Kategori
PPMI di Media Siaran Pers

Siaran Pers PPMI DK Yogyakarta : Agni Belum Rampung, Jurnalis Mahasiswa Berpotensi Dikriminalisasi

Kasus pemerkosan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga kini belum menemukan titik terang. Bertempat di Maluku pada 30 Juni 2017, Agni (bukan nama sesungguhnya) selanjutnya disebut penyintas, diperkosa oleh pelaku berinisial HS. Kabar ini sempat mencuat ke publik pada akhir 2018 melalui tulisan Citra Maudy di Balairungpress.com dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan.” Kasus yang diterbitkan oleh BPPM Balairung ini menyampaikan kronologi kekerasan seksual yang dialami penyintas, hingga beberapa upaya penyintas untuk mendapatkan perlindungan kepada UGM sebagai pihak penyelenggara KKN sekaligus tempat ia belajar. Namun, tidak segera mendapat titik terang.

Sebelum berita di BPPM Balairung muncul ke permukaan, Penyintas secara pribadi menemui Rifka Annisa (kelompok pejuang hak perempuan dan anak) untuk meminta pendampingan. Penyintas mengalami depresi berat. Penyintas juga meminta pendampingan ke layanan Unit Konsultasi Psikologi (UKP) UGM kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.

Dampak Psikologi penyintas diperparah dengan kabar pada Oktober 2017 penyintas mendapati nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) miliknya C, berbagai upaya ia lakuka untuk meminta kejelasan atas nilainya. Kemudian Penyintas didampingi Rifka Annisa bertemu Rektorat Fisipol dan Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM guna meminta keterangan terkait pemerkosaan yang dialaminya.

UGM merespon dengan membentuk Tim Investigasi untuk menyelediki atas kasus pemerkosaan yang menimpa penyintas. Beberapa rekomendasi diberikan oleh tim investigasi seperti yang dimuat dalam berita BPPM Balairung pada 20 April 2018. Kemudian 20 Juli 2018 Tim Investigasi dibubarkan setelah menyerahkan laporan beserta rekomendasi kepada rektor.

Pada 30 Juli 2018 Penyintas mendapat kabar bahwa HS (pelaku) melaksanakan sidang pendadaran skripsi tanggal 06 Agustus 2018. Sehingga hal ini sangat kontradiktif karena Rektor UGM menjanjikan bahwa nilai KKN HS akan ditahan sampai kasus selesai.

Setelah beberapa upaya yang dilakukan penyintas, nilai KKN penyintas dipulihkan menjadi A/B. Pada awal November 2018 BPPM Balairung menerbitkan tulisan mengenai kronologi kejadian yang dialami penyintas. Kemudian penyintas mendapatkan surat berisi instruksi tindak lanjut hasil Tim Evaluasi disusul undangan secara lisan untuk menghadiri penandatanganan permohonan maaf oleh HS di Rektorat UGM pada 17 Desember 2018, tetapi dibatalkan secara sepihak.

Melalui siaran pers Rifka Annisa dan tim kuasa hukum kita agni juga dapat diketahui, bahwa masa kerja Komite Etik berakhir pada 31 Desember 2018. Penyintas belum mendapatkan salinan keputusan dan rekomendasi dari Komite Etik. Selain itu, UGM tidak memberikan pendampingan atau biaya pendampingan secara psikologi terhadap penyintas. Menurut keterangan yang bersangkutan penyintas hingga saat ini menggunakan biaya pribadi untuk memulihkan psikologinya.

Hingga tulisan ini dimunculkan penyintas belum juga mendapatkan hak- hak yang seharusnya ia dapatkan.

Kronologi Pemanggilan Anggota BPPM Balairung

Pada tanggal 28 Desember 2018, Citra Maudy selaku jurnalis BPPM Balairung, mendapatkan surat panggilan oleh Polda DIY. Surat tertanggal 26 Desember 2018 tersebut dikirimkan ke Fisipol UGM, fakultas tempat Citra belajar. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Citra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana perkosaan, sebagaimana yang ia tulis dalam Laporan Utama “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” yang diterbitkan BPPM Balairung pada 05 November 2018. Perkara tersebut dilaporkan oleh Drs. Arif Nurcahyo yang belakangan diketahui sebagai Ketua Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKKL) UGM per 09 Desember 2018.

Segera setelah mendapatkan surat tersebut, Citra berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja dan juga beberapa pihak. Dengan berbagai pertimbangan, ia pun memenuhi surat panggilan yang terjadwal 03 Januari 2019 itu pada 07 Januari 2019 bersama kuasa hukumnya, Yogi Zul Fadhli yang merupakan Direktur LBH Yogyakarta. Citra Maudy tiba di kantor Polda Provinsi D.I Yogyakarta sekitar pukul 13.30 WIB. Panggilan serupa juga dilakukan terhadap Thovan Sugandi, penyunting artikel tersebut. Namun, oleh karena surat yang diterima Fakultas Filsafat UGM (tempat Thovan belajar) sempat menghilang, ia baru memenuhi panggilannya yang kedua (dilayangkan pada tanggal 14 Januari 2019 di LBH Jogja).

Pemanggilan Citra Maudy dan Thovan Sugandi sebagai saksi dugaan tindak pidana perkosaan adalah tindakan yang janggal. Informasi yang diketahui Citra dan Thovan terkait peristiwa tersebut bersumber dari reportase yang mereka lakukan untuk berita “Nalar Pincang UGM dalam Kasus Perkosaan.”

Saat pemeriksaan Citra berlangsung, ia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan perkosaan yang dialami Agni. Akan tetapi, sejumlah pertanyaan penyidik justru keluar dari konteks peristiwa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut cenderung mengarah pada berita yang ditulis Citra, bukan pada peristiwa terkait. Penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses reportase yang dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan yang garis besarnya seperti, siapa saja narasumber yang ditemui, dimana menjumpainya, apa yang disampaikan narasumber, hingga pertanyaan aneh apakah berita ini benar atau hoaks, malah dimunculkan oleh penyidik. Sudah barang tentu materi pernyataan itu tidak selaras dengan unsure-unsur pasal yang digunakan sebagai basis penyidikan, yakni pasal 285 dan pasal 289 KUHP.

Keganjilan semakin terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, selepas pemeriksaan berlangsung kepada para wartawan. Ia mempertanyakan nomenklatur kata “pemerkosaan” dan juga kebenaran berita yang diterbitkan Balairung. Jika berita yang ditulis itu tidak benar, ujarnya, akan lebih baik bila tidak dipublikasikan. Seperti yang dikutip dari kumparan.com ia mengatakan institusinya memeriksa Balairung Press lantaran ada indikasi berita bohong. “Kami akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat pemerkosaan itu dari mana,” ujar Hadi. “ini sebenarnya yang mau kami ungkap. Kalau faktanya tidak benar jangan sebar-sebar itu apa bedanya dengan dengan hoax.” Pernyataan ini tentu jauh dari unsur-unsur pencabulan yang dilaporkan Arif Nurcahyo. Padahal, laporan tersebut dijadikan sebagai salah satu dasar pemanggilan Citra Maudy. Secara otomat Statement hadi sudah dijawab melalui wawancara Tim BPPM Balairung dengan pihak Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM sebelumnya LPPM) UGM. “Kalau disebut benar, ya benar ada (pemerkosaan, red). Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya ini.

Bertolak dari keganjilan itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Yogyakarta menengarai ada alamat untuk mengkriminalisasi wartawan BPPM Balairung. Apabila hal ini terbukti maka UGM betul-betul melakukan kesalahan fatal dengan mengkriminalisasi mahasiswanya yang mengungkapkan kebenaran melalui kerja-kerja jurnalistik.

BPPM Balairung diresmikan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No. UGM/82/7789/UM/01/37 tanggal 14 Desember 1985 sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa. Balairung menghasilkan produk jurnalistik yang berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan Balairung pun terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, laman balairungpress.com telah memuat informasi terkait kejelasan lembaganya melalui kontak yang jelas dan dapat dihubungi serta masthead.

Pemberitaan BPPM Balairung adalah bagian dari pengejawantahan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, berlandaskan pada spirit menegakkan keadilan dan kebenaran berita berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan, sehingga tidak patut UGM, polisi, dan pihak-pihak lain menyerang BPPM Balairung dengan memunculkan kesan ‘berita bohong’ terlebih bila memiliki pretensi hendak mengkriminalisasi jurnalisnya. Terlebih jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan dan merasa dirugikan oleh berita tersebut, BPPM Balairung senantiasa menyediakan ruang untuk menyampaikan hak jawab pembaca.

PPMI DK Yogyakarta beranggapan pemeriksaan Citra Maudy yang tidak tepat sasaran justru mengalihkan bahkan mengabaikan pokok permasalahan. Agni yang hingga kini terus memperjuangkan hak-haknya dan belum menemukan titik terang semakin diabaikan. Oleh karena itu Kami PPMI DK Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut Kepolisian dan UGM agar segera menuntaskan kasus pemerkosaan yang menimpa Agni.
  2. Menuntut UGM untuk memberi perlindungan maksimal dan segera memenuhi hak-hak penyintas serta membantu menghentikan  perilaku victim-blaming dan tendensi-tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas.
  3. Mendesak Dewan Pers untuk memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan Pers Mahasiswa demi terselenggarakannya kehidupan pers yang demokratis.
  4. Mengecam segala bentuk intimidasi yang tujuannya membatasi ruang gerak BPPM Balairung dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, yang sejatinya menyuarakan kebenaran.
  5. Mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh pegiat pers mahasiswa.

Yogyakarta, 15 Januari 2019

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Yogyakarta

CP:

Sri Wahyuni (082242606205)

Adi Bayu Utomo (081917731945)

Kategori
PPMI di Media

Seminar Nasional PPMI, Bahas Isu-isu Hak Asasi Manusia

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Angkat isu-isu Hak Asasi Manusia, begitulah pembahasan pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Banjarmasin.

Pada acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna ULM, Rabu (1/3/2018) tersebut, empat narasumber dihadirkan. Dimana keempatnya ialah orang yang berperan dalam Pers dan Komnas HAM.

Adapun pemateri dalam seminar nasional yang dihadiri oleh puluhan anggota pers mahasiswa itu ialah Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Independen, Mustakim dan Dosen Fakultas Hukum ULM, Mirza Satria Buana serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Indriyani.

Terkait acara itu, Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Lutfhi mengatakan acara seminar kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPMI.

Dimana tujuan kegiatan ialah untuk membahas isu isu terkait HAM. Dimana sesuai tema acara yakni Peran Pers Mahasiswa Dalam Mengawal Isu-Isu HAM di Indonesia.

“Acara ini juga merupakan konsolidasi PPMI yang nantinya akan digelar selama tiga hari ke depan pascaseminar hari ini,” ucap Lutfhi.

Ia mengatakan setelah seminar yang dibuka pada hari pertama ini. Nantinya PPMI Dewan Kota Banjarmasin akan mengadakan konsolidasi pada tanggal 2-4 Maret 2018 mendatang. Dimana pada konsolidasi itu juga diikuti oleh Lembaga Pers Mahasiswa se Indonesia.(Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Kategori
PPMI di Media

Pers Mahasiswa Ditengah Darurat Demokrasi dan Ruang Hidup

Palu, Faktasulteng.com – Pembukaan Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke 25  yang dilaksanakan di Palu, Sulawesi Tengah Pada Kamis 26 Oktober 2017 dihadiri oleh ratusan pers mahasiswa se-Indonesia.

Peserta yang hadir pada umumnya tertarik dengan tema yang diusung. “Sekitar 80% yang hadir pada kesempatan kali ini, Salah satu alasannya terkait tema yang diusung yaitu darurat demokrasi dan ruang hidup,” Ungkap Moh Apriawan selaku Sekjen PPMI Kota Palu,  Kamis (26/10/17).

Sementara itu, Irwan Syakkir selaku Sekjen PPMI Nasional menyampaikan bahwa sampai milad ke 25 Pers Mahasiswa belum merasakan indahnya udara segar “genap sudah 25 tahun perhimpunan pers ini, di angka 25 ini kami belum merasakan indahnya udara segar,” tuturnya.

“Makanya kita mengangkat tema kali ini, kita berkumpul bukan merayakan. Kita hadir di sini membahas, berbicara tentang bagaimana kedepannya ruang demokrasi atau ruang hidup pers mahasiswa. Saya harap kita di internal pers mahasiswa ini, bukan hanya menjadi sebuah media alternatif tapi kita benar-benar memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan”, Jelas Pemuda yang akrab di sapa Vito itu.

Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH MH yang hadir mewakili pihak kampus juga berpesan kepada peserta Diesnatalis PPMI ke-25 agar dapat menjadi insan pers yang dihormati oleh masyarakat “pers mahasiswa artinya kalian berada dalam jenjang pendidikan tinggi sehingga sangat diharapkan bagaimana pers mahasiswa itu bisa lebih mewarnai nilai-nilai dan etika yang ada dilingkungan pers. Kepada anak-anakku mahasiswa, hendaklah menjadi perhatian utama bagaimana menjadikan pribadi sebagai insan pers yang dihormati oleh masyarakat” tutupnya. (Tnh/faktasulteng.com)

Kategori
PPMI di Media

Majalah Lentera Disita, PPMI Minta Dikembalikan

TEMPO.CO, Semarang – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan pengelola Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera mendesak dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, mengembalikan majalah Lentera yang dirampas. Sekretaris Jenderal PPMI Abdul Somad menilai tindakan Dekan Fiskom UKSW Daru Purnomo merampas majalah tersebut adalah bentuk pengekangan kebebasan pers. “Penyitaan seperti itu adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” kata Somad, Selasa, 20 Oktober 2015.

Ia menilai penyitaan majalah mahasiswa oleh dekannya merupakan langkah keliru. PPMI mendesak Rektor UKSW serta jajarannya menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan pers di lingkungannya. Apalagi hasil kajian PPMI menunjukkan Lentera murni melakukan kerja-kerja jurnalistik. Somad berujar, jika ada yang meragukan validitas data, bisa melakukan hak koreksi.

Somad juga menuntut pimpinan kampus UKSW melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. “Pengembangan budaya akademik termasuk kegiatan penerbitan majalah yang dilakukan pers mahasiswa,” ucapnya. Menurut dia, aktivitas yang dilakukan LPM Lentera juga merupakan bagian dari kerja akademik yang mesti dihormati.

Tidak hanya itu, pihak PPMI menuntut Kepolisian Resor Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas LPM Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur.

Redaksi Lentera menyatakan telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan mendalam, observasi lapangan, dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase sesuai dengan prosedur jurnalistik.

Sementara itu, Dekan Fiskom UKSW Daru Purnomo mengakui pihaknya menarik majalah Lentera. “Majalah edisi ini saja yang ditarik. Kami simpan di fakultas. Sebulan lagi lihat saja, pasti majalah itu masih tersimpan di fakultas,” tutur Daru. Selanjutnya pihak Fiskom akan mengontrol isi majalah tersebut sebelum diterbitkan. Karena itu, Daru meminta LPM Lentera menyetorkan isi media yang mereka buat ke pihak Fiskom sebelum dicetak dan diterbitkan. Meski begitu, Daru mengklaim tetap menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa.

Sebelumnya, majalah Lentera menerbitkan liputan dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Majalah itu dipersoalkan dekanat Fiskom UKSW. Tak hanya itu, Polres Salatiga juga memeriksa tiga mahasiswa pengelola LPM Lentera. Selanjutnya dekanat Fiskom menyita majalah yang dijual seharga Rp 15 ribu per eksemplar tersebut. (ROFIUDDIN | ABDUL AZIS)

 

 

Kategori
PPMI di Media

Majalah Lentera Dilarang, Ini Tuntutan ke Komnas HAM

TEMPO.CO, Jakarta – Pelarangan majalah Lentera yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga terus menuai protes. Sejumlah kalangan menilai perbuatan itu telah merampas kebebasan berekspresi dan hak menyebarkan informasi. Penarikan majalah Lentera juga dianggap melanggar hak asasi manusia masyarakat untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik.

“Kami ke sini untuk melaporkan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Salatiga,” kata Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung Sedayu, salah satu pelapor, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2015.

Selain FAA PPMI terdapat 23 perwakilan lembaga dan individu yang ikut melaporkan kasus pelarangan majalah Lentera. Antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar, Yayasan Pulih, Indonesia untuk Kemanusiaan, dan Pusham Unimed.

Pelarangan majalah Lentera juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelarangan majalah Lentera juga melanggar Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu Komnas HAM diminta untuk bersikap tegas dalam kasus majalah Lentera. Dalam surat aduannya, puluhan perwakilan lembaga dan individu itu menuntut enam hal pada Komnas HAM.

Pertama, penghentian upaya penarikan peredaran majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”. Kedua, pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik. Ketiga, penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

Keempat, para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik  pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang. “Komnas harus bisa memastikan tidak akan ada sanksi atau akibat hukum apapun kepada mahasiswa, sekarang maupun di masa depan.” kata Aryo Wisanggeni dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang ikut datang melaporkan.

Tuntutan kelima adalah supaya Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun. Dan keenam, kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Koordinator Sub-Mediasi Komnas HAM Anshori Sinungga mengatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan itu. Komnas HAM akan datang ke Salatiga untuk menemui pihak kampus, polisi, serta pihak lain yang diduga terlibat di kasus itu. Komnas HAM juga berjanji akan berupaya supaya tuntutan tersebut bisa dipenuhi. “Insya Allah akan menjamin tidak akan terjadi diskriminasi pada masa depan mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, pihak dekanat dan rektorat UKSW Salatiga dan polisi meminta supaya LPM Lentera menarik semua majalah Lentera. Alasannya, hal itu untuk menciptakan situasi yang kondusif di Salatiga. (EGI ADYATAMA/Tempo.co)

Kategori
PPMI di Media

Lentera Dibredel, PPMI: Pengekangan Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad menyayangkan tindakan penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera. Menurutnya kejadian tersebut merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers. “Ini jelas menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan sehat,” katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Oktober 2015.

Majalah Lentera dibuat oleh redaksi pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Menurut Somad, penarikan majalah Lentera yang dilakukan oleh  kepolisian Salatiga, Jawa Tengah.  Ia mengaku kalau Informasi tersebut didapat dari anggota redaksi Lentera yang mengatakan bahwa majalah yang didistribusikan di agen-agen tertentu ditarik peredarannya oleh kepolisian. “Saya sudah mendapat informasinya kemarin,” ujar dia.

Mengenai kronologi dan proses penarikan majalah tersebut, Somad mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci. Sebab pihak Lentera juga belum membuat keterangan kronologi secara resmi. “Yang jelas indikatornya bisa jadi karena mereka mewawancara korban 1965 di Salatiga,” kata Somad.

Menindak lanjuti hal tersebut, Somad rencananya akan datang ke kantor redaksi majalah Lentera besok. “Kami akan ke sana untuk membantu kawan-kawan Lentera, soalnya tadi saya komunikasi dengan anak Lentera katanya mereka mendapatkan intimidasi dari tentara, intel, dan walikota,” kata Somad.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Lentera Bima Satria Putra mengatakan Edisi majalah Lentera yang mengangkat tema tentang tragedi 1965 itu terbit pada 10 Oktober 2015. Saat itu Lentera langsung mendapat respon keras dari kepolisian, tentara, hingga Wali Kota Salatiga. Polisi lantas meminta supaya majalah itu ditarik kembali dari peredaran. “Mereka memprotes konten dari majalah tersebut,” kata dia.

Protes dari banyak pihak tersebut akhirnya membuat pimpinan lembaga pers mahasiswa diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015, oleh polisi. Mereka kemudian diminta menghentikan distribusi majalah itu untuk dikumpulkan lalu dibakar. “Mereka minta agar semua majalah dihanguskan,” kata Bima.

Tidak hanya itu, Bima menuturkan, imbas dari peredaran majalah tersebut kepolisian memberikan peringatan dan teguran keras terhadap kampus. Pihak kepolisian menyatakan penerbitan majalah ini tidak disertai izin-izin serta tidak sesuai perundang-undangan dan tidak layak untuk disebarluaskan secara umum. “Yang kami tau mereka memang mempermasalahkan izin, tapi konten PKI juga menjadi senjata mereka untuk menarik kembali majalah dari peredaran,” ucap Bima.

Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga sudah menawarkan bantuan tapi karena beberapa hal redaksi memutuskan agar majalah tersebut diserahkan kepada polisi. (ABDUL AZIS/Tempo.co)

Kategori
PPMI di Media

Gelar Seminar Nasional, PPMI Kritisi UU Pendidikan Tinggi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) akan mengkritisi UU Pendidikan Tinggi di Seminar Nasional Mukernas pada 28 September mendatang.

Sekertaris Jenderal Dewan Makassar PPMI, Irwan Sakkir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu aksi mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan.

“Pada seminar nasional kami mengangkat isu UU PT solusi atau masalah, karena kedepannya pendidikan sudah tidak ditangani langsung oleh pemerintahan,” ujar Irwan saat ditemui di Universitas Fajar, Minggu (23/8/2017).

Selain itu, lanjut Irwan, yang menjadi kegelisahan tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia yakni bebas masuknya investor asing di dunia pendidikan.

“Nanti juga pihak luar negeri dapat membuat kampus di Indonesia. Maka dari itu kami mengangkat tema ini,” jelasnya.

Pembicara pada seminar tersebut, nantinya dari kementrian ristek dan pendidikan tinggi, LBH makassar, serta Tim Riset Pecat UU PT.

Kegiatan Mukernas tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari 18 kota di Indonesia, di antaranya Palu, Manado, Surabaya, Semarang, Palangkaraya, Tasik Malaya, Banjarmasin, dll.

Sumber: http://rakyatku.com/2015/08/23/edukasi/gelar-seminar-nasional-ppmi-kritisi-uu-pendidikan-tinggi.html

Kategori
PPMI di Media

Persma Ajak Mahasiswa Kawal UU PT Lewat Tulisan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Dalam rangka Mukernas ke-10, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan lomba literasi bagi mahasiswa Indonesia.

Literasi tersebut diwajibkan membahas mengenai UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Sekretaris Jenderal PPMI Pusat Abdul Somat mengatakan, alasan mengangkat tema tersebut, sebagai salah satu upaya mengajak mahasiswa mengawal UU Perguruan Tinggi di Indonesia.

“Literasi tersebut akan dijadikan bahan diskusi tentang UU Perguruan Tinggi di Seminar Nasional mendatang,” ujarnya saat ditemui di Sekret PPMI Makassar, Minggu (23/8/2015).

Literasi tersebut dapat diikuti oleh mahasiswa secara umum. Penerimaan literasi hingga 28 September mendatang. Dikirim dalam bentuk fisik dan file. Literasi fisik di kirim melalui pos, sedangkan bentuk file dikirim ke Mukernas10PPMI@gmail.com. Dengan biaya registrasi sebesar Rp 50 ribu.

Adapun tim juri yakni Guru Besar Sastra Unhas, Prof Alwi Rachman, Ketua Literasi Sulsel, Sulham Yusuf, serta Irmawati.

Sumber: http://rakyatku.com/2015/08/23/news/persma-ajak-mahasiswa-kawal-uu-pt-lewat-tulisan.html

Kategori
PPMI di Media

Mahasiswa Tuntut Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tak kunjung terkuaknya kasus kasus kematian Fuad Muhammad Syarifuddin atau wartawan Udin setelah 19 tahun membuat banyak pihak menanyakan keseriusan pihak Polda DIY dalam menangani kasus ini.

Karenanya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendesak pihak kepolisian untuk mengutamakan penuntasan kasus ini.

“Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin,” tulis Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com Selasa (18/8/2015).

Lebih lanjut PPMI juga menganggap janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya.

Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.

Selain kasus Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum yaitu Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama,” lanjutnya.

Karenanya dalam peringatan 19 tahun terbunuhnya Udin, PPMI menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali.

“Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin,” tambahnya.

Lalu mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

Serta mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik, terutama mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas. (Tribunjogja.com)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/08/18/mahasiswa-tuntut-polisi-tuntaskan-kasus-pembunuhan-wartawan-udin

Kategori
PPMI di Media

Aktivis Pers Mahasiswa Desak Polri Segera Ungkap Kasus Wartawan Udin

Merdeka.com – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tegas mengungkap kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin). Kasus ini sudah 19 tahun berlalu tapi kepolisian masih terkesan abai.

“Kami menuntut pihak Kapolri dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. Kasus tersebut sengaja diabaikan selama 19 tahun,” kata Somad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Dia juga menegaskan sejauh ini Kepolisian diduga ingin menutupi kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Sebab, dalam kronologi yang berhasil dihimpun ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

“Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus- kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan jika hingga saat ini tak hanya kasus Udin, ada tujuh kasus jurnalis lain yang belum mendapat tindakan dari Kepolisian. Beberapa di antaranya Adriansyah Matrais Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan kinerja kepolisian tak beres dalam melakukan kerjanya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Diketahui, Udin yang merupakan wartawan harian Bernas di Yogyakarta. Dia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu Udin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan, tiga hari dirawat, Udin akhirnya meninggal.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim jurnalis investigasi ditemukan bukti-bukti ternyata penganiayaan itu akibat pemberitaan Udin mengulas kasus korupsi Bupati Bantul. Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

[efd]
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/aktivis-pers-mahasiswa-desak-polri-segera-ungkap-kasus-wartawan-udin.html