Kategori
Riset

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang Ternodai

Secara prinsip, penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah sebagai pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika. Pendidikan Tinggi didirikan juga sebagai pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika. Jika salah satu oknum (Termasuk juga birokrasi kampus) membatasi kegiatan akademik, maka sama halnya ia menodai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi, menodai Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menjadi pedoman berdirinya kampus.

16 Oktober 2015, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) beserta jajarannya menarik majalah yang dihasilkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Brirokrasi kampus menarik majalah Lentera tanpa melalui kajian yang mendalam terlebih dahulu. Melainkan mereka hanya melakukan justifikasi semata, yaitu dengan menganggap bahwa informasi dari narasumber majalah kurang valid tanpa adanya narasi ilmiah. Birokrasi kampus UKSW juga menyampaikan melalui lisan, bahwa majalah Lentera harus ditarik agar menjaga masyarakat tetap kondusif.

Majalah Lentera ditarik oleh birokrasi kampus, bahkan krunya diintrograsi oleh polisi karena mereka mengangkat peristiwa berdarah 1965. Kajian tentang peristiwa 1965 tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di kampus dipersoalkan, bukan pertama kali di Salatiga. 11 Maret 2015, Fron Perjuangan Demokrasi Yogyakarta yang terdiri dari organisasi gerakan mahasiswa yang difasilitasi oleh LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga, kegiatan diskusi dan pemutaran film senyap (The Look of Silence) dihentikan oleh Rektor saat itu, Ahmad Minhaji dan berusaha dihentikan oleh organisasi masyarakat yang menamakan Forum Umat Islam (FUI), namun acara tetap berjalan hingga selesai.

Penarikan karya tulis mahasiswa yang berupa buletin juga sempat dialami oleh LPM Ekpresi UNY. Tepatnya pada 24 Agustus 2014, 150 buletin Expedisi Lpm Ekspresi yang mau didistribusikan ke GOR UNY ditarik langsung oleh Rektor UNY, Rochmad Wahab dengan melalui tangan Wakil Rektor III UNY. Apa yang dilakukan oleh Rektor UNY tentu tidak melakukan kajian terlebih dahulu tentang isi buletinnya, dan serta merta menarik buletin Expedisi.

Lain lagi dengan kasus yang dialami oleh LPM Ideas. Salah satu krunya, Rosy Dewi Arianti Saptoyo mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ), Wisasongko. Dia diancam oleh PD III, beasiswanya bidik misi akan di bekukan sambil menghina Dewi. “Kamu itu miskin gak usah macam-macam.” Kata wisasongko. Dewi diintimidasi oleh PD III karena ia anggota dari LPM Ideas. Wisasongko tanpa melakukan hak koreksi, dia menyatakan kepada Dewi bahwa buletin Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa ini tidak berimbang dalam pemberitaan.

Berkali-kali birokrasi kampus telah menodai prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yaitu dengan membatasi bahkan tidak melindungi kegiatan mahasiswa hingga membredel karya tulis mahasiswa. Karya tulis yang menggunakan metode yang jelas untuk mengungkap kebenaran suatu fakta tidak bisa serta merta diberedel atau ditarik oleh birokrasi kampus dan oknum mana pun. Apalagi menarik karya tulis mahasiswa tanpa ada kajian terlebih dahulu secara tertulis, merupakan sebuah kemunduran dalam budaya akademik. Mengingat jika karya tulis mahasiswa mendapatkan kesalahan, birokrasi kampus harus melakukan kajian ataupun sanggahan melalui tulisan. Jika birokrasi kampus atau oknum mana pun yang menarik karya mahasiswa dari peredaran, tanpa ada kajian ilmiah, maka mereka menodai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Pada bagian kedua pasal 9 (3) dijelaskan, otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. Aktivitas pers mahasiswa termasuk juga otonomi keilmuan, mempunyai kaidah dan budaya akademik yang jelas, yaitu melakukan aktivitas jurnalistik.[]

Kategori
Siaran Pers

Pimpinan Kampus Harus Jamin Kegiatan Akademik dan Kebebasan Pers Mahasiswa

Majalah Lentera yang telah diedarkan di kota Salatiga dan kota sekitarnya, dipaksa untuk ditarik lagi oleh birokrasi kampus. Penarikan tersebut berdasarkan pertemuan antara pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera dengan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Pembantu Rektor II UKSW, Dekan Fiskom UKSW, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koorbidkem) di Gedung Administrasi Pusat UKSW pukul 21.00 WIB, pada Jumat 16 Oktober 2015.

Ketika pengurus LPM Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah Lentera di Salatiga, pihak Kepolisian Resor (Polres) Salatiga lebih dulu mengambil majalah Lentera, tepatnya pada Sabtu 17 Oktober 2015.

Tanpa adanya surat pemanggilan, pada Minggu 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda (Pemimpin Umum Lentera), Bima Satria Putra (Pimpinan Redaksi Lentera), dan Septi Dwi Astuti (Bendahara LPM Lentera), diminta datang ke Polres Salatiga untuk memberi keterangan soal penerbitan majalah itu.

Sebelumnya, perwakilan pengurus Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Pembantu Rektor. Hasil pertemuan tersebut, beberapa yang dipermasalahkan oleh jajaran pimpinan kampus itu adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, berdasarkan keterangan redaksi Lentera, bahwa lambang palu arit yang berada di sampul depan. Bukan hanya itu, soal narasumber juga diragukan kevalidannya oleh pimpinan kampus.

Majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah” dengan nomor 3/2015, dengan terbit 500 eksemplar. Majalah tersebut bukan hanya didistribusikan di kampus, melainkan dititipkan juga di beberapa tempat umum. Redaksi Lentera memberi keterangan bahwa Majalah Lentera pemilihan judul majalah bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Juga sebagai dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965.

Redaksi Lentera mengaku bahwa proses penulisan dan kerja jurnalisme telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase sesuai prosedur jurnalistik.

Atas peristiwa penarikan majalah tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut pimpinan kampus UKSW melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. “Pengembangan budaya akademik termasuk kegiatan penerbitan majalah yang dilakukan pers mahasiswa,” kata Sekjend PPMI, Abdus Somad. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, pasal 6 poin C telah mengatur hal itu.”

Selain itu juga ditegaskan soal kewajiban kampus memberikan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas Akademika. “Ini wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi,” jelas Somad.

Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah metode keilmuan, dan budaya akademik. “Aktivitas yang dilakukan oleh Lentera merupakan sebuah kerja akademik. Maka ketika birokrasi menarik majalah harus melakukan kerja akademik juga. “Yaitu dengan menguji kebenaran majalah Lentera dan membuktikan dengan karya tulis bahwa majalah Lentera datanya tidak valid, bukannya langsung melarang beredarnya sebuah produk jurnalistik,” ungkap Somad.

Rektor UKSW serta jajarannya wajib menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers di lingkungannya. “Kami menilai Penerbitan majalah lentera murni kerja jurnalistik. Orang yang meragukan atas validitas data, bisa melakukan hak koreksi. Orang yang bersangkutan mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.” kata Somad.

Selain itu PPMI juga menuntut Drs. Daru Purnomo, M.Si., Dekan Fiskom UKSW untuk mengembalikan Majalah Lentara yang dirampas. “Karena bagi kami tindakan itu telah mengekang kebebasan pers. Penyitaan adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” jelas Somad. “Alasan birokrasi kampus yang menilai Lentera menyalahi prosedur  dalam membuat majalah  yang kemudian menjadi salah satu indikator penyitaan majalah adalah penilaian yang keliru. Harusnya kampus mendukung pada apa yang dilakukan oleh Lentra, bukan malah melakukan upaya penyitaan.”

PPMI juga menuntut Polres Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas pers mahasiswa Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak melalui prosedur yang ada. Juga meminta kepada seluruh elemen organisasi pers, organisasi mahasiswa, dan penyeru Hak Asasi Manusia agar membantu dan mengawal kejadian yang menimpa pers mahasiswa Lentera. Karena pembiaran pada peristiwa semacam ini, akan berakibat fatal pada segala bentuk pengekangan kebebasan pers, kebebasan akademik, dan pembatasan pada distribusi pengetahuan.[]

 

Narahubung:

Sekjend PPMI Nasional, Abdus Somad (+6281226545705)

Pemimpin Redaksi Majalah Lentera,  Bima Satria Putra (+6285600220516)

Pemimpin Umum LPM Lentera, Arista Ayu Nanda (+6285727384378)

Kategori
Berita

Penjelasan Redaksi Lentera perihal Majalah ‘Salatiga Kota Merah’

Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat umum dapat mengetahui secara pasti mengenai latar belakang dan kronologis penghentian distribusi Majalah Lentera Nomor 3/2015 dengan judul ‘Salatiga Kota Merah’. Selain itu juga sebagai bentuk itikad baik Lentera untuk berusaha menyelesaikan masalah ini.

Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan sebuah majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang ketiga ini kami sebarluaskan pula ke masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Majalah terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Lentera juga menyebarluaskan majalah tersebut ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.

Di dalamnya, redaksi melakukan investigasi mengenai G30S di kota Salatiga dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI pada 1965 di Kota Salatiga dan sekitarnya. Lentera menemukan empat titik pembantaian yang terletak di Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.

Setelah majalah tersebut terbit, redaksi Lentera menerima respon baik pro dan kontra. Pihak yang pro menjelaskan bahwa majalah tersebut menjadi sebuah kemajuan yang positif bagi perkembangan dan pengarusutamaan korban 1965. Sementara itu pihak yang kontra menjelaskan bahwa mengangkat isu semacam itu di tengah kondisi sosial-budaya Indonesia saat ini, dirasa masih kurang tepat dan menimbulkan ketidakstabilan keamanan kota Salatiga dan kampus UKSW.

Pada Jumat, 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera diminta untuk menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga.

Hingga Sabtu, 17 Oktober 2015, dua orang anggota Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah di Salatiga. Namun kurang beruntungnya, pihak kepolisian terlebih dahulu mengambil majalah tersebut. Akibatnya, keseriusan Lentera dalam menarik majalah dari peredaran dipertanyakan oleh Dekan Fiskom dan kepolisian. Pengambilan majalah tersebut, kami nilai juga menimbulkan kabar di kalangan masyarakat Salatiga bahwa polisi telah menyita majalah-majalah Lentera.

Oleh karena itu, pada Minggu, 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda, Pemimpin Umum LPM Lentera, Bima Satria Putra, Pemimpin Redaksi LPM Lentera bersama Septi Dwi Astuti, bendahara LPM Lentera menghadap ke Polres Salatiga untuk diinterogasi. Sebelum diinterogasi, perwakilan Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V. Beberapa hal yang dipermasalahkan dari masalah tersebut antara lain adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, terdapat simbol palu arit yang dilarang di sampul depannya. Informasi dari narasumber pun juga diragukan kevalidannya.

Akhirnya, untuk mempertimbangkan keamanan anggota redaksi Lentera dan untuk menjaga situasi kota Salatiga tetap kondusif, majalah tersebut harus ditarik sebanyak-banyak dan secepat-cepatnya. Kemudian dikumpulkan ke Polres untuk dibakar. Anggota LPM Lentera saat ini sedang dalam mengumpulkan majalah-majalah tersebut.

Dengan catatan ini pula Lentera hendak pertama, menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat umum dan pimpinan UKSW yang telah resah dengan terbitnya majalah tersebut. Kedua, redaksi Lentera tidak pernah bermaksud dan memiliki niatan untuk menyerang golongan dan kelompok masyarakat tertentu. Ketiga, redaksi Lentera telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase yang baik dan benar.

Pertanyaan yang sering timbul adalah, apa tujuan Lentera menerbitkan majalah tersebut? Lentera bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Selain itu, majalah ini juga sebagai bentuk dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965. Karena untuk area di Salatiga dan sekitarnya, informasi peristiwa pembantaian pada 1965 tersebut masih sedikit.

Saat ini, telah mengalir dukungan baik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di banyak kampus di Indonesia aktivis HAM dan jurnalis lainnya di Indonesia. Kami menyatakan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan tersebut, dan kami tetap berharap agar kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi yang positif di Indonesia tetap dijunjung tinggi.[]

 

Redaksi Lentera

Kategori
Diskusi

Perguruan Tinggi dalam Jaring Neoliberalisme

Setahun terakhir, diskursus perihal PTN BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) selalu mengemuka dikalangan mahasiswa. Berbagai narasumber didatangkan demi memberi pencerahan perihal seluk beluk PTN BH. Kajian dan diskusi terus mengalir, menjadi pisau analisa kelebihan dan kekurangan PTNBH. Kampanye-kampanye calon dekan dan rektor pun tidak ketinggalan menyinggung kesiapan kampus yang akan menyandang status PTN BH. Mahasiswa, seperti biasanya ada yang optimis dan pesimis, adapula yang kritis dan apatis. Tulisan ini akan mencoba untuk memaparkan kritik terhadap PTN BH yang acap kali didengung-dengungkan dengan suara lantang penuh kebanggaan oleh beberapa kalangan.

Globalisasi, sebuah era dengan berbagai intrik paham neoliberalisme kini telah menancapkan hegemoninya di ranah pendidikan. Meningkatnya pemahaman akan pentingnya pendidikan yang dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan primer manusia menjadikannya sebuah isu sensitif terutama di kalangan masyarakat. Paham neoliberalisme yang mendasarkan pada keyakinan akan sebuah prinsip dasar dimana pemberian kebebasan yang seluas-luasnya terhadap pasar kini telah merambah dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dalam bentuk PTN BH.

Perlu diketahui bahwa dengan menyandang status sebagai PTN BH maka suatu universitas akan memiliki otonomi khusus di bidang akademik dan nonakademik. Di bidang akademik misalnya otonomi dalam membuka program studi yang sesuai dengan permintaan pasar melalui proses perizinan yang lebih mudah. Sedangkan di bidang nonakademik contohnya adalah otonomi dalam hal penggalian dana melalui pembukaan usaha.

Terdapat dua poin krusial implementasi PTN BH yang patut dikritisi. Pertama, perguruan tinggi tidak lagi menjadi ranah eksklusif pemerintah. Pemberian otonomi khusus pada PTN BH akan membawa pemerintah seakan lepas tangan terhadap bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah mungkin akan berdalih bahwa mereka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta menjadi fasilitator dan arbitrer terhadap perguruan tinggi, tetapi hal itu tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat akan akses terhadap pendidikan berkualitas akan terpenuhi.

Otonomi yang diberikan pada universitas untuk mencari tambahan dana sendiri pun dapat mengancam performa dari universitas. Hal ini dikarenakan mereka akan disibukkan dengan agenda mengurangi biaya keluar serta mencari dana tambahan untuk terus menjamin kelangsungan universitas sehingga biaya kuliah menjadi semakin mahal tetapi kualitas pendidikan kian menurun.

Kedua, fenomena liberalisasi pendidikan dalam tubuh PTN BH. Salah satu isu seksi yang kerap diperdebatkan oleh berbagai calon mahasiswa adalah status suatu kampus sebagai world class university. Akibatnya, kini setiap universitas akan berlomba-lomba masuk kedalam jajaran world class university agar diakui kualitasnya. Beberapa kalangan mungkin akan mendukungnya karena mereka percaya persaingan yang kompetitif akan menciptakan kemajuan. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar karena liberalisasi atas perguruan tinggi akan memberi peluang bagi asing untuk mendikte sistem pendidikan nasional mengingat syarat-syarat dalam world class university ditentukan oleh pihak asing.

Pada akhirnya justru sistem pendidikan nasional kita yang kehilangan jati dirinya karena didikte mengikuti sistem pendidikan luar lalu sedikit demi sedikit budaya dan nilai-nilai kearifan lokal akan terpinggirkan. Selanjutnya perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pendidikan semestinya memperoleh perlakuan khusus dan tidak diatur oleh kekuatan pasar. Hal ini karena pendidikan disamping adalah hak setiap manusia, juga merupakan instrumen publik yang menjamin integrasi mahasiswa dalam masyarakat sipil dan akses yang merata dalam memperolehnya tanpa pandang kaya miskin maupun berasal dari kelas sosial manapun.[]

Kategori
Siaran Pers

DPM dan Aparatur Kampus Tidak Bisa Intervensi LPM Aksara

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.

Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.

Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”

Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.

Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.

Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”

Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.

“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”

Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.

PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”

Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.

DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”[]

 

Narahubung:

Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)

Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)

Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Kategori
Siaran Pers

Lembaga Pers Mahasiswa Ikut Menyusun Strategi Kerja PPMI Nasional

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada tanggal 28 September-2 Oktober 2015 melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ke X yang berlangsung di Benteng Baruga Sumba Opu Kabupaten Gowa. Kegiatan MUKERNAS akan berlangsung selama lima hari kedepan dengan beberapa rangkaian acara diantaranya pembukaan, seminar nasional kemudian kegiatan inti yakni pembahasan Program Kerja (Proker) kepengurusan PPMI Nasional periode 2015-2016. Acara MUKERNAS ini dibuka dengan Angaru (Tarian penyambutan) yang disampaikan oleh SSK (Sanggar Seni Karampuang) dan Musikalisasi puisi oleh IPASS (Ikatan Pemerhati Seni dan Sastra).

Irwan Sakir, Sekjend PPMI Kota Makassar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa militansi persma sekarang menurut Irwan sedang mengalami dinamika. “Itu semua bisa dirasakan dengan keikutsertaan lembaga persma se-Indonesia di Makassar sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Abdus Somad selaku Sekjen Nasional mengatakan kegiatan MUKERNAS ini sebagai momentum untuk memperbaiki kondisi PPMI yang saat ini rapuh. Dalam kegiatan MUKERNAS ini juga sekjen Nasional menegaskan kepada sekjen kota untuk berpikir maksimal dalam mewujudkan perubahan bagi PPMI kedepannya.
Selanjutnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yakni pemaparan program kerja pengurus Nasional periode 2015-2016. Saat ini beberapa alumni PPMI sudah mendeklarasikan FAA (Forum Aktivis Alumni) PPMI. “Kami berharap ada hubungan yang harmonis antara alumni dan kawan-kawan yang saat ini berada di PPMI,” papar Somad.

Ucapan banyak terima kasih pada panitia serta jajarannya yang sudah melaksanakan kegiatan MUKERNAS ke X dengan baik juga disampaikan oleh dia diakhir sambutan.

Acara MUKERNAS ini dihadiri oleh 12 kota/Dewan Kota PPMI diseluruh Indonesia, yang terdiri dari kota Jember (Imparsial, Ideas, Millenium, Aktualita), Malang (Inovasi, Indikator, Canopi), Yogyakarta (Natas, Ekspresi, Pendapa, Poros, Paradigma), Madiun (Al-Fath), Pekalongan (Al-Mizan), Semarang (Gema Keadilan, Wartadinus, Edukasi), Tulungagung (Dimensi), Banjarmasin (Kinday), Padang (SKK Ganto), Palu (Qalamun, Hitam Putih, Produktif), Madura (Inkams, Jurnalika, Vol), dengan total Peserta 46 orang.

Dalam kegiatan Mukernas ke X PPMI memilih tema “Persma di Tengah Rivalitas Media” hal tersebut dilatar belakangi karena arus informasi media umum sangat cepat, untuk itu persma perlu menentukan posisinya. Selain itu hal ini juga di latar belakangi oleh banyaknya media-media yang kurang sehat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baruga Sumba Opu dipilih sebagai tempat pelaksanaan MUKERNAS karena tempat tersebut merupakan bekas peninggalan kerajaan Gowa yang harapannya persma dapat merefleksikan perjuangan Sultan Hasanuddin dalam melawan kolonialisme.[]

Sekjend PPMI Nasional

Abdus Somad (081226545705)

Kategori
Agenda

Mukernas PPMI Nasional di Makassar 2015

Proposal kegiatan Mukernas PPMI ke X bisa diunduh. Kegiatan Mukernas akan berlangsung di Makasaar pada tanggal 28 September – 2 Oktober 2015. Lokasi kegiatan akan berlangsung di Baruga Somba Upo terletak di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Mukernas esok akan mengambil konsep dan filosofi “Kapal Pinisi”, dalam filosfinya tertuang nilai “Kerjasama dan Kehidupan”. Karena kami sadar PPMI saat ini membutuhkan kerjasama yang baik dan solid, selain itu dalam berkehidupan kita tidak bisa lepas dari cengkaraman bahwa kita adalah sebuah keluarga yang besar di PPMI. Baik tidaknya kehidupan yang akan kita lalui, kita sendiri yang akan menentukan.

Nilai kerjasama dalam perwujudan kapal Pinisi juga tercermin dalam hubungan antara punggawa (kepala tukang atau tukang ahli), para sawi (tukang-tukang lainnya). Mereka bahu- mebahu membangun sebuah kapal Pinisi, tanpa kerjasama yang baik, Pinisi tidak dapat terwujud dengan sempurna, bahkan bisa saja Pinisi tidak ada akan terbentuk, yang pada akhirnya untuk berlayarpun tidak mampu.

Ada hal tidak bisa kita lupakan dari arti hidup kapal Pinisi, dalam berkehidupan kita akan terus bersama, kita akan terus berjuang dan kita akan terus berlayar untuk mengarungi samudra.

Kekuatan Kapal Pinisi akan membawa dan mengajak kita berlayar dari satu pulau ke pulau yang lain, dengan tidak mengenal lelah dan lesu sampai pada akhirnya kita akan mendarat di sebuah tempat yang layak untuk kita huni besama.

untuk itu, kami sangat mengharapkan kehadiran kawan- kawan. Jika ada hal yang kurang jelas bisa menghubungi ketua Panitia Nurul Amalia : (085242624077) atau Vhito Sekjen PPMI DK Makasar (085255769004)

Unduh Proposal Mukernas PPMI ke X

Kategori
PPMI di Media

Mahasiswa Tuntut Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tak kunjung terkuaknya kasus kasus kematian Fuad Muhammad Syarifuddin atau wartawan Udin setelah 19 tahun membuat banyak pihak menanyakan keseriusan pihak Polda DIY dalam menangani kasus ini.

Karenanya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendesak pihak kepolisian untuk mengutamakan penuntasan kasus ini.

“Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin,” tulis Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com Selasa (18/8/2015).

Lebih lanjut PPMI juga menganggap janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya.

Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.

Selain kasus Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum yaitu Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama,” lanjutnya.

Karenanya dalam peringatan 19 tahun terbunuhnya Udin, PPMI menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali.

“Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin,” tambahnya.

Lalu mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

Serta mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik, terutama mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas. (Tribunjogja.com)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/08/18/mahasiswa-tuntut-polisi-tuntaskan-kasus-pembunuhan-wartawan-udin

Kategori
PPMI di Media

Aktivis Pers Mahasiswa Desak Polri Segera Ungkap Kasus Wartawan Udin

Merdeka.com – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tegas mengungkap kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin). Kasus ini sudah 19 tahun berlalu tapi kepolisian masih terkesan abai.

“Kami menuntut pihak Kapolri dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. Kasus tersebut sengaja diabaikan selama 19 tahun,” kata Somad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Dia juga menegaskan sejauh ini Kepolisian diduga ingin menutupi kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Sebab, dalam kronologi yang berhasil dihimpun ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

“Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus- kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan jika hingga saat ini tak hanya kasus Udin, ada tujuh kasus jurnalis lain yang belum mendapat tindakan dari Kepolisian. Beberapa di antaranya Adriansyah Matrais Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan kinerja kepolisian tak beres dalam melakukan kerjanya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Diketahui, Udin yang merupakan wartawan harian Bernas di Yogyakarta. Dia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu Udin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan, tiga hari dirawat, Udin akhirnya meninggal.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim jurnalis investigasi ditemukan bukti-bukti ternyata penganiayaan itu akibat pemberitaan Udin mengulas kasus korupsi Bupati Bantul. Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

[efd]
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/aktivis-pers-mahasiswa-desak-polri-segera-ungkap-kasus-wartawan-udin.html
Kategori
Siaran Pers

Deklarasi Pekalongan, Sebuah Upaya Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Pengurus PPMI Nasional

Berdasarkan Forum Nasional di Sekretariat LPM Al-Mizan, bagian dari PPMI Kota Pekalongan, Jum’at-Sabtu (20-21/03/2015), menghasilkan beberapa keputusan beserta Deklarasi Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kota Malang (Canopy), Jember (LPMS IDEAS, UPM Millenium, UPM Explant, LPM Aktualita), Kota Jogja (LPM Poros dan LPM Himmah), Kota Semarang (LPM Wartadinus), Pekalongan (LPM Al-Mizan dan LPM Panji Sedayu), Surabaya (LPM Solidaritas).

Ada beberapa pembahasan di antaranya:

1. Kesepakatan mengenai peleburan tiga sistem baru PPMI Nasional berdasarkan usulan dari tiga kota (Jember, Jogja, dan Malang). Dalam hal ini, secara garis besar struktur pengurus atau bagan PPMI Nasional tetap seperti sebelum kongres terakhir.

Akan tetapi ada beberapa bagian yang akan dirampingkan. DEN dihapuskan. Tentu dengan rasionalisasi bahwasanya selama ini program dan wewenang yang dimiliki DEN, melampaui atau overlapping dengan fungsi BPN Advokasi.

Kemudian muncul inisiasi untuk segera dibuat Korwil. Barangkali hal ini merupakan pengkristalan dari keadaan beberapa kota. Sebagaian besar PPMI Kota maupun Dewan Kota masih perlu pendampingan pengurus nasional. Dengan begitu kami rasa cukup bisa dibackup dengan kekuatan wilayah terdekat dari kota itu sendiri. Maka dari itu bagi kota yang membutuhkan dan menginginkan adanya koordinasi wilayah yang dipelopori oleh Korwil, segeralah membentuk. Harapannya ada pemantapan antar wilayah dengan kultur yang tak berjarak terlalu jauh, sebagai penguatan sebelum KLB. Ketika KLB nanti akan dibahas pula kemungkinan pelebaran wilayah Korwil.

2. Deklarasi Pekalongan; Pembentukan Presidium yang diperkirakan akan terdiri dari 6 orang. Presidium mengganti tugas dan wewenang Pengurus PPMI Nasional. Hal tersebut merujuk pada urgensi penentuan status PPMI Nasional. Kami memandang bahwa sudah banyak PPMI Kota atau Dewan Kota yang terpengaruh dengan tidak jelasnya Pengurus PPMI Nasional. Ada kekhawatiran yang giga bahwasanya jika dibiarkan begini saja, maka aka ada kondisi stagnan dan kematian serentak.

Antar satu Presidium PPMI dengan yang lain mempunyai kedudukan yang setara. Mereka diberikan tanggung jawab untuk membentuk KLB. Kemudian jika KLB berakhir maka dinyatakan tugas dari Presidium PPMI akan purna.

Presidium hanya berfungsi untuk menjadi PLT atau pejabat sementara untuk menyelamatkan kondisi kekinian PPMI. Presidium diisi oleh orang-orang yang kami rasa mempunyai rekam jejak yang tepat untuk mengawal PPMI sampai KLB. Beberapa presidium yang sudah kami rumuskan dan sepakati yaitu:

  1. Achmad Ismail, mantan Sekjen Pertama PPMI Kota Pekalongan.
  2. Muchlis Choirul Anwar, Sedang menjadi DEN utusan PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  3. Abdus Somad, Sekjen PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  4. Dieqy Hasbi Widhana, Mantan BPK Litbang dan Advokasi PPMI Kota Jember.
  5. Eka Puspa Sari, Mantan BPK PPMI Kota Banjarmasin.
  6. I Wayan Widyantara, Mantan Sekjen PPMI Kota Bali.

3. KLB akan diselenggarakan di Malang. Maksimal akan diagendakan sebelum Bulan April 2015 berakhir. Terkait kesepakatan yang lain, terlebih dahulu beberapa Presidium akan terjun ke Malang pada tanggal 7 Maret 2015, tepat ketika Malang sedang melakukan Muskerkot.

4. Di sisi lain kami mensosialisasikan hasil pembahasan Deklarasi Pekalongan dalam tiga bendel lampiran yaitu, draft tawaran sistem PPMI untuk dibahas di KLB, Deklarasi Pekalongan yang ditandatangani oleh beberapa kota yang hadir, pernyataan dari Presidium terpilih terkait reason d’etre Presidium.

5. Selain itu, berhubung sampai hari ini posisi Pengurus PPMI Nasional hanya diisi oleh Gibran, selaku koordinator DEN PPMI Nasional. Kami tetap menghargai segala keputusan dan tanggung jawab Gibran, untuk selanjutnya berharap masih ada koordinasi dengan presidium yang terpilih. Jadi DEN tidak lepas sepenuhnya dengan PPMI,  akan beralih fungsi sebagai pengawas terhadap kerja Presidium PPMI sampai KLB.

Ada harapan yang kuat dari kami agar press release ini diteruskan oleh kawan-kawan Persma yang aktif di LPM, tentu dikemas terlebih dahulu menjadi berita. Selain itu demi capaian bersama, kami memohon segera ada respon dari PPMI Kota atau Dewan Kota untuk menjelaskan dan menelaah terkait isi press release ini, kepada LPM di kota masing- masing. Demikian atas bantuan, keberanian berpikir dan bertindaknya, dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

Mari berjejaring dan saling menguatkan,

Hormat kami,

Presidium PPMI

 

Narahubung:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)

 

 

Tembusan:

–          PPMI Kota dan Dewan Kota anggota PPMI Nasional.

–          Seluruh LPM anggota PPMI.