Kategori
Diskusi

Pembungkaman Pers Mahasiswa Jilid 2

Dalam kurun satu bulan, tepatnya bulan Oktober 2015 terdapat tiga Pers Mahasiswa (Persma) yang mengalami pembungkaman, itu saja yang terdeteksi. Akankah besok, lusa, bulan depan, giliran anda yang akan di bungkam? Mendapatkan ancaman pembekuan lembaga, anggaran, pelecehan, hingga penarikan penerbitan­-yang susah payah menuangkan ide, aspirasi dalam tulisan, ditarik begitu saja.

Tepatnya 2 Oktober 2015, persma Aksara mendapat ancaman pembubaran oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Aksara dituntut agar tidak memberitakan keburukan Fakultas Ilmu Keagamaan (FIK) Universitas Trunojoyo Madura. Kasus Aksara belum usai, entah bagaimana yang terjadi selanjutnya, kasus penarikan Majalah Lentera Persma Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) muncul pada tanggal 16 Oktober 2015. Membedah peristiwa berdarah 1965, majalah Lentera ditarik oleh birokrasi kampus hingga awak medianya diintrograsi oleh polisi tanpa adanya surat pemanggilan.

Belum sampai puncak bagaimana kelanjutan Lentera dan awak medianya pada kasus penarikan majalah, Kamis 29 Oktober 2015, sekretariat persma Media Universitas Mataram (UNRAM) disweeping oleh Wakil Rektor III, Kabag Kemahasiswaan, dan beberapa staf. Kabag kemahasiswaan UNRAM meminta pengurus UKPKM Media angkat kaki dari sekret, dan diberi waktu hingga 1 Nopember 2015 agar barang-barangnya diangkut. Jika tidak angkat kaki, Musanif yang mewakili birokrat kampus menyatakan, pihak rektorat akan mengutus satpam UNRAM untuk membereskan sekret Media.

Pada awalnya, 1 Oktober 2015, Pimpinan Umum UKPKM Media UNRAM Sulton Anwar dipanggil pihak birokrat untuk menemui Wakil Rektor III. Dalam pertemuan itu, WR III mengkritisi konten pemberitaan Media, bahwa persma ini tidak satu visi dengan UNRAM, dan beberapa awak persma Media ikut menjadi orator di setiap aksi massa. Atas dasar itu, persma Media diberikan dua pilihan, pertama, Media menandatangani surat berisi kesanggupan Media tidak boleh memberitakan hal-hal negatif terkait masalah kampus dan fokus untuk memberitakan kegiatan-kegiatan ataupun prestasi yang diraih UNRAM, baik prestasi mahasiswa maupun dosen. Kedua, jika Media tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kepengurusan Media akan dialihkan pada mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI).

Bulan Oktober layaknya bulan perayaan pembungkaman persma. Satu kasus belum usai, kasus lain muncul, begitu seterusnya. Adanya pembungkaman persma, melalui jalur apapun, menunjukkan bahwa gerakan pers mahasiswa dalam mengawal demokrasi, memantau penguasa (pekerja untuk rakyat) dan budaya literasi masih tetap konsisten sampai  ini dengan berbagai dinamikanya. Oktober 2015 menjadi saksi atas pembungkaman persma jilid 2, setelah sekian lama pers mahasiswa dibungkam berkali-kali pada zaman orde baru.

Kisah Aksara, Lentera kemudian Media bukan kali pertama pembungkaman terhadap persma setelah kran demokrasi terbuka lebar. Persma Ideas Jember, Ekspresi, dan banyak persma lainnya yang mengalami peristiwa sama, sama-sama dibungkam oleh birokrat kampus gara-gara pemberitaan. Hampir tiap persma mengalami gejolak yang sama, intervensi agar tidak memberitakan keburukan-keburukan birokrasi. Ada apa sebenarnya dibalik birokrat kampus yang anti kritik?

Motif Pembungkaman Persma

Ada dua motif, kenapa pers mahasiswa dibungkam oleh birokrat kampus. Pertama, persma yang selalu mengawal birokrasi kampus kemudian memberitakan dan sebagai media penyadaran mahasiswa. Aktivitas perma ini dianggap membahayakan oleh birokrat kampus, karena aktivitas yang dilakukan adalah penggalian data, investigasi atas kinerja birokrasi kampus, kemudian diberitakan dan diketahui oleh banyak publik.

Persma begitu mudah dibungkam karena tidak mempunyai badan hukum yang jelas artinya tidak terlindungi oleh Undang-Undang Pers. Dan persma di bawah payung hukum kampus, sehingga dengan mudah dibungkam. Bahwa jurnalis tidak bekerja pada pemilik modal atau penguasa barangkali masih tetap menjadi pedoman aktivis persma, sehingga sampai detik ini pers mahasiswa tetap kritis terhadap kebijakan dan sering dibungkam hingga diberedel.

Kedua, motif karena persma mengawal isu sensitif yang selama ini di endapkan agar tidak diketahui oleh publik. Beberapa kali persma mengadakan kegiatan penerbitan ataupun diskusi tentang isu 1965, selalu dicekal oleh birokrat, karena desakan dari berbagai kalangan agar aktivitas yang diadakan dihentikan. Untuk menjaga ketenangan publik (katanya), kampus membekukan aktivitas persma.

Tanggal 2 Oktober 2015 persma Aksara, tanggal 16 Oktober 2015 Lentera, kemudian 29 Media. Akankah, besok persma Anda yang dibekukan, dan akan mencatat sejarah pembungkaman pers mahasiswa jilid 3? Jika Anda satu misi, sama-sama mengawal demokrasi kampus, kebebasan pers mahasiswa, apa yang Anda lakukan? #MariNgopi

Kategori
Diskusi

Lentera

Karena jika seorang manusia memang dilahirkan sebagai pemikir sejati di era saat ini, dia hanya butuh nyawa, bukan kebebasan.” Tulis Agustira Rahman dalam sebuah tulisan berjudul Renungan untuk Kasus Lentera di laman http://etegalboto.com/2015/10/21/renungan-untuk-kasus-lentera/.

Bergidik, merenungkan apa yang dituliskan Agustira. Ia merujuk pada sosok Pramoedya Ananta Toer, yang mungkin baginya adalah seorang pemikir sejati. Pram, menurutnya berhasil melahirkan karya-karya luar bisa, seperti karya tetraloginya, yang lahir dalam keadaan ‘tidak bebas’. Pram ditahan di Pulau Buru kala itu. Begitu juga dengan Majalah Lentera, justru karena pembredelan (tidak bebas), majalah itu bisa dibaca banyak orang, termasuk Agustira.

Mengutip kalimat Nietzsche, Orang sebaik-baiknya dihukum karena kebaikan mereka”. Ia menyimpulkan bahwa tak perlu takut untuk dihukum atau malah ingin dibebaskan, hanya perlu sedikit takut untuk dibunuh. Agustira mungkin memang bukan Rendra, ia tak sejalan.

Ma, bukan maut yang menggetarkan hatiku
tetapi hidup yang tidak hidup
karena kehilangan daya dan kehilangan fitrahnya

Kutipan puisi Karya WS Rendra, “Hai, Ma!”.

“Toh, kita tidak bisa menjamin bahwa kebebasan berpendapat juga akan mampu melahirkan karya yang berkualitas.” Tulis Agustira di lain paragraf. Dari sini saya berasumsi, bahwa Agustira kemudian juga tidak sejalan dengan Jean Paul Sarte yang menetaskan konsep bahwa manusia dikutuk untuk bebas. Mungkin baginya, manusia dikutuk untuk berkualitas.

Bahasa “berkualitas”, bersama dengan definisinya yang melekat dan diciptakan, memiliki kuasa. Tubuh dan pemikiran akan didesak untuk mengikutinya. Jika saja definisi “berkualitas” itu adalah membubuhi karya tulis dengan pandangan-pandangan filsuf. Untuk memenuhinya, menjadi wajib untuk membaca buku-buku filsafat yang tebal-tebal, diskusi siang-malam, bahkan mengurangi jatah waktu nonton Dahsyat di RCTI. Definisi “bekualitas” ini menuntun tubuh memenuhinya. Tiada kontrol atas diri sendiri, bahasalah yang mengontrolnya. Kebebasan telah direngut oleh bahasa. Hilang sudah daya atas tubuh sendiri, terasing dengan tubuh sendiri. Hidup menjadi tidak hidup.

Jika saja ini jaman Nazi, bisa-bisa yang dilabeli ‘tidak berkualitas’ sudah dibegal. Hidup menjadi benar-benar tidak hidup, alias mati. Tapi sekali lagi, bukan maut yang menggetarkan hatiku, tetapi hidup yang tidak hidup. Tapi hidup yang tidak ada daya atas dirinya sendiri. Hidup yang tidak bebas.

“Saya merasa kebebasan termasuk kondisi yang utopis untuk diperjuangkan.” Masih kata Agustira di lain paragraf. Mungkin iya, mungkin tidak. Tapi, selain ada yang dikuasai dengan definisi utopis. Di belahan bumi lainya ada yang  begitu menginginkan kebebasan, bebas untuk memilih tunduk. Tunduk pada definisi bahwa kebebasan adalah fitrah. Agar hidup menjadi lebih hidup, sesuai dengan definisi yang diaminiya, akhirnya kebebasan pun diperjuangkan. Karena ada yang tak ingin menjadi lentera, yang seakan-akan bebas, cahayanya terpendar kemana-mana. Namun sebenarnya terbelenggu kaca bening, tak terlihat.[]

Kategori
Diskusi

Biarlah Majalah Lentera Menebar Kebenaran

“Jas merah” lebih penting daripada jas almamater. Setidaknya itulah panji yang diteguhkan sekawanan LPM Lentera dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga untuk mempersembahkan karya jurnalistik kepada para pembaca. Istilah “jas merah” sebagai kepanjangan dari “jangan sekal-kali meninggalkan sejarah”, merupakan petuah Bung Karno pada pidato perayaan Hari Kemerdekaan tahun 1966 silam. Petuah tersebut terucap lantaran saat itu Indonesia baru saja mengalami tragedi: G30S 1965.

Soekarno berinisiatif memberi petuah demikian karena ia melihat adanya upaya merekayasa sejarah dari pihak-pihak tertentu demi nafsu berkuasa. Dan benar, tahun 1967, ia benar-benar (di)turun(kan) berdasarkan Ketetapan MPRS yang dipimpin A.H. Nasution. Soeharto pun diangkat, era baru dimulai. Siapapun yang dicap komunis oleh rezim bakal kena celaka. Ribuan orang lebih ditumbalkan namun masih ada saksi-saksi yang masih hidup hingga kini. Dari sisa-sisa yang hidup itulah upaya “jas merah” Soekarno ditegakkan. Kini, sejarah tidak lagi jadi wacana seragam milik penguasa.

Perjuangan sekawanan LPM Lentera menolak dominasi tunggal pembacaan sejarah memang penuh resiko. Tidak perlu membaca terlalu jauh, mereka pun berupaya menggali kuburan fakta–fakta sejarah di Salatiga. Bukan perkara mudah pula menego para korban selamat untuk bertutur. Kajian tebal literatur para pakar sejarah tak luput dibahas. Walhasil terbitlah majalah bertajuk “Salatiga Kota Merah”. Dalam rubrik Editorial-nya, Redaksi Lentera bermaksud baik agar masyarakat membuka mata terhadap sejarah. Karena mereka “Bukan Generasi Mbah” (judul Editorial Majalah Lentera), maka Lentera menghadirkan keterangan baru. Namun upaya baik tidak melulu disambut secara waras.

Pada 18 Oktober 2015, Polres Salatiga semena-mena memanggil sekawanan LPM Lentera untuk diinterogasi. Ironisnya, Dekanat Fiskom UKSW sebagai simbol akademik malahan ikut latah memerintahkan penarikan Majalah Lentera yang beredar. Apapun alasannya, ini adalah cara miskin kewarasan intelektual. Segala upaya tersebut berdalih meredam konflik di masyarakat. Justru, penarikan produk pers tersebut semakin mempersedap bumbu konflik yang selama ini dimasak oleh oknum-oknum tertentu. Perintah penarikan majalah sama halnya dengan mempersempit ruang gagasan. Akhirnya upaya penyelesaian konflik (rekonsiliasi) antara pelaku dan korban tragedi tersebut semakin jauh dari solusi.

Pertanyaannya ialah: sebagai insan intelektual-akademik, apakah Dekanat Fiskom UKSW benar-benar teliti dalam menginstruksikan penarikan majalah atau malah mereka juga ditunggangi kepentingan tertentu? Ini harus dipertanggungjawabkan!

Andai saja majalah tersebut bebas beredar, setidaknya keragaman wacana masyarakat sekitar semakin kaya. Para pembaca di luar lingkup akademis pun akan lebih jeli untuk mengamini sejarah versi mana yang dibenarkan. Memang benar adanya jika wacana yang berkaitan dengan peristiwa G 30 S begitu sensitif nan kontroversial. Konflik lama yang belum usai akan dibicarakan lagi. Jika nantinya masyarakat resah, ini artinya masyarakat mulai menggerakan dinamika sosialnya lewat jalan berpikir. Jangan melulu mengaitkan keresahan pikir masyarakat sebagai bentuk kerusuhan.

Resah bukan berarti rusuh. Apabila pihak Polres Salatiga dan Birokrat Kampus UKSW masih berupaya mati-matian meredam keresahan itu, artinya kedangkalan pikir telah berkuasa. Ada saran menarik untuk Polres Salatiga dan Birokrat UKSW, daripada bercuriga ria, lebih baik ke music store atau distro, belilah album “Serigala Militia” racikan band rock Seringai. Putar lagu nomor 10 berjudul “Lagu Ini Tak Sependek Jalan Pikiranmu”. Insya Allah lagu berdurasi cukup 10 detik itu benar-benar menampar kecurigaan kalian. Siapa tahu kalian akan lebih sadar jika dikritik oleh sekawanan metalhead asal Jakarta. Ini memang lelucon tapi serius untuk dipikir lebih waras lagi!

Dukung Penggalian Sejarah Melalui Kebebasan Pers
Sudah terlalu lama peribahasa “sejarah milik pemenang” berkuasa mengangkang di masyarakat. Bahkan tradisi akademis pun semakin takut menyentil kangkangan penguasa terhadap sejarah. Lantas, apalah artinya peran intelektual kaum akademis? Lama-lama akan menjadi mitos dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di sinilah peran pers mahasiswa (persma) sebagai penyelamat kehidupan intelektual kaum akademis.

Majalah Lentera tidak mungkin terbit tanpa sebab. Sekiranya melalui kematangan nalar dan kepekaan rasa akan dunia sekitarlah yang menggairahkan sekawanan LPM Lentera untuk membikin majalah tersebut. Menyepakati pernyataan Editorial dari Bima Satria Putra, Pemred Lentera, bahwa penerbitan majalah ini bukan bermaksud mengorek luka lama tapi mencoba memberikan fakta sejarah lain yang selama ini terbungkam. Harapannya supaya membantu masyarakat generasi terkini untuk lebih teliti dan peka menyimpulkan kepastian peristiwa bersejarah. Itulah fungsi kebebasan pers.

Selayaknya insan bercap intelektual, semestinya birokrat-birokrat kampus mendukung penuh upaya kebebasan pers tersebut. Apalagi berkaitan dengan penggalian fakta sejarah yang dikubur terlalu dalam oleh penguasa. Persoalan paska tragedi G 30 S memang sulit dilupakan. Tanpa digaungkan oleh pers pun, masyarakat di luar sana masih ada yang membahasnya. Dualisme fakta terus bergulir bak bola panas. Ini jelas berpotensi menjadi permasalahan sosial yang laten. Kaum intelektual-akademis sudah saatnya berperan menemukan titik terangnya. Itulah yang diperankan baik oleh LPM Lentera.

Tempo hari, pemikir emansipatoris, Edward Wadie Said pun berpikir demikian. Lewat esai-esainya bertajuk “Peran Intelektual”, ia menyatakan bahwa kaum intelektual mesti terjun ke permasalahan masyarakat dengan cara membatasi diri dari kemapanan wacana penguasa. Artinya kaum intelektual harus mencari wacana yang lebih independen agar permasalahan masyarakat teratasi. Peran itu sudah dijawab dengan cara menerbitkan Majalah Lentera yang membahas fakta dampak G 30 S di Salatiga.

Daripada mengebiri LPM Lentera, baiknya Birokrat Kampus UKSW membuka ruang seluasnya untuk berdiskusi lintas elemen masyarakat. Jika upaya ini berhasil, UKSW bisa menjadi kampus teladan sebagai penjamin kebebasan pers dan berfungsinya kaum intelektual.

Tradisi kebebasan pers kaum intelektual memang tidak pernah lepas memperjuangkan hak-hak kaum tertindas. Dari era pra kemerdekaan Indonesia, banyak pula sesepuh intelektual bangsa ini yang berjuang melalui kerja pers. Sebut saja Marco Kartodikromo, Ki Hadjar Dewantara, Soekarno, Tirto Adhi Soerjo, dan barisan intelektual pejuang kemerdekaan lainnya. Intimidasi penguasa saat itu turut mengintai perjuangan mereka. Bahkan Soekarno yang pernah menjabat sebagai Pemred Fikiran Ra’jat sempat keluar-masuk penjara akibat perjuangan persnya. Pun koran Hindia Poetra milik Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda), saat itu jurnalis-jurnalisnya kerap diburu intelijen penjajah.

Itu dulu sebelum bangsa ini dikatakan merdeka, apa sekarang sama saja?

Merenungi kondisi hari ini, seharusnya intelektual-akademis berpihak kepada kebebasan pers yang berusaha memperjuangkan kebenaran. Apa tidak malu kepada sesepuh intelektual sekaligus pejuang di masa terjajah dulu? Di banyak kampus, bertebaran persma yang masih bergairah mengungkap kebenaran dan memperjuangkan si tertindas. Maklum mereka inilah kaum intelektual yang sadar persoalan nan anti pembodohan. Begitu pun LPM Lentera di Fiskom UKSW.

Begitu boleh mengatakan tiran kepada Polres Salatiga dan Dekanat Fiskom UKSW. Sebab tindakan mereka jauh dari kesan: terpuji, waras, dan intelektual. Penarikan dan menghanguskan majalah adalah upaya menutup pencerdasan masyarakat. Itu sama saja menggerakan mundur laju roda kemerdekaan bangsa menuju masa kelam penjajahan. Pembodohan semacam ini perlu diperingatkan keras oleh aliansi kaum intelektual.

Nah, bodohnya lagi, alasan penarikan Majalah Lentera demi meredam keresahan di masyarakat. Coba pikir lagi, bila masyarakat resah itu pertanda apa hayo? Berarti di situlah ada kebenaran yang tidak adil, ada sekelompok orang yang masih ditindas haknya, ada yang menjadi korban sejarah, ada yang terlecehkan oleh penguasa, ada, ada, ada, dan teruuuusss ada…. Selama kebenaran sejarah masih diselewengkan, penindasan akan selalu ada!

Lha kalau sudah tahu begitu, bagaimana seharusnya aparat kepolisian dan birokrat kampus? Eh, kalian ini teladan di masyarakat lho, kok malah bikin masalah tambah ruwet? Astagaaa! Begini lho, ini permasalahannya ganda: kebebasan pers dan pengungkapan kebenaran sejarah. Solusinya cukup waras kok, birokrat kampus dan kepolisian harus menjaminnya tanpa intimidasi. Bila cap jelek sudah terlanjur mendera kalian akibat ulah kemarin, ya silahkan meminta maaf seluasnya ke segala penjuru media. Kemudian kalian bekerjasamalah dengan LPM Lentera untuk mengadakan mimbar-mimbar diskusi dengan masyarakat biar rekonsiliasi segera terwujud. Ajak juga tuh Pemerintah Kota Salatiga!

Penarikan atau pemusnahan Majalah Lentera bukanlah solusi penawar keresahan. Siapapun kalian yang terlibat kasus ini, segeralah pakai “jas merah” agar sama-sama menemu kebenaran.

***

Petuah “jas merah” memang begitu penting nan sakti. Demi membuktikan kesaktian petuah ini, marilah kita beramai-ramai: membaca Majalah Lentera “Salatiga Kota Merah”, menyimak pidato Soekarno, dan mendengarkan lagu-lagu Seringai…\m/. Salam Cadas Merah!

Kategori
Diskusi

Perguruan Tinggi dalam Jaring Neoliberalisme

Setahun terakhir, diskursus perihal PTN BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) selalu mengemuka dikalangan mahasiswa. Berbagai narasumber didatangkan demi memberi pencerahan perihal seluk beluk PTN BH. Kajian dan diskusi terus mengalir, menjadi pisau analisa kelebihan dan kekurangan PTNBH. Kampanye-kampanye calon dekan dan rektor pun tidak ketinggalan menyinggung kesiapan kampus yang akan menyandang status PTN BH. Mahasiswa, seperti biasanya ada yang optimis dan pesimis, adapula yang kritis dan apatis. Tulisan ini akan mencoba untuk memaparkan kritik terhadap PTN BH yang acap kali didengung-dengungkan dengan suara lantang penuh kebanggaan oleh beberapa kalangan.

Globalisasi, sebuah era dengan berbagai intrik paham neoliberalisme kini telah menancapkan hegemoninya di ranah pendidikan. Meningkatnya pemahaman akan pentingnya pendidikan yang dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan primer manusia menjadikannya sebuah isu sensitif terutama di kalangan masyarakat. Paham neoliberalisme yang mendasarkan pada keyakinan akan sebuah prinsip dasar dimana pemberian kebebasan yang seluas-luasnya terhadap pasar kini telah merambah dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dalam bentuk PTN BH.

Perlu diketahui bahwa dengan menyandang status sebagai PTN BH maka suatu universitas akan memiliki otonomi khusus di bidang akademik dan nonakademik. Di bidang akademik misalnya otonomi dalam membuka program studi yang sesuai dengan permintaan pasar melalui proses perizinan yang lebih mudah. Sedangkan di bidang nonakademik contohnya adalah otonomi dalam hal penggalian dana melalui pembukaan usaha.

Terdapat dua poin krusial implementasi PTN BH yang patut dikritisi. Pertama, perguruan tinggi tidak lagi menjadi ranah eksklusif pemerintah. Pemberian otonomi khusus pada PTN BH akan membawa pemerintah seakan lepas tangan terhadap bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah mungkin akan berdalih bahwa mereka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta menjadi fasilitator dan arbitrer terhadap perguruan tinggi, tetapi hal itu tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat akan akses terhadap pendidikan berkualitas akan terpenuhi.

Otonomi yang diberikan pada universitas untuk mencari tambahan dana sendiri pun dapat mengancam performa dari universitas. Hal ini dikarenakan mereka akan disibukkan dengan agenda mengurangi biaya keluar serta mencari dana tambahan untuk terus menjamin kelangsungan universitas sehingga biaya kuliah menjadi semakin mahal tetapi kualitas pendidikan kian menurun.

Kedua, fenomena liberalisasi pendidikan dalam tubuh PTN BH. Salah satu isu seksi yang kerap diperdebatkan oleh berbagai calon mahasiswa adalah status suatu kampus sebagai world class university. Akibatnya, kini setiap universitas akan berlomba-lomba masuk kedalam jajaran world class university agar diakui kualitasnya. Beberapa kalangan mungkin akan mendukungnya karena mereka percaya persaingan yang kompetitif akan menciptakan kemajuan. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar karena liberalisasi atas perguruan tinggi akan memberi peluang bagi asing untuk mendikte sistem pendidikan nasional mengingat syarat-syarat dalam world class university ditentukan oleh pihak asing.

Pada akhirnya justru sistem pendidikan nasional kita yang kehilangan jati dirinya karena didikte mengikuti sistem pendidikan luar lalu sedikit demi sedikit budaya dan nilai-nilai kearifan lokal akan terpinggirkan. Selanjutnya perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pendidikan semestinya memperoleh perlakuan khusus dan tidak diatur oleh kekuatan pasar. Hal ini karena pendidikan disamping adalah hak setiap manusia, juga merupakan instrumen publik yang menjamin integrasi mahasiswa dalam masyarakat sipil dan akses yang merata dalam memperolehnya tanpa pandang kaya miskin maupun berasal dari kelas sosial manapun.[]

Kategori
Diskusi

Tingkah Dewan Perwakilan Mahasiwa dan Minimnya Pemahaman Jurnalisme

Sekelompok mahasiswa minta redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara tak bikin berita buruk soal kampus Universitas Trunojoyo Madura, terutama Fakultas Ilmu Keislaman. Mereka tergabung dalam wadah bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Sekilas, namanya mirip dengan lembaga legislatif di Indonesia. Tugasnya pun tak jauh beda, membuat undang-undang.

Tak cukup dengan meminta LPM Aksara agar tak menyiarkan berita berita buruk, yang memicu stigma negatif pada kampus mereka. Mereka khawatir jika nama kampus mereka tercemar. Apalagi hanya karena hal sepele, seperti pemberitaan dan opini yang muncul di media LPM Aksara.

Lebih gila lagi, DPM minta LPM Aksara membuat kode etik jurnalistik, sesuai dengan nilai dan etika yang berlaku di kampus mereka. Jurnalisme yang menutup aib kelompok tertentu, jurnalisme yang berpihak pada kekuasaan.

Saya curiga jika organisasi mahasiswa sekelas DPM tak paham betul esensi jurnalisme dan perjalanan panjang yang melahirkannya. Sehingga mereka dengan enteng, melempar tuntutan itu pada pimpinan kampus agar LPM Aksara segera dibredel. Jika permintaan itu tak dikabulkan dekan FIK, ketua DPM mengancam akan mengundurkan dirinya dari jabatannya.

Dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menulis paparan gamblang soal esensi jurnalisme. Salah satu elemennya mempertanyakan pada siapa loyalitas jurnalis diberikan.

Loyalitas utama, oleh Kovach dan Resenstiel, ditempatkan pada urutan ketiga. Setelah dua elemen vital, yaitu pencarian kebenaran dan disiplin verifikasi.

Secara sederhana, loyalitas bisa dilihat dari bagaimana cara sebuah media menyediakan informasi kepada publik. Isu apa yang disajikan pada publik, dan bagaimana cara media itu mengemasnya. Misalnya rivalitas dua stasiun televisi swasta di Indonesia, TV One dan Metro TV, yang selama ini sarat akan unsur politik kepemilikan modal. Kedua media ini tentu menyiarkan kebenaran dalam versinya masing-masing, serta atas nilai dan ideologi yang diusung oleh masing-masing pemilik modalnya.

Apakah pers mahasiswa mau disamakan dengan TV One atau Metro TV? Sehingga harus ada organisasi mahasiswa yang merengek minta pimpinan kampus mereka agar membredel media terbitan LPM Aksara, dengan dalih mencemarkan nama baik kampus.

Saya kira tidak, karena pers mahasiswa tak punya kaitan dengan pemilik modal. Sebab dalam kode etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pun menyebutkan bahwa pers mahasiswa harus menjunjung tinggi independensi. Tak hanya PPMI, Aliansi Jurnalis Independen pun menolak segala bentuk campur tangan pihak di luar redaksi yang menghambat kebebasan pers dan independensi pemberitaan.

Hal semacam inilah yang perlu dijadikan bahan kajian oleh mahasiswa, terutama mereka yang terlibat dalam organisasi mahasiswa berembel-embel dewan perwakilan. Mereka perlu memikirkan lagi sejauh mana LPM Aksara tak boleh memberitakan keburukan kampus. Sehingga LPM Aksara dipaksa menjadi satu media yang tak punya independensi, lalu menjadi boneka bagi kekuasaan yang ada.

Mereka perlu tahu bahwa kerja-kerja jurnalisme tak semudah beretorika laiknya anggota dewan atau simpatisan partai. Di dalamnya, ada pencarian kebenaran, fakta yang digali lewat reportase dan wawancara. Ada banyak sumber dan narasumber yang perlu didatangi, ditemui, serta diminta keterangan. Tak cukup itu saja, jurnalisme mengharuskan seorang jurnalis untuk disiplin dalam memvalidasi dan verifikasi sumber yang telah ia dapat.

Tak cukup itu saja, DPM juga nampaknya perlu belajar mengenai hak jawab, hak koreksi yang mereka bisa lakukan. Jika memang ada pemberitaan LPM Aksara yang tak sesuai dengan kode etik dan undang-undang pers yang ada. Bukan buru-buru merengek dan melapor ke dekan, apalagi mengadukan dengan dasar undang-undang pencemaran nama baik.[]

Kategori
Diskusi

Arah Gerak PPMI Sebagai Ruang Wiyata, Gerakan, dan Keluarga

Pers mahasiswa dalam melihat zamanya tidak bisa terlepas dari sejarah. Dalam perjalananya, pers mahasiswa merupakan organisasi yang tidak hanya sebatas menulis, ia bahkan memposisikan dirinya sebagai gerakan mahasiswa. Pada masa orde baru, pers mahasiswa mengambil alih pemberitaan yang tak mampu dimuat oleh pers umum, alhasil banyak pers mahasiswa yang mengalami pembredelan. Keberanian tersebut bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena melihat realitas sosial yang tidak dikehendaki; kemiskinan merajalela, korupsi, penindasan, bahkan sampai pada pembunuhan terjadi di penjuru kota.
Keberanian dalam menyuarakan aspirasi rakyat juga tidak terlepas dari idealisme, ideologi dan orientasi pers mahasiswa. Idelogi persma tentu tidak terlepas dari pembelaan terhadap kemanusiaan, dan keadilan. Bukan tanpa alasan, dari segi nama (baca:persma), sudah sangat jelas, pers dan mahasiswa memiliki difinisi yang berat dan mulia. Pers yang yang berarti menginformasikan dan mahasiswa yang berarti sekelompok manusia yang mempunyai
spiriti intelektualitas (kritis), kemanusian (berpihak pada moral dan etika) kerakyatan (berpihak pada kaum yang tertindas). Gerakan- gerakan yang dibangun pun murni bersadarkan kesadaran pers mahasiswa, menulis tak cukup untuk menyuarakan, namun dibutuhkan pula aksi massa yang lebih besar untuk menekan sikap politik pemerintah.
Mengutip salah satu paragraph pada buku Menapak jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia bahwa pers mahasiswa tidak pernah absen dalam memberikan sesuatu kepada khalayak (Gerakan -Rakyat- Pemerintah). Perhatian pers mahasiswa akan isu- isu kerakyatan dan paradigm kritis yang di kontruksi terus menerus menjadikan pers mahasiswa sebagai salah satu lumbung wacana dan data bagi setiap gerakan mahasiswa. Bahkan kantong- kantong pers mahasiswa menjadi semacam markas bersama bagi beragam gerakan yang tegah bergeliat
merespon arus besar perubahan sosial- politik. Namun apa yang terjadi saat ini? Kita perlu bercermin pada diri kita masing- masing, dan kemudian bertanya, apa yang bisa persma lakukan ditengan gempuran media mainstream dan ketidakmampuan kita dalam memposiskan diri? Pertanyaan tersebut mungkin dapat menjadi bahan refleksi kita sebagai insan pers mahasiswa. Jika sejarah telah mencatat bagaimana militansi serta progresifitas persma, tentu hal tersebut bisa kita lakukan kembali, dengan melakukan penyesuaian terhadap masa kita saat kini.

Dulu harapan angota lebih berorientasi pada adanya kebersamaan gerak melawan tirani kekuasaan Orde Baru, kini harapan itu lebih pada bagaimana meningkatkan kemampuan jurnalistik, manajemen redaksi, dan sejenisnya, lebih pada upaya mengaktualisasikan sikap, kini lebih pada upaya mendapatkan skill dan pengengembangan Wacana. (sumber :LPJ Sekjen 2010)

Dari latar belakang diatas, saya ingin akan membawa Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia kedepannya dalam tiga pusat atau yang disebut dengan Tri Sentris, dalam konsep ini kekuatan pers mahasiswa akan mendasar pada tiga ranah, yang diantaranya : menjadikan PPMI sebagai sebuah keluarga, menjadikan PPMI sebagai sebuah ruang Wiyata ( pengetahuan) dan terkahir menjadikan PPMI sebagai sebuah organisasi gerakan.

Ditulis oleh Abdus Somad, Sekjen Nasional periode 2015-2016 dalam Draft Program Kerja Pengurus Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Periode 2015-2016.