Kategori
Riset Wawancara

Kronologi dan Duduk Perkara Represi yang Dialami LPM Poros

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) merupakan wadah berproses bagi mahasiswa yang berkutat pada persoalan jurnalistik. Dalam peranannya tak jauh berbeda dengan perusahaan media pada umumnya yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari berita, meliput, menulis, dan mengolah informasi menjadi sebuah karya yang akan disampaikan ke masyarakat atau publik. Hal ini sebagai bentuk implementasi fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kehidupan di kampus, adalah hal yang lumrah ketika pers mahasiswa (persma) melaksanakan peran dan fungsinya. Apalagi kampus merupakan ruang akademis yang dihuni para kaum intelektual. Namun apa jadinya jika kampus saja tabuh dalam menanggapi sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh persma? Sebagaimana perkara yang saat ini tengah dialami oleh LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Kronologi Kasus Represi yang Dialami LPM Poros UAD

Kasus ini bermula ketika Poros menulis tentang praktek penjualan buku yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial MN. Melalui pesan WhatsApp Grup, dosen tersebut meminta mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ilkom) untuk membeli buku mata kuliah Kemuhammadiyahan berjudul “Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid”. Buku tersebut dituliskan oleh H. Anhar Anshori yang diterbitkan oleh UAD PRESS, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD. MN diduga memaksa mahasiwa membeli buku kuliah tersebut dan menyebutkan jika mahasiswa membeli buku, maka akan mendapatkan nilai rata-rata A, dan yang tidak membeli akan mendapatkan nilai B-, C, bahkan D. Menurut pengakuan MN, buku tersebut sudah dicetak UAD sebanyak jumlah mahasiswa di kelasnya.

Poros mewawancarai salah satu mahasiswa di kelas yang diampu MN. Mahasiswa itu memberi bukti-bukti ketika dosen MN mengirim pesan singkat yang bertendensi memaksa dengan ancaman nilai. Poros juga menerima tangkapan layar percakapan MN dan mahasiswa melalui pesan WhatsApp grup dari salah satu mahasiswa yang diampu MN. Selanjutnya, Poros meminta klarifikasi dengan mewawancarai pihak LPSI melalui saluran siaga (16/8). Menurut keterangan LPSI, polemik yang disebabkan MN hanya masalah miskomunikasi. Lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp grup angkatan 19 Ilkom, Kaprodi Ilkom mengirimkan bukti obrolan dengan pihak LPSI yang menegaskan bahwa buku yang diterbitkan oleh LPSI sifatnya anjuran dan tidak terkait dengan nilai tertentu. Lalu Poros juga meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Agama Islam terkait polemik penjualan buku tersebut.

Poros kemudian memberitakan hal tersebut yang berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah”, diterbitkan pada 19 Agustus 2021. Kesimpulan dari berita ini adalah mahasiswa tidak lagi diwajibkan membeli buku dan tidak ada kaitannya dengan perolehan nilai. Namun sehari setelahnya (20/8), LPSI melakukan pemanggilan kepada redaksi Poros di Ruang Rapat LPSI dengan dalih berkeberatan (dirugikan) dengan pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Poros.

Dalam forum audiensi, Kepala LPSI, Anhar Anshori, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku, apalagi sampai memengaruhi nilai akhir mahasiswa. Sebab, pihak LPSI paham mengenai latar belakang mahasiswa yang berbeda-beda. Menurutnya, jika ada dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A, seharusnya mahasiswa perlu menanyakan terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan karena bisa saja lidah dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A ketlingsut alias salah bicara.

Dalam forum ini, Poros menawarkan hak jawab jika LPSI memang merasa dirugikan. Namun LPSI terus menawarkan opsi yang sama, yaitu menghapus pemberitaan tersebut. Perdebatan ini berlangsung hingga satu jam, hingga akhirnya Poros memutuskan menghapus pemberitaannya lantaran forum sudah semakin tendensius, tidak berimbang, dan represif.

Dasar Hukum dan Analisis Kasus LPM Poros

Mencari titik terang dari perkara pemberitaan Poros yang ditanggapi secara represif oleh LPSI. Badan Pekerja Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional kemudian melakukan kajian dan analisis hukum serta mewawancarai beberapa pihak terkait. Menilai sikap LPSI yang cenderung lebih mempermasalahkan terkait pemberitaan Poros ketimbang menindaklanjuti temuan fakta yang disampaikan oleh Poros dalam pemberitaannya terkait dengan praktek penjualan buku yang dilakukan oleh MN patutlah dipertanyakan.

Mengenai praktek dosen jual buku, dilandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang terindikasi telah dilanggar oleh MN. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban sebagaimana telah diatur pada ketentuan Undang-undang tentang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 (UUGD No.15 Tahun 2005), pasal 60, poin (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran, serta poin (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, pada ketentuan pasal 11, berbunyi: “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).”

Di samping itu represi yang dialami Poros semakin menegaskan persma dalam kondisi rentan. Pasalnya, posisi persma belum dianggap sebagai entitas pers yang layak mendapatkan proteksi. Dari sisi hukum persma rentan karena secara eksplisit mereka tidak masuk dalam kategori perusahaan pers berbadan hukum seperti yang tertulis dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Akibatnya pelarangan atau pembatasan kerja-kerja jurnalistik kerap dialami oleh pers mahasiswa dengan dalih tidak memiliki legitimasi.

Namun, meski tak dijamin secara spesifik dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999, pers mahasiswa memiliki perlindungan secara konstitusional maupun perundang-undangan dengan pendekatan kebebasan akademik. Seperti Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.

Selain itu, secara umum, kebebasan akademik juga dijamin dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yakni Pasal 13 terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta Pasal 19 terkait Hak Sipil dan Politik. Dan, secara khusus, kebebasan akademik dilindungi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 8 ayat 1 dikatakan “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Dan ayat 3, Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi”. Dan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diterangkan pada pasal 9 dan 54 UU Dikti.

Di luar aturan hukum negara, kebabasan akademik juga diatur dengan adanya aturan internal kampus masing-masing. Namun, baik UU Dikti maupun aturan internal, masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan persma. Dari beberapa regulasi di atas, persma sebagai entitas yang bekerja dengan semangat dan nilai-nilai kemerdekaan pers, mestinya memiliki hak dan porsi yang sama dengan pers umum.

Akan tetapi, kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa bukan hanya karena minimnya perlindungan secara spesifik, namun juga karena sikap otoritarianisme yang semakin mengakar yang bahkan juga terjadi dalam lingkungan akademik.

Sikap Kontra Universitas atas Tindakan LPSI yang Represif

Praktek penjualan buku dengan sebuah ancaman nilai yang dilakukan oleh tenaga pendidik jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan di atas dan tentu tidaklah dapat dibenarkan dalam sebuah Perguruan Tinggi. Sebagaimana yang diterangkan oleh Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan UAD, Gatot Sugiarto, “UAD tidak membenarkan tindakan seperti itu, kalau menjual buku dengan paksaan, yah, tentu tidak boleh karena mahasiswa punya hak untuk membeli atau tidak, itu kebebasannya memilih, ini etika akademik, yah, dan ini harus dijaga juga,” ujarnya via WhatsApp saat diwawancarai oleh awak PPMI (25/8).

Lebih lanjut, Gatot Sugiharto mengatakan bahwa saat ini pihak rektorat tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran, khususnya di mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan juga melakukan upaya tabayyun terhadap pemberitaan Poros sebagai langkah tindaklanjut dari temuan fakta dalam pemberitaan tersebut. “Kalau seandainya nanti ada hal-hal yang bisa dibuktikan itu akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Ini juga banyak yang bertanya ke saya, apakah poros ini akan dibredel? Saya kira tidaklah, UAD tidak akan sampai membredel, karena kita juga menjaga kebebasan berpendapat dan kreatifitasnya”.

Perihal keputusan sikap yang diambil oleh rektorat, dalam hal ini Rektor UAD mengamanahkannya kepada WR bidang AIK, Parjiman, yang menaungi dan bertanggungjawab atas mata kuliah yang sifatnya institusional. Melalui wawancara via telepon (27/8), Parjiman mengatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah dimintai klarifikasinya, “memang, yah, buku itu sangat dianjurkan tapi tidak harus berakibat kalau beli buku dapat nilai sekian, nah, itu sangat fatal, itukan melanggar karena itu bukan standar pembelajaran”.

Dari hasil evaluasi dan upaya tabayyun yang dilakukan oleh pihak jajaran rektorat, Parjiman menyampaikan bahwa ke depannya buku Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid akan dibuat dalam bentuk e-book agar mahasiswa dapat secara mudah mendapatkannya sebagai bahan pembelajaran. Dan secara khusus sanksi yang akan diberikan bagi oknum dosen yang bersangkutan berdasarkan fakta dan bukti dari hasil evaluasi dan tabayyun. “Praktis sanksinya sudah tidak kita pakai, kalau untuk catatan-catatan yang berat seperti itu,” tegas Parjiman.

Parjiman juga membantah terkait beredarnya kabar isu terkait ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada Poros. Dalam perkara ini, ia menegaskan kembali komitmen UAD sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi. “Kalau di rektorat dari rektor sampai semua wakilnya itu satu bahasa, jadi kita berpihak kepada siapa yang jujur dan siapa yang benar, insyaalah tidak ada itu”.

Kembali pada tindakan LPSI yang mendesak Poros untuk menghapus pemberitaanya dan menolak menggunakan hak jawabnya. Menanggapi hal tersebut, pada saat wawancara, Parjiman terdengar kaget ketika mengetahui bahwa pemberitaan poros berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu” tak lagi dapat diakses. Menurutnya menghapus pemberitaan tersebut telah bertentangan dengan kode etik jurnalistik, “itu sebenarnya tidak boleh yah, jadi kami di pimpinan sepakat, yah, menggunakan hak jawab dan tidak harus ditakedown kayak gini, jadi hanya tinggal diklarifikasi saja”.

Kasus represi yang dialami oleh Poros hingga saat inipun juga tengah menjadi sorotan dan terus mendapat dukungan publik dari jejaring media umum, persma, dan individu atau organisasi pro demokrasi. Pasalnya tindakan LPSI dianggap telah mencederai demokrasi dikarenakan sangat berlebihan dalam menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Poros. Menindak hal ini, BP Advokasi PPMI Nasional juga mencoba mewawancarai pihak LPSI melalui kontak hotline untuk meminta klarifikasi terkait hal yang dianggap telah merugikan LPSI dalam pemberitaan Poros. Selama beberapa hari BP Advokasi PPMI Nasional meminta klarifikasinya melalui saluran siaga lembaga namun hingga tulisan ini diterbitkan, LPSI enggan memberikan tanggapan.

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Solidaritas Demokrasi

“Mengecam Tindakan Kekerasan Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Kepada Anggota LPM Progress Unindra”

Pada hari minggu (22/03), Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, Unindra. Pemukulan dan pengeroyokan itu dikarenakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA tidak terima dengan tulisan opini ARM di website LPM Progress (lpmprogress.com) yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”.

ARM dalam tulisan opininya mengkritik terkait dukungan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA yang mendukung pengesahan Omnibus Law. Dukungan pengesahan Omnibus Law tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan pada di salah satu kedai di Jl. Raya Tengah Nomor 4, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (17/03). Seperti yang dilansir inisiatifnews.com, dalam berita yang berjudul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”, HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra secara jelas mendukung pengesahan Omnibus Law dengan anggapan bahwa Omnibus Law sebuah inovasi yang hebat dan langkah besar menuju Indonesia maju.

Awalnya ARM bersama beberapa anggota LPM Progress yang lain sudah memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk dapat membantah tulisan opini ARM yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Akan tetapi tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA. Akhirnya, pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM dan anggota LPM Progress. Tindakan kekerasan yang dialami ARM dan anggota LPM Progress kemudian dimuat dalam “Siaran Pers Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra” di website LPM Progress.

Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 dan pasal 170. Dalam KUHP pasal 351 ayat 1, dijelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam KUHP pasal 351 ayat 2, dijelaskan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam KHUP pasal 170 ayat 1 menjelaskan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Lalu dalam KUHP pasal 170 ayat 2 menjelaskan, yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kami juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA juga melanggar Kebebasan Akademik yang dimiliki oleh ARM dan beberapa anggota LPM Progress. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1, bahwa “kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

Lebih lanjut lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan akademik. Seperti yang dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), yang meliputi 5 prinsip:

  1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
  2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
  3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
  4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
  5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Melalui Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), kami menilai bahwa apa yang dilakukan ARM sebagai anggota LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 1, bahwa ARM sedang menjalankan kebebasan akademik dalam arti mengembangkan otonomi institusi akademik. Selain itu, tulisan opini ARM di website LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 2, bahwa ARM melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Sedangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress kami nilai bertentangan dengan prinsip 4 dan 5.

Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Berdasarkan penjabaran di atas, kami dari Jaringan Solidaritas Demokrasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress.
  2. Mendukung penuh segala bentuk tindakan hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  3. Mengajak civitas akademik dan pihak kelembagaan Universitas Indraprasta untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  4. Menolak segala bentuk intimidasi untuk kepada LPM Progress untuk meminta maaf kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra maupun menurunkan tulisan opini yang ditulis oleh ARM.
  5. Mendesak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  6. Mendesak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk melakukan ganti rugi secara materil maupun imateril kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress yang mengalami tindakan kekerasan.
  7. Menghimbau kepada seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan seluruh elemen baik lembaga atau individu pro demokrasi untuk menggalang solidaritas dan tetap mengawal kasus ini hingga
    titik penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Kami yang bersolidaritas:

Secara Kelembagaan :

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  2. Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI)
  3. LBH APIK Jakarta.
  4. Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
  5. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR).
  6. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).
  7. Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB).
  8. Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB).
  9. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI).
  10. Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
  11. Serikat Kobelco Indonesia (SKI).
  12. Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI).
  13. Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB).
  14. For Banyuwangi.
  15. Tuban Darurat Agraria.
  16. Tegal Rejo Melawan.
  17. Puger Melawan.
  18. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
  19. PPMI DK Malang.
  20. PPMI DK Surabaya.
  21. PPMI DK Banjarmasin.
  22. PPMI DK Yogyakarta.
  23. PPMI DK Kediri.
  24. PPMI DK Kedu.
  25. PPMI DK Pekalongan.
  26. PPMI DK Tulungagung.
  27. PPMI DK Semarang.
  28. PPMI DK Ternate.
  29. PPMI DK Makassar.
  30. PPMI Bangka Belitung.
  31. Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat.
  32. LPM Tanpa Titik IBN Tegal.
  33. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  34. LPM Suara Kampus Universitas Pekalongan.
  35. LPM Gemercik Universitas Siliwangi.
  36. UKM KomPaSS Universitas Panca Sakti Tegal.
  37. LPM Al-Millah IAIN Ponorogo.
  38. LPM Siar.
  39. LPM Mei.
  40. LPM Canopy.
  41. LPM Kavling10.
  42. LPM Fenomena.
  43. LPM INDIKATOR.
  44. LPM Platinum.
  45. LPM Didaktik.
  46. LPM Agrapana.
  47. LPM Dianns.
  48. LPM Radix.
  49. LPM Aqua.
  50. Sajak Lestari.
  51. LPM ManifesT.
  52. UAPM Inovasi.
  53. LPM Mafaterna.
  54. LPM Kompen.
  55. LPM Kultura.
  56. LPM Shoutul Qur’an, Universitas Sains Al’Qur’an.
  57. UKMJ Sinar Surya Universitas Muhammadiyah Purworejo.
  58. LPM Grip Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdatul Ulama Temanggung.
  59. LPM Dimensi IAIN Tulungagung.
  60. LPM Freedom Universitas Islam Balitar.
  61. LPM AKSARA FUAD IAIN Tulungagung.
  62. LPM SKETSA STKIP Tulungagung.
  63. LPM LAUN STIT AL Muslihun Blitar.
  64. LPM Galeri STIT Sunan Giri Trenggalek.
  65. LPM Bhanutirta UNU Blitar.
  66. LPM Al-Mizan IAIN Pekalongan.
  67. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  68. LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  69. LPM Saka IAIN Purwokerto.
  70. LPM Agrica, Fakultas Pertanian Universitas Jendral.
  71. LPM Menteng Universitas Wahid Hasyim.
  72. LPM Suprema Fakultas Hukum UNISSULA.
  73. LPM Dimensi Politeknik Negeri Semarang.
  74. LPM Vokal Universitas PGRI Semarang.
  75. LPM Uninews Universitas Muhammadiyah Semarang.
  76. LPM Transferin FK UNISSULA.
  77. LPM Manunggal Universitas Diponegoro.
  78. BP2M Universitas Negeri Semarang.
  79. LPM Edukasi FITK UIN Walisongo Semarang.
  80. LPM Reference FISIP UIN Walisongo Semarang.
  81. LPM Justisia FSH UIN Walisongo Semarang.
  82. LKM – SA UNISSULA.
  83. LPM OPINI FISIP Universitas Diponegoro.
  84. LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  85. LPM Bangkit FAI UNISSULA.
  86. LPM Momentum Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  87. LPM Cakrawala SV Universitas Diponegoro.
  88. LPM FUM UNHASY.
  89. LPM Dedikasi IAIN Kediri.
  90. LPM Independent UNISKA Kediri.
  91. LPM SUFI UNIWA.
  92. LPM Corong INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI.
  93. LPM Express STKIP Jombang.
  94. LPM UNIPDU Jombang.
  95. LPM Aksioma UNP Kediri.
  96. LPM Sigma.
  97. LPM Kinday Universitas Lambung Mangkurat.
  98. LPM Warta JITU FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  99. LPM Lensa Poliban.
  100. LPM Gemasuara.
  101. LPM Islam Cabang Bandung.
  102. LPM Ara Aita.
  103. LPM Al-Fikr, Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
  104. LPM Dedikasi.
  105. LPM Fatsoen, IAIN Syekh Nur Jati, Cirebon.
  106. LPM Hitam Putih.
  107. LPM IMPARSIAL FH UNEJ.
  108. UKM Pers Unifa Makassar.
  109. LPM DIANNS.
  110. Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman).
  111. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
  112. Bara API JATIM.
  113. Buffalo Root Boys.
  114. Amorfati Library.
  115. Aliansi_rakyat_rebahan.
  116. Surabaya Melawan.
  117. Mutual Adhesive.
  118. Aliansi Pelajar Malang.
  119. Aliansi Madura Merdeka.
  120. Bali Tidak Diam.
  121. Perpusjal Denpasar.
  122. Aliansi Pelajar Gresik.
  123. Feminis Gresik.
  124. Literjal Gresik.
  125. Kolektif Abu Bakar.
  126. Komite Aksi Kamisan Malang.
  127. Gresik Melawan.
  128. Perpusjal Jatirogo.
  129. Perpusjal Tambakboyo.
  130. Pembebasan Malang.
  131. Perpusjal Gresik.
  132. Kucing Keder.
  133. Omah.Laras.
  134. Kader Hijau Muhammadiyah(KHM).
  135. FNKSDA Jember.
  136. FNKSDA Jombang.
  137. Resister Indonesia.
  138. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
  139. Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB.
  140. Komite Akar Rumput.
  141. Buletin El-Qisth, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
  142. Sosial Movement Institute.
  143. Aksi Kamisan Jogja.
  144. Social Movement Institute (SMI).
  145. Pojok Baca Ohara.
  146. Pembebasan Malang.
  147. Vespa Literasi, Probolinggo.
  148. Gerombolan Vespa Kampus (Grovek), Kediri.
  149. Femisida Indonesia.
  150. Federasi Mahasiswa Kerakyatan.
  151. Serikat Perempuan Indonesia.
  152. YLBHI-LBH Makassar.
  153. FNKSDA Makassar.
  154. Perjuangan Koalisi Rakyat (PERKARA).
  155. Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda.
  156. PMII Rayon FAI UMI Makassar.
  157. Forum Studi Isu-isu Strategis (FOSIS).
  158. BEM FAI UMI Makassar.
  159. Komunitas Marginal (KOMUNAL).
  160. BEM STIMIK Akba Makassar.
  161. PMII Rayon Pertanian UMI.
  162. PEMBEBASAN Kol-Kot Makassar.
  163. Kerukunan Mahasiswa Butta Pantira Lopi (KEMBAPALOPI).
  164. LPM Anton Sakura YPUP Makassar.
  165. LPM Perska.
  166. Left Indonesia
  167. HPMN Kaltara-Makassar
  168. Kerukunan Mahasiswa Barru Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (KEMBAR PPNP).
  169. LBH Pers Makassar.
  170. AJI Makassar.
  171. BEM Teknik UPRI Makassar.
  172. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Jakarta.
  173. Pembebasan Malut.
  174. Central Gerakan Mahasiswa Demokratik (CGMD) Malut.
  175. Komunitas Aksi Literasi Kabupaten Pekalongan.
  176. Central Gerakan Mahasiswa Tual (CGMT) Makassar.
  177. IKAMABSI JATIM.
  178. DEMA Al-Qolam Malang.
  179. Gusdurian Kanjuruhan.
  180. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Malang.
  181. Media Muharrik Gresik.
  182. PC PMII Gresik.
  183. Perpustakaan Jalanan Jombang.
  184. Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Zawiyah News, IAIN Langsa.
  185. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Jakarta.
  186. Lingkar Studi Feminis Tangerang.
  187. LPM INMA STAI DU KDG.
  188. Lingkaran Solidaritas.
  189. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Makassar.
  190. LPM Cakrawala UMI Makassar.
  191. LPM Invest, FEBI UIN Walisongo Semarang.
  192. LPM Esensi, FPK UIN Walisongo Semarang.
  193. SKM AMANAT UIN Walisongo Semarang.
  194. LPM Mata UNTIDAR.
  195. Pusat Kajian dan Teologi (PKFT) Tulungagung.
  196. Gerakan Pelajar Pinggir Kota (GPPK) Makassar.
  197. LPM BIOma HIMABIO FMIPA UNM.
  198. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
  199. Aliansi Mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar.
  200. LP Gaung UKI Paulus Makassar.
  201. LPM Pena FISIP, Universitas Palangka Rraya.
  202. PPMI DK Madura.
  203. PPMI DK Palu.
  204. LPM Hitam Putih Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
  205. LPM Produktif, FEB Universitas Tadulako.
  206. LPM Nasional FISIP Universitas Tadulako.
  207. LPM Mahaswara Fakultas Pertanian Universitas Tadulako.
  208. LPM Filantropi Unisa Palu.
  209. BPM FT Universitas Tadulako.
  210. LPM Indara Fapetkan Universitas Tadulako.
  211. LPM Qalamun IAIN Palu.
  212. LPM Noseha FKM Universitas Tadulako.
  213. LPM Jelata STIE Amkop Makassar.
  214. LPM Psikogenesis Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar.
  215. Front Pemuda Rakyat (FPR).
  216. Mahasiswa Bergerak.
  217. Womens March Malang.
  218. Pikiran Lelaki.
  219. Gema Prodem (Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi) Medan.
  220. Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat.

Individu:

  1. Saiful Mahdi, Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  2. Roy Murtadho, Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Bogor.
  3. Wahyu Agung Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, UIN Maliki Malang.
  4. Zufar Rafi Zulkarnain, Mahasiswa Fakultas Dakwah Jurusan BPI, IAIN Pekalongan.
  5. Tri Nafaroh Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Pekalongan.
  6. Reza F, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  7. Muhammad Baqo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  8. Kirana Ayudya, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  9. Jenna M. Aliffiana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi,Universitas Siliwangi.
  10. Tsamrotul Ayu Masruroh, Mahasiswa Fakultas Agama Islam, UNIPDU, Jombang.
  11. Febri. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.
  12. Cipenk, waduk Sepat Surabaya.
  13. Kevin alfirdaus, Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
  14. Trisnadya antimiliterism, Jember.
  15. Pramana Jati, Mahasiswa Pertanian UB.
  16. Riantdaffa, Mahasiswa Pertanian UB.
  17. Anggi Ria Awalia, Mahasiswa Fak. Agama Islam UMI.
  18. Audy Reynaldi, Mahasiswa PoliMedia Makassar Prodi Desain Grafis.
  19. Aji Surahman, mahasiswa Politani Pangkep.
  20. Prasetyo Aji, Mahasiswa FUAD, IAIN Pekalongan.
  21. Moch. Iqbal Alfariky, Mahasiswa FTIK, PAI, IBN Tegal.
  22. Fizar, FISIP, Mahasiswa Universitas Pamca Sakti Tegal.
  23. Daniel Alif, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  24. Arman Badawi, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  25. Agistina Sekarini K, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  26. Ibnu Thoyib (LPM SKETSA), STKIP Tulungagung.
  27. Moh. Shobirin (PPMI DK Tulungagung).
  28. Dian Khusnul K (LPM Bhanutirta), UNU Blitar.
  29. Agustyas Retno H. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  30. Zumrotul Afifah, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  31. Qithfirul Aziz (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  32. Sekar Cahya N. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  33. Rifqi Ihza F. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  34. M. Khozin (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  35. Rendi Arfanur F. (LPM Freedom),Universitas Islam Balitar.
  36. Qurrotul Aini (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  37. Ni’am Khurotul Asna (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  38. Bayu Setiawan (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  39. Siti sa’diyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  40. Yunita sulistiawati (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  41. Ach. Ilham Sulaiman, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  42. Syafiul Ardi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  43. Nurul karimatul f. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  44. Irfanda Andy Eka Ahmadi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  45. Natasya Pazha Denanda (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  46. Rekhanatul Imbadiyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  47. Estu farida lestari (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  48. Muh Nur Arifani Kurniawan (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  49. A. K. Sabilillah (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  50. Yusuf Bachtiar (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  51. Chizah, Mahasiswi Fisip, Universitas Panca Sakti Tegal.
  52. Muhammad Arsyad, Mahasiswa FUAD, KPI, IAIN Pekalongan.
  53. Bayu Prastio, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  54. Rizaena Anggia,Mahasiswa FKIP, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  55. Masrafah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  56. Yusron, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
  57. Valian, Mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  58. Ahmad Misbah, Mahasiswa FTIK, IBN Tegal.
  59. Mayda Andriansyah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan.
  60. Mochamad Anjas Pangestu, Mahasiswa FISIP, Universitas Panca Sakti Tegal.
  61. Rona Fitriati Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  62. Ainun Samsiah, Mahasiswa FEB Universitas Siliwangi.
  63. Ananda, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
  64. Rizki Anggarini Santika Febriani, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Lambung Mangkurat.
  65. M. Khairul Rizal, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  66. Anisa Yulia Nabilah FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  67. Ainun Jariyah, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  68. Muhammad Rahim, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Islam UIN Antasari.
  69. Ahmad Husaini, Jurnalis Banjarmasin.
  70. Muhammad Faishal (UKPM Zawiyah News) IAIN Langsa.
  71. Dwi Nor Wardiana – IAIN Kediri.
  72. Thaoqid Nur H – STKIP PGRI Jombang.
  73.  Farkhan Hidayat – IAIN kediri.
  74. Ahmad faris I.S – Unhasy jombang.
  75. Achmad Fitron Fernanda, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas negeri Malang.
  76. Yumero, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Palangka Raya.
  77. Hosea, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.
  78. Aan fauzi, UNHASY Jombang.
  79. Nur Wakid, UNIPDU Jombang.
  80. Ryan Dwi Candra, IAIN Kediri.
  81. Nur Fadilah, UNHSY Jombang.
  82. Fajar Rahmad, IAIN Kediri.
  83. Abd. Ghafur, Wartawan MediaJatim.com, lokal Madura.
  84. Deni Ari W. Wartawan Media Orang Jepara.
  85. Munir, FEB Universitas Tadulako.
  86. Firman Satria Kamla, FEB Universitas Tadulako.
  87. Mohamad Ilmi, FH Universitas Tadulako.
  88. Nurcholis Darmawan, FEB Universitas Tadulako.
  89. Azhar Todidi Stie Pb Palu.
  90. Zulrafli Aditya, FH Universitas Tadulako.
  91. Rizki Syafaat Urip, FEB Universitas Tadulako.
  92. Anninda Bakri, FEB Universitas Tadulako.
  93. Wahyu Eka Setyawan, Kolumnis Beritabaru.co dan Walhi Jawa Timur.
  94. Faizuddin FM, Jombang.
  95. Kurnia irawan S. Pd., S. H (Alumni LPM Progress).
  96. Evelyn S Carolin S. Pd., M. Pd (Alumni LPM Progress).
  97. Nana Purnama Sari S. Pd (Alumni LPM Progress).
  98. Sri Agustina S.Pd (Alumni LPM Progress).
  99. Muchammad andika saputra S.Kom (Alumni LPM Progress).
  100. Yogi Setiawan S.Kom (Alumni LPM Progress).
  101. Ayu Sitta Maisyah S.Kom (Alumni LPM Progress).

Bagi lembaga maupun individu pro demokrasi yang ingin berpartisipasi silahkan mengisi daftar solidaritas yang tersedia dan mengirim kembali pernyataan sikap bersama ini ke narahubung Jaringan Solidaritas Demokrasi.

Narahubung:
Tsamrotul Ayu Masruroh (0857-0424-8033)

Kategori
Diskusi

Merenungi Tindak Kekerasan Kanda HMI terhadap Jurnalis LPM Progress

Opini yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” yang ditulis oleh Pemimpin Umum LPM Progress yang berinisial ARM. di laman www.lpmprogress.com pada Jum’at (20/3/2020) merupakan tulisan bantahan dari sebuah berita di laman inisiatifnews.com tentang upaya Komisariat Persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta PGRI Jakarta Selatan yang mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law.

ARM menulis opini tersebut bukan tanpa alasan, di tengah derasnya protes penolakan oleh elemen masyarakat sipil tentang Omnibus Law karena akan mengancam dan menyengsarakan masyarakat, ia (ARM) dikagetkan dengan sikap sekelompok mahasiswa yang justru berlawanan dengan gerakan masyarakat lainnya.

Saya menilai tindakan mengkritisi dengan tulisan yang dilakukan oleh ARM adalah sebuah hal yang baik, dan perlu dikembangkan. Reaksi tersebut tak lain merupakan bentuk apresiasi serius yang pantas dilakukan oleh manusia yang berstatus sebagai mahasiswa.

Namun, Opini yang ditulis oleh ARM itu membuat kanda-kanda HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus opini tersebut. Pada Sabtu (21/3/2020), indekos salah satu anggota LPM Progress didatangi beberapa orang yang mengaku dari HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Mereka mencari keberadaan ARM dengan ancaman dan intimidatif.

Ketika mediasi yang dihadiri beberapa orang, seperti Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya, mereka justru bersikeras meminta opini yang ditulis ARM dihapus. Namun, lagi-lagi sikap apik ditunjukkan oleh kawan-kawan LPM Progress yang menyarankan hak jawab untuk membantah isi opini tersebut. Sikap tersebut menandakan independensi suatu media layak diapresiasi.

Sayang, tawaran tersebut justru dijawab ancaman pembunuhan dengan senjata tajam oleh beberapa orang—yang belakangan diketahui bernama Irfan dan Hayat. Tindakan intimidatif kembali dipertontonkan, ARM dikelilingi oleh beberapa orang, dan tak ayal ia menerima pukulan dari arah belakang. Menghindar telah ia lakukan. Namun bukannya menyudahi, sekumpulan—mengatasnamakan mahasiswa—tersebut justru mengejar. Wajah ARM pun menjadi sasaran, darah mengucur dari bibirnya. Tindakan kejam tersebut mengharuskan ARM dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Saya menilai tindakan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra adalah tindakan yang salah dan tidak patut dilakukan oleh himpunan mahasiswa yang konon bernafaskan Islam. mengapa demikian? Karena mahasiswa bisa membantah tulisan tersebut bukan dengan pukulan keroyokan, melainkan dengan tulisan sesuai keyakinannya.

Selanjutnya, Islam mengajarkan keterbukaan, bukan anti kritik, anti dialog, dan bertindak sewenang-wenang; melakukan pemukulan, pengroyokan dan mengancam membunuh dengan senjata tajam.

Andai, Cak Nur Cholis Madjid dan Cak Munir Said Thalib masih hidup dan mengetahui tingkah konyol kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra atau HMI mana saja yang mengamini tindakan kekerasan terhadap ARM, saya yakin beliau pasti malu. Karena sudah semestinya orang terpelajar itu harus adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan, begitu Pramoedya Ananta Toer mengingatkan.

Membaca Regulasi yang Berlaku

Kiranya kita perlu renungkan tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pada nyawa ARM. Regulasi tentang kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan KHUP tentang penganiayaan dan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, masih berlaku di republik ini.

Dalam konteks ini, opini merupakan bentuk kebebasan berekspresi seperti yang tertulis dalam UU NO 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menerangkan pengertian kemerdekaan mengemukaan pendapat dimuka umum adalah hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu opini juga merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik, seperti yang tertera dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, dalam ayat 1 menyatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara dalam ayat 2 menyatakan bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari beberapa Regulasi diatas, setidaknya dapat kita temukan beberapa bukti kesalahan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Opini yang ditulis ARM sejatinya adalah berasaskan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun alih-alih memahaminya, dan menggunakan hak jawab, kini mereka— kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra— justru terancam tindak pidana. Dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).

Nah, sudah jelaskan? Semua bisa ditinjau ulang dan itu adalah hak setiap manusia termasuk mahasiswa, maka dari itu kita perlu membuka mata dan banyak membaca, selanjutnya mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan, bukan dengan baku hantam.