Kategori
Diskusi

Persma Butuh Lawan Tangguh

Sebagai sebuah pranata dan dan sebuah media massa, Persma punya modal sejarah dan berita yang berpotensi ledakan dalam gerakan perubahan. Dalam buku Anak Semua Bangsa yang ditulis Pramoedya sebagai potongan serial dari Tetralogi Buru, diceritakan potongan percakapan antara seorang wartawan senior De Locomotief dari Belanda, dengan Minke sang tokoh utama.

Pada obrolan keduanya diketahui tentang sebuah gerakan kaum terpelajar yang sedang besar di Filipina, sebuah gerakan pers yang keluar dari arus utama dan dimotori gerakan pemuda pelajar. Gerakan tersebut berusaha mengabarkan kenyataan yang disembunyikan pemerintah kolonial, dan diluar dugaan berhasil merubah iklim politik Negara-negara koloni di Asia.

Gerakan pers pemuda pelajar Filipina masa itu, kemudian menginspirasi gerakan pemuda Negara koloni di seluruh Asia termasuk Hindia Belanda. Disaat kemerdekaan gagal diupayakan dengan senjata, saat itulah pena harus mengambil perannya.

****

Karena tidak berniat melangkahi sejarah dalam memberi penjelasan, sehingga detail gerakan pers masa lalu tak perlu detil lebih jauh. Cukuplah perkara penjelasan sejarah yang seluruhnya dibebankan kepada pakar yang lebih berkapasitas.

Dalam diskursus teori kreativitas, pertanyaan jatuh pada “generasi emas sepanjang zaman” yang kemudian terjawab oleh “generasi yang tumbuh di masa perang.” Pada kajian konsep kreativitas, tekanan keadaan disebut-sebut sebagai faktor paling dominan. Sementara keinginan untuk segera lepas dari tekanan adalah motif yang mendasari sebuah gagasan ataupun gerakan.

Secara mendasar, tekanan keadaan dibutuhkan untuk memunculkan sebuah potensi hingga titik maksimal. Meminjam asumsi psikoanalisa, mengenai teritori kesadaran yang dipopulerkan Sigmund Freud lewat buku Introducing Psychoanalysis. Konflik id-ego-superego yang masing-masing mewakili kesadaran dorongan-kenyataan-keyakinan, akan menyeleksi informasi sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.

Singkatnya, konflik yang terjadi antar teritori akan memaksa kognisi bekerja mencari pemecahan. Semakin sulit konflik dipecahkan, semakin banyak kognisi bekerja, semakin banyak pula pengambilan keputusan. Sehingga rangkaian keputusan yang dinilai gagal, akan menjadi evaluasi kognitif kemudian mengumpulkan seluruh informasi menjadi sebuah gagasan resolutif.

Rentetan pembungkaman persma yang belakangan terjadi, barangkali kemunduran bagi demokrasi. Tapi tidak bagi persma itu sendiri. Dari mengurusi pembangkangan terhadap kolonial,  sampai terlempar mengurusi pemberitaan remeh soal kegiatan ormawa. Persma tidak sedang mengalami kemunduran, hanya sedang mengurusi keadaan yang salah.

Bila harapannya, persma sebagai tonggak perubahan. Maka persma punya kewajiban untuk lekas menyembuhkan dari gejala disosiasi yang belakangan menaruh persma keluar dari arus balik. Persma mesti menyadari perannya sebagai sarana pengabaran alternatif, untuk  hal-hal yang enggan dikabarkan pers industri karena bakal mengganggu iklim investasi. Sementara bila persma memang diniatkan sejak awal oleh pegiatnya, semata demi melatih diri menulis dan menjadi jurnalis belaka. Rasanya industri media adalah tempat yang jauh lebih tepat.

Karena sebagai pers, dan sebagai mahasiswa. Persma adalah oposisi yang lengkap, wajah utuh dari independensi yang ideal. Posisi yang menganugerahkan bagi pegiatnya, tupoksi mengkoreksi minim potensi terkooptasi. Kooptasi kepentingan politik-ekonomi, dan tentu saja tabiat anti demokrasi. Kira-kira sejalan dengan petitih Tan Malaka “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki seorang pemuda.”

Meminjam pengakuan dari Alejandro Carpentin sebagai saran yang patut diterangkan pada akhir tulisan “menjalani hidup penuh resiko, jauh lebih bermakna ketimbang menunggu berkarung-karung tertigu dengan penuh kesalehan.” Ketimbang mengurusi soal pengabaran kegiatan kampus yang bersifat hura-hura. Persma perlu lebih banyak berurusan dengan lebih banyak resiko untuk memaksimalkan potensi. Barangkali bisa dengan menghadapi yang kualitas kolonial atau orde baru bila bernyali, atau minimal resiko kualitas ormas intoleran dan polisi, hingga yang paling dekat, resiko kualitas birokrasi.

Kategori
Diskusi

Apa Saja yang Dilakukan Awak Persma Ketika Bulan Ramadan Tiba?

Sebelum memulai wacana yang lebih serius, saya ingin bertanya kepada kalian semua wahai pembaca setia Persma.org. Sebagai ruang berliterasi untuk intelektual revolusioner dan calon cendekiawan muda yang mempunyai niat untuk merubah bangsa.  Apa yang kalian perbuat di bulan yang penuh berkah ini? Membaca buku? Menulis? Aksi? Atau kencan sama mantan? Eh maksudnya pacar.

Kalau nak- kanak Persma mah saya kurang yakin kalau ada yang intens membaca dan menulis, boro-boro suruh menulis, diajak nongkrong dan diskusi saja sulitnya minta ampiyun. Ini gejala- gejala yang muncul di tubuh mahasiswa sekarang. Jika anak Persma sudah malas untuk menulis, bagaimana dengan mahasiswa yang lain.  Door, baiknya kalian tidur saja dan menikmati hari- hari dengan berdiam diri.

Sekilas melihat aktivitas awak Persma pada bulan yang suci, saya mencoba menggambarkan situasi dan kondisi yang saya tahu dari rekan-rekan yang setia berada di Persma dan intelejen Doraemon dan koleganya. Info yang terkumpul ini cukup valid. Kalian pengen tahu kan? Sudah siap membacanya? Sebaiknya kalian gak usah membacanya, kalian bisa sakit dan muntah- muntah.  Saya kasi tahu saja kalian apa adanya, uusssttt!!!.  Jangan bilang ke anak Persma ya, saya takut digebuki, oke, cekhimbrot!!!

Pertama, menurut info yang saya dapat, ternyata pada bulan puasa, banyak anak Persma jarang  liputan, alasanya masih klasik, ada yang merasa fisik gak mendukung, malas, kezel, sampai bilang bingung harus cari isu apa.  Pokoknya macam-macamlah, kalian bisa tambahkan sendiri alasanya. Hal itu bisa kalian tegok saja di media daring Persma ataupun media cetak, coba analisis berapa liputan yang terbit saat bulan puasa? Sedikit bukan, bahkan ada yang gak terbit karena anggotanya semua mudik. Bulan puasa memang bulan untuk menata hati, mencari pahala sebesar- besarnya. Jadi untuk reportase istirahat dulu lah.

Padahal isu yang menarik diulas sangat banyak, seperti harga bahan pokok yang melambung tinggi, sembako dan daging meroket. Dalam situs http://www.kemendag.go.id/ tercatat harga Beras Medium perkilonya Rp 10.590, Gula Pasir Rp 15.810, Minyak Goreng Curah Rp 11.570, Daging Sapi Rp 115.000, Daging Ayam Broiler Rp 32.400, Telur Ayam Ras Rp 24.490, Cabe Merah Keriting Rp 31.400, Cabe Merah Biasa Rp 31.990, Bawang Merah Rp 37.540, dll.

Lain lagi dengan kasus kekerasan terhadap Perempuan, catatan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan 2016, Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2015 sebesar 321.752 kasus.

Tapi apa yang dilakukan awak Persma coba? Kebanyakan memilih untuk menjadi penonton, tidak mau melakukan reportase dan cuek sembari berharap ada tulisan baru muncul dari situs yang dibacanya. Duh anak Persma sukanya menunnggu ya, kapan eksekusinya bung, nona? Bukankah salah satu isu di atas menarik untuk ditulis. Jadi kalau ada yang bilang gak ada isu menarik, kalian cari data yang benar ya, somplak banget!!! Ngoook!!!

Kedua, ini yang menjadi wajibulgunnah, bagi sebagian awak Persma, kalau gak dilakukan kayakanya berdosa sekaligus bersalah banget deh, dari turun-temurun pasti ada, konsisten banget pokoknya kalau melakukan. Apa itu, hayo tebak? Yap betul,  buka bersama (Bukber). Biasanya ativitas ini gak mau dilewatkan, kenapa? Karena momentum Bukber adalah jalan menuju penguatan lembaga. Wajar saja, yang datang tak hanya pengurus dan anggota. Awak yang sudah keluar dan dipecat dari Persma juga ikut nimbrung, tak kalah sengitnya, alumni juga nimbrung,  makin ramai makin asik,  jadi tambah akrab dan bahkan sebagian dari mereka yang sudah keluar memlih masuk kembali ke dalam struktur Persma. Kekuatan bukber sangat luar biasa untuk menatap masa yang cerah serta mebangun jalinan kasih sayang yang baru di tubuh persma. Maka tak heran jika banyak awak Persma mewajibakan buka bersama, kalau gak ada buka bersama, rasanya bagaimana githoh. Tapi kalau anak Persma yang gak mengadakan Bukber bagaimana? Pikirkan sendiri saja, jangan manja dan malas berfikir.

Nah, kalau yang ketiga, ini  lebih serius dan sangat setia dengan idealismenya dengan semangat revelosioner, progresifnya, anak ini akan melakukan kajian dan upaya propaganda ideologis kepada masyarakat. Dengan melakukan pembelaan terhadap rakyat yang tertindas. Perjuangan untuk rakyat, karena berjuang adalah senjata. Prinsip itulah yang ditegakkan. Sehingga bulan puasa bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan agitasi dan mengkontruksi wacana publik.

Seperti yang dilakukan Taufik CS yang mencoba melakukan “pengemboman” eits!!!, tunggu dulu, pengeboman disini bukan pakai senjata dan bahan peledak lho ya, tapi menggunakan selembaran kertas bermuatan nilai-nilai edukasi yang ditempel-tempel di jalan-jalan dan kampus untuk menyebarluarkan misi intelektualitas dan mewujudkan kepekaan sosial masyarakat. Baginya puasa bukan menjadi halangan untuk tidak bergerak, walaupun lemas secara fisik, namun secara pikiran dan inteletualitas tetap kuat. Kita harus mendukungnya dengan mengacungkan tangan kiri kedepan, Hajar bung Taufik! Sikat yang menghalangi gerakanmu! Pukul mundur! Semprot dengan wacana dan tulisan!  Lho, lho, kok malah teriak-teriak!

Terakhir, ini yang paling ndangkel, paling menyek, pokoke paling top diantara paling-paling lainnya. Karena saya juga pernah mengalaminya dan pernah berada dalam satu lingkaran. Bulan puasa saya tidak ingin menutup mata, sebuah subjektifita diri mengatakan  jika awak Persma yang Muslim banyak yang gak puasa, kok bisa? Kenyataanya memang begitu. Kalau gak percaya survei saja satu persatu Lembaga Persma dari Sabang sampai Merauke. Kalau saya sih pernah survei, tidur dari sekretariat satu ke sekretariat lain. Tahu juga rasanya bergaul dengan nak-kanak Persma yang keren abis. Kebiasaan begadang  nonton bola, eh jangan nonton bola deh, biar agak keren dikit, yang ada muatan ideologisnya biar macak keren. Yowes diganti, Begadang karena membaca buku Das Kapital, diskusi Kapitalisme, Sosialisme, dan Femenisme sampai metek!!! Tidur saat matahari terbit dan bangun siang/sore hari.  Apa yang pertama dilakukan? Bukan lagi membaca buku atau menulis hasil diksusi,  tapi mencari air putih, menghisap rokok, kemudian buat kopi,  kadang juga ngajak cari warung makan. Lho gak puasa berarti? Iya emang gak pada niat puasa. #koplaktenan.

Nah, itulah sekilas aktivitas yang dilakukan awak Persma disaat bulan Ramadan, semoga menjadi pembelajaran bagi kalian yang ingin bergabung ke Persma.  Bagi yang sudah bergabung dan  mengalami hal yang demikian, segeralah berbenah, kalau gak bisa, ya teruskan saja gak apa, yang penting kalian bahagia. Sebab kebahagian itu sulit didapat. Kalau yang sudah bergabung dan tidak pernah merasakan sisi gelap awak Persma, cobalah melakukan reportase mendalam, dan kirim ke situs Persma.org, Pindai.org, Islambergerak.com, Indoprogress.com atau media online yang lainya. Kalau gak dimuat ya muat di blog pribadi saja. Kalau gak bisa dimuat juga. Kalian bobok manis, tarik selimut dan jangan lupa baca Doa.

Kategori
Diskusi

Lentera, Beredelforia, dan Popularitas di Belakangnya

Awal November 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera merilis majalah Lentera Nomor 3/2016 dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang melaporkan seputar peristiwa G30S dan pembantaian simpatisan PKI di Salatiga itu dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian, tanpa keputusan pengadilan, majalah seharga 15 ribu itu diamankan oleh Polres Salatiga, Pengadilan Negeri, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fiskom) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Apa pertimbangan redaksi Lentera mengangkat tema tersebut? Saya harus cerita bahwa sebelum memutuskan untuk mengangkat tema tersebut, redaksi Lentera membaca laporan Tempo dengan tema yang sama. Judulnya: “Pengakuan Algojo 1965”. Dalam majalah tersebut, Tempo menyebut beberapa lokasi pembantaian di Salatiga. Karena hanya menyebut lokasi, saya dan beberapa awak redaksi lain penasaran untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan kronologi pembantaian di Salatiga. Saya kemudian mengusulkan tema tersebut dalam rapat redaksi dan diterima.

Mengangkat tema tersebut adalah tepat. Mengingat beberapa bulan kemudian adalah momentum 50 tahun peristiwa 1965. Tentu saja, saya tidak menafikan diri bahwa tema tersebut punya potensi pasar yang sangat besar untuk segmentasi pembaca di Salatiga. Hal ini terbukti, seorang reseller membeli puluhan majalah tersebut dan menjualnya dua kali lipat harga sebenarnya. Sebagai LPM yang dianggarkan dana tiga juta rupiah dari kampus per tahun, kebutuhan dana untuk operasional redaksi adalah hal yang tidak dapat ditolak.

Jadi, pertimbangan kami tidak seidealis, yang mungkin beberapa orang pikirkan. Tentu saja, kami sangat-sangat mendukung adanya rekonsiliasi korban 1965. Namun kami tidak pernah bermaksud untuk “meluruskan kembali penulisan sejarah” mengenai narasi besar peristiwa 1965. Buat apa diluruskan? Sejarah tersebut sudah lurus sejak awal reformasi, saat saya masih Kelas 2 SD. Naskah-naskah akademis yang menguak borok Orde Baru bermunculan. Makanya saya sangat setuju kalau majalah Lentera itu “tidak ada apa-apanya”. Apalagi dibanding laporan sekaliber Tempo itu. Duh!

Sekarang bukan waktunya “lurus-lurusan sejarah”. Bukan waktunya pula untuk “menolak lupa”. Lah, siapa yang bisa lupa tragedi berdarah tersebut? Berdasarkan beberapa penulisan di luar sumber teks resmi pemerintahan RI, terbukti bahwa PKI bukan dalang G30S dan simpatisan PKI dibantai besar-besaran sepanjang 1965-1968 oleh nafsu ekstrem kanan. Tentu ini merujuk pada penelitian Peter Dale Schott, Geoffrey Robinson, John Roosa, serta sumber-sumber lain seperti dirangkum dalam “Bayang-bayang PKI” yang diterbitkan ISAI, di Jakarta  pada 1995. Termasuk penelusuran redaksi Lentera terhadap korban-korban tragedi 1965 (eks anggota PKI) di Getasan dan Tuntang, Kota Semarang.

Sekarang adalah waktunya pengakuan kembali akan sejarah. Waktunya “menolak buta”. Nah, penerbitan majalah Lentera itu adalah bentuk ambil andil kami terhadap pengakuan sejarah 1965. Itu saja.

Rasa Perih Menjadi Populer

Semenjak berita pemberedelan majalah Lentera meroket, Lentera populer. Banyak yang berkunjung ke Salatiga dan mewawancarai saya. Saya diundang terus dalam berbagai diskusi dan seminar yang berkaitan dengan HAM. Saya senang, karena akhirnya saya mengalami perbaikan gizi. Ibu saya mengatakan bahwa saya nampak semakin gemuk. Terima kasih.

Hingga suatu ketika, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan Dies Natalis ke-23 di Semarang. Dalam sesi diskusi pembuka kegiatan tersebut, saya menjadi pembicara. Seseorang dari Dewan Kota Makassar, meminta konfirmasi kepada saya. Apakah benar bahwa majalah tersebut sengaja diterbitkan untuk mencari popularitas. Saya lemas mendengarnya. Selesai diskusi, tanpa pamit saya langsung balik ke Salatiga.

Yang menurut saya ironis, secara bersamaan saat diskusi para peserta Dies Natalis mengeluhkan lesunya gerakan pers mahasiswa belakangan ini. Beberapa orang bahkan beranggapan bahwa sudah saatnya pers mahasiswa memformulasikan strategi agar pers mahasiswa semakin didengar dan diperhitungkan. Lah, Lentera diberedel sampai populer, kok malah dianggap mencari sensasi? Jangan salahkan kalau Lentera populer karena diberedel.

Walau bukan tujuan utama, kita jangan malu untuk mengakui bahwa di balik “beredelforia”, intimidasi, pembubaran diskusi atau bedah film, nama masing-masing pers mahasiswa akan terangkat. Ketika saya di Jakarta,Bagir Manan, Ketua Dewan Pers bahkan mengatakan Lentera harusnya bersyukur karena telah diberedel. Seorang anggota AJI bahkan dengan enteng berkata bahwa diberedel itu menjadi cita-cita pers mahasiswa. Ketika masih menjadi jurnalis mahasiswa, ia sengaja cari gara-gara supaya diberedel. Kalau sudah diberedel, berarti hebat. Apalagi di era reformasi ini, beredel adalah sesuatu yang nyaris tidak mungkin. Akhirnya, semuanya berburu beredel.

Memang, ketika Orde Baru, pers mahasiswa yang nakal-nakal itu banyak yang diberedel. Dan akhirnya reformasi membawa angin tersendiri untuk membawa kemana pers mahasiswa berlayar. Menurut saya, ketika Soeharto mundur, pers mahasiswa sudah kehilangan musuh alaminya. Ketika pers mahasiswa kehilangan musuh alaminya, ia menjadi lemah. Gelombang pembredelan Lentera, juga UKM Media, dan Poros, seharusnya dijadikan momen untuk memperkuat kembali posisi pers mahasiswa yang selama ini terlokalisasi di dalam kampus.

Dan kalau kalian populer karena diberedel, ingat, itu bonus!

Kategori
Diskusi

Bangun Kekuatan Bangkitkan Semangat Juang Pers Mahasiswa

Dulu kita mendengar suara-suara para aktivis pers mahasiswa berteriak menyuarakan kebobrokan pemerintah, bicara lantang akan nasib rakyat miskin kota yang terus ditindas, dirampas haknya sampai diperkosa hasrat dan harga dirinya. Pena menjadi senjata yang mematikan untuk menusuk hati dan pikiran para pemangku kekuasaan yang fasis dan terus mencekam rakyatnya. Lembaran-lembaran hasil reportase yang disebarkan kepada rakyat menjadi medium yang sangat efektif untuk menyadarkan rakyat akan kondisi bangsa Indonesia.

Pada masa Orde Baru (1971-1980) kehidupan perpolitikan yang awalnya dirasakan liberal bergeser ke authoritarian yang mengingkan semua aktivitas politik berada di tangan kekuasaan pemerintah dan hal tersebut juga berefek pada aktivitas pers mahasiswa yang kemudian lahir gagasan Back to Campus. hal tersebut dikarenakan pemerintah tak kuasa menyaksikan gerakan pers mahasiswa yang terus mengontrol dan mengkrtik mereka yang tak becus dalam mengurus negara.

Pada tahun 1978  dikeluarkanlah konsep NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kamapus / Badan Koordiansi Kemahasiswaan)  oleh pemerintah guna meredam aktivitas pers mahasiswa di luar kampus yang selalu mengawasi kinerja mereka. Bagi pers mahasiswa yang tidak taat pada aturan, konsekuensinya adalah dibredel atau dihentikan segala bentuk aktivitasnya, Dari hal itu kemudian kasus pembredelan pers mahasiswa kian marak.

Suasana yang mencengakan tersebut sempat digambarkan  oleh  Amir Efendi Siregar (1983), ia mengatakan bahwa kondisi pers mahasiswa harus dihantam dengan keras agar diam,  keberanianya merefleksikan kenyataan yang hidup dan melontarkan kritik sosial yang tajam, pers mahasiswa harus dibredel oleh penguasa.

Kini, di zaman demokrasi, di mana semua berhak untuk menyampaikan pendapat dan melampiaskan ekspresinya dan itu dilindungi oleh Undang- Undang ternyata masih saja ada peristiwa pembungkaman pers mahasiswa. dunia yang sudah masuk pada era  keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi ternyata gaya Orba masih saja melekat di otak birokrat, niat busuk untuk membelenggu pers mahasiswa kian nyata. Pola yang diterapkan untuk membungkam tak jauh beda dengan model Orba. Jika membangkang dari aturan maka Ancamanya tentu tak main-main, seperti pembredelan, pembekuan struktur lembaga, Drop Out (DO) sampai pada pemidanaan aktivis pers mahasiswa.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat pada kurun waktu 2015-2016 sekitar 12 kasus lembaga pers mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan oleh pejabat kampus dan lembaga Negara. Ini sungguh fenomena yang sangat mengerikan. Kejamnya mereka yang melakukan tindakan pengekangan dan perlakuan yang sewenang-wenang terhadap pers mahasiswa tidak bisa dibenarkan dan hal tersebut melawan hukum . padahal Negara menjunjung tinggi prinsip demokratis, sesuai dengan pasal pasal 28, 28 ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F yang merupakan jaminan perlindungan terhadap kehidupan demokrasi yang sehat dan Negara hukum yang berdaulat. Dalam ranah perguruan tinggi-pun sudah dia atur dalam  undang-undang dasar no 12 tahun 2012 pada pasal 8 dan 9 yang sudah sangat jelas menjamin  adanya kebebasan mimbar akademik  dan otonomi keilmuan yang kemudian Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggungjawab untuk melindungi segala aktivistas dan pelaksanaan kebebasan mimbar akdemik.namun masih saja ada tindakan kekerasan yang menjamur. Ini adalah sinyal jika pers mahasiswa sudah darurat akan kekerasan.

Akankah kita akan diam dan menyaksikan peristiwa ini terus-menerus tanpa ada tindakan yang kongkret? Apa yang mesti kita perbuat ketika hak dan jaminan kebebasan di perguruan tinggi dirampas dan dikekang dengan tindakan yang berlebihan? Kita harus menyadari serta melakukan perlawanan akan kebiadaban para birokrat fasis yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.

Kita memang tidak bisa membalik sejarah, namun kita perlu belajar pada sejarah. Tujuan pers mahasiswa lahir adalah untuk menyampaikan kebenaran dan mengontrol kebijakan para pemangku kekuasaan. Sebagai aktivis pers mahasiswa, kita perlu sadar akan kondisi pers mahasiswa kini, keberadaanya sangat mengkhawatirkan, perlu dorongan kekuatan bersama untuk menyelamatkan pers mahasiswa dan mempersiapakan generasi yang akan datang.

Untuk kita perlu mewujudkan pers mahasiswa yang egaliter, progresif dan revolusioner guna membangun pondasi pers mahasiswa dengan konsep berjejaring yang perlu kita kuatkan dan rawat, Solidaritas yang perlu dibangun, sampai pada sikap kritis melihat kondisi bangsa dan Negara perlu dipertahankan.

Sudah saatnya pers mahasiswa menyuarakan anti pembungkaman, sudah saatnya pers mahasiswa melawan segala bentuk penindasan, dan sudah saatnya pers mahasiswa bangkit dari ketidakberdayaan melawan tirani penguasa kampus. Bara api tak akan pernah padam di tubuh pers mahasiswa. Jika bara apa tersebut menyatu tentu saja akan menjadi api yang lebih besar yang dapat membakar manusia-manusia yang anti terhadap demokrasi, gerakan intoleransi, sampai penghambat semangat intelektualitas. Gerakan pers mahasiswa harus kita munculkan kembali sebagai sebuah ruang untuk menyelematkan generasi mahasiswa dan melawan tindakan fasisme yang berkembang akhir-akhir ini.

Maka dari itu, pada momentum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indoensia (PPMI) ini kita jadikan sebagai ruang untuk menyatukan pandangan dan memetakan basis perjuangan pers mahasiswa serta memperkuat barisan di tengah kemerosotan intelektualitas pejabat kampus di ranah perguruan tinggi serta fenomena penghancuran demokrasi di negeri ini. Satu orang tidak akan mampu melawan penguasa, namun seribu orang akan meruntuhkan tirani. Maka kita perlu semua elemen pers mahasiswa bersatu dan bergerak bersama-sama.

Seperti ungkapakan Pramoedya Ananta Toer pada roman Larasati  “Revolusi atau perjuangan apa saja bisa lahir dan mencapai keagungannya kalau setiap pribadi tampil berani”.

Kategori
Diskusi

Kampus, Masa Gitu?

Konon setelah Plato membeli halaman kuil Hekademos dari uang tebusan atas dirinya yang akan dijual sebagai budak oleh seorang tiran, kemudian Plato mendirikan Academia, universitas atau kampus modern pertama di abad 6 SM. Konon Plato juga menulis kalimat “Propopuli Discimus” di pintu gerbangnya. Kira-kira terjemahan bebasnya adalah kita belajar untuk rakyat.

Arti secara filosofisnya adalah kita belajar untuk menemukan kebenaran (keilmuan) dan diabdikan pada kepentingan masyarakat luas. Aktivitas dalam kampus tidak lain merupakan perburuan kebenaran keilmuan dan pengabdian pada kehidupan umat manusia. Tidak heran jika kampus selalu dipercaya menjadi pusat persemaian intelektualitas yang berkontribusi pada dunia kehidupan kemanusiaan. (Listiyono Santoso, Kampus dan Tanggung jawab Intelektualitas, Jawa Pos, 02/04/2016)

Kampus juga dikenal sebagai tempat berkumpulnya orang-orang pintar, para intelektual, bahkan para filsuf. Tingkat keleluasaan berpikir kelompok itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat biasa. Oleh karena itu, dikenal istilah-istilah seperti kebebasan akademik, kebebasan mimbar, dan otonomi universitas. Namun seiring perkembangan jaman dan merajalelanya pragmatisme di berbagai sektor kehidupan, kini tak banyak lagi yang peduli terhadap asas pendidikan tinggi, berikut kebebasannya.

Indikasinya terang benderang bagaikan siang; pelarangan diskusi LGBT di Fakultas Hukum (FH), Universitas Diponegoro, dihalanginya agenda pemutaran film Alkinemokiye dan Samin versus Semen oleh pejabat dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Brawijaya, pembekuan Media Unram oleh rektor Universitas Mataram, dan yang masih segar adalah wacana pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan. Seperti yang di tulis pada kanal online Poros dan Persma.org, Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III menilai LPM Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaannya. Dia menambahkan bahwa LPM Poros tidak ada manfaatnya bagi kampus. Seakan tak puas, wakil rektor menganggap bahwa LPM Poros sudah merugikan kampus yang mendanai kegiatannya selama ini.

Pernyataan Fadlil tentu saja sangat keblinger, mengingat dia adalah seorang pejabat sekaligus pengajar sebuah kampus terkemuka di Yogyakarta, karena apa yang dikatakannya akan mengandung dampak tertentu. Beda cerita ketika perkataan tersebut diucapkan oleh  penjual es cendol di depan SD Inpres, tak jadi masalah.

Pejabat sekelas wakil rektor mestinya paham betul bahwa secara moral-politik, kritik sekeras apa pun dari mahasiswa harus dipandang sebagai kontrol terhadap kekuasaan. Kritik itu sesuatu yang pahit, bukan hal yang menyenangkan seperti menenggak bir dingin di pinggir pantai saat hari sedang panas-panasnya. Akan tetapi, kritik niscaya akan menjadi umpan balik untuk melangkah ke depan. Begitu kata salah satu tokoh dalam novel “Perang” karya Putu Wijaya.

Dengan bertambah panjangnya daftar pembungkaman kebebasan berpikir di kampus, para penguasa kampus juga seperti gagal paham membaca zaman. Karena dengan adanya media sosial telah membuat era kampus sebagai menara gading telah berakhir. Penguasa tertinggi di kampus jangan sekali-kali membayangkan bahwa setiap tindakan represi, sekecil apa pun, dapat diproteksi dari penciuman publik. Perkembangan dunia maya telah memungkinkan setiap informasi, serahasia apa pun, dapat menyebar dan menuai tanggapan publik. Setiap arus kecil yang bertentangan dengan nurani dan keadilan bisa mengundang gelombang arus balik publik yang jauh lebih besar.

Dalam beberapa kasus, seperti pada kasus pembekuan pers mahasiswa Poros, publik bukan hanya akan terpancing untuk menyelamatkan si lemah yang menjadi obyek kezaliman penguasa kampus. Mereka justru akan menelisik obyek yang dikritik. Kalau kritik itu berkaitan dengan penyelewengan penggunaan anggaran, pembungkaman kritik tentu akan memantik tuntutan pengungkapan penyelewengan yang mungkin terjadi. (Halili, Menyelamatkan Gerakan Mahasiswa, Kompas, 12/01/2016)

Anti Kritik

Robertus Robet, Sosiolog di Universitas Negeri Jakarta, pernah menulis artikel berjudul ‘Anti Intelektualisme di Indonesia’ di harian Kompas. Menurut Robertus, negara kita sedang terjangkit gejala penyakit anti intelektualisme. Anti intelektualisme, menurut Robertus adalah gejala penolakan atau setidaknya perendahan terhadap segala upaya manusia untuk mengambil sikap reflektif, berpegang konsep, ide, atau pemikiran, dan perendahan terhadap mereka-mereka yang bekerja di dalamnya. Dalam praktik, anti intelektualisme sering didasari primordialisme dan sikap gampangan.

Anti intelektualisme juga pada dasarnya adalah anti pikiran dan anti kritik. Hilangnya sikap rigid, kritik, meluasnya kompromi, menguatnya anti rasionalitas secara perlahan akan mempengaruhi dunia pendidikan dan pembentukan kebudayaan serta melahirkan tumpukan generasi medioker.

Nah, sikap anti kritik inilah yang akhir-akhir ini sering dipertontonkan beberapa petinggi kampus. Padahal, gelar akademis mereka berderet panjang layaknya gerbong kereta api. Celakanya lagi, menurut Robertus, salah satu penyebab merebaknya gejala anti intelektualisme adalah universitas. Paradoksal sekali bukan?

Kenapa? karena dalam situasi di mana universitas secara politik dan ekonomi menjalin hubungan ketergantungan dengan orang-orang kuat, kultur akademik yang kritis redup digantikan dengan kompromi dan pengendalian.

Kampus-kampus di Indonesia belakangan juga ‘kosong’ sebab para dosen melakukan eksodus dalam tiga bentuk. Pertama, dosen-dosen itu bereksodus dari profesi kedosenan. Banyak dosen berpindah menjadi pengurus partai politik atau pejabat pada birokrasi pemerintah. Meskipun ada banyak dosen cum politisi-birokrat itu akhirnya berlabuh di penjara karena korupsi, hasrat untuk hijrah ke pusaran kekuasaan terus meluas.

Kedua, eksodus dosen dari niat dan orientasi kehidupan intelektual. Sebagian dosen yang tetap di kampus umumnya tak lagi berniat menjadi intelektual, tetapi pejabat struktural kampus. Orientasinya bukan lagi karya penelitian, publikasi ilmiah, dan pelayanan bermutu kepada mahasiswa, melainkan posisi manajerial.

Ketiga, eksodus dosen dari profil dan watak kecendekiawanan. Mereka umumnya semakin tidak menunjukkan gereget kerja akademik yang menginspirasi. Sebagian menjalani profesi kedosenan sebagai business as usual dengan menjadikan tuntutan administratif karier (kepangkatan, sertifikasi, lembar kinerja) sebagai acuan produktivitas tertinggi dan satu-satunya. (Agus Suwignyo ,Kosongnya Kampus Kita, Kompas, 30/10/2013)

Jika keadaan terus-menerus seperti ini, rasa-rasanya kampus akan semakin sulit untuk kita harapkan menjadi lokomotif moral dan intelektual bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa dan negara.

Kategori
Diskusi

Pembredelan Poros: UAD menodai semangat penegakkan HAM Muhamamdiyah

Fondasi bangunan era reformasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Indonesia menjamin kebebasan ini dalam Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pemikirannya secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU itu juga didasari oleh undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) pada pasal 28E. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bahkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 19 termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Dengan demikian siapapun, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mempunyai hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Pekan lalu, saya mendapat kabar bahwa LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dibredel oleh pihak rektorat. Dalam kronologinya dijelaskan bahwa alasan rektorat membredel Poros adalah karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dilakukan oleh Poros.

Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD menganggap pemberitaan Poros selalu menjelek-jelekkan pihak kampus. Pernyataan Fadlil, menurut saya merupakan suatu kekonyolan yang membuat saya muak dan tak dapat menahan tawa. Kekonyolan ini tambah memuakkan tatkala tahu bahwa Fadlil adalah seorang akademisi bergelar Doktor. Bagaimana mungkin seorang Doktor mempunyai pola pikir seculas itu.

Kita mungkin masih ingat, upaya pengekangan kebebasan berpendapat yang menimpa pers mahasiswa, tak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2015, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) beserta jajarannya menarik majalah LPM Lentera yang mengangkat soal tragedi 1965. Bahkan anggotanya diinterogasi oleh polisi.

Pada 11 Maret 2015, kegiatan diskusi dan pemutaran film Senyap yang diselenggarakan oleh Front Perjuangan Demokrasi (FPD) Yogyakarta yang difasilitasi oleh LPM Rhetor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta berusaha dihentikan oleh rektornya sendiri dan organisasi masyarakat ormas yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI).

Sebelumnya pada 24 Agustus 2014, 150 buletin Expedisi LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang akan didistribusikan ke Gedung Olah Raga (GOR) UNY ditarik langsung oleh Rektor UNY, Rochmad Wahab dengan melalui tangan Wakil Rektor III UNY.

Di Jember, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, salah satu anggota LPM Ideas Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Sastra, Wisasongko. Rosy mendapatkan ancaman bahwa beasiswa bidikmisinya akan dibekukan sambil menghina, “kamu itu miskin gak usah macam-macam.” Wisasongko menganggap buletin Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa ini tidak berimbang dalam pemberitaannya.

Beberapa hal yang perlu ditekankan di sini adalah upaya represif terhadap kebebasan berpendapat telah melenceng dari UUD 1945. Tidak sesuai dengan DUHAM dan melukai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Pengekangan ini juga mengkhianati tujuan pendidikan nasional yang berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, dalam konteks pembredelan Poros, rektorat UAD merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah pun telah menodai semangat penegakan HAM yang sedang gencar dilakukan oleh Muhammadiyah.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan ini Muhammadiyah sedang gencar-gencarnya melakukan advokasi terkait kasus kematian terduga kasus terorisme, Siyono. Ia tewas secara misterius pada 11 Maret 2016 setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88). Berbagai upaya dilakukan oleh Muhamamdiyah dalam mengadvokasi kasus ini. Dari otopsi sampai ancaman membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Bahkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. Tak sampai situ saja, Pimpinan Pusat Pemuda Muahmmadiyah juga menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono terkait ulah anak buahnya itu.

Mengutip Abd. Rohim Ghazali dalam artikelnya, semangat Muhammadiyah dalam mengadvokasi kasus kematian Siyono merupakan semangat yang membebaskan manusia dari ketertindasan dan ketidakadilan, sesuai dengan Al-quran, surat Al-Maidah ayat 8 yaitu, “hai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil…”.

Ghazali kembali mengatakan bahwa sejak tahun 1912, Muhammadiyah berkomitmen membantu siapa pun yang membutuhkan bantuan, tanpa pandang bulu. Bagi Muhammadiyah, siapa pun berhak untuk mendapatkan keadilan. Lalu bagaimana dengan kasus pembredelan Poros? Poros saat ini mendapatkan ketidakadilan dari pihak rektorat UAD dengan dalih-dalih yang konyol lagi memuakkan.

Rasanya jika memang Muhammadiyah berkomitmen dengan membantu siapa pun, maka sudah seharusnya Muhammadiyah membantu Poros dalam kasus ini. Terlebih lagi ketidakadilan itu datang dari pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Jika perlu, copot birokrat-birokrat UAD yang kontra amanat reformasi, kontra pencerdasan kehidupan bangsa, dan kontra penegakan HAM. Jangan sampai semangat pembebasan Muhammadiyah tercoreng oleh oknum-oknum tersebut.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya kasus pembredelan Poros ini, telah mendekonstruksi tugas pokok Majelis Hukum dan Hak asasi Manusia yang dibentuk sesuai keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta. Tugas pokok tersebut adalah melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan. Sungguh ironi jika terdapat oknum-oknum dalam pendidikan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah yang kontra dengan tugas pokok majelis ini.

Seperti ungkapan Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah dalam kasus Siyono, bahwa advokasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kasus yang serupa.

Dalam kasus Pembredelan Poros pun sama. Penanganan serius yang dilakukan atas kasus Poros ini dapat menjadi preseden yang baik bagi kebebasan berpendapat di dalam kampus. Sekali lagi perlu diingat kaum muslim telah mendapat perintah dari Al-Quran, bahwa sebagai manusia harus berlaku adil kepada siapa pun. Termasuk kepada Poros yang saat ini sedang dirampas keadilannya oleh pejabat kampus.[]

Kategori
Diskusi

Rapat Pimpinan Nasional PPMI II

1

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Persma!

Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita semuanya senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan sukses dalam menjalankan aktifitas sehari- hari.

Sehubungan akan diselenggarakannya “Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia II″ pada tanggal 27-29 Mei 2016 di LPM Universitas Jember- Jawa Timur. Maka bersama surat ini kami bermaksud mengundang kawan-kawan Sekjen Kota dan anggota LPM se- Indonesia yang tergabung dalam PPMI untuk hadir dalam agenda tersebut. Adapun segala ketentuan dan informasi lebih lanjut bisa dilihat dalam proposal yang kami lampirkan.

Demikian surat undangan ini, atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Narahubung:

Basith (+62858 5081 1025)

Kategori
Diskusi

Universitas Ahmad Dahlan Sebaiknya Berubah Menjadi Politeknik Ahmad Dahlan Jika Tidak Ingin Dikritik

Apa yang kini tengah dipikirkan oleh Abdul Fadlil, Wakil Rektor III Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, setelah hampir seminggu membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) POROS, Lega? Bapak Fadlil yang saya hormati, sebaiknya anda jangan lega dulu. Ancaman kritik itu bisa saja membahayakan citra kampus Ahmad Dahlan jika status Universitas tidak segera diganti menjadi Politeknik.

Hampir sepekan, lini masa sosial media saya facebook ramai dengan tagar #SavePoros. Keberanian Fadlil membekukan LPM POROS telah membangkitkan semangat perlawanan teman-teman mahasiswa di beragam daerah. Solidaritas mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) makin kuat.


PPMI Kota Jember dan PPMI DK Yogyakarta telah menyatakan sikap: menolak, mengecam, dan menuntut birokrat Universitas Ahmad Dahlan segera mencabut pembekuan LPM POROS. Di Semarang, anggota Lembaga Pers Mahasiwa se-Universitas Islam Negeri Walisongo bahkan telah menggelar aksi solidaritas dengan melakukan orasi berisi perlawanan serupa: menuntut pencabutan pembekuan LPM POROS.

Sampai detik ini, apakah bapak Fadlil yakin masih bisa lega? Dengan membekukan LPM POROS, bapak pasti berharap tak ada lagi kritik tajam dari mahasiswa yang anda khawatirkan bisa meruntuhkan citra kampus anda. Dengan begitu, usaha Bapak dalam merawat permintaan pasar tidak lagi terganggu.

Jika LPM POROS tiada, citra baik kampus Ahmad Dahlan diharapkan semakin bersemi karena tidak ada media yang membuka sirkulasi gagasan untuk mahasiswa, dalam menyorot kebijakan kampus. Hilirnya adalah adik-adik gemas lulusan sekolah menengah atas yang bisa jadi prospek bagi Universitas Ahmad Dahlan.

Laju pertumbuhan pemikiran mahasiswa semacam Nurul Fitriana Putri, mantan Pemimpin Umum LPM POROS atau Lalu Bintang Wahyu Putra, Pemimpin Umum LPM POROS yang sekarang, tidak akan terhenti jika status Universitas Ahmad Dahlan tidak segera diubah menjadi Politeknik Ahmad Dahlan.

Mari coba kita amati, tokoh-tokoh mahasiswa yang giat benar menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus mayoritas berasal dari satu rumpun sistem pendidikan: Universitas. Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, mahasiswa berambut gondrong yang disegani itu adalah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. Sadam Husaen Mohammad, eks penjaga gawang LPM IDEAS reportase majalahnya terkenal mendalam itu adalah mahasiswa Universitas Negeri Jember. Taufik Nurhidayat, eks Jaringan Kerja LPM EKSPRESI yang galaknya bukan main juga berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Tapi apakah Bapak pernah nama Abdul Aziiz Ghofur, Pemimpin Umum LPM DIMENSI Politeknik Negeri Semarang?

Kita tahu aksi-aksi demo mahasiswa yang walaupun kini tak seramai dulu, mayoritas adalah buah pemikiran mahasiswa-mahasiswa yang menempuh ilmu di universitas. Di politeknik, lembaga produsen kritik semacam pers mahasiswa bukannya tidak ada, mereka masih bernafas. Tengoklah Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Indonesia (APMPI), sejak dibentuk tahun 2007 silam, suaranya paling-paling terdengar hanya setahun sekali, itu pun jika ada yang mau mendengarkan.

Sistem pendidikan yang membuat jurang perbedaan karakter antara mahasiswa universitas dengan mahasiswa politeknik. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan memilih jumlah SKS dan menentukan sendiri jam-jam kuliah yang ingin ia ikuti. Akibatnya, mereka mampu mengatur jadwal, atau katakanlah melonggarkan jadwal kuliah.

Kelonggaran tersebut bagi mahasiswa pro pergerakan jelas akan dimanfaatkan untuk membaca buku-buku bergizi, berkumpul dan berdisuksi sehingga tercipta karakter mahasiswa yang gemar melawan, mengkritisi kebijakan-kebijakan kampus. Bagi mahasiswa cum jurnalis kampus, kelonggaran waktu tersebut tentu berguna untuk mengejar narasumber, menyelesaikan tulisan sesuai deadline, melakukan sejumlah riset untuk bahan tulisan, serta macam-macam kerja jurnalistik lain. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan untuk bolos asal tidak melebihi 75% jumlah kehadiran.

Berbeda dengan mahasiswa Politeknik. Sistem SKS ditentukan oleh mekanisme kampus. Mahasiswa memulai kuliah pukul tujuh pagi dan pulang pada pukul dua siang. Sial lagi bagi mahasiswa yang kena jadwal kuliah malam, berangkat sebelum jam dua siang dan baru pulang pukul sembilan malam. Bolos pun tidak sebebas di universitas.

Lha kok bebas, mau niat untuk bolos saja mikirnya semalam suntuk pak. Selain ancaman Drop Out apabila tidak mengikuti perkuliahan selama lebih dari 38 jam, ancaman kompensasi adalah yang paling kerap menghantui mahasiswa politeknik. Mahasiswa politeknik yang bolos kuliah bisa dikenai denda, dimintai uang untuk menebus kesalahannya karena telah mangkir dari kuliah.

Tidak hanya itu, tugas yang segudang lebih-lebih bagi mahasiswa Politeknik jurusan Teknik Sipil atau Teknik Elektro dapat dipastikan akan menyita sisa waktu setelah pulang kuliah. Meski begitu, organisasi mahasiswa di politeknik masih ada, walapun kerjanya lebih mirip Event Organizer. Jika pun mahasiswa politeknik berkumpul dan berdiskusi, hasilnya paling sering adalah seminar kewirausahaan. Maka pengetahuan mahasiswa politeknik tak jauh-jauh dari kemampuan marketing, keahlian merakit mobil listrik, serta kiat-kiat menjadi sekretaris korporat yang kebijakannya sering dikritisi mahasiswa universitas itu.

Bukankah sistem semacam itu dapat menghambat pola pikir kritis mahasiswa? Alhasil, kritik-kritik tajam yang dapat melemahkan citra kampus bisa diminimalisir. Sistem pendidikan di politeknik memang dibuat untuk memenuhi permintaan korporat, bahkan sejak dalam kandungan.

Karena itu ada baiknya jika Universitas Ahmad Dahlan beralih menjadi Politeknik Ahmad Dahlan. Untuk apa mematikan segelintir suara mahasiswa jika nantinya malah menumbuhkan seribu lagi suara mahasiswa. Percayalah pak, serahkan pembekuan pada sistem. Merebut waktu dan bacaan mahasiswa yang berbau Marxisme dan Leninisme itu dengan sebentuk sistem yang menekan daya pikir dan kepekaan mahasiswa adalah strategi yang lebih baik untuk menghentikan arus kritik. Daripada harus menghardik anggota pers mahasiswa? Kan nggak mbois, orba banget deh!

Kategori
Diskusi

Perangai Orbais Birokrat Pendidikan Kita

Yogyakarta adalah mimpi bagi kebanyakan pelajar sekolah usai kelulusan, termasuk saya. Anak mana yang tak bermimpi melanjutkan kuliah di Yogya? Tersohor sebagai kota pendidikan dengan ratusan perguruan tinggi dan puluhan ribu mahasiswa, tumplek blek jadi satu. Ratusan kios buku keren, perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara, angkringan murah, seniman serta sastrawan bertebaran, penduduk lokal yang sumeh-sumeh, dan apa-apa yang perlu kita cari dari dunia yang fana ini semua ada di Yogya.

Setelah usaha berdarah-darah yang ternyata tak juga sanggup mengantarkan saya menjadi seorang mahasiswa Yogya, Malang menjadi kota alternatif. Meski sudah 3 tahun lebih berusaha mengakarkan diri di Malang, Yogyakarta dan segala ekspektasi tentang kota pendidikan yang ideal itu tak pernah hilang. Semasa kuliah, saya masih sering plesiran sambil Menyuburkan kembali harapan agar suatu hari dapat menuntut ilmu di Yogyakarta. Entah ilmu macam apa.

Namun beberapa hari lalu, saya tercekat saat mendapat kabar teman dari seorang mahasiswa Yogyakarta. Ia memberi kabar buruk. Sebuah lembaga pers mahasiswa di Yogyakarta, LPM Poros dibredel dan dibekukan oleh birokrat kampus, oleh jajaran orang-orang terhormat di Universitas Ahmad Dahlan, hanya karena membuat berita tentang kebijakan kampus. Saya kira hanya bercanda! Bagaimana bisa daerah beridentitas kota pendidikan itu punya pejabat-pejabat kampus dengan mental anti-kritik.

Saya berusaha menabahkan diri menerima realita, tidak Yogyakarta, tidak Malang, Mataram, Salatiga, Jakarta, ataupun Makassar. Nafas pendidikan kita penuh sesak dengan orang-orang yang bermental a la Orde Baru warisan Soeharto. Yogyakarta dan segala perangai manisnya, seperti laki-laki, sama saja! Di kota impian itu, bercokol pula pendidik-pendidik yang tak paham apa makna kritik, hingga mucul ucapan “tak bermanfaat” atau “itu cuma simulasi” dari mulut manis para pejabat pendidikan tinggi.

Saya heran, mengapa para pejabat pendidikan itu demikian tuli dan peduli setan dengan kritik yang dilontarkan mahasiswa. Memang wajah pendidikan kalian sudah sebaik apa, sampai tidak mau masuk pada kontestasi diskursus yang adil?

Adalah sebuah ungkapan yang sangat memalukan dari mulut seorang pendidik jika pers mahasiswa dianggap tidak bermanfaat karena hanya bisa mengkritik. That’s just how democracy work. Pers berperan menciptakan sebuah ruang diskursus yang adil, membentuk suatu ruang publik yang emansipatoris dan membebaskan masyarakat dari false consciousness. Tentu sangat memalukan jika seorang rektor atau wakilnya tak tahu soal demokrasi.

Tapi saya kira anda tidak mungkin tidak tahu, bapak-ibu yang terhormat hanya menutup mata. Sambil membuat situasi se-kondusif mungkin. Pengetahuan ternyata memang hanya milik mereka yang berkuasa, ya? Bukan untuk kami yang kecil ini. Lihat saja ketika kawan-kawan pers mahasiswa, lembaga yang tumbuh di akar rumput, berusaha menguak kebenaran yang mengusik kursi nyaman kalian, kami dibungkam. Sangat represif. Kejam dan dingin.

Beginikah kalian para pendidik memperlakukan pengetahuan. Kalian kemanakan butir pertama Tridharma perguruan tinggi itu? Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan macam apa yang kalian doktrinkan pada kami jika kalian sendiri tak berani jujur pada kebenaran. Apakah kami yang menuntut kebenaran ini yang salah didik?

Jika ditelisik lebih jauh, keroposnya Tridharma kita itu tidak hanya pada butir pertamanya. Butir kedua tentang penelitian dan pengembangan, belakangan ini lebih populer sebagai kerja proyekan instansi-instansi besar untuk memperoleh legitimasi akademik, tanpa mengukur kelayakannya. Penelitian diperjualbelikan, nama besar kampus dijadikan stampel. Belum lagi butir ketiga tentang pengabdian masyarakat, yang pada beberapa kampus dinegosiasikan menjadi pengabdian korporat.

Sudah keropos sana-sini kok masih anti-kritik dan merasa maha benar. Mau tidak mau memang harus kita akui, nafas pendidikan kita makin pendek dengan banyaknya pendidik hipokrit macam ini. Kawan-kawan yang mengupayakan untuk memperpanjang nafas pendidikan kita dengan menciptakan ruang publik yang diskursif seperti LPM Poros, malah dipenggal oleh birokratnya sendiri, birokrat bermental orba yang menilai bahwa upaya kawan-kawan mahasiswa hari ini tak bermanfaat. Lembaga pendidikan ternyata sama bobroknya dengan lembaga negara lainnya. Upaya penegakkan Tridharma yang makin tak jelas arahnya malah dianggap “tidak membawa manfaat”.

Kalau sudah begini apa lagi yang bisa kami lakukan selain upaya agitasi dan propaganda untuk menuntut keadilan. Sementara dewan pers yang harusnya menjadi tempat kami berlindung masih sibuk dengan pertanyaan, apakah pers mahasiswa berhak menggunakan UU Pers? Oh kawan-kawan pers mahasiswa yang baik hatinya, sementara ini yang bisa kita lakukan hanya memperluas serta merawat pembaca dan jaringan.

Hingga ketika upaya represif tak berperikemanusiaan macam ini muncul, akan banyak orang yang berteriak: Lawan!!! Sejauh ini saya masih meyakini Sajak Suara karya Wiji Thukul yang maha syahdu ini:

suara-suara itu tak bisa dipenjarakan

di sana bersemayam kemerdekaan

apabila engkau memaksa diam

aku siapkan untukmu: pemberontakann

Kategori
Diskusi

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Bagaimana kita bebas mengenakan kaos warna apa saja, dan bertulis kata-kata provokatif sekeras apapun? Jika ada kebebasan berekspresi yang rawan dan membuat orang takut untuk mengulanginya. Dituduh menghina atau mencemarkan nama baik, mereka bisa dipenjara bila orang lain tak terima atas ekspresi dan tindakan tertentu.

John Locke menguraikan bahwa kebebasan berekspresi ialah kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi, kemudian memperbincangkannya. Dalam perbincangan tersebut memberikan pilihan apakah akan mendukung atau mengkritiknya? Hal tersebut Ia nilai sebagai sebuah proses untuk menghapus miss-konsepsi atas fakta dan nilai yang ada[i].

Kebebasan berekspresi dapat dituangkan melalui berbagai cara, seperti berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat melalui lisan maupun tulisan, dengan medium apapun. Sementara bagi John Stuart Mill dalam salah satu master piece bukunya, On Liberty (1859), Ia berpendapat bahwa kebebasan yang dilakukan, semata-mata untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Kebebasan itu menjadi senjata untuk melawan penindasan yang telah dilakukan penguasa terhadap warganya. Hal itu didukung oleh pernyataan La Rue (2010) bahwa kebebasan tersebut bisa diekspresikan dengan cara-cara yang menurut mereka tepat[ii]. Masyarakat memiliki kreativitas tersendiri untuk “melawan” yang terkadang tak terpikirkan oleh kita tapi dilakukan oleh orang lain.

Anda tahu sendiri kan, bagaimana Kim Jong-Un dengan mudah mematikan menteri-menterinya? Mewajibkan potongan rambut laki-laki harus seperti potongan rambutnya karena menurutnya itu mencerminkan sikap bernegara bangsa Timur. Kim Jong-Un disebut-sebut sebagai pemimpin yang otoriter di abad ke-21 sebagai suksesi Hitler dan Mussolini di Eropa. Setelah itu, banyak muncul karya kreatif dalam bentuk meme yang menyindir Kim Jong-Un.

Pengekangan kebebasan berekspresi di Korea Utara mungkin bisa dimaklumi karena negara tersebut hanya memiliki satu partai dan dipimpin oleh seorang diktator. Namun tidak untuk Indonesia, sebuah negara yang demokratis idealnya akan memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berekspresi warganya. Hal ini bisa terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), keterbukaan informasi untuk publik, serta hak memilih dan dipilih. Kebebasan berekspresi menjadi semacam syarat wajib bagi sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam asas pemerintahannya. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai sila ke-5 Pancasila, yang berarti negara dan warganya mengakui hak-hak orang lain.

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Memang segala tindakan manusia, termasuk kebebasan berekspresi akan dipertanggungjawabkan nantinya, baik itu tindakan benar ataupun salah. Dalam konsepsi seorang muslim, pertanggungjawaban itu dilakukan di dunia dan di akhirat. Yang menarik adalah pertanggungjawaban yang dilakukan manusia selama di dunia, karena pertanggungjawaban yang dilakukan ini belum tentu sesuai dengan apa yang harus Ia pertanggungjawabkan di hari akhir nanti. Manusia bisa dinilai salah oleh hakim manusia, tetapi tidak bagi yang Maha Hakim.

Pertanggungjawaban itu akibat dari tindakan, misalnya kebebasan berekspresi yang telah dilakukan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib dipahami oleh setiap warga. Agar setiap warga negara yang melakukan aktivitas tidak dengan mudah melanggar peraturan-peraturan lain seperti Hak asasi yang dimiliki manusia. John F. Kennedy memeribahasakan, “hak setiap orang akan berkurang ketika hak orang lain terancam.”

Dalam peraturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 2 yang mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.”

Maka dari itu, jadilah manusia yang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Selama Itu Benar Jangan Takut

Rakyat merupakan “Raja” dalam sistem pemerintahan trias politica yang digagas John Locke. Ia menjadi elemen penting dalam sebuah negara demokrasi. Tidak boleh dikesampingkan, apalagi dihilangkan. Kemauan rakyat ialah sebuah mandat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan oleh legislatif dan eksekutif, karena rakyat yang memilih mereka melalui demokrasi langsung atau tidak langsung. Seperti Joko Widodo yang membatalkan keputusan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek untuk beroperasi. Seharusnya pemimpin memang mengutamakan kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan.

Begitu pula rakyat harus didengar pendapatnya, aspirasinya yang disuarakan lewat tulisan maupun medium lain. Bukan malah rakyat dipenjarakan serta ditakut-takuti dengan Undang-Undang yang bisa menjerat pidana, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sudah banyak orang yang dilaporkan atau dihukum menggunakan UU ITE terkait pasal tersebut. Setidaknya, setiap bulan UU ITE memakan 4 orang korban, di antaranya adalah Prita Mulyasari dengan hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurrohman Syahuri yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal dalam hal ini Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, menabrak hukum acara adalah tindakan sebagai Komisioner KY, yang memang bertugas demikian.

Banyak aktivis kebebasan berekspresi telah mendiskusikan pasal tersebut. Mereka menganggap ini adalah sebuah pasal “karet” yang dibuat oleh legislatif kita. “UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini (baca: UU ITE) telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik,[iii] merupakan penggalan isi sebuah presentasi yang disajikan Denny Septiviant dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) Wilayah Jawa Tengah. Selain itu, UU ITE juga tidak menjelaskan secara spesifik seperti apa pencemaran nama baik seperti Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal mengenai pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Dalam kitab tersebut, hukuman pidana penjara paling lama untuk seseorang yang terbukti mencemarkan nama baik hanya selama 4 tahun, ini lebih ringan jika banding dengan UU ITE yang bisa menjerat pelaku selama 12 tahun penjara.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata. Ini merupakan langkah terlambat negara kita dalam bidang hukum. Harusnya legislatif secara cepat merespons kebutuhan hukum yang ada di Indonesia.

Dengan aturan-aturan hukum yang telah disampaikan di atas, harusnya membuat kita semakin waspada bila ingin membagikan ide melalui media elektronik, karena bisa saja masyarakat yang berani menentang pihak yang lebih berkuasa dapat dikenakan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU di atas[iv], karena “disalahtafsirkan” menjadi sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Meski demikian kita tetap tak boleh takut untuk menyuarakan kebenaran. Selagi dengan bukti-bukti yang kuat, negara kita melindungi kebebasan untuk menyatakan pendapat. Negara kita telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi Hukum Nasional melalui UU No.12 Tahun 2012 tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan aturan lain berupa UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[v] Kondisi seperti ini sekaligus memberikan tantangan kepada para pakar hukum, akademisi, organisasi non-profit, serta mahasiswa untuk berani lebih giat mewujudkan masyarakat yang melek/sadar hukum. Bagaimana mereka tidak hanya mengenal teori fictie hukum, tetapi lebih membumikan hukum agar kaum menengah ke bawah dengan pendidikan yang seadanya menjadi terpahamkan lewat sosialisasi. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap setiap orang tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).[vi]

Kata-kata terakhir untuk tulisan ini: “Negara bisa saja menjadi jahat bila tidak kita awasi. Meskipun tidak menjadi pahlawan super, setidaknya menyatakan bahwa hak adalah sesuatu yang hak juga akan dimintai pertanggungjawaban.”

 

Catatan kaki:

[i] Kebebasan Berekspresi: Apa arti pentingnya, Wahyudi Djafar, Peneliti ELSAM, hlm. 3.

[ii] Ibid, hlm 5.

[iii] Kebebasan Berekpresi perspektif hukum dan hak asasi manusia, Denny Septiviant, hlm 24.

[iv] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 17.

[v] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 11.

[vi] J. C. T. Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia, hlm 64.