Deklarasi Jember

1
685
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Persoalan bangsa dan pendidikan makin menjerumus pada penghancuran semangat demokrasi dan penistaan terhadap intelektualitas. Ini terlihat dari maraknya pengekangan kebebasan berekspresi di ranah akademik dan ruang publik oleh kelompok-kelompok antidemokrasi. Kasus-kasus yang terjadi meliputi pembungkaman berpendapat, pembredelan lembaga pers mahasiswa, intimidasi jurnalis mahasiswa, penangkapan aktivis yang diduga menyebarkan paham komunisme, penyitaan buku-buku kiri, hingga pelarangan serta pembubaran paksa acara pemutaran di film sejarah di wilayah perguruan tinggi.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) sebagai simpul gerakan pers mahasiswa, mencatat ada 47 kasus kekerasan terhadap aktivis pers mahasiswa selama tahun 2013-2016. Pelaku kekerasan terhadap aktivis pers mahasiswa berasal dari aparatus keamanan negara, birokrasi kampus, dan instansi pemerintah lainnya.

Oleh karena itu buruknya kebebasan berekspresi di Indonesia perlu disikapi secara serius. Dengan demikian kelompok-kelompok yang mencederai semangat berdemokrasi tidak lagi berlaku sewenang-wenang. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berekspresi sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan 3, serta pasal 28 F sebagai jaminan perlindungan terhadap kehidupan demokrasi yang sehat dan negara hukum yang berdaulat.

Begitu pula dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012 pada pasal 8 dan 9. Sangat jelas bahwa kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi untuk melindungi kebebasannya.

Melihat kondisi bangsa dan nasib pendidikan tinggi saat ini kian jauh dari semangat demokrasi. Tidak mengindahkan semangat tri dhrama perguruan tinggi yang jadi landasan perguruan tinggi dalam mengambil peran untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Merespons hal tersebut, PPMI pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional di Jember pada 29 Mei 2016 menyusun “Deklarasi Jember” sebagai upaya mewujudkan perubahan serta menjunjung tinggi semangat demokrasi di negeri ini. Sekaligus menyikapi persoalan demokratisasi yang semakin dirampas oleh kelompok-kelompok tertentu, khususnya di dalam perguruan tinggi. PPMI menghimbau peran aktif semua aktivis pers mahasiswa di Indonesia untuk:

  1. Memperkuat simpul jaringan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap pers mahasiswa dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kemudian menerapkan konsep berjejaring dan saling menguatkan sebagai upaya membangun semangat pers mahasiswa.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengambil peran serta menyusul langkah strategis untuk melindungi dan menyelesaikan masalah kebebasan berekspresi di Indonesia.
  3. Meminta Mohamad Nasir, Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik (Menristekdikti) beserta pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Agar mengambil sikap dan langkah yang konkret untuk memurnikan kembali peran perguruan tinggi. Sebagai ruang akademis yang bebas mengkaji pengetahuan apapun tanpa ada intervensi dari pihak lain.
  4. Menyerukan kepada seluruh pers mahasiswa agar bersatu dan tidak mementingkan golongan individu dan lembaga tertentu, yang berpotensi memperlemahkan semangat perjuangan pers mahasiswa.

 

Narahubung:

Abdus Somad, Sekjend PPMI Nasional, +6281226545705