Salah satu tugas Negara sesuai
Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, namun bagaimana
cara “mencerdaskan” ini menjadi permasalahan besar dalam dunia pendidikan kita
dari dulu sampai sekarang. Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi,
saat ini perlu dipertanyakan dan dikoreksi lagi terhadap cara “mencerdaskan”
mahasiswa? Jika ditanya mengapa perlu dipertanyakan dan dikoreksi lagi,
jawabannya tentu saja karena hal itu adalah keinginan kita untuk menciptakan
pendidikan yang lebih baik. Upaya mempertanyakan dan mengoreksi institusi pendidikan
juga merupakan hak asasi kita sebagai warga negara untuk menyatakan pendapat.
Lantas, bagaimana kita menyikapi kebijakan kampus ketika kampus mendidik dan membina mahasiswa untuk mematuhi aturan dengan cara-cara pemaksaan? Seperti yang saat ini terjadi di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Pangkep, Sulawesi Selatan, di mana delapan Organisasi Mahasiswa dibekukan atau dinon-aktifkan dari struktur Lembaga Kemahasiswaan Kampus. Pembekuan organisasi mahasiswa ini merupakan sebuah sanksi karena delapan organisasi mahasiswa tersebut tidak mau mematuhi kebijakan persyaratan pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang dibuat oleh Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan Politani Pangkep.
Kita perlu memahami mengapa organisasi mahasiswa tidak mematuhi kebijakan tersebut dan mengapa kampus memberlakukan kebijakan tersebut? Nah, sebelum memahami dari kedua sudut pandang antara kampus dan mahasiswa, kita baca dan pahami dulu kebijakannya. Pertama, Surat Edaran Nomor 007/PL22/KM/2019 tentang Pemilihan Ketua UKM dan HMJ yang menyatakan, semua ketua Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
- Jujur, terpercaya, cakap dan mampu memimpin.
- Tidak sedang mengalami sanksi akademik dan/atau sanksi kemahasiswaan.
- Prestasi akademik baik, sekurang-kurangnya mempunyai IPK 3.00.
- Tidak menjabat sebagai Ketua Harian Organisasi lain, baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
- Pada saat pengusulan berlangsung, calon sekurang-kurangnya berada pada semester III (tiga) dan setinggi-tingginya berada pada semester V (lima).
- Terdaftar aktif sebagai mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep dalam tahun ajaran yang sedang berjalan.
- Tidak sedang atau telah melakukan perbuatan yang dikenai sanksi menurut peraturan yang berlaku di Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
- Sudah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus, pembekalan tingkat Jurusan dan/atau di bidang Kemahasiswaan.
Setelah syarat-syarat pengurus Lembaga Kemahasiswaan itu
diterbitkan, hasilnya ada di Surat Edaran Nomor 1185/PL22/KM/2019 yang berisi:
- Organisasi yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan Direktur pada poin 4 agar tidak melakukan aktivitas di ruangan yang dijadikan sekertariat.
- Untuk menjaga keamanan Barang Milik Negara, alat yang diadakan dari pembiayaan Politani Negeri Pangkep dikembalikan untuk diinventarisasi.
- Ruangan yang dijadikan sekretariat, harap dikosongkan sepanjang tahun 2019.
- Anggota pada organisasi yang tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan seperti pengrekrutan anggota baru dan kegiatan yang bersifat mengatasnamakan organisasi tersebut.
- Ruangan yang dijadikan sekretariat oleh organisasi yang tidak tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur, akan ditutup paling lambat 2 (dua) minggu setelah Surat Edaran ini diterbitkan.
Delapan Organisasi Mahasiswa yang tidak termasuk dalam Lampiran
Keputusan Direktur adalah Himpunan Mahasiswa Agribisnis Perikanan (HIMAGRI), Himpunan
Mahasiswa Budidaya Tanaman Perkebunan (HMBTP), Himpunan Mahasiswa Teknologi
Kelautan dan Perikanan (HIMATKP), Himpunan Mahasiswa Budidaya Perikanan
(HIMADIKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Seni dan Budaya (USB), Unit Kegiatan
Penerbitan dan Siaran Kampus (UKM PERSKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Persataun
Olahraga (UKM POR) dan Unit Kegiatan Mahasiswa karate-do (UKM KARATE-DO).
Pandangan Mahasiswa Politani Pangkep
Dari hasil kebijakan syarat-syarat pengurus Lembaga
Kemahasiswaan tersebut, kemudian kita lihat pandangan dari mahasiswa dan pihak
kampus. Menurut pandangan dari mahasiswa, seperti yang dilansir oleh Pers
Kampus Politani di laman perskapolitani.com, alasan mereka meolak
kebijakan tersebut karena apa yang dilakukan Direktur terkhusus Bidang
Kemahasiswaan mulai dari mengatur Mekanisme Pemilihan ketua Umum Ormawa sampai
ke pekebirian atau penonaktifan beberapa ORMAWA adalah cacat Prosedur dan
Inkonstitusional.
Dalam tulisan berjudul “Opini Hukum Pembekuan UKM dan HMJ
Politeknik Pertaninan Negeri Pangkep” di perskapolitani.com, Uci anggota
UKM Perska mengatakan bahwa Bidang Kemahasiswaan dan Direktur tidak memiliki kewenagan
untuk melantik pengurus. Bidang kemahasiswaan telah menghalangi
kegiatan-kegiatn non akademik dengan membekukan organisasi padahal tindakan
yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Argumentasi Uci, berdasar dari Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguan Tinggi Pasal 2, 4 dan Pasal 7 Ayat 2
disebutkan bahwa:
- Pasal 2 : Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari oleh dan untuk mahasiswa dengan memeberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswaan.
- Pasal 4 : Kedudukan organisasi kemahasiswaaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Pasal 7 ayat 2 : Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berdasarkan ketiga pasal tersebut, Uci menilai surat edaran
Nomor: 007/PL22/KM/2019 tentang Pemilihan Ketua Umum UKM dan HMJ telah
melanggar asas demokrasi mahasiswa. Dari pada Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat 2
disebutkan bahwa Organisasi Mahasiswa adalah non struktural dari istansi Perguruan
Tinggi yang terkait. Serta pengurus Organisasi mahasiswa diatur lewat tata cara
dan mekanisme yang ditetapkan oleh mahasiswa.
Maka dari itu, Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan tidak
seharusnya mengatur persyaratan Ketua Umum Ormawa. Sesuai pasal 4, Bidang
Kemahasiswaan tidak termasuk dalam struktur Ormawa. Artinya Ormawa sendirilah
yang berhak mengatur organisasinya tanpa ada intervensi dari bidang
kemahasiswaan, asal tidak melanggar ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
Dalam hal ini surat edaran Nomor: 007/PL22/KM/2019 melangar pasal tersebut.
Seperti itulah alasan penolakan mahasiswa terhadap
kebijakan kampus yang diwakili oleh Uci dari UKM Perska. Lalu, bagaimana
pandangan dari pihak kampus? Rahmat Ali (Maheng) selaku Sekjend Perhimpunan
Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) melakukan konfirmasi kepada Darmawan selaku
Direktur Politani Pangkep melaui panggilan telepon.
Pandangan Pihak Kampus Politani Pangkep
Menurut Darmawan, surat edaran
itu merupakan rangkaian dari pertemuan dan pembahasan pihak kampus dan
mahasiswa tentang bagaimana memperbaiki institusi dari sisi kemahasiswaan.
Darmawan menjelaskan latar belakang sejarah munculnya surat edaran itu. di
mulai pada tanggal 30 juli 2018 ada aksi mahasis yang menyampaikan aspirasi
kepada bidang kemahasiswaan terkait masalah pengelolaan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM). Dalam pembayaran KTM waktu itu mahasiswa harus membuka rekening di Bank
Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendapatkan KTM sekaligus nomor rekeningnya.
Masa aksi menuntut Bagian
Kemahasiswaan untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi keresahan
mahasiswa. Masa aksi bahkan menuntut Wakil Direktur III mundur dr jabatannya.
Waktu itu Wakil Direktur III berkata, “bila benar terjadi maladministrasi maka
akan dipertanggungjawabkan.” Pihak kampus pun meresponnya secara serius. Lalu,
berdasarkan data-data yang disampaikan peserta aksi, pihak kampus menonaktifkan
Wakil Direktur III sejak waktu itu.
Setelah kejadian itu Darmawan
melakukan rapat senat untuk merespon hal itu. Hasil rapat menyepakati
pembentukan Tim Komisi Disiplin untuk mengumpulkan data dan informasi terkait permasalahan-permasalahan
yang harus diperbaiki, termasuk pengelolaan organisasi kemahasiswaan yang
seperti mahasiswa minta.
Selama pencarian data, Tim
Komisi Disiplin menemukan bahwa dalam aksi tersebut ada pemaksaan dari masa
aksi kepada mahasiswa-mahasiswa untuk tidak melakukan kuliah, sehingga mereka
bisa bersama-sama menyampaikan aspirasi ke lapangan. Bahkan ada penyegelan
ruang kelas yang membuat kuliah mahasiswa tidak bisa berlangsung waktu itu, dimana
hal itu diakui oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa. Menurut Darmawan, hal
tersebut telah melanggar peraturan pemerintah bahwa apapun yang dilakukan
mahasiswa tidak boleh mengganggu kegiatan akademik.
Selain itu, Tim Komisi
Disiplin menemukan data pengunduran diri anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa
(MPM) tanpa ada prosedur organisasi yang baik. Maka dari itu, Darmawan menilai
penting bahwa bagaimana mereka berorganisasi dengan benar dan baik, serta
mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dari proses di organisasi. Sehingga
muncul Surat Edaran Nomor 007/PL22/KM/2019 tentang syarat-syarat pengurus
Lembaga Kemahasiswaan di Politani Pangkep.
Surat Edaran tersebut juga
didasari oleh penandatanganan pakta integritas oleh semua Pimpinan Perguruan
Tinggi, Rektor dan Direktur di hadapan Kemenristekdikti, bahwa penyelenggaraan
institusi itu termasuk di dalamnya ada pembiayaan kemahasiswaan secara
keseluruhan.
Bahwa apa yang digunakan dari
anggaran Negara, Politani Pangkep harus bertanggungjawab dengan hal itu, tak
terkecuali mahasiswa yang menggunakan anggaran itu juga. Politani Pangkep harus
tunduk dan patuh terkait dengan yang digariskan oleh pemerintah, termasuk
penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan.
Darmawan mengatakan, dengan
pemenuhan tanggungjawab itu Politani Pangkep bisa mendapatkan output-output
prestasi yang harus dicapai. Jadi, lanjut Darmawan, Surat Edaran itu merupakan
rangkaian dari pertemuan dan pembahasan bagaimana memperbaiki institusi dari
sisi kemahasiswaan. Maka dari itu, UKM dan HMJ yang terancam bubar itu, pihak
kampus ingin mereka mematuhi koridor organisasi yang benar. Jadi sebenarnya
pembekuan itu bukan untuk mematikan, tapi bagaimana pihak kampus bisa
mengedukasi mereka supaya taat asas dan aturan-aturan yang ada.
Bagaimana Mencari Solusi dari
Perbedaan Pandangan?
Ketika ditanya soal penolakan
Surat edaran dari mahasiswa, Darmawan mengungkapkan, “yang nolak itu berarti
dia gak mau paham, ini kan syarat normal
kalau menolak itu berarti dia tidak normal.” Kalau dicermati, pernyataan
Darmawan ini terdengar kurang adil. Hal ini dikarenakan seluruh sivitas
akademik mempunyai kebebasan akademik untuk menyampaikan pendapat, termasuk
menolak peraturan dengan dasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa mahasiswa menolak adanya Surat Edaran tersebut bukan dengan
asal-asalan, tapi dengan dasar yang jelas. Mahasiswa menolak berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998
Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguan Tinggi Pasal 2, 4 dan
Pasal 7 Ayat 2. Bukankah seharusnya Darmawan selaku Direktur Politani Pangkep menanggapi
dasar argumentasi itu?
Memang, jika dipahami lebih
dalam, terlihat perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pihak kampus. Mahasiswa
menggunakan sudut pandang kebebasan akademik maupun kebebasan berpendapat
sedangkan pihak kampus menggunakan sudut pandang tanggungjawab dan tunduk
peraturan. Namun keduanya berawal dari niat yang sama yaitu memperbaiki kampus.
Mahasiswa ingin memperbaiki kampus dengan cara-cara yang mereka anggap cara
yang demokratis sedangkan pihak kampus ingin memperbaiki dengan cara
menjalankan tanggungjawab untuk tunduk kepada aturan.
Nah, lantas bagaimana cara
mencapai solusi jika kedua-duanya memiliki pandangan yang berbeda? Yang jelas
bahwa kedua pihak memiliki niat yang sama, kedua-duanyapun bisa menggunakan
kebebasan akademik maupun kebebasan berpendapat untuk saling mengkritik. Jadi,
alangkah baiknya jika kedua pihak mau membuka diri untuk menyampaikan pendapat
dan menerima kritik supaya tercapai solusi.
Maslahnya adalah, bagaimana
organisasi mahasiswa yang sudah dibekukan atau dinonaktifkan bisa menyampaikan
pendapat? Tentu tidak akan mungkin bisa jika salah satu pihak tidak mempunyai
kesempatan yang sama. Jadi, solusi tidak akan tercapai dan masalah tidak akan
selesai jika tidak ada kesetaraan dan keadilan.
Dari hal ini, sudah jelas
bahwa seharusnya kampus tidak memberlakukan sanksi pembekuan organisasi jika
yang diinginkan adalah kebaikan bersama. Aksi penolakan pembayaran KTM yang
berujung pada penyegelan ruang kelas bisa diselesaikan sesuai peraturan yang
berlaku (dalam arti yang salah bisa dikenai sanksi) tanpa perlu membekukan organisasi
mahasiswa yang ada di kampus.
Anggaran pemerintah untuk
pengelolaan kemahasiswaan tidak bisa menjadi dasar dari terbitnya Surat Edaran
ketika Surat itu memuat sanksi pembekuan organisasi mahasiswa. Karena ketika
sanksi tersebut diberlakukan, kampus tidak lagi menjalankan fungsi pengelolaan
kemahasiswaan. Bagaimana bisa mengelola organisasi mahasiswa jika organisasi
mahasiswanya tidak ada? Yang terjadi bukanlah pengelolaan kemahasiswaan,
melainkan penghilangan hak mahasiswa untuk mengembangkan minat bakat.
Maka dari itu, Surat Edaran itu
perlu dikaji ulang melalui forum audiensi dan sebagainya, sehingga resiko
pembekuanan organisasi mahasiswa bisa dihindari. Fokus kajian ulangnya perlu
difokuskan pada proses pembentukan dan penerapan kebijakan dari Surat Edaran
tersebut.
Benar seperti apa yang
dikatakan Darmawaan selaku Direktur Politani Pangkep, “kita mau pers kampus
punya kemampuan dan pemikiran dari koridor yang benar, berita yang mencerahkan
bukan meresahkan masyarakat.” Tentu hal ini bisa dilakukan dengan membina
setiap organisasi mahasiswa yang ada tanpa membekukan organisasi tersebut. Karena
kalau dibekukan, tentu organisai mahasiswa tidak memiliki kesempatan untuk mengevaluasi
organisasinya menjadi lebih baik.