Kategori
Diskusi

Dilematik Perempuan Antara Ego dan Realitas

“Kalau setelah lulus kuliah, kerja, terus menikahnya kapan?”

Tidak satu, dua, atau tiga kali saya mendengar cerita mengenai komentar itu dari beberapa kawan yang habis pulang kampung. Bahkan saya sendiri berkali-kali mendapat tanya semacam itu. Kesannya memang wajar orang bertanya demikian, tidak perlu emosi membela diri di hadapan penanya yang penasaran soal hidup kita.

Dan yang sering mengusik saya beberapa hari terakhir ini adalah, mengapa pertanyaan soal menikah di usia 20 tahun ke atas sering berdatangan? Terutama pada perempuan yang berasal dari desa yang mayoritas penduduknya (khususnya perempuan) menikah setelah lulus SMA. Tentu saja tulisan ini bukan bermaksud memunculkan persoalan yang diskursif, di mana pandangan umum mempercayai hal yang tak bisa dielakkan antara desa dan kota.

Hanya sedikit refleksi terhadap makna kebebasan yang terus diupayakan di berbagai forum kesetaraan. Ada pertanda bahwa perempuan memiliki peluang menikmati hidupnya secara utuh, terlebih ketika mengetahui lembaga organisasi yang interaktif. Tengoklah Yayasan Jurnal Perempuan, yang konsisten mengkaji isu-isu perempuan mutakhir. Juga Samsara, senantiasa mengadvokasi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Lihat pula Aisyiyah yang sampai sekarang tetap setia mendukung kemajuan perempuan melalui pendidikan. Dan tentunya masih banyak sekali lembaga-lembaga yang sangat positif menjadi penggerak.

Dalam persoalan yang kentara di wilayah desa, nampak tidak mungkin menjadi sebebas seperti di wilayah kota. Dua perbedaan itu melahirkan stigma yang perlu dimengerti oleh pribadi masing-masing tanpa menilai buruk satu sama lain. Diutamakan bagi mereka yang mengenyam pendidikan di kota, jelas pemahamannya dituntut lebih arif, karena berpeluang menikmati kebebasan. Sedangkan nilai dan norma yang mengakar di desa sangat kuat, sehingga segala sikap yang kita ambil menjadi sorotan banyak pihak.

Sejauh saya mengamati, kawan-kawan yang bergelut dengan aktivitas di perkotaan cenderung merasa risih dengan aturan di desanya. Alhasil, beberapa di antara mereka memutuskan tinggal lebih lama dan menghindari pulang kampung, atau bahkan malah menetap. Sementara tuntutan masyarakat di tempat kelahiran agar putra-putri daerah yang telah mengenyam pendidikan di kota bisa menerapkan ilmunya kembali di desa.

Kadang di situ muncul “ego” yang meninggi. Pernah saya dapat curhatan kawan yang mengaku perlu untuk mengesampingkan kesenangan pribadi guna mempersiapkan rumah tangga. Itu juga karena mendapat nasihat dari orang tua, karena usianya lebih dari matang. Saya yakin, ada dilematis yang sulit dijadikan cerita, di sisi lain, keadaan punya porsi kuat untuk terus mendesak. Antara membiasakan hidup sebagai pribadi merdeka, ataukah patuh terhadap aturan kultural yang mengekang?

Barangkali kita lambat laun akan lahir sebagai pribadi yang terbiasa memakan kritik. Dan bisa jadi malah didominasi sifat anti-kritik. Keduanya mesti jadi landasan kuat menghadapi kenyataan di masyarakat luas, bahwa perempuan patut memperjuangkan keyakinannya berdasarkan akal sehat. Seperti kisah Roro Mendut sewaktu dikasih pilihan antara jadi istri raja atau membayar pajak kepada kerajaan, dan Roro Mendut memilih untuk membayar pajak.

Di situ, akal dan rasa diadu, dan soal bayar pajak, tentunya lebih menguras tenaga-pikiran, eh tapi Roro Mendut berani ambil risiko. Akal sehatnya main. Kemudian, upaya yang dilakukan untuk membayar pajak, ia berjualan rokok keliling. Dan ya, ini yang menjadi kekhasan cerita, di mana semua orang mengingat betul keistimewaan rokok yang dijualnya. Roro Mendut menjual rokok yang sudah diincip dari mulutnya.

Tak ada larangan untuk menilai kehidupan desa yang kolot dan patriarkis. Tetapi kalau tidak diimbangi pengertian, sementara perdebatan serta usaha penyadaran hanya meruang di kota, usaha kesetaraan hanya akan jadi debat kusir.

Kategori
Diskusi

Menyejahterakan Rakyat Tak Semudah Mengizinkan Pabrik Semen

5 Oktober 2016 kemarin, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin pendirian Pabrik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Mantingan, Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang. Pembatalan tersebut telah memenangkan gugatan Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Pemerintah Jawa Tengah dan Semen Indonesia. Mengetahui kabar tersebut, orang-orang yang selama ini bersolidaritas dengan kaum tani Kendeng Utara pun merasa bungah. Artinya, perjuangan tani-tani Kendeng Utara tidak sia-sia; mereka bisa bertani dengan tenang, tiada lagi mencemaskan kerusakan lingkungan.

Di tengah ke-bungah-an orang-orang yang bersolidaritas, ada cacat paham yang harus diwaspadai dari para pengagum ilusi pembangunan. Entah apa motifnya, tiba-tiba terbitlah tulisan Purwokotidak usah disebut gelar akademiknya, dosen pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di harian Suara Merdeka pada tanggal 15 Oktober 2016. Tulisan itu bertajuk Nasib Pabrik Semen Rembang.

Dalam tulisannya, Purwoko sangat menyayangkan pembatalan izin pendirian pabrik semen oleh MA. Menurutnya jika pabrik semen beroperasi, akan bisa mengangkat derajat kesejahteraan ekonomi rakyat setempat. Selain menyerap tenaga kerja, beroperasinya pabrik pun akan membuka ruang-ruang ekonomi baru dan memperluas skala industri-industri tambang lokal. Purwoko meyakini bahwa perubahan tatanan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik dengan adanya pabrik semen; tidak akan ada lagi ketimpangan ekonomi di sana. Sebagai akademisi ilmu ekonomi, ia menilai bahwa semangat pendirian Pabrik semen di Kendeng Utara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Seorang dosen fakultas ekonomi justru menyarankan orang-orang  yang menolak pabrik semen agar berbalik pikiran. Analisis orang-orang yang mengkhawatirkan kerusakan lingkungan tidak dibenarkan oleh Purwoko. Baginya, masyarakat Kendeng Utara harus yakin bahwa demi kesejahteraan rakyat, industri semen akan memberikan solusi atas kerusakan lingkungan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Semen Indonesia tidak perlu diragukan lagi komitmennya dalam mengurus lingkungan rakyat. Sebegitu yakinnya Purwoko, hingga ia menyimpulkan bahwa masyarakat harus meyakini kalau pabrik semen bisa menyejahterakan masyarakat setempat atasnama Pasal 33 UUD 1945. Begitulah argumen pendek basa-basi Purwoko untuk membela pabrik semen dalam sebuah artikel yang panjangnya tidak sampai 700 kata.

Membaca artikel Purwoko, saya merasa ada selipan cacat paham ilusional dalam benaknya. Akademisi ekonomi macam Purwoko adalah tipikal pengagum ilusi pembangunan belaka. Bagi orang macam itu, pendirian obyek kapital adalah modal pembangkit kesejahteraan rakyat. Tanpa melihat kearifan ekonomi masyarakat lokal, Purwoko yakin bahwa menghadirkan obyek kapital adalah opsi baik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat. Ia tidak melihat efek-efek buruk industrialisasi berbasis eksploitasi alam bagi masa depan perekonomian lokal yang digerakkan kaum tani.

Orang-orang Kendeng Utara seperti Joko Prianto (Mas Print), Bu Sukinah, dan lainnya adalah orang yang menyambung hidup dari pertanian. Membuka lahan pertanian di sana, tentunya membutuhkan jumlah air yang tak sedikit guna mengaliri lahan. Mas Print dan orang-orang sekitarnya paham betul bahwa cadangan air tanah (CAT) di Watuputih (Kendeng Utara) menyimpan banyak air yang bisa digunakan untuk irigasi dan urusan hajat hidup lainnya. Bahkan, ketika saya membaca prosiding hasil penelitian Ming Ming Lukiarti dkk. untuk Seminar Kebumian Ke-7 di Universitas Gadjah Mada (UGM), dinyatakan bahwa CAT Watuputih menampung hingga 54-an juta liter air. Di Kendeng Utara juga ditemukan sebanyak 109 mata air. Air yang ditampung CAT ini pun dimanfaatkan oleh masyarakat Rembang, Pati, Grobogan, dan Blora.

Tak bisa dipungkiri bahwa melestarikan alam Kendeng Utara sama artinya dengan melestarikan kehidupan makhluk hidup sekitarnya, termasuk manusia. Dan manusia-manusia yang ada di sana sudah menyambung laku hidupnya dengan cara bertani. Ini artinya masyarakat sangat membutuhkan potensi alam untuk menghidupi diri. Ketersediaan air adalah hal vital yang mesti dijamin adanya. Apakah Purwoko memiliki pemahaman bertani tanpa air?

Dengan pemahaman ilusionis tentang pembangunan pabrik, Purwoko mendamba efek kesejahteraan ekonomi berbasis eksploitasi alam. Melalui tulisannya, ia membayangkan orang-orang desa menjadi pekerja pabrik manufaktur. Menjadi pekerja pabrik, artinya mengakses pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pertumbuhkan ekonomi yang mengesampingkan kelestarian alam dan kearifan mata pencaharian yang mendarah daging, sama saja memutus rantai kesejahteraan yang sudah berkesinambungan untuk rakyat. Saya pikir, Purwoko juga tidak memikirkan efek kesengsaran menjadi buruh manufaktur bagi orang-orang desa.

Belum tentu, bekerja pada sektor manufaktur itu menyejahterakan. Kita sering mengetahui bahwa buruh pabrik sampai hari ini masih menuntut kesejahteraan. Tak hanya soal upah, kesejahteraan sosial macam jam kerja dan hak-hak eksistensial di luar pabrik masih cenderung diabaikan pihak perusahaan. Persaingan industri manufaktur yang menuntut laba tinggi, acapkali memeras tenaga pekerjanya untuk terus menghasilkan produk komoditas. Solusinya ialah para pekerja diharuskan lembur oleh pihak perusahaan untuk melakukan produksi besar-besaran. Apalagi kalau pihak perusahaan sedang bersaing seketat-ketatnya dengan perusahaan lain, otomatis para pekerja dikorbankan demi asap pabrik tetap mengepul.

Membandingkan pola kerja petani dan pekerja manufaktur, tentunya bisa ditemukan perbedaan di antara mereka dalam mengelola eksistensi sosial masing-masing. Buruh manufaktur yang bekerja berjam-jam, dengan kedisplinan yang diatur, belum lagi kalau lembur, akan sangat kesulitan mencari celah waktu untuk sekadar bersosialisasi memikirkan nasib sesamanya. Mereka pun tak perlu tahu urusan komoditas yang mereka produksi akan berakhir dikonsumsi oleh siapa. Ini beda dengan pola kerja dan eksistensi sosial kaum tani.

Kaum tani, sudah tentu memikirkan kemana komoditas pangan yang ditanamnya akan dipasarkan. Dengan kepunyaan waktu yang diatur sendiri, para petani lebih memungkinkan untuk bergaul mengorganisir diri dan memikirkan nasib kesejahteraan bersama. Mereka lebih punya kesempatan untuk mengontrol mekanisme pasar atau menyerahkan kepada siapa komoditasnya dikonsumsi. Bila memang ada kasus pertanian di suatu daerah kurang sejahtera, itu disebabkan oleh faktor eksternal non-petani seperti dukungan otoritas dan permainan para pemodal untuk menguasai pasar bahan pangan. Intinya, pertanian bisa semakin sejahtera bila kaum petani tidak diganggu aktivitas perekonomiannya. Sebab, tidak ada majikan bagi petani kecuali alam.

Dengan analisis di atas, melihat potensi Kendeng Utara, kesejahteraan ekonomi yang cocok untuk diterapkan di sana ialah pertanian. Walau ada juga masyarakat lokal yang bekerja sebagai penambang di atas pegunungan, tapi resiko menambang jelas lebih berbahaya dibandingkan bertani. Logikanya, kalau gugusan karst habis untuk ditambang, mau apa lagi yang harus dikorbankan buat makan? Beda dengan pertanian, dengan kelimpahan sumber daya alam yang tersedia, para petani bisa terus menghasilkan pangan dan mewariskan sistemnya secara turun-temurun lintas generasi.

Penghujung tahun 2014 lalu, saya dan teman-teman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi bertandang wilayah Kendeng Utara untuk melakukan liputan sekaligus mampir bersolidaritas dengan Mas Print, Bu Sukinah, dan para tetangganya. Menurut mereka, pertambangan lokal yang ada saja sudah cukup mengkhawatirkan. Tambang karst lokal yang dimulai sejak akhir dekade 90-an itu justru dipelopori oleh para pemilik otoritas (penguasa) lokal seperti kepala desa dan bupati yang sempat menjabat. Mereka tidak menginginkan lagi adanya pertambangan baru di Kendeng Utara. Pantaslah jika keberadaan pabrik semen mereka tolak habis-habisan.

Saya memang bukanlah siapa-siapa dalam kubu yang bersolidaritas kepada kaum tani Kendeng Utara. Tapi, membaca artikel Purwoko, saya melihat ada kebebalan paham dari seorang akademisi yang mengagungkan-agungkan ilusi. Meminjam legitimasi undang-undang negara, Purwoko mencoba memberi nasihat kepada masyarakat melalui media lokal berskala Jawa Tengah.

Mungkin bagi nalar ilusionis Purwoko, mengoperasikan pabrik untuk menaikkan taraf hidup masyarakat pegunungan itu sama mudahnya dengan mbacot teori kesejahteraan pembangunan di ruang kuliah. Ia dengan bijaksananya, mengklaim pengoperasian pabrik adalah upaya menyejahterakan rakyat. Beda paham dengan saya yang anti-kuliah ini, saya cenderung melihat basis kesejahteraan berdasarkan potensi lokalitas yang dimiliki masyarakat setempat. Secara empirik, tanpa harus dikuliahi Purwoko, saya menyaksikan betapa hijaunya lahan pertanian dibanding morat-maritnya pertambangan lokal di atas Kendeng Utara. Nah, kalau kehadiran pabrik Semen Indonesia direstui, apa tidak semakin bikin morat-marit alam, Pur?!

Sebagai pemuda kharismatik yang tidak pernah menjadi mahasiswa ekonomi, saya ragu kalau akademisi ekonomi macam Purwoko sempat membaca pemikiran almarhum Mubyarto, begawan ekonomi kerakyatan UGM. Melalui esai Pertanian dan Ketahanan Ekonomi Rakyat yang diterbitkan oleh Mubyarto pada tahun 1998, ia mengungkapkan bahwa sistem pertanian berkelanjutan dari rakyat haruslah didukung. Konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan ilmu pengetahuan petani adalah potensi dari sistem pertanian berkelanjutan ini. Maka, dengan sistem inilah krisis panga bisa diatasi dan otomatis menjamin ketahanan perekonomian rakyat.

Saya mengamini konsep kesejahteraan ekonomi rakyat yang digagas Mubyarto, wabil khusus untuk masyarakat pegunungan. Bahwa kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal lah yang sebenarnya menjadi sarana kemakmuran rakyat, bukan malah dengan cara mengundang “monster besar” untuk menyantap karst di pegunungan. Sebaliknya, meminjam istilah Revrisond Baswir, murid Mubyarto, apa yang diilusikan oleh Purwoko menandakan dirinya sebagai “ekonom terjajah”.

Ekonom terjajah ialah pemikir ekonomi yang cenderung mengidolakan tata pembangunan ekonomi a la Orde Baru; cenderung mengejar pertumbuhan tinggi namun lupa menyokong kesejahteraan rakyat. Adapun manifesto ekonomi macam itu semakin terjebak dalam jerat kapitalisme global. Memperbanyak industri manufaktur untuk fokus menjual komoditas namun komoditas tersebut dipakai hanya untuk menyerap keuntungan modal sebanyak-banyaknya; bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Sehingga seringkali terlupa (atau sengaja dilupakan), sesungguhnya masyarakat yang berada di dekat obyek kapital (industri manufaktur) tidak membutuhkan samasekali kegunaan komoditas yang diproduksi oleh sebuah pabrik.

Memandang kepada industri semen, menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam setahun ini, kapasitas produksi industri semen mencapai 92 juta ton sedangkan perkiraan konsumsi semen yang dibutuhkan dalam negeri hanya 62 juta ton. Melihat overproduksi tersebut, Thomas Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyarankan agar investasi terhadap industri semen harus dihentikan. Alasannya, permintaan akan semen lebih rendah dibanding jumlah pasokannya. Dari sini, muncullah pertanyaan, apakah rakyat mau diberi makan kelebihan semen? Untuk menyantap nasi, sambal, dan tempe goreng saja masih banyak yang kesusahan kok.

Mendebat pernyataan Purwoko yang menyayangkan pembatalan izin Pabrik Semen Indonesia, adalah peringatan bahwa masih ada pakar ekonomi klan akademisi yang asal comot makna Pasal 33 UUD 1945. Makna “kesejahteraan rakyat” acapkali disamakan dengan pembangunan obyek kapital untuk menjual komoditas sebanyak-banyaknya. Maka terlalu naif lah bila seorang pemikir ekonomi melupakan basis kesejahteraan rakyat lokal seperti bertani sebagai potensi yang semestinya lestari. Ditambah lagi, meremehkan kerusakan alam bukanlah tipikal akademisi bijaksana. Hindari mudharat, Pak!

Satu hal yang harus Purwoko yakini: bertani di Kendeng Utara tidak segampang menulis untuk Suara Merdeka!

Kategori
Diskusi

Kebijakan yang Gagap, dan Mahasiswa yang Gugup

“Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan,” Mendikbud RI1.

Adalah M. Nuh, menteri pendidikan dan kebudayaan di tahun 2012 (sekarang sudah mantan) yang merupakan pemilik sah dari kalimat yang saya kutip di permulaan tulisan. Pada masanya jugalah diterbitkan UU no 12 tahun 2012 aka UUPT, yang jadi biang kegeraman dan ragam aksi protes di hampir seluruh PTN di Indonesia. UKT, serta isi UU yang sarat komersialisasi, berdasarkan temuan kesamaan beberapa pasal UUPT dengan UU BHP adalah salah satu alasan bagus yang sering di argumentasikan dalam aksi-aksi protes mengenai UUPT dan UKT-nya.

UU BHP sendiri disahkan sejak tahun 2008, hanya jeda dua tahun setelah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, dan telah resmi dibatalkan tahun 2010. Salah satu landasan MK dalam pembatalan UU BHP adalah tafsiran atas teks UUD 1945 yang secara tersirat menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pendidikan dibebankan ke Negara. Sementara landasan lain menurut MK, UU BHP menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan sama sekali. Misalnya, Pasal 57 huruf b UU BHP memungkinkan sebuah BHP untuk dinyatakan pailit. Proses kepailitan BHP tunduk kepada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kemudian lahirlah UUPT dalam jeda dua tahun kemudian, dengan ketuk palu di hari yang sama saat isu kenaikan BBM sedang hangat di berbagai kota. Tidak sampai setahun dalam jeda pengesahan, uji materi kembali diajukan terhadap UUPT dengan mengulang beberapa landasan yang digunakan saat uji materi UU BHP. Namun berbeda dengan uji materi pada BHP, pada UUPT nasib baik sedang tidak berpihak pada pemohon. Bukan hal yang mengejutkan sebenarnya, mengingat pemangku kebijakan MK saat uji materi BHP, telah diduduki orang yang berbeda saat uji materi UUPT. Sementara kita mafhum benar, kalau tafsir teks soal kebijakan tidak ubahnya perdebatan soal definisi cinta, beda pelaku jelas beda tafsirnya (baca putusan sidang pengujian tentang UU no 12 tahun 20123).

Sehingga dapat dipastikan, frasa ihwal “gagapnya kebijakan” sebenarnya bukan candaan, melainkan sepenuhnya celaan kepada seluruh pemangku kebijakan. Jadi saat mendengar “kebijakan gagap” yang berwenang seharusnya tidak perlu sekadar tertawa atau marah-marah, tapi tersindir dan lekas berbenah. Sayangnya, mengingat bebalnya pemangku kebijakan berdasarkan bukti-bukti terpapar. Bisa dipastikan kegagapan kebijakan tidak akan berhenti seperti ingatan tentang mantan yang kawin duluan.

****

Mengulang pembahasan soal perbedaan atas tafsir teks di tubuh pemangku kebijakan, hal yang sama terjadi bukan hanya di jajaran MK. Hal yang sama juga terjadi di tubuh kementerian yang dalam hal ini menjadi subjek hukum UUPT, kemenristek dikti. Bila sebelumnya, mekanisme UKT, lewat sistem akumulasi unit cost menjadi satuan pembayaran tunggal, diklaim oleh M.Nuh sebagai sebuah produk mutakhir untuk memberangus pungutan liar pada pos-pos pembayaran yang jadi kecacatan mekanisme SPP. Sehingga lewat UKT, menurut M.Nuh, pengendalian dana akan lebih mudah, dan mahasiswa akan mendapat keuntungan keringanan dari pengendalian yang mudah. Terima kasih perhatiannya pak.

Sayangnya, menristek masa kini sepertinya tidak sepakat dengan pendahulunya itu. Melalui permen nomor 39 tahun 2016 tentang UKT dan BKT, pembiayaan KKN yang sebelumnya ikut serta dalam unit cost UKT, kini telah di singkirkan melalui permen yang dimaksud pada pasal 9 ayat 1 poin b4. Dan disitulah letak kegagapan yang kita maksud, lumrahnya kegagapan terjadi, dalam bentuk pengulangan pengucapan kata yang setengah, patah, atau tidak selesai, sehingga menyebabkan maksud pesan tidak sampai sebagaimana harusnya, dan kata yang diucapkan baru dapat sempurna setelah beberapa kali pengulangan.

Bisa saja, maksud sebenarnya dari pengadaan UKT, memang bukan meringankan pembayaran mahasiswa, bisa saja kata meringankan digunakan hanya untuk membuat mahasiswa kegeeran. Toh hari ini hanya biaya KKN, besok-besok siapa yang tahu, siapa yang peduli sampai kita benar-benar kembali pada bentuk pembayaran semula, dengan banyak pos pembayaran, hanya saja dengan nominal yang lebih mahal. Toh, kita rakyat hanya dapat bersiasat dan berpendapat, bagaimanapun pemimpinnya khianat.

Lagipula hal-hal demikian, tidak terjadi kali pertama, toh sebelumnya terjadi hal yang sama dan kita semua masih tetap dapat hidup, dan dapat menyibuki lini masa, masih dapat nongkrong di tempat-tempat cozy, dan masih dapat mengudap makanan mahal meski kita paham betul bahwa di luar sana ada banyak yang kesusahan untuk makan.

Lalu, jika kebijakan yang gagap, ternyata melahirkan masyarakat yang gugup. Hal yang sama berlaku di kampus, akan melahirkan mahasiswa yang gugup bicara hal yang benar, gugup belajar, gugup melawan, gugup mengkoreksi dan memberi pandangan, gugup bersikap, bahkan gugup berkeyakinan. Semua serba guguplah pokoknya.

Karena mahasiswa yang terlalu percaya diri terhadap keyakinannya biasanya tidak dapat selesai cepat, dan tidak selesai cepat berarti membuang uang lebih banyak, membuang uang lebih banyak berarti menyusahkan orang tua. Tahu sendiri, UKT mahal bos!

Saat hari yang dinantikan itu tiba, pers mahasiswa yang dibebani tanggung jawab besar mengkoreksi dan mengabarkan kebenaran, dan tentu saja dengan resiko menjadi pengulang mata kuliah paling banyak, tentu akan jadi pihak yang menuai banyak kehilangan. Kan tahu sendiri, yang banyak mengulang mata kuliah, akan jadi yang paling bungsu menyabet gelar sarjana. Sekali lagi, kuliah mahal bos!

 

1 http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/07/19464057/mendikbud.uang.kuliah.tunggal.ringankan.mahasiswa

2 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bb37a39de6cc/mk-batalkan-uu-badan-hukum-pendidikan

3 pengujian undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi terhadap undang-undang dasar

4 http://www.kopertis12.or.id/2016/07/30/permenristekdikti-no-39-tahun-2016-tentang-bkt-dan-ukt-pada-ptn.html

Kategori
Diskusi

Bunuh Diri dan Kreativitas Pergerakan Mahasiswa

Tulisan ini akan punya nada sebagai berikut: nostalgia, semikritik, dan sedikit sentimental. Perlu saya jelaskan di awal tulisan agar tidak terkesan penipuan, mengingat, saya sadar benar ke mana dan pada siapa tulisan ini akan bermuara.

Saya akan mulai menghembuskan suatu ingatan, beberapa tahun silam, ketika saya begitu aktif bergeliat di dunia pers mahasiswa, justru di titik itu saya kemudian sadar bahwa sesungguhnya saya tidak berkeinginan menjadi seorang jurnalis. Hal ini memang aneh, buat apa menghendaki dunia pers mahasiswa begitu serius, jika nantinya pilihan karir saya adalah bukan seorang wartawan.

Beberapa hal yang membuat saya bertahan adalah ikatan batin dengan beberapa partner kerja dan kecintaan saya terhadap dunia kepenulisan. Meksipun pers mahasiswa adalah suatu ruang yang rumit sekaligus klise, tetapi saya tak sekalipun menyesali keberadaan proses tersebut. Jikalau ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut, adalah tentang kultur di dalamnya, baik yang sifatnya sangat kontekstual maupun sesuatu yang menjadi penanda zaman di mana sebuah pergerakan akan dijalankan.

Saya mungkin dapat dikategorikan mahasiswa kurang pergaulan karena cenderung tidak begitu memahami politik kampus, memilih berperan menjadi tim penggembira ketika Pemilu Raya datang, alih-alih menjadi heroik dan kontroversi. Saya cenderung menepi dan lebih memilih menjadi pengamat sebuah keributan, sesekali juga terbawa arus berapi-api, sekali-dua kali menulis suatu ulasan dengan serius tetapi tak banyak yang menghiraukan, dan sering marah-marah sendiri karena tak kunjung dapat menyelesaikan konflik batin antara idealisme pribadi dan lingkungan.

Betapa saat itu saya sering merasa tak baik-baik saja. Tetapi dalam situasi tersebut, kemudian saya mendapat suatu pandangan (yang entah datangnya dari mana), bahwa selain sebuah prinsip atau idealisme, suatu hal yang alpa dari pers mahasiswa sebagai suatu pergerakan alternatif adalah stimulus kreativitas. Entah bagaimana persepsi terhadap pergerakan mahasiswa itu sendiri di zaman kini, sementara pengalaman saya beberapa tahun lalu: pergerakan mahasiswa (khususnya Pers Mahasiswa) masihlah mempertahankan sikap-sikap konvensional untuk menggaungkan performansi sebutan aktivis, yang Hidup Mahasiswa di garis depan para demonstran. Tentu saja potret heroik itu akan selalu terbingkai manis, sebagai spirit anak muda yang mengandung anak sejati berupa empati tingkat tinggi.

Akan tetapi, terkadang kita seringkali menutup mata. Seolah satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita mulia masyarakat marjinal hanya dengan perasaan marah dan aksi reaktif. Padahal, ada banyak potensi anak muda—salah satunya kreativitas—yang semestinya dapat subur tergarap pada realitas kehidupan seorang aktivis mahasiswa, setidaknya sebagai seorang jurnalis yang mengalami proses kreatif dalam membikin produk jurnalistik.

Tolong jangan salah paham dahulu, kreativitas yang saya maksudkan janganlah diartikan begitu sempit. Bukan berarti kultur ngopi sambil diskusi yang rutin dilakukan di malam Kamis, lantas berubah menjadi pesta disko atas nama apresiasi musik urban remix. Bukan juga berarti awak media kampus bersedia menulis pencitraan seorang birokrat yang kasus korupsinya sudah menjadi rahasia umum, saat hendak mencalonkan diri menjadi rektor atas nama kebutuhan headline produk jurnalistik.

Kreativitas yang saya maksud akan sedikit rumit untuk didefinisikan secara gamblang. Ia lebih kepada sesuatu yang mendorong nasib pergerakan itu sendiri untuk lebih adaptif terhadap situasi dan kondisi. Ia juga diibaratkan sebagai jembatan untuk mentransformasikan inti-inti idealisme pergerakan agar dapat memberikan jalan bagi para pengikutnya untuk menyesuaikan diri.

Saya pun juga sedang mencari contoh yang lebih konkret, mungkin sejauh yang dapat saya jabarkan, kreativitas dapat menjadi semacam penawar bagi yang terlalu lama terjebak dalam romantika pergerakan masa lalu. Sejatinya, Ia (kreativitas) akan mendampingi proses interpretasi dan pola pikir melintasi zaman, sehingga dapat menjadi embrio produksi pemikiran kritis sekaligus solutif. Hal ini tentu terbuka untuk diperdebatkan dan dieksplorasi lebih dalam, mengingat kompleksnya pembahasan soal eksistensi pergerakan di tengah euforia dan gegap gempita perayaan pesta kemapanan yang masih semu wujudnya.

Bahkan kita sendiri tak jarang menjadi paradoks sebagaimana perasaan jatuh cinta dan patah hati dalam satu waktu. Seperti juga perasaan rindu dan benci dalam satu purnama. Ah, jika tak ingin krisis berkepanjangan, jika tak mau mati bunuh diri lantaran tak mampu menghalau rumitnya situasi, maka kreativitas adalah suatu bentuk formula untuk merumuskan strategi menghadapi tantangan di hari depan. Dengan demikian, perputaran roda pergerakan mahasiswa diharapkan dapat membentuk sebuah siklus yang menawarkan ruang adaptasi bagi para kawula untuk terus bertumbuh dan berkembang.

Kategori
Diskusi

Mereka yang Terhempas dan Tersingkir

Tak ada gelora apa-apa saat saya menyaksikan parade tentara pemanggul senjata di pertontonkan di layar kaca. Menaikan selembar kain, berterika-teriak, lalu sudah. Seolah gelora nasionalisme ini yang mampu diabadikan sebagai “pahlawan” bangsa.

Ketika orang-orang dengan gempita menyambut tujuh satu umur negara ini, sayup-sayup “terdengar” pekik “merdeka” dari kuburan-kuburan tanpa nisan, ruang-ruang penyiksaan, dasar-dasar sungai di Jawa-Sumatra, sampai mereka yang ter(di)buang di negeri asing. Saya kira, justru pekik merekalah yang lebih mampu menaikan gelora untuk memaknai kembali apa itu “merdeka” bagi mereka yang ter(di)singkir(kan). Daripada gegap gempita mereka yang mewarnai linimasa.

Ingar-bingar dan harapan akan kemerdekaan memang dimunculkan setiap tujuh belas Agustus, seolah harapan akan kemerdekaan akan purna seketika. Namun, harapan itu muskil jika melihat wajah-wajah sayu mereka yang dihempaskan paska pagebluk 1965.

Setelah tragedi 1965 meletus, ribuan orang-orang Indonesia tidak bisa pulang kembali ke Tanah Air. Tahun 1960 sampai 1964 adalah masa di mana Sukarno secara besar-besaran mengirim pemuda-pemudi Indonesia ke luar negeri untuk belajar. Selain menempuh pendidikan di perguruan tinggi, ada pula mereka yang menjalankan tugas diplomatik, wakil di organisasi internasional, atau anggota kontingen kebudayaan.

Pagi-pagi buta ketika tujuh jenderal diculik lalu dibunuh merupakan perubahan besar arah politik dan merupakan momentum besar untuk mereka. Seluruh elemen kiri di atas tanah di bumi ini ditumpas. Baik yang ada di bumi Indonesia maupun mereka yang ada di belahan bumi lain. Mereka yang berada luar negeri mendadak menjadi orang buangan. Paspor dan hak-hak kewarganegaraan mereka dicabut.

Puncak pembuangan anak negeri ini terjadi pada tahun 1966. Suharto, bersama tentara-tentara pemanggul senjata yang sebenarnya tak pernah memenangi perang itu, mendata ulang mereka yang ada di luar negeri. Opsinya cuman dua untuk kembali ke Indonesia: menyetujui Suharto sebagai pemimpin Indonesia yang sah atau menolak. “Pilih Suharto atau Sukarno, ya saya jawab ‘Sukarno,” terang Samardji, eksil yang mendapat beasiswa ke Beijing tahun 1964.

Sumardji dan mereka yang pergi sebelum 1965 merupakan bintang bangsa waktu itu. Mereka tumbuh sebagai pembela Sukarno paling gigih. Terdidik di Sekolah Tinggi/Universitas ternama di penjuru dunia. Dan diharapkan mampu menjadi think tank bangsa untuk pembangunan Semesta Berencana Presiden Sukarno.

Bagi pemerintah Orde Baru, mereka sama sekali tak dianggap. Dikutuk dan dihujat. Kutukanya bahkan dijaga melalui berbagai instrumen kebudayaan dan politik. Walaupun mereka menyandang gelar sarjana di universitas beken luar negeri pun tak ada gunanya sama sekali.

Melalui Melawan dengan Restoran, Sobron Aidit, mengkisahkan bagaimana memperjuangkan hidup dengan sesama kawan-kawan eksil. Berbagai kesulitan mereka tanggung selama menghidupi hidupnya sendiri itu. Bahkan, kesulitan muncul dari orang Indonesia sendiri: Kedubes RI di Paris. Mulai larangan dari Kedubes bagi orang Indonesia untuk makan di restoran Sobron sampai tindakan-tindakan intimidasi oleh intelejen yang dikirim pemerintah Indonesia.

Menurut Ari Junaedi yang pernah “melihat” para eksil untuk desertasi guna meraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran, banyak mereka yang bertaruh di gelanggang mempertaruhkan hidup yang sampai akhir hayat masih hidup amat sederhana dan sendirian tanpa keluarga.

Di gelanggang mempertahankan hidup itu, mereka melakukan apa saja. Menjadi tukang bersih-bersih di studio teater, mendirikan warung makan, sampai menjadi karyawan di perusahaan-perusahaan otomotif sampai televisi. Dalam setiap memoarnya, seakan mereka mengarungi hidup yang sangat asing di saat mereka bebas melakukan apa saja. Kesenderian dan kesepian merupakan teman untuk melupakan masa lalu yang begitu ruwet.

Dalam beberapa film tentang mereka yang dihempaskan itu, tak mampu mereka membayangkan bagaimana nanti mereka dijemput ajal. Mereka mungkin sadar, proses itu di luar jangkauan kodrat mereka untuk menjawab: akan di mana mereka dikebumikan.

Dalam beberapa kesempatan, rasa cinta pada bangsa ini pun sudah teguh sampai mereka berkalang tanah. “Rindu” seakan jadi picu pelatuk untuk menggambarkan kehidupan yang telah direnggut beberapa tahun silam. Saya nukilkan cerpen Martin Aleida di salah satu cerpenya tahun 2010, Melarung Bro di Nantalu,

Kalau kami mati, kami ingin dikuburkan di daratan Nantalu, di hulu sungai ini, di mana hutan tak mengenal tepi. Kami merasa tak nyaman dengan pekuburan umum, yang membuat kami terus-menerus merasa dikejar-kejar perasaan bersalah, karena membiarkan orang tua kami menjalani istirahat penghabisan dengan ancaman banjir dan limbah rumah tangga yang amis.”

“Angan-angan mereka adalah sebuah istirahat kubur yang damai di bawah langit biru di lingkungan hutan hujan. Betapa bahagianya kami nanti dari dalam liang lahad bisa menyaksikan air yang menderu tak habis-habisnya, berebutan jatuh meluncur membasuh tebing. Akangkah nikmatnya menyaksikan hablur air yang deras menghanyutkan jutaan kiambang buih ke Selat Malaka, meninggalkan jejak pelangi di pucuk-pucuk pohon”

Tetapi, apa mau dikata, cita-cita yang sudah berusia lebih setengah abad itu hanyut sudah di tangan tentara pemanggul senjata. Lantaran, setiap kali mereka menerima amplop surat, pasti amplop lelayu. Satu per satu kaum terusir ini mati.

Sepeti sajak yang di garap Chairil, bahwa mereka yang berkalang tanah sudah muskil teriak “merdeka”. Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan, atau tidak untuk apa-apa / Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata, kaulah sekarang yang berkata.

Tabik!

Kategori
Diskusi

Lara Nasionalisme

Rabu pagi kemarin, pemangku kepentingan merayakan 71 tahun Republik Indonesia merdeka. Merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, merdeka dari ketidakbebasan, merdeka dari pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh bangsa penjajah, dan merdeka dari banyak hal.

Kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarno 17 Agustus 71 tahun silam itu menjadikan bangsa Indonesia berdaulat. Diakui bangsa internasional secara de facto dan de jure. Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia pun dijadikan dasar negara ini. Semua hukum yang dibuat kemudian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Rabu pagi kemarin, setiap lembaga negara Republik Indonesia yang tersebar di 34 provinsi kembali membaca Undang-Undang Dasar 1945 pada upacara kemerdekaan. Pembacaan undang-undang itu dipastikan didengar seluruh peserta upacara karena dibacakan dengan pengeras suara. Diiringi lagu Indonesia Raya, bendera merah-putih pun dinaikkan hingga puncak tiang. Semua orang menjunjung, memberi hormat.

Cukup sampai di situ, semua orang menaruh hormat pada bendera, pada bangsa, yang dirangkum dalam kata nasionalisme. Kata Tentara Nasional Indonesia, “NKRI Harga Mati!”. Para pejabat mungkin tak punya semboyan baku untuk lukiskan rasa nasionalisme, tapi mereka sering berkata kepada khalayak, “saya berbuat untuk bangsa dan negara.” Semua pemangku kepentingan bilang cinta bangsa. Semua demi negara. Kalaupun rakyat tersakiti biarlah, karena semua demi bangsa. Tapi, apalah kehebatan sebuah bangsa tanpa kekuatan rakyat? Nanti akan saya sebutkan betapa hak rakyat dikangkangi nasionalisme salah tempat.

Pernahkan Engkau menghafal Undang-Undang Dasar 1945? Saran saya jangan. Renungkanlah arti Undang-Undang Dasar 1945. Karena setelahnya, Engkau akan tahu munafiknya pejabat pengkata nasionalisme yang bertindak di luar batasnya. Sekarang, bukalah Undang-Undang Dasar 1945 dan baca kembali.

Undang-Undang Dasar 1945 berbicara mengenai kemerdekaan yang bebas dari penjajahan, penindasan, perbudakan, dan kejahatan apapun yang bisa mengusik kemakmuran rakyat. Sejatinya petuah undang-undang ini tidak pantas dilanggar, baik bangsa asing maupun sesama rakyat Indonesia. Baca saja sila kedua dan kelima, coba cari apa maksudnya. Tapi sekarang, pejabat negara pun berani mengusik kemerdekaan rakyat.

Kita sebutkan saja, bangsa Indonesia sudah merdeka sebagaimana sebenarnya arti merdeka. Lihatlah bagaimana kebebasan negara ini berdiplomasi dengan negara lain, sudah merdeka bukan? Tapi janganlah Engkau palingkan pandangan dari isi bangsa ini. Coba libat wajah anak bangsa ini. Lihat lekat-lekat. Pandangi satu per satu, terutama yang sering bertindak seraya teriakkan kata nasionalisme. Mungkin Engkau terkejut memandangi wajah anak bangsa ini.

Baru saja kemarin, dua hari menjelang peringatan kemerdekaan sila kedua dilanggar pejabat negara. Sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, yang melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan mendapat tindak kekerasan dari anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang berada di lokasi. Secara sistem demokrasi, TNI AU tidak beradab karena mengeroyok warga yang bersuara melakukan pembelaan atas sengketa tanah. Bukankah mereka itu pelindung masyarakat, petugas keamanan yang seharusnya meminimalisir tindak kriminal. Ini malah melakukan kriminal.

Alasan apapun, termasuk rasa nasionalisme tidak dibenarkan jika realisasinya dalam bentuk kejahatan. Pada kasus ini bisa dilihat rakyat belum merdeka. Rakyat belum bebas menyatakan pembelaan. Pada hari yang sama, dua rakyat lainnya yang berprofesi sebagai wartawan terpaksa masuk ke rumah sakit karena di keroyok TNI AU berseragam lengkap. Padahal, niat mereka sungguh mulia, ingin menyiarkan pembelaan warga Kelurahan Sari Rejo atas ketidakadilan terkait lahan.

Sehari menjelang kemerdekaan Indonesia, wartawan Indonesia berkabung mengingat Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab disapa Udin. Dia wartawan Bernas yang dibunuh karena berita pada 16 Agustus 1996. Dugaan besar pelakunya berasal dari aparat keamanan negara. Jika melihat kronologis usai pembunuhan Udin, Kanit Reserse Umum Polres Bantul, Edy Wuryanto yang saat itu berpangkat sersan kepala menghilangkan barang bukti berupa sampel darah dan buku catatan Udin dengan dalih penyelidikan. Ia kemudian terbukti bersalah karena membuang sampel darah itu.

Udin dibunuh karena berita yang ia tulis bersifat kritis, hal yang juga dibenci pengkata nasionalisme. Pada awal mei 2016 lalu, wartawan suarapapua.com, Ardiles Bayage dipukul anggota Brimob Polda Papua saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat. Bahkan, saat konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia berlangsung, wartawan yang meliput terlebih dahulu diberikan pelatihan militer dan ditanamkan paradigma jurnalisme patriotis agar pemberitaan pro Tentara Indonesia. Berita pun menjadi lebih soft dan penuh eufemisme.

Segitu takutnya pejabat negara merdekakan keadilan rakyat dengan tidak mengekang hak-hak rakyat. Tidakkah mereka, para pemangku kepentingan, aparat keamanan, dan pejabat negara lainnya, belajar dari pengalaman masa reformasi dahulu? Apa yang terjadi ketika aparat keamanan membungkam rakyat dan mahasiswa yang kritis, membunuh pejuang keadilan seperti Munir, menekan kebebasan wartawan. Kebencian demi kebencian lahir dari berbagai elemen rakyat yang merasa tertindas, untuk kemudian bersatu melawan aparat bangsa(t) pengkata nasionalisme.

Mereka pikir, bisa menakutkan rakyat yang tak punya kekuasaan dengan melakukan kekerasan. Mereka pikir, orang kritis tak punya rasa nasionalisme sehingga kerap di kriminalkan. Tidaklah salah jika Engkau meneriakkan kata naisonalisme untuk menyatakan kecintaan terhadap bangsa. Tapi ingatlah, setiap diri kita punya moral untuk tidak melakukan tindak kejahatan kepada makhluk apapun, tanpa pandang status dan penghasilan. Memanglah tidak bisa dipungkiri jika bangsa ini sudah merdeka. Tapi tidak dengan moral pejabat bangsa.

Kategori
Diskusi

Merdeka: Jangan Lupa Pada Mereka Yang Melampaui Zaman

Sebentar lagi warga Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan. Pada masa ini pula, masyarakat mulai terlihat sibuk memasang berbagai atribut kemerdekaan, melabur tepian jalan, mengadakan lomba, malam tirakatan, dan malam hiburan. Lebih dari itu, tepat pada 17 Agustus yang akan datang, berbagai elemen masyarakat akan berkumpul di alun-alun kota untuk mengikuti upacara, dan menyanyikan Indonesia Raya. Atau setidaknya, seperti itu lah momen klasik yang sering ku jumpai di hari kemerdekaan. Namun demikian, ada satu hal yang membuatku berfikir sedikit di luar kotak, agar hari jadi Indonesia ke 71 ini lebih bermakna dan tidak larut begitu saja dalam euforia peringatan hari kemerdekaan.

Aku tidak menuntut presidenku adalah dewa, atau gubernur dan pejabat publik lainnya bekerja secara sempurna. Namun, sungguh ironi bila di zaman ini mereka masih berebut kursi, demi udel mereka sendiri atau hanya untuk berburu tiket studi banding –eh berlibur ke luar negeri. Apalagi jika dalih yang mereka gunakan adalah “demi kepentingan rakyat.” Bagiku, itu cuma tedeng aling-aling. Seharusnya, dalam segala tindak tanduknya, pejabat publik perlu memahami persoalan hidup orang-orang, yang pernah hidup di masa penjajahan.

Sri Soekanti adalah salah satu orang yang pernah hidup di masa itu. Bahkan boleh dikatakan, ia telah menelan asam garamnya masa menjelang kemerdekaan. Sri adalah Jugun Ianfu (comfort woman). Istilah tersebut digunakan untuk merujuk kepada perempuan, yang pernah menjadi korban perbudakan seks selama perang dunia II di wilayah koloni Jepang.

Malam itu, (9/08), aku sempat bertemu dengan Sri, di rumahnya. Awalnya, aku tidak tahu kalau ada orang sepertinya, terlebih di Nanggulan, Salatiga. Dewi Candraningrum, Pemimpin Redaksi Junal Perempuan, adalah orang yang pertama kali bercerita kepadaku tentangnya. Jangankan Sri, Jugun Ianfu saja semula aku tak tahu kalau Dewi tidak mengajaku mengunju Sri.

Belakangan ku ketahui dari tulisan Lorraine Riva[1], ternyata Jugun Ianfu terbentuk lantaran, kala itu petinggi militer Jepang ingin membuka pusat rekreasi untuk para tentara yang bertempur di lini depan. Hal itu mereka yakini berguna untuk menjaga tata tertib dan mental para tentara. Padahal, pusat rekreasi hanyalah tipu muslihat untuk bordil militer. Perempuan di rumah bordil tersebut, rata-rata diculik dari rumah atau di sawah. Mereka dipaksa memuaskan birahi para tentara setiap hari, dan diberi hari libur hanya ketika menstruasi. Tentara Jepang sebenarnya juga merekrut anak-anak dan laki-laki dewasa untuk dijadikan romusha. Namun sialnya, perempuan juga bakal ditusuk bayonet jika nafsu tentara Jepang tak terpenuhi. Itu semua terjadi sejak pertama kali Jepang tiba di Indonesia pada 1942 dan berakhir pada 1945.

Aku tak banyak bertanya soal riwayat hidup Sri, kala itu. Memandang kerut di wajahnya sudah cukup membuatku duduk termangu di depannya. Aku merasa iba, pun susah bicara. Bahkan, hampir saja mataku berkaca-kaca. Aku juga sempat mendengar Sri mengeluh soal kakinya. “Iki lho sing tengen (baca: ini yang kanan),” katanya. Kemudian, suasana itu lekas kabur lantaran Sri lebih suka bercanda.

Sebelum pulang, aku sempat di cium Sri, di pipi kanan dan kiri, lalu di dahi. Setelah itu, aku pamit pulang dan ia berkata, “ati-ati yo nang, omong wong omah karo sedulur-sedulur, simbah sehat (baca: hati-hati ya nang[2], bilang sama orang-orang di rumah dan saudara semuanya, kalau simbah sehat).”

Batinku, “aku bukan keluargamu dan sepertinya kita tidak punya silsilah keluarga. Aku yakin kau berkata demikian lantaran kau tidak dapat mengenaliku. Pandanganmu sudah mulai kabur.” Saat ini, kondisi pengelihatan Sri sudah mulai terganggu. Matanya tidak berfungsi secara normal dan sering mengeluarkan air mata, padahal tidak menangis.

Saat berjalan ke luar rumah, Dewi sempat bercerita kepadaku soal riwayat hidup Sri. Kata Dewi, waktu itu, Sri baru berusia 9 tahun, tatkala dirinya diperkosa oleh salah seorang serdadu Jepang. Akibat perlakuan tersebut, Sri divonis tidak dapat memiliki keturunan seumur hidup karena rahimnya rusak.

Aku tidak tahu apakah Sri, sempat menerima cemooh dan perlakuan dari masyarakat di sekitarnya, seperti yang dialami (Almh.) Mardiyem (Momoye)[3]. Hanya saja, jika hal tersebut sungguh terjadi, saya anggap masyarakat di sekitarnya sangat tidak waras. Sudah kehidupan mereka direnggut, di cemooh pula. Duh!

Kisah ini lah, yang membuat ku berfikir, bahwa, seharusnya kemerdekaan juga dapat dimaknai dengan, bangkitnya semangat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bangsa yang arif dan budiman tidak boleh lupa dengan orang-orang yang pernah hidup pada masa sebelum, maupun sesudah kemerdekaan. Merdeka, bukan melulu soal mengepalkan tangan sebagai tanda kemenangan. Mereka yang melampaui zaman juga berhak menerima hajat hidup yang nikmat dan berkelimpahan.[]

 

Catatan:

[1]Tulisan Lorraine Riva, Jugun Ianfu: Seandainya Saya Dulu Jelek terbit pada, 13 Februari Dapat diakses melalui https://komunitasaleut.com/2013/02/13/jugun-ianfu-seandainya-saya-dulu-jelek/

[2]Nang/Sinang/Lanang adalah panggilan untuk anak laki-laki dari orang yang usianya lebih tua. Biasa dijumpai di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

[3](Almh.) Mardiyem, adalah mantan Jugun Ianfu yang kini telah tutup usia. Ia pernah mewakili rekan-rekan senasib untuk memperjuangkan keadilan, di hadapan masyarakat internasional dan aktivis LSM dari Jepang. Hasil dari perjuangannya adalah, Peradilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 4 Desember 2001 memutuskan bahwa, Kasiar Jepang Hirohito dan para pejabat senior Jepang lainnya dinyatakan bersalah, atas perbudakan yang terjadi pada sekitar 200 ribu perempuan Asia, termasuk para perempuan usia muda di Indonesia, semasa penjajahan Jepang pada Perang Dunia II, 1942—1945. Lebih lanjut baca tulisan Farida, (Almh.) Mardiyem (Momoye): Keadilan Untuk Jugun Ianfu. Dapat diakses melalui http://www.jurnalperempuan.org/tokoh/almh-mardiyem-momoye-keadilan-untuk-jugun-ianfu  

Kategori
Diskusi

Donald Trump Adalah Pejabat Kita

Donald Trump geram pada hampir semua media massa yang menulis soal dirinya dengan buruk. Awal Agustus kemarin, calon Presiden Amerika Serikat yang didukung Partai Republik itu, dalam sebuah wawancara di televisi, mengklaim The New York Times memperlakukan dirinya sangat tidak adil.

Trump menghitung The New York Times menulis sekitar tiga atau empat tulisan tentang dirinya dalam satu hari. Meski sebaik apapun yang telah dilakukan Trump, “mereka tidak akan pernah menulis dengan baik.”

Bahkan Maggie Haberman, wartawan The New York Times dalam wawancara berdurasi 20 menit itu, dituding Trump sebagai seorang wartawan yang tidak tahu bagaimana cara menulis dengan baik. Haberman tak mau ambil pusing, karena “baik” bagi Trump adalah prestasi dan hal-hal baik tentang sosok dan kampanye retoriknya.

Trump bisa saja benar. Bahwa The New York Times media massa yang berusia lebih dari satu abad itu, tidak pernah dan tidak akan pernah bisa menulis dengan bagus. Membaca The New York Times bagi Trump hanya buang-buang uang. Tapi saya kira Trump juga bukan pembaca media yang baik.

Pada 1949, tiga tahun setelah hari kelahiran Trump, Mayer Berger membuat laporan sepanjang 3.170 kata tentang penembakan berantai di Camden, New Jersey. Laporan itu berisi kisah penembakan 12 orang warga oleh seorang pria bekas tentara bernama Howard Barton Unruh. Ia menulis dengan detail bagaimana Unruh melancarkan pembunuhan membabi-buta selama sekitar 12 menit, berjalan kaki dari satu kios dan warung, lalu mendorong pelatuk pistol Luger berisi peluru ke arah para korban, yang salah satunya adalah anak kecil berusia 6 tahun.

Tidak ada yang menarik dari laporan Berger. Selain laporan enam babak penuh adegan menegangkan dan ketakutan orang-orang di sekitar kejadian. Upaya Berger merinci latar belakang atau motif dari tragedi berdarah itu. Kegigihan mewawancarai sekitar 20 narasumber dalam waktu satu hari. Lalu absennya penghakiman Berger atas pelaku pembunuhan.

Itu tentu bukan perkara enteng. Menyulam fakta di balik sebuah tragedi berdarah, yang mulanya disulut oleh gosip antar tetangga, menjadi sebuah narasi sinematik. Mark Johnshon, peraih penghargaan Pulitzer untuk kategori Explanatory Reporting, ketika membaca laporan itu merasa sedang melihat rekaman video dari kamera yang membuntuti Unruh.

Laporan itu terbit di The New York Times, dengan judul Veteran Kills 12 in Mad Rampage on Camden Street. Beberapa bulan kemudian Berger meraih penghargaan Pulitzer untuk kategori laporan lokal terbaik.

Trump tentu setuju bahwa laporan Berger tak menarik. Karena tidak ada kisah heroik seorang tokoh tenar, atau seorang negarawan tulen yang memimpikan diri menjadi presiden. Tapi saya kira Trump juga perlu belajar dari Margalit Fox, wartawati The New York Times yang telah menulis hampir seribu obituarium.

Bahwa sebuah laporan jurnalistik tak melulu bicara tentang pahlawan kontroversial, atau sekadar hitam dan putih. Fox percaya sebuah kisah obituarium misalnya, yang paling bagus adalah kisah tentang pemain di balik layar, orang-orang tanpa tanda jasa, meski tidak ada yang tahu nama mereka, “tapi perlu gagasannya perlu hadir dalam tatanan masyarakat.”

Misalnya Fox lebih memilih menulis obituarium Alice Kober. Seorang profesor bergaji rendah di Brooklyn College, yang berusaha memecahkan kode dan membuat katalog tentang Linear B, Sebuah aksara kuno berusia sekitar 3000 tahun. Hampir tiap malam Kober memilah dan membuat catatan statistik. Sayangnya ia gagal.

Kober meninggal di usia 43, dua tahun sebelum Michael Ventris, seorang arsitek menjadi tenar karena berhasil memecahkan Linear B. Sebaliknya, nama Kober tak banyak diketahui. Hal ini, bagi Fox, karena sejarah selalu ditulis oleh para pemenang.

Roy Peter Clark, guru besar di Poynter Institute, menyebut nama Berger dan Fox sebagai ‘ahli kitab’ di The New York Times. Berger adalah “the captain of this All-Star team.” Clark bahkan berharap Fox mau menulis obituariumnya saat ia meninggal.

Bagaimana dengan Trump? Mungkin setelah Fox menulis obituarium untuknya, Trump akan paham bagaimana media massa menulis dengan baik atau buruk.

Pada titik ini, ada kesamaan antara pemahaman Trump dan pola pikir para pejabat di Indonesia. Sebagaimana banyak orang yang menganggap bahwa media massa harus selalu menulis hal-hal baik. Tidak perlu menulis hal-hal buruk.

Di kampus, banyak pejabat menekankan doktirn itu pada media pers mahasiswa. Tidak perlu melaporkan keluhan mahasiswa soal metode pengajaran dosen, soal mahalnya biaya pendidikan, apalagi simpang-siur dana proyek pembangunan gedung dan kelengkapan kampus. Media pers mahasiswa cukup menulis prestasi kampus, proyek penelitian dosen, atau tidak perlu melakukan semuanya. Agar bisa lulus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jika perintah itu dihiraukan, maka klaim dan penghakiman kelompok yang merasa dirinya superior bergeriliya. Mereka bisa memakai kuasa dan regulasi untuk membenarkan pernyataannya. Mereka bisa menekan, mengintimidasi, atau menyingkirkan gagasan yang mengancam stabilitas negara kecil mereka.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Mei 2016, mencatat ada 47 lembaga pers mahasiswa di Indonesia yang mengalami kekerasan sepanjang 2013-2016. Riset itu mendefinisikan kekerasan sebagai bentuk intimidasi pada reporter, penghambatan dana organisasi, dan pemberedelan media pers mahasiswa.

Ada 11 media pers mahasiswa yang diberedel. 33 lembaga pers mahasiswa yang mendapat intimidasi saat melakukan kerja jurnalistik. Bahkan sebanyak 5 pers mahasiswa dikriminalkan. Aktor tertinggi dari kasus tersebut, sebanyak 11,3 % adalah pejabat kampus.

Hasil itu tentu sah jika dianggap hanya sebuah angka-angka atau statistik. Terutama bagi pejabat yang mengira kerja jurnalisme pers mahasiswa yang ideal seharusnya cukup memberitakan hal-hal ringan. Atau bagi seorang yang tak paham bagaimana lahirnya karya jurnalistik harus melewati beberapa tahapan, dengan susah payah.

Seperti humor yang dibuat Abdul Fadlil, setelah mengancam akan membekukan pers mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Humor itu menuai bertubi-tubi kritik dari beragam kalangan. Ia geram mengapa tindakan konyolnya terus dibicarakan di media sosial.

Saya kira pejabat kampus di Indonesia sama ngawurnya dengan Trump. Begitu nama mereka disebut, mereka bisa menjadi temperamental atau marah. Seperti Voldemort, tokoh fiksi ciptaan JK Rowling dalam serial novel Harry Potter. Mereka tidak akan pernah paham bagaimana loyalitas jurnalis harus ditempatkan, untuk kepentingan publik atau hanya menjadi gincu.[]

Kategori
Diskusi

Tugas Kuliah; Sesekalilah Menghapus, Jangan Menulis Terus

Tulisan ini dibuat sewaktu saya iseng scroll kiriman di akun BBM sampai menemukan kutukan seorang kawan yang akhirnya saya pilih jadi judul tulisan kali ini. Konon kutukan itu dituturkan sebab setumpuk tugas dari dosen pengampu yang lebih terkesan ingin menyiksa ketimbang mencerdaskan. Berdasarkan keterangan dari teman saya, dia disuruh meresume isi mata kuliah dengan batas minimal 17 halaman, ditulis tangan.

Bukan apa-apa, di zaman serba teknologi, utamanya bagi mahasiswa masa kini. Aktifitas menulis di kertas, selain terlalu klasik, juga teramat sangat aniaya, apalagi setelah bertahun-tahun dibuai kemudahan copy+paste+edit.

Belum lagi fakta yang sama di hampir semua kampus (kampus saya termasuk), bahwa tugas kuliah yang seringkali dikerjakan berhari-hari, tidak akan berakhir jauh-jauh dari nasib dikilokan, seperti pernah diulas oleh Kholid Rafsanjani di situs tetangga siksakampus.com . Dan yang paling pahit dari nasib seluruh tugas kuliah, adalah hampir tidak ada yang pernah benar-benar berhasil menjadi sesuatu yang berguna, dijual kiloan termasuk kegunaan, tapi bukan itu maksud saya.

Mari kita ambil contoh terdekat semisal tugas skripsi, dari sekian banyak judul yang masuk dalam setahun, dari sekian juta sarjana yang diwisuda dalam setiap tahun. Coba ditelusuri, ada berapa banyak skripsi yang terealisasi menjadi sebuah program konkrit dan dapat bermanfaat bagi bidang keilmuan masing-masing. Iya memang ada beberapa, itu tidak dapat disangkal, tapi mari kita ukur, apakah ribuan kertas yang terbuang setiap tahun itu, apa benar sepadan dengan manfaat yang diberikan kepada pembuatnya, atau bagi orang-orang disekitarnya.

Satu-satunya alasan terbaik yang bisa diberikan oleh kampus, bahwa aktifitas menulis adalah cara terbaik melatih pikiran, memproduksi pengetahuan, dan menciptakan perubahan, bahkan menulis sering disebut sebagai ibadahnya kaum cendekia. Tapi terlepas  dari bagaimana besarnya manfaat menulis bagi yang melakukan, apakah menjadi cerdas benar-benar menjamin perbaikan bagi sekitar?

Tidak perlu dijawab, mari melihat kenyataan. Kasus kaum tani melawan industri ekstraktif, para nelayan melawan reklamasi, pendidikan melawan komersialisasi, kesehatan melawan privatisasi, miskin kota melawan penggusuran, semuanya adalah peristiwa yang sedikit banyaknya melibatkan kaum terdidik yang tercerdaskan oleh menulis itu. Melalui riset-riset ekonomi, sosial, psikologi, hukum, dan segala rupa, menindas masyarakat kelas bawah dibenarkan atas nama bisnis dan perbaikan ekonomi. Bila masyarakat bawah mulai sadar dan melawan balik kepada penindasnya, kaum terdidik yang lain akan dihadirkan untuk mengomentari perilaku kaum tertindas dan memberikan label kriminalitas massa rakyat yang marah.

Bila aktifitas menulis hanya melahirkan penindas, kenapa kampus meski sekali saja tidak pernah memikirkan konsep tugas kuliah yang bebannya cukup menghapuskan sesuatu? Perpres 51 misalnya, atau UUPT, atau bisa juga menghapus korupsi di kampus saya, yang usut punya usut menurut data Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, juga melibatkan rektor yang menjabat saat ini, ya semoga cuma rumor. Kenapa mesti dihapus? Karena sangat terang menurut Undang-undang Dasar 1945 “penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menjajahnya bagian mana? Makanya baca! Kamu kok maunya nulis terus, tanpa mau baca dulu atau baca sesuatu.

Pada intinya, kampus harus belajar dari teman angkatan saya di Fakultas, si Herman. Herman adalah laki-laki yang jika putus hubungan minggu ini, minggu depan sudah punya pacar baru lagi. Mirip dengan saya yang mengganti kaus kaki seminggu sekali. Pesan moral dari cerita ini adalah, ketika ada bagian yang keliru tentu harus dihapus dan diperbaiki, kalau ada yang sudah lebih busuk dari kaus kaki yang belum pernah diganti, harus diganti dengan yang masih bersih meski tidak wangi.

Hidup Mahasiswa, dan salam pers mahasiswa!

Kategori
Diskusi

Tipuan UKT dan Ketimpangannya

Basis logika Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah subsidi silang antara mahasiswa kaya, membantu mahasiswa miskin. Boleh dikata, mahasiswa yang pendapatan orang tuanya di atas rata-rata menyisihkan sebagian hartanya untuk mahasiswa yang pendapatan orang tuanya di bawah rata-rata. Ini dilakukan biar simultan agar anggaran keperluan mahasiswa selama perkuliahan bisa terpenuhi dan tidak mengalami defisit yang sangat melebar. Logika ini secar kasat mata sangatlah membantu untuk mahasiswa-mahasiswa yang pendapatan orang tuanya dibawa rata-rata, bahkan memberikan manfaat untuk menopang kemajuan pendidikan saat ini.

Namun, pada kenyataanya logika subsidi silang tidak sesuai antara teori dan praktek, antara apa yang digagas dengan yang dijalankan di lapangan. Inilah yang merupakan masalah yang harus diselesaikan yaitu ketidaksesuian antara harapan dan kenyataan. Sebab di balik logika tersebut, ada namanya unsur-unsur kepentingan yang tidak murni untuk kemaslahatan umat.

Bicara UKT jika disandarkan pada kepentingan, maka ada banyak kepentingan yang termuat disitu. Dalam starata kepentingan negara, pihak birokrasi pemerintah ingin melepaskan negara terhadap dunia pendidikan. Mereka memandang pendidikan sebaiknya dilemparkan kerana pasar, biar di lingkaran pasarlah pendidikan itu dipertaruhkan antara kemenangan dan kekalahan.

Lembaga Pendidikan yang memiliki banyak modal tentu akan mengalami kemajuan bahkan akan memenangkan pertarungan, sementara lembaga pendidikan yang tidak cukup modal akan diasingkan di lingkaran pasar sehingga lama-kelamaan lembaga pendidikan tersebut akan redup dan bahkan semakin lama semakin diasingkan dilingkungan masyarakat dan negara yang berujung pada keterbuangan lembaga tersebut.

Sementara itu, dalam strata kepentingan kampus yaitu pihak birokrat-birokrat kampus kepentingannya adalah untuk memajukan kampusnya. Bagaimana cara untuk memajukannya? Tentu ini harus didukung dengan modal yang besar agar bisa bertarung di lingkaran pasar. Lagi-lagi saya akan menjelaskan di dalam pertarungan di dunia pasar basis utama untuk menguasai pasar adalah harus mempunyai modal yang sangar besar. Tujuan modal yang besar adalah agar bisa memproduksi barang-barang apa saja yang disukai oleh masyarakat.

Selain itu modal yang besar bertujuan juga sebagai menopang agar perusahan atau lembaga-lembaga yang bertarung dilingkaran pasar akan tetap eksis di mata masyarakat. Begitulah sedikit gambaran tentang pertarungan-pertarungan lembaga-lembaga ataupun perusahan untuk menguasai pasar.

Menyoal kepentingan birokrasi-bikrokrasi kampus untuk memajukan kampusnya. Landasan utamanya adalah harus memiliki modal yang besar untuk bisa bertarung di lingkungan pasar, agar tetap eksis dan diakui oleh masyarakat sebagai pendidikan yang menjamin kemajuan mahasiswa. Lantas bagaimana birokrasi-birokrasi kampus ini untuk mendapatkan modal yang besar? Sementara itu, subsidi pendidikan dari negara semakin hari semakin dikurangi.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan subsidi pendidikan yang diberikan oleh negara sebesar 20%. Akan tetapi, kenyataannya anggaran sebesar 20% tidak semuanya untuk kepentingan kemajuan pendidikan, tetapi masih ada hal lain yaitu untuk pembangunan fasilitas pendidikan, honor dan gaji pegawai. Jadi, bukan semata-mata murni untuk kemajuan pendidikan.

Bahkan, tahun 2016 BOPTN perguruan tinggi (bantuan operasianal perguruan tinggi negeri) dari negara semuanya dikurangi diakibatkan adanya pemekaran kampus-kampus yang dulunya kampus swasta kini dinegerikan. Oleh karena itu, BOPTN perguruan tinggi yang lain dipotong untuk keperluan BOPTN perguruan tinggi yang baru dimekarkan.

Melihat fenomena tersebut, peran negara semakin sempit untuk membiayai anggaran pendidikan, sementara pihak kampus harus memerlukan anggaran besar untuk membiayi keperluan kampusnya biar bisa bertarung di lingkungan pasar. Salah satu cara adalah dengan mengambil anggara biaya dari masyarakat. Mereka memungut sebesar-besarnya agar bisa mendapatkan modal yang besar.

UKT sebagai basis subsidi silang hanyala semata-mata simbol bahwa negara tidak mengggerus rakyaknya dalam hal pembiayaan pendidikan. Negara masih ada perhatian kepada warga negaranya untuk bisa menempuh pendidikan. Simbol tersebut seakan-akan memberikan gambaran tentang negara yang masih memberikan pertolongan-pertolongan sucih agar rakyatnya mengakui negara telah berperan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Seperti yang dikatakan Ludwig Von Mises seorang ahli ekonomi dari Austria, cara-cara tersebut bagian dari kepura-puraan pengetahuan agar rakyat tetap tidak sadar terhadap pemberangusan negara terhadap rakyatnya.

Kalau kita telisik lebih dalam, banyak sekali ketimpangan-ketimpangan yang terjadi terhadap persoalan UKT. Pertama dalam struktur penggolongan UKT, kebanyakan didominasi golongan-golongan yang tinggi, sementara golongan yang rendah dominasinya sangat sedikit. Bagaimana mungkin subsidi silang jika golongan tinggi lebih dominan ketimbang golongan rendah. Tidak ada keseimbangan dalam penentuan golongannya. Semua serta merta untuk memperoleh modal yang besar dengan menggerus uang dari rakyat agar bisa bertarung dilingkaran pasar.

Secara tidak langsung, ketimpangannya biaya pendidikanya sangat besar, menyebakan masyarakat yang ekonominya rendah atau dibawa rata-rata harapan untuk merasakan dunia pendidikan sangat kecil, bahkan tidak sama sekali. Pada akhirnya anak-anak yang mempunyai harapan yang tinggi untuk mengenyam pendidikan harus mengurungkan harapannya akibat keterbatasan biaya.

Kedua dalam penempatan penggolongan UKT, salah satu poin dasarnya adalah dengan melihat biaya penghasilan orang tua dan tanggungan keluarga tanpa melihat biaya pengeluaran keluarga selama 1 bulan atau sehari dan kondisi keluarga mengenai keluarga tersebut punya hutang kepada orang lain atau ke bank dan dicicil berapa rupiah yang harus dibayar perbulan atau sehari.

Sederhananya jika dalam satu keluarga pendapatan orang tua sebesar Rp 6.000.000 perbulan dengan tanggungan keluarga 4 orang serta pengeluaran kelurga untuk kehidupan sehari-hari perbulan Rp3.000.000, belum lagi jika keluarga tersebut kredit di bank dan harus membayar setiap bulan Rp1.000.000. Jadi pendapatan bersih sebulan Rp2.000.000, jika kita hitung dengan pembayaran anak yang masuk perguruan tinggi sebesar Rp2.500.000, apakah akan tertutupi? Tentu tidak, bahkan mengalami surplus yaitu kekurangan Rp500.000- yang harus dibayar di perguruan tinggi. Apalagi tanggungan keluarga yang kuliah sebesar 2 orang dengan biaya pembayaran yang sama, tentu sangat kekurangan.

Semua poin diatas luput dari perhitungan untuk menentukan penggolongan UKT mahasiswa, sehingga mahasiswa selalu mengalami keberatan ketika penggolongan UKT ditetapkan.

Kejadian ketimpangan-ketimpangan di atas, bagi pihak kampus dianggap biasa saja. Bahkan ketika ada salah satu mahasiswa yang protes terhadap kebijakan penggolongan UKT, justru pihak kampus cenderung menyalahkan mahasiswanya yang kurang tepat mengisikan biodata pada saat pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB). Padahal dari proses perhitungan penggolongan UKT sendiri yang menurut saya salah yang tidak melihat gambaran keluarga pada kondisi nyata. Pihak birokrasi kampus dalam melakukan perhitungan penggolongan UKT hanya melihat data yang ada, padahal data tersebut belum sepenuhnya memberikan representasi keseluruhannya.

UKT seolah-olah kebijakan negara untuk menolong masyarakatnya. Dengan dilemparkan pendidikan kedunia pasar, penerapan UKT merupakan solusi utama agar kelas-kelas masyarakat yang pendapatannya dibawa rata-rata bisa mengenyam pendidikan. Akan tetapi, dalam penerapannya malah memiskinkan rakyatanya karena pihak-pihak birokrasi kampus semakin menggerus uang rakyat untuk mendapatan modal yang besar biar bisa bertarung di lingkaran pasar.