Kategori
Siaran Pers

Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Unindra

ARM adalah anggota Progress. Pada Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku sebagai kader HMI Komisariat Unindra.

Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kos tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada Minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.

Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.

Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Unindra. Pertemuan HMI Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.

Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.

Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.

ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Narahubung :
Dhea Sophia 0895 2981 6750
Zeinal Wujud 0895 3654 25682

Kategori
Siaran Pers

Pers Mahasiswa Surabaya Ikut Dalam Solidaritas Penolakan Tambang Emas

Menyikapi kasus kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya (Banyuwangi), yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI), keduanya merupakan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dari sejak tahun 2012, beragam krisis sosial-ekologis dan sejumlah persoalan keselamatan ruang hidup rakyat terus meningkat di Desa Sumberagung, dan 4 (empat) desa sekitarnya, di wilayah kecamatan Pesanggaran.

Beberapa persoalan sosial-ekologis tersebut adalah bencana lumpur pada Agustus 2016, merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah (Desa Sumberagung) dan sekitarnya berada dalam kondisi mengenaskan, sehingga beberapa jenis kerang, ikan, dan biota laut lainnya mulai menghilang dari pesisir Desa Sumberagung dan sekitarnya. Sejumlah kelompok binatang monyet, kijang, dan sebagainya sudah mulai turun memasuki lahan warga karena rusaknya habitat. Warga juga mengalami kekeringan hidup, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, polusi signifikan.
Kehadiran industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu juga memicu sejumlah persoalan lainnya yang tak kalah penting, yakni meningkatnya tindak represi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya oleh aparat keamanan negara dalam kurun waktu 8 tahun (2012-2020). Sedikitnya telah terjadi 5 (lima) bentuk kasus kriminalisasi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya karena berusaha berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungannya dengan cara menolak hadirnya kegiatan industri tambang. Dari 5 (lima) bentuk kriminalisasi tersebut, sedikitnya 13 warga telah dikriminalisasi dengan berbagai jenis tuduhan.

Kompleksnya bencana sosial-ekologis yang sudah disampaikan tersebut, membuat warga Desa Sumberagung dan sekitarnya memiliki “TUNTUTAN” kepada Gubernur Jawa Timur, meliputi:

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) mencabut perijinan pertambangan PT. BSI dan PT. DSI guna terciptanya keselamatan, keberlanjutan, dan pemulihan lingkungan serta ruang hidup warga Sumberagung begitu pula dengan wilayah di sekitarnya.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), untuk segera memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.

Dari agenda Forum Diskusi: Bedah Kasus Tambang Tumpang Pitu yang diadakan pada Kamis, 27 Februari 2020, di Sekretariat LPK Gema Unesa Ketintang, pukul 18.00 WIB-23.00 WIB, menghasilkan sebuah “Pernyataan Sikap” dari PPMI DK Surabaya untuk IKUT SERTA DALAM BARISAN SOLIDARITAS PENOLAKAN TAMBANG EMAS TUMPANG PITU BANYUWANGI DAN MENDUKUNG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PT. BSI DAN PT. DSI.

Berikutnya, PPMI DK Surabaya akan berupaya sebisa mungkin untuk mengawal perjalanan kasus ini dan mengajak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Surabaya khususnya dan/atau LPM di Indonesia pada umumnya untuk hadir dalam aksi, menulis berita, esai, opini, hasil investigasi dan/atau melakukan BLOW-UP mengenai Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi ke berbagai Media Sosial dan/atau Portal Berita Online masing-masing LPM sebagai bagian dari solidaritas.

Kategori
Diskusi

KONGRES NASIONAL XV PPMI

Sejak tahun 1992 sampai sekarang, tiap kota bergiliran menjadi tempat/tuan rumah acara PPMI Nasional. Dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) PPMI di Ponorogo mengamanatkan PPMI DK Madura sebagai tuan rumah penyelenggaran KONGRES NASIONAL XV PPMI. Sebuah kebanggan bagi Madura, menjadi tempat untuk melakukan evaluasi satu tahun kinerja kepengurusan PPMI, serta sebagai ajang untuk merekatkan kembali Pers Mahasiswa se-Indonesia. Selain evaluasi program kerja, dalam kongres kali ini merupakan moment sakral PPMI di seluruh Indonesia, karena dalam kegiatan ini akan diadakan pemilihan Sekretaris Jendral (Sekjend) PPMI Nasional 2020-2021. Sehingga menjadi satu kesempatan untuk hadir dan menyaksikan secara langsung pemilihan dan penetapan Sekjend PPMI Nasional yang baru.

Dalam penyelenggaraan acara ini terdapat serangkaian acara, seperti Pemilihan Sekjen PPMI Nasional, Bincang Jurnalistik, Workshop Jurnalisme Sastrawi, Festifal Media, Pameran Karya, Sarasehan dan Pentas Budaya. Kegiatan ini ditujukan untuk mempererat silaturrahim antar LPM, memperkenalkan budaya, dan sebagai hiburan untuk seluruh peserta Kongres Nasional XV PPMI 2020.
Adapun tema yang diangkat dalam kongres ini adalah “Memperkokoh Militansi Pers Mahasiswa di Bawah Tekanan Oligarki”. Hal ini dipilih mengingat fenomena penindasan oleh sistem oligarki terhadap seluruh rakyat Indonesia. Penindasan itu bisakita lihat mulai dari kebijakan merevisi 74 Undang-Undang, Pelemahan KPK, dan berbagai tindakan represif aparat negara terhadap seluruh rakyat Indonesia.


Tentu pers mahasiswa juga mengalami penindasan dari sistem oligarki ini, mulai dari represi di kampus maupun di luar kampus. Maka dari itu, pers mahasiswa perlu memperkokoh militansi, independensi dan kualitas gerakan pers mahasiswa ke depan.

Detail lengkap kegiatan ini dapat dilihat dari proposal undangan pada link berikut https://bit.ly/3044yKx atau https://drive.google.com/file/d/1-JmCcoNA4wJ8JkEecXpwgDVVEt4IQhDm/view?usp=drivesdk
Persiapkan diri kalian, dan kami tunggu kehadirannya di Madura nanti.

Kategori
Riset

Ringkasan Represi terhadap Pers Mahasiswa Tahun 2017-2019

Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (BP Advokasi Nas PPMI) melakukan riset tentang represi terhadap pers mahasiswa di Indonesia. Riset ini merupakan ringkasan dari kasus represi yang diadvokasi serta data-data yang sudah dihimpun BP Advokasi Nas PPMI selama 2017-2019. Ringkasan ini disusun dari gabungan data BP Advokasi Nas PPMI periode 2018-2019 dan BP Advokasi Nas PPMI periode 2017-2018 (oleh Imam Abu Hanifah dan Taufik Nur Hidayat).

Riset Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019 merupakan bentuk tanggung jawab BP Advokasi Nas PPMI sebagai fungsi pendampingan advokasi. Pendampingan yang dilakukan BP Advokasi Nas PPMI mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik PPMI, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Selain itu, BP Advokasi Nas PPMI juga mengacu pada Buku Pedoman Advokasi PPMI serta kajian keilmuan lainnya.

Beberapa bentuk pendampingan yang dilakukan BP Advokasi Nas PPMI, yaitu 1) pendampingan litigasi dan non-litigasi, 2) memberi saran penyelesaian kasus, 3) membuat kronologis, pernyataan sikap, dan kajian advokasi, 4) blow up kasus dan membuat konten media sosial (infografis/video), 5) perluas jejaring pers mahasiswa, mahasiswa, serta kelompok/individu masyarakat pro-demokrasi.

BP Advokasi Nas PPMI mencatat ada 58 jenis represi dari 33 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Berikutnya ada pemukulan (delapan kali), ancaman drop out (DO) (empat kali), kriminalisasi (empat kali), dan penculikan (tiga kali).

Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi, pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak dua kali. Selain itu, ada satu kali represi pada beberapa jenis represi seperti penyebaran hoaks, pencabutan tulisan, ancaman perusakan sekretariat, pembubaran diskusi, pemecatan anggota, peleburan organisasi, dan perundungan (bullying).

Pelaku represi terhadap pers mahasiswa yang paling banyak adalah pejabat kampus dengan jumlah 18 kali. Berikutnya ada mahasiswa (tujuh kali), dosen (tiga kali), Satuan Keamanan Kampus (tiga kali), oknum organisasi mahasiswa (dua kali), serta warganet kampus (dua kali). Selain itu ada juga represi yang dilakukan oleh pihak luar kampus seperti polisi (tujuh kali), masyarakat sipil (satu kali), dan oknum organisasi masyarakat (dua kali).

Berdasarkan daerah terjadinya represi, Kota Malang mendapat peringkat terbanyak dalam kasus represi terhadap pers mahasiswa yaitu sembilan kasus. Selanjutnya ada Kediri dan Surabaya masing-masing tiga kasus. Lalu ada dua kasus masing-masing di Kota Gorontalo, Medan, Yogyakarta, dan Makassar. Ada juga di Jombang, Ponorogo, Pangkep, Solo, Jember, Pekalongan, Surakarta, Jakarta, Bandung, dan Mataram masing-masing satu kasus.

Berdasarkan kampus dari pers mahasiswa yang mengalami represi, peringkat terbanyak ada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan lima kasus. Berikutnya ada UIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Gorontalo, Universitas Negeri Malang, dan IAIN Kediri dengan masing-masing dua kasus. Selain itu ada satu kasus pada masing-masing kampus di Universitas Sumatera Utara, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, dan IAIN Ponorogo.

Kampus lain dengan jumlah satu kasus juga ada di Universitas Muhamadiyah Malang, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Pesantren Darul Ulum Jombang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin Makassar, serta Universitas Brawijaya Malang. Selain itu ada juga satu kasus di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Agama Islam Tribakti Kediri, Universitas Indra Prasta Jakarta, UIN Mataram, Universitas Muhamadiyah Mataram, Universitas Negeri Jember, Universitas Pekalongan, Institut Teknologi Medan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Melihat berbagai tindakan represi yang dialami pers mahasiswa perlu digarisbawahi bahwa akar permasalahannya adalah tidak adanya pengakuan hak untuk menyampaikan pendapat. Kampus kerap mengerdilkan persoalan dengan memberi tuduhan kepada pers mahasiswa bahwa kritik adalah bentuk pencemaran nama baik kampus. Ketika pers mahasiswa mengkritik, kampus tidak mau menerima bahwa kritik adalah salah satu bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Hampir tak ada kampus yang melakukan kajian secara akademik untuk menanggapi kritik dari pers mahasiswa. Padahal, seharusnya kampus bisa melakukan kajian akademis misalnya dengan instrumen hukum seperti UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan seharusnya kampus mengkaji kritik pers mahasiswa dengan instrumen hukum yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi seperti Kebebasan Akademik di dalam UU No 12 tahun 2012. Selain itu, ada juga peraturan yang berlaku di kampus sendiri seperti statuta kampus, pedoman kemahasiswaan, ataupun kode etik mahasiswa.

Ketika hak untuk menyampaikan pendapat bagi pers mahasiswa tidak diakui dan tindakan kampus tidak mencerminkan kebebasan akademik, maka represi terhadap pers mahasiswa akan terus terjadi. Tentu perlu ada perbaikan sistem pendidikan di dalam kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ke depannya, pers mahasiswa perlu memperjuangkan kebenaran dan melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik. Apalagi perjuangan semakin sulit ketika alat pembungkam negara semakin beragam, seperti munculnya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Maka dari itu, pers mahasiswa perlu membangun gerakan bersama. Pers mahasiswa perlu memperkuat jejaring antarpers mahasiswa maupun dengan kelompok masyarakat atau individu yang mendukung kebebasan berekspresi. Selain itu, pers mahasiswa harus lebih memperkuat gerakan advokasi (dengan melakukan kelas advokasi LPM dan sebagainya) serta memperkuat kajian tentang isu sosial yang ada (seperti isu komersialisasi pendidikan dan transparansi di kampus). Ketika pers mahasiswa dan kelompok masyarakat maupun individu lainnya saling mendukung dan menguatkan, maka gerakan bersama yang lebih kuat akan terwujud.

Salam Solidaritas…!!! Salam Pers Mahasiswa…!!!

Narahubung BP Advokasi Nas PPMI:

Wahyu Agung (085211994458), Jenna M. Aliffiana (085220497184)

Lampiran: Data Ringkasan Represi terhadap Persma Tahun 2017-2019

Kategori
Agenda

Represifitas Masih Terjadi, Perlawanan Belum Berhenti

            Mendekati penghujung tahun 2019 pers mahasiswa masih tetap belum terbebas dari berbagai macam represifitas baik yang dilakukan oleh birokrat kampus maupun pihak eksternal lainnya. Kasus terbaru dari LPM Teropong menambah panjang daftar LPM yang dicederai kebebasannya saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Melihat fenomena yang tak kunjung selesai ini, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) bersama dengan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang dan Forum Alumni Aktivis (FAA) PPMI mengangkat tema Pers Mahasiswa Melawan Represifitas untuk Merajut Kebhinekaan dalam Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI XXVII yang akan diadakan di Semarang pada 25-28 Oktober 2019.

            Agenda ini merupakan salah satu agenda PPMI yang disepakati pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Ponorogo lalu. Dalam forum itu pula PPMI DK Semarang diamanatkan sebagai lokasi tempat diselenggarakannya Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI XXVII. Berbagai agenda telah disiapkan untuk seluruh peserta mulai dari Temu Alumni PPMI, Seminar Nasional, Sarasehan, Pelatihan Fact Checking dan Workshop Jurnalisme Data. Beberapa lomba juga turut dilaksanakan untuk memeriahkan agenda ini seperti lomba majalah, lomba website dan lomba fotografi.

            Detail lengkap kegiatan ini dapat dilihat melalui proposal undangan pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1ZMvs8DmuWkjZko8WVXA3DTKlMZii2o8Y/view?usp=drivesdk  atau bit.ly/Ppmi10. Selamat membaca dan mempersiapkan diri untuk mengikuti keseluruhan rangkaian acaranya.

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Kekerasan Pers Mahasiswa Progress pada Aksi #ReformasiDikorupsi

Sabtu (5/10), Meskipun aksi #ReformasiDikorupsi pada hari Senin (30/9), Kronologi tentang kekerasan yang diterima oleh Jurnalis LPM Progress, Imam Wahyudin dan Yazid Fahmi adalah tindakan yang tidak seharusnya terjadi. Kekerasan pada Jurnalis Kampus atau Pers Mahasiswa (Persma) menambah deretan panjang kekerasan pada pers dan Persma.

Kekerasan pada Persma Progress terjadi pada aksi hari Selasa (24/9) dan Senin (30/9). Dalam liputannya baik Yazid, sapaan akrab Yazid Fahmi dan Imam menggunakan ID Card Pers dan memiliki surat tugas. Keduanya melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik dan kaidah-kaidah jurnalistik. Berikut ini adalah kronologi kejadian dari Persma Progress.

Kronologi kekerasan yang terjadi pada Yazid (24/9)

Pukul 18.42 WIB
Saya berada di jalan tol yang lajurnya mengarah ke Slipi. Saat itu saya mencoba meliput dengan menampilkan langsung kejadian saat aksi tgl 24 September menjadi ricuh. Saya coba mengaktifkan live instagram di akun media sosial LPM Progress.
Sejak jam 17.45 LPM Progress memang melakukan live instagram untuk memperlihatkan situasi terkini. Saya sengaja mengambil dari sisi polisi karena lebih aman untuk mengambil gambar dan dapat terlihat dengan jelas kejadian-kejadian yang terjadi.
Ketika 18.45 saya terus live instagram, kamera beberapa menangkap gambar polisi mengambil batu lalu melemparkan ke arah massa aksi. Yang kedua kali polisi berpakaian taktikal mengambil batu lalu melemparkannya ke arah massa aksi yang sedang memegang banner.
Ketika sesudah melempar dia mundur ke belakang tiba-tiba menghampiri saya dan berkata “kamu ini ngeshot (ambil gambar) ke polisi terus, ke mahasiswa noh”
Lalu dia berjalan ke belakang saya dan memukul kepala saya dengan Handy Walkie Talkie yang dipegangnya dan sambil bertanya asal media saya.
“Dari media mana kamu?”
Saya masih belum menjawab karena memilih mengabaikan.
“Hehhh dari media mana kamu?”
“Saya pers mahasiswa, kenapa memangnya pak?” Jawab saya.
“Oh kamu teman-teman mereka ya”
“Monyet kamu”
“Pergi kamu” Sambil mendorong-dorong.
Yang saya baru pahami saat itu adalah posisi saya berada di antara para polisi itu. Saya masih mencoba menjawab, tapi dari belakang ada yang berteriak “Ndan, hapenya ndan”.
Kata-kata kebun binatang keluar dan menyuruh saya pergi. Saya memilih mundur ke belakang karena mendengar teriakan hape saya akan diambil. Saya memilih mengamankan alat-alat saya.

Sedangkan Imam mendapati kekerasan pada hari Senin (30/9), meskipun ponsel miliknya sempat disita petugas masih dapat kembali berkat bantuan jurnalis lainnya.

Awal mula kejadian itu kondisi sudah ricuh dan saya sedang mengambil beberapa foto dan video, posisi saya ada di jalan tol arah Grogol dan para polisi sedang berjaga di Jl. Gatot Subroto arah Grogol, saat ada beberapa masa berteriak, “Jangan pukulin temen gw woy” Saya langsung berlari menuju ke kerumunan polisi yg di jalan itu, memang sudah ada kejadian pukulan dan penarikan massa saat itu sontak saya langsung merekam. Pada saat ngerekam posisi tangan saya di luar dari tembok besar sambil megang HP, dan ketika itu langsung ada seorang polisi dengan sengaja memukul tangan saya sampai HP saya terjatuh sambil bilang “ngapain kamu rekam-rekam”, sambil mengambil HP saya. Karena kondisi saya sedang di dalam tol dan petugas itu sedang di luar jalan dan di batasin tembok besar jadi saya tidak bisa mengambil hpnya langsung lalu saya bilang “HP saya pak jangan diambil”. 
“Kamu ini dari mana video-videoin aja” 
“Saya pers pak, saya sedang bekerja” Sambil menunjukan kartu nama Pers
“Pers Pers Pers apaan dari mana kamu siapa nama kamu”
“Balikin dulu pak HP saya, saya pers mahasiswa pak jangan ganggu tugas saya”
Sempet cekcok dan pak polisi itu langsung ingin pergi tapi ditahan sama teman pers lain
“Ini kawan saya pak balikin HPnya privasi dia itu jangan pergi pak” Kata temen Pers lain yg ada di jalan tol samping saya
“Bapak mau kemana balikin  dulu hpnya” Kata temen Pers yang berada di seberang samping polisi itu
“Jangan profokasi-profokasilah hargain kerja saya, saya sudah tidak tidur 3 hari 3 malam karna ini, klo kamu mau ambil ayo ketemu saya di dalam” Kata polisi
“Lohh ga bisa gitu pak itu privasi dia jangan di dalam-dalam kasih di sini juga” Kata teman-teman Pers lain
“Saya juga tugas pak, bapak hargain juga tugas saya jangan ambil-ambil seenaknya, nama bapak siapa emang? ” Kata saya

“Diam kamu! Hapus videonya dulu baru saya balikin”
“Iya kita hapus tapi sini HP saya “
“Nanti dulu saya foto dulu kamu”
“Ngapain pak foto-foto saya salah apa, tugas saya ini”
“Mau balik tidak hpnya? Saya foto dulu”
“Yaudah bang tenang-tenang foto aja dulu gak apa-apa” Ujar temen Pers lain
“Kamu ini jangan macam-macam yaa,” ujar polisi sambil mengambil foto saya
Setelah itu HP sudah saya ambil sambil menghapus video dihadapan dia
Dengan memakai rompi saya tidak tau nama dia siapa dan ketika saya tanya dia tidak jawab.

Kekerasan pada jurnalis pada aksi tgl 24 dan 30 September, menjadi bukti bahwa petugas belum bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menganggap kerja-kerja jurnalistik adalah memprovokasi. Padahal salah satu fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial adalah Journalism Watchdog atau Jurnalis Penjaga yang mengawasi setiap kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Catatan:

Sebelumnya pernah dimuat di website LPM Progres, http://lpmprogress.com/post/kronologi-kekerasan-pers-mahasiswa-progress-pada-aksi-reformasidikorupsi

Kategori
Siaran Pers

#HancurkanOligarki #ReformasibutuhRevolusi HANCURKAN OLIGARKI!

Pertimbangan

Pengesahan berbagai RUU yang tidak pro rakyat dalam beberapa hari terakhir direspon Pemerintah dengan berbagai cara, mulai dari represi hingga menimbulkan korban jiwa hingga pressure terhadap institusi pendidikan untuk mencegah demontrasi mahasiswa dan pelajar. Di saat yang sama, belum ada sinyal serius DPR mencabut sekaligus membahas ulang RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya. Presiden hingga kini juga belum mengeluarkan Perppu pencabutan UU menindas rakyat: UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan yang disahkan DPR dalam beberapa hari terakhir.

Pemerintah juga tak kunjung menyelesaikan persoalan Indonesia dan Papua secara demokratis. Militerisme, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi Papua dan rakyat sipil masih dilakukan. Situasi di Papua kini mirip seperti yang terjadi di Timor Leste dimana konflik horisontal sengaja diciptakan untuk mengacaukan situasi.

Dalam soal kebakaran hutan, belum ada kehendak serius Pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau dengan cara membuka nama perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan menghentikan ijin operasinya.

Pembiayaan layanan kesehatan ala pasar melalui mekanisme BPJS juga belum diubah dengan mekanisme lain yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Saat kehidupan rakyat dengan genting-gentingnya tercancam berbagai regulasi yang menindas rakyat, saat ini sedang dirancang RUU Ketenagakerjaan yang mengancam hak-hak buruh.

Pendapat

Kami berpendapat bahwa percepatan pengesahaan RUU dan pengesahan UU yang menindas rakyat, pelemahan KPK serta tidak seriusnya pemerintah dalam melindungi hak-hak kaum perempuan, masyarakat adat, buruh, petani, dan masyarakat Papua dalam beberapa hari terakhir disebabkan karena pejabat-pejabat negara dan wakil rakyat didominasi oleh mereka yang dihasilkan dari proses politik elektoral transaksional, partai-partai politik dan struktur politik oligarkis.

Tingginya tingkat ketimpangan ekonomi memudahkan oligarki membajak proses dan institusi-institusi demokrasi. Fenomena Bahwa demokrasi politik (adanya pemerintah dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat) tidak akan terwujud tanpa dibarengi dengan demokrasi ekonomi (kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesetaraan ekonomi).

Kami berpendapat bahwa oligarki hanya bisa diruntuhkan dengan cara merevolusi sistem ekonomi negara yang kapitalistik sehingga memerlukan waktu yang panjang. Namun demikian, perjuangan untuk menyelamatkan kehidupan bersama dari penindasan yang lebih dalam melalui berbagai regulasi yang menindas rakyat mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu, Front Rakyat Melawan Oligarki, mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera melaksanakan tuntutan di bawah ini.

Tuntutan

  1. Kepada DPR RI,
    • Segera cabut RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS); RUU Ketenagakerjaan! Bahas ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya!
    • Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat!
    • Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pasal-pasal tidak pro rakyat dalam RKUHP dicabut!
  2. Kepada Presiden,
    • Segera keluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berelanjutan;
    • Segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap mahasiswa dan pelajar yang melawan! Cabut instruksi kepada Menristekditi dan Mendikbud untuk meredam demonstrasi mahasiswa dan pelajar!
    • Segera usut dan adili aparat kepolisian yang bertindak brutal dan tidak manusiawi terhadap beberapa mahasiswa di beberapa daerah! Segera bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap sewenang-wenang!
    • Segera jalankan demiliterisasi dan hentikan intimidasi intimidasi terhadap warga sipil Papua; buka akses jurnalis di Papua; bebaskan aktivis Papua dan pembela HAM yang telah ditangkap dan dikriminalisasi.
    • Segera menginstruksikan KLHK mempublikasikan korporasi pembakar hutan secara terang kepada masyarakat luas serta mengehentikan ijinnya untuk menimbulkan efek jera;

Seruan

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat: organisasi masyarakat sipil, organisasi agraria, organisasi lingkungan, organisasi buruh, organisasi pro kesetaraan gender, organisasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia untuk meneruskan perjuangan menyelamatkan reformasi dengan mengakurasi perlawanan pada oligarki.

Perlawanan pada oligarki dapat dilakukan dengan bersama -sama mendesak dilakukannya redistribusi kekayaan negeri—yang saat ini terakumulasi di tangan segelintir oligark atau konglomerat yang membajak agenda-agenda demokrasi pasca reformasi—melalui reforma agraria terhadap tanah-tanah berkelebihan yang dikuasai oligark dan investor, penyitaan aset koruptor, nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta monopolis menjadi perusahaan negara, pemberlakuan pajak progresif, serta pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya secara cuma-cuma.

Organisasi masyarakat sipil juga harus bersatu padu menghentikan sektoralisasi gerakan rakyat yang telah didesain selama puluhan tahun. Selama oligarki membajak demokrasi, penindasan melalui regulasi akan terus direproduksi. Oligarki hanya bisa dihancurkan melalui revolusi. Untuk itu, kami mengajak diagendakannya konsolidasi nasional untuk pembangunan politik alternatif agar rakyat memiliki kekuatan politiknya sendiri.

Untuk jangka pendek, saat kekuatan politik rakyat yang sanggup mengimbangi kekuatan partai politik oligarki dalam proses elektoral belum ada, kami mengajak untuk mendesak satu mekanisme baru pengesahan UU, bukan oleh DPR yang didominasi wakil-wakil partai oligarki, tetapi langsung melalui jajak pendapat rakyat atau referendum. Kemajuan teknologi dan informasi perlu segera dimanfaatkan untuk memajukan proses demokratisasi.

Majukan Reformasi! Hancurkan Oligarki!

Malang, 30 September 2019

Front Rakyat Melawan Oligarki

Komite Aksi Kamisan Malang – Persatuan Pekerja Korban PT Freeport Indonesia (P2KFI) – Aliansi Pelajar Malang – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Polinema – LPM Civitas Unmer – LPM UAPM Inovasi – LPM Didaktik -HMI Psikologi UMM – HMI Medis UMM – HMI Ekonomi UB – HMI Syaeko UIN – HMI Ekonomi UMM – LAPMI FISIP UMM – Komite Akar Rumput – HMI Hukum UB – BEM FMIPA UB – BEM FH UB – BEM FTP UB – HMI Korkom ITN – SABBATH – LPM SIAR – Pembebasan Malang – PMII Unisma – BEM Unisma – UNITRI – SC RUMAKA -BEM UM – IKAMI Sulsel Cabang Malang – HMI FKIP UMM – HMI Pertanian UMM – BEM Teknik Unisma – PPMI Malang – GMNI UMM – AJI Malang – HMI Ekonomi UMM – BEM FEB UB – BEM FISIP UB – BEM FK -BEM FIP UM – FNKSDA Malang Raya -Intrans Institute – HIMAP UMM – Aliansi Gondrong UMM – Kontribusi – PMII Komisariat Sunan Ampel UIN – Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam (LYMI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang

#TolakRUUPertanahan #TolakRKUHP #CabutUUKPK #CabutUUSDAir GantiRUUKetenagakerjaanVersiBuruh #SahkanRUUPKS #Lawankapitalisme #Lawanoligarki #Lawankolonialisme #SayaTidakPercaya, #ReformasibutuhRevolusi #RevolusibutuhAksi #BangunPolitikAlternatif

CP. 082229161953 (Al Ghozali)/082264380982 (Rere)

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Demonstrasi Mahasiswa

Mendukung proses demokrasi dan turut melawan berbagai bentuk penindasan adalah tugas utama kaum terpelajar. Karena itu, melihat betapa bermasalahnya negara ini diurus, kami mendukung aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya beberapa hari belakangan ini di berbagai kota di Indonesia.

Selain itu, kami juga mengecam pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap massa demonstran. Kami mendorong pihak kampus untuk bersuara tatkala peserta didiknya diberangus oleh alat negara secara sewenang-wenang, termasuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Ironisnya, di tengah-tengah situasi yang memanggil warga akademi untuk bersuara, watak anti-intelektual dan anti-demokrasi malah ditunjukkan oleh birokrasi universitas. Misalnya beberapa kampus yang mengancam akan menghukum mahasiswanya yang mengikuti demonstrasi. Beberapa kampus lain tertangkap basah main aman: memberi izin, tapi meminta mahasiswa tidak mengaitkan kegiatannya dengan nama kampus. Situasi ini diperparah dengan pernyataan Menristekdikti Mohamad Nasir yang mengancam akan memberi sanksi bagi rektor dan dosen yang mahasiswanya terlibat aksi demonstrasi.

Ini jelas merupakan upaya pembungkaman sikap kritis kaum terpelajar terhadap kekuasaan, termasuk juga bentuk pelanggaran atas hak sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Padahal, demokrasi menuntut masyarakat untuk kritis dan bebas berekspresi dengan beragam bentuk, termasuk aksi turun ke jalan. Tanpa itu semua, demokrasi akan stagnan dan tereduksi menjadi jargon semata.

Untuk itu, kami, sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia pendidikan, prinsip-prinsip keadilan, serta demokrasi, menyatakan sikap:

  1. Mendukung penuh aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam rancangan undang-undang yang melanggengkan ketidakadilan;
  2. Mengutuk keras tindakan represif aparat;
  3. Mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi;
  4. Mengecam Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) terkait aksi demonstrasi mahasiswa; serta
  5. Mengajak seluruh akademisi agar mendayagunakan keahliannya untuk mendukung perjuangan mahasiswa.

Dengan ini kami juga menyatakan mendukung penuh 7 desakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi:

  1. Menolak RKUHP, RUU MINERBA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU KKS; mendesak pembatalan RUU KPK dan RUU SDA; mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU PPRT;
  2. Batalkan pimpinan KPK pilihan DPR
  3. Tolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil
  4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis
  6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan & Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya;
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.

Panjang umur perjuangan!

29 September 2019

Aliansi Akademisi Indonesia

Narahubung:

Andina Dwifatma (085355095699)

Justito Adiprasetio (08179083336)

Roy Thaniago (081808878910)

Penandatangan:

  1. Dr. Abdul Ghofar. M.Si (Universitas Ahmad Dahlan)
  2. Dr. Achmad Hidir (Universitas Riau)
  3. Adi Sutakwa S.TP., M.Sc (Universitas PGRI Yogyakarta)
  4. Aditya Adinegoro, S.Sos, MA (Universitas Gadjah Mada)
  5. Aditya Setiadi, S.Sos., M.Mus. (Universitas Indonesia)
  6. Adrian Perkasa, M.A (Universitas Airlangga)
  7. Agnes Harnadi (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
  8. Agus Mediarta (Peneliti filmindonesia.or.id)
  9. Ahmad Rizky M. Umar, SIP, MSc (University of Queensland)
  10. Aisha R. Kusumasomantri, M.Sc. (Universitas Indonesia)
  11. Akbar Maraputra, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  12. Ali Minanto, MA (Universitas Islam Indonesia)
  13. Amrulloh, SE., M.Si (STIE Kesatuan)
  14. Anak Agung Istri Diah Tricesaria S.S., M.A (Peneliti Independen)
  15. Andina Dwifatma, S.I.Kom, M.Si (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
  16. Andreas Harsono (Peneliti Independen)
  17. Annisa R. Beta, Ph.D (National University of Singapore)
  18. Dr. Annisa Triyanti, MSc
  19. Arina Mufrihah, M.Pd.I (IAIN Madura)
  20. Ario Sasongko, S.Sn., M.Hum (Institut Kesenian Jakarta)
  21. Asep Saeful Rohman, S.Sos., M.I.Kom (Universitas Padjadjaran)
  22. Aulia Dwi Nastiti, S.Sos, MA (Northwester University)
  23. Aurellius Teluma (Universitas Mataram)
  24. Ayu Diasti Rahmawati, MA (Universitas Gadjah Mada)
  25. Bagus Ajy Waskyto Sugiyanto, S.I.Kom.,M.A (Universitas Widya Mataram)
  26. Bambang Supriadi S,Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  27. Dr (cand.) Barid Hardiyanto S.Sos, Msi (Universitas AMIKOM Purwokerto)
  28. Ben Laksana, S.IP, M.Ed. (International University Liaison Indonesia)
  29. Benazir Bona Pratamawaty, M.I.Kom (Universitas Padjadjaran)
  30. Bilal Dewansyah, SH, MH (PSKN Universitas Padjadjaran)
  31. Brahma Astagiri, SH. MH (Universitas Airlangga)
  32. Budi Sujatmiko, dr., M.Epid. (Universitas Padjadjaran)
  33. Chloryne Dewi, SH, LLM (Universitas Padjadjaran)
  34. Danang S.A.Lukmana, M.Hum (Peneliti Independen)
  35. Dedi Setiansah, S.H. (Peneliti Transparency International Indonesia)
  36. Detta Rahmawan, S.I.Kom, M.A (Universitas Padjadjaran)
  37. Devina Sofiyanti, M.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  38. Devy Dhian Cahyati, M.A. (Universitas Gadjah Mada)
  39. Dr. Diah Kusumaningrum
  40. Diatyka Widya, MA (FISIP Universitas Indonesia)
  41. Dina Septiani, PhD (Universitas Airlangga)
  42. Dini Suryani, MA (APS) (Hons.) (LIPI)
  43. Dr Rd Ahmad Buchari, SIP MSi (Universitas Padjadjaran)
  44. Dr. ir. Edwin Husni Sutanudjaja (Universiteit Utrecht
  45. Elan Lazuardi, M.A. (Peneliti Independen)
  46. Dr. Eric Sasono (King’s College London)
  47. Eunike G. Setiadarma, M.Sc (Northwestern University)
  48. Evelynd, M.Comn.&MediaSt (Universitas Padjadjaran)
  49. Fadly Rahman, M. A. (Universitas Padjadjaran)
  50. Fahmi Panimbang, M.A (Peneliti LIPS)
  51. Fathimah Fildzah Izzati, M.Sc (LIPI)
  52. Fathurrahman Arroisi, S.Hum, M.Si. (Universitas Indonesia)
  53. Fazar R. Sargani, M.Si (Peneliti Koperasi Purusha)
  54. Febrian, M.Si (Universitas Indonesia)
  55. Fikri Angga Reksa M.Sc (LIPI)
  56. Fitriani, PhD (Universitas Indonesia)
  57. Gabriela Laras Dewi Swastika, S.I.Kom., M.A. (Universitas Ciputra)
  58. Dr. Gani Ahmad Jaelani, DEA (Universitas Padjadjaran)
  59. Geger Riyanto S.Sos., M.Si (Heidelberg University)
  60. Geradi Yudhistira S.Sos., MA (Universitas Indonesia)
  61. Hadza Min Fadhli Robby, S.İP, M.Sc. (Universitas Islam Indonesia)
  62. Hani Yulindrasari, PhD (Universitas Pendidikan Indonesia)
  63. Haris Azhar SH, MA (Universitas Trisakti, Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia)
  64. Hariyadi, Ph.D (Universitas Jendral Soedirman)
  65. Hasti Nahdiana, MSc., PhD (Technology University of Munchen, Jerman)
  66. Dr. Hizkia Yosias Polimpung (Akademisi)
  67. Hellena Souisa (University of Melbourne)
  68. Hestu Prahara, M. Si (Universitas Bengkulu)
  69. Holy Rafika Dhona S.I.Kom., M.A (Universitas Islam Indonesia)
  70. Dr. I Ngurah Suryawan (Universitas Negeri Papua)
  71. Ibnu Nadzir, M,Sc. (LIPI)
  72. Ibrahim, S.Pt.,M.P (Universitas Madako Tolitoli)
  73. IGAK Satrya Wibawa, PhD (Universitas Airlangga)
  74. Ignatius Haryanto MHum (Peneliti Independen)
  75. Dr.Phil, Imam Ardhianto
  76. Indrayanto, S.Sn. (Institut Kesenian Jakarta)
  77. Inge Christanti,S.S.,M.Human Rights Practice (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)
  78. Intan Paramaditha, Ph.D. (Macquarie University)
  79. Dr. Iqra Anugrah (Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University/Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial)
  80. Iva Kasuma, S.H., M.Si (Universitas Indonesia)
  81. Julia Suryakusuma MSc (Peneliti Independen)
  82. Juliani Prasetyaningrum, MSi (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
  83. Justito Adiprasetio, M.A. (Universitas Padjadjaran)
  84. Jessy Ismoyo, M.Si (UKSW)
  85. Kamil Alfi Arifin M.A (Akademisi)
  86. Khidir M. Prawirosusanto, M.A (Universitas Gadjah Mada)
  87. Kunto Adi Wibowo, Ph.D (Universitas Padjadjaran)
  88. Latifa Zahra M.A (Universitas Widya Mataram Yogyakarta)
  89. Lukman Hilfi, dr., MM (Universitas Padjadjaran)
  90. Lukman Sutrisno ST., MSi (Utrecht University)
  91. Lusi Nuryanti, M.Si.(Universitas Muhammadiyah Surakarta)
  92. Luthfi Adam, M.A. (Northwestern University)
  93. Dr. M Rawa El Amady, M.A (Pasca-Sosiologii FISIP Unri)
  94. Margareta Widya Artanti, S.Sos., MAAPD (Peneliti Koalisi Seni Indonesia & The Australian National University)
  95. Mario Surya Ramadhan, MNatSecPol (LIPI)
  96. Dr. Masduki (Univ. Islam Indonesia)
  97. Masrifah, S.Psi., M.Si (Universitas Trunojoyo Madura)
  98. Mireille Marcia Karman, S.Sos., M.Litt (Universitas Katolik Parahyangan)
  99. Prof. Merlyna Lim (Carleton University)
  100. Mochamad Iqbal, M.I.Kom (Universitas Pasundan)
  101. Mochammad Fatkhurrohman S.IP, M.A (Universitas Gadjah Mada)
  102. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  103. Mohammad Isfironi, Drs., MH (Universitas Ibrahimy)
  104. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  105. Muhamad Heychael, M.Si (Universitas Multimedia Nusantara)
  106. Muhammad Arief Rahadian, S.Sos., M.Sc. (Universiteit Leiden)
  107. Muhammad Fachrurrazi, S.T, M.T (Institut Teknologi Bandung)
  108. Muhammad Jamiluddin Nur, S.Pd.,M.Ikom (Universitas Mataram)
  109. Muzayin Nazaruddin, MA. (Universitas Islam Indonesia)
  110. Naufal Riadhi Yusuf (Peneliti LAPAN)
  111. Nike Mutiara Fauziah. S.AP., M.A (Universitas Tidar)
  112. Noveri Faikar Urfan, S.I.Kom., M.A (Universitas Teknologi Yogyakarta)
  113. Nunik Maharani Hartoyo S.Sos., M.Comn&MediaSt (Universitas Padjadjaran)
  114. Oki Iqbal Khair, S.E. M.M (Universitas Pamulang)
  115. Padel M Rallie R, M. Hum (Peneliti Independen)
  116. Perdana Roswaldy (Northwestern University)
  117. Puji Prihandini S.Ikom.,M.Ikom (Universitas Padjadjaran)
  118. Rachmad Adi Riyanto, S.TP, M.Sc (Gifu University)
  119. Rara Sekar Larasati, S.ip, MA (Peneliti Independen)
  120. Dr. RB. Armantono, M. Sn
  121. Rianne Subijanto, Ph.D (City University of New York)
  122. Richard F. Labiro, S. Ip, M. AP (Universitas Tadulako)
  123. Rika Theo, PhD (Universitas Utrecht)
  124. Rima Febriani, M.Hum (Universitas Padjadjaran)
  125. Rizky Susanty, S.Psi., M.Si (Universitas Muhammadiyah Malang)
  126. Rohaya Said, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  127. Roy Thaniago, S.Sn., M.Sc. (Peneliti independen)
  128. Sam Sarumpaet M.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  129. Sandi Jaya Saputra S.I.Kom., M.Sn (Universitas Padjadjaran)
  130. Sari Gumilang, M. Hum. (FIB Universitas Indonesia)
  131. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, SH.,MH (PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya)
  132. Satrio Dwicahyo, S.S., M.Sc (Universiteit Leiden)
  133. Sayfa Auliya Achidsti, SIP, MPA. (Universitas Sebelas Maret)
  134. Dr. St. Sunardi (Akademisi)
  135. Dr. Seno Gumira Ajidarma (Akademisi)
  136. Sindhunata (Northwestern University)
  137. Sofyan Ansori (Northwestern University)
  138. Subkhi Aziz, S.T, .M.Sc (University of Leeds)
  139. Sulfikar Amir, PhD. (Nanyang Technological University)
  140. Suryana Paramita, S.Sn (Institut Kesenian Jakarta)
  141. Drs. Stephen Suleeman, MATh., Th.M.
  142. Dr. Tamrin Amal Tomagola (Peneliti Independen)
  143. Tata Kartasudjana, S.Sn, M.Ds (Universitas Pasundan)
  144. Ulmi Marsya, M.A (Universitas Muhammadiyah Riau)
  145. Ulya Niami Efrina Jamson, MA (FISIPOL Universitas Gadjah Mada)
  146. Vina Adriany, Ph.D (Universitas Pendidikan Indonesia)
  147. Wahid Chandra Daulay, S.IP., M.IntR. (Peneliti Independen)
  148. Wahyudi Akmaliah M.Hum (LIPI)
  149. Wasilatur Rohmaniyah, M.A. (IAIN Madura)
  150. Wildan Faisol M.Si (Universitas Al Azhar Indonesia)
  151. Wisnu Prasetya Utomo, MA (Peneliti Independen)
  152. Yoes C. Kenawas (Peneliti Independen)
  153. Yogi Febriandi, M. Sos (IAIN Langsa)
  154. Dr. Yogi M Yusuf S.I.Kom., M.Pd
  155. Zaki Habibi, M.Comms. (Universitas Islam Indonesia)
Kategori
Siaran Pers

AJI Gelar Pelatihan Pengecekan Fakta di 20 Kota

Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan jaringan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan beberapa kampus, menyelenggarakan Halfday Workshop Hoax Busting and Digital Hygine. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1000 peserta dan digelar serentak di 20 kota pada Sabtu, 21 September 2019.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh fenomena sangat banyak dan cepatnya penyebaran informasi di era digital, terutama melalui media sosial. Muatan dari informasi itu beragam. Mulai dari informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan publik hingga informasi palsu (hoaks), disinformasi, atau kabar bohong.

Penyebaran informasi palsu berupa teks, foto hingga video itu memiliki tujuan beragam. Ada yang sekedar untuk lelucon, tapi ada juga yang mengandung kepentingan politik atau ekonomi. “Yang merisaukan, hoaks ini menyebar sangat mudah cepat di sosial media. Tidak sedikit publik yang serta merta mempercayainya,” kata Abdul Manan di Jakarta, Sabtu (20/9).

Bukan hanya publik yang mempercayai dan menyebarluaskan informasi palsu tersebut. Terkadang media pun turut mendistribusikannya. Entah karena ketidaktahuan, sekadar ingin menyampaikan ‘informasi’ secara cepat, atau memang sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu. Mudahnya penyebaran informasi palsu itu dipicu oleh banyak sebab, termasuk karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu informasi palsu dan bagaimana cara menangkalnya.

Situasi semacam itulah yang mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dengan dukungan Internews dan Google News Initiative, mengadakan halfday basic workshop serentak di 20 kota ini. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, mahasiswa, dan akademisi, agar bisa melakukan pengecekan fakta secara mandiri.

Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi teknik mendeteksi informasi palsu, selain bagaimana berselancar di dunia digital yang sehat dan aman. “Salah satu tujuan praktis dari kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat melakukan verifikasi sendiri terhadap informasi yang beredar di dunia digital, khususnya media sosial,” kata Manan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Rahmad Ali mengatakan, kolaborasi dengan AJI ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa, khususnya aktivis pers mahasiswa, dalam memfilter informasi. Harapan tertingginya adalah mendorong mahasiswa untuk ikut menjadi penangkal hoaks. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan persma dalam memanfaatkan tools pengecekan fakta sehingga bisa terlibat dalam kampanye memerangi hoaks,” ujarnya.

Kegiatan workshop ini digelar serentak di kota-kota berikut: Surabaya, Jember, Jombang, Pamekasan, Malang (Jawa Timur); Pekalongan (Jawa Tengah); Medan (Sumatera Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat); Makassar (Sulawesi Selatan); Palu (Sulawesi Tenggah); dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Dalam pelaksanaan workshop ini AJI bekerja sama dengan pers mahasiswa jaringan PPMI dan perguruan tinggi. Persma yang menjadi partner adalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teknokra, Universitas Lampung dan Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera. Sedangkan perguruan tinggi yang menjadi mitra AJI dalam kegiatan ini masing-masing: Universitas Al Azhar, Universitas Sahid (Jakarta); Universitas Bunda Mulia, Serpong (Tangerang Selatan); Fakultas Ilmu Komunikasi (Universitas Panglima Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah); Institut Agama Islam Negeri Parepare (Sulawesi Selatan); Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Aceh Tengah; Universitas Islam Negeri Sultan Thaha (Jambi); dan Universitas Dehasen (Bengkulu).

Untuk kegiatan Halfday Workshop Hoax Busting and Digital Hygine ini, ada lebih dari 2000 peserta dari 20 kota yang mendaftarkan diri. Pada tahun 2019 ini, AJI menargetkan bisa melatih 3000 pengecek fakta secara nasional. Dalam program yang sama tahun 2018 lalu, AJI telah melatih 2622 pengecek fakta dari unsur jurnalis, mahasiswa dan akademisi.

Narahubung
Abdul Manan, Ketua Umum AJI (+62 818-948-316)
Rahmad Ali, Sekjen PPMI (+62 852-2511-2626)

Catatan: Siaran pers ini sudah lebih dulu ditayangkan di Instagram dan Twitter PPMI Nasional.