Kategori
Riset Wawancara

Kronologi dan Duduk Perkara Represi yang Dialami LPM Poros

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) merupakan wadah berproses bagi mahasiswa yang berkutat pada persoalan jurnalistik. Dalam peranannya tak jauh berbeda dengan perusahaan media pada umumnya yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari berita, meliput, menulis, dan mengolah informasi menjadi sebuah karya yang akan disampaikan ke masyarakat atau publik. Hal ini sebagai bentuk implementasi fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kehidupan di kampus, adalah hal yang lumrah ketika pers mahasiswa (persma) melaksanakan peran dan fungsinya. Apalagi kampus merupakan ruang akademis yang dihuni para kaum intelektual. Namun apa jadinya jika kampus saja tabuh dalam menanggapi sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh persma? Sebagaimana perkara yang saat ini tengah dialami oleh LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Kronologi Kasus Represi yang Dialami LPM Poros UAD

Kasus ini bermula ketika Poros menulis tentang praktek penjualan buku yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial MN. Melalui pesan WhatsApp Grup, dosen tersebut meminta mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ilkom) untuk membeli buku mata kuliah Kemuhammadiyahan berjudul “Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid”. Buku tersebut dituliskan oleh H. Anhar Anshori yang diterbitkan oleh UAD PRESS, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD. MN diduga memaksa mahasiwa membeli buku kuliah tersebut dan menyebutkan jika mahasiswa membeli buku, maka akan mendapatkan nilai rata-rata A, dan yang tidak membeli akan mendapatkan nilai B-, C, bahkan D. Menurut pengakuan MN, buku tersebut sudah dicetak UAD sebanyak jumlah mahasiswa di kelasnya.

Poros mewawancarai salah satu mahasiswa di kelas yang diampu MN. Mahasiswa itu memberi bukti-bukti ketika dosen MN mengirim pesan singkat yang bertendensi memaksa dengan ancaman nilai. Poros juga menerima tangkapan layar percakapan MN dan mahasiswa melalui pesan WhatsApp grup dari salah satu mahasiswa yang diampu MN. Selanjutnya, Poros meminta klarifikasi dengan mewawancarai pihak LPSI melalui saluran siaga (16/8). Menurut keterangan LPSI, polemik yang disebabkan MN hanya masalah miskomunikasi. Lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp grup angkatan 19 Ilkom, Kaprodi Ilkom mengirimkan bukti obrolan dengan pihak LPSI yang menegaskan bahwa buku yang diterbitkan oleh LPSI sifatnya anjuran dan tidak terkait dengan nilai tertentu. Lalu Poros juga meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Agama Islam terkait polemik penjualan buku tersebut.

Poros kemudian memberitakan hal tersebut yang berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah”, diterbitkan pada 19 Agustus 2021. Kesimpulan dari berita ini adalah mahasiswa tidak lagi diwajibkan membeli buku dan tidak ada kaitannya dengan perolehan nilai. Namun sehari setelahnya (20/8), LPSI melakukan pemanggilan kepada redaksi Poros di Ruang Rapat LPSI dengan dalih berkeberatan (dirugikan) dengan pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Poros.

Dalam forum audiensi, Kepala LPSI, Anhar Anshori, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku, apalagi sampai memengaruhi nilai akhir mahasiswa. Sebab, pihak LPSI paham mengenai latar belakang mahasiswa yang berbeda-beda. Menurutnya, jika ada dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A, seharusnya mahasiswa perlu menanyakan terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan karena bisa saja lidah dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A ketlingsut alias salah bicara.

Dalam forum ini, Poros menawarkan hak jawab jika LPSI memang merasa dirugikan. Namun LPSI terus menawarkan opsi yang sama, yaitu menghapus pemberitaan tersebut. Perdebatan ini berlangsung hingga satu jam, hingga akhirnya Poros memutuskan menghapus pemberitaannya lantaran forum sudah semakin tendensius, tidak berimbang, dan represif.

Dasar Hukum dan Analisis Kasus LPM Poros

Mencari titik terang dari perkara pemberitaan Poros yang ditanggapi secara represif oleh LPSI. Badan Pekerja Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional kemudian melakukan kajian dan analisis hukum serta mewawancarai beberapa pihak terkait. Menilai sikap LPSI yang cenderung lebih mempermasalahkan terkait pemberitaan Poros ketimbang menindaklanjuti temuan fakta yang disampaikan oleh Poros dalam pemberitaannya terkait dengan praktek penjualan buku yang dilakukan oleh MN patutlah dipertanyakan.

Mengenai praktek dosen jual buku, dilandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang terindikasi telah dilanggar oleh MN. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban sebagaimana telah diatur pada ketentuan Undang-undang tentang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 (UUGD No.15 Tahun 2005), pasal 60, poin (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran, serta poin (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, pada ketentuan pasal 11, berbunyi: “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).”

Di samping itu represi yang dialami Poros semakin menegaskan persma dalam kondisi rentan. Pasalnya, posisi persma belum dianggap sebagai entitas pers yang layak mendapatkan proteksi. Dari sisi hukum persma rentan karena secara eksplisit mereka tidak masuk dalam kategori perusahaan pers berbadan hukum seperti yang tertulis dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Akibatnya pelarangan atau pembatasan kerja-kerja jurnalistik kerap dialami oleh pers mahasiswa dengan dalih tidak memiliki legitimasi.

Namun, meski tak dijamin secara spesifik dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999, pers mahasiswa memiliki perlindungan secara konstitusional maupun perundang-undangan dengan pendekatan kebebasan akademik. Seperti Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.

Selain itu, secara umum, kebebasan akademik juga dijamin dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yakni Pasal 13 terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta Pasal 19 terkait Hak Sipil dan Politik. Dan, secara khusus, kebebasan akademik dilindungi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 8 ayat 1 dikatakan “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Dan ayat 3, Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi”. Dan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diterangkan pada pasal 9 dan 54 UU Dikti.

Di luar aturan hukum negara, kebabasan akademik juga diatur dengan adanya aturan internal kampus masing-masing. Namun, baik UU Dikti maupun aturan internal, masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan persma. Dari beberapa regulasi di atas, persma sebagai entitas yang bekerja dengan semangat dan nilai-nilai kemerdekaan pers, mestinya memiliki hak dan porsi yang sama dengan pers umum.

Akan tetapi, kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa bukan hanya karena minimnya perlindungan secara spesifik, namun juga karena sikap otoritarianisme yang semakin mengakar yang bahkan juga terjadi dalam lingkungan akademik.

Sikap Kontra Universitas atas Tindakan LPSI yang Represif

Praktek penjualan buku dengan sebuah ancaman nilai yang dilakukan oleh tenaga pendidik jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan di atas dan tentu tidaklah dapat dibenarkan dalam sebuah Perguruan Tinggi. Sebagaimana yang diterangkan oleh Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan UAD, Gatot Sugiarto, “UAD tidak membenarkan tindakan seperti itu, kalau menjual buku dengan paksaan, yah, tentu tidak boleh karena mahasiswa punya hak untuk membeli atau tidak, itu kebebasannya memilih, ini etika akademik, yah, dan ini harus dijaga juga,” ujarnya via WhatsApp saat diwawancarai oleh awak PPMI (25/8).

Lebih lanjut, Gatot Sugiharto mengatakan bahwa saat ini pihak rektorat tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran, khususnya di mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan juga melakukan upaya tabayyun terhadap pemberitaan Poros sebagai langkah tindaklanjut dari temuan fakta dalam pemberitaan tersebut. “Kalau seandainya nanti ada hal-hal yang bisa dibuktikan itu akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Ini juga banyak yang bertanya ke saya, apakah poros ini akan dibredel? Saya kira tidaklah, UAD tidak akan sampai membredel, karena kita juga menjaga kebebasan berpendapat dan kreatifitasnya”.

Perihal keputusan sikap yang diambil oleh rektorat, dalam hal ini Rektor UAD mengamanahkannya kepada WR bidang AIK, Parjiman, yang menaungi dan bertanggungjawab atas mata kuliah yang sifatnya institusional. Melalui wawancara via telepon (27/8), Parjiman mengatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah dimintai klarifikasinya, “memang, yah, buku itu sangat dianjurkan tapi tidak harus berakibat kalau beli buku dapat nilai sekian, nah, itu sangat fatal, itukan melanggar karena itu bukan standar pembelajaran”.

Dari hasil evaluasi dan upaya tabayyun yang dilakukan oleh pihak jajaran rektorat, Parjiman menyampaikan bahwa ke depannya buku Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid akan dibuat dalam bentuk e-book agar mahasiswa dapat secara mudah mendapatkannya sebagai bahan pembelajaran. Dan secara khusus sanksi yang akan diberikan bagi oknum dosen yang bersangkutan berdasarkan fakta dan bukti dari hasil evaluasi dan tabayyun. “Praktis sanksinya sudah tidak kita pakai, kalau untuk catatan-catatan yang berat seperti itu,” tegas Parjiman.

Parjiman juga membantah terkait beredarnya kabar isu terkait ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada Poros. Dalam perkara ini, ia menegaskan kembali komitmen UAD sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi. “Kalau di rektorat dari rektor sampai semua wakilnya itu satu bahasa, jadi kita berpihak kepada siapa yang jujur dan siapa yang benar, insyaalah tidak ada itu”.

Kembali pada tindakan LPSI yang mendesak Poros untuk menghapus pemberitaanya dan menolak menggunakan hak jawabnya. Menanggapi hal tersebut, pada saat wawancara, Parjiman terdengar kaget ketika mengetahui bahwa pemberitaan poros berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu” tak lagi dapat diakses. Menurutnya menghapus pemberitaan tersebut telah bertentangan dengan kode etik jurnalistik, “itu sebenarnya tidak boleh yah, jadi kami di pimpinan sepakat, yah, menggunakan hak jawab dan tidak harus ditakedown kayak gini, jadi hanya tinggal diklarifikasi saja”.

Kasus represi yang dialami oleh Poros hingga saat inipun juga tengah menjadi sorotan dan terus mendapat dukungan publik dari jejaring media umum, persma, dan individu atau organisasi pro demokrasi. Pasalnya tindakan LPSI dianggap telah mencederai demokrasi dikarenakan sangat berlebihan dalam menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Poros. Menindak hal ini, BP Advokasi PPMI Nasional juga mencoba mewawancarai pihak LPSI melalui kontak hotline untuk meminta klarifikasi terkait hal yang dianggap telah merugikan LPSI dalam pemberitaan Poros. Selama beberapa hari BP Advokasi PPMI Nasional meminta klarifikasinya melalui saluran siaga lembaga namun hingga tulisan ini diterbitkan, LPSI enggan memberikan tanggapan.

Kategori
Diskusi

Lampu Kuning Pers Mahasiswa

Catatan yang diberikan dalam gerakan mahasiswa sekitar 1980-an hingga lengsernya Soeharto, memperlihatkan betapa solid–nya gerakan mahasiswa melalui aksi-aksinya dengan pers mahasiswa. Sebelum tumbangnya Soeharto, paradigma pers mahasiswa begitupun gerakan mahasiswa– adalah semangat perlawanan.

Pasca Reformasi, kekuatan oposisi tampaknya mulai ter–fragmentasi. Sementara gerakan mahasiswa– bak mencari jarum dalam tumpukan jerami—seperti sulit mencari isu bersama yang bisa menyatukan seperti ketika mendongkel Soeharto. Kebingungan yang sama juga menjangkiti pers mahasiswa.

Nah, di titik ini penting “memperkarakan” kembali peran pers mahasiswa. Salah satunya memikirkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh Satrio Arismunandar dalam makalahnya, Apakah Pers Mahasiswa—seperti juga gerakan mahasiswa—perlu merumuskan paradigma baru, karena konstelasi lingkungan yang sudah berubah? Kalau jawabannya “ya”, paradigma baru yang bagaimana?

Juga tak kalah penting, yang perlu kita renungkan dan jawab, apakah kepentingan publik selalu menjadi mahkota yang dijunjung pers dalam memilih dan menyajikan berita? Apakah informasi yang disajikan pers telah menjadi dasar bagi publik dalam mengambil setiap keputusan secara rasional? Apakah berita media membuat publik lebih jernih memahami persoalan politik dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan mereka?

Menjawab pertanyaan ini memang tak gampang, tentu juga tak bisa diuraikan dengan penjelasan yang sumir semacam ini. Kompleksitas permasalahan ‘klise’ yang hinggap di tubuh pers mahasiswa mulai dari sikap represif yang dilakukan oleh birokrasi kampus maupun pihak luar kampus, hambatan dana, kaderisasi organisasi, hingga periodesasi terbit yang tidak rutin, harusnya mulai dijawab. 

Bila pers mahasiswa tak ingin tenggelam dalam kubangan kebanggaan masa lalu, maka upaya mencari kembali jati dirinya harus terus dilakukan. Bukan sekedar galak dan blak-blakan. Sebagai aktivis pers mahasiswa perlu ada upaya serius untuk memisahkan secara tegas antara fakta dan opini juga antara jurnalis dan aktivis. Alm. Tommy Apriando bisa menjadi cermin bagaimana harusnya kita bisa memisahkan dengan tegas dua perbedaan tersebut.

Sebagai karya jurnalistik menyampaikan realitas empiris dengan metode yang benar adalah penting. Mendahulukan metodologi jurnalistik seperti disiplin verifikasi, kelengkapan narasumber, keterwakilan perspektif, maupun otentikasi dokumen. Selain itu kerja-kerja jurnalistik harus jujur dalam menyampaikan berita sesuai ungkapan narasumber, faktual dalam menuliskan berita, akurat dalam menyampaikan informasi sesuai maksud narasumber, dan independen dalam menulis merupakan nilai-nilai yang harus tetap dipegang oleh setiap insan pers, termasuk pers mahasiswa.

Hal tersebut menunjukkan pers mahasiswa berada dalam persilangan yang kompleks. Ia memikul dua beban di pundaknya, sebagai jurnalis yang dituntut menjalankan nilai-nilai dalam jurnalistik secara profesional. Selain itu, ia harus tetap menjalankan tugas sebagaimana pers pada umumnya yaitu, mendidik, menginformasikan, menghibur, dan kontrol sosial.

Sementara di sisi lain sebagai mahasiswa ia juga dituntut menjadi agent of change, dan agent of control social. Ada semangat aktivisme yang juga berkelindan dengan kehendak masa muda yang masih menyala-nyala. Identitas tersebut mengemban harapan yang tidak sedikit. Ada banyak pengandaian, cita-cita, dan imajinasi yang telah, dan perlu terus digeluti. Efendi Siregar menyebut dua hal ini sebagai dilema pertentangan antara profesionalisme dan amatirisme.

Amatirisme bukan dalam arti kedangkalan materi dan kecakapan teknis, tapi amatirisme dalam arti kenaifan memperjuangkan sesuatu demi kepentingan publik, termasuk mahasiswa itu sendiri. Dengan demikian amatirisme yang tanpa pamrih inilah yang harus (terus) ditunjukkan, dengan begitu peran pers mahasiswa akan menemukan jati dirinya kembali sebagai suaka kebebasan dan demokrasi.

Kebingungan antara amatirisme dan profesionalisme tercermin dari hasil karya-karya pers mahasiswa—sependek yang penulis ketahui—tak lagi hidup dengan bahasa propaganda, tapi berita dengan data yang sempurna, argumentasi ilmiah, dan penjelasan yang lurus nan aman. Pers kampus kehilangan tajinya ketika berita yang dibeberkan tak lagi dengan bahasa emosional, provokatif, dan menyerang.

Akan tetapi, sikap tersebut bukan justru menjadikan pers mahasiswa seperti apa yang dikatakan Dhakidae, bahwa pers mahasiswa lebih mirip journal of opinion. Alih-alih menunjukkan prinsip-prinsip jurnalistik secara ketat, berita-berita yang disajikan lebih menunjukkan pandangan dan sikap politik pengurusnya. Di samping itu, tuntutan orang tua untuk segera lulus menjadi sarjana juga melengkapi beban yang dipikul para aktivis pers mahasiswa. Profesionalisme tidak bisa serta-merta hadir dalam waktu yang singkat.

Kondisi demikian bisa ditangani dengan memadukan keduanya (amatirisme dan profesionalisme). Semangat kampus—kritis, analitis, berpikir terbuka, mengedepankan logika—juga menjadi corak yang melekat pada pers mahasiswa. Kemampuan tersebut dapat diasah dengan—salah satunya—memperbanyak bacaan. Dandhy Laksono, mengatakan bahwa syarat bagi jurnalis, jika berita–mu terdiri dari lima paragraf, maka di otakmu harus ada 50 paragraf. Hal itu juga berlaku bagi jurnalis pers mahasiswa. Dilema tersebut seyogyanya berjalan seiringan tanpa  menggugurkan  satu sama lain.

Selain itu, sebagai organisasi mahasiswa yang (semoga) masih berbasis idealisme, pers mahasiswa menjadi media yang dipakai untuk menyalurkan ide gerakan mahasiswa secara intelektual. Perlawanan yang dilakukan tidak hanya ditunjukkan dengan demonstrasi, tetapi juga merupakan perlawanan gagasan. Akan tetapi unsur advokasi harus tetap diikutsertakan sebagai komitmen anti penindasan. Untuk itu, cara memperlakukan data dan fakta dalam  pers mahasiswa harus dimatangkan dengan—minimal— membaca dan diskusi.

Pers mahasiswa perlu melihat dan mencermati, panggung yang disediakan telah digunakan oleh golongan yang tepat. Keterlibatan pers mahasiswa juga perlu diperjelas, untuk apa dan siapa. Untuk yang sudah mapan dan nyaman, atau yang memang butuh dibela dan didukung? Di hadapan pertanyaan itu terkadang kita tidak bisa menjadi abu-abu.

Dengan sikap keberpihakan pers mahasiswa pada kepentingan rakyat jelas perlu disertai argumen-argumen ilmiah, nalar, dan tidak partisan dengan tetap menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Bukan tidak mungkin kita mampu memadukan antara amatirisme dan profesionalisme dalam lembar kertas yang hendak kita tulis menjadi kombinasi yang luar biasa. Barangkali dari situ kita bisa melahirkan karya-karya jurnalistik yang bernyawa, tulisan yang bisa membela dirinya sendiri.

Di samping itu, ide-ide progresif mahasiswa dan intelektual banyak didiskusikan di dalam lingkaran pers mahasiswa. Ruang untuk mendiskusikan problem-problem bangsa ini menjadi relatif terbuka karena polarisasi ideologi dan kepentingan dalam tubuh pers mahasiswa berjalan lebih dinamis. Bahkan pemilihan isu-isu yang akan diangkat, harusnya sudah melewati diskusi redaksi yang egaliter dan demokratis. Semua awak redaksi berhak dang berperan penting, yang berlaku hanyalah adu data, wawasan, “bertarung” secara intelektual, bukan karena jabatan pemred  atau semacamnya atau juga relasi senior-junior yang mengotori jalannya diskusi redaksi.

Corak tersebut merupakan hal yang harus tetap dipertahankan untuk membedakan organisasi pers mahasiswa dengan organisasi kemahasiswaan lain yang sudah diracuni dengan sifat yang partisan serta monolitik karena hanya dikuasai satu golongan. Apabila pers mahasiswa tak ada bedanya, bersifat partisan, maka dimana kita akan belajar apa itu idealisme bila semua organisasi mahasiswa menguap menjadi pragmatis.

Ada idealisme yang diemban oleh pers mahasiswa. Idealisme sebagai insan pers, dan idealisme sebagai mahasiswa. Secara tidak langsung, pers mahasiswa tak hanya meningkatkan eskalasi kritis awak redaksinya, melainkan juga membangkitkan kesadaran kritis dan keberanian untuk bersikap kritis mahasiswa lainnya. Barangkali itu menjadi tugas terberat bagi pers mahasiswa.

Sekali lagi, sebagai anak muda—pers mahasiswa— yang hidup dalam dua irisan: sebagai jurnalis dan sebagai aktivis. Kita harus tahu betul kapan menjadi jurnalis dan kapan menjadi aktivis. Kapan menjadi seorang profesional dengan tulisan rapi, dengan kaidah-kaidah jurnalistik, dan kapan menjadi aktivis yang bisa berteriak lebih bebas di wadah lainnya. Hal itu merupakan upaya untuk membantah keraguan banyak orang  tentang jurnalis yang merangkap menjadi aktivis.

Namun demikian, sejauh yang penulis lihat, beberapa pers mahasiswa masih merasa kesulitan membangun iklim organisasi dengan sistem yang kritis; yang mampu membentuk awak redaksi yang kritis, yang bisa “menghakimi” awak redaksi lain maupun organisasinya bila mulai melenceng. Selama ini, sikap-sikap kritis terlahir secara otodidak dan hanya menghinggap di beberapa awak saja. Ada awak redaksi yang dikenal lantang, tapi organisasinya rawan kecipratan noda-noda yang melunturkan semangat pers mahasiswa. Ya, ada aktivis pers yang kritis namun tempatnya berteduh sebagai pers mahasiswa justru melacur sebagai ‘kuli tinta’ atau akrab disebut humas kampus.

Di tengah kondisi bangsa yang semakin runyam, dari persoalan melemahnya lembaga “peniup peluit” kasus korupsi, hingga—yang baru-baru ini— sebuah lembaga negara yang diyakini menjadi penyambung lidah rakyat tercoreng karena hasratnya membahas regulasi yang mematikan rakyat di tengah hantaman pandemi.

Fakta pilu itu menyiratkan bahwa sikap kepuasan atau ketamakan individu serta kelompok diutamakan, dari pada memikirkan hajat orang banyak. Slogan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sudah menjadi milik atau untuk diri sendiri dan kelompok. Sikap seperti ini tidak dapat terus dipertahankan dan hanya mencabik-cabik mimpi luhur para founding father bangsa.

Sebagai pers mahasiswa, kita harus percaya bahwa tidak cukup hanya sekedar menggaungkan isu, harus didorong untuk menjadi pergerakan. Karena melelahkan membicarakan hal yang sama berulang-ulang. Di samping itu tantangan kita lainnya, sebagai pers mahasiswa harusnya hidup bukan mengikuti arus, tapi bagaimana kita mampu membentuk karakter di tengah arus. Perlahan tapi pasti bila kita serius hal itu bukan bayang-bayang yang utopis.

Lantas, bagaimana pers mahasiswa, yang pernah juara di masa lalu menyikapi hal ini? Heroisme pers mahasiswa—begitupun gerakan mahasiswa— yang pernah mendongkel rezim otoriter Orde Baru harus disikapi dengan jernih. Sikap yang harus dilakukan pers mahasiswa bukanlah mengagung-agungkan gerakan tersebut, justru hal itu menjatuhkan kita pada lubang romantisme masa lalu. Tak bermaksud untuk meremehkan. Secara pribadi saya “angkat topi” kepada mereka, tetapi pengagungan yang ekstrim justru tak merubah apapun.

Di dalam upaya menjawab keresahan orang-orang terkait pers mahasiswa, memang masih banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah dan mesti dibenahi dengan serius, bukan justru terkesan “hangat-hangat tai ayam”. Idealisme dan optimisme  tetap harus terus dirawat dan dijaga. Apabila problem dan fenomena di atas tidak disikapi dengan cermat bukan tidak mungkin insan pers seperti menggali lubang kuburnya sendiri.

Kategori
Agenda

Rapat Pimpinan Nasional PPMI di Banjarmasin

Pers Mahasiswa terus berkembang mengikuti arus zaman yang semakin modern, baik dalam penyajian berita dan juga konsistensi pengawalan isu. Meningkatnya pengguna internet khususnya konsumsi media sosial, dibaca oleh Pers Mahasiswa sebagai peluang apik dalam melakukan gerakan sekaligus memproduksi karya. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat setidaknya terdapat 200 lebih media daring yang dimiliki pers mahasiswa. Dari situ, Pers Mahasiswa terus memproduksi karya-karya jurnalistik dengan lebih kreatif dan inovatif dengan penyebaran yang lebih luas. Sehingga dapat melakukan pengawalan isu dengan lebih masif.

Pada Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bali lalu, menghasilkan sikap bahwa Pers Mahasiswa kini perlu memfokuskan dan mengawal secara lebih serius lagi isu local yang ada didaerahnya masing-masing. Melihat isu di setiap daerah bervariatif dan sangat penting untuk dikawal. Hal tersebut juga mempertegas arah gerak pers mahasiswa sebagai media alternative dan juga perannya dalam gerakan mahasiswa. Isu-isu lokal yang ada di daerah ini pun sering kali bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Ini membuat isu seputar HAM sendiri tidak pernah ada matinya, baik ditingkal lokal maupun nasional.

Dari cacatan KOMNAS HAM adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas dan para pemeluk agama lokal atau aliran kepercayaan dan ada hakhak sipil dan politik lain yang dilanggar oleh aparatur Negara. Belum lagi kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan hingga hari ini. Dan masih terdapat 8 (delapan) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Di antaranya: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior, dan Peristiwa Wamena.

Sementara itu cacatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adanya penyiksaan dan tindakan kejam dilakukan aparat kepolisian dan TNI. Tercatat 163 kasus penyiksaan pada tahun 2016-2017. Sementara dari Januari hingga Oktober 2017, pratik penyiksaan terbanyak pihak kepolisian mencapai 84, sedangkan TNI 29 dan sipil 19. Belum lagi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Dua tahun belakangan ini, Indonesia sedang dilanda krisis kemanusian.Terjadi banyak kasus-kasus ekologi yang disertai dengan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Di beberapa wilayah di tanah air terjadi perampasan hak hidup dan agraria oleh korporat direstui oleh Negara seperti aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah di Kalimantan Selatan merusak lingkungan, ekonomi dan social masyarakat, reklamasi Teluk Benoa, Bali –yang berakibat merusak ekosistem laut Teluk Benoa. Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi –limbah tambang dapat mencemari laut dan lahan pertanian produktif warga. Pembangunan Pabrik Semen, Kendeng merusak mata air yang digunakan warga sebagai sumber penghidupan bertani atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Serta Pembangunan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta – perampasan tanah warga oleh elit-elit feodal melalui legalitas hukum negara.

Kasus-kasus diatas selalu diiringi tindak represif oleh pihak pemodal melalui aparatur Negara. Pemukulan, intimidasi, penggusuran, hingga kriminalisasi marak dilakukan. Hal tersebut terus menambah catatan buram pelanggaran HAM di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang telah berkomitmen dalam mengawal isu-isu lokal perlu membuat serta merumuskan strategi dalam melakukan gerakan pengawalan agar lebih efektif dan efisien.Oleh karena itu PPMI perlu melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk merumuskan gerakan pengawalan isu, serta membicarakan permasalahan internal organisasi yang memang sangat perlu untuk segera diselesaikan. Mari bergerak dan terus melawan ketidakadilan, panjang umur perlawanan.

 

Unduh proposal kegiatan Rapimnas III PPMI 2018 lewat tautan berikut: https://drive.google.com/open?id=1tUC0JgjBORmbdoAyqUtZdHZJcLBj5NHb

Salam Pers Mahasiswa !!!

 

Catatan: Jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau identitas, silahkan hubungi sekjend kotanya masing-masing

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa Politeknik Perlu Mengawal Isu Revitalisasi Kampus

Awal tahun 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyepakati adanya program Revitalisasi Politeknik (Revpol). Dalam Majalah Ristekdikti, Kokok Haksono Dyatmiko, pengajar di Politeknik Manufaktur Negeri Bandung mengatakan jika lulusan Politeknik harus menghasilkan produk inovatif yang efisien, murah, kuat dan aman serta siap masuk ke pasar.

Ada 12 politeknik dan satu politeknik kesehatan yang menjadi pelaksana program revitalisasi (revpol) tahap 2017-2019 yaitu Politeknik negeri Lhoksumawe, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Manufaktur Bandung, Politeknik Negeri Maritim Semarang, Politeknik Negeri Malang, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Politeknik Elektronika Surabaya, Politeknik Negeri Jember, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Negeri Banjarmasin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Politeknik Negeri Ambon dan satu Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta.

Program revpol ini beralasan jika pihak industri seringkali mengeluh. Lulusan dari pergutuan tinggi belum cukup relevan dengan kebutuhan industri dari segi kompetensi maupun jumlah. Merespon keluhan industri, ditjen kelembagaan iptek dan dikti dalam Rakernas di UGM mengusulkan mengubah kurikulum politeknik agar sesuai dengan keluh kesah si Industri. Ada lima poin yang menjadi implementasi perubahan kurikulum tersebut.

Pertama, jumlah dosen yang mengajar di Politeknik diatur menjadi 50% dari industri dan 50% dari perguruan tinggi. Kedua, penerapan dual system (sistem  3-2-1), usulan ini mencontoh kurikulum yang ada di Jerman. Jadi, implementasinya mahasiswa menerima kuliah selama 3 semester, 2 semester magang industri dan 1 semester untuk menggarap tugas akhir.

Ketiga, adalah pembangunan teaching factory. Membuat miniatur industri, workshop atau tempat praktek mahasiswa yang teknologinya sudah berstandar industri. Keempat, pelatihan untuk dosen Politeknik. Kelima, kampus politeknik menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Paling kentara dari program ini adalah sistem 3-2-1. Mata kuliah untuk D3 akan semakin dimampatkan (karena yang dicontohkan dalam kerangka revitalisasi politeknik adalah program D3). Sudah pasti terasa bagi mahasiswa  D3 yang aktif berorganisasi, apa yang akan terjadi saat program ini diterapkan.

Tidak luput pers mahasiswa politeknik. Mungkinkah selama 3 semester persma politeknik bisa memahami kerja redaksi dengan maksimal? Apakah persma politeknik bisa totalitas berkarya dan memahami dunia pers mahasiswa kalau cuma tiga semester berproses di Lembaga Pers Mahasiswa? Berapa lama calon anggota belajar disaat magang? Materi apa saja yang diberikan saat magang? Pertanyan-pertanyaan yang makin terbayang saat saya makin mendalami isu revitalisasi ini.

Tapi sangat disayangkan, saat saya mengetik “revitalisasi politeknik” atau “revpol” digoogle, minim sekali tulisan di media online persma politeknik yang membahas isu revitalisasi politeknik.  Bagaimana mungkin, program besar yang dapat mengganggu proses berorganisasi mahasiswa politeknik  tidak ada yang memperhatikan. Mungkin saja isu ini tidak termasuk dalam nilai-nilai berita sehingga tak layak untuk disorot.

Sebagai anggota pers mahasiswa dari kampus politeknik. saya jadi heran, sebenarnya persma politeknik ini lagi ngapain? Mikirin IPK, kerja, judul tugas akhir atau nikah? Tidak bermaksud merendahkan, hanya saya juga perhatian sebagai anggota persma dari politeknik. Semoga saja setelah tulisan ini diposting, ada persma politeknik yang membaca dan bergairah untuk mau membalas tulisan ini.

 

Revpol dan Dunia Kerja

Revitalisasi politeknik ini bertujuan untuk mengembangkan 14 kawasan ekonomi khusus (KEK). Lulusan politeknik  diharapkan setelah lulus dapat bekerja  sesuai dengan kompetensinya dan bersertifikat sesuai kebutuhan kerja. Ada dua macam KEK, yaitu KEK industri dan pariwisata.

Dalam dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, menjelaskan jika “Program pendidikan vokasi didorong untuk menghasilkan lulusan yang terampil. Oleh karena itu, pengembangan program pendidikan vokasi harus disesuaikan dengan potensi dimasing-masing koridor ekonomi”. Nyatanya revpol sudah terencana dalam MP3EI untuk memenuhi sumber daya manusianya. Implementasinya, setelah wilayah indonesia dalam dokumen tersebut dibagi beberapa koridor, maka selanjutnya politeknik sebagai  lembaga pendidikan memasok tenaga terampil, murah, cepat, efisien dan siap masuk pasar kerja. Hal ini karena lulusan politeknik sudah dibanderol dengan label sertifikat kompetensi.

Dalam aspek pengetahuan dan teknologi, industri tidak susah payah untuk melakukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman pada mahasiswa fresh graduate. Karena peralatan dan tempat praktik mereka sudah berstandar industri (pembangunan teaching factory), bahkan jika mau industri dapat bekerja sama dengan kampus untuk melakukan proyek kerja dari industri yang nantinya dikerjakan oleh mahasiswa. Sambil menghela nafas panjang, saya katakan mahasiswa politeknik sudah menjadi komoditas. Politeknik menjadi pemasok sumber daya manusia untuk kebutuhan industri yang berdiri di setiap koridor-koridor ekonomi. Semakin jelas lagi dengan adanya progam studi ikatan kerja, beasiswa dari perusahaan besar.

Yogyakarta adalah salah satu kota yang menjadi tempat pengembangan KEK Pariwisata, dengan objek wisatanya Borobudur dan termasuk dalam 10 kawasan wisata prioritas nasional yang menjadi fokus pembangunan pemerintah. Adanya program New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) adalah salah satu pembangunannya. Dengan mengembangkan sarana transportasi baru untuk menggantikan bandara Adi Sucipto.

Jika mahasiswa politeknik yang ikut program ikatan dinas, misal Garuda Maintenance Facilities (GMF), kemudian mereka akan ditempatkan di bandara yang pembangunan menimbulkan pro-kontra ini. Maka program revpol ini sudah tepat sasaran untuk memberikan jalan supaya lulusannya dapat bekerja dibidang yang sesuai dengan kompetensi. Di lain sisi, sama halnya dengan mengadu domba antara mahasiswa kontra pembangunan bandara yang menjadi aktor gerakan solidaritas dengan mahasiswa dari ikatan dinas tersebut.

Jadi dalam jangka panjang, revpol dan MP3EI masih ada keterkaitan. MP3EI hanya program megah, namun keropos akan esensi pembangunan. Dalam kasus pembangunan NYIA, sudah jelas jika MP3EI hanya melihat aspek pariwisata saja, namun tak diimbangi dalam pembahasan aspek-aspek lainnya. Dalih pembangunan ekonomi yang berefek pada perusakan tatanan sosial dan ekosistem.

Saya sedikit pesimis, bagaimana mau mengawal? Lha wong mau berorganisasi di kampus aja alasannya banyak tugas dan laporan. Kurikulum hasil bentukan Revitalisasi politeknik menggiring mahasiswanya supaya lebih fokus ke akademik, dengan cara memadatkan kuliah dan praktikum. Ada beberapa mata kuliah dihapus dan digantikan oleh materi kuliah industri. Ditambah sistem akademik yang menggunakan sistem paket, berpengaruh pada waktu mahasiswa berorganisasi, belum lagi adanya kuliah malam maupun aturan jam malam.

Didukung lingkungan yang membuat mahasiswa politeknik memiliki sedikit ruang untuk berorganisasi. Pantas jika kegiatan yang dibuat dalam lingkup seminar, lomba, karya tulis ilmiah sampai ada image jika mahasiswa politeknik sebagai agent of event organizer. Namun tetap saya akui, banyak juga inovasi teknologi dan kreatifitas yang dihasilkan.

Isu revpol ini bisa jadi tema besar dikalangan pers mahasiswa  politeknik untuk dikawal. Mungkin saja ini momen untuk merapatkan gerakan mahasiswa, para mahasiswa sarjana dan vokasi untuk memiliki isu bersama. Dari pada malas kuliah atau praktik, bangun kesiangan mending ikut aksi tolak program revpol, iya kan?

Salam pers mahasiswa!!!

Kategori
Diskusi

Mari Berjejaring dan Bentuk Kultur

Sebagai upaya memberikan pemahaman tentang Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan tetek bengeknya, PPMI Kota Jember mengagendakan Sekolah PPMI pada Jumat, 27 Oktober 2017. Sehingga pertanyaan yang selalu dibahas waktu kongres, seperti apa nilai tawar yang diberikan PPMI ke LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) bisa terjawab. Tiap agenda nasional, masalah-masalah dasar tentang PPMI selalu diperdebatkan. Masalah laten tentang pemahaman dasar ber-PPMI sebenarnya dapat diatasi dengan membaca buku putih PPMI dan transformasi pemahaman tentang PPMI dari pengurus kota ke LPM atau anggota LPM ke anggota barunya. Tanpa perlu selalu menanyakannya tiap agenda nasional yang seyogyanya untuk merumuskan masa depan PPMI selanjutnya.

Dalam buku putih PPMI sendiri tertuliskan tiga pokok bahasan yang kerap menjadi penyebab pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya menjadi pemahaman dasar itu selalu muncul. Pertama adalah masalah ideologi dan orientasi pers mahasiswa. Dari nama pun itu sudah jelas pers mahasiswa tidak lepas untuk membela sisi kemanusiaan, keadilan, dan mereka yang tak bisa bersuara. Kedua, indikasi pragmatisme dan elitisme yang selalu dibicarakan. Pers mahasiswa yang selalu terjebak dalam rutinitas dan formalitas sehingga jauh dari ideologi. Yang terakhir adalah generasi ahistoris. Masalah yang sangat dasar membuat pers mahasiswa selalu bertanya siapa dirinya dan untuk apa ber-PPMI. Dan parahnya lagi pertanyaan seperti itu turun temurun dari generasi ke generasi. Padahal ada tradisi yang melekat di dalam PPMI. Memang tiap generasi punya cara tersendiri tapi cara itu akan sulit jika buta akan sejarah yang ada.

Ketika berbicara tentang PPMI, tak luput juga berbicara tentang tugas dan peran Sekretaris Jenderal (Sekjend) yang mempunyai tugas suci dalam memimpin PPMI. Tak banyak pembahasan tentang peran Sekjend, karena memang sudah dijelaskan di AD/ART PPMI. Tugas sekjend pada AD/ART hanya melaksanakan hasil kongres, membangun hubungan dengan berbagai pihak yang sevisi, dan mengadakan rapat kepengurusan. Memang tugas sekjend secara struktural sudah diatur dalam AD/ART, namun tugas secara kultural tidak diatur sama sekali. Seorang sekjend harus mampu menjalin hubungan baik dengan LPM yang ada di kotanya. Yang ditekankan disini lebih ke hubungan baik antar semua LPM yang ada di kotanya dengan berbagai macam sudut pandang dan kultur. Sekjend dituntut untuk menyatukan semua LPM dengan pola pikir yang berbeda-beda.

Dari situ pengurus PPMI diharuskan membentuk kultur tersendiri untuk menyatukan LPM. Misal pada beberapa periode sebelumnya awak-awak LPM di Jember didominasi oleh orang yang menggemari warung kopi. Kebetulan juga jarak antar LPM di Jember juga tidak terlalu jauh dan punya tempat jujukan warung kopi yang sama. Hal itu juga membuat awak antar LPM lebih sering bertemu meskipun tanpa direncanakan. Pola komunikasi PPMI Jember berjalan melalui budaya ngopi yang diciptakan dari kegemaran yang sering dilakukan awak-awak LPM di Jember.

Kultur dari kesamaan kegemaran awak-awak LPM adalah jalan yang paling simpel untuk menyatukan LPM. Tiap kota bisa dipastikan memiliki kultur yang berbeda meskipun ada juga beberapa yang sama terkait kondisi geografis dan budaya derahnya masing-masing. Ketika kultur bersama sudah mulai terbentuk tidaklah sulit untuk berjejaring dan saling menguatkan yang merupakan jargon dari PPMI.

Adanya PPMI juga atas dasar kebutuhan bersama. Kemandirian LPM yang menjadi titik berat adanya PPMI. Lahirnya PPMI pun atas dasar LPM yang penuh dengan kekurangan dan juga sebagai wadah pengawalan isu pers mahasiswa. Jika LPM dirasa sudah cukup mandiri dalam hal asupan materi, penanganan masalah, pembredelan, pembekuan, intimidasi dll maka adanya PPMI tidak dibutuhkan. Jika masih terulang lagi pertanyaan-pertanyaan seperti nilai tawar atau kontribusi PPMI silahkan bercermin dulu lalu benturkan pertanyaan di atas ke diri sendiri.

Perlu dipahami juga sistem yang digunakan PPMI adalah bottom up. Penggunaan sistem tersebut bukan tanpa alasan. Karena semua kerja PPMI berawal dari kebutuhan bersama LPM. Bukan seperti organisasi pada umumnya yang menjadikan ketua sebaga pemegang kebijakan tertinggi. Kekuatan PPMI berasal dari bawah. Semua pengambilan keputusan atau apapun yang dilakukan oleh PPMI harus berdasarkan kesepakatan anggota yaitu LPM.

Dalam buku putih PPMI pun sudah dijelaskan kenapa lebih memilih bottom up yang kultural daripada top down yang struktural. Karena struktural dianggap sebagai relasi kekuasaan bukan pada hubungan persaudaraan dan solidaritas. Organisasi struktural juga rawan ditunggangi kepentingan politik. PPMI adalah organisasi yang mewadahi pers mahasiswa, bukan organisasi yang mempunyai misi politik kepentingan tertentu. PPMI harus menjaga dan merawat idealismenya dengan kesadaran bahwa posisinya adalah sebagai media pengawalan isu.

LPM dituntut aktif untuk menyikapi suatu isu ataupun permasalahannya dan didiskusikan bersama. Toh juga nanti dalam eksekusinya dikerjakan pengurus bersama anggota. Pengurus PPMI berasal dari LPM dan anggotanya pun LPM sendiri. PPMI berjalan ketika LPM mau berjejaring. Karena dari beberapa LPM yang berjejaring itulah yang disebut PPMI. Mari berjejaring dan saling menguatkan !!!.

Kategori
Diskusi

Bagaimana Baiknya Watchdog

Label media alternatif yang disandang Pers Mahasiswa (Persma), tidak sedikit menemui kegelisahan pada perencanaan segmentasi pembaca. Adanya lingkaran setan –dikelola dikonsumsi sendiri- masih disugesti akan membawa kebangkrutan Persma dalam menyebarkan wacana kritis. Kebangkrutan yang mana? bangkrut yang dimaksud yaitu distribusi produk masih sekitaran itu-itu saja, internal Persma dan kalau beruntung bisa dikonsumsi mahasiswa seantero kampus tempat lembaga pers tersebut bernaung.

Alhasil wacana media alternatif tidak dapat dipahami sebagai alat perjuangan atau kontrol sosial. Melainkan suara kaum konservatif yang tersingkir dari perdebatan media umum yang begitu banyak jumlahnya.

Parahnya, apabila Persma mengamini bahwa dirinya bangkrut dan tidak bisa keluar dari lingkaran setan tersebut maka jalan terbaik adalah ‘berdamai dengan keadaan’. Agar pembacanya meluas, tidak ada cara lain selain berjalan beriringan dengan industri media –mutung sebagai alih-alih berdamai . Agar wacana kritis yang dihasilkan dapat sampai ke pembaca yang cakupannya lebih luas, minimal menyaingi separuh dari total pembaca media umum (lokal) perharinya.

Muncul lah keinginan bertubi-tubi seperti, kemandirian dana –lah, membentuk yayasan –lah, membuat kantor –lah, semuanya berakar pada membadanhukumkan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Saya mungkin akan menganggap tawaran Mas Muadz sebagai angin lalu. Tapi saya rasa lebih ber-faedah ketika tulisan yang kadung dibaca lebih baik diperdebatkan secara sehat.

Dalam beberapa hal, tawaran perlindungan hukum ini lebih sejalan dengan pemikiran pragmatisme dibanding teori. Seseorang mungkin membayangkan bahwa legitimasi hukum akan mengantarkan Persma kepada tameng besar yang akan melindungi segala bentuk sengketa pers. Meski tidak dalam hal kebenaran-loyalitas-independensi. Karena pada dasarnya media alternatif dibentuk dalam menjalankan peran anjing penjaga, serta memihak –bukan senantiasa pihak yang benar dan menang di tempat publik.

Tiga Poin Dasar yang Dianut Persma

Anggap saja Persma sudah mapan dalam hal administrasi dan punya peluang besar menjalin relasi sponsor atau founding. Dalam hal kebenaran, apakah dapat menyajikan tanpa pledoi bahwa Persma sekalipun harus menulis kebenaran meski sulit.

Keberanaran tak jauh dengan kejujuran, karena hasrat ini ada sejak manusia dilahirkan. Tetapi konsktruksi diluar dirinya bergesekan dengan hasrat ini. Penyajian informasi bukan sekadar pemungutan fakta-fakta yang berserakan lalu membungkusnya menjadi sebuah cerita.

Dalam buku Bill Kovach dan Tom Rosensteil, Walter Lippman menggunkan istilah kebenaran dan berita yang bisa saling dipertukarkan. Namun pada 1992 dalam Public Opinion, ia menulis “Berita dan kebenaran bukanlah hal yang sama, fungsi berita adalah menandai suatu peristiwa,” atau membuat orang sadar akan hal itu. “Fungsi kebenaran adalah menerangi fakta tersebunyi, menghubungkannya satu sama lain, dan membuat sebuah gambaran realitas yang dari sini orang bisa bertindak.”

Lalu bagaimana hasrat jujur ini terbentur oleh founding yang kadung dijalin? Meggie Gallagher mengatakan bahwa menjaga jarak dengan faksi menjadi sangat penting. Dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Gallagher mengungkapkan, “saya rasa hal ini berkaitan dengan kepercayaan mendasar saya bahwa ada hubungan anatara jurnalisme dan persepsi seoarang akan kebenaran,” selanjutnya, “namun dengan loyal pada sebuah partai politik, seseorang atau faksi , Anda tak punya komitmen untuk berbicara kebenaran kepada orang-orang yang menjadi audiens”.

Kemudian kepada siapa wartawan bekerja? Pertanyaan tersebut subjekif ketika dihadapkan pada profesi wartawan profesional. Kerena wartawan profesional diberikan wewenang sesuai dengan kemauan perusahaan medianya dan redaktur yang menyaring kerja wartawan.

Kesetiaan kepada warga,  merupakan makna dari yang sering kita sebut sebagai independensi jurnalistik. Sering kita maknai sebagai ketidakterikatan, tidak berat sebelah. Masih di buku Kovach, survei tentang nilai nilai jurnalisme pada 1999, yang dilakukan Pew Research center For The People and The Press and Committe Concerned Journalist, lebih dari 80 persen responden menempatkan “kewajiban pertama adalah kepada pembaca-pendengar-pemirsa.”

Namun istilah-istilah itu disadari terbatas dengan norma-norma tertentu, norma yang disinggung Gallagher diatas. Hal itu memang dianggap wajar dikalangan wartawan, namun konsep kejujuran yang dibangun melalui laku wartawan masih terlalu kabur. Apalagi Persma, sok membadanhukumkan.

Kovach menuliskan yang dialami Maggie Gallagher dan beberapa temanya yang kuliah di Yale University. Mereka capek dengan yang mereka anggap kemapanan harian Yale Daily News, yang selalu mencerminkan pandangan pejabat universitas dan sebagian besar lembaga kemahasiswaan disana.

Lima belas tahun berikutnya, Saat kariernya beranjak naik hingga jadi kolumnis untuk Universal Press Syndicate dan harian New York Post, ia mengatakan kepada kami dalam sebuah forum Committee of Concerned Journalist, bahwa pengalamannya selalu membawakannya kembali pada kata-kata yang terpampang di slogan koran kampus itu “Jurnalisme dengan Sikap.”

Dengan kata lain independensi Persma seolah-olah berpihak pada perlawanan kaum yang tertindas. Sebagai Persma yang ‘mapan’, Persma akan tetap mengupayakan menjadi media alternatif dan mendahulukan kepentingan publik diatas segalanya sebagai ‘sikap’. Namun sebuah khayali bahwa kebiasaan Persma yang sudah mapan dengan gelontoran dana tidak ada pengaruh dalam kerja jurnalismenya. Seolah-olah alternatif, tetap saja Persma akan bersikap pada yang memberi kemapanan.

Refleksi Membadanhukumkan PPMI

Bagaimana dengan Badan Hukum? Masih mengupayakan terlaksana? Seharusnya wacana ini selesai ditataran kota. Sebagai upaya tidak memutus wacana ke-PPMI-an, serta merawat ingatan atas sejarah yang telah terbentuk.

Mugkin bisa melalui meja warung kopi atau silahkan membuka arsip PPMI, pada selebaran dengan judul ‘Serat Merah Putih #edisi April 2013’. Disitu tertulis bagaimana kiranya PPMI kota Jember bersikap atas wacana Badan Hukum PPMI, melalui serangkaian acara Nasional dintaranya Kongres XI Tulungagung dan Mukernas IX Surabaya. Jika tidak menemukan berkas yang saya maksud, baiklah saya akan membagikannya.

Wacana membadanhukumkan PPMI hadir jauh sebelum munculnya riset kekerasan persma. Wacana badan hukum memunculkan stigma positif karena ketika sudah berbadan hukum akan ada jalan hukum yang menunutun penyelesaian kasus sengketa, Persma akan lebih kuat dengan itu. Namun beberapa kota menyatakan sikapnya menentang pembadanhukuman.

Salah satunya PPMI Jember, pada acara Mukernas IX PPMI di IAIN Sunan Ampel Surabaya (21/9/1012) Badan Pengurus Nasional Advokasi(BPN-A) memaparkan program kerjanya. Pembahasan yang berlarut-larut adalah membadanhukumkan PPMI.

BPN-A menjelaskan beberapa poin alasan kenapa membadanhukumkan PPMI, 1) Membadanhukumkan PPMI adalah rekomendasi dari Kongres XI PPMI di Tulungagung yang harus dilaksanakan. 2) PPMI merupakan organisasi dengan kas yang selalu kosong. Ketika PPMI berbadan hukum maka akan dengan mudah menjalin kerjasama dengan sponsor dan founding. PPMI akan kaya ! 3) Advokasi terhadap permasalahan persma akan lebih mudah, karena PPMI mempunyai legalitas hukum.

Begitu kiranya alasan wacana PPMI harus berbadan hukum. Malam itu perdebatan alot terjadi pada poin pembadanhukuman PPMI, beberapa peserta forum mengamini membadan hukumkanan sebelum ketokan “sepakat” Jember memberikan pandangan  perserta forum agar tidak begitu mudahnya tergiur tawaran badan hukum.

Menaggapi BPN-A, Pertama Jember mengklarifikasi bahwa rekomendasi badan hukum yang tercetus di Tulungagung hanya bersifat rekomendasi. Artinya ‘bisa dilaksanakan atau tidak dilaksakan’ oleh pengurus nasional. Karena kesepakatan forum itu adalah segala bentuk rekomendasi yang diusulkan kota tidak untuk dipermasalahkan melalui proses pembahasan, melainkan hanya ditampung.

Dari situ BPN-A bukan menjelaskan secara detail mengapa ada program membadanhukumkan PPMI, bagaimana nantinya proses menuju badan hukum, persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk berbadan hukum, apakah dampak badan hukum terhadap pola kerja PPMI Nasional-PPMI kota-LPM, dll kepada peserta. Selain hanya menakut-nakuti hasil kesepakatan Kongres XI Tulungagung yang sudah ‘disahkan’ tidak dapat dirubah.

Kedua dalam pendanaan, selama ini PPMI mengelola badan usaha mandiri melalui kerjasama dengan sponsor atau instansi yang tidak bertentangan dengan AD/ART. Namun pengurus nasional saat itu menginginkan memperoleh founding.

Dalam hal founding bentuk kerjasama yang saling menguntungkan akan didapat PPMI ketika memperoleh founding, seperti fasilitas riset yang secara penuh didanai founding. Iming-iming gelontoran dana yang pada saat itu dominan muncul ketika PPMI ingin mendapatkan founding. Efeknya pandangan dari Jember membadanhukumkan PPMI merupakan upaya praktis demi mendapat dana dari founding, karena BPN-A seringkali mencekoki fantasi kucuran dana.

Ketiga ketika PPMI berbadan hukum tidak akan jauh dalam proses advokasi. Hanya saja PPMI akan memiliki kewenangan mendapat data atau melakukan uji materi. Tentu saja yang diinginkan dari badan hukum dalam hal advokasi adalah pelebaran kekuasaan PPMI.

Ketika ujung permasalahan adalah LPM yang tidak mematuhi kode etik, maka sanksi yang didapat LPM bisa bergantung bagaimana mediator dan penggugat. Bisa saja melakukan hak jawab, memecat anggota LPM, membekukan LPM, dll. Lantas tidak ada bedanya mediasi yang dilakukan AJI atau Dewan Pers. Bisa dikatakan bahwa untuk memperkecil permasalahan kerja jurnalistik adalah dengan memperbanyak pelatihan.

Perdebatan panjang terjadi antara delegasi Jember dengan BPN-A. Lagi-lagi Jember masih marasa penjelasan BPN-A tidak mengarah pada petanyaan bagaimana nantinya proses menuju badan hukum, persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk berbadan hukum, apakah dampak badan hukum terhadap pola kerja PPMI Nasional-PPMI kota-LPM.

Kemudian pimpinan sidang menawarkan kepada forum, apakah forum menyetujui program kerja badan hukum. Suara dominan adalah ‘tidak’. Palu tidak segera diketok, malah menawarkan ulang program kerja terbut disetujui atau tidak. Alhasil tetap, forum dominan dengan ‘tidak’.

Kali ini pemimpin sidang mengetok palu, sebagai tanda disahkannya putusan badan hukum tidak disepakati forum. Lalu ada orang dengan cekatan mengambil microphone untuk menyatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK), secara bersamaan juga dia melakukan rasionalisasi kenapa butuh adanya badan hukum.

Forum ramai dan mempertanyakan mekanisme PK, peserta menginiginkan pemimpin sidang menawarkan kepada forum apakah PK diterima peserta forum. Kemudian pemimpin sidang menawarkan kepada forum, ternyata sebagian besar tidak menyetujui, akan tetapi pemimpin sidang mengetuk palu sidang dan mengatakan PK disetujui.

Kemudian Dewan Etik Nasional PPMI yang mengajukan PK tadi meminta untuk merasionalkan kembali kepada yang tidak sepakat dengan badan hukum BPN-A. Bermodalkan selembar catatan kecil delegasi Jember mempresentasikan di depan peserta forum.

Setelah itu, Sekjend Nasional mengambil microphone dan memberikan rasionalisasinya kepada forum. Tidak jauh-jauh rasionalisasi itu menyinggung betapa pentingnya PPMI dibadanhukumkan. Dengan power yang dimiliki Sekjend peserta forum meng’iya’kan program kerja BPN-A setelah pemimpin sidang menawarkan ulang kepada forum.

Jember berunding, bahwa sengotot apapun Jember meminta penjelasan dan tidak menyepakati program kerja itu tetap saja tidak ada gunanya. Barangkali akan muncul ribuan PK, atau yang paling buruk diadakannya voting. Atas dasar kedewasaan berpikir, Jember memutuskan walk out dari forum.

Tidak berhenti sampai disitu, sikap Jember berlanjut dengan mendokumentasikan hasil forum nasional di media Serat Merah Putih edisi April 2013. Pada kondisi tertentu, peserta forum butuh refleksi atas apa yang terjadi pada forum nasional tersebut. Melalui tulisan, perserta yang tadinya menyetujui badan hukum PPMI akan lebih mencerna betapa politisnya tawaran badan hukum itu. Tidak ada indahnya berlindung dibalik kekuasaan.

Badan hukum akan memicu regulasi yang ber-sentral pada satu tubuh, yaitu PPMI.  Justru mengkaburkar sistem bottom to up, LPM yang sejatinya PPMI itu sendiri saling mempunyai tubuh masing-masing. Up to bottom kira-kira yang bakal terjadi.[]

Kategori
Diskusi

Gorontalo: Jalan Sunyi dan Sikap yang Dipilih

Menjelang siang, peserta yang tadinya berada di dalam ruangan Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, mulai keluar satu demi satu bosan menunggu acara tak kunjung dibuka. Yang hadir pada saat itu pun terhitung sedikit mengingat stereotip terhadap kegiatan skala nasional yang penuh gegap gempita dan keramaian.

Di meja registrasi panitia, peserta berdatangan mengisi nama mereka dan mengambil dus kue. Tampaknya peserta seminar ini bukan hanya dari kalangan pers mahasiswa, ada juga yang dari Himpunan Mahasiswa Jurusan setempat. Herannya, kursi yang disediakan tak kunjung terisi penuh. Padahal Palu yang sebagai tuan rumah kegiatan ini mempunyai 15 Lembaga Pers Mahasiswa dan jika 10 orang saja yang hadir dari tiap-tiap LPM kegiatan ini bisa ramai. Namun belakangan Apriawan, Sekjend DK Palu mengaku LPM yang aktif hanya 5, tapi kan tetap saja, ah sudahlah.

Ekspektasi Kami

Dies Natalis yang menjadi salah satu agenda berkumpulnya Lembaga Pers Mahasiswa seluruh Indonesia menjadi sama sekali tidak menarik, khususnya seperti kami yang dari Gorontalo yang masih menaruh ekspektasi tinggi terhadap satu-satunya organisasi pers mahasiswa berskala nasional ini. Sebelumnya kami, lebih tepatnya saya dan Elias kawan saya, pernah ‘mewakili’ Gorontalo di Dies Natalis yang ke-23 di Semarang. Dan seorang kawan perempuan, Okta juga April kemarin berangkat seorang diri ke Bali untuk mengikuti Mukernas ke-11. Kali ini kami tak tanggung-tanggung datang 10 orang. Perlu dicatat, Gorontalo sampai saat ini belum tergabung secara resmi (kota/dewan kota) dengan PPMI.

Ekspektasi kami sebenarnya tidak ada hubungannya dengan ramai atau meriahnya sebuah kegiatan yang diadakan oleh PPMI. Bukan itu. Kami justru mengharapkan di setiap kegiatan PPMI ada ‘kesenyapan’, sebagaimana jargon yang kita sering dengar bahwa pers mahasiswa itu adalah jalan sunyi.

Widyanuari Eko Putra, seorang juri pada lomba essay yang diadakan pada momen Dies Natalis di Semarang, yang pada waktu itu saya ikut dan kebetulan secara mengejutkan saya terpilih menjadi juara 1 di tema “Mahasiswa Bangkit dan Melawan Pembungkaman”, menilai banyak peserta lomba yang menganggap menulis dengan tema itu adalah ‘mimbar pidato’ akibatnya terlalu “berisik” dan “berteriak”. Satu hal yang menegaskan penilain saya terhadap kekhasan pers mahasiswa bahwa gerakannya harus mulus nan elegan dengan cara menulis, berbeda dengan kebanyakan organisasi mahasiswa lainnya yang selalu mengandalkan aksi lapangan.

Bahkan di buku putihnya PPMI “Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia: Bila Mulutmu Disumpal Angkatlah Penamu!”, diceritakan pada saat semua elemen mahasiswa turun ke jalan ingin merobohkan rezim Orde Baru, beberapa pers mahasiswa rela diejek karena masih saja membandel dan menaruh sikap skeptis terhadap gerakan itu. Sekilas, buku ini dihadiahkan kepada kami untuk dibawa pulang ke Gorontalo oleh bang Ivan, Koordinator Wilayah 5 saat itu.

Cocok dengan dua buku karya om Bill Kovach dan om Tom Rosentiel, “Elemen-elemen Jurnalisme” dan “Blur”, selalu mengulang-ngulang seorang jurnalis harus independen agar diperhitungkan. Karena hanya dengan cara ini kita bisa berbeda dengan yang lain, sebut saja berbeda dengan organisasi mahasiwa lain. Kita mengemban tugas selayaknya jurnalis yang menjadi pencerah di tengah keburaman. Saat semua rajin demo namun masalah tak kelar-kelar, kita seperti pahlawan mengungkap suatu kasus lewat berita investigasi, di saat banyak mahasiswa zaman now yang tak peduli lagi dengan kaum terpinggirkan, kita menulis feature tentang mereka, atau paling tidak dengan straight news kita selalu dipanggil untuk sekedar meliput kegiatan.

Perdebatan telah selesai tentang bagaimana arah gerak pers mahasiswa ‘yang baik dan benar’ itu, namun kembali diperdebatkan di kalangan kita pers mahasiswa. Masalahnya banyak yang masih gagap menyebut diri kita sebagai apa, aktivis pers mahasiswa? wartawan kampus? pegiat pers mahasiswa? jurnalis kampus? seperti ragu menyandang identitas jurnalis. Persoalannya terlampau tak penting, yakni karena kita masih di kampus, kita tak dipayungi UU Pers, serta kita tak profesional karena tak digaji. Sungguh kawan, jurnalisme itu luhur dan keluhurannya tak bisa kita batasi dengan persoalan gaji dan UU yang cacat itu. Sekali kita mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme, kita adalah jurnalis.

Kewajiban pertama jurnalime adalah kebenaran, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga, esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi, jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput, jurnalis sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan, jurnalisme menyediakan forum bagi kritik atau komentar dari publik, jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan, jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional, jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka, warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita. Itulah 9 tambah 1 elemen-elemen jurnalisme oleh om Kovach dan om Rosenstiel. Dengan ini UU Pers seperti hanya produk zaman batu.

Kemudian hal ini diatur dalam kode etik jurnalistik oleh dewan pers, bahkan salah satu organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya memiliki poin kode etik lebih banyak, bahkan juga kode perilaku. AJI juga bahkan memayungi blogger sebagai anggotanya, syaratnya harus menulis karya jurnalistik 12 kali dalam setahun. Tak ada besaran gaji disebut, tak ada yang mengharuskan berbadan hukum. Yang diharuskan adalah saya, kalian dan kita harus menulis, berkarya!

Apakah kita di organisasi pers mahasiswa (PPMI) ini membahas tuntas hal ini. Alih-alih membahas, kita sadar bahwa masalah kita belum sampai di sana, karena kita sendiri malas berkarya.

Dalam seminar Dies Natalis di Semarang kemarin, ada hal lucu terjadi, peserta entah dari LPM mana mengajukan pertanyaan bernada menuding kepada anggota Dewan Pers yang menjadi pembicara waktu itu, “kenapa kita tidak bisa dipayungi UU Pers?” kira-kira begitulah pertanyaannya, lalu dijawab, “kita memayungi kok, dalam artian ketika kalian ada sengketa pers kami tetap membela, tapi bukan melalui prosedur hukum, atau kalau mau dipaksakan kalian bisa dilindungi secara hukum, tapi pertanyaannya, apakah adik-adik sanggup menjaga frekuensi terbitan?” atau bahasa kasarnya apa yang harus dilindungi?

Sejauh ini yang saya ketahui ada beberapa LPM yang sudah berada di posisi top karena karyanya, Majalah Lentera edisi Salatiga Kota Merah misalnya yang ditarik peredarannya karena berani menulis isu sensitif. Juga LPM-LPM lain yang sempat terdata oleh BP Litbang PPMI dari Februari tahun kemarin. Menurut saya, kita bisa kuat hanya dengan karya. Namun di setiap pertemuan nasional hal ini jarang sekali kita bahas secara serius. Bahkan saya sempat berpikir mungkin alasan inilah yang membuat beberapa LPM yang terhitung ‘mapan’ enggan bergabung dengan PPMI.

Itulah sejumlah ekspektasi kami tentang PPMI, dan seperti fenomena yang lazim terjadi, ekspektasi tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi di Dies Natalis di Palu kemarin, ekspektasi kami hancur oleh kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya tidak terjadi di hajatan PPMI. Mulai dari Pembicara Seminar yang terkesan gak nyambung dan merapuhkan independensi, agenda yang berantakan, dan adanya aksi lapangan di momen sumpah pemuda.

Cerita Kami di Palu

Hari pertama seperti yang saya ceritakan di atas, telah terlihat ketidaksiapan panitia dan tuan rumah. Maaf bukan panitia yang harus disalahkan, tapi kita semua yang merasa bertanggung jawab, mengingat kerja kita adalah kerja kolektif. Di sisi lain kami dari Gorontalo harus berterima kasih kepada panitia karena bersedia menampung 5 orang dari kami yang tidak membayar uang registrasi.

Selain ketidaksiapan panitia dalam hal teknis kegiatan yang bisa dimaklumi itu, ada hal yang mengganggu ekspektasi kami, yakni pembicara yang gak nyambung dengan tema kegiatan. Staf Ahli Kepresidenan yang berbicara bahwa pers mahasiswa harus bermitra agar mampu bersaing, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng yang tentu saja berbicara tentang persoalan lingkungan hidup, kecuali pembicara yang dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang berbicara tentang ancaman demokrasi karena pasal karet pencemaran nama baik dan UU ITE. Yang paling susah dicerna adalah bedah buku karangan Wakil Bupati Trenggalek, yang berjudul, “Bung Karno Menerjemahkan Al-Quran” , what the…?

Kata teman saya usai kegiatan, “tidak apa-apa, besok acara kerennya ini”. Yang dimaksud acara keren itu karena ada kelas jurnalisme investigasi dari Wahyu Dhyatmika Komang (Tempo), dan kelas pengembangan SDM Persma dari Agung Sedayu (Tempo/FAA PPMI). Tapi ternyata itu tidak terjadi. Kelas setelah seminar pun tidak terlaksana, karena seminar sendiri baru dimulai siang dan selesai sore, tak perlu ditanya paginya ngapain, yah menunggu pejabat buat membuka acara.

Malamnya kami kembali ke tempat nginap di Disporda Palu, di sana kami diajak ngumpul dan diskusi. Bahasan malam itu salah satunya mencari solusi dari kosongnya agenda hari kedua dan ketiga. Sekjend Nasional, Sekjend DK Palu dan panitia menyampaikan kepada forum usulan agenda hari kedua adalah berkunjung ke LPM-LPM di Palu dan tempat-tempat wisata, hari ketiga adalah aksi mengingat momen Hari Sumpah Pemuda juga agar ekstitensi PPMI bisa muncul ke permukaan.

Masalah-masalah teknis pun dibahas satu-persatu. Di tengah pembahasan ini saya sendiri merasa ganjil dengan agenda-agenda yang ditawarkan. Untuk apa kunjungan ke LPM-LPM sedangkan mereka semestinya ada dengan kita sekarang? Apalagi ke tempat-tempat wisata, yang seharusnya menjadi agenda terakhir setelah agenda-agenda penting dipikirkan dan terlaksana? Lebih-lebih aksi, haruskah itu? Perdebatan batin muncul antara mengkritisi demi kebaikan bersama atau konformis mengingat kondisi fisik dan psikis panitia yang ‘kelelahan’.

Saya lalu menanyakan semua itu lantas memberi usulan, sembari terus menekankan bahwa ini hanyalah usulan yang bisa diterima ataupun tidak. Saya menawarkan untuk mengganti agenda ‘jalan-jalan’ dengan liputan bersama di salah satu tempat menarik di Palu, entah topik liputannya lingkungan atau kemanusiaan, yang jelas meliput. Usulan saya ini tidak ditolak juga tidak diiyakan saat itu, hanya anggukan dan senyuman yang saya terima. Besoknya baru saya tahu, ternyata usul saya ditolak.

Mengenai agenda hari ketiga yang membuat ubun-ubun saya berurat, sakit kepala, pasalnya untuk mengkritisi ini saya perlu solusi. Setelah diskusi, saya mengumpulkan teman-teman saya dari Gorontalo, kami pun mengadakan diskusi tertutup ala-ala perkumpulan rahasia di salah satu teras rumah panggung Disporda yang gelap dan berjarak dengan panitia dan peserta lain. Kami saling mencurahkan isi hati di situ, suara kami nyaris berbisik agar tidak terdengar oleh orang lain, kami kecewa dengan agenda jalan-jalan dan aksi itu. Arif, Ketua LPM Bintang, Bina Taruna Gorontalo, orang yang paling semangat mengikuti kegiatan ini berubah menjadi orang paling kecewa. Dia menawarkan solusi sebagai pengganti aksi dengan membuat proyek antologi tulisan sesuai tema Dies Natalis, masing-masing perwakilan kota menyumbang tulisan lalu dicetak. Namun dia terlihat pesimis dan hanya bisa menghembuskan napas mengingat aksi telah disepakati oleh peserta lain.

Kami pun tak putus asa, setelah diskusi rahasia itu bubar, malam mulai larut, kami rencananya akan ‘menculik’ peserta lain untuk meminta pendapatnya dan ikut menolak bersama kami. Saya lalu menemui Audi, Sekjend DK Tulungagung dan Ade Sekjend DK Malang. Audi ternyata juga kurang bersimpati dengan aksi itu, “Saya tidak biasa orasi masalahnya mas,” dengan logat medoknya. Namun dia memilih mengikuti saja dengan anggapan aksi dengan mungkin kultur di Palu atau Sulawesi pada umumnya. Cepat saja saya membantahnya, saya katakan ini bukan kultur Palu atau Sulawesi, ini bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki, saya berpendapat mumpung pers mahasiswa se-Indonesia berkumpul, kita harus membuat tulisan bersama daripada harus aksi. Ade malah setuju, “Boleh-boleh saja, asalkan strateginya jelas dan terukur,” kira-kira begitulah katanya. Kesimpulannya kami hanya angguk-angguk menyimpan tanya, menyerah pada kondisi. Konsolidasi gagal.

Hari kedua dan ketiga semangat saya dan kawan-kawan menurun drastis, terbukti bus beserta rombongan harus menunggu kami yang baru mandi jam 10 pagi dengan satu kamar mandi, akhirnya dua orang dari kami ketinggalan bus. Panitia hanya bisa mengomel dan geleng-geleng kepala. Maafkan kami panitia.

Kategori
Diskusi

Sebuah Tawaran Langkah

Euforia gerakan mahasiswa 98 sudah tak berguna. Satu-satunya hal yang tersisa adalah semangatnya. Bagaikan sebuah siklus, periode puncak gerakan mahasiswa sudah mencapai klimaksnya. Hal tersebut tidak bisa diulang dengan cara yang sama. Gerakan mahasiswa mengarah pada titik keseimbangan yang baru. Sebuah titik yang saat ini marak diperdebatkan: bagaimana cara yang tepat untuk melakukan perlawanan?

Pers Mahasiswa (Persma) juga dilanda problema, persoalan arah masih saja dipertanyakan. Sejak era informasi terbuka dimulai, Persma seolah kehilangan tajinya. Apa yang salah? Bukan karena media pesma yang kurang tajam, tapi karena zaman berubah sedangkan Persma tidak.

Sumber Daya Manusia yang dirotasi cepat setahun sekali memaksa Persma harus berkutat pada masalah yang sama. Meskipun ada kemajuan, tapi perubahannya lamban. Disamping itu, Persma tidak mempunyai role model untuk diikuti. Kadang awak Persma sering mengkritik media mainstream, tapi selalu mengundang mereka membawakan materi pada berbagai kegiatan pelatihan. Mengkritik media mainstream, tapi bangga ketika setelah sarjana bekerja disana.

Oleh karena itu, butuh cara yang tidak biasa untuk mengobati kangker di tubuh gerakan mahasiswa, khususnya Persma. Dari sisi internal, perhatian persma harus difokuskan pada masalah-masalah yang baru, diantaranya:

  • Kesenjangan kualitas karya antar Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)

Sudah menjadi rahasia umum, beberapa LPM di Kota yang sama, memiliki kualitas karya yang berbeda, bahkan perbedaanya cukup jauh. Perbedaan tersebut terjadi karena kesenjangan sumber daya manusianya (SDM) dan jumlah anggaran organisasinya.

  • Perlindungan hukum Persma

Hingga detik ini, Persma belum diakui oleh Dewan Pers karena tidak tercover Undang-undang Perlindungan Pers. Alasannya karena Persma tidak berbadan hukum, tidak rutin dan konsisten terbit, dan tidak memiliki struktur wartawan yang terpusat.

  • Dampak media Persma kepada masyarakat

Kebanyakan LPM masih menargetkan pembaca medianya di kandang sendiri, yaitu mahasiswa. Hanya sedikit sekali yang menyasar masyarakat umum sebagai pembaca, jika ada, baru pada tingkat regional, belum nasional.

 

Selain itu Persma juga perlu konsisten memperhatikan masalah klasik yang sangat berpengaruh secara langsung terhadap kinerja Persma, diantaranya:

  • Kemandirian dana

Untuk jaga-jaga dari intervensi birokrasi yang berujung pada pemangkasan anggaran lembaga, Persma harus punya aliran dana lain sebagai biaya operasional produksi.

  • Kurikulum pengembangan SDM

Merekrut anggota yang berpotensi, meningkatkan skill, dan menjaga kualitasnya adalah aspek penting dalam berorganisasi.

  • Penguatan Kepemimpinan PPMI

Salah satu cara untuk menguatkan kepengurusan PPMI terhadap LPM adalah dengan membuat sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh LPM.

 

Berbagai solusi yang mungkin ditempuh antara lain :

  • Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) produk Persma yang diperbaharui secara periodik
  • SOP penting untuk mengukur kualitas standar jurnalis Persma berdasarkan riset, serta untuk menjaga konsistensi kualitas dari sebuah karya.
  • Membedakan PPMI sebagai organisasi dan media nasional. Persma butuh brand media yang baru untuk menyebarluaskan informasi dengan target pembaca masyarakat umum secara nasional.
  • Selain persmahasiswa.id, sepertinya Persma butuh kanal baru yang dikelola secara profesional, khusus membahas isu-isu tertentu secara konsisten dan kontinyu.
  • Membentuk yayasan atau perusahaan yang memiliki visi jangka panjang, untuk menaungi PPMI

 

Dalam buku berjudul I am Marketeers karya MarkPlus, Inc disebutkan bahwa kemajuan sebuah organisasi merupakan sinergitas antara generasi tua yang banyak pengalaman dan generasi muda yang inovatif.

Tawaran langkahnya sebagai berikut:

  • Membuat Business Model Canvas untuk Persma agar menjamin suistaiability. Mungkin sulit menjelaskan konsep bisnis kepada mahasiswa yang terlalu idealis, tapi softwere microsoft word yang yang tiap hari kau jadikan alat perjuangan adalah bentuk dari bisnis Microsoft Corporation.
  • Membuat kantor berita, dimana semua hasil liputan Persma dihimpun di satu database secara real time, kemudian setiap LPM bisa saling bertukar informasi untuk diberitakan di Media LPM masing-masing. Menyaingi media konvensional berarti harus sedikit menduplikasi sistem pendistribusian informasi mereka.
  • Memecahkan masalah Persma dengan teknologi startup. Misalnya PPMI membuat aplikasi sejenis Medium, Tumblr, atau Wattpad, dimana kontributornya khusus pers mahasiswa.

Mungkin butuh modal, pikiran, dan tenaga yang lumayan, tapi percaya saja, ini adalah solusi revolusioner yang sangat jitu. Beberapa hal terdengar ngawur, tapi beberapa hal terdengar masuk akal dan bisa diterapkan, bukan?

Kategori
Diskusi

Kenapa Masih Bertanya Arah Gerak Pers Mahasiswa?

Kurang elok mungkin ketika orang lain bertanya, kita justru menimpalinya dengan pertanyaan lagi. Yang justru, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lain tak berujung. Kalau guru SMP saya tahu tentang ini, pasti dia mengatai muridnya ini sebagai golongan bani israil. Banyak bertanya, parahnya, berakhir dengan tidak melakukan suatu apapun dari bahasan tersebut. Maklum, tidak ada mata pelajaran Materialisme Dialektika Historis (MDH) di SMP. Banyak bertanya seringkali menjadi hal yang tabu kala itu. Meskipun pada sampul buku tulis berwarna coklat, yang sering saya dan teman-teman gunakan, ada peribahasa legenda: malu bertanya sesat di jalan.

Beda sekolah beda guru. Sebagaimana Rosy yang tidak satu SMP dengan saya, dia terbebaskan dari bayang-bayang tudingan sebagai golongan bani israil karena banyak bertanya. sejak dalam kandungan. Rosy menyodorkan banyak pertanyaan dalam tulisannya, yang tidak menutup kemungkinan juga mewakili pertanyaan Persma lainnya. Bahkan mungkin orang-orang di luar Persma.

Dimulai dari judul berupa kalimat tanya yang mencoba menantang para pembaca sekilas meraba-raba jawabannya. Pada badan tulisan sedikitnya ada sepuluh kalimat yang diakhiri dengan tanda tanya. Jika ada pertanyaan yang tersirat tanpa tanda tanya saya tidak menghitungnya.

Maaf, saya dan Rosy belum saling kenal untuk sekadar tahu apa yang dia pendam dalam hatinya.

“Kenapa hanya antarasulteng.com dan faktasulteng.com yang memberitakan pasca dies natalis PPMI? Ke mana media umum yang lain? Yang menjadi tidak wajar adalah: bagaimana bisa mereka(Staf Ahli Kantor Kepresidenan danWakil Bupati Trenggalek) hadir dalam agenda besar PPMI? Apakah PPMI (atau oknum di dalamnya) memiliki kedekatan dengan politisi tersebut? Kedekatan macam apa, yang membuat Wakil Bupati Trenggalek jauh-jauh datang ke Palu? Lalu seberapa penting buku Bung Karno Menerjemahkan Al Quran, dibedah dalam acara nasional PPMI? Kenapa Bung Karno, kenapa Alquran? Tapi, tidak adakah buku lain yang lebih relevan bagi persma untuk dibedah? Seberapa banyak persma yang tuntas membaca buku putih tersebut? Pers mahasiswa mau ke mana?”

Sebelumnya saya sampaikan dulu bahwa saya tidak bisa menjawab pertanyaan ewuh di atas. Tentu Rosy memuntahkan pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Pertanyaan pertama misal,benar bahwa pada tahun sebelumnya, peringatan Dies Natalis PPMI banyak disoroti media umum. Setidaknya media arus utama sebesar tempo.co turut serta memberitakan Dies Natalis PPMI XXIV yang kala itu membahas tentang pembungkaman terhadap mahasiswa yang banyak terjadi di kampus-kampus. Topik yang secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun ini, terkait ancaman demokrasi dan ruang hidup.

Respon terhadap agenda Dies Natalis PPMI XXV terlebih pemberitaan dari faktasulteng.com, tidak hanya oleh Rosy. Jika Rosy menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan dan dibumbui banyak “tanda tanya”, seorang kawan juga mengeluhkan hal serupa. Melalui akun facebooknya dia menulis status yang isinya cukup ngeri bagi saya. Saya enggan menyampaikannya kembali.

Lain lagi di grup ngerumpi Persma tempat saya bersemayam di dalamnya. Seorang personel dalam grup Whatsapp ini lebih menyoroti bahwa tulisan “Pers Mahasiswa Mau Ke Mana?” baiknya hanya konsumsi internal.

Aurat PPMI atau Persma, jangan diumbar-umbar. Buat pelajaran bagus, tapi untuk dipublikasikan secara luas lewat media persmahasiswa.id, rasanya jangan. Kawan saya satu ini dan satunya lagi—yang tiba-tiba muncul di grup, mereka sepakat bahwa persmahasiswa.id lebih berfaedah jika menyuguhkan wacana tandingan. Mengangkat isu penting nan genting di luar isu-isu reaksioner yang banyak disuguhkan media mainstream pada menu sarapan kita sehari-hari.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Persma melakukan autokritik habis-habisan. Dalam kanal ini saja, sedikitnya ada sebelas artikel yang membahas tentang masalah-masalah Persma. Dari masalah laten pengakuan PPMI, menentukan musuh bersama , sampai pengungkapan hasil investigasi doraemon dan koleganya mengenai kebiasaan Persma di bulan Ramadhan.

Bahkan, sekilas bagaimana Persma membangun wacana tandingan sudah sedikit disinggung juga oleh Taufik Nurhidayat dalam tulisan idealisme persma atas nama kebutuhan. Semua disampaikan dengan gayanya masing-masing, ada yang tegas lantang dan lebih banyak lagi yang cengengesan.

Ah, kalau di Jawa teriak jancuk itu kasar kecuali kepada kawan dekat. Kata kawan-kawan di Makassar, teriak sentili kepada orang yang tak dikenal bisa berujung masuk rumah sakit. Mungkin begitu budaya kita. Pura-pura ndak sayang padahal euh yeah-euh yeah di belakang. Pura-pura marah padahal kangen mabuk bareng.

Maka dari itu, barangkali, kita semua mau mengamini bahwa kritik itu tak pandang bulu. Ini tandanya, apa yang dilakukan Persma selama ini (mengritik pemerintah, birokrat kampus dan pihak-pihak yang tidak berperikemanusiaan lainnya) bukan karena Persma benci. Tapi karena sayang. Unch unch…

Sekali lagi, untuk menjawab keresahan kawan tadi mengenai  inklusifnya persmahasiswa.id dengan memuat tulisan macam yang ditulis Rosy. Persma.org memang melawan mainstream media milik suatu organisasi, yang notabene cenderung kehumasan. Alih-alih banyak promosi dan menunjukkan superioritas Pers Mahasiswa yang ngeri itu, justru lebih sering diisi dengan tulisan bernada autokritik. Media ini menjadi ruang diskursus kita. Mengharap diskursus yang kita buat dapat menghasilkan solusi konkret mungkin terlalu muluk-muluk. Tapi demi menjaga nalar kritis, kenapa tidak?

Sudah waktunya mungkin Persma harus lebih inklusif. Bahwa masalah di satu elemen menjadi masalah bersama. Pola ini saya rasa cukup membantu mengenalkan PPMI yang apa adanya. Mengingat semakin banyaknya LPM yang bergabung dan kota-kota yang mendeklarasikan diri menjadi pondasi PPMI di kota-kota. Tidak banyak mungkin, veteran Persma yang rela bicara berbusa-busa menceritakan apa dan bagaimana Persma serta salah satu wadahnya, yaitu PPMI berproses selama ini. Paling tidak, pola terbuka ini bisa jadi dasar yang selaras dengan slogan yang sering kita dengar di kalangan Persma: Mari Berjejaring dan Saling Menguatkan. Masalahku juga masalahmu, dek.

Lebih dari itu, mempertanyakan arah gerak secara terur-terusan mungkin perlu. Karena di tengah samudera, badai bisa datang kapan saja, Tuan dan Puan! Tak perlu munafik bahwa Persma barangkali imannya sedang goyah di tengah samudera yang juga kadangkala menawarkan kenikmatan ini. Tapi, yang jelas, kita sudah harusnya sedari awal menentukan di mana posisi kita.

Bagi saya, frasa Pers Mahasiswa sudah cukup mewakili pertanyaan apa itu Persma? Bagaimana idealisme persma? Kata pertaman, Pers, dengan keseimbangan fungsi-fungsinya terutama sebagai kontrol sosial. Belum lagi, rumusan sembilan elemen jurnalisme. Yang salah duanya saja, membela kebenaran dan menyuarakan yang tidak bisa bersuara yaitu masyarakat. Singkatnya, apabila di tengok dari sisi jurnalisme, seperti apa yang disampaikan Nurfitriani: Jika sudah tahu bahwa esensi jurnalisme adalah pada disiplin verifikasi, mengapa masih mempertanyakan gaya, identitas, ataupun arah pergerakannya? 

Frasa ini dibuntuti dengan kata “Mahasiswa” yang puji tuhan, entah sejak kapan diidam-idamkan sebagai agen perubahan, pemegang tampuk kepimpinan, dan segala bentuk agen itu.

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa Mau Ke Mana?

Mempertanyakan kembali arah gerak pers mahasiswa, untuk kesekian kalinya.

“Aku gak bisa angkat isu ini, Ros. Tapi pers mahasiswa bisa,” ujar salah satu kawan saya, seorang wartawan di media lokal. Ia bercerita mengenai kekangan perusahaan media tempatnya bekerja.

Dapur redaksi di media umum, sering dihadapkan dengan industri media. Kondisi tersebut tentu erat dengan pemilik media, saham, modal, iklan, bahkan afiliasi politik. Hal itu berpengaruh pada pemberitaan. Framing dan porsi pemberitaan, sedikit banyak, akan mengarah pada pembentukan citra mitra kerja industri media. Karya jurnalistik wartawan bisa terbit bila tidak menyinggung keburukan afiliasi industri media.

Inilah yang dialami kawan saya. Ada pertambangan emas di wilayah liputannya. Tepatnya di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Sedikit media lokal yang menyorot perspektif warga penolak tambang secara mendalam.

Konsep framing dimainkan. Contoh yang cukup kentara ada pada penempatan subjek. Pada kerusuhan 25 November 2015 di Tumpang Pitu, warga Pesanggaran digambarkan sebagai sosok beringas. Mereka diposisikan seagai subjek yang bertanggung jawab atas kerusuhan. Padahal masih belum jelas, oknum mana yang memicu.

Sementara berita yang kawan saya tulis tentang Tumpang Pitu, tidak serta merta dapat terbit. Redaksi berhak mengubah arah pemberitaan, bahkan bisa saja memutuskan untuk tidak menerbitkannya. Ini membuat pemberitaan lebih banyak pada bagaimana perusahaan tambang tampak menguntungkan. Ini terjadi tak lain karena perusahaan media tempatnya bekerja, berafiliasi dengan pemerintah dan perusahaan tambang.

Usaha untuk mengangkat isu itu, justru tersendat oleh industri media sendiri. Kawan saya dilema. Ia harus memilih untuk tetap bekerja, atau keluar dari media tersebut demi menjaga idealisme.

Kinerja pers umum tentu berbeda dengan kinerja persma. Selama saya bergelut di LPM, setiap penggodokan isu melibatkan seluruh awak redaksi. Persma tidak terikat dengan industri. Kerja-kerjanya bukan berlandaskan profit. Obrolan dengan kawan saya, berlanjut mengenai apa yang tidak bisa dilakukan media umum, tapi persma bisa.

Setahun kemudian, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas menerbitkan majalah IDEAS edisi XXI/Agustus 2017 bertajuk Ruang Hidup Kami Direnggut. Di mana laporan utamanya, memuat perjuangan warga di sekitar Tumpang Pitu mempertahankan ruang hidup mereka.

Tentu kisah kekangan industri media bukan hal yang baru bagi persma. Persma kenyang dengan cerita ini lewat bacaan wajib semasa magang di LPM.

Alasan saya menulis ini karena saya tercengang. Pada malam yang mengejutkan, persmahasiswa.id mengunggah tulisan dari faktasulteng.com. Disusul pemberitaan antarasulteng.com mengenai rangkaian acara Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-25 di Palu.

Kenapa hanya antarasulteng.com dan faktasuleng.com yang memberitakan pasca dies natalis PPMI? Ke mana media umum yang lain? Setahu saya, pada agenda besar, PPMI selalu membuat siaran pers. Sehingga media umum dapat memberitakan kegiatan tersebut. Jangan-jangan tidak ada siaran pers. Atau yang lebih parah, siaran pers hanya didistribusikan pada media tertentu. Ah, semoga dugaan saya salah.

Anehnya lagi, kedua portal tersebut memuat pernyataan Dimas Oky Nugroho, Staf Ahli Kantor Kepresidenan. Dimas menginginkan agar PPMI berafiliasi dengan pemerintah. Mochamad Nur Arifin, Wakil Bupati Trenggalek juga hadir sebagai tamu undangan dan pemateri bedah buku Bung Karno Menerjemahkan Al Qur’an.

Saya tidak mempersalahkan Dimas dan Arifin. Mereka adalah aparatur negara dengan berbagai latar belakang politiknya. Ungkapan-ungkapan politis mereka merupakan hal wajar. Yang menjadi tidak wajar adalah: bagaimana bisa mereka hadir dalam agenda besar PPMI?

Pembahasan pokok dalam dies natalis adalah ancaman demokrasi dan ruang hidup. Saya tidak bisa menemukan urgensi kehadiran Dimas dalam pembahasan pokok. Apakah PPMI (atau oknum di dalamnya) memiliki kedekatan dengan politisi tersebut? Maafkan pertanyaan lancang ini. Tolong bantu saya mendapat kejelasan.

Kedekatan macam apa, yang membuat Wakil Bupati Trenggalek jauh-jauh datang ke Palu? Lalu seberapa penting buku Bung Karno Menerjemahkan Al Quran, dibedah dalam acara nasional PPMI? Kenapa Bung Karno, kenapa Alquran?

Bukan maksud saya meremehkan buku tersebut. Tapi, tidak adakah buku lain yang lebih relevan bagi persma untuk dibedah? Ada dua kemungkinan: pertama, ada tujuan politis tertentu atau kedua, persma sudah khatam dan bosan dengan semua buku yang berbau jurnalistik. Saya ragu pada kemungkinan kedua. Masa iya, persma kehabisan bahan bacaan? Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, misalnya. Seberapa banyak persma yang tuntas membaca buku putih tersebut? Atau mungkin buku itu sudah tidak relevan lagi bagi persma zaman now.

Dulu saya pernah diancam oleh birokrasi, agar tidak boleh ‘macam-macam’ dan menulis yang ‘positif’ tentang kampus. Saya merasa intimidasi macam itu adalah kengerian terbesar yang saya alami. Sampai akhirnya muncul kengerian yang sesungguhnya, yaitu ketika persma berafiliasi dengan pemerintah.

Seketika, saya membayangkan, cerita kawan media lokal di awal tulisan terjadi pada persma. Persma berafiliasi dengan pemerintah. Bila itu terjadi, tentu persma tidak lagi menjadi media alternatif. Ia mendapat sokongan dana untuk kemudian menjadi industri media. Persma hanya memberitakan yang ‘baik-baik’ saja. Persma tidak ada bedanya dengan humas. Terjadi perpecahan. Persma mati di tangannya sendiri. Itu mimpi buruk. Semoga apa yang saya tulis di paragraf ini tidak pernah terjadi.

Melihat momentum ini, saya semakin bertanya-tanya: Pers mahasiswa mau ke mana?