Kategori
Diskusi

Rakyat VS Investor: Hentikan Pertambangan di Raja Ampat!

Raja Ampat merupakan kepulauan yang terletak di Papua Barat, yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Tempat ini mendapat julukan surga bawah laut terindah di dunia. Lautnya menjadi habitat bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, penyu, dan pari manta yang terancam punah. Raja Ampat juga memiliki pasir selembut tepung dan pemandangan yang begitu indah, seakan menyihir siapa pun yang berkunjung dengan kelestarian alamnya yang terjaga. Perekonomian mayoritas masyarakat di sana bergantung pada sektor pariwisata yang berbasis keindahan alam.

Namun, belakangan ini, keindahan yang dimiliki Raja Ampat tampaknya dirusak oleh tangan-tangan rakus melalui kegiatan pertambangan nikel. Para pelaku tidak menunjukkan rasa kemanusiaan maupun cinta pada alam dan kelestariannya. Para investor hanya memikirkan keberlangsungan perusahaan mereka tanpa mempertimbangkan dampak dari perbuatan biadab tersebut.

Raja Ampat bukanlah tempat untuk tambang nikel; ia adalah surga yang harus dijaga dari cengkeraman oligarki kapital. Pemerintah Republik Indonesia, yang dijuluki “Negeri Konoha”, seharusnya tidak menutup mata terhadap fenomena kerusakan lingkungan yang kian parah ini. Kerusakan lingkungan di Raja Ampat menjadi bukti bahwa pemerintah belum mampu menertibkan perizinan tambang nikel yang sarat akan pelanggaran.

Dilansir dari Tirto.id, hal itu dibuktikan dengan pernyataan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, ada empat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Menurut Nurofiq bahwa PT Kawei Sejahtera terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuka pertambangan seluas lima hektare di Pulau Kawe, di luar kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran tidak berhenti di situ. PT Anugerah Surya Pratama telah melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Proses pertambangan tersebut dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan yang baik dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Pihak kementerian telah memasang papan peringatan di lokasi ini.

Sementara itu, PT Gag Nikel melakukan pertambangan di sebuah pulau kecil seluas 6.030,53 hektare. Aktivitas pertambangan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa juga ditemukan melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Bale tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjaga kelestarian alam, laut, dan keberlangsungan hidup yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, kerusakan lingkungan di Raja Ampat adalah masalah serius yang harus segera diperhatikan. Segala bentuk kegiatan pertambangan yang melanggar perizinan dan tidak sesuai dengan norma sosial harus dihentikan. Pemerintah perlu mengkaji ulang secara mendalam dampak lingkungan dan tidak hanya mengutamakan kepentingan investor yang semata-mata mengejar keuntungan, tanpa memedulikan dampak dari perbuatan brutal mereka.

Sungguh miris melihat kondisi Indonesia hari ini. Pemerintah hanya bersikap manis saat ada kepentingan politik. Ketika sudah duduk di kursi birokrasi, suara rakyat tak lagi menjadi prioritas. Kepentingan investor asing justru lebih dikedepankan. Sebagai aktivis pers mahasiswa, kami tentu tidak akan tinggal diam melihat kondisi carut-marut Indonesia hari ini. Hal yang perlu ditegaskan kembali di akhir tulisan saya adalah: Raja Ampat bukan objek tambang, melainkan kekayaan alam Papua Barat yang harus kita jaga bersama. Tanggung jawab ini bukan hanya milik masyarakat Papua, tetapi seluruh bangsa Indonesia, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari penjahat lingkungan, mafia tanah, dan investor brutal.

Terima kasih telah membaca.

Penulis: Ach Zainuddin
Editor: Rohman

Kategori
Diskusi

Menjaga Barakisme Lewat Pintu Belakang. Kita Ingin Tragedi Masa Lalu Dituntaskan Agar Tak Terulang, Apalagi Dilupakan 

Militer selalu beroperasi dengan mumpuni asal tuannya beri perintah. Munir Said Thalib menolak kekerasan militerisme demi pengamanan. Kesepakatan menuju demokratisasi tanpa adanya kesadaran menolak bentuk dan manifestasi militerisme adalah upaya mustahil. Namun, sejarah yang berhubungan dengan miiter justru sebaliknya. Militerisme digunakan sebagai mesin perluasan kewenangan sosio-politik sehingga kekuatan militer akibatkan laku “kekerasan absah” pada warganya.

Penghancuran cita-cita reformasi adalah mimpi buruk, yang terjadi akibat membesarnya kekuatan militer, tanpa pernah kita bayangkan sejak terpilihnya Prabowo sebagai Presiden. “Saya prajurit yang ksatria,” berikut omon-omon pernyataan diri patriotik khas Prabowo hanya bikin kita jengah. Padahal yang kita tahu dia itu gelagatnya tantrum, benci kegaduhan sipil karena ia tak suka protes dan penolakan. 

Inilah mengapa corak pemerintahan Prabowo cenderung bungkam kritik warga terlebih setelah ia sukses kuasai istana tua di Jalan Merdeka Barat, seratus meter di depan berdirinya korban pelanggaran HAM berat: aksi kamisan.

***

Prabowo mengingatkan saya dengan perkataan George Junus Aditjondro. Ia bilang enam tahun setelah Soeharto lengser keprabon, setidaknya ada delapan indikator remiliterisisasi di Indonesia akibat penghapusan peran politik militer dan pemisahan angkatan bersenjata. Sebagian kecil–namun selalu langgeng–militer gunakan keunggulan dan kekuatan fisiknya di lapangan menghadapi rakyat yang berani memberontak.

Hal ini makin parah dengan disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025. Meminjam istilah Aditjondro, demokratisasi kini menabrak tembok arus balik pemisahan militer. Artinya perlawanan terhadap kondisi demokrasi yang makin buruk diwarnai badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan fakta bagi-bagi jabatan buat tentara. 

Belum sampai situ, remiliterisasi yang dianggap nir-kekerasan seperti Operasi Militer Selain Perang (OPMSP) mandatnya turun langsung dari Presiden. Kita bisa melihat sinyal-sinyal kecil, antara lain, pendekatan tentara terhadap mereka yang kritis. Seperti aktivis dan mahasiswa. Remiliterisasi terbaca saat tentara teritorial lakukan sosialisasi di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto; permintaan data mahasiswa yang menolak PSN melalui surat Kodim 1707/Merauke; perjanjian kerjasama Kodam IX/Udayana dengan Universitas Udayana, Bali; hingga teror dan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (yang gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi).

Taman bermain militer bukan kampus apalagi ruang publik. Tentara sudah mengobok-obok wilayah akademik, mencari data personal, sampai nekat ikut campur dalam urusan konstitusional perguruan tinggi. Kunjungan tentara dengan kamuflase pakaian sipil di tubuhnya ibarat serigala berbulu domba sehingga tak masuk akal jika personilnya lakukan tugas “pembinaan masyarakat” di kampus semata-mata kegiatan rutin.

Bikin Barak Tandingan

Jika remiliterisasi sudah mulai dilakukan, maka diskursus militerisme boleh saja masuk kampus sebagai bahan obrolan atau diskusi bagi akademisi, praktisi, aktivis, dan siapapun agar mewaspadai bahaya yang muncul dari kekuatan militer di wilayah akademik-sipil. Muhidin M. Dahlan menganggap kampus sebagai tempat yang cocok, karena di sanalah regenerasi kaum terpelajar berlangsung ajeg. Cara tentara berpikir itu khas madrasah bersenjata, lanjut Muhidin, dalam militerisme manusia terdidik terbaik tidak lahir dari kampus.

Begitu pula seharusnya kampus tak bikin kerjasama dengan Kodam. Alih-alih membuka pintu bagi tentara supaya dapat kursi di kelas reguler. Ini bakal mendepak calon mahasiswa baru yang sudah membidik kampus impian sejak kelas sepuluh di Sekolah Menengah Atas (SMA). Kalau pintu kampus dibuka lebar-lebar untuk sanak famili tentara, apa mereka tidak makin jemawa? Pakai seragam saja sudah dibilang “orang berseragam” apalagi ditambah jas almamater. Ini malah jadi olok-olok tiga kata lucu: seragam jas loreng. Aneh!

Belum lagi Gubernur di Jawa Barat mengirim siswa nakal ke barak tentara. Rupanya yang terhormat Kang Dedi Mulyadi tak serius belajar membaca sejarah. Jakarta 1993, Panglima Kodam Jaya A.M. Hendropriyono kirim pelajar yang gemar tawuran ke barak tentara. Kriteria siswa nakal itu ialah yang berperilaku menjurus pada kriminalitas: membawa senjata tajam, mengganggu kepentingan umum, meminum BK (diduga sejenis narkoba). Hendropriyono juga kirim siswi provokator perkelahian. Model pembinaan di barak paling lama satu bulan. Angkatan pertamanya hanya menjalani empat hari dan dianggap tak lagi berpotensi jadi biang keladi tawuran. Program ini berjalan sampai 1997. Namun, Sekolah Khusus Kodim itu justru meningkatkan angka perkelahian remaja pelajar. Awalnya hanya siswa dari delapan sekolah lalu meningkat jadi lima puluh sekolah pada1995. Karena tidak efektif, Kepala Staf Kodam Jaya Susilo Bambang Yudhoyono menghapus program itu.

Sebenarnya, bentuk kebijakan yang melibatkan militer bukan  jalan keluar sungguhan. Ia membunuh kritisisme. Karena tentara teritorial berikut pendidikan militernya berorientasi pada pembentukan fisik, bukan nalar. Terlebih doktrin militer yang ditanamkan berpotensi mencuci otak. Inisiatif akan tumpul sebab budaya barak melatih penghuninya patuh pada instruksi.

Maka perlawanan barakisme seperti ini adalah dengan menghidupkan budaya kultural (konstrusi berpikir kritis) bukan struktural (perintah dan instruksi) sekalipun di wilayah akademik. Percayalah, membantah bukan berarti membangkang melainkan ciri kebebasan akdemik dan berpendapat itu hidup.

Menengok Pintu Belakang Militer

Selama hampir 80 tahun, kondisi demokrasi Indonesia terus berjalan mundur. Bukannya maju, kita justru terus mengulang sejarah lama yang buruk. A Historia Se Repete, kata Karl Marx. Jika keadaan terus seperti ini, slogan Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi bualan rezim Prabowo-Gibran. Bangun, lihatlah realita, Jenderal!

Generasi remaja di Indonesia medio 1970-1980 pernah dibuat kagum dengan lagu “Seorang Kapiten” yang begini liriknya:

Aku seorang kapiten
mempunyai pedang panjang
kalau berjalan prok-prok-prok
aku seorang kapiten!

Sosok yang ‘kalau berjalan prok-prok-prok’ kemudian masuk ke desa-desa, film-film perjuangan, sampai cerita mulut ke mulut dan tafsir tunggal bagaimana tentara berhasil melewati masa sulit republik dengan kesetiaan dan pengorbanan yang diproduksi oleh rezim Orde Baru. Tapi ini tak menampik bahwa di pintu belakang barak, konflik internal tentara pun pecah ketuban.

Jauh sebelum Gestok 1965 (Gerakan Satu Oktober) pecah, konflik di AD pada 17 Oktober 1952 antara Bambang Soepeno dengan Nasution bikin keruh hubungan antar prajurit. Soepono pernah menunjukkan ketidakpuasannya pada Kepala Satuan Angkatan Darat (KASAD) yakni AD Nasution. Ia dianggap pemecah TNI oleh Yoga Soegomo mengingat pada 1952-1955 keduanya dipasang-copot oleh Soekarno akibat konflik yang tak kunjung padam.

Berlanjut pada peristiwa 1965. Ini juga menjadi awal kekuatan tak seimbang antara AD, AL, dan AU. Yang terakhir dianaktirikan karena dianggap terlibat dalam penculikan para jenderal dalam naskah Cornell Paper. Kumpulan makalah berjudul “The Coup of October 1 1965” itu membahas sejumlah anggota Divisi Diponegoro membangkang akibat frustasi melihat sejumlah jenderal bergelimang harta di Jakarta. Pelaku penculikan Cakrabirawa (sekarang Paspampres) sebenarnya tentara juga persisnya Angkatan Darat. Lalu AD membela bahwa mereka disusupi anasir lain. 

Hal ini terjadi berulang sampai periode transisi 1998 antara Soeharto-Wiranto selepas Soeharto dipaksa turun dari kursi Presiden. Awalnya, Wirantolah yang ditunjuk menggantikan Soeharto, bukan Habibie.  

Sebenarnya, konflik Tentara di pintu belakang barak sudah terjadi sejak negara ini berdiri. Pada 1945, berdasar identifikasi Harold Crouch, setidaknya ada dua penyebab terlibatnya militer di urusan sipil. Pertama, militer bermuatan politis sejak awal. Orientasi tentara ketika bergabung bukan ingin kejar karir melainkan lebih tertarik dengan perjuangan kaum nasionalis melawan kolonialisme. Dalam “Militer dan Politik di Indonesia” Crouch berpendapat penyebab kedua ialah kegagalan golongan sipil dalam menjalankan pemerintahan. Militer beranggapan bahwa merekalah satu-satunya golongan yang dapat mengatasi gejolak politik-ekonomi seperti krisis, pergantian kabinet, terutama pemberontakan.

***

Militer dijadikan alat politik Suharto pasca-1965. Mata kuliah “kewiraan” masuk dalam kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sampai pembentukan Resimen Mahasiswa merupakan cara “penghijauan kampus” di era Orde Baru tepatnya pada 1978. Gejala ini bukan tidak mungkin bakal terulang apabila kita tak acuh atas “mata dan telinga” penguasa otoritarian jebolan barak. 

Sekarang, seorang mantan penculik aktivis ‘98, anggota Tim Mawar, dicopot jabatannya pada pengadilan militer 1999, tiga kali mencalonkan diri jadi presiden,  yang mengatakan asetnya mandek karena tidak berkuasa, yang bermaksud melakukan autogolpe, suka teriak anti asing itu adalah presiden kita. Ini realita pahit yang harus kita terima. Meskipun demikian, diam bukanlah pilihan. Kekuatan militer terus menggemuk. Kritik dibalas penangkapan. Hanya ada satu cara: lawan! 

Andai kita tak menjaga pintu belakang, maka si penjahat tak pernah mau tuntaskan kejadian masa lalu, sejarah akan terulang. Ia akan tetap kabur lewat pintu belakang istana tua: melenggang dari Aksi kamisan.

Penulis: Rossihan Anwar
Editor: Solichah & Delta

Kategori
Diskusi Esai

Memahami Payung Hukum dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Munculnya wacana mengenai payung hukum kembali mencuat setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Yogyakarta pada tahun 2022. Pers mahasiswa mulai berbondong-bondong mendorong pembentukan landasan hukum untuk melindungi mereka. Upaya ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan respons terhadap berbagai kasus represi yang dialami oleh pers mahasiswa.

Pada tahun 2019, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mengalami represi berupa pemecatan anggota LPM secara paksa oleh Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara. Pemecatan tersebut bermula dari penulisan cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di situs web suarausu.co. Runtung menganggap bahwa cerpen tersebut mendukung kelompok LGBT.

Kasus yang menimpa LPM Lintas terjadi akibat penerbitan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada tahun 2022. Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, merespons majalah tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan LPM Lintas. Selain itu, Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yola Agne, juga dicabut hak akademiknya.

Musibah yang menimpa LPM Lintas dan Suara USU merupakan bentuk represi yang dialami oleh pers mahasiswa. Dalam catatan kasus yang dipublikasikan oleh BP Advokasi PPMI, tercatat sepanjang tahun 2020-2021 terjadi 48 kasus represi terhadap pers mahasiswa di berbagai wilayah. Data tersebut hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es. Masih banyak kasus represi lainnya yang belum tercatat dan dialami oleh pers mahasiswa.

Keinginan untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum muncul setelah berbagai kasus represi di kampus. Pers mahasiswa memang memerlukan jaminan perlindungan agar dapat merasa aman dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial di lingkungan kampus. Namun, sebelum hal tersebut terwujud, diperlukan pemahaman yang mendalam untuk mempertimbangkan bagaimana pers mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Pers Mahasiswa Berpijak

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami makna dari pers mahasiswa (persma). Pers adalah individu yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan mahasiswa adalah individu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Dengan demikian, persma dapat dimaknai sebagai mahasiswa yang melakukan kegiatan jurnalistik di bawah naungan perguruan tinggi.

Pijakan bahwa pers mahasiswa adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak boleh diabaikan dalam pemahamannya. Mereka berbeda dengan jurnalis di lembaga media arus utama yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional. Persma memikul tanggung jawab yang lebih luas, yaitu sebagai jurnalis, aktivis, dan akademisi.

Secara garis besar, pers memikul tanggung jawab sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi. Pers diibaratkan sebagai *watchdog* (anjing penjaga) yang bertugas mengawasi pemerintah dan masyarakat demi kepentingan publik. Oleh karena itu, pers bekerja dengan memikul tanggung jawab sosial kepada publik, bukan sebagai humas yang melayani kepentingan penguasa.

Koridor hukum yang menaungi persma dan pers memiliki perbedaan. Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, persma tidak disebutkan secara spesifik. Dewan Pers menaungi dan mengatur persoalan media atau jurnalis sebagai profesi. Sementara itu, persma berada di bawah naungan perguruan tinggi.

Dewan Pers memiliki keterbatasan dalam menjangkau aturan yang berlaku di perguruan tinggi karena mereka hanya bertanggung jawab atas ranah pekerja media. Selain itu, dalam UU No. 40 Tahun 1999, persma tidak dapat dimasukkan, karena undang-undang tersebut mengatur bahwa media harus berbentuk perusahaan yang memiliki konsep komersialisasi.

Untuk dapat diakui dalam regulasi UU Pers, persma harus mengubah status lembaganya menjadi sebuah perusahaan. Untuk mencapai status tersebut, persma perlu mengurus akta notaris secara mandiri. Setelah itu, diperlukan penataan manajemen administrasi kelembagaan sebagai syarat pengajuan menjadi perusahaan. Namun, jika mengikuti regulasi UU Pers, persma berisiko mengalami pergeseran nilai perjuangan ideologi.

Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers (2016-2019), mengkategorikan jenis pers di Indonesia. Penjelasan ini tercantum dalam jurnal Dewan Pers berjudul “Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers” yang diterbitkan pada tahun 2017. Persma dikategorikan dalam kuadran kedua, yaitu pers yang tidak terverifikasi tetapi menjalankan aturan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik. Dalam pengelompokan tersebut, Dewan Pers menggolongkan persma sebagai bagian dari jurnalisme kelompok.

Gagasan tentang regulasi hukum yang menaungi persma dibahas oleh Herlambang P. Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara UGM, dalam artikel berjudul “Persma, Kebebasan Pers, dan Akademik” yang dimuat dalam majalah Poros edisi XII. Landasan kebebasan persma sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi kementerian pendidikan. Sistem yang mengikat di Indonesia berdasarkan dua landasan, yaitu konstitusi dan undang-undang.

Pertama, secara konstitusional, kebebasan akademik dapat dijamin melalui penafsiran yang luas terhadap ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, dan 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Kedua, secara undang-undang, kebebasan akademik bisa dilindungi secara umum dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus, perlindungannya merujuk pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam UU Dikti, kebebasan ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Dari segi landasan hukum, persma perlu menjadikan koridor pendidikan sebagai fondasi. Meskipun Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melindungi atau menindak pers, mereka memiliki keterbatasan dalam menjangkau koridor hukum yang mengatur persma. Herlambang menyarankan agar kampus mendorong penegasan posisinya dengan memperkuat standar kebebasan akademik melalui beberapa langkah berikut:

Pertama, kebijakan kampus harus berdasar pada hukum yang kuat, memiliki legitimasi, dan tetap mempertimbangkan standar hukum HAM. Kedua, pembatasan ekspresi hingga pemberian sanksi harus merujuk pada pembatasan-pembatasan yang sah, sebagaimana dikenal dalam Prinsip-Prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1984), atau dengan mempelajari Laporan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lokakarya Ahli terkait Larangan Penghasutan pada Kebencian terhadap Bangsa, Ras, dan Agama (2013). Ketiga, kerangka hukum yang dapat digunakan sebagai basis perlindungan persma adalah melalui dua pilar kebebasan: Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017) dan kebebasan yang dijamin dalam sistem hukum pers Indonesia.

Upaya Dewan Pers dalam memberikan komitmennya terhadap pers mahasiswa tidak berhenti dengan pengakuan de facto. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berusaha mengupayakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kemendikbud Ristek dan Kemenag. Namun, perjanjian tersebut belum disepakati oleh kedua lembaga besar yang menaungi bidang pendidikan di Indonesia. Dewan Pers telah merilis PKS dengan Kemendikbud Ristek melalui laman Instagram mereka, @officialdewanpers.

Setelah diterbitkannya PKS, PPMI mengadakan diskusi terbuka bertema “Perlindungan Terhadap Pers Mahasiswa” bersama Dewan Pers pada 27 April 2024. Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perlindungan di Dewan Pers dan sebagai narasumber diskusi, menyampaikan keterbatasan dalam mengupayakan regulasi hukum. Menurutnya, koridor pendidikan memiliki aturan sendiri yang bersifat otonom. Selain itu, landasan hukum yang mengampu pers mahasiswa adalah lembaga pendidikan itu sendiri.

“Dewan Pers tidak bisa masuk ke ranah kampus karena mereka bersifat otonom. Maka melalui PKS, diharapkan ketika terdapat sengketa di pers mahasiswa, kampus dapat melibatkan Dewan Pers,” terang Zulkifli Hasan dalam diskusi virtual tersebut.

Agar PKS ini dapat berjalan sesuai harapan, Dewan Pers perlu mensosialisasikan perjanjian tersebut ke beberapa kampus besar. Pengupayaan tidak hanya berhenti pada pembuatan PKS dengan lembaga Kemendikbud Ristek, tetapi juga memerlukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada kampus-kampus tentang PKS yang telah dibuat.

PKS yang telah diterbitkan merupakan rekomendasi Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa pers mahasiswa. Artinya, PKS tersebut hanya berisi saran mengenai pelibatan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa. Sejalan dengan itu, Noval Kusuma, selaku BP Advokasi PPMI, menanggapi adanya celah dalam PKS tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya sanksi yang jelas jika salah satu pihak tidak menjalankan tanggung jawab perjanjian.

Jika berbicara tentang payung hukum, penting untuk memahami langkah-langkah pembuatannya. Perlindungan pers mahasiswa berbeda dengan payung hukum itu sendiri. Langkah dalam mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa perlu memiliki landasan legalitas berbadan hukum.Agar mencapai legalitas itu persma perlu mengupayakan akta notaris dan berbagai administrasi lainnya. 

Sulit dibayangkan betapa rumitnya urusan administrasi yang akan menjerat pers mahasiswa itu sendiri. Selama ini, pers mahasiswa berpijak pada payung hukum di bawah naungan kampus. Jika keinginan tersebut tetap dipaksakan, pers mahasiswa mungkin akan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa, karena tidak mungkin ada badan hukum lain dalam koridor lembaga badan hukum yang sudah ada.

Tantangan pers mahasiswa tidak berhenti di situ. Mereka perlu menyadari berbagai gejolak internal yang ada. Pertama, sumber daya manusia (SDM). Hingga saat ini, pers mahasiswa mengalami kendala dalam mempersiapkan regenerasi untuk melanjutkan kepengurusan yang belum konsisten. Kedua, masa kepengurusan yang pendek. Sebagian besar pers mahasiswa dibatasi oleh kampus untuk menjalankan roda kepengurusan selama kurang lebih 3 tahun. Ketiga, produktivitas, mengingat pers mahasiswa juga berstatus sebagai mahasiswa, mereka memiliki beban ganda yang menghambat konsistensi dalam menjalankan produktivitasnya.

Payung hukum pers mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan perlindungannya, tetapi juga regulasi lain yang mengikat. Konsekuensi dari mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa adalah tuntutan profesionalisme sebagai pekerja media. Pers mahasiswa sendiri harus memahami koridor hukum yang menaunginya melalui regulasi perguruan tinggi. Pemahaman mengenai payung hukum dan perlindungan pers mahasiswa, meskipun memiliki tujuan yang sama, namun mekanisme pencapaiannya berbeda.

Editor: Delta & Sholichah

Kategori
Diskusi

Tak Ada Berita Seharga Nyawa: Beberapa Panduan Meliput Aksi Bagi Persma

Meliput demonstrasi merupakan salah satu jenis liputan yang beresiko tinggi. Sebab, ada kemungkinan terjadi kericuhan saat demonstrasi tengah berlangsung. Tidak jarang jurnalis turut menjadi korban. Para jurnalis diharapkan dapat mengutamakan keselamatan. Berikut adalah panduan liputan aksi yang dapat diikuti:

  • Sebelum Liputan
  1. Ketahui dengan sungguh-sungguh demonstrasi yang akan diliput. Cari tahu seluruh informasi yang bisa didapat, seperti isu, isi tuntutan, dan peta lokasi demo.
  2. Pastikan semua perangkat liputan siap digunakan. Bawa perangkat cadangan seperti SD card, powerbank, flahsdisk dan smartphone apabila diperlukan.
  3. Pelajari peta lokasi dan tentukan jalur evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk meninggalkan lokasi. 
  4. Siapkan nomor kontak darurat, jika diperlukan nomor itu bisa diakses dengan cepat, akan lebih bagus kalau nomor itu dihapalkan.
  5. Pastikan perangkat digital dan komunikasi selalu berada dalam keadaan terkunci. Hindari menggunakan kunci pola, sidik jari, face id, atau PIN kurang dari 6 angka.
  6. Bagikan rencana liputanmu kepada seseorang yang bisa kamu percaya dan lakukan konsolidasi antarpersma setempat.
  7. Perhatikan pakaian yang kalian akan gunakan. Utamakan kenyamanan dan yang dirasa dapat melindungi.
  8. Bawa obat-obatan pribadi dan P3K untuk pencegahan luka.
  • Saat Liputan
  1. Bawa kartu identitas ‘Pers’ atau surat tugas dari lembaga pers masing-masing.
  2. Bekerjalah dengan tim. Hindari bertugas seorang diri. Jika tidak memungkinkan, carilah orang lain sesama jurnalis yang juga melakukan liputan.
  3. Pastikan tidak terhubung dengan jaringan wifi terdekat, lebih baik gunakan paket data pribadi.
  4. Jangan berdiri di antara polisi/pasukan dan demonstran atau di tengah-tengahnya. Jika perlu berdiri diantara demonstran atau polisi/pasukan untuk mengambil gambar, usahakan tidak lama dan sudah ada antisipasi akan berlindung di mana.
  5. Selalu waspada terhadap aktivitas polisi. Jika mereka memakai masker gas dan perlengkapan anti huru hara, yang terbaik untuk mulai mengarah ke pinggiran.
  6. Saat meliput protes atau kerusuhan, jangan sampai terjebak di antara bentrokan yang terjadi. Berjalan sepanjang di sisi massa aksi adalah pilihan yang aman.
  7. Tetap tenang jika ditangkap. Sebaiknya tenang dan tidak agresif terhadap aparat, ini dapat memperburuk situasi. Melakukan perlawan fisik bisa memperburuk keadaan apalagi kalau dalam kondisi “dikeroyok”. Jika berbicara, berusahalah untuk mempertahankan sikap profesional saat menjelaskan bahwa kita adalah jurnalis yang meliput berita”.
  8. Jika pihak berwenang memutuskan untuk melanjutkan penangkapan, patuhi perintah dan tunggu sampai ada proses hukum di kepolisian. Selanjutnya, hubungi lembaga pers yang memberikan tugas beserta jaringan yang memungkinkan dapat mengadvokasi.
  9. Selalu memberikan kabar kondisi terkini kepada teman atau keluarga.
  • Setelah Liputan. 
  1. Gunakan jalur yang berbeda dengan waktu berangkat untuk menghindari dibuntuti orang yang tidak dikenal.
  2. Periksa kondisi perangkat elektronik dan komunikasi serta pastikan data hasil liputan tersimpan dengan baik.

TAK ADA BERITA SEHARGA NYAWA. KESELAMATAN ADALAH YANG PERTAMA DAN UTAMA.

Kategori
Diskusi

Mengapa Kita Harus Menolak RUU Polri

Draft Revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR pada 28 Mei 2024.

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digarap secara kilat ini berpotensi membuat polri menjadi tangan besi bagi penguasa, alih-alih melindungi dan mengayomi warga negara.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fathul Khoir dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 25 Juni 2024 memaparkan, setidaknya terdapat delapan poin bermasalah dalam RUU Polri:

1. Pembatasan dan Pemblokiran Ruang Siber (?)

Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

2. Perluasan kewenangan interkam (?)

Pasal 16A dan 16B menjelaskan bahwa Polri perluasan kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen dan intelkam. Perubahan ini terlalu membuat posisi polri menjadi super body yang menyebabkan tumpeng tindih dengan lembaga lain.  Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga-lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Penambahan pasal RUU Polri memuat bias penafsiran perihal diksi “kepentingan Nasional”. Penafsiran pada pasal tersebut memungkinkan multi tafsir secara subjektif pada kewenangan polri itu sendiri. Selain itu, dengan pasal tersebut mengancam kebebasan berekspresi yang ada pada prinsip-prinsip Hak Asasi manusia.

3. Kewenangan Penyadapan

Poin ini bermasalah karena: 1) Kewenangan penyadapan dalam RUU Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan. Padahal, hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan dan; 2) Kewenangan penyedapan dalam RUU Polri menimbulkan disparitas dengan kewenangan serupa yang dimiliki lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK.

4. Polri menjadi Superbody investigator

Berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, polisi berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Artinya, penyidik Polri bisa intervensi kepada seluruh jajaran kementrian maupun lembaga-lembaga hukum yang lain, yang mempunyai kewenangan penyidikan dan harus di bawah kontrol polisi.

5. Menghidupkan Pamswakarsa

Polisi berwenang memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Sebuah upaya untuk membekali masyarakat sipil dengan kewenangan skuritisasi. PAM Swakarsa memiliki sejarah kelam era 1998 yang digunakan untuk menghadang gerakan reformasi.

6. Batas Usia Pensiun

RUU Polri menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri. Kebijakan ini justru akan menghambat proses regenerasi—selama ini terjadi penumpukan jumlah perwira tinggi hingga menengah di dalam internal Kepolisian.

7. Tumpang tindih kewenangan

RUU Polri Pasal 14 Ayat 1 (g) menyatakan polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang apa yang akan dilakukan dan bersifat tumpang-tindih dengan kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Selnjutnya, Pasal 14 Ayat 2 (c) juga memberikan kewenangan Polri untuk menyelenggarakan sistem kota cerdas (smart city) sehingga memberikan kewenangan tata kelola kota yang terlalu berlebihan. Rencana pemberian Kewenangan kepada Polri dalam tata kelola Smart City juga menunjukkan bahwa rancangan smart city ala pemerintah mengutamakan pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengarusutamaan sekuritisasi.

8. Lemahya mekanisme pengawasan

RUU Polri tidak menegaskan posisi dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik justru sering kali menjadi “benteng” impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. 

Di tengah banyaknya kasus kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota kepolisian, pemerintah tampaknya ingin melanggengkannya dengan memberi kewenangan lebih kepada polri, alih-alih mebenahinya.

#TolakRUUPolri

Kategori
Diskusi

Apa yang Sebaiknya Diperhatikan Media Dalam Memberitakan Pemilu?

Pemilu 2024 tinggal sebulan lagi. Para calon legislatif juga calon presiden dan wakil presiden beserta tim suksesnya semakin gencar memaparkan visi-misinya. Periode kampanye yang sudah mendekati masa akhir, tentu menjadi detik-detik penting. Kesempatan untuk mencari sebanyak-banyaknya suara tersisa sedikit lagi.

Begitu juga dengan pemilih (masyarakat). Masa kampanye merupakan periode penting dalam menentukan pilihan. Maka, sudah barang wajib masyarakat mendapatkan informasi yang selayaknya didapatkan. Disinilah media memegang peran penting.

Media mesti memperhatikan pemberitaannya agar informasi yang sampai kepada publik dapat menjadi sumber pertimbangan rasional untuk memilih. Bukan malah menyajikan informasi yang memandang publik hanya sebagai penonton dalam perhelatan lima tahunan ini. Apalagi sampai memecah belah bangsa. Jangan sampai.

Tiga hal yang sebaiknya diperhatikan oleh media dalam memberitakan pemilu:

1. Utamakan Isu Substansial

Harus diakui, menjelang pemilu 2024 ini, tidak sedikit media yang memberitakan politik menggunakan logika entertainment. Sederhananya, ranah personal para politisi lebih masif diberitakan ketimbang gagasan, rekam jejak, dan kualitas kepemimpinannya. Padahal, hal tersebut sedikit (atau bahkan tidak ada sama sekali) pengaruhnya bagi kehidupan publik.

Pemberitaan semacam itu dikenal dengan istilah politainment, yang merujuk pada fenomena kultural dan politis di mana tidak ada batas yang jelas antara politik dan entertainment.

Politainment tidak dilarang. Tetapi bisa merugikan. Mengapa demikian?

Sebab, politainment bisa mengalihkan informasi-informasi penting (substansial) karena sisi entertainment lebih disoroti. Besar kemungkinan, persepsi publik terhadap para kandidat akan terpengaruh model pemberitaan semacam ini – yang parahnya bisa berkebalikan dari aslinya. Dan yang tidak kalah buruk, politainment bisa saja menutupi bobroknya gagasan, kebijakan, rekam jejak, serta kualitas kepemimpinan para kandidat.

2. Jangan Mengamplifikasi Ujaran Kebencian dan Hasutan

Dalam buku panduan peliputan pemilu 2024 yang diterbitkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ujaran kebencian dan hasutan didefinisikan sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan untuk memicu emosi negatif dan sikap intoleransi terhadap lembaga, kelompok, atau individu tertentu.

AJI juga mengingatkan sebagaimana kondisi masyarakat Indonesia yang terpecah belah akibat pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya, ujaran kebencian dan hasutan merusak demokrasi karena ruang-ruang komunikasi publik berpotensi terhambat oleh syak wasangka.

Maka, media perlu hati-hati dalam menerbitkan berita-beritanya. Terlebih lagi pada saat masa kampanye. Jangan sampai turut menyebarkan berita bermuatan ujaran kebencian dan hasutan.

3. Hati-hati Memberitakan Hasil Jajak Pendapat (polling)/survei

Survei menjadi sesuatu yang sulit dipisahkan dalam setiap gelaran pemilu. Pun demikian, hasil survei juga tidak pernah luput dari sorotan media. Persoalannya, memberitakan hasil survei bukan hanya siapa/partai mana menempati urutan nomor berapa. Memberitakan hasil survei perlu analisa dan pemahaman konteks secara menyeluruh. Alias, jangan memberitakan hasil survei secara mentah-mentah. Dengan demikian, publik akan mendapatkan informasi yang utuh mengenai hasil survei dan apa yang melatarbelakanginya.

AJI Indonesia dalam buku panduan peliputan pemilu 2024 telah memberikan pedoman perihal poin apa saja yang perlu diperhatikan dalam memberitakan hasil survei.

1. Pilihlah lembaga survei yang kredibel dan punya rekam jejak yang bagus.
2. Cek, apakah lembaga tersebut terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak. Lembaga survei yang terdaftar di KPU adalah lembaga yang dianggap resmi dan diakui kredibilitas dan profesionalitasnya oleh KPU.
3. Kenali mana lembaga survei yang bekerja secara independen dan mana lembaga yang bekerja untuk pemenangan kandidat/partai tertentu.
4. Usahakan tidak membuat berita hanya berdasarkan hasil satu lembaga survei. Bandingkan dengan hasil survei lembaga lain.
5. Laporkan hasil survei dalam konteks yang lebih besar atau dalam trens yang lebih panjang. Tren bisa dilihat dari hasil survei sejumlah lembaga utama unntuk periode tertentu. Hasil survei yang bebeda dari tren perlu diwaspadai dan diperlakukan dengan skeptis.
6. Jangan mengandalkan interpretasi lembaga survei, periksa daftar pertanyaan, bandingkan dengan hasilnya, dan tren hasil survei lain.
7. Laporkan waktu pelaksanaan survei dan perhatikan peristiwa penting yang kemungkinan besar mempengaruhi hasil survei tersebut.
8. Laporkan metode survei, cara pengambilan sampel, keterbatasan, serta margin of error.
9. Jelaskan profil lembaga pelaksana survei, lebih baik bila bisa mengungkap siapa penyandang dananya.

Selain tiga hal yang telah diuraikan. Tidak boleh dilupakan bahwa media harus tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme. Pun juga jurnalis yang mesti patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Sumber&referensi:
– remotivi.or.id
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, “Panduan Peliputan Pemilu 2024 Bagi Jurnalis”

Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa dan Persoalan yang Tertinggal

Tidak berlebihan rasanya kala Jarar Siahaan, mantan redaktur koran harian Jawa Pos Grup di Medan, menyebut bahwa tugas jurnalis laiknya menjalankan fungsi kenabian. Di antara yang ia sampaikan adalah jurnalis dapat membidani sejarah, menyebarkan kebajikan, membela kebenaran, memperjuangkan keadilan, membongkar kejahatan, dan mencerahkan pikiran. Dalam tataran paling dasar, itu merupakan tugas sehari-hari seorang jurnalis yang nantinya akan menghasilkan luaran bermacam rupa. Fungsi-fungsi tersebut akan membawa jurnalis melewati kerja-kerja pencarian berita yang menyeluruh, berimbang, dan disiplin melakukan verifikasi. 

Predikat tugas kenabian itu akan gugur apabila jurnalis melewatkan salah satu tahap saja. Tidak terkecuali pers mahasiswa yang merupakan bagian dari ekosistem pers. Bukan karena mereka mahasiswa-bekerja secara sukarela, dianggap sedang main jurnalistik-jurnalistikan-lantas tidak dikenakan konsekuensi tugas mulia tersebut, tetapi siapa saja yang mengenyam predikat pers cum jurnalistik, tugas kenabian itu sesungguhnya melekat di dalam dirinya. Kendati, peran pers mahasiswa acap kali direduksi dan dipandang sebelah mata hanya karena mereka masih mahasiswa. Ya, sesederhana itu.

Padahal, apabila ingin sedikit meromantisasi, pada periode kelam dunia pers Indonesia lantaran pembatasan-pembatasan yang begitu ketat oleh rezim, pers mahasiswa muncul sebagai media alternatif yang mengedarkan berita dan wacana kritis di tengah masyarakat. Di era kiwari seperti saat ini, sebenarnya pers mahasiswa masih dianggap sebagai media alternatif yang mampu bersaing dengan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, pers mahasiswa yang luwes, tanpa ada kepentingan akumulasi kapital, dan dekat dengan isu publik–dalam hal ini pendidikan tinggi–yang tidak mungkin semua isunya diangkat oleh media arus utama, harusnya menjadi momentum untuk lebih progresif dan menghasilkan liputan yang “berdampak”.

Masih begitu segar di ingatan tentang peristiwa awak LPM Lintas dipolisikan oleh kampusnya sendiri, IAIN Ambon, karena menguak fakta terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan dianggap mencemarkan nama IAIN Ambon. Saat itu, LPM Lintas menerbitkan majalah berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan edisi 14 Maret 2022 yang berisi laporan investigasi 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon periode 2015-2021. Selain mempolisikan beberapa anggota LPM Lintas, pihak kampus juga menerbitkan surat pembekuan yang membuat aktivitas LPM Lintas terpaksa berhenti. Padahal, kalau kampus yang mengklaim sebagai “Institute Agama Islam” itu  bijak dan arif dalam merespons laporan jurnalistik, harusnya temuan LPM Lintas bisa dijadikan bahan awal untuk mewujudkan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, sikap kampus itu jauh panggang dari api: bar-bar dan tidak mencerminkan sikap kedewasaan perguruan tinggi dan semangat dalam mewujudkan Islam Kaffah sebagaimana Islam yang dicatut di nama kampus mereka. Ibaratnya, IAIN Ambon ingin Jumatan, tetapi dia salat di hari Sabtu. Tersesat jauh hidupnya.  

Kasus Lintas ini baru satu dari sekian banyak kasus represi yang menimpa pers mahasiswa karena aktivitas jurnalistiknya. Berdasarkan laporan dari PPMI Nasional, sejak tahun 2013-2021, terdapat tren peningkatan represi terhadap pers mahasiswa.

Peningkatan tersebut cukup tajam setelah pada periode 2017-2019 ‘hanya’ terdapat 58 kasus represi yang tercatat dan kemudian meningkat menjadi 185 kasus represi yang tercatat pada periode 2020-2021. Pereduksian pers mahasiswa bisa datang dari mana saja, kasus terbanyak dilakukan oleh birokrat kampus (48), sesama mahasiswa (16), dan Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Eksekutif Mahasiswa (12).

Bentuk represinya pun beragam dengan yang paling banyak berupa teguran (81), pencabutan berita (24), dan makian (23).

Fenomena represi yang dialami pers mahasiswa ini tidak boleh dinormalisasi, meski sesama pers mahasiswa persoalan ini selalu menjadi sajian utama di forum diskusi: bahwa pers mahasiswa direpresi karena kesalahannya sendiri. Ya, memang harus diakui masih ada pers mahasiswa yang melakukan kesalahan, berupa tidak melakukan verifikasi, menulis berita hanya berdasarkan sentimen dan opini pribadi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap “subjek” yang diduga melakukan kejahatan, dan aneka umpan yang pers mahasiswa pasang sendiri agar disantap oleh “mereka”. Namun, bukan berarti merepresi pers mahasiswa boleh dilakukan ketika mereka melakukan kesalahan, kembali lagi: kalau yang bermasalah berita atau aktivitas jurnalistik, langkah yang dilakukan, ya, diselesaikan dengan mekanisme pers. Itu!

Diskursus ini menurut saya penting dibahas di barak pers mahasiswa: peningkatan kapasitas awak dan menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pegangan ketika melakukan aktivitas jurnalistik. Sembari kita terus mengupayakan payung hukum yang selama ini diperjuangkan agar bisa menjamin aktivitas jurnalistik dan perlindungan bagi pers mahasiswa secara komprehensif.

Meningkatkan Kapasitas itu Penting

Di saat banyak sekali pembicaraan yang mengudara tentang perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (Persma), ada satu hal yang tertinggal di sudut-sudut kesadaran kita. Hal ini menjadi kapiran dan ironisnya, pereduksian itu datang dari diri Persma itu sendiri: kurangnya kesadaran untuk senantiasa meningkatkan kapasitas yang sampai pada waktunya bisa berakibat fatal.

Permasalahan ini membawa Persma pada suatu fenomena tersendiri. Persma tidak bisa menutup mata bahwa kurangnya kapasitas untuk menyajikan liputan yang komprehensif dapat berujung bahaya bagi mereka. Dengan perlindungan terhadap persma yang ringkih saat ini, bisa dibilang penyelamat pertama bagi awak persma adalah diri mereka sendiri. Kondisi ini menyebabkan setiap awak pers mahasiswa, mau tidak mau, harus menggenapkan pengetahuan-pengetahuan mereka terlebih dulu, baik pengetahuan sebelum, ketika, maupun setelah liputan. Sialnya, hal ini banyak terabaikan lantaran Persma kerap kali disibukkan dengan kerja-kerja klasik organisasi, menggarap event, mengejar tenggat, lantas sudah keburu lelah untuk menambah bekal ilmu. Dan, selalu tergoda untuk menerbitkan berita “sensitif” secara terburu-buru?

Biarpun kata pepatah, pengalaman adalah sebaik-baiknya guru, sebagai bagian dari awak pers yang tidak terlepas dari etika keprofesian, Persma tetap butuh didudukkan bersama teori-teori. Kerapkali pendidikan jurnalistik pada pers mahasiswa berhenti di diklat dasar. Padahal awak pers mahasiswa berjalan dari pemberangkatan yang berbeda-beda, yang itu artinya perlu rancangan silabus yang optimal untuk diajarkan agar setiap awak persma memiliki pemahaman yang sama. 

Pengajaran ini pun tidak boleh hanya pada masa pengkaderan, tapi juga terus sampai selesai keanggotaan. Bentuk dan cara pengajarannya dapat bermacam-macam, tidak mentok hanya pengajaran konvensional di ruang kelas. Soal ini, kita bisa diskusikan lagi lain waktu. Sebab, persoalan lain yang perlu diingat adalah barangkali kawan-kawan di kanan-kiri kita inilah yang nanti akan mewarnai dunia pers Indonesia ke depannya. Tentu kita tidak mau, di masa mendatang perusahaan-perusahaan media menyaru sebagai pemroduksi propaganda dan dikuasai oleh jurnalis bodrek, mereka-mereka yang mengabaikan panduan moralnya dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Saya memahami gairah yang berkelindan di dalam tubuh pers mahasiswa karena saya sendiri pernah merasakannya. Mendengar selentingan ketidakberesan dari birokrat kampus, misalnya. Biasanya, sesaat kita mendapat ‘isu bagus’ yang memiliki nilai berita tinggi, kita akan menggebu-gebu membawanya ke meja redaksi. Bersemangat merencanakan dan merancang liputan. Mencari data dan berkas sana-sini, melontarkan hipotesa begitu dan begini, wawancara si itu dan si ini. Namun, barangkali ketergesa-gesaan ini justru bisa berbalik memakan kita.

Dalam konteks liputan investigasi, Andreas Harsono dalam bukunya ‘A9ama’ Saya adalah Jurnalisme, membeberkan meski ukuran waktu bersifat nisbi, tetapi sebuah karya investigasi memakan waktu pengerjaan yang cukup lama. Karya investigasi tidak dimulai dari sebelum terjun ke lapangan, tapi jauh sebelum itu. Liputan investigasi dimulai sejak desas-desus beredar, lalu pencarian data-data awal dan pengajuan hipotesa, merekonstruksi kejadian, hingga pada akhirnya menjadi liputan yang utuh. Agar menjadi liputan yang berdampak, liputan investigasi butuh ketelatenan yang memakan waktu. 

Dalam liputan investigasinya yang berjudul Bre-X: Sebungkah Emas di Kaki Langit, Bondan Winarno, seorang jurnalis lepas bercerita bahwa ia memerlukan waktu dua bulan penuh untuk menyelesaikan liputan tersebut. Menengok ke Tempo, kantor berita yang sudah menghasilkan banyak sekali liputan investigasi, menurut pengakuan jurnalis-jurnalisnya, juga menguraikan pernyataan yang kurang-lebih serupa.

Kita, pers mahasiswa, memang tidak bisa membandingkan diri dengan Bondan Winarno atau Tempo yang telah malang-melintang di dunia pers Indonesia, khususnya peliputan investigasi. Namun, kita bisa mencontoh satu pakem watak dari mereka, yaitu tenang dan tidak grasak-grusuk. Bondan dengan tekun bolak-balik Calgary-Toronto lalu Jakarta-Manila kemudian Samarinda-Balikpapan-Busang agar dapat merekonstruksi temuannya secara utuh. Pun dengan Tempo yang berhati-hati menggeledah berkas-berkas, menelusuri data-data, melakukan lobi-lobi receh sampai tingkat tinggi. Semua dilakukan dengan tenang dan tidak jarang secara senyap.

Entah berapa kali, tapi yang pasti setiap pers mahasiswa pernah bersinggungan dengan liputan investigasi. Tentang ini, sampai sekarang, saya masih teringat akan satu hal. Saat itu, di kampus terdengar selentingan adanya ketidakberesan dari suatu event yang digelar oleh salah satu UKM. Lama tidak diurai, kerunyaman itu berujung pada perang dingin antar beberapa UKM yang berkaitan. Mendengus hal tersebut saya tergugah dan mengajak salah seorang rekan untuk menelusurinya. Kebodohan saya tiada tanding karena di hari pertama saya mendengar kabarnya, saya langsung bernafsu untuk mewawancarai pihak-pihak yang bersengketa. Tanpa pegangan latar belakang, profil, atau duduk sengkarut masalahnya. Hingga pada akhirnya, entah harus senang atau sedih, permintaan wawancara saya untuk kedua pihak ditolak. Kelak saya menyadari, andaikan liputan itu saya teruskan dengan kapasitas yang alakadarnya pada saat itu, besar kemungkinan saya akan terjerumus dalam bahaya.

Menjalankan liputan investigasi tanpa bekal dan persiapan yang matang hanya akan membawa jurnalis pada pengabaian terhadap kode etik jurnalistik. Kita akan mudah hilang kesabaran, ketekunan, dan yang paling berbahaya, hilang keteguhan. Analoginya seperti kita menaiki tangga gantung vertikal yang harus dititi satu per satu. Sebutlah tangga pertama dengan mencari penyokong; mentor, dana, dlsb. Tangga kedua adalah perencanaan; tangga ketiga sebagai mencari sumber-sumber awal; dan seterusnya hingga mencapai tangga terakhir yaitu publikasi. Tidak bisa tidak kita harus menaikinya satu per satu atau tangga akan bergoyang, dan kemungkinan terburuknya kita akan jatuh. Sebuah definisi nyata dari sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Menurut hemat saya, pers mahasiswa tidak perlu seperti media penghamba klik lantas tergesa-gesa dan ingin menjadi yang paling terkini, tetapi hasilnya jadi terasa kitsch. Menurunkan kualitasnya demi kecepatan. Alih-alih menunggangi ombak, dengan kapasitas optimumnya, pers mahasiswa justru dapat menciptakan ombaknya sendiri. Meluapkan fakta yang dihasilkan dari praktik-praktik jurnalisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, perjuangan meningkatkan ketahanan diri dari represi akan muspro kalau tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas individu. Sebab, seandainya pun payung hukum untuk pers mahasiswa sudah ada lalu dikemudian hari terjadi konflik, apabila sejak awal kerja-kerja dibalik liputannya sudah keliru, tetap akan sukar untuk mengadvokasinya. 

Untuk itu, tidak ada salahnya menarik langkah mundur sebentar untuk kemudian melenting dengan ilmu-ilmu yang sudah genap. Kapasitas individu ini nantinya berkorelasi dengan kapasitas kolektif pers mahasiswa itu sendiri. Kalau sudah begini, saya jadi ingat wejangan salah satu senior saya dulu, persma tidak perlu terjebak dari hiruk-pikuk informasi di media sosial maupun media mainstream. Sudah saatnya pers mahasiswa memiliki agenda setting sendiri yang bermuara untuk kepentingan publik. Tentu hal ini akan tercapai apabila pers mahasiswa senantiasa mawas diri dan bersedia terus mengakselerasi kemampuannya. 


Penulis: Mardhiah Nurul Lathifah, pembelajar di LPM Kentingan UNS

Penyunting: Adil Al Hasan

Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa: Dewan Pers, Ayolah!

Dewan Pers klaim sudah lindungi pers mahasiswa sebelum rancangan regulasi tentang jaminan perlindungan dan kebebasan pers mahasiswa itu dibahas. Buktinya adalah sikap Dewan Pers dalam pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan ini jelas problematik. 

Hal itu disampaikan dalam sebuah unggahan Instagram @officialdewanpers, yang diunggah pada 10 Maret 2023. Melalui video tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Dewan Pers akan berdiri di depan untuk membela wartawan kampus jika mengalami sengketa pers.

“Setelah dikatakan produk pers, bebas,” kata Yadi. 

“Jadi saya pastikan apa yang kami katakan bukan lip service,” sambung Yadi.

Apa yang dikatakan Yadi Hendriana di atas sangat heroik. Pernyataanya barangkali bukan lip service, tapi jelas mengaburkan fakta bahwa pers mahasiswa dewasa ini sangat-sangat butuh legalitas.

Beliau yang terhormat bilang, bahwa pers mahasiswa tidak perlu cemas soal perlindungan hukumnya jika karyanya benar-benar produk pers. Jika direpresi, silakan menghubungi Dewan Pers yang buka 24 jam. 

Sepintas, pernyataan itu bisa dibenarkan. Tapi berbahaya jika ditelan bulat-bulat. Mengapa demikian? 

Dalam kasus pembredelan Lintas, benar, bahwa Dewan Pers telah mengakui karya yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan itu dikeluarkan Dewan Pers ketika Lintas mengirimkan surat permohonan untuk menilai karya jurnalistik dan perlindungan pers mahasiswa. Dewan Pers kemudian membalas permohonan Lintas pada 13 Mei 2022, melalui Surat Dewan Pers Nomor 446/DP-KV/2022 tentang Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. 

Pada intinya, surat itu menyatakan, majalah Lintas bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan sudah dibuat sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, sikap Dewan Pers juga disampaikan oleh Imam Wahyudi dalam sidang gugatan Surat Keputsan Rektor Nomor 92 tentang Pembekuan LPM Lintas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Imam Wahyudi mewakili Dewan Pers hadir melalui ruang virtual zoom sebagai saksi ahli dari pihak penggugat—LPM Lintas—dan memaparkan letak pers mahasiswa. Imam merujuk Jurnal Dewan Pers Edisi 14 Juni 2017 dan mengakui pers mahasiswa masuk dalam kuadran kedua sebagai pers yang produk jurnalistiknya diakui oleh Dewan Pers.

Di sinilah masalahnya. Dalam praktiknya, pernyataan Yadi di atas, bahwa ketika Dewan Pers sudah turun tangan untuk melindungi pers mahasiswa maka akan “bebas”, itu justru jauh panggang dari api. 

Lintas dibuat gigit jari oleh PTUN Ambon. Gugatan Lintas ditolak sebelum masuk pokok perkara. Alasannya, Lintas dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

Di sisi lain, Lintas yang dilaporkan oleh IAIN Ambon ke Polda Maluku karena mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di kampus, masih bergulir sampai sekarang. Bahkan, IAIN Ambon menahan dan menghalang-halangi hak anggota Lintas yang menolak represi itu untuk melanjutkan studi.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa sebagian pengakuan sekaligus heroisme Dewan Pers yang ditampilkan oleh Yadi hanya retorika saja. Perlindungan pers mahasiswa tidak cukup sekadar mengakui karya pers mahasiswa ketika ada kasus yang “viral” dan kasuistik saja. Namun harus menyeluruh: jaminan perlindungan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada bagian inilah yang luput dari pernyataan Yadi. 

Selain itu, beberapa kasus yang didampingi PPMI, tidak semua represi terjadi setelah pemberitaan terbit, beberapa dari mereka juga direpresi ketika melakukan peliputan. Tiga jurnalis pers mahasiswa di Makasar, misalnya, ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi nelayan tolak tambang pasir. Ketiganya telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi, tetapi polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari polisi. Berikut ini adalah rentetan kasus represi pers mahasiswa yang didampingi PPMI. 

Timeline Dark Infographic
Infogram

Dewan Pers, Ayolah, Segera!

Dalam artikel Elegi Pers Mahasiswa: Hujan Represi tanpa Kendali Payung Regulasi yang terbit di laman Persma.id pada 8 Januari 2023 silam, juga sudah disinggung soal tanggung jawab moral dan institusional Dewan Pers. Harusnya Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi pers mahasiswa dewasa ini. 

Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang ada di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah pers mahasiswa. Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap pers mahasiswa. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? 

Jawaban pertanyaan itu jelas, kabar pers mahasiswa tidak baik, dan kami menuntut hak perlindungan dan jaminan kebebasan atas kerja jurnalistik pers mahasiswa kepada Dewan Pers! Kami tidak bermaksud untuk mengemis, hak memang mesti dijamin, bukan? 

Dewan pers yang memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, sekaligus lembaga yang mempunyai jalur komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dan proaktif membantu pers mahasiswa mendapat keadilan dan rasa aman dalam kerja-kerjanya. Pers mahasiswa yang bekerja dengan mengacu pada KEJ sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan. Tentu ini tak hanya menyangkut tentang pers mahasiswa, tetapi siapa saja yang melakukan kerja jurnalistik, termasuk jurnalisme warga.

Apa yang menimpa Lintas sangat mungkin terjadi kepada LPM lainnya. Ketika pers mahasiswa mencari keadilan di meja hukum, maka legalitas akan terus dipertanyakan. 

Kita tahu, pembredelan Lintas tak berdasar. Tapi apa yang bisa dilakukan jika sebagai subjek hukum saja, pers mahasiswa tak dianggap. 

Legalitas telah menjadi celah besar bagi kampus untuk terus bertindak sewenang-wenang. Serangan dan ancaman akan terus ada selama legalitas pers mahasiswa masih buram. 

Kerentanan tak hanya sampai di legalitas, keanggotaan secara personal di lembaga pers mahasiswa juga menjadi sasaran empuk pihak kampus untuk melakukan intimidasi. Salah satunya menghalang-halangi hak mahasiswa untuk studi. 

Dalam kasus Lintas, misalnya, IAIN Ambon terbukti melanggar hak atas pendidikan terhadap beberapa awak Lintas. Hal itu telah diakui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Republik Indonesia, dalam Surat Rekomendasi Nomor 160/PM.00/R/I/2023.

IAIN Ambon dinilai melanggar hak atas pendidikan karena membatasi studi anggota Lintas. Surat rekomendasi yang terbit pada 27 Januari 2023 ini, juga berisi rekomendasi dari Komnas HAM ke IAIN Ambon, agar memberikan hak penuh atas pendidikan kepada anggota Lintas

Namun kampus hijau—julukan IAIN Ambon—tersebut tak mengindahkannya, hingga saat ini kampus masih belum memberikan akses pendidikan kepada sebagian anggota Lintas

Sementara itu, jangan lupa, kalau pelaku represi tidak hanya kampus. Dalam catatan kasus PPMI, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa, aparat (polisi/TNI), dll juga menjadi pelakunya. Jadi, persoalan pers mahasiswa jangan sampai hanya dilokalisasi di kampus saja. Sebab, pers mahasiswa tidak hanya meliput fenomena di kampus, tetapi di luar kampus juga. Nah, di sini, sekali lagi, Dewan Pers harus turun gunung.

Menjadi Pers Mahasiswa itu “Profesi”

“Manusia yang cukup beruntung mampu mengenyam pendidikan ini memang kerjaannya membaca, termasuk membaca keadaan, politik, kekuasaan, problem sosial, kesewenangan, penyimpangan, memang itulah kerjanya. Mengkritik dan bertanya adalah kerjaannya. Jangan bilang sebagai calon intelektual, tapi intelektual muda,” begitu kutipan dari Kata Pengantar Buku Putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang ditulis oleh Moh. Fathoni, salah satu pengurus PPMI Nasional periode 2008-2010. 

Sementara itu, selain intelektual muda, pers mahasiswa memang memiliki nilai khas atas kerja-kerja jurnalistik mereka, yaitu independensi. Kalau di PPMI ada lima rumusan besar tentang pers mahasiswa–spririt intelektualitas; kemanusiaan (keberpihakan pada moral dan etika); kerakyatan (keberpihakan dan kepedulian pada rakyat lapisan bawah); kebangsaan (demokratisasi dan kemartaban); dan indepedensi (khas dari pers cum mahasiswa). 

Namun, jangan salah. Pers mahasiswa bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa biasa, tetapi “profesi”. Ya, saya sebut “profesi” (dalam tanda petik), karena apa yang mereka kerjakan di LPM sudah sungguh-sungguh selayaknya media dan pers arus utama lakukan: reportase, taat pada kode etik dan UU Pers, kontrol sosial, dll. Nah dari sinilah alasan mengapa pers mahasiswa tidak mengadu atau meminta jaminan perlindungan dan kebebasan pers ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kalau ke Kemendikbudristek apa bedanya dengan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa pada umumnya? Sebab, kendati pers mahasiswa hidup di ruang lingkup perguruan tinggi, tetapi aktivitas yang dilakukan itu sudah seperti pers pada umumnya. Pers mahasiswa sudah menjadi “profesi”, bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa atau humas kampus.  

Karena itu, bagi saya, pers mahasiswa memang unik dan spesial. Bukan bermaksud meromantisasi atau membanggakan diri, tetapi siapa yang berkenan liputan jauh-jauh, ke sana ke mari ngejar narasumber/data, membuat liputan untuk publik, kerentanan direpresi tinggi, tetapi tidak digaji? Ya, pers mahasiswa! Pun jika ada biaya atau ongkos liputan, itu pasti hasil iuran, ongkos pribadi, atau ada beasiswa dari organisasi pers di luar. 

Nah, dari sini, sudah sepatutnya tidak ada dikotomi antara pers mahasiswa, jurnalisme warga, dan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, penilaian “media terverifikasi” dan “tidak terverifikasi” hanya melihat dari badan hukum perusahaan pers. Mengapa tidak dari produknya, karyanya, atau kerja-kerjanya? Pada situasi ini, saya rasa hanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sudah mengakui pers mahasiswa bukan dari legalitasnya, tetapi dari karya dan kerja-kerja jurnalistiknya. Dewan Pers harusnya memiliki pandangan yang progresif seperti ini. 

Sekarang, bola panas sudah di tangan Dewan Pers. Publik–pers mahasiswa khususnya–menunggu sikap dan regulasi yang akan digarap. Kabarnya, regulasi tentang Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Pers Mahasiswa yang menggandeng beberapa kementerian terkait pendidikan tinggi dan beberapa organisasi jurnalis itu sudah mulai dikerjakan, ditarget akhir tahun ini sudah jadi. Semoga. Peluk jauh buat Dewan Pers! Tabik***

Penulis: Adil Al Hasan dan Yolanda Agne

Editor: Arya Prianugraha

Kontributor Ilustrator: Fikri Maswandi

Kategori
Diskusi Esai

ELEGI PERS MAHASISWA: HUJAN REPRESI TANPA PAYUNG REGULASI

Pers mahasiswa masih dihujani represi. Ancaman baru bagi mereka adalah badai cum petir KUHP. Sementara, kondisi ini tanpa kendali payung regulasi.  

Setelah melalui jalan panjang dan aneka bentuk protes sejak 1963, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Protes yang terjadi terhadap KUHP yang konon produk terbaik anak bangsa ini bak hujan: datang keroyokan. Elemen masyarakat sipil, termasuk jurnalis juga tidak absen dalam barisan penolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru itu, khususnya yang mengancam kebebasan pers. Draf yang dipublikasi pemerintah dan DPR RI pada 4 Juli 2022, secara eksplisit hendak memasukan pers sebagai delik, atau tindak pidana sebagaimana penjelasan Pasal 598 dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers. Sederhananya, jurnalis terancam pidana karena penyelesaian sengketa pers tidak lagi menggunakan Undang-Undang Pers.

Pasal “Delik Pers” jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Sebab, pasal ini mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik. Kajian hukum yang dilakukan AJI Indonesia bersama Akademisi Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, dalam draf versi ini menemukan 19 pasal yang dapat memberangus kebebasan pers secara langsung

Namun dalam draf RKUHP versi 9, 28 sampai 30 November 2022, tidak mengalami perubahan berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Hanya ada dua pasal yang dihapus, yaitu Pasal 351 (berubah jadi Pasal 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. 

Kendati demikian, masih ada 17 pasal yang bermasalah berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Adapun, pasal-pasal bermasalah itu, di antaranya: 

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302 (berubah jadi Pasal 300), Pasal 303 (berubah jadi Pasal 301) dan Pasal 304 (berubah jadi Pasal 302) yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 (berubah jadi 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara telah dihapus, namun masih ada Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah.

• Pasal 440 (berubah jadi Pasal 436) yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 (berubah jadi Pasal 433) mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 (berubah jadi Pasal 439) mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 (berubah jadi Pasal 594) dan Pasal 599 (berubah jadi Pasal 595) mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Persma, KUHP, dan Urgensi Perlindungan Hukum

Sebelum adanya KUHP baru yang tampak bengis dan angkuh ini, pers mahasiswa (Persma) sudah dirundung masalah serius, yaitu ketidakpastian hukum. Dalam lingkar Persma, persoalan ini bukan diskursus baru. Bahkan, tiap agenda besar kongres nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) selalu menjadi perdebatan, apakah Persma butuh payung hukum atau dibiarkan saja semacam ini? 

Bagi yang merasa tidak butuh, mereka menganggap aturan yang bakal dijadikan payung hukum Persma hanya menjadi alat kelas. Maksudnya, aturan itu justru akan mengerdilkan posisi Persma sendiri. Namun, kelompok ini juga tidak mengerti harus bagaimana ketika terjadi represi terhadap lembaga atau diri mereka sendiri sebagai awak Persma. Jalan satu-satunya adalah tiarap. 

Sementara itu, bagi yang merasa membutuhkan, payung hukum ini diibaratkan seperti payung atau mantel saat hujan. Kalau ada hujan tanpa payung, kita akan basah (kuyup). Pepatah saja sudah mengingatkan untuk sedia payung sebelum hujan.  

Secara prinsip, kebebasan pers adalah salah satu dari pilar demokrasi, ketika pilar ini diganggu, apalagi hingga rusak, maka demokrasi bisa roboh. Dalam konsiderans UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional sebagai komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun. 

Tentu, tulisan ini tidak bisa mewakili perspektif beragam dan penuh warna dari awak Persma di Indonesia. Bukan juga dalam rangka mengemis untuk meminta perlindungan. Kan jaminan perlindungan itu bagian dari hak, bukan? Tulisan saya ini mencoba untuk merefleksikan benang kusut diskursus ini. 

Tidak diakuinya awak Persma atau pun lembaganya di dalam UU Pers, menjadi akar masalah dari rangkaian represi yang dialami Persma. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, disebutkan hanya perusahaan berbadan hukum pers yang mendapatkan ‘fasilitas’ perlindungan. Persma, siapa? Saya tidak menyebut fenomena ini diskriminatif, tetapi selama ini memang tidak ada pengayaan terhadap regulasi ini. 

Padahal, Persma sejauh menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki pertanggungjawaban hukum melalui ruang redaksi yang jelas kelembagaan medianya alias tidak anonim, sudah seharusnya pula tunduk dan dijamin melalui sistem hukum pers (Wiratraman, 2019). 

Kemudian, berbeda soal jaminan perlindungan antara Persma dengan media yang konon terverifikasi itu, ancaman dan risiko yang dihadapi Persma justru sama. Data Litbang PPMI Nasional menunjukkan, pada periode 2020-2021 ada 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Jumlah itu naik dari tahun 2017-2019 dengan jumlah 47 kasus.

Bentuk-bentuk represi itu berupa ancaman, intimidasi, UU ITE, KUHP baru, dan sebagainya. Sementara pelaku represi terhadap Persma juga beragam, seperti birokrasi kampus, mahasiswa, aparat keamanan (polisi/TNI), ormas, narasumber, dan lain-lain. Kondisi ini berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Persma yang tidak melulu di lingkungan kampus. Beberapa Persma juga melakukan peliputan isu struktural, situasi konflik di daerah, bahkan nasional. 

Terlebih, posisi mereka sebagai pers kampus membuat kerentanan itu semakin paripurna. Sebab, dalam pemberitaan isu kampus, objek yang mereka beritakan terlalu dekat, seperti birokrasi kampus, dosen, lembaga kemahasiswaan, atau mahasiswa. Di beberapa kampus, kantor Persma pun berdampingan atau di dalam satu gedung dengan objek pemberitaan. Dalam lingkup kecil ini, pernah terjadi pada tahun 2020 salah satu awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  Progress pernah kena tinju kader HMI yang keberatan dengan isi tulisan. Peristiwa yang sama juga menimpa awak LPM Intelligent yang diteror karena konten tulisan. Meski sudah melapor ke pihak kampus, tetapi laporan itu dibiarkan. Akhirnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak LPM Intelligent ini memilih untuk pulang kampung selama hampir empat bulan. Selain itu, tahun 2022, kantor LPM Dinamika UINSU juga dirusak orang tidak dikenal. Motifnya diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan. 

Represi yang bertubi-tubi tanpa kendali regulasi yang dialami Persma membuat beberapa nyali Persma ciut. Salah satu lembaga pers mahasiswa di kampus Yogyakarta, misalnya, harus tiarap dan tunduk pada rektorat karena pemberitaan kekerasan seksual di kampus. Mereka diintimidasi dan diancam aneka sanksi kalau pemberitaan mereka tidak diturunkan. Ada juga teman saya di salah satu LPM juga trauma sekaligus tidak berani menulis lagi karena pernah direpresi soal pemberitaan skandal penjualan buku dengan ancaman nilai. 

Di sisi lain, beberapa LPM justru melakukan perlawanan balik ketika mereka direpresi. LPM Lintas IAIN Ambon, misalnya, mereka melawan tindakan sewenang-wenang kampus–pembredelan karena pemberitaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus– sampai Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Kendati mereka dibuat gigit jari atas putusan pengadilan. Meski begitu, keberanian melawan hingga awaknya dikriminalisasi dan diskorsing karena memperjuangkan haknya, patut diapresiasi dan didukung.  

Sekali lagi, kasus di atas selain masalah relasi kuasa, juga masalah ketidakjelasan payung hukum Persma. Kekosongan hukum berkaitan dengan legal standing berdampak pada delegitimasi karya jurnalistik yang dihasilkan Persma. Kampus atau orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan semakin arogan melakukan tindakan sewenang-wenang. Mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti diamanatkan UU Pers tidak pernah dilakukan. Dalam posisi ini karya jurnalistik tidak ada marwahnya sama sekali. 

Sialnya, beberapa sikap yang muncul atas fenomena delegitimasi terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan Persma ini adalah fatalisme dan normalisasi. Maksudnya, fenomena ini adalah takdir dan wajar. Kelompok yang bersikap semacam ini, saya menduga, pasti tidak melihat atau mendengar awak Persma yang trauma dan keluar dari LPM karena direpresi. Beban berlapis-lapis antara idealisme pers, risiko, dan “harapan orang tua” membuat banyak awak berguguran dan tiarap ketika direpresi. Imajinasi saya, kalau fenomena ini dibiarkan dan dinormalisasi, esok pagi dan seterusnya tidak ada generasi untuk menjadi jurnalis (kritis). Tentu, kalau sekadar jurnalis “juru tulis” akan ada ribuan tiap tahun dari mahasiswa jurnalistik atau LPM yang kehilangan idealisme.

Kemudian, bayangan paling buruk saya atas masa depan pers di Indonesia adalah pers hanya menjadi juru tulis dan buletin pemerintah. Media sekadar menerbitkan catatan dan rilis pers dari instansi atau perusahaan saja. Tidak ada lagi pendalaman dan reportase yang ketat, karena para awak Persma atau mahasiswa jurnalistik sudah terbiasa dengan aktivitasnya sebagai juru tulis dan bukan humas kampus. Karena itu, jurnalisme berkualitas yang dibanggakan Dewan Pers selaku penjaga kobar api jurnalisme hanya menjadi, semoga tidak, utopia.  

Padahal, masalah jurnalistik tidak sekadar mencari, menulis, dan mengedarkan berita, tetapi ada hak publik untuk mendapatkan informasi di sana. Ada dugaan persekongkolan atas hajat hidup orang banyak yang harus ditelusuri dan dibongkar. Di sinilah jaminan perlindungan bagi Persma saya rasa sangat penting. Tanpa kebebasan dan jaminan perlindungan Persma, peluang terjadinya kesewenang-wenangan di kampus akan lebih besar. Lantaran itu pula, kehidupan sekaligus iklim akademis di kampus yang seharusnya bertanggung jawab dan demokratis akan lemah. Lebih dari itu, generasi jurnalis (kritis) akan semakin banyak tercipta dari Persma. Atau memang ada yang tidak suka dengan para jurnalis (kritis) karena dianggap kerikil dalam sepatu, sehingga fenomena ini dibiarkan? Entah!

Saat ini, persma masuk babak baru. Sudah tidak ada jaminan perlindungan Persma, kini mereka sudah dihadapkan dengan KUHP baru. Ibarat sudah basah kuyup kena hujan represi, kini badai dan petir bernama KUHP mengancam hidup mereka. Persma semakin di ujung jurang. 

Oleh karena itu, sudah saatnya Dewan Pers yang berkewajiban–tidak sekadar mendata dan mencatat perusahaan pers–melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan melakukan pengajian untuk mengembangkan kehidupan pers juga melakukan pengayaan dan kajian yang progresif atas UU Pers berkaitan dengan perlindungan dan payung hukum Persma. Alasan kusut dan lusuh bahwa Persma bukan “jurnalis” atau “media tidak terverifikasi” tidak boleh digunakan lagi. Apalagi, hanya menilai dari aspek “perusahaan berbadan hukum pers”, bukan dari segi produk jurnalistik, sungguh, itu dalih yang tidak relevan dan sudah usang.  

Saya yakin Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi Persma dewasa ini. Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang terbalur di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah Persma. Maksud saya, Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap Persma. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? Duh.

Skema Perlindungan Persma

Dalam artikel Herlambang P. Wiratraman di laman persmaporos.com berjudul Persma, Antara Kebebasan Pers dan Akademik telah mengurai persoalan perlindungan Persma ini. Pers mahasiswa yang bekerja menggunakan standar kode etik jurnalistik–bagian dari kebebasan akademik dan pers–justru tidak atau belum mendapat perlindungan dalam sistem hukum pers. 

Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua level perlindungan hukumnya, yaitu konstitusi dan perundang-undangan. Secara konstitusi kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kemudian, secara perundang-undangan, kebebasan akademik bisa dilindungi dengan merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terkait atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (Pasal 13) dan Hak Sipil dan Politik (Pasal 19). Sementra itu, secara khusus merujuk perlindungannya pada Pasal 8 jis 9 jis 54 (3) dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, dalam UU Dikti tersebut diklasifikasi menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 

Berdasarkan UU tersebut, kebebasan akademik didefinisikan sebagai kebebasan Sivitas Akademik dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma (pasal 9 ayat 1). Pasal ini, sekalipun terbatas, pula mencakup perlindungan hak mahasiswa dalam mengembangkan kebebasan akademik (Wiratraman, 2019).

Selanjutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) juga jelas tentang jaminan bebas dari penyiksaan. Dalam UU ini, penyiksaan yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani atau rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas sesuatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apalagi rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. 

Sementara itu, dalam Jurnal Dewan Pers edisi 14 Juni 2017 berjudul Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, sudah menggagas tentang perlindungan hukum pers melalui pengelompokan status dan isi pemberitaan atas lanskap media di Indonesia. 

Lanskap media itu terdiri dari empat kuadran atau kelompok. Kuadran pertama, berisi media yang memenuhi syarat UU Pers dan sudah terverifikasi di Dewan Pers yang isi pemberitaannya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).

Kuadran dua, berisi media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi pemberitaan mereka memenuhi standar jurnalistik, kode etik jurnalistik (positif dan terpercaya). Nah, Persma masuk di kuadran dua ini, tetapi tanpa regulasi yang jelas. Selama ini, ketika Persma bermasalah, Dewan Pers hanya menerbitkan surat penilaian terhadap produk jurnalistik Persma atau melakukan mediasi. 

Kemudian, kuadran tiga berisi media yang tidak hanya negatif, seperti menghasut, bernada kebencian, hingga mempersoalkan SARA, tetapi juga tidak bisa dipercaya. Selanjutnya, kuadran empat berisi media yang terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi medianya lebih merupakan sebuah koran kuning yang lebih banyak memberitakan pembunuhan, pemerkosaan, seks, dan mode penulisan sensasional. 

Oleh karena itu, penting sekali Dewan Pers kalau terkendala gerak yang terbatas karena UU Pers, melakukan inovasi progresif atas persoalan ini. Misalnya Dewan Pers membuat kesepakatan bersama, MoU, dengan kementerian yang menaungi perguruan tinggi. Contohnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama. Mengapa begitu? Selain karena birokrat kampus yang paling sering melakukan represi terhadap Persma. MoU ini juga akan menegakkan legitimasi Persma. Atau bila diperlukan, mengajukan ke DPR untuk merevisi UU Pers. UU Dikti dan UU Pers sudah serasi. Politik di belakang kedua lembaga itu, bagaimana?

Sudah saatnya, masalah Persma tidak melulu diselesaikan dengan sekadar solidaritas. Beberapa LPM memang berhasil “menang” ketika bersengketa dengan kampus, tetapi represi itu terus berulang ketika pengurus LPM berganti. Artinya, solidaritas tidak menyelesaikan masalah secara mendasar. LPM Lintas, misalnya, mereka dibuat gigit jari atas kasus mereka karena pertimbangan hukum atas putusan tersebut, salah satunya adalah soal legal standing LPM Lintas. Kendati majelis hakim dinilai tidak progresif dalam memahami legal standing dan tidak melihat secara global permasalahan yang terjadi, fenomena ini jelas menunjukan kalau Persma memang butuh payung hukum, legal standing, atau apa pun istilah untuk jaminan perlindungan ini. 

Kritik saya terhadap cara penyelesaian masalah Persma dengan solidaritas ini seperti kisah  seorang pemuda tidak berani untuk menikah karena dia mengidap gejala inkontinensia urine, atau kesulitan untuk menahan ngompol. Pemuda ini malu dengan calon istri atas kondisi yang suka ngompol itu. Kemudian, teman pemuda ini menyarankan untuk datang ke psikolog.

Beberapa bulan kemudian, pemuda ini menikah. Temannya bertanya alasan kenapa dia sudah berani menikah, “Apakah penyakitmu sudah sembuh?” Ternyata belum. Pemuda ini justru bilang bahwa sejak dirinya datang ke psikolog, dia semakin percaya diri dan tidak malu dengan kebiasaan dia ngompol. 

Pelajaran yang bisa diambil adalah selama ini masalah Persma selalu diselesaikan dengan cara datang ke psikolog, maksudnya memistifikasi, romantisasi, dan heroisme belaka. Memang, Persma bangga dan berani dengan kengompolannya, tetapi penyakit utama inkontinensia urine itu tidak disembuhkan. 

Oleh karena itu, datang ke psikolog tidak menyelesaikan masalah mendasar. Datang ke dokter adalah solusi. Dewan Pers sebagai “dokter” spesialis pers–selama penyakit pasien relevan dengan spesialisasinya– tidak boleh menolak. Masa depan pers di Indonesia yang berkualitas adalah cita-cita dan kepentingan bersama. Persma adalah tempat regenerasi untuk menghasilkan jurnalis (kritis) dan iklim jurnalisme yang berkualitas. Oleh karena itu, mereka harus dijamin kebebasan pers dan perlindungannya. Segera!

Editor: Arya Nur Prianugraha

Ilustrator: Sholichah

*Artikel ini diperbarui pada 16 Maret 2023 dengan hanya menambahkan grafik tentang Tren Represi terhadap Pers mahasiswa

 

Kategori
Diskusi Esai

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Refleksi dan Situasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca-Revisi UU KPK

Korupsi, satu kata yang sering didengar oleh masyarakat dan satu kata yang sering dilakukan oleh hampir sebagian besar penyelenggara negara. Dalam seminggu, mustahil rasanya bagi masyarakat untuk tidak mendengar atau menonton pemberitaan mengenai isu-isu yang menyangkut korupsi. Dan, dalam pemberitaan itu selalu membuat masyarakat marah, frustrasi, dan kecewa, tanpa tahu harus berbuat dan mengambil tindakan apa yang benar-benar dapat mengubah kekacauan itu semua.

Semakin hari semakin mengkhawatirkan kondisi pemberantasan di Indonesia. Selain itu, orang-orang yang melakukan tindakan korupsi atau biasa disebut sebagai koruptor masih cukup banyak yang mendapatkan hak-hak istimewa tertentu. Lembaga yang menjadi harapan publik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilemahkan dari satu upaya ke upaya lainnya. Sementara itu, orang-orang atau pegawai KPK yang memiliki integritas dan track record yang baik juga disingkirkan dengan tes yang menggunakan dalih kebangsaan.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut merupakan salah satu rangkaian upaya yang sistematis untuk memperlemah KPK. Pelaksanaan TWK terjadi tak lain dan tak bukan dikarenakan adanya pasal dalam UU KPK pasca-revisi. Dalam UU itu disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Aturan itu merupakan satu dari sejumlah pasal yang bermasalah dan melemahkan KPK. Padahal, KPK telah memiliki mekanisme perekrutan pegawai tersendiri sebelum revisi itu terjadi. Pada saat itu, tahun 2019, revisi UU KPK mendapatkan banyak penolakan dari publik. Ada yang menolak dan bersuara melalui media sosial dan ada pula yang menolak dengan melakukan demonstrasi. Terlepas dari apapun caranya, satu hal yang pasti itu semua sebagai bagian dari bentuk kepedulian publik terhadap KPK yang telah menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Namun, protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat seakan sia-sia dan tak pernah didengarkan oleh orang-orang yang terhormat tersebut. Protes publik dianggap seperti angin lalu saja. Lalu, bagaimana kinerja KPK setelah adanya revisi UU KPK? Apakah kelincahan KPK masih sama atau bahkan jauh lebih gesit dibandingkan sebelumnya? Pertanyaan itu pasti muncul dalam benak publik.

Wajah Baru KPK Pasca-revisi

Revisi UU KPK telah membawa banyak perubahan atau perbedaan bagi KPK sendiri. Pasca-revisi, kinerja KPK terus disoroti oleh publik luas. Pada saat terjadi polemik di publik, para politisi selalu membuat pernyataan bahwa tujuan dari revisi UU KPK adalah untuk memperkuat dan mengoptimalkan KPK dalam memberantas korupsi.

Namun, itu semua hanyalah bualan belaka. Hal ini bisa kita lihat dari statistik KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau seberapa banyak kasus yang berhasil ditangani oleh KPK.  Misalnya, di tahun 2021 ditargetkan dapat mengusut 120 kasus, tetapi KPK hanya menangani 32 perkara. Potensi kerugian negara pada kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp596 miliar. Jumlah OTT yang dilakukan oleh KPK juga menurun dibandingkan sebelumnya. Sepanjang tahun 2020-2021, KPK hanya melakukan tujuh OTT. Angka itu turun dari 21 dan 30 OTT dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Merosotnya kinerja KPK berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Temuan lembaga survei Indikator Publik Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap KPK cenderung menurun. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhannudin Muhtadi, menilai bahwa menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK berkaitan dengan sejumlah isu, salah satunya revisi UU KPK.

Di samping itu, faktor yang membuat kepercayaan publik menurun adalah ulah dari pimpinan KPK itu sendiri. Terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam internal KPK, seperti pelanggaran etik. Sejumlah pelanggaran etik yang pernah terjadi dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli. Saat itu, Lili pernah berkomunikasi dengan calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Lili juga pernah diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGp Mandalika.

Pelanggaran etik juga dilakukan oleh ketua KPK langsung, Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia yang juga dihadiri oleh terduga tersangka korupsi. Sebelumnya, Firli juga bertemu dengan Gubernur Papua yang juga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Fenomena ini memperjelas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK mencoreng dan merusak nama sekaligus marwah KPK sebagai lembaga anti-korupsi.

Padahal, terdapat aturan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan, baik secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka kasus korupsi. Ini tentu suatu ironi yang dipertunjukkan oleh pimpinan KPK yang gagal memberikan keteladanan dan contoh bagi para bawahannya. Pimpinan KPK harus berbenah secepat mungkin terhadap permasalahan yang ada di dalam tubuh KPK sendiri. Jika tidak segera berbenah dan membiarkan “penyakit” tersebut, tentu akan semakin merusak wibawa KPK. Dan, apa yang ditunjukkan oleh KPK dari hari ke hari semakin mengecewakan publik. Dari permasalahan internal, seperti pelanggaran etik.  Dan permasalahan eksternal, seperti penanganan kasus-kasus strategis, yaitu penangkapan Harun Masiku yang sampai saat ini menjadi buronan karena terkait kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Semua permasalahan yang terjadi pada KPK tak bisa dilepaskan dari adanya revisi UU KPK yang dalam prosesnya juga banyak permasalahan.

Melawan Korupsi Sebatas Jargon Gagah-Gagahan

Tujuan dari lahirnya KPK sebenarnya untuk menjawab tantangan atau persoalan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang gagal ditangani secara optimal oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pemberantasan korupsi merupakan cita-cita reformasi yang sampai saat ini belum terwujud. Bahkan, dengan adanya revisi UU KPK menjauhkan kita dari semangat dan cita-cita reformasi itu. Dengan dikebirinya kekuatan KPK, setidaknya ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan KPK, yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam masa kampanye, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumbar janji untuk memperkuat KPK. Bahkan, dalam beberapa kesempatan di depan media, Presiden Jokowi selalu membuat pernyataan yang begitu meyakinkan, yakni akan memperkuat KPK dengan menambah 1000 penyidik. Namun, janji-janji manis tersebut hanyalah sekadar lip service. Ketika gelombang protes membesar, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu, tetapi janji itu tidak pernah dilakukan.

Selain presiden, pihak lain yang bertanggung jawab adalah DPR. Lembaga negara yang konon diisi oleh orang-orang terbaik ini tentu merasa berkepentingan dan berperan penting dalam revisi UU KPK. Sebab, selama ini KPK telah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Dengan melakukan revisi UU KPK, tentu itu menjadi kemenangan dan kebahagiaan yang tiada duanya.

Sejak KPK berdiri pada tahun 2003 hingga 2019, KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang. Dan, sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan politisi, anggota DPR/DPRD, hingga pimpinan partai politik. Jadi, berdasarkan data tersebut tentu tidak mengaggetkan lagi mengapa DPR dan pemerintah terus menggencarkan revisi UU KPK.

Selain banyak pasal yang melemahkan KPK, dalam proses legislasinya UU KPK dilakuakn secara ugal-ugalan dan tergesa-gesa. Partsipasi mandek dan aspirasi dari masyarakat tak pernah didengar. Semua dibuat berdasarkan keinginan dan kepentingan kelompok tertentu, sedangkan kepentingan publik dikesampingkan. Jika suatu undang-undang lebih sarat dengan kepentingan politik, akan muncul potensi atau kecenderungan bahwa berlakunya undang-undang itu hanya memberikan manfaat kepada pihak-pihak tertentu.

Melawan atau memberantas korupsi dibutuhkan komitmen yang kuat dan serius, khususnya bagi pemangku kebijakan. Memberantas korupsi tidak dapat diatasi dengan narasi gagah-gagahan yang sifatnya sloganistik dan tanpa ada langkah konkret. Biasanya, hal semacam ini dapat kita temui di tahun-tahun politik menjelang pemilu untuk mencari muka. Korupsi adalah masalah serius yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terlebih-lebih masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, sudah seharusnya diatasi pula dengan cara-cara yang serius. Namun, di negeri ini tampaknya korupsi memang menjadi masalah serius, tetapi sengaja dibiarkan. Ironi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

  • Arifin Mochtar, Zainal. 2022. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta. EA Books.

Internet :

Tentang penulis:

Arman Ramadhan (22) merupakan mahasiswa aktif di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta. Jika ingin berkorespondensi dengan Arman, dia bisa dihubungi melalui Instagram @armanrmdhan3.

Editor: Adil Al Hasan/Redaksi PPMI