Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Solidaritas Demokrasi

“Mengecam Tindakan Kekerasan Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Kepada Anggota LPM Progress Unindra”

Pada hari minggu (22/03), Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, Unindra. Pemukulan dan pengeroyokan itu dikarenakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA tidak terima dengan tulisan opini ARM di website LPM Progress (lpmprogress.com) yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”.

ARM dalam tulisan opininya mengkritik terkait dukungan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA yang mendukung pengesahan Omnibus Law. Dukungan pengesahan Omnibus Law tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan pada di salah satu kedai di Jl. Raya Tengah Nomor 4, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (17/03). Seperti yang dilansir inisiatifnews.com, dalam berita yang berjudul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”, HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra secara jelas mendukung pengesahan Omnibus Law dengan anggapan bahwa Omnibus Law sebuah inovasi yang hebat dan langkah besar menuju Indonesia maju.

Awalnya ARM bersama beberapa anggota LPM Progress yang lain sudah memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk dapat membantah tulisan opini ARM yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Akan tetapi tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA. Akhirnya, pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM dan anggota LPM Progress. Tindakan kekerasan yang dialami ARM dan anggota LPM Progress kemudian dimuat dalam “Siaran Pers Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra” di website LPM Progress.

Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 dan pasal 170. Dalam KUHP pasal 351 ayat 1, dijelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam KUHP pasal 351 ayat 2, dijelaskan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam KHUP pasal 170 ayat 1 menjelaskan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Lalu dalam KUHP pasal 170 ayat 2 menjelaskan, yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kami juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA juga melanggar Kebebasan Akademik yang dimiliki oleh ARM dan beberapa anggota LPM Progress. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1, bahwa “kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

Lebih lanjut lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan akademik. Seperti yang dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), yang meliputi 5 prinsip:

  1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
  2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
  3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
  4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
  5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Melalui Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), kami menilai bahwa apa yang dilakukan ARM sebagai anggota LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 1, bahwa ARM sedang menjalankan kebebasan akademik dalam arti mengembangkan otonomi institusi akademik. Selain itu, tulisan opini ARM di website LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 2, bahwa ARM melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Sedangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress kami nilai bertentangan dengan prinsip 4 dan 5.

Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Berdasarkan penjabaran di atas, kami dari Jaringan Solidaritas Demokrasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress.
  2. Mendukung penuh segala bentuk tindakan hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  3. Mengajak civitas akademik dan pihak kelembagaan Universitas Indraprasta untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  4. Menolak segala bentuk intimidasi untuk kepada LPM Progress untuk meminta maaf kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra maupun menurunkan tulisan opini yang ditulis oleh ARM.
  5. Mendesak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  6. Mendesak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk melakukan ganti rugi secara materil maupun imateril kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress yang mengalami tindakan kekerasan.
  7. Menghimbau kepada seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan seluruh elemen baik lembaga atau individu pro demokrasi untuk menggalang solidaritas dan tetap mengawal kasus ini hingga
    titik penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Kami yang bersolidaritas:

Secara Kelembagaan :

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  2. Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI)
  3. LBH APIK Jakarta.
  4. Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
  5. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR).
  6. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).
  7. Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB).
  8. Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB).
  9. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI).
  10. Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
  11. Serikat Kobelco Indonesia (SKI).
  12. Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI).
  13. Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB).
  14. For Banyuwangi.
  15. Tuban Darurat Agraria.
  16. Tegal Rejo Melawan.
  17. Puger Melawan.
  18. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
  19. PPMI DK Malang.
  20. PPMI DK Surabaya.
  21. PPMI DK Banjarmasin.
  22. PPMI DK Yogyakarta.
  23. PPMI DK Kediri.
  24. PPMI DK Kedu.
  25. PPMI DK Pekalongan.
  26. PPMI DK Tulungagung.
  27. PPMI DK Semarang.
  28. PPMI DK Ternate.
  29. PPMI DK Makassar.
  30. PPMI Bangka Belitung.
  31. Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat.
  32. LPM Tanpa Titik IBN Tegal.
  33. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  34. LPM Suara Kampus Universitas Pekalongan.
  35. LPM Gemercik Universitas Siliwangi.
  36. UKM KomPaSS Universitas Panca Sakti Tegal.
  37. LPM Al-Millah IAIN Ponorogo.
  38. LPM Siar.
  39. LPM Mei.
  40. LPM Canopy.
  41. LPM Kavling10.
  42. LPM Fenomena.
  43. LPM INDIKATOR.
  44. LPM Platinum.
  45. LPM Didaktik.
  46. LPM Agrapana.
  47. LPM Dianns.
  48. LPM Radix.
  49. LPM Aqua.
  50. Sajak Lestari.
  51. LPM ManifesT.
  52. UAPM Inovasi.
  53. LPM Mafaterna.
  54. LPM Kompen.
  55. LPM Kultura.
  56. LPM Shoutul Qur’an, Universitas Sains Al’Qur’an.
  57. UKMJ Sinar Surya Universitas Muhammadiyah Purworejo.
  58. LPM Grip Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdatul Ulama Temanggung.
  59. LPM Dimensi IAIN Tulungagung.
  60. LPM Freedom Universitas Islam Balitar.
  61. LPM AKSARA FUAD IAIN Tulungagung.
  62. LPM SKETSA STKIP Tulungagung.
  63. LPM LAUN STIT AL Muslihun Blitar.
  64. LPM Galeri STIT Sunan Giri Trenggalek.
  65. LPM Bhanutirta UNU Blitar.
  66. LPM Al-Mizan IAIN Pekalongan.
  67. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  68. LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  69. LPM Saka IAIN Purwokerto.
  70. LPM Agrica, Fakultas Pertanian Universitas Jendral.
  71. LPM Menteng Universitas Wahid Hasyim.
  72. LPM Suprema Fakultas Hukum UNISSULA.
  73. LPM Dimensi Politeknik Negeri Semarang.
  74. LPM Vokal Universitas PGRI Semarang.
  75. LPM Uninews Universitas Muhammadiyah Semarang.
  76. LPM Transferin FK UNISSULA.
  77. LPM Manunggal Universitas Diponegoro.
  78. BP2M Universitas Negeri Semarang.
  79. LPM Edukasi FITK UIN Walisongo Semarang.
  80. LPM Reference FISIP UIN Walisongo Semarang.
  81. LPM Justisia FSH UIN Walisongo Semarang.
  82. LKM – SA UNISSULA.
  83. LPM OPINI FISIP Universitas Diponegoro.
  84. LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  85. LPM Bangkit FAI UNISSULA.
  86. LPM Momentum Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  87. LPM Cakrawala SV Universitas Diponegoro.
  88. LPM FUM UNHASY.
  89. LPM Dedikasi IAIN Kediri.
  90. LPM Independent UNISKA Kediri.
  91. LPM SUFI UNIWA.
  92. LPM Corong INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI.
  93. LPM Express STKIP Jombang.
  94. LPM UNIPDU Jombang.
  95. LPM Aksioma UNP Kediri.
  96. LPM Sigma.
  97. LPM Kinday Universitas Lambung Mangkurat.
  98. LPM Warta JITU FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  99. LPM Lensa Poliban.
  100. LPM Gemasuara.
  101. LPM Islam Cabang Bandung.
  102. LPM Ara Aita.
  103. LPM Al-Fikr, Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
  104. LPM Dedikasi.
  105. LPM Fatsoen, IAIN Syekh Nur Jati, Cirebon.
  106. LPM Hitam Putih.
  107. LPM IMPARSIAL FH UNEJ.
  108. UKM Pers Unifa Makassar.
  109. LPM DIANNS.
  110. Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman).
  111. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
  112. Bara API JATIM.
  113. Buffalo Root Boys.
  114. Amorfati Library.
  115. Aliansi_rakyat_rebahan.
  116. Surabaya Melawan.
  117. Mutual Adhesive.
  118. Aliansi Pelajar Malang.
  119. Aliansi Madura Merdeka.
  120. Bali Tidak Diam.
  121. Perpusjal Denpasar.
  122. Aliansi Pelajar Gresik.
  123. Feminis Gresik.
  124. Literjal Gresik.
  125. Kolektif Abu Bakar.
  126. Komite Aksi Kamisan Malang.
  127. Gresik Melawan.
  128. Perpusjal Jatirogo.
  129. Perpusjal Tambakboyo.
  130. Pembebasan Malang.
  131. Perpusjal Gresik.
  132. Kucing Keder.
  133. Omah.Laras.
  134. Kader Hijau Muhammadiyah(KHM).
  135. FNKSDA Jember.
  136. FNKSDA Jombang.
  137. Resister Indonesia.
  138. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
  139. Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB.
  140. Komite Akar Rumput.
  141. Buletin El-Qisth, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
  142. Sosial Movement Institute.
  143. Aksi Kamisan Jogja.
  144. Social Movement Institute (SMI).
  145. Pojok Baca Ohara.
  146. Pembebasan Malang.
  147. Vespa Literasi, Probolinggo.
  148. Gerombolan Vespa Kampus (Grovek), Kediri.
  149. Femisida Indonesia.
  150. Federasi Mahasiswa Kerakyatan.
  151. Serikat Perempuan Indonesia.
  152. YLBHI-LBH Makassar.
  153. FNKSDA Makassar.
  154. Perjuangan Koalisi Rakyat (PERKARA).
  155. Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda.
  156. PMII Rayon FAI UMI Makassar.
  157. Forum Studi Isu-isu Strategis (FOSIS).
  158. BEM FAI UMI Makassar.
  159. Komunitas Marginal (KOMUNAL).
  160. BEM STIMIK Akba Makassar.
  161. PMII Rayon Pertanian UMI.
  162. PEMBEBASAN Kol-Kot Makassar.
  163. Kerukunan Mahasiswa Butta Pantira Lopi (KEMBAPALOPI).
  164. LPM Anton Sakura YPUP Makassar.
  165. LPM Perska.
  166. Left Indonesia
  167. HPMN Kaltara-Makassar
  168. Kerukunan Mahasiswa Barru Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (KEMBAR PPNP).
  169. LBH Pers Makassar.
  170. AJI Makassar.
  171. BEM Teknik UPRI Makassar.
  172. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Jakarta.
  173. Pembebasan Malut.
  174. Central Gerakan Mahasiswa Demokratik (CGMD) Malut.
  175. Komunitas Aksi Literasi Kabupaten Pekalongan.
  176. Central Gerakan Mahasiswa Tual (CGMT) Makassar.
  177. IKAMABSI JATIM.
  178. DEMA Al-Qolam Malang.
  179. Gusdurian Kanjuruhan.
  180. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Malang.
  181. Media Muharrik Gresik.
  182. PC PMII Gresik.
  183. Perpustakaan Jalanan Jombang.
  184. Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Zawiyah News, IAIN Langsa.
  185. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Jakarta.
  186. Lingkar Studi Feminis Tangerang.
  187. LPM INMA STAI DU KDG.
  188. Lingkaran Solidaritas.
  189. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Makassar.
  190. LPM Cakrawala UMI Makassar.
  191. LPM Invest, FEBI UIN Walisongo Semarang.
  192. LPM Esensi, FPK UIN Walisongo Semarang.
  193. SKM AMANAT UIN Walisongo Semarang.
  194. LPM Mata UNTIDAR.
  195. Pusat Kajian dan Teologi (PKFT) Tulungagung.
  196. Gerakan Pelajar Pinggir Kota (GPPK) Makassar.
  197. LPM BIOma HIMABIO FMIPA UNM.
  198. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
  199. Aliansi Mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar.
  200. LP Gaung UKI Paulus Makassar.
  201. LPM Pena FISIP, Universitas Palangka Rraya.
  202. PPMI DK Madura.
  203. PPMI DK Palu.
  204. LPM Hitam Putih Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
  205. LPM Produktif, FEB Universitas Tadulako.
  206. LPM Nasional FISIP Universitas Tadulako.
  207. LPM Mahaswara Fakultas Pertanian Universitas Tadulako.
  208. LPM Filantropi Unisa Palu.
  209. BPM FT Universitas Tadulako.
  210. LPM Indara Fapetkan Universitas Tadulako.
  211. LPM Qalamun IAIN Palu.
  212. LPM Noseha FKM Universitas Tadulako.
  213. LPM Jelata STIE Amkop Makassar.
  214. LPM Psikogenesis Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar.
  215. Front Pemuda Rakyat (FPR).
  216. Mahasiswa Bergerak.
  217. Womens March Malang.
  218. Pikiran Lelaki.
  219. Gema Prodem (Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi) Medan.
  220. Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat.

Individu:

  1. Saiful Mahdi, Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  2. Roy Murtadho, Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Bogor.
  3. Wahyu Agung Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, UIN Maliki Malang.
  4. Zufar Rafi Zulkarnain, Mahasiswa Fakultas Dakwah Jurusan BPI, IAIN Pekalongan.
  5. Tri Nafaroh Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Pekalongan.
  6. Reza F, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  7. Muhammad Baqo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  8. Kirana Ayudya, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  9. Jenna M. Aliffiana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi,Universitas Siliwangi.
  10. Tsamrotul Ayu Masruroh, Mahasiswa Fakultas Agama Islam, UNIPDU, Jombang.
  11. Febri. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.
  12. Cipenk, waduk Sepat Surabaya.
  13. Kevin alfirdaus, Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
  14. Trisnadya antimiliterism, Jember.
  15. Pramana Jati, Mahasiswa Pertanian UB.
  16. Riantdaffa, Mahasiswa Pertanian UB.
  17. Anggi Ria Awalia, Mahasiswa Fak. Agama Islam UMI.
  18. Audy Reynaldi, Mahasiswa PoliMedia Makassar Prodi Desain Grafis.
  19. Aji Surahman, mahasiswa Politani Pangkep.
  20. Prasetyo Aji, Mahasiswa FUAD, IAIN Pekalongan.
  21. Moch. Iqbal Alfariky, Mahasiswa FTIK, PAI, IBN Tegal.
  22. Fizar, FISIP, Mahasiswa Universitas Pamca Sakti Tegal.
  23. Daniel Alif, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  24. Arman Badawi, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  25. Agistina Sekarini K, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  26. Ibnu Thoyib (LPM SKETSA), STKIP Tulungagung.
  27. Moh. Shobirin (PPMI DK Tulungagung).
  28. Dian Khusnul K (LPM Bhanutirta), UNU Blitar.
  29. Agustyas Retno H. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  30. Zumrotul Afifah, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  31. Qithfirul Aziz (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  32. Sekar Cahya N. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  33. Rifqi Ihza F. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  34. M. Khozin (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  35. Rendi Arfanur F. (LPM Freedom),Universitas Islam Balitar.
  36. Qurrotul Aini (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  37. Ni’am Khurotul Asna (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  38. Bayu Setiawan (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  39. Siti sa’diyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  40. Yunita sulistiawati (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  41. Ach. Ilham Sulaiman, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  42. Syafiul Ardi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  43. Nurul karimatul f. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  44. Irfanda Andy Eka Ahmadi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  45. Natasya Pazha Denanda (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  46. Rekhanatul Imbadiyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  47. Estu farida lestari (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  48. Muh Nur Arifani Kurniawan (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  49. A. K. Sabilillah (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  50. Yusuf Bachtiar (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  51. Chizah, Mahasiswi Fisip, Universitas Panca Sakti Tegal.
  52. Muhammad Arsyad, Mahasiswa FUAD, KPI, IAIN Pekalongan.
  53. Bayu Prastio, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  54. Rizaena Anggia,Mahasiswa FKIP, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  55. Masrafah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  56. Yusron, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
  57. Valian, Mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  58. Ahmad Misbah, Mahasiswa FTIK, IBN Tegal.
  59. Mayda Andriansyah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan.
  60. Mochamad Anjas Pangestu, Mahasiswa FISIP, Universitas Panca Sakti Tegal.
  61. Rona Fitriati Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  62. Ainun Samsiah, Mahasiswa FEB Universitas Siliwangi.
  63. Ananda, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
  64. Rizki Anggarini Santika Febriani, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Lambung Mangkurat.
  65. M. Khairul Rizal, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  66. Anisa Yulia Nabilah FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  67. Ainun Jariyah, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  68. Muhammad Rahim, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Islam UIN Antasari.
  69. Ahmad Husaini, Jurnalis Banjarmasin.
  70. Muhammad Faishal (UKPM Zawiyah News) IAIN Langsa.
  71. Dwi Nor Wardiana – IAIN Kediri.
  72. Thaoqid Nur H – STKIP PGRI Jombang.
  73.  Farkhan Hidayat – IAIN kediri.
  74. Ahmad faris I.S – Unhasy jombang.
  75. Achmad Fitron Fernanda, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas negeri Malang.
  76. Yumero, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Palangka Raya.
  77. Hosea, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.
  78. Aan fauzi, UNHASY Jombang.
  79. Nur Wakid, UNIPDU Jombang.
  80. Ryan Dwi Candra, IAIN Kediri.
  81. Nur Fadilah, UNHSY Jombang.
  82. Fajar Rahmad, IAIN Kediri.
  83. Abd. Ghafur, Wartawan MediaJatim.com, lokal Madura.
  84. Deni Ari W. Wartawan Media Orang Jepara.
  85. Munir, FEB Universitas Tadulako.
  86. Firman Satria Kamla, FEB Universitas Tadulako.
  87. Mohamad Ilmi, FH Universitas Tadulako.
  88. Nurcholis Darmawan, FEB Universitas Tadulako.
  89. Azhar Todidi Stie Pb Palu.
  90. Zulrafli Aditya, FH Universitas Tadulako.
  91. Rizki Syafaat Urip, FEB Universitas Tadulako.
  92. Anninda Bakri, FEB Universitas Tadulako.
  93. Wahyu Eka Setyawan, Kolumnis Beritabaru.co dan Walhi Jawa Timur.
  94. Faizuddin FM, Jombang.
  95. Kurnia irawan S. Pd., S. H (Alumni LPM Progress).
  96. Evelyn S Carolin S. Pd., M. Pd (Alumni LPM Progress).
  97. Nana Purnama Sari S. Pd (Alumni LPM Progress).
  98. Sri Agustina S.Pd (Alumni LPM Progress).
  99. Muchammad andika saputra S.Kom (Alumni LPM Progress).
  100. Yogi Setiawan S.Kom (Alumni LPM Progress).
  101. Ayu Sitta Maisyah S.Kom (Alumni LPM Progress).

Bagi lembaga maupun individu pro demokrasi yang ingin berpartisipasi silahkan mengisi daftar solidaritas yang tersedia dan mengirim kembali pernyataan sikap bersama ini ke narahubung Jaringan Solidaritas Demokrasi.

Narahubung:
Tsamrotul Ayu Masruroh (0857-0424-8033)

Kategori
Diskusi

Merenungi Tindak Kekerasan Kanda HMI terhadap Jurnalis LPM Progress

Opini yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” yang ditulis oleh Pemimpin Umum LPM Progress yang berinisial ARM. di laman www.lpmprogress.com pada Jum’at (20/3/2020) merupakan tulisan bantahan dari sebuah berita di laman inisiatifnews.com tentang upaya Komisariat Persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta PGRI Jakarta Selatan yang mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law.

ARM menulis opini tersebut bukan tanpa alasan, di tengah derasnya protes penolakan oleh elemen masyarakat sipil tentang Omnibus Law karena akan mengancam dan menyengsarakan masyarakat, ia (ARM) dikagetkan dengan sikap sekelompok mahasiswa yang justru berlawanan dengan gerakan masyarakat lainnya.

Saya menilai tindakan mengkritisi dengan tulisan yang dilakukan oleh ARM adalah sebuah hal yang baik, dan perlu dikembangkan. Reaksi tersebut tak lain merupakan bentuk apresiasi serius yang pantas dilakukan oleh manusia yang berstatus sebagai mahasiswa.

Namun, Opini yang ditulis oleh ARM itu membuat kanda-kanda HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus opini tersebut. Pada Sabtu (21/3/2020), indekos salah satu anggota LPM Progress didatangi beberapa orang yang mengaku dari HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Mereka mencari keberadaan ARM dengan ancaman dan intimidatif.

Ketika mediasi yang dihadiri beberapa orang, seperti Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya, mereka justru bersikeras meminta opini yang ditulis ARM dihapus. Namun, lagi-lagi sikap apik ditunjukkan oleh kawan-kawan LPM Progress yang menyarankan hak jawab untuk membantah isi opini tersebut. Sikap tersebut menandakan independensi suatu media layak diapresiasi.

Sayang, tawaran tersebut justru dijawab ancaman pembunuhan dengan senjata tajam oleh beberapa orang—yang belakangan diketahui bernama Irfan dan Hayat. Tindakan intimidatif kembali dipertontonkan, ARM dikelilingi oleh beberapa orang, dan tak ayal ia menerima pukulan dari arah belakang. Menghindar telah ia lakukan. Namun bukannya menyudahi, sekumpulan—mengatasnamakan mahasiswa—tersebut justru mengejar. Wajah ARM pun menjadi sasaran, darah mengucur dari bibirnya. Tindakan kejam tersebut mengharuskan ARM dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Saya menilai tindakan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra adalah tindakan yang salah dan tidak patut dilakukan oleh himpunan mahasiswa yang konon bernafaskan Islam. mengapa demikian? Karena mahasiswa bisa membantah tulisan tersebut bukan dengan pukulan keroyokan, melainkan dengan tulisan sesuai keyakinannya.

Selanjutnya, Islam mengajarkan keterbukaan, bukan anti kritik, anti dialog, dan bertindak sewenang-wenang; melakukan pemukulan, pengroyokan dan mengancam membunuh dengan senjata tajam.

Andai, Cak Nur Cholis Madjid dan Cak Munir Said Thalib masih hidup dan mengetahui tingkah konyol kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra atau HMI mana saja yang mengamini tindakan kekerasan terhadap ARM, saya yakin beliau pasti malu. Karena sudah semestinya orang terpelajar itu harus adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan, begitu Pramoedya Ananta Toer mengingatkan.

Membaca Regulasi yang Berlaku

Kiranya kita perlu renungkan tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pada nyawa ARM. Regulasi tentang kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan KHUP tentang penganiayaan dan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, masih berlaku di republik ini.

Dalam konteks ini, opini merupakan bentuk kebebasan berekspresi seperti yang tertulis dalam UU NO 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menerangkan pengertian kemerdekaan mengemukaan pendapat dimuka umum adalah hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu opini juga merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik, seperti yang tertera dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, dalam ayat 1 menyatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara dalam ayat 2 menyatakan bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari beberapa Regulasi diatas, setidaknya dapat kita temukan beberapa bukti kesalahan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Opini yang ditulis ARM sejatinya adalah berasaskan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun alih-alih memahaminya, dan menggunakan hak jawab, kini mereka— kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra— justru terancam tindak pidana. Dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).

Nah, sudah jelaskan? Semua bisa ditinjau ulang dan itu adalah hak setiap manusia termasuk mahasiswa, maka dari itu kita perlu membuka mata dan banyak membaca, selanjutnya mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan, bukan dengan baku hantam.

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Surabaya: Tindakan Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra Salah dan Tidak Tepat Dilakukan


Salam Pers Mahasiswa! Lawan Tindakan Represif Terhadap Persma! 

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jl. Nangka Raya No. 58, RW 5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Surabaya sangat prihatin karena masih banyak dari kalangan akademisi, entah itu dosen, dekanat, ataupun rektorat yang termasuk dalam birokrasi kampus, Organisasi Ekstrakampus dan Intrakampus di dalamnya terdapat sekelompok mahasiswa yang mengaku bahwa dirinya merupakan aktivis dan berintelektual, Aparat Keamanan Negara TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Birokrasi Pemerintah Negara, masih banyak yang belum memahami proses kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh Pers yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta berbagai peraturan dan sistem yang masuk dalam pengawasan lembaga tertinggi bernama Dewan Pers.

Salah satu kasus yang baru saja terjadi, Minggu (22/03), tindakan represi berupa pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress. Dengan catatan kronologi berikut yang dikutip dari https://lpmprogress.com/post/siaran-pers-kronologi-tindakkekerasan-yang-dilakukan-oknum-hmi-komisariat-unindra:

Kronologi

  1. ARM adalah anggota Progress. Pada hari Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  2. Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kosan tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.
  3. Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.
  4. Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Pertemuan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.
  5. Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
  6. Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.
  7. ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Sikap PPMI DK Surabaya

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, PPMI DK Surabaya menemukan 3 (tiga) butir undang-undang yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memutuskan bahwa tindakan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan sesuatu yang SALAH dan TIDAK TEPAT untuk dilakukan.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tulisan opini yang diproduksi oleh LPM Progress berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” dari laman https://lpmprogress.com/post/sesat-berpikir-kanda-hmidalam-menyikapi-omnibus-law, merupakan salah satu bagian dari hak untuk mengeluarkan pendapat yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
  2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Ayat (1) dan (2) Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah mencermati kronologi yang dirilis oleh LPM Progress, PPMI DK Surabaya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan/proses kerja LPM Progress yang merupakan bagian dari organisasi jurnalistik, media, atau pers.

Sehingga dari pengamatan mengenai kronologi kasus, tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, serta berbagai pertimbangan mengenai undang-undang yang telah dilanggar pelaku, PPMI DK Surabaya melalui press release ini menghasilkan sebuah PERNYATAAN SIKAP:

  1. MENGECAM tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress.
  2. MENUNTUT semua personil atau pihak yang termasuk dalam Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan untuk mengirimkan PERMINTAAN MAAF secara lisan dan/atau tulisan yang didokumentasikan dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat kepada:
    • Jurnalis LPM Progress yang menjadi korban tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Organisasi LPM Progress sebagai media/pers yang mendapat tindakan represi dari Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Publik sebagai bagian dari masyarakat yang dilukai atas hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, yang sudah tertulis dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
  3. MENUNTUT secara khusus kepada Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, secara umum kepada Organisasi Ekstrakampus (Ormeks) HMI secara keseluruhan untuk memberikan pemahaman kepada kaderkadernya untuk TIDAK MENGULANGI tindakan memalukan, reaksioner, represivitas, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori menghambat proses kerja organisasi pers/media manapun.
  4. MENUNTUT kepada Aparat Keamanan Negara meliputi Polsek/Polres Regional yang termasuk dalam wilayah kerja Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress sebagaimana prosedur hukum yang berlaku secara adil dan transparan.

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Unindra

ARM adalah anggota Progress. Pada Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku sebagai kader HMI Komisariat Unindra.

Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kos tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada Minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.

Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.

Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Unindra. Pertemuan HMI Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.

Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.

Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.

ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Narahubung :
Dhea Sophia 0895 2981 6750
Zeinal Wujud 0895 3654 25682