Kategori
Diskusi

Merenungi Kasus Suara USU

Terkait pemecatan seluruh anggota Pers Mahasiswa Suara USU oleh Runtung Sitepu selaku Rektok Universitas Sumatera Utara (USU), saya menilai bahwa itu adalah tindakan yang tergesa-gesa. Mengapa demikian? Saya akan coba menelaah kasus pemecatan karena Cerita Pendek (Cerpen) yang dianggap memuat unsur pornografi dan mendukung LGBT ini dari sudut pandang peraturan-peraturan yang berlaku di USU.

Akan tetapi sebelum ke pembahasan peraturan-peraturan, saya akan memberikan tanggapan dulu terkait penilaian Rektor terhadap cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” itu. Kita perlu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor USU nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Perubahan Pertama SK Rektor No.1026/UN5.1.R/SK/KMS/2019 Tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Sumatera Utara Tahun 2019. Kita bahas satu persatu.

Bagian menimbang di poin a menjelaskan, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita, cerita dan konten yang dimuat dan diumumkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara USU dan atau media elektronik ternyata ditemukan cerita atau konten yang mengantung unsur-unsur pornografi. Di mana hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai: Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dalam Bingkai Kebhinekaan; inovatif yang berintegritas, Tangguh dan arif (BINTANG) yang merupakan tata nilai USU yang tertuang dalam Renstra USU 2014-2019”.

Nah, yang perlu kita cermati adalah kata “pornografi”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi. Pornografi juga bisa diartikan sebagai bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Namun dalam SK tersebut, kata-kata yang memuat unsur “pornografi” tidak disebutkan di bagian mana.

Dalam SK tersebut juga tidak ada kajian akademik yang menjadi dasar untuk menilai bahwa Cerpen tiu memuat unsur pornografi. Mengapa kajian akademik? Karena itu adalah ukuran minimal untuk memberikan penilaian. Dalam konteks cerpen, harusnya ada kajian akademik sesuai rumpun keilmuannya seperti analisis sastra misalnya.

Kemudian bagian menimbang poin b yang menjelaskan, “bahwa atas pengumuman publikasi cerita dan konten oleh UKM Pers Suara USU, telah menimbulkan protes keras dari Sivitas Akademika USU dan Alumni USU, serta dari masyarakat”. Nah, dalam SK itu juga tidak disebutkan siapa saja yang protes? Dalam bentuk apa protes itu? Dan seperti apa protesnya? Hal ini penting untuk menelaah lagi kebenaran dari poin b ini, karena dalam peraturan pemberian sanksi ada tahap-tahap yang harus dilalui. Hal tersebut akan dibahas nanti.

Lalu bagian menimbang poin c yang menjelaskan, “bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan para mahasiswa personal UKM pers Suara USU pada hari Senin, 25 Maret 2019 dengan pimpinan USU ternyata para mahasiswa yang merupakan personal UKM pers Suara USU tetap bersikukuh bahwa cerita tersebut pada huruf a, hanya merupakan karya sastra biasa dan tidak mengakui kekeliruannya”. Poin ini juga tidak menyebutkan apa argumentasi Suara USU terkait hal penilaian tersebut. Sehingga pemahaman yang muncul adalah Suara USU ini keras kepala saja.

Dari ketiga dasar pertimbangan SK tersebut, saya menarik satu kesimpulan bahwa dasar pemecatan seluruh anggota Suara USU masih bisa diperdebatkan. Tentu juga dicabut jika SK itu benar-benar tidak memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti yang saya katakan di awal bahwa pemecatan ini adalah tindakan yang tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan kurangnya kajian akademik, bukti protes keras dan argumentasi dari Suara USU. Kemudian, pemecatan seluruh anggota Suara USU bukanlah solusi yang akademis.

Seharusnya, ketika ada permasalahan di kampus penyelesaiannya juga dengan cara-cara yang berlaku di kampus. Ketika ada masyarakat yang protes terhadap konten cerpen Suara USU seharusnya Rektor menemukan pihak Suara USU dengan pihak masyarakat yang protes. Sehingga permasalahan bisa selesai dengan cara musyawarah mufakat.

Memang pihak Rektor sudah melakukan pertemuan dengan Suara USU, tapi benarkah itu sebuah pertemuan adil? Kita bisa tanyakan hal ini kepada Suara USU. Saya sudah menanyakannya kepada Yael Stefany selaku Pemimpin Umum Suara USU sekaligus penulis cerpen yang dipermasalahkan. Ia mengatakan kalau dalam rapat itu, yang berbicara hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat, sehingga Suara USU tidak memiliki kesempatan untuk mempertanggungjawabkan cerpennya.

Membaca Peraturan-Peraturan yang Berlaku

Maka dari itu, saya kira perlu untuk merenungkan lagi SK Rektor kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap SK tersebut. Kita juga perlu mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku di USU. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada juga Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara dan Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Kita telaah satu persatu lagi.

Cerpen dalam konteks ini adalah bentuk kebebasan berekspresi. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu cerpen merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Begitu juga dengan peraturan yang ada di USU sendiri Dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 yang menyatakan, sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta pasal 16 ayat 1 yang menyatakan, kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalu pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di USU.

Kemudian, kita perlu melihat lebih detail pada Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Hal ini penting, supaya kita bisa mengetahui benarkah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Dalam BAB IV tentang Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 tertulis:

Penegakan Pedoman Perilaku memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap tindakan yang melanggar Pedoman Perilaku dan Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik, penegakannya tunduk pada ketentuan Peraturan Akademik;
  2. Terhadap tindakan pelanggaran Pedoman Perilaku yang terjadi dalam ruangan perkuliahan/praktek/laboratorium yang disaksikan langsung oleh Dosen/Petugas laboratorium yang bersangkutan, maka dapat dilakukan penegakan sanksi secara langsung berupa peneguran, atau tidak diijinkan mengikuti perkuliahan/praktek pada hari itu tergantung pada pertimbangan dosen/ petugas laboratorium terhadap berat ringannya pelanggaran;
  3. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku;
  4. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku berdasarkan laporan mahasiswa, dosen, petugas administratif, atau pihak lainnya hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku;
  6. Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada mahasiswa apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.

Kalau kita melihat khususnya pada poin 2 dan 3, benarkah rector sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Sedangkan kalau kita lihat kronologinya, Suara USU pernah dimatikan websitenya dan tidak diberi akses liputan.

Selain itu, kita perlu mencermati Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku pasal 16 tentang pemeriksaan yang menjelasakan:

  1. Komisi Disiplin dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.
  2. Komisi Disiplin memanggil mahasiswa yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku.
  3. Pemeriksaan terhadap mahasiswa dilakukan pada waktu yang tidak menggangu jadwal perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam proses pemeriksaan.
  5. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksaan.
  6. Komisi Disiplin wajib menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Apabila waktu tersebut tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi, kecuali terhadap perbuatan yang melanggar Peraturan Akademik.

Kita bisa mempertanyakan lagi, apakah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Pertanyaan itu bisa kita tanyakan sekarang atau ketika di forum pengkajian ulang nanti. Nah, terkait kajian ulang, sebenarnya juga diatur dalam Pedoman Perilaku Mahasiswa USU lho. Kita lihat pasal 18 tentang keberatan mahasiswa, tertulis jelas:

  1. Mahasiswa yang keberatan terhadap sanksi yang diberikan dosen dalam ruangan perkuliahan/laboratorium sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan diatas dapat mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas didampingi oleh Pembimbing Akademik.
  2. Mahasiswa yang keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Dekan Fakultas terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku dapat mengajukan keberatan kepada Rektor Universitas.

Nah, sudah jelas kan? Semua bisa dikaji ulang dan itu adalah hak setiap mahasiswa. Maka dari itu, kita perlu banyak membaca. Semua data-data terkait peraturan itu bisa diakses di internet. Silahkan baca, mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan.

Kategori
Siaran Pers

Pemecatan 18 Pengurus Suara USU seperti Cuci Gudang

Cerpen karya Yael S. Sinaga yang menurut Rektorat USU mengandung unsur pornografi dan kampanye LGBT dibedah oleh PPMI DK Mataram. Menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen pendidikan bahasa Indonesia FKIP Universitas Mataram (UNRAM) Johan Mahyudi dan Sastrawan NTB, Kiki Sulistiyo. Diskusi sekaligus bedah cerpen ini diadakan pada Jumat kemaren (29/03).

            Diskusi yang juga disiarkan secara langsung di media sosial instagram PPMI DK Mataram ini menjadikan Kiki Sulistiyo sebagai penyaji pertama. Ia memulainya dengan menerangkan bahwa sepanjang sejarah ada banyak karya sastra yang menuai kontroversi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebagai contoh adalah novel berjudul ‘Langit Makin Mendung’ karya Kipandjikusmin yang terbit di majalah  Sastra pada Agustus 1968. Karya tersebut menuai kontroversi karena kisahnya menggambarkan turunnya Muhammad bersama Jibril untuk menyelidiki sebab sedikitnya Muslim yang masuk surga. Di Sumatera Utara, cerpen ini dilarang terbit.

           Karya Yael S. Sinaga justru berbeda, “bagaimana cerpen yang begitu buruk bisa memicu hal sedemikian luas?” Tanya Kiki. Jika dikaji dari segi sastra ada banyak hal yang tidak masuk akal dari segi cerita maupun bahasa. Cerita ini adalah cerita yang sinetronik dengan karakter yang hitam putih, dimana tokoh protogonis sangat baik sementara tokoh antagonis akan sangat jahat. Penulis pun terkesan tidak paham dalam penggunaan bahasa karena terjadi banyak kesalahan baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam hal tekstual, misalnya penggunaan kalimat ‘hancur berkeping-keping tanpa sisa’, “kalau sudah hancur berkeping-keping memang ada sisanya?” Tanyanya. Dalam hal kontekstual, penulis ingin memasukkan semua isu-isu besar kedalam cerpennya dan merasa terbebani dengan hal ini seperti represi pemerintah, isu LGBT dan perbedaan agama.

           Johan Mahyudi menyepakati apa yang diutarakan Kiki. “Cerpen ini ditulis buru-buru, belum sempat dirapikan tetapi idenya memang sensitif,” ucapnya. Johan menambahkan jika itu berkaitan dengan LGBT, satu paragraf saja bisa digoreng tulisannya. Tetapi sebenarnya, jika ini dibiarkan tidak akan ada apa-apa. Rektor memang harus melaksanakan kewajibannya daripada dipanggil menteri, itu justru yang berbahaya. “Namun, memecat semuanya itu seperti cuci gudang saja,” tambahnya. Baik ia maupun Johan menyepakati bahwa tindakan yang diambil oleh Rektor itu terlalu responsif.

           Diskusi ini berakhir dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, Wahyu, salah satu peserta diskusi beranggapan bahwa dalam cerpen tersebut tidak terdapat unsur pornografi ataupun dukungan kepada LGBT. Menanggapi pernyataan Wahyu, Kiki Sulistiyo pun sepakat.

            Berasarkan hasil diskusi di atas, maka PPMI DK Mataram menyatakan sikapuntuk menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dalam memecat 18 anggota Suara USU dengan memperhatikan beberapa hal:

  1. Tidak ditemukannya unsur pornografi maupun LGBT yang menjadi alasan pemecatan 18 pengurus Suara USU dalam diskusi bersama Kiki Sulistiyo dan Johan Mahyudi.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Penidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatra Utara pasal 1 ayat 1 tentang kebebasan Akademik.

Kategori
Berita

Berkali-kali Diancam Dibubarkan: Cerpen Hanya Kambing Hitam

Ilustrasi: Huda, Pena Kampus UMK

Melihat polemik yang semakin beragam di media sosial, reporter persmahasiswa.id memutuskan untuk mengkonfirmasi secara langsung. Setelah melobi cukup lama, reproter persmahasiswa.id tidak berhasil menemui rektor USU Runtung Sitepu. Baru pada 29 Maret 2019 reporter persmahasiswa.id berhasil duduk bersama dengan Elvi Sumanti, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara sekaligus Pembina Suara USU, ditemani Cut Ornila, Kepala Biro Kemahasiswaan serta Budi Utomo, staff Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Mewakili birokrasi kampus, mereka mengatakan penurunan surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang perubahan SK Rektor Nomor 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 pada tanggal 26 Maret 2019 yang berarti pemecatan 18 pengurus Suara USU sudah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk telah membuka ruang dialog untuk menurunkan cerpen yang terlanjur viral serta dianggap bermasalah.

Pada 18 Maret 2019 cerpen tersebut dipromosikan di media sosial instagram dan mendapat berbagai reaksi yang beragam. Melihat ini, pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti memanggil Pimpinan Umum sekaligus penulis cerpen, Yael Stefany Sinaga dan Pemimpin Redaksi, Widiya Hastuti untuk dimintai klarifikasi dan menarik cerpen tersebut dari instagram maupun website suarausu.co.

Kemudian, 20 Maret 2019 pukul 14.00 WIB berlangsung pertemuan di ruang BKK yang dihadiri oleh Muhammad Husni, M. Budi Utomo, Elvi Sumanti dan Wakil Koordinator Unit Jurnalistik, M. Rusli Harahap yang juga alumni Suara USU. Pertemuan itu mengevaluasi kondisi dimana Pengurus Suara USU sampai pagi belum menurunkan cerpennya. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB ternyata laman web suarausu.co telah suspend dan pihak rektorat membantah telah telah melakukan suspend laman web tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 2019 diadakan pertemuan (audiensi) menghadirkan Rektor USU, Wakil Rektor I, 3 orang staf ahli Wakil Rektor I, ahli sastra dari FIB, Kahumas promosi dan protekoler, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan seluruh Dewan Redaksi Suara USU. Pada pertemuan tersebut rektor meminta tanggapan dari setiap pengurus terhadap cerpen yang mereka muat, yang dianggap mengandung muatan pornografi. Akan tetapi segenap pengurus Suara USU sepakat tidak ada unsur pornografi di dalamnya, serta tidak mencemarkan nama baik USU. Ini membuat rektor beserta seluruh pimpinan USU sepakat memecat seluruh Pengurus Suara USU dan menyarankan mereka untuk kuliah dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

UKM Suara USU tetap dipertahankan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Kampus USU. Sementara dalam waktu dekat akan diadakan seleksi pengurus baru UKM Suara USU yang langsung dilakukan oleh Biro kemahasiswaan  di bawah Unit Jurnalistik.

Pihak birokrasi USU beranggapan, seluruh pengurus Suara USU mempertahankan ego mudanya sehingga merasa benar dan tidak mau menurunkan cerpen yang telah mereka buat. Pengurus USU dianggap telah melenceng dari visi misi USU. “Jika saja mereka mau menurunkan cerpen tersebut, masalah ini akan segera menemukan jalan keluar,” kata Elvi.

Diwawancari terpisah, Rektor USU, Runtung Sitepu menolak jika mereka dianggap membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Runtung berpendapat cerpen itu selain mengandung konten pornografi juga bertentangan dengan UU ITE. “Saya dan semua sivitas akademika USU  sangat menghormati kebebasan akademik. Asal kebebasan akademik jangan disalah gunakan ke arah hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan kesusilaan, serta bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Runtung (28/03/2019).

Runtung  juga beranggapan, cerpen tersebut sepenuhnya mengandung unsur-unsur pornografi tanpa harus dilakukan kajian lebih lanjut. “Baca saja  tidak perlu dikaji pun sudah bisa tahu. Ahli sastra dari FIB (Fakultas Ilmu Budaya USU)  saat itu sudah memberi pendapatnya,” tambah Runtung

Sanggahan Suara USU

Supremasi kampus dengan purifikasi image lazim dan bukan merupakan hal baru. Selain pemiskinan ide yang sitematik, kampus merasa mempunyai segalanya. Ditambah dengan alasan moralis-feodalistik, dibumbui dengan argumentasi mendidik, kampus dengan jabatan yang birokratik telah berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara-cara otoritatif. kampus dewasa ini rela menjual simbol-simbol akademis untuk mempertahankan laskar modal yang arusnya terus mengalir sampai ke ubun-ubun.

Pers mahasiswa sebagai salah satu pengedukasi publik agar kehidupan berdemokrasi semakin berkualitas dan penuh toleransi tidak mendapat tempat yang layak dimata birokrasi kampus. Lebih parah dianggap musuh karena dianggap tidak selaras dengan visi misi universitas yang industrialisme.

Adinda Zahra Pimpinan Suara USU 2018 beranggapan bahwa pendapat rektorat terhadap cerpen berbau pornografi dan LGBT ini hanya sekedar momentum untuk membubarkan Suara USU. Adinda mengaku sudah tiga tahun berproses di Suara USU dan sejak 2017 rektorat sudah mulai tidak menyukai Suara USU. Ia bertutur, kasus pemukalan mahasiswa Immanuel Nababan oleh Satuan Keamanan Kampus yang diangkat oleh Suara USU turut dipermasalahkan. Tak pelak, pendanaan Suara USU dibekukan. Sehingga dalam pengoperasian Suara USU mereka harus menggukan dana usaha dan kas pengurus.

Ancaman pembubaran juga diterima Suara USU tahun 2018. Kala itu, Suara USU menaikkan artikel tentang akreditasi USU. Mahasiswa mengganggap USU hanya mau memperbaiki fasilitas kampus ketika akreditasi semata. Pihak rektorat keberatan dengan artikel ini dan meminta Suara USU menurunkannya dari laman suarausu.co. Suara USU tidak akan menurunkan artikel tersebut, jika kampus keberatan Suara USU mempersilahkan USU untuk membuat artikel pembanding. “Kami dari Suara USU waktu itu bersikukuh nggak mau menarik artikel itu. Kami meminta kalau memang mereka tidak sepakat dengan artikel silahkan membuat artikel baru yang menurut mereka cocok, nanti akan kita naikkan. Ternyata mereka nggak mau,” kata Adinda.

Hal ini dibenarkan oleh Widiya Hastusi Pemimpin Redaksi Suara USU, menurutnya mereka sudah lama dibidik oleh kampus. Mengenai cerpen, ia juga bersedia menurunkan selagi kampus memberikan alasan yang rasional. “Kami mau saja menurunkan cerpen itu, asal kampus melakukan kajian terbuka, dan memanggil ahli dari luar, jika kami terbukti salah akan kami turunkan,” kata Widiya.

Widiya menambahkan, kampus sebenarnya ketakutan dengan Suara USU karena sering membongkar kebobrokan kampus. Ia juga membantah bahwa Suara USU hanya memperburuk citra USU. “Suara USU juga sering memberikan yang baik-baik, hanya saja kampus tidak lihat,” kata Widiya.

Nadiah Azri Simbolon, Bendahara Umum Suara USU 2019 sangat terpukul akibat pemecatan yang ia terima. Ia juga juga berharap rektorat mempertimbangkan kembali pemecatan 17 temannya. “Saya sangat mencintai Suara USU,” ucap Nadiah dalam orasinya di depan rektorat (28/03/2019) sambil terisak.

Komentar Para Sastrawan

Cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya” karya Yael Stefany Sinaga yang  naik pada laman web suarausu.co pada 12 Maret 2019 mendapat reaksi beragam. Kalangan satrawan mengangganggap cerpen ini karya sastra yang layak untuk dikonsumsi publik dan jauh dari indikasi pornografi yang dituduhkan. Royyan Julian, sastrawan muda lulusan UGM mengatakan cerpen karya Yael tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.

“Cerpen itu  sama sekali tidak mengandung unsur pornografi. Tidak ada adegan-adegan persetubuhan di situ. Dalam ilmu sastra ada istilah queer literature, karya fiksi yang mengangkat isu LGBT,” ujar sastrawan terpilih pada Ubud Writers & Readers Festival  2016 itu dilansir dari Media Jatim (27/03/2019).

Penulis Novel Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas, Eka Kurniawan turut berkomentar dengan argumentasi yang berbeda. “Jika  analisis mengacu kepada konten seksual atau konten LGBT, semisal, ‘cerpen ini nggak ada konten seksualnya, kok. Enggak ada eksplisit LGBT, kenapa dilarang?’ Ya konsekuensinya, seolah kita sepakat kalau ada konten seksual/LGBT memang layak dilarang. Logika-logika seperti ini bisa  menjebak, ‘membela dengan alasan yang salah’,” kata Eka.

Kategori
Siaran Pers

Surat Terbuka untuk Kapolri: Hentikan Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis

Rekam jejak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat makin meningkat. Rekan-rekan jurnalis, pers mahasiswa (persma) dan aktivis lainnya terus saja dibuat gusar oleh perilaku intimidatif dan kekerasan fisik yang dilakukan aparat kepolisian pada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya. Kamis siang (12/4/2018), Muhammad Iqbal, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, dipaksa untuk menghapus foto dikameranya dan dipukuli saat meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deret di gerbang Kantor Walikota Bandung.

Iqbal yang tengah mengambil gambar beberapa peserta aksi yang diseret kepolisian, didorong oleh salah satu aparat. Ia mencoba bertahan, namun tetap dipaksa dan didorong untuk keluar dari gerbang balai kota. Iqbal yang mengaku sebagai pers tak digubris dan malah diusir. Iqbal akhirnya mencari jalan lain agar bisa ke mobil dalmas karena ingin mendokumentasikan apa yang dilakukan aparat terhadap Dimas dan Aheng, peserta aksi yang ditangkap. “Woy, apaan kamu moto-moto sembarangan!” tutur Iqbal menirukan polisi yang meriakinya setelah mendapat delapan jepretan seperti yang dimuat dalam lpmarena.com.

Beberapa polisi pun menginterogasi Iqbal dan memaksa agar Iqbal menghapus foto-foto yang diambilnya. Iqbal bersikukuh menolak, ia menjelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi. Karena dianggap tidak kooperatif, Iqbal dimasukan ke dalam truk dan diinterogasi.

Intimidasi pada Iqbal terus dilakukan. Polisi sempat menggeledah tas Iqbal dan mengambil kartu pers Iqbal. Polisi bersikeras Iqbal harus menghapus fotonya jika Iqbal ingin kartu persnya dikembalikan. Iqbal tetap menolak. Namun karena terus diintimidasi, foto itu akhirnya terpaksa dihapus dengan diperhatikan oleh polisi.

***

Massa aksi kemudian mulai merapatkan barisan, meminta agar perwakilan Pemkot menemui dan menjelaskan kepada warga terkait proyek rumah deret. Lalu ada tiga orang massa aksi yang diseret masuk, yaitu Fadli, Oki, dan Aang. Ketiganya diseret, diinjak-injak, dan dipukuli.

Iqbal yang sedang berada di dalam mencoba melerai aksi polisi tersebut. “Kalem pak, kalem,” ujar Iqbal. Bukannya berhenti, polisi tersebut justru berteriak balik, “Kamu kan pers yang tadi!” Lalu, polisi tersebut langsung memukul pipi bagian atas Iqbal dua kali. Ia lalu diinterogasi dan dicatat KTPnya bersama yang lainnya.

Iqbal berada di dalam, ia kembali ditanyai identitasnya. Massa aksi pun meminta aparat untuk mengembalikan tiga orang tersebut. Aparat kepolisian bergeming dan mencoba tetap menyuruh massa aksi untuk balik kanan, pulang dengan pengawalan petugas. Massa aksi menolak. Mereka ingin terlebih dahulu temannya ini dikembalikan dengan tanpa luka. Setelah melalui negosiasi yang sengit, akhirnya Iqbal bersama tiga orang lainnya dibebaskan dengan keadaan babak belur.

***

Tindakan pemukulan, dan intimadasi kepada Iqbal yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya tentu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F; dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.

Iqbal dan bahkan masyarakat sipil siapapun itu dalam konteks aksi penolakan Rumah Deret berhak untuk mendokumentasikan apa yang terjadi di ruang publik saat itu. Kepolisian yang melakukan tindakan pemukulan pun tak berhak untuk menyakiti masyarakat sipil yang mendokumentasikan tindakan beringas yang dilakukan polisi.

Instrumen hukum lain yang juga dilanggar dalam kejadian ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) atau instrumen HAM internasional terkait hak sipil dan politik warga negara. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 13 ayat (1), serta pasal 19 dan 20, kemudian diteruskan dalam ICCPR pasal 12, 19, 21, 22 ayat (1) dan (2) menyatakan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan dasar setiap manusia yang meliputi hak kebebasan berpendapat, berekespresi, berkumpul, dan berserikat.

Dalam hal menyelenggarakan tugas-tugas kepolisian, setiap aparat harusnya juga menaati Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga diatur dalam pasal 4 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002.

Peserta aksi, dalam hal ini, memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di muka publik dan melakukan pengorganisiran massa sehingga suaranya dapat didengar oleh Pemerintah Kota Bandung. Iqbal sendiri sebagai masyarakat sipil maupun sebagai jurnalis pers mahasiswa, sekali lagi, memiliki hak untuk bebas berekspresi melalui kerja jurnalistik yang dilakukannya.

Masih lekat dalam ingatan, bagaimana Fadel, dkk, awak persma LPM BOM Institut Teknik Medan (ITM) yang kemudian dipolisikan karena dianggap melakukan provokasi dan pemukulan saat mereka melakukan peliputan aksi Hardiknas di depan kampus Universitas Sumatera Utara. Akhirnya, dalam persidangan ketiganya tak terbukti bersalah. Padahal sebelumnya mereka telah mengalami intimidasi dan pemukulan.

Pada Desember 2017, A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta serta Fahri LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga jadi korban aksi brutal aparat kepolisian. Ketiganya termasuk dalam 15 orang aktivis yang dipukuli dan sempat ditangkap oleh aparat Polres Kulon Progo. Tiga warga pun ikut terluka akibat beringasnya polisi yang coba mengusir anggota jaringan solidaritas anti penggusuran. Hingga kini, pelaku pengroyokan yang menyebabkan ketiganya mengalami luka-luka dan memar kala itu tak ditangkap dan dibiarkan bebas.

Berdasarkan hasil riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 2013-2016 tercatat ada 5 kekerasan yang dilakukan oleh aparatur keamanan negara terhadap awak persma. Jurnalis media arus utama pun tak luput dari kekerasan aparat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) seperti yang dikemukakan Abdul Manan yang dikutip dari www.liputan6.com, sepanjang tahun 2017 terdapat 60 kasus kekerasan, tahun 2016 terdapat 81 kasus kekerasan, dan tahun 2015 terdapat 42 kasus. Aparat kepolisian menempati urutan kedua dalam daftar pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis. Dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga mengatur bahwa upaya untuk menghalangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan kronologi dan argumen diatas, kami atas nama Solidaritas Pers Mahasiswa Se-Indonesia menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan pemukulan terhadap jurnalis pers mahasiswa LPM Suaka UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan masyarakat sipil yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
  2. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis LPM Suaka dan masyarakat sipil.
  4. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia mengevaluasi kembali aturan dan penerapannya terkait perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tengah melakukan aksi demi menyampaikan aspirasinya.

 

Kami yang menandatangani:

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
  2. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Aceh (FKPMA)
  3. Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML)
  4. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumatera Selatan (FKPMS)
  5. Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPEM)
  6. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
  7. Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Se-Indonesia (APMPI)
  8. Pers Mahasiswa Banten

 

Narahubung:           

Irwan Sakkir, Sekjendnas PPMI (0812 4877 1779)

Erlangga Permana Supriyadi, Koordinator FKPMB (0813 1242 7412)

Irwansyah, Koordinator FKPMA (0822 7642 2339)

Wahyu Nurrohman, Koordinator APML (0856 5876 4951)

Nopri Ismi, Koordinator FKPMS (0812 7441 2182)

Axvel Gion Revo, Koordinator ASPEM (0823 8233 9269)

Riza Azmi Adilla, Koordinator APMPI (0822 8287 6770)

Romako, Pemimpin Umum LPM Hujan Crew Banten (0838 1231 1525)

Kategori
Diskusi

Laclau, Persma, dan Gerakan Sosial Baru

ERNESTO Laclau, filsuf politik post-modern itu boleh saja tersenyum dalam pusaranya. Akhir-akhir ini, rekan-rekannya di gerakan mahasiswa termutakhir tengah mengamini apa yang ia sabdakan. Gerakan sosial yang digawangi oleh mahasiswa-mahasiswa tanah air sedang berkecambah dalam partikularitas semu. Dalam sorot yang sunyi maupun hiruk, gerakan mahasiswa pelan-pelan merayap mencari momen untuk bersatu.

Apa yang publik lihat belakangan menjadi saksi atas pergeseran tersebut. Tengok saja, isu-isu besar yang digawangi dalam aksi demontrasi besar seperti diacuhkan begitu saja oleh masyarakat. Aksi-aksi yang berskala besar dan lebih mementingkan massa daripada isu lambat laun mulai dihiraukan. Gerakan massa yang sekedar mencari perhatian sesaat tak akan berumur panjang.

Beberapa waktu yang lalu, Obed Krisna dalam acara televisi Mata Najwa pernah melontarkan pendapat tentang perlunya gerakan mahasiswa berbaur dan membentuk barisan yang solid dengan masyarakat. Bagi Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UGM ini, penting bagi mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena mahasiswa adalah intermediary actor yang jadi jembatan atas terbelahnya opini dan sikap masyarakat.

Kurang lebih apa yang diucapkan oleh Obed itu selaras dengan teori gerakan sosial Ernesto Laclau. Jika Laclau memberi penekanan pada data-data dan urgensi isu dalam gerakan sosial, maka Obed mementingkan pembelajaran langsung di tengah-tengah masyarakat. Apabila gerakan mahasiswa sepenuhnya menghirup bau masyarakat, akan sangat mungkin jika isu-isu yang diangkat nantinya faktual, akurat, dan dapat memberi tekanan khusus bagi pihak terkait.

Bagi Ernesto Laclau, gerakan sosial harus cermat dalam memosisikan diri. Karena dalam perang wacana di gerakan sosial, yang terjadi sebenarnya bukan adu urat syaraf belaka, tapi juga simbol dan data-data yang diusung. Pada konteks partikularitas yang sebelumnya sempat disinggung, makna posisi menjadi sangat penting. Seperti contoh buruh yang melakukan tuntutan kenaikan upah, atau mahasiswa yang mengangkat masalah kebebasan akademik. Penguasaan materi dari basis posisinya akan menentukan keefektifan gerakan sosial.

Suatu hegemoni tertentu, dari kampus contohnya, akan merespon bentuk tekanan dengan cara-cara yang berbeda. Namun, jika pada satu kesempatan hegemoni itu menyentuh titik sensitif dalam suatu isu, fakta-fakta yang ditemukan dapat menjadi sarana untuk memperkuat posisi dalam gerakan sosial. Saat formasi sosial itu semakin kentara dalam pandangan publik, gerakan sosial dapat menggencarkan perjuangan bersama dengan penguatan isu yang perlu diperbarui setiap momen-momen advokasi.

Belakangan, disadari atau tidak, rekan-rekan di gerakan mahasiswa telah melakukan nubuat-nubuat Laclau itu. Partikularitas demi universalitas atau pemberdayaan demi kemanusiaan, menjadi acuan semangat bagi gerakan mahasiswa terkini. Di dalam gerakannya sekarang, mahasiswa tak lagi menjadi aktor tunggal. Selain karena peran dan formasi sosial dalam lingkungan, realitas medan yang kompleks membutuhkan keterlibatan banyak pihak di dalamnya.

Kasus PT RUM di Sukoharjo, kasus bandara NYIA di Kulonprogo, ataupun kasus Geothermal di Tawangmangu, dikawal oleh mahasiswa-mahasiswa yang berdomisili di wilayah tempat-tempat itu. Kesadaran kolektif yang berangkat dari kultur, identitas, sampai dengan empati terhadap masyarakat terdampak, menyuntikkan modal sosial bagi gerakan mahasiswa. Bersikap politis atau berpolitik itu kebebasan bagi tiap gerakan mahasiswa. Namun saat ini perubahan bentuk dari sekedar gerakan massa menjadi gerakan sosial baru sedang sangat diperlukan. Melihat hal itu, identitas kelompok dan lembaga perlu diltanggalkan demi kolektivitas.

Di kasus pencemaran limbah PT RUM Sukoharjo, advokasi menjadi perbincangan hangat setelah terjadi penangkapan tiga aktivis lingkungan hidup yang berkecimpung langsung di tempat kejadian perkara. Media mainstream, baik yang lokal atau pun nasional lekas berhamburan menayangkan berita-berita tersebut. Setelah berita penangkapan beredar, kasus PT RUM berekor di belakangnya. Perlahan, berkat berita-berita yang viral, kesadaran masyarakat dan formasi sosial pun mulai terbangun. Dan di luar itu, aktivisme pun masih berlanjut, meskipun diselingi dengan tekanan dari pelbagai pihak.

Saat ini, di beberapa lingkungan sengketa, kerangka kesadaran yang dicetuskan oleh Paulo Freire mampu menangkap proses tahapan yang tengah dilalui masyarakat dalam gerakan sosial baru. Biasanya pada tahapan kesadaran-naiflah mahasiswa harus dapat bergandengan bersama masyarakat menuju kebebasan esensial dari manusia. Karena pada tahap itu, biasanya masyarakat sudah paham dengan masalahnya namun gamang melihat mitra humanisasi. Maka dari itu dibutuhkan sebuah gerakan ala Laclau agar masyarakat, mahasiswa, dan agen-agen sosial lainnya dapat mencapai kesadaran kritis yang perlu diperjuangkan bersama.

Persma dan Isu Lingkungan Hidup

MEMANG, seturut Laclau, gerakan sosial baru akan melewati ketegangan tinggi yang menguji konsistensi. Sebelumnya, transformasi gerakan mahasiswa menuju gerakan sosial baru juga perlu diupayakan dengan melepas ego-ego lembaga yang terkait. Lantas dalam konteks ini, di manakah gerangan posisi pers mahasiswa? Untuk membedah itu, rasanya perlu mengingat kembali bahwa awak persma juga bagian dari jurnalis yang dibekali kode etik dan prinsip 10 elemen dasar jurnalistik.

Sayangnya dalam salah satu poin elemen jurnalistik, frase memihak pada kebenaran acap kali ditafsirkan dengan pemahaman yang tematik. Sehingga umum apabila kita mendengar banyak tuntutan yang mendorong pers mahasiswa agar mau terlibat langsung dalam gerakan sosial baru sebagai aktivis. Padahal tak semestinya pers mahasiswa ikut langsung di medan gerakan sebagai aktivis sosial. Yang diperlukan bagi awak persma adalah tetap teguh pada kaidah jurnalistik, dan konsisten melakukan kerja jurnalistik agar isu penyelewengan lingkungan hidup dapat dipotret secara berimbang dan tersampaikan secara langsung ke masyarakat.

Peran pers mahasiswa dalam isu lingkungan memang terbilang krusial. Akan tetapi tak sepantasnya jika kemudian atas dasar kemanusiaan, awak pers mahasiswa melepaskan atribut persma lalu bergabung dengan jaringan kolektif. Ataupun memakai baju persma dan menayangkan konten yang agitatif. Karena untuk mencapai kesadaran kritis ala Freire, media juga berperan langsung sebagai penyedia gagasan yang proporsional. Apabila teman-teman persma harus terjun langsung dan meihat kondisi dari lapangan, cukuplah prinsip dasar jurnalitstik dipegang kukuh, karena itu sudah mencakup dari apa yang disebut dengan sikap kemanusiaan.

Dalam gerakan mengawal isu lingkungan hidup, tak sedikit pergulatan wacana politik praktis yang terapung di medan konflik. Jika memang perlu berkecimpung di arena konflik, ada baiknya pers mahasiswa benar-benar menjaga netraltas politik dengan sikap independensi yang tegas. Karena kata-kata Laclau ada benarnya juga, dalam gerakan sosial baru, akan ditemukan sebuah antagonisme sosial. Di ruang pertarungan wacana era post-indutrial, musuh besar akan menghadang isu yang tampak kerdil namun mengancam eksistensi. Merujuk hal ini, pers mahasiswa sebaiknya benar-benar menjaga independensi. Karya jurnalistik merupakan garis tegas bagi awak persma, lantaran ia menyediakan banyak ruang bersikap tanpa harus melibas idealisme dan independensi.

Persma di era gerakan sosial baru seperti sekarang ini, baiknya dapat tumbuh dan menjadi saksi atas apa yang menimpa masyarakat. Pers dan jurnalis, terutama dari komunitas akademik seperti kampus, memiliki posisi tersendiri dalam diskursus gerakan sosial. Keterlibatan memang perlu, namun itu dengan catatan, tetap melakukan kerja sesuai dengan ranahnya. Keterlibatan yang dimaksud adalah keterlibatan yang tampaknya terpisah dari luar, dan sebenarnya dari dalam memiliki rasa dan karsa yang selaras. Karena sejatinya inilah yang sebenarnya diharapkan dari Laclau, inti dari partikularitas menjadi fungsi bagi universalitas.

Kategori
Diskusi

Hukum Tajam ke Bawah: Kegagalan Memahami Kasus dan Kriminalisasi Aktivis Penolak Pencemaran Lingkungan

Munculnya gerakan perlawanan oleh rakyat ialah alarm penanda bahwa ada yang sedang tidak baik-baik saja. Gerakan semacam ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi obyektif yang ada. Kritik hingga demonstrasi kemudian digunakan sebagai saluran untuk menunjukkan letak masalah. Namun tidak semua pemerintah/pihak terkait mampu menyikapi kritik dengan cermat dan bijaksana.

Ketidakberanian menghadapi kritik kerap ditunjukkan oleh pemangku jabatan, misalnya dengan keengganan menemui massa aksi padahal hanya terpisah jarak selemparan batu. Juga, sibuk rapat hingga drama sedang tertimpa musibah. Kengganan ini tidak hanya terjadi di depan istana, tetapi juga di tempat-tempat lain di mana gerakan muncul. Tindakan lebih parah tidak jarang dilakukan dengan memukul mundur para demonstran menggunakan aparatur negara.

Baru-baru ini, gerakan perlawanan rakyat muncul di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menentang aktivitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam memproduksi kapas sintetis (Serat Rayon) menghasilkan limbah pabrik yang mencemari lingkungan. Pasalnya, bau busuk limbah pabrik dianggap mengganggu pernapasan yang berdampak pada warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta pencemaran lingkungan.

 

Konflik Lingkungan dan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Mengutip pembebasan.org, terdapat 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol. Menyikapi hal tersebut, warga melayangkan protes terhadap aktivitas produksi PT RUM. Bersama dengan beberapa gerakan lain, warga mulai menyuarakan penolakan keberadaan PT RUM. Setelah melakukan beberapa aksi, akhirnya pada  tanggal 19 Januari 2018 warga mendapat jawaban. Warga dan PT RUM bersepakat bahwa satu bulan berikutnya yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 PT RUM akan berhenti beroperasi.

Kenyataannya, hingga waktu yang telah ditentukan melalui kesepakatan dengan warga, PT RUM mengulur-ulur janji penutupan sampai 24 Februari 2018. Tak hanya PT RUM, Bupati Sukoharjo yang pada 22 Februari 2018 berjanji akan menandatangani SK penutupan PT RUM memilih pergi ke Bali untuk mengikuti agenda partainya, PDI Perjuangan.

Hal tersebut justru menyulut emosi warga dan jaringan solidaritas. Hari itu, warga  memblokade pabrik dan melakukan aksi bakar ban lantaran kecewa dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Namun, aksi warga dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Amarah warga kian memuncak usai aparat melakukan pemukulan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap tiga orang massa aksi.

Amarah warga direspon oleh aparat dengan menarik dua massa aksi dari barisan, lalu mencekik dan memukuli mereka. Dua orang tersebut adalah Totok dan Subakti, pemuda penolak aktivitas PT RUM. Totok dan Subakti mengungkapkan, bersama mereka, ada seorang lain yang tidak diketahui identitasnya saat disekap oleh aparat.

Kondisi aksi yang ricuh dimanfaatkan aparat untuk melemahkan gerakan rakyat dengan intimidasi, dan selanjutnya kriminalisasi. Tercatat ada 3 aktivis yang dikriminalisasi pasca-aksi terkait PT RUM. Muhammad Hisbun Payu, Kelvin dan Sutarno ditahan dengan tuduhan perusakan aset PT RUM.

Pertama, penangkapan Muhammad Hisbun Payu yang akrab dipanggil Iss terkait dengan dari aksi ricuh di depan pabrik PT RUM. Minggu, 4 Maret 2018 pukul 23.45 WIB, Iss ditangkap di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu Iss berniat melaporkan kasus PT RUM ke Komnas HAM. Namun, Iss keburu ditangkap polisi sebelum sampai ke Komnas HAM.

Ketika penangkapan, tidak ada atribut yang menandakan bahwa pelakunya dari pihak kepolisian. Mereka menangkap Iss dengan berpenampilan seperti masyarakat sipil, dan tidak menggunakan mobil dinas. Demikian halnya dengan tidak ditunjukkannya surat penangkapan. Barulah setelah Iss diborgol dan di perjalanan dengan mobil surat penangkapan ditunjukkan.

Kedua, Kelvin (20) ditangkap di rumahnya sehari setelah penangkapan Iss, Senin, 05 Maret 2018 pukul 02.00 WIB. Kurang lebih ada 5 orang Polisi berpakaian sipil datang ke rumah Kelvin di Desa Plesan Kecamatan Nguter Kab. Sukoharjo. Kelvin diminta menandatangani surat penangkapan. Kemudian, mereka membawa Kelvin menuju Polda Jawa Tengah.

Terakhir, seperti Kelvin, Sutarno (40) juga ditangkap dirumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang,  Kecamatan Jumapolo Kab. Karanganyar. Sekitar 5 orang polisi berpakaian sipil dari Polres Sukoharjo mendatangi rumah Sutarno dan menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat penetapan tersangka kepada Sutarno untuk ditandatangani. Setelahnya, Sutarno dinaikkan mobil polisi dengan kondisi diborgol dan mata ditutup, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Kelvin dan Sutarno menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00. Setelah pemeriksaan, ketiga aktivis penolak pencemaran lingkungan itu dikenai dakwaan KUH Pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancama pidana maksimal 15 tahun kurungan.

 

Tak Cermat Memahami Kasus

Dua hal berbeda ditunjukkan oleh kepolisian dalam kasus limbah beracun PT RUM. Pertama, Kepolisian bertindak cepat dalam penangkapan aktivis. Setidaknya pihak kepolisian sebagai penegak hukum sudah bekerja keras dalam proses penangkapan Iss di Jakarta, menangkap Kelvin dan Sutarno diwaktu yang terbilang sangat pagi, pukul 02.00 dini hari. Tapi sikap dan kinerja kepolisian yang tanggap itu tidak ditemukan ketika dihadapkan dengan penanganan kasus racun PT RUM.

Sejak beroperasi di awal Oktober 2017, PT RUM sudah mendapatkan protes dari warga. Pencemaran lingkungan oleh limbah PT RUM sudah diadukan ke Pemkab Sukoharjo dan warga pun sudah meminta dilakukan audit terhadap pengendalian limbah pabrik pengelolaan kapas sintetis tersebut. Sayangnya, aparat kepolisian justru tidak tanggap dalam kasus ini.

Di titik ini, patut dipertanyakan kecermatan aparat dalam menyikapi pelanggaran hukum. Dua hal di atas, menimbulkan pertanyaan. Jika Iss dan kawan-kawan dijerat hukum karena perusakan aset PT RUM, maka mengapa pihak PT RUM juga dapat dijerat hukum dengan  perusakan lingkungan melalui limbah pabrik.

Masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-undang Pasal 1 angka 14 Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi, “adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

Dikutip dari tirto.id bahwa menurut hasil analisis tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan, dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Penelitian dilakukan tim independen Muhammadiyah dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februari 2018.

Dengan dampak lingkungan yang jelas seperti itu, pihak kepolisian bergerak amat lambat dalam melakukan kinerjanya. Dari kasus ini, kita bisa amati adanya pembiaran akar masalah, abainya Bupati Sukoharjo dalam menjamin ruang hidup warga, tindakan represif dari aparat, serta kegagalan hukum menjamin keadilan.

Sikap aparatur negara dalam kasus ini, seperti disebut di atas, adalah wujud dari ketidakmampuan bersikap dengan cermat. Padahal, aparat mestinya bekerja secara profesional, tidak menjadi anjing penjaga pemerintah ataupun pemilik modal. Kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa di negara ini ada yang benar-benar sedang tidak baik-baik saja.[]

 

*data dihimpun dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng, tirto.id, dan KontraS

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap dan Seruan Solidaritas PPMI: Limbah PT RUM Sebabkan Tercemarnya Lingkungan hingga Kriminalisasi Aktivis

Penangkapan Muhammad Hisbun Payu atau yang akrab disapa Is oleh rekan-rekan aktivis dan pers mahasiswa pada 4 Maret 2018 lalu, kembali menjadi catatan hitam untuk rezim ini. Dalam kronologi penangkapan dan pernyataan yang dirilis oleh Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Is disergap oleh sepuluh polisi berpakaian sipil yang mengaku dari Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Is diseret paksa dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju arah Depok. Sedangkan seorang rekannya, Syahrul Yaqub, yang ingin menghadang langsung dihalau polisi berpakaian sipil dan tidak ikut dibawa. Sebelum menuju Polda Jateng, polisi membawa Is ke kosan untuk mengambil barang-barangnya.

Selain Is, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti, warga Sukoharjo juga menjadi korban. Pada senin malam (5/3/2018), Sutarno didatangi 5 orang polisi dari Polres Sukoharjo ke rumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sutarno pun akhirnya dibawa ke mobil polisi dengan kondisi tangan terborgol dan ditutup matanya setelah Sutarno sempat berpamitan pada orang tuanya yang sakit-sakitan. Nasib sama juga dialami Kelvin. Ia dijemput saat sedang tidur di rumahnya, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan dibawa menuju Polda Jateng.

 

Mereka Melawan dan Berjuanng

Warga Sukoharjo yang marah dan kecewa lalu melakukan berbagai aksi karena Wardoyo Wijaya, sebagai Bupati Sukoharjo ingkar janji. Bermula pasca aksi di depan kantor Bupati, 22 Februari 2018, warga dijanjikan bahwa Bupati akan mengeluarkan SK pemberhentian operasi PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 23 Februari. Warga pun memutuskan untuk bergerak ke PT RUM dan menginap untuk menunggu SK dikeluarkan.

SK yang dijanjikan belum dikeluarkan, namun Bupati Sukoharjo justru berangkat ke Bali untuk acara Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Karena hal tersebut lalu warga marah dan melakukan aksi blokade pabrik, bakar ban dan pos satpam pada 23 Februari 2018. Hingga sekitar pukul 17.25 WIB, datanglah pihak Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sekretariat Daerah, dan Kesbangpol. Mereka membacakan SK Nomor: 660.1/207 Tahun 2018 tentang “Pemberian Sanksi Administratif dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Produksi kepada Penanggung Jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo”.

Rakyat sudah lelah dibohongi. Rakyat sudah lelah disakiti. Pembakaran ban dan pos satpam tetaplah tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan PT RUM dengan membuang limbah cair dan gasnya ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran. Dalam rilis pernyataan sikap Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) dan Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), selama kurang lebih empat bulan, masyarakat Sukoharjo diresahkan oleh bau busuk limbah yang bersumber dari PT RUM. Tidak hanya bau busuk saja yang mengganggu keseharian warga, beberapa warga–terutama anak-anak—ternyata mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol.

Bahkan berdasarkan penuturan Sutarno ya dimuat tirto.id, seorang bayi 10 bulan di Dukuh Jayan, Desa Celep, Nguter, bernama Arbani Shakeel Alfatih meninggal akibat pencemaran udara limbah PT RUM. Pada 18 Februari lalu, Tim Independen dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo pun melakukan pengecekan kesehatan terhadap limbah di desa Gedonginong dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februri 2018 di Laboratorium Teknik Kimia UMS. Hasilnya, disimpulkan bahwa limbah PT RUM  berada di atas ambang baku dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo pun telah  menyampaikan hasil penelitian itu ke DPRD Sukoharjo pada 19 Februari lalu. Namun setelah itu, hampir tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Sukoharjo untuk menghentikan operasional tersebut. Ini soal NYAWA, bukan hanya pos satpam atau ban bekas yang dibakar massa.

 

Tuduhan yang Dipaksakan

Baik Kelvin, Sutarno dan Is, hingga rilis ini disiarkan, masih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng. Dalam surat kuasa yang diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, tertulis “Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan atau barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 (1) dan (2) dan atau pasal 170 (1) KUH Pidana”. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun .

Benarkah ketiganya patut dipersalahkan? Is yang menjadi korban pertama kriminalisasi atas aksi yang dilakukan warga Sukoharjo sesungguhnya baru tiba di lokasi dan pembakaran ban bekas sudah terjadi walau ia sempat ikut menggoyang-goyangkan pagar setelah tiba disana. Sedangkan Sutarno yang juga penasihat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo menyampaikan jika kondisi massa saat itu memang sudah tak terkendali. Dirinya kemudian  dipanggil sebagai perwakilan warga untuk membahas SK yang akan dibuat.

Justru aparat lah yang melakukan aksi represif terhadap masyarakat yang melakukan aksi untuk menuntut haknya. Aksi represif aparat dimulai dengan melakukan penculikan terhadap dua orang warga yang terpisah dari barisan. Berdasarkan kronologi aksi yang dirilis PEMBEBASAN, dua warga yang diambil paksa itu bernama Totok dan Subakti. Totok merupakan siswa kelas 2 SMP, sedangkan Subakti merupakan berusia sekitar 20 tahun. Tak hanya ditarik secara paksa, keduanya juga mengalami penyiksaan. Totok bahkan mengaku dicekik dan ditampar oleh polisi sambil diseret menjauh dari barisan massa, masuk ke tempat yang sulit diketahui oleh massa lainnya. Totok dan Subangkit menyatakan bahwa mereka bersama satu orang lain yang tidak diketahui identitasya disekap oleh tentara sambil diikat. Tindakan pemukulan dan penyekapan oleh polisi dan tentara itu pun berhasil direkam warga.

Hukum memang harus ditegakkan. Namun nyatanya masih saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini terlihat dari betapa sigapnya aparat menangkap warga, sementara laporan atas tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM tampak tak ditindaklanjuti. Aparat terlihat abai. Padahal berbagai bukti pelanggaran atas pencemaran yang dilakukan telah mengemuka, termasuk turunnya SK Bupati Sukoharjo No. 660.1/207 Tahun 2018 yang diterbitkan pasca kekacauan dengan sebagai sanksi administratif dan pemberhentian sementara proses produksi PT RUM.

 

Bukan Hanya Is

Kabar penangkapan Is dan dua warga Sukoharjo, kami pandang sebagai praktik kriminalisasi yang dipertontonkan untuk kesekian kalinya oleh para korporat yang perusahaannya ditengarai melakukan pengrusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka (perusahaan) berada diposisi terpojok atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan melakukan segala cara untuk meredam protes. Berdasarkan catatan kami dan mengacu dari beberapa analisis yang dilakukan LBH Semarang, kami melihat upaya kriminalisasi aktivisd dan masyarakat pejuang lingkungan kembali terjadi.

Pertama, menyoal tertundanya pemberian Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan turunnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serat BAP Penangkapan, baik kepada Is, Kelvin dan Sutarno maupun kepada LBH Semarang selaku kuasa hukum.

Selain itu, anggapan Kapolda Jawa Tengah yang menyatakan bahwa ketiganya adalah provokator atau otak dibalik kekacauan aksi di PT RUM juga perlu adanya bukti yang jelas. Is yang baru tiba di lokasi saat kekacauan telah terjadi walau sempat ikut dalam aksi dan Sutarno yang berposisi sebagai penasihat dan ikut dalam pembicaraan mengenai SK Bupati dengan Muspida Sukoharjo tak menunjukkan bahwa mereka adalah provokator. Massa jadi tak terkendali saat itupun diakibatkan kemarahan warga atas Bupati yang ingkar janji dan sikap represif aparat kepada massa aksi. Pencemaran lingkungan yang jelas merugikan warga hingga sikap abai aparat penegak hukum dan Bupati yang ingkar janji atas tindak pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM lah yang sebenarnya menjadi penyebab kekacauan yang terjadi. Dan ternyata malah menjadikan warga serta aktivis lingkungan sebagai tersangka.

Pencemaran lingkungan dan upaya kriminalisasi yang dialami Is, Kelvin dan Sutarno kembali menambah panjang catatan hitam dalam konteks pelanggaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Kontras mencatat, kasus pencemaran lingkungan menjadi yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2017 dengan 95 kasus. Disusul okupasi lahan sebanyak 71 kasus, Intimidasi 38 kasus, pengrusakan 32 kasus, kriminalisasi 31 kasus, bisnis keamanan dan penganiayaan 20 kasus, penangkapan sewenang-wenang 14 kasus serta beberapa kasus lainnya.

Menyoal kriminalisasi, secara garis besar motifnya adalah untuk merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut. Apa yang terjadi selama ini terhadap para pejuang lingkungan seperti warga Sukoharjo, Kendeng dan Tumpang Pitu menunjukkan jika kriminalisasi juga ditujukan untuk menghalang-halangi aktivitas korban, teror, hingga motif ekonomi politik kepentingan korporasi dan pemerintah.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan upaya pelanggaran Hak Atas Tanah dan menuntut agar Muhammad Hisbun Payu, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti DIBEBASKAN dari segala tuntutan hukum. Kami mengajak seluruh rekan pers mahasiswa se-indonesia untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan organisasi sevisi yang peduli terhadap isu lingkungan dan hak asasi manusia untuk mengawal dan menyuarakan upaya kriminalisasi yang terjadi dalam proses perjuangan masyarakat.

Mari suarakan dan lawan!

Salam Pers Mahasiswa!

 

Narahubung:

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

 

*data diperoleh dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng ,tirto.id  dan KontraS

Kategori
Diskusi

Pers Mahasiswa Politeknik Perlu Mengawal Isu Revitalisasi Kampus

Awal tahun 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyepakati adanya program Revitalisasi Politeknik (Revpol). Dalam Majalah Ristekdikti, Kokok Haksono Dyatmiko, pengajar di Politeknik Manufaktur Negeri Bandung mengatakan jika lulusan Politeknik harus menghasilkan produk inovatif yang efisien, murah, kuat dan aman serta siap masuk ke pasar.

Ada 12 politeknik dan satu politeknik kesehatan yang menjadi pelaksana program revitalisasi (revpol) tahap 2017-2019 yaitu Politeknik negeri Lhoksumawe, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Manufaktur Bandung, Politeknik Negeri Maritim Semarang, Politeknik Negeri Malang, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Politeknik Elektronika Surabaya, Politeknik Negeri Jember, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Negeri Banjarmasin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Politeknik Negeri Ambon dan satu Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta.

Program revpol ini beralasan jika pihak industri seringkali mengeluh. Lulusan dari pergutuan tinggi belum cukup relevan dengan kebutuhan industri dari segi kompetensi maupun jumlah. Merespon keluhan industri, ditjen kelembagaan iptek dan dikti dalam Rakernas di UGM mengusulkan mengubah kurikulum politeknik agar sesuai dengan keluh kesah si Industri. Ada lima poin yang menjadi implementasi perubahan kurikulum tersebut.

Pertama, jumlah dosen yang mengajar di Politeknik diatur menjadi 50% dari industri dan 50% dari perguruan tinggi. Kedua, penerapan dual system (sistem  3-2-1), usulan ini mencontoh kurikulum yang ada di Jerman. Jadi, implementasinya mahasiswa menerima kuliah selama 3 semester, 2 semester magang industri dan 1 semester untuk menggarap tugas akhir.

Ketiga, adalah pembangunan teaching factory. Membuat miniatur industri, workshop atau tempat praktek mahasiswa yang teknologinya sudah berstandar industri. Keempat, pelatihan untuk dosen Politeknik. Kelima, kampus politeknik menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Paling kentara dari program ini adalah sistem 3-2-1. Mata kuliah untuk D3 akan semakin dimampatkan (karena yang dicontohkan dalam kerangka revitalisasi politeknik adalah program D3). Sudah pasti terasa bagi mahasiswa  D3 yang aktif berorganisasi, apa yang akan terjadi saat program ini diterapkan.

Tidak luput pers mahasiswa politeknik. Mungkinkah selama 3 semester persma politeknik bisa memahami kerja redaksi dengan maksimal? Apakah persma politeknik bisa totalitas berkarya dan memahami dunia pers mahasiswa kalau cuma tiga semester berproses di Lembaga Pers Mahasiswa? Berapa lama calon anggota belajar disaat magang? Materi apa saja yang diberikan saat magang? Pertanyan-pertanyaan yang makin terbayang saat saya makin mendalami isu revitalisasi ini.

Tapi sangat disayangkan, saat saya mengetik “revitalisasi politeknik” atau “revpol” digoogle, minim sekali tulisan di media online persma politeknik yang membahas isu revitalisasi politeknik.  Bagaimana mungkin, program besar yang dapat mengganggu proses berorganisasi mahasiswa politeknik  tidak ada yang memperhatikan. Mungkin saja isu ini tidak termasuk dalam nilai-nilai berita sehingga tak layak untuk disorot.

Sebagai anggota pers mahasiswa dari kampus politeknik. saya jadi heran, sebenarnya persma politeknik ini lagi ngapain? Mikirin IPK, kerja, judul tugas akhir atau nikah? Tidak bermaksud merendahkan, hanya saya juga perhatian sebagai anggota persma dari politeknik. Semoga saja setelah tulisan ini diposting, ada persma politeknik yang membaca dan bergairah untuk mau membalas tulisan ini.

 

Revpol dan Dunia Kerja

Revitalisasi politeknik ini bertujuan untuk mengembangkan 14 kawasan ekonomi khusus (KEK). Lulusan politeknik  diharapkan setelah lulus dapat bekerja  sesuai dengan kompetensinya dan bersertifikat sesuai kebutuhan kerja. Ada dua macam KEK, yaitu KEK industri dan pariwisata.

Dalam dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, menjelaskan jika “Program pendidikan vokasi didorong untuk menghasilkan lulusan yang terampil. Oleh karena itu, pengembangan program pendidikan vokasi harus disesuaikan dengan potensi dimasing-masing koridor ekonomi”. Nyatanya revpol sudah terencana dalam MP3EI untuk memenuhi sumber daya manusianya. Implementasinya, setelah wilayah indonesia dalam dokumen tersebut dibagi beberapa koridor, maka selanjutnya politeknik sebagai  lembaga pendidikan memasok tenaga terampil, murah, cepat, efisien dan siap masuk pasar kerja. Hal ini karena lulusan politeknik sudah dibanderol dengan label sertifikat kompetensi.

Dalam aspek pengetahuan dan teknologi, industri tidak susah payah untuk melakukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman pada mahasiswa fresh graduate. Karena peralatan dan tempat praktik mereka sudah berstandar industri (pembangunan teaching factory), bahkan jika mau industri dapat bekerja sama dengan kampus untuk melakukan proyek kerja dari industri yang nantinya dikerjakan oleh mahasiswa. Sambil menghela nafas panjang, saya katakan mahasiswa politeknik sudah menjadi komoditas. Politeknik menjadi pemasok sumber daya manusia untuk kebutuhan industri yang berdiri di setiap koridor-koridor ekonomi. Semakin jelas lagi dengan adanya progam studi ikatan kerja, beasiswa dari perusahaan besar.

Yogyakarta adalah salah satu kota yang menjadi tempat pengembangan KEK Pariwisata, dengan objek wisatanya Borobudur dan termasuk dalam 10 kawasan wisata prioritas nasional yang menjadi fokus pembangunan pemerintah. Adanya program New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) adalah salah satu pembangunannya. Dengan mengembangkan sarana transportasi baru untuk menggantikan bandara Adi Sucipto.

Jika mahasiswa politeknik yang ikut program ikatan dinas, misal Garuda Maintenance Facilities (GMF), kemudian mereka akan ditempatkan di bandara yang pembangunan menimbulkan pro-kontra ini. Maka program revpol ini sudah tepat sasaran untuk memberikan jalan supaya lulusannya dapat bekerja dibidang yang sesuai dengan kompetensi. Di lain sisi, sama halnya dengan mengadu domba antara mahasiswa kontra pembangunan bandara yang menjadi aktor gerakan solidaritas dengan mahasiswa dari ikatan dinas tersebut.

Jadi dalam jangka panjang, revpol dan MP3EI masih ada keterkaitan. MP3EI hanya program megah, namun keropos akan esensi pembangunan. Dalam kasus pembangunan NYIA, sudah jelas jika MP3EI hanya melihat aspek pariwisata saja, namun tak diimbangi dalam pembahasan aspek-aspek lainnya. Dalih pembangunan ekonomi yang berefek pada perusakan tatanan sosial dan ekosistem.

Saya sedikit pesimis, bagaimana mau mengawal? Lha wong mau berorganisasi di kampus aja alasannya banyak tugas dan laporan. Kurikulum hasil bentukan Revitalisasi politeknik menggiring mahasiswanya supaya lebih fokus ke akademik, dengan cara memadatkan kuliah dan praktikum. Ada beberapa mata kuliah dihapus dan digantikan oleh materi kuliah industri. Ditambah sistem akademik yang menggunakan sistem paket, berpengaruh pada waktu mahasiswa berorganisasi, belum lagi adanya kuliah malam maupun aturan jam malam.

Didukung lingkungan yang membuat mahasiswa politeknik memiliki sedikit ruang untuk berorganisasi. Pantas jika kegiatan yang dibuat dalam lingkup seminar, lomba, karya tulis ilmiah sampai ada image jika mahasiswa politeknik sebagai agent of event organizer. Namun tetap saya akui, banyak juga inovasi teknologi dan kreatifitas yang dihasilkan.

Isu revpol ini bisa jadi tema besar dikalangan pers mahasiswa  politeknik untuk dikawal. Mungkin saja ini momen untuk merapatkan gerakan mahasiswa, para mahasiswa sarjana dan vokasi untuk memiliki isu bersama. Dari pada malas kuliah atau praktik, bangun kesiangan mending ikut aksi tolak program revpol, iya kan?

Salam pers mahasiswa!!!

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta: Polisi Adalah Provokator

Sejak tahun 2012, warga di enam desa Kecamatan Temon, Kulon Progo yang kini tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) terus menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Penolakan terhadap perampasan ruang hidup ini kemudian memancing sikap dan gerakan solidaritas dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Senin, 4 Desember 2017, ada kurang lebih 250 anggota jaringan solidaritas telah berkumpul di Masjid Al Hidayah, Desa Palihan Temon, bersama-sama PWPP-KP melakukan doa bersama dan demonstrasi penolakan secara damai. Tercatat, selain jurnalis media besar, ada pula beberapa jurnalis pers mahasiswa yang mendokumentasikannya.

Keesokan hari, pengepungan dan penyergapan dilakukan pihak kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas. Jurnalis-jurnalis pers mahasiswa dari berbagai universitas yang meliput kejadian pun mendapat perlakuan biadab dari kepolisian.

Selasa, 5 Desember 2017, A.S. Rimbawana dan Imam Ghozali dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta dan Fahri Hilmi dari LPM Rhetor Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi korban penganiayaan dan penangkapan oleh polisi.

Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rimbawana sampai di depan Masjid Al Hidayah, tempat yang dijadikan posko jaringan solidaritas. Melihat polisi dan aparat keamanan lainnya mengerubungi rumah Fajar Ahmadi dan Hermanto, Rimba langsung mengeluarkan gawainya untuk merekam. Bersama Imam Ghazali dan Sulthoni Ad-dzulqornain (anggota magang LPM Ekspresi), mereka hendak meliput penolakan warga PWPP-KP. Ada pula Fahri dari LPM Rhetor yang meliput kejadian pada hari tersebut.

Sekitar pukul 10.20 WIB, Rimbawana masih mendokumentasikan pengepungan dan penyergapan yang dilakukan oleh polisi hingga ke belakang rumah Fajar. Di tempat itu, ia melihat Sulthoni terpojok. Ditengah kejadian dorong-dorongan, Rimba berupaya membantu Sulthoni untuk keluar dari kerumunan, tapi ia malah ditendang jatuh oleh salah satu polisi.

“Aku jurnalis woi!” teriak Rimba ketika puluhan polisi menendang tubuhnya. “Rambut saya dijambak hingga rontok. Dada dan perut saya diinjak-injak, punggung saya juga tergores batu-batu bekas rumah yang digusur,” tambah pria yang kerap dipanggil Rimba.

Imam mendokumentasikan kekerasan yang dialami Rimba. Ia juga memanggil Sulthoni untuk menyingkir dari lokasi kejadian. Di depan kandang sapi itu pula, tempat Rimba mengalami kekerasan, Imam melihat dua puluh lima polisi melakukan pengeroyokan pada lima anggota jaringan solidaritas.

Sepanjang 30 meter jauhnya Rimba diseret, dijambak, dan kedua tangan dan kakinya dibawa layaknya binatang oleh polisi berbaju sipil. Dalam kondisi itu, Rimba sesekali mengumpat dan berkata bahwa dirinya adalah jurnalis pers mahasiswa, tapi tak ada respon sama sekali dari polisi. “Saya digotong [dari kandang sapi-Red] sampai belakang Masjid Al Hidayah, lalu diseret lagi sampai Jalan Daendels,” kata Rimba ketika dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2017.

Tak mudah bagi Imam untuk merekam aksi yang tidak manusiawi itu. Ia selalu dihalang-halangi oleh polisi berbaju sipil. Kamera Imam sempat dipukul oleh polisi berbaju sipil tersebut. Ada pula upaya perebutan kamera dari tangan Imam. Dalam perebutan itu, Imam menyatakan bahwa ia adalah jurnalis, tapi polisi tetap melakukan intimidasi, persis seperti yang dialami oleh Rimba dan Fahri. Beruntung, kamera masih bisa diselamatkan.

Fahri juga merekam kekerasan yang diterima oleh Rimba dengan gawai yang dipinjamnya dari salah seorang kawan jaringan solidaritas. Ia merekam dari jarak dekat. “Aku rekam Rimba dijambak, meronta-ronta berkata bahwa ia adalah jurnalis persma.”

Setelah Rimba digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan, Fahri kemudian merekam ekskavator yang sedang mengeruk tanah di depan Masjid Al Hidayah. Di sana juga terlihat Dedi Suryadarma, Wakil Kepala Polisi Resort Kulon Progo. “Aku rekam wajahnya. Aku berniat membingkai begini, ketika jaringan solidaritas dan warga penolak bandara dipukuli, kenapa Wakapolres Dedi hanya diam,” jelas Fahri pada Jumat, 8 Desember 2017.

Kemudian Dedi menunjuk Fahri dan bertanya, “Kamu siapa?”, Fahri menunjukkan kartu pers mahasiswanya, “pers mana?”, “Pers mahasiswa.”, “apa nama medianya?” tanya Dedi lagi. “Ya media mahasiswa, pak,” jawab Fahri. “Kampus mana?”, “Kampus UIN.”,”tanda pengenalnya [Kartu Tanda Mahasiswa-Red] mana?” bentak Dedi, “Ya ini,” jawab Fahri sambil menunjuk kartu persnya lagi. Kegiatan Fahri di Kulon Progo adalah membuat berita, sebab itu Fahri sengaja tak menunjukkan identitas lain selain kartu persnya.

Kepala Polisi Sektor Temon, Setyo Hery Purnomo yang juga berada di lokasi menyeru pada anggotanya, “Amankan Mahasiswa yang tidak beridentitas! Bubarkan, [menjadi-Red] relawan adalah tindakan ilegal karena tak berizin.” Imam yang berada di depan Hery juga menerima perlakuan seperti Fahri. “Mana identitasmu?” tanya Hery, “Saya wartawan, pak,” jawab Imam sambil menunjukkan kartu pers. “Wartawan mana?”, “Wartawan kampus“. “Angkut!” Perintah Hery. Imam digelandang ke PT. Pembangunan Perumahan mengikuti Rimba.

Dedi kemudian menyuruh polisi berbaju sipil membawa jurnalis pers mahasiswa LPM Rhetor itu ke kantor PT. Pembangunan Perumahan. Melihat Fahri membawa gawai, beberapa Polwan berusaha merebut dari tangannya. Dan pada akhirnya, dokumentasi Fahri itu dihapus oleh polisi yang merebut gawai tersebut secara paksa.

Di dalam kantor PT. Pembangunan Perusahaan, Rimba, Imam, Fahri beserta kesembilan anggota jaringan solidaritas lainnya yang ditangkap mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Mereka dibentak-bentak, dan juga dirundung. “Saya sudah jelasin pers, pers mahasiswa, tak tahu apa polisi memang tak tahu atau pura-pura tak tahu. Kata salah satu dari mereka, mahasiswa tak bisa jadi pers,” ungkap Fahri.

Setelah ditangkap, Fahri menceritakan bahwa kartu pers kampusnya disita oleh salah satu aparat kepolisian. Ia dianggap bukan jurnalis pers mahasiswa, tapi provokator.

Label yang salah kaprah itu diamini oleh petinggi Polres Kulon Progo. Wakapolres Kulon Progo Dedi Suryadarma yang kami kutip dari berita CNN tanggal 5 Desember 2017 menyatakan, “Tadi kami minta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tapi nggak punya KTM mereka. Jadi mereka tidak punya Kartu Mahasiswa, tapi tadi menggunakan kartu pers tapi menyerupai mahasiswa. Mereka memprovokasi warga agar tidak mau diungsikan,” jelas Dedi.

Intimidasi itu berlanjut ketika kedua belas anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa hendak dibawa ke Polres Kulon Progo. Selain tindak kekerasan, Fahri menjelaskan, “Saya sempat ditarik dan didorong-dorong serta dibentak-bentak oleh aparat ketika dibawa ke truk.”

Pada hari yang sama, selain menangkap tiga jurnalis pers mahasiswa, aparat kepolisian juga menangkap sembilan anggota jaringan solidaritas penolak bandara NYIA. Anggota solidaritas yang ditangkap antara lain: Andrew (Anti-Tank, Seniman), Muslih (FNKSDA), Kafabi (mahasiswa UIN), Rifai (Mahasiswa Universitas Mercubuana), Wahyu (Mahasiswa UIN), Samsul dan Candra (LFSY), Mamat (Mahasiswa UIN), Yogi (Mahasiswa UNS).

Pada pukul 16.00 sore, anggota jaringan solidaritas lainnya juga ditangkap. Menambah jumlah yang tertangkap menjadi 15 orang. Tiga orang yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat dibawa ke Polres Kulon Progo.

Di Polres Kulon Progo, selain menggebuk Muslih, polisi juga merampas gawai anggota jaringan solidaritas, termasuk kamera Imam. Hasilnya, data liputan Imam pertanggal 4-5 Desember lenyap tak tersisa. Pukul 22.00 malam, anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa didampingi pengacara PWPP-KP, dibebaskan.

Pengakuan Irfan Rifai selaku Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan adalah bohong belaka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilisnya menyatakan bahwa penyerangan yang terjadi pada 5 Desember 2017, di Desa Palihan dan Desa Glagah, Temon, Kulon Progo adalah pelanggaran hukum dan dan hak asasi manusia. KontraS menyebut bahwa aparat kepolisian telah melakukan penganiayaan dan dapat diancam oleh Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penganiayaan.

Akibat penganiayaan yang diterima, Rimba mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh: lengan kiri, tumit kanan, kaki kiri, punggung dan kepala. “Semuanya sakit dan meninggalkan memar biru,” sebut Rimba.

Dalih kepolisian ketika menangkap anggota-anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dalam rilisnya menyatakan kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.

Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.

Kami tentu mengecam segala bentuk represivitas, intimidasi dan perbuatan menghalang-halangi peliputan yang dilakukan oleh kepolisian pada Jurnalis Pers Mahasiswa.

Bertolak dari kondisi di atas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Dewan Kota Yogyakarta (PPMI DK YOGYAKARTA) menuntut kepolisian:

  1. Usut tuntas pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap warga, anggota jaringan solidaritas dan jurnalis pers mahasiswa.
  2. Hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi-halangi peliputan jurnalis pers mahasiswa.
  3. Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya perenggutan ruang hidup masyarakat.

 

 

Narahubung:

Rahmat Ali (Sekjen PPMI DK Yogyakarta, 085225112626)
Arci Arfian (Litbang PPMI DK Yogyakarta, 085877994003)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Tindakan Represif Kepolisian terhadap Relawan Solidaritas dan Warga Penolak NYIA di Kulon Progo

Kabar duka kembali menyelimuti wajah demokrasi Indonesia. Warga dan anggota jaringan solidaritas anti penggusuran; yang  di dalamnya bergabung juga rekan-rekan pers mahasiswa mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat kepolisian kemarin pagi (5/12/2017).

Dengan dalih tak berizin dan kegiatan solidaritas adalah bentuk provokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat mendatangi warga dan meminta seluruh jaringan solidaritas  keluar dari rumah. Karena tak berhasil, beberapa saat kemudian, aparat kembali datang bersama aparat desa dan meminta identitas anggota jaringan solidaritas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, sempat terjadi saling dorong antara aparat, warga, dan jaringan solidaritas yang berujung pada penangkapan 12 orang relawan jaringan solidaritas dan mahasiswa yang dibawa ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulon Progo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN Sunan Kalijaga); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).  Pada sore harinya, aparat kepolisian kembali menangkap tiga orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga atas nama Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat yang dipindahkan dari Polsek Wates ke Polres Kulon Progo. Sehingga total yang diperiksa kepolisian berjumlah 15 orang.

Berdasarkan rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, selain 15 relawan tersebut, tiga warga terluka (Fajar, Agus, dan Hermanto) akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.

Rekan-rekan pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan dan berkumpul bersama jaringan solidaritas juga mendapat kekerasan fisik dari kepolisian. Hal tidak menyenangkan tersebut telah menimpa A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga yang saat kejadian berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.

Dalam kronologi yang disebutkan AJI, Rimba sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Negosiasi gagal sehingga warga terdesak aparat dan alat berat terus merangsek hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Dengan brutal, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas. Selain ketiga orang tersebut, terdapat 2 orang anggota LPM Didaktika UNJ yang dihalang-halangi masuk ke lokasi posko solidaritas warga menolak penggusuran lahan NYIA.

Berdasarkan keterangan LBH Yogyakarta dan kesaksian Muslih (FNKSDA), ketika ia  pertama kali tiba di Polres disambut dengan pukulan oleh polisi di bagian leher, dagu dan perutnya. Sekitar pukul 21.00, para relawan baru diperbolehkan pulang setelah diinterogasi. Berdasarkan keterangan rekan-rekan PPMI Yogyakarta, Rimba mengalami memar di punggung dan tangan. Beberapa orang dikabarkan mengalami trauma psikis. LBH Yogyakarta pun baru diizinkan mendampingi relawan yang ditangkap pada pukul 13.00; setelah sebelumnya berdebat dengan kepolisian. Itupun, yang diperbolehkan masuk hanya penasihat hukum dari LBH Yogyakarta ada 4 orang dan PBHI ada 1 orang. Selain pers mahasiswa, disebutkan salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.

Dalih kepolisian ketika menangkap para aktivis dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 100 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi (bersolidaritas) dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan pada Undang-Undang  lingkungan hidup no. 32 th 2009 pasal 66 juga menyebutkan bahwa hak imunitas pejuang untuk mempertahankan lingkungan hidup. Aparat dalam hal ini jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran hak-hak atas nama kebebasan berekspresi, mencari dan mengolah informasi di ruang publik sesuai dengan Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan dan luka-luka yang dialami adalah  karena benturan kamera tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya dan menjadi sebuah kebohongan publik. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam pernyataan sikap yang diterbitkan kemarin sore menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, Kontras menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melanggar Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

 

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)  menyatakan:

  • Mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas menolak penggusuran rumah untuk pembangunan NYIA.
  • Menuntut kepolisian mengusut dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap pers mahasiswa dan aktivis lainnya.
  • Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya yang nyatanya malah merenggut ruang hidup masyarakat.

 

Narahubung

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)