Kategori
Riset Siaran Pers

Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021 Berdasarkan Provinsi dan Kampus

Kekerasan terhadap pers mahasiswa di Indonesia terus berulang, baik di dalam atau luar akmpus. Fenomena ini merupakan dampak dari tidak adanya integritas kampus untuk menjunjung kebebasan akademik sekaligus nihilnya pengakuan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam catatan kasus PPMI periode 2020-2021 terjadi 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan jumlah 48 kasus. Baca selengkapnya catatan kasus pada tautan berikut: Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021

Berikut ini adalah daftar represi yang dialami pers mahasiswa periode 2020-2021 berdasarkan kampus dan wilayah (provinsi).

Sementara itu, berikut ini adalah kampus yang menjadi pelaku utama represi terhadap pers mahasiswa. Dalam catatan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, dalam satu perguruan tinggi/kampus bisa terdapat 1-4 Lembaga Pers Mahasiswa, baik di tingkat program studi/fakultas/universitas. Oleh karena itu, represi di dalam kampus bisa menimpa 1-4 LPM tersebut. Sebaran kasus ini didominasi oleh kampus yang berada di Pulau Jawa.

Kategori
Siaran Pers

Sikap PPMI Nasional Atas Intimidasi yang Dialami Victor Mambor

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengutuk sekaligus mengecam tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Jubi, Victor Mambor, pada Senin (23/1/2023) dini hari. Aksi intimidasi tersebut berupa ledakan bom rakitan di sekitar kediamannya di Kelurahan Angkasa Pura, Kota Jayapura.

Sebelum terjadi ledakan, Victor Mambor mengatakan dirinya mendengar suara motor berhenti tepat di samping rumahnya sekitar pukul 04.00 WIT. Tak lama kemudian, motor tersebut beranjak meninggalkan kediamannya dan sekitar satu menit terdengarlah suara ledakan yang memicu kepanikan keluarga Victor Mambor dan sejumlah warga yang masih terjaga di waktu itu.

Semula Victor Mambor mengira suara ledakan itu berasal dari gardu listrik. Namun, dirinya memutuskan beranjak untuk memeriksa keadaan di luar dan menemukan bekas ledakan tidak jauh dari kediamannya.

“Saat terjadi ledakan, dinding rumah bergetar seperti terjadi gempa bumi. Saya pun memeriksa sumber ledakan dan tercium baru belerang yang berasal dari samping rumah. Ternyata terdapat bekas ledakan di jalan yang jaraknya hanya tiga meter dari rumah,” ungkap Victor Mambor.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui bukti kamera CCTV, terlihat sekilas sebuah motor Honda melintas di samping rumahnya beberapa saat sebelum ledakan terdengar persis seperti pengakuannya. Kejadian ini merupakan kedua kalinya bagi Victor Mambor mengalami intimidasi selama menjadi jurnalis. Sebelumnya, Ia sempat mengalami intimidasi berupa pengrusakan Mobil Isuzu D-Max miliknya yang terparkir di samping rumahnya oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada 21 April 2021 lalu. Sayangnya, peristiwa pertama tersebut hingga saat ini belum menemukan kejelasan.

Aksi intimidasi yang dialami Victor Mambor merupakan satu dari banyak kasus yang dialami jurnalis. Tidak hanya jurnalis media arus utama, jurnalis kampus alias pers mahasiswa pun juga dirundung berbagai represi. Catatan PPMI Nasional, pada tahun 2020- 2021 terjadi 185 kasus represi terhadap pers mahasiswa di Indonesia. Fenomena ini jelas menunjukan bahwa kebebasan pers dalam menyampaikan kebenaran bagi jurnalis hanya menjadi kaset rusak.

Dari peristiwa intimidasi Victor Mambor ini, harusnya menjadi peringatan bagi pers mahasiswa di Indonesia. Kalau jurnalis media arus utama saja rentan terhadap kekerasan dan intimidasi, apalagi pers mahasiswa. Sudah saatnya, isu kebebasan dan perlindungan atas kerja pers ini tidak sekadar menjadi isu jurnalis media arus utama, tetapi menjadi isu publik. Isu semua pegiat pers.

Atas fenomena yang dialami Victor Mambor, PPMI Nasional menyatakan sikap seperti berikut:

  • 1. PPMI Nasional mengecam dan mengutuk segala bentuk tindakan yang menciderai nilai-nilai kebebasan pers.
  • 2. PPMI Nasional mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas peristiwa yang dialami Victor Mambor secara transparan.
  • 3. PPMI Nasional mengajak seluruh pers mahasiswa di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap kasus yang dialami oleh Victor Mambor.
  • 4. PPMI Nasional mengajak seluruh pers mahasiswa di Indonesia untuk selalu tanggap dengan ancaman sekaligus risiko atas kerja-kerja jurnalistik dan selalu meningkatkan kapasitas diri sebagai jurnalis yang independen. Terlebih, pers mahasiswa sekarang tidak memiliki jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • 5. Mendesak Dewan Pers untuk segera mengeluarkan sikap dan regulasi terkait legal standing dan perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Narahubung:
Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional
085607829340 (ADIL Al Hasan)
085783069247 (Naufal F)
Surabaya, 26 Januari 2023
Menyetujui,
Sekretaris Jenderal Nasional
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
PRIMO RAJENDRA PRAYOGA

Kategori
Siaran Pers

PUTUSAN PTUN AMBON BERSIFAT ULTRA PETITA

Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon pada Kamis, 8 Desember 2022. Upaya banding ini sebagai jalan untuk memperjuangkan pers mahasiswa itu kembali ke kampus setelah dibekukan pada 17 Maret lalu.

Upaya banding dilakukan kembali setelah gugatan empat pengurus pers mahasiswa ditolak majelis hakim PTUN Ambon. Berdasarkan putusan PTUN Ambon Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN, yang diberitahukan melalui e-court 18 November 2022, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan empat anggota pers mahasiswa Lintas ini ditolak.

Dalam pengajuan memori banding para penggugat terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum pada saat persidangan bahkan dalam amar pertimbangan putusan bersifat ultar petita, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan memori banding:

Pertama, gugatan Para Penggugat bersifat individu, bukan model gugatan hak gugat organisasi. “Mestinya Majelis Hakim mecermati hal tersebut. Namun didapati dalam amar pertimbangannya para penggugat tidak mempunyai legal standing karena telah berakhir masa kepengurusan. Padahal gugatan individu dengan hak gugat organisasi dua hal yang berbeda,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Fathanah.

Kedua, dalam amar pertimbannya Majelis Hakim melihat permasalahan ini tidak secara utuh karena, Majelis Hakim menilai hak subjektif dan kepentingan hukum yang mengakibatkan kerugian ditafsirkan secara alternatif padahal secara konsep hal tersebut menjadi satu kesatuan atau Kumulatif yang semestinya dinilai secara bersamaan.

Ketiga, dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Masa kepengurusan Para Penggugat telah berakhir tertanggal 16 Maret 2022 sebagaimana SK Pengurus Periode 2021-2022. Hal tersebut yang menjadi janggal karena dalam fakta persidangan sejak dibekukan tertanggal 17 Maret 2022, Pengurus LPM Lintas belum sama sekali melakukan Musyawarah sebagaimana dalam AD/RT sehingga pijakan Majelis Hakim dalam hal ini tidak ada.

Keempat, dalam amar pertimbangan menyebutkan pula, tidak adanya hubungan hukum maka tidak ada pula kerugian yang diderita. Majelis Hakim menilai permasalahan ini sepotong-sepotong karena sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan para penggugat beserta rekannya telah mengalami kerugian.

“Seperti tidak dapat lagi menjalankan kegiatan jurnalistik, adanya pemberhentian studi, adanya pelaporan polisi ke Polda, dan penahanan Ijazah. Semuanya telah ada di fakta persidangan,” tutur Ahmad.

Lintas menjadi wadah belajar mahasiswa di IAIN Ambon. Tempat pengembangan skill mahasiswa di berbagai bidang, tulis-menulis, desain grafis, videografi, serta fotografi. Bidang-bidang itu selaras dengan Jurusan Jurnalistik Islam di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Maka, menon-aktifkan Lintas bukan saja meniadakan sebuah organisasi intra-kampus, melainkan upaya membunuh kreativitas mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan potensi mahasiswa. “Langkah membekukan Lintas merupakan wujud dari tindakan yang tidak manusiawi, sebab ada hak belajar yang turut terampas di sana,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne.

Pemberitaan pelecehan seksual di majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, yang diterbitkan pada 14 Maret 2022 adalah karya jurnalistik. Hasil penilaian Dewan Pers atas majalah tersebut menyimpulkan bahwa, tak ada pelanggaran kode etik pada artikel yang terhimpun dalam majalah Lintas edisi ke-II tersebut. Namun, pihak rektorat gegabah menilai isi majalah ini sebagai upaya mempermalukan nama institut.

Dengan spekulasi ini, pihak kampus melaporkan sembilan anggota redaksi di Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama. Kriminalisasi awak Lintas menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan. “Tak hanya itu, kampus juga menghentikan studi awak Lintas dan menahan ijazah dua alumni lainnya,” kata dia. Menurut Yolanda, fakta ini membuktikan IAIN Ambon masih melestarikan budaya Orde Baru di tengah kampus. “Siapa pun yang melontar kritik diseret ke polisi, hak pendidikannya diamputasi.”

Dengan rentetan peristiwa dari pemberitaan pelecehan seksual itu, kata Yolanda, seolah-olah perundungan seksual yang diduga dilakukan dosen, pegawai, alumni, mahasiswa ini hal biasa, tapi membongkar kejahatan itu sebuah kesalahan. Yolanda menambahkan, hal ini menunjukkan kejahatan kekerasan seksual memang dipelihara di dalam kampus.

Tindakan represif terhadap mahasiswa bukan saja menimpa anggota pers kampus itu. Sebelumnya, pihak kampus juga memberhentikan sementara seorang mahasiswa karena membuat pameran karya seni yang mengangkat isu kekerasan seksual di kampus. Ia diskor lantaran dianggap memamerkan gambar bernuansa porno.

Selanjutnya, para penggugat menyesali keputusan majelis hakim, yang menolak gugatan empat anggota pers mahasiswa ini atas surat pembekuan Lintas yang diteken Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin. Keputusan majelis hakim jelas mengabaikan rentetan peristiwa dan fakta setelah surat pembredelan itu terbit. Maka, langkah banding yang akan ditempuh kali ini menjadi proses dalam mencari sebuah keputusan hukum yang adil dan bijaksana.

Menurut Ahmad, dari beberapa dasar pengajuan memori banding, dinilai bahwa putusan yang diucapkan pada tanggal 28 November 2022, bersifat ultra petita atau sesuatu hal yang tidak dituntut, namun dikabulkan. “Sehingga kami berharap pada Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat konteks permasalahan secara utuh,” ucap Ahmad.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers)

Kategori
Siaran Pers

Majelis Hakim Tidak Progresif dalam Memahami Legal Standing Penggugat dalam Gugatan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Di mana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsiderans mengenai masa kepengurusan. Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan, sehingga menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara global pemasalahan yang terjadi.

Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon,” bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin siang, 28 November 2022.

Alasan penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan LPM Lintas IAIN Ambon, maka majelis hakim menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum LPM Lintas menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan, dan majelis hakim menilai isi subtansi tersebut secara tidak langsung dengan mengatakan “tidak ada kerugian yang diderita”.

Dalam bagian menimbang pada SK Pembekuan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode Tahun 2021/2022, perlu dibekukan”. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN, yang menyebutkan:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.

Majelis hakim juga tidak membaca AD/ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan LPM Lintas. Masa kepengurusan LPM Lintas ialah satu tahun, tetapi hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai permusyawaratan dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.

Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, jelas SK itu bermasalah. Di situlah lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Oleh karena itu, alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan ini tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.

Selanjutnya, jika SK itu cacat karena menabrak AD/ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.

SK yang diteken Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, ini juga berdampak kepada sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui tangan Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon pada 18 Maret 2022. Pada 11 dan 15 Mei lalu, sembilan pegiat Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” beredar, menjadi legitimasi bagi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi Pemimpin Redaksi Lintas serta penahanan ijazah alumni Lintas.

Maka objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar dan mengasah kreativitas, melainkan upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, serta hak-hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers

Kategori
Siaran Pers

Saksi Tergugat yang Dihadirkan Tak Pernah Membaca Karya Jurnalistik Lintas yang Dipermasalahkan Oleh Kampus

Sidang kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas kembali digelar pada Senin, 24 Oktober 2022 di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Pihak tergugat mendatangkan 3 saksi fakta dan satu ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia yaitu Fahri Bachmid.

Tiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat merupakan wakil rektor III, M Faqih Seknun, Mochtar Touwe dan Ilham Ohoirenan.
Dua nama tersebut masing-masing tercatat sebagai pembina dan anggota LPM baru yang dibentuk Rektor IAIN Ambon paska LPM Lintas dibekukan.

Para saksi tersebut mengaku dalam fakta persidangan tidak pernah membaca malajah lintas edisi II. Padahal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas disebabkan oleh Majalah edisi II.

“Hal ini menjadi tanda tanya apa urgensi diterbitkan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas tersebut,” kata Kuasa Hukum LPM Lintas,  Ahmad Fathanah.

Wakil rektor III, M Faqih Seknun mengaku ada dosen yang dirugikan karena terbitnya majalah lintas, ketika hal tersebut di konfirmasi siapa dosen tersebut, saksi tidak mau menjawab. Dalam kesaksiannya, M Fqkih Seknun mengaku telah menjadi dosen hampir 25 tahun di IAIN Ambon hingga kini belum memiliki dewan penyantun sebagaimana telah diatur dalam Statuta IAIN Ambon. Dia juga tidak bisa menjelaskan dalam SK tersebut dapat menjadi acuan berakhirnya masa kepengurusan.

Hal itu bertentangan dengan pendapat ahli Hukum Administrasi Negara bahwa dalam suatu Surat Keputusan  mesti memenuhi unsur Final, Kongkrit dan Individual, dimana Ahli menjelaskan dalam suatu SK mesti jelas dan tegas kapan berakhir masa kepengurusan, misalnya ada tanggal, bulan dan tahun yang ditentukan. Jika tidak ada, maka itu tidak bersifat final, kongkrit dan individual.  

“Ketika Kuasa Hukum Penggugat mengkonfirmasi ke saksi pertama dia tidak bisa menjelaskan ada tanggal atau bulan masa kepengurusan berakhir di bagian konsideran SK yang dianggap telah berkahir. Hal itu pun ditegaskan oleh ahli yang dihadirkan oeh tergugat  bahwa dalam suatu SK itu harus jelas tanggal waktu untuk masa kepengurusan,” ujar Ahmad Fathanah.

Sedangkan saksi ke dua, Mochtar Touwe, Dosen Jurnalistik IAIN Ambon, sekaligus merupakan Ketua Komisi Imformasi Publik (KIP) dalam keterangannya tidak spesifik mengetahui persitiwa pembekuan.  

Sebelumnya, setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”  LPM Lintas dibekukan oleh pihak kampus karena dianggap telah melanggar visi misi IAIN Ambon. Selain itu kampus juga beralasan kepengurusan yang dipimpin oleh Sofyan Hatapayo telah berakhir dan harus digantikan dengan anggota baru.

Dalam sidang yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana ini, pihak tergugat mengaku telah mengaktifkan kembali LPM melalui SK 108 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas Institut Agama Islam Negeri Ambon Periode Tahun 2022/2023.

“Saya tidak tahu karena pada saat itu nama saya telah ada dalam Sk,” kata Ilham Ohoirenan saat ditanya kuasa hukum penggugat di persidangan.

Ketika kuasa hukum penggugat mengkonfirmasi terkait apakah itu karya jurnalistik?, saksi mengaku tidak tahu apa itu karya jurnalistik. Bahkan, dirinya telah melakukan kerja-kerja jurnalistik namun tidak pernah membaca berita yang dia tulis sendiri. 

Dia menambahkan, namanya masuk menjadi anggota LPM tidak melalui musyawarah besar. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) Lintas yang mana setiap pergantian kepengurusan harus melalui musyawarah besar.

“Dari rentan waktu April hingga saat ini belum ada berita yang bisa dijadikan bukti di persidangan bahwa LPM baru itu telah melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne.

Narahubung
Ahmad fathanah haris 085341168026

Kategori
Siaran Pers

Koalisi Pembela LPM Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon dan DIRJEN Pendis ke OMBUDSMAN RI Atas Dugaan Maladministrasi

KOALISI Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Agustus 2022. Laporan itu dilakukan akibat dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembekuan pers mahasiswa Lintas di Insitut Agama Islam Negeri Ambon.

Koalisi menilai IAIN Ambon melakukan maladministrasi yakni: 1) melampaui kewenangan dengan mengkriminalisasi pengurus LPM Lintas; 2) melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan membiarkan dan melindungi terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus LPM Lintas; 3) melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan aktivitas LPM Lintas; 4) melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman akademik terhadap pengurus LPM Lintas.

Selain iru, Koalisi menilai IAIN Ambon melakukan pengabaian terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon atas temuan yang dilakukan LPM Lintas.

Pengabaian Rektor IAIN Ambon atas dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus IAIN Ambon menyebabkan tidak adanya kepastian penyelesaian. Sehingga korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pemulihan atau rasa aman beraktivitas di lingkungan kampus.

Sementara, laporan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan IsIam Kementerian Agama RI karena telah lalai dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Terlapor I yang menimbulkan kerugian materiil dan atau imateril bagi Pengurus LPM Lintas.

“Serangan terhadap LPM Lintas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik serta tindakan yang tidak mencerminkan slogan Kampus Merdeka,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin.

Sebelumnya, Senin, 14 Maret lalu—majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” terbit. Lintas menemukan 32 orang diduga korban pelecehan seksual di Kampus Hijau—sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan kasus terjadi sejak 2015-2021.

IAIN Ambon melalui Rektor Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lintas setelah tiga hari menerbitkan liputan khusus terkait kekerasan seksual. Pembekuan Lintas tercantum dalam SK Rektor Nomor 92 Tahun 2022, dikeluarkan pada Kamis, 17 Maret lalu. Alasan pembekuan Lintas: pertama, berakhirnya masa kepengurusan anggota Lintas periode 2021-2022. Kedua, keberadaan Lintas tidak sejalan dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Sehari sebelum surat sensor dilayangkan, pengurus Lintas diminta mengikuti rapat bersama petinggi kampus di Ruang Senat Institut, gedung Rektorat lantai tiga, Rabu, 16 Maret. Rapat itu dipimpin Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Jamaludin Bugis. Petinggi yang lain, Ketua Senat Institut Abdullah Latuapo, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yamin Rumra, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Anang Kabalmay, serta sejumlah dosen dan pegawai.

Rapat yang dipimpin Jamaludin Bugis itu bertujuam meminta Lintas memberikan data korban kekerasan seksual untuk membuktikan bahwa berita yang diturunkan Lintas bukanlah berita bohong. Jamaludin mendesak Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne menyerahkan data itu di dalam rapat tersebut. Namun, Yolanda, penjabat Direktur Utama Lintas M. Sofyan Hatapayo, dan Redaktur Pelaksana Majalah Lintas Taufik Rumadaul, menolak.

Alasannya, membuka nama korban pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur soal kewajiban wartawan melindungi identitas korban kekerasan seksual. Yolanda menawarkan, jika kampus mau serius mengusut kasus kejahatan seksual, maka harus membuat tim investigasi atau satuan tugas penanganan kekerasan seksual.

Anggota tim ini harus melibatkan mahasiswa, dosen, pegawai, dan ahli dalam penanganan korban kekerasan seksual. Artinya, proses penanganan ini harus berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Atau membentuk satuan tugas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehinggah kampus bekerja sesuai regulasi yang dikeluarkan dua kementerian tersebut dalam penanganan kekerasan seksual.

Tim itu bertujuan menghindari konflik kepentingan di dalam, yang berdampak pada mandeknya pengusutan kasus atau penyelesaian problem serius di lembaga pendidikan itu. Namun, hingga kasus ini berbuntut panjang, tidak ada pembentukan satgas tersebut di kampus. Menurut Lintas, ini upaya melindungi terduga pelaku pelecehan di kampus. Padahal, IAIN Ambon semestinya membuat tim itu seperti perintah dua kementerian tersebut.

Koalisi yang terdiri dari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda-Maluku, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), mendesak Ombudsman RI Pusat untuk:

  1. Segera memeriksa Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis.
  2. Menyatakan terdapat maladministrasi terhadap pengabaian dugaan kasus kekerasan seksual; pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon; upaya kriminalisasi tuduhan pencemaran nama baik ke kepolisian; pembatasan akademik anggota LPM Lintas; pembiaran tindak kekerasan terhadap pengurus LPM Lintas IAIN Ambon.
  3. Dirjen Pendis mengabaikan pengaduan dan tidak menjalankan mandatnya menyelesaikan permasalahan hukum kepada rektor IAIN Ambonyang terjadi antara Para Pengadu dengan Terlapor I.
  4. Memberikan Rekomendasi membatalkan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pendis membuka forum audiensi terkait penanganan dugaan kekerasan seksual dan pembekuan LPM Lintas.

Menormalisasi represi, secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran hak asasi manusia. Dan ini tidak boleh!

Narahubung:

  1. LBH Pers Jakarta (082146888873)
  2. AJI Indonesia (08111137820)
Kategori
Siaran Pers

Seruan Solidaritas Atas Upaya Kriminalisasi Sembilan Awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon

Kategori
Siaran Pers

Sikap PPMI Atas Pemukulan, Pembredelan, dan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa(LPM) Lintas IAIN Ambon

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengecam pelaku pemukulan dua awak Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas) dan pembekuan LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon.

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap terhadap Dugaan Perkosaan yang Dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Jember

Pada tanggal 27 Desember 2021, kembali terungkap kasus kekerasan seksual di media sosial yang dilakukan oleh ARR, mahasiswa Universitas Jember. Pemberitaan kasus ini dituliskan oleh suami penyintas melalui media instagram dan twitter yang kemudian beredar dengan cepat. Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada 12 April 2019, namun baru terungkap setelah 2 tahun lamanya.

Kronologi kejadian bermula saat penyintas menghubungi pelaku via whatsapp dan bertanya mengenai salah satu dosen pengajar, penyintas bertanya apakah Dosen X tersebut pernah menyinggung nama penyintas di forum kelas angkatan pelaku. Pertanyaan tersebut lalu dijawab tidak tahu oleh pelaku. Setelah itu pelaku melanjutkan chat dengan penyintas dan menanyakan apa kegiatan penyintas malam itu, penyintas menjawab bahwa hari itu ia akan membeli USB charger handphone sekaligus membeli makanan. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk mengantarkan penyintas. Penyintas menyetujui karena beranggapan pelaku tidak lebih mengantarkan, sekaligus untuk menambah relasi karena kebetulan pelaku adalah kakak tingkat dan memiliki kelas yang sama (satu kelas) dengan penyintas. Di jalan pelaku bertanya kepada penyintas, apakah ia (penyintas) merokok, apakah ia (penyintas) peminum alkohol dan sudah pernah melakukan apa saja dengan pacarnya. Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh penyintas dengan jawaban, tidak merokok, tidak meminum minuman beralkohol, dan tidak menjawab pertanyaan terakhir karena dianggap hal tersebut adalah privasi. Menanggapi jawaban penyintas, pelaku berkata bahwa penyintas munafik.

Lokasi pertama yang dituju adalah Johar Plaza, tempat tersebut menjadi tujuan penyintas untuk membeli USB charger handphone, tepatnya di sebelah Matahari Departemen Store. Setelah membeli USB tersebut, pelaku yang seharusnya mengantar penyintas untuk membeli makanan lantas menawari penyintas untuk open table, penyintas setuju dengan syarat penyintas tidak ikut minum karena penyintas berpikiran positif menganggap pelaku hanya mencari teman untuk mengobrol saja.

Ajakan open table ini lantas tidak jadi dilakukan, pelaku justru meneruskan perjalanan menuju toko kecil di daerah sekitar Jalan Sumatera dekat dengan Gladak Kembar, Jember untuk membeli Anggur merah (Amer) dengan merk Orang Tua dan satu gelas air mineral. Pada saat itu penyintas sudah mulai kebingungan dan penyintas meminta kepada pelaku untuk diantarkan pulang kembali ke kos-kosan penyintas. Namun permintaan itu ditolak pelaku, pelaku menahan penyintas agar tidak pulang terlebih dahulu dan mengatakan kepada penyintas untuk ditemani meminum minuman beralkohol yang sudah dibeli. Pelaku lantas mengajak penyintas ke suatu penginapan di daerah sekitar Stasiun Jember Kota tanpa ada persetujuan dari penyintas. Penyintas mulai panik, tidak bisa berpikir apa-apa dan ketakutan. Pelaku lalu mengajak penyintas masuk ke salah satu kamar yang berada di penginapan tersebut. Setelah memasuki kamar tersebut, penyintas dengan segera mencoba kabel USB charger handphone yang sudah dibeli sebelumnya, penyintas mengisi daya handphone-nya karena handphone penyintas saat itu sudah dalam keadaan mati total. Penyintas lalu duduk dan mempersilakan pelaku untuk meminum minuman beralkohol tersebut. Penyintas sama sekali tidak mau mencoba minuman tersebut, penyintas lalu mengambil buku berjudul “Dunia Anna” yang ia bawa. Penyintas mulai membaca buku tersebut, sedangkan pelaku meminum air gelas mineral yang dibeli sebelumnya lalu menuangkan minuman beralkohol ke dalam gelas bekas air mineral tersebut. Pelaku menawarkan minuman tersebut kepada penyintas dengan sedikit memaksa namun penyintas tetap tidak mau mencoba minumam tersebut. Pelaku akhirnya menyerah dan meminum minumam beralkohol tersebut sendiri namun tidak sampai menyebabkan pelaku terindikasi mabuk. Pelaku dengan tindakan memaksa tiba-tiba mengambil buku yang sedang dibaca penyintas kemudian mendorong penyintas ke kasur. Penyintas merasa bingung dan panik, karena pelaku dengan tiba-tiba sudah berada di atas tubuh penyintas. Tak hanya itu, perbuatan keji pelaku berlanjut ketika pelaku memegangi kedua tangan penyintas sembari mengancam agar penyintas tidak berteriak. Penyintas tidak kuasa untuk melawan karena saat itu penyintas dalam kondisi lapar dan belum makan. Pelaku berusaha untuk mencium bibir penyintas dengan paksa namun penyintas tidak mau dan tidak membalas. Tak berhenti disitu, pelaku lantas menggerayangi tubuh penyintas tapi dilawan oleh penyintas. Pelaku berusaha melucuti baju penyintas dan berusaha untuk memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin penyintas. Penyintas tetap menolak dan melawan, sehingga baju penyintas masih terpakai dan utuh, hanya saja penyintas memakai rok pada saat itu, sehingga pelaku dapat dengan mudah melakukan tindakan tak terpuji itu. Penyintas terus melawan hingga pelaku menyerah dan berusaha mengeluarkan spermanya dengan tangannya sendiri. Setelah itu pelaku tampak sangat kesal dan mengajak penyintas untuk pulang dengan alasan pelaku akan menonton pertandingan bola. Penyintas merasa terpukul namun menahan diri agar tidak menangis. Ia menjawab ketus ajakan pulang dari pelaku.

Selama perjalanan pulang, pelaku menawarkan kepada penyintas untuk membeli makanan seperti yang sudah direncanakan di awal, namun penyintas menjawab tidak usah dan ingin langsung pulang saja. Ketika sampai di depan kos sang penyintas, pelaku kembali melontarkan ancaman kepada penyintas agar penyintas tidak memberitahukan kejadian sebelumnya kepada orang lain, karena jika kejadian itu sampai diketahui orang lain maka pelaku tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada penyintas. Pelaku juga menambahkan kalimat ancaman kepada penyintas dengan mengatakan bahwa bapak si pelaku adalah salah satu orang penting.

Ancaman yang dilontarkan pelaku kepada penyintas inilah yang menyebabkan penyintas tidak berani untuk speak up dan memendam kejadian kekerasan seksual perkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Penyintas merasa trauma, depresi, dan sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya bahkan menurut penuturan suami penyintas dalam unggahan komentar di kolom komentar twitter-nya, penyintas sampai melakukan tindakan melukai diri sendiri. Penyintas baru berani untuk speak up karena ada dorongan dan dukungan penuh dari sang suami. Saat ini penyintas sudah mendapatkan pendampingan, serta kasus ini juga sudah diserahkan kepada pihak Pusat Studi Gender Universitas Jember untuk ditindaklanjuti.


Sungguh ironis ketika penyintas harus berdamai dengan diri sendiri dan menghadapi trauma beratnya namun sang pelaku dengan tenang dan tanpa rasa bersalah dapat berkegiatan selayaknya mahasiswa biasa.


Terkuaknya kasus kekerasan seksual perkosaan di permukaan menambah satu lagi catatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Jember.

Kasus kekerasan seksual perkosaan yang dialami oleh penyintas menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kampus, ini karena kampus seharusnya memberikan jaminan rasa aman kepada warga kampus. Tidak hanya di lingkungan kampus saja namun sampai di luar lingkungan kampus sekalipun. Perilaku tidak terpuji dan penyalahgunaan makna intelektual yang disandang pelaku dalam kasus perkoasaan ini benar-benar harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban baru.


Menilai bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang juga seorang mahasiswa menjadi landasan yang sangat kuat bagi pihak kampus Universitas Jember untuk segera melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Atas dasar hal di atas, kami menyatakan:

  1. Mengecam keras dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  2. Mendesak pihak kampus untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual perkosaan yang dilakukan oleh ARR terhadap mantan mahasiswa Universitas Jember.
  3. Mendesak Pusat Studi Gender (PSG) dan Rektor Universitas Jember untuk segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
  4. Mendukung penyintas dan mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual
    yang mengedepankan perspektif penyintas, utamanya upaya pemulihan yang
    dialami, dan sebagainya.
  5. Mendukung dan berjejaring dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus
    kekerasan seksual ARR hingga selesai dan mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan penyintas.

Demikian Pernyataan Sikap yang kami sampaikan terhadap dugaan perkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jember. Atas dasar kemanusiaan dan perlawanan akan penindasan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jember, 29 Desember 2021
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Jember

Kategori
Siaran Pers

PPMI: Tindakan UMI Menodai Nilai Pancasila

PRESS RELEASE

Pada Senin, 1 November 2021, dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menerima surat pemanggilan perihal undangan konfirmasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Mereka dilaporkan dengan dugaan kasus penganiayaan dan perusakan saat melakukan penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

Berikut kronologi kejadian penolakan penggusuran sekretariat UKM UMI hingga dua jurnalis UPPM-UMI mendapat surat laporan dari polisi :

1. Pada tanggal 20 September 2021, adanya surat edaran perintah pengosongan sekretariat  selambat-lambatnya hingga 23 September 2021 dengan Nomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021 yang terbit pada tanggal 20 September 2021.

2. Pada 21 September, Aliansi UKM UMI  mengirimkan surat audiensi kepada Wakil Rektor III untuk merespon adanya surat edaran pengosongan sekretariat UKM UMI. Namun audiensi tersebut ditolak.

3. Pada Sabtu, 16 Oktober. Adanya excavator di dekat sekretariat UKM yang hendak digunakan untuk merobohkan sekretariat UKM.

4. Pukul 06:00 WITA, petugas keamanan berkumpul di depan Auditorium Al-Jibra yang diikuti dengan excavator.

5. Pukul 06:30 WITA, excavator mulai bergeser ke sekretariat UKM bersama petugas keamanan.

6. Pukul 06:55 WITA, excavator bergerak dan membongkar sekretariat UKM Seni. Pembongkaran gedung UKM oleh pihak kampus tidak sesuai prosedur. Sebab di dalam sekretariat UKM Seni masih terdapat mahasiswa yang tengah beristirahat.

7. Mahasiswa mencoba menghalau excavator. Dalam prosesnya, terjadi aksi adu mulut antara kepala satpam dengan mahasiswa karena mahasiswa melakukan blokade jalan menggunakan ban bekas.

8. Pukul 07:03 WITA, moncong excavator mulai terangkat dan diayunkan ke arah bangunan sekretariat UKM Seni atas arahan Kepala Satpam yang mengakibatkan sisi kanan bangunan sekretariat UKM Seni roboh.

9. Terjadi bentrok antara mahasiswa dan satpam. Mengakibatkan adanya beberapa kekerasan fisik kepada salah satu pengurus UKM UPPM-UMI dengan cara menyekap pada bagian leher (mempiting) dan mendorong hingga jatuh. 

10.  Pukul 07:10 WITA, mahasiswa saling membantu untuk membereskan barang-barang di sekretariat UKM Seni dan memblokade jalan depan UKM Seni menggunakan puing-puing bongkahan bangunan dan peralatan seadanya.

11.  Pukul 07:20 WITA, excavator mundur dan menabrak satu unit kendaraan mahasiswa.

12.  Pukul 07:30 WITA, mahasiswa memblokade jalan di depan Fakultas Agama Islam dan di samping Auditorium Al-jibra, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran Sekretariat UKM. UKM Tergusur, UMI Lautan API.”

13. Pada pukul 09:14 WITA, salah satu staf Wakil Rektor III  mendatangi sekretariat UPPM-UMI dengan membawa dua buah surat pemanggilan dari pihak kepoisian dengan yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, masing-masing dengan nomor B/3400/X/RES.1.6/2021/Reskrim dan B/3401/X/RES.1.6/2021/Reskrim.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus juga telah menodai nilai-nilai pancasila karena telah menyisihkan musyawarah bersama yang telah layangkan mahasiswa kepada Wakil Rektor III, dan mengambil keputusan secara sepihak. Serta tidak melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang tertuang pada UU Dikti pada pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:

Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

Kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).  Dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Dikti menyatakan bahwa:

Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk tindak represif yang dilakukan pihak UMI yang telah dilakukan dan ditujukan pada mahasiswa.
  2. Mendesak pihak UMI untuk melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang demokratis dan tidak diskriminatif.
  3. Meminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
  4. Mendesak diberhentikannya upaya kriminalisasi mahasiswa di lingkungan kampus UMI.
  5. Mendesak pihak UMI untuk menciptakan ruang demokratis di lingkungan kampus.