Kategori
Diskusi Esai

Kado Kemerdekaan: Mati Massal Dibunuh Pemerintah

Jika pemerintah terus salah mengambil kebijakan, rakyat bisa berjatuhan mati masal. Tercatat pertanggal 15 Agustus 2021, di laman covid19.go.id menunjukkan jumlah rakyat Indonesia mati karena Covid-19 mencapai 117.588. Tentu saya yakin data tersebut bukan data asli. Dapat dipastikan data yang tidak tercatat jauh lebih banyak. Berdasarkan pemantauan lapor covid data yang masuk ada perselisihan antara data daerah dan pusat. Banyaknya saudara kita yang meninggal dunia dan pendataan yang amburadul menunjukkkan ada masalah yang serius dalam penanganan dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi. Ribuan nyawa orang yang meninggal semestinya mendapat perhatian serius, bukan hanya sekedar data angka, karena setiap warga negara hidup, keselamatan, dan kesehatannya semestinya dijamin dalam undang-undang.

Tak terbilang berapa kali pemerintah melakukan pergantian nama kebijakan dalam menangani pandemi. Berganti siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut, kepemimpinan Satgas tak pernah sama sekali diserahkan kepada ahli kesehatan masyarakat atau epidemiolog. Beberapa pekan terakhir pun dunia Internasional menyoroti Indonesia menjadi episentrum pandemi dunia dengan penanganan yang carut marut. Sempat banyak ketidaktersediaan rumah sakit, kelangkaan oksigen, rencana vaksin berbayar, banyak tenaga kesehatan yang gugur, bahkan kematian anak Indoneisa akibat covid tertinggi di dunia. Seolah kebijakan pemerintah tersebut tak menunjukkan hasil yang signifikan.

Sebagai warga negara patut kita semua mengerti, kenapa kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi tidak membuahkan hasil? Apakah pemerintah membuat kebijakan tidak mempertimbangkan kebutuhan rakyatnya? Atau memang sengaja pemerintah tidak memprioritaskan kebutuhan rakyat, sehingga menyebabkan kematian massal? Jika demikian pantaskah kita menyebut pemerintah sebagai pembunuh rakyat di tengah pandemi? Berikut sedikit catatan dari saya menyoal kematian massal yang disebabkan oleh  kebijakan pemerintah.

PPKM Tanpa Jaminan Hidup

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tanpa jaminan hidup adalah sebuah kebijakan pemerintah yang sangat tidak manusiawi, pasalnya tidak semua rakyat  siap melindungi dirinya dengan berbagai jenis keamanan di tengah pandemi, tidak semua mampu mempersiapkan kebutuhan makanan pokok. Banyak rakyat yang mengantungkan hidupnya dengan berjualan di pasar, menjadi tukang becak, tukang ojek, dsb. Mereka tidak bisa untuk tetap dirumah saja, untuk bisa bertahan hidup ia harus bekerja, jika tidak bekerja ia tidak makan dan bisa mati kelaparan. Maka dari itu tak salah jika banyak masyarakat di berbagai daerah beberapa waktu yang lalu berdemonstrasi menolak PPKM, tidak salah pula masyarakat di berbagai daerah mengibarkan bendera putih sebagai tanda bahwa masyarakat sudah tidak kuat bertahan dalam himpitan masalah ekonomi saat pandemi.

Kejamnya pemerintah dan aparat di tengah pandemi juga dipertontonkan dengan banyaknya pembubaran usaha warga di berbagai daerah oleh Satpol PP dengan menggunakan kekerasan. Diantaranya terjadi di Semarang, pada 7 Juli 2021, Satpol PP melakukan penyemprotan lapak pedagang di pinggir jalan yang melanggar aturan PPKM dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran. Petugas juga bergerak cepat menyita dagangan dan peralatan dagang milik pedagang tersebut. Kemudian di Surabaya, pada 11 Juli 2021, petugas menyita tabung LPG 3 Kg milik pedagang di sebuah warung di Kecamatan Kenjeran. Tak hanya itu, petugas juga menyita e-KTP pemilik warung tersebut. Sedangkan di Tasikmalaya seorang penjual bubur didenda 5 juta rupiah karena melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Penjual mengaku tidak tahu aturan PPKM. Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman denda. Beberapa kejadian tersebut adalah bukti nyata kekerasan yang dilakukan pemerintah melalui aparat negara.

Pemerintah dan aparat tidak menjamin kebutuhan hidup warga negaranya. Sementara Pendekatan yang dilakukan pemerintah dan aparat terhadap warga melanggar peraturan selama pandemi ini cenderung represif. Pemerintah berpikir dengan pikiran yang sangat kolot, menganggap situasi darurat kesehatan ini sama dengan darurat sipil atau militer. Sehingga warga banyak yang direpresi dan menerima berbagai tindak kekerasan, sedangkan warga butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup. Dengan ini, jelas kita mengerti pemerintah memang tak peduli dengan kekhawatiran rakyat Indonesia yang takut mati kelaparan. Barangkali memang benar kelaparan tidak ramai diperbincangkan oleh pemerintah ataupun media mainstream, karena kelaparan tidak akan membunuh orang kaya, terlebih seperti pejabat pemerintah.

Jika pemerintah memiliki hati nurani, maka sudah semestinya pemerintah menyuplai kebutuhan hidup dasar masyarakat dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina tersebut. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, “Dengan begitu masyarakat bisa berdiam diri ditempat tinggal dan setidaknya bisa tetap tenang karena ada yang mencukupi biaya kehidupan dasarnya.” Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sangat progresif dan berpihak kepada rakyat di situasi pandemi seperti ini, namun pada kenyataannya pemerintah tidak mau melaksanakan apa yang sudah diundangkan tersebut.

Pemerintah Melanggar Hak Kesehatan Masyarakat

Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Di antaranya disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Namun apa yang terjadi di Indonesia saat pandemi covid meledak dan menjadi episentrum pandemi dunia, beberapa masyarakat tidak bisa dirawat di rumah sakit karena rumah sakit penuh, sehingga harus menunggu diluar atau harus berkeliling mencari rumah sakit lewat Aplikasi/telephone. Beberapa dari mereka tak kunjung mendapatkan rumah sakit, sehingga harus berkeliling secara manual. Hal itulah yang membuat banyak pasien covid meninggal dunia di jalan, di rumah sakit saat menunggu kamar, atau meninggal saat memilih melakukan perawatan di rumah karena kelelahan menunggu rumah sakit.

Ketika rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak lagi dapat menampung pasien, isolasi mandiri di rumah diharapkan bisa menjadi alternatif untuk perawatan pasien, tapi  pada kenyataannya banyak pasien yang tidak tertolong. Berdasarkan data laporcovid19 pada 24 Juli 2021, ada sebanyak 2.491 orang meningal dunia saat isolasi mandiri/di luar fasilitas kesehatan. Pasien isolasi mandiri dirawat tanpa pemberian pengawasan dan pelayanan kesehatanyang memadai. Banyaknya pasien isolasi mandiri yang meninggal dunia menandakan tidak ada perhatian serius kepada pasien  yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Tak hanya pasien, berdasarkan data dari laporcovid19 pada 10 Agustus 2021, ada 1646 tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena covid. Hal ini dikarenakan kelelahan tak sanggup menangani pasien yang membludak.

Komitmen  pemerintah masih lemah dalam menjalankan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan). Vaksin di beberapa daerah kehabisan, sementara di daerah lain bisa melakukan vaksin dengan leluasa. Hal tersebut tentu tidak bijak, karena sesungguhnya semua masyarakat harus mendapatkan vaksin, kelompok lansia sabagai prioritas vaksin harus ditingkatkan terus. Pada dasarnya kita tidak akan mencapai herd immunity jika masih banyak kalangan yang tidak mendapatkan vaksin. Selain itu di berbagai daerah muncul vaksinasi berbayar yang tidak hanya dilakukan oleh oknum individu, tetapi juga perusahaan.

Selain itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat lonjakan kasus covid mulai terjadi di enam provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali dalam sebulan terakhir. Enam provinsi tersebut meliputi, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau, dan Kalimantan Selatan. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan penanganan di luar Pulau Jawa dan Bali berbeda karena lebih sulit. Hal tersebut disebabkan dukungan infrastruktur kesehatan yang belum memadai dan tantangan lainnya yang cukup besar di luar Jawa-Bali. Ini akan menjadi memperpanjang adanya ketimpangan kesehatan dan kematian massal yang tidak terbayangkan.

Ini adalah beberapa catatan buruk dunia kesehatan Indonesia yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, bisa jadi masih ada banyak catatan yang mungkin belum tercatat di sini.

Tidak ada Keterbukaan Informasi Publik

Informasi tentang pandemi covid adalah informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh badan publik yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi tentang covid, karena covid dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dasar hukum mengenai ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun pada kenyataannya keterbukaan informasi publik dalam masa pandemi ini, masih dianggap menjadi momok  berbahaya, dalam penanganan pandemi Covid di Indonesia. Aparat dan pemerintah melakukan represi terhadap jurnalis, sehingga menghambat peran media sebagai pengawas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

Inisiator LaporCovid-19 sekaligus jurnalis Kompas, Ahmad Arif, artikelnya seputar Covid-19 diberi label hoaks selama 2020-2021. Salah satu artikelnya berjudul ”63 Pasien di RSUP Dr Sardjito Meninggal dalam Sehari” tayang pada 4 Juli 2021. Padahal kerja Jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya Melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021). Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19. Pasalnya, ditemukan masalah dalam input data sehingga menyebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa kebijakan itu jelas keliru, selain itu juga berbahaya karena indikator kematian adalah indikator kunci adanya suatu wabah untuk melihat bukan hanya performa intervensi di hulu, tapi juga menilai derajat keparahan suatu wabah. Alih-alih data kematian yang menumpuk dan memunculkan ketidakakuratan, seharusnya tidak membuat pemerintah menghilangkannya begitu saja. Data kematian tersebut cukup diperbaiki dengan secepat dan seakurat mungkin tanpa perlu menghilangkannya.  tujuan penanganan pandemi adalah untuk meminimalisir angka kematian. Bahkan harus menghilangkan angka kematian yang diakibatkan oleh pandemi.

Berdasarkan hal ini, harusnya pemerintah sejak awal melakukan komunikasi krisis yang baik di masa pandemi. Komunikasi krisis membutuhkan keterbukaan informasi tentang Covid-19, pengakuan dan kejujuran dari pemerintah terkait penanganan, sehingga bisa menciptakan edukasi risiko kepada masyarakat luas.

Masyarakat tidak menjadi prioritas Utama

Beberapa catatan di atas adalah bukti bahwa di tengah pandemi, masyarakat bukanlah prioritas utama dalam kinerja pemerintah. Hal ini diperjelas dengan pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tergesa-gesa pada 5 oktober 2020, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Membangun PLTU di tengah pandemi, pemerintah menyisihkan anggaran untuk mengecat pesawat Jokowi, dana bansos dikorupsi oleh menteri sosial, sementara banyak masyarakat yang menderita dibatasi PPKM tanpa tunjangan hidup, kesulitan mencukupi kebutuhan dasar dan terancam terinveksi virus covid.

Jika pemerintah memang memprioritaskan kepentingan masyarakat, harusnya pemerintah menerapkan lockdown yang sudah diatur oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Membuka informasi seluas-luasnya, karena informasi informasi bisa mengedukasi masyarakat, bukan malah meminta rakyat untuk menelan ludah dan bersabar mengahadapi wabah yang hadir di tengah kita. Sungguh ini adalah masalah yang serius, kita tidak bisa menjamin kesalamatan kita dalam pandemi ini, pun kita tidak tahu sampai kapan kebijakan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat yang membuat rakyat kecil hanya ada pada dua pilihan, mati kelaparan atau mati karena virus. Untuk itu penting bagi kita untuk saling bersolidaritas dan saling menguatkan, perkuat pertahanan rakyat bantu rakyat, warga bantu warga, mengumpulkan donasi, membantu kebutuhan umum, membantu pasien yang sakit, kita tidak bisa berharap lagi pada pemerintah. Ini adalah perayaan kemerdekaan Indonesia yang muram, dan kado kemerdekaan dari pemerintah kita kali ini adalah kematian massal saudara-saudara kita, akibat salah mengambil kebijakan.

Penulis: Najmu Tsaqiib

Kategori
Siaran Pers

PPMI Kecam Tindakan Represif UNSRI Terhadap LPM Limas

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI) TERHADAP KASUS LPM LIMAS FISIP UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG

Kebebasan berekspresi dan akademik di Indonesia kini mengalami sakaratulmaut, termasuk kebebasan pers mahasiswa. Salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang adalah lembaga pers kampus yang diakui keberadaannya dan disahkan oleh Dekan FISIP UNSRI. LPM Limas menyampaikan kritik terkait kebijakan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), bukan mendapat tanggapan atas kasus yang terjadi justru langsung terkena ancaman sanksi akademik. Berikut kronologi yang dilampirkan pada pernyataan sikap dari LPM Limas:

  1. Pada 3 Agustus pukul 22.37 WIB, LPM Limas mem-posting karikatur di Instastory akun @lpm_limas. Postingan tersebut hanya bersifat sementara (24 jam).
  2. Setelah memposting karikatur tersebut, di hari yang sama terdapat akun yang sama sekali tidak diketahui LPM Limas yaitu akun Instagram @obrolan_akar_rumput ikut memposting karikatur LPM Limas di akun instagramnya tanpa meminta izin.
  3. Pada 5 Agustus, pemimpin umum LPM Limas, yaitu Shintia dihubungi oleh Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI untuk bertemu dengan dekan pada 6 Agustus, pukul 09.00 WIB di Pascasarjana UNSRI, Padang Selasa.
  4. Pada 6 Agustus, terdapat beberapa pihak yang hadir secara offline yaitu Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI, Pemimpin Umum dan Sekretaris Umum LPM Limas, serta saudara Rahmad Riyadi. Sekitar pukul 08.50 WIB mendapatkan kabar bahwa diskusi akan diadakan secara online bersama dekan. Pukul 09.00 WIB dekan memasuki ruangan zoom dan mulai berdiskusi. Dekan meminta LPM Limas untuk memberikan surat penjelasan terkait karikatur.
  5. Di hari yang sama, 6 Agustus pukul 14.54 WIB Pemimpin Umum LPM Limas dihubungi oleh Wakil dekan 3 untuk kembali menemui dekan pada pukul 16.00 WIB di Pascasarjana, Padang Selasa. Pada pukul 16.00 WIB, pemimpin umum dan sekretaris umum LPM Limas bertemu dengan Wakil Dekan 3, kemudian sekitar pukul 16.15 WIB disusul oleh Wakil Dekan 2. Tidak berapa lama dari itu, disusul kembali oleh Wakil Dekan 1 dan Dekan. Setelah beberapa pihak telah lengkap, diskusi dimulai. Dalam diskusi terdapat pernyataan bahwa unggahan poster wanted itu juga merupakan hasil karya LPM Limas, namun telah diklarifikasi oleh Pemimpin Umum LPM Limas bahwa unggahan tersebut bukan hasil karya LPM Limas. LPM Limas sendiri tidak pernah memposting hal tersebut. Setelah membahas ini, terdapat diskusi lagi terkait karikatur yang diunggah. Hal ini kembali dijelaskan oleh Pemimpin Umum. Setelah itu, LPM Limas diminta untuk membuat surat penjelasan karikatur dan surat pernyataan bahwa unggahan poster wanted bukan milik LPM Limas. Surat tersebut diminta untuk dikirim di hari yang sama. Berikut poin dari pertemuan yang diadakan:
    • Pihak Dekanat menyatakan bahwa tindakan LPM Limas dalam membuat karikatur tersebut adalah salah.
    • LPM Limas memberikan klarifikasi terkait postingan poster wanted yang bukan merupakan hasil karya LPM Limas.
    • Pihak Dekanat bermaksud untuk memberikan hukuman akademis dari skorsing sampai pemberhentian.
  6. Sekitar pukul 17.42 WIB diskusi selesai.
  7. Sekitar pukul 19.00 LPM Limaa mulai membuat surat klarifikasi yang berisikan kronologis kejadian, alasan membuat karikatur, permohonan maaf dan solusi berupa hak jawab dan hak koreksi.
  8. Kemudian pada pukul 21.31 WIB Pemimpin Umum LPM Limas menghubungi Wakil Dekan 3 untuk meminta izin mengirimkan surat dalam bentuk fisik pada 7 Agustus pukul 10.30 WIB.
  9. Pada Sabtu, 7 Agustus 2021, Pemimpin Umum mengirimkan surat klarifikasi dalam bentuk fisik ke rumah Wakil Dekan 3.

Produk jurnalistik berupa opini karikatur yang diterbitkan melalui story Instagram oleh LPM Limas merupakan suatu bentuk kawalan isu terhadap permasalahan yang sedang terjadi di UNSRI. Pemberian saksi akademik pada jurnalis mahasiswa merupakan tindakan yang tidak menghargai kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi degan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Dalam pasal 8 ayat (3) UU Dikti menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab Sivitas Akademika, yang wajib dilindung dan difasilitasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam tindak represif yang dilakukan pihak UNSRI melalui Dekanat FISIP kepada pengurus LPM Limas terkait ancaman sanksi akademik.
  2. Mendesak Dekanat FISIP UNSRI untuk mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM Limas.
  3. Mendesak UNSRI untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik di kampus.
  4. Menyelesaikan perkara jurnalistik melalui jalur jurnalistik (Hak Jawab dan Hak Koreksi).
  5. Mendesak UNSRI agar fokus menyelesaikan perkara UKT dibandingkan membungkam kebebasan pers dan ekspresi mahasiswa.
  6. Seruan kepada seluruh lembaga atau individu dan secara khusus lembaga pers mahasiswa di bawah naungan PPMI Nasional untuk bersolidaritas bersama mengawal kasus LPM Limas.

Narahubung:
Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI
Abdul Haq (+62 822-1747-9191)
Biro Umum Nasional PPMI
Alvina N.A (+62 822-4522-4717)

Kategori
Siaran Pers

Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK Melalui Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser

Siaran Pers Bersama
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK

Pada 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK telah melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim aksi penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Jika menurut pada keterangan pernyataan pers dari KPK yang dimuat di sejumlah media, pelaporan yang dilakukan oleh KPK disebabkan karena aksi tersebut dinilai sebagai potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional. Padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada tahun 2019 hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya.

Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali, padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK. Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya.

Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar:

  • Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK.
  • Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
  • Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
  • Fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi. Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.

Jakarta, 20 Juli 2021
Narahubung : Seluruh Perwakilan dari lembaga-lembaga
Siaran Pers Bersama

  1. YLBHI
  2. LBH Jakarta
  3. Greenpeace Indonesia
  4. WALHI EKSEKUTIF NASIONAL
  5. WALHI JAKARTA
  6. Fraksi Rakyat Indonesia
  7. Bersihkan Indonesia
  8. Ecosoc Institute
  9. Bangsa Mahasiswa
  10. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
  11. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
  12. BEM Se-Unnes
  13. Aliansi BEM Semarang Raya
  14. BEM KM Universitas Yarsi
  15. BEM FISIP UNMUL
  16. Indonesia Corruption Watch
  17. BEM Universitas Siliwangi
  18. BEM Fapet Unpad
  19. BEM UI
  20. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  21. BEM STHI Jentera
  22. BEM FISIP UNSIL
  23. BEM PM Universitas Udayana
  24. BEM FH UPNVJ
  25. Enter Nusantara
  26. JATAM Kaltim
  27. LBH Samarinda
  28. ICJR
  29. PSHK
  30. LBH Pers
  31. LeiP
  32. LBH Masyarakat
  33. PBHI
  34. ELSAM
  35. ICEL
  36. LBH Pos Malang
  37. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  38. Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
  39. KIKA
  40. FSBKU KSN
  41. KontraS
  42. Save Our Borneo
  43. IJRS
  44. Pusaka Bentala Rakyat
  45. Jikalahari
  46. Serikat Petani Kelapa Sawit
  47. Senarai
  48. Front Mahasiswa Nasional
  49. BEM ULM
  50. KPRI
  51. SPRI ( Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
  52. Pokja 30
  53. LEM UII Yogyakarta
  54. BEM FH UI
  55. Perkumpulan Lingkar Hijau
  56. BEM HUKUM UNHAS
  57. BEM FH Undip
  58. BEM FH Unsika
  59. BEM FKB Universitas Telkom
  60. Garda Tipikor FH UNHAS
  61. PUSaKO FH Unand
  62. LBH Yogyakarta
  63. BEM FISIP UI
  64. BEM FKM UI
  65. BEM Vokasi UI
  66. BEM FF UI
  67. BEM FIA UI
  68. BEM FPsi UI
  69. BEM FIB UI
  70. BEM FK UI
  71. BEM Fasilkom UI
  72. BEM FT UI
  73. Pers Suara Mahasiswa UI
  74. BEM FH Unpad
  75. BEM FH Unair
  76. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
  77. SAKSI FH
  78. BEM Undip
  79. BEM FKM Undip
  80. BEM FSM Undip
  81. BEM FISIP Undip
  82. BEM FPP Undip
  83. BEM FPIK Undip
  84. BEM FT Undip
  85. BEM FEB Undip
  86. BEM Psikologi Undip
  87. BEM FK Undip
  88. FNKSDA
  89. LAMRI Surabaya
  90. Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan
  91. BEM Unsoed
  92. PADI Indonesia
  93. Etika Kosmologi Khatulistiwa
  94. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  95. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  96. Kanopi hijau Indonesia
  97. LBH Surabaya
  98. WALHI Jawa Barat
  99. Auriga Nusantara
  100. AEER
  101. JATAM
  102. Trend Asia
  103. Walhi Kalimantan Selatan
  104. LBH Bandung
  105. Perkumpulan Lingkar Hijau
  106. WALHI Yogyakarta
  107. WALHI Sumatera Selatan
  108. WALHI Lampung
  109. WALHI NTB
  110. WALHI Jambi
  111. WALHI Jawa Tengah
  112. WALHI RIAU
  113. WALHI Jawa Timur
  114. WALHI Sulawesi Tenggara
  115. WALHI Maluku Utara
  116. Walhi Kalimantan Selatan
  117. WALHI Kalimantan Timur
  118. WALHI Kep.Babel
  119. WALHI Papua
  120. Amnesti Internasional Indonesia
Kategori
Siaran Pers

Hentikan Upaya Kriminalisasi Aktivis Perempuan di Jombang

Press Release

Jombang, 28 Juni 2021 – Solidaritas Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak agar Polres Jombang menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh yang dilaporkan balik oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiaayan dan perampasan, dengan dugaan perusakan terhadap barang dengan Nomor LP-B/46/V/RES.1.10/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jombang tanggal 12 Mei 2021. Laporan ini sendiri terjadi setelah Ayu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan yang terjadi pada tanggal 09 Mei 2021, dengan bukti lapor TBL-B/15/III/Res.1.6/2021/RESKRIM/SPKT yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati yang hingga hari ini berkas perkaranya masih mandek di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam hal pemanggilan Siamroatul Ayu Masruroh yang rencana dilakukan oleh penyelidik Polres Jombang pada Senin, 28 Juni 2021 jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban. Fakta ini terlihat bahwa laporan penganiayaan dan perampasan terhadap korban hingga hari ini belum ada upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku, padahal semua saksi terhadap peristiwa tersebut telah diperiksa oleh penyelidik Polres Jombang. 

Selain hal tersebut, sejumlah saksi menyampaikkan bahwa dia beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang diduga dari pihak pelaku dan meminta agar saksi memberikan keterangan palsu. Orang tersebut juga berupaya untuk memberikan amplop diduga berisi uang, selain itu ada juga saksi yang mengalami terror via pesan Whatsapp hingga 500 pesan. Sampai hari ini keluarga Siamroatul Ayu Masruroh mengalami intimidasi dalam bentuk pengepungan rumah bahkan mau mendobrak pintu rumah dan mengintai terus menerus aktifitas orang tua. 

Dalam hal ini kami dari Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan melihat peristiwa penganiayaan dan perampasan yang dialami Siamroatul Ayu Masruroh akibat dari lambanya proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi 3 tahun silam. Hal ini terlihat dari ancaman yang disampaikan oleh para pelaku pada saat mendatangi Siamroatul Ayu Masruroh di tempat kejadian perkara. Perlu diketahui bahwa Siamroatul Ayu Masruroh merupakan korban sekaligus saksi dalam perkara kasus pelecehan seksual dengan Tersangka MSA, dan Siamroatul Ayu Masruroh merupakan saksi korban yang telindung di Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Bahwa berdasarkan ketentuan UU LPSK No. 31 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 13 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Ayat (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Untuk itu kami atas nama Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak: 

  1. Polres Jombang segera menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh. 
  2. Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaaksaan Tinggi Jawa Timur yang masih membolak-balik berkas perkara pelecehan seksual dengan Tersangka MSAT. 

#StopKriminalisasiKorban 
#KamiBersamaKorban 
#LawanKekerasanTerhadapPerempuan 
#SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual 

Hormat kami, 
Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan 

CP:
081230593651 (Fatkhul Khoir) 
089682373953 (Wahyu) 

Kategori
Diskusi Esai

Sebuah Mukadimah atas Kekuasaan

Power dalam bingkai studi hubungan internasional sering disebut dengan kekuasaan. Dengan koleganya, ilmu politik, power didefinisikan sebagai perebutan kekuasaan. Namun dalam HI, power adalah segala sesuatu (atribut, atau tujuan) yang bisa menciptakan dan mempertahankan pengendalian seseorang atas orang lain.

Bila dilihat dari intensitasnya, istilah power merupakan kata yang paling sering diucap dosen saat mengajar di kelas-kelas. Bila dilihat lebih dalam lagi, power (kekuasaan) merupakan inti dari setiap upaya menyelami ilmu hubungan internasional. Siapapun yang belajar tentang HI, seyogyanya tau akan hal ini. Siapapun yang (niat) belajar ilmu ini, ia bakal dihadapkan dengan pencarian makna dan konsekuensi praktisnya, sebagai upaya untuk merebut, mencapai dan mempertahankan sebuah kekuasaan.

Memaknai power bukan berarti kita harus bergabung di dalamnya. Bukan berarti kita harus menjadi presiden, Jendral, atau bos kartel narkoba untuk bisa mengerti tentang power, apa itu kekuasaan dan bagaimana ia bekerja. Tapi, jika ingin merasakannya secara langsung, saya kira opsi untuk menjadi pemimpin dalam sebuah institusi (lembaga, organisasi) bisa menjadi pilihan yang baik (asal bertanggung jawab).

Sebelum memulai lebih lanjut, perlu saya jelaskan disini bahwa pendefinisian power itu sendiri banyak memicu perdebatan. Columbius dan Wolfe menyebut ada dua hal yang masih disilangpendapat kan, yaitu tentang power sebagai atribut (militer, tingkat ekonomi), atau hubungan antara dua aktor politik yang berbeda. Namun saya tidak akan menjelaskannya dalam catatan singkat ini.

Hans Morgenthau, dalam bukunya “Politic among Nations”, mendefinisikan power sebagai hubungan antara dua aktor politik dimana aktor A memiliki kemampuan untuk mengendalikan pikiran dan tindakan aktor B.

Jadi, power menurut Morgenthau bisa berupa apa saja, dari ancaman fisik hingga tekanan psikologis yang menciptakan dan mempertahankan pengendalian seseorang terhadap orang lain.

Dalam pengertian ini, misalnya : Fulan, seorang yang tinggi berotot menyuruh Alan yang kering kerontang untuk membelikannya sebungkus rokok di warung. Jika si Alan menolak, Fulan berjanji akan meninju Alan habis-habisan. Alan akhirnya mau, meski dengan terpaksa.

Pada contoh diatas, “badan tinggi dan otot kuat” merupakan sebuah atribut yang dimiliki oleh Fulan untuk bisa mengendalikan Alan untuk mau menuruti perintahnya. Jika menolak permintaan itu, Alan takut dirinya bakal diberi bogem mentah di sekujur tubuhnya. Dengan kata lain, Fulan mempunyai power (kuasa) terhadap Alan.

Columbius dan Wolfe lebih lanjut menjelaskan tiga unsur penting dalam power. Pertama adalah daya paksa. Yaitu beragam ancaman kasat mata sebagai faktor pemaksa oleh aktor A terhadap aktor B. Unsur kedua ialah pengaruh (influence), yang diartikan sebagai alat-alat persuasi (tanpa kekerasan) untuk menjamin perilaku aktor B agar sesuai keinginan aktor A.

Terakhir, yang ketiga, adalah authorithy (wewenang). Konsep ini merujuk pada sikap tunduk secara sukarela aktor B lewat nasehat, perintah, atau karisma yang ditunjukan oleh aktor A.

Pada contoh diatas, Fulan memakai power yang dimilikinya untuk mengendalikan tindakan Alan. Unsur yang digunakan ialah daya paksa, dengan atribut berupa ancaman fisik (tinju) yang bakal didaratkan Fulan kepada Alan jika ia tak mau menerima perintahnya.

Paradoks Kekuasaan

Yang menarik dari sebuah kekuasaan adalah wujudnya yang paradoks. Persis seperti dua sisi mata koin yang saling berlainan, kekuasaan menampilkan dirinya sebagai entitas berwajah ganda.

Di satu sisi, di tangan yang tepat, kekuasaan bisa menjadi pintu gerbang bagi manusia dalam rangka mencapai mimpi-mimpi indahnya. Upaya-upaya menciptakan kedamaian, ketertiban, keadilan hingga kesetaraan, dapat terwujud jika kekuasaan digunakan dengan dan oleh pemimpin yang tepat.

Di sisi yang lain, kekuasaan adalah rahim bagi lahirnya neraka duniawi. Terutama bila ia berwujud penindasan, pemiskinan, pembodohon atau penyalahgunaan sewenang-wenang oleh pemimpin, institusi hingga lembaga yang menjelma sebagai iblis berkaki dua kepada warganya.

Menariknya, yang terakhir ini bisa kita temukan sehari-hari dalam institusi yang bernama negara. Baik dalam bentuk kebijakan maupun tindakan aparatusnya, negara acap kali bertindak di luar batas dalam maksud menggunakan kekuasaan yang ia miliki. Soal ini kita bisa menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Kekuasaan, dalam sifat dan praktiknya, punya batasan-batasan yang terkait dengan ruang lingkupnya. Batasan-batasan inilah yang memungkinkan para pemimpin atau orang yang punya kuasa untuk tidak menyalahgunakannya secara sewenang-wenang. Di ranah negara, batasan ini dimanifestasikan dengan bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat dan punya sifat memaksa. Ia disebut hukum. Hukum ibarat wasit yang menjaga pemimpin agar tidak keluar jalur saat melakukan pekerjaan.

Sebagai pemimpin umum, saya punya kuasa untuk mengatur dan menyuruh pengurus saya untuk mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya. Namun, saya tak punya wewenang untuk memaksa mereka. Kekuasaan dalam organisasi sifatnya terbatas, didapatkan dari konsensus bersama melalui musyawarah dan batasan-batasannya amat kabur. Misalnya, mendorong mereka untuk mau menulis merupakan salah satu tugas (baca: kuasa) saya, tapi, menggunakan jabatan ini untuk mendekati perempuan demi dijadikan pacar adalah hal yang tidak patut, setidaknya dalam pertimbangan etis dan moral.

Beda lagi dengan kekuasaan yang ada pada negara (saya menyebut negara sebagai kesatuan dari pemerintah dan para aparatusnya). Di tangan mereka, kekuasaan menjelma sebagai barang yang bisa dipermainkan sekehendak hatinya. Sia-sia saja menuliskan disini pelbagai catatan kelam penyalahgunaan kekuasan oleh negara terhadap warganya sendiri. Sebuah roman 1000 halaman pun takan cukup. Konflik Wadas bisa menjadi cerminan paling anyar dari upaya negara untuk menukar sumber kehidupan warga Kecamatan Bener, Purwerojo dengan sebuah bendungan yang entah dibuat untuk siapa.

Kekerasan Aktifis di Jombang

Salah satu unsur yang bisa digunakan untuk mengendalikan orang lain ialah wewenang (authorithy). Wewenang ini menurut saya bisa dibedakan menjadi dua, formal dan non formal. Yang pertama bisa didapatkan ketika mempunyai jabatan/posisi sebuah institusi (negara, organisasi dll). Ada kerangka legal dimana kita menggunakan kuasa kita (hukum, AD-ART).

Yang kedua sifatnya tak terlihat. Ia berasal dari atribut-atribut “spesial” yang melekat dalam sosok seseorang. Atribut-atribut itu dapat berupa ilmu, karisma, ahlak, hingga adab.

Dalam dua tahun terakhir, selama berkuliah saya memilih nyantri di pondok pesantren yang masih satu “keluarga” dengan kampus. Saya sedikit mengerti bahwa kyai adalah sosok yang amat di hormati dan dijunjung tinggi dalam lingkungan pesantren. Para santri biasanya bakal dengan gampang mengikuti tutur kata dan perbuatan yang dititahkan oleh kyainya.

Penganiayaan yang dialami Rani (bukan nama sebenarnya) diduga dipicu oleh kegiatannya sebagai aktifis kekerasan seksual, lebih khusus lagi pada kasus yang melibatkan anak Kyai terkenal di Jombang,  M, Subchi Azal Tsani. Saya tak tahu apakah ada korelasi langsung antara kekerasan yang dialami Rani dengan posisi Subchi yang merupakan anak Kyai. Namun, kita tahu bagaimana posisi prestisius seseorang acap kali bisa membuatnya kebal dari tindakan hukum. Terkait kekerasan seksual yang (diduga) dilakukan oleh Subchi,  apakah saya salah jika mengatakan bahwa posisi Subhci yang saat ini masih melenggang bebas adalah buntut dari privilisnya yang seorang anak kyai?

Tentu ini cuma hipotesa belaka. Tapi kita semua sudah mafhum bahwa pelaksanaan hukum Indonesia seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bedebahnya, ini merupakan fenomena umum yang lazim ditemukan. Authority (wewenang) yang dipunyai seseorang bisa (atau biasa) menjadi tameng perlindungan bagi ia untuk melenggang dari jerat hukum yang sudah jelas bisa menimpa orang-orang kecil.

Contoh konkritnya bisa kita temukan dalam tindakan Tim Mawar atas penyulikan para aktifis di medio 98 an. Atau pada kasus-kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan hingga sekarang. Pada kasus penculikan aktifis, mirisnya, jenderal yang (diduga) menjadi tersangka masih berkeliaran bebas bahkan ada yang sampai dua kali nyalon sebagai Presiden.

Kasus 65 lebih ngeri lagi. Pembantaian besar-besaran 500 hingga 1 juta orang tak menyisakan pelaku yang jelas untuk diadili. Rezim Soeharto menguburnya dalam-dalam. Dan rezim Habibi hingga Jokowi tak ada kemauan kuat untuk mengungkapnya.

Rani, 23 tahun, mengalami penganiayaan karena memperjuangkan penyelesaian kasus kekerasan seksual. Dan itu bukanlah sebuah mukjizat. Siapapun bisa dianiaya dan melakukan aniaya. Terlebih bila ia punya kekuasaan yang besar, otoritas yang kuat, pengaruh yang luas, maka menyalahgunakannya hanya sebatas pilihan mau atau tidak mau. Semudah Thanos ketika menghilangkan separuh isi penduduk alam semesta hanya dengan sekali klik jentakan jari.

Namun saya kira orang-orang seperti Rani bakal tetap ada dan terus berlipat ganda. Nyala apinya menjalar bagi siapapun yang merasakan dirinya terkungkung dalam tempurung penyiksaan, kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh negara, otoritas keagamaan hingga para iblis kapital. Dan siapa tahu, nyala api itu dapat masuk dalam tubuh kita semua. Semoga dan semoga.

Kategori
Agenda

Pendataan Lembaga Pers Mahasiswa

Salam Pers Mahasiswa!!!

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Bank Data Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) oleh Badan Pekerja Penelitian dan Pengembangan (BP Litbang) Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Kami mohon kerja sama untuk mengimbau seluruh anggota LPM yang tergabung dalam keanggotaan PPMI masing-masing kota/dewan kota.

Klik link di bawah ini⬇️⬇️⬇️

http://bit.ly/PersMahasiswaIndonesia

Sangat besar harapan kami atas partisipasi Saudara. Demikian imbauan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Mari berjejaring kuatkan solidaritas
Salam Pers Mahasiswa✊?✊?✊?

Kategori
Diskusi

Perjalanan Panjang Konvergensi Media Pers Mahasiswa

Kemajuan teknologi informasi saat ini memberikan pengaruh besar terhadap pers dan jurnalisme. Media online yang merupakan anak kandung teknologi internet menjadi salah satu bentuk ancaman terhadap media konvensional. Di Indonesia, dalam dua dekade terakhir sejumlah perusahaan media cetak telah gulung tikar tanpa mempersiapkan konvergensi medianya menuju online. Dewan Pers di Jurnal Edisi 20 November 2019, menyebutkan bahwa media massa konvensional, terutama koran, majalah, dan tabloid sebagai penyedia konten telah mengakhiri edisi cetak, dikarenakan tidak kuat menghadapi gerusan media baru berbasis internet.

Walaupun tidak semua media cetak mengalami hal tersebut, sebagian besar media memilih untuk migrasi ke platform digital atau membuat media digital sendiri, sembari tetap mempertahankan edisi cetaknya. Konvergensi media menuju online menjadi keniscayaan bagi media pers untuk bertahan. Namun hal tersebut tidaklah mudah.

Persaingan media online saat ini sangat ketat bagi insan media, sehingga ada yang berhasil melakukan migrasi, ada juga yang layu sebelum berkembang bahkan mengalami kegagalan. Selain mereka harus bersaing dengan sesama media pers, mereka juga harus mampu berhadapan dengan media sosial yang juga memberikan informasi dan juga media agregasi atau penghimpun berita.

Terlepas dari itu, kemajuan teknologi juga memberikan data yang besar dan luas untuk dijadikan bahan berita. Pada era informasi digital, data tidak hanya sebagai pelengkap atau sekadar memberi konteks pada berita, melainkan bisa menjadi berita sendiri. Data mentah yang bertebaran dan berserakan di berbagai tempat, dikumpulkan, diseleksi, kemudian dianalisis supaya menjadi fakta berita (news facts) yang menarik dan penting. Inilah yang disebut jurnalisme data.

Posisi Pers Mahasiswa Menghadapi Konvergensi Media

Banjirnya informasi di saat sekarang ini seakan memberikan sambutan yang cenderung meniadakan gairah hidup bagi media pers, begitupun yang dialami oleh pers mahasiswa. Untuk ulasan ini, bisa dibaca di https://www.persma.id/persma-mencari-kembali-identitas-di-tengah-perubahan/ . Dalam artikel tersebut, penulis mengatakan bahwa sudah saatnya bagi pers mahasiswa untuk memiliki badan usaha sendiri, lalu secara perlahan bebas dari ancaman dana dari kampus atau dari kejadian tidak terduga seperti pandemi, sehingga menjadi independen dan mandiri secara kaffah.

Perkembangan teknologi informasi ini telah menggerus media dari sisi keterbacaannya. Saat ini penyedia platform juga menyediakan konten. Mereka juga mengakses konten dari pelbagai media dan mempublikasikannya. Selain mendapatkan konten, tanpa disadari penyedia platform seperti Google, Facebook, atau media lain telah memperoleh data yang berharga di masa sekarang. Sebesar 70 persen (secara global) pendapat iklan digital telah dikuasai oleh penyedia platform. Namun tak bisa dipungkiri, konvergensi media ini selain berkontribusi memperkaya raksasa digital, penyedia konten seperti pers mahasiswa juga membutuhkan peran mereka. Bahwa sebenarnya kerja di media, adalah kerja kolektif, yang melibatkan satu kesatuan antara redaksi, produksi, bidang lain, serta masyarakat.

Analoginya adalah Google sebagai pasar dan sosial media menjadi kios besar yang berada di pasar tersebut. Pers mahasiswa (website) sebagai platform media diibaratkan sebuah kios yang berada di luar pasar tersebut. Ada dua pilihan yang harus kita pilih agar produk kita di beli seseorang. Karena kios kita baru saja berdiri, tentunya kita memanfaatkan kios gratis yang disediakan di dalam pasar. Sembari kita mengoptimalisasi kios kita, baik dari tampilan kios maupun kualitas produk kita serta mengumpulkan kepercayaan seseorang terhadap produk yang kita terbitkan.

Penyesuaian tersebut menyusul kebiasaan para pembaca. Bila terjadi sebuah peristiwa besar, unjuk rasa, atau bencana alam, pembaca hanya sedikit yang langsung ke website media. Paling banyak dari pembaca akan mencarinya ke Google. Selain langsung bertemu apa yang dicari, seseorang juga akan disuguhkan banyak pilihan dari beragam media.

Pada mesin pencari, mereka mengetik keyword. Lalu indeks muncul berurut. Jika diklik, dia meluncur ke website media. Di situlah pers mahasiswa sebagai awak media, mau tak mau, menyesuaikan diri dengan cara kerja mesin pencari. Selanjutnya, kita bicara tentang sesuatu yang sekian tahun belakangan begitu populer di kalangan pers mahasiswa, yakni Search Engine Optimation (SEO). Penjelasannya mungkin berat dan rumit, tapi bila disederhanakan SEO adalah resep agar tulisan di dalam website media muncul pada daftar teratas di index search engine, misalnya Google. Kata yang dicari, misalnya, harus ada di judul, lead tulisan, tubuh berita, nongol juga di penghujung. Makin sering kata yang dicari muncul di banyak rubrik, SEO makin bagus. Itulah sebabnya,tipe rumah yang terbakar, kadang dipreteli di rubrik properti, meski kita tahu tipe rumah tersebut nyaris tak ada hubungan dengan peristiwa.

Siasat Pers Mahasiswa Menyelami Ekosistem Digital

Sebagai upaya untuk tetap eksis, saat ini redaktur di berbagai media, tak terkecuali pers mahasiswa harus menyiasati cara ini. Mereka harus siap untuk mengikuti tuntutan SEO yang kadang saling berlawanan. Keyword harus dituliskan berulang, teguh pada ekonomi kata. Menggoda tapi tidak clickbait. Kegaguan dunia jurnalistik ini harus dilaksanakan dan diletakkan dalam ekosistem ini. Melawan ekosistem, sama dengan melawan takdir jagat maya.

Terkait tuntutan di dunia digital, tidak sedikit media yang mulai terseret arus bahaya praktik media online. Di sisi lain, media online yang menjamur menyediakan tulisan yang tidak berhubungan dengan konten, bahasa atau kedalaman informasi karena minimnya pengalaman dan kecakapan sehingga penampilan media pun menjadi buruk. Hasil pengamatan menunjukkan, sebagian besar program berita harian dan portal berita menyajikan hal dan berita yang sama dengan hanya mengubah judul berita dan laporan yang disampaikan sering subjektif dan hanya sedikit contoh jurnalisme objektif. Konten media semakin tidak beragam, dan kode etik jurnalistik semakin hari semakin dilanggar karena tuntutan pasar, yang artinya media semakin komersial (Nugroho, Siregar, laksmi, 2012) .

Selain itu, atas nama kecepatan, pageview, dan pertumbuhan bisnis, media online terjerembab menyampaikan informasi yang belum final terverifikasi. Dengan tagline berita terkini, tercepat, setiap detik ada berita, deadline every second dan tugas jurnalis membuat minimal 20 berita per hari, maka banyak berita yang disajikan hanya sepotong-sepotong dan belum lengkap, karena verifikasi belakangan (Eko Maryadi, 2013).

Yang menjadi masalah saat ini adalah bagaimana memastikan kualitas media serta menjaga dan merawat kebebasan pers. Meski terdapat jaminan konstitusi dan undang-undang, dalam praktiknya kebebasan pers sulit dijalankan.

Yang harus digarisbawahi adalah, posisi strategis media, khususnya pers mahasiswa terletak bukan semata pada perannya untuk menyampaikan informasi atau pun memberikan hiburan. Lebih daripada itu, pers mahasiswa harus berani improvisasi lembaganya untuk mencapai jurnalisme digital yang sebenarnya, tanpa harus menjual harga dirinya. Selain itu, pers mahasiswa harus menjadi media pendidikan bagi publik, dan dalam kapasitas optimumnya, pers mahasiswa memainkan multi-peran untuk turut menggemakan kepentingan publik serta mengontrol penyelenggaraan negara. Dalam memainkan peran tersebut, pers mahasiswa harus mampu menyajikan informasi yang bermakna dengan perspektif yang independen.

Kategori
Siaran Pers

Mendesak Mendikbud untuk Memberhentikan Rektor UNNES

[Siaran Pers]

Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik Desak Mendikbud RI Mencopot Rektor UNNES

Integritas akademik merupakan prinsip dasar atau marwah dari pendidikan yang harus dijaga, dirawat dan ditegakkan oleh setiap individu. Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik merupakan gabungan elemen mahasiswa se-Indonesia yang berjuang untuk menegakkan marwah pendidikan yang hari ini semakin memudar, terutama yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan serta kejujuran.

Saat ini, runtuhnya integritas akademik merupakan permasalahan paling besar yang sedang dihadapi oleh pendidikan tinggi di Indonesia. Memudarnya nilai-nilai akademik terjadi hampir di seluruh lembaga pendidikan tinggi. Salah satunya yang terjadi di Universitas Negeri Semarang (UNNES), kampus yang seolah menjadi representatif atas problematika pendidikan tinggi Indonesia saat ini. Beberapa tahun terakhir UNNES dibawah kepemimpinan Rektor Fathur Rokhman kerap kali menjadi sorotan publik karena beberapa masalah yang berkaitan dengan integritas akademik. Salah satu kasus yang sedang ramai disoroti adalah kasus plagiasi.

Kasus plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), Fathur Rokhman, kembali mencuat setelah Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melakukan kajian akademik atas dokumen disertasi Fathur Rokhman (FR). Temuan tersebut langsung direspon oleh Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik dengan membuat petisi online melalui situs change.org. Saat ini petisi daring yang mendesak Mendikbud RI agar segera mencopot Rektor UNNES Fathur Rokhman tersebut sudah ditandatangani lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) tanda tangan. Artinya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan memberikan perhatian khusus untuk segera menuntaskan kasus plagiasi tersebut.

Hasil kajian akademik KIKA (bit.ly/MonografiPlagiarisme) yang disusun dalam bentuk monografi tersebut menyatakan secara tegas bahwa disertasi yang ditulis oleh FR pada tahun 2003 telah terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh RS dan NY di mana keduanya merupakan mahasiswa bimbingan FR di Fakultas Bahasa dan Seni UNNES. Hasil ini memperkuat serta menegaskan kembali hasil temuan sebelumnya dari tim Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa FR telah memplagiat skripsi dua mahasiswa bimbingnnya dan merekomendasikan pencabutan gelar doktoral FR. Melalui analisis authorship attribution ahli linguistik forensik, Tim Akademik KIKA menemukan inkonsistensi dalam disertasi FR. Hal ini menandakan bahwa tulisan tersebut memang diproduksi oleh lebih dari satu orang. Selanjutnya dengan menyandingkan teks-teks yang terdapat dalam disertasi FR pada tahun 2003 dengan skripsi RS dan NY yang ditulis pada tahun 2001.Hasil kajian Tim Akademik KIKA juga menunjukkan bahwa dokumen draft disertasi FR tahun 2000 yang digunakan untuk membantah plagiasi terbukti direkayasa dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam draft tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini FR terus memanfaatkan hubungan-hubungan kekuasaan dengan melakukan proses negosiasi yang bersifat politis. Dibuktikan dengan sikap M. Nasir selaku Menristekdikti (2014-2019) yang tidak proaktif dalam menangani kasus plagiarisme FR dan bahkan cenderung melindungi FR lewat beberapa pernyataannya di media massa. Selain itu sikap dari Rektor UGM yang mengeluarkan Keputusan untuk menggugurkan dugaan plagiarisme FR dengan mengabaikan hasil kajian DK UGM patut dicurigai sebagi sebuah persekongkalan yang tak lepas dari konsolidasi kekuasaan antar pejabat kampus. Maka tak heran jika kasus plagiarisme FR berlarut-larut penyelesaiannya hingga hari ini.

Kasus plagiasi yang dilakukan oleh Fathur Rokhman bukanlah menjadi persoalan tunggal. Fathur Rokhman memiliki banyak catatan merah selama menjadi Rektor UNNES. Fathur Rokhman kerap kali melakukan represifitas terhadap orang yang dianggap tidak sepaham dan membahayakan bagi dirinya. Beberapa waktu yang lalu, Fathur Rokhman mengembalikan seorang mahasiswa Fakultas Hukum ke orang tua pasca pelaporan dugaan korupsi dirinya ke KPK. Tak hanya memberikan sanksi akademik berupa skorsing hingga drop out, Fathur Rokhman juga mengkriminalisasi mahasiswa, masyarakat sipil hingga jurnalis dengan melaporkannya ke Kepolisian. Hal ini yang melegitimasi ulang bahwa UNNES berada dalam zona merah kebebasan akademik, bahkan tak berlibihan jika menilai bahwa demokrasi dan HAM sudah mati di kampus konservasi. Tak hanya itu, Fathur Rokhman juga kerap melakukan obral gelar akademik. Baru- baru ini, Fathur Rokhman memberikan gelar dokor honoris causa kepada mantan narapidana korupsi, Nurdin Halid. Obral gelar kehormatan tersebut tentu tak lepas dari kepentingan pribadi Fathur Rokhman.

Keadaan-keadaan seperti yang disebutkan di atas telah memberikan gambaran bahwa sejatinya keadaan kampus hari ini tidak bersih dari intervensi dan politisasi. Hal ini tentu saja menciderai martabat kampus sebagai lembaga akademik yang bertanggung jawab memproduksi, merawat serta mendistribusikan pengetahuan demi kemaslahatan masyarakat. Maka sudah saatnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan sikap tegas atas akumulasi persoalan yang terjadi di Universitas Negeri Semarang ini. Terlebih, apa yang dilakukan oleh Fathur Rokhman merupakan bagian dari 9 tindakan yang dilarang keras oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagai bagian dari usaha untuk memurnikan kembali marwah dan integritas dari Pendidikan Indonesia, sudah saatnya Mendikbud mengambil langkah tegas untuk memberikan perubahan yang mendasar bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Diakhir, kami Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik memberikan dua poin tuntutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. adapun dua tuntutan yang kami berikan adalah:

  1. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyatakan adanya plagiasi dalam Disertasi yang ditulis FR tahun 2003 diantaranya terhadap Skripsi SR dan NY tahun 2001;serta
  2. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberhentikan FR sebagai Rektor UNNES karena gelar doktoralnya diperoleh dengan melakukan kecurangan akademik serta telah menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memanipulasi publik dan menutupi tindak plagiasi yang dilakukan dirinya.

Koalisi Mahasiswa Tegakkan Integritas Akademik:

  1. BEM Seluruh Indonesia
  2. DPN PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
  3. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  4. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
  5. Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah
  6. Aliansi BEM Semarang Raya
  7. Aliansi Mahasiswa Jateng-DIY
  8. Aliansi Mahasiswa UNNES
  9. Aliansi Mahasiswa UNDIP
  10. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Semarang
  11. Aksi Kamisan Semarang
  12. GUSDURian UNNES

Narahubung :
+62 857-0424-8033 (Tsamrotul Ayu)

Kategori
Diskusi Esai

Catatan Refleksi Gerakan Pers Mahasiswa di Masa Pandemi

Pandemi belum berakhir, tapi gerakan pers mahasiswa belum mau menemui akhir. Dalam beberapa hal, pemerintah memang mencoba menangani pandemi dengan berbagai kebijakannya. Namun, seslain urusan pandemi, pemerintah juga punya fokus agenda lebih besar terhadap pembangunan dan investasi. Sering kali kita dengar pesan “patuhi protokol kesehatan” atau “bantu pemerintah atasi pandemi”. Sayangnya, kebijakan, pembangunan dan kepatuhan itu disertai kekerasan seperti intimidasi, penggusuran, kriminalisasi dan kekerasan lainnya. Pers mahasiswa menjadi salah satu media yang memberitakan kebenaran itu sekaligus menjadi korban dari kekerasan negara.

Badan pekerja Advokasi PPMI mencatat berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa di masa pandemi. Beberapa kekerasan itu diantaranya kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, upaya kriminalisasi dengan UU ITE, kriminalisasi, pembubaran diskusi, penyerangan sekretariat LPM, pembredelan berita, ancaman skorsing dan DO, dan kekerasan seksual. Pelaku kekerasannya juga beragam, mulai dari birokrat kampus, aparat kepolisian, orang tak dikenal (OTD), anggota HMI bahkan anggota PPMI sendiri (kasus kekerasan seksual).

Setidaknya, dari berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa tersebut, kita tahu bahwa pers mahasiswa mengalami kekerasan dari luar (kebijakan negara, polisi, kampus, mahasiswa, OTD) dan dari dalam (pers mahasiswa). Saya juga melihat beberapa kasus kekerasan seksual juga muncul ke publik, terutama pasca kasus kekerasan yang diberitakan oleh BPPM Balairung di UGM, Yogyakarta. Muncul kasus kekerasan di beberapa perguruan tinggi, organisasi pergerakan (seperti SINDIKASI dan Malang Coruption Watch) dan kolektif pergerakan lainnya.

Maka dari itu, perlu sebuah refleksi bagi pers mahasiswa atas berbagai kasus kekerasan tersebut. Refleksi ini bertujuan supaya pers mahasiswa dapat memperbaiki peraturan internal organisasinya untuk melindungi anggotanya dan memperkuat kualitas pemberitaan terhadap segala bentuk kekerasan.

Belajar Advokasi itu Harga Mati

Rasa gentar menghampiri setiap pers mahasiswa yang mengalami kekerasan. Secara spontan, mereka akan melakukan apapun untuk bertahan dari kekerasan. Tak semua pers mahasiswa mengetahui cara mempertahankan haknya yang sudah dirampas. Rasa sakit karena kekerasan fisik maupun ketakutan akan kekerasan, sering kali membutakan setiap pers mahasiswa. Maka dari itu, setiap pers mahasiswa yang telah mengalami maupun yang sadar akan posisi rentannya terhadap kekerasan, mereka akan belajar mempertahankan, membela, dan mengadvokasi.

“Kenapa sih kamu ngritik kampus terus? Udah tau bakal kena dampaknya kok tetep ngritik,” ini adalah pertanyaan using dari mereka yang tak pernah mengalami kekerasan. Bukan soal “kenapa kalian mengkritik” tapi soal “kenapa kamu diam ketika hak-hakmu dirampas? Kenapa kamu diam ketika melihat keluarga, teman, tetangga atau siapapun itu tidak bisa melanjutkan kuliah karena kuliah semakin mahal? Kenapa kamu diam ketika orang-orang tak lagi bisa mendapatkan air dan makanan karena digusur oleh perusahaan dan proyek pembangunan dari negara? Kenapa kamu diam?”

Beberapa kawan pers mahasiswa sering tertawa setelah temannya direpresi. Ada juga yang bilang, kalau belum direpresi artinya belum bener-bener jadi pers mahasiswa. Di satu sisi, hal itu memang mengandung unsur kesombongan. Tapi di sisi lain, sebenarnya mereka mengalami tekanan fisik maupun mental yang cukup dalam. Menertawakan kesakitan, mungkin adalah cara kita mengurai semua kemarahan atas kekerasan yang tak pernah kita harapkan untuk datang.

Pengalaman dan kesadaran akan posisi rentan ini perlu dirarahkan kepada penguatan pembelaan diri. Kita perlu mempertahankan hak-hak kita maupun orang lain dari ancaman kekerasan. Kita perlu mempersenjatai diri dengan advokasi untuk melawan kekerasan yang akan datang di kemudian hari.

Apakah AD/ART dan Kode Etik PPMI sudah menjadi dasar untuk menciptakan ruang aman serta melawan segala bentuk kekerasan seksual? Sampai mana kabar SOP Penanganan kasus kekerasan seskusal yang katanya sedang disusun PPMI? Silahkan PPMI untuk menjawabnya.

PPMI juga menyediakan buku pedoman teknis advokasi untuk pers mahasiswa. Sudah dibuat dan diterbitkan sejak 2016. Pertanyaannya, dari 2016-2021, berapa banyak pers mahasiswa yang sudah membaca dan menerapkan pedoman advokasi itu? Ini penting untuk dijawab.

Kita sangat perlu mengingat dan menolak lupa terhadap berbagai kekerasan yang dialami pers mahasiswa. Salah satunya kasus pemecatan anggota LPM SUARA USU (yang sekarang menjadi BOPM Wacana) karena menerbitkan cerpen. Cerpen? Sebuah tragedi besar dalam sejarah represi pers mahasiswa. Tentunya sebuah kemuduran besar juga bagi pendidikan tinggi dan demokrasi di negara ini.

Menurut saya, wajib bagi pers mahasiswa untuk mengingat editorial yang berjudul “Umur Panjang Pers Mahasiswa”. Redaksi BOPM Wacana menulis:

“Putusan PTUN Medan terhadap kasus Pers Mahasiswa Suara USU harusnya menjadi cambukan bagi pers mahasiswa di tanah air. Jika pengadilan yang menjadi perwakilan negara pun membenarkan tindakan yang mengukung kebebasan media dan mimbar akademik, tak ayal jika pers mahasiswa di Indonesia tidak akan mempu berumur panjang jika mulai ‘mengusik’ rektorat-nya. Tidak adanya payung hukum yang melindungi pers mahasiswa menjadi salah satu alasan rentannya pers mahasiswa untuk diintimidasi”

Kalau kamu sudah merasa terambuk, maka mulailah belajar advokasi. Selain untuk orang lain, ini juga untuk dirimu sendiri. Kita memang tak cukup belajar advokasi saja. Perluasan jejaring untuk memperkuat barisan pertahanan tentu sangat penting. Selain itu, kita perlu terus menerus mempelajari dasar-dasar jurnalisme. Sering mengoceh bahwa pers mahasiswa tidak punya payung hukum, saya rasa juga tidak menunjukkan progress yang signifikan.

Sekalipun ada payung hukum yang melindungi, pers umum juga tetap mendapatkan represi. Artinya, payung hukum bukan solusi tunggal yang bisa menumpas segala kekerasan terhadap jurnalis. Kita tetap perlu belajar terus-menerus yang namanya dasar-dasar jurnalisme, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Kebebasan Akademik dan berbagai undang-undang lainnya. Kita perlu belajar advokasi jika kita tak ingin mati.

Nafas Pers Mahasiswa ada di Budaya Membaca, Menulis dan Berdiskusi

Refleksi mendasar bagi pers mahasiswa juga terletak di budaya membaca, menulis dan berdiskusi. Untuk budaya membaca, sudah cukup saya jelaskan di pembahasan sebelumnya. Sekedar tambahan, saya hampir selalu bertanya ke pers mahasiswa yang mengundang saya untuk ngisi materi advokasi. “Represi sebelum menulis itu apa?”

Pertanyaan ini saya ajukan karena represi sering terjadi ketika meliput (dipersulit, diintimidasi dan lainnya) dan setelah melipu (dibredel, sensor, kekerasan fisik dan lainnya). Represi sebelum menulis adalah kepatuhan terhadap birokrasi dan pemerintah. Artinya, selalu menganggap bahwa birorasi dan pemerintah itu melakukan kebaikan. Inilah represi yang tidak disadari oleh beberapa pers mahasiswa. Sehingga, lagi-lagi saya katakan, untuk mengantisipasi represi, kita perlu membaca dan belajar advokasi. 

Berikutnya menulis. Masih berkaitan dengan advokasi, menulis bisa menjadi salah satu cara untuk melakukan advokasi litigasi maupun non litigasi. Entah itu untuk menulis analisis terhadap suatu kasus, maupun untuk mencatat setiap kasus represi. Dua hal ini, saya melihatnya juga masih ada kekurangan. Tak sering saya melihat analisis yang cukup dalam ketika ada kasus represi yang dialami pers mahasiswa. Kebanyakan hanya catatan kronologi dan pernyataan sikap. Saya rasa pers mahasiswa bisa lebih baik dari ini.

Kemudian mencatat kasus represi. Ini ironis. Pers mahasiswa bergerak di bidang jurnalistik, artinya ya wajib nulis. Tapi masih jarang saya melihat pers mahasiswa maupun PPMI yang rajin melakukan pencatatan terhadap setiap kasus represi. Dampaknya, public tidak akan mendapat informasi secara utuh tentang represi yang dialami pers mahasiswa.

Bahkan, Elyvia Inayah, penulis buku “Melawan dari Dalam” tentang pers mahasiswa pasca reformasi juga mengalami kesulitan ketika menyelesaikan bukunya. Dalam bukunya, alumni UAPKM Kavling 10 Universitas Brawijaya itu mengatakan bahwa dia kesulitan karena referensi buku tentang pers mahasiswa itu minim.

Jadi, kalau pers mahasiswa masih malah mencatat kasus represi yang dialaminya, maka fenomena ironi ini akan terus terjadi. Hal ini sudah sering saya katakana ketika ngisi materi tentang advokasi. Kadang saya merasa capek. Dan sekrang silahkan jawab pertanyaan ini. Untuk PPMI, baik nasional maupun kota, sudahkah kalian rajin menulis dan mencatat kasus represi yang kalian alami?

Pikirkan jangka panjang. Kalau kalian punya basis data dan analisis yang kuat, itu bisa menjadi bekal yang bagus untuk melawan kekerasan yang akan terjadi di kemudian hari.

Terakhir, saya mau bilang kalau tidak semua refleksi yang saya jelaskan itu bisa langsung mendorong pers mahasiswa memperbaiki peraturan internal organisasinya untuk melindungi anggotanya dan memperkuat kualitas pemberitaan terhadap segala bentuk kekerasan. Pandemi benar-benar memberi dampak yang nyata. Tidak hanya dalam konteks represi, tapi juga regenerasi. Beberapa LPM juga menjadi tidak aktif selama pandemi ini. Entah itu tidak aktif menulis, tidak menyelesaikan majalah dan lain sebagainya. Banyak juga kawan-kawan kita yang mengalami dampak penurunan ekonomi.

Memaksa pers mahasiswa untuk langsung atau cepat berubah juga bukan hal yang baik. Semua perlu proses. Kadang, kita perlu memahami bahwa ketidakmampuan kita juga disebabkan oleh kebijakan negara yang tidak pro rakyat, akses pendidikan yang semakin sulit, maupun beban kuliah yang tidak masuk akal besarnya.

Ada hal-hal di luar diri kita yang tidak bisa kita kendalikan. Begitu kata seorang psikolog. Kita perlu saling menguatkan. Saya memberi apresiasi dan hormat setinggi-tingginya kepada seluruh pers mahasiswa yang tetap bertahan dengan cara apapun. Walaupun tahu bahwa kapanpun bisa direpresi, walaupun kecewa dengan kawan yang meninggalkan barisan perlawanan, walaupun mengalami penurunan ekonomi, walaupun sedang mengalami masa-masa sulit, walaupun marah, kesal, sedih selalu berkecamuk di hati dan pikiran. Kalian tetap bertahan dan itu hebat.

Kategori
Agenda

Diskusi Advokasi: Pers Sebagai Alat Perjuangan

Salam Pers Mahasiswa.!
Salam Perjuangan.!

Dalam sejarahnya, pergerakan perjuangan untuk memerdekakan Bangsa Indonesia dari penjajahan tentu tak dapat dipisahkan dari peranan media yang dipelopori kaum terpelajar pada masanya. Tentu dalam hal ini setiap perjuangan membutuhkan senjata politiknya. Dalam gelombang nasionalisme abad ke-19, senjata politik dari gerakan kebangsaan adalah surat kabar.

Beberapa organisasi politik yang berkembang ketika itu juga memiliki surat kabar sebagai medium perlawanan dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat untuk merebut kedaulatan

Selain untuk membangkitkan semangat, surat kabar pergerakan juga sebagai alternatif juang yang mengkritik sistem kapitalisme yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan lain, surat kabar juga memberikan advokasi kepada pemimpin-pemimpin pergerakan yang ditangkap. Surat kabar sebagai alat perjuangan ini ternyata cukup efektif dalam menumbuhkan semangat perlawanan dan kebangsaan bangsa Indonesia yang ketika itu masih terpecah-pecah.

Untuk lebih lanjutnya lagi, silahkan ikuti Diskusi Advokasi “Pers sebagai Alat Perjuangan”.

Hari/Tanggal : Minggu, 7 Maret 2021
Waktu : 19:00-21:00 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom

Live di Youtube: Channel PPMI Nasional
https://www.youtube.com/channel/UCJqqHKX_Txvkg7mtTtbECZw

See you ?

#PPMI
#PPMINasional
#PersMahasiswaBukanHumasKampus