Kategori
Diskusi

Lentera, Beredelforia, dan Popularitas di Belakangnya

Awal November 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera merilis majalah Lentera Nomor 3/2016 dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang melaporkan seputar peristiwa G30S dan pembantaian simpatisan PKI di Salatiga itu dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian, tanpa keputusan pengadilan, majalah seharga 15 ribu itu diamankan oleh Polres Salatiga, Pengadilan Negeri, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fiskom) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Apa pertimbangan redaksi Lentera mengangkat tema tersebut? Saya harus cerita bahwa sebelum memutuskan untuk mengangkat tema tersebut, redaksi Lentera membaca laporan Tempo dengan tema yang sama. Judulnya: “Pengakuan Algojo 1965”. Dalam majalah tersebut, Tempo menyebut beberapa lokasi pembantaian di Salatiga. Karena hanya menyebut lokasi, saya dan beberapa awak redaksi lain penasaran untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan kronologi pembantaian di Salatiga. Saya kemudian mengusulkan tema tersebut dalam rapat redaksi dan diterima.

Mengangkat tema tersebut adalah tepat. Mengingat beberapa bulan kemudian adalah momentum 50 tahun peristiwa 1965. Tentu saja, saya tidak menafikan diri bahwa tema tersebut punya potensi pasar yang sangat besar untuk segmentasi pembaca di Salatiga. Hal ini terbukti, seorang reseller membeli puluhan majalah tersebut dan menjualnya dua kali lipat harga sebenarnya. Sebagai LPM yang dianggarkan dana tiga juta rupiah dari kampus per tahun, kebutuhan dana untuk operasional redaksi adalah hal yang tidak dapat ditolak.

Jadi, pertimbangan kami tidak seidealis, yang mungkin beberapa orang pikirkan. Tentu saja, kami sangat-sangat mendukung adanya rekonsiliasi korban 1965. Namun kami tidak pernah bermaksud untuk “meluruskan kembali penulisan sejarah” mengenai narasi besar peristiwa 1965. Buat apa diluruskan? Sejarah tersebut sudah lurus sejak awal reformasi, saat saya masih Kelas 2 SD. Naskah-naskah akademis yang menguak borok Orde Baru bermunculan. Makanya saya sangat setuju kalau majalah Lentera itu “tidak ada apa-apanya”. Apalagi dibanding laporan sekaliber Tempo itu. Duh!

Sekarang bukan waktunya “lurus-lurusan sejarah”. Bukan waktunya pula untuk “menolak lupa”. Lah, siapa yang bisa lupa tragedi berdarah tersebut? Berdasarkan beberapa penulisan di luar sumber teks resmi pemerintahan RI, terbukti bahwa PKI bukan dalang G30S dan simpatisan PKI dibantai besar-besaran sepanjang 1965-1968 oleh nafsu ekstrem kanan. Tentu ini merujuk pada penelitian Peter Dale Schott, Geoffrey Robinson, John Roosa, serta sumber-sumber lain seperti dirangkum dalam “Bayang-bayang PKI” yang diterbitkan ISAI, di Jakarta  pada 1995. Termasuk penelusuran redaksi Lentera terhadap korban-korban tragedi 1965 (eks anggota PKI) di Getasan dan Tuntang, Kota Semarang.

Sekarang adalah waktunya pengakuan kembali akan sejarah. Waktunya “menolak buta”. Nah, penerbitan majalah Lentera itu adalah bentuk ambil andil kami terhadap pengakuan sejarah 1965. Itu saja.

Rasa Perih Menjadi Populer

Semenjak berita pemberedelan majalah Lentera meroket, Lentera populer. Banyak yang berkunjung ke Salatiga dan mewawancarai saya. Saya diundang terus dalam berbagai diskusi dan seminar yang berkaitan dengan HAM. Saya senang, karena akhirnya saya mengalami perbaikan gizi. Ibu saya mengatakan bahwa saya nampak semakin gemuk. Terima kasih.

Hingga suatu ketika, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan Dies Natalis ke-23 di Semarang. Dalam sesi diskusi pembuka kegiatan tersebut, saya menjadi pembicara. Seseorang dari Dewan Kota Makassar, meminta konfirmasi kepada saya. Apakah benar bahwa majalah tersebut sengaja diterbitkan untuk mencari popularitas. Saya lemas mendengarnya. Selesai diskusi, tanpa pamit saya langsung balik ke Salatiga.

Yang menurut saya ironis, secara bersamaan saat diskusi para peserta Dies Natalis mengeluhkan lesunya gerakan pers mahasiswa belakangan ini. Beberapa orang bahkan beranggapan bahwa sudah saatnya pers mahasiswa memformulasikan strategi agar pers mahasiswa semakin didengar dan diperhitungkan. Lah, Lentera diberedel sampai populer, kok malah dianggap mencari sensasi? Jangan salahkan kalau Lentera populer karena diberedel.

Walau bukan tujuan utama, kita jangan malu untuk mengakui bahwa di balik “beredelforia”, intimidasi, pembubaran diskusi atau bedah film, nama masing-masing pers mahasiswa akan terangkat. Ketika saya di Jakarta,Bagir Manan, Ketua Dewan Pers bahkan mengatakan Lentera harusnya bersyukur karena telah diberedel. Seorang anggota AJI bahkan dengan enteng berkata bahwa diberedel itu menjadi cita-cita pers mahasiswa. Ketika masih menjadi jurnalis mahasiswa, ia sengaja cari gara-gara supaya diberedel. Kalau sudah diberedel, berarti hebat. Apalagi di era reformasi ini, beredel adalah sesuatu yang nyaris tidak mungkin. Akhirnya, semuanya berburu beredel.

Memang, ketika Orde Baru, pers mahasiswa yang nakal-nakal itu banyak yang diberedel. Dan akhirnya reformasi membawa angin tersendiri untuk membawa kemana pers mahasiswa berlayar. Menurut saya, ketika Soeharto mundur, pers mahasiswa sudah kehilangan musuh alaminya. Ketika pers mahasiswa kehilangan musuh alaminya, ia menjadi lemah. Gelombang pembredelan Lentera, juga UKM Media, dan Poros, seharusnya dijadikan momen untuk memperkuat kembali posisi pers mahasiswa yang selama ini terlokalisasi di dalam kampus.

Dan kalau kalian populer karena diberedel, ingat, itu bonus!

Kategori
Diskusi

Pembredelan Poros: UAD menodai semangat penegakkan HAM Muhamamdiyah

Fondasi bangunan era reformasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Indonesia menjamin kebebasan ini dalam Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pemikirannya secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU itu juga didasari oleh undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) pada pasal 28E. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bahkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 19 termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Dengan demikian siapapun, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mempunyai hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Pekan lalu, saya mendapat kabar bahwa LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dibredel oleh pihak rektorat. Dalam kronologinya dijelaskan bahwa alasan rektorat membredel Poros adalah karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dilakukan oleh Poros.

Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD menganggap pemberitaan Poros selalu menjelek-jelekkan pihak kampus. Pernyataan Fadlil, menurut saya merupakan suatu kekonyolan yang membuat saya muak dan tak dapat menahan tawa. Kekonyolan ini tambah memuakkan tatkala tahu bahwa Fadlil adalah seorang akademisi bergelar Doktor. Bagaimana mungkin seorang Doktor mempunyai pola pikir seculas itu.

Kita mungkin masih ingat, upaya pengekangan kebebasan berpendapat yang menimpa pers mahasiswa, tak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2015, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) beserta jajarannya menarik majalah LPM Lentera yang mengangkat soal tragedi 1965. Bahkan anggotanya diinterogasi oleh polisi.

Pada 11 Maret 2015, kegiatan diskusi dan pemutaran film Senyap yang diselenggarakan oleh Front Perjuangan Demokrasi (FPD) Yogyakarta yang difasilitasi oleh LPM Rhetor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta berusaha dihentikan oleh rektornya sendiri dan organisasi masyarakat ormas yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI).

Sebelumnya pada 24 Agustus 2014, 150 buletin Expedisi LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang akan didistribusikan ke Gedung Olah Raga (GOR) UNY ditarik langsung oleh Rektor UNY, Rochmad Wahab dengan melalui tangan Wakil Rektor III UNY.

Di Jember, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, salah satu anggota LPM Ideas Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Sastra, Wisasongko. Rosy mendapatkan ancaman bahwa beasiswa bidikmisinya akan dibekukan sambil menghina, “kamu itu miskin gak usah macam-macam.” Wisasongko menganggap buletin Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa ini tidak berimbang dalam pemberitaannya.

Beberapa hal yang perlu ditekankan di sini adalah upaya represif terhadap kebebasan berpendapat telah melenceng dari UUD 1945. Tidak sesuai dengan DUHAM dan melukai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Pengekangan ini juga mengkhianati tujuan pendidikan nasional yang berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, dalam konteks pembredelan Poros, rektorat UAD merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah pun telah menodai semangat penegakan HAM yang sedang gencar dilakukan oleh Muhammadiyah.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan ini Muhammadiyah sedang gencar-gencarnya melakukan advokasi terkait kasus kematian terduga kasus terorisme, Siyono. Ia tewas secara misterius pada 11 Maret 2016 setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88). Berbagai upaya dilakukan oleh Muhamamdiyah dalam mengadvokasi kasus ini. Dari otopsi sampai ancaman membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Bahkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. Tak sampai situ saja, Pimpinan Pusat Pemuda Muahmmadiyah juga menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono terkait ulah anak buahnya itu.

Mengutip Abd. Rohim Ghazali dalam artikelnya, semangat Muhammadiyah dalam mengadvokasi kasus kematian Siyono merupakan semangat yang membebaskan manusia dari ketertindasan dan ketidakadilan, sesuai dengan Al-quran, surat Al-Maidah ayat 8 yaitu, “hai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil…”.

Ghazali kembali mengatakan bahwa sejak tahun 1912, Muhammadiyah berkomitmen membantu siapa pun yang membutuhkan bantuan, tanpa pandang bulu. Bagi Muhammadiyah, siapa pun berhak untuk mendapatkan keadilan. Lalu bagaimana dengan kasus pembredelan Poros? Poros saat ini mendapatkan ketidakadilan dari pihak rektorat UAD dengan dalih-dalih yang konyol lagi memuakkan.

Rasanya jika memang Muhammadiyah berkomitmen dengan membantu siapa pun, maka sudah seharusnya Muhammadiyah membantu Poros dalam kasus ini. Terlebih lagi ketidakadilan itu datang dari pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Jika perlu, copot birokrat-birokrat UAD yang kontra amanat reformasi, kontra pencerdasan kehidupan bangsa, dan kontra penegakan HAM. Jangan sampai semangat pembebasan Muhammadiyah tercoreng oleh oknum-oknum tersebut.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya kasus pembredelan Poros ini, telah mendekonstruksi tugas pokok Majelis Hukum dan Hak asasi Manusia yang dibentuk sesuai keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta. Tugas pokok tersebut adalah melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan. Sungguh ironi jika terdapat oknum-oknum dalam pendidikan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah yang kontra dengan tugas pokok majelis ini.

Seperti ungkapan Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah dalam kasus Siyono, bahwa advokasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kasus yang serupa.

Dalam kasus Pembredelan Poros pun sama. Penanganan serius yang dilakukan atas kasus Poros ini dapat menjadi preseden yang baik bagi kebebasan berpendapat di dalam kampus. Sekali lagi perlu diingat kaum muslim telah mendapat perintah dari Al-Quran, bahwa sebagai manusia harus berlaku adil kepada siapa pun. Termasuk kepada Poros yang saat ini sedang dirampas keadilannya oleh pejabat kampus.[]

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Pers Mahasiswa Jember Atas Pemberedelan LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan

Salam Persma!

Di era yang sudah demokrasi serta kebebasan setiap orang sudah dijamin oleh undang-undang, masih saja ada pihak-pihak yang memiliki pemikiran kaku, anti-kritik dan main hakim sendiri. Apalagi yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang berintelektual tinggi, para birokrasi kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Birokrat UAD telah melakukan pembekuan dan pemberedelan terhadap salah satu organisasi pers mahasiswa yang dinaunginya.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros dibekukan dan diberedel oleh Birokrat UAD secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara legal dari kampus UAD. Hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh awak redaksi LPM Poros. Pihak Kampus menilai LPM Poros sudah keterlaluan dalam memberitakan terkait pendirian Fakultas Kedokteran di UAD yang dimuat di buletin magang.

Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III menilai LPMPoros sudah keterlaluan dalam pemberitaannya. Dia menambahkan bahwa LPM Poros tidak ada manfaatnya bagi kampus. Seakan tak puas, Wakil Rektor menganggap bahwa LPM Poros sudah merugikan kampus yang mendanai kegiatannya selama ini. Bahkan Fadlil menganggap pola pikir awakPoros perlu diluruskan, yang kemudian menyarankan agar LPM Poros memberitakan hal-hal positif tentang kampus. Namun saat Fara sebagai Pemimpin Redaksi LPM Poros mempertanyakan bagian mana yang membuat Fadlil mempermasalahkan beritanya, Fadlil tidak memberikan alasan yang jelas.

Sikap yang ditunjukkan oleh Fadlil sangat bertolak belakang dengan sambutannya pada acara pelantikan pengurus baru Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Mahasiswa Poros Periode 2015/2016. Dalam berita yang diunggah di halaman persmaporos.com Fadlil mengatakan di depan para undangan bahwa kampus tidak antikritik dari media maupun pihak lain. “Kita tidak anti kritik,” ujarnya. Dia menambahkan bahwasannya kritik itu perlu dan menganggap kritik menjadikan seseorang memiliki cara pandang lain dan akan menciptakan kemajuan.

Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember menegaskan bahwa, tindakan pembekuan dan pemberedelan secara sepihak yang dilakukan UAD kepada LPM Poros merupakan tindakan yang semena-mena, main hakim sendiri, dan tidak mencerminkan kehidupan kampus yang demokratis. Maka dari itu kami PPMI Kota Jember

menilai bahwa tidakan yang dilakukan oleh Birokrat UAD sungguh mencoreng serta tidak mengindahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pada dasarnya pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut kami, apa yang dilakukan Birokrat UAD juga telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembekuan dan pembreidelan yang dilakukan Birokrat UAD telah mengekang kemerdekanaan pers, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dari sisi lain Birokrat UAD seakan abai terhadap adanya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar tersebut maka, kami PPMI Kota Jember yang beranggotakan 17 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai universitas di wilayah Jember menyatakan dan menuntut:

  1. Mengecam dengan keras tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM Poros. Bagi kami tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang dilakukan birokrat kampus yang notabene mereka adalah kumpulan-kumpulan orang yang berintelektual tinggi. Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang dinaunginya
  2. Mengecam tindakan kampus yang melakukan penyelesaian sengketa pers dengan cara yang sepihak tanpa melibatkan pihak LPM Poros untuk melakukan proses dialektika yang lebih bijak dan berpendidikan
  3. Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM Poros
  4. Meminta Birokrat UAD untuk segera mengaktifkan dan mengizinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros. Pada dasarnya memang Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan dan pemberedelan LPM Poros memang belum dikeluarkan
  5. Meminta Birokrat UAD untuk segera menetralkan penilaian-penilaian negatif yang sempat disematkan pihak kampus kepada LPM Poros. Sehingga nama baik LPM Poros dapat kembali lagi
  6. Meminta Birokrat UAD untuk segera memperlancar proses administrasi LPM Poros
  7. Meminta Birokrat UAD untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut (pembekuan) kepada organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga dapat diterima dan ditanggapi secara arif dan bijaksana. Atas kedewasaan menerima kritik dan saran kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jember, 03 Mei 2016

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember

Narahubung:

Joko Cahyono, Sekjend PPMI Kota Jember (+6285649442616)

Ahmad Junaidi Al Jawawi, BP Advokasi PPMI Kota Jember (+6285854571796)

Chairul Anwar, BP Media PPMI Kota Jember (+6289626359118)

Nova Dian Permata Sari, Jaringan Kerja PPMI Kota Jember (+6285258751724)

Fais Ridho Nur A., BP Litbang PPMI Kota Jember (+6281232728023)

LIHAT DAN UNDUH SIARAN PERS

Kategori
Berita

Kronologi Pembredelan Pers Mahasiswa POROS Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Selasa (26/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Lalu Bintang Wahyu Putra selaku Pimpinan Umum Poros dengan tidak sengaja bertemu Abdul Fadlil, Wakil Rektor III, di lobby kampus. Di pertemuan siang itu Bintang mendapat teguran terkait pemberitaan di buletin Poros yang menurutnya sudah keterlaluan. Sebagai orang yang membidangi urusan kemahasiswaan dan alumni, Fadlil mengatakan dirinya sudah tidak bisa lagi membela Poros saat rapat para pimpinan Universitas.

Buletin Poros edisi Magang yang kedua mengangkat isu tentang pendirian Fakultas Kedokteran. Dalam berita itu ditulis bahwasanya kampus saat ini masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran. Berkat berita ini Fadlil kemudian mengatakan dia kecewa dengan Poros dan menuduh Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaan.

Merasa tidak paham dengan apa yang dikeluhkan, Bintang kemudian menawarkan Fadlil untuk bertemu guna membahas lebih rinci bagian mana yang menjadi keberatan dalam pemberitaan. Siang itu kami sepakat untuk bertemu lagi keesokan hari di ruangannya.

***

Rabu (27/4) sekitar pukul 12.30 Bintang bersama Pemimpin Redaksi Poros Fara Dewi Tawainella, datang menemui Fadlil di ruangannya. Masih dengan topik yang sama di hari sebelumnya, Fadlil mengungkapkan ketidakterimaannya dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Dia mengatakan beberapa laporan antara wawancara dan yang ditulis kurang sesuai.

Awal pembicaraan Fadlil hanya mengatakan banyak komplain terkait Poros kepadanya. Namun ia tidak mengatakan spesifik yang dipermasalahkan. Dia mengatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan-kejelekan tentang kampus. Kenapa prestasi-prestasi mahasiswa tidak pernah diberitakan. “Masak bapak tu mendanai kegiatan yang seperti itu, yang tidak mengangkat UAD justru melemahkan, ini yang selalu saya dengar,” begitu kata Fadlil.

Fadlil juga mengatakan bahwa Poros tidak ada manfaatnya bagi Universitas. Jika memang tidak ada manfaat tidak apa-apa, asalkan jangan merugikan. Selain itu, pola pikir Poros dalam pemberitaan perlu diluruskan. Fadlil merasa kampus selama ini rugi telah mendanai kegiatan Poros karena tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus. Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus.

Fara waktu itu menanggapi pernyataan Fadlil dengan bertanya bagian mana dalam berita yang menjadi keberatan kampus. “Bagian mana yang dipermasalahkan? Sisi kejurnalistikan atau yang mana pak?” tanya Fara. Ia melanjutkan jika memang ada data yang tidak sesuai atau reporter Poros salah dalam melakukan kerja jurnalistik tolong disampaikan. Namun Fadlil tidak menjawab dengan data atau fakta.

Dia tetap mengatakan bahwa tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Fara kemudian melanjutkan jika memang pihak kampus tidak terima dengan berita bisa menggunakan hak jawabnya. Fara bahkan menjelaskan prosedur jika publik keberatan dengan isi berita.

Fadlil menyatakan apa yang ditulis dalam berita adalah opini Poros, bukan tanggapan narasumber. Hal ini karena ada dosen yang menghubungi rektorat dan menyampaikan tidak mengatakan seperti yang tertulis dalam buletin Poros. Padahal Poros memiliki bukti rekaman dan transkip seperti apa yang tertulis dalam buletin.

Karena jawaban Fadlil dirasa melebar kemana-mana, Bintang menyarankan untuk memperjelas keluhannya. Apakah keluhan tersebut dari segi jurnalistik atau organisasi. Jika yang dikeluhkan adalah berita maka sebutkan poin mana saja yang menurutnya tidak sesuai.
Dalam pertemuan di ruangannya itu, Bintang dan Fara telah mengulangi pertanyaan yang sama sekitar enam kali. Namun tetap tidak menemukan jawaban yang jelas, yakni tidak terima dengan isu yang diangkat di berita. Fadlil tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran lantaran katanya kampus telah berusaha selama empat tahun untuk mendapat izin pendirian.

Fadlil mempertanyakan pola pikir Poros yang tidak mengangkat prestasi mahasiswa. Ia mengatakan tidak bermaksud membenci Poros. Namun karena ia adalah pembimbing di bidang kemahasiswaan.

“Jangan sampai anda pada jalan yang tidak betul,” ujar Fadlil.

Saat itu juga Fadlil mengatakan “Sudah ada intruksi kegiatan (Poros) diberhentikan.”
Bintang dan Fara mempertanyakan pertimbangan. Fadlil menjawab hanya keberatan atas apa yang diberitakan oleh Poros. “Hanya tadi itu, maka anda perlu berusaha meyakinkan pimpinan yang lain. Anda kirim surat permohonan maaf. Anda dianggap selama ini tidak memberikan manfaat,” tuturnya.

Di akhir pertemuan Fadlil mengatakan bahwa Poros telah dibekukan kegiatan organisasinya di kampus. Artinya Poros sudah tidak bisa melakukan kerja jurnalistik dan rangkaian kegiatan organisasi lainnya. Pembekuan hanya dengan pertimbangan ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat dan Poros dianggap melemahkan kampus serta tidak bermanfaat. Dia juga menambahkan dirinya sama sekali tidak membenci Poros, namun apa yang dia sampaikan merupakan hasil rapat dengan jajaran Rektorat.

***

Kamis (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB Bintang datang ke Biro Mahasiswa dan Alumni (BIMAWA), lembaga yang menaungi urusan pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa. Kedatangan Bintang bertujuan menanyakan proposal kegiatan yang ia masukan ke BIMAWA tanggal 26 April. Hendro Setyono, kepala Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, waktu itu mengatakan proposal kegiatan Poros tidak bisa diproses karena telah berstatus dibekukan oleh Rektorat. Bintang kemudian bertanya kenapa tidak bisa diproses sedangkan SK pembekuan belum keluar? Hendro menjawab ini intruksi lisan dari Rektorat. Di kesempatan ini Hendro juga menyampaikan hal senada dengan Fadlil bahwa Poros selalu menjelek-jelekkan kampus dan menuduh kami yang ada di Poros tidak suka dengan UAD.

***

Jumat (29/4) sekitar pukul 10.00 Bintang beserta Fara datang ke ruang Rektorat untuk menemui Safar, Wakil Rektor II. Kedatangan kami bertujuan untuk menanyakan kembali niat rektorat membekukan Poros. Namun waktu itu penerima tamu mengatakan Safar sedang ada rapat. Bintang memutuskan untuk menemuinya lagi sehabis shalat Jumat.
Sekitar pukul 12.00 WIB Bintang menunggu Safar keluar dari masjid kampus. Setelah keluar Bintang menghampirinya dan menanyakan alasan kampus membekukan Poros. Berbicara sambil berjalan, tidak terasa kami telah tiba di ruang rektorat. Waktu itu Fadlil juga sedang berada di ruangannya. Mengetahui hal itu Safar kemudian mengajak Bintang masuk ruangan Fadlil. Akhirnya kumpulah kami dalam satu ruangan.

Tidak jauh berbeda dengan Fadlil, Safar mengatakan apa yang kami lakukan (Baca: beritakan) adalah salah. Safar bahkan mempertanyakan pertanggungjawaban Poros di akhirat nantinya. Mereka menakutkan jika anggota Poros lulus dari kampus kemudian akan berada di jalan yang salah. Fadlil dengan suara menghardik dan hentakan tangan di meja berujar bahwa kami telah keterlaluan dan pemberitaan kami justru meruntuhkan kampus.
Berdasar pertimbangan ini, kampus tetap berupaya membekukan Pers Mahasiswa Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa melakukan kegiatan apapun di kampus meski belum ada SK. Safar melanjutkan pembekuan ini instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.

Narahubung:

Lalu Bintang Wahyu Putra (Pimpinan Umum +6285740216471)
Fara Dewi Tawainella (Pimpinan Redaksi +6285254968851)

Kategori
Wawancara

Pers Mahasiswa Bisa Lawan Intervensi dari Pimpinan Kampus Lewat Jalur Hukum

Pers mahasiswa dalam perjalanannya sering kali menemui protes yang keras dari berbagai pihak, misalnya dari kalangan pejabat kampus. Mereka menilai pers mahasiswa sering melakukan kritik atas kebijakan-kebijakan kampus yang layak digugat.

Keberadaan pers mahasiswa karena lalu dianggap ancaman terhadap citra dan akreditasi kampus di mata publik. Pejabat kampus lalu nampaknya berusaha meredam gerakan pers mahasiswa, lewat upaya apapun agar pers mahasiswa tak lagi getol menyuarakan kebenaran yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Sepanjang 2014-2015 Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat ada 5 kasus yang mengancam ruang independensi pers mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai tindakan intimidasi, pelecehan, diskriminasi, pelarangan pemutaran film, diskusi tematik, sampai pada pemberedelan media.

Lantas siapa yang bisa melindungi ruang independensi pers mahasiswa dari sekian banyak intervensi?

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hingga kini jadi perdebatan menarik untuk mengamati kasus ini dari segi hukum. Pada undang-undang ini, tak disebutkan secara gamblang bahwa pers mahasiswa merupakan bagian dari pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya, awak pers mahasiswa melakukan kerja-kerja penerbitan media, peliputan, dan kegiatan menyampaikan informasi.

Semua itu ditempuh tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik yang ada. Pers mahasiswa memiliki produk pers.

Perhimpunan Pers Mahasiwa Indonesia (PPMI) mewawancarai Yosep Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers periode 2013-2016. Stanley adalah pemerhati hukum. Ia juga merupakan salah satu orang yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).Pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

Sejak awal 1990 menjadi pembicara di berbagai forum. Mulai pelatihan hingga workshop dan seminar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dengan topik sekitar media, jurnalisme, konflik, kekerasan, HAM, dan reformasi sektor keamanan. Menjadi ombudsman di majalah Acehkita (2003-2007) dan di tabloid Suara Perempuan Papua sejak 2004 hingga sekarang. Sebanyak 67 buku telah ditulis dan dieditnya. Alamat surel: ruhoro_07@yahoo.com

Hasil wawancara ini bisa didistribusikan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut anda bagaimana kondisi pers mahasiswa saat ini di tengah besarnya intervensi dari luar redaksi?

Belakangan ini di beberapa perguruan tinggi, pimpinan kampus dan fakultas sepertinya menganggap pers mahasiswa adalah musuh mereka. Mereka itu umumnya tidak tahu sejarah pers mahasiswa dan peranannya dalam menumbuhkan kehidupan intelektualitas mahasiswa. Pers mahasiswa sebetulnya punya sejarah panjang yang penting dalam menumbuhkan demokrasi di negeri ini.

 

Apakah pers mahasiswa dalam menerbitkan produk medianya sudah sesuai dengan kerja- kerja jurnalistik?

Ya, pers mahasiswa umumnya mengikuti dan mempraktekkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) meski mereka belum bisa dikatakan sebagai pers yang sepenuhnya profesional. Pers mahasiswa umumnya juga mengerjakan kegiatan jurnalistik yang sama dengan pers pada umumnya yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak yang tersedia.

Kalaupun ada yang membedakannya dengan pers profesional, adalah badan hukum dan jadwal terbit yang umumnya tak secara teratur. Hal ini karena sifat alami mahasiswa yang memang harus belajar dan segera lulus sehingga pers mahasiswa kerap menghadapi problem regenerasi.

 

Bagaimana idealnya peran dan posisi pers mahasiswa di peguruan tinggi?

Pers mahasiswa idealnya bisa berperan sebagai alat bagi mahasiswa untuk berlatih menuangkan pikiran, menjadi alat komunikasi antar civitas kampus dan mengembangkan pendapat kampus, untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan menghormati keberagaman, menyampaikan kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Keberadaan pers mahasiswa di perguruan tinggi dirasa mengancam citra lembaga universitas di mata publik, bagaimana menurut anda?

Pers mahasiswa semestinya merupakan bagian dari kegiatan kampus yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan akademis selain perkuliahan rutin. Tak ada kegiatan pers mahasiswa yang sesungguhnya mengancam universitas. Yang ada umumnya pimpinan kampus lebih khawatir kepada penguasa.

Mereka khawatir bahwa suara mahasiswa akan membuat kampus yang mereka pimpin dinilai tak loyal pada pemerintah. Mereka tak biasa berinteraksi dengan aparat keamanan yang kadang bertanya tentang sikap kritis mahasiswa. Mereka ini umumnya tak mengerti tentang bagaimana menegakkan otoritas kampus yang memiliki kebebasan akademik.

Perlu dipahami juga para pimpinan kampus sekarang ini dulunya, puluhan tahun hidup di zaman Orde Baru yang represif dan dipenuhi ketakutan yang kadang tak sadar bahwa situasi sekarang dan tuntutan jaman sudah berubah.

 

Dalam melakukan aktivitasnya pers mahasiswa sering kali mengalami tindakan intimidasi oleh pihak birokrasi kampus, bagaimana menurut anda?

Menurut saya, perlu ada kontrak politik baru antara pers mahasiswa dengan pimpinan kampus yang menaunginya. Mungkin hal ini perlu dilakukan melalui organisasi semacam PPMI yang harus mengembangkan sebuah divisi hukum dan juga divisi advokasi.

Bila pimpinan kampus mencederai kebebasan pers mahasiswa, maka pihak pengelola pers mahasiswa bisa mengadukannya ke PPMI yang bisa membawa ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

 

Akhir- akhir ini tindakan birokrasi kampus semakin represif terhadap pers mahasiswa, terbukti dengan adanya pembatasan ruang gerak pers mahasiswa, pemberedelan, hingga pembekuan lembaga pers mahasiswa. Bagaimana menurut anda melihat fenomena ini?

Mungkin bisa dicoba dengan melaporkannya ke polisi dan diadukan Dewan Pers. Terlepas dari pertanyaan apakah pers mahasiswa itu pers profesional, atau pers sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pers.

Barangkali kita perlu menguji keberadaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2)) termasuk menhambat atau menghalangi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (sesuai Pasal 4 Ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”

 

UU Pers no 40 tahun 1999 belum menyebut pers mahasiswa adalah bagian dari pers professional. Lantas bagaimana?

Memang. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers harus berbadan hukum. Ada 3 bentuk badan hukum yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yaitu perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Hal lain adalah terbit secara rutin dan tepat pada deadline.

Aktivis pers mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi wartawan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Umumnya pers mahasiswa baru merupakan sebuah unit kegiatan mahasiswa yang memiliki ketergantungan tinggi pada alokasi bantuan dana dari fakultas atau universitas.

Saya kira ini kendala pers mahasiswa untuk bisa menjadi sebuah pers profesional. Sangat berbeda dengan pers mahasiswa di akhir dekade 1960-an yang bisa menjadi media profesional semacam Mahasiswa Indonesia atau Harian Kami yang akhirnya juga dilarang terbit oleh penguasa Orde Baru.

 

Ketika tidak diakui, apakah pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU pers jika pers mahasiswa mengalami permasalahan di kampus maupun diluar kampus?

Hal ini harus diuji melalui pengadilan. Untuk itu saya anjurkan apabila ada pers mahasiswa yang mendapat tekanan dari pimpinan fakultas atau kampus tempat mereka bernaung sebaginya dilaporkan ke polisi dan diadukan ke Dewan Pers. Umumnya kasus-kasus yang terjadi tidak berlanjut karena pengelolanya mundur atau berganti, atau tidak terbit lagi.

Apalagi ketika pimpinan fakultas atau universitas mengancam untuk memberikan sanksi akademis. Terlihat organisasi seperti PPMI belum berfungsi dengan baik.

 

Mengapa Dewan Pers sampai saat ini belum mengakui keberadaan pers mahasiswa, dan menganggap pers mahasiswa adalah ruang untuk berlatih jurnalistik serta mempersiapkan diri menjadi pers yang profesional?

Dewan Pers hanya memegang mandat sebagai pelaksana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2). Namun, perlu diketahui bahwa setiap tahun Dewan Pers selalu mengisi acara-acara pelatihan pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia sesuai permintaan. Selain itu Dewan pers juga memiliki program untuk melatih aktivis pers mahasiswa sebagai calon-calon wartawan Indonesia yang berkualitas.

 

Mengapa begitu?

Ya karena sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada, pers mahasiswa memang dikelompokan sebagai pers profesional. Mungkin tugas PPMI untuk memperjuangkan keberadaan pers mahasiswa sebagai pers profesional.

 

Jika pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU Pers, menurut anda jalur apa yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan kasus?

Yang dapat menggunakan pidana dalam penegakan UU Pers itu adalah pihak kepolisian dan hakim dalam proses pengadilan. Saya kira kita semua belum pernah mencoba apalagi menguji hal ini.

 

Apakah mungkin kedepannya pers mahasiswa akan diakui oleh Dewan Pers?

Kenapa tidak? Tentunya apabila UU Pers yang ada diamandemen atau diubah. Hanya saja memang selalu ada pertanyaan yaitu wartawan itu adalah sebuah profesi, apakah aktivis pers mahasiswa itu juga sebuah profesi?!

Kategori
Berita

Kronologi Pembekuan UKPKM Media Universitas Mataram

Kamis, 1 Oktober 2015. Pemimpin Umum UKPKM Media Unram Sulton Anwar, dipanggil pihak birokrat untuk menghadap ke Wakil Rektor III Unram. Karena beberapa anggota sibuk menyiapkan Latihan Jurnalistik Tingkat Dasar (LJTD) Media ke 24, Sulton menghadap sendiri ke ruang WR III Unram.

Saat ditemui di ruangannya, WR III menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan keberlangsungan Media. Awalnya bapak WR III mengkritisi konten pemberitaan Media yang dianggap tidak satu visi dengan Unram. Di samping itu, beliau juga mengomentari crew Media yang dianggap sering kali menjadi orator di setiap aksi massa.

Menimbang hal tersebut, WR III menyampaikan keinginan Rektor Unram yang dimandatkan kepadanya. “Media memiliki dua pilihan. Pertama, Media menandatangani surat berisi kesanggupan Media untuk satu visi dengan Unram, media tidak boleh memberitakan hal-hal negative terkait masalah kampus dan  fokus untuk memberitakan kegiatan-kegiatan ataupun prestasi yang diraih Unram, baik prestasi mahasiswa maupun dosen,” tuturnya pada Sulton.

“Kedua, jika Media tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kepengurusan Media akan dialihkan pada mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI),” tambah bapak WR III.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, sore harinya Sulton langsung mengumpulkan pengurus Media untuk merapatkan suara terkait pernyataan WR III. Dari hasil rapat pengurus, Media sepakat untuk mengundang WR III berdiskusi di sekretariat Media, sabtu sore (3/10).

Jum’at, 2 Oktober 2015. Media bersurat pada WR III, meminta kesediaan beliau untuk berdiskusi. WR III menyetujui undangan diskusi tersebut.

Sabtu, 3 Oktober 2015. Secara tiba-tiba WR III menghubungi Sulton karena tidak bisa menghadiri diskusi sore di sekretariat Media. Beliau meminta crew Media untuk datang langsung ke ruangannya siang hari, sabtu (3/10).

Sekitar pukul 13.00, beberapa crew Media menghadiri undangan WR III. Termasuk pimum, sekretaris, pemred, dan beberapa senior Media. Tapi sayangnya, WR III hanya meluangkan sedikit waktu. Saat itu hanya seperti diskusi sepihak. Beliau hanya menegaskan bahwa sampai akhir tahun, Media tidak lagi boleh berkegiatan. Nanti di awal tahun, birokrat kampus akan mengaktifkan Media kembali, tapi dengan personil yang baru dari mahasiswa-mahasiswa HI Unram.

Mendengar tawaran tersebut, beberapa crew Media yang hadir, keberatan dan mencoba mencari jalan keluar yang lain. Tapi karena harus menghadiri suatu acara, WR III memberikan mandat pada kabag Kemahasiswaan Unram, pak Musanif untuk mendengarkan aspirasi crew Media.

Tapi saat itu, bukan aspirasi yang dapat disuarakan. Justru kabag Kemahasiswaan secara sepihak bersikukuh akan tetap menjalankan perintah Rektor Unram untuk mengalihkan kepengurusan Media dan membekukan kepengurusan tahun ini.

“Kalian fokus saja pada studi masing-masing, raih IPK tinggi. Jangan menomorduakan akademik hanya karena organisasi,” tegas pak Musanif pada crew Media saat itu.

Rabu, 21 Oktober 2015. Pihak birokrat kampus yang diwakili WR III Unram, mengeluarkan pernyataan di surat kabar Suara NTB. Isi berita tersebut, Unram mengoreksi konten pemberitaan Media yang dianggap tidak satu visi dengan Unram. Selain itu Unram juga menganggap pemberitaan Media tidak sesuai dengan semangat pemberitaan pers mahasiswa. Berikut kutipan komentar WR III di koran Suara NTB:

“Kalau kemarin itu lebih pada berorientasi pada berpikir koran. Padahal ini koran mahasiswa, padahal harusnya memuat aktivitas-aktivitas kemahasiswaan. Dia harus lebih menjadi media promosi kegiatan mahasiswa Unram.”

“Visi misi Unram jadi lembaga perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi, walau begitu Unram tidak berarti akan membredel UKM Media, melainkan akan dibina dan dibentuk dengan pola pembinaan yang lebih baik lagi.”

Terkait dengan hal tersebut, dua hari setelah keluarnya berita itu, Jum’at (23/10) UKPKM Media melalui Pemimpin Umumnya menanggapi pernyataan WR III yang juga di muat harian Suara NTB. Media secara tegas menyatakan bahwa Media tetap mengedepankan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai media kampus. Selain itu pemberitaan Media tetap menjunjung tinggi cover both sides (keberimbangan).

Rabu, 21 oktober 2015. UKPKM Media melayangkan surat audiensi kepada Rektor Unram dalam rangka membahas pernyataan WR III tentang pembekuan kepengurusan Media tahun ini.

Senin, 27 oktober 2015. Tanggapan atas surat audiensi tersebut menyatakan bahwa Rektor tidak bersedia berdialog dengan segenap pengurus UKPKM  Media. Hal ini diungkapkan oleh kabag kemahasiswaan  Unram Musanif, yang menyatakan bahwa Rektor menganggap surat tersebut cukup audiensinya hanya sampai WR III saja.

Kamis, 29 Oktober 2015. Sekitar pukul 08.00 WITA. WR III, kabag Kemahasiswaan, dan beberapa staf melakukan sweeping di gedung PKM. Saat bertandang ke sekretariat Media, Kabag mahasiswaan Unram meminta pengurus UKPKM Media angkat kaki dari sekret. Musanif berkata, Media harus mengemasi barang-barang di sekretariat maksimal minggu (1/11) besok. Saat itu selain Sulton, ada juga Rahman (angota Media) yang sedang mengerjakan tugas kuliahnya di sekretariat Media.

Diakui Rahman, ia tiba di sekretariat Media sekitar pukul 07.30. Setelah beberapa lama membaca, kabag Kemahasiswaan Unram masuk seraya memotret suasana sekretariat Media. Berdasarkan kesaksian Rahman, pak Musanif meminta agar Media segera mengemasi barang-barang pribadi dan mengosongkan secretariat maksimal minggu (1/11) besok. Jika tidak, pihak birokrat akan mengutus satpam Unram untuk membereskan semuanya.

Saat Sulton menanyakan apa dasar Media harus hengkang dari sekretariat, pak Musanif mengatakan tidak ada yang perlu dibahas lagi. Sulton menambahkan sampai saat ini tidak ada SK yang dikeluarkan pihak birokrat terkait pengusiran paksa crew Media dari sekretariatnya.

 

Narahubung:

+6287865362040 Sulton, Pemimpin Umum UKPKM Media Universitas Mataram

Kategori
PPMI di Media

Majalah Lentera Dilarang, Ini Tuntutan ke Komnas HAM

TEMPO.CO, Jakarta – Pelarangan majalah Lentera yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga terus menuai protes. Sejumlah kalangan menilai perbuatan itu telah merampas kebebasan berekspresi dan hak menyebarkan informasi. Penarikan majalah Lentera juga dianggap melanggar hak asasi manusia masyarakat untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik.

“Kami ke sini untuk melaporkan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Salatiga,” kata Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung Sedayu, salah satu pelapor, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2015.

Selain FAA PPMI terdapat 23 perwakilan lembaga dan individu yang ikut melaporkan kasus pelarangan majalah Lentera. Antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar, Yayasan Pulih, Indonesia untuk Kemanusiaan, dan Pusham Unimed.

Pelarangan majalah Lentera juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelarangan majalah Lentera juga melanggar Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu Komnas HAM diminta untuk bersikap tegas dalam kasus majalah Lentera. Dalam surat aduannya, puluhan perwakilan lembaga dan individu itu menuntut enam hal pada Komnas HAM.

Pertama, penghentian upaya penarikan peredaran majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”. Kedua, pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik. Ketiga, penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

Keempat, para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik  pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang. “Komnas harus bisa memastikan tidak akan ada sanksi atau akibat hukum apapun kepada mahasiswa, sekarang maupun di masa depan.” kata Aryo Wisanggeni dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang ikut datang melaporkan.

Tuntutan kelima adalah supaya Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun. Dan keenam, kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Koordinator Sub-Mediasi Komnas HAM Anshori Sinungga mengatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan itu. Komnas HAM akan datang ke Salatiga untuk menemui pihak kampus, polisi, serta pihak lain yang diduga terlibat di kasus itu. Komnas HAM juga berjanji akan berupaya supaya tuntutan tersebut bisa dipenuhi. “Insya Allah akan menjamin tidak akan terjadi diskriminasi pada masa depan mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, pihak dekanat dan rektorat UKSW Salatiga dan polisi meminta supaya LPM Lentera menarik semua majalah Lentera. Alasannya, hal itu untuk menciptakan situasi yang kondusif di Salatiga. (EGI ADYATAMA/Tempo.co)