Sejarah Kontrol Negara dan Persoalan yang Harus Diselesaikan Pers Mahasiswa

0
527
Sejarah Kontrol Negara dan Persoalan yang Harus Diselesaikan Pers Mahasiswa
Sejarah Kontrol Negara dan Persoalan yang Harus Diselesaikan Pers Mahasiswa

Pers mahasiswa bukan sekedar organisasi yang fokus pada pengembangan kemampuan jurnalistik maupun lomba tulis menulis untuk mengharumkan nama kampus. Sejarah mencatat bahwa Pers mahasiswa termasuk dalam organisasi yang sering mengkritik sistem pemerintahan. Melalui tulisan-tulisannya, pers mahasiswa menjadi sebuah media kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Mulai dari pemerintahan orde lama sampai orde baru, pers mahasiswa terus menunjukkan taringnya untuk melawan kuasa pemerintah dalam membungkam kebebasan berpendapat. Selama pemerintahan orde lama, pers mahasiswa mengkritik sistem demokrasi terpimpin yang mewajibkan setiap surat kabar untuk berafiliasi dengan partai politik supaya mendapatkan tiket kebebasan pers. Ketika Orde Baru, pers mahasiswa mengkritik kebijakan back to campus yang melokalisasi seluruh aktivitas mahasiswa ke dalam kampus supaya tidak terlibat dalam aktivitas politik nasional.

Lalu, bagaimana gerakan Pers Mahasiswa setelah reformasi? Buku Melawan dari Dalam “Pers Mahasiswa Malang Pasca-Reformasi” yang ditulis Elyvia Inayah menjadi salah satu jawaban dari pertanyan itu. Berawal dari keprihatinan terhadap minimnya literatur pers mahasiswa, terutama setelah 1998, Elyvia kemudian mengeksplorasi tentang apa saja yang terjadi pada pers mahasiswa setelah reformasi.

Kota Malang menjadi objek ekplorasi utama dalam buku ini. Elyvia tak asal memilih, karena pers mahasiswa di Kota Malang menjadi pionir kemunculan pers mahasiswa di Jawa Timur pada kurun 1980-an. Selain itu Kota Malang menjadi tempat lahirnya Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Elyvia mencatat, dalam dekade 1970-1990-an pers mahasiswa di Malang menunjukkan eksistensinya. Seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Canopy, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya yang meliput kandungan lemak babi dalam beberapa jenis produk makanan. Liputan LPM Canopy ini mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk memberi label halal pada produk-produk makanan.

Namun, setelah reformasi pers mahasiswa di Malang mulai kehilangan arah, padahal keran kebebasan pers sudah dibuka. Menjadi ironis kalau kita hanya memandang pers mahasiswa tak bisa memanfaatkan momen kebebasan pers atau tak bisa bersaing dengan pers umum dalam memberikan wacana pada publik. Tapi kalau kita melihat tekanan-tekanan yang dialami pers mahasiswa, kita akan mengetahui bahwa menurunnya peran kontrol sosial pers mahasiswa dilakukan secara sistematis oleh negara melalui kampus.

Kampus memaksa pers mahasiswa mencari arah baru bagi gerakannya. Pemaksaan itu dilakukan melalui kebijakan percepatan lulus kuliah, alokasi dana organisasi yang dipersulit, tekanan untuk mendapatkan prestasi-prestasi akademik, sampai ancaman Skorsing dan Drop Out kepada pers mahasiswa yang kritis. Tekanan-tekanan itu menyebabkan pers mahasiswa kekurangan kader. Sehingga mempertahankan eksistensi sebagai media kontrol sosial menjadi sulit untuk dilakukan.

Tekanan: dari Nama Lembaga sampai Arah Gerakan Pers Mahasiswa

Buku Melawan dari Dalam “Pers Mahasiswa Malang Pasca-Reformasi” menjelaskan berbagai tekanan yang dilakukan negara pada pers mahasiswa mulai dari nama lembaga sampai arah gerakan pers mahasiswa. Bentuk tekanan dan kontrol Negara terhadap nama lembaga pers mahasiswa ini dilakukan dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Lalu ada penyesuaian dengan Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 dan Peraturan Menteri Penerangan No. 01/1975.

Lebih lanjut lagi, ada Surat Keputusan Menteri Penerangan No.146/1975 yang menyusun prosedur dan persyaratan penerbitan khusus. Peraturan-peraturan itu menggolongkan pers mahasiswa ke dalam kategori penerbitan khusus. Jadi, walaupun menggunakan kata ‘pers’, pers mahasiswa tidak dikategorikan dalam penerbitan pers. 

Tekanan dan kontrol negara melalui peraturan-peraturan itu juga membuat pers mahasiswa dilarang menggunakan kata ‘pers’. Elyvia memberi contoh kasus pada Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa (UAPKM) Kavling 10, Universitas Brawijaya. Awalnya lembaga ini bernama Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) yang lahir pada 16 April 1983 melalui Surat Keputusan BKK No. 002/SK/BKK/1983. Lalu pada masa Agus Leono menjadi Pemimpin Umum, atas saran ketua BKK, nama UAPM berganti menjadi Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa.

Munculnya Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 membuat nama lembaga ini berganti lagi yaitu menjadi Unit Aktivitas Penerbitan Kampus Mahasiswa. Kemudian berganti nama lagi dan berlaku sampai sekarang yaitu Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa yang disahkan dalam kepengurusan UAPKM periode 1999-2001. Menurut Elyvia, pergantian istilah dari pers mahasiswa, penerbitan, sampai pers kampus adalah suatu bentuk kontrol negara untuk memperhalus citra pers mahasiswa.

Tak hanya mengontrol pers mahasiswa melalui nama lembaga, negara juga mengontrol arah gerakan pers mahasiswa dengan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Sesuai Menpen No.01/Per/Menpen/1975, pers mahasiswa harus tunduk dengan beberapa ketentuan seperti mengkhususkan pemberitaan, pembahasan dan pengolahan berbagai hal khususnya yang menyangkut pembangunan nasional. Selain itu, penyajian tidak memuat pemberitaan, pembahasan atau penonjolan materi yang bersifat politik praktis.

Setelah reformasi, tekanan dan kontrol negara pada pers mahasiswa terus dilanggengkan oleh kampus. Elyvia mencatat, ada beberapa tindakan represif kampus terhadap pers mahasiswa di Malang seperti tekanan verbal dan pencopotan poster Majalah DIANNS edisi 17 oleh kampus dan aparat intel pada tahun 1990. Tindakan represif pada LPM Dianns, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya ini dikarenakan majalah tersebut memuat konten kritik terhadap militerisme Orde Baru.

Selain itu, pada tahun 1994 ada pembredelan Majalah KetawangGede UAPKM Kavling 10 karena tuduhan pelecehan agama, memuat konten PKI, dan memuat unsur pemberontakan.  Pembredelan juga dialami oleh LPM Canopy karena liputan mengenai kandungan lemak babi dalam produk makanan. Kemudian liputan LPM Civitas, Universitas Merdeka Malang, tentang persolan militer yang berujung pada pembredelan dan pembakaran Majalah Civitas.

Berbagai tekanan dari kampus setelah reformasi sampai saat ini membuat gerakan pers mahasiswa di Malang cenderung stagnan. Akibatnya pers mahasiswa minim kaderisasi, kegiatannya lebih banyak diskusi daripada menulis, hingga daya kritis dan fokus kontrol sosialnya berkurang. Meski demikian, pers mahasiswa di Malang masih bertahan hingga saat ini dengan dinamikanya.

Persoalan Pers Mahasiswa yang Harus Diselesaikan

Selain mengulas tekanan dan kontrol negara terhadap pers mahasiswa, Elyvia juga mengulas dinamika gerakan di internal pers mahasiswa. Dinamika yang diuraikan dalam bukunya, sebenarnya lebih memfokuskan pada persoalan-persoalan pers mahasiswa. Persoalan-persoalan yang mungkin belum terselesaikan sampai sekarang. Mulai persoalan di tingkat PPMI hingga persoalan mendasar yang terjadi di LPM.

Persoalan di tingkat PPMI seperti kekecewaan LPM yang menganggap PPMI tidak memberi manfaat bagi mereka. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pengurus PPMI untuk menangani permasalahan yang dialami LPM. Tapi di sisi lain juga disebabkan LPM yang tidak bisa mendelegasikan anggotanya ke PPMI karena anggota LPM yang minim bahkan karena enggan saja. Persoalan yang kompleks ini membuat hubungan antara LPM dan PPMI menjadi renggang. Kondisi ini diperparah dengan keterputusan generasi (missing link) karena pengurus lama di LPM tidak mewariskan sejarah pers mahasiswa serta pengurus baru yang tidak berinisiatif untuk membaca sejarah pers mahasiswa sendiri.

Sedangkan persoalan mendasar yang umum terjadi di LPM seperti ketakutan untuk mengkritik kebijakan kampus. Ketakutan ini disebabkan oleh ancaman pengurangan dana LPM, pembekuan LPM, skorsing, maupun Drop Out dari kampus. Ketakutan seperti ini terjadi ketika pers mahasiswa memandang kampus sebagai pihak yang berkuasa atas mahasiswa. Seharusnya pers mahasiswa bisa mengubah pandangan ini. Pers mahasiswa harus sadar bahwa kritik adalah bagian dari kebebasan akademik (sesuai UU no 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan kemerdekaan berpendapat (sesuai UU no 9 tahun 1998). Setiap sanksi yang diberikan kampus haruslah memiliki dasar yang jelas, jika tidak, maka sanksi itu bisa digugat melalui mekanisme kampus atau luar kampus (PTUN dan sebagainya). Singkatnya, pers mahasiswa harus melawan karena benar.

Membaca buku yang diterbitkan oleh Boekoe pada Januari 2018 tersebut membuat kita sadar bahwa sejak awal, negara dan kampus lah yang memisahkan pers mahasiswa dari persoalan-persoalan kehidupan. Pers mahasiswa ditekan dan dikontrol habis-habisan supaya kuasa pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik terus langgeng. Maka dari itu, pers mahasiswa perlu terus membaca, berdiskusi dan menulis. Tulislah kebenaran, sampaikan pada para penguasa bahwa rakyat yang tertindas tidak bisa dibungkam dan keadilan harus diwujudkan.

Penulis: Elyvia Inayah
Penerbit: I: boekoe
Cetakan: I, Januari 2018
Tebal: 280, 14 cm x 20 cm
ISBN: 978-979-1436-50-2