Kategori
Riset

Riset Media dan Kekerasan Terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia

Riset-LitbangKekerasan terhadap pers mahasiswa rentan terjadi di akhir 2015, walaupun pada tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap pers mahasiswa juga mengalami peristiwa serupa. Mulai kasus intervensi yang dialami oleh pers mahawiswa Aksara (September 2015), penarikan majalah yang dialami oleh pers mahasiswa Lentera (Oktober 2015), hingga pembekuan terhadap pers mahasiswa Media Universitas Mataram (November 2015). Atas dasar itu, LITBANG Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional melakukan riset “Media dan Kekerasan Terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia.”

Riset ini untuk mengetahui bagaimana kekerasan yang ditimpa oleh pers mahasiswa di Indonesia dan siapa yang paling banyak melakukan pembungkaman pers mahasiswa. Riset yang dilakukan LITBANG PPMI bukan hanya terbuka bagi anggota PPMI, melainkan bagi pers mahasiswa secara umum di Indonesia. Riset ini bukan hanya sekedar dokumentasi ilmu, melainkan sebagai bahan advokasi serta kajian terhadap media dan kekerasan yang menimpa pers mahasiswa di Indonesia.

Hasil riset ini akan didistribusikan kembali ke pers mahasiswa dan pengisi form riset ini. Terimakasih, salam pers mahasiswa!

Form Riset “Media dan Kekerasan Terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia” bisa diisi lewat tautan berikut:

bit.ly/RisetPersma

https://www.persma.id/riset/riset-kekerasan-terhadap-pers-mahasiswa-di-indonesia/

Jika ada kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, bisa menghubungi narahubung: 08963676392 (Nur Sholikhin/Litbang PPMI Nasional)

Kategori
Diskusi

Revolusi sampai Mati

Tema “Revolusi Mental untuk Memerkokoh Karakter Bangsa” yang dikawal oleh para rektor perguruan tinggi seluruh Indonesia dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, akhir Januari lalu, dalam hemat saya, gagal dipahami sebagai perwujudan mengubah kebiasaan tak baik. Hal itu terlihat dari perilakunya yang tak mau “bekerjasama” dengan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Pendidikan Nasional (GNP). Justeru mereka menyambutnya dengan perlakuan represif dari pihak keamanan. Hal ini tak akan terjadi apabila salah satu rektor dari pihak FRI, terlebih ketua FRI terpilih Rochmat Wahab, keluar untuk mendinginkan suasana.

Apakah perlakuan semacam itu dapat kita jadikan harapan bahwa revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dapat mengantarkan Indonesia menjadi lebih, berkarakter sesuai dengan cita-cita bangsa? Saya kira, orang-orang yang hadir ke acara FRI 2016 itu bukanlah orang-orang yang tak beradab – secara berlebihan mereka itu bisa kita sebut pahlawan; penyelamat jiwa-jiwa yang tertawan. Mereka adalah pemimpin kampus – yang notabene – berbudi pekerti luhur – meski tak jarang keluhuran itu sering kita pertanyakan.

Sampai detik ini pun, saya masih mempertanyakan keluhuran mereka. Pasalnya, perlakuan mereka menunjukkan sikap tak bersahabat dalam menyambut “kehadiran” mahasiswa yang tergabung dalam GNP. Padahal, mereka – saya masih meyakini – datang dengan berbekal aspirasi, yang bisa dikatakan, membawa secercah perubahan terhadap pendidikan tinggi kita menjadi lebih baik – meski tak menutup kemungkinan sudah baik dari sono-nya.

Sedikitnya, ada tiga keinginan yang mereka bawa waktu itu. Yaitu, pertama, mereka ingin penerapan uang kuliah tunggal (UKT) dihapus dari perguruan tinggi negeri (PTN). Kedua, mereka ingin adanya jaminan pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat. Dan ketiga, mereka ingin terwujudnya demokratisasi kampus.

Ketiga aspirasi tersebut bukannya ditampung – paling tidak didengarkan – malah disambut dengan barikade keamanan kampus. Saling dorong antara massa aksi demo dari GNP dengan pihak kampus pun tak terhindarkan. Mereka saling bersitegang. Ketegangan itu akhirnya dapat diredam setelah terjadi negosiasi. Pihak rektorat UNY berjanji akan menemui massa.

Akan tetapi, janji tinggallah janji. Sampai malam menjelang, pihak rektorat UNY tak kujung keluar menemui massa aksi demo. Situasi pun kembali memanas. Namun akhirnya, dengan berat hati mereka (massa aksi demo) memilih mengalah dan membacakan pernyataan sikap. Setelah itu, mereka membubarkan diri – barangkali pulang ke kost-an atau rumah masing-masing.

Kejadian yang tak kita inginkan pun kembali terjadi, tepatnya setelah melintas mobil pengangkut anggota FRI 2016. Mengetahui hal itu, massa aksi demo dari GNP pun berusaha mencegat. Dan, terjadilah kemacetan.

Pada saat itu, terjadilah hal yang tak pernah kita inginkan. Aparat kepolisian datang, mengejar, memukul, dan bahkan menangkap sejumlah mahasiswa. Seperti dilansir Berdikarionline.com, ada sekitar 20 mahasiswa yang ditangkap. Sebelum akhirnya “digelandang” ke Mapolres Sleman, mereka sempat diamankan di Social Centre UNY.

Gerakan revolusi mental

Perlakuan represif dari pihak keamanan terhadap massa aksi demo dari GNP menunjukkan aparat keamanan masih suka “main tangan” dalam menangani aksi demo yang digelar oleh mahasiswa. Ini tak jauh beda dengan perlakuan aparat keamanan ketika membendung aksi demo mahasiswa pada tahun 1998. Aparat yang seharusnya mengamankan, justeru menciderai tugasnya dengan turut berperan aktif melakukan pemukulan, bahkan pembantaian yang berujung kematian.

Situasi seperti ini tentunya berdampak pada melempemnya gerakan mahasiswa. Mahasiswa yang berhimpun untuk menyampaikan aspirasi mereka selalu terngiang-ngiang dengan ancaman. Sehingga mereka ketakuan, dan tak lagi berani mengkritisi kampusnya karena setiap kampus dikelilingi oleh para keamanan yang bertangan besi. Disini, pihak (penguasa) kampus yang memiiliki kepentingan akan terbahak-bahak di ruangannya.

Apabila para rektor sadar dengan kenyataan ini, acara FRI 2016 tidak hanya dijadikan ajang berkongkow ria, melainkan sebagai upaya menghentikan segala bentuk intimidasi di dalam kampus. Hal ini mengingat terlalu tebal “buku catatan hitam” yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Yang paling kentara dalam ranah pengekangan kebebasan berekspresi. Maka tak heran, apabila dalam tuntutannya, mahasiswa dari GPN itu menuntut terwujudnya demoktratisasi kampus.

Satu hal lagi yang perlu diingat, acara FRI 2016 ini bukanlah acara kecil, sederhana, melainkan acara yang luar biasa “wah”-nya. Bagaimana tidak “wah”! Bayangkan saja, sampai mengundang Presiden RI, Joko Widodo. Saya sebagai mahasiswa tentu memaklumi undangan itu. Dalam hemat saya, Jokowi – panggilan Joko Widodo – adalah orang yang tepat dalam berbicara soal Revolusi Mental. Di samping dia sebagai presiden, dialah yang mem-booming-kan Revolusi Mental, sehingga Revolusi Mental yang diharapankannya sejalan dengan cita-cita bangsa.

Tak berhenti sampai disini. Selepas dari acara FRI 2016 ini, para rektor memiliki “pekerjaan rumah” untuk menyalurkan materi Revolusi Mental yang telah diperolehnya kepada para jajaran birokratnya, mulai dari karyawan, dosen, aparat keamanan, office boy­, hingga mahasiswanya. Khusus para aparat keamanannya, mereka perlu diberi pembelajaran khusus agar mereka menyadari bahwa mengatasi aksi demo akan lebih baik, anggun, seksi dan bersahaja, apabila menggunakan hati; tidak menggunakan “tangan besi”. Karena mengatasi aksi demo dengan “tangan besi” adalah prilaku orang-orang barbar.

Terakhir, harapan saya; semoga acara FRI 2016 ini membuat para rektor di seluruh perguruan tinggi di Indonesia semakin memahami arti/esensi Revolusi Mental. Revolusi Mental tak hanya dipahami sebagai jargon semata, melainkan sebagai gerakan kolektif yang mengubah kebiasaan tak baik menjadi kebiasaan baru yang dapat mendukung daya saing bangsa. Paling tidak, satu tahun pasca araca FRI 2016 ini, terlihat hasil penerapan konsep Revolusi Mental di kampus pada khususnya, di masyarakat pada umumnya. Tentunya – meminjam kata Bung Tofix Noerhidajat dalam akhir tulisannya – dengan resep obat ramuan Forum Rektor.[]

Kategori
Siaran Pers

Pers Mahasiswa Tuntut Menristekdikti Tindak Rektor Kekang Kebebasan Mahasiswa

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir memberi sanksi tegas atas perlakuan rektor yang semena-mena membatasi aktivitas mahasiswa, baik melalui diskusi atau pengawalan isu tertentu. Sebab pembatasan hingga pada pelarangan kajian mahasiswa tentang isu-isu tertentu masih sering dialami mahasiswa.

Beberapa kali pers mahasiswa melakukan kajian tentang isu-isu sensitif seperti LGBT dan kasus sejarah 1965 selalu dibatasi oleh kampus. Misalnya pers mahasiswa Lentera Salatiga yang mengangkat seputar isu sejarah PKI 1965, hasil kajiannya diminta untuk ditarik dari jangkauan publik. “Lalu pers mahasiswa yang mendiskusikan tentang LGBT, diskusinya ditutup oleh kampus sebelum acara dimuai” jelas Somad, Sekretaris Jendral PPMI.
Somad menuturkan, kebebasan mahasiswa harusnya dilindungi oleh Negara, khususnya birokrat kampus. Kebebasan mahasiswa sudah diatur dalam Perundang-Undangan Perguruan Tinggi. Kebebasan mahasiswa, lanjut Somad diterangkan pada poin tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi, bahwa perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika, serta menjunjung tinggi demokratis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mahasiswa, jelas Somad, bebas untuk mengkaji isu sesuatu yang berkembang guna mencari kebenaran keilmuan untuk menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat. “Birokrat kampus biasanya mematahkan gerakan mahasiswa saat kritis terhadap kebijakan kampus, selain mengawal isu yang sensitif. Beberapa kali pers mahasiswa kritis terhadap birokrasi kampus, namun mereka mendapatkan ancaman pembekuan dari birokrasi kampus,” tutur Somad. Somad merujuk pada kasus pers mahasiswa Media Universitas Mataram, yang dibekukan lembaganya pada bulan November 2015.

Kami menuntut tegas kepada para rektor perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan tindakan otoriter dan membungkam gerakan mahasiswa. “Kebebasan akademik yang kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi harus dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Jika pimpinan perguruan tinggi melanggar kebebasan akademik mahasiswa, Menristek harus bertanggung jawab untuk menindaknya,” tandas somad.

Tuntutan ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Pembungkaman Gerakan Mahasiswa di Zaman Demokrasi” yang diadakan di Universitas Muhammdiyah Semarang, 30 Januari 2016.

Narahubung:
Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indoneisa, Abdus Somad: 081226545705

Kategori
Siaran Pers

Dies Natalis ke-23, PPMI Ajak Pers Mahasiswa Soroti Ketidakadilan di Institusi Pendidikan

Agenda Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional yang ke-23 dihelat di Semarang pada 29 Januari hingga 2 Februari 2016. Agenda ini jadi momentum untuk penguatan langkah pers mahasiswa kawal isu bersama terkait pendidikan tinggi.

Kegiatan ini dihelat dengan tujuan untuk memantapkan posisi pers mahasiswa dalam masalah Pendidikan Tinggi. Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad mengatakan bahwa hal ini sebagai upaya untuk merespon birokrasi kampus dan apratus negara yang sewenang-wenang memperlakukan insan pers mahasiswa. “Pers mahasiswa harus bisa melawan hegemoni ini. Lewat cara menulis dan memperjuangkan apa yang perlu diperjuangkan.”

“Harapan kami kita saling menguatkan antar aktivis pers mahasiwa. Karena satu pers mahasiswa diusik, maka seribu pers mahasiwa mengaung,” tambah Somad.

Selain itu menurut Somad, pers mahasiswa juga perlu memantapkan peran dan fungsi pers mahasiswa dalam melihat maraknya pembungkaman. Serta partisipasi publik dalam menggatasi pembungkaman persma. “Kekuatan ini sekaligus kami harap bisa jadi penyadaran pada publik,” kata Somad.

Mengusung tema ‘Pers Mahasiswa Bangkit dan Melawan Pembungkaman’, PPMI berharap bisa memupuk semangat insan pers mahasiswa dalam melawan kesewenang-wenangan. Terlebih maraknya pembredelan yang dialami oleh persma sendiri. “Semoga tak ada lagi pelarangan diskusi akademik/ilmiah dan kegiatan mahasiswa, di dalam lembaga yang semestinya menjunjung tinggi nilai demokrasi juga keilmuan yang ilmiah.”

Sementara itu, Dr. Djoko Setyo Hartono, MM, M.Kn., Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Semarang mewakili Rektor Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd. mengatakan bahwa langkah PPMI cukup sudah cukup bagus. “Kami berharap teman-teman semakin dewasa. Karena banyak insan pers mahasiswa yang sukses di berbagai bidang,” pesan Hartono saat memberi sambutan.

Hartono juga menambahkan bahwa dalam masa pembangunan ini, pers mahasiswa memiliki potensi dalam jangka panjang. “Indonesia butuh jurnalis yang kiritis mengawal pembangunan,” tegasnya.

Sebagai pembuka rangkaian acara ini, panitia mengundang Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo SH MIP. Namun Ganjar menginstruksi Drs. Nurhadi Amiyanto, M.Ed., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memberi sambutan dan membuka acara Dies Natalis PPMI ke-23.

Nurhadi terkesan dengan agenda Dies Natalis PPMI. Ia menyatakan saat ini banyak jurnalis yang tak memiliki wacana jurnalisme yang mumpuni. “Memang sekarang banyak orang pers yang tidak intelektual. Tapi saya harap lewat agenda PPMI semacam ini, mahasiswa bisa meningkatakan wacana dan kemampuannya di bidang jurnalistik,” jelasnya.

Penguatan Sumber Daya Manusia

Tema besar tersebut kemudian dikemas oleh panitia dalam beberapa kegiatan. Seperti seminar nasional yang bertajuk ‘Pembungkaman Gerakan Mahasiswa Di Zaman Demokrasi’. Tema ini dipilih karena memiliki makna dalam linggkup luas, tidak dalam sekelumit pers mahasiswa saja, namun juga seluruh mahasiswa berhak memiliki kebebasan dalam berekspresi. Seminar ini akan diisi oleh Suwarjono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dr. Muhhdi, SH., M.Hum, Rektor Universitas PGRI Semarang. Serta Abdus Somad, Sekjend PPMI Nasional.

Selain melalui seminar, peenguatan juga diupayakan pelatihan jurnalistik. Senjata utama pers mahasiswa dalam melawan ketimpangan. Pelatihan jurnalistik ini dibagi menjadi tiga kelas. Yakni kelas pelatihan media yang diisi Fahri Salam, editor Pindai Media. Kemudian kelas advokasi yang akan diisi oleh Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Serta pelatihan perusahaan yang diisi olehh Hasan Aoni, alumi PPMI.

Ada juga persma fest, ajang perlombaan produk pers mahasiswa. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan upaya memupuk semangat terhadap persma dalam melawan ketidakadilan dan segala bentuk kesewenang-wenangan melalui karya jurnalistiknya. Seperti buletin, fotografi, juga esai.

Dengan keseluruhan rangkaian acara ini, persma mengukuhkan diri untuk berada pada posisi terdepan melawan pembugkaman juga pengebirian kebebasan mimbar akademik. Sebagai bentuk bakti kepada publik, juga kepada Pendidikan Tinggi yang ideal.[]

 

Narahubung:

Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad (089 631 532717)

Ketua Pelaksana Dies Natalis PPMI ke-23, Riswanto (081375722910)

Kategori
Diskusi

Kongkow Rektor di UNY: Revolusi Mental Lebih Seksi daripada Hak Intelektual Kampus

Pembaca yang Seksi nan Intelek, marilah kita berlupa-lupa ria sejenak akan persoalan nilai ujian akhir semester, IPK naik-turun, riang gembira libur akhir semester, dan segala urusan akademik yang membikin lena esensi intelektualitas.

Jika sudah berhasil melupa sejenak, saatnya bung dan nona mengingat berbagai peristiwa nahas yang menimpa sekawanan intelektual kampus. Masih belum ingat? Segeralah cepat lulus, mungkin otak bung dan nona butuh istirahat!

Beberapa catatan suram akademik tertulis di lembaran tahun 2015. Ada diskusi intelektual yang dibubarkan: pelarangan diskusi bertema LGBT di FH Undip, pelarangan pemutaran film Senyap di USD Jogja, dan dihalanginya agenda pemutaran film Alkinemokiye dan Samin versus Semen oleh birokrat FIA UB. Belum lagi, terekspos pembredelan lembaga kontrol-kritik kampus: kasus Media Unram di Unram NTB dan LPM Aksara di Madura. Akhir tahun lalu malah beberapa aktivis mahasiswa UNJ di-dropout lantaran mempelopori aksi aliansi mahasiswa.

Tahun sudah berganti menjadi 2016. Namun masa 2015 masih terlalu menyebalkan untuk dilupakan. Bagi para kamerad sadar pendidikan, tahun lalu merupakan agenda perang melawan intimidasi elit pengekang ekspresi keilmuan. Sepertinya, tahun 2016 ini perang pun masih berlanjut.

Pada tahun ini pula para komandan kampus   biasanya disebut rektor   yang diklaim sejumlah seribuan kepala orang itu akan berkongkow di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dari 29-31 Januari 2016. Mereka yang berkelompok dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) menggelar hajat Konvensi Kampus XII dan Temu Tahunan XVIII bertajuk “Revolusi Mental untuk Memerkokoh Karakter Bangsa”.

Apa guna hajat itu? Lantas apa maksud dari tema absurd itu?

Silahkan sekawanan bung dan nona pembaca mengeceknya pada official website UNY dan beberapa portal berita yang sudah memuat pernyataan Rektor UNY, Rochmat Wahab selaku Ketua FRI periode ini. Inti maksudnya, konferensi rektor akan membahas persoalan kemunduran karakter anak bangsa. Maka konferensi ini bergenre “revolusi mental” supaya tuan-tuan rektor bisa menyumbang konsep kepada otoritas negara bahwa penyakit-penyakit semacam korupsi, penyelewengan hukum dan kuasa, penyalahgunaan narkoba, paham radikal, dan segala penyakit cacat karakter lainnya bisa disembuhkan. Tentunya dengan resep obat ramuan Forum Rektor.

Lho itu kan maksud baik tuan-tuan rektor tho, lantas apa yang jadi soal?

Rektor itu makhluk yang berkepentingan. Entah kepentingan tersebut berpihak kepada siapa, seringkali misterius. Idealnya, sebagai makhluk bercap intelektual, kepentingan tuan-tuan rektor adalah kepentingan yang menjamin urusan keilmuan makhluk intelektual lainnya: mahasiswa.

Berpolitik merupakan proses mencapai kepentingan itu. Manusia yang berkodrat sosial-politis, pastilah akan membikin kelompok kepentingan antarsesama manusia lainnya. Analoginya, seorang rektor akan berkongkow dengan tuan-tuan rektor dari kampus lain. Seharusnya memang membikin konsensus (kesepakatan) internal Forum Rektor agar mereka mampu mewujudkan kepentingan keilmuan di tiap kampus.

Forum tersebut bisa menjadi blok kekuatan yang menggairahkan keilmuan anak bangsa di berbagai perguruan tinggi . Jika urusan keilmuan jadi bergairah dan anak bangsa tercerdaskan, maka pendidikan nasional punya sumbangsih apik terhadap pembangunan kemajuan bangsa. Presiden atau menteri urusan pendidikan tak perlu lagi bercemas-cemas ria soal karakter dan manfaat ilmu dari kantong-kantong intelektual-akademik. Artinya, forumnya tuan-tuan rektor mesti fokus memikirkan urusan intelektual kampus.

Apabila Forum Rektor malah sibuk menjadi suksesor Revolusi Mental yang notabene konsep sebuah rezim, apakah tuan-tuan rektor sanggup menjaga tawaran independensi intelektualnya? Nah, kalau konsep pembangunan karakter bangsa dari sebuah rezim ternyata mengandung kesalahan fatal, siapa yang berkompeten mengontrol? Jangan sampai politik kaum intelektual cenderung praktis dan non-alternatif!

Wacana yang ditawarkan Forum Rektor hendaknya menyerap aspirasi dari dalam wadah intelektual seperti kampus. Kaum intelektual kampus semacam mahasiswa masih banyak yang belum terlayani kebutuhan ekspresi keilmuannya. Belum juga terlayani, malah tambah ditindas geng-geng fasis dari luar kampus. Parahnya lagi, ada pihak birokrat kampus (rektor) yang secara terang-terangan turut menjajah hak intelektual tersebut. Apa itu bukan masalah luar biasa, wahai tuan-tuan rektor?

Betapa naifnya jika tuan-tuan rektor beralasan tidak tahu soal pengekangan hak-hak intelektual kampus. Masih terlalu segar dalam ingatan bahwa masa 2015 kemarin adalah masa unjuk taring pengekangan intelektual di kampus. Banyak kegiatan mahasiswa dibelenggu.

Kecurigaan pun muncul: apakah Menristekdikti mendata kasus-kasus pengekangan tersebut atau justru membiarkan begitu saja?

Di Konferensi FRI nanti, Nasir selaku Menristekdikti pun diundang sebagai pembicara. Tentunya ceramah Nasir akan bermaterikan tentang nilai-nilai karakter pendidikan tinggi yang sesuai konsep Revolusi Mental. Tak cukup Nasir, Jokowi pun diajak untuk unjuk omong dalam ajang tersebut. Cobalah dinalar wahai bung dan nona, dari Menteri hingga Presiden datang berkongkow bersama tuan-tuan rektor, sebegitu niatnya penanaman konsep moral sebuah rezim ke dalam institusi-institusi pendidikan.

Bisa jadi konsep revolusi mental yang dikampanyekan oleh FRI akan beimbas dalam kurikulum pendidikan di kampus. Mahasiswa akan menjadi sasaran proyek rekayasa moral ini. Jika sudah begitu, peran intelektual independen mahasiswa akan sulit menjadi kontrol  dari rezim. Praktis, kebobrokan-kebobrokan rezim begitu mudah dilupakan akibat mahasiswa lena dengan tagline “kerja, kerja, kerja” tanpa mikir kritis. Itulah persekutuan elit intelektual-akademik dengan politik dan benarlah apa kata M. Foucault: knowledge to power.

By the way, mendebat soal Revolusi Mental, tidak adil kiranya tanpa mencomot referensi dari pewacana konsep tersebut. Ada seorang pakar bernama Paulus Wirutomo yang sempat menjadi Ketua Pokja Revolusi Mental pada Rumah Transisi Jokowi-JK  2014. Esainya bertajuk “Retorika Revolusi Mental” dimuat oleh Koran Kompas edisi 29 April 2015. Begitu membacanya tuntas, terpikir bahwa esai pro-rezim tersebut begitu layak didebat!

Paulus menganjurkan bahwa ada 6 nilai yang mesti ditanamkan agar Revolusi Mental berhasil. Tidak perlu menyebutkan semua nilainya, cukup ambil beberapa nilai saja yang bisa dihadapkan dengan realita hak berekspresi intelektual kampus. Dari esai tersebut bisa diambil 3 nilai untuk diperdebatkan: “nilai bisa dipercaya”, “nilai kreativitas”, dan “nilai saling menghargai”.

Nah, selama ini apakah ketiga nilai itu sudah diterapkan tuan-tuan rektor dalam menjamin hak-hak intelektual kampus? Jika memang benar-benar serius tentunya Pak Menteri Nasir dan tuan-tuan rektor sudah mengecam tindakan-tindakan macam pelarangan diskusi lintas intelektual kampus. Lantas bagaimana dengan kritik aspiratif mahasiswa yang berdampak menjadi pengekangan dari birokrat kampus, serta tulisan-tulisan yang dibredel birokrat kampus? Jelas-jelas itu wujud nyata pengkhiatan nilai-nilai Revolusi Mental tersebut.

Ketika masa 2015 kemarin pengekangan intelektual begitu kuasa mengangkang di kampus, apakah pantas mahasiswa harus dicekoki konsep moral versi otoritas? Sedangkan otoritas sendiri terbukti gagal mencegah tindakan pengekang elit fasis dari dalam maupun luar kampus. Sebaliknya, birokrat-birokrat kampus terang-terangan memasug kreativitas, tidak bisa dipercaya, dan jauh dari kesan saling menghargai proses intelektual.

Perlu diketahui bahwa tiap Konferensi FRI akan menghasilkan nota kesepahaman. Nantinya nota itu akan dipraktikan melalui kegiatan-kegiatan FRI. Marilah tetap kritis memantau proses ke depan dari ajang tuan-tuan rektor tersebut. Apabila konsep Revolusi Mental diterapkan ke kampus-kampus, itu sama saja dengan memaksakan moral rezim ke dalam nalar independen mahasiswa.

Kelakuan pemaksaan moral penguasa tidak berbeda dengan pemasungan intelektual-akademik versi rezim Orde Baru. Saat rezim tersebut berkuasa, ada aturan NKK/BKK yang membatasi aktivitas mahasiswa intrakampus. Terlebih lagi Pancasila sebagai ideologi negara disakralkan namun penerapannya sangat tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.

Jangan dilupakan lagi bahwa pada rezim pengusung Revolusi Mental ini gencar diwacanakan konsep bela negara oleh Menteri Pertahanan. Bela negara versi penguasa akan merekayasa penganutnya. Jika diterapkan di kampus, intelektual kampuslah yang akan dipaksa sebagai penganut. Tentu saja nalar kritis mengontrol kebijakan rezim bisa mampus.

Bayangkan saja, hak-hak mahasiswa mengekspresikan intelektualitasnya masih digantung tinggi oleh otoritas. Tali gantung akan semakin kencang jika mahasiswa dikenai kewajiban menelan mentah-mentah hasil kompromi moral versi FRI. Mahasiswa pun harus jelas menentukan sikap terhadap perhelatan FRI: tidak aspiratif! Keputusan ditolak!

Kepada Pak Nasir dan tuan-tuan rektor, sepertinya masih jauh dari kesan selaras antara Revolusi Mental yang kalian impikan dengan kenyataan yang diderita oleh sekawanan intelektual kampus. Tolonglah dinalar lagi, desain besar kalian itu menjadi imajinasi belaka bila hak-hak kecil di kampus tidak becus diayomi. Sekawanan bung dan nona intelektual kampus di segala penjuru tidak butuh dipasung konsep moral seberat-beratnya. Pembebasan pun kian jauh dari harapan, justru pengekangan kian menghadang.

Harusnya, FRI menjadi ajang koreksi diri tuan-tuan rektor atas kinerja akademiknya dan terhadap otoritas di atasnya. Begitu sia-sia jika para pemimpin kampus tidak mengusung aspirasi dari bawah ke atas. Malah sebaliknya, membawa beban dari atas ke bawah. Sadarlah bahwa mahasiswa bukan sekawanan kerbau pemanggul beban karya penguasa.

Tuan-tuan rektor klan FRI mestinya banyak membaca. Mereka harus membaca keadaan terkini bahwa suara ketidakpercayaan mahasiswa akan rektornya acap menggema di bawah tanah akademika. Suara-suara itu apabila tidak direkam aspirasinya, akan kian bergemuruh menggoyah pondasi kuasa rektorat. Gejolak itu kemungkinan besar terjadi akibat kelakuan tuan-tuan yang tidak mengayomi hak-hak intelektual mahasiswanya. Ini bukan ancaman melainkan begitulah realitanya!

Kalau begitu, tuan-tuan rektor juga harus belajar sejarah lagi. FRI terlahir dari rahim Reformasi. Alkisah pada 7 November 1998, para rektor se-Indonesia berkumpul di Sasana Budaya Ganesha ITB. Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan bahwa para pimpinan kampus akan selalu bersama mahasiswa melakukan gerakan reformasi sebagai wujud kekuatan moral intelektual. Para rektor juga bersiap melindungi hak-hak asasi mahasiswa, mendukung gerakannya, serta meminta ABRI agar senantiasa melindungi sekawanan mahasiswa demonstran. Ah, itu dulu ketika kepentingan rektor dan mahasiswa sedang manunggal-manunggalnya. Nyatanya sekarang ketika rezim raksasa berhasil ditumbangkan, kaum intelektual-akademik pun tak malu-malu menjilati muka penguasa.

Mencoba berprasangka baik semoga FRI bukanlah ajang penjilatan macam itu. Namun idealnya, para pemimipin kampus mesti bersifat independen dalam membangun gerakan politik intelektualnya. Independensi dibutuhkan karena politik intelektual idealnya berupa politik alternatif yang tidak berorientasi pada kuasa. Para rektor sebagai kaum intelektual-akademik mesti menggerakan politik kontrol-kritik kepada ketidakberesan rezim.

Intelektual-akademik memilki potensi sebagai pengamat karena kedalaman ilmunya. Maka itu mereka harus bisa membedakan antara baik dan buruknya sebuah kuasa. Bila ada desain besar penguasa yang cenderung mengekang, seharusnya dikritik oleh kaum intelektual. Kalau kaum intelektual yang berkongkow sudah menjilat, maka parahlah nasib rakyat awam.

Setidaknya begitulah nasihat kepada tuan-tuan rektor dalam beragenda forum politik. Berpihak kepada siapa yang kalian pimpin itu lebih baik. Sebaiknya introspeksi soal kepemimpinan masing-masing diri yang jauh dari kesan pemberdayaan hak-hak intelektual kampus. Jika hak-hak intelektual mahasiswa terkekang, bisa jadi hak-hak kesejahteraan kaum awam sedang parah-parahnya dikebiri penguasa. Kampus hanya panggung sandiwara!

Perlu disadari lagi, tuan-tuan rektor itu pemimpin kampus bukan pemimpin parpol. Tiada hormat bagi pemimpin institusi pendidikan yang berkoalisi layaknya elit parpol. Menyerapi pernyataan Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan bagi manusia demi keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya”, maka lebih baik tuan-tuan rektor yang sedang berkumpul mengadakan pengajian esai-esai pendidikan karya akademis mereka. Itu lebih baik daripada repot-repot undang Jokowi dan Nasir serta supaya kagak keblinger politik praktis.

Hoaaam… Maaf, bung dan nona pembaca apabila kelelahan. Memang tidak cukup pendek untuk memikirkan kongkownya tuan-tuan rektor di balik selimut Revolusi Mental. Mari beramai-ramai bung dan nona buka selimutnya, maka ditemukanlah hak-hak intelektual kampus sengaja ditidurkan.

Berharap baik pada persekongkowan tuan-tuan rektor mungkin cenderung utopis. Bahkan bisa lebih utopis dari mengharapkan penampilan Elvie Sukaesih featuring Rage Against The Machine di panggung Soundrenaline. Biar utopis, yang penting seksi untuk didebat.

Maka dianjurkan kepada bung dan nona pembaca untuk menambah perdebatan lebih lanjut. Debat lalu revolusi itulah perbuatan mahasiswa seksi. Ah bajingan, esai ini sulit untuk diakhiri! Mungkin penulisnya terlanjur seksi! Begini saja deh, baca pernyataan seksi di bawah ini:

Selamat berforum tuan-tuan, semoga bermental revolusioner! Tidak hanya Mulan Jameela: #RevolusiJugaSeksi.

                                                                                                                                                               

Bantul, Januari 2016

Kategori
Diskusi

Persma Anti Intervensi Birokrasi, Inilah Wujud Independensi

Saya beruntung diberi kesempatan untuk membaca kembali buku ‘Sembilan Elemen Jurnalisme’, setelah satu tahun lebih buku itu bertumpuk dengan buku lain. Tidak lain sebabnya setelah membaca tulisan Muadz Albanna, blogger asal Palu. Ia aktif di LPM Produktif, Universitas Tadulako, angkatan 2013.

Judul tulisan nya menarik, ‘Independensi Persma, Ada tapi Lemah’. Tentu, sebagai pegiat pers mahasiswa (persma) saya merasa penting dan perlu untuk membacanya. Apakah ada kesalahan dalam praktik independensi persma selama ini? Jika memang ada tentu ada tawaran solusi dari kawan Palu yang menulis soal kegelisahannya.

Muadz menganggap persmahasiswa.id sebagai media bersama pegiat pers mahasiswa menjadi sumber penyebar berita buruk, karena memuat berita pembredelan yang dialami persma oleh birokrasi kampus. Ia menilai hal ini menjadi penyebab ciutnya semangat kawan-kawan persma yang baru tumbuh di berbagai daerah. Dampaknya, tambah Muadz, pada arah gerak persma terkait independensi.

Opini Muadz membuat gelisah para pembaca, terutama saya. Terlebih dalam logika berpikir Muadz tentang berita pembredelan di persmahasiswa.id, yang menurutnya merupakan fakta lemahnya persma karena mudah dipatahkan birokrasi kampus. Bukankah hal tersebut justru menunjukkan bahwa proses redaksi persma masih independen, sedangkan birokrasi kampus masih saja anti kritik.

Dalam tulisannya, Muadz seolah menempatkan diri sebagai awak persma senior, berjibun pengalaman mendapatkan kontrol dari kampus, dan menjadi independen sesuai opininya. Baru kemudian ia sangat percaya diri memberikan kritik dan saran atas kondisi independensi persma saat ini. Frasa ‘kita persma’ seakan menjadi representasi semua pegiat persma di Indonesia. Ada generalisasi posisi, sikap, dan kegundahan soal independensi.

Saya akan tenang dan bangga jika tulisan itu bercerita tentang kenaikan biaya pendidikan yang memberatkan mahasiswa di Universitas Tadulako. Bukan menceritakan soal independensi persma yang pada akhir zaman ini mulai hancur. Anehnya, ia tidak memberikan penjelasan rinci tentang kehancuran yang disebut. Malah melarikan logikanya pada soal administrasi kampus, tempat pegiat persma bernaung dan menjalani proses organisasinya.

Saya memaksa paham akan maksud tulisannya yang menghubungkan independensi persma dengan administrasi kampus, terutama dana. Sebagaimana makna gramatikal ‘independensi’ adalah bebas, merdeka dan berdiri sendiri. Mungkin ia ingin mengkritik pegiat persma yang berstatus unit kegiatan mahasiswa (UKM) di kampus, untuk tidak meminta dana yang sudah dianggarkan oleh pihak kampus. Jika dimaknai demikian, maka benar persma harus berdiri sendiri dan tepisah dari kampus.

Tapi, apakah benar seperti itu pemaknaan akan independensi? Bukankah itu pemakanaan yang dangkal dan jauh dari praktik jurnaslime?

Andreas Harsono dalam buku ‘Agama Saya adalah Jurnalisme’ menceritakan Homer Peas, seorang kawan dari Kovach, saat duduk dibangku sekolah menengah atas yang meniggal dalam medan tempur di Vietnam. Ini adalah efek dari sikap independen dari Kovach atas liputan ‘pembelian’ suara yang dilakukan oleh Peas untuk memenangkan John F. Kennedy melawan Richard Nixon pada 1960. Karena liputan Kovach lah, Peas diadili dan memlih masuk dinas militer ketimbang masuk penjara.

Artinya, independensi tidak mengenal teman dalam menulis sebuah fakta. Meski sebenarnya Kovach merasa sedih karena telah menyebut nama Peas dalam liputan itu. Tapi itu adalah pilihan yang tepat untuk kawan nya yang memilih terlibat dalam pembelian suara dan mencederai demokrasi.

Tidak berhenti di situ, keresahan H. Soffyan seorang pemimpin redaksi harian ‘Analisa Medan’ tentang suap kepada wartawan saat peliputan, saya rasa bukan masalah yang besar. Karena saat independensi sudah dimiliki oleh seorang wartawan makan suap tidak berarti.

Lain halnya dengan logika dari kawan Muadz. Ia memaknai anggaran dari kampus untuk UKM yang didalamnya pegiat persma adalah bentuk tidak independen. Apa benar kawan saya sedang sesat dalam berpikir. Dana UKM itu sudah diatur dalam pedoman organisasi yang dibuat oleh Dikti. Mau alasan dinaungi Kemenag, yayasan? Ya baca aturannya dong, jangan manja. Manfaatkan gawai kalian di tengah banjirnya informasi ini.

Lagi pula, independensi itu berjalan saat proses pembuatan berita. Bukan saat berita sudah terbit, mengudara, atau up load.

Persma selama ini berkutat dengan media cetak; majalah, buletin, mading, selebaran. Ketika birokrasi kampus -atau alumni sekalipun- berupaya mengintervensi isu-isu yang akan dikemas dalam bentuk berita, dari situlah independensi diperlukan. Persma yang independen akan menjaga agar tetap pada kemandirian ruang berpikir, sesuai kode etik persma dan elemen jurnalisme.

Apalagi selama pihak birokrasi kampus tidak melakukan intervensi terhadap proses redaksi media lembaga pers mahasiswa (LPM). Saya rasa independensi sudah terjaga dan cukup.

Hubungan anggaran dana dari kampus tidak termasuk dalam kategori suap seperti ketakutan Soffyan. Frasa kampungan macam ‘pengemis dana birokrasi’ adalah pembacaan cetek, tak berdasar dan barbar. “Jika ingin punya dana sendiri, silahkan buat perusahaan media sendiri,” kata seorang teman saya di sebuah diskusi.

Pada poin selanjutnya, dia menurunkan logika yang salah kaprah tentang makna independensi untuk diadopsi oleh persma se-Indonesia. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi dan PR bagi pemerintahan Jokowi. Kekonyolan semakin menjadi saat dia menghubungkan salah kaprah ini dengan budaya, medan juang yang berbeda. Sejak kapan persma memiliki budaya yang berbeda? Sejak kapan pula medan juang berbeda? Ada baiknya mengkaji ulang buku putih pers mahasiswa.

Maggie Gallagher dalam buku ‘Sembilan Elemen Jurnalisme’ karya Kovach & Rosentiel menyatakan bahwa “jurnalisme meminta independensi dari faksi harus berada di atas semua budaya dan sejarah pribadi yang dibawa wartawan ke dalam pekerjaannya”. Implikasi nyatanya, latarbelakang personal dari wartawan akan menjadi sebatas informasi dalam menyusun fakta-fakta, bukan malah mendikte.

Keblingeran dalam berpikir kentara saat menganggap bahwa persma di belahan negeri ini mempunya spesifikasi gerak yang dititikberatkan pada sponshorship. Parahnya, memberikan solusi untuk melakukan harmonisasi dengan pemda/ pemkot/pemkab. Bentuknya mungkin seperti humas kampus. Janggalnya, ia mengungkapkan bahwa porsi kritik sedikit sambil menjaga hubungan baik. Bukankah Kovach & Rosentiel lewat Gallagher mengingatkan, wartawan itu berbeda dengan juru propaganda yang berprinsip ‘Gebuk dulu—usut belakangan’. Mereka mempunyai kewajiban menyampaikan fakta dengan sebenar-benarnya dan berjarak dengan narasumber.

“Wartawan harus tetap independen dari pihak yang mereka liput”

Jika masih memaksa persma untuk beranggapan bahwa independen didapat dari mandiri dana itu konyol, apa bedanya dengan organ mahasiswa Islam yang tahun lalu mencoreng dunia intelektual mahasiswa dengan aksi anarkisnya saat kongres. Terlebih menghabiskan dana tiga miliar itu dianggap wajar oleh alumninya. Semoga pers mahasiwa dan segala perhimpunan atau perkumpulan semacamnya tetap menjadi organisasi mahasiswa yang tak berduit, bisa independensi dari pihak manapun, dan bisa menjadi media alternatif.[]

Kategori
Diskusi

Wajah Feodalisme Laten di Ruang Akademik

Mengacu kepada definisi kamus besar bahasa indonesia, feodalisme dapat ditafsirkan sebagai tiga hal ; 1 sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan; 2 sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja; 3 sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah

Sebagai sebuah sistem sosial, feodalisme diduga akan sepenuhnya lenyap mengikuti keruntuhan monarki. Sementara demokrasi disangka sebuah sistem yang sempurna akan melenyapkannya. Sialnya, meski menawarkan sebuah tata negara yang paripurna berhasil tidaknya tercipta sebuah tatanan masih bergantung kepada siapa yang menjalankan sebuah Negara.

Sesungguhnya dalam ruang sadar manusia Indonesia, feodalisme masih persoalan yang bias. Feodalisme bagi sebagian kita, dianggap sebagai prosesi sejarah yang layak dikenang. Bagi sebagian lagi, dianggap kekayaan budaya yang wajib lestari secara utuh. Maka dibenarkanlah kemudian seluruh turunan nilai kefeodalan, dikukuhkanlah ia dalam selubung etika.

Memang benar etika penting. Sayangnya standar ganda akan selalu berlaku mengikuti status penuturnya. Tentunya bila dasar pemahaman kita, etika merupakan warisan sistem feodal. Dalam tetralogi pulau buru karangan Pramoedya Ananta Toer, digambarkan tokoh Minke sebagai kaum terdidik yang geram kepada aturan penghambaan feodalisme Jawa kala itu. Dimana pada setiap adegan membungkuk hingga menyentuh tanah kepada ayahandanya, Minke dipastikan mengutuk dalam hati perihal aturan yang dicipta leluhurnya.

Secara ideal konsep pendidikan ditujukan untuk mencerdaskan. Pendidikan diharapkan menjadi instrumen asah nalar, pemisah benar salah. Ditunjuklah ilmu pengetahuan sebagai personifikasi konkrit dari pendidikan. Sementara kampus hanya satu dari sekian wadah yang menjanjikan manisnya pendidikan. Lalu bagaimana menemukan irisan antara feodalisme dengan dunia kampus ?

Sebagai warisan dan bagian sistem monarki, feodalisme dianggap racun bagi sistem demokrasi. Serupa dengan id dalam taksonomi pikiran Sigmund Freud, feodalisme berusaha direpresi oleh ruang kesadaran berdemokrasi. Demokrasi menjadi personifikasi dwitunggal ego-superego. Namun secara teoritik, dipastikan setiap represi akan memicu resitensi. Begitulah yang terjadi dalam upaya demokrasi merepresi feodalisme. Feodalisme merespon represi demokrasi dalam bentuk resistensi terselubung. Bersembunyi di ruang kesadaran terjauh, dan kelak muncul di ruang sadar terluar sebagai tabiat yang luput oleh demokrasi.

Wajah lain feodalisme di era demokrasi bukan lagi kepatuhan pada raja, tapi kepada senjata. Bukan pula monopoli tanah, tapi monopoli kebenaran. Begitulah feodalisme dipraktekkan oleh kekuasaan hingga dunia pendidikan. Di dunia kampus, monopoli kebenaran dipraktekkan oleh dosen-dosen di ruang-ruang kelas dalam berbagai bentuk. Ada yang secara terang-terangan menolak segala bentuk kritikan teoritik dengan alasan yang berbau etik, atau paling dangkal menggunakan posisi gelar akademik sebagai jimat penangkal kritik demi memenangkan perdebatan.

Yang paling parah adalah bentuk feodalisme laten tersebut menjalar dan menular hingga ke watak mahasiswa yang sesungguhnya diharapkan dapat meretas virus feodal yang mewabah di dunia pendidikan tinggi. Sampai hari ini tentunya, masih mudah kita temukan praktik perpeloncoan senior ke junior yang tanpa sadar sesungguhnya bentuk paling terang dari praktik feodalisme paling klasik. Kemudian oleh beberapa orang, praktik perpeloncoan dijaga sebagai budaya dengan alasan etik pula. Akhirnya ruang akademik bukan lagi panggung ilmiah bagi para generasi pelanjut untuk menempa diri dengan kritik dan otokritik, kelas bukan lagi wadah diskursus bagi perang argumentasi teori. Kampus hari ini menjadi semacam pengadilan moral yang mengakimi benar salah berpakaian, bukan lagi institusi yang dapat diharapkan untuk menggempur kesenjangan dan kepasrahan manusia, serta memperbaiki kualitas peradaban.

Tentunya perbaikan mental dan pemberangusan feodalisme secara fundamental dalam ruang sadar manusia tidak dapat dilakukan dengan berpangku tangan dan semata berbicara. Watak sebagai bagian dari pikiran hanya dapat diperbaiki dengan aktivitas berpikir pula. Diskursus dan menulis hanya sedikit dari sekian aktivitas olah pikir yang dapat diharapkan sebagai jalan perbaikan, atau keduanya secara bersamaan. Secara sederhana, menulis diskursus itu sendiri mungkin saja.

 

 

 

 

Kategori
Diskusi

Media Online Pers Mahasiswa Harus Punya Karakter

“Kemajuan Teknologi didasarkan bagaimana membuat cocok sehingga anda tidak benar-benar menyadari, hingga menjadi bagian keseharian dalam hidup” Bill Gates

Kemajuan teknologi membuat masyarakat mengubah cara untuk mendapat informasi. Sebelum masuk era digital masyarakat disajikan dengan media- media konvesional, radio, dan televisi. Namun kini dengan adanya teknologi yang kian berkembang, terlebih dengan diciptakannya Smartphone ( Ponsel Pintar), masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dengan cepat.

Perubahan juga berdampak pada penerapan media saat ini, media mulai melakukan reformasi besar- besaran. Hampir seluruh media cetak bergeser menggunakan media online. Ini dikarenakan media online dapat menjanjikan dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Luwi Ishwara adalah satu wartawan senior Kompas dalam bukunya “Jurnalisme Dasar” menceritakan kondisi media di Amerika Serikat yang berubah dengan cepat. Ia menjelaskan masyarakat Amerika kini sudah banyak mengakses berita melalui layanan internet, hal tersebut karena media online lebih nyaman dan mudah dalam mendapatkan informasi. Dengan memasukkan keyword di mesin pencari Google, apa yang kita tulis akan dengan mudah bisa dinikmati.

Perkembangan media online yang cepat ternyata mengalihkan sebagian besar orientasi media. Sehingga kita sulit untuk melihat fakta dalam perspektif yang sebenarnya. Jakob Oetama mengungkapkan jika masyarakat digital itu tidak peduli dengan masa kini, akan tetapi mereka ingin tahu masa yang akan datang. Jadilah media sebagai sebuah usaha untuk menentukan arah dan tujuan hidup masyarakat.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI) mencatat jika pengguna internet di Indonesia sekitar 65 juta naik sebanyak 2700 persen. Peningkatan yang cukup pesat bagi sebuah negara yang memiliki kepulauan dan jumlah penduduk yang besar. Sementara survei di tahun 2014 menunjukkan penetrasi pengguna internet di Indonesia adalah 34.9%.

Menurut lembaga riset pasar e-Marketer,  populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Pada 2017, eMarketer memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih lamban.

Namun dari keberadaan media online, ternyata ada banyak permasalahan muncul dalam perkembangan arus informasi kini. Media online dapat menjerumuskan kita ke arah yang tidak kita inginkan. Masalah- masalah yang muncul seperti berita yang disampaikan tidak utuh hanya menggambarkan permukaanya saja, liputan tidak mendalam, analisis isu yang tidak matang, lebih mengutamakan rating, berlomba- lomba menjadi yang tercepat dan terupdate, miskin verifikasi sampai pada persoalan kode etik yang kian ditundukan.

Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut ialah karena pengusaha media cendrung mengutamakan media sebagai lahan ekonomi basah. Sehingga jurnalis dan semua yang ada dalam komponen media dituntut untuk mendapatkan pasar yang tinggi. Alhasil media memposisikan masyarakat sebagai konsumen. Bahkan kini perusahaan media sampai membuat pembangkit sistem pemberitaan yang semakin cangkih dengan menggunakan mesin teknologi. Lagi- lagi itu semua itu karena kebutuhan penguasa yang haus akan kekuasaan

Herman dan Chomsky, menyebut media massa sebagai mesin atau pabrik penghasil berita (news manufacture) yang sangat efektif dan mendatangkan keuntungan besar dari sisi ekonomi. Menurut mereka saat ini media massa telah menjadi industri yang sangat besar. Media dapat pula menghancurkan harkat dan martabat sebuah bangsa.

Media Persma Jangan Terbawa Arus

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mencatat sekitar 200 media online Pers mahasiswa (Persma) turut meramaikan arus informasi di dunia maya. Namun dalam penerbitannya tidak banyak yang memperhatikan aspek- aspek media online seperti ketajaman analisis, kedalaman isu, dan sistem marketing pada media online. Hasilnya ialah banyak media online persma terbit tidak sesuai dengan irama. Kita bisa menyaksikan sendiri jika produk persma terbit bisa sehari sekali, seminggu sekali, bahkan sebulan sekali.

Persma belum banyak yang menyadari jika media online sangat penting serta mempunyai prospek yang bagus jika kita pandai-pandai mengaturnya. Saya kemudian berfikir, lantas dengan cara apa persma akan menghadapi perkembangan media online saat ini. Perlu sebuah kajian yang mendalam untuk menentukan arah gerak media online persma.

Kita menyadari, sejak dulu persma selalu mengutamakan prinsip penulisan berita yang kritis dan mendalam. Bahkan sampai muncul sebuah genre “Jurnalisme Advokasi” sebagai salah satu paham yang diyakini persma. Hal tersebut dipilih bukan tanpa alasan, pertama persma hadir tidak hanya sebatas membuat pemberitaan, namun terlibat juga dalam melakukan upaya-upaya advokatif terhadap berita yang dibuatnya. Kedua, persma tidak bisa terlepas dari persoalan sosial-politik dalam mengarungi kehidupannya. Jurgen Habermas, dalam buku The Theory of Communicative Action mengemukan Sebagai institusi sosial-politik, media berupaya menjembatani publik dalam menyampaikan aspirasi sosial-politik mereka terhadap penguasa.

Kawan terbaik saya di Jember pernah berdiskusi dengan saya, ia mengatakan jika media online persma itu hanya sebatas “ada”, tuntutan program kerja, ikut- ikutan media mainstreams namun tidak tahu cara mengelolanya. Padahal jika kita sadari persma tidak akan mampu mengimbangi pemberitaan media mainstream, wong secara kuantitas dan kualitas saja masih jauh. Persma kini sudah terjebak dengan orientasi media yang mengutamakan kecepatan. Padahal persma itu punya cara sendiri dalam menulis berita.

Selain itu, ada hal penting pula yang perlu diperhatikan persma, seperti manajamen redaksi yang harus jeli melihat perkembangan isu, penulisan berita persma harus mengutamakan analisi isi yang tajam kemudian mengutamakan verifikasi. Jika pers mahasiswa mengikuti arus media mainstream, maka suatu saat nanti persma akan merasa lelah oleh dirinya sendiri. Bukan bermaksud untuk menggurui, namun memang itu kenyataanya, lihat saja secara sumber daya manusianya masih belum mumpuni kemudian sistem kaderisasi yang masih mencari bentuk yang cocok.

Saya pikir persma perlu gaya baru dalam menentukan arah media onlinenya, semisal karakter (mendalam-analisis-ketepatan) dalam pemberitaan perlu dimunculkan, fungsi kontrol sosial dan ruang alternative perlu kita jaga. Tetaplah memposisikan dirinya sebagai media yang beorientasi pada institusi sosial, kritis, dan idealis.

Arus boleh cepat, namun kita bisa membuat sebuah arus baru dengan tidak meninggalkan apa yang sudah kita yakini. Mencoba menjadi sesuatu yang baru namun tidak meninggalkan yang lama adalah sebuah usaha menjaga keberlangsungan hidup persma yang sehat.

Kategori
Diskusi

50 Tahun Tanpa Keadilan

Dalam ingatan bangsa Indonesia, seperti yang dibentuk rezim Soeharto. G-30-S merupakan kekejaman yang begitu jahat, sehingga kekerasan massal dengan skala besar terhadap siapa pun terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilihat sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan, bahkan terhormat. Kekerasan yang terjadi sepanjang akhir 1965 sampai awal 1966 harus dilihat sebagai awal pembangunan sebuah rezim baru. Peristiwa ini dijadikan dalih untuk menegakkan kediktatoran di Indonesia, kemudian mengambil alih kekuasaan dengan cara yang sangat licik. Dengan mengorbankan kurang lebih 3.000.000 nyawa rakyat Indonesia tanpa peradilan. Serta pembuangan paksa terhadap lebih dari 10.000 orang ke pulau Buru.

Kita tentunya masih ingat dengan pemutaran film tentang kekejaman PKI, yang diputar setiap 30 September oleh antek-antek orde baru. Pembangunan monumen kesaktian Pancasila, pelarangan pembelajaran ajaran Marxisme dan Leninisme serta penyebarluasanya, yang notabenenya hanyalah teori sosial saja. Pelarangan terhadap buku sejarah tentang Bung Karno, Tan Malaka, serta penyebarluasan buku sejarah versi kekuasaan yang semuanya adalah bagian dari proyek pembangunan sebuah rezim diktator yang penuh manipulasi sejarah dan kebohongan .

50 tahun adalah waktu yang begitu panjang, dimana ketidakadilan terhadap korban beserta keluarganya berangsur-angsur terjadi. Seperti halnya terasing dari pergaulan sosial, ditutup ruangnya untuk mengakses hak-hak sipil politik (status kewarganegaraan, hak politik), serta hak ekonomi, sosial, budaya (Ekosob). 50 tahun lebih paska kejadian, kekuasaan dibangun di atas kebohongan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh negara. Sampai sekarang hal itu masih ada dan terjadi dalam kehidupan “demokrasi” kita sekarang.

Peristiwa 65 adalah peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) masa lalu yang sampai sekarang belum ditanggapi serius oleh pemerintah. Hal yang sama juga berlaku dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Seperti peristiwa penembakan misterius, kasus Talangsari, Tanjung Priok, Trisakti, juga peristiwa Semanggi I dan II. Padahal komisi penyelidik pelanggaran HAM yang dibentuk Komnas HAM sudah merekomendasikan Kejaksaan Agung bahwa peristiwa 65 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat. Namun terus ditolak dengan dalih tak lengkap.

Hal ini berjalan tak sejalan dengan berbagai produk hukum yang kemudian hadir paska reformasi yang memuat tentang HAM. Seperti UUD 1945, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Berbagai instrumen hukum tersebut mengamanatkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Termasuk pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi, yang merupakan amanat dari UU 26 tahun 2000.

Dalam kepemimpinan Jokowi, pemerintah kembali membentuk tim rekonsiliasi gabungan yang terdiri dari Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, TNI, Komnas HAM. Mereka berkomitmen menyelsaikan kasus pelanggaran HAM secara non yudisial. Itu adalah sebuah isyarat bahwa pemerintahan dan bangsa ini tak berani mengakui kejahatan masa lalu yang dilakukan oleh negaranya sendiri.

Bangsa ini dibangun atas dasar kemanusiaan serta keadialan. Keduanya dipertegas dalam Undang Undang Dasar dan Pancasila sebagai sebuah dasar filosofi. Kita tak boleh lari dari masa lalu, kita kemudian harus jujur, dan negara harus mengatakan yang sebenar-benarnya atas nama keadilan dan kemanusiaan, negara tak cukup hanya melakukan pemulihan hak-hak korban semacam rekonsiliasi, akan tetapi kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi harus dikatakan.

Diskusi Forum Studi Issu-Issu Strategis bersama LPM Cakrawala IDE UPPM Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar

Kategori
Diskusi

Demokratisasi Kampus

Peran birokrasi kampus menentukan demokratis tidaknya tatanan keorganisasian di tataran mahasiswa dalam perguruan tinggi. Segala bentuk politik seyogyanya dikesampingkan agar tidak terjadi polemik. Jika tidak, benih-benih jiwa demokratis yang diharapkan lahir dari perguruan tinggi hanya menjadi isapan jempol. Lihatlah beberapa kejadian belakangan ini yang menimpa beberapa organisasi kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi. Kejadian ini, tentunya, menunjukkan bahwa hubungan antara mahasiswa yang berhimpun dalam sebuah organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus tidak “sehat”.

Saya mengelompokkan hubungan ini dalam dua bentuk permasalahan – yang boleh dibilang menciderai demokrasi di perguruan tinggi, yakni 1) pembatasan berekspresi, dan 2) pembatasan mimbar akademik. Pembatasan berekspresi dapat kita lihat pada kasus yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, LPM Aksara di Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura, dan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Universitas Mataram. Sementara permasalahan pembatasan mimbar akademik dapat kita lihat pada kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film – Senyap, Samin versus Semen, Alkinemokiye, dsb – di beberapa perguruan tinggi, seperti di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Terakhir yang belakangan ini masih membekas di benak kita, yakni pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sikap profesionalitas

Kita perlu membangun sikap profesionalitas dalam menyikapi polemik yang terjadi antar mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus. Begitu pula ketika menyikapi polemik yang menimpa LPM, tanpa melihat siapa lawan atau kawan. Jika tidak, ya, kita akan terperangkap dalam kungkungan dilematis sesaat. Misalnya, kita berinisiatif membela LPM Lentera, dan menyayangkan pemberedelan majalah LPM tersebut (yakni Lentera) dengan dalih kebebasan berpendapat, kemudian mempertanyakan kualitas majalah tersebut. Dilematis sekali ketika kita menyayangkan pemberedelan majalah tersebut sembari mengatakan bahwa pemberedelan merupakan terobosan paling efektif untuk membuat informasi semakin tersebar. Sampai di sini kita terkesan turut membenarkan sikap pihak kampus.

Bukankah pemberedelan suatu perbuatan yang patut “dikutuk”? Dan, bagaimana sikap kita ketika konteksnya seperti yang dialami oleh UKPKM Media Universitas Mataram? Apakah kita akan bersikap sama dengan kasus yang menimpa LPM Lentera UKSW Salatiga? Tanpa melihat UKPKM Media sebagai kawan pun kita mengutuk prilaku intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Dalam kasus ini, pelaku dan korban sudah jelas; yang dikebiri pun sudah jelas, yakni kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di sinilah dan saatnya mempertegas keprofesionalan kita sebagai awak pers kampus dalam menyikapi sengketa pers kampus.

Begitu pula ketika menyikapi kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film. Sebagai rakyat jelata di dunia kampus, kita pun mengutuk prilaku pihak kampus yang sok otoriter, meskipun mereka beralasan bahwa pelarangan tersebut merupakan hak otonomi kampus.

Catatan: Otonomi kampus; sebuah alasan yang “menyesatkan”. Mengapa tidak “menyesatkan”, lha wong otonomi perguruan tinggi saja masih dipersoalkan. Ada kesalahan persepsi di kalangan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi. Misalnya terkait otonomi non-akademik seperti dana pendidikan. Masyarakat mengira implementasi otonomi perguruan tinggi mengakibatkan semakin besarnya dana pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Adapun beberapa pimpinan perguruan tinggi menganggap otonomi perguruan tinggi sebagai kesempatan menutupi kebutuhan dana peningkatan mutu dengan menggalang dana dari mahasiswa (baca juga: Banyak Masalah Pelaksanaan Otonomi Pendidikan Dikaji Ulang). Itu masih menyangkut otonomi non-akademik, belum lagi menyangkut soal otonomi khusus di bidang akademik.

Terakhir, kasus berupa pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena LGBT yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saya kira, kampus Universitas Diponegoro perlu “berkaca” kepada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Pihak kampus tersebut tidak menarik Jurnal Justicia yang diterbitkan oleh LPM Justicia Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, yang di dalamnya juga membahas seputar tema yang sama dengan tema diskusi LPM Gema Keadilan. Justru terbitan jurnal tersebut mendapat sorotan dari media Islam macam Arrahmah.com.

Demikian setidaknya contoh kasus yang dapat saya paparkan. Selebihnya masih banyak kasus pembatasan berekspresi, mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang terjadi di perguturuan tinggi di Indonesia, hanya saja belum naik ke permukaan.

Mempertegas tugas rektor

Dengan terjadinya polemik tersebut, di sini perlu dipertegas kembali tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus. Apakah memang tugas mereka mengatur ruang gerak para mahasiswanya? Terkhusus pimpinan kampus/rektor, apakah memiliki hak otoritas membekukan organisasi-organisasi kemahasiswaan, termasuk memberedel produk LPM, yang tak lagi sejalan dengan “hawa nafsu”-nya atau dianggap membahayakan?

Saya pikir tidaklah demikian, meski kampus diibaratkan dengan pemerintahan. Tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus, tak lain, melindungi kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di samping itu berkewajiban memberikan kebebasan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis tanpa ada tudingan cara melakukan kajian akademis, nantinya, salah prosedural. Karena sejatinya, mahasiswa dituntut berpikir radikal dan berkarya.

Sebenarnya, ada tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus yang lebih utama ketimbang ikut cawe-cawe urusan mahasiswa. Yaitu, memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan perkembangan spirit ilmiah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Daoed Joesoef dalam tulisannya: Misi Perguruan Tinggi Kita (Kompas, 18 Februari 2014). Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne ini tampak pesimis dengan perguruan tinggi kita. Menurutnya, pelaksanaan misi perguruan tinggi kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari ilmu pengetahuan. Di sinilah perlu kiranya pimpinan kampus/rektor berserta jajarannya lebih mengedepankan peningkatan mutu-kualitas sivitas akademika ketimbang mencampuri proses belajar para mahasiswanya.

Kampus-kampus yang mengekang kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan mahasiswa, sama halnya memberangus komunitas ilmiah yang telah dibangun oleh mahasiswa itu sendiri. []