Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta: Polisi Adalah Provokator

Sejak tahun 2012, warga di enam desa Kecamatan Temon, Kulon Progo yang kini tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) terus menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Penolakan terhadap perampasan ruang hidup ini kemudian memancing sikap dan gerakan solidaritas dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Senin, 4 Desember 2017, ada kurang lebih 250 anggota jaringan solidaritas telah berkumpul di Masjid Al Hidayah, Desa Palihan Temon, bersama-sama PWPP-KP melakukan doa bersama dan demonstrasi penolakan secara damai. Tercatat, selain jurnalis media besar, ada pula beberapa jurnalis pers mahasiswa yang mendokumentasikannya.

Keesokan hari, pengepungan dan penyergapan dilakukan pihak kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas. Jurnalis-jurnalis pers mahasiswa dari berbagai universitas yang meliput kejadian pun mendapat perlakuan biadab dari kepolisian.

Selasa, 5 Desember 2017, A.S. Rimbawana dan Imam Ghozali dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta dan Fahri Hilmi dari LPM Rhetor Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi korban penganiayaan dan penangkapan oleh polisi.

Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rimbawana sampai di depan Masjid Al Hidayah, tempat yang dijadikan posko jaringan solidaritas. Melihat polisi dan aparat keamanan lainnya mengerubungi rumah Fajar Ahmadi dan Hermanto, Rimba langsung mengeluarkan gawainya untuk merekam. Bersama Imam Ghazali dan Sulthoni Ad-dzulqornain (anggota magang LPM Ekspresi), mereka hendak meliput penolakan warga PWPP-KP. Ada pula Fahri dari LPM Rhetor yang meliput kejadian pada hari tersebut.

Sekitar pukul 10.20 WIB, Rimbawana masih mendokumentasikan pengepungan dan penyergapan yang dilakukan oleh polisi hingga ke belakang rumah Fajar. Di tempat itu, ia melihat Sulthoni terpojok. Ditengah kejadian dorong-dorongan, Rimba berupaya membantu Sulthoni untuk keluar dari kerumunan, tapi ia malah ditendang jatuh oleh salah satu polisi.

“Aku jurnalis woi!” teriak Rimba ketika puluhan polisi menendang tubuhnya. “Rambut saya dijambak hingga rontok. Dada dan perut saya diinjak-injak, punggung saya juga tergores batu-batu bekas rumah yang digusur,” tambah pria yang kerap dipanggil Rimba.

Imam mendokumentasikan kekerasan yang dialami Rimba. Ia juga memanggil Sulthoni untuk menyingkir dari lokasi kejadian. Di depan kandang sapi itu pula, tempat Rimba mengalami kekerasan, Imam melihat dua puluh lima polisi melakukan pengeroyokan pada lima anggota jaringan solidaritas.

Sepanjang 30 meter jauhnya Rimba diseret, dijambak, dan kedua tangan dan kakinya dibawa layaknya binatang oleh polisi berbaju sipil. Dalam kondisi itu, Rimba sesekali mengumpat dan berkata bahwa dirinya adalah jurnalis pers mahasiswa, tapi tak ada respon sama sekali dari polisi. “Saya digotong [dari kandang sapi-Red] sampai belakang Masjid Al Hidayah, lalu diseret lagi sampai Jalan Daendels,” kata Rimba ketika dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2017.

Tak mudah bagi Imam untuk merekam aksi yang tidak manusiawi itu. Ia selalu dihalang-halangi oleh polisi berbaju sipil. Kamera Imam sempat dipukul oleh polisi berbaju sipil tersebut. Ada pula upaya perebutan kamera dari tangan Imam. Dalam perebutan itu, Imam menyatakan bahwa ia adalah jurnalis, tapi polisi tetap melakukan intimidasi, persis seperti yang dialami oleh Rimba dan Fahri. Beruntung, kamera masih bisa diselamatkan.

Fahri juga merekam kekerasan yang diterima oleh Rimba dengan gawai yang dipinjamnya dari salah seorang kawan jaringan solidaritas. Ia merekam dari jarak dekat. “Aku rekam Rimba dijambak, meronta-ronta berkata bahwa ia adalah jurnalis persma.”

Setelah Rimba digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan, Fahri kemudian merekam ekskavator yang sedang mengeruk tanah di depan Masjid Al Hidayah. Di sana juga terlihat Dedi Suryadarma, Wakil Kepala Polisi Resort Kulon Progo. “Aku rekam wajahnya. Aku berniat membingkai begini, ketika jaringan solidaritas dan warga penolak bandara dipukuli, kenapa Wakapolres Dedi hanya diam,” jelas Fahri pada Jumat, 8 Desember 2017.

Kemudian Dedi menunjuk Fahri dan bertanya, “Kamu siapa?”, Fahri menunjukkan kartu pers mahasiswanya, “pers mana?”, “Pers mahasiswa.”, “apa nama medianya?” tanya Dedi lagi. “Ya media mahasiswa, pak,” jawab Fahri. “Kampus mana?”, “Kampus UIN.”,”tanda pengenalnya [Kartu Tanda Mahasiswa-Red] mana?” bentak Dedi, “Ya ini,” jawab Fahri sambil menunjuk kartu persnya lagi. Kegiatan Fahri di Kulon Progo adalah membuat berita, sebab itu Fahri sengaja tak menunjukkan identitas lain selain kartu persnya.

Kepala Polisi Sektor Temon, Setyo Hery Purnomo yang juga berada di lokasi menyeru pada anggotanya, “Amankan Mahasiswa yang tidak beridentitas! Bubarkan, [menjadi-Red] relawan adalah tindakan ilegal karena tak berizin.” Imam yang berada di depan Hery juga menerima perlakuan seperti Fahri. “Mana identitasmu?” tanya Hery, “Saya wartawan, pak,” jawab Imam sambil menunjukkan kartu pers. “Wartawan mana?”, “Wartawan kampus“. “Angkut!” Perintah Hery. Imam digelandang ke PT. Pembangunan Perumahan mengikuti Rimba.

Dedi kemudian menyuruh polisi berbaju sipil membawa jurnalis pers mahasiswa LPM Rhetor itu ke kantor PT. Pembangunan Perumahan. Melihat Fahri membawa gawai, beberapa Polwan berusaha merebut dari tangannya. Dan pada akhirnya, dokumentasi Fahri itu dihapus oleh polisi yang merebut gawai tersebut secara paksa.

Di dalam kantor PT. Pembangunan Perusahaan, Rimba, Imam, Fahri beserta kesembilan anggota jaringan solidaritas lainnya yang ditangkap mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Mereka dibentak-bentak, dan juga dirundung. “Saya sudah jelasin pers, pers mahasiswa, tak tahu apa polisi memang tak tahu atau pura-pura tak tahu. Kata salah satu dari mereka, mahasiswa tak bisa jadi pers,” ungkap Fahri.

Setelah ditangkap, Fahri menceritakan bahwa kartu pers kampusnya disita oleh salah satu aparat kepolisian. Ia dianggap bukan jurnalis pers mahasiswa, tapi provokator.

Label yang salah kaprah itu diamini oleh petinggi Polres Kulon Progo. Wakapolres Kulon Progo Dedi Suryadarma yang kami kutip dari berita CNN tanggal 5 Desember 2017 menyatakan, “Tadi kami minta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tapi nggak punya KTM mereka. Jadi mereka tidak punya Kartu Mahasiswa, tapi tadi menggunakan kartu pers tapi menyerupai mahasiswa. Mereka memprovokasi warga agar tidak mau diungsikan,” jelas Dedi.

Intimidasi itu berlanjut ketika kedua belas anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa hendak dibawa ke Polres Kulon Progo. Selain tindak kekerasan, Fahri menjelaskan, “Saya sempat ditarik dan didorong-dorong serta dibentak-bentak oleh aparat ketika dibawa ke truk.”

Pada hari yang sama, selain menangkap tiga jurnalis pers mahasiswa, aparat kepolisian juga menangkap sembilan anggota jaringan solidaritas penolak bandara NYIA. Anggota solidaritas yang ditangkap antara lain: Andrew (Anti-Tank, Seniman), Muslih (FNKSDA), Kafabi (mahasiswa UIN), Rifai (Mahasiswa Universitas Mercubuana), Wahyu (Mahasiswa UIN), Samsul dan Candra (LFSY), Mamat (Mahasiswa UIN), Yogi (Mahasiswa UNS).

Pada pukul 16.00 sore, anggota jaringan solidaritas lainnya juga ditangkap. Menambah jumlah yang tertangkap menjadi 15 orang. Tiga orang yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat dibawa ke Polres Kulon Progo.

Di Polres Kulon Progo, selain menggebuk Muslih, polisi juga merampas gawai anggota jaringan solidaritas, termasuk kamera Imam. Hasilnya, data liputan Imam pertanggal 4-5 Desember lenyap tak tersisa. Pukul 22.00 malam, anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa didampingi pengacara PWPP-KP, dibebaskan.

Pengakuan Irfan Rifai selaku Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan adalah bohong belaka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilisnya menyatakan bahwa penyerangan yang terjadi pada 5 Desember 2017, di Desa Palihan dan Desa Glagah, Temon, Kulon Progo adalah pelanggaran hukum dan dan hak asasi manusia. KontraS menyebut bahwa aparat kepolisian telah melakukan penganiayaan dan dapat diancam oleh Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penganiayaan.

Akibat penganiayaan yang diterima, Rimba mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh: lengan kiri, tumit kanan, kaki kiri, punggung dan kepala. “Semuanya sakit dan meninggalkan memar biru,” sebut Rimba.

Dalih kepolisian ketika menangkap anggota-anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dalam rilisnya menyatakan kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.

Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.

Kami tentu mengecam segala bentuk represivitas, intimidasi dan perbuatan menghalang-halangi peliputan yang dilakukan oleh kepolisian pada Jurnalis Pers Mahasiswa.

Bertolak dari kondisi di atas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Dewan Kota Yogyakarta (PPMI DK YOGYAKARTA) menuntut kepolisian:

  1. Usut tuntas pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap warga, anggota jaringan solidaritas dan jurnalis pers mahasiswa.
  2. Hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi-halangi peliputan jurnalis pers mahasiswa.
  3. Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya perenggutan ruang hidup masyarakat.

 

 

Narahubung:

Rahmat Ali (Sekjen PPMI DK Yogyakarta, 085225112626)
Arci Arfian (Litbang PPMI DK Yogyakarta, 085877994003)

Kategori
Diskusi

Merawat Perlawanan

Problematika pers mahasiswa (persma) seakan tak pernah usang untuk dibahas dan dikaji. Lika-liku mewujudkan demokrasi dihampir semua lini kehidupan masyarakat baik di ranah isu nasional seperti agraria, pendidikan, politik, ekonomi maupun isu daerah seperti isu kampus, lingkungan, sosial serta isu lainnya menuntut kerja-kerja jurnalistik yang tak mudah. Pemilihan angle pun seringkali mengharuskan persma membingkai data dan mengoposisikan pihak atau oknum yang dianggap semena-mena dalam kehidupan bermasyrakat. Misalnya saja para birokrat kampus yang tak pernah absen diwawancarai untuk menampilkan cover both side atas apa yang diberitakan. Begitu pula dengan para aktor korupsi dan cukong pencaplok lahan. Walau tak sedikit pula rekan persma yang memilih bermain aman dengan tak melulu mengkritik atau bahkan malah menjadi bagian dari hubungan masyarakat (humas) kampusnya.

Bicara mengenai fungsi advokasi dalam mengidentifikasi siapa saja yang menjadi lawan atau berpotensi merugikan persma, juga tak lepas dari sikap redaksi dan rekan-rekan persma menanggapi masalah sosial yang ada. Hasil riset BP litbang PPMI nasional periode 2014-2016 telah berhasil mendata jenis tindakan kekerasan terhadap persma seperti intimidasi, pembredelan, pembubaran acara, pembekuan, perusakan karya, fitnah, kriminalisasi, pembatalan izin, dan pelecehan yang dialami persma. Baiklah mari kita tinjau siapa yang berpotensi menjadi lawan kita jika kita benar-benar melawan.

Pertama ialah Aparat keamanan, baik polisi maupun TNI. Meraka memang ada untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun bagaimana jika malah meresahkan atau membatasi aktivitas berdemokrasi. Contoh kongkret adalah apa yang dialami oleh Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif dari LPM BOM yang ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap aparat saat terjadinya aksi hardiknas di depan gerbang universitas sumatera utara. Sidang perdana yang direncanakan etanggal 7 agustus pun diundur. Karena tuduhan yang sepihak itu, keduanya hingga saat ini masih mendekam di lapas. Walau catatan sementara hanya 5 kasus yang dilakukan oleh TNI/Polri, namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  mencatat jumlah kasus kekerasan yang dialami wartawan media komersil sejak januari 2014 hingga agustus 2017, polisi menjadi pelaku sebanyak 35 kasus, dan TNI sebanyak 12 kasus. Korps bhayangkara memang seakan tak mau insititusinya tercoreng. Segala cara dihalalkan mulai dari perampasan alat peliputan, hingga kekerasan fisik secara langsung.

Bagaimana dengan pihak kampus? Aparat tentu bukan satu-satunya yang masif melakukan tindak kekerasan pada persma. Birokrat kampus ternyata jadi ranking nomor wahid dalam survei tahun lalu. Sebanyak 65 kasus dialami oleh persma disebabkan ulah para pejabat kampus. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari intimidasi dengan pemanggilan, pengurangan nilai, ancaman pembekuan organisasi bahkan pencabutan SK LPM sebagai bentuk pembredelan. Sebagai pemegang kuasa anggaran negara, rektor dan jajarannya tak jarang melakukan pemotongan anggaran, bahkan menutup anggaran LPM. Sebagian kalangan berkata wajar saja jika kampus menjadi aktor yang paling mengancam eksistensi persma. Ruang lingkup peliputan kampus yang jadi porsi lebih banyak dan adanya rasa “berkuasa” pihak rektorat tentu sulit jika kita mengimpikan kata damai. Tapi saya yakin ada juga yang memilih berdamai dengan alasan regenerasi dan keselamatan lembaga.

Suatu perdebatan menarik ketika rekan-rekan diskusi bercerita adanya proses pelemahan dari dalam lembaga persma itu sendiri. Mereka mensinyalir oknum organisasi tertentu masuk dan mulai melakukan tindakan persuasif untuk menumpulkan media persma tersebut. Sangat disayangkan memang, namun hal itu sebenarnya bisa saja ditangani jika teman-teman persma tetap meneguhkan identitasnya melalui produk media yang dihasilkan. Bicara pers mahasiswa yang sering disebut atau menyebut diri sendiri dengan media altenatif, Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers pun sempat membahasnya dalam artikel berjudul “Pers Mahasiswa dan Upaya Membonsai Daya Kritis” bahwa kini tak ada lagi sebutan pers alternatif yang dulu disematkan pada pers mahasiswa. Semua pers kini bisa menjadi alternatif, baik dari isi, penyajian dan angle tulisan.

Pertanyaan menarik yang terlontar kemudian, Apakah pers mahasiswa akan tetap percaya diri menyebut dirinya pers alternatif? Apa persma masih benar-benar sebagai oposisi? Tak berniat menghitamputihkan sebuah fenomena, namun sampai saat ini saya masih yakin netralitas itu tak benar-benar ada. Kemana rekan-rekan persma berpihak? Masih adakah yang mau dilawan? Jika jawabannya tidak, lalu apakah karena trend  kritis, melawan atau kiri itu keren? Mungkin artikel sesepuh DK Yogyakarta dengan judul Idealisme persma atas nama kebutuhan bisa sedikit mencerahkan.

Tapi kecemasan saya kali ini bukan soal tujuan rekan-rekan berpersma. Pola oposisi yang kian dilebur dalam masyarakat yang afirmatif terhadap penguasa, baik negara maupun tataran kampus. Herbert Marcuse dalam bukunya yang berjudul one dimensional man atau manusia satu dimensi menyebut jika masyarakat yang dulunya terbagi menjadi dua dimensi, yang pertama dimensi positif atau afirmatif pada keberlangsungan negara dan satunya dimensi negatif yang menentang struktur dan sistem yang ada berdasarkan ketimpangan yang ada, kini telah berusaha dilebur jadi satu. Kebutuhan akan modernitas yang didukung para teknokrat dan cara-cara kapitalisnya membuat dimensi negatif bukan lagi oposisi, tapi bagian dari masyarakat yang satu. Penekanan terhadap kubu negatif jelas dilakukan. Sistem kapitalis yang tetap bermamah biak dijadikan alasan untuk menaikkan taraf hidup masyarakat.

Contoh kongkrit, saat kasus pabrik semen di kendeng diangkat ke publik. Ada rekan persma yang berujar, “ngapain kita melawan, setelah lulus kita juga butuh pekerjaan. Mending dibangun pabrik lalu jadi pegawai.” Pikiran yang tak pro rakyat atau petani ini memang rasional dari sisi mahasiswa yang bingung setelah lulus jadi apa. Bayangkan jika hampir semua mahasiswa berpikiran begitu. Sungguh bahagianya hati para pemilik perusahaan. Satu sisi negara juga tak perlu susah-susah membungkam mereka. Wajar karena sejak mahasiswa baru doktrin seperti itu begitu kuat. Kuliah yang cepat lalu kerja. Pengkondisian itu kian masif dan tak dapat lagi dirasakan. Saya jadi teringat kutipan dari pemantik diskusi dalam sebuah launching majalah persma di malang walau agak lupa diksinya seperti apa. “Penindasan yang parah adalah ketika yang ditindas sudah tak merasa ditindas lagi.”

Sudah cukup kiranya saya berargumen. Kembali ke siapa lawan persma, masih adakah yang menjadi aktor kekerasan terhadap persma? Bicara masalah organ ekstra, komunitas, mahasiswa nonpersma dan masyarakat umum tentu dapat dilihat dari berbagai perspektif. Silakan berpendapat.

Kategori
Siaran Pers

Resolusi PPMI DK Manado Menyikapi Ditahannya Reporter LPM BOM

Dalam menyikapi ketidakadilan dan penyimpangan yang terjadi di dalam prosedur penanganan hukum yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait ditangkapnya dua orang (Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap) anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) saat melakukan kegiatan peliputan sebuah aksi unjuk rasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa (2/5/2017). Maka dari itu, PPMI DK Manado mengeluarkan resolusi ini sebagai bentuk kecaman kepada pihak Aparat Kepolisian di Polrestabes Medan atas tindakan yang tidak terpuji dan telah mengkriminalisasi pegiat Jurnalistik (Pers Mahasiswa) yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Penangkapan kedua orang anggota persma tersebut, disebabkan oleh pihak Aparat Kepolisian yang telah menuduh mereka terlibat dalam pemukulan Personil Intelijen Aparat yang terjadi saat rusuhnya unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kampus University Of North Sumatera (USU), Medan, Sumatera Utara.

Setelah hampir 2 minggu mendekam di Polrestabes Medan, kini kondisi ketiga orang tersebut sangat mengkhawatirkan. Terpantau di lokasi, Fikri dan Fadel yang sudah mengenakan baju tahanan, di sekujur wajah mereka telah dipenuhi dengan luka lebam dan beberapa luka fisik lainnya.

Sampai saat ini upaya hukum masih terus dilakukan oleh berbagai elemen yang terkait, guna membebaskan ketiga orang anggota LPM BOM ITM tersebut. Adapun upaya penangguhan sedang diupayakan sampai saat ini, mengingat selama berada di Polrestabes ketiga orang tersebut sering diintimidasi secara psikis dan fisik. Tak kala kekerasan fisik sering sering mereka alami dari para Aparat Kepolisian di tempat.

 

Berdasarkan itu, kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Manado dengan dilandasi oleh rasa solidaritas dan rasa prihatin menanggapi begitu banyaknya fenomena di lapangan yang melibatkan Aparat Kepolisian yang sering bertindak semena-mena kepada masyarakat sipil, seperti halnya melakukan tindak kekerasan dan kontak fisik yang tidak diperlukan dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan. Maka dari itu, PPMI DK Manado akan menyampaikan resolusi sikap sebagai berikut:

  1. Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
  2. Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut.
  3. Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan.
  4. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.
  5. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah.

 

 

Narahubung:

Hisbun Payu (Sekjend PPMI DK Manado): 085256567849

Kategori
Siaran Pers

PPMI: Polrestabes Medan Harus Meminta Maaf dan Segera Bebaskan Reporter LPM BOM ITM

Salam Persma, Hidup Mahasiswa, Lawan Penindasan!

2 Mei 2017 merupakan hari nahas bagi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap. Keduanya merupakan reporter Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa (LPM BOM), Institut Teknologi Medan (ITM). Ketika sedang bertugas meliput aksi Hardiknas yang digalang oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara, mereka berdua ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Tak hanya penangkapan, melalui rilisan kronologi yang dilansir Persma.org, Syahyan P. Damanik, Pemimpin Umum (PU) LPM BOM, menyatakan bahwa dua anggotanya mengalami kekerasan fisik. Syahyan menjelaskan bahwa Fikri mengalami lebam di wajah dan penglihatan mata kirinya menjadi kabur sedangkan Fadel mengalami luka di kepala.

Sementara, pihak kepolisian menuduh anggota LPM BOM telah melakukan pemukulan terhadap personil intelijen aparat sebagai alasan penangkapan dan penahanan mereka berdua selama sepekan lebih ini. Hingga pernyataan sikap ini dirilis, Fikri dan Fadel pun masih ditahan pihak kepolisian.

Melihat narasi kasus tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) tidak membenarkan tindak kesewenangan yang dilakukan aparat Polrestabes Medan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak  kooperatif kepada para pelaku jurnalistik di medan peliputan. Apalagi, mengingat aktivitas peliputan ini begitu penting untuk memproduksi konten informasi kepada khalayak pembaca media pers mahasiswa (persma). Dengan melakukan penangkapan dan penahanan, Polrestabes Medan telah menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilakukan reporter LPM BOM.

Penangkapan dan penahanan tersebut juga merupakan wujud tindakan meremehkan pentingnya kinerja jurnalistik persma. Sehingga, represivitas kepolisian bisa mengganggu produktivitas kinerja persma. Hal semacam ini kemungkinan besar bisa dialami pula oleh persma-persma lainnya.

Menurut kami, kegiatan jurnalistik yang dilakukan persma bukanlah kegiatan remeh walaupun bukan sebagai profesi. Kegiatan jurnalistik persma juga sama pentingnya dalam hal menyampaikan transparansi informasi dan pengunggahan aspirasi kepada publik. Kegiatan ini juga memiliki risiko yang sama besarnya dengan jurnalistik profesional. Walaupun sampai hari ini belum ada jaminan hukum pers yang pasti untuk aktivitas jurnalistik persma, namun menghormati aktivitas kami —–sama halnya dengan yang dilakukan Fikri dan Fadel —–merupakan keharusan yang dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Mengingat, aktivitas ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak asasi warga negara sekaligus upaya kontrol terhadap dinamika sosial-politik melalui pers. Juga, bila dituju pada landasan hukum yang lebih mendasar, upaya jurnalistik persma merupakan pelaksanaan amanah Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, dan berpendapat melalui lisan maupun tulisan bagi warga negara. Maka, apabila aparat negara dengan sengaja menghambat upaya-upaya kejurnalistikan persma, itu artinya sama saja dengan menghambat pemenuhan hak-hak asasi warga negara.

Yang pasti, kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk bisa menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh para jurnalis persma seperti Fikri dan Fadel dan juga mau berlaku kooperatif bagi kalangan yang sedang memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan berekspresinya sebagai warga negara. Dan, tragedi yang menimpa Fikri dan Fadel merupakan perpanjangan narasi hitam aparat kepolisian yang begitu jauh dari kesan kooperatif dalam tugas mengawal hak-hak asasi warga negara. Sekali lagi, kami tidak akan membiarkan kejadian di Medan tersebut berlalu begitu saja.

 

Melihat betapa mirisnya kasus ini dan pentingnya penghormatan atas kinerja-kinerja kejurnalistikan persma, PPMI menyerukan hal-hal berikut:

  1. Polrestabes Medan harus meminta maaf kepada Fikri Arif, Fadel Muhammad Harahap, LPM BOM ITM, dan para pegiat jurnalistik karena telah melakukan upaya-upaya penghambatan kinerja jurnalistik melalui tindakan penangkapan dan penahanan dua orang reporter LPM BOM ITM.
  2. Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
  3. Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut.
  4. Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan.
  5. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.
  6. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah.
  7. Menghimbau para pegiat jurnalistik; terkhusus persma, dan kalangan pendukung hak-hak berekspresi untuk bersama-sama mendesak Polri, Kemenristekdikti, dan Polrestabes Medan supaya keadilan hukum dan pemenuhan hak-hak asasi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap bisa terwujud.

 

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan-tuntutan PPMI terkait tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap; dua reporter LPM BOM ITM. Selanjutnya, kami meminta Polrestabes Medan untuk bisa mempelajari lagi amanah Pasal 28 UUD 1945, serta UU No. 8/1981 Tentang KUHAP dan Perkapolri No. 8/2009 Tentang Polri dan Standar HAM supaya hak-hak asasi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap selaku pihak tertuduh tidak dinista oleh institusi kepolisian.

Jika ada itikad dan kelakuan baik Polrestabes Medan untuk menuruti tuntutan-tuntutan kami, kami ucapkan terima kasih secukupnya.

Salam Juang, Sambungkan Perlawanan!

 

Narahubung:

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085696931450)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Kota Malang: Bebaskan Reporter LPM BOM dan Aktivis USU yang Ditahan oleh Polrestabes Medan

Baru saja insan Pers seluruh dunia merayakan Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei 2017 lalu. Namun, upaya pemberangusan terhadap nilai-nilai kebebasan pers masih terjadi di tanah Indonesia. Ironisnya, upaya pemberangusan nilai demokrasi ini dilakukan oleh oknum Polisi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Kriminalisasi terhadap insan Pers Mahasiswa ketika sedang menjalankan tugas sebagai agen penyampai informasi terjadi lagi. Kali ini tindakan kesewenangan oknum aparat penegak hukum itu meninpa dua Pers Mahasisa LPM Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) dan satu aktivis Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal ini bisa saja menjadi pertanda tak dipahaminya konteks kebebasan Pers oleh aparat penegak hukum secara penuh. Padahal, di era reformasi ini, kebebasan insan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya telah dijamin oleh UU no. 40 tahun 1999. Sementara kebebasan melakukan aksi dijamin dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Dengan begitu, sangat tidak patut jika aparatur negara justru mengebiri hak-hak dasar warga negara yang telah diatur dalam perundang-undangan itu. Apalagi, terdapat dugaan bahwa ada oknum yang melakukan penangkapan terhadap dua persma LPM BOM dan satu aktivis USU juga melakukan tindak kekerasan terhadap mereka. Tentu saja kejadian ini sudah sangat melenceng dari tugas aparatur saat terjadi aksi penyampaian pendapat di publik yang diatur dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 7, yang berbunyi:

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a) melindungi hak asasi manusia; b) menghargai asas legalitas; c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan pengamanan.

 

Berikut kronologi ditangkapnya Persma LPM BOM ITM yang diunggah laman persmahasiswa.id :

Saat terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Simpang Pos Padang Bulan, Pimpinan Redaksi (Pimred) Lembaga Pers Mahasiswa – Institut Teknologi Medan (LPM – ITM) menugaskan 3 orang Badan Pengurus Harian (BPH) untuk meliput aksi tersebut. Tepat pukul 13.30 WIB, Jackson Ricky Sitepu sampai di lokasi dan segera melakukan peliputan sebagai mana mestinya dan disusul juga oleh Fikri Arif yang tiba di lokasi. Berbeda dengan Fadel yang memang telah hadir di lokasi sejak pagi hari namun baru mendapatkan surat tugas pada siang hari.

Saat melakukan peliputan di Simpang Pos, keadaan baik-baik saja tanpa terjadi sebuah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Bahkan saat masa aksi melakukan perjalanan dari Simpang Pos sampai ke lampu merah Simpang Kampus Universitas Sumatra Utara (USU) masih tetap melakukan tugas-tugas pers dengan profesional. Namun situasi massa memanas saat ban bekas mulai dibakar oleh massa dan pihak kepolisian berdatangan beserta kendaraan barakudanya, namun ketiga wartawan tersebut tetap berada dekat pada barisan kepolisian dan Brimob. Situasi semakin memanas saat massa aksi berpindah ke depan pintu gerbang taman kampus USU dan kembali membakar ban.

Provokasi-provokasi dari berbagai pihak baik masyarakat, pereman setempat dan Intel mulai mewarnai aksi mahasiswa tersebut sehingga terjadi bentrokan secara tiba-tiba antara massa aksi dengan masyarakat dan pihak aparatur negara. Ketiga wartawan kami masih berada dekat barisan aparatur negara yang semakin mendekat kegerbang kampus USU bahkan sampai masuk kedalam kampus.

Saat berada di dalam kampus, kira-kira 10 meter dari gerbang wartawan kami dengan nama Jackson Ricky Sitepu dihalangi oleh masyarakat yang kabarnya adalah Intel. Sebelum meninggalkan lokasi, Ricky Jakson Sitepu sempat melihat Fadel Muhammad Harahap ditarik masyarakat dan jatuh tersungkur ke aspal. Sementara itu Fikri Arif tidak dapat terlihat lagi dilapangan.

Saat dihubungi Pimpinan Umum, kedua wartawan LPM BOM ITM mengatakan bahwa mereka telah berada di kantor Polrestabes Medan. Mereka ditangkap oleh kepolisian saat melakukan tugas reportasenya, meskipun mereka sudah menunjukkan surat tugas kepada masyarakat dan kepolisian saat peliputan. Namun pihak kepolisian tidak menanggapi dengan baik dan tetap menahan mereka. “Kami ditangkap Wa, udah kami tunjukkan surat tugas tapi gak percaya orang itu, cepatlah kesini Wa, udah mau geger otak aku.” ucap Fadel Muhammad Harahap melalui telephon genggam sebelum akhirnya ketahuan oleh polisi dan putus komunikasi.

 

Maka berdasarkan hal itu, PPMI Kota Malang menuntut:

  1. Bebaskan Pers Mahasiswa LPM BOM Institut Teknologi Medan dan Aktivis Universitas Sumatera Utara.
  2. Menuntut pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk meminta maaf terhadap LPM BOM dan Mahasiswa USU.
  3. Mengadili oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Pers Mahasiswa dan Aktivis yang mengikuti aksi Hardiknas.

 

 

Narahubung:

Faizal Ad D., Sekjen PPMI Malang (085748181529)

Kategori
Diskusi

Pameran Karya Soal Wiji Thukul di PUSHAM UII Dibubarkan

Lagi, demokrasi Indonesia ternodai setelah aksi pembubaran yang dilakukan oleh sekelompok ormas yang menamai dirinya dengan Pemuda Pancasila, terhadap pameran karya Andreas Iswinarto yang bertemakan “Aku Masih Utuh dan Kata-Kataku Belum Binasa”, kemarin (08/05). Pameran tersebut dilaksanakan di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) mulai 8 hingga 11 Mei 2017.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memperingati hari pers nasional. Rencananya panitia akan mengadakan diskusi tentang kebebasan pers di Indonesia. Tapi terlebih dahulu menggelar pameran lukisan karya Andreas.

Andreas Iswinarto mengakui ia sengaja memilih tokoh Wiji Thukul untuk dipamerkan dalam acara tersebut, karena puisi wiji  dianggap masih relevan. “Aku sebaya dengan Wiji Thukul tapi aku tidak pernah bertemu. Tapi aku membaca karyanya dan aku tertarik dengan karyanya. Wiji Thukul adalah suara otentik dari Kaum miskin itu. Karena dia hanya lulus SMP, sempat di SMK. Dia pernah jadi  pekerja, jadi buruh Plitur, artinya dia adalah suara otentik dari rakyat.” katanya

Pameran karya tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas tentang karya Wiji Thukul, sebagai follow up dari film istirahatlah kata-kata yang sambutannya cukup antusias. Andreas memilih tanggal 1 dan 8 Mei untuk pelaksanaan pameran di Semarang dan Yogyakarta. Hal tersebut dengan alasan, karena pada tanggal 1 itu May Day tercatat sebagai perjuangan buruh ketika, Wiji memimpin Serikat Buruh Tekstil untuk melakukan unjuk rasa. Saat itu Wiji mendapat pukulan keras dari tentara yang menyebabkan mata kanannya tidak bisa melihat, dan telinga kanannya sulit mendengar. Sedangkan, tanggal 8 adalah tanggal meningalnya marsinah.

“Catatan juga Mei itukan sembilan belas tahun reformasi, tapi sembilas tahun juga hilangnya Wiji, karena secara official dia hilang itu sekitar awal Mei, saat sebelum Suharto turun, memang dia yang tertangkap dari 13 aktivis buruh, kemungkinan dia yang paling akhir.” jelas Andreas

Andreas menambahkan, saat pameran tersebut diselenggarakan di Semarang, juga mendapat intimidasi. Bahkan acara yang dijadwalkan mulai pada tanggal 1 harus bergeser menjadi tanggal 3 Mei karena pihak gedung mencabut izin. Ternyata di Yogyakarta diskriminasi terhadap karyanya kembali terjadi.

“Sebenarnya beberapa karya diambil, saya dan beberapa teman ngotot menarik karya itu. Aku berhasil merebut beberapa kali, makanya aku beberapa kali aku disiku dan di didorong bahkan dicekik, karena aku berusaha mempertahankan karya itu. Untungnya semua karya bisa di rebut, kecuali ada 5 poster (yang dirampas, red).” ungkap Andreas.

Dilansir dari Detiknews, ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila DIY, Faried Jayen, mengakui bahwa memang pihaknya yang melakukan pembubaran acara ini, karena dianggap tidak memiliki izin. “Kami indikasikan acara ini berbalut dengan gerak anak turun komunis, kami bukannya tidak boleh. Kami ingatkan ada izin, tidak ada izin juga dari polisi.” imbuhnya.

Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi mengatakan tidak ada ketentuan (undang-undang, red) di negeri ini yang mengharuskan diskusi memiliki izin. Menurutnya demonstrasi saja tidak memerlukan izin, cukup sekedar pemberitahuan saja.

“Pusham itu seminggu tiga kali diskusi semacam ini. Ini kan institusi kampus, nggak ada ketentuan di negeri ini mengatakan diskusi harus minta izin. Demonstrasi saja tanpa izin kok, hanya pemberitahuan, apalagi diskusi, itu ngaco.” Ungkap Eko

Eko berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Baginya Yogyakarta adalah kota dunia, yang seharusnya juga berbanding lurus dengan kebebasan ruang publik. “Sebenarnya ini menyedihkan, peristiwa ini kan bukan yang pertama. Saya berharap keseriusan dari kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Memalukan Jogja sebagai ruang terbuka bagi publik. Jogja ini bukan kotanya orang sini (saja, red), tapi kotanya dunia.” katanya.[]

Kategori
Siaran Pers

Sudah 20 Tahun, Kapolri Harus Tuntaskan Kasus Udin

Sudah 20 tahun kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhamad Syafrudin, belum dituntaskan kepolisian. Syafrudin atau yang akrab dipanggil Udin diduga dibunuh karena aktivitasnya sebagai jurnalis yang sering memberitakan isu korupsi di lingkaran pejabat Kabupaten Bantul, yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sri Roso Sudarmo.

16 Agustus 1996 tidak bisa menulis berita lagi. Awalnya ia dianiaya oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 13 Agustus 1996, hingga mengalami koma, kemudian meninggal. Sejak saat itu, tidak ada upaya serius dari kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan Udin. Klaim yang pernah diberikan kepolisian terhadap Dwi Sumaji sebagai tersangka karena terkait masalah pribadi tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri Bantul. Sudah 20 tahun, pembunuh Udin pun masih menjadi rahasia.

Hari ini Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut Kapolri, Tito Karnavian mengutamakan penuntasan kasus Udin. “20 tahun kasus Udin belum berhasil diungkap oleh kepolisian, ini merupakan sebuah kelemahan penegakan hukum di Indonesia. 20 tahun merupakan waktu yang sangat panjang bagi kepolisian untuk mengungkap pembunuhan terhadap jurnalis Udin,” ungkap Abdus Somad, Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.

Abdus Somad menegaskan, PPMI akan konsisten ikut mengawal kasus Udin. Menuntaskan kasus pembunuhan Udin bagi kepolisian merupakan pintu awal pemerintah menjaga kebebasan pers dan menjalankan amanat undang-undang. Baginya, ketidakseriusan kepolisan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Udin juga akan mengancam pelanggaran kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di negeri ini.

Pelanggaran kebebasan pers di kampus, yaitu pers mahasiswa saat ini juga sedang marak-maraknya. PPMI mencatat sejak Januari 2013 sampai Mei 2016, dari 64 pers mahasiswa di berbagai daerah yang tercatat, 47 pers mahasiswa mengalami kekerasan sedangkan 17 pers mahasiswa tidak mengalami kekerasan. Kasus pelanggaran kebebasan pers di ranah kampus yang paling banyak adalah kasus intimidasi, kemudian pembredelan, pelecehan, semuanya tercatat sejumlah 72 kasus dari 47 pers mahasiswa.

PPMI juga meminta kepada Presiden Joko Widodo, agar lebih serius dalam menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Bagi Abdus Somad, dengan menegakkan hal itu akan terwujudkan negara yang demokratis. “Kepolisian juga jangan bertindak arogan dalam menyelesaikan sengketa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi” tegasnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mencatat selama Januari 2015 sampai Agustus 2016, ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Di antara kasus yang dicatat oleh AJI Indonesia yaitu ancaman teror (11), kekerasan fisik (22), penyerangan kantor (1), pembunuhan (1), pemidanaan (1), pengerusakan alat (5), pengusiran/pelarangan liputan (13).  “Maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis atau lembaga pers yang terjadi di Indonesia itu karena tidak adanya keseriusan pemerintah dalam mengawal kebebasan pers. Terbukti kasus pembunuhan jurnalis Udin sudah 20 tahun belum juga terungkap. Pembiaran kasus pembunuhan Udin oleh kepolisian, dikhawatirkan ke depannya  kebebasan pers dan kebebasan berekspresi akan semakin terenggut” tandas Abdus Somad.

 

Narahubung:

Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad ( +6281226545705 )

Litbang PPMI Nasional, Nur Sholikhin (+6285643187271 )

Kategori
Diskusi

Donald Trump Adalah Pejabat Kita

Donald Trump geram pada hampir semua media massa yang menulis soal dirinya dengan buruk. Awal Agustus kemarin, calon Presiden Amerika Serikat yang didukung Partai Republik itu, dalam sebuah wawancara di televisi, mengklaim The New York Times memperlakukan dirinya sangat tidak adil.

Trump menghitung The New York Times menulis sekitar tiga atau empat tulisan tentang dirinya dalam satu hari. Meski sebaik apapun yang telah dilakukan Trump, “mereka tidak akan pernah menulis dengan baik.”

Bahkan Maggie Haberman, wartawan The New York Times dalam wawancara berdurasi 20 menit itu, dituding Trump sebagai seorang wartawan yang tidak tahu bagaimana cara menulis dengan baik. Haberman tak mau ambil pusing, karena “baik” bagi Trump adalah prestasi dan hal-hal baik tentang sosok dan kampanye retoriknya.

Trump bisa saja benar. Bahwa The New York Times media massa yang berusia lebih dari satu abad itu, tidak pernah dan tidak akan pernah bisa menulis dengan bagus. Membaca The New York Times bagi Trump hanya buang-buang uang. Tapi saya kira Trump juga bukan pembaca media yang baik.

Pada 1949, tiga tahun setelah hari kelahiran Trump, Mayer Berger membuat laporan sepanjang 3.170 kata tentang penembakan berantai di Camden, New Jersey. Laporan itu berisi kisah penembakan 12 orang warga oleh seorang pria bekas tentara bernama Howard Barton Unruh. Ia menulis dengan detail bagaimana Unruh melancarkan pembunuhan membabi-buta selama sekitar 12 menit, berjalan kaki dari satu kios dan warung, lalu mendorong pelatuk pistol Luger berisi peluru ke arah para korban, yang salah satunya adalah anak kecil berusia 6 tahun.

Tidak ada yang menarik dari laporan Berger. Selain laporan enam babak penuh adegan menegangkan dan ketakutan orang-orang di sekitar kejadian. Upaya Berger merinci latar belakang atau motif dari tragedi berdarah itu. Kegigihan mewawancarai sekitar 20 narasumber dalam waktu satu hari. Lalu absennya penghakiman Berger atas pelaku pembunuhan.

Itu tentu bukan perkara enteng. Menyulam fakta di balik sebuah tragedi berdarah, yang mulanya disulut oleh gosip antar tetangga, menjadi sebuah narasi sinematik. Mark Johnshon, peraih penghargaan Pulitzer untuk kategori Explanatory Reporting, ketika membaca laporan itu merasa sedang melihat rekaman video dari kamera yang membuntuti Unruh.

Laporan itu terbit di The New York Times, dengan judul Veteran Kills 12 in Mad Rampage on Camden Street. Beberapa bulan kemudian Berger meraih penghargaan Pulitzer untuk kategori laporan lokal terbaik.

Trump tentu setuju bahwa laporan Berger tak menarik. Karena tidak ada kisah heroik seorang tokoh tenar, atau seorang negarawan tulen yang memimpikan diri menjadi presiden. Tapi saya kira Trump juga perlu belajar dari Margalit Fox, wartawati The New York Times yang telah menulis hampir seribu obituarium.

Bahwa sebuah laporan jurnalistik tak melulu bicara tentang pahlawan kontroversial, atau sekadar hitam dan putih. Fox percaya sebuah kisah obituarium misalnya, yang paling bagus adalah kisah tentang pemain di balik layar, orang-orang tanpa tanda jasa, meski tidak ada yang tahu nama mereka, “tapi perlu gagasannya perlu hadir dalam tatanan masyarakat.”

Misalnya Fox lebih memilih menulis obituarium Alice Kober. Seorang profesor bergaji rendah di Brooklyn College, yang berusaha memecahkan kode dan membuat katalog tentang Linear B, Sebuah aksara kuno berusia sekitar 3000 tahun. Hampir tiap malam Kober memilah dan membuat catatan statistik. Sayangnya ia gagal.

Kober meninggal di usia 43, dua tahun sebelum Michael Ventris, seorang arsitek menjadi tenar karena berhasil memecahkan Linear B. Sebaliknya, nama Kober tak banyak diketahui. Hal ini, bagi Fox, karena sejarah selalu ditulis oleh para pemenang.

Roy Peter Clark, guru besar di Poynter Institute, menyebut nama Berger dan Fox sebagai ‘ahli kitab’ di The New York Times. Berger adalah “the captain of this All-Star team.” Clark bahkan berharap Fox mau menulis obituariumnya saat ia meninggal.

Bagaimana dengan Trump? Mungkin setelah Fox menulis obituarium untuknya, Trump akan paham bagaimana media massa menulis dengan baik atau buruk.

Pada titik ini, ada kesamaan antara pemahaman Trump dan pola pikir para pejabat di Indonesia. Sebagaimana banyak orang yang menganggap bahwa media massa harus selalu menulis hal-hal baik. Tidak perlu menulis hal-hal buruk.

Di kampus, banyak pejabat menekankan doktirn itu pada media pers mahasiswa. Tidak perlu melaporkan keluhan mahasiswa soal metode pengajaran dosen, soal mahalnya biaya pendidikan, apalagi simpang-siur dana proyek pembangunan gedung dan kelengkapan kampus. Media pers mahasiswa cukup menulis prestasi kampus, proyek penelitian dosen, atau tidak perlu melakukan semuanya. Agar bisa lulus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jika perintah itu dihiraukan, maka klaim dan penghakiman kelompok yang merasa dirinya superior bergeriliya. Mereka bisa memakai kuasa dan regulasi untuk membenarkan pernyataannya. Mereka bisa menekan, mengintimidasi, atau menyingkirkan gagasan yang mengancam stabilitas negara kecil mereka.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Mei 2016, mencatat ada 47 lembaga pers mahasiswa di Indonesia yang mengalami kekerasan sepanjang 2013-2016. Riset itu mendefinisikan kekerasan sebagai bentuk intimidasi pada reporter, penghambatan dana organisasi, dan pemberedelan media pers mahasiswa.

Ada 11 media pers mahasiswa yang diberedel. 33 lembaga pers mahasiswa yang mendapat intimidasi saat melakukan kerja jurnalistik. Bahkan sebanyak 5 pers mahasiswa dikriminalkan. Aktor tertinggi dari kasus tersebut, sebanyak 11,3 % adalah pejabat kampus.

Hasil itu tentu sah jika dianggap hanya sebuah angka-angka atau statistik. Terutama bagi pejabat yang mengira kerja jurnalisme pers mahasiswa yang ideal seharusnya cukup memberitakan hal-hal ringan. Atau bagi seorang yang tak paham bagaimana lahirnya karya jurnalistik harus melewati beberapa tahapan, dengan susah payah.

Seperti humor yang dibuat Abdul Fadlil, setelah mengancam akan membekukan pers mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Humor itu menuai bertubi-tubi kritik dari beragam kalangan. Ia geram mengapa tindakan konyolnya terus dibicarakan di media sosial.

Saya kira pejabat kampus di Indonesia sama ngawurnya dengan Trump. Begitu nama mereka disebut, mereka bisa menjadi temperamental atau marah. Seperti Voldemort, tokoh fiksi ciptaan JK Rowling dalam serial novel Harry Potter. Mereka tidak akan pernah paham bagaimana loyalitas jurnalis harus ditempatkan, untuk kepentingan publik atau hanya menjadi gincu.[]

Kategori
Berita

Kronologi Pembredelan Pers Mahasiswa POROS Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Selasa (26/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Lalu Bintang Wahyu Putra selaku Pimpinan Umum Poros dengan tidak sengaja bertemu Abdul Fadlil, Wakil Rektor III, di lobby kampus. Di pertemuan siang itu Bintang mendapat teguran terkait pemberitaan di buletin Poros yang menurutnya sudah keterlaluan. Sebagai orang yang membidangi urusan kemahasiswaan dan alumni, Fadlil mengatakan dirinya sudah tidak bisa lagi membela Poros saat rapat para pimpinan Universitas.

Buletin Poros edisi Magang yang kedua mengangkat isu tentang pendirian Fakultas Kedokteran. Dalam berita itu ditulis bahwasanya kampus saat ini masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran. Berkat berita ini Fadlil kemudian mengatakan dia kecewa dengan Poros dan menuduh Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaan.

Merasa tidak paham dengan apa yang dikeluhkan, Bintang kemudian menawarkan Fadlil untuk bertemu guna membahas lebih rinci bagian mana yang menjadi keberatan dalam pemberitaan. Siang itu kami sepakat untuk bertemu lagi keesokan hari di ruangannya.

***

Rabu (27/4) sekitar pukul 12.30 Bintang bersama Pemimpin Redaksi Poros Fara Dewi Tawainella, datang menemui Fadlil di ruangannya. Masih dengan topik yang sama di hari sebelumnya, Fadlil mengungkapkan ketidakterimaannya dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Dia mengatakan beberapa laporan antara wawancara dan yang ditulis kurang sesuai.

Awal pembicaraan Fadlil hanya mengatakan banyak komplain terkait Poros kepadanya. Namun ia tidak mengatakan spesifik yang dipermasalahkan. Dia mengatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan-kejelekan tentang kampus. Kenapa prestasi-prestasi mahasiswa tidak pernah diberitakan. “Masak bapak tu mendanai kegiatan yang seperti itu, yang tidak mengangkat UAD justru melemahkan, ini yang selalu saya dengar,” begitu kata Fadlil.

Fadlil juga mengatakan bahwa Poros tidak ada manfaatnya bagi Universitas. Jika memang tidak ada manfaat tidak apa-apa, asalkan jangan merugikan. Selain itu, pola pikir Poros dalam pemberitaan perlu diluruskan. Fadlil merasa kampus selama ini rugi telah mendanai kegiatan Poros karena tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus. Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus.

Fara waktu itu menanggapi pernyataan Fadlil dengan bertanya bagian mana dalam berita yang menjadi keberatan kampus. “Bagian mana yang dipermasalahkan? Sisi kejurnalistikan atau yang mana pak?” tanya Fara. Ia melanjutkan jika memang ada data yang tidak sesuai atau reporter Poros salah dalam melakukan kerja jurnalistik tolong disampaikan. Namun Fadlil tidak menjawab dengan data atau fakta.

Dia tetap mengatakan bahwa tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Fara kemudian melanjutkan jika memang pihak kampus tidak terima dengan berita bisa menggunakan hak jawabnya. Fara bahkan menjelaskan prosedur jika publik keberatan dengan isi berita.

Fadlil menyatakan apa yang ditulis dalam berita adalah opini Poros, bukan tanggapan narasumber. Hal ini karena ada dosen yang menghubungi rektorat dan menyampaikan tidak mengatakan seperti yang tertulis dalam buletin Poros. Padahal Poros memiliki bukti rekaman dan transkip seperti apa yang tertulis dalam buletin.

Karena jawaban Fadlil dirasa melebar kemana-mana, Bintang menyarankan untuk memperjelas keluhannya. Apakah keluhan tersebut dari segi jurnalistik atau organisasi. Jika yang dikeluhkan adalah berita maka sebutkan poin mana saja yang menurutnya tidak sesuai.
Dalam pertemuan di ruangannya itu, Bintang dan Fara telah mengulangi pertanyaan yang sama sekitar enam kali. Namun tetap tidak menemukan jawaban yang jelas, yakni tidak terima dengan isu yang diangkat di berita. Fadlil tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran lantaran katanya kampus telah berusaha selama empat tahun untuk mendapat izin pendirian.

Fadlil mempertanyakan pola pikir Poros yang tidak mengangkat prestasi mahasiswa. Ia mengatakan tidak bermaksud membenci Poros. Namun karena ia adalah pembimbing di bidang kemahasiswaan.

“Jangan sampai anda pada jalan yang tidak betul,” ujar Fadlil.

Saat itu juga Fadlil mengatakan “Sudah ada intruksi kegiatan (Poros) diberhentikan.”
Bintang dan Fara mempertanyakan pertimbangan. Fadlil menjawab hanya keberatan atas apa yang diberitakan oleh Poros. “Hanya tadi itu, maka anda perlu berusaha meyakinkan pimpinan yang lain. Anda kirim surat permohonan maaf. Anda dianggap selama ini tidak memberikan manfaat,” tuturnya.

Di akhir pertemuan Fadlil mengatakan bahwa Poros telah dibekukan kegiatan organisasinya di kampus. Artinya Poros sudah tidak bisa melakukan kerja jurnalistik dan rangkaian kegiatan organisasi lainnya. Pembekuan hanya dengan pertimbangan ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat dan Poros dianggap melemahkan kampus serta tidak bermanfaat. Dia juga menambahkan dirinya sama sekali tidak membenci Poros, namun apa yang dia sampaikan merupakan hasil rapat dengan jajaran Rektorat.

***

Kamis (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB Bintang datang ke Biro Mahasiswa dan Alumni (BIMAWA), lembaga yang menaungi urusan pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa. Kedatangan Bintang bertujuan menanyakan proposal kegiatan yang ia masukan ke BIMAWA tanggal 26 April. Hendro Setyono, kepala Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, waktu itu mengatakan proposal kegiatan Poros tidak bisa diproses karena telah berstatus dibekukan oleh Rektorat. Bintang kemudian bertanya kenapa tidak bisa diproses sedangkan SK pembekuan belum keluar? Hendro menjawab ini intruksi lisan dari Rektorat. Di kesempatan ini Hendro juga menyampaikan hal senada dengan Fadlil bahwa Poros selalu menjelek-jelekkan kampus dan menuduh kami yang ada di Poros tidak suka dengan UAD.

***

Jumat (29/4) sekitar pukul 10.00 Bintang beserta Fara datang ke ruang Rektorat untuk menemui Safar, Wakil Rektor II. Kedatangan kami bertujuan untuk menanyakan kembali niat rektorat membekukan Poros. Namun waktu itu penerima tamu mengatakan Safar sedang ada rapat. Bintang memutuskan untuk menemuinya lagi sehabis shalat Jumat.
Sekitar pukul 12.00 WIB Bintang menunggu Safar keluar dari masjid kampus. Setelah keluar Bintang menghampirinya dan menanyakan alasan kampus membekukan Poros. Berbicara sambil berjalan, tidak terasa kami telah tiba di ruang rektorat. Waktu itu Fadlil juga sedang berada di ruangannya. Mengetahui hal itu Safar kemudian mengajak Bintang masuk ruangan Fadlil. Akhirnya kumpulah kami dalam satu ruangan.

Tidak jauh berbeda dengan Fadlil, Safar mengatakan apa yang kami lakukan (Baca: beritakan) adalah salah. Safar bahkan mempertanyakan pertanggungjawaban Poros di akhirat nantinya. Mereka menakutkan jika anggota Poros lulus dari kampus kemudian akan berada di jalan yang salah. Fadlil dengan suara menghardik dan hentakan tangan di meja berujar bahwa kami telah keterlaluan dan pemberitaan kami justru meruntuhkan kampus.
Berdasar pertimbangan ini, kampus tetap berupaya membekukan Pers Mahasiswa Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa melakukan kegiatan apapun di kampus meski belum ada SK. Safar melanjutkan pembekuan ini instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.

Narahubung:

Lalu Bintang Wahyu Putra (Pimpinan Umum +6285740216471)
Fara Dewi Tawainella (Pimpinan Redaksi +6285254968851)