Mendesak Mendikbud untuk Memberhentikan Rektor UNNES

0
666

[Siaran Pers]

Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik Desak Mendikbud RI Mencopot Rektor UNNES

Integritas akademik merupakan prinsip dasar atau marwah dari pendidikan yang harus dijaga, dirawat dan ditegakkan oleh setiap individu. Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik merupakan gabungan elemen mahasiswa se-Indonesia yang berjuang untuk menegakkan marwah pendidikan yang hari ini semakin memudar, terutama yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan serta kejujuran.

Saat ini, runtuhnya integritas akademik merupakan permasalahan paling besar yang sedang dihadapi oleh pendidikan tinggi di Indonesia. Memudarnya nilai-nilai akademik terjadi hampir di seluruh lembaga pendidikan tinggi. Salah satunya yang terjadi di Universitas Negeri Semarang (UNNES), kampus yang seolah menjadi representatif atas problematika pendidikan tinggi Indonesia saat ini. Beberapa tahun terakhir UNNES dibawah kepemimpinan Rektor Fathur Rokhman kerap kali menjadi sorotan publik karena beberapa masalah yang berkaitan dengan integritas akademik. Salah satu kasus yang sedang ramai disoroti adalah kasus plagiasi.

Kasus plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), Fathur Rokhman, kembali mencuat setelah Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melakukan kajian akademik atas dokumen disertasi Fathur Rokhman (FR). Temuan tersebut langsung direspon oleh Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik dengan membuat petisi online melalui situs change.org. Saat ini petisi daring yang mendesak Mendikbud RI agar segera mencopot Rektor UNNES Fathur Rokhman tersebut sudah ditandatangani lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) tanda tangan. Artinya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan memberikan perhatian khusus untuk segera menuntaskan kasus plagiasi tersebut.

Hasil kajian akademik KIKA (bit.ly/MonografiPlagiarisme) yang disusun dalam bentuk monografi tersebut menyatakan secara tegas bahwa disertasi yang ditulis oleh FR pada tahun 2003 telah terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh RS dan NY di mana keduanya merupakan mahasiswa bimbingan FR di Fakultas Bahasa dan Seni UNNES. Hasil ini memperkuat serta menegaskan kembali hasil temuan sebelumnya dari tim Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa FR telah memplagiat skripsi dua mahasiswa bimbingnnya dan merekomendasikan pencabutan gelar doktoral FR. Melalui analisis authorship attribution ahli linguistik forensik, Tim Akademik KIKA menemukan inkonsistensi dalam disertasi FR. Hal ini menandakan bahwa tulisan tersebut memang diproduksi oleh lebih dari satu orang. Selanjutnya dengan menyandingkan teks-teks yang terdapat dalam disertasi FR pada tahun 2003 dengan skripsi RS dan NY yang ditulis pada tahun 2001.Hasil kajian Tim Akademik KIKA juga menunjukkan bahwa dokumen draft disertasi FR tahun 2000 yang digunakan untuk membantah plagiasi terbukti direkayasa dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam draft tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini FR terus memanfaatkan hubungan-hubungan kekuasaan dengan melakukan proses negosiasi yang bersifat politis. Dibuktikan dengan sikap M. Nasir selaku Menristekdikti (2014-2019) yang tidak proaktif dalam menangani kasus plagiarisme FR dan bahkan cenderung melindungi FR lewat beberapa pernyataannya di media massa. Selain itu sikap dari Rektor UGM yang mengeluarkan Keputusan untuk menggugurkan dugaan plagiarisme FR dengan mengabaikan hasil kajian DK UGM patut dicurigai sebagi sebuah persekongkalan yang tak lepas dari konsolidasi kekuasaan antar pejabat kampus. Maka tak heran jika kasus plagiarisme FR berlarut-larut penyelesaiannya hingga hari ini.

Kasus plagiasi yang dilakukan oleh Fathur Rokhman bukanlah menjadi persoalan tunggal. Fathur Rokhman memiliki banyak catatan merah selama menjadi Rektor UNNES. Fathur Rokhman kerap kali melakukan represifitas terhadap orang yang dianggap tidak sepaham dan membahayakan bagi dirinya. Beberapa waktu yang lalu, Fathur Rokhman mengembalikan seorang mahasiswa Fakultas Hukum ke orang tua pasca pelaporan dugaan korupsi dirinya ke KPK. Tak hanya memberikan sanksi akademik berupa skorsing hingga drop out, Fathur Rokhman juga mengkriminalisasi mahasiswa, masyarakat sipil hingga jurnalis dengan melaporkannya ke Kepolisian. Hal ini yang melegitimasi ulang bahwa UNNES berada dalam zona merah kebebasan akademik, bahkan tak berlibihan jika menilai bahwa demokrasi dan HAM sudah mati di kampus konservasi. Tak hanya itu, Fathur Rokhman juga kerap melakukan obral gelar akademik. Baru- baru ini, Fathur Rokhman memberikan gelar dokor honoris causa kepada mantan narapidana korupsi, Nurdin Halid. Obral gelar kehormatan tersebut tentu tak lepas dari kepentingan pribadi Fathur Rokhman.

Keadaan-keadaan seperti yang disebutkan di atas telah memberikan gambaran bahwa sejatinya keadaan kampus hari ini tidak bersih dari intervensi dan politisasi. Hal ini tentu saja menciderai martabat kampus sebagai lembaga akademik yang bertanggung jawab memproduksi, merawat serta mendistribusikan pengetahuan demi kemaslahatan masyarakat. Maka sudah saatnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan sikap tegas atas akumulasi persoalan yang terjadi di Universitas Negeri Semarang ini. Terlebih, apa yang dilakukan oleh Fathur Rokhman merupakan bagian dari 9 tindakan yang dilarang keras oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagai bagian dari usaha untuk memurnikan kembali marwah dan integritas dari Pendidikan Indonesia, sudah saatnya Mendikbud mengambil langkah tegas untuk memberikan perubahan yang mendasar bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Diakhir, kami Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik memberikan dua poin tuntutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. adapun dua tuntutan yang kami berikan adalah:

  1. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyatakan adanya plagiasi dalam Disertasi yang ditulis FR tahun 2003 diantaranya terhadap Skripsi SR dan NY tahun 2001;serta
  2. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberhentikan FR sebagai Rektor UNNES karena gelar doktoralnya diperoleh dengan melakukan kecurangan akademik serta telah menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memanipulasi publik dan menutupi tindak plagiasi yang dilakukan dirinya.

Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik:

  1. BEM Seluruh Indonesia
  2. DPN PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
  3. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  4. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
  5. Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah
  6. Aliansi BEM Semarang Raya
  7. Aliansi Mahasiswa Jateng-DIY
  8. Aliansi Mahasiswa UNNES
  9. Aliansi Mahasiswa UNDIP
  10. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Semarang
  11. Aksi Kamisan Semarang
  12. GUSDURian UNNES

Narahubung :
+62 857-0424-8033 (Tsamrotul Ayu)