Kategori
Diskusi Esai

Memahami Payung Hukum dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Munculnya wacana mengenai payung hukum kembali mencuat setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Yogyakarta pada tahun 2022. Pers mahasiswa mulai berbondong-bondong mendorong pembentukan landasan hukum untuk melindungi mereka. Upaya ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan respons terhadap berbagai kasus represi yang dialami oleh pers mahasiswa.

Pada tahun 2019, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mengalami represi berupa pemecatan anggota LPM secara paksa oleh Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara. Pemecatan tersebut bermula dari penulisan cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di situs web suarausu.co. Runtung menganggap bahwa cerpen tersebut mendukung kelompok LGBT.

Kasus yang menimpa LPM Lintas terjadi akibat penerbitan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada tahun 2022. Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, merespons majalah tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan LPM Lintas. Selain itu, Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yola Agne, juga dicabut hak akademiknya.

Musibah yang menimpa LPM Lintas dan Suara USU merupakan bentuk represi yang dialami oleh pers mahasiswa. Dalam catatan kasus yang dipublikasikan oleh BP Advokasi PPMI, tercatat sepanjang tahun 2020-2021 terjadi 48 kasus represi terhadap pers mahasiswa di berbagai wilayah. Data tersebut hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es. Masih banyak kasus represi lainnya yang belum tercatat dan dialami oleh pers mahasiswa.

Keinginan untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum muncul setelah berbagai kasus represi di kampus. Pers mahasiswa memang memerlukan jaminan perlindungan agar dapat merasa aman dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial di lingkungan kampus. Namun, sebelum hal tersebut terwujud, diperlukan pemahaman yang mendalam untuk mempertimbangkan bagaimana pers mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Pers Mahasiswa Berpijak

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami makna dari pers mahasiswa (persma). Pers adalah individu yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan mahasiswa adalah individu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Dengan demikian, persma dapat dimaknai sebagai mahasiswa yang melakukan kegiatan jurnalistik di bawah naungan perguruan tinggi.

Pijakan bahwa pers mahasiswa adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak boleh diabaikan dalam pemahamannya. Mereka berbeda dengan jurnalis di lembaga media arus utama yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional. Persma memikul tanggung jawab yang lebih luas, yaitu sebagai jurnalis, aktivis, dan akademisi.

Secara garis besar, pers memikul tanggung jawab sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi. Pers diibaratkan sebagai *watchdog* (anjing penjaga) yang bertugas mengawasi pemerintah dan masyarakat demi kepentingan publik. Oleh karena itu, pers bekerja dengan memikul tanggung jawab sosial kepada publik, bukan sebagai humas yang melayani kepentingan penguasa.

Koridor hukum yang menaungi persma dan pers memiliki perbedaan. Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, persma tidak disebutkan secara spesifik. Dewan Pers menaungi dan mengatur persoalan media atau jurnalis sebagai profesi. Sementara itu, persma berada di bawah naungan perguruan tinggi.

Dewan Pers memiliki keterbatasan dalam menjangkau aturan yang berlaku di perguruan tinggi karena mereka hanya bertanggung jawab atas ranah pekerja media. Selain itu, dalam UU No. 40 Tahun 1999, persma tidak dapat dimasukkan, karena undang-undang tersebut mengatur bahwa media harus berbentuk perusahaan yang memiliki konsep komersialisasi.

Untuk dapat diakui dalam regulasi UU Pers, persma harus mengubah status lembaganya menjadi sebuah perusahaan. Untuk mencapai status tersebut, persma perlu mengurus akta notaris secara mandiri. Setelah itu, diperlukan penataan manajemen administrasi kelembagaan sebagai syarat pengajuan menjadi perusahaan. Namun, jika mengikuti regulasi UU Pers, persma berisiko mengalami pergeseran nilai perjuangan ideologi.

Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers (2016-2019), mengkategorikan jenis pers di Indonesia. Penjelasan ini tercantum dalam jurnal Dewan Pers berjudul “Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers” yang diterbitkan pada tahun 2017. Persma dikategorikan dalam kuadran kedua, yaitu pers yang tidak terverifikasi tetapi menjalankan aturan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik. Dalam pengelompokan tersebut, Dewan Pers menggolongkan persma sebagai bagian dari jurnalisme kelompok.

Gagasan tentang regulasi hukum yang menaungi persma dibahas oleh Herlambang P. Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara UGM, dalam artikel berjudul “Persma, Kebebasan Pers, dan Akademik” yang dimuat dalam majalah Poros edisi XII. Landasan kebebasan persma sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi kementerian pendidikan. Sistem yang mengikat di Indonesia berdasarkan dua landasan, yaitu konstitusi dan undang-undang.

Pertama, secara konstitusional, kebebasan akademik dapat dijamin melalui penafsiran yang luas terhadap ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, dan 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Kedua, secara undang-undang, kebebasan akademik bisa dilindungi secara umum dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus, perlindungannya merujuk pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam UU Dikti, kebebasan ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Dari segi landasan hukum, persma perlu menjadikan koridor pendidikan sebagai fondasi. Meskipun Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melindungi atau menindak pers, mereka memiliki keterbatasan dalam menjangkau koridor hukum yang mengatur persma. Herlambang menyarankan agar kampus mendorong penegasan posisinya dengan memperkuat standar kebebasan akademik melalui beberapa langkah berikut:

Pertama, kebijakan kampus harus berdasar pada hukum yang kuat, memiliki legitimasi, dan tetap mempertimbangkan standar hukum HAM. Kedua, pembatasan ekspresi hingga pemberian sanksi harus merujuk pada pembatasan-pembatasan yang sah, sebagaimana dikenal dalam Prinsip-Prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1984), atau dengan mempelajari Laporan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lokakarya Ahli terkait Larangan Penghasutan pada Kebencian terhadap Bangsa, Ras, dan Agama (2013). Ketiga, kerangka hukum yang dapat digunakan sebagai basis perlindungan persma adalah melalui dua pilar kebebasan: Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017) dan kebebasan yang dijamin dalam sistem hukum pers Indonesia.

Upaya Dewan Pers dalam memberikan komitmennya terhadap pers mahasiswa tidak berhenti dengan pengakuan de facto. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berusaha mengupayakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kemendikbud Ristek dan Kemenag. Namun, perjanjian tersebut belum disepakati oleh kedua lembaga besar yang menaungi bidang pendidikan di Indonesia. Dewan Pers telah merilis PKS dengan Kemendikbud Ristek melalui laman Instagram mereka, @officialdewanpers.

Setelah diterbitkannya PKS, PPMI mengadakan diskusi terbuka bertema “Perlindungan Terhadap Pers Mahasiswa” bersama Dewan Pers pada 27 April 2024. Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perlindungan di Dewan Pers dan sebagai narasumber diskusi, menyampaikan keterbatasan dalam mengupayakan regulasi hukum. Menurutnya, koridor pendidikan memiliki aturan sendiri yang bersifat otonom. Selain itu, landasan hukum yang mengampu pers mahasiswa adalah lembaga pendidikan itu sendiri.

“Dewan Pers tidak bisa masuk ke ranah kampus karena mereka bersifat otonom. Maka melalui PKS, diharapkan ketika terdapat sengketa di pers mahasiswa, kampus dapat melibatkan Dewan Pers,” terang Zulkifli Hasan dalam diskusi virtual tersebut.

Agar PKS ini dapat berjalan sesuai harapan, Dewan Pers perlu mensosialisasikan perjanjian tersebut ke beberapa kampus besar. Pengupayaan tidak hanya berhenti pada pembuatan PKS dengan lembaga Kemendikbud Ristek, tetapi juga memerlukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada kampus-kampus tentang PKS yang telah dibuat.

PKS yang telah diterbitkan merupakan rekomendasi Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa pers mahasiswa. Artinya, PKS tersebut hanya berisi saran mengenai pelibatan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa. Sejalan dengan itu, Noval Kusuma, selaku BP Advokasi PPMI, menanggapi adanya celah dalam PKS tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya sanksi yang jelas jika salah satu pihak tidak menjalankan tanggung jawab perjanjian.

Jika berbicara tentang payung hukum, penting untuk memahami langkah-langkah pembuatannya. Perlindungan pers mahasiswa berbeda dengan payung hukum itu sendiri. Langkah dalam mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa perlu memiliki landasan legalitas berbadan hukum.Agar mencapai legalitas itu persma perlu mengupayakan akta notaris dan berbagai administrasi lainnya. 

Sulit dibayangkan betapa rumitnya urusan administrasi yang akan menjerat pers mahasiswa itu sendiri. Selama ini, pers mahasiswa berpijak pada payung hukum di bawah naungan kampus. Jika keinginan tersebut tetap dipaksakan, pers mahasiswa mungkin akan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa, karena tidak mungkin ada badan hukum lain dalam koridor lembaga badan hukum yang sudah ada.

Tantangan pers mahasiswa tidak berhenti di situ. Mereka perlu menyadari berbagai gejolak internal yang ada. Pertama, sumber daya manusia (SDM). Hingga saat ini, pers mahasiswa mengalami kendala dalam mempersiapkan regenerasi untuk melanjutkan kepengurusan yang belum konsisten. Kedua, masa kepengurusan yang pendek. Sebagian besar pers mahasiswa dibatasi oleh kampus untuk menjalankan roda kepengurusan selama kurang lebih 3 tahun. Ketiga, produktivitas, mengingat pers mahasiswa juga berstatus sebagai mahasiswa, mereka memiliki beban ganda yang menghambat konsistensi dalam menjalankan produktivitasnya.

Payung hukum pers mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan perlindungannya, tetapi juga regulasi lain yang mengikat. Konsekuensi dari mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa adalah tuntutan profesionalisme sebagai pekerja media. Pers mahasiswa sendiri harus memahami koridor hukum yang menaunginya melalui regulasi perguruan tinggi. Pemahaman mengenai payung hukum dan perlindungan pers mahasiswa, meskipun memiliki tujuan yang sama, namun mekanisme pencapaiannya berbeda.

Editor: Delta & Sholichah

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap

Atas rentetan panjang upaya pengebirian demokrasi oleh rezim Jokowi. Kami, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyatakan sikap:

  • Menyerukan kepada seluruh pejabat negara untuk melaksanakan semua tuntutan rakyat yang telah disuarakan melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah dan mendesak segala elemen pemerintahan untuk menjalankan demokrasi yang berpihak pada rakyat;
  • Memprotes keras upaya sabotase demokrasi oleh DPR RI untuk merubah hasil putusan Mahkamah Konstituse (MK);
  • Kami mengecam tindakan aparat negara yang sewenang-wenang melakukan pemukulan, penahanan, intimidasi dan pemerasan demonstran yang ditahan. Kami dengan tegas menolak tindakan biadab lainnya yang menodai berjalannya demokrasi;
  • Menuntut Polri untuk melakukan pembebasan tanpa syarat pesera aksi yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh massa aksi;
  • Menuntut aparat untuk tidak mengecam, membatasi, menangkap dan melakukan kekerasan fisik kepada seluruh awak pers tidak terkecuali pers mahasiswa;
  • Menyerukan kepada pers mahasiswa untuk berkomitmen menyuarakan setiap perlawanan terhadap keculasan pemerintah, serta penegakan demokrasi yang berpihak pada rakyat.

Dalam menghadapi situasi ini, PPMI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang telah dicoreng. Negara seharusnya memihak pada kepentingan suara masyarakat, bukan pada tirani Jokowi.

Demikian surat pernyataan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita mengupayakan untuk menjaga gawang demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.

Mengetahui,

Sekjend PPMI Nasional

Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa: Dewan Pers, Ayolah!

Dewan Pers klaim sudah lindungi pers mahasiswa sebelum rancangan regulasi tentang jaminan perlindungan dan kebebasan pers mahasiswa itu dibahas. Buktinya adalah sikap Dewan Pers dalam pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan ini jelas problematik. 

Hal itu disampaikan dalam sebuah unggahan Instagram @officialdewanpers, yang diunggah pada 10 Maret 2023. Melalui video tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Dewan Pers akan berdiri di depan untuk membela wartawan kampus jika mengalami sengketa pers.

“Setelah dikatakan produk pers, bebas,” kata Yadi. 

“Jadi saya pastikan apa yang kami katakan bukan lip service,” sambung Yadi.

Apa yang dikatakan Yadi Hendriana di atas sangat heroik. Pernyataanya barangkali bukan lip service, tapi jelas mengaburkan fakta bahwa pers mahasiswa dewasa ini sangat-sangat butuh legalitas.

Beliau yang terhormat bilang, bahwa pers mahasiswa tidak perlu cemas soal perlindungan hukumnya jika karyanya benar-benar produk pers. Jika direpresi, silakan menghubungi Dewan Pers yang buka 24 jam. 

Sepintas, pernyataan itu bisa dibenarkan. Tapi berbahaya jika ditelan bulat-bulat. Mengapa demikian? 

Dalam kasus pembredelan Lintas, benar, bahwa Dewan Pers telah mengakui karya yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan itu dikeluarkan Dewan Pers ketika Lintas mengirimkan surat permohonan untuk menilai karya jurnalistik dan perlindungan pers mahasiswa. Dewan Pers kemudian membalas permohonan Lintas pada 13 Mei 2022, melalui Surat Dewan Pers Nomor 446/DP-KV/2022 tentang Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. 

Pada intinya, surat itu menyatakan, majalah Lintas bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan sudah dibuat sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, sikap Dewan Pers juga disampaikan oleh Imam Wahyudi dalam sidang gugatan Surat Keputsan Rektor Nomor 92 tentang Pembekuan LPM Lintas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Imam Wahyudi mewakili Dewan Pers hadir melalui ruang virtual zoom sebagai saksi ahli dari pihak penggugat—LPM Lintas—dan memaparkan letak pers mahasiswa. Imam merujuk Jurnal Dewan Pers Edisi 14 Juni 2017 dan mengakui pers mahasiswa masuk dalam kuadran kedua sebagai pers yang produk jurnalistiknya diakui oleh Dewan Pers.

Di sinilah masalahnya. Dalam praktiknya, pernyataan Yadi di atas, bahwa ketika Dewan Pers sudah turun tangan untuk melindungi pers mahasiswa maka akan “bebas”, itu justru jauh panggang dari api. 

Lintas dibuat gigit jari oleh PTUN Ambon. Gugatan Lintas ditolak sebelum masuk pokok perkara. Alasannya, Lintas dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

Di sisi lain, Lintas yang dilaporkan oleh IAIN Ambon ke Polda Maluku karena mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di kampus, masih bergulir sampai sekarang. Bahkan, IAIN Ambon menahan dan menghalang-halangi hak anggota Lintas yang menolak represi itu untuk melanjutkan studi.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa sebagian pengakuan sekaligus heroisme Dewan Pers yang ditampilkan oleh Yadi hanya retorika saja. Perlindungan pers mahasiswa tidak cukup sekadar mengakui karya pers mahasiswa ketika ada kasus yang “viral” dan kasuistik saja. Namun harus menyeluruh: jaminan perlindungan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada bagian inilah yang luput dari pernyataan Yadi. 

Selain itu, beberapa kasus yang didampingi PPMI, tidak semua represi terjadi setelah pemberitaan terbit, beberapa dari mereka juga direpresi ketika melakukan peliputan. Tiga jurnalis pers mahasiswa di Makasar, misalnya, ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi nelayan tolak tambang pasir. Ketiganya telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi, tetapi polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari polisi. Berikut ini adalah rentetan kasus represi pers mahasiswa yang didampingi PPMI. 

Timeline Dark Infographic
Infogram

Dewan Pers, Ayolah, Segera!

Dalam artikel Elegi Pers Mahasiswa: Hujan Represi tanpa Kendali Payung Regulasi yang terbit di laman Persma.id pada 8 Januari 2023 silam, juga sudah disinggung soal tanggung jawab moral dan institusional Dewan Pers. Harusnya Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi pers mahasiswa dewasa ini. 

Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang ada di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah pers mahasiswa. Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap pers mahasiswa. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? 

Jawaban pertanyaan itu jelas, kabar pers mahasiswa tidak baik, dan kami menuntut hak perlindungan dan jaminan kebebasan atas kerja jurnalistik pers mahasiswa kepada Dewan Pers! Kami tidak bermaksud untuk mengemis, hak memang mesti dijamin, bukan? 

Dewan pers yang memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, sekaligus lembaga yang mempunyai jalur komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dan proaktif membantu pers mahasiswa mendapat keadilan dan rasa aman dalam kerja-kerjanya. Pers mahasiswa yang bekerja dengan mengacu pada KEJ sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan. Tentu ini tak hanya menyangkut tentang pers mahasiswa, tetapi siapa saja yang melakukan kerja jurnalistik, termasuk jurnalisme warga.

Apa yang menimpa Lintas sangat mungkin terjadi kepada LPM lainnya. Ketika pers mahasiswa mencari keadilan di meja hukum, maka legalitas akan terus dipertanyakan. 

Kita tahu, pembredelan Lintas tak berdasar. Tapi apa yang bisa dilakukan jika sebagai subjek hukum saja, pers mahasiswa tak dianggap. 

Legalitas telah menjadi celah besar bagi kampus untuk terus bertindak sewenang-wenang. Serangan dan ancaman akan terus ada selama legalitas pers mahasiswa masih buram. 

Kerentanan tak hanya sampai di legalitas, keanggotaan secara personal di lembaga pers mahasiswa juga menjadi sasaran empuk pihak kampus untuk melakukan intimidasi. Salah satunya menghalang-halangi hak mahasiswa untuk studi. 

Dalam kasus Lintas, misalnya, IAIN Ambon terbukti melanggar hak atas pendidikan terhadap beberapa awak Lintas. Hal itu telah diakui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Republik Indonesia, dalam Surat Rekomendasi Nomor 160/PM.00/R/I/2023.

IAIN Ambon dinilai melanggar hak atas pendidikan karena membatasi studi anggota Lintas. Surat rekomendasi yang terbit pada 27 Januari 2023 ini, juga berisi rekomendasi dari Komnas HAM ke IAIN Ambon, agar memberikan hak penuh atas pendidikan kepada anggota Lintas

Namun kampus hijau—julukan IAIN Ambon—tersebut tak mengindahkannya, hingga saat ini kampus masih belum memberikan akses pendidikan kepada sebagian anggota Lintas

Sementara itu, jangan lupa, kalau pelaku represi tidak hanya kampus. Dalam catatan kasus PPMI, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa, aparat (polisi/TNI), dll juga menjadi pelakunya. Jadi, persoalan pers mahasiswa jangan sampai hanya dilokalisasi di kampus saja. Sebab, pers mahasiswa tidak hanya meliput fenomena di kampus, tetapi di luar kampus juga. Nah, di sini, sekali lagi, Dewan Pers harus turun gunung.

Menjadi Pers Mahasiswa itu “Profesi”

“Manusia yang cukup beruntung mampu mengenyam pendidikan ini memang kerjaannya membaca, termasuk membaca keadaan, politik, kekuasaan, problem sosial, kesewenangan, penyimpangan, memang itulah kerjanya. Mengkritik dan bertanya adalah kerjaannya. Jangan bilang sebagai calon intelektual, tapi intelektual muda,” begitu kutipan dari Kata Pengantar Buku Putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang ditulis oleh Moh. Fathoni, salah satu pengurus PPMI Nasional periode 2008-2010. 

Sementara itu, selain intelektual muda, pers mahasiswa memang memiliki nilai khas atas kerja-kerja jurnalistik mereka, yaitu independensi. Kalau di PPMI ada lima rumusan besar tentang pers mahasiswa–spririt intelektualitas; kemanusiaan (keberpihakan pada moral dan etika); kerakyatan (keberpihakan dan kepedulian pada rakyat lapisan bawah); kebangsaan (demokratisasi dan kemartaban); dan indepedensi (khas dari pers cum mahasiswa). 

Namun, jangan salah. Pers mahasiswa bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa biasa, tetapi “profesi”. Ya, saya sebut “profesi” (dalam tanda petik), karena apa yang mereka kerjakan di LPM sudah sungguh-sungguh selayaknya media dan pers arus utama lakukan: reportase, taat pada kode etik dan UU Pers, kontrol sosial, dll. Nah dari sinilah alasan mengapa pers mahasiswa tidak mengadu atau meminta jaminan perlindungan dan kebebasan pers ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kalau ke Kemendikbudristek apa bedanya dengan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa pada umumnya? Sebab, kendati pers mahasiswa hidup di ruang lingkup perguruan tinggi, tetapi aktivitas yang dilakukan itu sudah seperti pers pada umumnya. Pers mahasiswa sudah menjadi “profesi”, bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa atau humas kampus.  

Karena itu, bagi saya, pers mahasiswa memang unik dan spesial. Bukan bermaksud meromantisasi atau membanggakan diri, tetapi siapa yang berkenan liputan jauh-jauh, ke sana ke mari ngejar narasumber/data, membuat liputan untuk publik, kerentanan direpresi tinggi, tetapi tidak digaji? Ya, pers mahasiswa! Pun jika ada biaya atau ongkos liputan, itu pasti hasil iuran, ongkos pribadi, atau ada beasiswa dari organisasi pers di luar. 

Nah, dari sini, sudah sepatutnya tidak ada dikotomi antara pers mahasiswa, jurnalisme warga, dan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, penilaian “media terverifikasi” dan “tidak terverifikasi” hanya melihat dari badan hukum perusahaan pers. Mengapa tidak dari produknya, karyanya, atau kerja-kerjanya? Pada situasi ini, saya rasa hanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sudah mengakui pers mahasiswa bukan dari legalitasnya, tetapi dari karya dan kerja-kerja jurnalistiknya. Dewan Pers harusnya memiliki pandangan yang progresif seperti ini. 

Sekarang, bola panas sudah di tangan Dewan Pers. Publik–pers mahasiswa khususnya–menunggu sikap dan regulasi yang akan digarap. Kabarnya, regulasi tentang Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Pers Mahasiswa yang menggandeng beberapa kementerian terkait pendidikan tinggi dan beberapa organisasi jurnalis itu sudah mulai dikerjakan, ditarget akhir tahun ini sudah jadi. Semoga. Peluk jauh buat Dewan Pers! Tabik***

Penulis: Adil Al Hasan dan Yolanda Agne

Editor: Arya Prianugraha

Kontributor Ilustrator: Fikri Maswandi

Kategori
Riset Siaran Pers

Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021 Berdasarkan Provinsi dan Kampus

Kekerasan terhadap pers mahasiswa di Indonesia terus berulang, baik di dalam atau luar akmpus. Fenomena ini merupakan dampak dari tidak adanya integritas kampus untuk menjunjung kebebasan akademik sekaligus nihilnya pengakuan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam catatan kasus PPMI periode 2020-2021 terjadi 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan jumlah 48 kasus. Baca selengkapnya catatan kasus pada tautan berikut: Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021

Berikut ini adalah daftar represi yang dialami pers mahasiswa periode 2020-2021 berdasarkan kampus dan wilayah (provinsi).

Sementara itu, berikut ini adalah kampus yang menjadi pelaku utama represi terhadap pers mahasiswa. Dalam catatan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, dalam satu perguruan tinggi/kampus bisa terdapat 1-4 Lembaga Pers Mahasiswa, baik di tingkat program studi/fakultas/universitas. Oleh karena itu, represi di dalam kampus bisa menimpa 1-4 LPM tersebut. Sebaran kasus ini didominasi oleh kampus yang berada di Pulau Jawa.

Kategori
Riset

Relevansi dan Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Pers Mahasiswa

Pers mahasiswa dinilai ‘masih cukup’ untuk menjadi media alternatif mahasiswa. Hal ini dapat ditunjukan dari penilaian terhadap beberapa aspek, seperti eksistensi, kepercayaan, transparansi, kualitas produk, dll.

Sebelumnya, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Suara Mahasiswa Universitas Indonesia, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan, Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung Universitas Gadjah Mada, dan LPM Progress Universitas Indraprasta (Unindra) telah melakukan survei bertajuk Tingkat Kepercayaan terhadap Pers Mahasiswa. Survei ini dilakukan pada 4 sampai 11 Februari 2022 dengan 165 responden yang berpartisipasi. Adapun, responden ini tidak hanya dari kalangan mahasiswa, tetapi sebagain kecil reponden berasal dari kalangan non-mahasiswa. Hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error sebesar 7.60 persen.

Dalam penelitian ini, Tim Kolaborasi merumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Sejauh mana tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap pers mahasiswa?
  2. Bagaimana persepsi mahasiswa terhadap relevansi pers mahasiswa sebagai media alternatif?
  3. Dalam hal apa dan sejauh mana pers mahasiswa memberikan pengaruh bagi wawasan mahasiswa?

Bagaimana hasil selengkapnya dari survei ini, baca selengkapnya pada tautan berikut: https://suaramahasiswa.com/tingkat-kepercayaan-terhadap-pers-mahasiswa-dan-relevansinya-pada-masa-kini

Sumber gambar: Istimewa

Kategori
Diskusi Esai

ELEGI PERS MAHASISWA: HUJAN REPRESI TANPA PAYUNG REGULASI

Pers mahasiswa masih dihujani represi. Ancaman baru bagi mereka adalah badai cum petir KUHP. Sementara, kondisi ini tanpa kendali payung regulasi.  

Setelah melalui jalan panjang dan aneka bentuk protes sejak 1963, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Protes yang terjadi terhadap KUHP yang konon produk terbaik anak bangsa ini bak hujan: datang keroyokan. Elemen masyarakat sipil, termasuk jurnalis juga tidak absen dalam barisan penolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru itu, khususnya yang mengancam kebebasan pers. Draf yang dipublikasi pemerintah dan DPR RI pada 4 Juli 2022, secara eksplisit hendak memasukan pers sebagai delik, atau tindak pidana sebagaimana penjelasan Pasal 598 dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers. Sederhananya, jurnalis terancam pidana karena penyelesaian sengketa pers tidak lagi menggunakan Undang-Undang Pers.

Pasal “Delik Pers” jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Sebab, pasal ini mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik. Kajian hukum yang dilakukan AJI Indonesia bersama Akademisi Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, dalam draf versi ini menemukan 19 pasal yang dapat memberangus kebebasan pers secara langsung

Namun dalam draf RKUHP versi 9, 28 sampai 30 November 2022, tidak mengalami perubahan berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Hanya ada dua pasal yang dihapus, yaitu Pasal 351 (berubah jadi Pasal 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. 

Kendati demikian, masih ada 17 pasal yang bermasalah berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Adapun, pasal-pasal bermasalah itu, di antaranya: 

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302 (berubah jadi Pasal 300), Pasal 303 (berubah jadi Pasal 301) dan Pasal 304 (berubah jadi Pasal 302) yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 (berubah jadi 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara telah dihapus, namun masih ada Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah.

• Pasal 440 (berubah jadi Pasal 436) yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 (berubah jadi Pasal 433) mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 (berubah jadi Pasal 439) mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 (berubah jadi Pasal 594) dan Pasal 599 (berubah jadi Pasal 595) mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Persma, KUHP, dan Urgensi Perlindungan Hukum

Sebelum adanya KUHP baru yang tampak bengis dan angkuh ini, pers mahasiswa (Persma) sudah dirundung masalah serius, yaitu ketidakpastian hukum. Dalam lingkar Persma, persoalan ini bukan diskursus baru. Bahkan, tiap agenda besar kongres nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) selalu menjadi perdebatan, apakah Persma butuh payung hukum atau dibiarkan saja semacam ini? 

Bagi yang merasa tidak butuh, mereka menganggap aturan yang bakal dijadikan payung hukum Persma hanya menjadi alat kelas. Maksudnya, aturan itu justru akan mengerdilkan posisi Persma sendiri. Namun, kelompok ini juga tidak mengerti harus bagaimana ketika terjadi represi terhadap lembaga atau diri mereka sendiri sebagai awak Persma. Jalan satu-satunya adalah tiarap. 

Sementara itu, bagi yang merasa membutuhkan, payung hukum ini diibaratkan seperti payung atau mantel saat hujan. Kalau ada hujan tanpa payung, kita akan basah (kuyup). Pepatah saja sudah mengingatkan untuk sedia payung sebelum hujan.  

Secara prinsip, kebebasan pers adalah salah satu dari pilar demokrasi, ketika pilar ini diganggu, apalagi hingga rusak, maka demokrasi bisa roboh. Dalam konsiderans UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional sebagai komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun. 

Tentu, tulisan ini tidak bisa mewakili perspektif beragam dan penuh warna dari awak Persma di Indonesia. Bukan juga dalam rangka mengemis untuk meminta perlindungan. Kan jaminan perlindungan itu bagian dari hak, bukan? Tulisan saya ini mencoba untuk merefleksikan benang kusut diskursus ini. 

Tidak diakuinya awak Persma atau pun lembaganya di dalam UU Pers, menjadi akar masalah dari rangkaian represi yang dialami Persma. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, disebutkan hanya perusahaan berbadan hukum pers yang mendapatkan ‘fasilitas’ perlindungan. Persma, siapa? Saya tidak menyebut fenomena ini diskriminatif, tetapi selama ini memang tidak ada pengayaan terhadap regulasi ini. 

Padahal, Persma sejauh menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki pertanggungjawaban hukum melalui ruang redaksi yang jelas kelembagaan medianya alias tidak anonim, sudah seharusnya pula tunduk dan dijamin melalui sistem hukum pers (Wiratraman, 2019). 

Kemudian, berbeda soal jaminan perlindungan antara Persma dengan media yang konon terverifikasi itu, ancaman dan risiko yang dihadapi Persma justru sama. Data Litbang PPMI Nasional menunjukkan, pada periode 2020-2021 ada 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Jumlah itu naik dari tahun 2017-2019 dengan jumlah 47 kasus.

Bentuk-bentuk represi itu berupa ancaman, intimidasi, UU ITE, KUHP baru, dan sebagainya. Sementara pelaku represi terhadap Persma juga beragam, seperti birokrasi kampus, mahasiswa, aparat keamanan (polisi/TNI), ormas, narasumber, dan lain-lain. Kondisi ini berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Persma yang tidak melulu di lingkungan kampus. Beberapa Persma juga melakukan peliputan isu struktural, situasi konflik di daerah, bahkan nasional. 

Terlebih, posisi mereka sebagai pers kampus membuat kerentanan itu semakin paripurna. Sebab, dalam pemberitaan isu kampus, objek yang mereka beritakan terlalu dekat, seperti birokrasi kampus, dosen, lembaga kemahasiswaan, atau mahasiswa. Di beberapa kampus, kantor Persma pun berdampingan atau di dalam satu gedung dengan objek pemberitaan. Dalam lingkup kecil ini, pernah terjadi pada tahun 2020 salah satu awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  Progress pernah kena tinju kader HMI yang keberatan dengan isi tulisan. Peristiwa yang sama juga menimpa awak LPM Intelligent yang diteror karena konten tulisan. Meski sudah melapor ke pihak kampus, tetapi laporan itu dibiarkan. Akhirnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak LPM Intelligent ini memilih untuk pulang kampung selama hampir empat bulan. Selain itu, tahun 2022, kantor LPM Dinamika UINSU juga dirusak orang tidak dikenal. Motifnya diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan. 

Represi yang bertubi-tubi tanpa kendali regulasi yang dialami Persma membuat beberapa nyali Persma ciut. Salah satu lembaga pers mahasiswa di kampus Yogyakarta, misalnya, harus tiarap dan tunduk pada rektorat karena pemberitaan kekerasan seksual di kampus. Mereka diintimidasi dan diancam aneka sanksi kalau pemberitaan mereka tidak diturunkan. Ada juga teman saya di salah satu LPM juga trauma sekaligus tidak berani menulis lagi karena pernah direpresi soal pemberitaan skandal penjualan buku dengan ancaman nilai. 

Di sisi lain, beberapa LPM justru melakukan perlawanan balik ketika mereka direpresi. LPM Lintas IAIN Ambon, misalnya, mereka melawan tindakan sewenang-wenang kampus–pembredelan karena pemberitaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus– sampai Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Kendati mereka dibuat gigit jari atas putusan pengadilan. Meski begitu, keberanian melawan hingga awaknya dikriminalisasi dan diskorsing karena memperjuangkan haknya, patut diapresiasi dan didukung.  

Sekali lagi, kasus di atas selain masalah relasi kuasa, juga masalah ketidakjelasan payung hukum Persma. Kekosongan hukum berkaitan dengan legal standing berdampak pada delegitimasi karya jurnalistik yang dihasilkan Persma. Kampus atau orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan semakin arogan melakukan tindakan sewenang-wenang. Mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti diamanatkan UU Pers tidak pernah dilakukan. Dalam posisi ini karya jurnalistik tidak ada marwahnya sama sekali. 

Sialnya, beberapa sikap yang muncul atas fenomena delegitimasi terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan Persma ini adalah fatalisme dan normalisasi. Maksudnya, fenomena ini adalah takdir dan wajar. Kelompok yang bersikap semacam ini, saya menduga, pasti tidak melihat atau mendengar awak Persma yang trauma dan keluar dari LPM karena direpresi. Beban berlapis-lapis antara idealisme pers, risiko, dan “harapan orang tua” membuat banyak awak berguguran dan tiarap ketika direpresi. Imajinasi saya, kalau fenomena ini dibiarkan dan dinormalisasi, esok pagi dan seterusnya tidak ada generasi untuk menjadi jurnalis (kritis). Tentu, kalau sekadar jurnalis “juru tulis” akan ada ribuan tiap tahun dari mahasiswa jurnalistik atau LPM yang kehilangan idealisme.

Kemudian, bayangan paling buruk saya atas masa depan pers di Indonesia adalah pers hanya menjadi juru tulis dan buletin pemerintah. Media sekadar menerbitkan catatan dan rilis pers dari instansi atau perusahaan saja. Tidak ada lagi pendalaman dan reportase yang ketat, karena para awak Persma atau mahasiswa jurnalistik sudah terbiasa dengan aktivitasnya sebagai juru tulis dan bukan humas kampus. Karena itu, jurnalisme berkualitas yang dibanggakan Dewan Pers selaku penjaga kobar api jurnalisme hanya menjadi, semoga tidak, utopia.  

Padahal, masalah jurnalistik tidak sekadar mencari, menulis, dan mengedarkan berita, tetapi ada hak publik untuk mendapatkan informasi di sana. Ada dugaan persekongkolan atas hajat hidup orang banyak yang harus ditelusuri dan dibongkar. Di sinilah jaminan perlindungan bagi Persma saya rasa sangat penting. Tanpa kebebasan dan jaminan perlindungan Persma, peluang terjadinya kesewenang-wenangan di kampus akan lebih besar. Lantaran itu pula, kehidupan sekaligus iklim akademis di kampus yang seharusnya bertanggung jawab dan demokratis akan lemah. Lebih dari itu, generasi jurnalis (kritis) akan semakin banyak tercipta dari Persma. Atau memang ada yang tidak suka dengan para jurnalis (kritis) karena dianggap kerikil dalam sepatu, sehingga fenomena ini dibiarkan? Entah!

Saat ini, persma masuk babak baru. Sudah tidak ada jaminan perlindungan Persma, kini mereka sudah dihadapkan dengan KUHP baru. Ibarat sudah basah kuyup kena hujan represi, kini badai dan petir bernama KUHP mengancam hidup mereka. Persma semakin di ujung jurang. 

Oleh karena itu, sudah saatnya Dewan Pers yang berkewajiban–tidak sekadar mendata dan mencatat perusahaan pers–melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan melakukan pengajian untuk mengembangkan kehidupan pers juga melakukan pengayaan dan kajian yang progresif atas UU Pers berkaitan dengan perlindungan dan payung hukum Persma. Alasan kusut dan lusuh bahwa Persma bukan “jurnalis” atau “media tidak terverifikasi” tidak boleh digunakan lagi. Apalagi, hanya menilai dari aspek “perusahaan berbadan hukum pers”, bukan dari segi produk jurnalistik, sungguh, itu dalih yang tidak relevan dan sudah usang.  

Saya yakin Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi Persma dewasa ini. Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang terbalur di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah Persma. Maksud saya, Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap Persma. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? Duh.

Skema Perlindungan Persma

Dalam artikel Herlambang P. Wiratraman di laman persmaporos.com berjudul Persma, Antara Kebebasan Pers dan Akademik telah mengurai persoalan perlindungan Persma ini. Pers mahasiswa yang bekerja menggunakan standar kode etik jurnalistik–bagian dari kebebasan akademik dan pers–justru tidak atau belum mendapat perlindungan dalam sistem hukum pers. 

Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua level perlindungan hukumnya, yaitu konstitusi dan perundang-undangan. Secara konstitusi kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kemudian, secara perundang-undangan, kebebasan akademik bisa dilindungi dengan merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terkait atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (Pasal 13) dan Hak Sipil dan Politik (Pasal 19). Sementra itu, secara khusus merujuk perlindungannya pada Pasal 8 jis 9 jis 54 (3) dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, dalam UU Dikti tersebut diklasifikasi menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 

Berdasarkan UU tersebut, kebebasan akademik didefinisikan sebagai kebebasan Sivitas Akademik dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma (pasal 9 ayat 1). Pasal ini, sekalipun terbatas, pula mencakup perlindungan hak mahasiswa dalam mengembangkan kebebasan akademik (Wiratraman, 2019).

Selanjutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) juga jelas tentang jaminan bebas dari penyiksaan. Dalam UU ini, penyiksaan yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani atau rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas sesuatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apalagi rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. 

Sementara itu, dalam Jurnal Dewan Pers edisi 14 Juni 2017 berjudul Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, sudah menggagas tentang perlindungan hukum pers melalui pengelompokan status dan isi pemberitaan atas lanskap media di Indonesia. 

Lanskap media itu terdiri dari empat kuadran atau kelompok. Kuadran pertama, berisi media yang memenuhi syarat UU Pers dan sudah terverifikasi di Dewan Pers yang isi pemberitaannya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).

Kuadran dua, berisi media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi pemberitaan mereka memenuhi standar jurnalistik, kode etik jurnalistik (positif dan terpercaya). Nah, Persma masuk di kuadran dua ini, tetapi tanpa regulasi yang jelas. Selama ini, ketika Persma bermasalah, Dewan Pers hanya menerbitkan surat penilaian terhadap produk jurnalistik Persma atau melakukan mediasi. 

Kemudian, kuadran tiga berisi media yang tidak hanya negatif, seperti menghasut, bernada kebencian, hingga mempersoalkan SARA, tetapi juga tidak bisa dipercaya. Selanjutnya, kuadran empat berisi media yang terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi medianya lebih merupakan sebuah koran kuning yang lebih banyak memberitakan pembunuhan, pemerkosaan, seks, dan mode penulisan sensasional. 

Oleh karena itu, penting sekali Dewan Pers kalau terkendala gerak yang terbatas karena UU Pers, melakukan inovasi progresif atas persoalan ini. Misalnya Dewan Pers membuat kesepakatan bersama, MoU, dengan kementerian yang menaungi perguruan tinggi. Contohnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama. Mengapa begitu? Selain karena birokrat kampus yang paling sering melakukan represi terhadap Persma. MoU ini juga akan menegakkan legitimasi Persma. Atau bila diperlukan, mengajukan ke DPR untuk merevisi UU Pers. UU Dikti dan UU Pers sudah serasi. Politik di belakang kedua lembaga itu, bagaimana?

Sudah saatnya, masalah Persma tidak melulu diselesaikan dengan sekadar solidaritas. Beberapa LPM memang berhasil “menang” ketika bersengketa dengan kampus, tetapi represi itu terus berulang ketika pengurus LPM berganti. Artinya, solidaritas tidak menyelesaikan masalah secara mendasar. LPM Lintas, misalnya, mereka dibuat gigit jari atas kasus mereka karena pertimbangan hukum atas putusan tersebut, salah satunya adalah soal legal standing LPM Lintas. Kendati majelis hakim dinilai tidak progresif dalam memahami legal standing dan tidak melihat secara global permasalahan yang terjadi, fenomena ini jelas menunjukan kalau Persma memang butuh payung hukum, legal standing, atau apa pun istilah untuk jaminan perlindungan ini. 

Kritik saya terhadap cara penyelesaian masalah Persma dengan solidaritas ini seperti kisah  seorang pemuda tidak berani untuk menikah karena dia mengidap gejala inkontinensia urine, atau kesulitan untuk menahan ngompol. Pemuda ini malu dengan calon istri atas kondisi yang suka ngompol itu. Kemudian, teman pemuda ini menyarankan untuk datang ke psikolog.

Beberapa bulan kemudian, pemuda ini menikah. Temannya bertanya alasan kenapa dia sudah berani menikah, “Apakah penyakitmu sudah sembuh?” Ternyata belum. Pemuda ini justru bilang bahwa sejak dirinya datang ke psikolog, dia semakin percaya diri dan tidak malu dengan kebiasaan dia ngompol. 

Pelajaran yang bisa diambil adalah selama ini masalah Persma selalu diselesaikan dengan cara datang ke psikolog, maksudnya memistifikasi, romantisasi, dan heroisme belaka. Memang, Persma bangga dan berani dengan kengompolannya, tetapi penyakit utama inkontinensia urine itu tidak disembuhkan. 

Oleh karena itu, datang ke psikolog tidak menyelesaikan masalah mendasar. Datang ke dokter adalah solusi. Dewan Pers sebagai “dokter” spesialis pers–selama penyakit pasien relevan dengan spesialisasinya– tidak boleh menolak. Masa depan pers di Indonesia yang berkualitas adalah cita-cita dan kepentingan bersama. Persma adalah tempat regenerasi untuk menghasilkan jurnalis (kritis) dan iklim jurnalisme yang berkualitas. Oleh karena itu, mereka harus dijamin kebebasan pers dan perlindungannya. Segera!

Editor: Arya Nur Prianugraha

Ilustrator: Sholichah

*Artikel ini diperbarui pada 16 Maret 2023 dengan hanya menambahkan grafik tentang Tren Represi terhadap Pers mahasiswa

 

Kategori
Siaran Pers

PPMI: Tindakan UMI Menodai Nilai Pancasila

PRESS RELEASE

Pada Senin, 1 November 2021, dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menerima surat pemanggilan perihal undangan konfirmasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Mereka dilaporkan dengan dugaan kasus penganiayaan dan perusakan saat melakukan penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

Berikut kronologi kejadian penolakan penggusuran sekretariat UKM UMI hingga dua jurnalis UPPM-UMI mendapat surat laporan dari polisi :

1. Pada tanggal 20 September 2021, adanya surat edaran perintah pengosongan sekretariat  selambat-lambatnya hingga 23 September 2021 dengan Nomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021 yang terbit pada tanggal 20 September 2021.

2. Pada 21 September, Aliansi UKM UMI  mengirimkan surat audiensi kepada Wakil Rektor III untuk merespon adanya surat edaran pengosongan sekretariat UKM UMI. Namun audiensi tersebut ditolak.

3. Pada Sabtu, 16 Oktober. Adanya excavator di dekat sekretariat UKM yang hendak digunakan untuk merobohkan sekretariat UKM.

4. Pukul 06:00 WITA, petugas keamanan berkumpul di depan Auditorium Al-Jibra yang diikuti dengan excavator.

5. Pukul 06:30 WITA, excavator mulai bergeser ke sekretariat UKM bersama petugas keamanan.

6. Pukul 06:55 WITA, excavator bergerak dan membongkar sekretariat UKM Seni. Pembongkaran gedung UKM oleh pihak kampus tidak sesuai prosedur. Sebab di dalam sekretariat UKM Seni masih terdapat mahasiswa yang tengah beristirahat.

7. Mahasiswa mencoba menghalau excavator. Dalam prosesnya, terjadi aksi adu mulut antara kepala satpam dengan mahasiswa karena mahasiswa melakukan blokade jalan menggunakan ban bekas.

8. Pukul 07:03 WITA, moncong excavator mulai terangkat dan diayunkan ke arah bangunan sekretariat UKM Seni atas arahan Kepala Satpam yang mengakibatkan sisi kanan bangunan sekretariat UKM Seni roboh.

9. Terjadi bentrok antara mahasiswa dan satpam. Mengakibatkan adanya beberapa kekerasan fisik kepada salah satu pengurus UKM UPPM-UMI dengan cara menyekap pada bagian leher (mempiting) dan mendorong hingga jatuh. 

10.  Pukul 07:10 WITA, mahasiswa saling membantu untuk membereskan barang-barang di sekretariat UKM Seni dan memblokade jalan depan UKM Seni menggunakan puing-puing bongkahan bangunan dan peralatan seadanya.

11.  Pukul 07:20 WITA, excavator mundur dan menabrak satu unit kendaraan mahasiswa.

12.  Pukul 07:30 WITA, mahasiswa memblokade jalan di depan Fakultas Agama Islam dan di samping Auditorium Al-jibra, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran Sekretariat UKM. UKM Tergusur, UMI Lautan API.”

13. Pada pukul 09:14 WITA, salah satu staf Wakil Rektor III  mendatangi sekretariat UPPM-UMI dengan membawa dua buah surat pemanggilan dari pihak kepoisian dengan yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, masing-masing dengan nomor B/3400/X/RES.1.6/2021/Reskrim dan B/3401/X/RES.1.6/2021/Reskrim.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus juga telah menodai nilai-nilai pancasila karena telah menyisihkan musyawarah bersama yang telah layangkan mahasiswa kepada Wakil Rektor III, dan mengambil keputusan secara sepihak. Serta tidak melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang tertuang pada UU Dikti pada pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:

Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

Kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).  Dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Dikti menyatakan bahwa:

Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk tindak represif yang dilakukan pihak UMI yang telah dilakukan dan ditujukan pada mahasiswa.
  2. Mendesak pihak UMI untuk melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang demokratis dan tidak diskriminatif.
  3. Meminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
  4. Mendesak diberhentikannya upaya kriminalisasi mahasiswa di lingkungan kampus UMI.
  5. Mendesak pihak UMI untuk menciptakan ruang demokratis di lingkungan kampus.
Kategori
Agenda

Diskusi Advokasi: Pers Sebagai Alat Perjuangan

Salam Pers Mahasiswa.!
Salam Perjuangan.!

Dalam sejarahnya, pergerakan perjuangan untuk memerdekakan Bangsa Indonesia dari penjajahan tentu tak dapat dipisahkan dari peranan media yang dipelopori kaum terpelajar pada masanya. Tentu dalam hal ini setiap perjuangan membutuhkan senjata politiknya. Dalam gelombang nasionalisme abad ke-19, senjata politik dari gerakan kebangsaan adalah surat kabar.

Beberapa organisasi politik yang berkembang ketika itu juga memiliki surat kabar sebagai medium perlawanan dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat untuk merebut kedaulatan

Selain untuk membangkitkan semangat, surat kabar pergerakan juga sebagai alternatif juang yang mengkritik sistem kapitalisme yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan lain, surat kabar juga memberikan advokasi kepada pemimpin-pemimpin pergerakan yang ditangkap. Surat kabar sebagai alat perjuangan ini ternyata cukup efektif dalam menumbuhkan semangat perlawanan dan kebangsaan bangsa Indonesia yang ketika itu masih terpecah-pecah.

Untuk lebih lanjutnya lagi, silahkan ikuti Diskusi Advokasi “Pers sebagai Alat Perjuangan”.

Hari/Tanggal : Minggu, 7 Maret 2021
Waktu : 19:00-21:00 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom

Live di Youtube: Channel PPMI Nasional
https://www.youtube.com/channel/UCJqqHKX_Txvkg7mtTtbECZw

See you ?

#PPMI
#PPMINasional
#PersMahasiswaBukanHumasKampus

Kategori
Diskusi

Sejarah Kontrol Negara dan Persoalan yang Harus Diselesaikan Pers Mahasiswa

Pers mahasiswa bukan sekedar organisasi yang fokus pada pengembangan kemampuan jurnalistik maupun lomba tulis menulis untuk mengharumkan nama kampus. Sejarah mencatat bahwa Pers mahasiswa termasuk dalam organisasi yang sering mengkritik sistem pemerintahan. Melalui tulisan-tulisannya, pers mahasiswa menjadi sebuah media kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Mulai dari pemerintahan orde lama sampai orde baru, pers mahasiswa terus menunjukkan taringnya untuk melawan kuasa pemerintah dalam membungkam kebebasan berpendapat. Selama pemerintahan orde lama, pers mahasiswa mengkritik sistem demokrasi terpimpin yang mewajibkan setiap surat kabar untuk berafiliasi dengan partai politik supaya mendapatkan tiket kebebasan pers. Ketika Orde Baru, pers mahasiswa mengkritik kebijakan back to campus yang melokalisasi seluruh aktivitas mahasiswa ke dalam kampus supaya tidak terlibat dalam aktivitas politik nasional.

Lalu, bagaimana gerakan Pers Mahasiswa setelah reformasi? Buku Melawan dari Dalam “Pers Mahasiswa Malang Pasca-Reformasi” yang ditulis Elyvia Inayah menjadi salah satu jawaban dari pertanyan itu. Berawal dari keprihatinan terhadap minimnya literatur pers mahasiswa, terutama setelah 1998, Elyvia kemudian mengeksplorasi tentang apa saja yang terjadi pada pers mahasiswa setelah reformasi.

Kota Malang menjadi objek ekplorasi utama dalam buku ini. Elyvia tak asal memilih, karena pers mahasiswa di Kota Malang menjadi pionir kemunculan pers mahasiswa di Jawa Timur pada kurun 1980-an. Selain itu Kota Malang menjadi tempat lahirnya Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Elyvia mencatat, dalam dekade 1970-1990-an pers mahasiswa di Malang menunjukkan eksistensinya. Seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Canopy, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya yang meliput kandungan lemak babi dalam beberapa jenis produk makanan. Liputan LPM Canopy ini mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk memberi label halal pada produk-produk makanan.

Namun, setelah reformasi pers mahasiswa di Malang mulai kehilangan arah, padahal keran kebebasan pers sudah dibuka. Menjadi ironis kalau kita hanya memandang pers mahasiswa tak bisa memanfaatkan momen kebebasan pers atau tak bisa bersaing dengan pers umum dalam memberikan wacana pada publik. Tapi kalau kita melihat tekanan-tekanan yang dialami pers mahasiswa, kita akan mengetahui bahwa menurunnya peran kontrol sosial pers mahasiswa dilakukan secara sistematis oleh negara melalui kampus.

Kampus memaksa pers mahasiswa mencari arah baru bagi gerakannya. Pemaksaan itu dilakukan melalui kebijakan percepatan lulus kuliah, alokasi dana organisasi yang dipersulit, tekanan untuk mendapatkan prestasi-prestasi akademik, sampai ancaman Skorsing dan Drop Out kepada pers mahasiswa yang kritis. Tekanan-tekanan itu menyebabkan pers mahasiswa kekurangan kader. Sehingga mempertahankan eksistensi sebagai media kontrol sosial menjadi sulit untuk dilakukan.

Tekanan: dari Nama Lembaga sampai Arah Gerakan Pers Mahasiswa

Buku Melawan dari Dalam “Pers Mahasiswa Malang Pasca-Reformasi” menjelaskan berbagai tekanan yang dilakukan negara pada pers mahasiswa mulai dari nama lembaga sampai arah gerakan pers mahasiswa. Bentuk tekanan dan kontrol Negara terhadap nama lembaga pers mahasiswa ini dilakukan dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Lalu ada penyesuaian dengan Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 dan Peraturan Menteri Penerangan No. 01/1975.

Lebih lanjut lagi, ada Surat Keputusan Menteri Penerangan No.146/1975 yang menyusun prosedur dan persyaratan penerbitan khusus. Peraturan-peraturan itu menggolongkan pers mahasiswa ke dalam kategori penerbitan khusus. Jadi, walaupun menggunakan kata ‘pers’, pers mahasiswa tidak dikategorikan dalam penerbitan pers. 

Tekanan dan kontrol negara melalui peraturan-peraturan itu juga membuat pers mahasiswa dilarang menggunakan kata ‘pers’. Elyvia memberi contoh kasus pada Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa (UAPKM) Kavling 10, Universitas Brawijaya. Awalnya lembaga ini bernama Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) yang lahir pada 16 April 1983 melalui Surat Keputusan BKK No. 002/SK/BKK/1983. Lalu pada masa Agus Leono menjadi Pemimpin Umum, atas saran ketua BKK, nama UAPM berganti menjadi Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa.

Munculnya Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 membuat nama lembaga ini berganti lagi yaitu menjadi Unit Aktivitas Penerbitan Kampus Mahasiswa. Kemudian berganti nama lagi dan berlaku sampai sekarang yaitu Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa yang disahkan dalam kepengurusan UAPKM periode 1999-2001. Menurut Elyvia, pergantian istilah dari pers mahasiswa, penerbitan, sampai pers kampus adalah suatu bentuk kontrol negara untuk memperhalus citra pers mahasiswa.

Tak hanya mengontrol pers mahasiswa melalui nama lembaga, negara juga mengontrol arah gerakan pers mahasiswa dengan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Sesuai Menpen No.01/Per/Menpen/1975, pers mahasiswa harus tunduk dengan beberapa ketentuan seperti mengkhususkan pemberitaan, pembahasan dan pengolahan berbagai hal khususnya yang menyangkut pembangunan nasional. Selain itu, penyajian tidak memuat pemberitaan, pembahasan atau penonjolan materi yang bersifat politik praktis.

Setelah reformasi, tekanan dan kontrol negara pada pers mahasiswa terus dilanggengkan oleh kampus. Elyvia mencatat, ada beberapa tindakan represif kampus terhadap pers mahasiswa di Malang seperti tekanan verbal dan pencopotan poster Majalah DIANNS edisi 17 oleh kampus dan aparat intel pada tahun 1990. Tindakan represif pada LPM Dianns, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya ini dikarenakan majalah tersebut memuat konten kritik terhadap militerisme Orde Baru.

Selain itu, pada tahun 1994 ada pembredelan Majalah KetawangGede UAPKM Kavling 10 karena tuduhan pelecehan agama, memuat konten PKI, dan memuat unsur pemberontakan.  Pembredelan juga dialami oleh LPM Canopy karena liputan mengenai kandungan lemak babi dalam produk makanan. Kemudian liputan LPM Civitas, Universitas Merdeka Malang, tentang persolan militer yang berujung pada pembredelan dan pembakaran Majalah Civitas.

Berbagai tekanan dari kampus setelah reformasi sampai saat ini membuat gerakan pers mahasiswa di Malang cenderung stagnan. Akibatnya pers mahasiswa minim kaderisasi, kegiatannya lebih banyak diskusi daripada menulis, hingga daya kritis dan fokus kontrol sosialnya berkurang. Meski demikian, pers mahasiswa di Malang masih bertahan hingga saat ini dengan dinamikanya.

Persoalan Pers Mahasiswa yang Harus Diselesaikan

Selain mengulas tekanan dan kontrol negara terhadap pers mahasiswa, Elyvia juga mengulas dinamika gerakan di internal pers mahasiswa. Dinamika yang diuraikan dalam bukunya, sebenarnya lebih memfokuskan pada persoalan-persoalan pers mahasiswa. Persoalan-persoalan yang mungkin belum terselesaikan sampai sekarang. Mulai persoalan di tingkat PPMI hingga persoalan mendasar yang terjadi di LPM.

Persoalan di tingkat PPMI seperti kekecewaan LPM yang menganggap PPMI tidak memberi manfaat bagi mereka. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pengurus PPMI untuk menangani permasalahan yang dialami LPM. Tapi di sisi lain juga disebabkan LPM yang tidak bisa mendelegasikan anggotanya ke PPMI karena anggota LPM yang minim bahkan karena enggan saja. Persoalan yang kompleks ini membuat hubungan antara LPM dan PPMI menjadi renggang. Kondisi ini diperparah dengan keterputusan generasi (missing link) karena pengurus lama di LPM tidak mewariskan sejarah pers mahasiswa serta pengurus baru yang tidak berinisiatif untuk membaca sejarah pers mahasiswa sendiri.

Sedangkan persoalan mendasar yang umum terjadi di LPM seperti ketakutan untuk mengkritik kebijakan kampus. Ketakutan ini disebabkan oleh ancaman pengurangan dana LPM, pembekuan LPM, skorsing, maupun Drop Out dari kampus. Ketakutan seperti ini terjadi ketika pers mahasiswa memandang kampus sebagai pihak yang berkuasa atas mahasiswa. Seharusnya pers mahasiswa bisa mengubah pandangan ini. Pers mahasiswa harus sadar bahwa kritik adalah bagian dari kebebasan akademik (sesuai UU no 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan kemerdekaan berpendapat (sesuai UU no 9 tahun 1998). Setiap sanksi yang diberikan kampus haruslah memiliki dasar yang jelas, jika tidak, maka sanksi itu bisa digugat melalui mekanisme kampus atau luar kampus (PTUN dan sebagainya). Singkatnya, pers mahasiswa harus melawan karena benar.

Membaca buku yang diterbitkan oleh Boekoe pada Januari 2018 tersebut membuat kita sadar bahwa sejak awal, negara dan kampus lah yang memisahkan pers mahasiswa dari persoalan-persoalan kehidupan. Pers mahasiswa ditekan dan dikontrol habis-habisan supaya kuasa pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik terus langgeng. Maka dari itu, pers mahasiswa perlu terus membaca, berdiskusi dan menulis. Tulislah kebenaran, sampaikan pada para penguasa bahwa rakyat yang tertindas tidak bisa dibungkam dan keadilan harus diwujudkan.

Penulis: Elyvia Inayah
Penerbit: I: boekoe
Cetakan: I, Januari 2018
Tebal: 280, 14 cm x 20 cm
ISBN: 978-979-1436-50-2

Kategori
Galeri

RAPIMNAS IV di Bangka Belitung