Catatan Refleksi Gerakan Pers Mahasiswa di Masa Pandemi

0
779

Pandemi belum berakhir, tapi gerakan pers mahasiswa belum mau menemui akhir. Dalam beberapa hal, pemerintah memang mencoba menangani pandemi dengan berbagai kebijakannya. Namun, seslain urusan pandemi, pemerintah juga punya fokus agenda lebih besar terhadap pembangunan dan investasi. Sering kali kita dengar pesan “patuhi protokol kesehatan” atau “bantu pemerintah atasi pandemi”. Sayangnya, kebijakan, pembangunan dan kepatuhan itu disertai kekerasan seperti intimidasi, penggusuran, kriminalisasi dan kekerasan lainnya. Pers mahasiswa menjadi salah satu media yang memberitakan kebenaran itu sekaligus menjadi korban dari kekerasan negara.

Badan pekerja Advokasi PPMI mencatat berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa di masa pandemi. Beberapa kekerasan itu diantaranya kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, upaya kriminalisasi dengan UU ITE, kriminalisasi, pembubaran diskusi, penyerangan sekretariat LPM, pembredelan berita, ancaman skorsing dan DO, dan kekerasan seksual. Pelaku kekerasannya juga beragam, mulai dari birokrat kampus, aparat kepolisian, orang tak dikenal (OTD), anggota HMI bahkan anggota PPMI sendiri (kasus kekerasan seksual).

Setidaknya, dari berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa tersebut, kita tahu bahwa pers mahasiswa mengalami kekerasan dari luar (kebijakan negara, polisi, kampus, mahasiswa, OTD) dan dari dalam (pers mahasiswa). Saya juga melihat beberapa kasus kekerasan seksual juga muncul ke publik, terutama pasca kasus kekerasan yang diberitakan oleh BPPM Balairung di UGM, Yogyakarta. Muncul kasus kekerasan di beberapa perguruan tinggi, organisasi pergerakan (seperti SINDIKASI dan Malang Coruption Watch) dan kolektif pergerakan lainnya.

Maka dari itu, perlu sebuah refleksi bagi pers mahasiswa atas berbagai kasus kekerasan tersebut. Refleksi ini bertujuan supaya pers mahasiswa dapat memperbaiki peraturan internal organisasinya untuk melindungi anggotanya dan memperkuat kualitas pemberitaan terhadap segala bentuk kekerasan.

Belajar Advokasi itu Harga Mati

Rasa gentar menghampiri setiap pers mahasiswa yang mengalami kekerasan. Secara spontan, mereka akan melakukan apapun untuk bertahan dari kekerasan. Tak semua pers mahasiswa mengetahui cara mempertahankan haknya yang sudah dirampas. Rasa sakit karena kekerasan fisik maupun ketakutan akan kekerasan, sering kali membutakan setiap pers mahasiswa. Maka dari itu, setiap pers mahasiswa yang telah mengalami maupun yang sadar akan posisi rentannya terhadap kekerasan, mereka akan belajar mempertahankan, membela, dan mengadvokasi.

“Kenapa sih kamu ngritik kampus terus? Udah tau bakal kena dampaknya kok tetep ngritik,” ini adalah pertanyaan using dari mereka yang tak pernah mengalami kekerasan. Bukan soal “kenapa kalian mengkritik” tapi soal “kenapa kamu diam ketika hak-hakmu dirampas? Kenapa kamu diam ketika melihat keluarga, teman, tetangga atau siapapun itu tidak bisa melanjutkan kuliah karena kuliah semakin mahal? Kenapa kamu diam ketika orang-orang tak lagi bisa mendapatkan air dan makanan karena digusur oleh perusahaan dan proyek pembangunan dari negara? Kenapa kamu diam?”

Beberapa kawan pers mahasiswa sering tertawa setelah temannya direpresi. Ada juga yang bilang, kalau belum direpresi artinya belum bener-bener jadi pers mahasiswa. Di satu sisi, hal itu memang mengandung unsur kesombongan. Tapi di sisi lain, sebenarnya mereka mengalami tekanan fisik maupun mental yang cukup dalam. Menertawakan kesakitan, mungkin adalah cara kita mengurai semua kemarahan atas kekerasan yang tak pernah kita harapkan untuk datang.

Pengalaman dan kesadaran akan posisi rentan ini perlu dirarahkan kepada penguatan pembelaan diri. Kita perlu mempertahankan hak-hak kita maupun orang lain dari ancaman kekerasan. Kita perlu mempersenjatai diri dengan advokasi untuk melawan kekerasan yang akan datang di kemudian hari.

Apakah AD/ART dan Kode Etik PPMI sudah menjadi dasar untuk menciptakan ruang aman serta melawan segala bentuk kekerasan seksual? Sampai mana kabar SOP Penanganan kasus kekerasan seskusal yang katanya sedang disusun PPMI? Silahkan PPMI untuk menjawabnya.

PPMI juga menyediakan buku pedoman teknis advokasi untuk pers mahasiswa. Sudah dibuat dan diterbitkan sejak 2016. Pertanyaannya, dari 2016-2021, berapa banyak pers mahasiswa yang sudah membaca dan menerapkan pedoman advokasi itu? Ini penting untuk dijawab.

Kita sangat perlu mengingat dan menolak lupa terhadap berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa. Salah satunya kasus pemecatan anggota LPM SUARA USU (yang sekarang menjadi BOPM Wacana) karena menerbitkan cerpen. Cerpen? Sebuah tragedi besar dalam sejarah represi pers mahasiswa. Tentunya sebuah kemuduran besar juga bagi pendidikan tinggi dan demokrasi di negara ini.

Menurut saya, wajib bagi pers mahasiswa untuk mengingat editorial yang berjudul “Umur Panjang Pers Mahasiswa”. Redaksi BOPM Wacana menulis:

“Putusan PTUN Medan terhadap kasus Pers Mahasiswa Suara USU harusnya menjadi cambukan bagi pers mahasiswa di tanah air. Jika pengadilan yang menjadi perwakilan negara pun membenarkan tindakan yang mengukung kebebasan media dan mimbar akademik, tak ayal jika pers mahasiswa di Indonesia tidak akan mempu berumur panjang jika mulai ‘mengusik’ rektorat-nya. Tidak adanya payung hukum yang melindungi pers mahasiswa menjadi salah satu alasan rentannya pers mahasiswa untuk diintimidasi”

Kalau kamu sudah merasa terambuk, maka mulailah belajar advokasi. Selain untuk orang lain, ini juga untuk dirimu sendiri. Kita memang tak cukup belajar advokasi saja. Perluasan jejaring untuk memperkuat barisan pertahanan tentu sangat penting. Selain itu, kita perlu terus menerus mempelajari dasar-dasar jurnalisme. Sering mengoceh bahwa pers mahasiswa tidak punya payung hukum, saya rasa juga tidak menunjukkan progress yang signifikan.

Sekalipun ada payung hukum yang melindungi, pers umum juga tetap mendapatkan represi. Artinya, payung hukum bukan solusi tunggal yang bisa menumpas segala kekerasan terhadap jurnalis. Kita tetap perlu belajar terus-menerus yang namanya dasar-dasar jurnalisme, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Kebebasan Akademik dan berbagai undang-undang lainnya. Kita perlu belajar advokasi jika kita tak ingin mati.

Nafas Pers Mahasiswa ada di Budaya Membaca, Menulis dan Berdiskusi

Refleksi mendasar bagi pers mahasiswa juga terletak di budaya membaca, menulis dan berdiskusi. Untuk budaya membaca, sudah cukup saya jelaskan di pembahasan sebelumnya. Sekedar tambahan, saya hampir selalu bertanya ke pers mahasiswa yang mengundang saya untuk ngisi materi advokasi. “Represi sebelum menulis itu apa?”

Pertanyaan ini saya ajukan karena represi sering terjadi ketika meliput (dipersulit, diintimidasi dan lainnya) dan setelah melipu (dibredel, sensor, kekerasan fisik dan lainnya). Represi sebelum menulis adalah kepatuhan terhadap birokrasi dan pemerintah. Artinya, selalu menganggap bahwa birorasi dan pemerintah itu melakukan kebaikan. Inilah represi yang tidak disadari oleh beberapa pers mahasiswa. Sehingga, lagi-lagi saya katakan, untuk mengantisipasi represi, kita perlu membaca dan belajar advokasi. 

Berikutnya menulis. Masih berkaitan dengan advokasi, menulis bisa menjadi salah satu cara untuk melakukan advokasi litigasi maupun non litigasi. Entah itu untuk menulis analisis terhadap suatu kasus, maupun untuk mencatat setiap kasus represi. Dua hal ini, saya melihatnya juga masih ada kekurangan. Tak sering saya melihat analisis yang cukup dalam ketika ada kasus represi yang dialami pers mahasiswa. Kebanyakan hanya catatan kronologi dan pernyataan sikap. Saya rasa pers mahasiswa bisa lebih baik dari ini.

Kemudian mencatat kasus represi. Ini ironis. Pers mahasiswa bergerak di bidang jurnalistik, artinya ya wajib nulis. Tapi masih jarang saya melihat pers mahasiswa maupun PPMI yang rajin melakukan pencatatan terhadap setiap kasus represi. Dampaknya, public tidak akan mendapat informasi secara utuh tentang represi yang dialami pers mahasiswa.

Bahkan, Elyvia Inayah, penulis buku “Melawan dari Dalam” tentang pers mahasiswa pasca reformasi juga mengalami kesulitan ketika menyelesaikan bukunya. Dalam bukunya, alumni UAPKM Kavling 10 Universitas Brawijaya itu mengatakan bahwa dia kesulitan karena referensi buku tentang pers mahasiswa itu minim.

Jadi, kalau pers mahasiswa masih malah mencatat kasus represi yang dialaminya, maka fenomena ironi ini akan terus terjadi. Hal ini sudah sering saya katakana ketika ngisi materi tentang advokasi. Kadang saya merasa capek. Dan sekrang silahkan jawab pertanyaan ini. Untuk PPMI, baik nasional maupun kota, sudahkah kalian rajin menulis dan mencatat kasus represi yang kalian alami?

Pikirkan jangka panjang. Kalau kalian punya basis data dan analisis yang kuat, itu bisa menjadi bekal yang bagus untuk melawan kekerasan yang akan terjadi di kemudian hari.

Terakhir, saya mau bilang kalau tidak semua refleksi yang saya jelaskan itu bisa langsung mendorong pers mahasiswa memperbaiki peraturan internal organisasinya untuk melindungi anggotanya dan memperkuat kualitas pemberitaan terhadap segala bentuk kekerasan. Pandemi benar-benar memberi dampak yang nyata. Tidak hanya dalam konteks represi, tapi juga regenerasi. Beberapa LPM juga menjadi tidak aktif selama pandemi ini. Entah itu tidak aktif menulis, tidak menyelesaikan majalah dan lain sebagainya. Banyak juga kawan-kawan kita yang mengalami dampak penurunan ekonomi.

Memaksa pers mahasiswa untuk langsung atau cepat berubah juga bukan hal yang baik. Semua perlu proses. Kadang, kita perlu memahami bahwa ketidakmampuan kita juga disebabkan oleh kebijakan negara yang tidak pro rakyat, akses pendidikan yang semakin sulit, maupun beban kuliah yang tidak masuk akal besarnya.

Ada hal-hal di luar diri kita yang tidak bisa kita kendalikan. Begitu kata seorang psikolog. Kita perlu saling menguatkan. Saya memberi apresiasi dan hormat setinggi-tingginya kepada seluruh pers mahasiswa yang tetap bertahan dengan cara apapun. Walaupun tahu bahwa kapanpun bisa direpresi, walaupun kecewa dengan kawan yang meninggalkan barisan perlawanan, walaupun mengalami penurunan ekonomi, walaupun sedang mengalami masa-masa sulit, walaupun marah, kesal, sedih selalu berkecamuk di hati dan pikiran. Kalian tetap bertahan dan itu hebat.