Negara Takut Ada yang Melawan Kapitalisme dan Mengagumi Anarkisme

0
782
Negara Takut Ada yang Melawan Kapitalisme dan Mengagumi Anarkisme
Negara Takut Ada yang Melawan Kapitalisme dan Mengagumi Anarkisme

Di tengah pandemi Covid-19 terjadi peristiwa yang tidak demokratis, Polres Malang menangkap dan menahan tiga kawan kita, yang bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti  dan Saka Ridho. Ketiga kawan yang akrab dipanggil Fitron, Alfian, dan Saka merupakan pemuda yang  aktif mengikuti Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang, setiap Kamis sore. Aksi Kamisan adalah sebuah aksi diam, menuntut pemerintah untuk menuntaskan pelbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Fitron yang  juga aktif di Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang, Ia juga aktif dalam gerakan menolak tambang emas di Tumpang Pitu, Salakan, dan gerakan Save Lakardowo yang melawan pembuangan limbah B3. Sementara Alfian dan Saka yang tidak berkuliah, ia aktif belajar mengenai advokasi. Mereka menerapkan ilmunya untuk mendampingi petani Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang tengah berkonflik dengan PT. Perkebunan Nusantara, sejak September 2019. Sebelum mereka bertiga ditangkap dan ditahan, diketahui ketiga pemuda itu berencana menggalang bantuan untuk warga miskin terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya beserta jaringan, pada Minggu (19/4/2020), sekitar pukul 20.20 WIB, lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron, sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut. Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sedangkan Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya, Senin (20/4/2020). Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang, sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam.

Dapat kita lihat, tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Saka, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukkan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada penangkapan tersebut, tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/4/2020) atas dugaan vandalisme. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan Alfian dan Saka berinisiatif membeli cat semprot dan mencoret dinding, sementara Fitron mengawasi sekeliling. “Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat.” kata Asep di Mabes Polri, Rabu (22/4/2020).

Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris yang berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.  Dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

LBH Surabaya, Walhi Jatim dan berbagai elemen lainnya menyikapi hal tersebut, sebagai masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, membatalkan status tersangka, menghentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab bisa menyasar ke orang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Pada Kamis (23/4/2020), PPMI DK Malang menginisiasi petisi dukungan melalui laman www.change.org/bebaskanaktivismalang  yang sampai saat ini  sudah ditandatangani sekitar 7000 orang. Selanjutnya, pada Selasa, (28/4/2020), LBH Surabaya mengirimkan sekitar 30 surat penjaminan penangguhan penahan tiga pemuda itu ke Polres Malang. Namun sampai saat ini ketiga pemuda tersebut juga belum dibebaskan.

Membaca Regulasi yang Berlaku di Negeri Ini

Kiranya kita semua perlu merenungkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Fitron, Alfian dan Saka dengan membaca regulasi yang berlaku di negeri ini.

Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidikan berupa pengekangan sementara waktu, apabila terdapat bukti yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan, penangkapan dapat dilakukan oleh petugas Polri dengan membawa surat tugas penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan dan memberikan surat tembusan kepada keluarga. Berdasarkan keterangan Fitron, polisi membawa surat penangkapan, tetapi tidak ada nama Fitron didalamnya, sehingga Fitron sempat menolak. Sedangkan Alfian dan Saka dalam penangkapannya tidak disertai adanya surat. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi:

 “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.”

Jadi, pada dasarnya menurut Pasal 33 ayat (1) KUHAP, penggeledahan itu dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri dengan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Dengan membaca dua regulasi diatas kita tahu, penangkapan dan penahan Fitron, Alfian dan Saka tidak sesuai prosedur yang ada.

Awalnya tiga pemuda tersebut ditangkap dengan dugaan melakukan vandalisme, Jika membaca regulasi yang ada, maka hal ini bisa dikenakan pasal Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Namun belum ada bukti yang jelas terlibat tindakan vandalisme tersebut, Ketiga pemuda itu pun diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena dianggap melakukan penghasutan,  dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan delik materil, artinya pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan yang merusak lainnya. Pasal itu berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Melawan Kapitalisme Bukanlah Kejahatan

Melawan Kapitalisme bukanlah kejahatan, justru melawan kapitalisme adalah sebuah hal yang bijak dan perlu dilestarikan, sebab kapitalisme adalah sebuah sistem yang menyengsarakan rakyat, karena keberadaannya bisa membuat jurang ketimpangan antara yang miskin dan yang kaya semakin nyata adanya.

Pendiri bangsa ini, Ir. Soekarno atau terkenal dengan sebutan Bung Karno tidak luput dengan perlawanan terhadap kapitalisme, Bung Karno menentang sistem kapitalisme dengan membuat faham baru, yaitu Marhaenisme, yang merupakan suatu teori yang berkembang pada era kapitalisme berwujud imprealisme dan kolonialisme di Indonesia pada awal abad 20, yang dirumuskan oleh Soekarno sebagai teori politik sekaligus teori perjuangan untuk mempersatukan dan membebaskan rakyat Indonesia dari sistem kapitalisme tersebut. Tak hanya itu semua intelektual aktivis di masa kolonial  merupakan orang-orang yang anti terhadap kapitalisme, dengan kadar yang berbeda-beda. Bahkan semua cita-cita kemerdekaan bangsa ini sendiri tumbuh karena semangat anti kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme. Penjajahan yang dimungkinkan oleh kapitalisme itu lah yang ditolak dan dilawan dengan tegas.

Namun orientasi pembangunan negara ini berubah seratus delapan puluh derajat pasca tahun 1965, yaitu ketika pemerintah orde baru mengeluarkan produk hukum UU-PMA/undang-undang penanaman modal asing tahun 1967 yang menjadi karpet merah pada investasi skala besar terutama di sektor ekstraksi. Seiring dengan itu, cita-cita anti kolonialisme dan kapitalisme warisan perjuangan para intelektual aktivis di masa kolonial, atau awal kemerdekaan itu hilang dan musnah. Semua sisa-sisa perjuangan tersebut di-PKI kan. Dianggap musuh negara, dan musuh pembangunan. Semua narasi radikal tersebut dicurigai dan dihabisi. Dengan demikian kita tahu bahwa tak ada yang berubah setelah 1965. Polanya sama. Mencari kambing hitam untuk disalahkan. Dulu komunisme sekarang anarkisme. Semua yang diwariskan  bobrok dan miskin wawasan sejarah.mencurigai warga negara yang kritis, pro pasar, pembangunan berorientasi agregat pertumbuhan ekonomi, tidak ramah lingkungan, dan kejam.

Apa yang dilakukan Fitron, Alfian dan Saka tidak jauh dengan apa yang dilakukan Bung Karno maupun intelektual aktivis pada masa kolonial. Jika Bung Karno Hidup pada masa sekarang, Bung Karno pasti akan ditangkap dan ditahan oleh aparat negaranya sendiri, karena ia adalah orang yang keras melawan Kapitalisme. Disini Polres Malang memang harus berani belajar lebih dalam menyoal kapitalisme, supaya bisa mempunyai keluasaan hati dan imajinasi, sehingga tidak asal tangkap dan menahan warga negaranya.

Ketakutan Berlebihan akan Anarkisme

Anarkisme berasal dari bahasa Yunani, yakni a- (tanpa/ nihil) dan archos/ archein (pemerintah/ kekuasaan). Anarkisme memiliki arti keteraturan tanpa tatanan pemimpin atau struktur yang bersifat hierarkis. Anarkisme mengajarkan bahwa kita dapat hidup di dalam sebuah masyarakat di mana tidak ada pemaksaan macam apapun, bebas tanpa paksaan, kekuasaan dan kekerasan.

Minimnya literasi bagi pemerintah dan aparat negara menyoal Anarkisme, menjadikan kebodohan itu terlihat nyata dan menimbulkan ketakutan berlebih. Dampaknya pun sangat signifikan, dimana kekerasan ‘biasa’ (penganiayaan, penculikan, pembunuhan) dianggap sebagai tindakan kekerasan simbolik (perusakan, vandalisme) yang dikenal dalam paham Anarkisme. Akibatnya, pelanggaran ketertiban umum melalui vandalisme, perusakan, dan seterusnya sering ditanggapi secara tidak proporsional. Terlebih aparat terlalu mudah mengeluarkan klaim bahwa anggota kelompok anarko berada di balik suatu kejadian tanpa terlebih dahulu mengusut secara tuntas tentang keterkaitan individu tersebut dengan paham dan kelompok anarkisme.

Penanganan dan reaksi terhadap kehadiran anarko di ruang publik selama ini lebih didorong oleh paranoia terhadap paham Anarkisme. Kebebasan berpikir, berekspresi dan berpendapat memang memiliki batasan-batasan tertentu, misalnya dengan menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum memang patut diproses, namun nyatanya kepanikan negara yang tidak beralasan dalam menghadapi anarko berujung pada pengabaian hak dan prosedur yang terjadi melalui penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan beragam bentuk represifitas lainnya.

Tanpa bukti yang cukup, aparat mengklaim bahwa kelompok anarko akan melakukan penjarahan se-Pulau Jawa. Aksi vandalisme dan pengakuan beberapa tersangka, yang keterlibatannya dalam ‘kelompok anarko’ juga masih simpang siur, jelas bukan merupakan bukti yang kuat untuk mengungkap sebuah kejahatan yang terorganisir. Barang-barang lain yang diperlihatkan ke masyarakat seperti cat semprot, sepeda motor, dan beberapa buku-buku yang dijadikan bukti juga tidak mendukung klaim tersebut. Terlebih, dalam konferensi pers aparat malah kemudian mengumumkan rencana kejahatan terorganisir tanpa barang bukti lebih lanjut. Beberapa buku yang dipertontonkan ke publik sebagai barang bukti kelompok anarko ini pun tidak ada kaitannya dengan paham anarkisme ataupun perbuatan vandalisme yang dituduhkan. Misalnya, buku ‘Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat’ merupakan buku pengembangan diri yang bertujuan untuk mengajak pembacanya memperbaiki cara pandang terhadap permasalahan hidup dan kesuksesan.

Selain tindak aparat yang represif dengan klaim mengada-ada dan serba berlebihan, hak atas kebebasan berpikir itu sendiri kian dipersempit lewat penolakan-penolakan yang dikeluarkan lewat instruksi dan himbauan resmi dari pejabat publik. Pemahaman anti anarkisme mulai dimasukkan perlahan-lahan ke dalam kesadaran masyarakat. Hal ini sekaligus akan turut melumpuhkan berbagai gerakan solidaritas warga yang digawangi oleh kelompok anarko.

Keseluruhannya merupakan sebuah preseden buruk yang memungkinkan negara untuk melanggar hak-hak kelompok ideologi lain yang dianggap tidak sejalan dengan selera negara. Jika dibiarkan, tidak mengagetkan kalau Anarkisme akan berakhir seperti ideologi Komunisme di era Orde Baru: dipersekusi, diburu, dan dianggap sebagai biang kerok berbagai permasalahan sosial dan kekacauan politik yang sebetulnya berakar pada kegagalan jajaran pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan warganya. Serangan terhadap identitas atau kelompok Anarko-Sindikalis, selain berbentuk tuduhan aliran sesat dan tuduhan sebagai pelaku kekerasan, sesungguhnya merupakan bentuk kecemasan penguasa terhadap tema, isu atau materi yang diperjuangkan kelompok Anarko. Jika dilihat pada berbagai isu dan kualitas kesadaran dari eksistensi dan aktivitasnya, jelas kelompok ini menyuarakan ketimpangan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Nah sudah jelaskan? Pemerintah dan aparat negara terlihat ketakutan kalau ada yang kritis, melawan kapitalisme atau mengagumi anarkisme, Di sini, perlulah kita semua membuka mata dan banyak menganalisa peristiwa yang ada, selanjutnya mari berdiskusi dan saling membalas tulisan ini dengan tulisan, bukan dengan penangkapan atau penahanan.

Salam Pers Mahasiswa!