Kategori
Siaran Pers

Pimpinan Kampus Harus Jamin Kegiatan Akademik dan Kebebasan Pers Mahasiswa

Majalah Lentera yang telah diedarkan di kota Salatiga dan kota sekitarnya, dipaksa untuk ditarik lagi oleh birokrasi kampus. Penarikan tersebut berdasarkan pertemuan antara pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera dengan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Pembantu Rektor II UKSW, Dekan Fiskom UKSW, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koorbidkem) di Gedung Administrasi Pusat UKSW pukul 21.00 WIB, pada Jumat 16 Oktober 2015.

Ketika pengurus LPM Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah Lentera di Salatiga, pihak Kepolisian Resor (Polres) Salatiga lebih dulu mengambil majalah Lentera, tepatnya pada Sabtu 17 Oktober 2015.

Tanpa adanya surat pemanggilan, pada Minggu 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda (Pemimpin Umum Lentera), Bima Satria Putra (Pimpinan Redaksi Lentera), dan Septi Dwi Astuti (Bendahara LPM Lentera), diminta datang ke Polres Salatiga untuk memberi keterangan soal penerbitan majalah itu.

Sebelumnya, perwakilan pengurus Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Pembantu Rektor. Hasil pertemuan tersebut, beberapa yang dipermasalahkan oleh jajaran pimpinan kampus itu adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, berdasarkan keterangan redaksi Lentera, bahwa lambang palu arit yang berada di sampul depan. Bukan hanya itu, soal narasumber juga diragukan kevalidannya oleh pimpinan kampus.

Majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah” dengan nomor 3/2015, dengan terbit 500 eksemplar. Majalah tersebut bukan hanya didistribusikan di kampus, melainkan dititipkan juga di beberapa tempat umum. Redaksi Lentera memberi keterangan bahwa Majalah Lentera pemilihan judul majalah bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Juga sebagai dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965.

Redaksi Lentera mengaku bahwa proses penulisan dan kerja jurnalisme telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase sesuai prosedur jurnalistik.

Atas peristiwa penarikan majalah tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut pimpinan kampus UKSW melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. “Pengembangan budaya akademik termasuk kegiatan penerbitan majalah yang dilakukan pers mahasiswa,” kata Sekjend PPMI, Abdus Somad. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, pasal 6 poin C telah mengatur hal itu.”

Selain itu juga ditegaskan soal kewajiban kampus memberikan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas Akademika. “Ini wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi,” jelas Somad.

Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah metode keilmuan, dan budaya akademik. “Aktivitas yang dilakukan oleh Lentera merupakan sebuah kerja akademik. Maka ketika birokrasi menarik majalah harus melakukan kerja akademik juga. “Yaitu dengan menguji kebenaran majalah Lentera dan membuktikan dengan karya tulis bahwa majalah Lentera datanya tidak valid, bukannya langsung melarang beredarnya sebuah produk jurnalistik,” ungkap Somad.

Rektor UKSW serta jajarannya wajib menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers di lingkungannya. “Kami menilai Penerbitan majalah lentera murni kerja jurnalistik. Orang yang meragukan atas validitas data, bisa melakukan hak koreksi. Orang yang bersangkutan mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.” kata Somad.

Selain itu PPMI juga menuntut Drs. Daru Purnomo, M.Si., Dekan Fiskom UKSW untuk mengembalikan Majalah Lentara yang dirampas. “Karena bagi kami tindakan itu telah mengekang kebebasan pers. Penyitaan adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” jelas Somad. “Alasan birokrasi kampus yang menilai Lentera menyalahi prosedur  dalam membuat majalah  yang kemudian menjadi salah satu indikator penyitaan majalah adalah penilaian yang keliru. Harusnya kampus mendukung pada apa yang dilakukan oleh Lentra, bukan malah melakukan upaya penyitaan.”

PPMI juga menuntut Polres Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas pers mahasiswa Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak melalui prosedur yang ada. Juga meminta kepada seluruh elemen organisasi pers, organisasi mahasiswa, dan penyeru Hak Asasi Manusia agar membantu dan mengawal kejadian yang menimpa pers mahasiswa Lentera. Karena pembiaran pada peristiwa semacam ini, akan berakibat fatal pada segala bentuk pengekangan kebebasan pers, kebebasan akademik, dan pembatasan pada distribusi pengetahuan.[]

 

Narahubung:

Sekjend PPMI Nasional, Abdus Somad (+6281226545705)

Pemimpin Redaksi Majalah Lentera,  Bima Satria Putra (+6285600220516)

Pemimpin Umum LPM Lentera, Arista Ayu Nanda (+6285727384378)

Kategori
Siaran Pers

DPM dan Aparatur Kampus Tidak Bisa Intervensi LPM Aksara

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.

Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.

Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”

Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.

Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.

Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”

Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.

“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”

Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.

PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”

Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.

DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”[]

 

Narahubung:

Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)

Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)

Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Kategori
Siaran Pers

Lembaga Pers Mahasiswa Ikut Menyusun Strategi Kerja PPMI Nasional

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada tanggal 28 September-2 Oktober 2015 melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ke X yang berlangsung di Benteng Baruga Sumba Opu Kabupaten Gowa. Kegiatan MUKERNAS akan berlangsung selama lima hari kedepan dengan beberapa rangkaian acara diantaranya pembukaan, seminar nasional kemudian kegiatan inti yakni pembahasan Program Kerja (Proker) kepengurusan PPMI Nasional periode 2015-2016. Acara MUKERNAS ini dibuka dengan Angaru (Tarian penyambutan) yang disampaikan oleh SSK (Sanggar Seni Karampuang) dan Musikalisasi puisi oleh IPASS (Ikatan Pemerhati Seni dan Sastra).

Irwan Sakir, Sekjend PPMI Kota Makassar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa militansi persma sekarang menurut Irwan sedang mengalami dinamika. “Itu semua bisa dirasakan dengan keikutsertaan lembaga persma se-Indonesia di Makassar sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Abdus Somad selaku Sekjen Nasional mengatakan kegiatan MUKERNAS ini sebagai momentum untuk memperbaiki kondisi PPMI yang saat ini rapuh. Dalam kegiatan MUKERNAS ini juga sekjen Nasional menegaskan kepada sekjen kota untuk berpikir maksimal dalam mewujudkan perubahan bagi PPMI kedepannya.
Selanjutnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yakni pemaparan program kerja pengurus Nasional periode 2015-2016. Saat ini beberapa alumni PPMI sudah mendeklarasikan FAA (Forum Aktivis Alumni) PPMI. “Kami berharap ada hubungan yang harmonis antara alumni dan kawan-kawan yang saat ini berada di PPMI,” papar Somad.

Ucapan banyak terima kasih pada panitia serta jajarannya yang sudah melaksanakan kegiatan MUKERNAS ke X dengan baik juga disampaikan oleh dia diakhir sambutan.

Acara MUKERNAS ini dihadiri oleh 12 kota/Dewan Kota PPMI diseluruh Indonesia, yang terdiri dari kota Jember (Imparsial, Ideas, Millenium, Aktualita), Malang (Inovasi, Indikator, Canopi), Yogyakarta (Natas, Ekspresi, Pendapa, Poros, Paradigma), Madiun (Al-Fath), Pekalongan (Al-Mizan), Semarang (Gema Keadilan, Wartadinus, Edukasi), Tulungagung (Dimensi), Banjarmasin (Kinday), Padang (SKK Ganto), Palu (Qalamun, Hitam Putih, Produktif), Madura (Inkams, Jurnalika, Vol), dengan total Peserta 46 orang.

Dalam kegiatan Mukernas ke X PPMI memilih tema “Persma di Tengah Rivalitas Media” hal tersebut dilatar belakangi karena arus informasi media umum sangat cepat, untuk itu persma perlu menentukan posisinya. Selain itu hal ini juga di latar belakangi oleh banyaknya media-media yang kurang sehat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baruga Sumba Opu dipilih sebagai tempat pelaksanaan MUKERNAS karena tempat tersebut merupakan bekas peninggalan kerajaan Gowa yang harapannya persma dapat merefleksikan perjuangan Sultan Hasanuddin dalam melawan kolonialisme.[]

Sekjend PPMI Nasional

Abdus Somad (081226545705)

Kategori
Siaran Pers

Deklarasi Pekalongan, Sebuah Upaya Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Pengurus PPMI Nasional

Berdasarkan Forum Nasional di Sekretariat LPM Al-Mizan, bagian dari PPMI Kota Pekalongan, Jum’at-Sabtu (20-21/03/2015), menghasilkan beberapa keputusan beserta Deklarasi Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kota Malang (Canopy), Jember (LPMS IDEAS, UPM Millenium, UPM Explant, LPM Aktualita), Kota Jogja (LPM Poros dan LPM Himmah), Kota Semarang (LPM Wartadinus), Pekalongan (LPM Al-Mizan dan LPM Panji Sedayu), Surabaya (LPM Solidaritas).

Ada beberapa pembahasan di antaranya:

1. Kesepakatan mengenai peleburan tiga sistem baru PPMI Nasional berdasarkan usulan dari tiga kota (Jember, Jogja, dan Malang). Dalam hal ini, secara garis besar struktur pengurus atau bagan PPMI Nasional tetap seperti sebelum kongres terakhir.

Akan tetapi ada beberapa bagian yang akan dirampingkan. DEN dihapuskan. Tentu dengan rasionalisasi bahwasanya selama ini program dan wewenang yang dimiliki DEN, melampaui atau overlapping dengan fungsi BPN Advokasi.

Kemudian muncul inisiasi untuk segera dibuat Korwil. Barangkali hal ini merupakan pengkristalan dari keadaan beberapa kota. Sebagaian besar PPMI Kota maupun Dewan Kota masih perlu pendampingan pengurus nasional. Dengan begitu kami rasa cukup bisa dibackup dengan kekuatan wilayah terdekat dari kota itu sendiri. Maka dari itu bagi kota yang membutuhkan dan menginginkan adanya koordinasi wilayah yang dipelopori oleh Korwil, segeralah membentuk. Harapannya ada pemantapan antar wilayah dengan kultur yang tak berjarak terlalu jauh, sebagai penguatan sebelum KLB. Ketika KLB nanti akan dibahas pula kemungkinan pelebaran wilayah Korwil.

2. Deklarasi Pekalongan; Pembentukan Presidium yang diperkirakan akan terdiri dari 6 orang. Presidium mengganti tugas dan wewenang Pengurus PPMI Nasional. Hal tersebut merujuk pada urgensi penentuan status PPMI Nasional. Kami memandang bahwa sudah banyak PPMI Kota atau Dewan Kota yang terpengaruh dengan tidak jelasnya Pengurus PPMI Nasional. Ada kekhawatiran yang giga bahwasanya jika dibiarkan begini saja, maka aka ada kondisi stagnan dan kematian serentak.

Antar satu Presidium PPMI dengan yang lain mempunyai kedudukan yang setara. Mereka diberikan tanggung jawab untuk membentuk KLB. Kemudian jika KLB berakhir maka dinyatakan tugas dari Presidium PPMI akan purna.

Presidium hanya berfungsi untuk menjadi PLT atau pejabat sementara untuk menyelamatkan kondisi kekinian PPMI. Presidium diisi oleh orang-orang yang kami rasa mempunyai rekam jejak yang tepat untuk mengawal PPMI sampai KLB. Beberapa presidium yang sudah kami rumuskan dan sepakati yaitu:

  1. Achmad Ismail, mantan Sekjen Pertama PPMI Kota Pekalongan.
  2. Muchlis Choirul Anwar, Sedang menjadi DEN utusan PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  3. Abdus Somad, Sekjen PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  4. Dieqy Hasbi Widhana, Mantan BPK Litbang dan Advokasi PPMI Kota Jember.
  5. Eka Puspa Sari, Mantan BPK PPMI Kota Banjarmasin.
  6. I Wayan Widyantara, Mantan Sekjen PPMI Kota Bali.

3. KLB akan diselenggarakan di Malang. Maksimal akan diagendakan sebelum Bulan April 2015 berakhir. Terkait kesepakatan yang lain, terlebih dahulu beberapa Presidium akan terjun ke Malang pada tanggal 7 Maret 2015, tepat ketika Malang sedang melakukan Muskerkot.

4. Di sisi lain kami mensosialisasikan hasil pembahasan Deklarasi Pekalongan dalam tiga bendel lampiran yaitu, draft tawaran sistem PPMI untuk dibahas di KLB, Deklarasi Pekalongan yang ditandatangani oleh beberapa kota yang hadir, pernyataan dari Presidium terpilih terkait reason d’etre Presidium.

5. Selain itu, berhubung sampai hari ini posisi Pengurus PPMI Nasional hanya diisi oleh Gibran, selaku koordinator DEN PPMI Nasional. Kami tetap menghargai segala keputusan dan tanggung jawab Gibran, untuk selanjutnya berharap masih ada koordinasi dengan presidium yang terpilih. Jadi DEN tidak lepas sepenuhnya dengan PPMI,  akan beralih fungsi sebagai pengawas terhadap kerja Presidium PPMI sampai KLB.

Ada harapan yang kuat dari kami agar press release ini diteruskan oleh kawan-kawan Persma yang aktif di LPM, tentu dikemas terlebih dahulu menjadi berita. Selain itu demi capaian bersama, kami memohon segera ada respon dari PPMI Kota atau Dewan Kota untuk menjelaskan dan menelaah terkait isi press release ini, kepada LPM di kota masing- masing. Demikian atas bantuan, keberanian berpikir dan bertindaknya, dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

Mari berjejaring dan saling menguatkan,

Hormat kami,

Presidium PPMI

 

Narahubung:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)

 

 

Tembusan:

–          PPMI Kota dan Dewan Kota anggota PPMI Nasional.

–          Seluruh LPM anggota PPMI.

Kategori
Siaran Pers

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Pada peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada tanggal 17 juli 2015, terjadi kerusuhan di Tolikara, Papua. Kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kios dan sebuah rumah ibadah warga muslim itu segera menyebar menjadi berbagai berita dengan judul yang nampaknya semakin memperkeruh suasana. Isu kerusuhan di Tolikara yang belum pasti akar permasalahannya menjadi sebuah isu yang diseret ke berbagai ranah oleh masyarakat.

Kecaman, kutukan dan berbagai cacian muncul walaupun isu kerusuhan itu masih belum jelas.
Selain itu peran media dan aparatur Negara yang kurang tegas pun membuat kasus kerusuhan itu semakin meluas di berbagai lapisan, mulai dari isu sentimen agama sampai isu munculnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

Kesimpangsiuran isu ini pun merembet luas di sosial media dan semakin mengaburkan akar permasalahannya.
Maka kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional) menghimbau  masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Karena setiap pemberitaan butuh klarifikasi dan verifikasi sehingga pemberitaan itu bisa dijadikan rujukan. Selain itu kami juga menghimbau agar publik tidak terlalu gegabah untuk menyebarkan informasi yang kurang akurat mengenai isu kerusuhan di Tolikara ini. Karena kami menganggap bahwa tindakan provokatif dan bias pemberitaan media bisa mengancam kerukunaan antar agama  di Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut juga. Maka kami PPMI Nasional menyatakan sikap:

1. Mengecam dengan keras tindakan beberapa media yang memelintir isu kekerasan yang terjadi di Tolikara. Karena tugas media adalah memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Bukan malah memperkeruh suasana. Terlebih media-media yang menyeret isu ini pada isu-isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik lebih besar.

2. Mengecam tindakan beberapa media yang kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya memberitakan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi. Karena kode etik jurnalistik adalah sebuah rujukan yang harus dijadikan pegangan oleh berbagai wartawan dan berbagai media untuk memberitakan berbagai hal.

3. Meminta agar perusahaan media memakai metode-metode jurnalistik yang sebenar-benarnya untuk memberitakan isu sensitif di Tolikara ini. Selain itu kami juga meminta agar media tidak lebih mementingkan keuntungan perusahaan daripada akurasi pemberitaan yang disiarkan.

4. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi  oleh beberapa informasi yang menyeret isu ini pada isu sentimen agama dan kemunculan ideologi komunis sebelum akar permasalahan kasus kerusukan di Tolikara ini terungkap.

5. Menuntut agar aparatur Negara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Segera dilakukannya penegakan hukum serta pencarian fakta lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

6. Menuntut agar pemerintah Negara mengambil peran dalam memberikan informasi yang jelas dan menjernihkan, agar kasus ini tidak semakin meluas dan merembet pada isu-isu sensitif lainnya.


Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga masyarakat tidak dengan gampang menelan mentah-mentah informasi yang lahir secara prematur di beberapa media.

Salam Pers Mahasiswa!!!

Sekjen PPMI

Abdus Somad

Kategori
Siaran Pers

Utamakan Penuntasan Kasus Wartawan Udin

Salam Pers Mahasiswa!!!

Sudah 19 tahun kasus Fuad Muhammad Syarifuddin berlalu, namun belum terlihat kembali tindakan untuk menuntaskan kasus tersebut. Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab dipanggil Udin merupakan wartawan Bernas, salah satu media harian di Yogyakarta. Ia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu pula Udin lansgung dilarikan ke RS. Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan. Tiga hari dirawat akhirnya Udin menghembuskan nafas terakhir. Setalah dilakukan investigasi oleh tim Jurnalis Investigasi dan para Tim Pencari Fakta bentukan wartawan Yogyakarta ditemukan bukti bahwa Udin dibunuh terkait beritanya yang kritis, berita tersebut hampir seluruhnya menyangkut kebijakan pemerintah yang tidak benar dan selalu berkaitan dengan Bupati Bantul pada waktu itu yakni Sri Roso Sudarmo . Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin. Janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya. Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.

Tak hanya kasus wartawan Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum, mereka diantaranya: Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatangbelakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama.

Selain itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
juga melihat proses kebebasan pers tidak berlangsung sehat di Indonesia. Seperti halnya kekerasan terhadap jurnalis yang dirasa semakin sewena-wena, pengambil dan pengrusakan alat, sampai intimidasi terhadap jurnalis. Mereka dibungkam untuk tidak menyuarakan fakta-fakta yang sebenarnya. Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dari Januari tahun 2014 sampai Agustus 2015 mencatat 69 kasus yang berkaitan dengan pengekangan kekebasarn pers, ini membuktikan bangsa kita belum cerdas dalam bertindak. Pers yang seharunya mempunyai fungsi kontrol sosial seolah-olah tak berlaku di negeri ini. Hal ini mecerminkan proses kebebasan Pers yang berlangsung di Indonesia belum berjalan dengan baik.

Sebuah negara yang menganut asas demokrasi seharusnya mampu membuka dan memberikan kebebasan kepada jurnalis, bukan malah sebaliknya. Mereka yang melakukan upaya-upaya pembungkaman bahkan melakukan upaya pemidanaan dalam melakukan penyelesaiakan kasus pers adalah usaha yang keliru.
Maka dari itu kami dari perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional Menyatakan Sikap :

1. Menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali. Mengingat pada tanggal 17 Agustus 2015 kasus wartawan Udin sudah menginjak 19 tahun. Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius
dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin.

2. Mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga kasus pembunuhan wartawan Udin diutamakan penuntasannya oleh pihak kepolisian. Serta kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali.

Makassar, 16 Agustus 2015

Salam Pers Mahasiswa!!!
Ttd
Sekjen PPMI Nasional
Abdus Somad
(089631532717)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Ancaman dan Pembubaran Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta

Siaran Pers

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

(Mengecam Ancaman dan Pembubaran

Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta)

 

 

 

Salam Persma!!!

 

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyayangkan maraknya tindakan dikriminatif berlatarbelakang sentimen keagamaan dan pengungkapan fakta sejarah di wilayah akademis. Sentimen tersebut kerap dilakukan oleh organisasi masyarakat tertentu. Sebagaimana yang terjadi kemarin, gerombolan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dan Forum Umat Islam (FUI) melakukan ancaman pembubaran secara paksa terhadap diskusi publik yang digelar LPM Rhetor, Rabu (11/3), di Gedung Student Center UIN Sunan Klijaga Yogyakarta. Kegiatan pemutaran film dan diskusi terbuka tersebut bekerjasama dengan front gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, PPMI, IMM, FMN, Pemuda Pembebasan, dan LPM Arena.

 

Senyap merupakan film yang merangkum mengenai patahan sejarah ketika Suharto meraih kekuasaan dengan melakukan pelanggaran HAM berat, yaitu tumpes kelor dalam tragedi pembantaian massal 1965. Sedangkan hal kedua yang dilakukan Soeharto, membius dan meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat Indonesia selama 32 tahun.  Hal tersebut juga berupa  penyebaran halusinasi atau mitos bahwasanya komunis itu pembunuh oleh rezim orde baru. Dampaknya hingga kini efek pembodohan tersebut menyulut konflik horizontal yang tak kunjung padam.

 

Pasca pembantaian sipil secara membabi-buta 1965, memang keluarga korban dan penyintas harus memendam kebenaran dalam intimidasi, dipenjara dalam kesenyapan. Trauma, dendam, rasa ingin tahu yang kuat, dan kebenaran yang hingga kini masih dipenjara dalam luka dan teror.

 

Mereka masih tidak tahu apa keselahan yang telah diperbuat sampai diklaim layak untuk dibunuh. Parahnya keluarga korban dan para penyintas masih mendapat stigma negatif, perlakuan diskriminatif, terlebih mereka harus bertahan hidup di sekitar para pembunuh keluarganya dan rekan dekatnya.

Atas dasar hal tersebut film Senyap layak menjadi salah satu rujukan bagi kalangan akademis untuk mengkaji jejak masa lalu bangsanya sendiri. Tentu terkait pembunuhan, penganiayaan,  perampasan harta benda, penghilangan orang secara paksa, perkosaan, dan sebagainya yang dilakukan di luar proses hukum. Hal tersebut menjadi penting agar penerus bangsa tak lagi dicekoki dengan sejarah fiksi buatan rezim orde baru.

Di sisi lain Komnas HAM, bekerja sama dengan Final Cut for Real dan jejaring Komnas HAM di seluruh Indonesia, justru yang menyelenggarakan Program Indonesia Menonton Film Senyap. Tujuannya yaitu memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui ruang-ruang dialog antarwarga.

 

Sementara itu yang dilakukan oleh FAKI dan FUI, dapat memicu terjadinya tindakan diskriminatif yang lebih luas lagi serta menghilangkan semangat keberagaman di masyarakat. Ancaman dengan membawa massa tersebut, berupa pembatalan pemutaran film secara paksa. Hal tersebut tidak menunjukkan etika yang baik sebagai warga negara yang intelek dan berpikiran dewasa.

 

Jika perbuatan serupa yang telah dilakukan oleh FAKI dan FUI terjadi kembali maka negara telah mewariskan praktik buruk sebagai upaya pembaruan dan hak untuk tahu terhadap ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menjalankan komitmen mengungkap kebenaran sisi kelam dari sejarah yang selama ini dibiaskan. Lebih dari itu negara telah abai terhadap hal warga sipil dalam menumbuhkembangkan budaya literasi melalui komunikasi dua arah dalam ruang akademis.

 

 

Terkait dengan beberapa masalah di atas, PPMI mendesak agar:

  1. Mengecam keras tindakan bar-bar dan intoleran FUI dan FAKI. Penyerangan yang mereka lakukan telah melanggar jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang menjadi hak setiap warga negara. Kekerasan berbasis intolerasi bukanlah sebuah tindakan yang mencerminkan sikap masyarakat terdidik. Melainkan sifat bar-bar haus kuasa yang menghancurkan kemajemukan bangsa Indonesia.
  2. Meminta agar aparat kepolisian, Polres Sleman khususnya untuk berperan lebih aktif memberikan perlindungan dan jaminan secara otonom terhadap personal dan ruang akademis, untuk melakukan pendidikan terhadap HAM melalui diskusi dan pemutaran Film Senyap. Melindungi dan tidak melakukan intervensi pula terhadap kegiatan lain yang menjadi tonggak bagi ilmu pengetahuan di Indonesia dengan membangun ruang dialog antar sesama. Seharusnya aparatus kepolisian melindungi kalangan akademis dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kemajemukan bangsa.
  3. Menuntut Pemerintah Jokowi segera berkomitmen ulang dengan tegas untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tak kunjung usai. Beberapa di antaranya ialah: Tragedi Pembantaian Massal 1965, Kerusuhan Mei, Tragedi Semanggi I dan II, Talang Sari, dan Peristiwa Tanjung Priok.
  4. Mendesak agar FUI dan FAKI meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Meminta maaf secara terbuka pula kepada penyelenggara pemutaran dan diskusi Film Senyap. Perlakuan FUI dan FAKI telah menyakiti hati dan rasa keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun berjuang memperoleh keadilan. Di sisi lain juga menebang hak untuk empati bagi seriap warga negara terhadap permasalahan sosial yang belum selesai tersebut.
  5. Komnas HAM bekerjasama dengan kepolisian segera melakukan segala tindakan penting untuk menghapuskan isu diskriminatif yang telah dikembangkan oleh FAKI dan FUI, maupun individu atau kelompok lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM dan kepolisian. Terlebih harus bertindak tegas terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh FAKI dan FUI.

 

Demikian pernyataan ini kami buat atas rasa solidaritas yang telah mengakar dalam diri kami. Mari berjejaring dan saling menguatkan,

 

 

Jember, 13 Maret 2015

Hormat kami,

Presidium PPMI

(Dieqy Hasbi Widhana, Abdus Somad, I Wayan Widyantara, Muchlis Choirul Anwar, Eka Puspa Sari, Achmad Ismail.)

 

 

 

 

Contact Person:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)