Kategori
Diskusi

Ketika Agama Menjadi Alat Ukur Politik Elektoral di Indonesia

Rektor UIN Antasari, Prof Mujiburrahman pernah menulis dalam Jendela (Esai) di koran Banjarmasin Post. Tulisan tersebut membahas tentang “Politik Uang” di Indonesia, dimana banyak politisi di negeri berkembang ini menggunakan uang untuk mendapatkan kekuasaan. Ia menyebut bahwa menerima atau menolak uang adalah pilihan moral. Maraknya politik uang menunjukan betapa bobroknya moralitas kita! Kondisi ini diperparah dengan dengan rendahnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai sistem perpolitikan yang mengakibatkan depedensi kepada segelintir golongan yang dipercayai, utamanya adalah golongan ulama atau tokoh agama lainnya.

            Keadaan ini jelas berbanding terbalik dengan bangsa yang dicita-citakan oleh founding fathers Indonesia, Soekarno. Ia pernah berpidato pada tahun 1966 mengenai “Nation and Character Building.” Isi  pidatonya antara lain adalah ungkapan di depan rakyat, bahwa membangun bangsa dan karakter di Nusantara adalah kewajiban pemerintah saat itu. Karakter adalah bagian dari mental, menciptakan moral adanya mental yang bersih, yaitu membangun pendirian yang kuat dan adil. Tanpa di imingi oleh uang. Jelas, pada saat itu politik uang adalah hal tabu yang tidak sesuai dengan moralitas bangsa.

            Kondisi ini kemudian berbanding terbalik dengan arah perpolitikan masa kini yang menganggap politik uang yang didalamnya termasuk mahar politik adalah sesuatu yang biasa. Mundurnya kualitas politik elektoral di Indonesia, menjadi perhatihan besar bagi pengamat politik. Burhanuddin Muhtadi mengatakan praktik jual-beli suara (money politics) di Indonesia sangat besar. Salah satu sebabnya adalah rendahnya Party-ID antara warga dan partai yang kemudian menjadi tolak ukur kesuksesan kampanye.

Rendahnya Party-ID, SARA dan Ormas Keagamaan

Salah satu persoalan utama kita hari ini ialah rendahnya party-identification (party-ID) di Indonesia. Party-ID merupakan derajat kedekatan warga dengan partai yang diyakininya untuk dipilih saat pemilu dilaksanakan. Stigma yang berkembang terhadap partai semakin memburuk di negeri ini, apalagi adanya politik uang yang mendominasi di berbagai daerah. Kecenderungan itu membuat orang apatis terhadap sesuatu yang awalnya ia yakini, sehingga menimbulkan suatu perilaku yang buruk ke depannya.

Hal itu menciptakan streotype yang akut. Pragmatisme yang tumbuh di masyarakat, membuat rakyat menjadi bingung untuk memilih hak politiknya. Menjadi faktor kedekatan warga dengan partai yang sangat rendah. Survei yang dilaksanakan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) pada bulan Desember 2017 lalu menyebutkan bahwa tingkat kedekatan warga Indonesia dengan partai yang diyakininya hanya sebesar 11,7 persen. Dalam studi komparatif dunia, hasil survei tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat party identification yang paling rendah di dunia (kbr.id, 03/01).

            Studi yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi (2018) mengusulkan tentang sistem pemilihan legislatif kita ada baiknya untuk dipertimbangkan dikembalikan ke sistem proposional tertutup. Alasannya, semakin tahun pemilu yang dihadapi Indonesia, presentasinya semakin memburuk terhadap kepercayaan warga. Pertama, tren penurunan partisipasi elektoral dalam tiga pemilu legislatif yang terakhir. Pada Pemilu 1999, pemilih yang menggunakan haknya sebesar 93,3%, lalu turun menjadi 84,9% pada 2004, dan terakhir tinggal 70,9% saja yang masih menggunakan haknya dalam pemilu legislatif pada 2009.

           Apabila sistem proporsional tertutup dilakukan, maka dalam pemilu ke depan tidak ada kampanye yang berbau SARA. Dalam berita Kompas.com, Ketua Setara Institute Hendardi berharap semua pihak yang berkontestasi dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tidak menggunakan sentimen SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dalam berkampanye. Hendardi mengatakan, kampanye melalui politisasi agama dan ujaran kebencian dapat mengancam kohesi sosial, kebhinekaan, dan integrasi nasional.

Semua yang ditakutkan oleh Hendardi, sama halnya yang ditakutkan oleh warga Kalimantan Selatan, Banjarmasin, yang dominan adalah warga NU. Terlihat beberapa APK terpasang dengan bunyi: “Warga NU, Pilih Kyai NU” tentu menjadi stigma yang berkembang di masyarakat. Bahwa agama kini menjadi daya tawar dalam perpolitikan di Indonesia, dengan adanya organisasi masyarakat (Ormas) berbasis agama itu kini menjadi alat besar untuk mendorong massa. Benar memalukan, sehingga dirasa ormas itu tidak memiliki marwahnya kembali, dengan esensi yang pernah dibangun oleh para pendiri terdahulu.

Kategori
Diskusi

Perlindungan Agraria dengan Kedaulatan Petani

Sebelumnya saya ucapkan selamat hari kemerdekan ke-72. Hari ini merupakan tonggak kemajuan bangsa Indonesia setelah terbebas dari belenggu kolonialisme bangsa belanda dalam 350 tahun menjajah nusantara. Tak ubahnya dari negeri surga, Indonesia menapaki jejak perjuangan bangsanya sendiri untuk terus membangun perekonomian. Selama 5 tahun terakhir berbagai sektor saling berlomba dalam proses pembangunan ekonomi ini, salah satunya sektor pertanian.

Sektor pertanian yang memiliki peranan yang sangat penting bagi Indonesia. Pada tahun 2012 sektor pertanian menyerap 35.9% dari total angkatan kerja di Indonesia dan menyumbang 14.7% bagi GNP Indonesia [1]. Fakta-fakta tersebut menguatkan pertanian sebagai megasektor yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Akhir tahun 2016 Indonsia sudah kembali menyandang swasembada beras setelah 32 tahun lalu. Berdasarkan angka Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian, produksi padi 2016 mencapai 79,14 juta ton GKG, meningkat 3,74 juta ton dibanding 2015. Produksi jagung 2016 sebanyak 23, 16 juta ton pipilan kering, atau meningkat 3,55 juta ton dibanding 2015 [2].

Serayanya kemerdekan itu dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat namun jika kita telisik lebih jauh ternyata kaum yang sering dipandang sebelah mata itu (dibaca: petani) sering kali tidak mendapatkan kemerdekaan yang layak atas kerja mereka. Berbuntut pada kurangnya ketersediaan lahan untuk menjamin kesejahteraan petani, pemerintah dinilai kurang berperan aktif atas terselenggaranya kegiatan pembangunan dalam bidang pertanian.

Pembagian wilayah pada sektor pembangunan telah dibagi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam beberapa cakup wilayah koridor ekonomi. Diambil dari data file MP3EI bab III mengenai Koridor Ekonomi Indonesia. Koridor Ekonomi (KE) dibagi menjadi 6 wilayah berdasarkan potensi yang dinilai mampu mendukung produk nasional bruto secara penuh [3].

Sumber gambar: www.ekon.go.id

 

Pada dasarnya, MP3EI memiliki keterkaitan dalam pelaksanaanya dengan Comprehensive Asia Development Plan (CADP). Pada tahun 2009, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) melalui Boston Consulting Group menyelesaikan penelitian tentang Indonesia Economic Development Corridors (IEDCs). Hasil riset IEDCs dan kata kunci “konektivitas” akhirnya diadopsi oleh Koordinator Kementerian Urusan Ekonomi untuk disusun menjadi naskah MP3EI [4].

Ketika CADP diluncurkan, Sekjen ASEAN Dr. Surin Pitsuwan, menyatakan bahwa CADP adalah “Asian Marshall Plan”. Istilah ini memang dimaksudkan secara eksplisit untuk merujuk pada Marshall Plan: program Amerika Serikat pasca perang dunia II. Jadi, Marshall Plan maupun CADP ini diklaim sebagai upaya untuk membangun kembali ekonomi dunia kapitalis yang sedang tergoncang hebat akibat krisis. Dalam ungkapan yang lain, Asia diklaim akan menjadi “the driver for global economy” [5].

Marshall Plan merupakan program kredit pembangunan untuk negara yang terkena imbas perang dunia II oleh Amerika Serikat. Pada akhirnya konsepsi marshall plan ini mengakar pada negara dunia ketiga sehingga terjadi replikasi skema pembangunan pada hampir seluruh negara dunia ketiga serta menumbuhkan paham developmentalis. Paham ini memiliki makna adanya keterkaitan ideologi antara kepentingan negara industri maju dan kepentingan elit politik negara dunia ketiga.

Program ekonomi skala besar inipun akhirnya membelah perekonomian dunia menjadi tiga macam, yaitu: perekonomian liberal, perekonomian sosialis, dan perekonomian gabungan. Indonesia secara tiak langsung menganut sistem perekonomian gabungan. Selaras dengan paham developmentalis yang mulai berkembang di Indonesia sehingga mengubah pola pandang Indonesia pada persaingan perekonomian dunia menjadi negara buta pembangunan.

Proses pembangunan ini haruslah pada tataran tertentu dan batasan yang logis untuk mendapatkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Prof. Sajogyo menuturkan bahwa pembangunan adalah perubahan ke arah positif dari manusia dan tetap terjaganya alam sekitar ruang hidupnya. Konsepsi ini dinamakan sebagai konsep Natura dan Humana.

Konsep Natura dn Humana ini sebenarnya sudah termuat pada pasal 2 ayat 3  UU No. 5 Tahun 1960 atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi, “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”

Hal pertanahan ini masih berkaitan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Petani dinilai sebagai penyewa bukanlah sebagai pemilik penuh atas tanah pertaniannya sendiri. Hal ini termuat pada pasal 59 UU No. 13 Tahun 2013, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.”

Menyimpang dari konsepsi agraria pada pasal 2 ayat 3 UUPA yang menyebutkan bahwa kesejahteraan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berlainan daripada itu pada pasal 59 UU No. 13 Tahun 2013 ini malah menempatkan petani sebagai penyewa (bukan pemilik) dan negara (menyewakan sebagai pemilik). Secara tidak langsung hal ini mendorong feodalisme di lapangan agraria memicu adanya spekulasi dan komersialisasi atas penguasaan dan pengelolaan tanah [6].

Tidak konsistennya pemerintah dalam pelaksanaan konstitusi tersebut menimbulkan konflik agraria. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2016 terjadi 450 konflik agraria dengan luas 1.265.027,39 hektar dan konflik ini berdampak pada 86.745 keluarga. Sektor perkebunan menyumbang tertinggi kasus agraria dengan 36,22% [7].

Adanya kejadian konflik agraria yang sering terjadi membuat pemerintah sebaiknya kembali melihat UU tersebut. Petani seharusnya mendapatkan perlindungan atas tanahnya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat 2 serta berkewajiban memberikan jaminan ketersdian lahan pertanian sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013 pasal 55 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian.” Mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani tentang lahan pertanian sudah jelas tercantum pada UU No. 13 Tahun 2013 pasal 55-57 tentang konsolidasi Perluasan Lahan Pertanian.

Terkait pelaksanaannya ternyata pemerintah masih belum bisa melaksanakan perlindungan tanah pertanian. Ketua Komite Pertimbangan Indonesia Human Rights Committee for Sosial Justice (IHCS), Gunawan, menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan terhadap petani dalam UU tersebut. Sayangya, realisasi pemerintah belum terlihat.

Menurutnya, pemberian redistribusi tanah kepada petani belum dilaksanakan pemerintah. Sebaliknya, justru terjadi alih fungsi lahan pertanian dan gagalnya desa melindungi fungsi lahan pertanian. “(Ini) disebabkan kegagalan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang penataan ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan,” ujarnya [8].

Kategori
Diskusi

Nasib Buruh Kian Keruh

Data survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hasil pendapatan industri sedang dan besar di Yogyakarta adalah 17,5 Triliun dengan biaya produksi 7,720 Triliun. Sementara upah yang diberikan kepada 58.508 pekerja di Yogyakarta sebesar  1,175 Triliun atau hanya 6,72% dari total pendapatan tadi. Itu artinya, 8,605 Triliun sisanya masuk ke kantong-kantong pemilik dan pimpinan perusahaan. “Ini adalah indikasi awal terjadinya eksploitasi ekonomi atau finansial, dimana pekerja diupah jauh di bawah tingkat  produktivitasnya,” ungkap Awan Santosa dari  Pusat Studi Kerakyatan UGM. Selain itu, Investor yang berasal dari luar Indonesia menurut Awan merupakan bentuk penjajahan baru yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut dipaparkan oleh Awan dalam launching majalah edisi No.01/Thn. L/2017 LPM Himmah (25/5). Acara tersebut bertempat di lantai dua Loop Station Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Acara yang disertai dengan diskusi publik bertema “Buruh Lemah Semakin Dilemahkan” itu juga menghadirkan Restu Baskara dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia.

Menurut Awan, upah yang diterima oleh buruh telah melanggar UUD 1945 pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional. Undang undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Upah buruh yang tereksploitasi, lanjut Awan, justru diperparah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Awan beranggapan peraturan tersebut telah melanggar konstitusi dan pancasila. “Pancasila itu kan esensinya gotong royong, musyawarah, mestinya upah itu diputuskan oleh musyawarah. Tetapi menjadi tidak ada dengan adanya PP itu,” Jelas Awan yang juga merupakan direktur Mubiarto Institute yang bergerak di bidang ekonomi kerakyatan di berbagai sektor.

PP No 78 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 23 Oktober 2015. Namun peraturan itu ditentang habis-habisan karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. PP ini tidak melibatkan Serikat Pekerja  dalam menentukan formula pengupahan. Hal tersebut  tentu bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi International Labour Organitation (ILO) No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat.

Senada dengan Awan,  Restu  Baskara juga beranggapan  PP  No. 78 melanggar konstitusi di atasnya, misalnya UU No. 13 tahun 2003. Restu menjelaskan bahwa dalam UU No.13  2003 dikatakan bahwa penentuan upah didasarkan pada musyawarah antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. “Konstitusi tertinggi kan Undang-Undang Dasar, terus di bawahnya Undang-Undang, di bawahnya lagi baru peraturan pemerintah. Nah PP ini melanggar konstitusi di atasnya, UU No. 13 tahun 2003,” jelas Restu.

Restu juga menjelaskan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah pekerja, baik yang formal dan duduk di kantoran maupun yang informal, seperti pekerja rumahan. Karena itu pula buruh menolak dan menentang PP tersebut. Sayangnya, lanjut Restu, penolakan tersebut justru dijawab dengan tindakan represif oleh aparat. Restu bercerita, penolakan terhadap PP No. 78 Tahun 2015 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2015 dalam aksi besar-besaran di Istana negara. “Banyak sekali demo-demo pasca disahkannya peraturan itu, sampai kemudian demo besar-besaran di Istana  pada 30 Oktober 2015  menolak PP No. 78 Tahun 2015 itu, namun sampai sekarang belum dicabut,” kata Restu.

Efek dari penolakan tersebut, masih menurut pemaparan Restu, banyak aktivis buruh yang dikriminalisasi dan dipidanakan. “Polisi melakukan tindakan represif, tiga mobil komando dirusak sama polisi. Padahal pada waktu itu aksinya berjalan damai,”  papar Restu menyayangkan.

Sekretaris Sekolah Buruh, Sri Okvita Wahyuningsih, juga sangat menyayangkan kondisi buruh saat ini. Menurut perempuan yang akrab disapa Vita tersebut, kondisi buruh di Indonesia sangat memprihatinkan. Padahal, menurut Vita, buruh bekerja keras mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran demi mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih mereka yang sudah berkeluarga. Namun buruh justru diperlakukan tidak sebagaimana mestinya. “Buruh kalah bukan hanya karena dikriminalisasi, tetapi juga karena takut kehilangan pekerjaan. Ditambah lagi kurangnya pemahaman tentang ketenagakerjaan,” ungkap Vita melalui sambungan WhatsApp.

Sebelum peraturan tentang pengupahan itu disahkan, sejatinya kondisi buruh sudah tercurangi. Namun Negara justru memperburuk kondisi tersebut dengan mengesahkan PP No. 78 Tahun 2015. Padahal peran negara sangat penting untuk menjalanankan amanah Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945, yang menjamin kesejahterakan   bagi  segenap lapisan masyarakat Indonesia. Jika kesejahteraan sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian slogan “Kerja Kerja Kerja!” yang dicanangkan Jokowi tidak hanya menjadi omong kosong belaka. Faktanya, nasib pekerja/buruh selama ini terus diperbudak oleh penguasa, atau dengan kata lain “kerja kerja dan kerja untuk penguasa”. Melihat hal ini, seharusnya tak ada alasan lagi untuk memberantas peraturan yang semakin menyengsarakan kaum buruh. Titik!

Kategori
Diskusi

Hak Atas Kehidupan Layak dan Proyek Bandara Kulonprogo

Setiap pribadi memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Namun acapkali dalam suatu proses pembangunan, masyarakat dilanggar hak asasinya sebagai manusia. Hak-hak yang mendasar dan melekat sepertinya dicerabut hanya karena mereka tidak mau menjual tanahnya untuk sebuah pembangunan. Apalagi dalam proses pengukuran, pelepasan lahan dan pembangunan, pemerintah seringkali menggunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga. Padahal setiap manusia memiliki hak atas kehidupan yang layak menyangkut rumah; hidup yang aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera; hak milik; hak atas lingkungan yang baik; hak atas identitas yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Untuk itu, penulis akan mengkaji (kemungkinan) pelanggaran HAM, terkhusus hak atas kehidupan yang layak apabila rencana pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dilanjutkan.

Sejarah Perumusan Hak Asasi Manusia

Perumusan Dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tidak terlepas dari peristiwa Perang Dunia II dimana banyak orang tidak punya tempat tinggal, tidak mempunyai kehidupan yang layak, tidak punya hak milik, tidak bebas kembali dan pergi dari negaranya, tidak bebas mengeluarkan pendapat, dll. Karena itu PBB membentuk komisi tentang Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) yang bertugas membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (commission of human rights). Setelah dibentuk, dewan tersebut mulai bersidang pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt dan beberapa anggota seperti John Peters Humphrey dari Kanada, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, P.C. Chang dari Republik Tiongkok, dll.

Namun dalam perumusannya, DUHAM juga merujuk pada dokumen-dokumen terdahulu seperti Magna Charta di Inggris (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence USA (1776), Bill of Rights USA (1791), Declaration of Rights of Man and The Citizen Prancis (1789). Dokumen-dokumen tersebut berisi tentang kerajaan tidak akan mencampuri urusan gereja, tentang kebebasan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan negara menjamin hak-hak warga negara.

Setelah 2 tahun perumusannya maka pada tanggal 10 Desember 1948 diselenggarakanlah sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris dan mereka menerima hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak–Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain (Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika selatan, Arab Saudi) dan 2 negara absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Sekretaris PBB sendiri pada waktu itu adalah Trygve Lie dari Norwegia.

Hak atas kehidupan yang Layak

Setiap warga negara mempunyai hak untuk kehidupan yang layak berupa tempat tinggal, lingkungan yang sehat dan bahkan mendapat jaminan sosial. Untuk itu berikut ini poin-poin dari regulasi yang mengatur hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

  • UUD 1945 pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 40, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
  • UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) pasal 11 ayat (1), “Negara pihak mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus…”
  • DUHAM pasal 25 ayat (1), “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak Pasal 27 ayat (3), “Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan”.

Ketentuan lain

  • Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya – ICESCR – 13 Desember 1991) 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat [1]) menegaskan bahwa “hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya”.
    Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik – ICCPR – 1997) No. 7 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa: Pasal 16 menegaskan “Pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat, untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergantung kasusnya, tersedia”.

Proyek Bandara Kulon Progo

Kalau kita melihat Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang bertempat di Kulonprogo adalah salah satu dari proyek strategis nasional. Namun menjadi persoalan ketika IPL (Izin Penetapan Lahan) No. 68/KEP/2015 mendahului Kerangka Acuan Analisis Lingkungan (KA Amdal). Padahal kalau mengacu pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menetapkan bahwa Amdal harus ada sebelum IPL dan pembebasan lahan.

Kalau melihat regulasi yang ada nampak bahwa ada ketidaksesuaian antara tahap-tahap yang harus dilalui dengan kenyataan yang ada. Maka sangat wajar kalau penetapan lokasi bandara di Kulonprogo terlihat dipaksakan karena memang tidak sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.

Pembangunan bandara yang memang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan terlihat dipaksakan telah mengakibatkan proses ini cacat dari awal. Selain itu pemilihan tempat pembangunan di lahan yang produktif juga menimbulkan persoalan. Apalagi tidak ada jaminan ekonomi bagi warga ketika mereka menyerahkan tanahnya untuk dijual ke pihak bandara telah menambah persoalan lain. Maka sangat wajar kalau warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang berjumlah sekitar 300 kepala keluarga, tidak mau menjual tanah mereka, karena memang mereka punya hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (UUD 1945 pasal 28A).

Seandainya proyek NYIA tetap dipaksakan untuk dijalankan maka negara harus bisa melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk warga WTT. Hak untuk punya tempat tinggal dan kehidupan yang layak tetap harus dijamin karena hak itu sudah melekat dalam setiap pribadi manusia sejak ia lahir. Pengabaian hak dasar warga WTT untuk dihormati haknya karena tidak bersedia menjual tanah dan memaksa mereka menjual tanah dengan cara mengintimidasi mereka telah menimbulkan pelanggaran HAM. Pelanggarannya bisa dilakukan oleh negara sendiri (by commission) atau negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM dengan cara membiarkan pihak pengembang melakukan intimidasi kepada warga supaya mereka menjual tanahnya (by omission).

Karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak warga negara. Apalagi hak untuk hidup, mempertahankan hidup, bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak boleh dilanggar (Non-derogable rights).

Untuk itu pemerintah memang perlu menghomati pilihan warga WTT untuk tidak menjual tanahnya karena hal ini menyangkut hak warga WTT atas kepemilikan, tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Kalau rencana NYIA tetap dilanjutkan di Temon, Kulon Progo maka akan menambah catatan merah pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Bacaan Rujukan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.

General Comment International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) no. 4 tanggal 13 Desember 1991.

General Comment International Convenant on Civil and Political Rights  (ICCPR) no. 7 tahun 1997.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia no. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan tanggal 13 November 1998.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak, disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.

Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia dalam https://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses 21 November 2016.

Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Putusan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Dasar Nagara Indonesia 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kategori
Diskusi

Kebijakan yang Gagap, dan Mahasiswa yang Gugup

“Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan,” Mendikbud RI1.

Adalah M. Nuh, menteri pendidikan dan kebudayaan di tahun 2012 (sekarang sudah mantan) yang merupakan pemilik sah dari kalimat yang saya kutip di permulaan tulisan. Pada masanya jugalah diterbitkan UU no 12 tahun 2012 aka UUPT, yang jadi biang kegeraman dan ragam aksi protes di hampir seluruh PTN di Indonesia. UKT, serta isi UU yang sarat komersialisasi, berdasarkan temuan kesamaan beberapa pasal UUPT dengan UU BHP adalah salah satu alasan bagus yang sering di argumentasikan dalam aksi-aksi protes mengenai UUPT dan UKT-nya.

UU BHP sendiri disahkan sejak tahun 2008, hanya jeda dua tahun setelah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, dan telah resmi dibatalkan tahun 2010. Salah satu landasan MK dalam pembatalan UU BHP adalah tafsiran atas teks UUD 1945 yang secara tersirat menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pendidikan dibebankan ke Negara. Sementara landasan lain menurut MK, UU BHP menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan sama sekali. Misalnya, Pasal 57 huruf b UU BHP memungkinkan sebuah BHP untuk dinyatakan pailit. Proses kepailitan BHP tunduk kepada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kemudian lahirlah UUPT dalam jeda dua tahun kemudian, dengan ketuk palu di hari yang sama saat isu kenaikan BBM sedang hangat di berbagai kota. Tidak sampai setahun dalam jeda pengesahan, uji materi kembali diajukan terhadap UUPT dengan mengulang beberapa landasan yang digunakan saat uji materi UU BHP. Namun berbeda dengan uji materi pada BHP, pada UUPT nasib baik sedang tidak berpihak pada pemohon. Bukan hal yang mengejutkan sebenarnya, mengingat pemangku kebijakan MK saat uji materi BHP, telah diduduki orang yang berbeda saat uji materi UUPT. Sementara kita mafhum benar, kalau tafsir teks soal kebijakan tidak ubahnya perdebatan soal definisi cinta, beda pelaku jelas beda tafsirnya (baca putusan sidang pengujian tentang UU no 12 tahun 20123).

Sehingga dapat dipastikan, frasa ihwal “gagapnya kebijakan” sebenarnya bukan candaan, melainkan sepenuhnya celaan kepada seluruh pemangku kebijakan. Jadi saat mendengar “kebijakan gagap” yang berwenang seharusnya tidak perlu sekadar tertawa atau marah-marah, tapi tersindir dan lekas berbenah. Sayangnya, mengingat bebalnya pemangku kebijakan berdasarkan bukti-bukti terpapar. Bisa dipastikan kegagapan kebijakan tidak akan berhenti seperti ingatan tentang mantan yang kawin duluan.

****

Mengulang pembahasan soal perbedaan atas tafsir teks di tubuh pemangku kebijakan, hal yang sama terjadi bukan hanya di jajaran MK. Hal yang sama juga terjadi di tubuh kementerian yang dalam hal ini menjadi subjek hukum UUPT, kemenristek dikti. Bila sebelumnya, mekanisme UKT, lewat sistem akumulasi unit cost menjadi satuan pembayaran tunggal, diklaim oleh M.Nuh sebagai sebuah produk mutakhir untuk memberangus pungutan liar pada pos-pos pembayaran yang jadi kecacatan mekanisme SPP. Sehingga lewat UKT, menurut M.Nuh, pengendalian dana akan lebih mudah, dan mahasiswa akan mendapat keuntungan keringanan dari pengendalian yang mudah. Terima kasih perhatiannya pak.

Sayangnya, menristek masa kini sepertinya tidak sepakat dengan pendahulunya itu. Melalui permen nomor 39 tahun 2016 tentang UKT dan BKT, pembiayaan KKN yang sebelumnya ikut serta dalam unit cost UKT, kini telah di singkirkan melalui permen yang dimaksud pada pasal 9 ayat 1 poin b4. Dan disitulah letak kegagapan yang kita maksud, lumrahnya kegagapan terjadi, dalam bentuk pengulangan pengucapan kata yang setengah, patah, atau tidak selesai, sehingga menyebabkan maksud pesan tidak sampai sebagaimana harusnya, dan kata yang diucapkan baru dapat sempurna setelah beberapa kali pengulangan.

Bisa saja, maksud sebenarnya dari pengadaan UKT, memang bukan meringankan pembayaran mahasiswa, bisa saja kata meringankan digunakan hanya untuk membuat mahasiswa kegeeran. Toh hari ini hanya biaya KKN, besok-besok siapa yang tahu, siapa yang peduli sampai kita benar-benar kembali pada bentuk pembayaran semula, dengan banyak pos pembayaran, hanya saja dengan nominal yang lebih mahal. Toh, kita rakyat hanya dapat bersiasat dan berpendapat, bagaimanapun pemimpinnya khianat.

Lagipula hal-hal demikian, tidak terjadi kali pertama, toh sebelumnya terjadi hal yang sama dan kita semua masih tetap dapat hidup, dan dapat menyibuki lini masa, masih dapat nongkrong di tempat-tempat cozy, dan masih dapat mengudap makanan mahal meski kita paham betul bahwa di luar sana ada banyak yang kesusahan untuk makan.

Lalu, jika kebijakan yang gagap, ternyata melahirkan masyarakat yang gugup. Hal yang sama berlaku di kampus, akan melahirkan mahasiswa yang gugup bicara hal yang benar, gugup belajar, gugup melawan, gugup mengkoreksi dan memberi pandangan, gugup bersikap, bahkan gugup berkeyakinan. Semua serba guguplah pokoknya.

Karena mahasiswa yang terlalu percaya diri terhadap keyakinannya biasanya tidak dapat selesai cepat, dan tidak selesai cepat berarti membuang uang lebih banyak, membuang uang lebih banyak berarti menyusahkan orang tua. Tahu sendiri, UKT mahal bos!

Saat hari yang dinantikan itu tiba, pers mahasiswa yang dibebani tanggung jawab besar mengkoreksi dan mengabarkan kebenaran, dan tentu saja dengan resiko menjadi pengulang mata kuliah paling banyak, tentu akan jadi pihak yang menuai banyak kehilangan. Kan tahu sendiri, yang banyak mengulang mata kuliah, akan jadi yang paling bungsu menyabet gelar sarjana. Sekali lagi, kuliah mahal bos!

 

1 http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/07/19464057/mendikbud.uang.kuliah.tunggal.ringankan.mahasiswa

2 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bb37a39de6cc/mk-batalkan-uu-badan-hukum-pendidikan

3 pengujian undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi terhadap undang-undang dasar

4 http://www.kopertis12.or.id/2016/07/30/permenristekdikti-no-39-tahun-2016-tentang-bkt-dan-ukt-pada-ptn.html

Kategori
Diskusi

Bunuh Diri dan Kreativitas Pergerakan Mahasiswa

Tulisan ini akan punya nada sebagai berikut: nostalgia, semikritik, dan sedikit sentimental. Perlu saya jelaskan di awal tulisan agar tidak terkesan penipuan, mengingat, saya sadar benar ke mana dan pada siapa tulisan ini akan bermuara.

Saya akan mulai menghembuskan suatu ingatan, beberapa tahun silam, ketika saya begitu aktif bergeliat di dunia pers mahasiswa, justru di titik itu saya kemudian sadar bahwa sesungguhnya saya tidak berkeinginan menjadi seorang jurnalis. Hal ini memang aneh, buat apa menghendaki dunia pers mahasiswa begitu serius, jika nantinya pilihan karir saya adalah bukan seorang wartawan.

Beberapa hal yang membuat saya bertahan adalah ikatan batin dengan beberapa partner kerja dan kecintaan saya terhadap dunia kepenulisan. Meksipun pers mahasiswa adalah suatu ruang yang rumit sekaligus klise, tetapi saya tak sekalipun menyesali keberadaan proses tersebut. Jikalau ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut, adalah tentang kultur di dalamnya, baik yang sifatnya sangat kontekstual maupun sesuatu yang menjadi penanda zaman di mana sebuah pergerakan akan dijalankan.

Saya mungkin dapat dikategorikan mahasiswa kurang pergaulan karena cenderung tidak begitu memahami politik kampus, memilih berperan menjadi tim penggembira ketika Pemilu Raya datang, alih-alih menjadi heroik dan kontroversi. Saya cenderung menepi dan lebih memilih menjadi pengamat sebuah keributan, sesekali juga terbawa arus berapi-api, sekali-dua kali menulis suatu ulasan dengan serius tetapi tak banyak yang menghiraukan, dan sering marah-marah sendiri karena tak kunjung dapat menyelesaikan konflik batin antara idealisme pribadi dan lingkungan.

Betapa saat itu saya sering merasa tak baik-baik saja. Tetapi dalam situasi tersebut, kemudian saya mendapat suatu pandangan (yang entah datangnya dari mana), bahwa selain sebuah prinsip atau idealisme, suatu hal yang alpa dari pers mahasiswa sebagai suatu pergerakan alternatif adalah stimulus kreativitas. Entah bagaimana persepsi terhadap pergerakan mahasiswa itu sendiri di zaman kini, sementara pengalaman saya beberapa tahun lalu: pergerakan mahasiswa (khususnya Pers Mahasiswa) masihlah mempertahankan sikap-sikap konvensional untuk menggaungkan performansi sebutan aktivis, yang Hidup Mahasiswa di garis depan para demonstran. Tentu saja potret heroik itu akan selalu terbingkai manis, sebagai spirit anak muda yang mengandung anak sejati berupa empati tingkat tinggi.

Akan tetapi, terkadang kita seringkali menutup mata. Seolah satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita mulia masyarakat marjinal hanya dengan perasaan marah dan aksi reaktif. Padahal, ada banyak potensi anak muda—salah satunya kreativitas—yang semestinya dapat subur tergarap pada realitas kehidupan seorang aktivis mahasiswa, setidaknya sebagai seorang jurnalis yang mengalami proses kreatif dalam membikin produk jurnalistik.

Tolong jangan salah paham dahulu, kreativitas yang saya maksudkan janganlah diartikan begitu sempit. Bukan berarti kultur ngopi sambil diskusi yang rutin dilakukan di malam Kamis, lantas berubah menjadi pesta disko atas nama apresiasi musik urban remix. Bukan juga berarti awak media kampus bersedia menulis pencitraan seorang birokrat yang kasus korupsinya sudah menjadi rahasia umum, saat hendak mencalonkan diri menjadi rektor atas nama kebutuhan headline produk jurnalistik.

Kreativitas yang saya maksud akan sedikit rumit untuk didefinisikan secara gamblang. Ia lebih kepada sesuatu yang mendorong nasib pergerakan itu sendiri untuk lebih adaptif terhadap situasi dan kondisi. Ia juga diibaratkan sebagai jembatan untuk mentransformasikan inti-inti idealisme pergerakan agar dapat memberikan jalan bagi para pengikutnya untuk menyesuaikan diri.

Saya pun juga sedang mencari contoh yang lebih konkret, mungkin sejauh yang dapat saya jabarkan, kreativitas dapat menjadi semacam penawar bagi yang terlalu lama terjebak dalam romantika pergerakan masa lalu. Sejatinya, Ia (kreativitas) akan mendampingi proses interpretasi dan pola pikir melintasi zaman, sehingga dapat menjadi embrio produksi pemikiran kritis sekaligus solutif. Hal ini tentu terbuka untuk diperdebatkan dan dieksplorasi lebih dalam, mengingat kompleksnya pembahasan soal eksistensi pergerakan di tengah euforia dan gegap gempita perayaan pesta kemapanan yang masih semu wujudnya.

Bahkan kita sendiri tak jarang menjadi paradoks sebagaimana perasaan jatuh cinta dan patah hati dalam satu waktu. Seperti juga perasaan rindu dan benci dalam satu purnama. Ah, jika tak ingin krisis berkepanjangan, jika tak mau mati bunuh diri lantaran tak mampu menghalau rumitnya situasi, maka kreativitas adalah suatu bentuk formula untuk merumuskan strategi menghadapi tantangan di hari depan. Dengan demikian, perputaran roda pergerakan mahasiswa diharapkan dapat membentuk sebuah siklus yang menawarkan ruang adaptasi bagi para kawula untuk terus bertumbuh dan berkembang.

Kategori
Diskusi

Mereka yang Terhempas dan Tersingkir

Tak ada gelora apa-apa saat saya menyaksikan parade tentara pemanggul senjata di pertontonkan di layar kaca. Menaikan selembar kain, berterika-teriak, lalu sudah. Seolah gelora nasionalisme ini yang mampu diabadikan sebagai “pahlawan” bangsa.

Ketika orang-orang dengan gempita menyambut tujuh satu umur negara ini, sayup-sayup “terdengar” pekik “merdeka” dari kuburan-kuburan tanpa nisan, ruang-ruang penyiksaan, dasar-dasar sungai di Jawa-Sumatra, sampai mereka yang ter(di)buang di negeri asing. Saya kira, justru pekik merekalah yang lebih mampu menaikan gelora untuk memaknai kembali apa itu “merdeka” bagi mereka yang ter(di)singkir(kan). Daripada gegap gempita mereka yang mewarnai linimasa.

Ingar-bingar dan harapan akan kemerdekaan memang dimunculkan setiap tujuh belas Agustus, seolah harapan akan kemerdekaan akan purna seketika. Namun, harapan itu muskil jika melihat wajah-wajah sayu mereka yang dihempaskan paska pagebluk 1965.

Setelah tragedi 1965 meletus, ribuan orang-orang Indonesia tidak bisa pulang kembali ke Tanah Air. Tahun 1960 sampai 1964 adalah masa di mana Sukarno secara besar-besaran mengirim pemuda-pemudi Indonesia ke luar negeri untuk belajar. Selain menempuh pendidikan di perguruan tinggi, ada pula mereka yang menjalankan tugas diplomatik, wakil di organisasi internasional, atau anggota kontingen kebudayaan.

Pagi-pagi buta ketika tujuh jenderal diculik lalu dibunuh merupakan perubahan besar arah politik dan merupakan momentum besar untuk mereka. Seluruh elemen kiri di atas tanah di bumi ini ditumpas. Baik yang ada di bumi Indonesia maupun mereka yang ada di belahan bumi lain. Mereka yang berada luar negeri mendadak menjadi orang buangan. Paspor dan hak-hak kewarganegaraan mereka dicabut.

Puncak pembuangan anak negeri ini terjadi pada tahun 1966. Suharto, bersama tentara-tentara pemanggul senjata yang sebenarnya tak pernah memenangi perang itu, mendata ulang mereka yang ada di luar negeri. Opsinya cuman dua untuk kembali ke Indonesia: menyetujui Suharto sebagai pemimpin Indonesia yang sah atau menolak. “Pilih Suharto atau Sukarno, ya saya jawab ‘Sukarno,” terang Samardji, eksil yang mendapat beasiswa ke Beijing tahun 1964.

Sumardji dan mereka yang pergi sebelum 1965 merupakan bintang bangsa waktu itu. Mereka tumbuh sebagai pembela Sukarno paling gigih. Terdidik di Sekolah Tinggi/Universitas ternama di penjuru dunia. Dan diharapkan mampu menjadi think tank bangsa untuk pembangunan Semesta Berencana Presiden Sukarno.

Bagi pemerintah Orde Baru, mereka sama sekali tak dianggap. Dikutuk dan dihujat. Kutukanya bahkan dijaga melalui berbagai instrumen kebudayaan dan politik. Walaupun mereka menyandang gelar sarjana di universitas beken luar negeri pun tak ada gunanya sama sekali.

Melalui Melawan dengan Restoran, Sobron Aidit, mengkisahkan bagaimana memperjuangkan hidup dengan sesama kawan-kawan eksil. Berbagai kesulitan mereka tanggung selama menghidupi hidupnya sendiri itu. Bahkan, kesulitan muncul dari orang Indonesia sendiri: Kedubes RI di Paris. Mulai larangan dari Kedubes bagi orang Indonesia untuk makan di restoran Sobron sampai tindakan-tindakan intimidasi oleh intelejen yang dikirim pemerintah Indonesia.

Menurut Ari Junaedi yang pernah “melihat” para eksil untuk desertasi guna meraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran, banyak mereka yang bertaruh di gelanggang mempertaruhkan hidup yang sampai akhir hayat masih hidup amat sederhana dan sendirian tanpa keluarga.

Di gelanggang mempertahankan hidup itu, mereka melakukan apa saja. Menjadi tukang bersih-bersih di studio teater, mendirikan warung makan, sampai menjadi karyawan di perusahaan-perusahaan otomotif sampai televisi. Dalam setiap memoarnya, seakan mereka mengarungi hidup yang sangat asing di saat mereka bebas melakukan apa saja. Kesenderian dan kesepian merupakan teman untuk melupakan masa lalu yang begitu ruwet.

Dalam beberapa film tentang mereka yang dihempaskan itu, tak mampu mereka membayangkan bagaimana nanti mereka dijemput ajal. Mereka mungkin sadar, proses itu di luar jangkauan kodrat mereka untuk menjawab: akan di mana mereka dikebumikan.

Dalam beberapa kesempatan, rasa cinta pada bangsa ini pun sudah teguh sampai mereka berkalang tanah. “Rindu” seakan jadi picu pelatuk untuk menggambarkan kehidupan yang telah direnggut beberapa tahun silam. Saya nukilkan cerpen Martin Aleida di salah satu cerpenya tahun 2010, Melarung Bro di Nantalu,

Kalau kami mati, kami ingin dikuburkan di daratan Nantalu, di hulu sungai ini, di mana hutan tak mengenal tepi. Kami merasa tak nyaman dengan pekuburan umum, yang membuat kami terus-menerus merasa dikejar-kejar perasaan bersalah, karena membiarkan orang tua kami menjalani istirahat penghabisan dengan ancaman banjir dan limbah rumah tangga yang amis.”

“Angan-angan mereka adalah sebuah istirahat kubur yang damai di bawah langit biru di lingkungan hutan hujan. Betapa bahagianya kami nanti dari dalam liang lahad bisa menyaksikan air yang menderu tak habis-habisnya, berebutan jatuh meluncur membasuh tebing. Akangkah nikmatnya menyaksikan hablur air yang deras menghanyutkan jutaan kiambang buih ke Selat Malaka, meninggalkan jejak pelangi di pucuk-pucuk pohon”

Tetapi, apa mau dikata, cita-cita yang sudah berusia lebih setengah abad itu hanyut sudah di tangan tentara pemanggul senjata. Lantaran, setiap kali mereka menerima amplop surat, pasti amplop lelayu. Satu per satu kaum terusir ini mati.

Sepeti sajak yang di garap Chairil, bahwa mereka yang berkalang tanah sudah muskil teriak “merdeka”. Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan, atau tidak untuk apa-apa / Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata, kaulah sekarang yang berkata.

Tabik!

Kategori
Diskusi

Lara Nasionalisme

Rabu pagi kemarin, pemangku kepentingan merayakan 71 tahun Republik Indonesia merdeka. Merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, merdeka dari ketidakbebasan, merdeka dari pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh bangsa penjajah, dan merdeka dari banyak hal.

Kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarno 17 Agustus 71 tahun silam itu menjadikan bangsa Indonesia berdaulat. Diakui bangsa internasional secara de facto dan de jure. Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia pun dijadikan dasar negara ini. Semua hukum yang dibuat kemudian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Rabu pagi kemarin, setiap lembaga negara Republik Indonesia yang tersebar di 34 provinsi kembali membaca Undang-Undang Dasar 1945 pada upacara kemerdekaan. Pembacaan undang-undang itu dipastikan didengar seluruh peserta upacara karena dibacakan dengan pengeras suara. Diiringi lagu Indonesia Raya, bendera merah-putih pun dinaikkan hingga puncak tiang. Semua orang menjunjung, memberi hormat.

Cukup sampai di situ, semua orang menaruh hormat pada bendera, pada bangsa, yang dirangkum dalam kata nasionalisme. Kata Tentara Nasional Indonesia, “NKRI Harga Mati!”. Para pejabat mungkin tak punya semboyan baku untuk lukiskan rasa nasionalisme, tapi mereka sering berkata kepada khalayak, “saya berbuat untuk bangsa dan negara.” Semua pemangku kepentingan bilang cinta bangsa. Semua demi negara. Kalaupun rakyat tersakiti biarlah, karena semua demi bangsa. Tapi, apalah kehebatan sebuah bangsa tanpa kekuatan rakyat? Nanti akan saya sebutkan betapa hak rakyat dikangkangi nasionalisme salah tempat.

Pernahkan Engkau menghafal Undang-Undang Dasar 1945? Saran saya jangan. Renungkanlah arti Undang-Undang Dasar 1945. Karena setelahnya, Engkau akan tahu munafiknya pejabat pengkata nasionalisme yang bertindak di luar batasnya. Sekarang, bukalah Undang-Undang Dasar 1945 dan baca kembali.

Undang-Undang Dasar 1945 berbicara mengenai kemerdekaan yang bebas dari penjajahan, penindasan, perbudakan, dan kejahatan apapun yang bisa mengusik kemakmuran rakyat. Sejatinya petuah undang-undang ini tidak pantas dilanggar, baik bangsa asing maupun sesama rakyat Indonesia. Baca saja sila kedua dan kelima, coba cari apa maksudnya. Tapi sekarang, pejabat negara pun berani mengusik kemerdekaan rakyat.

Kita sebutkan saja, bangsa Indonesia sudah merdeka sebagaimana sebenarnya arti merdeka. Lihatlah bagaimana kebebasan negara ini berdiplomasi dengan negara lain, sudah merdeka bukan? Tapi janganlah Engkau palingkan pandangan dari isi bangsa ini. Coba libat wajah anak bangsa ini. Lihat lekat-lekat. Pandangi satu per satu, terutama yang sering bertindak seraya teriakkan kata nasionalisme. Mungkin Engkau terkejut memandangi wajah anak bangsa ini.

Baru saja kemarin, dua hari menjelang peringatan kemerdekaan sila kedua dilanggar pejabat negara. Sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, yang melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan mendapat tindak kekerasan dari anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang berada di lokasi. Secara sistem demokrasi, TNI AU tidak beradab karena mengeroyok warga yang bersuara melakukan pembelaan atas sengketa tanah. Bukankah mereka itu pelindung masyarakat, petugas keamanan yang seharusnya meminimalisir tindak kriminal. Ini malah melakukan kriminal.

Alasan apapun, termasuk rasa nasionalisme tidak dibenarkan jika realisasinya dalam bentuk kejahatan. Pada kasus ini bisa dilihat rakyat belum merdeka. Rakyat belum bebas menyatakan pembelaan. Pada hari yang sama, dua rakyat lainnya yang berprofesi sebagai wartawan terpaksa masuk ke rumah sakit karena di keroyok TNI AU berseragam lengkap. Padahal, niat mereka sungguh mulia, ingin menyiarkan pembelaan warga Kelurahan Sari Rejo atas ketidakadilan terkait lahan.

Sehari menjelang kemerdekaan Indonesia, wartawan Indonesia berkabung mengingat Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab disapa Udin. Dia wartawan Bernas yang dibunuh karena berita pada 16 Agustus 1996. Dugaan besar pelakunya berasal dari aparat keamanan negara. Jika melihat kronologis usai pembunuhan Udin, Kanit Reserse Umum Polres Bantul, Edy Wuryanto yang saat itu berpangkat sersan kepala menghilangkan barang bukti berupa sampel darah dan buku catatan Udin dengan dalih penyelidikan. Ia kemudian terbukti bersalah karena membuang sampel darah itu.

Udin dibunuh karena berita yang ia tulis bersifat kritis, hal yang juga dibenci pengkata nasionalisme. Pada awal mei 2016 lalu, wartawan suarapapua.com, Ardiles Bayage dipukul anggota Brimob Polda Papua saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat. Bahkan, saat konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia berlangsung, wartawan yang meliput terlebih dahulu diberikan pelatihan militer dan ditanamkan paradigma jurnalisme patriotis agar pemberitaan pro Tentara Indonesia. Berita pun menjadi lebih soft dan penuh eufemisme.

Segitu takutnya pejabat negara merdekakan keadilan rakyat dengan tidak mengekang hak-hak rakyat. Tidakkah mereka, para pemangku kepentingan, aparat keamanan, dan pejabat negara lainnya, belajar dari pengalaman masa reformasi dahulu? Apa yang terjadi ketika aparat keamanan membungkam rakyat dan mahasiswa yang kritis, membunuh pejuang keadilan seperti Munir, menekan kebebasan wartawan. Kebencian demi kebencian lahir dari berbagai elemen rakyat yang merasa tertindas, untuk kemudian bersatu melawan aparat bangsa(t) pengkata nasionalisme.

Mereka pikir, bisa menakutkan rakyat yang tak punya kekuasaan dengan melakukan kekerasan. Mereka pikir, orang kritis tak punya rasa nasionalisme sehingga kerap di kriminalkan. Tidaklah salah jika Engkau meneriakkan kata naisonalisme untuk menyatakan kecintaan terhadap bangsa. Tapi ingatlah, setiap diri kita punya moral untuk tidak melakukan tindak kejahatan kepada makhluk apapun, tanpa pandang status dan penghasilan. Memanglah tidak bisa dipungkiri jika bangsa ini sudah merdeka. Tapi tidak dengan moral pejabat bangsa.

Kategori
Diskusi

Merdeka: Jangan Lupa Pada Mereka Yang Melampaui Zaman

Sebentar lagi warga Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan. Pada masa ini pula, masyarakat mulai terlihat sibuk memasang berbagai atribut kemerdekaan, melabur tepian jalan, mengadakan lomba, malam tirakatan, dan malam hiburan. Lebih dari itu, tepat pada 17 Agustus yang akan datang, berbagai elemen masyarakat akan berkumpul di alun-alun kota untuk mengikuti upacara, dan menyanyikan Indonesia Raya. Atau setidaknya, seperti itu lah momen klasik yang sering ku jumpai di hari kemerdekaan. Namun demikian, ada satu hal yang membuatku berfikir sedikit di luar kotak, agar hari jadi Indonesia ke 71 ini lebih bermakna dan tidak larut begitu saja dalam euforia peringatan hari kemerdekaan.

Aku tidak menuntut presidenku adalah dewa, atau gubernur dan pejabat publik lainnya bekerja secara sempurna. Namun, sungguh ironi bila di zaman ini mereka masih berebut kursi, demi udel mereka sendiri atau hanya untuk berburu tiket studi banding –eh berlibur ke luar negeri. Apalagi jika dalih yang mereka gunakan adalah “demi kepentingan rakyat.” Bagiku, itu cuma tedeng aling-aling. Seharusnya, dalam segala tindak tanduknya, pejabat publik perlu memahami persoalan hidup orang-orang, yang pernah hidup di masa penjajahan.

Sri Soekanti adalah salah satu orang yang pernah hidup di masa itu. Bahkan boleh dikatakan, ia telah menelan asam garamnya masa menjelang kemerdekaan. Sri adalah Jugun Ianfu (comfort woman). Istilah tersebut digunakan untuk merujuk kepada perempuan, yang pernah menjadi korban perbudakan seks selama perang dunia II di wilayah koloni Jepang.

Malam itu, (9/08), aku sempat bertemu dengan Sri, di rumahnya. Awalnya, aku tidak tahu kalau ada orang sepertinya, terlebih di Nanggulan, Salatiga. Dewi Candraningrum, Pemimpin Redaksi Junal Perempuan, adalah orang yang pertama kali bercerita kepadaku tentangnya. Jangankan Sri, Jugun Ianfu saja semula aku tak tahu kalau Dewi tidak mengajaku mengunju Sri.

Belakangan ku ketahui dari tulisan Lorraine Riva[1], ternyata Jugun Ianfu terbentuk lantaran, kala itu petinggi militer Jepang ingin membuka pusat rekreasi untuk para tentara yang bertempur di lini depan. Hal itu mereka yakini berguna untuk menjaga tata tertib dan mental para tentara. Padahal, pusat rekreasi hanyalah tipu muslihat untuk bordil militer. Perempuan di rumah bordil tersebut, rata-rata diculik dari rumah atau di sawah. Mereka dipaksa memuaskan birahi para tentara setiap hari, dan diberi hari libur hanya ketika menstruasi. Tentara Jepang sebenarnya juga merekrut anak-anak dan laki-laki dewasa untuk dijadikan romusha. Namun sialnya, perempuan juga bakal ditusuk bayonet jika nafsu tentara Jepang tak terpenuhi. Itu semua terjadi sejak pertama kali Jepang tiba di Indonesia pada 1942 dan berakhir pada 1945.

Aku tak banyak bertanya soal riwayat hidup Sri, kala itu. Memandang kerut di wajahnya sudah cukup membuatku duduk termangu di depannya. Aku merasa iba, pun susah bicara. Bahkan, hampir saja mataku berkaca-kaca. Aku juga sempat mendengar Sri mengeluh soal kakinya. “Iki lho sing tengen (baca: ini yang kanan),” katanya. Kemudian, suasana itu lekas kabur lantaran Sri lebih suka bercanda.

Sebelum pulang, aku sempat di cium Sri, di pipi kanan dan kiri, lalu di dahi. Setelah itu, aku pamit pulang dan ia berkata, “ati-ati yo nang, omong wong omah karo sedulur-sedulur, simbah sehat (baca: hati-hati ya nang[2], bilang sama orang-orang di rumah dan saudara semuanya, kalau simbah sehat).”

Batinku, “aku bukan keluargamu dan sepertinya kita tidak punya silsilah keluarga. Aku yakin kau berkata demikian lantaran kau tidak dapat mengenaliku. Pandanganmu sudah mulai kabur.” Saat ini, kondisi pengelihatan Sri sudah mulai terganggu. Matanya tidak berfungsi secara normal dan sering mengeluarkan air mata, padahal tidak menangis.

Saat berjalan ke luar rumah, Dewi sempat bercerita kepadaku soal riwayat hidup Sri. Kata Dewi, waktu itu, Sri baru berusia 9 tahun, tatkala dirinya diperkosa oleh salah seorang serdadu Jepang. Akibat perlakuan tersebut, Sri divonis tidak dapat memiliki keturunan seumur hidup karena rahimnya rusak.

Aku tidak tahu apakah Sri, sempat menerima cemooh dan perlakuan dari masyarakat di sekitarnya, seperti yang dialami (Almh.) Mardiyem (Momoye)[3]. Hanya saja, jika hal tersebut sungguh terjadi, saya anggap masyarakat di sekitarnya sangat tidak waras. Sudah kehidupan mereka direnggut, di cemooh pula. Duh!

Kisah ini lah, yang membuat ku berfikir, bahwa, seharusnya kemerdekaan juga dapat dimaknai dengan, bangkitnya semangat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bangsa yang arif dan budiman tidak boleh lupa dengan orang-orang yang pernah hidup pada masa sebelum, maupun sesudah kemerdekaan. Merdeka, bukan melulu soal mengepalkan tangan sebagai tanda kemenangan. Mereka yang melampaui zaman juga berhak menerima hajat hidup yang nikmat dan berkelimpahan.[]

 

Catatan:

[1]Tulisan Lorraine Riva, Jugun Ianfu: Seandainya Saya Dulu Jelek terbit pada, 13 Februari Dapat diakses melalui https://komunitasaleut.com/2013/02/13/jugun-ianfu-seandainya-saya-dulu-jelek/

[2]Nang/Sinang/Lanang adalah panggilan untuk anak laki-laki dari orang yang usianya lebih tua. Biasa dijumpai di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

[3](Almh.) Mardiyem, adalah mantan Jugun Ianfu yang kini telah tutup usia. Ia pernah mewakili rekan-rekan senasib untuk memperjuangkan keadilan, di hadapan masyarakat internasional dan aktivis LSM dari Jepang. Hasil dari perjuangannya adalah, Peradilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 4 Desember 2001 memutuskan bahwa, Kasiar Jepang Hirohito dan para pejabat senior Jepang lainnya dinyatakan bersalah, atas perbudakan yang terjadi pada sekitar 200 ribu perempuan Asia, termasuk para perempuan usia muda di Indonesia, semasa penjajahan Jepang pada Perang Dunia II, 1942—1945. Lebih lanjut baca tulisan Farida, (Almh.) Mardiyem (Momoye): Keadilan Untuk Jugun Ianfu. Dapat diakses melalui http://www.jurnalperempuan.org/tokoh/almh-mardiyem-momoye-keadilan-untuk-jugun-ianfu  

Kategori
Diskusi

Donald Trump Adalah Pejabat Kita

Donald Trump geram pada hampir semua media massa yang menulis soal dirinya dengan buruk. Awal Agustus kemarin, calon Presiden Amerika Serikat yang didukung Partai Republik itu, dalam sebuah wawancara di televisi, mengklaim The New York Times memperlakukan dirinya sangat tidak adil.

Trump menghitung The New York Times menulis sekitar tiga atau empat tulisan tentang dirinya dalam satu hari. Meski sebaik apapun yang telah dilakukan Trump, “mereka tidak akan pernah menulis dengan baik.”

Bahkan Maggie Haberman, wartawan The New York Times dalam wawancara berdurasi 20 menit itu, dituding Trump sebagai seorang wartawan yang tidak tahu bagaimana cara menulis dengan baik. Haberman tak mau ambil pusing, karena “baik” bagi Trump adalah prestasi dan hal-hal baik tentang sosok dan kampanye retoriknya.

Trump bisa saja benar. Bahwa The New York Times media massa yang berusia lebih dari satu abad itu, tidak pernah dan tidak akan pernah bisa menulis dengan bagus. Membaca The New York Times bagi Trump hanya buang-buang uang. Tapi saya kira Trump juga bukan pembaca media yang baik.

Pada 1949, tiga tahun setelah hari kelahiran Trump, Mayer Berger membuat laporan sepanjang 3.170 kata tentang penembakan berantai di Camden, New Jersey. Laporan itu berisi kisah penembakan 12 orang warga oleh seorang pria bekas tentara bernama Howard Barton Unruh. Ia menulis dengan detail bagaimana Unruh melancarkan pembunuhan membabi-buta selama sekitar 12 menit, berjalan kaki dari satu kios dan warung, lalu mendorong pelatuk pistol Luger berisi peluru ke arah para korban, yang salah satunya adalah anak kecil berusia 6 tahun.

Tidak ada yang menarik dari laporan Berger. Selain laporan enam babak penuh adegan menegangkan dan ketakutan orang-orang di sekitar kejadian. Upaya Berger merinci latar belakang atau motif dari tragedi berdarah itu. Kegigihan mewawancarai sekitar 20 narasumber dalam waktu satu hari. Lalu absennya penghakiman Berger atas pelaku pembunuhan.

Itu tentu bukan perkara enteng. Menyulam fakta di balik sebuah tragedi berdarah, yang mulanya disulut oleh gosip antar tetangga, menjadi sebuah narasi sinematik. Mark Johnshon, peraih penghargaan Pulitzer untuk kategori Explanatory Reporting, ketika membaca laporan itu merasa sedang melihat rekaman video dari kamera yang membuntuti Unruh.

Laporan itu terbit di The New York Times, dengan judul Veteran Kills 12 in Mad Rampage on Camden Street. Beberapa bulan kemudian Berger meraih penghargaan Pulitzer untuk kategori laporan lokal terbaik.

Trump tentu setuju bahwa laporan Berger tak menarik. Karena tidak ada kisah heroik seorang tokoh tenar, atau seorang negarawan tulen yang memimpikan diri menjadi presiden. Tapi saya kira Trump juga perlu belajar dari Margalit Fox, wartawati The New York Times yang telah menulis hampir seribu obituarium.

Bahwa sebuah laporan jurnalistik tak melulu bicara tentang pahlawan kontroversial, atau sekadar hitam dan putih. Fox percaya sebuah kisah obituarium misalnya, yang paling bagus adalah kisah tentang pemain di balik layar, orang-orang tanpa tanda jasa, meski tidak ada yang tahu nama mereka, “tapi perlu gagasannya perlu hadir dalam tatanan masyarakat.”

Misalnya Fox lebih memilih menulis obituarium Alice Kober. Seorang profesor bergaji rendah di Brooklyn College, yang berusaha memecahkan kode dan membuat katalog tentang Linear B, Sebuah aksara kuno berusia sekitar 3000 tahun. Hampir tiap malam Kober memilah dan membuat catatan statistik. Sayangnya ia gagal.

Kober meninggal di usia 43, dua tahun sebelum Michael Ventris, seorang arsitek menjadi tenar karena berhasil memecahkan Linear B. Sebaliknya, nama Kober tak banyak diketahui. Hal ini, bagi Fox, karena sejarah selalu ditulis oleh para pemenang.

Roy Peter Clark, guru besar di Poynter Institute, menyebut nama Berger dan Fox sebagai ‘ahli kitab’ di The New York Times. Berger adalah “the captain of this All-Star team.” Clark bahkan berharap Fox mau menulis obituariumnya saat ia meninggal.

Bagaimana dengan Trump? Mungkin setelah Fox menulis obituarium untuknya, Trump akan paham bagaimana media massa menulis dengan baik atau buruk.

Pada titik ini, ada kesamaan antara pemahaman Trump dan pola pikir para pejabat di Indonesia. Sebagaimana banyak orang yang menganggap bahwa media massa harus selalu menulis hal-hal baik. Tidak perlu menulis hal-hal buruk.

Di kampus, banyak pejabat menekankan doktirn itu pada media pers mahasiswa. Tidak perlu melaporkan keluhan mahasiswa soal metode pengajaran dosen, soal mahalnya biaya pendidikan, apalagi simpang-siur dana proyek pembangunan gedung dan kelengkapan kampus. Media pers mahasiswa cukup menulis prestasi kampus, proyek penelitian dosen, atau tidak perlu melakukan semuanya. Agar bisa lulus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jika perintah itu dihiraukan, maka klaim dan penghakiman kelompok yang merasa dirinya superior bergeriliya. Mereka bisa memakai kuasa dan regulasi untuk membenarkan pernyataannya. Mereka bisa menekan, mengintimidasi, atau menyingkirkan gagasan yang mengancam stabilitas negara kecil mereka.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Mei 2016, mencatat ada 47 lembaga pers mahasiswa di Indonesia yang mengalami kekerasan sepanjang 2013-2016. Riset itu mendefinisikan kekerasan sebagai bentuk intimidasi pada reporter, penghambatan dana organisasi, dan pemberedelan media pers mahasiswa.

Ada 11 media pers mahasiswa yang diberedel. 33 lembaga pers mahasiswa yang mendapat intimidasi saat melakukan kerja jurnalistik. Bahkan sebanyak 5 pers mahasiswa dikriminalkan. Aktor tertinggi dari kasus tersebut, sebanyak 11,3 % adalah pejabat kampus.

Hasil itu tentu sah jika dianggap hanya sebuah angka-angka atau statistik. Terutama bagi pejabat yang mengira kerja jurnalisme pers mahasiswa yang ideal seharusnya cukup memberitakan hal-hal ringan. Atau bagi seorang yang tak paham bagaimana lahirnya karya jurnalistik harus melewati beberapa tahapan, dengan susah payah.

Seperti humor yang dibuat Abdul Fadlil, setelah mengancam akan membekukan pers mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Humor itu menuai bertubi-tubi kritik dari beragam kalangan. Ia geram mengapa tindakan konyolnya terus dibicarakan di media sosial.

Saya kira pejabat kampus di Indonesia sama ngawurnya dengan Trump. Begitu nama mereka disebut, mereka bisa menjadi temperamental atau marah. Seperti Voldemort, tokoh fiksi ciptaan JK Rowling dalam serial novel Harry Potter. Mereka tidak akan pernah paham bagaimana loyalitas jurnalis harus ditempatkan, untuk kepentingan publik atau hanya menjadi gincu.[]