Kategori
Diskusi

Lentera, Beredelforia, dan Popularitas di Belakangnya

Awal November 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera merilis majalah Lentera Nomor 3/2016 dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang melaporkan seputar peristiwa G30S dan pembantaian simpatisan PKI di Salatiga itu dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian, tanpa keputusan pengadilan, majalah seharga 15 ribu itu diamankan oleh Polres Salatiga, Pengadilan Negeri, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fiskom) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Apa pertimbangan redaksi Lentera mengangkat tema tersebut? Saya harus cerita bahwa sebelum memutuskan untuk mengangkat tema tersebut, redaksi Lentera membaca laporan Tempo dengan tema yang sama. Judulnya: “Pengakuan Algojo 1965”. Dalam majalah tersebut, Tempo menyebut beberapa lokasi pembantaian di Salatiga. Karena hanya menyebut lokasi, saya dan beberapa awak redaksi lain penasaran untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan kronologi pembantaian di Salatiga. Saya kemudian mengusulkan tema tersebut dalam rapat redaksi dan diterima.

Mengangkat tema tersebut adalah tepat. Mengingat beberapa bulan kemudian adalah momentum 50 tahun peristiwa 1965. Tentu saja, saya tidak menafikan diri bahwa tema tersebut punya potensi pasar yang sangat besar untuk segmentasi pembaca di Salatiga. Hal ini terbukti, seorang reseller membeli puluhan majalah tersebut dan menjualnya dua kali lipat harga sebenarnya. Sebagai LPM yang dianggarkan dana tiga juta rupiah dari kampus per tahun, kebutuhan dana untuk operasional redaksi adalah hal yang tidak dapat ditolak.

Jadi, pertimbangan kami tidak seidealis, yang mungkin beberapa orang pikirkan. Tentu saja, kami sangat-sangat mendukung adanya rekonsiliasi korban 1965. Namun kami tidak pernah bermaksud untuk “meluruskan kembali penulisan sejarah” mengenai narasi besar peristiwa 1965. Buat apa diluruskan? Sejarah tersebut sudah lurus sejak awal reformasi, saat saya masih Kelas 2 SD. Naskah-naskah akademis yang menguak borok Orde Baru bermunculan. Makanya saya sangat setuju kalau majalah Lentera itu “tidak ada apa-apanya”. Apalagi dibanding laporan sekaliber Tempo itu. Duh!

Sekarang bukan waktunya “lurus-lurusan sejarah”. Bukan waktunya pula untuk “menolak lupa”. Lah, siapa yang bisa lupa tragedi berdarah tersebut? Berdasarkan beberapa penulisan di luar sumber teks resmi pemerintahan RI, terbukti bahwa PKI bukan dalang G30S dan simpatisan PKI dibantai besar-besaran sepanjang 1965-1968 oleh nafsu ekstrem kanan. Tentu ini merujuk pada penelitian Peter Dale Schott, Geoffrey Robinson, John Roosa, serta sumber-sumber lain seperti dirangkum dalam “Bayang-bayang PKI” yang diterbitkan ISAI, di Jakarta  pada 1995. Termasuk penelusuran redaksi Lentera terhadap korban-korban tragedi 1965 (eks anggota PKI) di Getasan dan Tuntang, Kota Semarang.

Sekarang adalah waktunya pengakuan kembali akan sejarah. Waktunya “menolak buta”. Nah, penerbitan majalah Lentera itu adalah bentuk ambil andil kami terhadap pengakuan sejarah 1965. Itu saja.

Rasa Perih Menjadi Populer

Semenjak berita pemberedelan majalah Lentera meroket, Lentera populer. Banyak yang berkunjung ke Salatiga dan mewawancarai saya. Saya diundang terus dalam berbagai diskusi dan seminar yang berkaitan dengan HAM. Saya senang, karena akhirnya saya mengalami perbaikan gizi. Ibu saya mengatakan bahwa saya nampak semakin gemuk. Terima kasih.

Hingga suatu ketika, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan Dies Natalis ke-23 di Semarang. Dalam sesi diskusi pembuka kegiatan tersebut, saya menjadi pembicara. Seseorang dari Dewan Kota Makassar, meminta konfirmasi kepada saya. Apakah benar bahwa majalah tersebut sengaja diterbitkan untuk mencari popularitas. Saya lemas mendengarnya. Selesai diskusi, tanpa pamit saya langsung balik ke Salatiga.

Yang menurut saya ironis, secara bersamaan saat diskusi para peserta Dies Natalis mengeluhkan lesunya gerakan pers mahasiswa belakangan ini. Beberapa orang bahkan beranggapan bahwa sudah saatnya pers mahasiswa memformulasikan strategi agar pers mahasiswa semakin didengar dan diperhitungkan. Lah, Lentera diberedel sampai populer, kok malah dianggap mencari sensasi? Jangan salahkan kalau Lentera populer karena diberedel.

Walau bukan tujuan utama, kita jangan malu untuk mengakui bahwa di balik “beredelforia”, intimidasi, pembubaran diskusi atau bedah film, nama masing-masing pers mahasiswa akan terangkat. Ketika saya di Jakarta,Bagir Manan, Ketua Dewan Pers bahkan mengatakan Lentera harusnya bersyukur karena telah diberedel. Seorang anggota AJI bahkan dengan enteng berkata bahwa diberedel itu menjadi cita-cita pers mahasiswa. Ketika masih menjadi jurnalis mahasiswa, ia sengaja cari gara-gara supaya diberedel. Kalau sudah diberedel, berarti hebat. Apalagi di era reformasi ini, beredel adalah sesuatu yang nyaris tidak mungkin. Akhirnya, semuanya berburu beredel.

Memang, ketika Orde Baru, pers mahasiswa yang nakal-nakal itu banyak yang diberedel. Dan akhirnya reformasi membawa angin tersendiri untuk membawa kemana pers mahasiswa berlayar. Menurut saya, ketika Soeharto mundur, pers mahasiswa sudah kehilangan musuh alaminya. Ketika pers mahasiswa kehilangan musuh alaminya, ia menjadi lemah. Gelombang pembredelan Lentera, juga UKM Media, dan Poros, seharusnya dijadikan momen untuk memperkuat kembali posisi pers mahasiswa yang selama ini terlokalisasi di dalam kampus.

Dan kalau kalian populer karena diberedel, ingat, itu bonus!

Kategori
Diskusi

Pembungkaman Pers Mahasiswa Jilid 2

Dalam kurun satu bulan, tepatnya bulan Oktober 2015 terdapat tiga Pers Mahasiswa (Persma) yang mengalami pembungkaman, itu saja yang terdeteksi. Akankah besok, lusa, bulan depan, giliran anda yang akan di bungkam? Mendapatkan ancaman pembekuan lembaga, anggaran, pelecehan, hingga penarikan penerbitan­-yang susah payah menuangkan ide, aspirasi dalam tulisan, ditarik begitu saja.

Tepatnya 2 Oktober 2015, persma Aksara mendapat ancaman pembubaran oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Aksara dituntut agar tidak memberitakan keburukan Fakultas Ilmu Keagamaan (FIK) Universitas Trunojoyo Madura. Kasus Aksara belum usai, entah bagaimana yang terjadi selanjutnya, kasus penarikan Majalah Lentera Persma Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) muncul pada tanggal 16 Oktober 2015. Membedah peristiwa berdarah 1965, majalah Lentera ditarik oleh birokrasi kampus hingga awak medianya diintrograsi oleh polisi tanpa adanya surat pemanggilan.

Belum sampai puncak bagaimana kelanjutan Lentera dan awak medianya pada kasus penarikan majalah, Kamis 29 Oktober 2015, sekretariat persma Media Universitas Mataram (UNRAM) disweeping oleh Wakil Rektor III, Kabag Kemahasiswaan, dan beberapa staf. Kabag kemahasiswaan UNRAM meminta pengurus UKPKM Media angkat kaki dari sekret, dan diberi waktu hingga 1 Nopember 2015 agar barang-barangnya diangkut. Jika tidak angkat kaki, Musanif yang mewakili birokrat kampus menyatakan, pihak rektorat akan mengutus satpam UNRAM untuk membereskan sekret Media.

Pada awalnya, 1 Oktober 2015, Pimpinan Umum UKPKM Media UNRAM Sulton Anwar dipanggil pihak birokrat untuk menemui Wakil Rektor III. Dalam pertemuan itu, WR III mengkritisi konten pemberitaan Media, bahwa persma ini tidak satu visi dengan UNRAM, dan beberapa awak persma Media ikut menjadi orator di setiap aksi massa. Atas dasar itu, persma Media diberikan dua pilihan, pertama, Media menandatangani surat berisi kesanggupan Media tidak boleh memberitakan hal-hal negatif terkait masalah kampus dan fokus untuk memberitakan kegiatan-kegiatan ataupun prestasi yang diraih UNRAM, baik prestasi mahasiswa maupun dosen. Kedua, jika Media tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kepengurusan Media akan dialihkan pada mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI).

Bulan Oktober layaknya bulan perayaan pembungkaman persma. Satu kasus belum usai, kasus lain muncul, begitu seterusnya. Adanya pembungkaman persma, melalui jalur apapun, menunjukkan bahwa gerakan pers mahasiswa dalam mengawal demokrasi, memantau penguasa (pekerja untuk rakyat) dan budaya literasi masih tetap konsisten sampai  ini dengan berbagai dinamikanya. Oktober 2015 menjadi saksi atas pembungkaman persma jilid 2, setelah sekian lama pers mahasiswa dibungkam berkali-kali pada zaman orde baru.

Kisah Aksara, Lentera kemudian Media bukan kali pertama pembungkaman terhadap persma setelah kran demokrasi terbuka lebar. Persma Ideas Jember, Ekspresi, dan banyak persma lainnya yang mengalami peristiwa sama, sama-sama dibungkam oleh birokrat kampus gara-gara pemberitaan. Hampir tiap persma mengalami gejolak yang sama, intervensi agar tidak memberitakan keburukan-keburukan birokrasi. Ada apa sebenarnya dibalik birokrat kampus yang anti kritik?

Motif Pembungkaman Persma

Ada dua motif, kenapa pers mahasiswa dibungkam oleh birokrat kampus. Pertama, persma yang selalu mengawal birokrasi kampus kemudian memberitakan dan sebagai media penyadaran mahasiswa. Aktivitas perma ini dianggap membahayakan oleh birokrat kampus, karena aktivitas yang dilakukan adalah penggalian data, investigasi atas kinerja birokrasi kampus, kemudian diberitakan dan diketahui oleh banyak publik.

Persma begitu mudah dibungkam karena tidak mempunyai badan hukum yang jelas artinya tidak terlindungi oleh Undang-Undang Pers. Dan persma di bawah payung hukum kampus, sehingga dengan mudah dibungkam. Bahwa jurnalis tidak bekerja pada pemilik modal atau penguasa barangkali masih tetap menjadi pedoman aktivis persma, sehingga sampai detik ini pers mahasiswa tetap kritis terhadap kebijakan dan sering dibungkam hingga diberedel.

Kedua, motif karena persma mengawal isu sensitif yang selama ini di endapkan agar tidak diketahui oleh publik. Beberapa kali persma mengadakan kegiatan penerbitan ataupun diskusi tentang isu 1965, selalu dicekal oleh birokrat, karena desakan dari berbagai kalangan agar aktivitas yang diadakan dihentikan. Untuk menjaga ketenangan publik (katanya), kampus membekukan aktivitas persma.

Tanggal 2 Oktober 2015 persma Aksara, tanggal 16 Oktober 2015 Lentera, kemudian 29 Media. Akankah, besok persma Anda yang dibekukan, dan akan mencatat sejarah pembungkaman pers mahasiswa jilid 3? Jika Anda satu misi, sama-sama mengawal demokrasi kampus, kebebasan pers mahasiswa, apa yang Anda lakukan? #MariNgopi

Kategori
Agenda

Undangan Diskusi “Menguak Tabir di Balik Pembredelan Majalah Lentera”

Kebebasan menyampaikan informasi kembali berhadapan dengan tindak represif. 18 Oktober 2015 lalu majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah” ditarik dan dilarang beredar. Pihak kampus, polisi, TNI, dan bahkan Wali Kota Salatiga juga ikut andil dalam pembredelan majalah yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera (LPM Lentera), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga itu.

Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), mengundang rekan-rekan dalam diskusi publik “Menguak Tabir di Balik Pembredelan Majalah Lentera”.

 

Hari/Tanggal: Minggu, 25 Oktober 2015

Waktu: Pukul 11.00 – 14.00 WIB

Tempat: D’ Resto Cafe, Pasar Festival, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Pembicara:
1. Pemimpin Redaksi Lentera UKSW, Bima Satria Putra
2. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron
3. Ketua AJI Indonesia, Suwardjono
4. Ketua Presidium FAA PPMI, Agung Sedayu
5. LBH Pers, Asep Komarudin
6. Alumni UKSW
7. Mabes Polri

Moderator: Kholidah Tamami (Pusat Riset Timteng UI)

Informasi dan konfirmasi silahkan hubungi:
081578885565 (Ecka Pramita)

Kategori
Diskusi

Lentera

Karena jika seorang manusia memang dilahirkan sebagai pemikir sejati di era saat ini, dia hanya butuh nyawa, bukan kebebasan.” Tulis Agustira Rahman dalam sebuah tulisan berjudul Renungan untuk Kasus Lentera di laman http://etegalboto.com/2015/10/21/renungan-untuk-kasus-lentera/.

Bergidik, merenungkan apa yang dituliskan Agustira. Ia merujuk pada sosok Pramoedya Ananta Toer, yang mungkin baginya adalah seorang pemikir sejati. Pram, menurutnya berhasil melahirkan karya-karya luar bisa, seperti karya tetraloginya, yang lahir dalam keadaan ‘tidak bebas’. Pram ditahan di Pulau Buru kala itu. Begitu juga dengan Majalah Lentera, justru karena pembredelan (tidak bebas), majalah itu bisa dibaca banyak orang, termasuk Agustira.

Mengutip kalimat Nietzsche, Orang sebaik-baiknya dihukum karena kebaikan mereka”. Ia menyimpulkan bahwa tak perlu takut untuk dihukum atau malah ingin dibebaskan, hanya perlu sedikit takut untuk dibunuh. Agustira mungkin memang bukan Rendra, ia tak sejalan.

Ma, bukan maut yang menggetarkan hatiku
tetapi hidup yang tidak hidup
karena kehilangan daya dan kehilangan fitrahnya

Kutipan puisi Karya WS Rendra, “Hai, Ma!”.

“Toh, kita tidak bisa menjamin bahwa kebebasan berpendapat juga akan mampu melahirkan karya yang berkualitas.” Tulis Agustira di lain paragraf. Dari sini saya berasumsi, bahwa Agustira kemudian juga tidak sejalan dengan Jean Paul Sarte yang menetaskan konsep bahwa manusia dikutuk untuk bebas. Mungkin baginya, manusia dikutuk untuk berkualitas.

Bahasa “berkualitas”, bersama dengan definisinya yang melekat dan diciptakan, memiliki kuasa. Tubuh dan pemikiran akan didesak untuk mengikutinya. Jika saja definisi “berkualitas” itu adalah membubuhi karya tulis dengan pandangan-pandangan filsuf. Untuk memenuhinya, menjadi wajib untuk membaca buku-buku filsafat yang tebal-tebal, diskusi siang-malam, bahkan mengurangi jatah waktu nonton Dahsyat di RCTI. Definisi “bekualitas” ini menuntun tubuh memenuhinya. Tiada kontrol atas diri sendiri, bahasalah yang mengontrolnya. Kebebasan telah direngut oleh bahasa. Hilang sudah daya atas tubuh sendiri, terasing dengan tubuh sendiri. Hidup menjadi tidak hidup.

Jika saja ini jaman Nazi, bisa-bisa yang dilabeli ‘tidak berkualitas’ sudah dibegal. Hidup menjadi benar-benar tidak hidup, alias mati. Tapi sekali lagi, bukan maut yang menggetarkan hatiku, tetapi hidup yang tidak hidup. Tapi hidup yang tidak ada daya atas dirinya sendiri. Hidup yang tidak bebas.

“Saya merasa kebebasan termasuk kondisi yang utopis untuk diperjuangkan.” Masih kata Agustira di lain paragraf. Mungkin iya, mungkin tidak. Tapi, selain ada yang dikuasai dengan definisi utopis. Di belahan bumi lainya ada yang  begitu menginginkan kebebasan, bebas untuk memilih tunduk. Tunduk pada definisi bahwa kebebasan adalah fitrah. Agar hidup menjadi lebih hidup, sesuai dengan definisi yang diaminiya, akhirnya kebebasan pun diperjuangkan. Karena ada yang tak ingin menjadi lentera, yang seakan-akan bebas, cahayanya terpendar kemana-mana. Namun sebenarnya terbelenggu kaca bening, tak terlihat.[]

Kategori
PPMI di Media

Majalah Lentera Dilarang, Ini Tuntutan ke Komnas HAM

TEMPO.CO, Jakarta – Pelarangan majalah Lentera yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga terus menuai protes. Sejumlah kalangan menilai perbuatan itu telah merampas kebebasan berekspresi dan hak menyebarkan informasi. Penarikan majalah Lentera juga dianggap melanggar hak asasi manusia masyarakat untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik.

“Kami ke sini untuk melaporkan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Salatiga,” kata Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung Sedayu, salah satu pelapor, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2015.

Selain FAA PPMI terdapat 23 perwakilan lembaga dan individu yang ikut melaporkan kasus pelarangan majalah Lentera. Antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar, Yayasan Pulih, Indonesia untuk Kemanusiaan, dan Pusham Unimed.

Pelarangan majalah Lentera juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelarangan majalah Lentera juga melanggar Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu Komnas HAM diminta untuk bersikap tegas dalam kasus majalah Lentera. Dalam surat aduannya, puluhan perwakilan lembaga dan individu itu menuntut enam hal pada Komnas HAM.

Pertama, penghentian upaya penarikan peredaran majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”. Kedua, pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik. Ketiga, penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

Keempat, para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik  pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang. “Komnas harus bisa memastikan tidak akan ada sanksi atau akibat hukum apapun kepada mahasiswa, sekarang maupun di masa depan.” kata Aryo Wisanggeni dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang ikut datang melaporkan.

Tuntutan kelima adalah supaya Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun. Dan keenam, kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Koordinator Sub-Mediasi Komnas HAM Anshori Sinungga mengatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan itu. Komnas HAM akan datang ke Salatiga untuk menemui pihak kampus, polisi, serta pihak lain yang diduga terlibat di kasus itu. Komnas HAM juga berjanji akan berupaya supaya tuntutan tersebut bisa dipenuhi. “Insya Allah akan menjamin tidak akan terjadi diskriminasi pada masa depan mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, pihak dekanat dan rektorat UKSW Salatiga dan polisi meminta supaya LPM Lentera menarik semua majalah Lentera. Alasannya, hal itu untuk menciptakan situasi yang kondusif di Salatiga. (EGI ADYATAMA/Tempo.co)

Kategori
Siaran Pers

Ini Dia Isi Surat Pengaduan ke Komnas HAM Terkait Majalah Lentera

Berikut surat aduan sejumlah lembaga dan individu ke Komnas HAM terkait kasus perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Hari ini, Kamis, 22 Oktober 2015. Diterima oleh Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan.

Jakarta, 22 Oktober 2015

Kepada Yth.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama dengan surat ini, kami perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu bersama-sama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.

Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan edisi Majalah Lentera yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Majalah Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.

Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta, dan Yogyakarta.

Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampak peristiwa itu bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana yang lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.

Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.

Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.

Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.

Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
1. Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
2. Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
3. Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
4. Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
5. Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
6. Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,

1. Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu
2. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Suwarjono
3. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Asep Komaruddin
4. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar
5. Social Blogger, Damar Juniarto
6. Perupa, Dolorosa Sinaga
7. Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningroem
8. Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr R Herlambang P Wiratraman
9. Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj
10. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang (AJI Semarang), M Rofi’udin
11. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Ahmad Nurhasyim
12. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad
13. Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar (FAA PPMI Makassar), M Sirul Haq
14. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan
15. Senior Program Officer for Human Rights and Democracy International NGO Forum on Indonesia Development, Mugiyanto
16. Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Ahmad Murtajib
17. Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita
18. Program Manajer Indonesia AJAR, Dodi Yuniar
19. Pegiat HAM dan Demokrasi, Zico Mulia
20. Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Anik Wusari
21. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar
22. Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto
23. Manajer Program Yayasan TIFA, R Kristiawan
24. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra

Kategori
Diskusi

Biarlah Majalah Lentera Menebar Kebenaran

“Jas merah” lebih penting daripada jas almamater. Setidaknya itulah panji yang diteguhkan sekawanan LPM Lentera dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga untuk mempersembahkan karya jurnalistik kepada para pembaca. Istilah “jas merah” sebagai kepanjangan dari “jangan sekal-kali meninggalkan sejarah”, merupakan petuah Bung Karno pada pidato perayaan Hari Kemerdekaan tahun 1966 silam. Petuah tersebut terucap lantaran saat itu Indonesia baru saja mengalami tragedi: G30S 1965.

Soekarno berinisiatif memberi petuah demikian karena ia melihat adanya upaya merekayasa sejarah dari pihak-pihak tertentu demi nafsu berkuasa. Dan benar, tahun 1967, ia benar-benar (di)turun(kan) berdasarkan Ketetapan MPRS yang dipimpin A.H. Nasution. Soeharto pun diangkat, era baru dimulai. Siapapun yang dicap komunis oleh rezim bakal kena celaka. Ribuan orang lebih ditumbalkan namun masih ada saksi-saksi yang masih hidup hingga kini. Dari sisa-sisa yang hidup itulah upaya “jas merah” Soekarno ditegakkan. Kini, sejarah tidak lagi jadi wacana seragam milik penguasa.

Perjuangan sekawanan LPM Lentera menolak dominasi tunggal pembacaan sejarah memang penuh resiko. Tidak perlu membaca terlalu jauh, mereka pun berupaya menggali kuburan fakta–fakta sejarah di Salatiga. Bukan perkara mudah pula menego para korban selamat untuk bertutur. Kajian tebal literatur para pakar sejarah tak luput dibahas. Walhasil terbitlah majalah bertajuk “Salatiga Kota Merah”. Dalam rubrik Editorial-nya, Redaksi Lentera bermaksud baik agar masyarakat membuka mata terhadap sejarah. Karena mereka “Bukan Generasi Mbah” (judul Editorial Majalah Lentera), maka Lentera menghadirkan keterangan baru. Namun upaya baik tidak melulu disambut secara waras.

Pada 18 Oktober 2015, Polres Salatiga semena-mena memanggil sekawanan LPM Lentera untuk diinterogasi. Ironisnya, Dekanat Fiskom UKSW sebagai simbol akademik malahan ikut latah memerintahkan penarikan Majalah Lentera yang beredar. Apapun alasannya, ini adalah cara miskin kewarasan intelektual. Segala upaya tersebut berdalih meredam konflik di masyarakat. Justru, penarikan produk pers tersebut semakin mempersedap bumbu konflik yang selama ini dimasak oleh oknum-oknum tertentu. Perintah penarikan majalah sama halnya dengan mempersempit ruang gagasan. Akhirnya upaya penyelesaian konflik (rekonsiliasi) antara pelaku dan korban tragedi tersebut semakin jauh dari solusi.

Pertanyaannya ialah: sebagai insan intelektual-akademik, apakah Dekanat Fiskom UKSW benar-benar teliti dalam menginstruksikan penarikan majalah atau malah mereka juga ditunggangi kepentingan tertentu? Ini harus dipertanggungjawabkan!

Andai saja majalah tersebut bebas beredar, setidaknya keragaman wacana masyarakat sekitar semakin kaya. Para pembaca di luar lingkup akademis pun akan lebih jeli untuk mengamini sejarah versi mana yang dibenarkan. Memang benar adanya jika wacana yang berkaitan dengan peristiwa G 30 S begitu sensitif nan kontroversial. Konflik lama yang belum usai akan dibicarakan lagi. Jika nantinya masyarakat resah, ini artinya masyarakat mulai menggerakan dinamika sosialnya lewat jalan berpikir. Jangan melulu mengaitkan keresahan pikir masyarakat sebagai bentuk kerusuhan.

Resah bukan berarti rusuh. Apabila pihak Polres Salatiga dan Birokrat Kampus UKSW masih berupaya mati-matian meredam keresahan itu, artinya kedangkalan pikir telah berkuasa. Ada saran menarik untuk Polres Salatiga dan Birokrat UKSW, daripada bercuriga ria, lebih baik ke music store atau distro, belilah album “Serigala Militia” racikan band rock Seringai. Putar lagu nomor 10 berjudul “Lagu Ini Tak Sependek Jalan Pikiranmu”. Insya Allah lagu berdurasi cukup 10 detik itu benar-benar menampar kecurigaan kalian. Siapa tahu kalian akan lebih sadar jika dikritik oleh sekawanan metalhead asal Jakarta. Ini memang lelucon tapi serius untuk dipikir lebih waras lagi!

Dukung Penggalian Sejarah Melalui Kebebasan Pers
Sudah terlalu lama peribahasa “sejarah milik pemenang” berkuasa mengangkang di masyarakat. Bahkan tradisi akademis pun semakin takut menyentil kangkangan penguasa terhadap sejarah. Lantas, apalah artinya peran intelektual kaum akademis? Lama-lama akan menjadi mitos dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di sinilah peran pers mahasiswa (persma) sebagai penyelamat kehidupan intelektual kaum akademis.

Majalah Lentera tidak mungkin terbit tanpa sebab. Sekiranya melalui kematangan nalar dan kepekaan rasa akan dunia sekitarlah yang menggairahkan sekawanan LPM Lentera untuk membikin majalah tersebut. Menyepakati pernyataan Editorial dari Bima Satria Putra, Pemred Lentera, bahwa penerbitan majalah ini bukan bermaksud mengorek luka lama tapi mencoba memberikan fakta sejarah lain yang selama ini terbungkam. Harapannya supaya membantu masyarakat generasi terkini untuk lebih teliti dan peka menyimpulkan kepastian peristiwa bersejarah. Itulah fungsi kebebasan pers.

Selayaknya insan bercap intelektual, semestinya birokrat-birokrat kampus mendukung penuh upaya kebebasan pers tersebut. Apalagi berkaitan dengan penggalian fakta sejarah yang dikubur terlalu dalam oleh penguasa. Persoalan paska tragedi G 30 S memang sulit dilupakan. Tanpa digaungkan oleh pers pun, masyarakat di luar sana masih ada yang membahasnya. Dualisme fakta terus bergulir bak bola panas. Ini jelas berpotensi menjadi permasalahan sosial yang laten. Kaum intelektual-akademis sudah saatnya berperan menemukan titik terangnya. Itulah yang diperankan baik oleh LPM Lentera.

Tempo hari, pemikir emansipatoris, Edward Wadie Said pun berpikir demikian. Lewat esai-esainya bertajuk “Peran Intelektual”, ia menyatakan bahwa kaum intelektual mesti terjun ke permasalahan masyarakat dengan cara membatasi diri dari kemapanan wacana penguasa. Artinya kaum intelektual harus mencari wacana yang lebih independen agar permasalahan masyarakat teratasi. Peran itu sudah dijawab dengan cara menerbitkan Majalah Lentera yang membahas fakta dampak G 30 S di Salatiga.

Daripada mengebiri LPM Lentera, baiknya Birokrat Kampus UKSW membuka ruang seluasnya untuk berdiskusi lintas elemen masyarakat. Jika upaya ini berhasil, UKSW bisa menjadi kampus teladan sebagai penjamin kebebasan pers dan berfungsinya kaum intelektual.

Tradisi kebebasan pers kaum intelektual memang tidak pernah lepas memperjuangkan hak-hak kaum tertindas. Dari era pra kemerdekaan Indonesia, banyak pula sesepuh intelektual bangsa ini yang berjuang melalui kerja pers. Sebut saja Marco Kartodikromo, Ki Hadjar Dewantara, Soekarno, Tirto Adhi Soerjo, dan barisan intelektual pejuang kemerdekaan lainnya. Intimidasi penguasa saat itu turut mengintai perjuangan mereka. Bahkan Soekarno yang pernah menjabat sebagai Pemred Fikiran Ra’jat sempat keluar-masuk penjara akibat perjuangan persnya. Pun koran Hindia Poetra milik Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda), saat itu jurnalis-jurnalisnya kerap diburu intelijen penjajah.

Itu dulu sebelum bangsa ini dikatakan merdeka, apa sekarang sama saja?

Merenungi kondisi hari ini, seharusnya intelektual-akademis berpihak kepada kebebasan pers yang berusaha memperjuangkan kebenaran. Apa tidak malu kepada sesepuh intelektual sekaligus pejuang di masa terjajah dulu? Di banyak kampus, bertebaran persma yang masih bergairah mengungkap kebenaran dan memperjuangkan si tertindas. Maklum mereka inilah kaum intelektual yang sadar persoalan nan anti pembodohan. Begitu pun LPM Lentera di Fiskom UKSW.

Begitu boleh mengatakan tiran kepada Polres Salatiga dan Dekanat Fiskom UKSW. Sebab tindakan mereka jauh dari kesan: terpuji, waras, dan intelektual. Penarikan dan menghanguskan majalah adalah upaya menutup pencerdasan masyarakat. Itu sama saja menggerakan mundur laju roda kemerdekaan bangsa menuju masa kelam penjajahan. Pembodohan semacam ini perlu diperingatkan keras oleh aliansi kaum intelektual.

Nah, bodohnya lagi, alasan penarikan Majalah Lentera demi meredam keresahan di masyarakat. Coba pikir lagi, bila masyarakat resah itu pertanda apa hayo? Berarti di situlah ada kebenaran yang tidak adil, ada sekelompok orang yang masih ditindas haknya, ada yang menjadi korban sejarah, ada yang terlecehkan oleh penguasa, ada, ada, ada, dan teruuuusss ada…. Selama kebenaran sejarah masih diselewengkan, penindasan akan selalu ada!

Lha kalau sudah tahu begitu, bagaimana seharusnya aparat kepolisian dan birokrat kampus? Eh, kalian ini teladan di masyarakat lho, kok malah bikin masalah tambah ruwet? Astagaaa! Begini lho, ini permasalahannya ganda: kebebasan pers dan pengungkapan kebenaran sejarah. Solusinya cukup waras kok, birokrat kampus dan kepolisian harus menjaminnya tanpa intimidasi. Bila cap jelek sudah terlanjur mendera kalian akibat ulah kemarin, ya silahkan meminta maaf seluasnya ke segala penjuru media. Kemudian kalian bekerjasamalah dengan LPM Lentera untuk mengadakan mimbar-mimbar diskusi dengan masyarakat biar rekonsiliasi segera terwujud. Ajak juga tuh Pemerintah Kota Salatiga!

Penarikan atau pemusnahan Majalah Lentera bukanlah solusi penawar keresahan. Siapapun kalian yang terlibat kasus ini, segeralah pakai “jas merah” agar sama-sama menemu kebenaran.

***

Petuah “jas merah” memang begitu penting nan sakti. Demi membuktikan kesaktian petuah ini, marilah kita beramai-ramai: membaca Majalah Lentera “Salatiga Kota Merah”, menyimak pidato Soekarno, dan mendengarkan lagu-lagu Seringai…\m/. Salam Cadas Merah!

Kategori
PPMI di Media

Lentera Dibredel, PPMI: Pengekangan Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad menyayangkan tindakan penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera. Menurutnya kejadian tersebut merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers. “Ini jelas menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan sehat,” katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Oktober 2015.

Majalah Lentera dibuat oleh redaksi pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Menurut Somad, penarikan majalah Lentera yang dilakukan oleh  kepolisian Salatiga, Jawa Tengah.  Ia mengaku kalau Informasi tersebut didapat dari anggota redaksi Lentera yang mengatakan bahwa majalah yang didistribusikan di agen-agen tertentu ditarik peredarannya oleh kepolisian. “Saya sudah mendapat informasinya kemarin,” ujar dia.

Mengenai kronologi dan proses penarikan majalah tersebut, Somad mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci. Sebab pihak Lentera juga belum membuat keterangan kronologi secara resmi. “Yang jelas indikatornya bisa jadi karena mereka mewawancara korban 1965 di Salatiga,” kata Somad.

Menindak lanjuti hal tersebut, Somad rencananya akan datang ke kantor redaksi majalah Lentera besok. “Kami akan ke sana untuk membantu kawan-kawan Lentera, soalnya tadi saya komunikasi dengan anak Lentera katanya mereka mendapatkan intimidasi dari tentara, intel, dan walikota,” kata Somad.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Lentera Bima Satria Putra mengatakan Edisi majalah Lentera yang mengangkat tema tentang tragedi 1965 itu terbit pada 10 Oktober 2015. Saat itu Lentera langsung mendapat respon keras dari kepolisian, tentara, hingga Wali Kota Salatiga. Polisi lantas meminta supaya majalah itu ditarik kembali dari peredaran. “Mereka memprotes konten dari majalah tersebut,” kata dia.

Protes dari banyak pihak tersebut akhirnya membuat pimpinan lembaga pers mahasiswa diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015, oleh polisi. Mereka kemudian diminta menghentikan distribusi majalah itu untuk dikumpulkan lalu dibakar. “Mereka minta agar semua majalah dihanguskan,” kata Bima.

Tidak hanya itu, Bima menuturkan, imbas dari peredaran majalah tersebut kepolisian memberikan peringatan dan teguran keras terhadap kampus. Pihak kepolisian menyatakan penerbitan majalah ini tidak disertai izin-izin serta tidak sesuai perundang-undangan dan tidak layak untuk disebarluaskan secara umum. “Yang kami tau mereka memang mempermasalahkan izin, tapi konten PKI juga menjadi senjata mereka untuk menarik kembali majalah dari peredaran,” ucap Bima.

Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga sudah menawarkan bantuan tapi karena beberapa hal redaksi memutuskan agar majalah tersebut diserahkan kepada polisi. (ABDUL AZIS/Tempo.co)