Kategori
Siaran Pers

PPMI Kota Malang: Barcode Dewan Pers Rampas Kebebasan Bermedia

Menanggapi kebijakan Dewan Pers untuk memberikan tanda berupa barcode per 9 Februari 2017 Kepada media nasional dan daerah menimbulkan beberapa permasalahan. Walaupun saat ini baru 74 media yang telah terverifikasi, aturan yang keluar karena maraknya media abal – abal dan berita hoax dapat menjadi bumerang bagi kebebasan berpendapat, berserikat, dan berekspresi serta menjamin terciptanya demokratisasi pers, khususnya bagi berbagai media komunitas dan media alternatif seperti pers mahasiswa.

Dengan adanya kebijakan barcode justru akan mempermudah terjadinya penutupan dan status media yang tidak valid dalam kerja jurnalistik dan kelembagaan. Walaupun telah melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers abai pada keberadaan media online lain yang menunjang demokratisasi pers yang patuh pada kode etik jurnalistik. Termasuk potensi keberadaan kurang lebih 150 media online pers mahasiswa di seluruh Indonesia yang menjalankan kerja – kerja dan menaati kode etik jurnalistik.

Lebih jauh, persyaratan status media online yang terverifikasi oleh Dewan Pers belum ada aturan standarisasi yang pasti. Bila ditinjau melalui aturan, kategori media yang dilindungi oleh Dewan Pers hanya perusahaan pers yang memiliki status badan hukum, terdaftar di Kemenkumham, menggaji wartawannya, dan memiliki susunan keredaksian yang jelas. Otomatis dengan mahalnya biaya membentuk perusahaan tersebut, kerja – kerja jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh pengusaha dan segelintir pemodal saja. Padahal disatu sisi Dewan Pers mempunyai kewajiban menjaga kehidupan pers di Indonesia, termasuk mengembangkan peran media alternatif yang memiliki keberpihakan pada kepentingan rakyat. Secara khusus, kondisi diperparah dengan hasil riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang mencatat 47 kekerasan dan represifitas terhadap pers mahasiswa. Berkembangnya berbagai media komunitas dan jurnalisme warga pun seakan tak didukung dan dipersempit ruang geraknya. Walau tak diblokir, media dengan lebel dari Dewan Pers pada akhirnya malah menggiring masyarakat mengkonsumsi wacana dari media bermodal saja.

Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berekspresi sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan 3, serta pasal 28 F sebagai jaminan perlindungan terhadap kehidupan demokrasi yang sehat dan negara hukum yang berdaulat. Begitu pula dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012 pada pasal 8 dan 9 tentang kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang menjamin Lembaga Pers Mahasiswa secara kelembagaan. Sementara itu aturan mengenai pengelolaan informasi, Persma memakai aturan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Oleh karena itu, dengan munculnya kebijakan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 mendatang, PPMI Kota Malang menyatakan sikap:

  1. PPMI Kota Malang secara tegas menolak kebijakan Barcode yang diberlakukan oleh Dewan Pers.

  2. Menuntut transparasi kebijakan dari aturan Barcode dan verifikasi media massa.

  3. Mendesak Dewan Pers untuk menjamin keberadaan Pers Mahasiswa di Seluruh Indonesia dalam kerja Pers dan Jurnalistik sesuai asas bebas bertanggung jawab demi terselenggaranya kehidupan pers yang demokratis.

  4. Meninjau kembali UU Pers tentang syarat administrasi lembaga pers seperti yang tertera dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat 2.

  5. Mendorong media, pemerintah, dan masyarakat untuk menggerakan literasi media dan mendukung media yang berbasis komunitas dan warga.

Narahubung:

Imam Abu Hanifah – Sekretaris Jenderal PPMI Kota Malang (085696931450)

Bayu Diktiarsa – Divisi Advokasi PPMI Kota Malang (0819 0787 4525)

Kategori
Diskusi

Bagaimana Dengan Judicial Review UU Pers?

Kebebasan pers, berekspresi, dan akademik, jadi tema tahunan dalam berbagai forum diskusi pers mahasiswa aras nasional. Pada kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Desember tahun lalu di Yogyakarta, hal ini juga terjadi, sama seperti sebelumnya. Membosankan, tapi penting dan mendesak. Membosankan karena sampai kapan hal ini terus didiskusikan, sementara perilaku pejabat kampus masih saja represif, belasan tahun setelah reformasi.

Saya tidak percaya bahwa reformasi membawa perubahan signifikan pada perkembangan pers mahasiswa di Indonesia. Kenyataan bahwa kita merasa lebih aman menulis dan berdemonstrasi tidak jadi tolok ukur tunggal untuk itu. Reformasi terjadi pada tingkatan parlementer dan tersentralisir. Hanya berkaitan dengan regulasi-regulasi dan aktor pemerintahan, serta pada wilayah-wilayah yang kekuatan sipilnya kuat untuk menjadi oposisi terhadap pemerintahan. Karena itu, sepertinya tidak berpengaruh banyak pada perguruan tinggi, terutama di daerah-daerah.

Berdasarkan riset PPMI (2016), ada banyak kasus yang menimpa pers mahasiswa. Di antaranya adalah pemberedelan (11 kasus), pembekuan (2 kasus), dan intimidasi (33 kasus). Sedikit berbeda dengan pers mainstream, pelaku kekerasan terhadap pers mahasiswa adalah birokrasi kampus (11,31%), organisasi mahasiswa (6,17%) dan dewan mahasiswa (3,9%).

Terbentuknya Dewan Pers untuk menjaga kebebasan pers, tidak berpengaruh banyak pada pers mahasiswa. Ada dua indikator yang menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk bergerak, yaitu terverifikasi dan bermuatan positif. Terverifikasi adalah berbadan hukum dan memenuhi beberapa syarat untuk dianggap sebagai bagian dari pers nasional. Sementara bermuatan positif antara lain tidak menyebarkan hoax, diskriminasi SARA, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Indikator tersebut kemudian dibagi menjadi empat kuadran. Kuadran pertama adalah yang memenuhi kedua indikator, kuadran kedua (muatan positif) dan keempat (terverifikasi) yang hanya memenuhi salah satu indikator, sementara kuadran ketiga adalah yang tidak memenuhi keduanya. Dewan Pers sudah bertekad untuk memprioritaskan kuadran pertama. Dalam hal ini, pers mahasiswa dan media komunitas, masuk ke dalam kuadran kedua dan karenanya tidak menjadi prioritas.

Apakah hal ini bermasalah? Lumayan. Kita dianggap tidak dipayungi oleh UU 40/1999 tentang Pers dan tidak secara langsung dan tidak menjadi prioritas bagi Dewan Pers. Seperti jelas dinyatakan pada pasal 4 ayat 1, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran”. Masuk menjadi bagian dari pers nasional berarti mendapat jaminan dari pasal tersebut.

UU Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan dengan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf. Birokrasi kampus dan aktor lain, dalam kebanyakan kasus yang menimpa pers mahasiswa tidak melakukan langkah-langkah ini. Karena merasa pers mahasiswa berada di bawah komandonya, pimpinan kampus sering berbuat sewenang-wenang bila hasil liputan tak sesuai dengan keinginan mereka. Kesewenangan itu misalnya tampak dari pimpinan kampus yang acapkali melakukan praktik penyensoran kepada pers mahasiswanya. Hasil reportase atau artikel dari pers mahasiswa tersebut harus dibaca dan periksa terlebih dahulu oleh dekanat atau rektorat kampus sebelum terbit. Praktik tersebut dilakukan agar pemberitaan sesuai dengan visi perguruan tinggi tersebut.

Dalam kasus yang lain, pers mahasiswa sangat rentan terhadap penyunatan anggaran. Jika mengeluarkan berita-berita yang sarat muatan kritik, gelontoran dana dikurangi, ditunda bahkan dihentikan. Walau beberapa pers mahasiswa di Indonesia nekat angkat kaki dari kampus, terbukti mereka kesulitan bertahan hidup. Begitu pula dengan sekretariat atau ruangan. Sebagai mahasiswa, anggota pers mahasiswa memang sudah seharusnya mengutamakan kuliahnya ketimbang kepentingan organisasi. Hal-hal seperti saya jelaskan di atas sangat menguras tenaga anggota pers mahasiswa. Pers mahasiswa karenanya sangat bergantung pada kampus, namun tidak sebaliknya.

Salah satu argumentasi yang keluar dari birokrasi kampus adalah karena pers mahasiswa bukan bagian dari pers nasional dan karena di bawah pembinaan kampus. Ganjalan ini bersumber dari pasal 9 UU Pers yang berbunyi, “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.” Artinya, setiap aktivitas jurnalistik yang tidak berbadan hukum bukanlah pers, termasuk dalam hal ini adalah pers mahasiswa. Selain berbadan hukum, perusahaan pers yang diakui pemerintah harus memiliki modal minimal Rp 50 juta serta membiayai karyawannya. Persyaratan-persyaratan di ataslah yang tidak dapat dipenuhi oleh pers mahasiswa. Jangankan membiayai karyawan, anggota pers mahasiswa saja sering kali harus merogoh kantongnya untuk membiayai penerbitan majalah.

Ada banyak pilihan untuk mengatasi hal ini. Salah satunya dengan mengusahakan badan hukum bagi pers mahasiswa, layaknya pers mainstream. Pers mahasiswa juga dapat memilih keluar dari kampus. Atau tetap di dalam kampus, namun berani mengambil posisi yang lebih berarti di hadapan pejabat kampus. Sehingga jika terjadi tindakan sewenang-wenang, pers mahasiswa melakukan perlawanan. Terutama dengan cara-cara seperti diatur dalam UU Pers, melalui hak jawab, hak koreksi, ataupun permintaan maaf. Tidak serta-merta tunduk terhadap tekanan pejabat kampus.

Pilihan-pilihan tersebut punya beberapa kekurangan dan kelebihan. Namun ada salah satu pilihan terakhir terhadap permasalahan ini. Ia muncul saat kongres PPMI yang lalu: judicial review terhadap UU Pers. Walau mendapatkan apresiasi positif, masih belum menjadi pembahasan yang serius. Jika ditelisik, pilihan ini menghasilkan beberapa pertanyaan. Apa yang hendak diubah dari UU Pers? Apa jaminan bahwa pers mahasiswa lebih baik jika diatur dalam UU Pers dan dipayungi Dewan Pers?

Setelah dipantik, pertanyaan-pertanyaan tersebut butuh diskusi yang lebih mendalam. Belum lagi soal perbandingan dari beberapa pilihan tersebut, manakah yang terbaik dalam menjaga kebebasan pers mahasiswa? Apapun pilihannya, saya hanya merenungi, “perubahan sejarah selalu didorong oleh orang-orang yang memperjuangkannya,” tulis Ariel Heryanto.

 

Kategori
Riset

Dinamika Pers Mahasiswa Tahun 2013-2016: Gerakan Bermedia dan Resiko Pembungkaman

Kajian tentang “Dinamika Pers Mahasiswa Tahun 2013-2016: Gerakan Bermedia dan Resiko Pembungkaman” dilakukan oleh BP Litbang PPMI Nasional 2015/2016. Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai penelitian mendalam, namun sebagai upaya awal untuk membongkar pola kekerasan terhadap pers mahasiswa. Kajian ini menyoroti perkembangan pers mahasiswa dalam kurun waktu tahun 2013-2016. Karenanya, hasil kajian perlu diperdalam dengan penelitian-penelitian lanjutan.

Kajian ini dilakukan mulai 18 Februari sampai 3 Mei 2016, namun banyak pers mahasiswa yang tidak mengisi angket yang disebar melalui online. Akhirnya, kajian dilanjutkan kembali pada bulan November sampai tanggal 3 Desember 2016. Sejumlah 108 pers mahasiswa yang tersebar di Indonesia menjadi bahan kajian kami.

Dalam kajian ini, peneliti menemukan sejumlah 88 pers mahasiswa mengalami tindak kekerasan dan 20 pers mahasiswa tidak mengalami kekerasan. Dari 88 kasus kekerasan yang diterima oleh pers mahasiswa, ada 9 jenis bentuk kekerasan. Di antara 9 jenis kasus tersebut adalah fitnah, intimidasi, kriminalisasi, pelecehan, pembatalan izin, pembekuan, pembredelan, pembubaran acara dan perusakan karya.

Jenis kekerasan yang paling banyak menimpa pers mahasiswa adalah intimidasi, sejumlah 66 kasus. Pembredelan sejumlah 13 kasus, pelecehan 12 kasus, pembekuan 9 kasus, kriminalisasi 6 kasus, pembubaran acara 2, sedangkan fitnah, pembatalan izin dan perusakan karya sejumlah 1 kasus.

Dari sekian banyak kasus, pers mahasiswa lebih banyak bersinggungan dengan birokrasi kampus. Dari hasil kajian, pihak yang banyak melakukan kekerasan terhadap pers mahasiswa adalah birokrasi sebanyak 65 kali. Kemudian disusul organisasi mahasiswa sebanyak 21 kali, Dewan Mahasiswa 13 kali, narasumber 12 kali, organisasi masyarakat enam kali, instansi pemerintah dan Aparat Keamanan Negara masing-masing sebanyak lima kali, warga sipil tiga kali, sedangkan mahasiswa, satpam dan tidak diketahui oknumnya masing-masing satu kali.

 

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap PPMI DK Semarang Tentang Konflik PT. Semen Indonesia di Rembang

Salam Pers Mahasiswa!

Perjuangan para petani melawan pendirian pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang belum menemukan titik akhir. Hingga saat ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga, yakni mencabut Izin Lingkungan, Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen yang telah dikeluarkan Gubernur sebelumnya melalui SK No. 660.1/17 tahun 2012. Padahal, putusan tersebut keluar sejak 5 Oktober 2016 setelah warga melakukan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa sekaligus terakhir di Mahkamah Agung.

Kondisi semakin diperparah dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang izin lingkungan baru yang secara diam-diam dikeluarkan oleh Gubernur pada tanggal 9 November 2016. Para pakar hukum berpendapat, keluarnya SK tersebut merupakan upaya “mengakali” hukum yang dilakukan Gubernur untuk merestui pembangunan pabrik semen di Rembang. Karena itulah, sejak 19 Desember 2016 sampai hari ini, warga yang telah berjuang lebih dari dua tahun dalam proses peradilan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka bertekad tak akan pulang sampai putusan MA itu dilaksanakan.

Penolakan pabrik semen di Rembang merupakan murni perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan mempertahankan kelestarian lingkungan. Hal itu telah dibuktikan oleh warga dan JMMPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) dengan melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun non-litigasi sejak tahun 2014. Namun belakangan, kami melihat persoalan ini dikeruhkan oleh pemberitaan media Semarang yang cenderung menggiring opini publik: bahwa perlawanan terhadap pabrik Semen Indonesia (yang notabene milik Badan Usaha Milik Negara) di Rembang ditunggangi kepentingan asing.

Beberapa media di Semarang juga kerap memproduksi berita yang berpihak pada pendirian pabrik semen. Hal ini jelas memperuncing konflik dan berpotensi mengadu domba masyarakat yang pro dan kontra adanya pabrik. Padahal, secara substansial, persoalan di Rembang bukanlah tentang berapa banyak masyarakat yang setuju atau tidak setuju adanya pabrik semen, melainkan tentang pendirian pabrik PT. Semen Indonesia yang sejak awal telah menyalahi aturan dan mengancam kelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 dan semua turunannya, serta hentikan seluruh kegiatan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang;

2. Meminta kepada media khususnya di Semarang untuk tidak memproduksi berita yang berpotensi memperuncing konflik dan mengadu domba warga yang pro dan kontra PT. Semen Indonesia di Rembang;

3. Meminta kepada media untuk memberikan informasi secara benar dan berimbang terhadap permasalahan PT. Semen Indonesia di Rembang;

4. Mendorong kepada seluruh Pers Mahasiswa khususnya di Semarang dan Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini;

5. Mendorong Pers Mahasiswa di Semarang untuk bersolidaritas dan berjejaring dalam aksi-aksi menuntut dilaksanakannya putusan MA terkait izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang

Semarang, 7 Januari 2017.

Ahmad Amirudin, Sekjen PPMI DK Semarang 2016-2017

 

LPM yang tergabung dalam pernyataan sikap: LPM Hayamwuruk (FIB Universitas  Diponegoro), LPM Menteng (Universitas Wahid Hasyim), LPM Edukasi (FITK UIN Walisongo), LPM Gema Keadilan (FH Universitas Diponegoro), LPM Lentera (Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana), LPM Frekuensi (FST UIN Walisongo), LPM Vokal (Universitas PGRI Semarang), LKM SA-freedom press (Universitas Sultan Agung), LPM Uninews (Universitas  Muhammadiyah Semarang), LPM Missi (FDK UIN Walisongo), LPM Benteng Kampus (Stikom Semarang), LPM Refrens (Fisip UIN Walisongo), LPM Invest (FEBI UIN Walisongo), LPM White Campus (Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang), LPM Edents (FEB Universitas Diponegoro), LPM Justisia (FSH UIN Walisongo), LPM Paraga (Universitas Katolik Soegijapranata), BP2M (Universitas Negeri Semarang), LPM Momentum (FT Universitas Diponegoro), SKM Amanat (UIN Walisongo).
Kategori
Wawancara

Kritik Pers Mahasiswa Selaras dengan Ajaran Ki Hadjar Dewantara

Melalui sebuah rilis dan kronologinya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pendapa menyatakan tengah dibungkam oleh Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST). Kabar ini tentu saja meresahkan banyak pihak. Tidak hanya kalangan pers mahasiswa (Persma)namun juga pihak-pihak yang peduli dengan nasib ajaran Tamansiswa. Sebab, UST sebagai kampus dalam naungan Perguruan Tamansiswa telah dinilai mencederai nilai-nilai luhur Tamansiswa yang diwarisi Ki Hadjar Dewantara.

Berdasarkan narasi sejarah, Tamansiswa didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara pada 3 Juli 1922 sebagai wadah gerakan pendidikan untuk melawan penjajahan rezim Hindia Belanda kepada pribumi. Ki Hadjar menginginkan suatu ruang pendidikan alternatif yang tidak mengabdi kepada rezim penjajah. Ruang pendidikan ini pun menerapkan prinsip-prinsip humanistis yang mendukung daya inteligensia, kreativitas, dan moral anak-anak didik. Selain dikenal sebagai pendiri Tamansiswa, Ki Hadjar merupakan tokoh pers kebangsaan yang kala itu kerap mengkritik kebijakan Hindia Belanda dan memperjuangkan kepentingan rakyat terjajah.

Maka sangat wajar bila pembungkaman terhadap LPM Pendapa begitu mengkhawatirkan pihak-pihak yang bersolidaritas dan sempat terpikir bahwa hal tersebut telah melenceng dari perjuangan pendidikan Tamansiswa. Melihat hal demikian, PPMI DK Yogyakarta dan jajaran Persma menggelar diskusi publik bertajuk “Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Nilai-nilai Tamansiswa” pada 22 November 2016 di Pendopo Agung Tamansiswa. Agenda yang juga turut mengundang Dewantara Institute, AJI Yogyakarta, dan Rektorat UST ini bertujuan untuk menarik kesepahaman bahwa Tamansiswa merupakan pelopor gerakan pendidikan yang menjamin kebebasan berekspresi. Sayangnya, pihak Rektorat tidak hadir dalam diskusi publik tersebut.

Selang dua hari berikutnya, 24 November, pengurus PPMI DK Yogyakarta pun menemui Rama Prambudhi Dikimara dari Dewantara Institute; lembaga kajian pendidikan bermazhab Ki Hadjar Dewantara dan pengamat ke-Tamansiswa-an, di Perpustakaan Tamansiswa, Mergangsan, Yogyakarta. Berikut petikan-petikan obrolan penting dengan Kang Rama; yang dahulu sempat menjadi Pemimpin Umum LPM Pendapa dan aktivis senat mahasiswa, mengenai pengakomodiran kritik dan kreativitas mahasiswa sekaligus kondisi terkini Perguruan Tamansiswa.

Seberapa pentingkah keberadaan Persma dalam Perguruan Tamansiswa?

Seharusnya menjadi ruh Tamansiswa; sebagai penerus pola kerja politik dan kebudayaan Ki Hadjar Dewantara. Mengingat Ki Hadjar merupakan tokoh pers, kalau di Tamansiswa tidak ada kantong kebudayaan dalam ranah jurnalistik, saya pikir ini akan memadakan api yang sudah dihidupkan lama oleh Ki Hadjar.

Saya menyayangkan ketika Majalah Pusara sudah tidak terbit lagi. Juga ada Majalah Sinus yang untuk anak-anak, sekarang kabarnya nggak tahu bagaimana. Nah, adanya Pendapa itu ditujukan untuk melanjutkan ruh perjuangan Ki Hadjar lewat menulis (jurnalistik). Pendapa seharusnya menjadi aset bukan hanya untuk UST, melainkan juga Tamansiswa.

Sejak awal didirikan pada 1988, apakah Pendapa sudah berparadigma kritis?

Saya menyimpan majalah-majalah Pendapa dari awal. Yang saya cermati, tradisi kritik-otokritik kepada Tamansiswa, kampus, dan negara sedari jauh-jauh hari sudah dilakukan. Saya yakini ini yang akan mendewasakan kita semua. Dahulu, Ki Hadjar kerap mengkritik Pemerintah Hindia Belanda. Tradisi kritik ini kemudian melekat. Saya mengkronik Majalah Pendapa dari awal. Dahulu, kritik malah lebih keras daripada sekarang. Cuma tergantung bagaimana tanggapan atau kedewasaan dari yang dikritik, sebab ini penting sebagai suatu dialektika.

Kalau kedewasaan pihak yang dikritik sekarang lemah sehingga melakukan cara-cara tidak demokratis, ini akan menghambat semua kreativitas mahasiswa. Dahulu ada unit teater Kelompok Sastra Pendapa (KSP) yang tutup aktivitas pada 2003. Terus ada Mapala Bangkel yang akhirnya tutup untuk kedua kalinya. Sekarang malah mau mencoba membungkam Pendapa. Tidak menutup kemungkinan, unit kegiatan lainnya juga bakal mengalami nasib sama jika Rektorat tidak memiliki kedewasaan. Tingkat kedewasaan personal dari tiap pemimpin di Tamansiswa itu penting. Kalau dikritik namun menanggapinya dengan cara anti-demokratis, itu membahayakan ruang.

Ki Hadjar sempat membuat catatan dan menjadi buku Demokrasi & Liederschap (Democracy and Leadership). Di situ ada argumentasi tentang demokrasi yang tidak mematikan ruang dan bisa memberi harapan bagi tumbuh kembang jiwanya anak-anak didik secara terpimpin. Inilah yang harus dipahami oleh Birokrat UST sekarang.

Melihat kondisi Tamansiswa sekarang, ada birokrat yang anti-kritik, sebenarnya ada sejak kapan kecenderungan begini? Bagaimanakah Tamansiswa awalnya mengakomodir kritik?

Melihat catatan sejarahnya, sebenarnya Tamansiswa tidak alergi kritik. Kecenderungan ini; mulai ada pola kemunduran Tamansiswa, terjadi paska tahun 1965. Rezim Orde Baru menghancurkan Tamansiswa dan sampai sekarang masih terjadi. Dan, pola ini malah ditiru oleh birokrat-birokrat kampus UST. Penyakit semacam ini seharusnya dipotong; tidak hanya memotong generasinya namun juga kebiasaan buruknya. Saya melihat kebiasaan buruk ini bisa mematikan Tamansiswa secara perlahan.

Ketika otokritik internal kampus saja dihambat, lantas apa ukuran kinerja tanpa kritik? Kinerja itu bisa diukur dengan kritik. Kalau kinerja tanpa kritik, itu akan menjadi rezim. Apalagi bila nalar dimatikan, ini akan berbahaya bagi kemanusiaan. Padahal ajaran Ki Hadjar sudah jauh-jauh hari menyiratkan bahwa kemerdekaan jiwa harus diberikan; tentang bagaimana pamong tidak boleh menghambat kreativitas dan memutus impian anak-anak didik. Namun sayangnya birokrat kampus sekarang tidak mempelajari ajaran itu. Kalau hal ini diterapkan secara serampangan, dampaknya tidak hanya kepada UST, juga terhadap Tamansiswa secara keseluruhan. UST seharusnya bisa menjadi tolok ukur bagi kampus-kampus lain, kalau di Perguruan Tamansiswa ternyata hubungan relasional kampus dan mahasiswa buruk, ini akan merembet ke kampus-kampus lainnya.

Dengan kondisi Tamansiswa seperti ini, banyak kreativitas mahasiswa dihambat, pun malah Persma dibungkam, menurut Kang Rama, apa yang seharusnya bisa dilakukan kawan-kawan mahasiswa UST?

Kesadaran kolektif harus dibangun. Bila kesadaran ini tidak dibangun, teman-teman (mahasiswa UST) akan diam. Pendapa dan teman-teman sejaringannya harus membangun kesadaran kolektif itu. Harus sama-sama disepakati tujuan dan dicarikan solusinya supaya Tamansiswa bangkit. Bila pembungkaman ini berlanjut tanpa solusi, UST sebagai lembaga kampus bisa dipertanyakan eksistensinya; universitas tidak bisa eksis tanpa unit kegiatan mahasiswa (UKM). Universitas harus ada unit kegiatan mahasiswa sebagai upaya pengabdian ke masyarakat dan menampung kreativitas mahasiswa.

Mahasiswa tidak hanya dianggap sebagai obyek pembelajaran, tapi di Tamansiswa juga dianggap anak didik yang sedang tumbuh kembang. Tumbuh kembang anak juga harus diberi ruang, kalau dihambat, mereka tidak akan maksimal. Di Tamansiswa tidak hanya dididik secara inteligensia, namun juga mendorong orang untuk berkreativitas dan memiliki kemampuan non-akademik. Dahulu, Tamansiswa menjadi kantong-kantong aktivis politik dan kebudayaan karena Tamansiswa memberinya ruang.

Kendala mahasiswa sekarang membangun kesadaran kolektif?

Menjadi aktivis dahulu gengsinya tinggi, kesadaran kolektif juga dibangun lewat pengayaan wacana yang lebih mudah. Sekarang mencari kader saja kesulitan dengan adanya silabus dan perkuliahan yang padat atau katakanlah mahasiswa dipaksa selesai dalam 4 tahun. Risikonya, aktivisme di kampus sekarang menjadi terbatas; tidak ada ruang lagi berekspresi. Hanya segelintir orang yang berani menjadi aktivis. Masalah itu harus dicarikan solusi.

Masalah dahulu beda dengan sekarang. Dulu belum ada gawai dan tempat-tempat hiburan yang cukup banyak. Kalau sekarang mahasiswa justru menghindari kegiatan kampus karena yang menjadi aktivis cenderung bermasalah dengan rektorat. Di banyak kampus juga begitu sebab relasional yang terjadi, rektorat tidak menganggap aktivisme mahasiswa sebagai aset; untuk persemian pengaderan kampus. Kalau aktivisme dianggap sebagai aset, lewat jembatan pembantu rektor (PR) III, bisa dibuka ruang-ruang dialog dan fasilitas berekspresi.

Sayangnya di UST, sudah 2 kali pergantian PR III, justru dijabat orang yang tidak paham bagaimana membangun relasional yang baik antara Rektorat-UKM. Apalagi mendekati UKM Persma, pendekatannya harus lain. Kalau Persma dijauhi, risikonya besar. Harus dilakukan komunikasi yang intens. Pendekatan tidak bisa dilakukan oleh pejabat yang birokratis; datang ke kantor, kerja, lalu pulang. Pejabat harus punya ketekunan untuk melakukan pendekatan. PR III harus orang yang menyediakan diri selama 24 jam/hari untuk mau mendengar kemauan mahasiswa. Jika begitu, komunikasi akan baik dan informasi tak terputus. Apa yang terjadi terhadap Pendapa selama ini merupakan miss-komunikasi dan informasi yang terputus.

Ketika saya dan teman-teman di Pendapa dulu, kami sering memaksa birokrat untuk mengobrol, ada ruang komunikasi yang dibangun, keluh kesah disampaikan. Teman-teman UKM sekarang juga harus punya cara elegan menghadapi rektorat supaya lebih mudah berkomunikasi. Di sisi lain, nanti otokritik terhadap kampus bisa dianggap penting.

Mengamati kritik mahasiswa sekarang terhadap negara atau kampus, bagaimana tanggapan senior-senior mantan aktivis kampus? Apakah kritik sekarang kurang cerdas?

Variannya banyak sih; beda-beda. Saya masih mendapat majalah dari teman-teman di berbagai kota; dari beberapa Persma. Itu sudah bagus, saya pikir sudah sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing. Kualitas teman-teman tidak bisa dipaksakan.

Saya sebagai alumni Persma, melihatnya sih sudah maksimal sebab melihat isu yang diangkat oleh lembaga Persma memang sedang krusial di suatu tempat. Tapi kalau mau dianalisis bobotnya juga bisa; misal seberapa kritik terhadap negara sekarang, apakah menurun? Kritik lembaga Persma terhadap kondisi internal mereka sendiri pun harus dianalisis. Justru PPMI harusnya menjadi suatu lembaga yang bisa membedah itu. Hal ini menarik sebagai sebuah kajian dan bisa dijadikan buku.

Persma sebagai lembaga yang menyemai benih jurnalistik di tiap kota, menurut saya sudah bagus. Misal permasalahan Majalah Lentera dengan kampusnya, itu menunjukkan capaian yang bagus. Saya baca hasil investigasi mereka, kualitasnya menyamai media mainstream. Beberapa terbitan Persma juga menggunakan pisau analisis lebih tajam dan independen dibanding media mainstream. Persma bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dikerjakan media mainstream. Ketika Persma memiliki potensi lebih seperti ini, inilah yang harus didorong. Nilai lebih ini justru sebagai pembeda dan eksistensi Persma.

Sebagai penutup nih, dari obrolan ini, berarti bisa disimpulkan bahwa Persma yang berada di Tamansiswa maupun perguruan tinggi lainnya harus tetap berparadigma kritis. Tamansiswa sebagai pelopor pendidikan harusnya mengakomodir kritik.

Iya, saya setuju. Paradigma kritik harus tetap dipakai dan teman-teman Persma pun harus mendewasakan diri; masih banyak pisau analisis yang bisa dipakai. Jika di Tamansiswa; khususnya UST, ternyata Pendapa masih dibungkam, ini bukan hanya ajaran Tamansiswa yang dicederai. Dampaknya juga ke kampus-kampus lain. Makanya ini harus dihentikan.

 

Kategori
Riset

Pedoman Advokasi untuk Pers Mahasiswa Indonesia

Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh BP Litbang PPMI mengenai kekerasan terhadap Pers Mahasiswa, dengan data mewakili delapan provinsi dan jumlah responden sebanyak 64 LPM, dan metode pengumpulan data menggunakan angket yang disebar secara online. Ditemukan beberapa fakta, dalam kurun waktu antara 2013-2016 setidaknya ada 47 LPM yang pernah mengalami tindak kekerasan.

Mulai dari intimidasi yang dalam hasil kajian PPMI ditemukan sebanyak 33 kasus, pemberedelan 11 kasus, pelecehan 7 kasus, dan pemberedelan serta kriminalisasi 5 kasus.

Mengapa sangat banyak bermunculan kekerasan terhadap pers mahasiswa? Apakah karena semua produk yang dibuat pers mahasiswa semakin menurun secara kualitas. Atau pers mahasiswa hari ini belum memiliki pola penguatan terhadap lembaganya sendiri. Terutama saat lembaga mereka mendapat intimidasi dari pihak kampus atau aparatus negara.

Maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa ini, mendorong BP Advokasi PPMI Nasional menyusun buku Pedoman Teknis Advokasi. Buku ini disusun oleh tim penyusun buku. Bukan pula wacana yang dibuat oleh sekelompok orang, namun dalam penyusunan ini melibatkan banyak awak pers mahasiswa. Terutama awak pers mahasiswa yang juga berpengalaman di bidang advokasi. Baik advokasi di wilayah internal maupun eksternal pers mahasiswa.

Munculnya buku ini tentu saja setelah BP Advokasi PPMI Nasional melakukan kajian bersama BP Litbang PPMI Nasional, konsolidasi bersama PPMI kota atau dewan kota.

Secara garis besar, buku ini memang berisi mengenai panduan taktis dan praktis. Meski demikian, kami kira buku ini memang perlu untuk disusun. Karena masih banyak pula lembaga pers mahasiswa yang belum memiliki gambaran saat dirinya mendapat kekerasan, intimidasi, pelecehan, pemberedelan, dan lain sebagainya. Bahkan ada pula lembaga pers mahasiswa yang tidak tahu apa yang harusnya mereka lakukan saat mendapat ancaman. Tidak tahu apa perlunya membuat kronologi dan siaran pers, untuk menyebarkan peristiwa yang dialami lembaganya.

Kami berharap buku ini dapat memperluas gambaran lembaga pers mahasiswa di Indonesia, soal langkah taktis-strategis untuk melakukan advokasi lembaganya. Semoga di kemudian hari buku ini dapat dikembangkan, mengikuti semangat zaman yang diusung pers mahasiswa di Indonesia.

n.b. buku Panduan Teknis Advokasi Pers Mahasiswa Indonesia dapat diunduh lewat tautan berikut: bit.ly/PedomanAdvokasiPPMI

Salam pers mahasiswa!

 

Tim Penyusun

Yogyakarta, 3 Desember 2016

Kategori
Diskusi

Hak Atas Kehidupan Layak dan Proyek Bandara Kulonprogo

Setiap pribadi memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Namun acapkali dalam suatu proses pembangunan, masyarakat dilanggar hak asasinya sebagai manusia. Hak-hak yang mendasar dan melekat sepertinya dicerabut hanya karena mereka tidak mau menjual tanahnya untuk sebuah pembangunan. Apalagi dalam proses pengukuran, pelepasan lahan dan pembangunan, pemerintah seringkali menggunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga. Padahal setiap manusia memiliki hak atas kehidupan yang layak menyangkut rumah; hidup yang aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera; hak milik; hak atas lingkungan yang baik; hak atas identitas yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Untuk itu, penulis akan mengkaji (kemungkinan) pelanggaran HAM, terkhusus hak atas kehidupan yang layak apabila rencana pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dilanjutkan.

Sejarah Perumusan Hak Asasi Manusia

Perumusan Dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tidak terlepas dari peristiwa Perang Dunia II dimana banyak orang tidak punya tempat tinggal, tidak mempunyai kehidupan yang layak, tidak punya hak milik, tidak bebas kembali dan pergi dari negaranya, tidak bebas mengeluarkan pendapat, dll. Karena itu PBB membentuk komisi tentang Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) yang bertugas membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (commission of human rights). Setelah dibentuk, dewan tersebut mulai bersidang pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt dan beberapa anggota seperti John Peters Humphrey dari Kanada, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, P.C. Chang dari Republik Tiongkok, dll.

Namun dalam perumusannya, DUHAM juga merujuk pada dokumen-dokumen terdahulu seperti Magna Charta di Inggris (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence USA (1776), Bill of Rights USA (1791), Declaration of Rights of Man and The Citizen Prancis (1789). Dokumen-dokumen tersebut berisi tentang kerajaan tidak akan mencampuri urusan gereja, tentang kebebasan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan negara menjamin hak-hak warga negara.

Setelah 2 tahun perumusannya maka pada tanggal 10 Desember 1948 diselenggarakanlah sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris dan mereka menerima hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak–Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain (Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika selatan, Arab Saudi) dan 2 negara absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Sekretaris PBB sendiri pada waktu itu adalah Trygve Lie dari Norwegia.

Hak atas kehidupan yang Layak

Setiap warga negara mempunyai hak untuk kehidupan yang layak berupa tempat tinggal, lingkungan yang sehat dan bahkan mendapat jaminan sosial. Untuk itu berikut ini poin-poin dari regulasi yang mengatur hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

  • UUD 1945 pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 40, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
  • UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) pasal 11 ayat (1), “Negara pihak mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus…”
  • DUHAM pasal 25 ayat (1), “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak Pasal 27 ayat (3), “Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan”.

Ketentuan lain

  • Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya – ICESCR – 13 Desember 1991) 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat [1]) menegaskan bahwa “hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya”.
    Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik – ICCPR – 1997) No. 7 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa: Pasal 16 menegaskan “Pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat, untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergantung kasusnya, tersedia”.

Proyek Bandara Kulon Progo

Kalau kita melihat Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang bertempat di Kulonprogo adalah salah satu dari proyek strategis nasional. Namun menjadi persoalan ketika IPL (Izin Penetapan Lahan) No. 68/KEP/2015 mendahului Kerangka Acuan Analisis Lingkungan (KA Amdal). Padahal kalau mengacu pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menetapkan bahwa Amdal harus ada sebelum IPL dan pembebasan lahan.

Kalau melihat regulasi yang ada nampak bahwa ada ketidaksesuaian antara tahap-tahap yang harus dilalui dengan kenyataan yang ada. Maka sangat wajar kalau penetapan lokasi bandara di Kulonprogo terlihat dipaksakan karena memang tidak sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.

Pembangunan bandara yang memang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan terlihat dipaksakan telah mengakibatkan proses ini cacat dari awal. Selain itu pemilihan tempat pembangunan di lahan yang produktif juga menimbulkan persoalan. Apalagi tidak ada jaminan ekonomi bagi warga ketika mereka menyerahkan tanahnya untuk dijual ke pihak bandara telah menambah persoalan lain. Maka sangat wajar kalau warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang berjumlah sekitar 300 kepala keluarga, tidak mau menjual tanah mereka, karena memang mereka punya hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (UUD 1945 pasal 28A).

Seandainya proyek NYIA tetap dipaksakan untuk dijalankan maka negara harus bisa melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk warga WTT. Hak untuk punya tempat tinggal dan kehidupan yang layak tetap harus dijamin karena hak itu sudah melekat dalam setiap pribadi manusia sejak ia lahir. Pengabaian hak dasar warga WTT untuk dihormati haknya karena tidak bersedia menjual tanah dan memaksa mereka menjual tanah dengan cara mengintimidasi mereka telah menimbulkan pelanggaran HAM. Pelanggarannya bisa dilakukan oleh negara sendiri (by commission) atau negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM dengan cara membiarkan pihak pengembang melakukan intimidasi kepada warga supaya mereka menjual tanahnya (by omission).

Karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak warga negara. Apalagi hak untuk hidup, mempertahankan hidup, bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak boleh dilanggar (Non-derogable rights).

Untuk itu pemerintah memang perlu menghomati pilihan warga WTT untuk tidak menjual tanahnya karena hal ini menyangkut hak warga WTT atas kepemilikan, tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Kalau rencana NYIA tetap dilanjutkan di Temon, Kulon Progo maka akan menambah catatan merah pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Bacaan Rujukan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.

General Comment International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) no. 4 tanggal 13 Desember 1991.

General Comment International Convenant on Civil and Political Rights  (ICCPR) no. 7 tahun 1997.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia no. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan tanggal 13 November 1998.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak, disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.

Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia dalam https://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses 21 November 2016.

Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Putusan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Dasar Nagara Indonesia 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kategori
Siaran Pers

Jangan Renggut Hak-hak LPM Pendapa

Salam Persma, Hidup Rakyat, Lawan Pembungkaman!

Sebuah kabar buruk mulai dihembuskan birokrat kampus Tamansiswa. Seolah tidak menghayati ajaran Tamansiswa, Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta tengah berupaya membungkam Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pendapa. Melalui rilisan persnya, LPM Pendapa menyatakan bahwa upaya-upaya pembungkaman telah dilakukan oleh Rektorat UST Yogyakarta, seperti: tidak mengesahkan kepengurusan, menyetop pendanaan, hingga mengancam pengosongan sekretariat.

Tercatat sejak awal kepengurusan pada Februari hingga November 2016 sekarang, pihak Pendapa sudah berulangkali menemui birokrat kampus sebagai upaya menanyakan kejelasan dan beraudiensi. Mirisnya pada pertemuan di hari Senin, (14/11), pihak birokrat kampus yang diwakili Widodo membenarkan bahwa LPM Pendapa telah dibungkam. Perlu diketahui, pembungkaman LPM Pendapa ini disebabkan oleh muatan kritis dalam produknya yang bermaksud sebagai kontrol kebijakan kampus. Merasa tidak terima, pihak birokrat kampus pun memaksa kepengurusan Pendapa untuk menandatangani pakta integritas. Sedangkan isi pakta integritas tersebut cenderung mengamini keinginan birokrat kampus dan membatasi hak-hak LPM Pendapa. Maka sangat wajarlah bila kepengurusan LPM Pendapa menolaknya.

Mengetahui kabar ini, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta beserta jajaran pers mahasiswa (persma) di Yogyakarta tidak ingin tinggal diam. Pembungkaman terhadap persma atas alasan apapun dengan menggunakan cara apapun merupakan wujud arogansi birokrat akademik. Perbuatan demikian tidak bisa diterima sebab akan semakin membatasi aspirasi-aspirasi kritis insan akademik yang ada di UST Yogyakarta. Kami khawatirkan, perbuatan naif birokrat UST Yogyakarta semakin menjalar dan ketagihan untuk membungkam nalar kritis kelompok-kelompok mahasiswa lainnya. Bila hal ini tetap dibiarkan, sama artinya mengkhianati marwah pendidikan khas Tamansiswa yang memerdekakan nan memanusiakan manusia.

Padahal bila mengingat sejarah Perguruan Tamansiswa, wadah ini didirikan Ki Hadjar Dewantara sebagai wujud perjuangan pendidikan melawan penjajahan. Kala itu, 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara bersama kawan-kawan seperjuangannya mendirikan Tamansiswa. Hal ini dilatarbelakangi terjajahnya kehidupan rakyat jelata di bawah rezim imperialis Hindia Belanda. Maka perjuangan melalui pendidikan merupakan sarana penyadaran supaya kaum pribumi jelata sanggup menjunjung martabatnya dan tidak mau lagi dijajah. Rezim penjajah pun tidak tinggal diam, kemudian menerbitkan Wildeschoolen Ordonantie atau peraturan Ordonansi Sekolah Liar pada 1932. Sadar bahwa peraturan tersebut bisa mengekang Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara pun melawannya dan menuliskan naskah protes (penolakan) di Majalah Timboel edisi 6 November 1932. Analogi pengekangan lewat ordonansi tersebut sebanding dengan upaya pembungkaman LPM Pendapa oleh Rektorat UST Yogyakarta.

Oleh sebabnya, melawan pembungkaman terhadap Pendapa adalah suatu upaya menyelamatkan misi-misi pendidikan khas Perguruan Tamansiswa. Melihat narasi sejarah Tamansiswa dan laku perjuangan Ki Hadjar Dewantara adalah membaca fakta bahwa kegiatan pendidikan sejatinya upaya pemerdekaan menghalau pembodohan dari rezim penjajah. Disambungkan dengan kondisi pendidikan kekinian, hal tersebut masih relevan untuk dilakukan. Ironisnya, Rektorat UST Yogyakarta selaku pewaris marwah ke-Tamansiswa-an justru terlihat mengkhianatinya dengan cara membungkam LPM Pendapa.

Sudah pasti, pembungkaman ini tidak layak dibiarkan. Demi menyelamatkan misi-misi kemerdekaan melalui pendidikan warisan Ki Hadjar Dewantara dan para leluhur, serta mewujudkan kemerdekaan berekspresi ranah akademik, PPMI DK Yogyakarta menyerukan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menuduh Rektorat UST Yogyakarta telah menodai ajaran Tamansiswa warisan Ki Hadjar Dewantara.

  2. Menghimbau agar Majelis Luhur Tamansiswa memperingatkan Rektorat UST Yogyakarta supaya tetap menjalankan misi-misi pendidikan yang memerdekakan dengan cara harus mencabut upaya-upaya perenggutan hak-hak LPM Pendapa.

  3. Selain mencabut perenggutan hak-hak terhadap Pendapa, Rektorat UST Yogyakarta harus mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada LPM Pendapa.

  4. Menghimbau Kemenristekdikti dan Kopertis Wilayah V supaya menindak tegas perbuatan sewenang-wenang Rektorat UST Yogyakarta yang mencederai kebebasan berekspresi di perguruan tinggi.

  5. Mengajak kawan-kawan mahasiswa di seantero Yogyakarta bahkan Indonesia agar berani mendukung kebebasan berekspresi di perguruan tinggi dan mau mengumandangkan perlawanan apabila dibugkam.

  6. Mengajak jajaran persma di seantero Yogyakarta bahkan Indonesia supaya bahu-membahu untuk melawan segala bentuk pembungkaman oleh birokrat kampus dan jangan ragu-ragu untuk melawannya.

  7. Mengajak mahasiswa-mahasiswi UST Yogyakarta dan seluruh elemen pendukung kemerdekaan berekspresi dalam perguruan tinggi di Yogyakarta supaya turut memperjuangkan LPM Pendapa sebagai wujud menjaga nilai-nilai kearifan Tamansiswa warisan Ki Hadjar Dewantara.

Begitulah narasi kasus, sikap, dan tuntutan dari PPMI DK Yogyakarta. Kami berharap Rektorat UST Yogyakarta segera menghentikan upaya-upaya pembungkaman kepada LPM Pendapa. Apabila pihak Rektorat UST Yogyakarta tidak mengindahkan sikap dan memenuhi tuntutan kami, maka PPMI DK Yogyakarta bersama jajaran persma siap mengajak seluruh elemen pendukung kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpindidikan di seantero Yogyakarta untuk menghadapi Rektorat UST Yogyakarta. Ingatlah!

Yogyakarta, 17 November 2016
Taufik Nurhidayat, Sekjend PPMI DK Yogyakarta

Narahubung:
Peka Tariska, Pemimpin Umum LPM Pendapa (085326060788)

Alan Hakim, BP Advokasi PPMI DK Yogyakarta (089530641159)

Taufik Nurhidayat, Sekjend PPMI DK Yogyakarta (083869971305)

Kategori
Diskusi

Menyejahterakan Rakyat Tak Semudah Mengizinkan Pabrik Semen

5 Oktober 2016 kemarin, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin pendirian Pabrik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Mantingan, Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang. Pembatalan tersebut telah memenangkan gugatan Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Pemerintah Jawa Tengah dan Semen Indonesia. Mengetahui kabar tersebut, orang-orang yang selama ini bersolidaritas dengan kaum tani Kendeng Utara pun merasa bungah. Artinya, perjuangan tani-tani Kendeng Utara tidak sia-sia; mereka bisa bertani dengan tenang, tiada lagi mencemaskan kerusakan lingkungan.

Di tengah ke-bungah-an orang-orang yang bersolidaritas, ada cacat paham yang harus diwaspadai dari para pengagum ilusi pembangunan. Entah apa motifnya, tiba-tiba terbitlah tulisan Purwokotidak usah disebut gelar akademiknya, dosen pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di harian Suara Merdeka pada tanggal 15 Oktober 2016. Tulisan itu bertajuk Nasib Pabrik Semen Rembang.

Dalam tulisannya, Purwoko sangat menyayangkan pembatalan izin pendirian pabrik semen oleh MA. Menurutnya jika pabrik semen beroperasi, akan bisa mengangkat derajat kesejahteraan ekonomi rakyat setempat. Selain menyerap tenaga kerja, beroperasinya pabrik pun akan membuka ruang-ruang ekonomi baru dan memperluas skala industri-industri tambang lokal. Purwoko meyakini bahwa perubahan tatanan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik dengan adanya pabrik semen; tidak akan ada lagi ketimpangan ekonomi di sana. Sebagai akademisi ilmu ekonomi, ia menilai bahwa semangat pendirian Pabrik semen di Kendeng Utara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Seorang dosen fakultas ekonomi justru menyarankan orang-orang  yang menolak pabrik semen agar berbalik pikiran. Analisis orang-orang yang mengkhawatirkan kerusakan lingkungan tidak dibenarkan oleh Purwoko. Baginya, masyarakat Kendeng Utara harus yakin bahwa demi kesejahteraan rakyat, industri semen akan memberikan solusi atas kerusakan lingkungan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Semen Indonesia tidak perlu diragukan lagi komitmennya dalam mengurus lingkungan rakyat. Sebegitu yakinnya Purwoko, hingga ia menyimpulkan bahwa masyarakat harus meyakini kalau pabrik semen bisa menyejahterakan masyarakat setempat atasnama Pasal 33 UUD 1945. Begitulah argumen pendek basa-basi Purwoko untuk membela pabrik semen dalam sebuah artikel yang panjangnya tidak sampai 700 kata.

Membaca artikel Purwoko, saya merasa ada selipan cacat paham ilusional dalam benaknya. Akademisi ekonomi macam Purwoko adalah tipikal pengagum ilusi pembangunan belaka. Bagi orang macam itu, pendirian obyek kapital adalah modal pembangkit kesejahteraan rakyat. Tanpa melihat kearifan ekonomi masyarakat lokal, Purwoko yakin bahwa menghadirkan obyek kapital adalah opsi baik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat. Ia tidak melihat efek-efek buruk industrialisasi berbasis eksploitasi alam bagi masa depan perekonomian lokal yang digerakkan kaum tani.

Orang-orang Kendeng Utara seperti Joko Prianto (Mas Print), Bu Sukinah, dan lainnya adalah orang yang menyambung hidup dari pertanian. Membuka lahan pertanian di sana, tentunya membutuhkan jumlah air yang tak sedikit guna mengaliri lahan. Mas Print dan orang-orang sekitarnya paham betul bahwa cadangan air tanah (CAT) di Watuputih (Kendeng Utara) menyimpan banyak air yang bisa digunakan untuk irigasi dan urusan hajat hidup lainnya. Bahkan, ketika saya membaca prosiding hasil penelitian Ming Ming Lukiarti dkk. untuk Seminar Kebumian Ke-7 di Universitas Gadjah Mada (UGM), dinyatakan bahwa CAT Watuputih menampung hingga 54-an juta liter air. Di Kendeng Utara juga ditemukan sebanyak 109 mata air. Air yang ditampung CAT ini pun dimanfaatkan oleh masyarakat Rembang, Pati, Grobogan, dan Blora.

Tak bisa dipungkiri bahwa melestarikan alam Kendeng Utara sama artinya dengan melestarikan kehidupan makhluk hidup sekitarnya, termasuk manusia. Dan manusia-manusia yang ada di sana sudah menyambung laku hidupnya dengan cara bertani. Ini artinya masyarakat sangat membutuhkan potensi alam untuk menghidupi diri. Ketersediaan air adalah hal vital yang mesti dijamin adanya. Apakah Purwoko memiliki pemahaman bertani tanpa air?

Dengan pemahaman ilusionis tentang pembangunan pabrik, Purwoko mendamba efek kesejahteraan ekonomi berbasis eksploitasi alam. Melalui tulisannya, ia membayangkan orang-orang desa menjadi pekerja pabrik manufaktur. Menjadi pekerja pabrik, artinya mengakses pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pertumbuhkan ekonomi yang mengesampingkan kelestarian alam dan kearifan mata pencaharian yang mendarah daging, sama saja memutus rantai kesejahteraan yang sudah berkesinambungan untuk rakyat. Saya pikir, Purwoko juga tidak memikirkan efek kesengsaran menjadi buruh manufaktur bagi orang-orang desa.

Belum tentu, bekerja pada sektor manufaktur itu menyejahterakan. Kita sering mengetahui bahwa buruh pabrik sampai hari ini masih menuntut kesejahteraan. Tak hanya soal upah, kesejahteraan sosial macam jam kerja dan hak-hak eksistensial di luar pabrik masih cenderung diabaikan pihak perusahaan. Persaingan industri manufaktur yang menuntut laba tinggi, acapkali memeras tenaga pekerjanya untuk terus menghasilkan produk komoditas. Solusinya ialah para pekerja diharuskan lembur oleh pihak perusahaan untuk melakukan produksi besar-besaran. Apalagi kalau pihak perusahaan sedang bersaing seketat-ketatnya dengan perusahaan lain, otomatis para pekerja dikorbankan demi asap pabrik tetap mengepul.

Membandingkan pola kerja petani dan pekerja manufaktur, tentunya bisa ditemukan perbedaan di antara mereka dalam mengelola eksistensi sosial masing-masing. Buruh manufaktur yang bekerja berjam-jam, dengan kedisplinan yang diatur, belum lagi kalau lembur, akan sangat kesulitan mencari celah waktu untuk sekadar bersosialisasi memikirkan nasib sesamanya. Mereka pun tak perlu tahu urusan komoditas yang mereka produksi akan berakhir dikonsumsi oleh siapa. Ini beda dengan pola kerja dan eksistensi sosial kaum tani.

Kaum tani, sudah tentu memikirkan kemana komoditas pangan yang ditanamnya akan dipasarkan. Dengan kepunyaan waktu yang diatur sendiri, para petani lebih memungkinkan untuk bergaul mengorganisir diri dan memikirkan nasib kesejahteraan bersama. Mereka lebih punya kesempatan untuk mengontrol mekanisme pasar atau menyerahkan kepada siapa komoditasnya dikonsumsi. Bila memang ada kasus pertanian di suatu daerah kurang sejahtera, itu disebabkan oleh faktor eksternal non-petani seperti dukungan otoritas dan permainan para pemodal untuk menguasai pasar bahan pangan. Intinya, pertanian bisa semakin sejahtera bila kaum petani tidak diganggu aktivitas perekonomiannya. Sebab, tidak ada majikan bagi petani kecuali alam.

Dengan analisis di atas, melihat potensi Kendeng Utara, kesejahteraan ekonomi yang cocok untuk diterapkan di sana ialah pertanian. Walau ada juga masyarakat lokal yang bekerja sebagai penambang di atas pegunungan, tapi resiko menambang jelas lebih berbahaya dibandingkan bertani. Logikanya, kalau gugusan karst habis untuk ditambang, mau apa lagi yang harus dikorbankan buat makan? Beda dengan pertanian, dengan kelimpahan sumber daya alam yang tersedia, para petani bisa terus menghasilkan pangan dan mewariskan sistemnya secara turun-temurun lintas generasi.

Penghujung tahun 2014 lalu, saya dan teman-teman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi bertandang wilayah Kendeng Utara untuk melakukan liputan sekaligus mampir bersolidaritas dengan Mas Print, Bu Sukinah, dan para tetangganya. Menurut mereka, pertambangan lokal yang ada saja sudah cukup mengkhawatirkan. Tambang karst lokal yang dimulai sejak akhir dekade 90-an itu justru dipelopori oleh para pemilik otoritas (penguasa) lokal seperti kepala desa dan bupati yang sempat menjabat. Mereka tidak menginginkan lagi adanya pertambangan baru di Kendeng Utara. Pantaslah jika keberadaan pabrik semen mereka tolak habis-habisan.

Saya memang bukanlah siapa-siapa dalam kubu yang bersolidaritas kepada kaum tani Kendeng Utara. Tapi, membaca artikel Purwoko, saya melihat ada kebebalan paham dari seorang akademisi yang mengagungkan-agungkan ilusi. Meminjam legitimasi undang-undang negara, Purwoko mencoba memberi nasihat kepada masyarakat melalui media lokal berskala Jawa Tengah.

Mungkin bagi nalar ilusionis Purwoko, mengoperasikan pabrik untuk menaikkan taraf hidup masyarakat pegunungan itu sama mudahnya dengan mbacot teori kesejahteraan pembangunan di ruang kuliah. Ia dengan bijaksananya, mengklaim pengoperasian pabrik adalah upaya menyejahterakan rakyat. Beda paham dengan saya yang anti-kuliah ini, saya cenderung melihat basis kesejahteraan berdasarkan potensi lokalitas yang dimiliki masyarakat setempat. Secara empirik, tanpa harus dikuliahi Purwoko, saya menyaksikan betapa hijaunya lahan pertanian dibanding morat-maritnya pertambangan lokal di atas Kendeng Utara. Nah, kalau kehadiran pabrik Semen Indonesia direstui, apa tidak semakin bikin morat-marit alam, Pur?!

Sebagai pemuda kharismatik yang tidak pernah menjadi mahasiswa ekonomi, saya ragu kalau akademisi ekonomi macam Purwoko sempat membaca pemikiran almarhum Mubyarto, begawan ekonomi kerakyatan UGM. Melalui esai Pertanian dan Ketahanan Ekonomi Rakyat yang diterbitkan oleh Mubyarto pada tahun 1998, ia mengungkapkan bahwa sistem pertanian berkelanjutan dari rakyat haruslah didukung. Konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan ilmu pengetahuan petani adalah potensi dari sistem pertanian berkelanjutan ini. Maka, dengan sistem inilah krisis panga bisa diatasi dan otomatis menjamin ketahanan perekonomian rakyat.

Saya mengamini konsep kesejahteraan ekonomi rakyat yang digagas Mubyarto, wabil khusus untuk masyarakat pegunungan. Bahwa kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal lah yang sebenarnya menjadi sarana kemakmuran rakyat, bukan malah dengan cara mengundang “monster besar” untuk menyantap karst di pegunungan. Sebaliknya, meminjam istilah Revrisond Baswir, murid Mubyarto, apa yang diilusikan oleh Purwoko menandakan dirinya sebagai “ekonom terjajah”.

Ekonom terjajah ialah pemikir ekonomi yang cenderung mengidolakan tata pembangunan ekonomi a la Orde Baru; cenderung mengejar pertumbuhan tinggi namun lupa menyokong kesejahteraan rakyat. Adapun manifesto ekonomi macam itu semakin terjebak dalam jerat kapitalisme global. Memperbanyak industri manufaktur untuk fokus menjual komoditas namun komoditas tersebut dipakai hanya untuk menyerap keuntungan modal sebanyak-banyaknya; bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Sehingga seringkali terlupa (atau sengaja dilupakan), sesungguhnya masyarakat yang berada di dekat obyek kapital (industri manufaktur) tidak membutuhkan samasekali kegunaan komoditas yang diproduksi oleh sebuah pabrik.

Memandang kepada industri semen, menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam setahun ini, kapasitas produksi industri semen mencapai 92 juta ton sedangkan perkiraan konsumsi semen yang dibutuhkan dalam negeri hanya 62 juta ton. Melihat overproduksi tersebut, Thomas Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyarankan agar investasi terhadap industri semen harus dihentikan. Alasannya, permintaan akan semen lebih rendah dibanding jumlah pasokannya. Dari sini, muncullah pertanyaan, apakah rakyat mau diberi makan kelebihan semen? Untuk menyantap nasi, sambal, dan tempe goreng saja masih banyak yang kesusahan kok.

Mendebat pernyataan Purwoko yang menyayangkan pembatalan izin Pabrik Semen Indonesia, adalah peringatan bahwa masih ada pakar ekonomi klan akademisi yang asal comot makna Pasal 33 UUD 1945. Makna “kesejahteraan rakyat” acapkali disamakan dengan pembangunan obyek kapital untuk menjual komoditas sebanyak-banyaknya. Maka terlalu naif lah bila seorang pemikir ekonomi melupakan basis kesejahteraan rakyat lokal seperti bertani sebagai potensi yang semestinya lestari. Ditambah lagi, meremehkan kerusakan alam bukanlah tipikal akademisi bijaksana. Hindari mudharat, Pak!

Satu hal yang harus Purwoko yakini: bertani di Kendeng Utara tidak segampang menulis untuk Suara Merdeka!

Kategori
Berita

Undangan Menulis untuk Pembuatan Antologi Esai Pers Mahasiswa

Pers mahasiswa dalam catatan perjalannya mengalami pola hidup yang beragam. Menjadikan ia hidup dan ada sampai saat ini. Banyak artikel dan kajian soal pers mahasiswa ditulis. Mulai dari mereka yang bicara peran pers mahasiswa, pola kaderisasi, strategi menghadapi kekuasaan, independensi, politik redaksi, ideologi, hingga hal personal para pegiatnya.

Beragam sudut pandang itu tentu lahir dari semangat zaman yang berbeda. Kami yakin tiap lapis zaman mempunyai cara dan tingkah laku yang berbeda.

Titik Balik Perjuangan Pers Mahasiswa adalah sebuah karya antologi essay yang akan menceritakan segelumit kisah pers mahasiswa dari berbagai sudut pandang. Banyak kalangan memandang pers mahasiswa era kini semakin bias posisi dan peran kian dipertanyakan. Apakah akan menjadi organisasi yang hanya mengutamakan skill jurnalistik ataukah akan menjelma menjadi organisasi gerakan dengan tetap memang teguh idealismenya.

Maka kemunculan antologi ini akan menjadi pandangan baru pers mahasiswa dalam memilih jalannya. Tema Titik Balik Perjuangan Pers Mahasiswa pers mahasiswa dipilih karena kami yakin pers mahasiswa akan terus berkembang disetiap zamannya. Selain itu hal yang juga tidak kalah penting adalah, titik balik ini bisa jadi batu loncatan untuk merefleksikan langkah-langkah pers mahasswa dari masa ke masa. Berharap akan muncul cahaya baru yang dapat memberikan pencerahan akan masa depan pers mahasiswa kelak.

ppmi-esai
klik gambar untuk mengunduh poster

MEKANISME PENYUSUNAN BUKU

Penjaringan tulisan akan dilakukan dengan melihat potensi tulisan-tulisan yang layak dimuat dalam sebuah antologi. Untuk menyesuiakan tema yang digagas maka dalam proses kurasi akan dipilih 20 naskah terbaik dari semua naskah yang dikirim penulis. Sebagai bentuk penghargaan kami, penulis akan mendapatkan buku Antology essay Titik Balik Perjuangan Pers Mahasiswa dalam kurun waktu dua minggu setelah karya ini diterbitkan

Adapun untuk pembiyaan dalam produski antology essay ini sepenuhnya dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Maka PPMI memiliki hak publikasi karya dan hak cipta karya tetap ada pada kontributor.

WAKTU

        1. Pengiriman Naskah tulisan : 20 Oktober- 15 November 2016
        2. Proses pemilihan karya terbaik : 16 November – 25 Novmeber 2016
        3. Proses percetakan dan distribusi karya : 25 November- 30 Desember 2016

*Pengiriman naskah diperpanjang hingga 30 November 2016

antologiesai

PILIHAN TOPIK

  1. Pers mahasiswa (keorganisasian, PPMI, jejaring pers mahasiswa).
  2. Media pers mahasiswa (produk, jurnalis, media alternatif).
  3. Politik dan ideologi pers mahasiswa.
  4. Gerakan, sosial, dan budaya pers mahasiswa.
  5. Advokasi isu bagi pers mahasiswa.
  6. Manajamen perusahaan pers mahasiswa.

KETENTUAN TEKNIS

  1. Tulisan berangkat dari hal-hal sederhana yang dialami atau riset yang dilakukan penulis.
  2. Prosses kurasi akan mengambil 20 naskah yang dianggap layak.
  3. Panjang naskah minimal 1.000 kata atau lebih.
  4. Naskah diketik menggunakan Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5.
  5. Naskah dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2016.
  6. Naskah dikirim ke alamat Redaksi@persmahasiswa.id.
  7. Subjek email ditulis “Antologi PERSMA

Narahubung: +6281226545705 (Abdus Somad)