Kategori
Diskusi Esai

Persma: Mencari Kembali Identitas di Tengah Perubahan

Beberapa hari belakangan, saya mengikuti satu peristiwa yang melibatkan jurnalis Detikcom. Dia menulis soal kebutuhan seksual dari istri Jrinx, yaitu Naura. Kejadian itu mengundang banyak kritik dari netizen setelah Naura mengunggah tangkapan layar dari isi percakapannya dengan si jurnalis. Reaksi jurnalislah yang mengundang banyak kecaman, seperti:

“Maaf mbak, salah saya dimana ya?”

Dalam satu garis waktu, produk jurnalistik yang muncul di layar saya semakin tidak karuan. Selain judul tulisan dari Detikcom tadi, ada banyak judul-judul sejenis yang muncul ke beranda. Kebetulan, halaman pembuka dari browser saya adalah MSN, yang mengkurasi banyak berita yang sedang banyak dibaca orang. Hasilnya? Tak jauh berbeda.

Tidak bisa saya pungkiri, tulisan-tulisan nyeleneh yang banyak keluar dari media-media, terutama yang berbasis online, adalah hasil dari tingginya tuntutan kepada jurnalis untuk menghasilkan tulisan yang dibaca banyak orang. Semakin bombastis judulnya, semakin banyak diklik orang. Semakin banyak diklik orang, semakin banyak iklan yang ingin tampil di halaman depan. Semakin banyak iklannya, semakin banyak uang yang didapat. Pada akhirnya, media bukan menghamba kepada masyarakat, tapi justru malah menghamba kepada SEO atau peringkat Alexa.

Kejadian demi kejadian serupa akhirnya memantik banyak diskusi liar di media sosial. Diskusi tersebut, kebanyakan mempertanyakan “Bagaimana masa depan media dan jurnalisme”. Sebagai orang yang aktif di pers mahasiswa empat tahun belakangan, rasanya saya juga gatal untuk mengomentari kejadian ini.

Pers mahasiswa tidak bisa dihilangkan begitu saja dari berbagai kejadian belakangan ini, terutama setelah masa banjirnya informasi. Karena, walau bagaimanapun, para wartawan yang hari ini bekerja untuk memberi informasi kepada publik—mungkin—adalah alumni dari pers mahasiswa. Kalau media mainstream saja kelimpungan untuk mencari dana sampai harus mengorbankan kualitasnya, apalagi pers mahasiswa?

Mencoba menghindari kekangan birokrat kampus lewat pendanaan

Sudah lazim dimengerti bagi para insan pers mahasiswa, dana dari kampus adalah sumber keuangan utama yang bisa mereka dapatkan. Dana itu dianggarkan dari kampus setiap tahunnya, dan digunakan untuk kelangsungan berbagai kebutuhan pers mahasiswa selama satu tahun berikutnya. Jumlahnya pun bervariasi, tergantung apakah pers mahasiswa berdiri di tingkat kampus, atau fakultas. Bisa saja tergantung keras-lunaknya pers mahasiswa kepada birokrat.

Tidak asing bagi saya mendengar penurunan dana setiap tahun dari birokrat karena kerasnya pers mahasiswa kepada birokrat, karena saya mengalaminya. Alokasi dana bisa turun 50-70% setiap tahunnya, itu belum termasuk pemangkasan-pemangkasan lain jika pers mahasiswa ingin melakukan kegiatan tertentu. Alasannya selalu klise: pers mahasiswa tidak menghasilkan prestasi (biasanya birokrat membandingkan pers mahasiswa dengan organisasi lain yang bertolak ukur kepada piala), dan malah justru membuka borok kampus.

Dalam menghadapi pendanaan yang seret dari kampus, pers mahasiswa dihadapkan kepada pilihan yang sulit. Apakah harus melunak kepada birokrat dengan cara mengikuti lomba (atau bahkan membuat lomba), meliput ‘keberhasilan’ kampus (dan menjadi humas kampus), atau mencari dana sendiri untuk membiayai berbagai kebutuhan selama satu periode kepengurusan. Tentunya, pilihan-pilihan di atas memiliki kesulitannya masing-masing, dan tidak mudah untuk memilihnya. Di antara berbagai macam pilihan tersebut, -yang saya lihat- mereka cenderung memilih opsi ketiga: mendanai secara mandiri dan tetap pada pendirian mereka sebagai organisasi independen.

Mungkin saja, banyak pers mahasiswa yang memiliki dana yang cukup atau bahkan lebih dalam tiap tahunnya, sehingga paragraf-paragraf di atas tidak relate dengan keadaan mereka. Namun ada satu pertanyaan saya: apakah itu bisa menjamin keberlangsungan pers mahasiswa ke depan?

Kita tidak pernah tahu seperti apa masa depan yang akan dihadapi. Tiga tahun yang lalu, siapa di antara kita yang menyangka, kalau roda-roda organisasi—dan kehidupan pada umumnya—akan direm secara darurat karena sebuah pandemi sialan? Karena dari itu, sudah saatnya bagi pers mahasiswa untuk memiliki badan usaha sendiri, lalu secara perlahan bebas dari ancaman dana dari kampus atau dari kejadian tidak terduga seperti pandemi, sehingga menjadi independen dan mandiri secara kaffah.

Tapi bagaimana caranya? Mungkin caranya berat. Seperti apa langkah menuju ‘independen dan mandiri secara kaffah’?

Perlakukan pers mahasiswa semirip-miripnya dengan perusahaan media bekerja

Banyak yang harus dipertimbangkan oleh pers mahasiswa—terutama yang sudah maju atau sedang berkembang—untuk merubah gaya kerja, dari organisasi menjadi ‘selayaknya’ perusahaan media yang ada. Terlebih, jika kita bicara soal finansial. Saya pikir, dalam proses bekerja sebagai media, pers mahasiswa sudah bisa disamakan dengan media profesional—bahkan lebih bagus hasilnya dari beberapa media yang ada sekarang.

Dalam pengelolaannya selama ini, pers mahasiswa kebanyakan dikelola sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan. Dikelolanya pers mahasiswa sebagai sebuah organisasi, menurut saya, dapat mengurangi marwah pers mahasiswa yang digadang-gadang sebagai media alternatif. Ada banyak aspek yang lebih-kurang mempengaruhi pers mahasiswa yang berkaitan dengan alur kaderisasi dan produktivitas.

Aspek yang paling dasar dalam pengelolaan pers mahasiswa adalah terikatnya dengan aturan-aturan kampus tentang organisasi kemahasiswaan. Aturan-aturan tata kelola semacam ini bukan hal yang tidak umum di kampus. Misalnya, dalam tahun kedua, anggota pers mahasiswa akan otomatis menjadi pengurus. Pada tahun ketiga akan menjadi pimpinan, lalu selanjutnya demisioner, dst. Apalagi dalam setiap jabatan mengandung berbagai tanggung jawab yang tidak mudah.

Tanggung jawab itu, yang mungkin saja hanya karena kewajiban untuk mengikuti aturan tata kelola dari kampus, memakan banyak tenaga sehingga anggota pers mahasiswa tidak fokus kepada media—yang menjadi aspek utama di dalam pers mahasiswa. Alur kaderisasi pers mahasiswa—yang paling lama saya tahu adalah satu tahun—juga kebanyakan berhenti di tahun pertama. Di dalam dunia media yang selalu berimprovisasi terhadap perubahan tiap tahunnya, treatment ini sudah seharusnya dipikirkan ulang untuk diubah.

Bukan berarti anggota pers mahasiswa harus menjabat lebih lama. Bukan pula pers mahasiswa butuh waktu kaderisasi yang lebih lama. Tetapi yang menjadi fokus perhatian bagi saya adalah, lama waktu belajar tidak menjamin anggota pers mahasiswa tanggap terhadap perubahan. Improvisasi signifikan atas cepatnya perubahan tidak akan terjadi apabila kita masih menunggu satu periode kepengurusan untuk merubahnya. Maka itu, proses pembelajaran di pers mahasiswa harus dinamis dan tidak terpaku kepada satu waktu saja.

Inkompetensi pers mahasiswa dalam menanggapi berbagai perubahan—terutama dalam produk dan cara mereka bekerja—hanya akan membuat mereka berputar-putar di dalam lingkaran permasalahan yang sama tiap tahunnya. Pada akhirnya, yang menjadi fokus bertahun-tahun untuk pers mahasiswa adalah bukan pada produk dan gaya baru untuk mengelola organisasi, tetapi lebih kepada cara-cara klasik berorganisasi, seperti keaktifan anggota, kekurangan anggota, atau anggota yang tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.

Karena pers mahasiswa bukan organisasi biasa

Setelah disadari bahwa pers mahasiswa tidak memiliki tolak ukur seperti piala atau sertifikat, dan ada banyak hal yang harus dirombak dalam cara pengelolaan pers mahasiswa untuk menghasilkan produk yang lebih baik, sudah saatnya kita mulai banyak berdiskusi tentang bagaimana pers mahasiswa seharusnya dikelola.

Ada satu kata yang agak berat jika diucapkan ini kepada pers mahasiswa, tapi hal itu sangat dibutuhkan. Kata itu adalah profesionalisme. Namun perlu diingat, profesionalisme tidak akan dicapai apabila seseorang tidak ahli di bidangnya, dan seseorang itu tidak akan bisa ahli di bidangnya apabila ia tidak mendapatkan pengalaman belajar yang baik. Sialnya, anggota pers mahasiswa tidak seperti pekerja di perusahaan-perusahaan media yang digaji. Anggota pers mahasiswa adalah seorang relawan/volunteer, dan tidak setiap pers mahasiwa paham akan posisi ini.

pers mahasiwa cenderung untuk meminta anggotanya untuk loyal dan all-out, tapi alfa dalam memikirkan apa yang bisa mereka berikan kepada anggota yang sudah dengan rela menyisihkan waktu dan tenaganya. Di sinilah letak perbedaan besar pers mahasiswa dengan organisasi biasa, bahkan dengan perusahaan media sekalipun. Pers mahasiswa harus merancang sendiri pencapaian dan pengalaman belajar yang harus dicapai para anggotanya. Selain harus memikirkan produk-produk yang akan mereka keluarkan—dan inovasi yang harus mereka lakukan, pers mahasiswa harus bisa menjadi fasilitator belajar yang baik bagi anggota-anggotanya.

Setidaknya ada tiga hal yang harus pers mahasiswa lakukan untuk menyelesaikan sekian masalah di atas. Pertama adalah rencana strategis (renstra), kedua adalah kurikulum, dan yang terakhir adalah silabus. Ketiga hal ini adalah hal dasar yang perlu pers mahasiswa susun untuk bersiap menjadi independen dan mandiri secara kaffah, hingga mencapai profesionalisme untuk setiap tugas anggota-anggotanya.

Rencana strategis adalah sebuah visi, grand design, tentang arah gerak pers mahasiswa dalam rentang waktu tertentu. Renstra inilah yang akan menjadi rujukan untuk setiap program kerja tahunan yang akan disusun. Dalam renstra pula pers mahasiswa menentukan, mereka akan menjadi pers mahasiswa yang seperti apa. Sedangkan kurikulum adalah penentuan proses belajar dalam pengkaderan anggota baru untuk mencapai tujuan tertentu—biasanya dalam mendapatkan kartu pers, dan silabus adalah kumpulan materi yang harus dipelajari anggota selama masa pengkaderan anggota baru.

Setidaknya, dalam menghadapi perubahan-perubahan besar yang begitu cepat, pers mahasiswa sudah memiliki modal sederhana namun berarti, yaitu tujuan dan pondasi keorganisasian yang kokoh. Dengan begitu, kondisi sesulit apapun akan berhasil dihadapi pers mahasiswa. Karena semua hal yang terlihat mustahil bukan tidak bisa dilakukan, tetapi hanya sulit. Tinggal bagaimana kita membedah apa yang menjadi kesulitan untuk menghasilkan inovasi dan gaya-gaya baru untuk mengatakan impossible is possible.

Kategori
Diskusi

Merawat Perlawanan

Problematika pers mahasiswa (persma) seakan tak pernah usang untuk dibahas dan dikaji. Lika-liku mewujudkan demokrasi dihampir semua lini kehidupan masyarakat baik di ranah isu nasional seperti agraria, pendidikan, politik, ekonomi maupun isu daerah seperti isu kampus, lingkungan, sosial serta isu lainnya menuntut kerja-kerja jurnalistik yang tak mudah. Pemilihan angle pun seringkali mengharuskan persma membingkai data dan mengoposisikan pihak atau oknum yang dianggap semena-mena dalam kehidupan bermasyrakat. Misalnya saja para birokrat kampus yang tak pernah absen diwawancarai untuk menampilkan cover both side atas apa yang diberitakan. Begitu pula dengan para aktor korupsi dan cukong pencaplok lahan. Walau tak sedikit pula rekan persma yang memilih bermain aman dengan tak melulu mengkritik atau bahkan malah menjadi bagian dari hubungan masyarakat (humas) kampusnya.

Bicara mengenai fungsi advokasi dalam mengidentifikasi siapa saja yang menjadi lawan atau berpotensi merugikan persma, juga tak lepas dari sikap redaksi dan rekan-rekan persma menanggapi masalah sosial yang ada. Hasil riset BP litbang PPMI nasional periode 2014-2016 telah berhasil mendata jenis tindakan kekerasan terhadap persma seperti intimidasi, pembredelan, pembubaran acara, pembekuan, perusakan karya, fitnah, kriminalisasi, pembatalan izin, dan pelecehan yang dialami persma. Baiklah mari kita tinjau siapa yang berpotensi menjadi lawan kita jika kita benar-benar melawan.

Pertama ialah Aparat keamanan, baik polisi maupun TNI. Meraka memang ada untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun bagaimana jika malah meresahkan atau membatasi aktivitas berdemokrasi. Contoh kongkret adalah apa yang dialami oleh Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif dari LPM BOM yang ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap aparat saat terjadinya aksi hardiknas di depan gerbang universitas sumatera utara. Sidang perdana yang direncanakan etanggal 7 agustus pun diundur. Karena tuduhan yang sepihak itu, keduanya hingga saat ini masih mendekam di lapas. Walau catatan sementara hanya 5 kasus yang dilakukan oleh TNI/Polri, namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  mencatat jumlah kasus kekerasan yang dialami wartawan media komersil sejak januari 2014 hingga agustus 2017, polisi menjadi pelaku sebanyak 35 kasus, dan TNI sebanyak 12 kasus. Korps bhayangkara memang seakan tak mau insititusinya tercoreng. Segala cara dihalalkan mulai dari perampasan alat peliputan, hingga kekerasan fisik secara langsung.

Bagaimana dengan pihak kampus? Aparat tentu bukan satu-satunya yang masif melakukan tindak kekerasan pada persma. Birokrat kampus ternyata jadi ranking nomor wahid dalam survei tahun lalu. Sebanyak 65 kasus dialami oleh persma disebabkan ulah para pejabat kampus. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari intimidasi dengan pemanggilan, pengurangan nilai, ancaman pembekuan organisasi bahkan pencabutan SK LPM sebagai bentuk pembredelan. Sebagai pemegang kuasa anggaran negara, rektor dan jajarannya tak jarang melakukan pemotongan anggaran, bahkan menutup anggaran LPM. Sebagian kalangan berkata wajar saja jika kampus menjadi aktor yang paling mengancam eksistensi persma. Ruang lingkup peliputan kampus yang jadi porsi lebih banyak dan adanya rasa “berkuasa” pihak rektorat tentu sulit jika kita mengimpikan kata damai. Tapi saya yakin ada juga yang memilih berdamai dengan alasan regenerasi dan keselamatan lembaga.

Suatu perdebatan menarik ketika rekan-rekan diskusi bercerita adanya proses pelemahan dari dalam lembaga persma itu sendiri. Mereka mensinyalir oknum organisasi tertentu masuk dan mulai melakukan tindakan persuasif untuk menumpulkan media persma tersebut. Sangat disayangkan memang, namun hal itu sebenarnya bisa saja ditangani jika teman-teman persma tetap meneguhkan identitasnya melalui produk media yang dihasilkan. Bicara pers mahasiswa yang sering disebut atau menyebut diri sendiri dengan media altenatif, Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers pun sempat membahasnya dalam artikel berjudul “Pers Mahasiswa dan Upaya Membonsai Daya Kritis” bahwa kini tak ada lagi sebutan pers alternatif yang dulu disematkan pada pers mahasiswa. Semua pers kini bisa menjadi alternatif, baik dari isi, penyajian dan angle tulisan.

Pertanyaan menarik yang terlontar kemudian, Apakah pers mahasiswa akan tetap percaya diri menyebut dirinya pers alternatif? Apa persma masih benar-benar sebagai oposisi? Tak berniat menghitamputihkan sebuah fenomena, namun sampai saat ini saya masih yakin netralitas itu tak benar-benar ada. Kemana rekan-rekan persma berpihak? Masih adakah yang mau dilawan? Jika jawabannya tidak, lalu apakah karena trend  kritis, melawan atau kiri itu keren? Mungkin artikel sesepuh DK Yogyakarta dengan judul Idealisme persma atas nama kebutuhan bisa sedikit mencerahkan.

Tapi kecemasan saya kali ini bukan soal tujuan rekan-rekan berpersma. Pola oposisi yang kian dilebur dalam masyarakat yang afirmatif terhadap penguasa, baik negara maupun tataran kampus. Herbert Marcuse dalam bukunya yang berjudul one dimensional man atau manusia satu dimensi menyebut jika masyarakat yang dulunya terbagi menjadi dua dimensi, yang pertama dimensi positif atau afirmatif pada keberlangsungan negara dan satunya dimensi negatif yang menentang struktur dan sistem yang ada berdasarkan ketimpangan yang ada, kini telah berusaha dilebur jadi satu. Kebutuhan akan modernitas yang didukung para teknokrat dan cara-cara kapitalisnya membuat dimensi negatif bukan lagi oposisi, tapi bagian dari masyarakat yang satu. Penekanan terhadap kubu negatif jelas dilakukan. Sistem kapitalis yang tetap bermamah biak dijadikan alasan untuk menaikkan taraf hidup masyarakat.

Contoh kongkrit, saat kasus pabrik semen di kendeng diangkat ke publik. Ada rekan persma yang berujar, “ngapain kita melawan, setelah lulus kita juga butuh pekerjaan. Mending dibangun pabrik lalu jadi pegawai.” Pikiran yang tak pro rakyat atau petani ini memang rasional dari sisi mahasiswa yang bingung setelah lulus jadi apa. Bayangkan jika hampir semua mahasiswa berpikiran begitu. Sungguh bahagianya hati para pemilik perusahaan. Satu sisi negara juga tak perlu susah-susah membungkam mereka. Wajar karena sejak mahasiswa baru doktrin seperti itu begitu kuat. Kuliah yang cepat lalu kerja. Pengkondisian itu kian masif dan tak dapat lagi dirasakan. Saya jadi teringat kutipan dari pemantik diskusi dalam sebuah launching majalah persma di malang walau agak lupa diksinya seperti apa. “Penindasan yang parah adalah ketika yang ditindas sudah tak merasa ditindas lagi.”

Sudah cukup kiranya saya berargumen. Kembali ke siapa lawan persma, masih adakah yang menjadi aktor kekerasan terhadap persma? Bicara masalah organ ekstra, komunitas, mahasiswa nonpersma dan masyarakat umum tentu dapat dilihat dari berbagai perspektif. Silakan berpendapat.

Kategori
Diskusi

Idealisme Persma Atasnama Kebutuhan

Saya mungkin paling wareg menyandang status sebagai orang pers mahasiswa (persma). Setelah  menempuh studi di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi selama 2011-2015, berikutnya, saya diamanahi menjadi Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta selama setahun lebih; yang artinya, petualangan berpersma saya menjadi lebih luas nan mendalam. Dari situlah, saya memperoleh banyak kesempatan untuk memahami karakter persma-persma sekaligus membenturkan isi kepala antar anggota persma. Dialektika pun kerap terjadi hingga saya dan teman-teman sering mempertanyakan: apakah yang diwariskan oleh para pendahulu kami di persma merupakan hal-hal yang perlu dilanjutkan pelaksanaannya?

Pertanyaan seperti di atas begitu wajar mengingat apa yang dilakukan oleh para pendahulu bisa menjadi beban bagi generasi penerusnya. Misalnya, ihwal idealisme persma bahwa orang-orang persma harus begini-begitu; seperti gemar berbuku, diskursif, pandai menulis, kritikus kekuasaan, hingga selalu membela yang mustadh’afin. Kenapa harus begitu? Apa perlunya?

Perlu diketahui, tidak semua orang memiliki titik berangkat yang sama untuk memasuki persma. Yang biasanya mereka tahu, persma merupakan tempat pelatihan jurnalistik atau wadah untuk mempersiapkan seseorang menjadi pekerja media. Memang betul jika persma menjadi wadah pelatihan skill jurnalistik, walau tak dipungkiri, organisasi tersebut juga menjadi wadah pendidikan karakter anggota-anggotanya.

Untuk melaksanakan pendidikan karakter, tentunya ada nilai-nilai yang ditransferkan dan teladan-teladan perilaku ideal yang mesti ditiru. Di sinilah, biasanya permasalahan terasa; ketika nilai-nilai dan perilaku-perilaku ideal kepersmaan ditelan atau bahkan dimuntahkan mentah-mentah oleh beberapa anggota. Hingga akhirnya, idealisme persma yang menjadi pakem pendidikan dan perjuangan malah hanya menjadi diskursus identitas yang debateable. Hal ini sungguh melelahkan dan tidak membikin persma semakin sibuk mengasah daya.

Sejauh pergaulan saya dengan orang-orang persma, saya sadari, idealisme persma yang saya misalkan pada paragraf kedua di atas akan menjadi permasalahan pokok yang tak mungkin tuntas diatasi. Setiap persma selalu memiliki permasalahan idealisme yang selalu dicurhatkan dalam forum-forum. Begitulah yang saya alami sebagai konsultan kepersmaan ketika menjadi pejabat PPMI setingkat DK.

Dari mereka, ada yang menyatakan bahwa organisasinya kesulitan membikin anggotanya berdaya intelektual mumpuni. Ada pula, mereka yang memiliki anggota berdaya intelektual bagus namun sulit mengajaknya menapaki jalan perjuangan atau menegaskan keberpihakan. Nah, dari situlah, saya sering membuka pertanyaan: apa yang ditawarkan persma kepada anggotanya? Jika yang ditawarkan hanyalah citra identitas, tentunya, semua yang diajarkan menjadi mentah belaka.

Maka dari itu, saya selalu mencoba menggiring kawan-kawan persma untuk memikirkan kebutuhan keberadaannya. Soal intelektualisme dan sikap menghantam penindasan adalah potensi yang harusnya berguna memenuhi kebutuhan berpersma. Sayangya, idealisme semacam itu kerap diajarkan muluk-muluk untuk memperoleh gengsi tinggi dan citra terhormat. Ajaran semacam itulah yang akhirnya menjadi penyakit dan malah menjadi serangan balik bagi persma.

Ajaran yang menempatkan idealisme sebagai citra identitas hanya akan membikin anggota persma sibuk mengejar penghargaan semu. Pada akhirnya, akan sangat sulit menemukan banyak anggota persma dengan keilmuan mendalam dan peka nuraninya terhadap situasi sekitar. Jika persma-persma semakin menghayati kebutuhannya, mereka akan menghindari ajaran idealisme yang cenderung menggairahkan anggotanya pada pencitraan semu.

Sejatinya, persma selalu membutuhkan apresiasi atas kerja keras berkarya medianya. Apresiasi itu tidak datang dengan sendirinya. Kinerja jurnalistik persma yang dianggap bagus berasal dari proses keilmuan dan laku perjuangan yang militan. Kalau mereka membutuhkan apresiasi bagus, maka pakem berilmu dan berjuang harus sungguh-sungguh dilaksanakan. Dan sesungguhnya, pakem tersebut benar-benar sederhana, asalkan mau konsisten dan tidak terlalu tergiur oleh urusan citra.

Itulah mengapa, saya dan beberapa orang persma di Yogyakarta selalu berusaha mengencangkan arus diskursus dan mengajak para anggota persma terjun ke dalam akar rumput dimana adanya orang-orang yang ditindas kekuasaan. Tanpa bermaksud menyiksa anggota persma dengan beban peranannya, hal ini bisa menjelaskan kepada mereka bahwa idealisme itu berguna untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Contohnya, ketika akhir-akhir ini mulai banyak orang-orang persma yang mengawal kasus-kasus agraria di Yogyakarta dan mengangkat narasi kritik terhadap Rezim Keistimewaan. Dengan sendirinya, anggota persma menggembleng proses keilmuan sambil menegaskan sikap perjuangannya. Dengan begitu, mereka akan semakin giat bergerak, belajar, dan menerbitkan konten. Apresiasi bagus terhadap media-media persma pun berdatangan dari mereka yang membacanya dan merasa diadvokasi aspirasinya. Beginilah kiranya pakem idealisme persma bisa terjaga. Yakni, membangun simbiosis mutual dengan basis pembacanya. Selain aspirasi dari basis pembaca teradvokasi, persma-persma pun semakin mendapat apresiasi.

Sederhananya, idealisme adalah pembacaan atasnama kebutuhan. Seperti kata Mike, vokalis Marjinal, kepada saya, “Melakukan budaya tanding bukan semata-mata untuk menandingi (kemapanan). Melainkan, memenuhi kebutuhan kita sendiri,” ujarnya.

Kategori
Agenda

Lomba Essay Nasional PLASMA EVENT 2017

Hidup Mahasiswa !!!

Salam Pers Mahasiswa !!!

 

Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Goresan – Pena Jurnalis Dan Media Aspirasi Mahasiswa (UKM Pers G-PLASMA) Politeknik Negeri Madiun, dengan penuh syukur dan bangga mempersembahkan :

 

Lomba Essay Nasional PLASMA EVENT 2017

Dengan Tema : “Media Pers

Sub Tema :

  1. Media Pers kritis, Informatif dan Kreatif.
  2. Dampak Teknologi Modern terhadap Media Pers.
  3. Mimpiku untuk Independensi Media Pers Indonesia.

 

Syarat dan Ketetuan :

  • Peserta terdaftar sebagai mahasiswa (D3/D4/S1) aktif perguruan tinggi di Indonesia dibuktikan dengan scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan aktif dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Peserta wajib mengikuti akun Instagram UKM Pers G-PLASMA yaitu gplasma_pnm
  • Peserta berbentuk individu/perorangan.
  • Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirim maksimal 2 naskah essay yang berbeda dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah naskah yang dikirim.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar 30.000/naskah. Pembayaran dilakukan transfer ATM Bank BRI ke No. Rekening 6500-01-012376-53-4 A.n Dila Rasna Putri, ATM Bank BNI dengan No. Rekening 0455412473 A.n Linda Dwi Kartika

 

Informasi lebih lengkap download Buku Panduan di http://bit.ly/essayplasmaevent2017

 

Agenda Kegiatan :

  • 4 Agustus – 4 September 2017 = Pendaftaran-Pembayaran-Pengumpulan Berkas
  • 5 September – 7 Oktober 2017 = Penjurian
  • 9 Oktober 2017 = Pengumuman Pemenang
  • 14 Oktober 2017 = Acara Puncak Seminar Nasional Plasma Event 2017

Hadiah Pemenang :

Juara 1 : Sertifikat + Uang Pembinaan + Tiket seminar Nasional PLASMA EVENT 2017

Juara 2 : Sertifikat + Uang Pembinaan + Tiket seminar Nasional  PLASMA EVENT 2017

Juara 3 : Sertifikat + Uang Pembinaan + Tiket seminar Nasional  PLASMA EVENT 2017

SEMUA PESERTA MENDAPATKAN E-SERTIFIKAT

 

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui :

  • pers@pnm.ac.id
  • Instagram: gplasma_pnm
  • Fanpage : Goresan pena jurnalis dan media aspirasi mahasiswa
  • Safira (085733003080), Nabih (082338191096), Arinda (085854414967)

 

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa Besar Bukan Dari Pengakuan

Membuka dan membaca lagi sejarah perkembangan pers mahasiswa dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), tertulis bahwa pada Kongres PPMI ke-5 tahun 2000 memilih tema “Jati Diri Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial dan Agen Perubahan”. Jelas dalam tema tersebut tersirat bahwa tugas atau fungsi dari pers mahasiswa adalah menjadi kontrol sosial dan memperjuangankan perubahan yang bersifat kerakyatan.

Berani mengkritisi dan menyikapi kebijakan pemerintah yang memang dirasa kurang tepat, atau kebijakan yang tidak pro rakyat. Hal tersebut mengantarkan posisi pers mahasiswa selalu berseberangan dengan pemerintah. Dan tak jarang pers mahasiswa mendapatkan tindakan yang kurang bijak dari pemerintah, seperti intimidasi, pembreidelan media, atau bahkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh militer.

Berada pada posisi yang berlawanan dengan pemerintah, membuat pers mahasiswa dalam wadah PPMI tumbuh tanpa pengakuan. Meskipun demikian memang PPMI sudah berani bersikap, untuk tidak mau berkompromi dengan pemerintah. Menempuh jalur birokrasi dan menuntut akan sebuah pengakuan hanya akan membuat lelah.

Pengakuan dari pemerintah pun sebenarnya akan membawa efek buruk juga bagi PPMI. Dalam naungan atau pengakuan pemerintah, sudah jelas posisi pemerintah yang berkuasa akan lebih leluasa untuk melakukan intervensi kepada gerakan pers mahasiswa. Pun keberlangsungan lembaga juga rawan diancam untuk dibubarkan.

Sikap PPMI saat itu untuk tidak mau berkompromi dengan pemerintah, merupakan tindakan yang tepat. Berjalan dan tumbuh berkembang tanpa pengakuan merupakan langkah PPMI agar tidak terjebak dalam kepentingan politik pemerintah.

Membawa ideologi “Membela kaum tertindas” mengharuskan PPMI untuk terus mengawasi kinerja pemerintah yang rawan penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, dan tindakan kesewenang – wenangan. Berimbas pada nasib rakyat yang menjadi korban.

Jika periode I tahun 1993 PPMI masih terlihat berhati-hati dalam bersikap, maka periode II tahun 1995 PPMI berani bersikap. Secara tegas PPMI bersikap bahwa tidak butuh pengakuan atau legalitas. Berbagai pertimbangan praktis, elitis, dan kompromis ditanggalkan jauh – jauh. Menjunjung tinggi orientasi kritis, memperjuangkan kebebasan dan berpegang pada independensi media. Sikap tersebut dikenal dengan “Deklarasi Tegalboto”.

DEKLARASI TEGALBOTO

“Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia [PPMI] merupakan elemen kekuatan alternatif yang lahir dari pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia untuk menghimpun potensi yang dimiliki dengan didasari komitmen moral, kerakyatan dan intelektualitas. PPMI adalah wadah yang berbasis pada pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia menegaskan kembali bahwa PPMI tidak berorientasi kerja elitis dan bersifat mandiri sebagai basis tumbuhnya sikap idealisme dan kepedulian sosial.

Dengan keprihatinan bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini mengalami degradasi struktural maupun moral maka PPMI meyakini bahwa fenomena sosial yang ada merupakan agenda permasalahan yang integral dalam pers mahasiswa sebagai manifestasi fungsi pers mahasiswa. Untuk itu diperlukan pers mahasiswa yang sanggup mengkonsolidasi kekuatan internal organisasinya, serta mempertegas sikap terhadap kondisi sosial masyarakat yang berkembang.

Berkaitan dengan ini maka PPMI menyerukan kepada pers mahasiswa dan lembaga pers mahasiswa untuk berani dan terus menerus menginformasikan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat secara nyata dan utuh sebagai keberpihakan yang riil terhadap komitmen moral dan kerayatan.

Berkaitan dengan alat kemandiriannya, PPMI bertekat untuk terus memperjuangkan demorasi, independensi dan kebebasan pers mahasiswa Indonesia dengan tidak mengakui lembaga SIUPP dan STT. Langkah selanjutnya, PPMI sebagai salah satu bentuk lembaga mahasiswa yang berakar dari kekuatan mahasiswa akan terus memperjuangkan kebebasan akademis dengan tidak mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

 Tegalboto Jember, 17 Desember 1995

 

Pengakuan atau Legalitas adalah Kesia-siaan

PPMI yang memantapkan posisi, orientasi, dan sikap oposisi sebagai pengawas kebijakan pemerintah. Serta sebagai sebuah badan pengontrol, PPMI harus benar-benar otonom, lepas dari keterkaitan apapun dengan pemerintah.

Diakui oleh pemerintah pun juga tidak ada jaminan yang pasti, bila pemerintah akan membantu pers mahasiswa atau PPMI ketika ada masalah. Yang kelihatan jelas justru peluang pemerintah untuk melakukan intervensi kedalam tubuh PPMI sangatlah besar. Bahkan sekali lagi –PPMI rawan untuk dibubarkan.

Sebagai organisasi yang didirikan tanpa orientasi politik, PPMI yang memiliki entitas pers mahasiswa diharuskan selalu kritis dalam beroposisi. Menjaga sikap untuk selalu berjarak dengan pemerintah dan selalu menolak pembatasan-pembatasan atas kebebasan.

Jika mau belajar dan melihat kondisi kebebasan pers di Indonesia sekarang, menuntut pengakuan adalah sebuah kesia-sian. Karena meskipun diakui secara keberadaan ataupun hukum seperti halnya pers umum,  kebebasan pers atau keselamatan kerja saat dilapang pun tak ada jaminan.

Pers umum yang secara undang – undang telah dilindungi oleh hukum, juga tidak bisa lepas dari kekerasan atau tindakan intimidasi. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tahun 2016, kasus kekerasan terhadap wartawan hampir terjadi diseluruh wilayah Indonesia. Kasus – kasus tersebut didominasi kekerasan fisik, sebanyak 38 kasus, dan pengusiran sebanyak 14 kasus.

Dikutip dari tirto.id, menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2017 didominasi oleh warga sipil yakni, sebanyak 21 kasus. Disusul orang tak dikenal 10 kasus, polisi 9 kasus, politisi 7 kasus, militer 7 kasus, aparat pemerintah daerah 6 kasus, pejabat pemerintah 4 kasus, ormas 3 kasus, pelajar dan mahasiswa 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus oleh advokat, aparat pemerintah pusat, dan hakim.

Kasus – kasus tersebut dapat menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia sangatlah buruk, dan pemerintah yang memiliki kekuasaan tidak mampu menjaminnya. Bahkan pemerintah sendiri juga menjadi salah satu aktor dalam kasus kekerasan yang menimpa wartawan.

Melihat kondisi tersebut seharusnya dapat memantapkan sikap PPMI untuk selalu terus memilih posisi berjarak dengan pemerintah, titik tanpa pengakuan. Sekali lagi, pengakuan atau legalitas adalah sebuah kesia-sian.

Lebih fokus pada pengembang anggota, memperluas jaringan, dan memperkuat basis media merupakan sikap yang lebih bijak. Mengingat ujung pergerakan pers mahasiswa adalah media. Pers mahasiswa harus memahami bahwa melalui kerja-kerja jurnalistik atau media, merupakan usaha dalam menjaga dan merawat idealisme serta jalan perjuangan pers mahasiswa.

Bukan justru mendekat dan merapat ke pemerintah untuk mencari posisi aman. Kalau boleh mengklaim –itu tindakan yang salah. Karena pers mahasiswa tumbuh dan berkembang dengan perjuangan bukan dengan pengakuan.[]

Kategori
Riset

Pedoman Advokasi untuk Pers Mahasiswa Indonesia

Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh BP Litbang PPMI mengenai kekerasan terhadap Pers Mahasiswa, dengan data mewakili delapan provinsi dan jumlah responden sebanyak 64 LPM, dan metode pengumpulan data menggunakan angket yang disebar secara online. Ditemukan beberapa fakta, dalam kurun waktu antara 2013-2016 setidaknya ada 47 LPM yang pernah mengalami tindak kekerasan.

Mulai dari intimidasi yang dalam hasil kajian PPMI ditemukan sebanyak 33 kasus, pemberedelan 11 kasus, pelecehan 7 kasus, dan pemberedelan serta kriminalisasi 5 kasus.

Mengapa sangat banyak bermunculan kekerasan terhadap pers mahasiswa? Apakah karena semua produk yang dibuat pers mahasiswa semakin menurun secara kualitas. Atau pers mahasiswa hari ini belum memiliki pola penguatan terhadap lembaganya sendiri. Terutama saat lembaga mereka mendapat intimidasi dari pihak kampus atau aparatus negara.

Maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa ini, mendorong BP Advokasi PPMI Nasional menyusun buku Pedoman Teknis Advokasi. Buku ini disusun oleh tim penyusun buku. Bukan pula wacana yang dibuat oleh sekelompok orang, namun dalam penyusunan ini melibatkan banyak awak pers mahasiswa. Terutama awak pers mahasiswa yang juga berpengalaman di bidang advokasi. Baik advokasi di wilayah internal maupun eksternal pers mahasiswa.

Munculnya buku ini tentu saja setelah BP Advokasi PPMI Nasional melakukan kajian bersama BP Litbang PPMI Nasional, konsolidasi bersama PPMI kota atau dewan kota.

Secara garis besar, buku ini memang berisi mengenai panduan taktis dan praktis. Meski demikian, kami kira buku ini memang perlu untuk disusun. Karena masih banyak pula lembaga pers mahasiswa yang belum memiliki gambaran saat dirinya mendapat kekerasan, intimidasi, pelecehan, pemberedelan, dan lain sebagainya. Bahkan ada pula lembaga pers mahasiswa yang tidak tahu apa yang harusnya mereka lakukan saat mendapat ancaman. Tidak tahu apa perlunya membuat kronologi dan siaran pers, untuk menyebarkan peristiwa yang dialami lembaganya.

Kami berharap buku ini dapat memperluas gambaran lembaga pers mahasiswa di Indonesia, soal langkah taktis-strategis untuk melakukan advokasi lembaganya. Semoga di kemudian hari buku ini dapat dikembangkan, mengikuti semangat zaman yang diusung pers mahasiswa di Indonesia.

n.b. buku Panduan Teknis Advokasi Pers Mahasiswa Indonesia dapat diunduh lewat tautan berikut: bit.ly/PedomanAdvokasiPPMI

Salam pers mahasiswa!

 

Tim Penyusun

Yogyakarta, 3 Desember 2016

Kategori
Diskusi

Universitas Ahmad Dahlan Sebaiknya Berubah Menjadi Politeknik Ahmad Dahlan Jika Tidak Ingin Dikritik

Apa yang kini tengah dipikirkan oleh Abdul Fadlil, Wakil Rektor III Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, setelah hampir seminggu membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) POROS, Lega? Bapak Fadlil yang saya hormati, sebaiknya anda jangan lega dulu. Ancaman kritik itu bisa saja membahayakan citra kampus Ahmad Dahlan jika status Universitas tidak segera diganti menjadi Politeknik.

Hampir sepekan, lini masa sosial media saya facebook ramai dengan tagar #SavePoros. Keberanian Fadlil membekukan LPM POROS telah membangkitkan semangat perlawanan teman-teman mahasiswa di beragam daerah. Solidaritas mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) makin kuat.


PPMI Kota Jember dan PPMI DK Yogyakarta telah menyatakan sikap: menolak, mengecam, dan menuntut birokrat Universitas Ahmad Dahlan segera mencabut pembekuan LPM POROS. Di Semarang, anggota Lembaga Pers Mahasiwa se-Universitas Islam Negeri Walisongo bahkan telah menggelar aksi solidaritas dengan melakukan orasi berisi perlawanan serupa: menuntut pencabutan pembekuan LPM POROS.

Sampai detik ini, apakah bapak Fadlil yakin masih bisa lega? Dengan membekukan LPM POROS, bapak pasti berharap tak ada lagi kritik tajam dari mahasiswa yang anda khawatirkan bisa meruntuhkan citra kampus anda. Dengan begitu, usaha Bapak dalam merawat permintaan pasar tidak lagi terganggu.

Jika LPM POROS tiada, citra baik kampus Ahmad Dahlan diharapkan semakin bersemi karena tidak ada media yang membuka sirkulasi gagasan untuk mahasiswa, dalam menyorot kebijakan kampus. Hilirnya adalah adik-adik gemas lulusan sekolah menengah atas yang bisa jadi prospek bagi Universitas Ahmad Dahlan.

Laju pertumbuhan pemikiran mahasiswa semacam Nurul Fitriana Putri, mantan Pemimpin Umum LPM POROS atau Lalu Bintang Wahyu Putra, Pemimpin Umum LPM POROS yang sekarang, tidak akan terhenti jika status Universitas Ahmad Dahlan tidak segera diubah menjadi Politeknik Ahmad Dahlan.

Mari coba kita amati, tokoh-tokoh mahasiswa yang giat benar menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus mayoritas berasal dari satu rumpun sistem pendidikan: Universitas. Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, mahasiswa berambut gondrong yang disegani itu adalah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. Sadam Husaen Mohammad, eks penjaga gawang LPM IDEAS reportase majalahnya terkenal mendalam itu adalah mahasiswa Universitas Negeri Jember. Taufik Nurhidayat, eks Jaringan Kerja LPM EKSPRESI yang galaknya bukan main juga berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Tapi apakah Bapak pernah nama Abdul Aziiz Ghofur, Pemimpin Umum LPM DIMENSI Politeknik Negeri Semarang?

Kita tahu aksi-aksi demo mahasiswa yang walaupun kini tak seramai dulu, mayoritas adalah buah pemikiran mahasiswa-mahasiswa yang menempuh ilmu di universitas. Di politeknik, lembaga produsen kritik semacam pers mahasiswa bukannya tidak ada, mereka masih bernafas. Tengoklah Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Indonesia (APMPI), sejak dibentuk tahun 2007 silam, suaranya paling-paling terdengar hanya setahun sekali, itu pun jika ada yang mau mendengarkan.

Sistem pendidikan yang membuat jurang perbedaan karakter antara mahasiswa universitas dengan mahasiswa politeknik. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan memilih jumlah SKS dan menentukan sendiri jam-jam kuliah yang ingin ia ikuti. Akibatnya, mereka mampu mengatur jadwal, atau katakanlah melonggarkan jadwal kuliah.

Kelonggaran tersebut bagi mahasiswa pro pergerakan jelas akan dimanfaatkan untuk membaca buku-buku bergizi, berkumpul dan berdisuksi sehingga tercipta karakter mahasiswa yang gemar melawan, mengkritisi kebijakan-kebijakan kampus. Bagi mahasiswa cum jurnalis kampus, kelonggaran waktu tersebut tentu berguna untuk mengejar narasumber, menyelesaikan tulisan sesuai deadline, melakukan sejumlah riset untuk bahan tulisan, serta macam-macam kerja jurnalistik lain. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan untuk bolos asal tidak melebihi 75% jumlah kehadiran.

Berbeda dengan mahasiswa Politeknik. Sistem SKS ditentukan oleh mekanisme kampus. Mahasiswa memulai kuliah pukul tujuh pagi dan pulang pada pukul dua siang. Sial lagi bagi mahasiswa yang kena jadwal kuliah malam, berangkat sebelum jam dua siang dan baru pulang pukul sembilan malam. Bolos pun tidak sebebas di universitas.

Lha kok bebas, mau niat untuk bolos saja mikirnya semalam suntuk pak. Selain ancaman Drop Out apabila tidak mengikuti perkuliahan selama lebih dari 38 jam, ancaman kompensasi adalah yang paling kerap menghantui mahasiswa politeknik. Mahasiswa politeknik yang bolos kuliah bisa dikenai denda, dimintai uang untuk menebus kesalahannya karena telah mangkir dari kuliah.

Tidak hanya itu, tugas yang segudang lebih-lebih bagi mahasiswa Politeknik jurusan Teknik Sipil atau Teknik Elektro dapat dipastikan akan menyita sisa waktu setelah pulang kuliah. Meski begitu, organisasi mahasiswa di politeknik masih ada, walapun kerjanya lebih mirip Event Organizer. Jika pun mahasiswa politeknik berkumpul dan berdiskusi, hasilnya paling sering adalah seminar kewirausahaan. Maka pengetahuan mahasiswa politeknik tak jauh-jauh dari kemampuan marketing, keahlian merakit mobil listrik, serta kiat-kiat menjadi sekretaris korporat yang kebijakannya sering dikritisi mahasiswa universitas itu.

Bukankah sistem semacam itu dapat menghambat pola pikir kritis mahasiswa? Alhasil, kritik-kritik tajam yang dapat melemahkan citra kampus bisa diminimalisir. Sistem pendidikan di politeknik memang dibuat untuk memenuhi permintaan korporat, bahkan sejak dalam kandungan.

Karena itu ada baiknya jika Universitas Ahmad Dahlan beralih menjadi Politeknik Ahmad Dahlan. Untuk apa mematikan segelintir suara mahasiswa jika nantinya malah menumbuhkan seribu lagi suara mahasiswa. Percayalah pak, serahkan pembekuan pada sistem. Merebut waktu dan bacaan mahasiswa yang berbau Marxisme dan Leninisme itu dengan sebentuk sistem yang menekan daya pikir dan kepekaan mahasiswa adalah strategi yang lebih baik untuk menghentikan arus kritik. Daripada harus menghardik anggota pers mahasiswa? Kan nggak mbois, orba banget deh!

Kategori
Siaran Pers

UNDIP Harus Minta Maaf atas Pembungkaman Kebebasan Mimbar Akademik

Acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dibubarkan pihak kampus, pada Kamis (12/11).

Melalui Sambungan telepon, Solechan, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum memberitahukan kepada pihak panitia bahwa diskusi tidak boleh diselenggarakan. Karena akan mengganggu Undip, yang sedang dalam proses menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Tidak lama setelah berkomunikasi dengan pihak kampus, pihak kepolisian berpakaian preman mendatangi lokasi diskusi dan menunjukkan percakapan melalui Whatsapp messenger. Percakapan berisi aduan salah satu anggota organisasi masyarakat, yang menyatakan bahwa diskusi bertema “Melihat LGBT dalam Sosial Masyarakat Indonesia” adalah pelegalan homoseksual dan harus diamankan.

Namun Pebri Tuwanto, ketua LPM Gema Keadilan telah menyatakan bahwa diskusi Ngopi ke enam ini bertujuan untuk melihat LGBT dari sudut pandang akademis serta mencari solusinya. Karena LGBT merupakan sesuatu yang nyata dan ada di Kota Semarang.

Menanggapi peristiwa tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Semarang menuntut pihak Fakultas Hukum Undip untuk melindungi kebebasan Mimbar Akademik di lingkungan kampus dan minta maaf secara resmi kepada seluruh mahasiswa.

“Jelas sangat memprihatinkan, kampus sebesar Undip masih menutup kebebasan mimbar akademik. Padahal tujuan dari diskusi untuk memberi perspektif baru dan solusi terkait LGBT yang muncul di lingkungan masyarakat,” ungkap Ahmad Fahmi Ashshidiq, Sekretaris Jenderal PPMI DK Semarang.

Selain itu Fahmi juga menghimbau seluruh LPM di Indonesia serta mahasiswa untuk terus aktif menyuarakan perlawanan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan pengekangan terhadap kebebasan pers dan berekspresi yang telah dijamin di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik.

Pembubaran diskusi mahasiswa yang terjadi merupakan bentuk pembungkaman kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi yang seharusnya wajib dilindungi dan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sesuai pasal 8 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. “Jika diibaratkan ini, seperti kita dilarang berpikir” tutup Fahmi.

 

Narahubung:

Sekjend PPMI DK Semarang: Ahmad Fahmi Ashshidiq +628985671169

Ketua LPM Gema Keadilan, FH Undip: Pebri Tuwanto +62 857-4118-5666