Mahasiswa Down dan Rakyat yang Kebingungan Menghadapi Covid-19

0
592
Mahasiswa Down dan Rakyat yang Kebingungan Menghadapi Covid-19
Mahasiswa Down dan Rakyat yang Kebingungan Menghadapi Covid-19

Meski pemerintah telah menghimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi Coronavirus Disease-2019 atau biasa disebut Covid-19, tapi nyatanya itu sulit terbendung. Keresahan masyarakat nampaknya kian memuncak disebabkan ketidakjelasan sikap dari pemerintah yang awalnya cukup meremehkan penyakit pandemi ini.

Hingga memasuki bulan ketiga, penularan Covid-19 mulai meningkat dan menjadi polemik serius dalam pemberitaan media hingga ke ruang-ruang sosial masyarakat. Menanggapi persebaran Covid-19 yang cepat, pemerintah pun mulai masif melakukan tindakan penanggulangan untuk menekan jumlah korban pasien. Misalnya pembatasan interaksi sosial (social distancing), pembatasan jarak fisik (physical distancing), beraktivitas produktif di rumah (kerja, belajar, dan ibadah), hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disertai dengan kebijakan darurat sipil yang banyak mendapat kecaman publik.

Kenapa kebijakan tersebut belum mampu menjawab keresahan masyarakat saat ini? Sebuah pertanyaan mendasar sebagai pengantar untuk membaca sikap pemerintah yang nampak masih hitam putih. Tentunya tindakan preventif itu penting, tapi memastikan kesiapan atau kebutuhan  penerapan kebijakan tersebut juga tak kalah penting. Lemahnya pendistribusian pemahaman ke masyarakat  menjadi sebuah evaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk lebih memasifkan lagi sosialisasi langsung kepada masyarakat. Dan yang penting untuk kembali ditegaskan, yakni soal kepastian ketersediaan pangan serta akses jaminan kesehatan bagi masyarakat selama berada di rumahnya masing-masing agar kebijakan tersebut bisa menjadi langkah strategis untuk menghadapi masa pandemi ini.

Hal ini menjadi tuntutan masyarakat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah jika kita mengacu pada aturan  hukum yang berlaku. Sebagaimana  pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular 1984), secara jelas menyatakan perihal hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, berada dalam situasi karantina wilayah/karantina rumah maupun dalam status PSBB.

Hak dasar warga yang mana meliputi; hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya, hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi; penapisan, kartu kewaspadaan kesehatan, informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, pengambilan spesimen/sampel, rujukan, dan isolasi, kemudian hak mendapatkan ganti rugi akibat kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah, serta hak mendapatkan informasi kekarantinaan kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor resiko yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Merujuk pada tujuh hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Dilema Covid-19 atau Kelaparan?

Tetap berada #dirumahaja bukanlah solusi alternatif bagi masyarakat menengah ke bawah, sebab jika berada #dirumahaja maka akan dihadapkan dengan problem baru yakni kelaparan. Problem ini menjadi sangat dilematis bagi mereka yang berprofesi harian, mau tidak mau mereka harus tetap keluar untuk mencari penghasilan demi menutupi kebutuhan hidup keluarga. Belum lagi berbicara terkait tunawisma atau mereka yang tak memiliki rumah karena menjadi korban penggusuran dari pembangunan investasi kapital (baca: https://www.persma.id/2020/04/10/corona-dan-hal-hal-yang-bisa-kita-lakukan/).

Pemandangan ini sangatlah mudah ditemui (jika kita tidak berada di rumah saja), karena hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang secara jelas menjawab keresahan mereka soal akses kesehatan dan ketersediaan pangan di rumah mereka masing-masing. Hal inilah yang mesti dipertegas kembali oleh pemerintah, bagaimana kebijakan yang dikeluarkan merepresentasikan kebutuhan masyarakat saat ini. Bukan hanya memberi pertanggungjawaban secara normatif saja dengan memberikan himbauan bahkan disertakan ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar kebijakan pembatasan interaksi sosial yang digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Dari rilis yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat bahwa virus SARS-CoV-2 atau Corona jenis baru telah menginfeksi manusia di 34 Provinsi di Indonesia. Secara rinci kasus positif di Indonesia sebanyak 3.512 pada Jum’at (10/4). Sementara itu ada penambahan pasien sembuh hingga total menjadi 282 dan sebanyak 306 orang meninggal dunia akibat COVID-19 (Baca: https://www.covid19.go.id/2020/04/10/infeksi-covid-19-telah-menyebar-di-34-provinsi-di-indonesia-total-positif-jadi-3-512-kasus/).

Meski penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat, sepertinya tak menjadi pertimbangan lagi bagi mereka yang tak bisa berada di rumah saja.

Apakah mereka kebal dari Covid-19? Tidak! Mereka hanya berupaya untuk tetap bisa hidup meski mengabaikan ancaman pandemi ini yang sewaktu-waktu mereka bisa saja terpapar. Tak ada pilihan lain, mereka terpaksa bertaruh hidup, sebab jauh lebih menyayat melihat keluarga atau sang buah hati yang menangis menahan pelik perut yang tak terisi.

Sementara apa yang bisa diharapkan? Di saat masyarakat dihadapkan dalam situasi yang serba salah, tak ada yang bisa diharapkan dari dewan penipu rakyat yang saat ini tengah menjadi penumpang gelap. Memanfaatkan situasi lengah ini untuk meloloskan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) pro investasi kapital yang nantinya akan semakin memperdalam jurang kemiskinan dan kelaparan yang menyengsarakan masyarakat kecil.

Mahasiswa yang Terpenjara oleh Tugas Akademik

Hingga saat ini, memasuki bulan ke empat masa pandemi Covid-19 belum ada kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat yang dapat menjawab kesejahteraan masyarakat selama #dirumahaja. Mengamati perkembangan di media, sepertinya khalayak telah kehilangan sosok yang konon memiliki peranan besar dalam perubahan sosial!

Siapa mereka? Mereka yang saat ini juga tengah asik dengan rutinitas akademiknya. Padahal jika memahami konsekuensi logis dari pandemi ini yang belum jelas kapan berakhirnya akan tetapi diprediksi oleh beberapa pakar akan memuncak pada bulan Mei dan atau Juni (Baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/03/123616065/prediksi-sejumlah-pakar-soal-puncak-wabah-virus-corona-di-indonesia?page=all#page4).

Pandemi yang berlangsung lama ini tentu akan berimbas pada perekonomian keluarga masyarakat menengah ke bawah. Tak bisa dipungkiri persentase tinggi angka kemiskinan di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan sebagian besar mahasiswa termasuk dalam hitungan tersebut.

Keadaan tragis sosok yang katanya terpelajar, sepertinya kebijakan pembatasan interaksi sosial berhasil mendepolitisasi peran dan tanggungjawab sosial mahasiswa. Kesibukan akademik menutup nalar kritis mahasiswa yang kini terus dijejali dengan tugas, tugas, dan tugas yang diberikan oleh dosen. Dan di saat mahasiswa mengeluhkan perihal tugasnya, tanpa sadar orang tuanya pun mengeluhkan biaya makan untuk tetap hidup selama pandemi ini berlangsung.

Sepertinya mahasiswa saat ini belum tuntas dengan (kesadaran) dirinya sendiri. Apakah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi di semester ini dapat menjamin kelangsungan hidup yang lebih baik ke depannya? Jika dikontekskan dengan kebijakan pemerintah yang masih hitam putih dalam penanganan pandemi ini maka jawabannya sangatlah absurd. Bukanlah hal yang diminta-minta jika benar terjadi krisis, tapi itu bisa saja terjadi jika pemerintah saat ini tidak mendapat pressure yang kuat dari segala elemen masyarakat. Sikap pemerintahan yang lamban dan sangat jelas sangatlah berpotensi pada kepanjangan pandemi ini dan semakin larut akan berpotensi terjadinya krisis.