


Tema: Kreatif dengan Media Online Menuju Jurnalisme Ideal
Pemateri: Adrianus Adhi (AJI Surabaya) dan Kholid Rafsanjani (Koordinator BP Media PPMI Nasional
Susunan Acara:
– Seminar
– Persma Show
– Bincang Pers Mahasiswa
Waktu: Sabtu, 23 April 2016
Tempat: Kampus STIE Perbanas
HTM: 10.000
Fasilitas: Snack, Drink, Sertifikat, Stiker, dan dapatkan Doorprize.
Pendaftaran dibuka mulai 7 sampai 21 April
Prosedur Pendaftaran:
Kirim sms dengan format
Nama_Instansi_Jurusan_Semester
Ke salah satu nomor berikut ini
Anom: 0857 4810 2548
Iqbal: 0857 0795 5552
Acara ini didukung oleh:
LPM Fiducia
PPMI Nasional
Aliansi Jurnalistik Independen
Media Partner:
PERSMA.org
Instagram: @ppmisurabaya
Facebook: PPMI Dk Surabaya
Baru-baru ini kota solo dihangatkan dengan adanya berbagai macam kasus terorisme yang memantik berbagai lapisan masyarakat yang menilik dari kewaspadaan di berbagai lapisan masyarakat. Dengan keresahan di dalam masyarakat kami LPM Justissica bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Surakarta bekerjasama dengan KontraS untuk mengadakan workshop bersama untuk mengupas tuntas bagaimana Reformasi Keamanan di kota solo yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 26 Maret 2016
Pukul : 13.00 WIB
Tempat : Hall lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Selain itu dengan niat untuk mengingatkan Pemuda solo untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menyuarakan kebenaran, kami berniat untuk mengadakan aksi bersama berbentuk Pentas Seni yang bernafaskan #HumanLoveHuman pada :
Hari / Tanggal : Mingggu, 27 Maret 2016
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : GOR Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta
TOR Diskusi
SALAM PERS MAHASISWA !!
Saat ini, pariwisata merupakan salah satu aset pendapatan nasional terbesar keempat setelah minyak dan pertambangan. Tak heran jika pemerintah mulai mengupayakan perkembangan wisata di setiap daerah. Bahkan untuk menarik wisatawan, Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam pernyataannya (Sektor Wisata Menggeliat Rakyat Ikut Sejahtera, Tempo edisi khusus Agustus 2015) mengatakan pemerintah akan menggenjot penerimaan dari sektor pariwisata. Ia juga menargetkan akan meningkatkan kontribusi Produksi Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 15 % dengan cara menargetkan 20 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2019.
Upaya pemerintah tersebut menjadi isyarat bagi masyarakat daerah untuk mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara. Saat ini, DIY menawarkan pengembangan kepariwisataan berbasis desa dengan memanfaatkan potensi dan masyarakat didalamnya. Kepariwisataan ini kemudian dikembangkan menjadi sebuah destinasi baru yang disebut dengan desa wisata.
Dinas Pariwisata DIY mencatat, hingga November 2015 terdapat 112 desa wisata yang tersebar di semua kabupaten, seperti Kulonprogo, Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Sedangkan di Kota Yogyakarta dikenal dengan istilah kampung wisata.
Gunung Kidul, kabupaten yang dikelilingi bebatuan karst ini menyuguhkan wisata alam, Sleman dengan wisata alam dan penerapan skill bagi wisatawan, Bantul dengan wisata alam dan kebudayaannya, Kulonprogo sama halnya dengan Gunung kidul yaitu menyuguhkan alam, yang terakhir Kota Yogyakarta dengan wisata buatan, alam dan bangunan purbakala.
Melihat masifnya desa dan kampung wisata di DIY, Poros mencoba masuk ke beberapa desa dan kampung wisata di setiap kabupaten dan kota Jogja. Ternyata banyak polemik yang terjadi. Beberapa desa dan kampung wisata nyaris mati akibat pengelolaan yang tidak optimal. Setiap desa dan kampung memiliki objek yang hampir sama. Akibatnya perkembangannya menjadi stagnan.
Tidak hanya itu, bahkan setiap kabupaten dan kota memiliki pandangan yang berbeda tentang pemberlakuan aturan hukum. Keberadaan kampung wisata juga menjadi kegelisahan. Pasalnya para pengelola harus bekerja keras untuk mempertahankan wisata ini di tengah-tengah kota. Hal menarik terjadi di Kulon Progo. Salah satu desa wisatanya, tegas menolak investor yang akan masuk.
Lebih lanjut mengenai polemik Desa dan Kampung Wisata di DIY, akan didiskusikan dalam acara Diskusi dan Launching Majalah POROS edisi IX yang berjudul “MENILIK DESA WISATA”.
Narahubung : 0838-6721-1971 (Dalety)
TOR Diskusi: Jalan Baru Pengelolaan Air
Pembicara kedua: Chabibullah, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air
Minimnya pendanaan pemerintah memaksa PDAM terjun dalam dunia bisnis. Air dijadikan alat penghasil keuntungan dan semakin bias sebagai barang sosial.
Secara klimatis-geografis Indonesia adalah negara tropis dengan curah hujan tinggi serta negara maritim dengan jumlah pulau yang sangat banyak dan cenderung bergunung-gunung. Dengan demikian, jika didukung oleh keberadaan vegetasi yang mencukupi serta pengelolaan yang baik, cadangan air tanah akan sangat mencukupi bagi penduduknya. Oleh sebab itu, sangatlah ironis jika Indonesia dihadapkan dengan masalah krisis air. Namun, faktanya kini masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan haknya menggunakan sumberdaya air secara memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Terlebih, jika air dilihat sebagai barang ekonomi.
Meskipun air sebagai benda ekonomi adalah kenyataan sosial yang tidak dapat ditolak, namun tidak dapat dikesampingkan kedudukan air sebagai public good, dengan alasan i) orang membeli air olahan (treated water atau value added water) sebagai pilihan karena adanya daya beli; ii) dalam masyarakat yang tidak punya daya beli, memperlakukan air sebagai barang ekonomi dengan logika pasarnya akan menghalangi manusia untuk mendapatkan akses kepada air untuk keperluan dasar hidup. Cadangan air yang seharunya melimpah lalu digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya menjadi nihil karena pengelolaan air hanya dikuasai dikuasai beberapa kelompok.
Untuk menganalisis terjadinya krisis air di Indonesia, dapat dirunut dari komponen alam maupun manusia sebagi pengguna sekaligus pengelolanya. Pertama, secara alami faktor klimatik, edafik maupun geografi Indonesia mendukung ketersediaan air tanah (air tawar). Akan tetapi, hal tersebut harus didukung oleh ketersediaan vegetasi sebagai komponen biotik yang mampu meningkatkan infiltrasi air hujan, membentuk siklus pendek hidrologi, dan mengendalikan aliran permukaan.
Sehingga air yang melimpah di musim penghujan tidak menyebabkan erosi maupun banjir tetapi tersimpan ke dalam tanah. Jadi, sewaktu-waktu air dapat tersedia lagi di permukaan melalui mata air serta dapat terpurifikasi dari pencemaran. Terjadinya pengurangan populasi maupun keragaman vegetasi seperti penggundulan hutan, alih guna lahan, monokulturisasi sektor kehutanan dan pertanian, jelas akan mengurangi pula cadangan air tanah.
Kedua, manusia merupakan komponen utama penyebab distorsi kuantitas dan kualitas sumber daya air. Terjadinya perubahan karakter alam yang membatasi kuantitas air tidak terlepas dari peran manusia sebagai penyebab utama. Demikian juga dengan penurunan kualitas air. Hal ini diperparah oleh peningkatan intensitas eksploitasi air untuk tujuan komersial, baik untuk pertanian, industri maupun konsumsi. Eksploitasi air tanah akan menyebabkan perubahan tata air di dalam tanah. Jika hal ini tidak dibatasi, akan terjadi krisis air secara simultan yang cenderung semakin tidak dapat terkontrol dan terpulihkan.
Kesimpulannya, faktor kunci pengendalian krisis air adalah manusia, baik pada tata guna maupun tata kelolanya. Kata kuncinya adalah kembalikan sumber daya air untuk kemaslahatan bersama bukan untuk sekelompok maupun segelintir manusia.
Mengingat masalah krisis air cenderung semakin meningkat wajib hukumnya untuk diatasi melalui gerakan revolutif, baik tata guna maupun tata kelolanya. Untuk Indonesia, pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi merupakan energi luar biasa besar untuk mendorong terjadinya gerakan pemulihan kedaulatan air asalkan diikuti oleh diterbitkannya peraturan-peraturan maupun implementasinya yang sejalan. Karena MahkamahKonstitusi melihat UU SDA hanya melahirkan korporitisasi dalam pengelolaanya.
Korporatisasi yang terjadi di Indonesia perlu ditinjau ulang. Air tidak diposisikan sebagai barang sosial ketika Negara melakukan kerja-kerja pengelolaan air. Hal tersebut diungkapkan oleh Wijanto Hadipuro, dosen Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) saat dihubungi Sabtu (14/11). ”Dengan korporatisasi kita sedang mengubah hubungan kita dengan negara. Kalau kita membeli air dan negara bilang untung dan rugi, berarti hubungannya bukan lagi antar negara dan warganya, melainkan antara konsumen dan produsen,” ungkap Wijanto. Pria yang juga Ketua Peneliti Pusat Pengkajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika ini menjelaskan, meski korporatisasi telah berlangsung sejak lama namun Negara melalui PDAM harus segera mengubah orientasinya dari profit ke layanan publik.
Hal tersebut membuat Negara menjalankan dengan aturan main bisnis, seperti adanya pertimbangan efisiensi, pemulihan biaya penuh (full cost recovery), dan biaya peluang (oportunity cost). Imbasnya, PDAM cenderung memandang air sebagai komoditas dan semakin menjauhi prioritas utama PDAM untuk pelayanan publik.
Dari setiap perhitungan biaya tersebut, perhitungan paling berbahaya terletak pada biaya peluang. Dengan memasukkan pertimbangan tersebut, PDAM bisa saja akan memandang bisnis air perpipaan tidak banyak menghasilkan laba. Kemudian, PDAM akan mencari usaha lain yang lebih menguntungkan seperti bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK). Bila dibandingkan, AMDK memang lebih menguntungkan jika orientasi PDAM benar-benar untuk profit. Harga AMDK 600 ml bisa sampai Rp1000 sedangkan air perpipaan Rp4000 per meter kubik atau Rp4 per 1 liter.
Belakangan, beberapa PDAM di berbagai daerah telah mengeluarkan produk AMDK-nya sendiri. Seperti PDAM Tirtawening Bandung dengan dua merek bernama WaterMed dan Hanaang. PDAM TBW Kota Sukabumi juga telah bekerja sama dengan Pesantren Al Fath Sukabumi untuk memroduksi AMDK bernama Addua. Di Sleman, PDAM Tirta Dharma juga telah mengeluarkan Evita dan Qannat. Saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah PDAM yang telah memproduksi AMDK sendiri.
Air seharunya berada di tangan negara. Hal ini sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, baik melalui pasal 33 UUD 1945 maupun pasal 2 UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Dengan demikian, air yang berada di dalam wilayah Indonesia, tidak berada di dalam kekuasaan siapapun kecuali negara, dan rakyat dengan hak asasi yang dimilikinya mendapatkan jaminan berdasarkan konstitusi untuk memperoleh akses air bagi kebutuhan dasar dan penghidupan, seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat, bersih dan produktif.
LPM Solidaritas UIN Sunan Ampel Surabaya Present : LOMBA ESAI NASIONAL Tema : “Peran Pemuda Mewujudkan Indonesia Yang Kompetitif dalam Menghadapi ASEAN Community”
formulir pendaftaran ke email : lpmsolidaritas4@gmail.com dengan subjek : Lomba Esai_Nama Lengkap_ Universitas _ Judul Esai. Peserta yang sudah mengirim esai harap konfirmasi ke no. 083851315654. Dengan format (Sol Event_Nama Lengkap_Universitas).
– Untuk 20 esai terbaik akan dibukukan dan mendapat tiket *semua peserta mendapatkan sertifikat (softcopy) *seminar kepenulisan diadakan tanggal 25 November 2015 CP : 083851315654 (Iva) | 087850099491 (Mizan) Facebook : Lpm Solidaritas Website : http://solidaritas-uinsa.org/ Twitter : @LPMSolidaritas
Kebebasan menyampaikan informasi kembali berhadapan dengan tindak represif. 18 Oktober 2015 lalu majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah” ditarik dan dilarang beredar. Pihak kampus, polisi, TNI, dan bahkan Wali Kota Salatiga juga ikut andil dalam pembredelan majalah yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera (LPM Lentera), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga itu.
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), mengundang rekan-rekan dalam diskusi publik “Menguak Tabir di Balik Pembredelan Majalah Lentera”.
Hari/Tanggal: Minggu, 25 Oktober 2015
Waktu: Pukul 11.00 – 14.00 WIB
Tempat: D’ Resto Cafe, Pasar Festival, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembicara:
1. Pemimpin Redaksi Lentera UKSW, Bima Satria Putra
2. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron
3. Ketua AJI Indonesia, Suwardjono
4. Ketua Presidium FAA PPMI, Agung Sedayu
5. LBH Pers, Asep Komarudin
6. Alumni UKSW
7. Mabes Polri
Moderator: Kholidah Tamami (Pusat Riset Timteng UI)
Informasi dan konfirmasi silahkan hubungi:
081578885565 (Ecka Pramita)
Proposal kegiatan Mukernas PPMI ke X bisa diunduh. Kegiatan Mukernas akan berlangsung di Makasaar pada tanggal 28 September – 2 Oktober 2015. Lokasi kegiatan akan berlangsung di Baruga Somba Upo terletak di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Mukernas esok akan mengambil konsep dan filosofi “Kapal Pinisi”, dalam filosfinya tertuang nilai “Kerjasama dan Kehidupan”. Karena kami sadar PPMI saat ini membutuhkan kerjasama yang baik dan solid, selain itu dalam berkehidupan kita tidak bisa lepas dari cengkaraman bahwa kita adalah sebuah keluarga yang besar di PPMI. Baik tidaknya kehidupan yang akan kita lalui, kita sendiri yang akan menentukan.
Nilai kerjasama dalam perwujudan kapal Pinisi juga tercermin dalam hubungan antara punggawa (kepala tukang atau tukang ahli), para sawi (tukang-tukang lainnya). Mereka bahu- mebahu membangun sebuah kapal Pinisi, tanpa kerjasama yang baik, Pinisi tidak dapat terwujud dengan sempurna, bahkan bisa saja Pinisi tidak ada akan terbentuk, yang pada akhirnya untuk berlayarpun tidak mampu.
Ada hal tidak bisa kita lupakan dari arti hidup kapal Pinisi, dalam berkehidupan kita akan terus bersama, kita akan terus berjuang dan kita akan terus berlayar untuk mengarungi samudra.
Kekuatan Kapal Pinisi akan membawa dan mengajak kita berlayar dari satu pulau ke pulau yang lain, dengan tidak mengenal lelah dan lesu sampai pada akhirnya kita akan mendarat di sebuah tempat yang layak untuk kita huni besama.
untuk itu, kami sangat mengharapkan kehadiran kawan- kawan. Jika ada hal yang kurang jelas bisa menghubungi ketua Panitia Nurul Amalia : (085242624077) atau Vhito Sekjen PPMI DK Makasar (085255769004)