Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (BP Advokasi Nas PPMI) melakukan riset tentang represi terhadap pers mahasiswa di Indonesia. Riset ini merupakan ringkasan dari kasus represi yang diadvokasi serta data-data yang sudah dihimpun BP Advokasi Nas PPMI selama 2017-2019. Ringkasan ini disusun dari gabungan data BP Advokasi Nas PPMI periode 2018-2019 dan BP Advokasi Nas PPMI periode 2017-2018 (oleh Imam Abu Hanifah dan Taufik Nur Hidayat).
Riset Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019 merupakan bentuk tanggung jawab BP Advokasi Nas PPMI sebagai fungsi pendampingan advokasi. Pendampingan yang dilakukan BP Advokasi Nas PPMI mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik PPMI, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Selain itu, BP Advokasi Nas PPMI juga mengacu pada Buku Pedoman Advokasi PPMI serta kajian keilmuan lainnya.
Beberapa bentuk pendampingan yang
dilakukan BP Advokasi Nas PPMI, yaitu 1) pendampingan litigasi dan non-litigasi, 2) memberi saran
penyelesaian kasus, 3) membuat kronologis, pernyataan sikap,
dan kajian advokasi, 4) blow up kasus dan membuat konten media sosial (infografis/video), 5) perluas jejaring pers mahasiswa, mahasiswa, serta kelompok/individu
masyarakat pro-demokrasi.
BP Advokasi Nas PPMI mencatat ada 58
jenis represi dari 33 kasus represi terhadap
pers mahasiswa selama
2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa
adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Berikutnya ada pemukulan (delapan
kali), ancaman drop out (DO) (empat kali), kriminalisasi (empat kali),
dan penculikan (tiga kali).
Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi,
pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman
pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak dua kali. Selain
itu, ada satu kali represi pada beberapa jenis represi seperti penyebaran
hoaks, pencabutan tulisan, ancaman perusakan sekretariat, pembubaran diskusi,
pemecatan anggota, peleburan organisasi, dan perundungan (bullying).
Pelaku represi terhadap pers
mahasiswa yang paling banyak adalah pejabat kampus dengan jumlah 18 kali.
Berikutnya ada mahasiswa (tujuh kali), dosen (tiga kali), Satuan Keamanan
Kampus (tiga kali), oknum organisasi mahasiswa
(dua kali), serta warganet kampus (dua kali). Selain itu ada juga represi yang dilakukan oleh pihak
luar kampus seperti polisi (tujuh kali),
masyarakat sipil (satu kali), dan oknum organisasi masyarakat (dua kali).
Berdasarkan daerah terjadinya
represi, Kota Malang mendapat peringkat terbanyak dalam kasus represi terhadap
pers mahasiswa yaitu sembilan kasus. Selanjutnya ada Kediri dan Surabaya
masing-masing tiga kasus. Lalu ada dua kasus masing-masing di Kota Gorontalo, Medan, Yogyakarta, dan Makassar. Ada juga di Jombang, Ponorogo,
Pangkep, Solo, Jember, Pekalongan, Surakarta, Jakarta, Bandung, dan Mataram
masing-masing satu kasus.
Berdasarkan kampus dari pers mahasiswa yang mengalami represi,
peringkat terbanyak ada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan lima kasus.
Berikutnya ada UIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Gorontalo, Universitas Negeri
Malang, dan IAIN Kediri dengan masing-masing dua kasus. Selain itu ada satu
kasus pada masing-masing kampus di Universitas Sumatera Utara, Politeknik
Pertanian Negeri Pangkep, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, dan IAIN
Ponorogo.
Kampus lain dengan jumlah satu kasus juga ada di Universitas Muhamadiyah Malang, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Pesantren Darul Ulum Jombang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin Makassar, serta Universitas Brawijaya Malang. Selain itu ada juga satu kasus di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Agama Islam Tribakti Kediri, Universitas Indra Prasta Jakarta, UIN Mataram, Universitas Muhamadiyah Mataram, Universitas Negeri Jember, Universitas Pekalongan, Institut Teknologi Medan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Melihat berbagai tindakan represi yang dialami pers mahasiswa
perlu digarisbawahi bahwa akar permasalahannya adalah tidak adanya pengakuan
hak untuk menyampaikan pendapat. Kampus kerap mengerdilkan persoalan dengan
memberi tuduhan kepada pers mahasiswa bahwa kritik adalah bentuk pencemaran
nama baik kampus. Ketika pers mahasiswa mengkritik, kampus tidak mau menerima
bahwa kritik adalah salah satu bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat.
Hampir tak ada kampus yang melakukan kajian secara akademik untuk
menanggapi kritik dari pers mahasiswa. Padahal, seharusnya kampus bisa
melakukan kajian akademis misalnya dengan instrumen hukum seperti UU No 9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU No 40 tahun
1999 tentang Pers.
Bahkan seharusnya kampus mengkaji kritik pers mahasiswa dengan
instrumen hukum yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi seperti Kebebasan
Akademik di dalam UU No 12 tahun 2012. Selain itu, ada juga peraturan yang
berlaku di kampus sendiri seperti statuta kampus, pedoman kemahasiswaan,
ataupun kode etik mahasiswa.
Ketika hak untuk menyampaikan pendapat bagi pers mahasiswa tidak
diakui dan tindakan kampus tidak mencerminkan kebebasan akademik, maka represi terhadap
pers mahasiswa akan terus terjadi. Tentu perlu ada perbaikan sistem pendidikan
di dalam kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ke depannya, pers mahasiswa
perlu memperjuangkan kebenaran dan melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan
berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik. Apalagi perjuangan semakin
sulit ketika alat pembungkam negara semakin beragam, seperti munculnya Revisi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Maka dari itu, pers
mahasiswa perlu membangun gerakan bersama. Pers mahasiswa perlu memperkuat
jejaring antarpers mahasiswa maupun dengan kelompok masyarakat atau individu
yang mendukung kebebasan berekspresi. Selain itu, pers mahasiswa harus lebih
memperkuat gerakan advokasi (dengan melakukan kelas advokasi LPM dan
sebagainya) serta memperkuat kajian tentang isu sosial yang ada (seperti isu
komersialisasi pendidikan dan transparansi di kampus). Ketika pers mahasiswa dan kelompok
masyarakat maupun individu lainnya saling mendukung dan menguatkan, maka
gerakan bersama yang lebih kuat akan terwujud.
Salam Solidaritas…!!! Salam Pers Mahasiswa…!!!
Narahubung BP Advokasi Nas
PPMI:
Wahyu Agung (085211994458), Jenna M. Aliffiana (085220497184)
Lampiran: Data Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019