Pers Mahasiswa Surabaya Ikut Dalam Solidaritas Penolakan Tambang Emas

0
397

Menyikapi kasus kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya (Banyuwangi), yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI), keduanya merupakan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dari sejak tahun 2012, beragam krisis sosial-ekologis dan sejumlah persoalan keselamatan ruang hidup rakyat terus meningkat di Desa Sumberagung, dan 4 (empat) desa sekitarnya, di wilayah kecamatan Pesanggaran.

Beberapa persoalan sosial-ekologis tersebut adalah bencana lumpur pada Agustus 2016, merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah (Desa Sumberagung) dan sekitarnya berada dalam kondisi mengenaskan, sehingga beberapa jenis kerang, ikan, dan biota laut lainnya mulai menghilang dari pesisir Desa Sumberagung dan sekitarnya. Sejumlah kelompok binatang monyet, kijang, dan sebagainya sudah mulai turun memasuki lahan warga karena rusaknya habitat. Warga juga mengalami kekeringan hidup, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, polusi signifikan.
Kehadiran industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu juga memicu sejumlah persoalan lainnya yang tak kalah penting, yakni meningkatnya tindak represi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya oleh aparat keamanan negara dalam kurun waktu 8 tahun (2012-2020). Sedikitnya telah terjadi 5 (lima) bentuk kasus kriminalisasi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya karena berusaha berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungannya dengan cara menolak hadirnya kegiatan industri tambang. Dari 5 (lima) bentuk kriminalisasi tersebut, sedikitnya 13 warga telah dikriminalisasi dengan berbagai jenis tuduhan.

Kompleksnya bencana sosial-ekologis yang sudah disampaikan tersebut, membuat warga Desa Sumberagung dan sekitarnya memiliki “TUNTUTAN” kepada Gubernur Jawa Timur, meliputi:

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) mencabut perijinan pertambangan PT. BSI dan PT. DSI guna terciptanya keselamatan, keberlanjutan, dan pemulihan lingkungan serta ruang hidup warga Sumberagung begitu pula dengan wilayah di sekitarnya.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), untuk segera memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.

Dari agenda Forum Diskusi: Bedah Kasus Tambang Tumpang Pitu yang diadakan pada Kamis, 27 Februari 2020, di Sekretariat LPK Gema Unesa Ketintang, pukul 18.00 WIB-23.00 WIB, menghasilkan sebuah “Pernyataan Sikap” dari PPMI DK Surabaya untuk IKUT SERTA DALAM BARISAN SOLIDARITAS PENOLAKAN TAMBANG EMAS TUMPANG PITU BANYUWANGI DAN MENDUKUNG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PT. BSI DAN PT. DSI.

Berikutnya, PPMI DK Surabaya akan berupaya sebisa mungkin untuk mengawal perjalanan kasus ini dan mengajak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Surabaya khususnya dan/atau LPM di Indonesia pada umumnya untuk hadir dalam aksi, menulis berita, esai, opini, hasil investigasi dan/atau melakukan BLOW-UP mengenai Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi ke berbagai Media Sosial dan/atau Portal Berita Online masing-masing LPM sebagai bagian dari solidaritas.