Kategori
Agenda

Diskusi Advokasi: Lagi-lagi Pers Mahasiswa Kena Represi

Kasus kekerasan terhadap jurnalis (mainstream dan pers mahasiswa) merupakan salah satu permasalahan serius yang menjangkiti paru-paru demokrasi kita. Setiap tahun, kita terus memperingati Hari Kebebasan Pers dan tak lelah memperingatkan kepada mereka bahwa kekerasan terhadap jurnalis selalu terjadi dan angkanya terus naik setiap tahun. Celakanya, praktik kekerasan justru seolah terjadi di atas legitimasi Negara dalam bentuk pembiaran terhadap pelaku, bahkan beberapa kasus terkesan diendapkan berlarut tanpa penyelesaian.

Di Bulan Agustus 2021 ini setidaknya ada dua kasus terbaru yang dialami oleh pers mahasiswa. Represi yang mereka alami terjadi setelah karya jurnalistik terbit. Liputan berjudul Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta mendapat kecaman. Reportase terbit pada Kamis, 19 Agustus 2021 itu mendapat sorotan.

Represi yang dialami Poros juga terjadi pada LPM Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya. Karikatur yang diterbitkan oleh redaksi Limas menuai kecaman. Pemanggilan dan ancaman skorsing yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap beberapa anggota redaksi Limas dilandaskan atas karya karikatur yang telah diterbitkan oleh LPM Limas. Karikatur berisi problematika penurunan UKT tersebut dimuat di akun sosial media instagram Limas. Opini bergambar yang diposting pada 3 Agustus itu dianggap mencoreng nama baik rektor.

Dua kasus terbaru diatas menegaskan bahwa sikap sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan oleh Poros dan Limas merupakan hal wajar yang dilakukan oleh pers mahasiswa. Hal itu dipertegas dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh dewan pers. Posisi tersebut difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar berjalan ideal. Selanjutnya jika memang merasa keberatan akan karya jurnalistik, tak perlu melakukan tindakan-tindakan yang cenderung membahayakan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik. Ada mekanisme yang bisa dilakukan yaitu hak jawab. Kode Etik Jurnalistik memfasilitasi hal tersebut.

Mau tau pembahasan selanjutnya menyoal “Pers Mahasiswa: Lagi-lagi Kena Represi”

Sampai ketemu pada Diskusi Advokasi nanti malam ?

#StopKekerasanTerhadapJurnalis
#PersmaBukanHumasKampus
#PersMahasiswa

Kategori
Siaran Pers

Kecam Intimidasi Terhadap Pers Mahasiswa Poros UAD

Kronologi

Pers Mahasiswa Poros membuat sebuah tulisan tersebut berisi tentang seorang dosen berinisial MN yang merekomendasikan sebuah kepada mahasiswanya buku mata kuliah Kemuhammadiyahan yang berjudul Kuliah Kemuhammadiyahan Gerakan Tajdid. MN diduga memaksa mahasiswa untuk membeli buku tersebut. Jika mahasiswa membeli buku, maka akan mendapat nilai rata-rata A dan yang tidak membeli maka akan mendapatkan nilai B-, C, bahkan D.

Pers Mahasiswa Poros kemudian meminta klarifikasi dengan mewawancarai pihak Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) Universitas Ahmad Dahlan. Pers Mahasiswa Poros juga meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan.

Setelah meminta klarifikasi tersebut, Pers Mahasiswa Poros lalu menulis sebuah karya pers kampus berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah” yang diterbitkan tanggal 19 Agustus 2021. Kesimpulan dari berita tersebut adalah mahasiswa tidak lagi diwajibkan membeli buku dan tidak ada kaitannya dengan perolehan nilai.

Meskipun sudah diklarifikasi, tetapi pihak LPSI tetap merasa dirugikan dengan adanya karya itu. Sehingga pada Jumat, 20 Agustus 2021, Pihak LPSI kemudian memanggil redaksi Poros terkait permasalahan yang berkaitan dengan lembaga tersebut untuk hadir di Ruang Rapat LPSI pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Kepala LPSI, Anhar Asnysary, menegaskan bahwa LPSI tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku hingga mempengaruhi nilai mahasiswa. -Dalam forum tersebut Pers Mahasiswa Poros menawarkan hak jawab jika LPSI memang merasa dirugikan namun LPSI terus menawarkan opsi yang sama, yaitu menghapus karya pers tersebut. Poros akhirnya memutuskan untuk menghapus tulisan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2021 tersebut.

PPMI Nasional menilai bahwa karya jurnalistik yang telah diterbitkan oleh Persma Poros dengan judul ‘Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah’ adalah murni karya pers mahasiswa melalui proses reportase yang semestinya.

Fakta yang dimuat dalam pemberitaan itu sudah dikumpulkan untuk menunjukkan betapa ada ketidakberesan dalam sistem penilaian di kampus tersebut. Selain itu, fakta penguat dalam pemberitaan tentu menjadi hak publik untuk tahu, bahwa kampus semestinya menjunjung tinggi asas objektivitas dalam memberikan pendampingan terhadap mahasiswanya.

Karya tersebut juga tidak mengandung unsur iktikad buruk sama sekali.

Atas peristiwa yang dialami Pers Mahasiswa Poros ini, PPMI Nasional menyatakan sikap:

  1. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil redaksi Poros dengan tetap mengambil posisi sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan terhadap kampus, sudah sewajarnya dilakukan.
  2. Pers mahasiswa, sesuai namanya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan fungsi ideal. Pers mahasiswa tidak bisa dipahami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas semata. Berita seburuk apapun mengenai kampus, jika itu adalah fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah menjadi tugas lembaga pers mahasiswa untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut kepada publik.
  3. Selanjutnya, jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, semestinya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab. Poros sebagai lembaga pers mahasiswa, sesuai Kode Etik Jurnalistik, wajib melayani hak jawab tersebut.
  4. Meminta Rektor UAD untuk menghormati kebebasan akademik, kebebasan pers mahasiswa serta kritik sebagai bagian dari demokrasi. Serta mendesak Rektor UAD untuk menindaklanjuti hasil temuan fakta penjualan buku dan menindak tegas pihak LPSI yang dalam hal ini berkeberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Persma Poros.
  5. Meminta civitas akademik UAD tidak mendiskriminasi mahasiswa, anggota Persma Poros yang menulis kritik.

Narahubung:
Abdul Haq (0822 1747 9191)
Alvina N.A. (0822 4522 4717)

Kategori
Diskusi

Donald Trump Adalah Pejabat Kita

Donald Trump geram pada hampir semua media massa yang menulis soal dirinya dengan buruk. Awal Agustus kemarin, calon Presiden Amerika Serikat yang didukung Partai Republik itu, dalam sebuah wawancara di televisi, mengklaim The New York Times memperlakukan dirinya sangat tidak adil.

Trump menghitung The New York Times menulis sekitar tiga atau empat tulisan tentang dirinya dalam satu hari. Meski sebaik apapun yang telah dilakukan Trump, “mereka tidak akan pernah menulis dengan baik.”

Bahkan Maggie Haberman, wartawan The New York Times dalam wawancara berdurasi 20 menit itu, dituding Trump sebagai seorang wartawan yang tidak tahu bagaimana cara menulis dengan baik. Haberman tak mau ambil pusing, karena “baik” bagi Trump adalah prestasi dan hal-hal baik tentang sosok dan kampanye retoriknya.

Trump bisa saja benar. Bahwa The New York Times media massa yang berusia lebih dari satu abad itu, tidak pernah dan tidak akan pernah bisa menulis dengan bagus. Membaca The New York Times bagi Trump hanya buang-buang uang. Tapi saya kira Trump juga bukan pembaca media yang baik.

Pada 1949, tiga tahun setelah hari kelahiran Trump, Mayer Berger membuat laporan sepanjang 3.170 kata tentang penembakan berantai di Camden, New Jersey. Laporan itu berisi kisah penembakan 12 orang warga oleh seorang pria bekas tentara bernama Howard Barton Unruh. Ia menulis dengan detail bagaimana Unruh melancarkan pembunuhan membabi-buta selama sekitar 12 menit, berjalan kaki dari satu kios dan warung, lalu mendorong pelatuk pistol Luger berisi peluru ke arah para korban, yang salah satunya adalah anak kecil berusia 6 tahun.

Tidak ada yang menarik dari laporan Berger. Selain laporan enam babak penuh adegan menegangkan dan ketakutan orang-orang di sekitar kejadian. Upaya Berger merinci latar belakang atau motif dari tragedi berdarah itu. Kegigihan mewawancarai sekitar 20 narasumber dalam waktu satu hari. Lalu absennya penghakiman Berger atas pelaku pembunuhan.

Itu tentu bukan perkara enteng. Menyulam fakta di balik sebuah tragedi berdarah, yang mulanya disulut oleh gosip antar tetangga, menjadi sebuah narasi sinematik. Mark Johnshon, peraih penghargaan Pulitzer untuk kategori Explanatory Reporting, ketika membaca laporan itu merasa sedang melihat rekaman video dari kamera yang membuntuti Unruh.

Laporan itu terbit di The New York Times, dengan judul Veteran Kills 12 in Mad Rampage on Camden Street. Beberapa bulan kemudian Berger meraih penghargaan Pulitzer untuk kategori laporan lokal terbaik.

Trump tentu setuju bahwa laporan Berger tak menarik. Karena tidak ada kisah heroik seorang tokoh tenar, atau seorang negarawan tulen yang memimpikan diri menjadi presiden. Tapi saya kira Trump juga perlu belajar dari Margalit Fox, wartawati The New York Times yang telah menulis hampir seribu obituarium.

Bahwa sebuah laporan jurnalistik tak melulu bicara tentang pahlawan kontroversial, atau sekadar hitam dan putih. Fox percaya sebuah kisah obituarium misalnya, yang paling bagus adalah kisah tentang pemain di balik layar, orang-orang tanpa tanda jasa, meski tidak ada yang tahu nama mereka, “tapi perlu gagasannya perlu hadir dalam tatanan masyarakat.”

Misalnya Fox lebih memilih menulis obituarium Alice Kober. Seorang profesor bergaji rendah di Brooklyn College, yang berusaha memecahkan kode dan membuat katalog tentang Linear B, Sebuah aksara kuno berusia sekitar 3000 tahun. Hampir tiap malam Kober memilah dan membuat catatan statistik. Sayangnya ia gagal.

Kober meninggal di usia 43, dua tahun sebelum Michael Ventris, seorang arsitek menjadi tenar karena berhasil memecahkan Linear B. Sebaliknya, nama Kober tak banyak diketahui. Hal ini, bagi Fox, karena sejarah selalu ditulis oleh para pemenang.

Roy Peter Clark, guru besar di Poynter Institute, menyebut nama Berger dan Fox sebagai ‘ahli kitab’ di The New York Times. Berger adalah “the captain of this All-Star team.” Clark bahkan berharap Fox mau menulis obituariumnya saat ia meninggal.

Bagaimana dengan Trump? Mungkin setelah Fox menulis obituarium untuknya, Trump akan paham bagaimana media massa menulis dengan baik atau buruk.

Pada titik ini, ada kesamaan antara pemahaman Trump dan pola pikir para pejabat di Indonesia. Sebagaimana banyak orang yang menganggap bahwa media massa harus selalu menulis hal-hal baik. Tidak perlu menulis hal-hal buruk.

Di kampus, banyak pejabat menekankan doktirn itu pada media pers mahasiswa. Tidak perlu melaporkan keluhan mahasiswa soal metode pengajaran dosen, soal mahalnya biaya pendidikan, apalagi simpang-siur dana proyek pembangunan gedung dan kelengkapan kampus. Media pers mahasiswa cukup menulis prestasi kampus, proyek penelitian dosen, atau tidak perlu melakukan semuanya. Agar bisa lulus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jika perintah itu dihiraukan, maka klaim dan penghakiman kelompok yang merasa dirinya superior bergeriliya. Mereka bisa memakai kuasa dan regulasi untuk membenarkan pernyataannya. Mereka bisa menekan, mengintimidasi, atau menyingkirkan gagasan yang mengancam stabilitas negara kecil mereka.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Mei 2016, mencatat ada 47 lembaga pers mahasiswa di Indonesia yang mengalami kekerasan sepanjang 2013-2016. Riset itu mendefinisikan kekerasan sebagai bentuk intimidasi pada reporter, penghambatan dana organisasi, dan pemberedelan media pers mahasiswa.

Ada 11 media pers mahasiswa yang diberedel. 33 lembaga pers mahasiswa yang mendapat intimidasi saat melakukan kerja jurnalistik. Bahkan sebanyak 5 pers mahasiswa dikriminalkan. Aktor tertinggi dari kasus tersebut, sebanyak 11,3 % adalah pejabat kampus.

Hasil itu tentu sah jika dianggap hanya sebuah angka-angka atau statistik. Terutama bagi pejabat yang mengira kerja jurnalisme pers mahasiswa yang ideal seharusnya cukup memberitakan hal-hal ringan. Atau bagi seorang yang tak paham bagaimana lahirnya karya jurnalistik harus melewati beberapa tahapan, dengan susah payah.

Seperti humor yang dibuat Abdul Fadlil, setelah mengancam akan membekukan pers mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Humor itu menuai bertubi-tubi kritik dari beragam kalangan. Ia geram mengapa tindakan konyolnya terus dibicarakan di media sosial.

Saya kira pejabat kampus di Indonesia sama ngawurnya dengan Trump. Begitu nama mereka disebut, mereka bisa menjadi temperamental atau marah. Seperti Voldemort, tokoh fiksi ciptaan JK Rowling dalam serial novel Harry Potter. Mereka tidak akan pernah paham bagaimana loyalitas jurnalis harus ditempatkan, untuk kepentingan publik atau hanya menjadi gincu.[]

Kategori
Berita

Kronologi Intimidasi dan Interogasi Reporter Lembaga Pers Mahasiswa Natas oleh Polisi

Pada 15 Juli sekitar pukul 09.31 WIB, Benidiktus Fatubun (Benfa) bersama rekannya Fileksius Gulo (Fileks) yang merupakan reporter pers mahasiswa Natas Universitas Sanata Dharma Yogyakarta berniat melakukan liputan, terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiwa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB). Benfa dan Fileks tiba di depan Asrama Kamasan Papua pada pukul 10.31 menggunakan atribut lengkap pers.

Pukul 10.40 Benfa dan Fileks melihat langsung peristiwa penangkapan mahasiswa Papua yang kemudian dibawa ke mobil polisi. Benfa pun berlari dan bergegas untuk mengambil gambar penagkapan tersebut. Tiba di depan mobil polisi, ia kemudian naik ke mobil polisi untuk mengambil gambar namun dihalangi oleh tameng polisi yang berada di depannya. Karena mobil polisi sudah jalan, ia kemudian turun dari mobil polisi.

Pukul 10.43 Mobil polisi melaju kencang. Kemudian, Fileks dan Benfa melihat kawannya satu kelas bersama mereka yang berasal dari Papua. Karena melihat kondisi yang sudah tidak kondusif, Benfa dan Fileks menyuruh Ninon Kobak (Ninon) pulang ke kos. Sebelum Ninon pergi, tiba- tiba datang seseorang yang berpakaian jaket kulit dan berbadan gempal datang menghampiri Benfa dan Ninon, Setelah itu mereka digiring bertemu dengan AKP Rijal (nama yang dilihat Benfa di baju yang digunakan) di depan kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.

Pukul 10.45 Mereka bertemu dengan Rijal. Tanpa basa-basi, Rijal kemudian melakukan interogasi dengan menanyakan sekaligus meminta identitas Benfa dengan nada yang tegas “ Kamu dari pers mana? mana ID card-mu?” kata Benfa menirukan omongan Rijal.

Benfa kemudian menunjukkan ID persnya yang menggantung di leher. Karena tidak jelas, Rijal kemudian meminta dengan paksa dengan menyuruh Benfa melepaskan ID pers dari lehernya. Tidak sampai disitu, merasa tidak puas dengan ID Pers, Rijal kemudian meminta identitas yang lain seperti KTP dan KTM.

Benfa kemudian menjawab dengan pelan dan mengatakan jika ia tidak mempunyai KTP dan KTM. Mengingat KTP dan KTM-nya digunkan untuk merental motor yang digunkan untuk reportase. Merasa diintimidasi terus, Benfa sempat bersitegang dengan Rijal, “Kalau tidak percaya ikut saya ke kantor Natas saja Pak,” ungkap Benfa. “Saya tidak perlu ke sana, saya hanya perlu KTP dan KTM kamu” tegas Rijal kepada Benfa

Merasa posisinya semakin tertekan, Benfa kemudian meminta kepada Rijal agar ia bisa memanggil Fileks. Rijal kemudian berkata, “Kalau begitu, panggil temanmu suruh ke sini segera!”

Pukul 11.05 Benfa dan Fileks kemudian menghadap Rijal. Setelah bertemu. Rijal kembali melakukan interogasi, kali ini kepada Fileks, kemudian meminta KTM berserta kartu pers yang digunakan oleh Fileks. Setelah identitas Benfa dan Fileks berada di tangan Rijal, ia meminta rekannya untuk mengambil gambar menggunakan handphone.

Pukul 11.10 Setelah interogasi selesai dilakukan, Benfa dan Fileks menuju sebuah ruko yang berada di seberang Kampus UST untuk menenangkan diri.

Pukul 11.13 Gregorius (Egi) yang merupakan reporter Natas datang menghampiri Benfa dan Fileks. Mereka berdua pun sempat bercerita terkait kejadian yang mereka alami kepada Egi.

Pukul 11. 15 Benfa, Egi, dan Fileks memutuskan untuk melakukan reportase bersama kembali.

Pukul 11.17 Terjadi aksi dorong- dorongan di depan gerbang Asrama Kamasan Papua. Benfa yang awalnya bersama Egi dan Fileks, kemudian pergi dan mencari posisi yang pas untuk mengambil gambar. Tibalah dia tepat di sebelah kanan hotel Fave yang berdekatan dengan Asrama Papua . Tiba-tiba dari belakang ada seseorang yang menarik kerah baju Benfa. Ciri-cirinya menggunakan baju hitam ketat dengan perawakan besar, menggunakan masker, dan hanya terlihat bagian mata saja. Setelah ditarik, Benfa ditanya identitasya dengan suara yang lebih keras, “Mana ID cardmu, keperluan kamu apa di sini?” teriak orang tersebut yang masih diingat oleh Benfa.

Setelah itu, Benfa menunjukan id persnya yang masih melekat di leher, tetiba orang tersebut menarik dengan kasar sampai Benfa tertarik ke depan. Benfa kembali ditanya, “Mana surat izinmu?” Benfa menjawab dengan polos, “Bukanya ini era keterbukaan informasi Pak? Masyarakat berhak tahu akan kejadian ini.” Orang tersebut membentak dengan keras, “Kamu tahu apa soal itu?” Ia pun mendorong Benfa sampai terdorong ke belakang.

Pukul 11.19 Benfa memutuskan untuk pergi mencari tempat yang lebih aman karena merasa posisi sudah tidak aman dan intel sudah banyak yang curiga. Ia berjalan sampai ke depan Bank BRI Kusumanegara untuk duduk menenangkan dirinya.

Pukul 11.22 Setelah merasa dirinya aman, ia kemudian pergi dan mencari dua rekannnya, Egi dan Fileks. Tidak menginginkan adanya intimidasi dan interogasi lanjutan, Benfa kemudian memutuskan untuk selalu pergi bersama dua rekannya sampai pulang menuju kantor Natas.

 

Narahubung :

Gregorius Adhytama (Pimpinan Umum Natas): +6281217497196

Taufik Hidayat (Sekjen PPMI DK Jogja): +6283869971305