Kategori
Riset

Ringkasan Represi terhadap Pers Mahasiswa Tahun 2017-2019

Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (BP Advokasi Nas PPMI) melakukan riset tentang represi terhadap pers mahasiswa di Indonesia. Riset ini merupakan ringkasan dari kasus represi yang diadvokasi serta data-data yang sudah dihimpun BP Advokasi Nas PPMI selama 2017-2019. Ringkasan ini disusun dari gabungan data BP Advokasi Nas PPMI periode 2018-2019 dan BP Advokasi Nas PPMI periode 2017-2018 (oleh Imam Abu Hanifah dan Taufik Nur Hidayat).

Riset Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019 merupakan bentuk tanggung jawab BP Advokasi Nas PPMI sebagai fungsi pendampingan advokasi. Pendampingan yang dilakukan BP Advokasi Nas PPMI mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik PPMI, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Selain itu, BP Advokasi Nas PPMI juga mengacu pada Buku Pedoman Advokasi PPMI serta kajian keilmuan lainnya.

Beberapa bentuk pendampingan yang dilakukan BP Advokasi Nas PPMI, yaitu 1) pendampingan litigasi dan non-litigasi, 2) memberi saran penyelesaian kasus, 3) membuat kronologis, pernyataan sikap, dan kajian advokasi, 4) blow up kasus dan membuat konten media sosial (infografis/video), 5) perluas jejaring pers mahasiswa, mahasiswa, serta kelompok/individu masyarakat pro-demokrasi.

BP Advokasi Nas PPMI mencatat ada 58 jenis represi dari 33 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Berikutnya ada pemukulan (delapan kali), ancaman drop out (DO) (empat kali), kriminalisasi (empat kali), dan penculikan (tiga kali).

Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi, pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak dua kali. Selain itu, ada satu kali represi pada beberapa jenis represi seperti penyebaran hoaks, pencabutan tulisan, ancaman perusakan sekretariat, pembubaran diskusi, pemecatan anggota, peleburan organisasi, dan perundungan (bullying).

Pelaku represi terhadap pers mahasiswa yang paling banyak adalah pejabat kampus dengan jumlah 18 kali. Berikutnya ada mahasiswa (tujuh kali), dosen (tiga kali), Satuan Keamanan Kampus (tiga kali), oknum organisasi mahasiswa (dua kali), serta warganet kampus (dua kali). Selain itu ada juga represi yang dilakukan oleh pihak luar kampus seperti polisi (tujuh kali), masyarakat sipil (satu kali), dan oknum organisasi masyarakat (dua kali).

Berdasarkan daerah terjadinya represi, Kota Malang mendapat peringkat terbanyak dalam kasus represi terhadap pers mahasiswa yaitu sembilan kasus. Selanjutnya ada Kediri dan Surabaya masing-masing tiga kasus. Lalu ada dua kasus masing-masing di Kota Gorontalo, Medan, Yogyakarta, dan Makassar. Ada juga di Jombang, Ponorogo, Pangkep, Solo, Jember, Pekalongan, Surakarta, Jakarta, Bandung, dan Mataram masing-masing satu kasus.

Berdasarkan kampus dari pers mahasiswa yang mengalami represi, peringkat terbanyak ada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan lima kasus. Berikutnya ada UIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Gorontalo, Universitas Negeri Malang, dan IAIN Kediri dengan masing-masing dua kasus. Selain itu ada satu kasus pada masing-masing kampus di Universitas Sumatera Utara, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, dan IAIN Ponorogo.

Kampus lain dengan jumlah satu kasus juga ada di Universitas Muhamadiyah Malang, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Pesantren Darul Ulum Jombang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin Makassar, serta Universitas Brawijaya Malang. Selain itu ada juga satu kasus di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Agama Islam Tribakti Kediri, Universitas Indra Prasta Jakarta, UIN Mataram, Universitas Muhamadiyah Mataram, Universitas Negeri Jember, Universitas Pekalongan, Institut Teknologi Medan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Melihat berbagai tindakan represi yang dialami pers mahasiswa perlu digarisbawahi bahwa akar permasalahannya adalah tidak adanya pengakuan hak untuk menyampaikan pendapat. Kampus kerap mengerdilkan persoalan dengan memberi tuduhan kepada pers mahasiswa bahwa kritik adalah bentuk pencemaran nama baik kampus. Ketika pers mahasiswa mengkritik, kampus tidak mau menerima bahwa kritik adalah salah satu bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Hampir tak ada kampus yang melakukan kajian secara akademik untuk menanggapi kritik dari pers mahasiswa. Padahal, seharusnya kampus bisa melakukan kajian akademis misalnya dengan instrumen hukum seperti UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan seharusnya kampus mengkaji kritik pers mahasiswa dengan instrumen hukum yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi seperti Kebebasan Akademik di dalam UU No 12 tahun 2012. Selain itu, ada juga peraturan yang berlaku di kampus sendiri seperti statuta kampus, pedoman kemahasiswaan, ataupun kode etik mahasiswa.

Ketika hak untuk menyampaikan pendapat bagi pers mahasiswa tidak diakui dan tindakan kampus tidak mencerminkan kebebasan akademik, maka represi terhadap pers mahasiswa akan terus terjadi. Tentu perlu ada perbaikan sistem pendidikan di dalam kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ke depannya, pers mahasiswa perlu memperjuangkan kebenaran dan melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik. Apalagi perjuangan semakin sulit ketika alat pembungkam negara semakin beragam, seperti munculnya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Maka dari itu, pers mahasiswa perlu membangun gerakan bersama. Pers mahasiswa perlu memperkuat jejaring antarpers mahasiswa maupun dengan kelompok masyarakat atau individu yang mendukung kebebasan berekspresi. Selain itu, pers mahasiswa harus lebih memperkuat gerakan advokasi (dengan melakukan kelas advokasi LPM dan sebagainya) serta memperkuat kajian tentang isu sosial yang ada (seperti isu komersialisasi pendidikan dan transparansi di kampus). Ketika pers mahasiswa dan kelompok masyarakat maupun individu lainnya saling mendukung dan menguatkan, maka gerakan bersama yang lebih kuat akan terwujud.

Salam Solidaritas…!!! Salam Pers Mahasiswa…!!!

Narahubung BP Advokasi Nas PPMI:

Wahyu Agung (085211994458), Jenna M. Aliffiana (085220497184)

Lampiran: Data Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)

Kategori
Siaran Pers

Kronologis Pembubaran Diskusi Publik tentang Marxisme dan Kekerasan Pasca 65 serta Pernyataan Sikap PPMI Dewan Kota (DK) Malang

Negara menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut yang menjadi dasar bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Namun tujuan negara sesuai yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 tercoreng akibat praktik pelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum kelompok masyarakat.

Pada (29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang mengadakan diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan Pasca 1965 di Warung Kopi Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut diagendakan berlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat administratif seperti surat peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada birokrat kampus sudah dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fenomena Unisma selaku tuan rumah.

Pada awalnya, Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisma memberikan izin pada tanggal 28 September, serta awak pers mahasiswa (Persma) Fenomena meminjam ruangan LPPM Gedung B Lt. 2 pada tanggal 24 September 2016. Namun pada hari pelaksanaan, sekitar pukul 09.00 WIB. Safii, salah satu panitia diskusi dari PPMI DK Malang dihubungi oleh seseorang untuk menuju Markas Komando (Mako) Satpam dan diinterogasi mengenai acara yang akan digelar. Di Mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengaku tim Satpam.

Siang hari, PD III FKIP menghubungi Safii untuk menghadap ke Rektorat. Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin Umum LPM Fenomena serta menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakan detail acara. Pada pukul 13.00 , Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI DK Kota Malang, Wahyu selaku panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruang rektorat. Saat itu kami bertemu Pembantu Rektor (PR) I dan PD III FKIP. Saat itu, pihak Unisma menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karena terkait masalah administrasi, yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidak mengabarkan langsung pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannya adalah konten acara, pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahan menuju ke syarat administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersama birokrat Unisma, tim dari PPMI DK Malang menyampaikan bahwa tetap menyelenggarakan diskusi di luar kampus.

Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangan diskusi tersebut dan menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi Intra Kampus Unisma yang menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim dan Polres mendatangi Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI DK Malang menduga diskusi digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan dari kawan tersebut panitia diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politik PKI dari Madiun. Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia sama sekali.

Sore 29 September 2016, pukul 15.00 panitia menggelar rapat di warung kopi Jelata, daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuk tetap menggelar diskusi namun undangannya terbatas, hanya pada internal LPM, Aliansi Jurnalis Independen, dan beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus di Malang. Tempat diskusi dikabarkan pukul 16.20  melalui media Whatsapp, yakni di Warung Kopi Albar pada pukul 18.00.

Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke lokasi kegiatan. Awalnya pelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul 20.00. Namun, sepanjang pelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat berpakaian sipil datang ke lokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga pada pukul 21.00 panitia dihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang untuk menghentikan kegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka dengan kegiatan diskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya bahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta diskusi.

Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acara terpental karena masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 dua orang yang tidak diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketika diskusi berlangsung. Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar dan terjadi beberapa keributan. Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempat penginapan. Bersamaan dengan itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dan surban putih ke warung kopi Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30 serta berbagai pihak yang ada di warung kopi tersebut diminta meninggalkan warung kopi Albar.

Kejadian pada tanggal 29 September 2016 tentu saja mencoreng kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara, khususnya mahasiswa. PPMI DK Malang mengecam keras tindakan represif tersebut dengan alasan apapun. Terlebih tindakan dari aparat negara yang masuk ke ruang – ruang akademis dan keilmuan yang menggangu kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karena itu PPMI DK Malang yang beranggotakan 23 LPM menyataan sikap:

  1. Menolak represifitas yang dilakukan oleh aparatur negara kepada ruang – ruang diskusi di dalam kampus atau ruang publik.
  2. Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telah dijamin oleh Undang–undang Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
  3. Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers, dan Seluruh organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam segala tindakan yang represi dan terus berjuang untuk menumbuhkan diskusi keilmuan di dalam kampus atau luar kampus.
  4. Meminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu sehingga kejadian represifitas diskusi terkait tema HAM dan kekerasan pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai tempat lainnya.

Narahubung:

Imam Abu Hanifah (085696931450)
Bayu Diktiarsa (081207874525)
Sofi Irma Rahmawati (085748811143)

Kategori
Diskusi

Kongkow Rektor di UNY: Revolusi Mental Lebih Seksi daripada Hak Intelektual Kampus

Pembaca yang Seksi nan Intelek, marilah kita berlupa-lupa ria sejenak akan persoalan nilai ujian akhir semester, IPK naik-turun, riang gembira libur akhir semester, dan segala urusan akademik yang membikin lena esensi intelektualitas.

Jika sudah berhasil melupa sejenak, saatnya bung dan nona mengingat berbagai peristiwa nahas yang menimpa sekawanan intelektual kampus. Masih belum ingat? Segeralah cepat lulus, mungkin otak bung dan nona butuh istirahat!

Beberapa catatan suram akademik tertulis di lembaran tahun 2015. Ada diskusi intelektual yang dibubarkan: pelarangan diskusi bertema LGBT di FH Undip, pelarangan pemutaran film Senyap di USD Jogja, dan dihalanginya agenda pemutaran film Alkinemokiye dan Samin versus Semen oleh birokrat FIA UB. Belum lagi, terekspos pembredelan lembaga kontrol-kritik kampus: kasus Media Unram di Unram NTB dan LPM Aksara di Madura. Akhir tahun lalu malah beberapa aktivis mahasiswa UNJ di-dropout lantaran mempelopori aksi aliansi mahasiswa.

Tahun sudah berganti menjadi 2016. Namun masa 2015 masih terlalu menyebalkan untuk dilupakan. Bagi para kamerad sadar pendidikan, tahun lalu merupakan agenda perang melawan intimidasi elit pengekang ekspresi keilmuan. Sepertinya, tahun 2016 ini perang pun masih berlanjut.

Pada tahun ini pula para komandan kampus   biasanya disebut rektor   yang diklaim sejumlah seribuan kepala orang itu akan berkongkow di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dari 29-31 Januari 2016. Mereka yang berkelompok dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) menggelar hajat Konvensi Kampus XII dan Temu Tahunan XVIII bertajuk “Revolusi Mental untuk Memerkokoh Karakter Bangsa”.

Apa guna hajat itu? Lantas apa maksud dari tema absurd itu?

Silahkan sekawanan bung dan nona pembaca mengeceknya pada official website UNY dan beberapa portal berita yang sudah memuat pernyataan Rektor UNY, Rochmat Wahab selaku Ketua FRI periode ini. Inti maksudnya, konferensi rektor akan membahas persoalan kemunduran karakter anak bangsa. Maka konferensi ini bergenre “revolusi mental” supaya tuan-tuan rektor bisa menyumbang konsep kepada otoritas negara bahwa penyakit-penyakit semacam korupsi, penyelewengan hukum dan kuasa, penyalahgunaan narkoba, paham radikal, dan segala penyakit cacat karakter lainnya bisa disembuhkan. Tentunya dengan resep obat ramuan Forum Rektor.

Lho itu kan maksud baik tuan-tuan rektor tho, lantas apa yang jadi soal?

Rektor itu makhluk yang berkepentingan. Entah kepentingan tersebut berpihak kepada siapa, seringkali misterius. Idealnya, sebagai makhluk bercap intelektual, kepentingan tuan-tuan rektor adalah kepentingan yang menjamin urusan keilmuan makhluk intelektual lainnya: mahasiswa.

Berpolitik merupakan proses mencapai kepentingan itu. Manusia yang berkodrat sosial-politis, pastilah akan membikin kelompok kepentingan antarsesama manusia lainnya. Analoginya, seorang rektor akan berkongkow dengan tuan-tuan rektor dari kampus lain. Seharusnya memang membikin konsensus (kesepakatan) internal Forum Rektor agar mereka mampu mewujudkan kepentingan keilmuan di tiap kampus.

Forum tersebut bisa menjadi blok kekuatan yang menggairahkan keilmuan anak bangsa di berbagai perguruan tinggi . Jika urusan keilmuan jadi bergairah dan anak bangsa tercerdaskan, maka pendidikan nasional punya sumbangsih apik terhadap pembangunan kemajuan bangsa. Presiden atau menteri urusan pendidikan tak perlu lagi bercemas-cemas ria soal karakter dan manfaat ilmu dari kantong-kantong intelektual-akademik. Artinya, forumnya tuan-tuan rektor mesti fokus memikirkan urusan intelektual kampus.

Apabila Forum Rektor malah sibuk menjadi suksesor Revolusi Mental yang notabene konsep sebuah rezim, apakah tuan-tuan rektor sanggup menjaga tawaran independensi intelektualnya? Nah, kalau konsep pembangunan karakter bangsa dari sebuah rezim ternyata mengandung kesalahan fatal, siapa yang berkompeten mengontrol? Jangan sampai politik kaum intelektual cenderung praktis dan non-alternatif!

Wacana yang ditawarkan Forum Rektor hendaknya menyerap aspirasi dari dalam wadah intelektual seperti kampus. Kaum intelektual kampus semacam mahasiswa masih banyak yang belum terlayani kebutuhan ekspresi keilmuannya. Belum juga terlayani, malah tambah ditindas geng-geng fasis dari luar kampus. Parahnya lagi, ada pihak birokrat kampus (rektor) yang secara terang-terangan turut menjajah hak intelektual tersebut. Apa itu bukan masalah luar biasa, wahai tuan-tuan rektor?

Betapa naifnya jika tuan-tuan rektor beralasan tidak tahu soal pengekangan hak-hak intelektual kampus. Masih terlalu segar dalam ingatan bahwa masa 2015 kemarin adalah masa unjuk taring pengekangan intelektual di kampus. Banyak kegiatan mahasiswa dibelenggu.

Kecurigaan pun muncul: apakah Menristekdikti mendata kasus-kasus pengekangan tersebut atau justru membiarkan begitu saja?

Di Konferensi FRI nanti, Nasir selaku Menristekdikti pun diundang sebagai pembicara. Tentunya ceramah Nasir akan bermaterikan tentang nilai-nilai karakter pendidikan tinggi yang sesuai konsep Revolusi Mental. Tak cukup Nasir, Jokowi pun diajak untuk unjuk omong dalam ajang tersebut. Cobalah dinalar wahai bung dan nona, dari Menteri hingga Presiden datang berkongkow bersama tuan-tuan rektor, sebegitu niatnya penanaman konsep moral sebuah rezim ke dalam institusi-institusi pendidikan.

Bisa jadi konsep revolusi mental yang dikampanyekan oleh FRI akan beimbas dalam kurikulum pendidikan di kampus. Mahasiswa akan menjadi sasaran proyek rekayasa moral ini. Jika sudah begitu, peran intelektual independen mahasiswa akan sulit menjadi kontrol  dari rezim. Praktis, kebobrokan-kebobrokan rezim begitu mudah dilupakan akibat mahasiswa lena dengan tagline “kerja, kerja, kerja” tanpa mikir kritis. Itulah persekutuan elit intelektual-akademik dengan politik dan benarlah apa kata M. Foucault: knowledge to power.

By the way, mendebat soal Revolusi Mental, tidak adil kiranya tanpa mencomot referensi dari pewacana konsep tersebut. Ada seorang pakar bernama Paulus Wirutomo yang sempat menjadi Ketua Pokja Revolusi Mental pada Rumah Transisi Jokowi-JK  2014. Esainya bertajuk “Retorika Revolusi Mental” dimuat oleh Koran Kompas edisi 29 April 2015. Begitu membacanya tuntas, terpikir bahwa esai pro-rezim tersebut begitu layak didebat!

Paulus menganjurkan bahwa ada 6 nilai yang mesti ditanamkan agar Revolusi Mental berhasil. Tidak perlu menyebutkan semua nilainya, cukup ambil beberapa nilai saja yang bisa dihadapkan dengan realita hak berekspresi intelektual kampus. Dari esai tersebut bisa diambil 3 nilai untuk diperdebatkan: “nilai bisa dipercaya”, “nilai kreativitas”, dan “nilai saling menghargai”.

Nah, selama ini apakah ketiga nilai itu sudah diterapkan tuan-tuan rektor dalam menjamin hak-hak intelektual kampus? Jika memang benar-benar serius tentunya Pak Menteri Nasir dan tuan-tuan rektor sudah mengecam tindakan-tindakan macam pelarangan diskusi lintas intelektual kampus. Lantas bagaimana dengan kritik aspiratif mahasiswa yang berdampak menjadi pengekangan dari birokrat kampus, serta tulisan-tulisan yang dibredel birokrat kampus? Jelas-jelas itu wujud nyata pengkhiatan nilai-nilai Revolusi Mental tersebut.

Ketika masa 2015 kemarin pengekangan intelektual begitu kuasa mengangkang di kampus, apakah pantas mahasiswa harus dicekoki konsep moral versi otoritas? Sedangkan otoritas sendiri terbukti gagal mencegah tindakan pengekang elit fasis dari dalam maupun luar kampus. Sebaliknya, birokrat-birokrat kampus terang-terangan memasug kreativitas, tidak bisa dipercaya, dan jauh dari kesan saling menghargai proses intelektual.

Perlu diketahui bahwa tiap Konferensi FRI akan menghasilkan nota kesepahaman. Nantinya nota itu akan dipraktikan melalui kegiatan-kegiatan FRI. Marilah tetap kritis memantau proses ke depan dari ajang tuan-tuan rektor tersebut. Apabila konsep Revolusi Mental diterapkan ke kampus-kampus, itu sama saja dengan memaksakan moral rezim ke dalam nalar independen mahasiswa.

Kelakuan pemaksaan moral penguasa tidak berbeda dengan pemasungan intelektual-akademik versi rezim Orde Baru. Saat rezim tersebut berkuasa, ada aturan NKK/BKK yang membatasi aktivitas mahasiswa intrakampus. Terlebih lagi Pancasila sebagai ideologi negara disakralkan namun penerapannya sangat tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.

Jangan dilupakan lagi bahwa pada rezim pengusung Revolusi Mental ini gencar diwacanakan konsep bela negara oleh Menteri Pertahanan. Bela negara versi penguasa akan merekayasa penganutnya. Jika diterapkan di kampus, intelektual kampuslah yang akan dipaksa sebagai penganut. Tentu saja nalar kritis mengontrol kebijakan rezim bisa mampus.

Bayangkan saja, hak-hak mahasiswa mengekspresikan intelektualitasnya masih digantung tinggi oleh otoritas. Tali gantung akan semakin kencang jika mahasiswa dikenai kewajiban menelan mentah-mentah hasil kompromi moral versi FRI. Mahasiswa pun harus jelas menentukan sikap terhadap perhelatan FRI: tidak aspiratif! Keputusan ditolak!

Kepada Pak Nasir dan tuan-tuan rektor, sepertinya masih jauh dari kesan selaras antara Revolusi Mental yang kalian impikan dengan kenyataan yang diderita oleh sekawanan intelektual kampus. Tolonglah dinalar lagi, desain besar kalian itu menjadi imajinasi belaka bila hak-hak kecil di kampus tidak becus diayomi. Sekawanan bung dan nona intelektual kampus di segala penjuru tidak butuh dipasung konsep moral seberat-beratnya. Pembebasan pun kian jauh dari harapan, justru pengekangan kian menghadang.

Harusnya, FRI menjadi ajang koreksi diri tuan-tuan rektor atas kinerja akademiknya dan terhadap otoritas di atasnya. Begitu sia-sia jika para pemimpin kampus tidak mengusung aspirasi dari bawah ke atas. Malah sebaliknya, membawa beban dari atas ke bawah. Sadarlah bahwa mahasiswa bukan sekawanan kerbau pemanggul beban karya penguasa.

Tuan-tuan rektor klan FRI mestinya banyak membaca. Mereka harus membaca keadaan terkini bahwa suara ketidakpercayaan mahasiswa akan rektornya acap menggema di bawah tanah akademika. Suara-suara itu apabila tidak direkam aspirasinya, akan kian bergemuruh menggoyah pondasi kuasa rektorat. Gejolak itu kemungkinan besar terjadi akibat kelakuan tuan-tuan yang tidak mengayomi hak-hak intelektual mahasiswanya. Ini bukan ancaman melainkan begitulah realitanya!

Kalau begitu, tuan-tuan rektor juga harus belajar sejarah lagi. FRI terlahir dari rahim Reformasi. Alkisah pada 7 November 1998, para rektor se-Indonesia berkumpul di Sasana Budaya Ganesha ITB. Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan bahwa para pimpinan kampus akan selalu bersama mahasiswa melakukan gerakan reformasi sebagai wujud kekuatan moral intelektual. Para rektor juga bersiap melindungi hak-hak asasi mahasiswa, mendukung gerakannya, serta meminta ABRI agar senantiasa melindungi sekawanan mahasiswa demonstran. Ah, itu dulu ketika kepentingan rektor dan mahasiswa sedang manunggal-manunggalnya. Nyatanya sekarang ketika rezim raksasa berhasil ditumbangkan, kaum intelektual-akademik pun tak malu-malu menjilati muka penguasa.

Mencoba berprasangka baik semoga FRI bukanlah ajang penjilatan macam itu. Namun idealnya, para pemimipin kampus mesti bersifat independen dalam membangun gerakan politik intelektualnya. Independensi dibutuhkan karena politik intelektual idealnya berupa politik alternatif yang tidak berorientasi pada kuasa. Para rektor sebagai kaum intelektual-akademik mesti menggerakan politik kontrol-kritik kepada ketidakberesan rezim.

Intelektual-akademik memilki potensi sebagai pengamat karena kedalaman ilmunya. Maka itu mereka harus bisa membedakan antara baik dan buruknya sebuah kuasa. Bila ada desain besar penguasa yang cenderung mengekang, seharusnya dikritik oleh kaum intelektual. Kalau kaum intelektual yang berkongkow sudah menjilat, maka parahlah nasib rakyat awam.

Setidaknya begitulah nasihat kepada tuan-tuan rektor dalam beragenda forum politik. Berpihak kepada siapa yang kalian pimpin itu lebih baik. Sebaiknya introspeksi soal kepemimpinan masing-masing diri yang jauh dari kesan pemberdayaan hak-hak intelektual kampus. Jika hak-hak intelektual mahasiswa terkekang, bisa jadi hak-hak kesejahteraan kaum awam sedang parah-parahnya dikebiri penguasa. Kampus hanya panggung sandiwara!

Perlu disadari lagi, tuan-tuan rektor itu pemimpin kampus bukan pemimpin parpol. Tiada hormat bagi pemimpin institusi pendidikan yang berkoalisi layaknya elit parpol. Menyerapi pernyataan Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan bagi manusia demi keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya”, maka lebih baik tuan-tuan rektor yang sedang berkumpul mengadakan pengajian esai-esai pendidikan karya akademis mereka. Itu lebih baik daripada repot-repot undang Jokowi dan Nasir serta supaya kagak keblinger politik praktis.

Hoaaam… Maaf, bung dan nona pembaca apabila kelelahan. Memang tidak cukup pendek untuk memikirkan kongkownya tuan-tuan rektor di balik selimut Revolusi Mental. Mari beramai-ramai bung dan nona buka selimutnya, maka ditemukanlah hak-hak intelektual kampus sengaja ditidurkan.

Berharap baik pada persekongkowan tuan-tuan rektor mungkin cenderung utopis. Bahkan bisa lebih utopis dari mengharapkan penampilan Elvie Sukaesih featuring Rage Against The Machine di panggung Soundrenaline. Biar utopis, yang penting seksi untuk didebat.

Maka dianjurkan kepada bung dan nona pembaca untuk menambah perdebatan lebih lanjut. Debat lalu revolusi itulah perbuatan mahasiswa seksi. Ah bajingan, esai ini sulit untuk diakhiri! Mungkin penulisnya terlanjur seksi! Begini saja deh, baca pernyataan seksi di bawah ini:

Selamat berforum tuan-tuan, semoga bermental revolusioner! Tidak hanya Mulan Jameela: #RevolusiJugaSeksi.

                                                                                                                                                               

Bantul, Januari 2016