Kategori
Agenda

Klinik Redaksi PPMI: Menjadi Pers Mahasiswa Inklusif dan Membela Kelompok Tertindas

Pers mahasiswa sudah semestinya menjalan fungsi jurnalisme yang ideal, yaitu melayani kepentingan publik. Menerapkan prinsip inklusif di runag redaksi dan ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik harus selalu dijunjung dan diutamakan. Kendati demikian, represi karena melakukan peliputan isu sensitif juga menjadi tantangan bagi pers mahasiswa.

Kemudian, terlepas dari kasus represi yang menimpa pers mahasiswa, salah satu penyebab represi tersebut adalah kelalaian dapur redaksi dan minimnya upaya mitigasi yang dilakukan pers mahasiswa. Misalnya, LPM Institut UIN Jakarta yang direpresi lantaran kelalaian untuk tidak melakukan verifikasi dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dalam melakukan peliputan kekerasan seksual.

Kemudian, baru-baru ini LPM FH Unisi juga menerbitkan artikel yang tidak ramah kelompok rentan. Judul artikel itu adalah LGBTQ: Kebebasan Berpendapat yang Kelewat Batas! Isi dari artikel itu adalah LGBTQ mulai berani tanpa malu memamerkan diri mereka yang kelainan seksual, sehingga sudah sewajibnya mereka dilarang berkembang di negara kebertuhanan ini. Fenomema serupa pernah dilakukan oleh LPM Mercusuar Unair yang melakukan penerbitan artikel yang memicu sekaligus memacu kekerasan terhadap kelompok rentan ini.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mengajak Project Multatuli untuk berupaya memberikan pendampingan sekaligus pendidikan jurnalisme yang inklusif dan berpihak kepada kelompok minoritas sekaligus rentan agar kejadian semacam itu tidak terulang melalui program bernama klinik keredaksian ini. Sebab, bagimana pun, pers mahasiswa masih diharapkan publik atas kerja-kerja jurnalistik mereka yang berani bersikap dan membela kelompok tertindas.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 16 Februari 2023

Pukul: 18.30 WIB-Selesai

Tempat: Zoom Meeting/Youtube PPMI Nasional

Kategori
Siaran Pers

Sikap PPMI Nasional Atas Intimidasi yang Dialami Victor Mambor

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengutuk sekaligus mengecam tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Jubi, Victor Mambor, pada Senin (23/1/2023) dini hari. Aksi intimidasi tersebut berupa ledakan bom rakitan di sekitar kediamannya di Kelurahan Angkasa Pura, Kota Jayapura.

Sebelum terjadi ledakan, Victor Mambor mengatakan dirinya mendengar suara motor berhenti tepat di samping rumahnya sekitar pukul 04.00 WIT. Tak lama kemudian, motor tersebut beranjak meninggalkan kediamannya dan sekitar satu menit terdengarlah suara ledakan yang memicu kepanikan keluarga Victor Mambor dan sejumlah warga yang masih terjaga di waktu itu.

Semula Victor Mambor mengira suara ledakan itu berasal dari gardu listrik. Namun, dirinya memutuskan beranjak untuk memeriksa keadaan di luar dan menemukan bekas ledakan tidak jauh dari kediamannya.

“Saat terjadi ledakan, dinding rumah bergetar seperti terjadi gempa bumi. Saya pun memeriksa sumber ledakan dan tercium baru belerang yang berasal dari samping rumah. Ternyata terdapat bekas ledakan di jalan yang jaraknya hanya tiga meter dari rumah,” ungkap Victor Mambor.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui bukti kamera CCTV, terlihat sekilas sebuah motor Honda melintas di samping rumahnya beberapa saat sebelum ledakan terdengar persis seperti pengakuannya. Kejadian ini merupakan kedua kalinya bagi Victor Mambor mengalami intimidasi selama menjadi jurnalis. Sebelumnya, Ia sempat mengalami intimidasi berupa pengrusakan Mobil Isuzu D-Max miliknya yang terparkir di samping rumahnya oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada 21 April 2021 lalu. Sayangnya, peristiwa pertama tersebut hingga saat ini belum menemukan kejelasan.

Aksi intimidasi yang dialami Victor Mambor merupakan satu dari banyak kasus yang dialami jurnalis. Tidak hanya jurnalis media arus utama, jurnalis kampus alias pers mahasiswa pun juga dirundung berbagai represi. Catatan PPMI Nasional, pada tahun 2020- 2021 terjadi 185 kasus represi terhadap pers mahasiswa di Indonesia. Fenomena ini jelas menunjukan bahwa kebebasan pers dalam menyampaikan kebenaran bagi jurnalis hanya menjadi kaset rusak.

Dari peristiwa intimidasi Victor Mambor ini, harusnya menjadi peringatan bagi pers mahasiswa di Indonesia. Kalau jurnalis media arus utama saja rentan terhadap kekerasan dan intimidasi, apalagi pers mahasiswa. Sudah saatnya, isu kebebasan dan perlindungan atas kerja pers ini tidak sekadar menjadi isu jurnalis media arus utama, tetapi menjadi isu publik. Isu semua pegiat pers.

Atas fenomena yang dialami Victor Mambor, PPMI Nasional menyatakan sikap seperti berikut:

  • 1. PPMI Nasional mengecam dan mengutuk segala bentuk tindakan yang menciderai nilai-nilai kebebasan pers.
  • 2. PPMI Nasional mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas peristiwa yang dialami Victor Mambor secara transparan.
  • 3. PPMI Nasional mengajak seluruh pers mahasiswa di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap kasus yang dialami oleh Victor Mambor.
  • 4. PPMI Nasional mengajak seluruh pers mahasiswa di Indonesia untuk selalu tanggap dengan ancaman sekaligus risiko atas kerja-kerja jurnalistik dan selalu meningkatkan kapasitas diri sebagai jurnalis yang independen. Terlebih, pers mahasiswa sekarang tidak memiliki jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • 5. Mendesak Dewan Pers untuk segera mengeluarkan sikap dan regulasi terkait legal standing dan perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Narahubung:
Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional
085607829340 (ADIL Al Hasan)
085783069247 (Naufal F)
Surabaya, 26 Januari 2023
Menyetujui,
Sekretaris Jenderal Nasional
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
PRIMO RAJENDRA PRAYOGA

Kategori
Diskusi Esai

ELEGI PERS MAHASISWA: HUJAN REPRESI TANPA PAYUNG REGULASI

Pers mahasiswa masih dihujani represi. Ancaman baru bagi mereka adalah badai cum petir KUHP. Sementara, kondisi ini tanpa kendali payung regulasi.  

Setelah melalui jalan panjang dan aneka bentuk protes sejak 1963, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Protes yang terjadi terhadap KUHP yang konon produk terbaik anak bangsa ini bak hujan: datang keroyokan. Elemen masyarakat sipil, termasuk jurnalis juga tidak absen dalam barisan penolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru itu, khususnya yang mengancam kebebasan pers. Draf yang dipublikasi pemerintah dan DPR RI pada 4 Juli 2022, secara eksplisit hendak memasukan pers sebagai delik, atau tindak pidana sebagaimana penjelasan Pasal 598 dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers. Sederhananya, jurnalis terancam pidana karena penyelesaian sengketa pers tidak lagi menggunakan Undang-Undang Pers.

Pasal “Delik Pers” jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Sebab, pasal ini mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik. Kajian hukum yang dilakukan AJI Indonesia bersama Akademisi Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, dalam draf versi ini menemukan 19 pasal yang dapat memberangus kebebasan pers secara langsung

Namun dalam draf RKUHP versi 9, 28 sampai 30 November 2022, tidak mengalami perubahan berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Hanya ada dua pasal yang dihapus, yaitu Pasal 351 (berubah jadi Pasal 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. 

Kendati demikian, masih ada 17 pasal yang bermasalah berkaitan dengan ancaman kebebasan pers. Adapun, pasal-pasal bermasalah itu, di antaranya: 

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302 (berubah jadi Pasal 300), Pasal 303 (berubah jadi Pasal 301) dan Pasal 304 (berubah jadi Pasal 302) yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 (berubah jadi 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara telah dihapus, namun masih ada Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah.

• Pasal 440 (berubah jadi Pasal 436) yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 (berubah jadi Pasal 433) mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 (berubah jadi Pasal 439) mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 (berubah jadi Pasal 594) dan Pasal 599 (berubah jadi Pasal 595) mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Persma, KUHP, dan Urgensi Perlindungan Hukum

Sebelum adanya KUHP baru yang tampak bengis dan angkuh ini, pers mahasiswa (Persma) sudah dirundung masalah serius, yaitu ketidakpastian hukum. Dalam lingkar Persma, persoalan ini bukan diskursus baru. Bahkan, tiap agenda besar kongres nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) selalu menjadi perdebatan, apakah Persma butuh payung hukum atau dibiarkan saja semacam ini? 

Bagi yang merasa tidak butuh, mereka menganggap aturan yang bakal dijadikan payung hukum Persma hanya menjadi alat kelas. Maksudnya, aturan itu justru akan mengerdilkan posisi Persma sendiri. Namun, kelompok ini juga tidak mengerti harus bagaimana ketika terjadi represi terhadap lembaga atau diri mereka sendiri sebagai awak Persma. Jalan satu-satunya adalah tiarap. 

Sementara itu, bagi yang merasa membutuhkan, payung hukum ini diibaratkan seperti payung atau mantel saat hujan. Kalau ada hujan tanpa payung, kita akan basah (kuyup). Pepatah saja sudah mengingatkan untuk sedia payung sebelum hujan.  

Secara prinsip, kebebasan pers adalah salah satu dari pilar demokrasi, ketika pilar ini diganggu, apalagi hingga rusak, maka demokrasi bisa roboh. Dalam konsiderans UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional sebagai komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun. 

Tentu, tulisan ini tidak bisa mewakili perspektif beragam dan penuh warna dari awak Persma di Indonesia. Bukan juga dalam rangka mengemis untuk meminta perlindungan. Kan jaminan perlindungan itu bagian dari hak, bukan? Tulisan saya ini mencoba untuk merefleksikan benang kusut diskursus ini. 

Tidak diakuinya awak Persma atau pun lembaganya di dalam UU Pers, menjadi akar masalah dari rangkaian represi yang dialami Persma. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, disebutkan hanya perusahaan berbadan hukum pers yang mendapatkan ‘fasilitas’ perlindungan. Persma, siapa? Saya tidak menyebut fenomena ini diskriminatif, tetapi selama ini memang tidak ada pengayaan terhadap regulasi ini. 

Padahal, Persma sejauh menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki pertanggungjawaban hukum melalui ruang redaksi yang jelas kelembagaan medianya alias tidak anonim, sudah seharusnya pula tunduk dan dijamin melalui sistem hukum pers (Wiratraman, 2019). 

Kemudian, berbeda soal jaminan perlindungan antara Persma dengan media yang konon terverifikasi itu, ancaman dan risiko yang dihadapi Persma justru sama. Data Litbang PPMI Nasional menunjukkan, pada periode 2020-2021 ada 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Jumlah itu naik dari tahun 2017-2019 dengan jumlah 47 kasus.

Bentuk-bentuk represi itu berupa ancaman, intimidasi, UU ITE, KUHP baru, dan sebagainya. Sementara pelaku represi terhadap Persma juga beragam, seperti birokrasi kampus, mahasiswa, aparat keamanan (polisi/TNI), ormas, narasumber, dan lain-lain. Kondisi ini berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Persma yang tidak melulu di lingkungan kampus. Beberapa Persma juga melakukan peliputan isu struktural, situasi konflik di daerah, bahkan nasional. 

Terlebih, posisi mereka sebagai pers kampus membuat kerentanan itu semakin paripurna. Sebab, dalam pemberitaan isu kampus, objek yang mereka beritakan terlalu dekat, seperti birokrasi kampus, dosen, lembaga kemahasiswaan, atau mahasiswa. Di beberapa kampus, kantor Persma pun berdampingan atau di dalam satu gedung dengan objek pemberitaan. Dalam lingkup kecil ini, pernah terjadi pada tahun 2020 salah satu awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  Progress pernah kena tinju kader HMI yang keberatan dengan isi tulisan. Peristiwa yang sama juga menimpa awak LPM Intelligent yang diteror karena konten tulisan. Meski sudah melapor ke pihak kampus, tetapi laporan itu dibiarkan. Akhirnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak LPM Intelligent ini memilih untuk pulang kampung selama hampir empat bulan. Selain itu, tahun 2022, kantor LPM Dinamika UINSU juga dirusak orang tidak dikenal. Motifnya diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan. 

Represi yang bertubi-tubi tanpa kendali regulasi yang dialami Persma membuat beberapa nyali Persma ciut. Salah satu lembaga pers mahasiswa di kampus Yogyakarta, misalnya, harus tiarap dan tunduk pada rektorat karena pemberitaan kekerasan seksual di kampus. Mereka diintimidasi dan diancam aneka sanksi kalau pemberitaan mereka tidak diturunkan. Ada juga teman saya di salah satu LPM juga trauma sekaligus tidak berani menulis lagi karena pernah direpresi soal pemberitaan skandal penjualan buku dengan ancaman nilai. 

Di sisi lain, beberapa LPM justru melakukan perlawanan balik ketika mereka direpresi. LPM Lintas IAIN Ambon, misalnya, mereka melawan tindakan sewenang-wenang kampus–pembredelan karena pemberitaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus– sampai Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Kendati mereka dibuat gigit jari atas putusan pengadilan. Meski begitu, keberanian melawan hingga awaknya dikriminalisasi dan diskorsing karena memperjuangkan haknya, patut diapresiasi dan didukung.  

Sekali lagi, kasus di atas selain masalah relasi kuasa, juga masalah ketidakjelasan payung hukum Persma. Kekosongan hukum berkaitan dengan legal standing berdampak pada delegitimasi karya jurnalistik yang dihasilkan Persma. Kampus atau orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan semakin arogan melakukan tindakan sewenang-wenang. Mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti diamanatkan UU Pers tidak pernah dilakukan. Dalam posisi ini karya jurnalistik tidak ada marwahnya sama sekali. 

Sialnya, beberapa sikap yang muncul atas fenomena delegitimasi terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan Persma ini adalah fatalisme dan normalisasi. Maksudnya, fenomena ini adalah takdir dan wajar. Kelompok yang bersikap semacam ini, saya menduga, pasti tidak melihat atau mendengar awak Persma yang trauma dan keluar dari LPM karena direpresi. Beban berlapis-lapis antara idealisme pers, risiko, dan “harapan orang tua” membuat banyak awak berguguran dan tiarap ketika direpresi. Imajinasi saya, kalau fenomena ini dibiarkan dan dinormalisasi, esok pagi dan seterusnya tidak ada generasi untuk menjadi jurnalis (kritis). Tentu, kalau sekadar jurnalis “juru tulis” akan ada ribuan tiap tahun dari mahasiswa jurnalistik atau LPM yang kehilangan idealisme.

Kemudian, bayangan paling buruk saya atas masa depan pers di Indonesia adalah pers hanya menjadi juru tulis dan buletin pemerintah. Media sekadar menerbitkan catatan dan rilis pers dari instansi atau perusahaan saja. Tidak ada lagi pendalaman dan reportase yang ketat, karena para awak Persma atau mahasiswa jurnalistik sudah terbiasa dengan aktivitasnya sebagai juru tulis dan bukan humas kampus. Karena itu, jurnalisme berkualitas yang dibanggakan Dewan Pers selaku penjaga kobar api jurnalisme hanya menjadi, semoga tidak, utopia.  

Padahal, masalah jurnalistik tidak sekadar mencari, menulis, dan mengedarkan berita, tetapi ada hak publik untuk mendapatkan informasi di sana. Ada dugaan persekongkolan atas hajat hidup orang banyak yang harus ditelusuri dan dibongkar. Di sinilah jaminan perlindungan bagi Persma saya rasa sangat penting. Tanpa kebebasan dan jaminan perlindungan Persma, peluang terjadinya kesewenang-wenangan di kampus akan lebih besar. Lantaran itu pula, kehidupan sekaligus iklim akademis di kampus yang seharusnya bertanggung jawab dan demokratis akan lemah. Lebih dari itu, generasi jurnalis (kritis) akan semakin banyak tercipta dari Persma. Atau memang ada yang tidak suka dengan para jurnalis (kritis) karena dianggap kerikil dalam sepatu, sehingga fenomena ini dibiarkan? Entah!

Saat ini, persma masuk babak baru. Sudah tidak ada jaminan perlindungan Persma, kini mereka sudah dihadapkan dengan KUHP baru. Ibarat sudah basah kuyup kena hujan represi, kini badai dan petir bernama KUHP mengancam hidup mereka. Persma semakin di ujung jurang. 

Oleh karena itu, sudah saatnya Dewan Pers yang berkewajiban–tidak sekadar mendata dan mencatat perusahaan pers–melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan melakukan pengajian untuk mengembangkan kehidupan pers juga melakukan pengayaan dan kajian yang progresif atas UU Pers berkaitan dengan perlindungan dan payung hukum Persma. Alasan kusut dan lusuh bahwa Persma bukan “jurnalis” atau “media tidak terverifikasi” tidak boleh digunakan lagi. Apalagi, hanya menilai dari aspek “perusahaan berbadan hukum pers”, bukan dari segi produk jurnalistik, sungguh, itu dalih yang tidak relevan dan sudah usang.  

Saya yakin Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi Persma dewasa ini. Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang terbalur di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah Persma. Maksud saya, Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap Persma. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? Duh.

Skema Perlindungan Persma

Dalam artikel Herlambang P. Wiratraman di laman persmaporos.com berjudul Persma, Antara Kebebasan Pers dan Akademik telah mengurai persoalan perlindungan Persma ini. Pers mahasiswa yang bekerja menggunakan standar kode etik jurnalistik–bagian dari kebebasan akademik dan pers–justru tidak atau belum mendapat perlindungan dalam sistem hukum pers. 

Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua level perlindungan hukumnya, yaitu konstitusi dan perundang-undangan. Secara konstitusi kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kemudian, secara perundang-undangan, kebebasan akademik bisa dilindungi dengan merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terkait atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (Pasal 13) dan Hak Sipil dan Politik (Pasal 19). Sementra itu, secara khusus merujuk perlindungannya pada Pasal 8 jis 9 jis 54 (3) dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, dalam UU Dikti tersebut diklasifikasi menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 

Berdasarkan UU tersebut, kebebasan akademik didefinisikan sebagai kebebasan Sivitas Akademik dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma (pasal 9 ayat 1). Pasal ini, sekalipun terbatas, pula mencakup perlindungan hak mahasiswa dalam mengembangkan kebebasan akademik (Wiratraman, 2019).

Selanjutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) juga jelas tentang jaminan bebas dari penyiksaan. Dalam UU ini, penyiksaan yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani atau rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas sesuatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apalagi rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. 

Sementara itu, dalam Jurnal Dewan Pers edisi 14 Juni 2017 berjudul Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, sudah menggagas tentang perlindungan hukum pers melalui pengelompokan status dan isi pemberitaan atas lanskap media di Indonesia. 

Lanskap media itu terdiri dari empat kuadran atau kelompok. Kuadran pertama, berisi media yang memenuhi syarat UU Pers dan sudah terverifikasi di Dewan Pers yang isi pemberitaannya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).

Kuadran dua, berisi media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi pemberitaan mereka memenuhi standar jurnalistik, kode etik jurnalistik (positif dan terpercaya). Nah, Persma masuk di kuadran dua ini, tetapi tanpa regulasi yang jelas. Selama ini, ketika Persma bermasalah, Dewan Pers hanya menerbitkan surat penilaian terhadap produk jurnalistik Persma atau melakukan mediasi. 

Kemudian, kuadran tiga berisi media yang tidak hanya negatif, seperti menghasut, bernada kebencian, hingga mempersoalkan SARA, tetapi juga tidak bisa dipercaya. Selanjutnya, kuadran empat berisi media yang terverifikasi di Dewan Pers, tetapi isi medianya lebih merupakan sebuah koran kuning yang lebih banyak memberitakan pembunuhan, pemerkosaan, seks, dan mode penulisan sensasional. 

Oleh karena itu, penting sekali Dewan Pers kalau terkendala gerak yang terbatas karena UU Pers, melakukan inovasi progresif atas persoalan ini. Misalnya Dewan Pers membuat kesepakatan bersama, MoU, dengan kementerian yang menaungi perguruan tinggi. Contohnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama. Mengapa begitu? Selain karena birokrat kampus yang paling sering melakukan represi terhadap Persma. MoU ini juga akan menegakkan legitimasi Persma. Atau bila diperlukan, mengajukan ke DPR untuk merevisi UU Pers. UU Dikti dan UU Pers sudah serasi. Politik di belakang kedua lembaga itu, bagaimana?

Sudah saatnya, masalah Persma tidak melulu diselesaikan dengan sekadar solidaritas. Beberapa LPM memang berhasil “menang” ketika bersengketa dengan kampus, tetapi represi itu terus berulang ketika pengurus LPM berganti. Artinya, solidaritas tidak menyelesaikan masalah secara mendasar. LPM Lintas, misalnya, mereka dibuat gigit jari atas kasus mereka karena pertimbangan hukum atas putusan tersebut, salah satunya adalah soal legal standing LPM Lintas. Kendati majelis hakim dinilai tidak progresif dalam memahami legal standing dan tidak melihat secara global permasalahan yang terjadi, fenomena ini jelas menunjukan kalau Persma memang butuh payung hukum, legal standing, atau apa pun istilah untuk jaminan perlindungan ini. 

Kritik saya terhadap cara penyelesaian masalah Persma dengan solidaritas ini seperti kisah  seorang pemuda tidak berani untuk menikah karena dia mengidap gejala inkontinensia urine, atau kesulitan untuk menahan ngompol. Pemuda ini malu dengan calon istri atas kondisi yang suka ngompol itu. Kemudian, teman pemuda ini menyarankan untuk datang ke psikolog.

Beberapa bulan kemudian, pemuda ini menikah. Temannya bertanya alasan kenapa dia sudah berani menikah, “Apakah penyakitmu sudah sembuh?” Ternyata belum. Pemuda ini justru bilang bahwa sejak dirinya datang ke psikolog, dia semakin percaya diri dan tidak malu dengan kebiasaan dia ngompol. 

Pelajaran yang bisa diambil adalah selama ini masalah Persma selalu diselesaikan dengan cara datang ke psikolog, maksudnya memistifikasi, romantisasi, dan heroisme belaka. Memang, Persma bangga dan berani dengan kengompolannya, tetapi penyakit utama inkontinensia urine itu tidak disembuhkan. 

Oleh karena itu, datang ke psikolog tidak menyelesaikan masalah mendasar. Datang ke dokter adalah solusi. Dewan Pers sebagai “dokter” spesialis pers–selama penyakit pasien relevan dengan spesialisasinya– tidak boleh menolak. Masa depan pers di Indonesia yang berkualitas adalah cita-cita dan kepentingan bersama. Persma adalah tempat regenerasi untuk menghasilkan jurnalis (kritis) dan iklim jurnalisme yang berkualitas. Oleh karena itu, mereka harus dijamin kebebasan pers dan perlindungannya. Segera!

Editor: Arya Nur Prianugraha

Ilustrator: Sholichah

*Artikel ini diperbarui pada 16 Maret 2023 dengan hanya menambahkan grafik tentang Tren Represi terhadap Pers mahasiswa

 

Kategori
Siaran Pers

PUTUSAN PTUN AMBON BERSIFAT ULTRA PETITA

Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon pada Kamis, 8 Desember 2022. Upaya banding ini sebagai jalan untuk memperjuangkan pers mahasiswa itu kembali ke kampus setelah dibekukan pada 17 Maret lalu.

Upaya banding dilakukan kembali setelah gugatan empat pengurus pers mahasiswa ditolak majelis hakim PTUN Ambon. Berdasarkan putusan PTUN Ambon Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN, yang diberitahukan melalui e-court 18 November 2022, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan empat anggota pers mahasiswa Lintas ini ditolak.

Dalam pengajuan memori banding para penggugat terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum pada saat persidangan bahkan dalam amar pertimbangan putusan bersifat ultar petita, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan memori banding:

Pertama, gugatan Para Penggugat bersifat individu, bukan model gugatan hak gugat organisasi. “Mestinya Majelis Hakim mecermati hal tersebut. Namun didapati dalam amar pertimbangannya para penggugat tidak mempunyai legal standing karena telah berakhir masa kepengurusan. Padahal gugatan individu dengan hak gugat organisasi dua hal yang berbeda,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Fathanah.

Kedua, dalam amar pertimbannya Majelis Hakim melihat permasalahan ini tidak secara utuh karena, Majelis Hakim menilai hak subjektif dan kepentingan hukum yang mengakibatkan kerugian ditafsirkan secara alternatif padahal secara konsep hal tersebut menjadi satu kesatuan atau Kumulatif yang semestinya dinilai secara bersamaan.

Ketiga, dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Masa kepengurusan Para Penggugat telah berakhir tertanggal 16 Maret 2022 sebagaimana SK Pengurus Periode 2021-2022. Hal tersebut yang menjadi janggal karena dalam fakta persidangan sejak dibekukan tertanggal 17 Maret 2022, Pengurus LPM Lintas belum sama sekali melakukan Musyawarah sebagaimana dalam AD/RT sehingga pijakan Majelis Hakim dalam hal ini tidak ada.

Keempat, dalam amar pertimbangan menyebutkan pula, tidak adanya hubungan hukum maka tidak ada pula kerugian yang diderita. Majelis Hakim menilai permasalahan ini sepotong-sepotong karena sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan para penggugat beserta rekannya telah mengalami kerugian.

“Seperti tidak dapat lagi menjalankan kegiatan jurnalistik, adanya pemberhentian studi, adanya pelaporan polisi ke Polda, dan penahanan Ijazah. Semuanya telah ada di fakta persidangan,” tutur Ahmad.

Lintas menjadi wadah belajar mahasiswa di IAIN Ambon. Tempat pengembangan skill mahasiswa di berbagai bidang, tulis-menulis, desain grafis, videografi, serta fotografi. Bidang-bidang itu selaras dengan Jurusan Jurnalistik Islam di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Maka, menon-aktifkan Lintas bukan saja meniadakan sebuah organisasi intra-kampus, melainkan upaya membunuh kreativitas mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan potensi mahasiswa. “Langkah membekukan Lintas merupakan wujud dari tindakan yang tidak manusiawi, sebab ada hak belajar yang turut terampas di sana,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne.

Pemberitaan pelecehan seksual di majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, yang diterbitkan pada 14 Maret 2022 adalah karya jurnalistik. Hasil penilaian Dewan Pers atas majalah tersebut menyimpulkan bahwa, tak ada pelanggaran kode etik pada artikel yang terhimpun dalam majalah Lintas edisi ke-II tersebut. Namun, pihak rektorat gegabah menilai isi majalah ini sebagai upaya mempermalukan nama institut.

Dengan spekulasi ini, pihak kampus melaporkan sembilan anggota redaksi di Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama. Kriminalisasi awak Lintas menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan. “Tak hanya itu, kampus juga menghentikan studi awak Lintas dan menahan ijazah dua alumni lainnya,” kata dia. Menurut Yolanda, fakta ini membuktikan IAIN Ambon masih melestarikan budaya Orde Baru di tengah kampus. “Siapa pun yang melontar kritik diseret ke polisi, hak pendidikannya diamputasi.”

Dengan rentetan peristiwa dari pemberitaan pelecehan seksual itu, kata Yolanda, seolah-olah perundungan seksual yang diduga dilakukan dosen, pegawai, alumni, mahasiswa ini hal biasa, tapi membongkar kejahatan itu sebuah kesalahan. Yolanda menambahkan, hal ini menunjukkan kejahatan kekerasan seksual memang dipelihara di dalam kampus.

Tindakan represif terhadap mahasiswa bukan saja menimpa anggota pers kampus itu. Sebelumnya, pihak kampus juga memberhentikan sementara seorang mahasiswa karena membuat pameran karya seni yang mengangkat isu kekerasan seksual di kampus. Ia diskor lantaran dianggap memamerkan gambar bernuansa porno.

Selanjutnya, para penggugat menyesali keputusan majelis hakim, yang menolak gugatan empat anggota pers mahasiswa ini atas surat pembekuan Lintas yang diteken Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin. Keputusan majelis hakim jelas mengabaikan rentetan peristiwa dan fakta setelah surat pembredelan itu terbit. Maka, langkah banding yang akan ditempuh kali ini menjadi proses dalam mencari sebuah keputusan hukum yang adil dan bijaksana.

Menurut Ahmad, dari beberapa dasar pengajuan memori banding, dinilai bahwa putusan yang diucapkan pada tanggal 28 November 2022, bersifat ultra petita atau sesuatu hal yang tidak dituntut, namun dikabulkan. “Sehingga kami berharap pada Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat konteks permasalahan secara utuh,” ucap Ahmad.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers)

Kategori
Diskusi Esai

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Refleksi dan Situasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca-Revisi UU KPK

Korupsi, satu kata yang sering didengar oleh masyarakat dan satu kata yang sering dilakukan oleh hampir sebagian besar penyelenggara negara. Dalam seminggu, mustahil rasanya bagi masyarakat untuk tidak mendengar atau menonton pemberitaan mengenai isu-isu yang menyangkut korupsi. Dan, dalam pemberitaan itu selalu membuat masyarakat marah, frustrasi, dan kecewa, tanpa tahu harus berbuat dan mengambil tindakan apa yang benar-benar dapat mengubah kekacauan itu semua.

Semakin hari semakin mengkhawatirkan kondisi pemberantasan di Indonesia. Selain itu, orang-orang yang melakukan tindakan korupsi atau biasa disebut sebagai koruptor masih cukup banyak yang mendapatkan hak-hak istimewa tertentu. Lembaga yang menjadi harapan publik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilemahkan dari satu upaya ke upaya lainnya. Sementara itu, orang-orang atau pegawai KPK yang memiliki integritas dan track record yang baik juga disingkirkan dengan tes yang menggunakan dalih kebangsaan.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut merupakan salah satu rangkaian upaya yang sistematis untuk memperlemah KPK. Pelaksanaan TWK terjadi tak lain dan tak bukan dikarenakan adanya pasal dalam UU KPK pasca-revisi. Dalam UU itu disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Aturan itu merupakan satu dari sejumlah pasal yang bermasalah dan melemahkan KPK. Padahal, KPK telah memiliki mekanisme perekrutan pegawai tersendiri sebelum revisi itu terjadi. Pada saat itu, tahun 2019, revisi UU KPK mendapatkan banyak penolakan dari publik. Ada yang menolak dan bersuara melalui media sosial dan ada pula yang menolak dengan melakukan demonstrasi. Terlepas dari apapun caranya, satu hal yang pasti itu semua sebagai bagian dari bentuk kepedulian publik terhadap KPK yang telah menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Namun, protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat seakan sia-sia dan tak pernah didengarkan oleh orang-orang yang terhormat tersebut. Protes publik dianggap seperti angin lalu saja. Lalu, bagaimana kinerja KPK setelah adanya revisi UU KPK? Apakah kelincahan KPK masih sama atau bahkan jauh lebih gesit dibandingkan sebelumnya? Pertanyaan itu pasti muncul dalam benak publik.

Wajah Baru KPK Pasca-revisi

Revisi UU KPK telah membawa banyak perubahan atau perbedaan bagi KPK sendiri. Pasca-revisi, kinerja KPK terus disoroti oleh publik luas. Pada saat terjadi polemik di publik, para politisi selalu membuat pernyataan bahwa tujuan dari revisi UU KPK adalah untuk memperkuat dan mengoptimalkan KPK dalam memberantas korupsi.

Namun, itu semua hanyalah bualan belaka. Hal ini bisa kita lihat dari statistik KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau seberapa banyak kasus yang berhasil ditangani oleh KPK.  Misalnya, di tahun 2021 ditargetkan dapat mengusut 120 kasus, tetapi KPK hanya menangani 32 perkara. Potensi kerugian negara pada kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp596 miliar. Jumlah OTT yang dilakukan oleh KPK juga menurun dibandingkan sebelumnya. Sepanjang tahun 2020-2021, KPK hanya melakukan tujuh OTT. Angka itu turun dari 21 dan 30 OTT dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Merosotnya kinerja KPK berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Temuan lembaga survei Indikator Publik Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap KPK cenderung menurun. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhannudin Muhtadi, menilai bahwa menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK berkaitan dengan sejumlah isu, salah satunya revisi UU KPK.

Di samping itu, faktor yang membuat kepercayaan publik menurun adalah ulah dari pimpinan KPK itu sendiri. Terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam internal KPK, seperti pelanggaran etik. Sejumlah pelanggaran etik yang pernah terjadi dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli. Saat itu, Lili pernah berkomunikasi dengan calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Lili juga pernah diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGp Mandalika.

Pelanggaran etik juga dilakukan oleh ketua KPK langsung, Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia yang juga dihadiri oleh terduga tersangka korupsi. Sebelumnya, Firli juga bertemu dengan Gubernur Papua yang juga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Fenomena ini memperjelas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK mencoreng dan merusak nama sekaligus marwah KPK sebagai lembaga anti-korupsi.

Padahal, terdapat aturan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan, baik secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka kasus korupsi. Ini tentu suatu ironi yang dipertunjukkan oleh pimpinan KPK yang gagal memberikan keteladanan dan contoh bagi para bawahannya. Pimpinan KPK harus berbenah secepat mungkin terhadap permasalahan yang ada di dalam tubuh KPK sendiri. Jika tidak segera berbenah dan membiarkan “penyakit” tersebut, tentu akan semakin merusak wibawa KPK. Dan, apa yang ditunjukkan oleh KPK dari hari ke hari semakin mengecewakan publik. Dari permasalahan internal, seperti pelanggaran etik.  Dan permasalahan eksternal, seperti penanganan kasus-kasus strategis, yaitu penangkapan Harun Masiku yang sampai saat ini menjadi buronan karena terkait kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Semua permasalahan yang terjadi pada KPK tak bisa dilepaskan dari adanya revisi UU KPK yang dalam prosesnya juga banyak permasalahan.

Melawan Korupsi Sebatas Jargon Gagah-Gagahan

Tujuan dari lahirnya KPK sebenarnya untuk menjawab tantangan atau persoalan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang gagal ditangani secara optimal oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pemberantasan korupsi merupakan cita-cita reformasi yang sampai saat ini belum terwujud. Bahkan, dengan adanya revisi UU KPK menjauhkan kita dari semangat dan cita-cita reformasi itu. Dengan dikebirinya kekuatan KPK, setidaknya ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan KPK, yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam masa kampanye, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumbar janji untuk memperkuat KPK. Bahkan, dalam beberapa kesempatan di depan media, Presiden Jokowi selalu membuat pernyataan yang begitu meyakinkan, yakni akan memperkuat KPK dengan menambah 1000 penyidik. Namun, janji-janji manis tersebut hanyalah sekadar lip service. Ketika gelombang protes membesar, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu, tetapi janji itu tidak pernah dilakukan.

Selain presiden, pihak lain yang bertanggung jawab adalah DPR. Lembaga negara yang konon diisi oleh orang-orang terbaik ini tentu merasa berkepentingan dan berperan penting dalam revisi UU KPK. Sebab, selama ini KPK telah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Dengan melakukan revisi UU KPK, tentu itu menjadi kemenangan dan kebahagiaan yang tiada duanya.

Sejak KPK berdiri pada tahun 2003 hingga 2019, KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang. Dan, sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan politisi, anggota DPR/DPRD, hingga pimpinan partai politik. Jadi, berdasarkan data tersebut tentu tidak mengaggetkan lagi mengapa DPR dan pemerintah terus menggencarkan revisi UU KPK.

Selain banyak pasal yang melemahkan KPK, dalam proses legislasinya UU KPK dilakuakn secara ugal-ugalan dan tergesa-gesa. Partsipasi mandek dan aspirasi dari masyarakat tak pernah didengar. Semua dibuat berdasarkan keinginan dan kepentingan kelompok tertentu, sedangkan kepentingan publik dikesampingkan. Jika suatu undang-undang lebih sarat dengan kepentingan politik, akan muncul potensi atau kecenderungan bahwa berlakunya undang-undang itu hanya memberikan manfaat kepada pihak-pihak tertentu.

Melawan atau memberantas korupsi dibutuhkan komitmen yang kuat dan serius, khususnya bagi pemangku kebijakan. Memberantas korupsi tidak dapat diatasi dengan narasi gagah-gagahan yang sifatnya sloganistik dan tanpa ada langkah konkret. Biasanya, hal semacam ini dapat kita temui di tahun-tahun politik menjelang pemilu untuk mencari muka. Korupsi adalah masalah serius yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terlebih-lebih masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, sudah seharusnya diatasi pula dengan cara-cara yang serius. Namun, di negeri ini tampaknya korupsi memang menjadi masalah serius, tetapi sengaja dibiarkan. Ironi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

  • Arifin Mochtar, Zainal. 2022. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta. EA Books.

Internet :

Tentang penulis:

Arman Ramadhan (22) merupakan mahasiswa aktif di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta. Jika ingin berkorespondensi dengan Arman, dia bisa dihubungi melalui Instagram @armanrmdhan3.

Editor: Adil Al Hasan/Redaksi PPMI


Kategori
Siaran Pers

Majelis Hakim Tidak Progresif dalam Memahami Legal Standing Penggugat dalam Gugatan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Di mana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsiderans mengenai masa kepengurusan. Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan, sehingga menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara global pemasalahan yang terjadi.

Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon,” bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin siang, 28 November 2022.

Alasan penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan LPM Lintas IAIN Ambon, maka majelis hakim menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum LPM Lintas menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan, dan majelis hakim menilai isi subtansi tersebut secara tidak langsung dengan mengatakan “tidak ada kerugian yang diderita”.

Dalam bagian menimbang pada SK Pembekuan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode Tahun 2021/2022, perlu dibekukan”. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN, yang menyebutkan:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.

Majelis hakim juga tidak membaca AD/ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan LPM Lintas. Masa kepengurusan LPM Lintas ialah satu tahun, tetapi hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai permusyawaratan dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.

Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, jelas SK itu bermasalah. Di situlah lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Oleh karena itu, alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan ini tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.

Selanjutnya, jika SK itu cacat karena menabrak AD/ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.

SK yang diteken Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, ini juga berdampak kepada sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui tangan Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon pada 18 Maret 2022. Pada 11 dan 15 Mei lalu, sembilan pegiat Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” beredar, menjadi legitimasi bagi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi Pemimpin Redaksi Lintas serta penahanan ijazah alumni Lintas.

Maka objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar dan mengasah kreativitas, melainkan upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, serta hak-hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers

Kategori
Riset

Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa 2020-2021

Kategori
Siaran Pers

Saksi Tergugat yang Dihadirkan Tak Pernah Membaca Karya Jurnalistik Lintas yang Dipermasalahkan Oleh Kampus

Sidang kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas kembali digelar pada Senin, 24 Oktober 2022 di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Pihak tergugat mendatangkan 3 saksi fakta dan satu ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia yaitu Fahri Bachmid.

Tiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat merupakan wakil rektor III, M Faqih Seknun, Mochtar Touwe dan Ilham Ohoirenan.
Dua nama tersebut masing-masing tercatat sebagai pembina dan anggota LPM baru yang dibentuk Rektor IAIN Ambon paska LPM Lintas dibekukan.

Para saksi tersebut mengaku dalam fakta persidangan tidak pernah membaca malajah lintas edisi II. Padahal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas disebabkan oleh Majalah edisi II.

“Hal ini menjadi tanda tanya apa urgensi diterbitkan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas tersebut,” kata Kuasa Hukum LPM Lintas,  Ahmad Fathanah.

Wakil rektor III, M Faqih Seknun mengaku ada dosen yang dirugikan karena terbitnya majalah lintas, ketika hal tersebut di konfirmasi siapa dosen tersebut, saksi tidak mau menjawab. Dalam kesaksiannya, M Fqkih Seknun mengaku telah menjadi dosen hampir 25 tahun di IAIN Ambon hingga kini belum memiliki dewan penyantun sebagaimana telah diatur dalam Statuta IAIN Ambon. Dia juga tidak bisa menjelaskan dalam SK tersebut dapat menjadi acuan berakhirnya masa kepengurusan.

Hal itu bertentangan dengan pendapat ahli Hukum Administrasi Negara bahwa dalam suatu Surat Keputusan  mesti memenuhi unsur Final, Kongkrit dan Individual, dimana Ahli menjelaskan dalam suatu SK mesti jelas dan tegas kapan berakhir masa kepengurusan, misalnya ada tanggal, bulan dan tahun yang ditentukan. Jika tidak ada, maka itu tidak bersifat final, kongkrit dan individual.  

“Ketika Kuasa Hukum Penggugat mengkonfirmasi ke saksi pertama dia tidak bisa menjelaskan ada tanggal atau bulan masa kepengurusan berakhir di bagian konsideran SK yang dianggap telah berkahir. Hal itu pun ditegaskan oleh ahli yang dihadirkan oeh tergugat  bahwa dalam suatu SK itu harus jelas tanggal waktu untuk masa kepengurusan,” ujar Ahmad Fathanah.

Sedangkan saksi ke dua, Mochtar Touwe, Dosen Jurnalistik IAIN Ambon, sekaligus merupakan Ketua Komisi Imformasi Publik (KIP) dalam keterangannya tidak spesifik mengetahui persitiwa pembekuan.  

Sebelumnya, setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”  LPM Lintas dibekukan oleh pihak kampus karena dianggap telah melanggar visi misi IAIN Ambon. Selain itu kampus juga beralasan kepengurusan yang dipimpin oleh Sofyan Hatapayo telah berakhir dan harus digantikan dengan anggota baru.

Dalam sidang yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana ini, pihak tergugat mengaku telah mengaktifkan kembali LPM melalui SK 108 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas Institut Agama Islam Negeri Ambon Periode Tahun 2022/2023.

“Saya tidak tahu karena pada saat itu nama saya telah ada dalam Sk,” kata Ilham Ohoirenan saat ditanya kuasa hukum penggugat di persidangan.

Ketika kuasa hukum penggugat mengkonfirmasi terkait apakah itu karya jurnalistik?, saksi mengaku tidak tahu apa itu karya jurnalistik. Bahkan, dirinya telah melakukan kerja-kerja jurnalistik namun tidak pernah membaca berita yang dia tulis sendiri. 

Dia menambahkan, namanya masuk menjadi anggota LPM tidak melalui musyawarah besar. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) Lintas yang mana setiap pergantian kepengurusan harus melalui musyawarah besar.

“Dari rentan waktu April hingga saat ini belum ada berita yang bisa dijadikan bukti di persidangan bahwa LPM baru itu telah melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne.

Narahubung
Ahmad fathanah haris 085341168026

Kategori
Siaran Pers

Koalisi Pembela LPM Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon dan DIRJEN Pendis ke OMBUDSMAN RI Atas Dugaan Maladministrasi

KOALISI Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Agustus 2022. Laporan itu dilakukan akibat dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembekuan pers mahasiswa Lintas di Insitut Agama Islam Negeri Ambon.

Koalisi menilai IAIN Ambon melakukan maladministrasi yakni: 1) melampaui kewenangan dengan mengkriminalisasi pengurus LPM Lintas; 2) melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan membiarkan dan melindungi terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus LPM Lintas; 3) melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan aktivitas LPM Lintas; 4) melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman akademik terhadap pengurus LPM Lintas.

Selain iru, Koalisi menilai IAIN Ambon melakukan pengabaian terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon atas temuan yang dilakukan LPM Lintas.

Pengabaian Rektor IAIN Ambon atas dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus IAIN Ambon menyebabkan tidak adanya kepastian penyelesaian. Sehingga korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pemulihan atau rasa aman beraktivitas di lingkungan kampus.

Sementara, laporan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan IsIam Kementerian Agama RI karena telah lalai dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Terlapor I yang menimbulkan kerugian materiil dan atau imateril bagi Pengurus LPM Lintas.

“Serangan terhadap LPM Lintas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik serta tindakan yang tidak mencerminkan slogan Kampus Merdeka,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin.

Sebelumnya, Senin, 14 Maret lalu—majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” terbit. Lintas menemukan 32 orang diduga korban pelecehan seksual di Kampus Hijau—sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan kasus terjadi sejak 2015-2021.

IAIN Ambon melalui Rektor Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lintas setelah tiga hari menerbitkan liputan khusus terkait kekerasan seksual. Pembekuan Lintas tercantum dalam SK Rektor Nomor 92 Tahun 2022, dikeluarkan pada Kamis, 17 Maret lalu. Alasan pembekuan Lintas: pertama, berakhirnya masa kepengurusan anggota Lintas periode 2021-2022. Kedua, keberadaan Lintas tidak sejalan dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Sehari sebelum surat sensor dilayangkan, pengurus Lintas diminta mengikuti rapat bersama petinggi kampus di Ruang Senat Institut, gedung Rektorat lantai tiga, Rabu, 16 Maret. Rapat itu dipimpin Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Jamaludin Bugis. Petinggi yang lain, Ketua Senat Institut Abdullah Latuapo, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yamin Rumra, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Anang Kabalmay, serta sejumlah dosen dan pegawai.

Rapat yang dipimpin Jamaludin Bugis itu bertujuam meminta Lintas memberikan data korban kekerasan seksual untuk membuktikan bahwa berita yang diturunkan Lintas bukanlah berita bohong. Jamaludin mendesak Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne menyerahkan data itu di dalam rapat tersebut. Namun, Yolanda, penjabat Direktur Utama Lintas M. Sofyan Hatapayo, dan Redaktur Pelaksana Majalah Lintas Taufik Rumadaul, menolak.

Alasannya, membuka nama korban pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur soal kewajiban wartawan melindungi identitas korban kekerasan seksual. Yolanda menawarkan, jika kampus mau serius mengusut kasus kejahatan seksual, maka harus membuat tim investigasi atau satuan tugas penanganan kekerasan seksual.

Anggota tim ini harus melibatkan mahasiswa, dosen, pegawai, dan ahli dalam penanganan korban kekerasan seksual. Artinya, proses penanganan ini harus berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Atau membentuk satuan tugas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehinggah kampus bekerja sesuai regulasi yang dikeluarkan dua kementerian tersebut dalam penanganan kekerasan seksual.

Tim itu bertujuan menghindari konflik kepentingan di dalam, yang berdampak pada mandeknya pengusutan kasus atau penyelesaian problem serius di lembaga pendidikan itu. Namun, hingga kasus ini berbuntut panjang, tidak ada pembentukan satgas tersebut di kampus. Menurut Lintas, ini upaya melindungi terduga pelaku pelecehan di kampus. Padahal, IAIN Ambon semestinya membuat tim itu seperti perintah dua kementerian tersebut.

Koalisi yang terdiri dari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda-Maluku, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), mendesak Ombudsman RI Pusat untuk:

  1. Segera memeriksa Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis.
  2. Menyatakan terdapat maladministrasi terhadap pengabaian dugaan kasus kekerasan seksual; pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon; upaya kriminalisasi tuduhan pencemaran nama baik ke kepolisian; pembatasan akademik anggota LPM Lintas; pembiaran tindak kekerasan terhadap pengurus LPM Lintas IAIN Ambon.
  3. Dirjen Pendis mengabaikan pengaduan dan tidak menjalankan mandatnya menyelesaikan permasalahan hukum kepada rektor IAIN Ambonyang terjadi antara Para Pengadu dengan Terlapor I.
  4. Memberikan Rekomendasi membatalkan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pendis membuka forum audiensi terkait penanganan dugaan kekerasan seksual dan pembekuan LPM Lintas.

Menormalisasi represi, secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran hak asasi manusia. Dan ini tidak boleh!

Narahubung:

  1. LBH Pers Jakarta (082146888873)
  2. AJI Indonesia (08111137820)
Kategori
Berita

LPM Lintas IAIN Ambon Meraih Penghargaan Pers Mahasiswa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon meraih Penghargaan Pers Mahasiswa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan pada Malam Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 AJI yang berlangsung secara virtual, Minggu malam, 7 Agustus 2022.

Penghargaan Pers Mahasiswa merupakan penghargaan khusus kepada pers mahasiswa yang mengalami berbagai bentuk tekanan atau represi karena aktivitas jurnalistik. Penghargaan ini menjadi pertama yang diberikan oleh AJI Indonesia. Sebelumnya, saat hari ulang tahun AJI hanya mengadakan kompetisi karya jurnalistik bagi pers mahasiswa.

Dalam perjalan kasus LPM Lintas, mereka menerima berbagai tekanan setelah mengungkap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kemudian, sekretariat mereka dirusak, sejumlah pengurusnya dianiaya, dan ada upaya kriminalisasi sembilan awak ke Polda Maluku karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Saat ini, LPM Lintas tengah berjuang. Mereka menggugat pemberedelan oleh rektorat kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan mengadukan rektor IAIN Ambon sekaligus Ditjen Pendis ke Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut perwakilan Dewan Juri, Erick Tanjung, upaya LPM Lintas menyuarakan kebenaran melalui aktivitas jurnalistik layak diapresiasi. Melalui kerja-kerja jurnalistiknya, LPM Lintas telah menjalankan fungsi pers yaitu kontrol sosial. Kemudian, perlawanan mereka atas pembreidelan merupakan manifestasi dalam menjaga kebebasan pers yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan AJI.

“Bagi AJI, pers mahasiswa punya peran penting dalam memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Keberadaan mereka dapat memperkuat demokrasi yang bisa mendorong pemenuhan kepentingan publik,” kata Erick saat menyampaikan pengumuman pemenang.

Dalam penghargaan pers mahasiswa ini, AJI menerima usulan 27 kandidat dari masyarakat. Pengusul terdiri dari individu dan organisasi. Setelah diseleksi dengan memerhatikan alasan pengusulan dan pemantauan rekam jejak, terdapat lima kandidat yang patut dipertimbangkan untuk menerima penghargaan. Kelima nomine tersebut, yaitu LPM Limas FISIP Universitas Sriwijaya, LPM Lintas IAIN Ambon, LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, BOPM Wacana, dan BPPM Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM). Pelajaran Apa yang Bisa Kita Ambil?

Menjadi pers mahasiswa kritis memang memiliki risiko besar, tetapi kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terjadi di depan mata kita. Kalau kampus atau negara bisa membuat pers mahasiswa tidak kritis, artinya represi itu benar-benar terjadi sejak dari pikiran.

Represi dalam bentuk paradigmatik atau fisik, sekecil apa pun itu, tidak boleh dibiarkan. Menormalisasi represi, secara tidak langsung menormalisasi hak asasi manusia. Dan ini tidak boleh! Mari berjabat erat, bersolidaritas, dan lawan represi.