Kategori
Siaran Pers

Ribuan Orang Minta Tiga Aktivis Malang Dibebaskan Karena Ada Kejanggalan

Ribuan orang mendesak Polresta Malang untuk membebaskan tiga aktivis Kamisan Malang yang ditangkap pada 19 dan 20 April lalu melalui laman petisi Change.org.

Tiga aktivis yang berinisial AFF, MAA dan SRA ditangkap di kediaman mereka dengan tuduhan penghasutan, Pasal 160 KUHP. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang yang menganggap tuduhan polisi itu mengada-ada lantas memulai petisi agar tiga aktivis itu segera dibebaskan.

Menurut PPMI Malang, polisi akhirnya memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah melakukan penahanan selama 7 hari. Petisi yang dapat diakses melalui laman www.change.org/bebaskanaktivismalang itu kini sudah didukung hampir 3 ribu orang sejak 23 April 2020.

PPMI Malang memandang banyak kejanggalan pada prosedur dan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap AFF, MAA dan SRA ketika proses penangkapan terjadi.

“Dalam kasus penangkapan 3 aktivis, polisi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya. Polisi semena-mena ketika menaikan status menjadi tersangka karena pasal yang menjerat adalah asas materil. Kasus ini adalah bentuk dari kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan keadilan,” tegas Mohammad Khalid, perwakilan PPMI Malang.

Dalam petisinya, PPMI Malang menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kejanggalan prosedur dan proses hukum penangkapan AFF, MAA dan SRA.

“Pertama, Polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat mendatangi rumah mereka. Bahkan polisi tanpa seragam itu sempat melakukan penggeledahan. Keluarga MAA dan SRA sempat meminta surat penangkapan, tapi polisi tersebut menolaknya.

Kedua, pihak kepolisian tidak menerangkan secara jelas, alasan mereka dibawa ke Polresta Malang. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian mengatakan mereka ditahan untuk dimintai keterangan. Setelah ditelusuri pihak LBH Surabaya, status ketiganya malah jadi tersangka.

Ketiga, tuduhan dan barang bukti yang ditunjukkan ini sangat mengada-ngada. Polisi menyebut helm, motor, cat semprot dan sketsa yang bertuliskan “Tegalrejo Melawan” sebagai barang bukti.

Keempat, polisi kerap menuding bahwa AFF, MAA dan SRA ada kaitannya dengan kelompok Anarko, walau tanpa bukti. Tudingan polisi jelas tidak berdasar dan tampak seperti hanya melakukan penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kelima, sejak penetapan mereka sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukum belum juga mendapat salinan BAP dari pihak kepolisian. Padahal, Kuasa Hukum sudah meminta sejak Senin, 20 April.”

PPMI Malang menegaskan proses hukum yang tidak mencerminkan profesionalisme seperti ini, tidak bisa dibiarkan.

“Salinan BAP akhirnya diterima kuasa hukum hari minggu kemarin. Polisi harusnya melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum bukan justru melanggar hak AFF, MAA dan SRA, sebagai warga negara Indonesia. Dukungan dan tanda-tanganmu akan kami serahkan ke pihak Kapolres Malang Kota. Kita tunjukkan solidaritas kita untuk teman aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil,” tutup Mohammad Khalid.

Hingga hari ini, AFF, MAA dan SRA masih ditahan di Polres Malang Kota. Mereka kini didampingi LBH Surabaya selaku tim kuasa Hukum.

Media Contact:
Mohammad Khalid – PPMI Malang, Inisiator petisi #BebaskanAktivisMalang (0838-5624-2782)
Ori Sanri Sidabutar – Associate Campaigner, Change.org Indonesia (0877-8433-5149)

Kategori
Siaran Pers

Pers Rilis: Bebaskan Tiga Pemuda yang Ditangkap dan Ditahan oleh Polres Malang

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti  dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.

Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron, sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.

Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang  yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.

Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin,  Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:

1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Narahubung:
1. Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
2. Lukman (LBH Sby Pos Malang) : 081234710772


Solidaritas:

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
2. LBH Surabaya.
3. LBH Pos Malang.
4. LPM SIAR.
5. EN Walhi.
6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional.
7. ED Walhi Jawa Timur.
8. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang.
9. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam.
10. Perpustakaan Jalanan Wahana Baca Pasuruan.
11. Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim.
12. Catur Ilmu Pasuruan.
13. Federasi Serikat Buruh Karya Utama KSN.
14. PPMI DK Ternate.
15. Aksi Kamisan Malang.
16. Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo.
17. FSPBI KASBI.
18. P2KFI JATIM.
19. Federasi KontraS.
20. KontraS Surabaya.
21. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
22. FBTPI-KPBI Jatim.
23. Komite Akar Rumput.
24. Kader Hijau Muhammadiyah.
25. Selamatkan Waduk Sepat.
26. ForBanyuwangi.
27. LPM Fatsoen.
28. Solidaritas Perjuangan.
29. Baca Jalanan Banyuwangi.
30. Perpustakaan Jalanan Jember.
31.Puger Melawan.
32. KIARA.
33. FOLKER Studies.
34. Aliansi Perpus Jalanan Jombang.
35. Komunitas Pojok.
36. Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur.
37. Serikat Pekerja Bank Danamon.
38. Vespa Literasi.
39. Surabaya Melawan.
40. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
41. Wadah Asah Solidaritas (Wadas).
42. LPM Al-Fikr.
43. LAMRI Surabaya.
44. Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo).
45. LPM Platinum.
46. Left Indonesia.
47. Pojok Baca Ohara.
48. HMI Al-Qolam.
49. Pendowo bangkit.
50. Green Women lakardowo.
51. Amartya.
52. Solidaritas Perempuan.
53. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
54. PPMI DK Makassar.
55. PPMI DK Pekalongan.
56. PPMI DK Mataram.
57. Aliansi mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi.
58. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
59. PPMI DK Kediri.
60. LPM UNIPDU.
61. Femisida Indonesia.
62. Pembebasan Kol-Kot Makassar.
63. LPM.BOM-ITM.
64. PPMI Jember.
65. PPMI Surabaya.
66. PPMI DK Tulungagung.
67. PPMI DK Kedu.
68. BAC Probolinggo.
69. Pustaka Tan.
70. LP2M Corong.
71. PPMI DK Semarang.
72. Akar rumput Kediri.
73. C.L.V Indonesia.
74. Omah Laras.
75. Jogja Darurat Agraria.
76. Radio Solidario.
77. KPR Jogja.
78. LPM Civitas Merdeka Malang .
79. LPM Dianns.
80. LPM Canopy UB.
81. LPM Mafaterna UB.
82. LPM Kavling10 UB.
83. LPM Kompen Politeknik Negeri Malang.
84. LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim.
85. LPM Radix UNISMA.
86. LPM Papyrus LPM Tribhuawana Tunggadewi.
87. LPM Fenomena Unisma.
88. LPM Perspektif UB.
89. LPM Manifest UB.
90. LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma.
91. LPM Basic UB.
92. LPM Didaktik UMM.
93. LPM Fjs Politeknik Pembangunan Pertanian Lawang.
94. LPM Indikator UB.
95. LPM Display UB.
96. LPM MIMESIS UB.
97. Aliansi Pelajar Banyuwangi.
98. PPMI DK Yogyakarta.
99. LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau.
100. Narasi Perempuan.
101. SAFEnet.
102. LBH Disabilitas.
103. Womens March Malang.
104. Swara Saudari Purwakarta.
105. Sajogyo Institute.
106. BEM FAI UMI Makassar.
107. BEM STIMIK AKBA Makassar.
108. Akarumput.id.
109. Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir.
110. Perpustakaan Jalanan Denpasar.
111. Titik-titik Kolektif.
112. Komunitas Pojik.
113. Aliansi Pelajar Bali.
114. Perpustakaan Pelajar Bali.

Perseorangan:

1. Galeshka
2. Roy Murtadho
3. Asep Komarudin
4. Bilven Sandalista
5. Andy Irfan
6. Al Ghozali
7. Medialegal
8. Nissa Yura
9. Dhyta Caturani

Kategori
Diskusi

Marsinah, Kartini yang Dibunuh karena Memperjuangkan Hak Buruh

Siapa yang saat ini kenal dengan Marsinah? Namanya tidak pernah ada dalam buku pelajaran yang diajarkan di sekolah, apalagi dalam buku motivasi hidup sukses yang berjejer rapi di perpustakaan atau toko buku. Tapi kisah perjuangannya yang berakhir tragis telah membangkitkan keberanian para buruh untuk memperjuangkan haknya hingga saat ini. Sosoknya begitu familiar, meski tanpa gelar pahlawan nasional, wajahnya terpampang dan menjadi icon pejuang buruh. Dalam kematiannya tetap menuntut keadilan untuk kesejahteraan dan kesetaraan buruh.

Marsinah, Perempuan yang Lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur itu merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Keinginannya untuk kuliah di jurusan hukum yang terkendala, membuatnya  pergi ke Surabaya mencari kerja, menumpang di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga, pada tahun 1989. Setelah berkali-kali melamar kerja ke berbagai perusahaan, akhirnya Marsinah diterima bekerja pertama kali di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut. Gajinya jauh dari cukup. Untuk memperoleh tambahan penghasilan ia nyambi jualan nasi bungkus di sekitar pabrik. Sebelum bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS)–Rungkut pada tahun 1990, ia sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang.

Urbanisasi, berdagang untuk mendapat penghasilan tambahan, berpindah kerja dari satu pabrik ke pabrik lainnya untuk mendapatkan upah yang lebih layak, merupakan aktivitas harian buruh perempuan di Jawa sejak awal dasawarsa 80-an.

Penindasan Ganda

Marsinah menjadi seorang buruh perempuan di rezim Orba, ia menghadapi penindasan dari dua sisi, penindasan sebagai buruh dan penindasan sebagai seorang perempuan. Di satu sisi, dia dibatasi oleh pemerintah untuk melakukan tuntutan kolektif dalam serikat buruh, seperti unjuk rasa, mogok kerja, dan aksi massa lainnya. Hal ini dianggap sebagai kegiatan merongrong kekuasaan rezim Orba.

Kepatuhan dari buruh-buruh terhadap agenda rezim waktu itu yang mengedepankan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi menjadi sebuah kebijakan yang harus diterima buruh, walaupun kondisi kerja yang tidak layak dan pengupahan yang jauh dari kata cukup.

Pada waktu itu, rezim melakukan intervensi yang ketat untuk memonitor dan mengatur protes buruh, ia memiliki perangkat Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak me–mediasi adalah militer. Tak heran, para pekerja yang kritis dan mencolok harus kuat menghadapi intimidasi dan penangkapan.

Sebagai seorang perempuan, Marsinah mengalami penindasan berdasarkan gender yang dimiliki. Ia rentan menjadi korban dari sistem sosial yang disebut patriarki, seperti kasus kekerasan seksual dengan bermacam-macam modus, secara verbal seperti bersiul atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, secara psikis seperti lirikan mata dan gerakan lidah dan secara fisik yang mengarah pada perbuatan seksual seperti mencolek, mencium bahkan perkosaan. Beberapa kasus kekerasan seksual dilakukan oleh atasannya sendiri dengan iming-iming kenaikan gaji atau pemindahan ke divisi kerja yang lebih baik.

Nasionalisme ala Orde Baru menuntut perempuan sebagai “penjaga budaya Indonesia”, menjaga kodrat mereka sebagai perempuan yang memiliki karakteristik submisif, penurut, lemah lembut dan pasif secara politik. Gerakan perempuan yang bertentangan dengan apa yang dianggap kodrat ini dipastikan akan bernasib sama seperti Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dicap sebagai perempuan tidak bermoral, tidak beragama dan disamakan dengan komunis yang perlu dimusnahkan di atas muka bumi.

Pembatasan ini juga terjadi dengan penyediaan ruang pemberdayaan yang dibentuk dan dikontrol pergerakannya oleh agenda pemerintah seperti Dharma Wanita dan PKK. Pemberdayaan yang diberikan memang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan perempuan, namun organisasi ini juga yang memperkokoh peran gender tradisional di mana tugas utama perempuan tetaplah menjadi istri dan ibu rumah tangga. Pemberdayaan ini dibuat hanya menguntungkan rezim untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai usaha untuk melawan penindasan terhadap perempuan.

Memperjuangkan Hak Buruh

Di PT. CPS, sebuah pabrik arloji di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah dan para buruh menuntut berdirinya serikat pekerja, serta mendesak perusahaan untuk mematuhi instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok,  supaya buruh bisa hidup lebih layak.

Marsinah dan para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dan pemogokan kerja sebagai pendorong daya tawar mereka untuk berunding dengan perusahaan. Dalam aksi ini menuntut kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh, tunjangan cuti haid, tunjangan cuti hamil tepat waktu, asuransi kesehatan bagi buruh ditanggung oleh perusahaan, upah karyawan baru disamakan dengan buruh yang sudah satu tahun bekerja, pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK karyawan yang menuntut haknya dan sebagainya.

Para buruh mengerti, selama mereka tidak melumpuhkan sektor produksi perusahaan dengan tidak memberikan tenaga mereka, perusahaan tidak akan tertarik berunding dengan mereka, terlebih ketika aparat penegak hukum amat berpihak dengan para pemilik modal. Tuntutan mereka juga diperkuat dengan riset upah minimum di sekitar daerah Sidoarjo untuk menciptakan legitimasi kenaikan upah yang mereka tuntut.

Represi dihadapi oleh Marsinah dan kawan-kawannya dari berbagai pihak, baik dari pihak perusahaan sendiri maupun dari pihak Komando Distrik Militer (Kodim) setempat. Walaupun demikian, mereka akhirnya berhasil membawa pihak perusahaan ke meja perundingan dan berhasil memenuhi tuntutan kenaikan upah pokok yang mereka perjuangkan. Sementara beragam tuntutan lainnya untuk memperbaiki standar kerja seperti cuti haid, cuti hamil, dan upah lembur juga dijanjikan untuk dibicarakan lagi nanti. Saat itu sejatinya perjuangan buruh PT. CPS sudah usai dan mereka sudah kembali bekerja setelah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja.

Namun ternyata mereka malah berurusan dengan Kodim Sidoarjo yang memanggil 13 buruh PT. CPS dan memaksa mereka untuk menerima di-PHK. Hal ini sejatinya tidak sesuai dengan hasil perundingan dengan PT. CPS yang sudah setuju tidak akan mencari-cari kesalahan buruh yang melakukan unjuk rasa untuk memecat mereka. Marsinah sendiri bukanlah satu dari 13 buruh yang dipanggil oleh Kodim, tetapi dia menjadi salah satu buruh yang menghampiri untuk mengecek keadaan temannya. Saat itu ternyata ada salah satu teman mereka yang sedang disiksa oleh aparat Kodim.

“Kamu tidak usah demo lagi, kamu harus keluar dari pabrik tidak usah bekerja. Kamu tahu siapa yang ada di dalam itu. Dengar suaranya, dia itu sekarang disiksa. Kalau tidak mau, kalian semua nasibnya itu seperti yang ada di dalam,” kata Uus menirukan salah satu aparat Kodim waktu itu.

Berbekal surat pemanggilan Kodim dan surat pernyataan yang dibuat buruh untuk perusahaan, Marsinah berencana untuk kembali melakukan advokasi untuk keadilan rekan-rekan buruhnya. Pada saat itu Marsinah sudah tahu bahwa apa yang dia lakukan akan mengancam keselamatannya. Tapi dia memilih untuk terus berjuang karena solidaritas selalu dianggap menjadi nilai utama dalam gerakan buruh. Perjuangan buruh tidak dapat terjadi ketika buruh hanya mementingkan kepentingan individu di atas kepentingan kolektif. Mengabaikan ketidakadilan yang dialami rekannya saat itu akan membuat pergerakan buruh kehilangan prinsip solidaritas yang menyatukan mereka melawan penindasan yang mereka alami.

Tragis. Rabu, 5 Mei 1993 malam setelah Marsinah bertemu dengan buruh menjadi kali terakhir dia terlihat masih hidup. Selama tiga hari dia menghilang dan baru ditemukan pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di hutan Wilangan, Nganjuk. Jenazahnya divisum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pimpinan Dr. Jekti Wibowo.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut. Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.

Setelah dimakamkan, kuburannya digali untuk diotopsi kembali dan visum kedua ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Dari hasil visum terdapat begitu banyak keganjalan yang menyisihkan tanda tanya besar pada kematian yang tragis. Seperti tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan patah sampai terpisah, tulang selangkangan kanan patah seluruhnya, labium minora kiri robek dan ada serpihan tulang, dan terdapat luka di bagian dalam alat kelamin sepanjang 3 sentimeter, juga pendarahan di dalam rongga perut. Hasil visum itu menunjukkan Marsinah diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh.

Tidak Mendapat Keadilan Selama 27 Tahun

Pembunuh Marsinah sampai saat ini masih belum diketahui. Proses pengadilan yang menjadi isu nasional pun penuh dengan kejanggalan. Penangkapan yang dilakukan dianggap cacat hukum dan interogasi yang dilakukan terhadap 8 petinggi PT. CPS dan satu komandan rayon militer dilakukan dengan pemaksaan agar mereka mengaku telah bersekongkol membunuh Marsinah. Baju Marsinah yang menjadi barang bukti dibakar oleh pihak rumah sakit. Saksi yang menemukan jasad Marsinah tidak didatangkan dalam persidangan. Akhirnya terdakwa yang kemudian divonis bersalah semuanya dibebaskan tanpa syarat di Mahkamah Agung. Ketukan palu sidang pun menyatakan bahwa fakta hukum selama proses persidangan tidak dapat membuktikan atau masih belum berhasil menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan di balik kematian tragis sosok pejuang buruh perempuan tersebut.

Mungkin selamanya kebenaran di balik pembunuhan Marsinah tidak akan terungkap. Sudah 27 tahun sejak pembunuhan Marsinah yang berarti kasus ini sudah kadaluarsa menurut hukum. Andaikan mau dibuka kembali pun, ingatan mengenai kejadian itu telah perlahan terkikis oleh waktu. Barang bukti sudah nyaris mustahil untuk ditemukan jejaknya, setelah begitu lama waktu telah berlalu. Keadilan dan kebenaran mungkin sulit untuk didapatkan.

Bercermin keadaan sekarang yang telah banyak perubahan pada tatanan sosial masyarakat pasca runtuhnya rezim militeristik Orde Baru. Khususnya pada kondisi perburuhan, sejatinya buruh memiliki ruang untuk menuntut kondisi kerja yang lebih baik. Tidak ada lagi ancaman penculikan dari tentara dan atau polisi sebab telah ada undang-undang yang melindungi hak buruh untuk berserikat dan melakukan demonstrasi terhadap pemilik perusahaan. Tapi mengklaim bahwa saat ini tidak ada represi dan pelemahan serikat buruh adalah hal yang gegabah dan tidak dapat dibenarkan.

Tantangan yang ada saat ini, meskipun berbeda dengan masa Orde Baru akan tetapi memiliki pola represi yang tak jauh berbeda. Dalam prakteknya pemerintah yang menguasai instrumen kekerasan seperti wewenang untuk memberikan ijin dan membubarkan unjuk rasa, menggusur warga demi pembangunan infrastruktur, dan mengintimidasi aktivis dengan ancaman kriminalisasi, demi kepentingan pemilik modal, menjadi halangan untuk buruh menyuarakan tuntutannya.

Pembelajaran bersama yang dapat dipetik dari perjuangan Marsinah, bahwa kondisi kerja dan pengupahan yang layak tidak akan pernah diberikan secara cuma-cuma oleh pemilik modal dan pemerintah. Lebih tepatnya, harga untuk sebuah hidup yang lebih baik dalam ruang kerja amatlah mahal. Impian kesejahteraan dan kesetaraan hanya dapat diperoleh dengan solidaritas dan perjuangan buruh dengan segala daya tawar yang dimiliki. Pemilik modal yang hanya peduli dengan keuntungan yang dapat mereka raup selamanya tidak akan mau berhenti menganggap perempuan sebagai buruh yang tidak berharga hanya karena mereka dapat hamil, tidak akan peduli soal apakah buruh perempuan dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak mereka, apalagi nasib buruh-buruh magang atau buruh di sektor informal yang nyaris tak memiliki perlindungan hukum, kecuali buruh perempuan menuntut dan melawan pemilik modal untuk menghentikan perilaku diskriminatif tersebut.

Marsinah dan Kartini

Marsinah dan Kartini adalah perempuan satu dan lainnya berbeda, Marsinah berasal dari keluarga kurang mampu yang hidup sebagai buruh di rezim Orde Baru Soeharto. Sedangkan Kartini berasal dari keluarga terpandang yang hidup pada masa penjajahan Belanda, Kartini dikucilkan karena diciptakan sebagai perempuan, tidak boleh mendapat akses pendidikan dan mengeluarkan pendapat. Meskipun keduanya berasal dari latar belakang dan hidup dalam konteks waktu yang berbeda. Akan tetapi sejatinya Marsinah dan Kartini memiliki kesamaan, mereka adalah sosok perempuan yang melampaui segala yang ada meski tidak pernah mendapat pendidikan seperti apa yang diinginkan tapi mereka mampu berfikir kritis dan hobi membaca koran/majalah. Mereka adalah sosok pejuang perempuan untuk pembebasan dan menginspirasi umat manusia untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi.

Sitiosemandari Soeroto, dalam bukunya yang berjudul “Kartini, Sebuah Biografi”, mengungkapkan meninggalnya Kartini karena dibunuh oleh orang suruhan Belanda. Bukan tanpa sebab dugaan itu muncul karena selama proses persalinan Raden Mas Soesalit sebenarnya berjalan lancar pada 13 September 1904 lalu. Bahkan Kartini dan jabang bayinya saat itu dalam keadaan sehat. Kematian Kartini seperti sudah direncanakan oleh rezim kolonial Belanda. Empat hari setelah melahirkan, atau tepatnya 17 September 1904, Belanda diduga mengirim seorang ‘pencabut nyawa’ yakni seorang dokter Belanda bernama dr. Van Ravesteyn. Dokter tersebut meminta Kartini meminum anggur bersama untuk keselamatan ibu dan bayi. Tak lama kemudian, mendadak Kartini mengeluh sakit di bagian perutnya. Supaya kedok pembunuhannya tak tercium, Ravesteyn yang sedang berkunjung ke rumah lain, cepat-cepat datang kembali usai membujuk Kartini menenggak anggur tersebut.  Setengah jam kemudian, dokter Belanda itu berkata tidak bisa menolong nyawa perempuan Indonesia itu. Kematiannya pun dianggap sebuah prestasi Belanda karena berhasil membungkam pemikiran-pemikiran maju Kartini yang berwawasan kebangsaan.

89 tahun berlalu setelah kematian Kartini, Indonesia kembali kehilangan perempuan yang begitu menginspirasi perjuangan buruh. Marsinah, Ia mati mengenaskan karena dibunuh. Semasa hidupnya. Marsinah selalu berada di garda depan untuk menuntut perbaikan upah buruh. Aksi yang dilakukan perempuan itu dianggap sebagai pembangkang dan wajib dimusnahkan agar kepentingan pihak pabrik berjalan dengan baik.

Tidak dapat diragukan lagi, Marsinah dan Kartini memang sosok yang benar-benar berani, meskipun ia bukan dari golongan intelektual kampus. Tetapi kesadarannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum tertindas melampaui semua pengetahuan yang ada. Karena satu Marsinah saja sudah mampu membakar semangat ribuan buruh hingga saat ini, satu Kartini saja dapat menginspirasi semua perempuan hingga saat ini. Dari Marsinah dan Kartini kita bisa memahami melawan patriarki adalah persoalan hidup dan mati.


Referensi

[1] Marsinah Korban Orde Baru, Pahlawan Orde Baru. Diakses 19 April 2020. http://majalahsedane.org/marsinah-korban-orde-baru-pahlawan-orde-baru/
[2] Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru. Diakses 19 April 2020. https://tirto.id/pembunuhan-buruh-marsinah-dan-riwayat-kekejian-aparat-orde-baru-cJSB
[3] Semangat Marsinah dalam Perjuangan Buruh saat ini. Diakses 19 April 2020. https://medium.com/merah-muda-memudar/semangat-marsinah-dalam-perjuangan-buruh-saat-ini
[4] Kartini dan Marsinah Dibungkam dengan Cara Dibunuh. Diakses 20 April 2020. https://www.reqnews.com/the-other-side/1870/kartini-dan-marsinah-dibungkam-dengan-cara-dibunuh

Kategori
Diskusi

Mahasiswa Down dan Rakyat yang Kebingungan Menghadapi Covid-19

Meski pemerintah telah menghimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi Coronavirus Disease-2019 atau biasa disebut Covid-19, tapi nyatanya itu sulit terbendung. Keresahan masyarakat nampaknya kian memuncak disebabkan ketidakjelasan sikap dari pemerintah yang awalnya cukup meremehkan penyakit pandemi ini.

Hingga memasuki bulan ketiga, penularan Covid-19 mulai meningkat dan menjadi polemik serius dalam pemberitaan media hingga ke ruang-ruang sosial masyarakat. Menanggapi persebaran Covid-19 yang cepat, pemerintah pun mulai masif melakukan tindakan penanggulangan untuk menekan jumlah korban pasien. Misalnya pembatasan interaksi sosial (social distancing), pembatasan jarak fisik (physical distancing), beraktivitas produktif di rumah (kerja, belajar, dan ibadah), hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disertai dengan kebijakan darurat sipil yang banyak mendapat kecaman publik.

Kenapa kebijakan tersebut belum mampu menjawab keresahan masyarakat saat ini? Sebuah pertanyaan mendasar sebagai pengantar untuk membaca sikap pemerintah yang nampak masih hitam putih. Tentunya tindakan preventif itu penting, tapi memastikan kesiapan atau kebutuhan  penerapan kebijakan tersebut juga tak kalah penting. Lemahnya pendistribusian pemahaman ke masyarakat  menjadi sebuah evaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk lebih memasifkan lagi sosialisasi langsung kepada masyarakat. Dan yang penting untuk kembali ditegaskan, yakni soal kepastian ketersediaan pangan serta akses jaminan kesehatan bagi masyarakat selama berada di rumahnya masing-masing agar kebijakan tersebut bisa menjadi langkah strategis untuk menghadapi masa pandemi ini.

Hal ini menjadi tuntutan masyarakat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah jika kita mengacu pada aturan  hukum yang berlaku. Sebagaimana  pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular 1984), secara jelas menyatakan perihal hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, berada dalam situasi karantina wilayah/karantina rumah maupun dalam status PSBB.

Hak dasar warga yang mana meliputi; hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya, hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi; penapisan, kartu kewaspadaan kesehatan, informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, pengambilan spesimen/sampel, rujukan, dan isolasi, kemudian hak mendapatkan ganti rugi akibat kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah, serta hak mendapatkan informasi kekarantinaan kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor resiko yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Merujuk pada tujuh hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Dilema Covid-19 atau Kelaparan?

Tetap berada #dirumahaja bukanlah solusi alternatif bagi masyarakat menengah ke bawah, sebab jika berada #dirumahaja maka akan dihadapkan dengan problem baru yakni kelaparan. Problem ini menjadi sangat dilematis bagi mereka yang berprofesi harian, mau tidak mau mereka harus tetap keluar untuk mencari penghasilan demi menutupi kebutuhan hidup keluarga. Belum lagi berbicara terkait tunawisma atau mereka yang tak memiliki rumah karena menjadi korban penggusuran dari pembangunan investasi kapital (baca: https://www.persma.id/2020/04/10/corona-dan-hal-hal-yang-bisa-kita-lakukan/).

Pemandangan ini sangatlah mudah ditemui (jika kita tidak berada di rumah saja), karena hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang secara jelas menjawab keresahan mereka soal akses kesehatan dan ketersediaan pangan di rumah mereka masing-masing. Hal inilah yang mesti dipertegas kembali oleh pemerintah, bagaimana kebijakan yang dikeluarkan merepresentasikan kebutuhan masyarakat saat ini. Bukan hanya memberi pertanggungjawaban secara normatif saja dengan memberikan himbauan bahkan disertakan ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar kebijakan pembatasan interaksi sosial yang digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Dari rilis yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat bahwa virus SARS-CoV-2 atau Corona jenis baru telah menginfeksi manusia di 34 Provinsi di Indonesia. Secara rinci kasus positif di Indonesia sebanyak 3.512 pada Jum’at (10/4). Sementara itu ada penambahan pasien sembuh hingga total menjadi 282 dan sebanyak 306 orang meninggal dunia akibat COVID-19 (Baca: https://www.covid19.go.id/2020/04/10/infeksi-covid-19-telah-menyebar-di-34-provinsi-di-indonesia-total-positif-jadi-3-512-kasus/).

Meski penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat, sepertinya tak menjadi pertimbangan lagi bagi mereka yang tak bisa berada di rumah saja.

Apakah mereka kebal dari Covid-19? Tidak! Mereka hanya berupaya untuk tetap bisa hidup meski mengabaikan ancaman pandemi ini yang sewaktu-waktu mereka bisa saja terpapar. Tak ada pilihan lain, mereka terpaksa bertaruh hidup, sebab jauh lebih menyayat melihat keluarga atau sang buah hati yang menangis menahan pelik perut yang tak terisi.

Sementara apa yang bisa diharapkan? Di saat masyarakat dihadapkan dalam situasi yang serba salah, tak ada yang bisa diharapkan dari dewan penipu rakyat yang saat ini tengah menjadi penumpang gelap. Memanfaatkan situasi lengah ini untuk meloloskan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) pro investasi kapital yang nantinya akan semakin memperdalam jurang kemiskinan dan kelaparan yang menyengsarakan masyarakat kecil.

Mahasiswa yang Terpenjara oleh Tugas Akademik

Hingga saat ini, memasuki bulan ke empat masa pandemi Covid-19 belum ada kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat yang dapat menjawab kesejahteraan masyarakat selama #dirumahaja. Mengamati perkembangan di media, sepertinya khalayak telah kehilangan sosok yang konon memiliki peranan besar dalam perubahan sosial!

Siapa mereka? Mereka yang saat ini juga tengah asik dengan rutinitas akademiknya. Padahal jika memahami konsekuensi logis dari pandemi ini yang belum jelas kapan berakhirnya akan tetapi diprediksi oleh beberapa pakar akan memuncak pada bulan Mei dan atau Juni (Baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/03/123616065/prediksi-sejumlah-pakar-soal-puncak-wabah-virus-corona-di-indonesia?page=all#page4).

Pandemi yang berlangsung lama ini tentu akan berimbas pada perekonomian keluarga masyarakat menengah ke bawah. Tak bisa dipungkiri persentase tinggi angka kemiskinan di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan sebagian besar mahasiswa termasuk dalam hitungan tersebut.

Keadaan tragis sosok yang katanya terpelajar, sepertinya kebijakan pembatasan interaksi sosial berhasil mendepolitisasi peran dan tanggungjawab sosial mahasiswa. Kesibukan akademik menutup nalar kritis mahasiswa yang kini terus dijejali dengan tugas, tugas, dan tugas yang diberikan oleh dosen. Dan di saat mahasiswa mengeluhkan perihal tugasnya, tanpa sadar orang tuanya pun mengeluhkan biaya makan untuk tetap hidup selama pandemi ini berlangsung.

Sepertinya mahasiswa saat ini belum tuntas dengan (kesadaran) dirinya sendiri. Apakah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi di semester ini dapat menjamin kelangsungan hidup yang lebih baik ke depannya? Jika dikontekskan dengan kebijakan pemerintah yang masih hitam putih dalam penanganan pandemi ini maka jawabannya sangatlah absurd. Bukanlah hal yang diminta-minta jika benar terjadi krisis, tapi itu bisa saja terjadi jika pemerintah saat ini tidak mendapat pressure yang kuat dari segala elemen masyarakat. Sikap pemerintahan yang lamban dan sangat jelas sangatlah berpotensi pada kepanjangan pandemi ini dan semakin larut akan berpotensi terjadinya krisis.

Kategori
Diskusi

Corona dan Hal-hal yang Bisa Kita Lakukan

Virus kelaparan tidak ramai diperbincangkan di televisi karena kelaparan tidak akan membunuh orang-orang kaya

Bagaimana dunia setelah wabah ini selesai? Pertanyaan ini muncul seolah saya dapat memprediksi bagaimana pemerintah mampu menanggulangi pandemi  Covid-19 ini. Kita dikejutkan pada virus yang datang secara spontan. Sama halnya seperti virus Flu Babi atau Flu Burung, Covid-19 dapat menyebar secara cepat dan memakan berbagai korban jiwa di dunia. Namun, sesungguhnya kita hanya punya tugas untuk melindungi diri sendiri dari krisis ini.

Belakangan ini, pemerintah Indonesia mengadopsi negara-negara yang berhasil menanggulangi wabah ini. Dari Singapura, Taiwan, Myanmar dll. Akhirnya, berbagai uji coba dari kampanye #dirumahaja hingga keamanan sipil yg diterima oleh masyarakat di setiap kota di Indonesia. Angka pasien positif corona semakin merangkak naik. Total 3.293 pasien positif virus corona di Indonesia masih menjalani perawatan dan telah memakan 280 korban nyawa (09/04). 10 April, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 Permenkes no 9 tahun 2020. Diantaranya adalah [1] Pemberlakuan pelarangan kegiatan sosial dan budaya, [2] Pembatasan Kegiatan, [3] Pembatasan Transportasi.

Berkarantina dengan mengurangi aktivitas berkumpul bisa memberi tahu kita tentang banyak hal bagaimana kita menjalani hidup. Mereka yang tinggal bersama keluarga dekatnya atau berumah secara kolektif dengan kondisi bahagia akan berada dalam situasi yang jauh lebih baik, dari pada mereka yang hidup tak berpunya, dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, bahkan banyak yang tak memiliki rumah. Ini adalah pengingat yang baik tentang apa yang benar-benar penting dalam hidup.

Orang-orang kaya telah bersiap menghadapi keadaan darurat dengan memproteksikan diri lewat berbagai jenis keamanan yang memagari diri dari dunia luar. Mereka mampu mempersiapkan persediaan makanan, peralatan, demi kepentingan pribadi sebenarnya tidak merubah apapun. Potongan-potongan kiamat ini akan tetap terjadi, ketimpangan sosial yang tak kenal waktu.

Hak Masyarakat Terkait Rumah Ketimpangan Sosial yang Terjadi di Tengah Wabah Corona

“Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.

Tertuang dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1)

Saya ingat bagaimana penanggulangan pertama oleh pemerintah tidak menuai jalan keluar selain menambah berbagai catatan-catatan ketakutan kita. Pemerintah menggelontorkan dana yang tinggi untuk Influencer, untuk menenangkan tidur kita jika permasalahan ini akan berjalan baik. Kemudian akses liburan bagi pariwisata tidak di–lockdown. Dan gerbang investor tetap dibuka lebar.

Work from home atau kampanye #dirumahaja telah memenuhi linimasa
media sosial. Tapi, bagaimana untuk mereka yang tidak punya rumah? Orang-orang kaya mempunyai cukup cadangan makanan. Sedang rakyat miskin kota tidur di jalanan. Kaum tak ber–punya tak bisa mengharapkan siapapun selain dirinya sendiri, apa yang dia kerjakan, dan apa yang membuat mereka bisa meraih sesuap makan. Kita bisa saja tidur nyenyak di kamar, sembari mengerjakan tugas kampus secara online, dan pesan makanan lewat driver ojek online. Sementara konflik agraria, tentang orang-orang yang mempertahankan ruang hidup atas tempat tidurnya terpaksa harus tidur di Masjid. RW 11 Tamansari – Bandung memperlihatkan kita bagaimana rasa sakit karena kondisi hidup yang jauh dari kata layak, tetap tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Bandung. Padahal, kabar BPN terbaru warga Tamansari sah dalam akses kepemilikan rumah.

(27/3) Saat penyuluhan virus Corona dan pembuatan disinfektan oleh solidaritas atau beberapa yang peduli dengan kondisi RW 11 Tamansari - Bandung yang hingga hari ini masih mengungsi di Masjid akibat rumahnya di gusur Pemkot.
(27/3) Saat penyuluhan virus Corona dan pembuatan disinfektan oleh solidaritas atau beberapa yang peduli dengan kondisi RW 11 Tamansari – Bandung yang hingga hari ini masih mengungsi di Masjid akibat rumahnya di gusur Pemkot.

Bagaimana dengan warga Pancer – Banyuwangi? Pengerukan tanah di Tumpang Pitu & Gunung Salakan telah menjadi hantu bagi mereka yang rumahnya ditambang. Kelestarian masyarakat dengan mayoritas mata pencaharian penduduknya yang adalah petani dan nelayan ini telah terenggut saat perubahan status pegunungan Tumpang Pitu yang semula hutan lindung kemudian menjadi hutan produksi.

 (30/3) Pencarian massa aksi penolakan Tambang di Banyuwangi
(30/3) Pencarian massa aksi penolakan Tambang di Banyuwangi

Banyak sekali ketimpangan yang sesungguhnya menjadi kritik bagi negara. Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan di dalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya.

Pemulung, tunawisma, dan rakyat yang tak ber–punya tetap tidur di jalan. Mereka tak mampu mempunyai cukup uang untuk membeli Hand Sanitizer dan Masker. Manusia ilegal di Bumi nya sendiri.

Pandemic untuk meredam Kemarahan Publik

Kami marah tentang perang terbaru. Pemerintah memutuskan untuk memulai, dan mereka mengabaikan kita lagi.

Berbagai institusi pendidikan, usaha kecil hingga akses transportasi di Lockdown.

Metode pertama adalah pemerintah harus memantau setiap orang, dan menghukum siapa saja yang melanggar ketentuan yang ditetapkan. Ingat, kita dimonitori!

Tepat Rabu (8/4) Ramayana City Plaza kota Depok PHK 87 karyawannya. Alasan kondisi finansial dan subsidi pusat yang membuat Ramayana kota Depok harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Depok soal rencana PHK karyawannya. Kasus diatas menambah catatan kelam rezim dalam menangani kasus pandemic pada sektor ketenagakerjaan, dan dengan memecat dengan alasan apapun sesungguhnya tidak dibenarkan. (cnbcindonesia.com)

Serikat Buruh dan berbagai organisasi sipil di berbagai kota di Indonesia telah sepakat untuk menolak pembahasan RUU Omnibuslaw Cilaka di tengah kondisi ketenagakerjaan yang sangat pelik.

Pemerintah lebih memilih untuk tidak meng–karantina kita semua dan memulai ketakutan bagaimana darurat sipil akan diterapkan. Sedang DPR terus melanjutkan Prolegnas 2020 dam RUU Omnibuslaw Cilaka. Mengapa mereka dapat berkumpul?

Nasib para buruh dan orang-orang yang terkena dampak pengesahan Prolegnas 2020 semakin di ujung tanduk. Saat berkumpul tidak diperbolehkan, kali ini Kapolri mengesahkan aturan yang sama menyebalkannya. ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 memungkinkan kriminalisasi terhadap rakyat dengan patroli cyber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang cyber . Surat tersebut memungkinkan tidak diperbolehkannya penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Ini adalah cara jitu untuk meredam kemarahan masyarakat terkait pengorganisiran besar-besaran, bagi mereka yang memperjuangkan hak normatif–nya di tengah wabah virus ini.

Di tengah virus yang mewabah sekalipun, hak untuk tetap melanjutkan penolakan Rancangan Undang-undang tertuang dalam DUHAM. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 25 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik. Hak untuk berpartisipasi juga perwujudan dari hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang merupakan komponen inti dari kebebasan ruang sipil.

Tindakan konstitusional harus dimaknai sebagai semua tindakan yang diperlukan baik pendekatan hukum maupun politik untuk mendorong perubahan tata kuasa sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Ditengah situasi yang seharusnya dapat ditanggulangi dengan maksimal, pemerintah lebih memprioritaskan Prolegnas ketimbang nasib mereka yang sangat rentan terkena virus bahkan kehilangan nyawa.

Selain krisis di berbagai belahan dunia, kita juga mendapati krisis kepercayaan terhadap negara.

Bagaimana Kita Bertahan dalam Krisis Ini?

Yuval Noah Harari (penulis buku Sapiens) menulis di Financial Times,  sebuah artikel yang mengajak kita berpetualang pada segala kemungkinan yang berpijak pada sejarah pengetahuan. Jelas Noah memahami bagaimana virus ini menjalar dengan dibarengi pada analisis biologis dan politik. Dunia setelah wabah adalah dunia yang sibuk dengan pemulihan krisis ekonomi, kemudian kapitalisme menawarkan laboratorium-laboratorium, dan teknologi medis sebagai penebusannya.

Anda mungkin berpendapat jika tidak ada yang baru dari semua ini. Semua muncul secara alamiah beserta beberapa konflik setelahnya. Kita bisa melihat beberapa korban jiwa yang meninggal, siapa yang tidak punya hak dasar sebagai warga negara. Tentu kota tidak bisa melewati bagaimana peran ekonomi politik dunia dan negara telah mempertajam krisis ini. Dunia saat ini adalah dunia yang dibangun kapitalisme. Negara memperioritaskan perdagangan dalam negeri, tentang bagaimana sumber daya alam harus dimaksimalkan sebesar mungkin untuk kepentingan negara.  Ratusan juta orang kelaparan di dunia dengan makanan berlebih. Sementara kaum miskin harus tetap menyisihkan tenaga nya untuk mencapai makanan itu dengan bekerja. Jutaan orang mati karena penyakit yang sesungguhnya bisa dicegah, sementara perusahaan farmasi menghabiskan lebih banyak untuk pemasaran daripada riset dasar. Pasar tidak mengenali kebutuhan manusia kecuali mereka didukung dengan uang tunai.

Lewat ini, saya akan kabarkan jika sejak kapitalisme muncul, krisis adalah hal yang akan sering kita jumpai. Kita mengalami krisis air, perubahan iklim yang begitu tajam. Sementara semua hutan digunduli, pembuangan limbah pabrik dimana-mana. Udara semakin kotor. Ketahanan tubuh manusia sangat rendah akibat oksigen yang tidak layak lagi bagi manusia. Apakah kehancuran ini bukan satu paket? Kita melihat dominasi manusia dengan manusia lainnya, dan dominasi manusia atas alam. Kaum tak ber–punya illegal di bumi nya sendiri.

Kapitalisme mengutamakan produksi atas alam, tentang bagaimana alam dapat diolah menjadi barang jadi, kemudian dapat diperjualbelikan oleh manusia. Masalahnya adalah bahwa setiap hari kita menciptakan dunia yang tidak dibangun untuk melayani kebutuhan kita dan tidak di bawah kendali kita. Kita adalah sumber daya manusia, roda gigi di mesin dengan satu tujuan: laba atau keuntungan. Pengejaran keuntungan tanpa akhir terus berlanjut kita terjebak dalam pekerjaan yang membosankan, atau mencari mereka ketika kita kehabisan kerja.

Saya mengukuhkan tesis bagaimana negara dan korporasi nasional tidak membantu kita sama sekali. Seperti yang dikatakan Nuval Harari, kita butuh kekuatan kolektif atas krisis ini. Memperkuat daya tahan pangan kita, dan mendistribusikan keperluan publik secara efektif. Aparat keamanan mempunyai segala cara untuk menggembosi militansi kita di tengah pandemic ini.

Saya akan merangkum tentang hal-hal yang akan kita lakukan di tengah wabah yang tak pasti ini. Sekarang memang tidak ada waktu mengharapkan nasib kepada pihak luar selain memperkuat kekuatan kolektif kita. Virus ini bukan dipecahkan oleh permasalahan individu saja, tapi soal kesadaran kolektif kita untuk melanjutkan hidup yang lebih baik dan terhindar dari virus ini. Sebab ilmu pengetahuan tidak butuh modal, karena kita mampu mencari hasil alam lalu mendistribusikannya kepada orang yang kurang beruntung disana.

Membangun sarana kerja-kerja sosial dan agitasi. Mentransformasikan kekuatan politik dan menyediakan ruang bagi mereka. Kita tidak bisa selalu meminta donasi dari luar atau menunggu kembalinya stok hand sanitizer dan masker di Apotek. Kita bisa memulai dari hak terkecil seperti pendistribusian makanan, obat-obatan, hingga memetik hasil alam dan mengolahnya. Komunitas organik perlu lahir untuk menjawab spontanitas ini. Gerak proporsional ini lebih relevan untuk sarana agitasi politik. Lalu kita dapat mengkampanyekan ketimpangan sosial, penggusuran ruang hidup, ataupun mereka yang tak punya rumah, sebagai kritik terhadap negara terkait kerugian mereka. Sementara itu memang kita tidak bisa mengemis kebaikan terhadap mereka, kita harus  menyelamatkan diri sendiri.

Tetap perkuat basis pengorganisiran di setiap titik konflik. Ekspresikan kemarahan publik. Semua umat manusia punya cita-cita bebas, damai, dan setara. Jika memang kita tidak mendapati itu, maka kita sesama rakyat harus saling membantu.

Anjuran untuk pembaca artikel ini “Masak lah yang banyak. Bungkus menggunakan kertas minyak. Berdoa pada makan malam mu. Lalu bagikan kepada tunawisma dan pemulung yang ada di kota mu. Jangan berharap pada negara. Tidak ada yang ilegal di bumi nya sendiri”

Kategori
Diskusi

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah dalam Menangani Wabah Covid-19

Indonesia sedang mengalami problem yang sangat serius, yakni menjadi negara terdampak infeksi SARS-Cov-2 yang mengakibatkan penyakit Coronavirus Disease atau  disebut dengan Covid-19. Indonesia secara resmi mengakui merebaknya wabah Covid-19 pada 2 Maret 2020, ditandai dengan diumumkannya dua pasien pertama oleh Presiden Joko Widodo. Sejak itu, peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Hingga Selasa, 7 April 2020, pukul 19.00 WIB. Pasien positif  tercatat mencapai 2.738, pasien dalam perawatan 2.313, pasien sembuh 204 dan pasien meninggal dunia 221. [1]

Saya berdoa pandemi ini akan segera berakhir, tapi nyatanya para ahli dengan berbagai analisisnya, menyatakan pandemi ini tidak akan cepat berlalu dalam beberapa minggu ke depan, sekalipun sudah menerapkan isolasi diri agar mengurangi jumlah sebaran infeksi. Virus ini bisa menyebar dengan cepat khususnya di negara yang jumlah penduduknya padat. Pada 3 April 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan prediksinya yang teranyar, jika penyebaran virus Covid-19 akan memuncak pada bulan Juli 2020. Temuan ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Jumlah kasus positif Covid-19 akan meningkat secara berangsur tiap bulannya 1.577 kasus pada akhir Maret, 27.307 pada akhir April, 95.451 pada akhir Mei, lalu 105.765 pada akhir Juni. [2]

Seiring semakin banyaknya korban berjatuhan dan masih lama berakhirnya virus ini, jika merujuk pada perkiraan para ahli. Hal ini membuat semakin besar kekhawatiran  masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, baik perihal kebutuhan pangan, akses kesehatan sampai menyangkut kebijakan pemerintah dalam merespons wabah Covid-19. Di sini perlu kita renungi dan pertanyakan, bagaimana keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19? Berikut sedikit ulasan saya.

Awal Mula Virus Muncul dan Kegagapan Pemerintah

Saat pertama kali virus ini muncul di China dan menyebar ke negara lain, pemerintah menganut premis yang sama sangat keliru. Pemerintah melalui pernyataan para pejabat dan elitnya cenderung meremehkan dan menyiratkan seakan-akan semua masyarakat Indonesia kebal terhadap serangan virus ini. Melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan respon terkait penanganan Covid-19 yang cenderung meremehkan dan tidak menggambarkan kemampuan berpikir yang baik. Benjamin Bland salah satu peneliti sekaligus Direktur Lowy  institute Asia Tenggara, lembaga think thank Australia mengatakan, “Hal yang disampaikan Menteri Kesehatan Terawan terkait Covid-19 memperlihatkan bahwa pemerintah Jokowi minim berpikir strategis.” [3]

Tidak berselang lama, Universitas Harvard memprediksi bahwa virus Sars-Cov-2 penyebab Covid-19 sudah sampai di Indonesia, ditolak mentah-mentah. Bukannya dijadikan landasan untuk mempersiapkan kebijakan kesehatan publik yang kuat dan efektif untuk menghadapi virus ini. Sikap meremehkan dan cenderung anti-sains ini sedikit banyak telah membuat pemerintah ter–gagap manakala virus ini benar-benar datang. Sementara para pemimpin negara-negara tetangga jauh hari sudah mempersiapkan negaranya, masing-masing: memperluas kampanye layanan masyarakat, menyiapkan rumah sakit, menetapkan prosedur dan protokol di pelbagai sarana publik, Pemerintah Indonesia terlihat minim inisiatif dan ketinggalan.

Kegagapan nampak dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah pusat, maupun daerah. Koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, mis-komunikasi antara Kementerian Kesehatan dengan instansi lainnya, nampak pada saat kasus pertama diumumkan, termasuk pelanggaran hak privasi pasien. Tampak jelas bahwa pemerintah cenderung mendahulukan citra ketimbang kemaslahatan pasien dan keselamatan publik yang lebih luas.

Pemerintah Jokowi tidak memiliki rencana yang jelas dan transparan dalam menangani Covid-19, meskipun Jokowi telah membentuk tim respon cepat untuk mengatasi krisis, hingga menyatakan pemerintah pusat akan mengambil kendali penanganan Covid-19, koordinasi antara istana dan pemerintah daerah juga masih minim, akibatnya  banyak tarik ulur kebijakan, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan penanggulangan Covid-19. Bahkan beberapa pemerintah daerah memilih berinisiatif membuat kebijakan tanpa menunggu intruksi dari pemerintah pusat. Hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak percaya pada pemerintah pusat. Pada situasi seperti ini pemerintah daerah lah yang fokus memberikan perlindungan kepada masyarakat, karena secara sosiologis dan geografis pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat yang terdampak.

Selanjutnya, langkah yang diambil pemerintah pusat hanya sebatas menghimbau masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan. Seperti melalui kampanye menjaga kebersihan, mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker, seruan menghindari keramaian atau kontak sosial, yang mana hal tersebut terpaku pada kesadaran individu. Padahal pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi kelompok rentan. Sebanyak 16.065 pekerja atau buruh di DKI Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Selain PHK, wabah Covid-19 juga membuat 72.770 pekerja dirumahkan [4], pelaku usaha kecil mandiri juga akan alami berkurangnya pendapatan, akibat terhentinya pekerjaan atau turunnya daya beli, selain itu juga disebabkan harga pangan yang naik atau langka sejak pandemi meluas.

Selain itu, masih ada buruh pabrik yang harus bekerja di tengah bahaya wabah Covid-19, diketahui buruh pabrik di Sukabumi menuntut untuk libur ramai disuarakan melalui media sosial, Jarak yang saling berdekatan, bahkan kadang saling bersenggolan satu sama lain membuat rentan terjangkit virus. Mereka menganggap social distancing tidak berlaku di tempat mereka bekerja. Seandainya pabrik diliburkan, mereka berharap manajemen perusahaan tempat mereka bekerja tetap memberikan upah. [5]

Logika Otoriterisme Pemerintah

Pemerintahan dalam kebijakan pengamanan akibat pandemi ini didasarkan pada logika otoriter. Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2020. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), padahal belum ada penetapan tentang PSBB. Benar bahwa Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat sudah bisa ditindak secara sewenang-wenang, termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. [6]

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam, Pada 4 April 2020, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi Covid-19. Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan sudah menangani 72 kasus, yang mana kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah. [7]

Kita bisa merenungkan tentang berapa banyak sumber dana yang lebih banyak dialokasikan ke dalam militer, polisi, bank dan pasar saham, daripada dianggarkan untuk perawatan kesehatan publik dan sumber daya terkait untuk membantu orang selamat dari krisis ini. Dan faktanya, memidanakan dan memenjarakan warga sipil karena ketahuan berkeliaran dan ketahuan mengadakan acara pernikahan akan lebih mudah dilakukan aparatur negara dibandingkan dengan melakukan tes virus kepada anggota masyarakat. Dan yang perlu diingat baik-baik, saat warga negara dilarang berkeliaran di jalan, pemerintah dan DPR justru sedang berkumpul melakukan sidang membahas RUU Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Minerba dan undang-undang yang menyengsarakan rakyat lainnya. Anehnya para aparat negara tidak ada yang membubarkan atau memberi peringatan kepada DPR dan pemerintah.

Di tengah pandemi seperti ini, tentu sangat tidak etis apabila DPR dan pemerintah memaksakan proses pembahasan, bahkan sampai berencana mengesahkan RUU Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Minerba, karena publik sedang berada pada masa krisis, publik memberikan fokusnya pada penanganan Covid-19, sehingga partisipasi publik terbatas. Jika DPR dan pemerintah tetap memaksakannya, maka kita semua sebagai warga negara tahu bahwa pemerintah pusat dan DPR gagal menentukan prioritas, tidak peduli dengan ribuan pasien positif dan ratusan pasien yang meninggal dunia gara-gara Covid-19.

Sebenarnya pemerintah dapat melakukan tindakan yang benar-benar efektif, apabila menjalankan dengan serius regulasi yang ada. Serta berpijak pada kepentingan masyarakat yang lebih luas. Daripada membiarkan wabah semakin meluas, tentu akan sangat merugikan pemerintah, jika kita memakai logika ekonomi pada umumnya. Tidak akan ada investasi jika negara tidak bisa menjamin mereka, khususnya keberlangsungan masyarakat. Jika memakai logika sesuai UUD dan Pancasila, tentu konteks sosial yang didahulukan daripada memikirkan ekonomi. Karena kesejahteraan diukur dari terjaminnya hak-hak masyarakat, bukannya dirampas, sudah sangat jelas sangat anti terhadap filosofi dasar negara ini. Yang hilang dari pemerintah saat ini adalah tidak mengutamakan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintahan oligarkis hanya memikirkan keuntungan segelintir orang saja.

Membaca Regulasi yang Ada

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 34 Ayat (3). [8]
Menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang menjadi tanggung jawab negara atas penyediaannya. Setiap orang berhak dan wajib mendapat kesehatan dalam derajat yang optimal, tidak hanya menyangkut masalah individu–an sich, tetapi meliputi semua faktor yang berkontribusi terhadap hidup yang sehat, seperti masalah lingkungan, nutrisi, perumahan dan juga hak atas kesehatan serta hak atas pelayanan tenaga medis.

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. [9]
UU Wabah Penyakit Menular secara jelas disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan wabah penyakit menular, melalui pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina serta pencegahan dan pengebalan. Tujuan UU ini terkait penanggulangan wabah penyakit menular, pemerintah seharusnya melakukan se–dini mungkin dikarenakan akibatnya yang sangat luas. Covid-19 oleh WHO telah dinyatakan sebagai pandemi, mengutip dari Tempo [10] diartikan ketika suatu penyakit menular dengan mudah menjangkiti satu orang ke orang lainnya di banyak negara pada waktu yang bersamaan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. [11]
Wabah penyakit menular Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana non-alam. Akibatnya pemerintah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, 8 dan 9. Masyarakat memiliki  hak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26, terutama hak atas kebutuhan dasarnya.

Penanggulangan bencana dibagi menjadi tiga tahap yaitu, pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Jika melihat kondisi saat pra-bencana, dapat dilihat jika pemerintah telah abai dalam melakukan kewajibannya. Tahap pra-bencana dibagi menjadi, saat tidak terjadi bencana dan saat ada potensi bencana, seperti yang tertuang dalam pasal 34.

Merebaknya kasus Covid-19 di media internasional dan juga peringatan dari WHO serta negara-negara lainnya menunjukan bahwa sebelum kasus pertama Covid-19 di Indonesia ditemukan, pemerintah telah sadar bahwa terdapat kemungkinan Covid-19 untuk masuk ke Indonesia. D dasar tersebut, seharusnya Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penanggulangan bencana seperti perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan resiko bencana dan pencegahan, yang telah diatur dalam pasal 35. Karena perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, pada saat potensi terjadinya bencana, maka pemerintah seharusnya melakukan kesiap-siapan, peringatan dini dan mitigasi bencana. Dalam hal terjadi potensi bencana, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan hal-hal seperti yang dijabarkan dalam Pasal 45, 46 dan 48, khususnya untuk mengurangi dampak negatif dari bencana tersebut. Sebab itu, Pemerintah seharusnya menaruh fokus pada tahap pra-bencana, yang mana tahap ini sangat penting. Tetapi mereka justru abai, sehingga menyebabkan kondisi seperti pada saat ini. Tahap pra-bencana menjadi faktor penting untuk mencegah ataupun mengurangi dampak negatif dari bencana.

Pada saat tahap tanggap darurat, pemerintah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dengan memprioritaskan kelompok rentan. Isolasi orang yang terkena Covid-19 cukup memakan waktu cukup panjang. Bagi mereka yang terkena Covid-19 dan berkedudukan sebagai tulang punggung keluarga tentu saja akan memberikan dampak terhadap perekonomian keluarga. Apalagi lebih dari 60% penduduk Indonesia bekerja pada sektor informal. Karena itu seharusnya pemerintah juga memperhatikan hal tersebut.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [12]
Berdasar UU Kekarantinaan Kesehatan, Indonesia memiliki komitmen melakukan upaya mencegah terjadinya darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dan juga harus menghormati sepenuhnya martabat hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang dan penerapannya secara universal untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kemudian dalam karantina kesehatan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan karantina kesehatan. Selama karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Selain menjamin kebutuhan hidup, pemerintah pusat juga harus menjamin kebutuhan sumber daya yang diperlukan dan menyelenggarakan karantina kesehatan di pintu masuk dan di wilayah secara terpadu. Di mana pintu masuk adalah tempat masuk dan keluar orang yang berpotensi besar menimbulkan bahaya kesehatan dan menyebar ke lintas wilayah dan lintas negara.

Semestinya masyarakat tidak perlu cemas akibat pandemi ini, pemerintah pusat dan daerah seharusnya bisa memenuhi akses pangan, kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Pemerintah juga harus bisa mengantisipasi terhadap dampak sosial-ekonomi dari wabah Covid 19. Semestinya pemerintah jangan hanya menghimbau masyarakat agar tidak panik, tapi juga memberikan fasilitas kepada masyarakat, karena sesungguhnya kepanikan masyarakat bersumber dari tidak adanya pangan dan tidak adanya akses kesehatan. Banyak masyarakat yang berpikir bahwa pemerintah telah acuh terhadap wabah Covid-19, pemerintah ingin membunuh masyarakat secara perlahan, entah itu karena mati kelaparan atau terpapar virus.

Pemerintah juga tidak usah khawatir terkait lemahnya perekonomian negara, seperti ungkapan Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo di akun Twitter resminya pada tanggal 28 Maret 2020. “Kami tahu cara menghidupkan kembali ekonomi. Yang kami tidak tahu adalah bagaimana menghidupkan kembali orang yang mati.”

Terakhir, seandainya kita selamat melewati wabah ini, kita jangan pernah lupa bagaimana tindak tanduk pejabat-pejabat pemerintahan yang tidak peduli dengan nasib warga negaranya, banyak tenaga medis dan warga yang meninggal dunia, tetapi mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Minerba dan RUU yang akan menyengsarakan masyarakat lainnya, sementara di beberapa daerah masih terdapat konflik agraria, kriminalisasi masyarakat dan kelompok adat tetap berjalan. Setidaknya dengan menjaga ingatan kita bisa tetap merawat  kebenaran yang ada, lalu memikirkan ulang jika diajak oleh pemerintah untuk kembali memilih mereka di bilik suara pemilihan umum kelak.

Referensi

[1] Kasus Covid19 di Indonesia. Diakses 6 April 2020. www.covid19.go.id
[2] Kompas.com. Prediksi Sejumlah Pakar Soal Puncak Wabah Virus Corona di Indonesai. Diakses 3 April 2020. https://amp.kompas.com/tren/read/2020/04/03/123616065/prediksi-sejumlah-pakar-soal-puncak-wabah-virus-corona-di-indonesia#referrer=https://www.google.com
[3] Benjamin Bland. Indonesia: Covid 19 Crisis Reveals Cracks in Jokowi’s Ad Hoc. The Intrepreter, media Lowy Institute. Diakses 3 April 2020. (Online : https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/indonesia-covid-19-crisis-reveals-cracks-jokowi-s-ad-hoc-politics).
[4] CNN Indonesia.  Imbas Corona 16 Ribu Warga DKI Jadi Korban PHK. Diakses 4 April 2020. https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200404134159-92-490291/imbas-corona-16-ribu-warga-dki-jakarta-jadi-korban-phk
[5] Detik.com. Curhat Buruh Pabrik di Sukabumi Yang Masih Bekerja Saat Corona Mewabah. Diakses 6 April 2020. https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4960861/curhat-buruh-pabrik-di-sukabumi-yang-masih-bekerja-saat-corona-mewabah
[6] ICJR. Pemerintah Tidak Jelas soal PSBB. Diakses 6 April 2020. http://icjr.or.id/pemerintah-tidak-jelas-soal-psbb-tindakan-kepolisian-melakukan-penangkapan-atas-dasar-psbb-melanggar-hukum/
[7] Liputan 6. Polri Terbitkan Aturan Khusu Tangani Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona. Diakses 6 April 2020. https://m.liputan6.com/amp/4219978/polri-terbitkan-aturan-khusus-tangani-hoaks-dan-penghinaan-presiden-terkait-corona
[8] UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
[9] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
[10] Majalah Tempo.  Ketidaksiapan Negara-Negara di Dunia Menghadapi Corona. Diakses 3 April 2020. https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159993/ketidaksiapan-negara-negara-di-dunia-menghadapicorona
[11] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
[12] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kategori
Diskusi

Menguak Kondisi Buruh di Pabrik Es Krim AICE 

Kalian sering mendengar kalimat Have an Aice Day, buatlah harimu sehat dan indah dengan es krim Aice? dan sering menghabiskan perlahan-lahan potongan es krim Aice di siang hari? Namun ternyata, di balik harganya yang murah dan digemari banyak orang itu terdapat penderitaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap buruhnya. Rasa yang nikmat bukan berarti nasib buruhnya juga ikut sejahtera. 

Kasus perburuhan ini mencuat ke publik setelah ratusan buruh di pabrik es krim Aice, PT. Alpen Food Industry (PT. AFI) melakukan mogok kerja sejak tanggal 21 Februari 2020 lalu. Pabrik yang terletak di kawasan M2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat merupakan anak perusahaan dari Aice Group Holdings Pte, Ltd asal Tiongkok yang berinduk di Singapura.

Mogok kerja 600-an buruh ini dipicu dari gagalnya perundingan dengan pengusaha Aice pada tahun 2019 lalu. Perundingan menuntut terkait perbaikan kondisi kerja di pabrik dan sejumlah masalah lain itu buntut tak ada penyelesaian. Masalahnya adalah buruh telah resah atas kondisi kerja di pabrik yang diskriminatif dan eskpolitatif.  

Pabrik yang banyak menyabet penghargaan, salah satunya sebagai Excellent Brand Award pada 2017 dan menjadi sponsor utama di Asia Games 2018 ini memeras keringat kaum buruh tanpa perduli kesehatan mereka. Melansir keterangan pers dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) di situs fsedar.org, menyebut setiap hari buruh harus bekerja dalam bahaya keselamatan. Menghirup gas amonia yang bocor, kondisi kerja tidak sesuai standar K3, kerja di bawah tekanan dan harus mengejar target, upah dimurahkan, dan sering dikriminalisasi bagi buruh yang berserikat.

Masalah lainnya adalah terkait penggunaan buruh kontrak dan alih daya atau outsourcing, bonus dibayar dengan cek kosong, sulitnya mengambil cuti bagi perempuan, hingga buruh perempuan kerja kena shift normal – pagi, siang, dan malam – setiap seminggu sekali putar. Sehingga ada dugaan meningkatnya kasus keguguran dan kematian bayi pada 2019 lalu hingga awal 2020 ini sebanyak 21 kasus dari total 359 buruh perempuan yang bekerja.

Keguguran dan kematian bayi jadi isu utama yang dialami buruh di PT. AFI. Ada beberapa buruh perempuan yang bahkan keguguran dua kali, lalu dipecat dari pekerjaan dengan alasan karena ikut mogok. Parahnya lagi, pengusaha mengklaim kasus keguguran dan kematian bayi adalah akibat dari buruh berhubungan seks selama tri-semester pertama, bukan kerja shift malam. Cuti haid nyaris tidak dapat diambil sama sekali, bahkan dianggap penyakit karena pekerja harus mendapatkan izin dari dokter klinik perusahaan untuk mendapatkan cuti haid. Dokter klinik biasanya tidak memberikan izin cuti haid, tetapi obat penghilang rasa sakit.

Buntut Tak Menentu

Masalah-masalah ini telah dilaporkan ke berbagai instansi pemerintahan sejak 2019 lalu, namun hampir sebagian besar belum ada progresifitas atas penyelesaiannya. Buruh justru mendapat intimidasi berupa teror, diberikan sanksi berupa surat peringatan, demosi, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tercatat, sudah ada sekitar 81 buruh yang mendapat surat PHK.

Mogok yang digelar buruh pun diklaim pengusaha sebagai mogok tidak sah dengan dalih tidak ada risalah deadlock. Padahal buruh sudah memenuhi seluruh ketentuan serta syarat mogok yang sah akibat dari gagalnya perundingan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali selama 30 hari namun tidak ada i’tikad baik pengusaha.

Pengusaha justru tidak memahami frasa “mengalami jalan buntu” sebagai suatu kondisi dihasilkan ketidak-sepakatan dalam perundingan. Definisi perundingan gagal dalam Kepmenakertrans Nomor 232/2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 telah dijelaskan secara gamblang dalam pendapat-pendapat hukum yang diberikan serikat buruh kepada pihak pengusaha.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, bahwa pemogokan yang memenuhi ketentuan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan tidak boleh dikenai tindakan balasan dari pengusaha. Seluruh prosedur dalam Pasal 140 telah dipenuhi buruh dengan memberikan pemberitahuan kepada Disnaker dan Pengusaha, tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan dan format surat pemberitahuan tersebut telah sesuai dengan Pasal 140.

Terkait masalah penurunan upah, buruh punya acuan dan melakukan protes karena pengusaha mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 1520 atau makanan terbuat dari susu menjadi KBLI es krim, yang awalnya menggunakan upah sektor II menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi. Bila dihitung menggunakan UMK 2019, buruh justru kehilangan upah sebesar Rp. 280 ribu. Terkait skala upah, buruh juga telah menawarkan formulasi skala upah yang selisih dengan UMK karena PT. AFI tidak memiliki skala upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 bahwa perusahaan dapat menghitung upah seorang pekerja berdasarkan sistem jejaring dan kompensasi yang transparan agar hubungan antara perusahaan dan pekerja harmonis. Namun tak seluruhnya diindahkan perusahaan.

Sementara, di catatan serikat juga ada 22 buruh di pabrik Aice dipekerjakan sebagai pekerja kontrak yang justru bertentangan dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004, karena buruh dipekerjakan di bagian produksi bersifat tetap bersama dengan karyawan tetap.

Selain kisruh tak berkesudahan dengan pengusaha, buruh juga harus menghadapi kebijakan-kebijakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi, Jawa Barat yang cenderung sepihak dalam pengambilan keputusan. Instansi yang harusnya netral (jika tidak bisa independen dalam arti sesungguhnya) malah mengeluarkan anjuran tanpa mendengar aspirasi dari kelas buruh dan memilih mengakomodir kepentingan pengusaha. Laporan pelanggaran-pelanggaran itu juga dilayangkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat terkait K3 dan kondisi buruh perempuan hamil di pabrik, namun sangat lamban menanggapinya.

Berkali-kali buruh memprotes dan meminta agar mediator dari Disnaker dan pengawas dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan diberi sanksi dan digantikan. Harus ada peningkatan pengawasan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu, namun selalu nihil hasilnya. Buruh juga mendatangi kantor pusat pabrik Aice di Jakarta, meminta penanganan intens dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tindakan konkret dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), namun sama saja.

Hingga, situasi Indonesia digemparkan dengan pandemi Viruscorona Decease (Covid-19), nasib buruh yang mogok malah semakin menderita tanpa tunjangan hidup, tanpa kepastian kerja, tanpa kepedulian pemerintah, dan hidup terombang-ambing. Dan justru pemogokan yang digelar hampir sebulan itu harus dibubarkan aparat keamanan pada Kamis (26/3/2020) lalu, dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19. Bagaimana lagi dengan nasib ratusan atau bahkan ribuan buruh lainnya yang masih bekerja. Jadi rupanya buruh yang di dalam pabrik itu harus bekerja memenuhi target produksi dengan menghiraukan keselamatan mereka.

Hak-Hak Buruh Dalam Regulasi yang Harus Dipenuhi

Perselisihan antara buruh dan pengusaha di pabrik es krim Aice tidak sekedar masalah upah, namun lebih dari itu. Ini adalah masalah kemanusiaan yang sengaja diabaikan oleh pengusaha dan kekuasaan. Perlakuan sewenang-wenang terhadap buruh dan penanganan kasus yang berbelit-belit menjadi cermin buruk situasi hukum perburuhan di Indonesia.

Jaminan terhadap kelayakan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, hak mogok kerja, hak berserikat dan menyampaikan pendapat yang sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kepmenakertras Nomor 232 Tahun 2003, dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 masih saja di-preteli dengan menganggap remeh hak-hak buruh tersebut.

Alih-alih peraturan-peraturan ini menjadi perlindungan kaum buruh, menjadi sandaran kaum buruh untuk menuntut hak-haknya justru malah menyulitkan buruh.

Bila ditinjau lagi, misalnya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jelas ancaman pidana bagi perusahaan/pengusaha yang menghalang-halangi buruh melakukan mogok kerja. Pasal 143 menegaskan siapapun dilarang menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib dan damai. Pasal 144 UU Ketenagakerjaan juga melarang pengusaha mengganti buruh lain di luar perusahaan ketika buruh sedang melakukan mogok dan akan dikenai sanksi.

Ini artinya, buruh/serikat buruh yang melakukan mogok kerja tidak boleh diintimidasi ataupun dikriminalisasi dengan alasan tanpa dasar hukum. Pengusaha yang kedapatan atau diketahui menghalang-halangi mogok kerja yang dilakukan, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 143 UU Ketenagakerjaan, perbuatan tersebut melawan hukum alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan membayar denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Pelanggaran terhadap Pasal 144 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.

Selain itu, misalnya kasus buruh perempuan juga harusnya mendapat hak yang sama, dan tidak boleh diintimidasi, apalagi dalam kondisi hamil dan sedang menuntut perbaikan kondisi kerja sebagai konsekuensi dari bobroknya kondisi kerja. Pengusaha di pabrik Aice, dengan banyak alasan secara sporadis mengabaikan jaminan bagi perempuan, yang justru kontradiktif dengan undang-undang. Hak-hak maternitas buruh perempuan hamil dalam Konvensi ILO No. 183 dengan tegas menjamin hak tersebut. Baik itu cuti haid, hamil, melahirkan bahkan hingga menyusui dan mendapatkan upah yang layak. Demikian dengan UU Ketenagakerjaan, hak cuti bagi perempuan dengan upah terus dibayar (Pasal 82) dan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Selain itu, selama masa kehamilan, Pasal 76 ayat (2) menjelaskan bahwa buruh perempuan hamil dilarang bekerja pada malam hari karena dapat membahayakan bagi kandungannya. Apalagi sampai kerja malam dengan kerja target dan beban kerja yang berat. Ini juga ditegaskan dalam BAB XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28 mengatakan seorang buruh perempuan, terlepas dari status kerjanya, berhak mendapatkan perlindungan, berhak mendapatkan rasa aman dan dilindungi dalam menjalankan hak-hak asasinya, sekaligus terbebas dari segala bentuk perlakuan tidak adil atau diskriminatif.

Dukungan Solidaritas Kita

Perlakuan kesewenang-wenangan terhadap buruh di pabrik Aice adalah contoh konkret bagaimana penindasan terhadap kelas tertindas, tidak berdaya, dan lemah berlangsung begitu masif. Masalah di pabrik Aice hanyalah puncak gunung es dari sekian perselisihan di sektor perburuhan. Kita bisa melihat, belum saja ada Omnibus Law RUU Cipta Kerja saja nasib buruh Aice sudah begini, bagaimana jadinya bila Omnibus Law ini disahkan. Makin rumit dan makin sengsara kaum buruh dan kaum miskin lainnya dalam menuntut kesejahteraan.

Sebab itu, penindasan dan perlakuan terhadap buruh di pabrik Aice harus dihentikan. Pengusaha harus menjamin kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja kaum buruh sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pemerintah dalam hal ini pihak Disnaker Bekasi harus tegas dan tidak tanggung-tanggung dalam menindak pengusaha.

Penindasan terhadap upah, kriminalisasi terhadap serikat, perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerjanya, menjadi cerminan buruk demokrasi di Indonesia yang masih menghamba pada sistem ekonomi kapitalisme. Karena itu, perjuangan kaum buruh di pabrik Aice harus bertransformasi menjadi perjuangan terhadap kemanusiaan, harus juga menjadi kekuatan solidaritas dari berbagai sektor untuk memperbaiki sistem sosial ekonomi yang timpang ini.

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Solidaritas Demokrasi

“Mengecam Tindakan Kekerasan Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Kepada Anggota LPM Progress Unindra”

Pada hari minggu (22/03), Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, Unindra. Pemukulan dan pengeroyokan itu dikarenakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA tidak terima dengan tulisan opini ARM di website LPM Progress (lpmprogress.com) yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”.

ARM dalam tulisan opininya mengkritik terkait dukungan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA yang mendukung pengesahan Omnibus Law. Dukungan pengesahan Omnibus Law tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan pada di salah satu kedai di Jl. Raya Tengah Nomor 4, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (17/03). Seperti yang dilansir inisiatifnews.com, dalam berita yang berjudul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”, HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra secara jelas mendukung pengesahan Omnibus Law dengan anggapan bahwa Omnibus Law sebuah inovasi yang hebat dan langkah besar menuju Indonesia maju.

Awalnya ARM bersama beberapa anggota LPM Progress yang lain sudah memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk dapat membantah tulisan opini ARM yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Akan tetapi tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA. Akhirnya, pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM dan anggota LPM Progress. Tindakan kekerasan yang dialami ARM dan anggota LPM Progress kemudian dimuat dalam “Siaran Pers Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra” di website LPM Progress.

Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 dan pasal 170. Dalam KUHP pasal 351 ayat 1, dijelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam KUHP pasal 351 ayat 2, dijelaskan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam KHUP pasal 170 ayat 1 menjelaskan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Lalu dalam KUHP pasal 170 ayat 2 menjelaskan, yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kami juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA juga melanggar Kebebasan Akademik yang dimiliki oleh ARM dan beberapa anggota LPM Progress. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1, bahwa “kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

Lebih lanjut lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan akademik. Seperti yang dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), yang meliputi 5 prinsip:

  1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
  2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
  3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
  4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
  5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Melalui Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), kami menilai bahwa apa yang dilakukan ARM sebagai anggota LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 1, bahwa ARM sedang menjalankan kebebasan akademik dalam arti mengembangkan otonomi institusi akademik. Selain itu, tulisan opini ARM di website LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 2, bahwa ARM melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Sedangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress kami nilai bertentangan dengan prinsip 4 dan 5.

Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Berdasarkan penjabaran di atas, kami dari Jaringan Solidaritas Demokrasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress.
  2. Mendukung penuh segala bentuk tindakan hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  3. Mengajak civitas akademik dan pihak kelembagaan Universitas Indraprasta untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  4. Menolak segala bentuk intimidasi untuk kepada LPM Progress untuk meminta maaf kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra maupun menurunkan tulisan opini yang ditulis oleh ARM.
  5. Mendesak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  6. Mendesak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk melakukan ganti rugi secara materil maupun imateril kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress yang mengalami tindakan kekerasan.
  7. Menghimbau kepada seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan seluruh elemen baik lembaga atau individu pro demokrasi untuk menggalang solidaritas dan tetap mengawal kasus ini hingga
    titik penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Kami yang bersolidaritas:

Secara Kelembagaan :

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  2. Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI)
  3. LBH APIK Jakarta.
  4. Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
  5. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR).
  6. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).
  7. Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB).
  8. Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB).
  9. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI).
  10. Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
  11. Serikat Kobelco Indonesia (SKI).
  12. Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI).
  13. Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB).
  14. For Banyuwangi.
  15. Tuban Darurat Agraria.
  16. Tegal Rejo Melawan.
  17. Puger Melawan.
  18. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES).
  19. PPMI DK Malang.
  20. PPMI DK Surabaya.
  21. PPMI DK Banjarmasin.
  22. PPMI DK Yogyakarta.
  23. PPMI DK Kediri.
  24. PPMI DK Kedu.
  25. PPMI DK Pekalongan.
  26. PPMI DK Tulungagung.
  27. PPMI DK Semarang.
  28. PPMI DK Ternate.
  29. PPMI DK Makassar.
  30. PPMI Bangka Belitung.
  31. Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat.
  32. LPM Tanpa Titik IBN Tegal.
  33. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  34. LPM Suara Kampus Universitas Pekalongan.
  35. LPM Gemercik Universitas Siliwangi.
  36. UKM KomPaSS Universitas Panca Sakti Tegal.
  37. LPM Al-Millah IAIN Ponorogo.
  38. LPM Siar.
  39. LPM Mei.
  40. LPM Canopy.
  41. LPM Kavling10.
  42. LPM Fenomena.
  43. LPM INDIKATOR.
  44. LPM Platinum.
  45. LPM Didaktik.
  46. LPM Agrapana.
  47. LPM Dianns.
  48. LPM Radix.
  49. LPM Aqua.
  50. Sajak Lestari.
  51. LPM ManifesT.
  52. UAPM Inovasi.
  53. LPM Mafaterna.
  54. LPM Kompen.
  55. LPM Kultura.
  56. LPM Shoutul Qur’an, Universitas Sains Al’Qur’an.
  57. UKMJ Sinar Surya Universitas Muhammadiyah Purworejo.
  58. LPM Grip Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdatul Ulama Temanggung.
  59. LPM Dimensi IAIN Tulungagung.
  60. LPM Freedom Universitas Islam Balitar.
  61. LPM AKSARA FUAD IAIN Tulungagung.
  62. LPM SKETSA STKIP Tulungagung.
  63. LPM LAUN STIT AL Muslihun Blitar.
  64. LPM Galeri STIT Sunan Giri Trenggalek.
  65. LPM Bhanutirta UNU Blitar.
  66. LPM Al-Mizan IAIN Pekalongan.
  67. LPM Prapanca Universitas Panca Sakti Tegal.
  68. LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  69. LPM Saka IAIN Purwokerto.
  70. LPM Agrica, Fakultas Pertanian Universitas Jendral.
  71. LPM Menteng Universitas Wahid Hasyim.
  72. LPM Suprema Fakultas Hukum UNISSULA.
  73. LPM Dimensi Politeknik Negeri Semarang.
  74. LPM Vokal Universitas PGRI Semarang.
  75. LPM Uninews Universitas Muhammadiyah Semarang.
  76. LPM Transferin FK UNISSULA.
  77. LPM Manunggal Universitas Diponegoro.
  78. BP2M Universitas Negeri Semarang.
  79. LPM Edukasi FITK UIN Walisongo Semarang.
  80. LPM Reference FISIP UIN Walisongo Semarang.
  81. LPM Justisia FSH UIN Walisongo Semarang.
  82. LKM – SA UNISSULA.
  83. LPM OPINI FISIP Universitas Diponegoro.
  84. LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  85. LPM Bangkit FAI UNISSULA.
  86. LPM Momentum Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  87. LPM Cakrawala SV Universitas Diponegoro.
  88. LPM FUM UNHASY.
  89. LPM Dedikasi IAIN Kediri.
  90. LPM Independent UNISKA Kediri.
  91. LPM SUFI UNIWA.
  92. LPM Corong INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI.
  93. LPM Express STKIP Jombang.
  94. LPM UNIPDU Jombang.
  95. LPM Aksioma UNP Kediri.
  96. LPM Sigma.
  97. LPM Kinday Universitas Lambung Mangkurat.
  98. LPM Warta JITU FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  99. LPM Lensa Poliban.
  100. LPM Gemasuara.
  101. LPM Islam Cabang Bandung.
  102. LPM Ara Aita.
  103. LPM Al-Fikr, Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
  104. LPM Dedikasi.
  105. LPM Fatsoen, IAIN Syekh Nur Jati, Cirebon.
  106. LPM Hitam Putih.
  107. LPM IMPARSIAL FH UNEJ.
  108. UKM Pers Unifa Makassar.
  109. LPM DIANNS.
  110. Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman).
  111. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki.
  112. Bara API JATIM.
  113. Buffalo Root Boys.
  114. Amorfati Library.
  115. Aliansi_rakyat_rebahan.
  116. Surabaya Melawan.
  117. Mutual Adhesive.
  118. Aliansi Pelajar Malang.
  119. Aliansi Madura Merdeka.
  120. Bali Tidak Diam.
  121. Perpusjal Denpasar.
  122. Aliansi Pelajar Gresik.
  123. Feminis Gresik.
  124. Literjal Gresik.
  125. Kolektif Abu Bakar.
  126. Komite Aksi Kamisan Malang.
  127. Gresik Melawan.
  128. Perpusjal Jatirogo.
  129. Perpusjal Tambakboyo.
  130. Pembebasan Malang.
  131. Perpusjal Gresik.
  132. Kucing Keder.
  133. Omah.Laras.
  134. Kader Hijau Muhammadiyah(KHM).
  135. FNKSDA Jember.
  136. FNKSDA Jombang.
  137. Resister Indonesia.
  138. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
  139. Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB.
  140. Komite Akar Rumput.
  141. Buletin El-Qisth, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
  142. Sosial Movement Institute.
  143. Aksi Kamisan Jogja.
  144. Social Movement Institute (SMI).
  145. Pojok Baca Ohara.
  146. Pembebasan Malang.
  147. Vespa Literasi, Probolinggo.
  148. Gerombolan Vespa Kampus (Grovek), Kediri.
  149. Femisida Indonesia.
  150. Federasi Mahasiswa Kerakyatan.
  151. Serikat Perempuan Indonesia.
  152. YLBHI-LBH Makassar.
  153. FNKSDA Makassar.
  154. Perjuangan Koalisi Rakyat (PERKARA).
  155. Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda.
  156. PMII Rayon FAI UMI Makassar.
  157. Forum Studi Isu-isu Strategis (FOSIS).
  158. BEM FAI UMI Makassar.
  159. Komunitas Marginal (KOMUNAL).
  160. BEM STIMIK Akba Makassar.
  161. PMII Rayon Pertanian UMI.
  162. PEMBEBASAN Kol-Kot Makassar.
  163. Kerukunan Mahasiswa Butta Pantira Lopi (KEMBAPALOPI).
  164. LPM Anton Sakura YPUP Makassar.
  165. LPM Perska.
  166. Left Indonesia
  167. HPMN Kaltara-Makassar
  168. Kerukunan Mahasiswa Barru Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (KEMBAR PPNP).
  169. LBH Pers Makassar.
  170. AJI Makassar.
  171. BEM Teknik UPRI Makassar.
  172. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Jakarta.
  173. Pembebasan Malut.
  174. Central Gerakan Mahasiswa Demokratik (CGMD) Malut.
  175. Komunitas Aksi Literasi Kabupaten Pekalongan.
  176. Central Gerakan Mahasiswa Tual (CGMT) Makassar.
  177. IKAMABSI JATIM.
  178. DEMA Al-Qolam Malang.
  179. Gusdurian Kanjuruhan.
  180. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Malang.
  181. Media Muharrik Gresik.
  182. PC PMII Gresik.
  183. Perpustakaan Jalanan Jombang.
  184. Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Zawiyah News, IAIN Langsa.
  185. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Jakarta.
  186. Lingkar Studi Feminis Tangerang.
  187. LPM INMA STAI DU KDG.
  188. Lingkaran Solidaritas.
  189. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Makassar.
  190. LPM Cakrawala UMI Makassar.
  191. LPM Invest, FEBI UIN Walisongo Semarang.
  192. LPM Esensi, FPK UIN Walisongo Semarang.
  193. SKM AMANAT UIN Walisongo Semarang.
  194. LPM Mata UNTIDAR.
  195. Pusat Kajian dan Teologi (PKFT) Tulungagung.
  196. Gerakan Pelajar Pinggir Kota (GPPK) Makassar.
  197. LPM BIOma HIMABIO FMIPA UNM.
  198. LPM Libratum Universitas Atmajaya Makassar.
  199. Aliansi Mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar.
  200. LP Gaung UKI Paulus Makassar.
  201. LPM Pena FISIP, Universitas Palangka Rraya.
  202. PPMI DK Madura.
  203. PPMI DK Palu.
  204. LPM Hitam Putih Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
  205. LPM Produktif, FEB Universitas Tadulako.
  206. LPM Nasional FISIP Universitas Tadulako.
  207. LPM Mahaswara Fakultas Pertanian Universitas Tadulako.
  208. LPM Filantropi Unisa Palu.
  209. BPM FT Universitas Tadulako.
  210. LPM Indara Fapetkan Universitas Tadulako.
  211. LPM Qalamun IAIN Palu.
  212. LPM Noseha FKM Universitas Tadulako.
  213. LPM Jelata STIE Amkop Makassar.
  214. LPM Psikogenesis Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar.
  215. Front Pemuda Rakyat (FPR).
  216. Mahasiswa Bergerak.
  217. Womens March Malang.
  218. Pikiran Lelaki.
  219. Gema Prodem (Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi) Medan.
  220. Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat.

Individu:

  1. Saiful Mahdi, Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  2. Roy Murtadho, Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Bogor.
  3. Wahyu Agung Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, UIN Maliki Malang.
  4. Zufar Rafi Zulkarnain, Mahasiswa Fakultas Dakwah Jurusan BPI, IAIN Pekalongan.
  5. Tri Nafaroh Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Pekalongan.
  6. Reza F, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  7. Muhammad Baqo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Pekalongan.
  8. Kirana Ayudya, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  9. Jenna M. Aliffiana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi,Universitas Siliwangi.
  10. Tsamrotul Ayu Masruroh, Mahasiswa Fakultas Agama Islam, UNIPDU, Jombang.
  11. Febri. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.
  12. Cipenk, waduk Sepat Surabaya.
  13. Kevin alfirdaus, Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
  14. Trisnadya antimiliterism, Jember.
  15. Pramana Jati, Mahasiswa Pertanian UB.
  16. Riantdaffa, Mahasiswa Pertanian UB.
  17. Anggi Ria Awalia, Mahasiswa Fak. Agama Islam UMI.
  18. Audy Reynaldi, Mahasiswa PoliMedia Makassar Prodi Desain Grafis.
  19. Aji Surahman, mahasiswa Politani Pangkep.
  20. Prasetyo Aji, Mahasiswa FUAD, IAIN Pekalongan.
  21. Moch. Iqbal Alfariky, Mahasiswa FTIK, PAI, IBN Tegal.
  22. Fizar, FISIP, Mahasiswa Universitas Pamca Sakti Tegal.
  23. Daniel Alif, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  24. Arman Badawi, Mahasiswa KPI, IAIN Pekalongan.
  25. Agistina Sekarini K, Mahasiswa FKIP, Universitas Pekalongan.
  26. Ibnu Thoyib (LPM SKETSA), STKIP Tulungagung.
  27. Moh. Shobirin (PPMI DK Tulungagung).
  28. Dian Khusnul K (LPM Bhanutirta), UNU Blitar.
  29. Agustyas Retno H. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  30. Zumrotul Afifah, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  31. Qithfirul Aziz (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  32. Sekar Cahya N. (LPM Freedom), Universitas Islam Balitar.
  33. Rifqi Ihza F. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  34. M. Khozin (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  35. Rendi Arfanur F. (LPM Freedom),Universitas Islam Balitar.
  36. Qurrotul Aini (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  37. Ni’am Khurotul Asna (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  38. Bayu Setiawan (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  39. Siti sa’diyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  40. Yunita sulistiawati (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  41. Ach. Ilham Sulaiman, Mahasiswa IAIN Tulungagung.
  42. Syafiul Ardi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  43. Nurul karimatul f. (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  44. Irfanda Andy Eka Ahmadi (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  45. Natasya Pazha Denanda (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  46. Rekhanatul Imbadiyah (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  47. Estu farida lestari (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  48. Muh Nur Arifani Kurniawan (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  49. A. K. Sabilillah (LPM Aksara), FUAD IAIN Tulungagung.
  50. Yusuf Bachtiar (LPM Dimensi), IAIN Tulungagung.
  51. Chizah, Mahasiswi Fisip, Universitas Panca Sakti Tegal.
  52. Muhammad Arsyad, Mahasiswa FUAD, KPI, IAIN Pekalongan.
  53. Bayu Prastio, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  54. Rizaena Anggia,Mahasiswa FKIP, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  55. Masrafah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
  56. Yusron, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
  57. Valian, Mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  58. Ahmad Misbah, Mahasiswa FTIK, IBN Tegal.
  59. Mayda Andriansyah,Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan.
  60. Mochamad Anjas Pangestu, Mahasiswa FISIP, Universitas Panca Sakti Tegal.
  61. Rona Fitriati Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  62. Ainun Samsiah, Mahasiswa FEB Universitas Siliwangi.
  63. Ananda, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
  64. Rizki Anggarini Santika Febriani, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Lambung Mangkurat.
  65. M. Khairul Rizal, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  66. Anisa Yulia Nabilah FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  67. Ainun Jariyah, FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
  68. Muhammad Rahim, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Islam UIN Antasari.
  69. Ahmad Husaini, Jurnalis Banjarmasin.
  70. Muhammad Faishal (UKPM Zawiyah News) IAIN Langsa.
  71. Dwi Nor Wardiana – IAIN Kediri.
  72. Thaoqid Nur H – STKIP PGRI Jombang.
  73.  Farkhan Hidayat – IAIN kediri.
  74. Ahmad faris I.S – Unhasy jombang.
  75. Achmad Fitron Fernanda, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas negeri Malang.
  76. Yumero, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Palangka Raya.
  77. Hosea, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.
  78. Aan fauzi, UNHASY Jombang.
  79. Nur Wakid, UNIPDU Jombang.
  80. Ryan Dwi Candra, IAIN Kediri.
  81. Nur Fadilah, UNHSY Jombang.
  82. Fajar Rahmad, IAIN Kediri.
  83. Abd. Ghafur, Wartawan MediaJatim.com, lokal Madura.
  84. Deni Ari W. Wartawan Media Orang Jepara.
  85. Munir, FEB Universitas Tadulako.
  86. Firman Satria Kamla, FEB Universitas Tadulako.
  87. Mohamad Ilmi, FH Universitas Tadulako.
  88. Nurcholis Darmawan, FEB Universitas Tadulako.
  89. Azhar Todidi Stie Pb Palu.
  90. Zulrafli Aditya, FH Universitas Tadulako.
  91. Rizki Syafaat Urip, FEB Universitas Tadulako.
  92. Anninda Bakri, FEB Universitas Tadulako.
  93. Wahyu Eka Setyawan, Kolumnis Beritabaru.co dan Walhi Jawa Timur.
  94. Faizuddin FM, Jombang.
  95. Kurnia irawan S. Pd., S. H (Alumni LPM Progress).
  96. Evelyn S Carolin S. Pd., M. Pd (Alumni LPM Progress).
  97. Nana Purnama Sari S. Pd (Alumni LPM Progress).
  98. Sri Agustina S.Pd (Alumni LPM Progress).
  99. Muchammad andika saputra S.Kom (Alumni LPM Progress).
  100. Yogi Setiawan S.Kom (Alumni LPM Progress).
  101. Ayu Sitta Maisyah S.Kom (Alumni LPM Progress).

Bagi lembaga maupun individu pro demokrasi yang ingin berpartisipasi silahkan mengisi daftar solidaritas yang tersedia dan mengirim kembali pernyataan sikap bersama ini ke narahubung Jaringan Solidaritas Demokrasi.

Narahubung:
Tsamrotul Ayu Masruroh (0857-0424-8033)

Kategori
Diskusi

Merenungi Tindak Kekerasan Kanda HMI terhadap Jurnalis LPM Progress

Opini yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” yang ditulis oleh Pemimpin Umum LPM Progress yang berinisial ARM. di laman www.lpmprogress.com pada Jum’at (20/3/2020) merupakan tulisan bantahan dari sebuah berita di laman inisiatifnews.com tentang upaya Komisariat Persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta PGRI Jakarta Selatan yang mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law.

ARM menulis opini tersebut bukan tanpa alasan, di tengah derasnya protes penolakan oleh elemen masyarakat sipil tentang Omnibus Law karena akan mengancam dan menyengsarakan masyarakat, ia (ARM) dikagetkan dengan sikap sekelompok mahasiswa yang justru berlawanan dengan gerakan masyarakat lainnya.

Saya menilai tindakan mengkritisi dengan tulisan yang dilakukan oleh ARM adalah sebuah hal yang baik, dan perlu dikembangkan. Reaksi tersebut tak lain merupakan bentuk apresiasi serius yang pantas dilakukan oleh manusia yang berstatus sebagai mahasiswa.

Namun, Opini yang ditulis oleh ARM itu membuat kanda-kanda HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus opini tersebut. Pada Sabtu (21/3/2020), indekos salah satu anggota LPM Progress didatangi beberapa orang yang mengaku dari HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Mereka mencari keberadaan ARM dengan ancaman dan intimidatif.

Ketika mediasi yang dihadiri beberapa orang, seperti Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya, mereka justru bersikeras meminta opini yang ditulis ARM dihapus. Namun, lagi-lagi sikap apik ditunjukkan oleh kawan-kawan LPM Progress yang menyarankan hak jawab untuk membantah isi opini tersebut. Sikap tersebut menandakan independensi suatu media layak diapresiasi.

Sayang, tawaran tersebut justru dijawab ancaman pembunuhan dengan senjata tajam oleh beberapa orang—yang belakangan diketahui bernama Irfan dan Hayat. Tindakan intimidatif kembali dipertontonkan, ARM dikelilingi oleh beberapa orang, dan tak ayal ia menerima pukulan dari arah belakang. Menghindar telah ia lakukan. Namun bukannya menyudahi, sekumpulan—mengatasnamakan mahasiswa—tersebut justru mengejar. Wajah ARM pun menjadi sasaran, darah mengucur dari bibirnya. Tindakan kejam tersebut mengharuskan ARM dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Saya menilai tindakan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra adalah tindakan yang salah dan tidak patut dilakukan oleh himpunan mahasiswa yang konon bernafaskan Islam. mengapa demikian? Karena mahasiswa bisa membantah tulisan tersebut bukan dengan pukulan keroyokan, melainkan dengan tulisan sesuai keyakinannya.

Selanjutnya, Islam mengajarkan keterbukaan, bukan anti kritik, anti dialog, dan bertindak sewenang-wenang; melakukan pemukulan, pengroyokan dan mengancam membunuh dengan senjata tajam.

Andai, Cak Nur Cholis Madjid dan Cak Munir Said Thalib masih hidup dan mengetahui tingkah konyol kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra atau HMI mana saja yang mengamini tindakan kekerasan terhadap ARM, saya yakin beliau pasti malu. Karena sudah semestinya orang terpelajar itu harus adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan, begitu Pramoedya Ananta Toer mengingatkan.

Membaca Regulasi yang Berlaku

Kiranya kita perlu renungkan tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pada nyawa ARM. Regulasi tentang kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan KHUP tentang penganiayaan dan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, masih berlaku di republik ini.

Dalam konteks ini, opini merupakan bentuk kebebasan berekspresi seperti yang tertulis dalam UU NO 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menerangkan pengertian kemerdekaan mengemukaan pendapat dimuka umum adalah hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu opini juga merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik, seperti yang tertera dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, dalam ayat 1 menyatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara dalam ayat 2 menyatakan bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari beberapa Regulasi diatas, setidaknya dapat kita temukan beberapa bukti kesalahan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Opini yang ditulis ARM sejatinya adalah berasaskan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun alih-alih memahaminya, dan menggunakan hak jawab, kini mereka— kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra— justru terancam tindak pidana. Dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).

Nah, sudah jelaskan? Semua bisa ditinjau ulang dan itu adalah hak setiap manusia termasuk mahasiswa, maka dari itu kita perlu membuka mata dan banyak membaca, selanjutnya mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan, bukan dengan baku hantam.

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Surabaya: Tindakan Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra Salah dan Tidak Tepat Dilakukan


Salam Pers Mahasiswa! Lawan Tindakan Represif Terhadap Persma! 

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jl. Nangka Raya No. 58, RW 5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Surabaya sangat prihatin karena masih banyak dari kalangan akademisi, entah itu dosen, dekanat, ataupun rektorat yang termasuk dalam birokrasi kampus, Organisasi Ekstrakampus dan Intrakampus di dalamnya terdapat sekelompok mahasiswa yang mengaku bahwa dirinya merupakan aktivis dan berintelektual, Aparat Keamanan Negara TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Birokrasi Pemerintah Negara, masih banyak yang belum memahami proses kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh Pers yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta berbagai peraturan dan sistem yang masuk dalam pengawasan lembaga tertinggi bernama Dewan Pers.

Salah satu kasus yang baru saja terjadi, Minggu (22/03), tindakan represi berupa pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress. Dengan catatan kronologi berikut yang dikutip dari https://lpmprogress.com/post/siaran-pers-kronologi-tindakkekerasan-yang-dilakukan-oknum-hmi-komisariat-unindra:

Kronologi

  1. ARM adalah anggota Progress. Pada hari Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  2. Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kosan tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.
  3. Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.
  4. Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Pertemuan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.
  5. Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
  6. Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.
  7. ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Sikap PPMI DK Surabaya

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, PPMI DK Surabaya menemukan 3 (tiga) butir undang-undang yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memutuskan bahwa tindakan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan sesuatu yang SALAH dan TIDAK TEPAT untuk dilakukan.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tulisan opini yang diproduksi oleh LPM Progress berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” dari laman https://lpmprogress.com/post/sesat-berpikir-kanda-hmidalam-menyikapi-omnibus-law, merupakan salah satu bagian dari hak untuk mengeluarkan pendapat yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
  2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Ayat (1) dan (2) Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah mencermati kronologi yang dirilis oleh LPM Progress, PPMI DK Surabaya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan/proses kerja LPM Progress yang merupakan bagian dari organisasi jurnalistik, media, atau pers.

Sehingga dari pengamatan mengenai kronologi kasus, tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, serta berbagai pertimbangan mengenai undang-undang yang telah dilanggar pelaku, PPMI DK Surabaya melalui press release ini menghasilkan sebuah PERNYATAAN SIKAP:

  1. MENGECAM tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress.
  2. MENUNTUT semua personil atau pihak yang termasuk dalam Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan untuk mengirimkan PERMINTAAN MAAF secara lisan dan/atau tulisan yang didokumentasikan dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat kepada:
    • Jurnalis LPM Progress yang menjadi korban tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Organisasi LPM Progress sebagai media/pers yang mendapat tindakan represi dari Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Publik sebagai bagian dari masyarakat yang dilukai atas hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, yang sudah tertulis dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
  3. MENUNTUT secara khusus kepada Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, secara umum kepada Organisasi Ekstrakampus (Ormeks) HMI secara keseluruhan untuk memberikan pemahaman kepada kaderkadernya untuk TIDAK MENGULANGI tindakan memalukan, reaksioner, represivitas, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori menghambat proses kerja organisasi pers/media manapun.
  4. MENUNTUT kepada Aparat Keamanan Negara meliputi Polsek/Polres Regional yang termasuk dalam wilayah kerja Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress sebagaimana prosedur hukum yang berlaku secara adil dan transparan.