Kategori
Agenda

Represifitas Masih Terjadi, Perlawanan Belum Berhenti

            Mendekati penghujung tahun 2019 pers mahasiswa masih tetap belum terbebas dari berbagai macam represifitas baik yang dilakukan oleh birokrat kampus maupun pihak eksternal lainnya. Kasus terbaru dari LPM Teropong menambah panjang daftar LPM yang dicederai kebebasannya saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Melihat fenomena yang tak kunjung selesai ini, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) bersama dengan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang dan Forum Alumni Aktivis (FAA) PPMI mengangkat tema Pers Mahasiswa Melawan Represifitas untuk Merajut Kebhinekaan dalam Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI XXVII yang akan diadakan di Semarang pada 25-28 Oktober 2019.

            Agenda ini merupakan salah satu agenda PPMI yang disepakati pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Ponorogo lalu. Dalam forum itu pula PPMI DK Semarang diamanatkan sebagai lokasi tempat diselenggarakannya Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI XXVII. Berbagai agenda telah disiapkan untuk seluruh peserta mulai dari Temu Alumni PPMI, Seminar Nasional, Sarasehan, Pelatihan Fact Checking dan Workshop Jurnalisme Data. Beberapa lomba juga turut dilaksanakan untuk memeriahkan agenda ini seperti lomba majalah, lomba website dan lomba fotografi.

            Detail lengkap kegiatan ini dapat dilihat melalui proposal undangan pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1ZMvs8DmuWkjZko8WVXA3DTKlMZii2o8Y/view?usp=drivesdk  atau bit.ly/Ppmi10. Selamat membaca dan mempersiapkan diri untuk mengikuti keseluruhan rangkaian acaranya.

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Kekerasan Pers Mahasiswa Progress pada Aksi #ReformasiDikorupsi

Sabtu (5/10), Meskipun aksi #ReformasiDikorupsi pada hari Senin (30/9), Kronologi tentang kekerasan yang diterima oleh Jurnalis LPM Progress, Imam Wahyudin dan Yazid Fahmi adalah tindakan yang tidak seharusnya terjadi. Kekerasan pada Jurnalis Kampus atau Pers Mahasiswa (Persma) menambah deretan panjang kekerasan pada pers dan Persma.

Kekerasan pada Persma Progress terjadi pada aksi hari Selasa (24/9) dan Senin (30/9). Dalam liputannya baik Yazid, sapaan akrab Yazid Fahmi dan Imam menggunakan ID Card Pers dan memiliki surat tugas. Keduanya melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik dan kaidah-kaidah jurnalistik. Berikut ini adalah kronologi kejadian dari Persma Progress.

Kronologi kekerasan yang terjadi pada Yazid (24/9)

Pukul 18.42 WIB
Saya berada di jalan tol yang lajurnya mengarah ke Slipi. Saat itu saya mencoba meliput dengan menampilkan langsung kejadian saat aksi tgl 24 September menjadi ricuh. Saya coba mengaktifkan live instagram di akun media sosial LPM Progress.
Sejak jam 17.45 LPM Progress memang melakukan live instagram untuk memperlihatkan situasi terkini. Saya sengaja mengambil dari sisi polisi karena lebih aman untuk mengambil gambar dan dapat terlihat dengan jelas kejadian-kejadian yang terjadi.
Ketika 18.45 saya terus live instagram, kamera beberapa menangkap gambar polisi mengambil batu lalu melemparkan ke arah massa aksi. Yang kedua kali polisi berpakaian taktikal mengambil batu lalu melemparkannya ke arah massa aksi yang sedang memegang banner.
Ketika sesudah melempar dia mundur ke belakang tiba-tiba menghampiri saya dan berkata “kamu ini ngeshot (ambil gambar) ke polisi terus, ke mahasiswa noh”
Lalu dia berjalan ke belakang saya dan memukul kepala saya dengan Handy Walkie Talkie yang dipegangnya dan sambil bertanya asal media saya.
“Dari media mana kamu?”
Saya masih belum menjawab karena memilih mengabaikan.
“Hehhh dari media mana kamu?”
“Saya pers mahasiswa, kenapa memangnya pak?” Jawab saya.
“Oh kamu teman-teman mereka ya”
“Monyet kamu”
“Pergi kamu” Sambil mendorong-dorong.
Yang saya baru pahami saat itu adalah posisi saya berada di antara para polisi itu. Saya masih mencoba menjawab, tapi dari belakang ada yang berteriak “Ndan, hapenya ndan”.
Kata-kata kebun binatang keluar dan menyuruh saya pergi. Saya memilih mundur ke belakang karena mendengar teriakan hape saya akan diambil. Saya memilih mengamankan alat-alat saya.

Sedangkan Imam mendapati kekerasan pada hari Senin (30/9), meskipun ponsel miliknya sempat disita petugas masih dapat kembali berkat bantuan jurnalis lainnya.

Awal mula kejadian itu kondisi sudah ricuh dan saya sedang mengambil beberapa foto dan video, posisi saya ada di jalan tol arah Grogol dan para polisi sedang berjaga di Jl. Gatot Subroto arah Grogol, saat ada beberapa masa berteriak, “Jangan pukulin temen gw woy” Saya langsung berlari menuju ke kerumunan polisi yg di jalan itu, memang sudah ada kejadian pukulan dan penarikan massa saat itu sontak saya langsung merekam. Pada saat ngerekam posisi tangan saya di luar dari tembok besar sambil megang HP, dan ketika itu langsung ada seorang polisi dengan sengaja memukul tangan saya sampai HP saya terjatuh sambil bilang “ngapain kamu rekam-rekam”, sambil mengambil HP saya. Karena kondisi saya sedang di dalam tol dan petugas itu sedang di luar jalan dan di batasin tembok besar jadi saya tidak bisa mengambil hpnya langsung lalu saya bilang “HP saya pak jangan diambil”. 
“Kamu ini dari mana video-videoin aja” 
“Saya pers pak, saya sedang bekerja” Sambil menunjukan kartu nama Pers
“Pers Pers Pers apaan dari mana kamu siapa nama kamu”
“Balikin dulu pak HP saya, saya pers mahasiswa pak jangan ganggu tugas saya”
Sempet cekcok dan pak polisi itu langsung ingin pergi tapi ditahan sama teman pers lain
“Ini kawan saya pak balikin HPnya privasi dia itu jangan pergi pak” Kata temen Pers lain yg ada di jalan tol samping saya
“Bapak mau kemana balikin  dulu hpnya” Kata temen Pers yang berada di seberang samping polisi itu
“Jangan profokasi-profokasilah hargain kerja saya, saya sudah tidak tidur 3 hari 3 malam karna ini, klo kamu mau ambil ayo ketemu saya di dalam” Kata polisi
“Lohh ga bisa gitu pak itu privasi dia jangan di dalam-dalam kasih di sini juga” Kata teman-teman Pers lain
“Saya juga tugas pak, bapak hargain juga tugas saya jangan ambil-ambil seenaknya, nama bapak siapa emang? ” Kata saya

“Diam kamu! Hapus videonya dulu baru saya balikin”
“Iya kita hapus tapi sini HP saya “
“Nanti dulu saya foto dulu kamu”
“Ngapain pak foto-foto saya salah apa, tugas saya ini”
“Mau balik tidak hpnya? Saya foto dulu”
“Yaudah bang tenang-tenang foto aja dulu gak apa-apa” Ujar temen Pers lain
“Kamu ini jangan macam-macam yaa,” ujar polisi sambil mengambil foto saya
Setelah itu HP sudah saya ambil sambil menghapus video dihadapan dia
Dengan memakai rompi saya tidak tau nama dia siapa dan ketika saya tanya dia tidak jawab.

Kekerasan pada jurnalis pada aksi tgl 24 dan 30 September, menjadi bukti bahwa petugas belum bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menganggap kerja-kerja jurnalistik adalah memprovokasi. Padahal salah satu fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial adalah Journalism Watchdog atau Jurnalis Penjaga yang mengawasi setiap kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Catatan:

Sebelumnya pernah dimuat di website LPM Progres, http://lpmprogress.com/post/kronologi-kekerasan-pers-mahasiswa-progress-pada-aksi-reformasidikorupsi

Kategori
Siaran Pers

#HancurkanOligarki #ReformasibutuhRevolusi HANCURKAN OLIGARKI!

Pertimbangan

Pengesahan berbagai RUU yang tidak pro rakyat dalam beberapa hari terakhir direspon Pemerintah dengan berbagai cara, mulai dari represi hingga menimbulkan korban jiwa hingga pressure terhadap institusi pendidikan untuk mencegah demontrasi mahasiswa dan pelajar. Di saat yang sama, belum ada sinyal serius DPR mencabut sekaligus membahas ulang RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya. Presiden hingga kini juga belum mengeluarkan Perppu pencabutan UU menindas rakyat: UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan yang disahkan DPR dalam beberapa hari terakhir.

Pemerintah juga tak kunjung menyelesaikan persoalan Indonesia dan Papua secara demokratis. Militerisme, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi Papua dan rakyat sipil masih dilakukan. Situasi di Papua kini mirip seperti yang terjadi di Timor Leste dimana konflik horisontal sengaja diciptakan untuk mengacaukan situasi.

Dalam soal kebakaran hutan, belum ada kehendak serius Pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau dengan cara membuka nama perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan menghentikan ijin operasinya.

Pembiayaan layanan kesehatan ala pasar melalui mekanisme BPJS juga belum diubah dengan mekanisme lain yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Saat kehidupan rakyat dengan genting-gentingnya tercancam berbagai regulasi yang menindas rakyat, saat ini sedang dirancang RUU Ketenagakerjaan yang mengancam hak-hak buruh.

Pendapat

Kami berpendapat bahwa percepatan pengesahaan RUU dan pengesahan UU yang menindas rakyat, pelemahan KPK serta tidak seriusnya pemerintah dalam melindungi hak-hak kaum perempuan, masyarakat adat, buruh, petani, dan masyarakat Papua dalam beberapa hari terakhir disebabkan karena pejabat-pejabat negara dan wakil rakyat didominasi oleh mereka yang dihasilkan dari proses politik elektoral transaksional, partai-partai politik dan struktur politik oligarkis.

Tingginya tingkat ketimpangan ekonomi memudahkan oligarki membajak proses dan institusi-institusi demokrasi. Fenomena Bahwa demokrasi politik (adanya pemerintah dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat) tidak akan terwujud tanpa dibarengi dengan demokrasi ekonomi (kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesetaraan ekonomi).

Kami berpendapat bahwa oligarki hanya bisa diruntuhkan dengan cara merevolusi sistem ekonomi negara yang kapitalistik sehingga memerlukan waktu yang panjang. Namun demikian, perjuangan untuk menyelamatkan kehidupan bersama dari penindasan yang lebih dalam melalui berbagai regulasi yang menindas rakyat mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu, Front Rakyat Melawan Oligarki, mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera melaksanakan tuntutan di bawah ini.

Tuntutan

  1. Kepada DPR RI,
    • Segera cabut RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); RUU Ketenagakerjaan! Bahas ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya!
    • Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat!
    • Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pasal-pasal tidak pro rakyat dalam RKUHP dicabut!
  2. Kepada Presiden,
    • Segera keluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan;
    • Segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap mahasiswa dan pelajar yang melawan! Cabut instruksi kepada Menristekditi dan Mendikbud untuk meredam demonstrasi mahasiswa dan pelajar!
    • Segera usut dan adili aparat kepolisian yang bertindak brutal dan tidak manusiawi terhadap beberapa mahasiswa di beberapa daerah! Segera bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap sewenang-wenang!
    • Segera jalankan demiliterisasi dan hentikan intimidasi intimidasi terhadap warga sipil Papua; buka akses jurnalis di Papua; bebaskan aktivis Papua dan pembela HAM yang telah ditangkap dan dikriminalisasi.
    • Segera menginstruksikan KLHK mempublikasikan korporasi pembakar hutan secara terang kepada masyarakat luas serta mengehentikan ijinnya untuk menimbulkan efek jera;

Seruan

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat: organisasi masyarakat sipil, organisasi agraria, organisasi lingkungan, organisasi buruh, organisasi pro kesetaraan gender, organisasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia untuk meneruskan perjuangan menyelamatkan reformasi dengan mengakurasi perlawanan pada oligarki.

Perlawanan pada oligarki dapat dilakukan dengan bersama -sama mendesak dilakukannya redistribusi kekayaan negeri—yang saat ini terakumulasi di tangan segelintir oligark atau konglomerat yang membajak agenda-agenda demokrasi pasca reformasi—melalui reforma agraria terhadap tanah-tanah berkelebihan yang dikuasai oligark dan investor, penyitaan aset koruptor, nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta monopolis menjadi perusahaan negara, pemberlakuan pajak progresif, serta pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya secara cuma-cuma.

Organisasi masyarakat sipil juga harus bersatu padu menghentikan sektoralisasi gerakan rakyat yang telah didesain selama puluhan tahun. Selama oligarki membajak demokrasi, penindasan melalui regulasi akan terus direproduksi. Oligarki hanya bisa dihancurkan melalui revolusi. Untuk itu, kami mengajak diagendakannya konsolidasi nasional untuk pembangunan politik alternatif agar rakyat memiliki kekuatan politiknya sendiri.

Untuk jangka pendek, saat kekuatan politik rakyat yang sanggup mengimbangi kekuatan partai politik oligarki dalam proses elektoral belum ada, kami mengajak untuk mendesak satu mekanisme baru pengesahan UU, bukan oleh DPR yang didominasi wakil-wakil partai oligarki, tetapi langsung melalui jajak pendapat rakyat atau referendum. Kemajuan teknologi dan informasi perlu segera dimanfaatkan untuk memajukan proses demokratisasi.

Majukan Reformasi! Hancurkan Oligarki!

Malang, 30 September 2019

Front Rakyat Melawan Oligarki

Komite Aksi Kamisan Malang – Persatuan Pekerja Korban PT Freeport Indonesia (P2KFI) – Aliansi Pelajar Malang – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Polinema – LPM Civitas Unmer – LPM UAPM Inovasi – LPM Didaktik -HMI Psikologi UMM – HMI Medis UMM – HMI Ekonomi UB – HMI Syaeko UIN – HMI Ekonomi UMM – LAPMI FISIP UMM – Komite Akar Rumput – HMI Hukum UB – BEM FMIPA UB – BEM FH UB – BEM FTP UB – HMI Korkom ITN – SABBATH – LPM SIAR – Pembebasan Malang – PMII Unisma – BEM Unisma – UNITRI – SC RUMAKA -BEM UM – IKAMI Sulsel Cabang Malang – HMI FKIP UMM – HMI Pertanian UMM – BEM Teknik Unisma – PPMI Malang – GMNI UMM – AJI Malang – HMI Ekonomi UMM – BEM FEB UB – BEM FISIP UB – BEM FK -BEM FIP UM – FNKSDA Malang Raya -Intrans Institute – HIMAP UMM – Aliansi Gondrong UMM – Kontribusi – PMII Komisariat Sunan Ampel UIN – Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam (LYMI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang

#TolakRUUPertanahan #TolakRKUHP #CabutUUKPK #CabutUUSDAir GantiRUUKetenagakerjaanVersiBuruh #SahkanRUUPKS #Lawankapitalisme #Lawanoligarki #Lawankolonialisme #SayaTidakPercaya, #ReformasibutuhRevolusi #RevolusibutuhAksi #BangunPolitikAlternatif

CP. 082229161953 (Al Ghozali)/082264380982 (Rere)

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Demonstrasi Mahasiswa

Mendukung proses demokrasi dan turut melawan berbagai bentuk penindasan adalah tugas utama kaum terpelajar. Karena itu, melihat betapa bermasalahnya negara ini diurus, kami mendukung aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya beberapa hari belakangan ini di berbagai kota di Indonesia.

Selain itu, kami juga mengecam pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap massa demonstran. Kami mendorong pihak kampus untuk bersuara tatkala peserta didiknya diberangus oleh alat negara secara sewenang-wenang, termasuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Ironisnya, di tengah-tengah situasi yang memanggil warga akademi untuk bersuara, watak anti-intelektual dan anti-demokrasi malah ditunjukkan oleh birokrasi universitas. Misalnya beberapa kampus yang mengancam akan menghukum mahasiswanya yang mengikuti demonstrasi. Beberapa kampus lain tertangkap basah main aman: memberi izin, tapi meminta mahasiswa tidak mengaitkan kegiatannya dengan nama kampus. Situasi ini diperparah dengan pernyataan Menristekdikti Mohamad Nasir yang mengancam akan memberi sanksi bagi rektor dan dosen yang mahasiswanya terlibat aksi demonstrasi.

Ini jelas merupakan upaya pembungkaman sikap kritis kaum terpelajar terhadap kekuasaan, termasuk juga bentuk pelanggaran atas hak sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Padahal, demokrasi menuntut masyarakat untuk kritis dan bebas berekspresi dengan beragam bentuk, termasuk aksi turun ke jalan. Tanpa itu semua, demokrasi akan stagnan dan tereduksi menjadi jargon semata.

Untuk itu, kami, sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia pendidikan, prinsip-prinsip keadilan, serta demokrasi, menyatakan sikap:

  1. Mendukung penuh aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam rancangan undang-undang yang melanggengkan ketidakadilan;
  2. Mengutuk keras tindakan represif aparat;
  3. Mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi;
  4. Mengecam Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) terkait aksi demonstrasi mahasiswa; serta
  5. Mengajak seluruh akademisi agar mendayagunakan keahliannya untuk mendukung perjuangan mahasiswa.

Dengan ini kami juga menyatakan mendukung penuh 7 desakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi:

  1. Menolak RKUHP, RUU MINERBA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU KKS; mendesak pembatalan RUU KPK dan RUU SDA; mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU PPRT;
  2. Batalkan pimpinan KPK pilihan DPR
  3. Tolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil
  4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis
  6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan & Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya;
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.

Panjang umur perjuangan!

29 September 2019

Aliansi Akademisi Indonesia

Narahubung:

Andina Dwifatma (085355095699)

Justito Adiprasetio (08179083336)

Roy Thaniago (081808878910)

Penandatangan:

  1. Dr. Abdul Ghofar. M.Si (Universitas Ahmad Dahlan)
  2. Dr. Achmad Hidir (Universitas Riau)
  3. Adi Sutakwa S.TP., M.Sc (Universitas PGRI Yogyakarta)
  4. Aditya Adinegoro, S.Sos, MA (Universitas Gadjah Mada)
  5. Aditya Setiadi, S.Sos., M.Mus. (Universitas Indonesia)
  6. Adrian Perkasa, M.A (Universitas Airlangga)
  7. Agnes Harnadi (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
  8. Agus Mediarta (Peneliti filmindonesia.or.id)
  9. Ahmad Rizky M. Umar, SIP, MSc (University of Queensland)
  10. Aisha R. Kusumasomantri, M.Sc. (Universitas Indonesia)
  11. Akbar Maraputra, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  12. Ali Minanto, MA (Universitas Islam Indonesia)
  13. Amrulloh, SE., M.Si (STIE Kesatuan)
  14. Anak Agung Istri Diah Tricesaria S.S., M.A (Peneliti Independen)
  15. Andina Dwifatma, S.I.Kom, M.Si (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
  16. Andreas Harsono (Peneliti Independen)
  17. Annisa R. Beta, Ph.D (National University of Singapore)
  18. Dr. Annisa Triyanti, MSc
  19. Arina Mufrihah, M.Pd.I (IAIN Madura)
  20. Ario Sasongko, S.Sn., M.Hum (Institut Kesenian Jakarta)
  21. Asep Saeful Rohman, S.Sos., M.I.Kom (Universitas Padjadjaran)
  22. Aulia Dwi Nastiti, S.Sos, MA (Northwester University)
  23. Aurellius Teluma (Universitas Mataram)
  24. Ayu Diasti Rahmawati, MA (Universitas Gadjah Mada)
  25. Bagus Ajy Waskyto Sugiyanto, S.I.Kom.,M.A (Universitas Widya Mataram)
  26. Bambang Supriadi S,Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  27. Dr (cand.) Barid Hardiyanto S.Sos, Msi (Universitas AMIKOM Purwokerto)
  28. Ben Laksana, S.IP, M.Ed. (International University Liaison Indonesia)
  29. Benazir Bona Pratamawaty, M.I.Kom (Universitas Padjadjaran)
  30. Bilal Dewansyah, SH, MH (PSKN Universitas Padjadjaran)
  31. Brahma Astagiri, SH. MH (Universitas Airlangga)
  32. Budi Sujatmiko, dr., M.Epid. (Universitas Padjadjaran)
  33. Chloryne Dewi, SH, LLM (Universitas Padjadjaran)
  34. Danang S.A.Lukmana, M.Hum (Peneliti Independen)
  35. Dedi Setiansah, S.H. (Peneliti Transparency International Indonesia)
  36. Detta Rahmawan, S.I.Kom, M.A (Universitas Padjadjaran)
  37. Devina Sofiyanti, M.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  38. Devy Dhian Cahyati, M.A. (Universitas Gadjah Mada)
  39. Dr. Diah Kusumaningrum
  40. Diatyka Widya, MA (FISIP Universitas Indonesia)
  41. Dina Septiani, PhD (Universitas Airlangga)
  42. Dini Suryani, MA (APS) (Hons.) (LIPI)
  43. Dr Rd Ahmad Buchari, SIP MSi (Universitas Padjadjaran)
  44. Dr. ir. Edwin Husni Sutanudjaja (Universiteit Utrecht
  45. Elan Lazuardi, M.A. (Peneliti Independen)
  46. Dr. Eric Sasono (King’s College London)
  47. Eunike G. Setiadarma, M.Sc (Northwestern University)
  48. Evelynd, M.Comn.&MediaSt (Universitas Padjadjaran)
  49. Fadly Rahman, M. A. (Universitas Padjadjaran)
  50. Fahmi Panimbang, M.A (Peneliti LIPS)
  51. Fathimah Fildzah Izzati, M.Sc (LIPI)
  52. Fathurrahman Arroisi, S.Hum, M.Si. (Universitas Indonesia)
  53. Fazar R. Sargani, M.Si (Peneliti Koperasi Purusha)
  54. Febrian, M.Si (Universitas Indonesia)
  55. Fikri Angga Reksa M.Sc (LIPI)
  56. Fitriani, PhD (Universitas Indonesia)
  57. Gabriela Laras Dewi Swastika, S.I.Kom., M.A. (Universitas Ciputra)
  58. Dr. Gani Ahmad Jaelani, DEA (Universitas Padjadjaran)
  59. Geger Riyanto S.Sos., M.Si (Heidelberg University)
  60. Geradi Yudhistira S.Sos., MA (Universitas Indonesia)
  61. Hadza Min Fadhli Robby, S.İP, M.Sc. (Universitas Islam Indonesia)
  62. Hani Yulindrasari, PhD (Universitas Pendidikan Indonesia)
  63. Haris Azhar SH, MA (Universitas Trisakti, Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia)
  64. Hariyadi, Ph.D (Universitas Jendral Soedirman)
  65. Hasti Nahdiana, MSc., PhD (Technology University of Munchen, Jerman)
  66. Dr. Hizkia Yosias Polimpung (Akademisi)
  67. Hellena Souisa (University of Melbourne)
  68. Hestu Prahara, M. Si (Universitas Bengkulu)
  69. Holy Rafika Dhona S.I.Kom., M.A (Universitas Islam Indonesia)
  70. Dr. I Ngurah Suryawan (Universitas Negeri Papua)
  71. Ibnu Nadzir, M,Sc. (LIPI)
  72. Ibrahim, S.Pt.,M.P (Universitas Madako Tolitoli)
  73. IGAK Satrya Wibawa, PhD (Universitas Airlangga)
  74. Ignatius Haryanto MHum (Peneliti Independen)
  75. Dr.Phil, Imam Ardhianto
  76. Indrayanto, S.Sn. (Institut Kesenian Jakarta)
  77. Inge Christanti,S.S.,M.Human Rights Practice (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)
  78. Intan Paramaditha, Ph.D. (Macquarie University)
  79. Dr. Iqra Anugrah (Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University/Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial)
  80. Iva Kasuma, S.H., M.Si (Universitas Indonesia)
  81. Julia Suryakusuma MSc (Peneliti Independen)
  82. Juliani Prasetyaningrum, MSi (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
  83. Justito Adiprasetio, M.A. (Universitas Padjadjaran)
  84. Jessy Ismoyo, M.Si (UKSW)
  85. Kamil Alfi Arifin M.A (Akademisi)
  86. Khidir M. Prawirosusanto, M.A (Universitas Gadjah Mada)
  87. Kunto Adi Wibowo, Ph.D (Universitas Padjadjaran)
  88. Latifa Zahra M.A (Universitas Widya Mataram Yogyakarta)
  89. Lukman Hilfi, dr., MM (Universitas Padjadjaran)
  90. Lukman Sutrisno ST., MSi (Utrecht University)
  91. Lusi Nuryanti, M.Si.(Universitas Muhammadiyah Surakarta)
  92. Luthfi Adam, M.A. (Northwestern University)
  93. Dr. M Rawa El Amady, M.A (Pasca-Sosiologii FISIP Unri)
  94. Margareta Widya Artanti, S.Sos., MAAPD (Peneliti Koalisi Seni Indonesia & The Australian National University)
  95. Mario Surya Ramadhan, MNatSecPol (LIPI)
  96. Dr. Masduki (Univ. Islam Indonesia)
  97. Masrifah, S.Psi., M.Si (Universitas Trunojoyo Madura)
  98. Mireille Marcia Karman, S.Sos., M.Litt (Universitas Katolik Parahyangan)
  99. Prof. Merlyna Lim (Carleton University)
  100. Mochamad Iqbal, M.I.Kom (Universitas Pasundan)
  101. Mochammad Fatkhurrohman S.IP, M.A (Universitas Gadjah Mada)
  102. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  103. Mohammad Isfironi, Drs., MH (Universitas Ibrahimy)
  104. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  105. Muhamad Heychael, M.Si (Universitas Multimedia Nusantara)
  106. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  107. Muhammad Fachrurrazi, S.T, M.T (Institut Teknologi Bandung)
  108. Muhammad Jamiluddin Nur, S.Pd.,M.Ikom (Universitas Mataram)
  109. Muzayin Nazaruddin, MA. (Universitas Islam Indonesia)
  110. Naufal Riadhi Yusuf (Peneliti LAPAN)
  111. Nike Mutiara Fauziah. S.AP., M.A (Universitas Tidar)
  112. Noveri Faikar Urfan, S.I.Kom., M.A (Universitas Teknologi Yogyakarta)
  113. Nunik Maharani Hartoyo S.Sos., M.Comn&MediaSt (Universitas Padjadjaran)
  114. Oki Iqbal Khair, S.E. M.M (Universitas Pamulang)
  115. Padel M Rallie R, M. Hum (Peneliti Independen)
  116. Perdana Roswaldy (Northwestern University)
  117. Puji Prihandini S.Ikom.,M.Ikom (Universitas Padjadjaran)
  118. Rachmad Adi Riyanto, S.TP, M.Sc (Gifu University)
  119. Rara Sekar Larasati, S.ip, MA (Peneliti Independen)
  120. Dr. RB. Armantono, M. Sn
  121. Rianne Subijanto, Ph.D (City University of New York)
  122. Richard F. Labiro, S. Ip, M. AP (Universitas Tadulako)
  123. Rika Theo, PhD (Universitas Utrecht)
  124. Rima Febriani, M.Hum (Universitas Padjadjaran)
  125. Rizky Susanty, S.Psi., M.Si (Universitas Muhammadiyah Malang)
  126. Rohaya Said, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  127. Roy Thaniago, S.Sn., M.Sc. (Peneliti independen)
  128. Sam Sarumpaet M.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  129. Sandi Jaya Saputra S.I.Kom., M.Sn (Universitas Padjadjaran)
  130. Sari Gumilang, M. Hum. (FIB Universitas Indonesia)
  131. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, SH.,MH (PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya)
  132. Satrio Dwicahyo, S.S., M.Sc (Universiteit Leiden)
  133. Sayfa Auliya Achidsti, SIP, MPA. (Universitas Sebelas Maret)
  134. Dr. St. Sunardi (Akademisi)
  135. Dr. Seno Gumira Ajidarma (Akademisi)
  136. Sindhunata (Northwestern University)
  137. Sofyan Ansori (Northwestern University)
  138. Subkhi Aziz, S.T, .M.Sc (University of Leeds)
  139. Sulfikar Amir, PhD. (Nanyang Technological University)
  140. Suryana Paramita, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  141. Drs. Stephen Suleeman, MATh., Th.M.
  142. Dr. Tamrin Amal Tomagola (Peneliti Independen)
  143. Tata Kartasudjana, S.Sn, M.Ds (Universitas Pasundan)
  144. Ulmi Marsya, M.A (Universitas Muhammadiyah Riau)
  145. Ulya Niami Efrina Jamson, MA (FISIPOL Universitas Gadjah Mada)
  146. Vina Adriany, Ph.D (Universitas Pendidikan Indonesia)
  147. Wahid Chandra Daulay, S.IP., M.IntR. (Peneliti Independen)
  148. Wahyudi Akmaliah M.Hum (LIPI)
  149. Wasilatur Rohmaniyah, M.A. (IAIN Madura)
  150. Wildan Faisol M.Si (Universitas Al Azhar Indonesia)
  151. Wisnu Prasetya Utomo, MA (Peneliti Independen)
  152. Yoes C. Kenawas (Peneliti Independen)
  153. Yogi Febriandi, M. Sos (IAIN Langsa)
  154. Dr. Yogi M Yusuf S.I.Kom., M.Pd
  155. Zaki Habibi, M.Comms. (Universitas Islam Indonesia)
Kategori
Siaran Pers

AJI Gelar Pelatihan Pengecekan Fakta di 20 Kota

Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan jaringan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan beberapa kampus, menyelenggarakan Halfday Workshop Hoax Busting and Digital Hygine. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1000 peserta dan digelar serentak di 20 kota pada Sabtu, 21 September 2019.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh fenomena sangat banyak dan cepatnya penyebaran informasi di era digital, terutama melalui media sosial. Muatan dari informasi itu beragam. Mulai dari informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan publik hingga informasi palsu (hoaks), disinformasi, atau kabar bohong.

Penyebaran informasi palsu berupa teks, foto hingga video itu memiliki tujuan beragam. Ada yang sekedar untuk lelucon, tapi ada juga yang mengandung kepentingan politik atau ekonomi. “Yang merisaukan, hoaks ini menyebar sangat mudah cepat di sosial media. Tidak sedikit publik yang serta merta mempercayainya,” kata Abdul Manan di Jakarta, Sabtu (20/9).

Bukan hanya publik yang mempercayai dan menyebarluaskan informasi palsu tersebut. Terkadang media pun turut mendistribusikannya. Entah karena ketidaktahuan, sekadar ingin menyampaikan ‘informasi’ secara cepat, atau memang sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu. Mudahnya penyebaran informasi palsu itu dipicu oleh banyak sebab, termasuk karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu informasi palsu dan bagaimana cara menangkalnya.

Situasi semacam itulah yang mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dengan dukungan Internews dan Google News Initiative, mengadakan halfday basic workshop serentak di 20 kota ini. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, mahasiswa, dan akademisi, agar bisa melakukan pengecekan fakta secara mandiri.

Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi teknik mendeteksi informasi palsu, selain bagaimana berselancar di dunia digital yang sehat dan aman. “Salah satu tujuan praktis dari kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat melakukan verifikasi sendiri terhadap informasi yang beredar di dunia digital, khususnya media sosial,” kata Manan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Rahmad Ali mengatakan, kolaborasi dengan AJI ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa, khususnya aktivis pers mahasiswa, dalam memfilter informasi. Harapan tertingginya adalah mendorong mahasiswa untuk ikut menjadi penangkal hoaks. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan persma dalam memanfaatkan tools pengecekan fakta sehingga bisa terlibat dalam kampanye memerangi hoaks,” ujarnya.

Kegiatan workshop ini digelar serentak di kota-kota berikut: Surabaya, Jember, Jombang, Pamekasan, Malang (Jawa Timur); Pekalongan (Jawa Tengah); Medan (Sumatera Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat); Makassar (Sulawesi Selatan); Palu (Sulawesi Tenggah); dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Dalam pelaksanaan workshop ini AJI bekerja sama dengan pers mahasiswa jaringan PPMI dan perguruan tinggi. Persma yang menjadi partner adalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teknokra, Universitas Lampung dan Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera. Sedangkan perguruan tinggi yang menjadi mitra AJI dalam kegiatan ini masing-masing: Universitas Al Azhar, Universitas Sahid (Jakarta); Universitas Bunda Mulia, Serpong (Tangerang Selatan); Fakultas Ilmu Komunikasi (Universitas Panglima Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah); Institut Agama Islam Negeri Parepare (Sulawesi Selatan); Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Aceh Tengah; Universitas Islam Negeri Sultan Thaha (Jambi); dan Universitas Dehasen (Bengkulu).

Untuk kegiatan Halfday Workshop Hoax Busting and Digital Hygine ini, ada lebih dari 2000 peserta dari 20 kota yang mendaftarkan diri. Pada tahun 2019 ini, AJI menargetkan bisa melatih 3000 pengecek fakta secara nasional. Dalam program yang sama tahun 2018 lalu, AJI telah melatih 2622 pengecek fakta dari unsur jurnalis, mahasiswa dan akademisi.

Narahubung
Abdul Manan, Ketua Umum AJI (+62 818-948-316)
Rahmad Ali, Sekjen PPMI (+62 852-2511-2626)

Catatan: Siaran pers ini sudah lebih dulu ditayangkan di Instagram dan Twitter PPMI Nasional.

Kategori
Diskusi

Jalan Damai dari Permasalahan Papua

Ketika melihat demo-demo yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa Papua, mungkin kita sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini menjadi kesal. Mereka membuat kerusuhan, macet jalan, merusak fasilitas umum, bahkan sampai ada warga sekitar yang tidak tahu apa-apa terluka. Kita mungkin ingin mengumpat dan melakukan kekerasan pada mahasiswa Papua yang suka membuat rusuh itu. Lalu kita bertanya-tanya, bukankah mereka itu pendatang di kota kita? Harusnya mereka itu belajar yang rajin, kok malah demo-demo membuat kerusuhan?

Orang-orang yang sering mendapat ujaran kebencian, umpatan dan kata-kata rasis itu seperti tidak pernah menyerah untuk membuat kita semua kesal. Padahal hampir setiap kali mereka melakukan diskusi dan aksi itu selalu dibubarkan oleh aparat negara, organisasi masyarakat (Ormas), maupun warga sekitar. Tak jarang mereka menerima perlakuan intimidasi sampai kekerasan fisik. Lalu muncul pertanyaan lagi di kepala kita, mengapa mereka tidak menyerah untuk membuat kerusuhan? Mungkin yang paling membuat kita kesal adalah mereka mendeklarasikan perlawanan sebagai bangsa “monyet” kepada NKRI. Di facebook, ada orang bernama Victor Yeimo membuat status, isinya begini:

Hei rakyat dan aparat Indonesia, bebaskan dan pulangkan “monyet-monyet Papua” di Surabaya! Disini “monyet-monyet” di Papua juga siap memulangkan Indonesia dari Papua.

“Monyet” Simbol Perlawanan Rakyat Papua.

Rakyat Indonesia dan aparaturnya panggil kami orang Papua monyet. Pemain Persipura dipanggil monyet. Elit politik seperti Natalius Pigai dipanggil monyet (Gorila). Semua kami orang Papua selalu dihina dengan panggilan monyet. Lalu “monyet-monyet” ini dipaksa untuk cinta NKRI atau miliki nasionalisme Indonesia. Hey orang Indonesia, anda waras?

Baiklah, monyet akan datang menyapamu dengan perlawanan. Monyet akan jadi simbol penindasan dan perlawanan rakyat West Papua. Saat martabat kemanusiaan kami disandingkan dengan monyet, maka nurani kami akan bangkit melawan watak dan mindset kebinatanganmu.

Siapkan diri turun jalan!

Mengapa Papua Ingin Merdeka?

Jika orang-orang Papua sudah menyatakan sikap seperti itu, lantas kenapa sampai saat ini Pemerintah tidak memberikan orang-orang Papua kebebasan untuk menentukan nasib sendiri? Pertanyaan ini mungkin bisa dijawab buku “Mengapa Papua Ingin Merdeka?” yang ditulis oleh Yorrys Th Raweyai, mantan Ketua Pemuda Pancasila. Yorrys memberi sebuah pandangan lain tentang sejarah bergabungnya Papua ke Indonesia sampai ke pembangunan infrastruktur yang selama ini digembor-gemborkan di Papua. Dalam buku itu dijaskan kalau sejak awal kemerdekaan 17 Agustus 1945, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua baru gabung Indonesia setelah 16 tahun Indonesia menyatakan kemerdekaan.

Ketika para pemuda dari berbagai daerah menyelenggarakan Kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang kemudian melahirkan kesepakatan ‘satu bahasa, satu bangsa dan satu negara Indonesia’, tak ada wakil pemuda Papua di situ. Kesepakatan sumpah tersebut dihadiri pemuda dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Ambon… Saat proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, batas wilayah menurut proklamasi adalah dari Aceh sampai Ambonia…Tetapi pada tanggal 23 Agustus 1945, Soekarno yang dipilih sebagai Presiden Republik Indonesia pada pidato pertamanya mengklaim Papua sebagai bagian dari Indonesia, dan menyapa publik dengan mengatakan ‘Saudara-saudaraku dari Aceh sampai Merauke. Sejak itulah, Soekarno berjuang dengan sekuat tenaga agar Papua masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan berbagai cara, termasuk membangkitkan semangat di dalam negeri, maupun melalui lobi-lobi internasional,” tulis Yorrys.

Bergabungnya Papua ke Indonesia juga bukan keinginan orang-orang Papua sendiri. Pada saat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), orang Papua tidak benar-benar merasa ingin bergabung dengan Indonesia. Yorrus mencatat, pada tanggal 15 Agustus 1962, disepakatilah New York Agreement. Sebuah perjanjian untuk menyelesaikan sengketa sengit antara Indonesia dan Belanda tentang masalah wilayah Papua. New York Agreement ini yang kemudian dilaksanakan dalam Pepera pada tanggal 14 Juli sampai 2 Agustus 1969.

Tetapi Pemerintah Indonesia tidak memberikan kebebasan berbicara dan berkumpul kepada masyarakat Papua. Aparat negara melakukan penangkapan dan intimidasi kepada tokoh-tokoh Papua yang ingin mengajak masyarakat untuk mendapatkan kemerdekaan secara penuh. Yorrys menulis, “pelaksanaan Pepera tidak dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yakni one man one vote, melainkan dengan cara musyawarah melalui DMP (Dewan Musyawarah Pepera) yang anggotanya dipilih oleh Pemerintah Indonesia. Dan para anggota DMP tersebut diintimidasi oleh aparat keamanan agar memilih suara ‘bergabung dengan Indonesia’ saat Pepera berlangsung”.

Meskipun orang-orang Papua tidak merasa ingin bergabung dengan Indonesia tapi Pemerintah, Tentara, dan Polisi NKRI tetap berjuang untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Perjuangan ini memang memiliki risiko tinggi, yaitu adanya pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan dan genosida orang Papua. Bahkan setelah bergabung dengan Indonesia, Papua masih jadi wilayah termiskin.

Yorrys mengutip Data Korban Pelanggaran HAM dari Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM). Data yang dipublikasi pada April tahun 2000 itu menyebutkan di Kabupaten Paniai (1968-1998) ada 614 orang meninggal, 13 hilang dan 94 diperkosa. Di Kabupaten Biak (1969-1972 dan 1998) ada 102 orang meninggal, 3 hilang, 37 dianiaya dan 150 ditahan. Lalu di Kabupaten Wamena (1977) orang tewas berjumlah 201 di Kecamatan Keila, 126 di Kecamatan Asologaima, 148 di Kecamatan Wosi. Kemudian di Kabupaten Sorong (1965-1999) ada 68 orang meninggal, 5 hilang, dan 7 diperkosa. Sedangkan di Kabupaten Jayawijaya (1996-1998) ada 137 orang meninggal, 2 hilang, 10 diperkosa, dan 3 dianiaya. Selain itu ada ada pembakaran 13 gereja, 13 kampung, 166 rumah, dan 29 rumah bujang.

Fakta bahwa Papua menjadi wilayah termiskin dicatat oleh ‘Tim Bentukan Gubernur Provinsi Papua’. Beberapa catatan Tim tersebut pada tahun 2001 seperti: 1) Sekitar 74,24 persen penduduk Papua hidup di daerah terisolir, karena tidak memiliki akses ke sarana dan prasarana transportasi ke pusat-pusat pelayanan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 2) Sekitar 80 persen keluarga masih hidup dalam kondisi keterbelakangan dalam pertanian, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. 3) Harga barang-barang konsumsi di kota Jayapura lebih tinggi 45 persen terhadap Jakarta dan jauh lebih mahal lagi di daerah-daerah terpencil.

Pemerintah Indonesia memang telah melakukan berbagai kesalahan dan kegagalan. Setelah itu, Pemerintah Indonesia melakukan upaya perbaikan dalam tataran kebijakan pembangunan di Papua. Seperti menerapkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi dan situasi setempat serta melibatkan secara aktif masyarakat Papua. Upaya perbaikan juga dilakukan oleh PT Freeport Indonesia yang selama puluhan tahun menikmati kekayaan mineral Papua dan mengabaikan masyarakat lokal. PT Freeport menyediakan dana perwalian bagi masyarakat adat Amungme dan masyarakat adat Komoro yang terkena dampak langsung serta berada di sekitar wilayah tambang Grasberg.

Upaya perbaikan lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah pemberian Otonomi Khusus (Otsus) kepada Papua. Otsus tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 yang merupakan bagian dari Ketetapan MPR IV/1999. Dalam GBHN itu dijelaskan: Dalam rangka mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keseragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, maka ditetapkan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui peradilan yang jujur, adil dan bermanfaat.

Sayangnya, kebijakan Otsus tidak dijalankan dengan semestinya. Pemerintah Indonesia tetap menggunakan cara-cara sentralistis dalam mengendalikan Papua selama lebih dari 30 tahun. Yorrys menngatakan, kebijakan Otsus akhirnya dianggap sebagai gula-gula politik untuk meredam gejolak politik di Papua. Dari pengalaman ini, masyarakat Papua tetap tidak yakin dengan kebijakan apapun yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Masyarakat Papua tidak menginginkan kebijakan Otsus maupun kebijakan lainnya, yang mereka inginkan adalah pelurusan sejarah dan memperjuangkan kemerdekaan.

Kita Bisa Membantu dengan Jalan Damai

Hal ini mungkin yang membuat Pemerintah, Tentara, dan Polisi NKRI sampai sekarang tidak memberi Papua hak untuk menentukan nasib sendiri. Begitu banyak permasalahan di Papua dari sisi sejarah, HAM, ekonomi, politik maupun sosial. Pemerintah Indonesia sekarang ini tetap ingin memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilakukannya dulu dan tak ingin Papua lepas dari Indonesia. Tapi orang-orang Papua yang sudah terlampau kecewa dengan Indonesia selalu menuntut haknya untuk menentukan nasib sendiri.

Setelah mengetahui sejarah dan kondisi sosial di Papua, kita jadi sedikit mengerti kenapa orang-orang Papua selalu membuat kerusuhan. Lalu sebagai warga NKRI bagaimana kita menykapi permasalahan Papua ini? Apakah kita akan terus kesal lalu mengumpat dengan kata-kata rasis, mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada mereka? Atau kita mulai lebih mengenal dan memahami apa yang mereka suarakan, dengan membaca lebih banyak buku-buku tentang Papua maupun berdiskusi dengan mereka?

Kita bisa memilih setuju atau tidak Papua menentukan nasib mereka sendiri dan sepertinya semua bisa dilakukan dengan jalan damai. Tanpa kata-kata rasis, intimidasi dan kekerasan. Sebagai warga NKRI, kita bisa membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalah Papua. Kita bisa menjalankan nilai-nilai Pancasila, terutama di sila ke empat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Dengan membaca buku “Mengapa Papua Ingin Merdeka?” kita seperti digerakkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan Papua. Kesalahan Pemerintah Indonesia adalah melakukan pembodohan sejarah besar-besaran, penipuan kebijakan dalam diskusi soal penyelesaian kasus Papua, sampai akses jurnalis untuk mendapatkan informasi di Papua juga dipersulit. Semuanya dilakukan supaya kerusuhan di Papua meredam. Baru-baru ini, akses internet di Papua juga diputus oleh Pemerintah. Tak lupa, jumlah pasukan aparat negara yang semakin bertambah di Papua untuk menyelesaikan permasalahan. Keberadaan militer tak selalu membuat masyarakat Papua tenang, kita warga NKRI juga kurang mengetahui apa yang benar-benar terjadi di Papua. Kesalahan-kesalahan inilah yang perlu kita perbaiki bersama-sama, sehingga semuanya aman, tentram serta tidak ada korban jiwa lagi.

Memang terlambat kalau kita baru mengetahui sejarah dan kondisi Papua sekarang. Tapi terlambat mengetahui tentu lebih baik daripada tidak mengetahui sama sekali. Terlambat mengetahui lebih baik daripada diam dan jauh lebih baik daripada sok tahu lalu berkomentar sembarangan.

Baru-baru ini ada upaya pemerintah untuk meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi. Dengan ini, semoga tidak ada lagi intimidasi, kata-kata rasis maupun kekerasan lainnya. Semoga tidak ada lagi pembubaran diskusi maupun aksi damai. Semoga bantuan dan solidaritas dari siapapun itu bisa bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan Papua. Entah itu dari warga NKRI maupun dari Luar Negeri seperti Forum Kepulauan Pasifik dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kita berharap supaya semuanya aman, tentram serta tidak ada korban jiwa lagi. Supaya semuanya berakhir damai tanpa ada rusuh-rusuh lagi dan kita semua bisa hidup bahagia selamanya.

================

*) Versi awal dari tulisan ini sudah dicabut. Ini adalah versi revisi. Opini penulis adalah tanggungjawab dari penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi persmahasiswa.id

Kategori
Siaran Pers

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Yorrys Th Raweyai menulis buku Mengapa Papua Ingin Merdeka, diterbitkan pertama kali pada tahun 2002 oleh Presidium Dewan Papua. implikasi dari buku setebal 166 halaman ini sempat terbit di website persmahasiswa.id dan ditulis secara ‘hard’ bertajuk “Jalan Damai dari Kerusuhan Orang-Orang Papua” yang sempat tayang beberapa saat.

Secara pribadi, saya menilai tulisan tersebut sah-sah saja tampil di media independen sekelas persmahasiswa.id, alasannya, kanal ini merupakan tempat bagi manusia-manusia yang ingin menuliskan kegelisahannya. Tulisan Wahyu itu sendiri adalah semi feature yang diopinikan, walau agak njlimet saya akan membahasakan seperti itu. Bagi orang awam mungkin akan kaget membaca lead yang begitu memukul dan rasis. Terlebih, situasi dan  isu saudara kita di Papua sedang sangat mudah untuk di goreng.

Berdasarkan penilaian subjektif saya, ide tulisan tersebut sebenarnya sangat mulia, akan tetapi cara menuliskannya yang masih keliru dan disituasi yang tidak tepat. Wahyu dengan satir ingin menyindirkan kita untuk merenungkan kembali bagaimana sebenarnya Papua itu ditindas dan diperlakukan secara rasis. Logika dari oknum rasis itulah yang kemudian ia pakai untuk menganalisis persoalan yang tengah dihadapi teman-teman Papua.

“Saya menulis tentang Papua berdasarkan perspektif orang yang rasis. Jadi saya coba mengeksplore pemikiran rasisme tapi saya benturkan dengan kondisi sosial yang ada,” klarifikasi Wahyu, Kamis (22/8/2019

Mengapa Tulisan Itu Ditarik?
Ini menjadi perdebatan panjang di segenap keredaksian persmahasiswa.id, sebagian menuduh kami kecolongan sebagian yang lain beranggapan masyarakat kita literasinya masih kurang sehingga belum siap menyerap isi tulisan ini. Ada yang lebih unik lagi, saya mencabut tulisan tersebut dianggap karena ada intervensi alumni dan seterusnya.

Lantaran itu, penulisnya sendiri beralasan “orang papua sendiri tidak tersinggung kok”. Argumentasi tersebut berlandaskan pada postingan  di halaman facebook milik Victor Yeimo. Terlebih, Pelle Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Kota Malang yang menjadi teman baik penulis sendiri tidak tersinggung

Selanjutnya argumentasi liar lain bermunculan, terakhir ada yang mempertanyakan independensinya PPMI sebagai penanggungjawab keredaksian Persma.org, dicontohkanlah suarausu.co yang tetap mempertahankan tulisan Yael Stefani hingga berujung pada sidang PTUN dan seterusnya

Dari puluhan argumentasi tersebut saya ingin menjawab dengan satu argumentasi saya yang tidak argumentatif berikut ini.
“Tulisan itu dicabut karena belum semua siap menerima tulisan itu, mungkin karena imbas dari razia buku yang kian digalakkan sehingga literasi kita kurang,

Alasan kedua adalah menulis mengandung unsur SARA tidak layak untuk tayang di Persma.org, benar adanya jika ada yang menuduh saya kecolongan

Untuk itu, saya Rahmad Ali atas nama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan segenap keredaksian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada saudara kita teman-teman Papua yang telah tersinggung karena tulisan kami

Jika tulisan ini belum mampu menjawab ketersinggungan seluruh pembaca di seluruh tanah air, terkhusus untuk teman-teman Papua, redaksi Persma.org siap menampung tulisan teman-teman.

Silahkan jawab tulisan ini dengan tulisan teman-teman sendiri, kirimkan ke redaksi@persmahasiswa.id dan jangan ada unsur SARA lagi!

Rahmad Ali

Sekretaris Jenderal PPMI Nasional

Kategori
Diskusi

Mempertanyakan Upaya Edukasi dalam Pembekuan Ormawa di Politani Pangkep

Salah satu tugas Negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, namun bagaimana cara “mencerdaskan” ini menjadi permasalahan besar dalam dunia pendidikan kita dari dulu sampai sekarang. Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, saat ini perlu dipertanyakan dan dikoreksi lagi terhadap cara “mencerdaskan” mahasiswa? Jika ditanya mengapa perlu dipertanyakan dan dikoreksi lagi, jawabannya tentu saja karena hal itu adalah keinginan kita untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik. Upaya mempertanyakan dan mengoreksi institusi pendidikan juga merupakan hak asasi kita sebagai warga negara untuk menyatakan pendapat.

Lantas, bagaimana kita menyikapi kebijakan kampus ketika kampus mendidik dan membina mahasiswa untuk mematuhi aturan dengan cara-cara pemaksaan? Seperti yang saat ini terjadi di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Pangkep, Sulawesi Selatan, di mana delapan Organisasi Mahasiswa dibekukan atau dinon-aktifkan dari struktur Lembaga Kemahasiswaan Kampus. Pembekuan organisasi mahasiswa ini merupakan sebuah sanksi karena delapan organisasi mahasiswa tersebut tidak mau mematuhi kebijakan persyaratan pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang dibuat oleh Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan Politani Pangkep.

Kita perlu memahami mengapa organisasi mahasiswa tidak mematuhi kebijakan tersebut dan mengapa kampus memberlakukan kebijakan tersebut? Nah, sebelum memahami dari kedua sudut pandang antara kampus dan mahasiswa, kita baca dan pahami dulu kebijakannya. Pertama, Surat Edaran Nomor 007/PL22/KM/2019 tentang Pemilihan Ketua UKM dan HMJ yang menyatakan, semua ketua Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
  2. Jujur, terpercaya, cakap dan mampu memimpin.
  3. Tidak sedang mengalami sanksi akademik dan/atau sanksi kemahasiswaan.
  4. Prestasi akademik baik, sekurang-kurangnya mempunyai IPK 3.00.
  5. Tidak menjabat sebagai Ketua Harian Organisasi lain, baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
  6. Pada saat pengusulan berlangsung, calon sekurang-kurangnya berada pada semester III (tiga) dan setinggi-tingginya berada pada semester V (lima).
  7. Terdaftar aktif sebagai mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep dalam tahun ajaran yang sedang berjalan.
  8. Tidak sedang atau telah melakukan perbuatan yang dikenai sanksi menurut peraturan yang berlaku di Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
  9. Sudah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus, pembekalan tingkat Jurusan dan/atau di bidang Kemahasiswaan.

Setelah syarat-syarat pengurus Lembaga Kemahasiswaan itu diterbitkan, hasilnya ada di Surat Edaran Nomor 1185/PL22/KM/2019 yang berisi:

  1. Organisasi yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan Direktur pada poin 4 agar tidak melakukan aktivitas di ruangan yang dijadikan sekertariat.
  2. Untuk menjaga keamanan Barang Milik Negara, alat yang diadakan dari pembiayaan Politani Negeri Pangkep dikembalikan untuk diinventarisasi.
  3. Ruangan yang dijadikan sekretariat, harap dikosongkan sepanjang tahun 2019.
  4. Anggota pada organisasi yang tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan seperti pengrekrutan anggota baru dan kegiatan yang bersifat mengatasnamakan organisasi tersebut.
  5. Ruangan yang dijadikan sekretariat oleh organisasi yang tidak tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur, akan ditutup paling lambat 2 (dua) minggu setelah Surat Edaran ini diterbitkan.

Delapan Organisasi Mahasiswa yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan Direktur adalah Himpunan Mahasiswa Agribisnis Perikanan (HIMAGRI), Himpunan Mahasiswa Budidaya Tanaman Perkebunan (HMBTP), Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan (HIMATKP), Himpunan Mahasiswa Budidaya Perikanan (HIMADIKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Seni dan Budaya (USB), Unit Kegiatan Penerbitan dan Siaran Kampus (UKM PERSKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Persataun Olahraga (UKM POR) dan Unit Kegiatan Mahasiswa karate-do (UKM KARATE-DO).

Pandangan Mahasiswa Politani Pangkep

Dari hasil kebijakan syarat-syarat pengurus Lembaga Kemahasiswaan tersebut, kemudian kita lihat pandangan dari mahasiswa dan pihak kampus. Menurut pandangan dari mahasiswa, seperti yang dilansir oleh Pers Kampus Politani di laman perskapolitani.com, alasan mereka meolak kebijakan tersebut karena apa yang dilakukan Direktur terkhusus Bidang Kemahasiswaan mulai dari mengatur Mekanisme Pemilihan ketua Umum Ormawa sampai ke pekebirian atau penonaktifan beberapa ORMAWA adalah cacat Prosedur dan Inkonstitusional.

Dalam tulisan berjudul “Opini Hukum Pembekuan UKM dan HMJ Politeknik Pertaninan Negeri Pangkep” di perskapolitani.com, Uci anggota UKM Perska mengatakan bahwa Bidang Kemahasiswaan dan Direktur tidak memiliki kewenagan untuk melantik pengurus. Bidang kemahasiswaan telah menghalangi kegiatan-kegiatn non akademik dengan membekukan organisasi padahal tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Argumentasi Uci, berdasar dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguan Tinggi Pasal 2, 4 dan Pasal 7 Ayat 2 disebutkan bahwa:

  • Pasal 2 : Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari oleh dan untuk mahasiswa dengan memeberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswaan.
  • Pasal 4 : Kedudukan organisasi kemahasiswaaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Pasal 7 ayat 2 : Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.

Berdasarkan ketiga pasal tersebut, Uci menilai surat edaran Nomor: 007/PL22/KM/2019 tentang Pemilihan Ketua Umum UKM dan HMJ telah melanggar asas demokrasi mahasiswa. Dari pada Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat 2 disebutkan bahwa Organisasi Mahasiswa adalah non struktural dari istansi Perguruan Tinggi yang terkait. Serta pengurus Organisasi mahasiswa diatur lewat tata cara dan mekanisme yang ditetapkan oleh mahasiswa.

Maka dari itu, Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan tidak seharusnya mengatur persyaratan Ketua Umum Ormawa. Sesuai pasal 4, Bidang Kemahasiswaan tidak termasuk dalam struktur Ormawa. Artinya Ormawa sendirilah yang berhak mengatur organisasinya tanpa ada intervensi dari bidang kemahasiswaan, asal tidak melanggar ketentuan perundang-undagan yang berlaku. Dalam hal ini surat edaran Nomor: 007/PL22/KM/2019 melangar pasal tersebut.

Seperti itulah alasan penolakan mahasiswa terhadap kebijakan kampus yang diwakili oleh Uci dari UKM Perska. Lalu, bagaimana pandangan dari pihak kampus? Rahmat Ali (Maheng) selaku Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) melakukan konfirmasi kepada Darmawan selaku Direktur Politani Pangkep melaui panggilan telepon.

Pandangan Pihak Kampus Politani Pangkep

Menurut Darmawan, surat edaran itu merupakan rangkaian dari pertemuan dan pembahasan pihak kampus dan mahasiswa tentang bagaimana memperbaiki institusi dari sisi kemahasiswaan. Darmawan menjelaskan latar belakang sejarah munculnya surat edaran itu. di mulai pada tanggal 30 juli 2018 ada aksi mahasis yang menyampaikan aspirasi kepada bidang kemahasiswaan terkait masalah pengelolaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Dalam pembayaran KTM waktu itu mahasiswa harus membuka rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendapatkan KTM sekaligus nomor rekeningnya.

Masa aksi menuntut Bagian Kemahasiswaan untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi keresahan mahasiswa. Masa aksi bahkan menuntut Wakil Direktur III mundur dr jabatannya. Waktu itu Wakil Direktur III berkata, “bila benar terjadi maladministrasi maka akan dipertanggungjawabkan.” Pihak kampus pun meresponnya secara serius. Lalu, berdasarkan data-data yang disampaikan peserta aksi, pihak kampus menonaktifkan Wakil Direktur III sejak waktu itu.

Setelah kejadian itu Darmawan melakukan rapat senat untuk merespon hal itu. Hasil rapat menyepakati pembentukan Tim Komisi Disiplin untuk mengumpulkan data dan informasi terkait permasalahan-permasalahan yang harus diperbaiki, termasuk pengelolaan organisasi kemahasiswaan yang seperti mahasiswa minta.

Selama pencarian data, Tim Komisi Disiplin menemukan bahwa dalam aksi tersebut ada pemaksaan dari masa aksi kepada mahasiswa-mahasiswa untuk tidak melakukan kuliah, sehingga mereka bisa bersama-sama menyampaikan aspirasi ke lapangan. Bahkan ada penyegelan ruang kelas yang membuat kuliah mahasiswa tidak bisa berlangsung waktu itu, dimana hal itu diakui oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa. Menurut Darmawan, hal tersebut telah melanggar peraturan pemerintah bahwa apapun yang dilakukan mahasiswa tidak boleh mengganggu kegiatan akademik.

Selain itu, Tim Komisi Disiplin menemukan data pengunduran diri anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) tanpa ada prosedur organisasi yang baik. Maka dari itu, Darmawan menilai penting bahwa bagaimana mereka berorganisasi dengan benar dan baik, serta mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dari proses di organisasi. Sehingga muncul Surat Edaran Nomor 007/PL22/KM/2019 tentang syarat-syarat pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Politani Pangkep.

Surat Edaran tersebut juga didasari oleh penandatanganan pakta integritas oleh semua Pimpinan Perguruan Tinggi, Rektor dan Direktur di hadapan Kemenristekdikti, bahwa penyelenggaraan institusi itu termasuk di dalamnya ada pembiayaan kemahasiswaan secara keseluruhan.

Bahwa apa yang digunakan dari anggaran Negara, Politani Pangkep harus bertanggungjawab dengan hal itu, tak terkecuali mahasiswa yang menggunakan anggaran itu juga. Politani Pangkep harus tunduk dan patuh terkait dengan yang digariskan oleh pemerintah, termasuk penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan.

Darmawan mengatakan, dengan pemenuhan tanggungjawab itu Politani Pangkep bisa mendapatkan output-output prestasi yang harus dicapai. Jadi, lanjut Darmawan, Surat Edaran itu merupakan rangkaian dari pertemuan dan pembahasan bagaimana memperbaiki institusi dari sisi kemahasiswaan. Maka dari itu, UKM dan HMJ yang terancam bubar itu, pihak kampus ingin mereka mematuhi koridor organisasi yang benar. Jadi sebenarnya pembekuan itu bukan untuk mematikan, tapi bagaimana pihak kampus bisa mengedukasi mereka supaya taat asas dan aturan-aturan yang ada.

Bagaimana Mencari Solusi dari Perbedaan Pandangan?

Ketika ditanya soal penolakan Surat edaran dari mahasiswa, Darmawan mengungkapkan, “yang nolak itu berarti dia gak mau paham, ini  kan syarat normal kalau menolak itu berarti dia tidak normal.” Kalau dicermati, pernyataan Darmawan ini terdengar kurang adil. Hal ini dikarenakan seluruh sivitas akademik mempunyai kebebasan akademik untuk menyampaikan pendapat, termasuk menolak peraturan dengan dasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa mahasiswa menolak adanya Surat Edaran tersebut bukan dengan asal-asalan, tapi dengan dasar yang jelas. Mahasiswa menolak berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguan Tinggi Pasal 2, 4 dan Pasal 7 Ayat 2. Bukankah seharusnya Darmawan selaku Direktur Politani Pangkep menanggapi dasar argumentasi itu?

Memang, jika dipahami lebih dalam, terlihat perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pihak kampus. Mahasiswa menggunakan sudut pandang kebebasan akademik maupun kebebasan berpendapat sedangkan pihak kampus menggunakan sudut pandang tanggungjawab dan tunduk peraturan. Namun keduanya berawal dari niat yang sama yaitu memperbaiki kampus. Mahasiswa ingin memperbaiki kampus dengan cara-cara yang mereka anggap cara yang demokratis sedangkan pihak kampus ingin memperbaiki dengan cara menjalankan tanggungjawab untuk tunduk kepada aturan.

Nah, lantas bagaimana cara mencapai solusi jika kedua-duanya memiliki pandangan yang berbeda? Yang jelas bahwa kedua pihak memiliki niat yang sama, kedua-duanyapun bisa menggunakan kebebasan akademik maupun kebebasan berpendapat untuk saling mengkritik. Jadi, alangkah baiknya jika kedua pihak mau membuka diri untuk menyampaikan pendapat dan menerima kritik supaya tercapai solusi.

Maslahnya adalah, bagaimana organisasi mahasiswa yang sudah dibekukan atau dinonaktifkan bisa menyampaikan pendapat? Tentu tidak akan mungkin bisa jika salah satu pihak tidak mempunyai kesempatan yang sama. Jadi, solusi tidak akan tercapai dan masalah tidak akan selesai jika tidak ada kesetaraan dan keadilan.

Dari hal ini, sudah jelas bahwa seharusnya kampus tidak memberlakukan sanksi pembekuan organisasi jika yang diinginkan adalah kebaikan bersama. Aksi penolakan pembayaran KTM yang berujung pada penyegelan ruang kelas bisa diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku (dalam arti yang salah bisa dikenai sanksi) tanpa perlu membekukan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.

Anggaran pemerintah untuk pengelolaan kemahasiswaan tidak bisa menjadi dasar dari terbitnya Surat Edaran ketika Surat itu memuat sanksi pembekuan organisasi mahasiswa. Karena ketika sanksi tersebut diberlakukan, kampus tidak lagi menjalankan fungsi pengelolaan kemahasiswaan. Bagaimana bisa mengelola organisasi mahasiswa jika organisasi mahasiswanya tidak ada? Yang terjadi bukanlah pengelolaan kemahasiswaan, melainkan penghilangan hak mahasiswa untuk mengembangkan minat bakat.

Maka dari itu, Surat Edaran itu perlu dikaji ulang melalui forum audiensi dan sebagainya, sehingga resiko pembekuanan organisasi mahasiswa bisa dihindari. Fokus kajian ulangnya perlu difokuskan pada proses pembentukan dan penerapan kebijakan dari Surat Edaran tersebut.

Benar seperti apa yang dikatakan Darmawaan selaku Direktur Politani Pangkep, “kita mau pers kampus punya kemampuan dan pemikiran dari koridor yang benar, berita yang mencerahkan bukan meresahkan masyarakat.” Tentu hal ini bisa dilakukan dengan membina setiap organisasi mahasiswa yang ada tanpa membekukan organisasi tersebut. Karena kalau dibekukan, tentu organisai mahasiswa tidak memiliki kesempatan untuk mengevaluasi organisasinya menjadi lebih baik.

Kategori
Diskusi

Ketika Agama Menjadi Alat Ukur Politik Elektoral di Indonesia

Rektor UIN Antasari, Prof Mujiburrahman pernah menulis dalam Jendela (Esai) di koran Banjarmasin Post. Tulisan tersebut membahas tentang “Politik Uang” di Indonesia, dimana banyak politisi di negeri berkembang ini menggunakan uang untuk mendapatkan kekuasaan. Ia menyebut bahwa menerima atau menolak uang adalah pilihan moral. Maraknya politik uang menunjukan betapa bobroknya moralitas kita! Kondisi ini diperparah dengan dengan rendahnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai sistem perpolitikan yang mengakibatkan depedensi kepada segelintir golongan yang dipercayai, utamanya adalah golongan ulama atau tokoh agama lainnya.

            Keadaan ini jelas berbanding terbalik dengan bangsa yang dicita-citakan oleh founding fathers Indonesia, Soekarno. Ia pernah berpidato pada tahun 1966 mengenai “Nation and Character Building.” Isi  pidatonya antara lain adalah ungkapan di depan rakyat, bahwa membangun bangsa dan karakter di Nusantara adalah kewajiban pemerintah saat itu. Karakter adalah bagian dari mental, menciptakan moral adanya mental yang bersih, yaitu membangun pendirian yang kuat dan adil. Tanpa di imingi oleh uang. Jelas, pada saat itu politik uang adalah hal tabu yang tidak sesuai dengan moralitas bangsa.

            Kondisi ini kemudian berbanding terbalik dengan arah perpolitikan masa kini yang menganggap politik uang yang didalamnya termasuk mahar politik adalah sesuatu yang biasa. Mundurnya kualitas politik elektoral di Indonesia, menjadi perhatihan besar bagi pengamat politik. Burhanuddin Muhtadi mengatakan praktik jual-beli suara (money politics) di Indonesia sangat besar. Salah satu sebabnya adalah rendahnya Party-ID antara warga dan partai yang kemudian menjadi tolak ukur kesuksesan kampanye.

Rendahnya Party-ID, SARA dan Ormas Keagamaan

Salah satu persoalan utama kita hari ini ialah rendahnya party-identification (party-ID) di Indonesia. Party-ID merupakan derajat kedekatan warga dengan partai yang diyakininya untuk dipilih saat pemilu dilaksanakan. Stigma yang berkembang terhadap partai semakin memburuk di negeri ini, apalagi adanya politik uang yang mendominasi di berbagai daerah. Kecenderungan itu membuat orang apatis terhadap sesuatu yang awalnya ia yakini, sehingga menimbulkan suatu perilaku yang buruk ke depannya.

Hal itu menciptakan streotype yang akut. Pragmatisme yang tumbuh di masyarakat, membuat rakyat menjadi bingung untuk memilih hak politiknya. Menjadi faktor kedekatan warga dengan partai yang sangat rendah. Survei yang dilaksanakan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) pada bulan Desember 2017 lalu menyebutkan bahwa tingkat kedekatan warga Indonesia dengan partai yang diyakininya hanya sebesar 11,7 persen. Dalam studi komparatif dunia, hasil survei tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat party identification yang paling rendah di dunia (kbr.id, 03/01).

            Studi yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi (2018) mengusulkan tentang sistem pemilihan legislatif kita ada baiknya untuk dipertimbangkan dikembalikan ke sistem proposional tertutup. Alasannya, semakin tahun pemilu yang dihadapi Indonesia, presentasinya semakin memburuk terhadap kepercayaan warga. Pertama, tren penurunan partisipasi elektoral dalam tiga pemilu legislatif yang terakhir. Pada Pemilu 1999, pemilih yang menggunakan haknya sebesar 93,3%, lalu turun menjadi 84,9% pada 2004, dan terakhir tinggal 70,9% saja yang masih menggunakan haknya dalam pemilu legislatif pada 2009.

           Apabila sistem proporsional tertutup dilakukan, maka dalam pemilu ke depan tidak ada kampanye yang berbau SARA. Dalam berita Kompas.com, Ketua Setara Institute Hendardi berharap semua pihak yang berkontestasi dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tidak menggunakan sentimen SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dalam berkampanye. Hendardi mengatakan, kampanye melalui politisasi agama dan ujaran kebencian dapat mengancam kohesi sosial, kebhinekaan, dan integrasi nasional.

Semua yang ditakutkan oleh Hendardi, sama halnya yang ditakutkan oleh warga Kalimantan Selatan, Banjarmasin, yang dominan adalah warga NU. Terlihat beberapa APK terpasang dengan bunyi: “Warga NU, Pilih Kyai NU” tentu menjadi stigma yang berkembang di masyarakat. Bahwa agama kini menjadi daya tawar dalam perpolitikan di Indonesia, dengan adanya organisasi masyarakat (Ormas) berbasis agama itu kini menjadi alat besar untuk mendorong massa. Benar memalukan, sehingga dirasa ormas itu tidak memiliki marwahnya kembali, dengan esensi yang pernah dibangun oleh para pendiri terdahulu.