Kategori
Diskusi

Racun Keluarga dalam Birokrat Kampus

Selama birokrat kampus terus mengamini universitas sebagai ladang kekuasaan, maka ia akan terus menjajal pola birokrasi yang pakem guna mengukuhkan pengaruhnya atas mahasiswa. Apalagi jika mahasiswa dianggap hanya sekadar barang dagang dengan embel-embel lulus cepat dan pekerjaan bagus, kritisisme akan menjadi barang mewah dalam kebebasan akademik mahasiswa.

Dengan orientasi pendidikan yang mencetak keseragaman karakter, kuasa bahasa adalah salah satu jalan ampuh yang lazim digunakan pihak kampus. Birokrat kampus tentu memiliki akses berlebih guna membubuhkan jargon-jargon demi kuasa bahasa yang tak terbatas atas mahasiswa. Belakangan jargon yang sering mencuat dalam polemik di pendidikan tinggi kita adalah keluarga.

Saya sendiri pernah terpapar oleh daya magis dari diksi ”keluarga”. Syahdan, salah satu kawan menggelar diskusi bertema gender di dalam kampus, namun sayangnya diskusi kecil-kecilan itu ditolak oleh birokrat. Alasan pertama adalah izin. Satu alasan yang cukup untuk disebut dangkal karena kampus adalah ruang publik milik mahasiswa, bukan birokrat. Lalu alasan seterusnya adalah ketidaksesuaian tema diskusi dengan visi-misi kampus.

Lantas, ketika saya mulai membuka argumentasi mengenai hubungan visi-misi kampus dan tema diskusi itu, birokrat pun menutup diskusi dengan kalimat yang sangat menakjubkan, ”kita ini kan keluarga. Kami orang tua kalian di kampus. Kita punya arahan buat kalian, punya visi-misi buat kalian. Selama itu bagus menurut kita, itu pasti baik buat mahasiswa.” Jujur, ini sangat ironis. Orang tua kandung saya saja memberi kebebasan berilmu dan pengetahuan, kenapa mereka yang mengaku sebagai orang tua di kampus harus memukul rata isi kepala semua mahasiswa?

Pada akhirnya saya tak ingin melanjutkan perdebatan. Sekuat apapun argumentasi hanya akan berakhir menjadi ludah jika alasan yang digunakan adalah jargon-jargon basi macam kekeluargaan, orang tua di kampus, dan ujung-ujungnya menanyai nomor induk mahasiswa. Percuma. Setidaknya jalan lain untuk menguji daya tahan nalar politis birokrat kampus semacam itu adalah dengan mengkritiknya di forum-forum mimbar akademik, atau kalau perlu di ruang perkuliahan secara langsung.

Rupanya, kasus seperti ini tak hanya menimpa saya saja. Agni, mahasiswi penyintas kekerasan seksual yang berasal dari Universitas Gajah Mada harus mengalami hal serupa tetapi tak sama dengan saya. Belakangan kasus Agni berakhir damai, namun itu tak lepas dari wibawa rektor yang coba ditunjukkannya melalui jargon ”keluarga” saat mendamaikan Agni dengan sang pelaku.

Ternyata, polemik jargon keluarga ini menemui korban baru lagi. Baru beberapa hari yang lalu, Pers Mahasiswa SUARA USU dibubarkan oleh pihak birokrat. Alasannya adalah SUARA USU dituding mempromosikan LGBT lewat karya sastra yang dimuat di laman SUARA USU. Semakin aneh lagi ketika ditanya mengapa harus mengumpulkan seluruh pengurus Suara USU, rektor menjawab, ”kalian dengar saja suruhan kami. Kami orang tua kalian.” (Tirto, 26 Maret 2019)

Membaca pengalaman saya dan dua kasus terakhir ini, tampak jelas bahwa ”keluarga” adalah bentuk wacana yang sengaja digunakan oleh birokrat kampus untuk mengendalikan mahasiswanya. Mahasiswa dituntut, diatur, dan dilarang ini itu. Tetapi ketika menuntut haknya, dianggap sebagai anak yang harus patuh pada orang tuanya. Di sini kita menemui keluarga bentukan birokrat adalah sebentuk racun bahasa dalam dunia pendidikan tinggi kita.

Diksi ”keluarga” dalam penyelesaian masalah dengan mahasiswa adalah bentuk lain upaya dari birokrat kampus untuk mengukuhkan posisinya di dalam menara gading akademik. Mahasiswa seakan-akan dijadikan barang jualan, dan birokrat kampus adalah penyelamat mahasiswa. Dengan isitlah dari Paulo Freire, kerja macam ini disebut dengan solider semu.

Kini kita akan sering melihat partisipasi mahasiswa dalam pembangunan kampus semakin ke sini semakin dikurangi. Mahasiswa semakin didikte oleh kampus dan merasa semuanya seolah baik-baik saja. Proses pendidikan berakhir satu arah. Ruang dialog di dalam pendidikan pun tambah menyempit jika fenomena ini terus dibiarkan. Kuasa bahasa dalam diksi ”keluarga” menjerat mahasiswa sampai di titik kesadarannya.

Akan tetapi kesadaran-kesadaran naif dari mahasiswa ini bukan terbersit begitu saja. Ia ada lantaran kuasa bahasa kampus dijejalkan bersamaan dengan proyek pembangunan fisik yang memukaukan mata. Kesadaran naif mahasiswa lantas menjadi produk turunan dari orientasi pendidikan yang serba materialistik. Setelah itu, birokrat kampus menjadi kelas dominan. Pikiran dan rasa mahasiswa tersamakan oleh hegemoni kampus.

Kategori
Siaran Pers

Pemecatan 18 Pengurus Suara USU seperti Cuci Gudang

Cerpen karya Yael S. Sinaga yang menurut Rektorat USU mengandung unsur pornografi dan kampanye LGBT dibedah oleh PPMI DK Mataram. Menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen pendidikan bahasa Indonesia FKIP Universitas Mataram (UNRAM) Johan Mahyudi dan Sastrawan NTB, Kiki Sulistiyo. Diskusi sekaligus bedah cerpen ini diadakan pada Jumat kemaren (29/03).

            Diskusi yang juga disiarkan secara langsung di media sosial instagram PPMI DK Mataram ini menjadikan Kiki Sulistiyo sebagai penyaji pertama. Ia memulainya dengan menerangkan bahwa sepanjang sejarah ada banyak karya sastra yang menuai kontroversi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebagai contoh adalah novel berjudul ‘Langit Makin Mendung’ karya Kipandjikusmin yang terbit di majalah  Sastra pada Agustus 1968. Karya tersebut menuai kontroversi karena kisahnya menggambarkan turunnya Muhammad bersama Jibril untuk menyelidiki sebab sedikitnya Muslim yang masuk surga. Di Sumatera Utara, cerpen ini dilarang terbit.

           Karya Yael S. Sinaga justru berbeda, “bagaimana cerpen yang begitu buruk bisa memicu hal sedemikian luas?” Tanya Kiki. Jika dikaji dari segi sastra ada banyak hal yang tidak masuk akal dari segi cerita maupun bahasa. Cerita ini adalah cerita yang sinetronik dengan karakter yang hitam putih, dimana tokoh protogonis sangat baik sementara tokoh antagonis akan sangat jahat. Penulis pun terkesan tidak paham dalam penggunaan bahasa karena terjadi banyak kesalahan baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam hal tekstual, misalnya penggunaan kalimat ‘hancur berkeping-keping tanpa sisa’, “kalau sudah hancur berkeping-keping memang ada sisanya?” Tanyanya. Dalam hal kontekstual, penulis ingin memasukkan semua isu-isu besar kedalam cerpennya dan merasa terbebani dengan hal ini seperti represi pemerintah, isu LGBT dan perbedaan agama.

           Johan Mahyudi menyepakati apa yang diutarakan Kiki. “Cerpen ini ditulis buru-buru, belum sempat dirapikan tetapi idenya memang sensitif,” ucapnya. Johan menambahkan jika itu berkaitan dengan LGBT, satu paragraf saja bisa digoreng tulisannya. Tetapi sebenarnya, jika ini dibiarkan tidak akan ada apa-apa. Rektor memang harus melaksanakan kewajibannya daripada dipanggil menteri, itu justru yang berbahaya. “Namun, memecat semuanya itu seperti cuci gudang saja,” tambahnya. Baik ia maupun Johan menyepakati bahwa tindakan yang diambil oleh Rektor itu terlalu responsif.

           Diskusi ini berakhir dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, Wahyu, salah satu peserta diskusi beranggapan bahwa dalam cerpen tersebut tidak terdapat unsur pornografi ataupun dukungan kepada LGBT. Menanggapi pernyataan Wahyu, Kiki Sulistiyo pun sepakat.

            Berasarkan hasil diskusi di atas, maka PPMI DK Mataram menyatakan sikapuntuk menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dalam memecat 18 anggota Suara USU dengan memperhatikan beberapa hal:

  1. Tidak ditemukannya unsur pornografi maupun LGBT yang menjadi alasan pemecatan 18 pengurus Suara USU dalam diskusi bersama Kiki Sulistiyo dan Johan Mahyudi.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Penidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatra Utara pasal 1 ayat 1 tentang kebebasan Akademik.

Kategori
Berita

Berkali-kali Diancam Dibubarkan: Cerpen Hanya Kambing Hitam

Ilustrasi: Huda, Pena Kampus UMK

Melihat polemik yang semakin beragam di media sosial, reporter persmahasiswa.id memutuskan untuk mengkonfirmasi secara langsung. Setelah melobi cukup lama, reproter persmahasiswa.id tidak berhasil menemui rektor USU Runtung Sitepu. Baru pada 29 Maret 2019 reporter persmahasiswa.id berhasil duduk bersama dengan Elvi Sumanti, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara sekaligus Pembina Suara USU, ditemani Cut Ornila, Kepala Biro Kemahasiswaan serta Budi Utomo, staff Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Mewakili birokrasi kampus, mereka mengatakan penurunan surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang perubahan SK Rektor Nomor 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 pada tanggal 26 Maret 2019 yang berarti pemecatan 18 pengurus Suara USU sudah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk telah membuka ruang dialog untuk menurunkan cerpen yang terlanjur viral serta dianggap bermasalah.

Pada 18 Maret 2019 cerpen tersebut dipromosikan di media sosial instagram dan mendapat berbagai reaksi yang beragam. Melihat ini, pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti memanggil Pimpinan Umum sekaligus penulis cerpen, Yael Stefany Sinaga dan Pemimpin Redaksi, Widiya Hastuti untuk dimintai klarifikasi dan menarik cerpen tersebut dari instagram maupun website suarausu.co.

Kemudian, 20 Maret 2019 pukul 14.00 WIB berlangsung pertemuan di ruang BKK yang dihadiri oleh Muhammad Husni, M. Budi Utomo, Elvi Sumanti dan Wakil Koordinator Unit Jurnalistik, M. Rusli Harahap yang juga alumni Suara USU. Pertemuan itu mengevaluasi kondisi dimana Pengurus Suara USU sampai pagi belum menurunkan cerpennya. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB ternyata laman web suarausu.co telah suspend dan pihak rektorat membantah telah telah melakukan suspend laman web tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 2019 diadakan pertemuan (audiensi) menghadirkan Rektor USU, Wakil Rektor I, 3 orang staf ahli Wakil Rektor I, ahli sastra dari FIB, Kahumas promosi dan protekoler, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan seluruh Dewan Redaksi Suara USU. Pada pertemuan tersebut rektor meminta tanggapan dari setiap pengurus terhadap cerpen yang mereka muat, yang dianggap mengandung muatan pornografi. Akan tetapi segenap pengurus Suara USU sepakat tidak ada unsur pornografi di dalamnya, serta tidak mencemarkan nama baik USU. Ini membuat rektor beserta seluruh pimpinan USU sepakat memecat seluruh Pengurus Suara USU dan menyarankan mereka untuk kuliah dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

UKM Suara USU tetap dipertahankan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Kampus USU. Sementara dalam waktu dekat akan diadakan seleksi pengurus baru UKM Suara USU yang langsung dilakukan oleh Biro kemahasiswaan  di bawah Unit Jurnalistik.

Pihak birokrasi USU beranggapan, seluruh pengurus Suara USU mempertahankan ego mudanya sehingga merasa benar dan tidak mau menurunkan cerpen yang telah mereka buat. Pengurus USU dianggap telah melenceng dari visi misi USU. “Jika saja mereka mau menurunkan cerpen tersebut, masalah ini akan segera menemukan jalan keluar,” kata Elvi.

Diwawancari terpisah, Rektor USU, Runtung Sitepu menolak jika mereka dianggap membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Runtung berpendapat cerpen itu selain mengandung konten pornografi juga bertentangan dengan UU ITE. “Saya dan semua sivitas akademika USU  sangat menghormati kebebasan akademik. Asal kebebasan akademik jangan disalah gunakan ke arah hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan kesusilaan, serta bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Runtung (28/03/2019).

Runtung  juga beranggapan, cerpen tersebut sepenuhnya mengandung unsur-unsur pornografi tanpa harus dilakukan kajian lebih lanjut. “Baca saja  tidak perlu dikaji pun sudah bisa tahu. Ahli sastra dari FIB (Fakultas Ilmu Budaya USU)  saat itu sudah memberi pendapatnya,” tambah Runtung

Sanggahan Suara USU

Supremasi kampus dengan purifikasi image lazim dan bukan merupakan hal baru. Selain pemiskinan ide yang sitematik, kampus merasa mempunyai segalanya. Ditambah dengan alasan moralis-feodalistik, dibumbui dengan argumentasi mendidik, kampus dengan jabatan yang birokratik telah berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara-cara otoritatif. kampus dewasa ini rela menjual simbol-simbol akademis untuk mempertahankan laskar modal yang arusnya terus mengalir sampai ke ubun-ubun.

Pers mahasiswa sebagai salah satu pengedukasi publik agar kehidupan berdemokrasi semakin berkualitas dan penuh toleransi tidak mendapat tempat yang layak dimata birokrasi kampus. Lebih parah dianggap musuh karena dianggap tidak selaras dengan visi misi universitas yang industrialisme.

Adinda Zahra Pimpinan Suara USU 2018 beranggapan bahwa pendapat rektorat terhadap cerpen berbau pornografi dan LGBT ini hanya sekedar momentum untuk membubarkan Suara USU. Adinda mengaku sudah tiga tahun berproses di Suara USU dan sejak 2017 rektorat sudah mulai tidak menyukai Suara USU. Ia bertutur, kasus pemukalan mahasiswa Immanuel Nababan oleh Satuan Keamanan Kampus yang diangkat oleh Suara USU turut dipermasalahkan. Tak pelak, pendanaan Suara USU dibekukan. Sehingga dalam pengoperasian Suara USU mereka harus menggukan dana usaha dan kas pengurus.

Ancaman pembubaran juga diterima Suara USU tahun 2018. Kala itu, Suara USU menaikkan artikel tentang akreditasi USU. Mahasiswa mengganggap USU hanya mau memperbaiki fasilitas kampus ketika akreditasi semata. Pihak rektorat keberatan dengan artikel ini dan meminta Suara USU menurunkannya dari laman suarausu.co. Suara USU tidak akan menurunkan artikel tersebut, jika kampus keberatan Suara USU mempersilahkan USU untuk membuat artikel pembanding. “Kami dari Suara USU waktu itu bersikukuh nggak mau menarik artikel itu. Kami meminta kalau memang mereka tidak sepakat dengan artikel silahkan membuat artikel baru yang menurut mereka cocok, nanti akan kita naikkan. Ternyata mereka nggak mau,” kata Adinda.

Hal ini dibenarkan oleh Widiya Hastusi Pemimpin Redaksi Suara USU, menurutnya mereka sudah lama dibidik oleh kampus. Mengenai cerpen, ia juga bersedia menurunkan selagi kampus memberikan alasan yang rasional. “Kami mau saja menurunkan cerpen itu, asal kampus melakukan kajian terbuka, dan memanggil ahli dari luar, jika kami terbukti salah akan kami turunkan,” kata Widiya.

Widiya menambahkan, kampus sebenarnya ketakutan dengan Suara USU karena sering membongkar kebobrokan kampus. Ia juga membantah bahwa Suara USU hanya memperburuk citra USU. “Suara USU juga sering memberikan yang baik-baik, hanya saja kampus tidak lihat,” kata Widiya.

Nadiah Azri Simbolon, Bendahara Umum Suara USU 2019 sangat terpukul akibat pemecatan yang ia terima. Ia juga juga berharap rektorat mempertimbangkan kembali pemecatan 17 temannya. “Saya sangat mencintai Suara USU,” ucap Nadiah dalam orasinya di depan rektorat (28/03/2019) sambil terisak.

Komentar Para Sastrawan

Cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya” karya Yael Stefany Sinaga yang  naik pada laman web suarausu.co pada 12 Maret 2019 mendapat reaksi beragam. Kalangan satrawan mengangganggap cerpen ini karya sastra yang layak untuk dikonsumsi publik dan jauh dari indikasi pornografi yang dituduhkan. Royyan Julian, sastrawan muda lulusan UGM mengatakan cerpen karya Yael tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.

“Cerpen itu  sama sekali tidak mengandung unsur pornografi. Tidak ada adegan-adegan persetubuhan di situ. Dalam ilmu sastra ada istilah queer literature, karya fiksi yang mengangkat isu LGBT,” ujar sastrawan terpilih pada Ubud Writers & Readers Festival  2016 itu dilansir dari Media Jatim (27/03/2019).

Penulis Novel Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas, Eka Kurniawan turut berkomentar dengan argumentasi yang berbeda. “Jika  analisis mengacu kepada konten seksual atau konten LGBT, semisal, ‘cerpen ini nggak ada konten seksualnya, kok. Enggak ada eksplisit LGBT, kenapa dilarang?’ Ya konsekuensinya, seolah kita sepakat kalau ada konten seksual/LGBT memang layak dilarang. Logika-logika seperti ini bisa  menjebak, ‘membela dengan alasan yang salah’,” kata Eka.

Kategori
Diskusi

NARASI LGBT DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Dunia pendidikan Indonesia masih jauh kiranya dari kata sempurna, terutama dalam pendidikan tinggi. Sebagai jenjang paling tinggi, tentulah sivitas akademikanya memiliki tanggungjawab yang lebih besar daripada siswa dan guru. Bersamaan dengan datangnya tanggungjawab tersebut, dimunculkan keperluan akan penalaran dan kekritisan yang memadai. Sayangnya, wajah pendidikan tinggi di Indonesia ini tidak ubahnya semacam negara diktator yang justru mematikan ruang dialog dan menciderai kekritisan berpikir. Jadi, jangan heran jika pergerakan mahasiswa Indonesia hanya tinggal kenangan saja. Jangan heran pula mendapati ketiadaan sosok Malala, Emma, Greta, atau Egg Boy di Indonesia seperti yang pernah ditanyakan oleh Dewi Setya dalam artikel berjudul Dari Malala, Emma, Greta, Hingga ‘Egg Boy’: Kenapa Remaja Kita Tak Se-Kritis Mereka yang dimuat di voxpop.id.

           Indonesia punya sosok-sosok seperti Malala, Emma, dan lain sebagainya itu melalui Citra dengan penanya yang berbicara mengenai Agni. Apa yang terjadi pada dirinya? Dipanggil ke kepolisian, sementara pelaku dan Agninya sendiri justru dikesampingkan hingga berakhir ‘damai’. Indonesia juga punya Yael S. Sinaga seorang cerpenis dan penggiat pers mahasiswa yang menuangkan buah pikirannya mengenai tindak represi terhadap LGBT dalam cerpen dan dimuat di website suarausu.co. Apa yang terjadi padanya dan segenap pengurus Suara USU? Website Suara USU sempat down, mereka dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat untuk menghapus cerpen tersebut, 17 pengurus Suara USU dipanggil rektorat dan hasilnya adalah pemecatan seluruh pengurus Suara USU dan mereka diharuskan mengosongkan sekretariat dalam waktu 2 hari.

            Semua karena sebuah cerpen berjudul Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya, “yang terindikasi pornografi,” kata Humas USU. Berdasarkan release AJI Medan, cerpen ini juga dianggap terlalu vulgar karena mengandung kata ‘sperma’ dan dianggap mempromosikan LGBT. Sementara, Yael sang penulis cerpen sendiri mengatakan cerpen yang ia buat hanya untuk menggambarkan diskriminasi yang diterima oleh kelompok minoritas.

Sperma bukan Pornografi

            Satu hal yang sangat aneh ketika cerpen ini dituduh sebagai pornografi ketika ia mengandung kata sperma. Aneh, karena sperma itu adalah nama biologis sel-sel yang dapat membuahi sel telur perempuan yang dikeluarkan oleh organ reproduksi laki-laki. Jika kata ini dianggap berkonotasi pornografi apa kabar pelajaran biologi terutama dalam bab mengenai reproduksi? Persoalannya bukan terletak pada kata spermanya, persoalannya terletak pada budaya high context culture yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang pikirannya juga tidak jauh-jauh dari selangkangan mereka sendiri. Bukan rahasia umum memang bahwa masyarakat Indonesia punya fobia/fetish pada alat reproduksi mereka sendiri, tidak berani mengucapkannya terang-terangan tapi selalu memikirkannya.

            Ini terlihat dalam percakapan sehari-hari yang selalu mengganti kata vagina dan penis dengan kata-kata lain yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan vagina maupun penis. Sebagai contoh penggunaan kata burung, sosis atau pisang untuk menggantikan kata penis dan penggunaan kata memek, miss V dan entah apa lagi untuk menggantikan kata vagina. Ini sudah dilakukan secara turun temurun bahkan tidak jarag diajarkan kepada anak-anak. Akibatnya, ketika ada yang menyebut ‘burungnya besar’ misalnya, pikiran manusia langsung terhubung dengan alat reproduksinya dan muncullah siulan bernada mesum. Ini juga berlaku untuk hubungan sex yang diganti dengan kata begituan, tidur atau hubungan suami istri.

            Akhirnya kata-kata biologis yang memang ilmiah seperti sperma, vagina, penis, sex kemudian berkonotasi pornografi ketika dituliskan atau dibicarakan, karena masyarakat kita selalu merujuknya dengan kata ganti seakan-akan kata-kata ini tabu untuk disebutkan diluar ruang kelas. Bodohnya, akademisi pun sepertinya tidak terlepas dari anggapan bahwa kata-kata ini tabu meskipun mereka sudah tahu dan sudah mempelajari apa arti dari kata-kata ini secara ilmiah. Aneh memang, ketika akademi yang bertugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru terhanyut pada anggapan masyarakat yang menabukan serta menganggap urusan reproduksi bahkan menggunakan kata-kata yang berkaitan dengan reproduksi sebagai hal yang vulgar dan tidak layak diperbincangkan diranah publik. Akibatnya, urusan seperti ini tidak dipedulikan hingga terjadi hal-hal yang tidak terelakkan lagi misalnya perkosaan dan kehamilan diluar nikah akibat represi keterlaluan pada hal-hal yang dianggap vulgar dan tabu.

            Kata sperma dalam cerpen ini pun tidak berdiri sendiri, jika dilihat paragraf utuhnya, maka akan sangat jauh dari unsur pornografi. Sepotong paragraf ini justru menggambarkan adegan persekusi yang sangat menyakitkan hati dan tidak pantas diterima oleh manusia manapun.

            “Kau dengar? Tidak akan ada laki-laki yang memasukkan barangnya ke tempatmu itu. Kau sungguh menjijikkan. Rahimmu akan tertutup. Percayalah sperma laki-laki manapun tidak tahan singgah terhadapmu.”

Sepenggal paragraf diatas sama sekali tidak akan mampu membangkitkan berahi manusia. Padahal, pornografi sendiri bertujuan untuk membangkitkan berahi manusia. Kecuali anda memang memiliki fetish untuk dipermalukan. Istilah ilmiah untuk fetish jenis ini adalah catagelophilia.

Sivitas Akademika yang Homophobic

            Tokoh utama dalam cerpen ini memang perempuan yang menyukai sahabatnya yang berjenis kelamin perempuan pula. Apakah cintanya berbalas? Tidak. Apakah ia menjalani hidup yang penuh dukungan dan pemakluman dari orang-orang disekitarnya? Tidak, justru sebaliknya. Tokoh utama memiliki masa lalu yang kelam. Ia juga dikucilkan dan dianiaya secara fisik dan verbal ketika menyatakan perasaannya. Apakah situasi ini kemudian membuat anda yang membacanya tertarik menjadi LGBT. Pasti jawabannya tidak, karena tidak ingin juga mendapat perlakuan seperti yang diterima oleh si tokoh utama dari masyarakat sekitar anda.

            Situasi yang dihadapi oleh tokoh utama benar-benar menakutkan, terjepit pada amukan massa dan tak seorang pun yang menolongnya. Kurasa inilah realitas masyarakat Indonesia yang kata orang ramah dan cinta damai ini. Mereka tidak segan-segan mempersekusi manusia lain berbeda dan dianggap tidak normal, sakit. Mereka juga tidak segan-segan bertindak pada orang-orang yang mendukung orang yang dianggap berbeda bahkan sekedar menceritakan dan menggambarkannya secara fiksi pun meminjam istilah yang sering dipakai penganut agama mayoritas di Indonesia, HARAM!

            Dunia pendidikan kita tak jauh juga bedanya dengan masyarakat kita yang sedikit-sedikit mengharamkan sesuatu. Terindikasi pro LGBT langsung prngurus lembaga yang menyiarkannya dipecat. Baru terindikasi, belum terbukti. Untuk membuktikannya jelas diperlakukan serangkaian metode dan ahli. Tidak bisa saya bilang ini pro LGBT, saya bukan ahli bahasa atau ahli sastra. Tidak bisa juga anda bilang ini pro LGBT, kecuali anda ahli bahasa atau ahli sastra. Ibaratnya tidak bisa kita bilang tersangka itu bersalah dan langsung dipenjara saja. Ada prosesnya untuk menentukan seorang tersangka ini pantas mendekam di penjara. Dia akan diadili oleh para ahli dan profesional dibidang hukum dengan gelar sebagai terdakwa. Baru kemudian jika sudah diadili, statusnya berubah menjadi narapidana atau justru tidak bersalah sama sekali.

            Melihat komentar-komentar yang ada di media sosial yang pemiliknya juga rata-rata merupakan sivitas akademika rasa-rasanya sama saja, mendadak menjadi hakim yang berhak menghakimi dan membenarkan perenggutan hak berekspresi dan kebebasan mimbar akademik milik Suara USU dan segenap pengurusnya. Cerpen ini dianggap sebagai bibit-bibit LGBT yang harus dimusnahkan agar tidak berkembang ditingkat perguruan tinggi karena memang merupakan penyakit. Anggapan ini berdasarkan pada oriantasi seksual yang dimiliki oleh tokoh utama dengan diperkuat oleh kalimat, “apa yang salah? bedanya aku tidak menyukai laki-laki tapi aku menyukai perempuan walau diriku sebenarnya juga perempuan.”

            Mempertanyakan apa yang salah dengan kondisi menyukai sesama jenis dianggap sebagai awal mula bibit penyakit bernama LGBT. Ini dilontarkan oleh seorang sivitas akademika yang seharusnya memiliki pikiran kritis, yang seharusnya suka mempertanyakan banyak hal untuk menemukan kebenaran. Pantas saja didalam ruang kelas atau seminar di Indonesia jarang ada yang angkat tangan dan bertanya, karena mempertanyakan sesuatu dianggap sebagai memihak dan awal mula tumbuhnya bibit penyakit. Padahal, pertanyaan akan membuat manusia berpikir untuk mencari jawabannya, dalam proses pencarian jawaban inilah manusia berkembang. Berhenti mempertanyakan sesuatu jelas mengakibatkan manusia terjebak dalam kondisi yang ada. Stagnan.

            Ingat cerita Nabi Ibrahim yang mulai mempertanyakan siapa Tuhannya? Ia tidak menerima begitu saja bahwa berhala yang disembah orang tuanya dan orang tua dari orang tuanya serta semua yang dikenalnya sebagai Tuhan. Ia mempertanyakan siapa atau apa sebenarnya Tuhan itu, dalam pencariannya akan Tuhan lah ia berkembang secara spiritual hingga siap menerima anugerah kenabiannya. Pun begitu dengan cerpen ini yang mengajak pembacanya berpikir sekali lagi, apa yang salah dengan seorang perempuan yang menyukai perempuan lainnya? Masing-masing dari kita pun akan memulai pencarian atas jawaban pertanyaan ini dan dengan pencarian tersebut kita akan berkembang, meskipun diakhir pencarian apa yang saya temukan dan apa yang anda temukan mungkin berbeda.

Kategori
Siaran Pers

Rektor Pecat Seluruh Anggota LPM Suara USU

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mendapat ancaman pencabutan izin penerbitan dari Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Ancaman itu disebabkan oleh Cerita Pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di website suarausu.co.

Runtung menganggap cerpen itu mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Selain ancaman pencabutan izin penerbitan, website suarausu.co sempat ditutup oleh Runtung. Seperti yang dilansir tempo.co Runtung mengatakan, “Jadi kesempatan pertama sampai di kampus, akan saya cabut SK nya itu. Tunggu balik ke Medan hari Senin. Websitenya juga sudah kami matikan”, kata Runtung dalam tempo.co (21/03).

Pada sabtu (23/03) LPM Suara USU sudah memperbaiki websitenya yang sempat dimatikan. Namun LPM Suara USU tidak mendapatkan akses liputan ke rektorat sampai saat ini.Widiya Hastuti, Pemimpin Redaksi LPM Suara USU mengatakan salah satu reporter yang ditolak waktu liputan bernama Pieter.

Waktu itu (21/03) Pieter ingin meliput tentang masa studi mahasiswa di USU. Pieter ingin mewawancarai Yasin Ginting, Kepala Biro Akademik USU. Namun Yasin menolak karena menganggap LPM Suara USU sudah bubar.

Atas kejadian ini, PPMI menilai bahwa tindakan Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara adalah tindakan yang tidak mencerminkan kebebasan mimbar akademik. Runtung Sitepu telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penghentian website suarausu.co dan mengancam pencabutan izin penerbitan LPM Suara USU. Tindakan Runtung Sitepu ini tidak didasari oleh telaah secara akademis melainkan atas dasar tuduhan semata.

Maka dari itu PPMI mendukung LPM Suara USU untuk mempertahankan hak penerbitan serta hak mengakses informasi sebagai Lembaga Pers Mahasiswa. PPMI menolak tindakan sewenang-wenang terhadap LPM Suara USU dan menuntut Runtung Sitepu untuk melindungi kebebasan mimbar akademik di Universitas Sumatera Utara.

Kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan 17 pengurus Suara Usu, yaitu Yael S Sinaga, Putra P Purba, Nadiah A Simbolon, Widya Hastuti, Mayang S Sirait, Chalista P Nadila, M Thariq Ridha, Surya Simanjuntak, Rimma H Nababan, Randa H Habib, Selistio OM Sitorus, Teuku K Huda, Putri CN Togatorop, Gres MT Tarigan, Annisa O Sheren, Elshanti A Hadan dan Sagitarius Marbun. Surat pemaggilan ini ditandatangani oleh Ka Humas USU.

Hasil Rapat Rektor USU dan LPM Suara USU terkait Cerpen yang dituduh memuat unsur pornografi dan LGBT pada senin 25 Maret 2019 di Ruang Rapat Senat Lt. 2 Biro Rektor USU:

Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara memecat seluruh anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU. Runtung Sitepu berencana membentuk panitia dan merekrut anggota baru untuk LPM Suara USU.

Runtung menilai Cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang ditulis Yael Stefany memuat unsur pornografi dan mengkampanyekan LGBT. Menurut Runtung, “LPM Suara USU membawa nama USU, sehingga ketika Cerpen itu terbit maka LPM Suara USU telah mencemarkan nama baik USU.”

Runtung mengatakan kalau Suara USU bukanlah Lembaga Pers Mahasiswa melainkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di USU. Runtung juga mengatakan kalau LPM Suara USU sudah tidak sesuai dengan Visi Misi USU.

Dalam rapat itu, seluruh gawai anggota LPM Suara USU dikumpulkan oleh pihak Rektorat supaya rapat steril dan tidak ada yang merekam pembicaraan ketika rapat. Bahkan yang berbicara selama rapat itu hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat.

Pemecatan anggota LPM Suara USU tidak disertai Surat Keputusan, masih lisan saja. Rektor juga menyuruh anggota LPM Suara USU untuk meninggalkan sekretariat LPM Suara USU dalam waktu dua hari.

Atas pemecatan anggota LPM Suara USU, PPMI menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dengan memperhatikan beberapa peraturan:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 tentang Kebebasan Akademik.

3. Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 poin (c) Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku. Serta poin (d) Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan.

4. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara pasal 57 ayat 1 poin (a) tentang Hak Mahasiswa yaitu, “Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”.

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa: Merawat Aktivisme Melalui Sekte Akademis Dizaman Industria(jurna)listik

Pers Mahasiswa (Persma) adalah konklusi dari bilahan histori yang akut. Pers dikandung independensi dengan cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengayaan informasi. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,  suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Mahasiswa adalah bilahan dari aktivisme dan akademis. Aktivisme lantas diadopsi oleh pelbagai lapisan dan menamai dirinya dengan ‘gerakan mahasiswa’, tidak terkecuali dengan persma. Dipopramono (1989) dalam Perlawanan Pers Mahasiswa Protes Sepanjang NKK/BKK karya Didik Supriyanto  mengatakan bahwa pemerintah menganggap penggerak protes mahasiswa yang muncul akhir 1987 itu adalah aktivis pers mahasiswa.  Bahkan dalam Mendikbud Fuad Hassan pernah memberi peringatan agar persma tidak jadi wahana sikap kontra. “Jangan sampai Pers mahasiswa menjadi sumber keresahan dan keonaran,” katanya  (Kompas: 5/5/1987). Kampus turut melakukan usaha preventif yang masih memakai nalar zaman kolonial dengan mengeluarkan Drukpersreglement versi zaman now karena dianggap mencemarkan nama baik kampus. Di bilahan lain, bagi persma yang cenderung berorientasi dan berotasi di ranah akademis, ia kerap dicap sebagai humas kampus.

Dasarnya, tidak sama sekali kontras ketika ketiga embrio (independensi, aktivisme dan akademis) ini dikawinkan. Di sisi lain, justru dosa besar yang terus diwarisi dibumbui konflik horizontal. Ketidakpahaman dan keterkotak-kotakan ini memanifestasikan sebuah tanya dengan diktum, kemana arah gerak persma? Satu pertanyaan lain yang sangat tiras adalah anekdot, apakah persma harus netral?

Netral Bukan Tujuan Jurnalisme

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam Sembilan Elemen Jurnalisme menjelaskan wartawan tidak dituntut untuk netral. Para praktisi jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya. Di elemen yang lain Kovach dan Rosenstiel juga  juga memaparkan it must serve as an independent monitor of power. Senada dengan Kovach dan Rosenstiel, Andreas Harsono menambahkan independen tidak berarti ia netral. Wartawan boleh tidak netral, karena tujuan jurnalisme adalah mencari kebenaran.

“Saya boleh meliput manajemen kampus, saya boleh berteman dengan rektor, tapi saya tetap harus independen dari rektor, atau saya harus independen dari bupati, senat mahasiswa dan seterusnya,” kata Andreas saat diwawancari pada Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia 23 November 2018 di telaga Ngebel Ponorogo.

Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik juga tidak mewajibkan praktisi pers untuk netral atau bersikap, tetapi wartawan diwajibkan untuk independen.  Pada pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Dua sisi

Combine Resource Institution pada 4 Februari 2017 menghelat diskusi bertajuk “Media Komunitas Melawan Hoax” dan menghadirkan Ahmad Djauhar untuk berbicara mewakili Dewan Pers. Dikutip dari combine.or.id Ahmad Djauhar sempat menjawab kekhawatiran pegiat media non perusahaan. Menurutnya, jika media komunitas (semacam pers kampus) menerapkan dan mematuhi kaidah jurnalistik, maka para pegiat tidak perlu merasa khawatir. “Kalau anda tidak melakukan kesalahan, tidak usah takut,” ujarnya.

Dalam slide Merunut Media Hoax dan Upaya Melawannya yang ditulis oleh Yosep Adi Prasetyo selaku ketua Dewan Pers pada 12 Januari 2017 menempatkan persma dan media komunitas  dalam kuadran II dibawah media arus utama yang berada dalam kuadran pertama. Menurut slide ini, meski tidak tervervikasi media yang masuk dalam kuadran II masih berada dalam ‘zona aman’ ketimbang dua kuadran di bawahnya.

Di sisi lain, Persma kerap dianggap media amatir. Dalam definisi dewan pers berdasarkan UU Pers, pers harus berbentuk Perusahaan Pers dan sudah semestinya berbadan hukum. Dilansir dari dewanpers.or.id ada dua pilihan untuk pers kampus. Pertama, pers semacam pers kampus tidak digolongkan sebagai pers. Sehingga, tidak perlu tunduk terhadap kode etik dan Undang-Undang Pers. Akibatnya, pers kampus tidak berhak atas perlindungan yang diatur kode etik, Undang-Undang Pers, dan berbagai jaminan kemerdekaan pers. Kedua melonggarkan kegiatan pers. Pers tidak hanya dilaksanakan oleh atau melalui perusahaan pers. Kalau konsep semacam ini dapat diterima, harus ada perubahan UU No. 40 Tahun 1999.

Bersatu Untuk Keberpihakan

Dikotomi antara sekte aktivis dan akademis membuat persma memperlebar ruang konflik horizontal. Akibatnya, jangankan untuk memperjuangkan isu, persma kerap disibukkan oleh permasalah-permasalahan internal yang diwarisi tak berkesesudahan. Persma sekte aktivis seringkali terlena dengan keaktivisannya dan bahkan meninggalkan kampus. Pun sebaliknya, bagi persma yang akademistis turun ke jalan bukan bagian dari jurnalisme.

Pun ketika kita sudah berhasil mengawinkan pers (independensi) dengan dua bilahan aktivisme dan akademis dengan tidak memisahkan satu diantaranya adalah salah satu bentuk berhimpun. Perhimpunan ini akan melahirkan apa yang kita sebut idealisme. Tak ayal, muncul diktum “pers mahasiswa adalah idealisme”.

Karena idealisme tidak lahir dari pengakuan, tetapi lahir dari kebutuhan maka persma tidak perlu berbadan hukum. Tapi cukup berbadan pekerja (BP), artinya perkawinan yang lebih besar yaitu pers mahasiswa berhimpun dalam satu perhimpunan yakni PPMI. Dengan perhimpunan idealisme yang beragam tersebut, kepercayaan masyarakat kepada persma semakin meningkat. Diakui atau tidaknya persma oleh aturan hukum yang industria(jurna)listik itu menjadi pilihan yang boleh tidak dipilih.

Kategori
Diskusi

Kebebasan Pers Indonesia hanya Euforia

Ilustrasi: Syifaul Qulub/LPM Mercusuar
Ilustrasi: Syifaul Qulub/LPM Mercusuar

Pada 9 Februari lalu, Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan di Surabaya, kota tempat saya berdomisili saat ini, dengan euforia luar biasa. Beragam acara diselenggarakan untuk menyambut HPN, yang banyak menguras dana. Presiden Joko Widodo yang hadir saat HPN pun mendapat penghargaan kemerdekaan pers.

Bicara soal kebebasan pers di Indonesia, saya jadi teringat kalimat pembuka pidato Presiden dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta pada Mei 2017, “selamat datang di Indonesia, rumah dari jurnalisme paling bebas dan bergairah di dunia”. Jika berdasarkan logika sederhana, maka proses demokratisasi pasca runtuhnya Orde Baru dapat membuka keran kebebasan pers seluas-luasnya. Saya pun melihat banyak bermunculan media baru, serta kini pemberitaan media tak harus menurut pada keinginan pemerintah.

Namun,apabila mengacu pada indikator yang dibuat Reporters Sans Frontières (RSF), situasi kebebasan didasari pada kondisi kemajemukan media, independensi media, aturan legislatif yang mengatur pers, dan keselamatan jurnalis. Apakah kemudian Indonesia sudah memenuhi semua indikator tersebut?

Hampir dua tahun setelah pidatonya tersebut, iklim kebebasan pers Indonesia patut dipertanyakan eksistensinya. Presiden Jokowi sempat memancing polemik setelah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, yang kemudian dicabut kembali. Prabangsa dibunuh bukan karena permasalahan pribadi, tapi karena liputan investigasinya terhadap korupsi proyek pendidikan yang dilakukan Susrama. Dengan remisi tersebut, maka hukuman Susrama pun berubah, dari semula penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadikan Presiden tampak tidak serius dalam merawat kebebasan pers Indonesia.

Selain kasus Prabangsa, faktanya Indonesia memang bukan rumah yang paling bebas bagi jurnalisme seperti yang digembar-gemborkan oleh Presiden. Berdasarkan data Committee to Protect Journalist, ada 10 jurnalis yang tewas dari tahun 1992 hingga 2019 (per 28 Januari 2019, termasuk kasus pembunuhan Prabangsa). Kemudian jumlah kekerasan terhadap jurnalis pada 2018 berdasarkan siaran pers AJI Catatan Akhir Tahun 2018: Jurnalis Dibayangi Persekusi dan Kekerasan Fisik menunjukkan adanya tren peningkatan, dari semula 60 kasus di 2017 menjadi 64 kasus di 2018. Sedangkan berdasarkan indeks kebebasan pers yang dirilis oleh RSF, Indonesia menempati peringkat 124 dari 180 negara, dan masuk dalam kategori bad (buruk).

Berdasarkan laporan singkat RSF, beberapa catatan buruk yang menyebabkan buruknya tingkat kebebasan pers Indonesia antara lain: pembatasan akses jurnalis ke Papua dan kekerasan terhadap jurnalis lokal Papua; kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang bahkan dilakukan oleh perangkat negara; ancaman kelompok garis keras; dan self-censorship yang dilakukan oleh para jurnalis karena ancaman UU ITE dan Penistaan Agama. Singkatnya, pemerintah kini memang tidak melakukan penyensoran terhadap berita yang akan dimuat, namun akses pers terbatas untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi yang dianggap tabu seperti isu Papua dan agama. Hal ini dikarenakan batasan dari aturan yang berlaku dan ancaman kekerasan yang datang dari perangkat negara, dan bahkan kini aktor-aktor horizontal. Kondisi tersebut menyebabkan independensi pers tergerus untuk memberitakan informasi seutuhnya.

Bukan hanya catatan buruk soal keselamatan para jurnalis dan independensi pers, kemajemukan media di Indonesia pun menjadi pertanyaan hingga hari ini. Studi Remotivi (2014) menyebutkan bahwa berita dari wilayah Jabodetabek mendominasi layar kaca kita hari ini, dengan 69 persen secara frekuensi, dan 73 persen secara durasi. Tentu fenomena ini melanggar asas keberagaman dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan memberi legitimasi bahwa seakan-akan hanya Jabodetabek sebagai gambaran umum dari Indonesia. Selain masalah keadilan informasi, sentralisasi informasi ini pun dapat menimbulkan masalah ekonomi, karena omzet usaha media banyak berputar di Jakarta.

Maka kebebasan pers yang kini sedang kita nikmati hanyalah euforia semata, tanpa pernah menyentuh substansi. Masih rendahnya kesadaran terhadap kebebasan pers yang substansial membuat permasalahan kebebasan pers hari ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan jarang diulas mendalam, bahkan mungkin oleh para pelaku media itu sendiri. Literasi media harusnya menjadi sesuatu yang penting, mengingat media merupakan barang publik. Tidak hanya itu, lembaga negara yang mengawasi media harus ditegakkan kembali fungsinya, untuk menjaga kualitas kebebasan pers yang seutuhnya ditujukan untuk kemaslahatan publik, bukan menyajikan informasi-informasi tak bermutu.

Tapi ngomong-ngomong, dengan banyaknya kejadian pemberangusan kebebasan pers yang melibatkan negara, masihkah kita berharap kepada negara?

Kategori
Siaran Pers

Pers Mahasiswa Surabaya dukung Pengesahan RUU PKS

Dalam rangka memperingati IWD (International Women Day), PPMI Dewan kota Surabaya bersama LPM Retorika (www.retorika.id) mengadakan diskusi bertajuk “Polemik RUU PKS” (09/03). Hadir sebagai pemantik, Poedjiati Tan (Cofounder conde.co) dan Anindya Sabrina (Koordinator Merah Muda Memudar).

Diskusi ini merupakan respon Pers Mahasiswa Surabaya dalam menyikapi sebuah kebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan oleh Qulub, selaku Sekretaris Jenderal PPMI Dewan Kota Surabaya bahwa, “diskusi ini bertujuan untuk menambah wawasan teman-teman LPM yang berada dibawah naungan PPMI Dewan Kota Surabaya, supaya tidak terbatas membahas seputar isu kampus  saja. Tapi harus berani keluar dari zona aman, dan mulai menjalankan fungsi pers yang lebih luas yaitu sebagai kontrol sosial dimasyarakat. Dalam konteks ini RUU PKS merupakan sebuah produk kebijakan pemerintah yang harus disikapi. Meskipun kita belum bisa memberi dampak yang signifikan namun paling tidak dapat memberitakan dan dapat berkontestasi dalam dinamika opini publik.”

Diskusi dibuka dengan pemaparan singkat dari Pemantik terkait urgensi disahkannya RUU PKS. Poedji menjelaskan bahwa RUU PKS ini mengatur apa yang belum diatur dalam landasan hukum sebelumnya terkait kasus kekerasan seksual. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Anin. “Kalau kita mengacu lebih jauh akar masalahnya ada pada KUHP kita, kita tidak bisa munafik kalau payung hukum kita merupakan warisan belanda yang bersifat sangat Patriarkis,” jelasnya.

Ketika ditanya bagaimana pendapat para pemantik terkait anggapan beberapa tokoh publik bahwa RUU PKS merupakan Agenda Setting  dari kelompok LGBT, Feminis, dan Liberal, Poedji menanggapi dengan senyum. “Ya kalau memang itu dianggap agenda terselubung kelompok liberal, feminis, dan LGBT kira-kira poin mana, ayat berapa yang menjelaskan tentang itu. Kalau memang mau dialog terbuka kami berani, biar gak hanya Commen Sense. Kita ini berjuang untuk kebaikan bersama tapi malah dianggap macam-macam,” tambahnya. Anin pun menjelaskan bahwa apa yang kita (kelompok feminis) perjuangkan itu sudah sangat realistis, bayangkan jika kita masih kukuh dengan budaya lama. Mana ada perempuan yang berpendidikan tinggi, mana ada perempuan yang duduk diparlemen. “Kenapa istilah feminis ini menjadi sangat haram ditelinga masyarakat kita?” tanyanya.

Diskusi ditutup dengan Closing Statement dari masing-masing pemantik diskusi. Poedji menjelaskan bahwa adanya RUU PKS kita punya payung hukum yang menjadi pegangan, dimana Perempuan yang menjadi korban bisa dipulihkan. Hal ini diafirmasi oleh Anin, bahwa tanpa RUU PKS ini, korban rentan diskriminasi, apalagi kalau korban disebarkan foto Nude-nya (Revenge Porn).

Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pers Mahasiswa Surabaya bersikap untuk mendukung pengesahan RUU PKS, dengan 5 (lima) pertimbangan, antara lain yaitu:

  1. Angka kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat, bahkan sejak tahun 2012 Komnas Perempuan menyatakan bahwa kondisi Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani Komnas Perempuan selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.
  2. Kami melihat bahwa Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini, lebih banyak merugikan korban perempuan. Contoh kasus yang mungkin masih sangat terngiang dibenak kita adalah Agni (bukan nama sebenarnya) mahasiswi UGM dan Baiq Nuril pegawai honorer di SMAN 7 NTB. Dalam kasus Agni masalah diselesaikan dengan jalur damai, sedangkan Baiq Nuril lebih miris. Dia dinyatakan bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) sehingga divonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp 500 Juta.
  3. Tidak ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Dalam RUU PKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual antara lain Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemakasaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual. Tidak ada pengaturan yaang komperhensif tentang 9 (sembilan) jenis tindak pidana tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam RUU PKS, Korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara. Hal ini lebih memperhatikan kebutuhan korban pasca mengalami pelecehan seksual. Karena pelecehan seksual tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis.
  5. Dalam RUU PKS, Pelaku kekerasan seksual akan mendapat rehabilitasi. Hal ini akan diberlakukan bagi pelaku kekerasan seksual non-fisik dan pelaku berusia dibawah 14 tahun.

Output dari diskusi ini adalah pernyataan sikap Persma Surabaya, yang akan dibuat dalam bentuk Pers Release dan aksi simbolik tanda tangan diatas benner putih yang didalamnya terdapat logo PPMI Dewan Kota Surabaya sebagai bentuk dukungan agar RUU PKS segera disahkan.

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa dalam Pemilu 2019

Paling tidak tugas dan tanggungjawab pers mahasiswa masih bersangkutpautan dengan komitmennya terhadap realitas sosial empirik yang harus direfleksikan lewat informasi. Saut Hutabarat menegaskan bahwa pers mahasiswa (persma) tidak hanya bermanfaat bagi pembacanya, tetapi juga bermanfaat bagi pengelolanya. Karena manifestasi keberhasilan persma adalah terkawalnya isu untuk membangkitkan kesadaran sosial civil society dan aktor-aktor di persma sendiri.

Untuk mewujudkan cita-cita mulia itu, paling tidak persma sudah harus membenahi diri dalam mengkampanyekan isu. Tidak hanya diinternal kampus sebagai induk semangnya, tetapi jauh lebih dalam serta terjun ke dunia luar. Wicaksono Noerhadi menulis artikel untuk harian Kompas, dimuat pada 11 Mei 1989 dengan judul Pers Mahasiswa Tahun 1950-an Berhasil Menjawab Tantngan Zamannya. Menurut Noerhadi, isi informasi yang disajikan oleh persma sanggup menumbuhkan citra di kalangan pembaca bahwa ia lebih laik dari pers mainstream. Lebih menarik lagi, tidak jarang pers profit mengutip berita dari persma.

Saya mengutip artikel ini bukan sekedar untuk romantistik nan lebai. Jika dianggap kusam, Citra Maudy pada 05 November 2018 menulis laporan di Balairungpress dengan judul  Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan, meskipun masih banyak kritikan, tulisan ini tidak hanya direspon oleh UGM tetapi oleh publik bahkan menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Saya sependapat dengan Ana Nadhya Abrar. Dalam buku Pers Mahasiswa dan Masalah Pengoperasionalisasinya yang ia tulis, Ana Nadhya Abrar berpendapat bahwa keberhasilan Persma media 50-an tidak terlepas dari aktor-aktor persma yang menyadari betul perannya sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat yang ikut andil menentukan arah juang republik. Tak pelak, menurutnya, sekecil apa pun persma tetap sebuah lembaga sosial.

Peran Pers Mahasiswa Menjelang Pilpres   

Adalah hal yang riskan tetapi layak untuk dibahas. Dimana dan bagaimana peran Persma dalam pergulatan Pemilihan Presiden April mendatang. Sebagian menganggap ini diluar tanggungjawab kepersmaan sebagian yang lain beranggapan, ini merupakan tugas-tugas jurnalistik.

Andreas Harsono dari Yayasan Pantau sekaligus pemerhati persma senada dengan argumentasi terakhir. Persma yang notabenenya sebagai praktisi jurnalisme harus ikut andil agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Benar dalam arti fungsional lebih tepatnya, tanpa harus mundur kemedia 50-an.

“Peranan media, entah media umum  atau media khusus (termasuk persma, red) adalah menyediakan jurnalisme. Tujuannya adalah untuk kebenaran fungsional. Ia tentu juga berlaku dalam liputan pemilihan umum,” jelas Andreas.

Andreas turut menambahkan para pemilih juga membutuhkan informasi yang benar sebelum menentukan pilihannya. Dari tingkat terkecil, legislator, sampai presiden dan wakil presiden. Jurnalisme perlu menyediakan kebenaran fungsional tersebut.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam Sembilan Elemen Jurnalisme menerangkan, kebenaran fungsional maksudnya adalah sesuatu yang dianggap benar dan bisa direvisi  dikemudian hari jika terdapat kekeliruan. Ilmu pengetahuan yang berkembang dan pelajaran-pelajaran di sekolah dapat direvisi ketika ada teori yang lebih kuat. Ini tentu berbeda dengan kebenaran dalam tataran filosofis yang sifatnya lebih kaku.

Ketua Forum Alumni Aktivis (FAA) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Agung Sedayu turut berkomentar. Ia berpendapat kedua kubu calon presiden (capres) berlomba ngecap obral bualan untuk membius publik. Sehingga lahir kelompok-kelompok irrasional yang tidak peduli, apa pun yang yang dilakukan oleh calon yang didukungnya dianggap benar. Lantas Agung menaruh harapan besar kepada Persma agar menjadi alat edukasi publik.

“Tetap sebagai alat eduksi publik, memaparkan fakta dan informasi yang jernih serta mendalam tentang pemilu. Persma  mesti bisa mengembalikan kewarasan itu, menyodorkan informasi yang memadai sekaligus kritis sehingga publik memiliki landasan yang kuat dalam menentukan sikap,” paparnya.

Agung turut mengingatkan agar persma harus tetap independen dalam pemberitaan sehingga tidak ikut terjebak dalam dukung-mendukung pasangan calon (paslon).

“Intinya Persma mesti mampu menjadikan publik sebagai pemilih yang waras sekaligus cerdas. Apa pun pilihannya, bahkan jika memilih untuk tidak memilih sekalipun boleh asal didasari oleh kesadaran serta ketercukupan informasi yang benar,” tambah Agung.

Penulis: Rahmat Ali

Editor: Kiky

Kategori
Diskusi

Ambisi Semu Pekerja Migran dalam Perspektif HAM

Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran marak diperbincangkan akhir tahun kemarin. Kekerasan terhadap mereka semakin diperparah dengan tindakan kriminalisasi yang menyebabkannya tidak berdaya.  Mulai dari kekerasan fisik, psikis hingga seksual.

Meretas regulasi jaminan pekerja migran

Salah satu isu yang menjadi prioritas adalah ancaman hukuman mati terhadap TKW. Merujuk pada data yang diperoleh dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) para pekerja dituntut hukuman mati atas dugaan tindak pidana yang dilakukan antara lain pembunuhan, narkoba, penculikan, sihir, zina, dan kepemilikan senjata api. Terdapat tiga kasus yang terjadi, yaitu atas nama Tuti Tursilawati, Eti Binti Toyib, dan Zaini Misrin.

Seperti halnya pemberitaan media online Kompas.com (31 Oktober 2018) yang memberitakan kasus TKW asal Majalengka, Tuti Tursilawati. Kasus yang diberitakan itu mengungkap bahwa korban dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah luar negeri Arab Saudi. Keputusan hukuman mati tersebut tanpa melayangkan pemberitahuankepada pihak pemerintah indonesia.

Selain itu, pemberitaan media online Tempo.co (30 Oktober 2018) juga memberitakan kasus Tuti. Sebelum dilayangkan hukuman mati, Tuti kerap mendapatkan perlakuan penyiksaan atau kekerasaan fisik, termasuk ancaman pemerkosaan. Ia melakukan pembunuhan terhadap majikannya, namun tindakan yang dilakukan itu merupakan upaya pembelaan diri.

Dilansir dari Tirto.id (31 Oktober 2018), ungkapan Anggota Komisi 1 DPR Charles mengecam hukuman mati terhadap Tuti dan mendukung upaya pemerintah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia mengkaji ulang pidana hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam lagi, kekerasan yang diperoleh para pekerja migran telah menyalahi konsep Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab II Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap manusia memilik hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun. Para pekerja yang menjadi buruh migran tidak memperoleh kesejahteraan dalam hal pekerjaan. Berbicara hak asasi manusia, negara harusnya memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pemenuhan hak jaminan perlindungan bagi PRT migran indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagian ketiga Hak dan Kewajiban pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap calon pekerja migran indonesia atau pekerja migran indonesia memiliki hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal. Artinya setiap pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia hanya  mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pada saat kepulangan. Namun bagaimana dengan jaminan keselamatan pada saat bekerja di luar negeri? Apakah telah ditetapkan jaminan perlindungan keselamatan saat bekerja?.

Namun dalam UU tersebut Bab I Pasal 1 (Ayat 1), menjelaskan terkait perlindungan selama bekerja yang mana keseluruhan aktivitas untuk memberikan perlindungan selama pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.  Dan juga pada Bab III  Pasal 21 Ayat 1 (b) terkait perlindungan selama bekerja adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja. Akan tetapi tidak melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjanya. Sehingga seorang TKW kurang mendapatkan hak pemenuhan jaminan perlindungan terhadapnya.

Banyak hal yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia.  Merujuk pada UU tersebut pemerintah belum memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja migran yang menjadi TKW. Sehingga masih banyak kasus kekerasan atau diskriminasi yang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pemerintah.

Pentingnya mengkaji ulang regulasi perlindungan  PRT dalam memberikan standar perlindungan lapangan pekerjaan bagi perempuan. Selain regulasi dari pihak pemerintah , pemantauan terhadap para pekerja yang menjadi TKW selama bekerja juga harus ditingkatkan. Mengingat banyak kasus yang marak terjadi sekarang ini tanpa memberikan solusi dari hukum indonesia.

Peran pemerintah dalam menangani kasus serupa berdasarkan hukum juga terhambat dan rapuh. Pemerintah mempunyai kewajiban penuh dalam pemenuhan hak para perempuan yang menjadi TKW. Perlindungan yang dilakukan negara cenderung bergantung kepada keseriusan komitmen pengampu tanggung jawab dalam lembaga negara (Komnas Perempuan).

Melihat banyaknya kasus kekerasan yang dialami para pekerja migran atau TKW, pemerintah kurang memberikan perhatian optimal terhadapnya. Regulasi yang mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja selama bekerja juga kurang optimal. Terbukti dengan kasus yang tidak diketahui pemerintah Indonesia terhadap kasus hukuman mati TKW asal Majalengka tersebut.

Meskipun begitu, terdapat serikat buruh migran Indonesia yang berperan dalam melindungi hak tenaga kerja indonesia di luar negeri. Menurut penelitian Fenny Sumardiani dalam jurnalnya peran serikat buruh migran Indonesia dalam menangani masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan melakukan pendampingan terhadap pekerja dan keluarga, memberikan pendidikan kritis, memberikah pemberdayaan ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya, dan memberikan pelatihan.

Namun, dalam penelitian tersebut peran serikat buruh migran belum memberikan perlindungan keselamatan selama bekerja di luar negeri. Artinya para pekerja migran Indonesia tidak mendapatkan hak perlindungan selama bekerja dengan optimal. Yang berakibat akan memberikan keleluasaan bagi pimpinan luar negeri untuk melakukan banyak kekerasaan sesuai dengan yang diingikan.

Alangkah baiknya jika pemerintah dalam negeri memberikan  fasilitas pemantauan terhadap para pekerja migran Indonesia. Nantinya pimpinan luar negeri tidak dapat melakukan bentuk diskriminasi sesuai dengan keinginannya. Dan jika hal tersebut dibiarkan terlalu lama, maka akan banyak sekali kasus diskriminasi bagi pekerja perempuan di luar negeri.

Serikat buruh migran harusnya mengkaji dan menawarkan regulasi ulang terkait kebijakan dalam perlindungan pekerja migran selama bekerja. Mengingat kebijakan yang tergolong rapuh untuk mengatasi masalah tenaga kerja yang mengalami kekerasan. Kebijakan yang belum memberikan pemenuhan hak pekerja secara optimal. Serikat buruh migran harusnya mampu menanggulangi berbagai permasalahan yang dialami para pekerja.

Alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia, kalau melihat kebijakan tiap pemimpin negara dari periode sebelumnya hingga sekarang masih kurangnya ruang publik bagi para pekerja perempuan. Ruang publik yang dimaksud disini adalah porsi pekerjaan yang sama dengan para lelaki. Karena pada nyatanya masih banyak perempuan yang tidak mendapat peluang pekerjaan hingga mereka terpaksa melancong ke luar negeri hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Jika saja pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang setara dengan laki-laki di dalam negeri, mungkin mereka tidak akan mencari hingga keluar negeri.

Andai saja pemerintah memperdayakan potensi lokal yang terdapat di desa maupun kota secara optimal. Perempuan akan memilih bekerja di dalam negeri (lokal) tanpa pergi jauh dari keluarga. Kesempatan perempuan bekerja di dalam negeri akan setara atau sama dengan kesempatan laki-laki. Oleh karena itu peran pemerintah dalam menanggulangi masalah-masalah yang muncul dari pekerja migran indonesia adalah memberikan kesempatan pekerjaan yang layak dan terjamin perlindungan haknya. Untuk tujuan meminimalisir atau bahkan tidak ada para perempuan yang pergi menjadi TKW pada waktu mendatang (Zumrotul Afifah).