Kategori
Siaran Pers

‘Sidang Rakyat’ Menggugat dan Membatalkan UU Minerba Dimulai Hari Ini

Sidang yang berlangsung mulai hari ini hingga tiga hari mendatang diikuti lebih dari 2 ribu komunitas dari Sumatera hingga Papua. Ini merupakan upaya delegitimasi atas sidang paripurna DPR sekaligus konsolidasi untuk mengajukan uji materi UU Minerba.

JAKARTA – ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan sudah dimulai hari ini, Jumat (29/5/2020).

Sidang ini digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan berbagai jejaring masyarakat sipil lainnya seperti Fraksi Rakyat Indonesia, yang sejak awal telah menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara, bukan rakyat.

Sidang rakyat adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru tersebut. Selain itu, proses pengesahan UU ini juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat.

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga juru bicara #BersihkanIndonesia berpendapat, pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau ‘hak mengatakan tidak’ bagi warga yang menolak tambang bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020.

“Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang ini membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” ujar Merah.

Dalam pembukaan Sidang Rakyat, Merah menyatakan, produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan. Seperti, masih banyaknya izin tambang yang terbit di hutan lindung, menyisakan lubang tambang, terus memberi insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana seperti banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih.

“Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Belum lagi), 3.092 lubang tambang batu bara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia,” ujar Merah.

Menurut Merah, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang akan habis masa berlakunya dan terkait oligarki di rezim saat. “Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan keselamatan rakyat,” kata Merah.

Senada dengan Merah, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pengesahan UU Minerba merupakan indikator kembalinya Indonesia pada pemerintahan yang otoriter. UU Minerba anyar ini tidak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di daratan, tetapi juga bagi masyarakat bahari.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, para penguasa negara seperti menggelar karpet merah bagi pengusaha tambang untuk memperluas wilayah tambangnya tanpa batas.

“Eksploitasi mulai beranjak dari ruang darat yang sudah habis dikeruk. Lewat UU Minerba, ancaman perampasan ruang hidup masuk ke ruang laut, landasan kontinen, pulau-pulau kecil, perairan dan pesisir. Artinya, proses ekstraksi baru telah masuk ke kehidupan masyarakat bahari,” Asfinawati menegaskan. Oleh karena itu, ia pun sepakat untuk membatalkan UU Minerba yang dia nilai nihil keterlibatan rakyat.

Sidang Rakyat yang dilakukan secara virtual hari ini dihadiri oleh lebih dari 2 ribu orang yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Sidang dapat diikut dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI. Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung (live) Facebook Bersihkan Indonesia, dan di 25 lembaga yang tergabung di dalamnya dan jejaring lebih luas.

Ke-25 lembaga yang menayangkan siaran langsung sesi sidang pembukaan tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA, Sains Sajogyo Institut, 350.org Indonesia & FB Jejaring, WALHI Jabar, Greenpeace Indonesia, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, FNKSDA, WALHI, Srikandi Lestari, AEER, JATAM Kaltim, LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan ICW.

Sidang di hari kedua besok dan ketiga lusa akan fokus pada penyampaian fakta-fakta yang dirasakan masyarakat terdampak pertambangan batu bara selama ini. Sesi pertama pada Sabtu, 10.00-12.30 akan diisi cerita dan pandangan rakyat dari wilayah Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua. Lalu sesi siang akan diisi oleh pandangan rakyat dari Kalimantan. Sementara hari Minggu akan diisi pandangan rakyat dari Sumatera dan Jawa. Sementara sidang paripurna pada Sidang Rakyat akan berlangsung hari Senin, 1 Juni 2020.

Narahubung:
Nur Hidayati (Direktur Eknas Walhi) +62 813-1610-1154
Ahmad Ashov Birry (Bersihkan Indonesia) +62 811-1757-246
Arip Yogiawan (YLBHI) +62 812-1419-4445
Merah Johansyah (Koordinator JATAM) +62 813-4788-2228

Kategori
Siaran Pers

Ribuan Orang Minta Tiga Aktivis Malang Dibebaskan Karena Ada Kejanggalan

Ribuan orang mendesak Polresta Malang untuk membebaskan tiga aktivis Kamisan Malang yang ditangkap pada 19 dan 20 April lalu melalui laman petisi Change.org.

Tiga aktivis yang berinisial AFF, MAA dan SRA ditangkap di kediaman mereka dengan tuduhan penghasutan, Pasal 160 KUHP. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang yang menganggap tuduhan polisi itu mengada-ada lantas memulai petisi agar tiga aktivis itu segera dibebaskan.

Menurut PPMI Malang, polisi akhirnya memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah melakukan penahanan selama 7 hari. Petisi yang dapat diakses melalui laman www.change.org/bebaskanaktivismalang itu kini sudah didukung hampir 3 ribu orang sejak 23 April 2020.

PPMI Malang memandang banyak kejanggalan pada prosedur dan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap AFF, MAA dan SRA ketika proses penangkapan terjadi.

“Dalam kasus penangkapan 3 aktivis, polisi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya. Polisi semena-mena ketika menaikan status menjadi tersangka karena pasal yang menjerat adalah asas materil. Kasus ini adalah bentuk dari kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan keadilan,” tegas Mohammad Khalid, perwakilan PPMI Malang.

Dalam petisinya, PPMI Malang menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kejanggalan prosedur dan proses hukum penangkapan AFF, MAA dan SRA.

“Pertama, Polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat mendatangi rumah mereka. Bahkan polisi tanpa seragam itu sempat melakukan penggeledahan. Keluarga MAA dan SRA sempat meminta surat penangkapan, tapi polisi tersebut menolaknya.

Kedua, pihak kepolisian tidak menerangkan secara jelas, alasan mereka dibawa ke Polresta Malang. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian mengatakan mereka ditahan untuk dimintai keterangan. Setelah ditelusuri pihak LBH Surabaya, status ketiganya malah jadi tersangka.

Ketiga, tuduhan dan barang bukti yang ditunjukkan ini sangat mengada-ngada. Polisi menyebut helm, motor, cat semprot dan sketsa yang bertuliskan “Tegalrejo Melawan” sebagai barang bukti.

Keempat, polisi kerap menuding bahwa AFF, MAA dan SRA ada kaitannya dengan kelompok Anarko, walau tanpa bukti. Tudingan polisi jelas tidak berdasar dan tampak seperti hanya melakukan penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kelima, sejak penetapan mereka sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukum belum juga mendapat salinan BAP dari pihak kepolisian. Padahal, Kuasa Hukum sudah meminta sejak Senin, 20 April.”

PPMI Malang menegaskan proses hukum yang tidak mencerminkan profesionalisme seperti ini, tidak bisa dibiarkan.

“Salinan BAP akhirnya diterima kuasa hukum hari minggu kemarin. Polisi harusnya melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum bukan justru melanggar hak AFF, MAA dan SRA, sebagai warga negara Indonesia. Dukungan dan tanda-tanganmu akan kami serahkan ke pihak Kapolres Malang Kota. Kita tunjukkan solidaritas kita untuk teman aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil,” tutup Mohammad Khalid.

Hingga hari ini, AFF, MAA dan SRA masih ditahan di Polres Malang Kota. Mereka kini didampingi LBH Surabaya selaku tim kuasa Hukum.

Media Contact:
Mohammad Khalid – PPMI Malang, Inisiator petisi #BebaskanAktivisMalang (0838-5624-2782)
Ori Sanri Sidabutar – Associate Campaigner, Change.org Indonesia (0877-8433-5149)

Kategori
Siaran Pers

Pers Rilis: Bebaskan Tiga Pemuda yang Ditangkap dan Ditahan oleh Polres Malang

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti  dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.

Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron, sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.

Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang  yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.

Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin,  Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:

1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Narahubung:
1. Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
2. Lukman (LBH Sby Pos Malang) : 081234710772


Solidaritas:

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
2. LBH Surabaya.
3. LBH Pos Malang.
4. LPM SIAR.
5. EN Walhi.
6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional.
7. ED Walhi Jawa Timur.
8. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang.
9. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam.
10. Perpustakaan Jalanan Wahana Baca Pasuruan.
11. Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim.
12. Catur Ilmu Pasuruan.
13. Federasi Serikat Buruh Karya Utama KSN.
14. PPMI DK Ternate.
15. Aksi Kamisan Malang.
16. Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo.
17. FSPBI KASBI.
18. P2KFI JATIM.
19. Federasi KontraS.
20. KontraS Surabaya.
21. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
22. FBTPI-KPBI Jatim.
23. Komite Akar Rumput.
24. Kader Hijau Muhammadiyah.
25. Selamatkan Waduk Sepat.
26. ForBanyuwangi.
27. LPM Fatsoen.
28. Solidaritas Perjuangan.
29. Baca Jalanan Banyuwangi.
30. Perpustakaan Jalanan Jember.
31.Puger Melawan.
32. KIARA.
33. FOLKER Studies.
34. Aliansi Perpus Jalanan Jombang.
35. Komunitas Pojok.
36. Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur.
37. Serikat Pekerja Bank Danamon.
38. Vespa Literasi.
39. Surabaya Melawan.
40. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
41. Wadah Asah Solidaritas (Wadas).
42. LPM Al-Fikr.
43. LAMRI Surabaya.
44. Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo).
45. LPM Platinum.
46. Left Indonesia.
47. Pojok Baca Ohara.
48. HMI Al-Qolam.
49. Pendowo bangkit.
50. Green Women lakardowo.
51. Amartya.
52. Solidaritas Perempuan.
53. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
54. PPMI DK Makassar.
55. PPMI DK Pekalongan.
56. PPMI DK Mataram.
57. Aliansi mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi.
58. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
59. PPMI DK Kediri.
60. LPM UNIPDU.
61. Femisida Indonesia.
62. Pembebasan Kol-Kot Makassar.
63. LPM.BOM-ITM.
64. PPMI Jember.
65. PPMI Surabaya.
66. PPMI DK Tulungagung.
67. PPMI DK Kedu.
68. BAC Probolinggo.
69. Pustaka Tan.
70. LP2M Corong.
71. PPMI DK Semarang.
72. Akar rumput Kediri.
73. C.L.V Indonesia.
74. Omah Laras.
75. Jogja Darurat Agraria.
76. Radio Solidario.
77. KPR Jogja.
78. LPM Civitas Merdeka Malang .
79. LPM Dianns.
80. LPM Canopy UB.
81. LPM Mafaterna UB.
82. LPM Kavling10 UB.
83. LPM Kompen Politeknik Negeri Malang.
84. LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim.
85. LPM Radix UNISMA.
86. LPM Papyrus LPM Tribhuawana Tunggadewi.
87. LPM Fenomena Unisma.
88. LPM Perspektif UB.
89. LPM Manifest UB.
90. LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma.
91. LPM Basic UB.
92. LPM Didaktik UMM.
93. LPM Fjs Politeknik Pembangunan Pertanian Lawang.
94. LPM Indikator UB.
95. LPM Display UB.
96. LPM MIMESIS UB.
97. Aliansi Pelajar Banyuwangi.
98. PPMI DK Yogyakarta.
99. LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau.
100. Narasi Perempuan.
101. SAFEnet.
102. LBH Disabilitas.
103. Womens March Malang.
104. Swara Saudari Purwakarta.
105. Sajogyo Institute.
106. BEM FAI UMI Makassar.
107. BEM STIMIK AKBA Makassar.
108. Akarumput.id.
109. Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir.
110. Perpustakaan Jalanan Denpasar.
111. Titik-titik Kolektif.
112. Komunitas Pojik.
113. Aliansi Pelajar Bali.
114. Perpustakaan Pelajar Bali.

Perseorangan:

1. Galeshka
2. Roy Murtadho
3. Asep Komarudin
4. Bilven Sandalista
5. Andy Irfan
6. Al Ghozali
7. Medialegal
8. Nissa Yura
9. Dhyta Caturani

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Solidaritas Demokrasi

“Mengecam Tindakan Kekerasan Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Kepada Anggota LPM Progress Unindra”

Pada hari minggu (22/03), Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, Unindra. Pemukulan dan pengeroyokan itu dikarenakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA tidak terima dengan tulisan opini ARM di website LPM Progress (lpmprogress.com) yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”.

ARM dalam tulisan opininya mengkritik terkait dukungan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA yang mendukung pengesahan Omnibus Law. Dukungan pengesahan Omnibus Law tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan pada di salah satu kedai di Jl. Raya Tengah Nomor 4, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (17/03). Seperti yang dilansir inisiatifnews.com, dalam berita yang berjudul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”, HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra secara jelas mendukung pengesahan Omnibus Law dengan anggapan bahwa Omnibus Law sebuah inovasi yang hebat dan langkah besar menuju Indonesia maju.

Awalnya ARM bersama beberapa anggota LPM Progress yang lain sudah memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk dapat membantah tulisan opini ARM yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Akan tetapi tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA. Akhirnya, pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM dan anggota LPM Progress. Tindakan kekerasan yang dialami ARM dan anggota LPM Progress kemudian dimuat dalam “Siaran Pers Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra” di website LPM Progress.

Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 dan pasal 170. Dalam KUHP pasal 351 ayat 1, dijelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam KUHP pasal 351 ayat 2, dijelaskan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam KHUP pasal 170 ayat 1 menjelaskan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Lalu dalam KUHP pasal 170 ayat 2 menjelaskan, yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kami juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA juga melanggar Kebebasan Akademik yang dimiliki oleh ARM dan beberapa anggota LPM Progress. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1, bahwa “kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

Lebih lanjut lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan akademik. Seperti yang dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), yang meliputi 5 prinsip:

  1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
  2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
  3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
  4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
  5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Melalui Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), kami menilai bahwa apa yang dilakukan ARM sebagai anggota LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 1, bahwa ARM sedang menjalankan kebebasan akademik dalam arti mengembangkan otonomi institusi akademik. Selain itu, tulisan opini ARM di website LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 2, bahwa ARM melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Sedangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress kami nilai bertentangan dengan prinsip 4 dan 5.

Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Berdasarkan penjabaran di atas, kami dari Jaringan Solidaritas Demokrasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress.
  2. Mendukung penuh segala bentuk tindakan hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  3. Mengajak civitas akademik dan pihak kelembagaan Universitas Indraprasta untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  4. Menolak segala bentuk intimidasi untuk kepada LPM Progress untuk meminta maaf kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra maupun menurunkan tulisan opini yang ditulis oleh ARM.
  5. Mendesak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  6. Mendesak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk melakukan ganti rugi secara materil maupun imateril kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress yang mengalami tindakan kekerasan.
  7. Menghimbau kepada seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan seluruh elemen baik lembaga atau individu pro demokrasi untuk menggalang solidaritas dan tetap mengawal kasus ini hingga
    titik penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Kami yang bersolidaritas:

Secara Kelembagaan :

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  2. Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI)
  3. LBH APIK Jakarta.
  4. Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
  5. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR).
  6. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).
  7. Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB).
  8. Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB).
  9. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI).
  10. Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
  11. Serikat Kobelco Indonesia (SKI).
  12. Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI).
  13. Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB).
  14. For Banyuwangi.
  15. Tuban Darurat Agraria.
  16. Tegal Rejo Melawan.
  17. Puger Melawan.
  18. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
  19. PPMI DK Malang.
  20. PPMI DK Surabaya.
  21. PPMI DK Banjarmasin.
  22. PPMI DK Yogyakarta.
  23. PPMI DK Kediri.
  24. PPMI DK Kedu.
  25. PPMI DK Pekalongan.
  26. PPMI DK Tulungagung.
  27. PPMI DK Semarang.
  28. PPMI DK Ternate.
  29. PPMI DK Makassar.
  30. PPMI Bangka Belitung.
  31. Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat.
  32. LPM Tanpa Titik IBN Tegal.
  33. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  34. LPM Suara Kampus Universitas Pekalongan.
  35. LPM Gemercik Universitas Siliwangi.
  36. UKM KomPaSS Universitas Panca Sakti Tegal.
  37. LPM Al-Millah IAIN Ponorogo.
  38. LPM Siar.
  39. LPM Mei.
  40. LPM Canopy.
  41. LPM Kavling10.
  42. LPM Fenomena.
  43. LPM INDIKATOR.
  44. LPM Platinum.
  45. LPM Didaktik.
  46. LPM Agrapana.
  47. LPM Dianns.
  48. LPM Radix.
  49. LPM Aqua.
  50. Sajak Lestari.
  51. LPM ManifesT.
  52. UAPM Inovasi.
  53. LPM Mafaterna.
  54. LPM Kompen.
  55. LPM Kultura.
  56. LPM Shoutul Qur’an, Universitas Sains Al’Qur’an.
  57. UKMJ Sinar Surya Universitas Muhammadiyah Purworejo.
  58. LPM Grip Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdatul Ulama Temanggung.
  59. LPM Dimensi IAIN Tulungagung.
  60. LPM Freedom Universitas Islam Balitar.
  61. LPM AKSARA FUAD IAIN Tulungagung.
  62. LPM SKETSA STKIP Tulungagung.
  63. LPM LAUN STIT AL Muslihun Blitar.
  64. LPM Galeri STIT Sunan Giri Trenggalek.
  65. LPM Bhanutirta UNU Blitar.
  66. LPM Al-Mizan IAIN Pekalongan.
  67. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  68. LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  69. LPM Saka IAIN Purwokerto.
  70. LPM Agrica, Fakultas Pertanian Universitas Jendral.
  71. LPM Menteng Universitas Wahid Hasyim.
  72. LPM Suprema Fakultas Hukum UNISSULA.
  73. LPM Dimensi Politeknik Negeri Semarang.
  74. LPM Vokal Universitas PGRI Semarang.
  75. LPM Uninews Universitas Muhammadiyah Semarang.
  76. LPM Transferin FK UNISSULA.
  77. LPM Manunggal Universitas Diponegoro.
  78. BP2M Universitas Negeri Semarang.
  79. LPM Edukasi FITK UIN Walisongo Semarang.
  80. LPM Reference FISIP UIN Walisongo Semarang.
  81. LPM Justisia FSH UIN Walisongo Semarang.
  82. LKM – SA UNISSULA.
  83. LPM OPINI FISIP Universitas Diponegoro.
  84. LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  85. LPM Bangkit FAI UNISSULA.
  86. LPM Momentum Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  87. LPM Cakrawala SV Universitas Diponegoro.
  88. LPM FUM UNHASY.
  89. LPM Dedikasi IAIN Kediri.
  90. LPM Independent UNISKA Kediri.
  91. LPM SUFI UNIWA.
  92. LPM Corong INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI.
  93. LPM Express STKIP Jombang.
  94. LPM UNIPDU Jombang.
  95. LPM Aksioma UNP Kediri.
  96. LPM Sigma.
  97. LPM Kinday Universitas Lambung Mangkurat.
  98. LPM Warta JITU FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  99. LPM Lensa Poliban.
  100. LPM Gemasuara.
  101. LPM Islam Cabang Bandung.
  102. LPM Ara Aita.
  103. LPM Al-Fikr, Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
  104. LPM Dedikasi.
  105. LPM Fatsoen, IAIN Syekh Nur Jati, Cirebon.
  106. LPM Hitam Putih.
  107. LPM IMPARSIAL FH UNEJ.
  108. UKM Pers Unifa Makassar.
  109. LPM DIANNS.
  110. Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman).
  111. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
  112. Bara API JATIM.
  113. Buffalo Root Boys.
  114. Amorfati Library.
  115. Aliansi_rakyat_rebahan.
  116. Surabaya Melawan.
  117. Mutual Adhesive.
  118. Aliansi Pelajar Malang.
  119. Aliansi Madura Merdeka.
  120. Bali Tidak Diam.
  121. Perpusjal Denpasar.
  122. Aliansi Pelajar Gresik.
  123. Feminis Gresik.
  124. Literjal Gresik.
  125. Kolektif Abu Bakar.
  126. Komite Aksi Kamisan Malang.
  127. Gresik Melawan.
  128. Perpusjal Jatirogo.
  129. Perpusjal Tambakboyo.
  130. Pembebasan Malang.
  131. Perpusjal Gresik.
  132. Kucing Keder.
  133. Omah.Laras.
  134. Kader Hijau Muhammadiyah(KHM).
  135. FNKSDA Jember.
  136. FNKSDA Jombang.
  137. Resister Indonesia.
  138. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
  139. Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB.
  140. Komite Akar Rumput.
  141. Buletin El-Qisth, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
  142. Sosial Movement Institute.
  143. Aksi Kamisan Jogja.
  144. Social Movement Institute (SMI).
  145. Pojok Baca Ohara.
  146. Pembebasan Malang.
  147. Vespa Literasi, Probolinggo.
  148. Gerombolan Vespa Kampus (Grovek), Kediri.
  149. Femisida Indonesia.
  150. Federasi Mahasiswa Kerakyatan.
  151. Serikat Perempuan Indonesia.
  152. YLBHI-LBH Makassar.
  153. FNKSDA Makassar.
  154. Perjuangan Koalisi Rakyat (PERKARA).
  155. Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda.
  156. PMII Rayon FAI UMI Makassar.
  157. Forum Studi Isu-isu Strategis (FOSIS).
  158. BEM FAI UMI Makassar.
  159. Komunitas Marginal (KOMUNAL).
  160. BEM STIMIK Akba Makassar.
  161. PMII Rayon Pertanian UMI.
  162. PEMBEBASAN Kol-Kot Makassar.
  163. Kerukunan Mahasiswa Butta Pantira Lopi (KEMBAPALOPI).
  164. LPM Anton Sakura YPUP Makassar.
  165. LPM Perska.
  166. Left Indonesia
  167. HPMN Kaltara-Makassar
  168. Kerukunan Mahasiswa Barru Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (KEMBAR PPNP).
  169. LBH Pers Makassar.
  170. AJI Makassar.
  171. BEM Teknik UPRI Makassar.
  172. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Jakarta.
  173. Pembebasan Malut.
  174. Central Gerakan Mahasiswa Demokratik (CGMD) Malut.
  175. Komunitas Aksi Literasi Kabupaten Pekalongan.
  176. Central Gerakan Mahasiswa Tual (CGMT) Makassar.
  177. IKAMABSI JATIM.
  178. DEMA Al-Qolam Malang.
  179. Gusdurian Kanjuruhan.
  180. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Malang.
  181. Media Muharrik Gresik.
  182. PC PMII Gresik.
  183. Perpustakaan Jalanan Jombang.
  184. Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Zawiyah News, IAIN Langsa.
  185. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Jakarta.
  186. Lingkar Studi Feminis Tangerang.
  187. LPM INMA STAI DU KDG.
  188. Lingkaran Solidaritas.
  189. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Makassar.
  190. LPM Cakrawala UMI Makassar.
  191. LPM Invest, FEBI UIN Walisongo Semarang.
  192. LPM Esensi, FPK UIN Walisongo Semarang.
  193. SKM AMANAT UIN Walisongo Semarang.
  194. LPM Mata UNTIDAR.
  195. Pusat Kajian dan Teologi (PKFT) Tulungagung.
  196. Gerakan Pelajar Pinggir Kota (GPPK) Makassar.
  197. LPM BIOma HIMABIO FMIPA UNM.
  198. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
  199. Aliansi Mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar.
  200. LP Gaung UKI Paulus Makassar.
  201. LPM Pena FISIP, Universitas Palangka Rraya.
  202. PPMI DK Madura.
  203. PPMI DK Palu.
  204. LPM Hitam Putih Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
  205. LPM Produktif, FEB Universitas Tadulako.
  206. LPM Nasional FISIP Universitas Tadulako.
  207. LPM Mahaswara Fakultas Pertanian Universitas Tadulako.
  208. LPM Filantropi Unisa Palu.
  209. BPM FT Universitas Tadulako.
  210. LPM Indara Fapetkan Universitas Tadulako.
  211. LPM Qalamun IAIN Palu.
  212. LPM Noseha FKM Universitas Tadulako.
  213. LPM Jelata STIE Amkop Makassar.
  214. LPM Psikogenesis Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar.
  215. Front Pemuda Rakyat (FPR).
  216. Mahasiswa Bergerak.
  217. Womens March Malang.
  218. Pikiran Lelaki.
  219. Gema Prodem (Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi) Medan.
  220. Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat.

Individu:

  1. Saiful Mahdi, Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  2. Roy Murtadho, Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Bogor.
  3. Wahyu Agung Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, UIN Maliki Malang.
  4. Zufar Rafi Zulkarnain, Mahasiswa Fakultas Dakwah Jurusan BPI, IAIN Pekalongan.
  5. Tri Nafaroh Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Pekalongan.
  6. Reza F, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  7. Muhammad Baqo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  8. Kirana Ayudya, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  9. Jenna M. Aliffiana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi,Universitas Siliwangi.
  10. Tsamrotul Ayu Masruroh, Mahasiswa Fakultas Agama Islam, UNIPDU, Jombang.
  11. Febri. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.
  12. Cipenk, waduk Sepat Surabaya.
  13. Kevin alfirdaus, Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
  14. Trisnadya antimiliterism, Jember.
  15. Pramana Jati, Mahasiswa Pertanian UB.
  16. Riantdaffa, Mahasiswa Pertanian UB.
  17. Anggi Ria Awalia, Mahasiswa Fak. Agama Islam UMI.
  18. Audy Reynaldi, Mahasiswa PoliMedia Makassar Prodi Desain Grafis.
  19. Aji Surahman, mahasiswa Politani Pangkep.
  20. Prasetyo Aji, Mahasiswa FUAD, IAIN Pekalongan.
  21. Moch. Iqbal Alfariky, Mahasiswa FTIK, PAI, IBN Tegal.
  22. Fizar, FISIP, Mahasiswa Universitas Pamca Sakti Tegal.
  23. Daniel Alif, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  24. Arman Badawi, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  25. Agistina Sekarini K, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  26. Ibnu Thoyib (LPM SKETSA), STKIP Tulungagung.
  27. Moh. Shobirin (PPMI DK Tulungagung).
  28. Dian Khusnul K (LPM Bhanutirta), UNU Blitar.
  29. Agustyas Retno H. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  30. Zumrotul Afifah, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  31. Qithfirul Aziz (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  32. Sekar Cahya N. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  33. Rifqi Ihza F. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  34. M. Khozin (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  35. Rendi Arfanur F. (LPM Freedom),Universitas Islam Balitar.
  36. Qurrotul Aini (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  37. Ni’am Khurotul Asna (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  38. Bayu Setiawan (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  39. Siti sa’diyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  40. Yunita sulistiawati (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  41. Ach. Ilham Sulaiman, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  42. Syafiul Ardi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  43. Nurul karimatul f. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  44. Irfanda Andy Eka Ahmadi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  45. Natasya Pazha Denanda (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  46. Rekhanatul Imbadiyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  47. Estu farida lestari (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  48. Muh Nur Arifani Kurniawan (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  49. A. K. Sabilillah (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  50. Yusuf Bachtiar (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  51. Chizah, Mahasiswi Fisip, Universitas Panca Sakti Tegal.
  52. Muhammad Arsyad, Mahasiswa FUAD, KPI, IAIN Pekalongan.
  53. Bayu Prastio, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  54. Rizaena Anggia,Mahasiswa FKIP, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  55. Masrafah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  56. Yusron, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
  57. Valian, Mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  58. Ahmad Misbah, Mahasiswa FTIK, IBN Tegal.
  59. Mayda Andriansyah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan.
  60. Mochamad Anjas Pangestu, Mahasiswa FISIP, Universitas Panca Sakti Tegal.
  61. Rona Fitriati Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  62. Ainun Samsiah, Mahasiswa FEB Universitas Siliwangi.
  63. Ananda, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
  64. Rizki Anggarini Santika Febriani, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Lambung Mangkurat.
  65. M. Khairul Rizal, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  66. Anisa Yulia Nabilah FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  67. Ainun Jariyah, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  68. Muhammad Rahim, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Islam UIN Antasari.
  69. Ahmad Husaini, Jurnalis Banjarmasin.
  70. Muhammad Faishal (UKPM Zawiyah News) IAIN Langsa.
  71. Dwi Nor Wardiana – IAIN Kediri.
  72. Thaoqid Nur H – STKIP PGRI Jombang.
  73.  Farkhan Hidayat – IAIN kediri.
  74. Ahmad faris I.S – Unhasy jombang.
  75. Achmad Fitron Fernanda, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas negeri Malang.
  76. Yumero, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Palangka Raya.
  77. Hosea, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.
  78. Aan fauzi, UNHASY Jombang.
  79. Nur Wakid, UNIPDU Jombang.
  80. Ryan Dwi Candra, IAIN Kediri.
  81. Nur Fadilah, UNHSY Jombang.
  82. Fajar Rahmad, IAIN Kediri.
  83. Abd. Ghafur, Wartawan MediaJatim.com, lokal Madura.
  84. Deni Ari W. Wartawan Media Orang Jepara.
  85. Munir, FEB Universitas Tadulako.
  86. Firman Satria Kamla, FEB Universitas Tadulako.
  87. Mohamad Ilmi, FH Universitas Tadulako.
  88. Nurcholis Darmawan, FEB Universitas Tadulako.
  89. Azhar Todidi Stie Pb Palu.
  90. Zulrafli Aditya, FH Universitas Tadulako.
  91. Rizki Syafaat Urip, FEB Universitas Tadulako.
  92. Anninda Bakri, FEB Universitas Tadulako.
  93. Wahyu Eka Setyawan, Kolumnis Beritabaru.co dan Walhi Jawa Timur.
  94. Faizuddin FM, Jombang.
  95. Kurnia irawan S. Pd., S. H (Alumni LPM Progress).
  96. Evelyn S Carolin S. Pd., M. Pd (Alumni LPM Progress).
  97. Nana Purnama Sari S. Pd (Alumni LPM Progress).
  98. Sri Agustina S.Pd (Alumni LPM Progress).
  99. Muchammad andika saputra S.Kom (Alumni LPM Progress).
  100. Yogi Setiawan S.Kom (Alumni LPM Progress).
  101. Ayu Sitta Maisyah S.Kom (Alumni LPM Progress).

Bagi lembaga maupun individu pro demokrasi yang ingin berpartisipasi silahkan mengisi daftar solidaritas yang tersedia dan mengirim kembali pernyataan sikap bersama ini ke narahubung Jaringan Solidaritas Demokrasi.

Narahubung:
Tsamrotul Ayu Masruroh (0857-0424-8033)

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Surabaya: Tindakan Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra Salah dan Tidak Tepat Dilakukan


Salam Pers Mahasiswa! Lawan Tindakan Represif Terhadap Persma! 

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jl. Nangka Raya No. 58, RW 5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Surabaya sangat prihatin karena masih banyak dari kalangan akademisi, entah itu dosen, dekanat, ataupun rektorat yang termasuk dalam birokrasi kampus, Organisasi Ekstrakampus dan Intrakampus di dalamnya terdapat sekelompok mahasiswa yang mengaku bahwa dirinya merupakan aktivis dan berintelektual, Aparat Keamanan Negara TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Birokrasi Pemerintah Negara, masih banyak yang belum memahami proses kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh Pers yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta berbagai peraturan dan sistem yang masuk dalam pengawasan lembaga tertinggi bernama Dewan Pers.

Salah satu kasus yang baru saja terjadi, Minggu (22/03), tindakan represi berupa pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress. Dengan catatan kronologi berikut yang dikutip dari https://lpmprogress.com/post/siaran-pers-kronologi-tindakkekerasan-yang-dilakukan-oknum-hmi-komisariat-unindra:

Kronologi

  1. ARM adalah anggota Progress. Pada hari Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  2. Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kosan tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.
  3. Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.
  4. Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Pertemuan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.
  5. Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
  6. Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.
  7. ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Sikap PPMI DK Surabaya

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, PPMI DK Surabaya menemukan 3 (tiga) butir undang-undang yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memutuskan bahwa tindakan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan sesuatu yang SALAH dan TIDAK TEPAT untuk dilakukan.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tulisan opini yang diproduksi oleh LPM Progress berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” dari laman https://lpmprogress.com/post/sesat-berpikir-kanda-hmidalam-menyikapi-omnibus-law, merupakan salah satu bagian dari hak untuk mengeluarkan pendapat yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
  2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Ayat (1) dan (2) Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah mencermati kronologi yang dirilis oleh LPM Progress, PPMI DK Surabaya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan/proses kerja LPM Progress yang merupakan bagian dari organisasi jurnalistik, media, atau pers.

Sehingga dari pengamatan mengenai kronologi kasus, tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, serta berbagai pertimbangan mengenai undang-undang yang telah dilanggar pelaku, PPMI DK Surabaya melalui press release ini menghasilkan sebuah PERNYATAAN SIKAP:

  1. MENGECAM tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress.
  2. MENUNTUT semua personil atau pihak yang termasuk dalam Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan untuk mengirimkan PERMINTAAN MAAF secara lisan dan/atau tulisan yang didokumentasikan dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat kepada:
    • Jurnalis LPM Progress yang menjadi korban tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Organisasi LPM Progress sebagai media/pers yang mendapat tindakan represi dari Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Publik sebagai bagian dari masyarakat yang dilukai atas hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, yang sudah tertulis dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
  3. MENUNTUT secara khusus kepada Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, secara umum kepada Organisasi Ekstrakampus (Ormeks) HMI secara keseluruhan untuk memberikan pemahaman kepada kaderkadernya untuk TIDAK MENGULANGI tindakan memalukan, reaksioner, represivitas, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori menghambat proses kerja organisasi pers/media manapun.
  4. MENUNTUT kepada Aparat Keamanan Negara meliputi Polsek/Polres Regional yang termasuk dalam wilayah kerja Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress sebagaimana prosedur hukum yang berlaku secara adil dan transparan.

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Unindra

ARM adalah anggota Progress. Pada Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku sebagai kader HMI Komisariat Unindra.

Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kos tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada Minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.

Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.

Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Unindra. Pertemuan HMI Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.

Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.

Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.

ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Narahubung :
Dhea Sophia 0895 2981 6750
Zeinal Wujud 0895 3654 25682

Kategori
Siaran Pers

Pers Mahasiswa Surabaya Ikut Dalam Solidaritas Penolakan Tambang Emas

Menyikapi kasus kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya (Banyuwangi), yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI), keduanya merupakan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dari sejak tahun 2012, beragam krisis sosial-ekologis dan sejumlah persoalan keselamatan ruang hidup rakyat terus meningkat di Desa Sumberagung, dan 4 (empat) desa sekitarnya, di wilayah kecamatan Pesanggaran.

Beberapa persoalan sosial-ekologis tersebut adalah bencana lumpur pada Agustus 2016, merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah (Desa Sumberagung) dan sekitarnya berada dalam kondisi mengenaskan, sehingga beberapa jenis kerang, ikan, dan biota laut lainnya mulai menghilang dari pesisir Desa Sumberagung dan sekitarnya. Sejumlah kelompok binatang monyet, kijang, dan sebagainya sudah mulai turun memasuki lahan warga karena rusaknya habitat. Warga juga mengalami kekeringan hidup, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, polusi signifikan.
Kehadiran industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu juga memicu sejumlah persoalan lainnya yang tak kalah penting, yakni meningkatnya tindak represi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya oleh aparat keamanan negara dalam kurun waktu 8 tahun (2012-2020). Sedikitnya telah terjadi 5 (lima) bentuk kasus kriminalisasi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya karena berusaha berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungannya dengan cara menolak hadirnya kegiatan industri tambang. Dari 5 (lima) bentuk kriminalisasi tersebut, sedikitnya 13 warga telah dikriminalisasi dengan berbagai jenis tuduhan.

Kompleksnya bencana sosial-ekologis yang sudah disampaikan tersebut, membuat warga Desa Sumberagung dan sekitarnya memiliki “TUNTUTAN” kepada Gubernur Jawa Timur, meliputi:

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) mencabut perijinan pertambangan PT. BSI dan PT. DSI guna terciptanya keselamatan, keberlanjutan, dan pemulihan lingkungan serta ruang hidup warga Sumberagung begitu pula dengan wilayah di sekitarnya.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), untuk segera memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.

Dari agenda Forum Diskusi: Bedah Kasus Tambang Tumpang Pitu yang diadakan pada Kamis, 27 Februari 2020, di Sekretariat LPK Gema Unesa Ketintang, pukul 18.00 WIB-23.00 WIB, menghasilkan sebuah “Pernyataan Sikap” dari PPMI DK Surabaya untuk IKUT SERTA DALAM BARISAN SOLIDARITAS PENOLAKAN TAMBANG EMAS TUMPANG PITU BANYUWANGI DAN MENDUKUNG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PT. BSI DAN PT. DSI.

Berikutnya, PPMI DK Surabaya akan berupaya sebisa mungkin untuk mengawal perjalanan kasus ini dan mengajak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Surabaya khususnya dan/atau LPM di Indonesia pada umumnya untuk hadir dalam aksi, menulis berita, esai, opini, hasil investigasi dan/atau melakukan BLOW-UP mengenai Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi ke berbagai Media Sosial dan/atau Portal Berita Online masing-masing LPM sebagai bagian dari solidaritas.

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Kekerasan Pers Mahasiswa Progress pada Aksi #ReformasiDikorupsi

Sabtu (5/10), Meskipun aksi #ReformasiDikorupsi pada hari Senin (30/9), Kronologi tentang kekerasan yang diterima oleh Jurnalis LPM Progress, Imam Wahyudin dan Yazid Fahmi adalah tindakan yang tidak seharusnya terjadi. Kekerasan pada Jurnalis Kampus atau Pers Mahasiswa (Persma) menambah deretan panjang kekerasan pada pers dan Persma.

Kekerasan pada Persma Progress terjadi pada aksi hari Selasa (24/9) dan Senin (30/9). Dalam liputannya baik Yazid, sapaan akrab Yazid Fahmi dan Imam menggunakan ID Card Pers dan memiliki surat tugas. Keduanya melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik dan kaidah-kaidah jurnalistik. Berikut ini adalah kronologi kejadian dari Persma Progress.

Kronologi kekerasan yang terjadi pada Yazid (24/9)

Pukul 18.42 WIB
Saya berada di jalan tol yang lajurnya mengarah ke Slipi. Saat itu saya mencoba meliput dengan menampilkan langsung kejadian saat aksi tgl 24 September menjadi ricuh. Saya coba mengaktifkan live instagram di akun media sosial LPM Progress.
Sejak jam 17.45 LPM Progress memang melakukan live instagram untuk memperlihatkan situasi terkini. Saya sengaja mengambil dari sisi polisi karena lebih aman untuk mengambil gambar dan dapat terlihat dengan jelas kejadian-kejadian yang terjadi.
Ketika 18.45 saya terus live instagram, kamera beberapa menangkap gambar polisi mengambil batu lalu melemparkan ke arah massa aksi. Yang kedua kali polisi berpakaian taktikal mengambil batu lalu melemparkannya ke arah massa aksi yang sedang memegang banner.
Ketika sesudah melempar dia mundur ke belakang tiba-tiba menghampiri saya dan berkata “kamu ini ngeshot (ambil gambar) ke polisi terus, ke mahasiswa noh”
Lalu dia berjalan ke belakang saya dan memukul kepala saya dengan Handy Walkie Talkie yang dipegangnya dan sambil bertanya asal media saya.
“Dari media mana kamu?”
Saya masih belum menjawab karena memilih mengabaikan.
“Hehhh dari media mana kamu?”
“Saya pers mahasiswa, kenapa memangnya pak?” Jawab saya.
“Oh kamu teman-teman mereka ya”
“Monyet kamu”
“Pergi kamu” Sambil mendorong-dorong.
Yang saya baru pahami saat itu adalah posisi saya berada di antara para polisi itu. Saya masih mencoba menjawab, tapi dari belakang ada yang berteriak “Ndan, hapenya ndan”.
Kata-kata kebun binatang keluar dan menyuruh saya pergi. Saya memilih mundur ke belakang karena mendengar teriakan hape saya akan diambil. Saya memilih mengamankan alat-alat saya.

Sedangkan Imam mendapati kekerasan pada hari Senin (30/9), meskipun ponsel miliknya sempat disita petugas masih dapat kembali berkat bantuan jurnalis lainnya.

Awal mula kejadian itu kondisi sudah ricuh dan saya sedang mengambil beberapa foto dan video, posisi saya ada di jalan tol arah Grogol dan para polisi sedang berjaga di Jl. Gatot Subroto arah Grogol, saat ada beberapa masa berteriak, “Jangan pukulin temen gw woy” Saya langsung berlari menuju ke kerumunan polisi yg di jalan itu, memang sudah ada kejadian pukulan dan penarikan massa saat itu sontak saya langsung merekam. Pada saat ngerekam posisi tangan saya di luar dari tembok besar sambil megang HP, dan ketika itu langsung ada seorang polisi dengan sengaja memukul tangan saya sampai HP saya terjatuh sambil bilang “ngapain kamu rekam-rekam”, sambil mengambil HP saya. Karena kondisi saya sedang di dalam tol dan petugas itu sedang di luar jalan dan di batasin tembok besar jadi saya tidak bisa mengambil hpnya langsung lalu saya bilang “HP saya pak jangan diambil”. 
“Kamu ini dari mana video-videoin aja” 
“Saya pers pak, saya sedang bekerja” Sambil menunjukan kartu nama Pers
“Pers Pers Pers apaan dari mana kamu siapa nama kamu”
“Balikin dulu pak HP saya, saya pers mahasiswa pak jangan ganggu tugas saya”
Sempet cekcok dan pak polisi itu langsung ingin pergi tapi ditahan sama teman pers lain
“Ini kawan saya pak balikin HPnya privasi dia itu jangan pergi pak” Kata temen Pers lain yg ada di jalan tol samping saya
“Bapak mau kemana balikin  dulu hpnya” Kata temen Pers yang berada di seberang samping polisi itu
“Jangan profokasi-profokasilah hargain kerja saya, saya sudah tidak tidur 3 hari 3 malam karna ini, klo kamu mau ambil ayo ketemu saya di dalam” Kata polisi
“Lohh ga bisa gitu pak itu privasi dia jangan di dalam-dalam kasih di sini juga” Kata teman-teman Pers lain
“Saya juga tugas pak, bapak hargain juga tugas saya jangan ambil-ambil seenaknya, nama bapak siapa emang? ” Kata saya

“Diam kamu! Hapus videonya dulu baru saya balikin”
“Iya kita hapus tapi sini HP saya “
“Nanti dulu saya foto dulu kamu”
“Ngapain pak foto-foto saya salah apa, tugas saya ini”
“Mau balik tidak hpnya? Saya foto dulu”
“Yaudah bang tenang-tenang foto aja dulu gak apa-apa” Ujar temen Pers lain
“Kamu ini jangan macam-macam yaa,” ujar polisi sambil mengambil foto saya
Setelah itu HP sudah saya ambil sambil menghapus video dihadapan dia
Dengan memakai rompi saya tidak tau nama dia siapa dan ketika saya tanya dia tidak jawab.

Kekerasan pada jurnalis pada aksi tgl 24 dan 30 September, menjadi bukti bahwa petugas belum bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menganggap kerja-kerja jurnalistik adalah memprovokasi. Padahal salah satu fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial adalah Journalism Watchdog atau Jurnalis Penjaga yang mengawasi setiap kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Catatan:

Sebelumnya pernah dimuat di website LPM Progres, http://lpmprogress.com/post/kronologi-kekerasan-pers-mahasiswa-progress-pada-aksi-reformasidikorupsi

Kategori
Siaran Pers

#HancurkanOligarki #ReformasibutuhRevolusi HANCURKAN OLIGARKI!

Pertimbangan

Pengesahan berbagai RUU yang tidak pro rakyat dalam beberapa hari terakhir direspon Pemerintah dengan berbagai cara, mulai dari represi hingga menimbulkan korban jiwa hingga pressure terhadap institusi pendidikan untuk mencegah demontrasi mahasiswa dan pelajar. Di saat yang sama, belum ada sinyal serius DPR mencabut sekaligus membahas ulang RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya. Presiden hingga kini juga belum mengeluarkan Perppu pencabutan UU menindas rakyat: UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan yang disahkan DPR dalam beberapa hari terakhir.

Pemerintah juga tak kunjung menyelesaikan persoalan Indonesia dan Papua secara demokratis. Militerisme, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi Papua dan rakyat sipil masih dilakukan. Situasi di Papua kini mirip seperti yang terjadi di Timor Leste dimana konflik horisontal sengaja diciptakan untuk mengacaukan situasi.

Dalam soal kebakaran hutan, belum ada kehendak serius Pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau dengan cara membuka nama perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan menghentikan ijin operasinya.

Pembiayaan layanan kesehatan ala pasar melalui mekanisme BPJS juga belum diubah dengan mekanisme lain yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Saat kehidupan rakyat dengan genting-gentingnya tercancam berbagai regulasi yang menindas rakyat, saat ini sedang dirancang RUU Ketenagakerjaan yang mengancam hak-hak buruh.

Pendapat

Kami berpendapat bahwa percepatan pengesahaan RUU dan pengesahan UU yang menindas rakyat, pelemahan KPK serta tidak seriusnya pemerintah dalam melindungi hak-hak kaum perempuan, masyarakat adat, buruh, petani, dan masyarakat Papua dalam beberapa hari terakhir disebabkan karena pejabat-pejabat negara dan wakil rakyat didominasi oleh mereka yang dihasilkan dari proses politik elektoral transaksional, partai-partai politik dan struktur politik oligarkis.

Tingginya tingkat ketimpangan ekonomi memudahkan oligarki membajak proses dan institusi-institusi demokrasi. Fenomena Bahwa demokrasi politik (adanya pemerintah dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat) tidak akan terwujud tanpa dibarengi dengan demokrasi ekonomi (kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesetaraan ekonomi).

Kami berpendapat bahwa oligarki hanya bisa diruntuhkan dengan cara merevolusi sistem ekonomi negara yang kapitalistik sehingga memerlukan waktu yang panjang. Namun demikian, perjuangan untuk menyelamatkan kehidupan bersama dari penindasan yang lebih dalam melalui berbagai regulasi yang menindas rakyat mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu, Front Rakyat Melawan Oligarki, mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera melaksanakan tuntutan di bawah ini.

Tuntutan

  1. Kepada DPR RI,
    • Segera cabut RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); RUU Ketenagakerjaan! Bahas ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya!
    • Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat!
    • Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pasal-pasal tidak pro rakyat dalam RKUHP dicabut!
  2. Kepada Presiden,
    • Segera keluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan;
    • Segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap mahasiswa dan pelajar yang melawan! Cabut instruksi kepada Menristekditi dan Mendikbud untuk meredam demonstrasi mahasiswa dan pelajar!
    • Segera usut dan adili aparat kepolisian yang bertindak brutal dan tidak manusiawi terhadap beberapa mahasiswa di beberapa daerah! Segera bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap sewenang-wenang!
    • Segera jalankan demiliterisasi dan hentikan intimidasi intimidasi terhadap warga sipil Papua; buka akses jurnalis di Papua; bebaskan aktivis Papua dan pembela HAM yang telah ditangkap dan dikriminalisasi.
    • Segera menginstruksikan KLHK mempublikasikan korporasi pembakar hutan secara terang kepada masyarakat luas serta mengehentikan ijinnya untuk menimbulkan efek jera;

Seruan

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat: organisasi masyarakat sipil, organisasi agraria, organisasi lingkungan, organisasi buruh, organisasi pro kesetaraan gender, organisasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia untuk meneruskan perjuangan menyelamatkan reformasi dengan mengakurasi perlawanan pada oligarki.

Perlawanan pada oligarki dapat dilakukan dengan bersama -sama mendesak dilakukannya redistribusi kekayaan negeri—yang saat ini terakumulasi di tangan segelintir oligark atau konglomerat yang membajak agenda-agenda demokrasi pasca reformasi—melalui reforma agraria terhadap tanah-tanah berkelebihan yang dikuasai oligark dan investor, penyitaan aset koruptor, nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta monopolis menjadi perusahaan negara, pemberlakuan pajak progresif, serta pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya secara cuma-cuma.

Organisasi masyarakat sipil juga harus bersatu padu menghentikan sektoralisasi gerakan rakyat yang telah didesain selama puluhan tahun. Selama oligarki membajak demokrasi, penindasan melalui regulasi akan terus direproduksi. Oligarki hanya bisa dihancurkan melalui revolusi. Untuk itu, kami mengajak diagendakannya konsolidasi nasional untuk pembangunan politik alternatif agar rakyat memiliki kekuatan politiknya sendiri.

Untuk jangka pendek, saat kekuatan politik rakyat yang sanggup mengimbangi kekuatan partai politik oligarki dalam proses elektoral belum ada, kami mengajak untuk mendesak satu mekanisme baru pengesahan UU, bukan oleh DPR yang didominasi wakil-wakil partai oligarki, tetapi langsung melalui jajak pendapat rakyat atau referendum. Kemajuan teknologi dan informasi perlu segera dimanfaatkan untuk memajukan proses demokratisasi.

Majukan Reformasi! Hancurkan Oligarki!

Malang, 30 September 2019

Front Rakyat Melawan Oligarki

Komite Aksi Kamisan Malang – Persatuan Pekerja Korban PT Freeport Indonesia (P2KFI) – Aliansi Pelajar Malang – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Polinema – LPM Civitas Unmer – LPM UAPM Inovasi – LPM Didaktik -HMI Psikologi UMM – HMI Medis UMM – HMI Ekonomi UB – HMI Syaeko UIN – HMI Ekonomi UMM – LAPMI FISIP UMM – Komite Akar Rumput – HMI Hukum UB – BEM FMIPA UB – BEM FH UB – BEM FTP UB – HMI Korkom ITN – SABBATH – LPM SIAR – Pembebasan Malang – PMII Unisma – BEM Unisma – UNITRI – SC RUMAKA -BEM UM – IKAMI Sulsel Cabang Malang – HMI FKIP UMM – HMI Pertanian UMM – BEM Teknik Unisma – PPMI Malang – GMNI UMM – AJI Malang – HMI Ekonomi UMM – BEM FEB UB – BEM FISIP UB – BEM FK -BEM FIP UM – FNKSDA Malang Raya -Intrans Institute – HIMAP UMM – Aliansi Gondrong UMM – Kontribusi – PMII Komisariat Sunan Ampel UIN – Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam (LYMI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang

#TolakRUUPertanahan #TolakRKUHP #CabutUUKPK #CabutUUSDAir GantiRUUKetenagakerjaanVersiBuruh #SahkanRUUPKS #Lawankapitalisme #Lawanoligarki #Lawankolonialisme #SayaTidakPercaya, #ReformasibutuhRevolusi #RevolusibutuhAksi #BangunPolitikAlternatif

CP. 082229161953 (Al Ghozali)/082264380982 (Rere)