Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa: Dewan Pers, Ayolah!

Dewan Pers klaim sudah lindungi pers mahasiswa sebelum rancangan regulasi tentang jaminan perlindungan dan kebebasan pers mahasiswa itu dibahas. Buktinya adalah sikap Dewan Pers dalam pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan ini jelas problematik. 

Hal itu disampaikan dalam sebuah unggahan Instagram @officialdewanpers, yang diunggah pada 10 Maret 2023. Melalui video tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Dewan Pers akan berdiri di depan untuk membela wartawan kampus jika mengalami sengketa pers.

“Setelah dikatakan produk pers, bebas,” kata Yadi. 

“Jadi saya pastikan apa yang kami katakan bukan lip service,” sambung Yadi.

Apa yang dikatakan Yadi Hendriana di atas sangat heroik. Pernyataanya barangkali bukan lip service, tapi jelas mengaburkan fakta bahwa pers mahasiswa dewasa ini sangat-sangat butuh legalitas.

Beliau yang terhormat bilang, bahwa pers mahasiswa tidak perlu cemas soal perlindungan hukumnya jika karyanya benar-benar produk pers. Jika direpresi, silakan menghubungi Dewan Pers yang buka 24 jam. 

Sepintas, pernyataan itu bisa dibenarkan. Tapi berbahaya jika ditelan bulat-bulat. Mengapa demikian? 

Dalam kasus pembredelan Lintas, benar, bahwa Dewan Pers telah mengakui karya yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan itu dikeluarkan Dewan Pers ketika Lintas mengirimkan surat permohonan untuk menilai karya jurnalistik dan perlindungan pers mahasiswa. Dewan Pers kemudian membalas permohonan Lintas pada 13 Mei 2022, melalui Surat Dewan Pers Nomor 446/DP-KV/2022 tentang Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. 

Pada intinya, surat itu menyatakan, majalah Lintas bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan sudah dibuat sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, sikap Dewan Pers juga disampaikan oleh Imam Wahyudi dalam sidang gugatan Surat Keputsan Rektor Nomor 92 tentang Pembekuan LPM Lintas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Imam Wahyudi mewakili Dewan Pers hadir melalui ruang virtual zoom sebagai saksi ahli dari pihak penggugat—LPM Lintas—dan memaparkan letak pers mahasiswa. Imam merujuk Jurnal Dewan Pers Edisi 14 Juni 2017 dan mengakui pers mahasiswa masuk dalam kuadran kedua sebagai pers yang produk jurnalistiknya diakui oleh Dewan Pers.

Di sinilah masalahnya. Dalam praktiknya, pernyataan Yadi di atas, bahwa ketika Dewan Pers sudah turun tangan untuk melindungi pers mahasiswa maka akan “bebas”, itu justru jauh panggang dari api. 

Lintas dibuat gigit jari oleh PTUN Ambon. Gugatan Lintas ditolak sebelum masuk pokok perkara. Alasannya, Lintas dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

Di sisi lain, Lintas yang dilaporkan oleh IAIN Ambon ke Polda Maluku karena mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di kampus, masih bergulir sampai sekarang. Bahkan, IAIN Ambon menahan dan menghalang-halangi hak anggota Lintas yang menolak represi itu untuk melanjutkan studi.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa sebagian pengakuan sekaligus heroisme Dewan Pers yang ditampilkan oleh Yadi hanya retorika saja. Perlindungan pers mahasiswa tidak cukup sekadar mengakui karya pers mahasiswa ketika ada kasus yang “viral” dan kasuistik saja. Namun harus menyeluruh: jaminan perlindungan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada bagian inilah yang luput dari pernyataan Yadi. 

Selain itu, beberapa kasus yang didampingi PPMI, tidak semua represi terjadi setelah pemberitaan terbit, beberapa dari mereka juga direpresi ketika melakukan peliputan. Tiga jurnalis pers mahasiswa di Makasar, misalnya, ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi nelayan tolak tambang pasir. Ketiganya telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi, tetapi polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari polisi. Berikut ini adalah rentetan kasus represi pers mahasiswa yang didampingi PPMI. 

Timeline Dark Infographic
Infogram

Dewan Pers, Ayolah, Segera!

Dalam artikel Elegi Pers Mahasiswa: Hujan Represi tanpa Kendali Payung Regulasi yang terbit di laman Persma.id pada 8 Januari 2023 silam, juga sudah disinggung soal tanggung jawab moral dan institusional Dewan Pers. Harusnya Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi pers mahasiswa dewasa ini. 

Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang ada di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah pers mahasiswa. Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap pers mahasiswa. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? 

Jawaban pertanyaan itu jelas, kabar pers mahasiswa tidak baik, dan kami menuntut hak perlindungan dan jaminan kebebasan atas kerja jurnalistik pers mahasiswa kepada Dewan Pers! Kami tidak bermaksud untuk mengemis, hak memang mesti dijamin, bukan? 

Dewan pers yang memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, sekaligus lembaga yang mempunyai jalur komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dan proaktif membantu pers mahasiswa mendapat keadilan dan rasa aman dalam kerja-kerjanya. Pers mahasiswa yang bekerja dengan mengacu pada KEJ sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan. Tentu ini tak hanya menyangkut tentang pers mahasiswa, tetapi siapa saja yang melakukan kerja jurnalistik, termasuk jurnalisme warga.

Apa yang menimpa Lintas sangat mungkin terjadi kepada LPM lainnya. Ketika pers mahasiswa mencari keadilan di meja hukum, maka legalitas akan terus dipertanyakan. 

Kita tahu, pembredelan Lintas tak berdasar. Tapi apa yang bisa dilakukan jika sebagai subjek hukum saja, pers mahasiswa tak dianggap. 

Legalitas telah menjadi celah besar bagi kampus untuk terus bertindak sewenang-wenang. Serangan dan ancaman akan terus ada selama legalitas pers mahasiswa masih buram. 

Kerentanan tak hanya sampai di legalitas, keanggotaan secara personal di lembaga pers mahasiswa juga menjadi sasaran empuk pihak kampus untuk melakukan intimidasi. Salah satunya menghalang-halangi hak mahasiswa untuk studi. 

Dalam kasus Lintas, misalnya, IAIN Ambon terbukti melanggar hak atas pendidikan terhadap beberapa awak Lintas. Hal itu telah diakui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Republik Indonesia, dalam Surat Rekomendasi Nomor 160/PM.00/R/I/2023.

IAIN Ambon dinilai melanggar hak atas pendidikan karena membatasi studi anggota Lintas. Surat rekomendasi yang terbit pada 27 Januari 2023 ini, juga berisi rekomendasi dari Komnas HAM ke IAIN Ambon, agar memberikan hak penuh atas pendidikan kepada anggota Lintas

Namun kampus hijau—julukan IAIN Ambon—tersebut tak mengindahkannya, hingga saat ini kampus masih belum memberikan akses pendidikan kepada sebagian anggota Lintas

Sementara itu, jangan lupa, kalau pelaku represi tidak hanya kampus. Dalam catatan kasus PPMI, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa, aparat (polisi/TNI), dll juga menjadi pelakunya. Jadi, persoalan pers mahasiswa jangan sampai hanya dilokalisasi di kampus saja. Sebab, pers mahasiswa tidak hanya meliput fenomena di kampus, tetapi di luar kampus juga. Nah, di sini, sekali lagi, Dewan Pers harus turun gunung.

Menjadi Pers Mahasiswa itu “Profesi”

“Manusia yang cukup beruntung mampu mengenyam pendidikan ini memang kerjaannya membaca, termasuk membaca keadaan, politik, kekuasaan, problem sosial, kesewenangan, penyimpangan, memang itulah kerjanya. Mengkritik dan bertanya adalah kerjaannya. Jangan bilang sebagai calon intelektual, tapi intelektual muda,” begitu kutipan dari Kata Pengantar Buku Putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang ditulis oleh Moh. Fathoni, salah satu pengurus PPMI Nasional periode 2008-2010. 

Sementara itu, selain intelektual muda, pers mahasiswa memang memiliki nilai khas atas kerja-kerja jurnalistik mereka, yaitu independensi. Kalau di PPMI ada lima rumusan besar tentang pers mahasiswa–spririt intelektualitas; kemanusiaan (keberpihakan pada moral dan etika); kerakyatan (keberpihakan dan kepedulian pada rakyat lapisan bawah); kebangsaan (demokratisasi dan kemartaban); dan indepedensi (khas dari pers cum mahasiswa). 

Namun, jangan salah. Pers mahasiswa bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa biasa, tetapi “profesi”. Ya, saya sebut “profesi” (dalam tanda petik), karena apa yang mereka kerjakan di LPM sudah sungguh-sungguh selayaknya media dan pers arus utama lakukan: reportase, taat pada kode etik dan UU Pers, kontrol sosial, dll. Nah dari sinilah alasan mengapa pers mahasiswa tidak mengadu atau meminta jaminan perlindungan dan kebebasan pers ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kalau ke Kemendikbudristek apa bedanya dengan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa pada umumnya? Sebab, kendati pers mahasiswa hidup di ruang lingkup perguruan tinggi, tetapi aktivitas yang dilakukan itu sudah seperti pers pada umumnya. Pers mahasiswa sudah menjadi “profesi”, bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa atau humas kampus.  

Karena itu, bagi saya, pers mahasiswa memang unik dan spesial. Bukan bermaksud meromantisasi atau membanggakan diri, tetapi siapa yang berkenan liputan jauh-jauh, ke sana ke mari ngejar narasumber/data, membuat liputan untuk publik, kerentanan direpresi tinggi, tetapi tidak digaji? Ya, pers mahasiswa! Pun jika ada biaya atau ongkos liputan, itu pasti hasil iuran, ongkos pribadi, atau ada beasiswa dari organisasi pers di luar. 

Nah, dari sini, sudah sepatutnya tidak ada dikotomi antara pers mahasiswa, jurnalisme warga, dan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, penilaian “media terverifikasi” dan “tidak terverifikasi” hanya melihat dari badan hukum perusahaan pers. Mengapa tidak dari produknya, karyanya, atau kerja-kerjanya? Pada situasi ini, saya rasa hanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sudah mengakui pers mahasiswa bukan dari legalitasnya, tetapi dari karya dan kerja-kerja jurnalistiknya. Dewan Pers harusnya memiliki pandangan yang progresif seperti ini. 

Sekarang, bola panas sudah di tangan Dewan Pers. Publik–pers mahasiswa khususnya–menunggu sikap dan regulasi yang akan digarap. Kabarnya, regulasi tentang Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Pers Mahasiswa yang menggandeng beberapa kementerian terkait pendidikan tinggi dan beberapa organisasi jurnalis itu sudah mulai dikerjakan, ditarget akhir tahun ini sudah jadi. Semoga. Peluk jauh buat Dewan Pers! Tabik***

Penulis: Adil Al Hasan dan Yolanda Agne

Editor: Arya Prianugraha

Kontributor Ilustrator: Fikri Maswandi

Kategori
Siaran Pers

Kronologi dan Pernyataan Sikap UKPM Teknokra Unila Terkait Diskusi “Diskriminasi Rasial Terhadap Papua”

Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, Chairul Rahman Arif (Pemimpin Umum) mendapat telpon dari nomor tidak dikenal mengatasnamakan alumni Unila sebanyak 12 kali, ia menanyakan keberadaan tempat pengadaan diskusi tentang papua. Penelpon tidak menjelaskan identitas secara rinci.

Kemudian Chairul, meminta penelpon mengikuti acara seperti yang ada di pamflet. Bersamaan dengan itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unila Prof. Yulianto meminta Chairul menemuinya. Prof. Yulianto menyarankan untuk menunda diskusi atau menambah akademisi untuk ikut dalam diskusi. Namun, Teknokra tetap memilih diskusi dijalankan dengan narasumber yang ada dan akan mengadakan diskusi lanjutan.

Pukul 19.39, Mitha Setiani Asih (Pemimpin Redaksi)  mendapatkan pesan kode OTP akun Gojek miliknya. Namun, mitha tidak terpikir akan mengalami peretasan. Tiba-tiba pesan WhatsApp masuk dari driver gojek “P”. Awalnya Mitha tidak menduga pesan itu dari gojek, ia mengira hanya nomor orang yang iseng. Telpon Mitha terus berdering ratusan kali dari driver gojek.

Sejak itu ia menyadari bahwa akun gojek-nya diretas. Saat mitha membuka aplikasi Gojek miliknya, puluhan pesanan gojek sudah muncul di fitur pesanan. Dan pesanan tersebut tidak bisa dibatalkan. Chat pesanan seolah-olah Mitha benar-benar memesan dengan kalimat “sesuai aplikasi ya bang”, bahkan chatnya pun menyarankan untuk menghubungi akun WhatsApp Mitha. Sampai sekitar pukul 21.47 WIB, akun gojek-nya terus memesan makanan dengan titik yang disebar di mana-mana. Sampai akhirnya mitha bisa menghubungi Call Center gojek untuk menutup akun gojeknya.

Tidak hanya akun gojek-nya, akun media sosial lain seperti Facebook, Instagram juga ikut diretas karena Mitha tidak dapat mengakses akunnya. Bersamaan dengan mitha, setalah sebelumnya mendapat telpon dari orang tidak dikenal, pukul 20.28 WIB Chairul mendapat pesan teror melalui whatsapp dengan screen capture data identitas pribadinya, disertai dengan kalimat bernada ancaman untuk tidak menyelenggarakan diskusi.

Selanjutnya pukul 20.59 WIB, Chairul kembali mendapat pesan bernada ancaman untuk tidak melaksanakan diskusi yang dianggap memprovokasi masyarakat, bahkan orang tersebut menyebutkan data pribadi chairul sudah dipegang dan mereka mengancam keselamatan orang tua dari chairul. Pesan disertai dengan foto KTP chairul.

Aksi teror dan peretasan yang diterima dua jurnalis teknokra diduga kuat disebabkan oleh diskusi daring yang akan diselenggarkan teknokra tentang isu rasial terhadap papua, pada Kamis, 11/06/2020, pukul 19.00 WIB. Kabar terkahir yang diterima, salah satu pemateri dalam diskusi tersebut yaitu Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalisme untuk keberagaman (Sejuk) ikut mendapat peretasan pada akun gojek dan whatsapp.

Berdasarkan kronologi di atas, UKPM Teknokra Unila memberikan pernyataan sikap Terkait Diskusi “Diskriminasi Rasial Terhadap Papua”, sebagai berikut:

  1. Diskusi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu pada Kamis, 11 Juni 2020 pukul 19.00 WIB melalui akun youtube UKPM Teknokra.
  2. Kami mengutuk aksi teror dan peretasan kepada penyelenggara dan narasumber diskusi.
  3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta tidak melakukan aksi teror, ancaman, dan peretasan.
  4. Mendesak kepolisisan mengusut tuntas aksi teror dan peretasan terhadap jurnalis Teknokra
  5. Meminta negara untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara.
Kategori
Diskusi

Merenungi Kasus Suara USU

Terkait pemecatan seluruh anggota Pers Mahasiswa Suara USU oleh Runtung Sitepu selaku Rektok Universitas Sumatera Utara (USU), saya menilai bahwa itu adalah tindakan yang tergesa-gesa. Mengapa demikian? Saya akan coba menelaah kasus pemecatan karena Cerita Pendek (Cerpen) yang dianggap memuat unsur pornografi dan mendukung LGBT ini dari sudut pandang peraturan-peraturan yang berlaku di USU.

Akan tetapi sebelum ke pembahasan peraturan-peraturan, saya akan memberikan tanggapan dulu terkait penilaian Rektor terhadap cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” itu. Kita perlu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor USU nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Perubahan Pertama SK Rektor No.1026/UN5.1.R/SK/KMS/2019 Tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Sumatera Utara Tahun 2019. Kita bahas satu persatu.

Bagian menimbang di poin a menjelaskan, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita, cerita dan konten yang dimuat dan diumumkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara USU dan atau media elektronik ternyata ditemukan cerita atau konten yang mengantung unsur-unsur pornografi. Di mana hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai: Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dalam Bingkai Kebhinekaan; inovatif yang berintegritas, Tangguh dan arif (BINTANG) yang merupakan tata nilai USU yang tertuang dalam Renstra USU 2014-2019”.

Nah, yang perlu kita cermati adalah kata “pornografi”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi. Pornografi juga bisa diartikan sebagai bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Namun dalam SK tersebut, kata-kata yang memuat unsur “pornografi” tidak disebutkan di bagian mana.

Dalam SK tersebut juga tidak ada kajian akademik yang menjadi dasar untuk menilai bahwa Cerpen tiu memuat unsur pornografi. Mengapa kajian akademik? Karena itu adalah ukuran minimal untuk memberikan penilaian. Dalam konteks cerpen, harusnya ada kajian akademik sesuai rumpun keilmuannya seperti analisis sastra misalnya.

Kemudian bagian menimbang poin b yang menjelaskan, “bahwa atas pengumuman publikasi cerita dan konten oleh UKM Pers Suara USU, telah menimbulkan protes keras dari Sivitas Akademika USU dan Alumni USU, serta dari masyarakat”. Nah, dalam SK itu juga tidak disebutkan siapa saja yang protes? Dalam bentuk apa protes itu? Dan seperti apa protesnya? Hal ini penting untuk menelaah lagi kebenaran dari poin b ini, karena dalam peraturan pemberian sanksi ada tahap-tahap yang harus dilalui. Hal tersebut akan dibahas nanti.

Lalu bagian menimbang poin c yang menjelaskan, “bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan para mahasiswa personal UKM pers Suara USU pada hari Senin, 25 Maret 2019 dengan pimpinan USU ternyata para mahasiswa yang merupakan personal UKM pers Suara USU tetap bersikukuh bahwa cerita tersebut pada huruf a, hanya merupakan karya sastra biasa dan tidak mengakui kekeliruannya”. Poin ini juga tidak menyebutkan apa argumentasi Suara USU terkait hal penilaian tersebut. Sehingga pemahaman yang muncul adalah Suara USU ini keras kepala saja.

Dari ketiga dasar pertimbangan SK tersebut, saya menarik satu kesimpulan bahwa dasar pemecatan seluruh anggota Suara USU masih bisa diperdebatkan. Tentu juga dicabut jika SK itu benar-benar tidak memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti yang saya katakan di awal bahwa pemecatan ini adalah tindakan yang tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan kurangnya kajian akademik, bukti protes keras dan argumentasi dari Suara USU. Kemudian, pemecatan seluruh anggota Suara USU bukanlah solusi yang akademis.

Seharusnya, ketika ada permasalahan di kampus penyelesaiannya juga dengan cara-cara yang berlaku di kampus. Ketika ada masyarakat yang protes terhadap konten cerpen Suara USU seharusnya Rektor menemukan pihak Suara USU dengan pihak masyarakat yang protes. Sehingga permasalahan bisa selesai dengan cara musyawarah mufakat.

Memang pihak Rektor sudah melakukan pertemuan dengan Suara USU, tapi benarkah itu sebuah pertemuan adil? Kita bisa tanyakan hal ini kepada Suara USU. Saya sudah menanyakannya kepada Yael Stefany selaku Pemimpin Umum Suara USU sekaligus penulis cerpen yang dipermasalahkan. Ia mengatakan kalau dalam rapat itu, yang berbicara hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat, sehingga Suara USU tidak memiliki kesempatan untuk mempertanggungjawabkan cerpennya.

Membaca Peraturan-Peraturan yang Berlaku

Maka dari itu, saya kira perlu untuk merenungkan lagi SK Rektor kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap SK tersebut. Kita juga perlu mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku di USU. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada juga Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara dan Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Kita telaah satu persatu lagi.

Cerpen dalam konteks ini adalah bentuk kebebasan berekspresi. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu cerpen merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Begitu juga dengan peraturan yang ada di USU sendiri Dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 yang menyatakan, sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta pasal 16 ayat 1 yang menyatakan, kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalu pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di USU.

Kemudian, kita perlu melihat lebih detail pada Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Hal ini penting, supaya kita bisa mengetahui benarkah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Dalam BAB IV tentang Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 tertulis:

Penegakan Pedoman Perilaku memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap tindakan yang melanggar Pedoman Perilaku dan Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik, penegakannya tunduk pada ketentuan Peraturan Akademik;
  2. Terhadap tindakan pelanggaran Pedoman Perilaku yang terjadi dalam ruangan perkuliahan/praktek/laboratorium yang disaksikan langsung oleh Dosen/Petugas laboratorium yang bersangkutan, maka dapat dilakukan penegakan sanksi secara langsung berupa peneguran, atau tidak diijinkan mengikuti perkuliahan/praktek pada hari itu tergantung pada pertimbangan dosen/ petugas laboratorium terhadap berat ringannya pelanggaran;
  3. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku;
  4. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku berdasarkan laporan mahasiswa, dosen, petugas administratif, atau pihak lainnya hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku;
  6. Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada mahasiswa apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.

Kalau kita melihat khususnya pada poin 2 dan 3, benarkah rector sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Sedangkan kalau kita lihat kronologinya, Suara USU pernah dimatikan websitenya dan tidak diberi akses liputan.

Selain itu, kita perlu mencermati Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku pasal 16 tentang pemeriksaan yang menjelasakan:

  1. Komisi Disiplin dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.
  2. Komisi Disiplin memanggil mahasiswa yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku.
  3. Pemeriksaan terhadap mahasiswa dilakukan pada waktu yang tidak menggangu jadwal perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam proses pemeriksaan.
  5. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksaan.
  6. Komisi Disiplin wajib menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Apabila waktu tersebut tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi, kecuali terhadap perbuatan yang melanggar Peraturan Akademik.

Kita bisa mempertanyakan lagi, apakah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Pertanyaan itu bisa kita tanyakan sekarang atau ketika di forum pengkajian ulang nanti. Nah, terkait kajian ulang, sebenarnya juga diatur dalam Pedoman Perilaku Mahasiswa USU lho. Kita lihat pasal 18 tentang keberatan mahasiswa, tertulis jelas:

  1. Mahasiswa yang keberatan terhadap sanksi yang diberikan dosen dalam ruangan perkuliahan/laboratorium sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan diatas dapat mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas didampingi oleh Pembimbing Akademik.
  2. Mahasiswa yang keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Dekan Fakultas terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku dapat mengajukan keberatan kepada Rektor Universitas.

Nah, sudah jelas kan? Semua bisa dikaji ulang dan itu adalah hak setiap mahasiswa. Maka dari itu, kita perlu banyak membaca. Semua data-data terkait peraturan itu bisa diakses di internet. Silahkan baca, mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan.

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Surakarta: Lepaskan Teman Kami, Kinerja Polrestabes Medan Cacat Hukum

Salam Persma! Panjang Umur Perlawanan!

Kami selaku mahasiswa yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial ingin mengingatkan bahwa, menurut UU No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas sebagai memelihara Kamtibmas, Penegakan hukum yang berlaku dan Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat. Namun melihat atas apa yang dilakukan oleh Polrestabes Medan yang melakukan tindak kekerasan secara sepihak terhadap teman kami.

Mahasiswa yang tergabung sebagai pewarta Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa (LPM BOM) di kurung secara sepihak. Data yang disebarkan ke publik menjelaskan bahwa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap ditahan meski telah menjelaskan bahwa mereka membawa surat tugas peliputan.

Data yang kami himpun tidak menunjukkan kejelasan mengenai penegakan hukum oleh aparat. Penangkapan teman kami dinilai cacat hukum dan merugikan nama baik Fikri Arif dan Fadel Muhammad secara khusus dan LPM BOM secara umum. Kedua Pewarta LPM BOM masih ditahan di Polrestabes dengan kondisi babak belur tanpa ada penjelasan mengenai bukti-bukti yang memberatkan penahanan Mereka.

 

Maka Kami Lembaga Pers Mahasiswa yang tergabung sebagai PPMI ( Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) Dewan Kota Surakarta menyatakan sikap;

  1. Menuntut Polrestabes Medan untuk melepaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad hingga pengadilan membuktikan mereka bersalah.
  2. Menuntut Pihak Kepolisisan Polrestabes Medan untuk merilis laporan penangkapan dan alasan penahanan ketiga aktivis.
  3. Meminta maaf kepada ketiga aktivis dan memulihkan nama baik mereka
  4. Memberikan tindak tegas kepada oknum polrestabes yang melakukan tindak kekerasan kepada aktivis

 

Berikut Data yang kami himpun dari Teman-teman LPM BOM :

Pada aksi hari pertama tepatnya 1 mei, mahasiswa memboikot jalan simpang pos dibawah huru-hara) serta 1 unit water cannon, jumlah yang tidak sebanding dengan massa aksi. Namun potensi terjadinya kericuhan dapat diredam oleh massa aksi yang bergerak kesalah satu pinggir simpang pos dibawah fly over jamin ginting dengan tetap melanjutkan aksi orasi yang dikemas melalui panggung musikalisasi.

Aksi tetap berlanjut dengan kembali memboikot jalan disimpang pos, pihak kepolisian pun kembali mengawal aksi. Sempat terlihat disela-sela aksi beberapa polisi mendekatkan diri bukan kebarisan massa aksi melainkan menuju sekumpulan tukang becak yang berada disalah satu sisi simpang lainnya. Dari pengakuan kontra intelejen massa aksi, bahwa piha kepolisian telah berkomunikasi kepada para tukang becak untuk membubarkan aksi mahasiswa. Dengan dalih belum mendapatkan penumpang sejak pagi hari, beberapa becak motor pun menghampiri massa aksi dan membubarkan aksi tersebut. Sempat terjadi gesekan antara tukang becak motor dengan massa aksi, gesekan kembali dapat diredam oleh massa aksi dengan kembali menepi agar tetap dapat melakukan orasi melalui panggung musikalisasi hingga maghrib.Hari memasuki malam, sebagian massa tetap menginap dilokasi aksi setelah mendapatkan izin dari pihak kepolisisan (polsek deli tua).

Keesokan harinya ditanggal 2 mei aksi berlanjut kembali dengan tetap melakukan panggung aspirasi musikalisasi di tepi simpang pos. Sejak pagi sudah terlihat diseberang jalan massa aksi berdiri sekumpulan masyarakat yang menggunakan seragam PAM-SWAKARSA bewarna hitam. Setelah diselidiki oleh salah satu massa aksi ternyata mereka adalah tukang becak kemarin yang mencoba membubarkan aksi. Massa tidak terpengaruh dengan kehadiran mereka dan tetap melakukan aksi panggung hingga sore hari.

Pukul 15.00 wib massa aksi juga mengkemas aksi dengan melakukan body paint dengan tulisan “REVOLUSI PENDIDIKAN” dan berdiri sejajar dipinggir jalan sebagai protes terhadap kondisi pendidikan hari ini. Pukul 15.00 – 16.15 wib aksi yang berlangsung disimpang pos berjalan dengan damai. Namun, beberapa masyarakat mecoba kembali memprovokasi sehingga aparat kepolisian mulai berdatangan kembali ke lokasi aksi. Sekitar pukul 16.20 wib massa aksi bergerak dengan melakukan long march menuju simpang kampus USU, sesuai rencana aksi bahwa aksi akan dibubarkan di simpang kampus USU. Pukul 17.20 wib pihak kepolisian datang membawa 1 unit mobil water cannon dan 3 truck pasukan sabhara bersama pasukan yang mengendarai trail setelah melihat massa aksi membakar beberapa ban bekas di simpang kampus USU.

Aksi tetap berlangsung dengan damai meski beberapa orang yang mengaku masyarakat setempat mencoba memprovokasi massa aksi. Pukul 17.30 wib ada pemuda setempat masuk ke barisan massa dan kembali mencoba memprovokasi massa aksi. Namun, aksi tetap berlangsung secara damai. Pukul 18.00 wib beberapa intel pihak kepolisian sudah menyebar disimpang kampus USU dan mencoba memprovokasi masyarakat yang ada disimpang kampus USU agar membubarkan aksi, dengan issue aksi yang membuat kemacetan, dll.

Massa aksi pun bergeser bergerak menuju depan pintu I USU dengan memblokir satu arah jalan Dr. Mansyur. Pukul 18.20 wib melihat kondisi yang telah tidak kondusif, maka massa aksi memilih untuk menutup aksi dengan membacakan statement tepat di pintu I USU. Pukul 18.30 wib massa aksi membubarkan diri dengan masuk kedalam kampus USU, rencananya akan melakukan evaluasi aksi di dalam kampus. Pukul 18.35 wib massa  yang masih berjalan menuju kampus terpancing dengan adanya tindakan provokatif dari orang yang mengaku masyarakat setempat. Sehingga terjadi keributan adu mulut antara mahasiswa dan masayarakat setempat tersebut. Dengan adanya keributan, beberapa masyarakat lansung menyerang mahasiswa. Dan secara spontan untuk menyelamatkan diri dari serangan tersebut, mahasiswa menyerang orang yang mengaku masyarakat.

Sekitar pukul 18.40 wib pihak kepolisian yang sudah bersiaga, menyerang mahasiswa masuk kedalam kampus dengan menerobos pagar pintu I USU. Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap beberapa mahasiswa yang berada dilapangan saat ditangkap, namun mahasiswa yang dipukul berhasil melarikan diri dari serangan tersebut. Sekitar pukul 18.45 wib mahasiswa membuat perlawanan terhadap serangan tersebut, hinnga akhirnya seorang lelaki yang mengaku intel kepolisian diserang oleh mahasiswa. Sekita pukul 19.00 – 19.30 wib pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang mahasiswa. 3 mahasiswa berasal dari USU, 2 mahasiswa berasal dari ITM, 1 mahasiswa berasal dari universitas dharma agung. 2 mahasiswa (rizky & aziz) USU diamankan saat merekahendak mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu I USU. 1 mahasiswa (mensen) diamankan didepan fakultas ilmu budaya USU. 1 mahasiswa dharma agung diamnakan di pintu I USU saat mahasiswa tersebut sedang melakukan peliputan berita aksi tersebut. 2 orang mahasiswa ITM ditangkap didepan pintu I USU  saat melakukan tugas meliput aksi demonstrasi tersebut. Mensen yang diamankan dari dalam kampus mendapatkan pemukulan dari pihak kepolisian.

Pada tanggal 3 mei 2017, sejak pukul 11.00 – 15.00 wib, tim pengacara yang mengatas namakan Tim KORAK (Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi) terdiri dari BAKUMSU, KONTRAS, & LBH MEDAN mencoba melakukan audiensi dengan kasat intel polresta dalam rangka mempertanyakan mahasiswa yang sedang ditahan oleh polresta Medan, namun tidak terlaksana karena pihak polisi mengatakan kasat intel tidak ada dikantor.

Pihak polresta tidak mengijinkan Tim KORAK untuk berjumpa dengan mahasiswa yang ditahan, dengan alasan belum 1 x 24 jam. Pukul 13.40 mahasiswa atas nama solidaritas mahasiswa medan (SOLMED) melakukan aksi demonstrasi didepan kantor polrestabes medan dengan tuntutan meminta agar mahasiswa yang ditangkap segera dibebaskan. Aksi berlangsung dengan tertib walau pihak kepolisian mencoba memprovokasi massa dengan melakukan pengamanan berlebihan yang mendatangkan pasukan sabhara kembali. Pukul 15.00 wib aksi SOLMED bubar di taman budaya sumatra utara. Malam harinya, 3 mahasiswa yang ditangkapoleh polrestabes medan dikeluarkan karena tidak terbukti terlibat aksi tersebut. Mereka adalah abdul aziz panjaitan, rizki halim, & juprianto.

Tanggal 4 mei 2017, 3 orang mahasiswa yang masih ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polrestabes medan, mereka adalah fikri arif, fadel m.harahap, & sier mensen. 1 orang warga sipil bernama erlangga kurniawan. Sekitar pukul 18.30 wib seorang mahasiswa bernama Syahyan P.Damanik dari Lembaga Pers Mahasiswa ITM ditangkap oleh aparat keamanan disekitar kampus ITM. Pukul 20.00 WIB syahyan dibawa kesebuah warung yang tidak diketahuinya. Saat itu, syahyan di introgasi dan dianiaya oleh polisi. Pukul 23.00 syahyan dibawa ke sekretariat Forum Mahasiswa Anti penindasan (FORMADAS). Pukul 23.30 syahyan dibawa ke polreta medan.

Pasca penangkapan syahyan, tidak berapa lama sekretariat Formadas pun digrebek oleh beberapa oknum yang tidak memakai seragam dan menangkap 1 orang mahasiswa yang berada disekret yang bernama Cici Arya.

Kronologis penggerebekan sekretariat Formadas 04 mei 2017, sekitar pukul 23.00 wib lewat kurang lebih 8 orang memakai baju preman mendatangi sekretariat Formadas dengan menggunakan mobil & sepeda motor. Mereka memasuki sekretariat dan berkomunikasi dengan salah satu penghuni sekret (Cici) sambil menunjukkan surat penagkapan untuk saudara Juned.
Karena Juned tidak berada disekretariat, mereka menyuruh Pak Ronal (Opa) yang berada disekretariat untuk masuk kekamar untuk membuka tas yang dicurigai milik juned. Namun, karena tas itu bukan milik juned maka mereka kembali melihat kamar lain dan tidak menemukan apa-apa. Saat itu mereka ingin membawa sepeda motor yang diduga milik juned, tetapi akhirnya mereka tidak jadi membawanya. Setelah memeriksa kamar yang ada disekretariat, salah seorang dari aparat memerintahkan agar membawa cici arya untuk dijadikan saksi. Opa juga ditanya dari lembaga mana, dan dia menjawab kalau dia hanya menginap disekretariat. Sebelum aparat meninggalkan sekretariat, mereka berpesan agar si juned menyerahkan diri. Alasan pihak kepolisian terhadap penangkapan juned dikarenakan juned memimpin massa aksi pada waktu itu untuk menyanyikan lagu “Aparat Keparat”.

Tanggal 05 mei 2017, sekitar pukul 02.00 wib syahyan diperiksa dan diminta keterangan (Berita Acara Penangkapan) oleh unit ranmor polrestabes medan. Sekitar pukul 10.00 wib cici arya (mahasiswa ITM) diperiksa BAP. Pukul 20.00 syahyan dan cici keluar dari polresta medan. Setelah terbukti tidak bersalah Pimpinan lembaga pers mahasiswa ITM (syahyan) kembali menemui pihak WR III untuk kedua kalinya sejak tanggal 03 Mei 17 untuk kembali mempertanyakan kejelasan dari pada tanggung jawab kampus terhadap 2 orang mahasiswa yang ditangkap. Lalu Mahyuzar Masri (WR III) mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bertemu dengan pihak polrestabes medan, disebabkan pihak polrestabes medan meminta rektor yang harus datang langsung ke mapolresta medan. Sehingga WR III menyarankan untuk menunggu pihak rektor pulang dari luar dan kembali kekampus.
Tidak cukup sekali, pihak kepolisian kembali menggrebek sekretariat Formadas.

Kronologis penggrebekan sekretariat Formadas 05 mei 2017, sekitar pukul 16.00 wib personil kepolisian datang dengan menggunakan 2 unit mobil dan beberapa unit sepeda motor tanpa menggunakan seragam. Kepolisian langsung masuk kedalam seretariat dan menyuruh opa yang berada disekretariat untuk membuka beberapa lemari yang ada dikamar. Menurut opa, pihak kepolisian sempat mengambil gambar terhadap beberapa kertas yang ada dimeja sekretariat. Kepolisian membawa sebuah poster dari sekretariat formadas. Dalam penggerebekan tersebut, dilakukan penggledahan terhadap beberapa berkas yang ada didalam sebuah tas.

Senin tanggal 08 mei 2017, pimpinan umum LPM BOM ITM beserta pimpinan redaksi masuk kedalam ruang rektor pada pukul 13.30 wib dan melihat BADMA (Safrawali) sedang berbincang dengan rektor di ruangannya sehingga harus menunggu rektor selesai berbincang. Setelah beberapa menit menunggu akhirnya Safrawali keluar dari ruang rektor dan menyampaikan bahwa Safrawali harus berkomunikasi dengan pihak polrestabes untuk dapat diterima ketika mendatangi mapolrestabes medan. Pada sore harinya, mahasiswa ITM yang tergabung dalam aliansi SOLIDARITAS MAHASISWA ITM melakukan aksi didepan didepan biro umum untuk mendesak rektor segera membebaskan kedua mahasiswa ITM yang ditangkap pihak kepolisian. Namun rektor sudah pergi, dan massa aksi disambut oleh WR I (Hermansyah Alam) dan mengatakan bahwa besok pada tanggal 09 mei 2017 rektor berjanji pergi ke mapolrestabes medan untuk membebaskan kedua mahasiswa ITM yang ditahan.

Selasa tanggal 09 Mei 2017 dini hari, penggrebekan beralih ke sekretariat Gema Prodem. Berdasarkan keterangan dari salah satu kader Gema Prodem (Dedy Christian Sinurat) menceritakan Kronologis penggrebekan sekretariat Gema Prodem. Pukul 03.15 wib, “aku dan kawan jhosua tiba disekretariat. Lalu, 3 sepeda motor dengan jumlah 6 orang berpakaian biasa menyuruh kami masuk kesekretariat dan membangunkan 6 orang kawan kami. Kami bertanya, ini ada apa ? mereka tidak menjawab, kemudian aku digeledah dan semua yang ada dikantong celanaku dan seisi tas ku disuruh dikeluarkan, kami disuruh jangan ribut nanti warga terganggu, kemudian datang kepala lingkungan (Kepling) dan pemuda setempat ke sekretariat. Mereka mencari yang namanya Fajar, dengan alasan yang tidak mau dijawab. Mereka mengaku dari polsek medan baru, kemudian salah satu mahasiswa (Ganda) yang tadinya dibangunkan dari dalam sekretariat menanyakan soal surat penangkapan, lalu mereka menjawab “nanti kami tunjukkan”. Lalu Ganda mengatakan “gak bisa gitulah bang”, dan ganda pun ditampar oleh salah satu dari mereka. Selanjutnya mereka, membuka handphone dan foto yang sudah ada untuk dicocokkan kepada kami. Kami tidak tahu maksud mereka itu untuk apa.

Lalu salah seorang dari mereka mengatakan “pura-pura gak taunya kalian, selama ini kalian dibiarkan makin meraja lela”. 6 orang kawan kami diinterogasi, sedangkan aku dan daud disuruh mendampingi mereka untuk menggeldah seisi sekretariat kami. 1 buku, beberapa lembar materi diskusi, jadwal diskusi beserta nama-nama kami, 1 kaos sablon untuk ketahanan ekonomi kelompok, dan juga pakaian yang dikenakan saat aksi hardiknas 02 Mei 17 di USU, semua dibawa mereka. Seisi sekretariat kami divideo setiap sudutnya, lemari baju juga diacak acak, vespa yang ada didepan sekretariat dijatuhkan mereka. Akhirnya, 6 orang kawan kami diborgol dan dibawa ke polrestabes medan. Sebelum dibawa ke mobil, mereka melihat situasi agar tidak dilihat warga. Terakhir aku melihat intel itu menyalamkan sesuatu kepada kepling dan mengucapkan terima kasih atas kerja samanya. Kawan-kawan kami pun dibawa, lalu pemuda setempat dan kepling mengatakan bahwa selama sekretariat kosong, pihak intel kepolisian bersembunyi dibelakang sekretariat kami. Lalu ada 1 intel ketinggalan helmnya, dan terakhir mengatakan kepada kepling dan pemuda setempat, “jalankan sesuai rencana”. Apa maksud dari semua ini ? pihak kepolisian harus bertanggung jawab akan hal ini”.

Pada pukul 13.30 wib Rektor ITM beserta beberapa jajarannya pergi ke mapolresta medan. Namun, setelah rektor kembali pada sore hari menuju kekampus pada pukul 15.30 wib tanpa membawa kedua mahasiswa ITM yang bernama Fikri Arief & Fadel M.Harahap. rektor mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bertemu dengan Kanit Intel sehingga tidak bisa bertemu dengan mahasiswanya yang ditangkap, apalagi untuk membebaskan.  Sore harinya mahasiswa ITM yang tergabung dalam aliansi masih tetap melakukan aksi dengan menyandera mobil berplat merah (kendaraan pemerintah).

Aksi mahasiswa di Hardiknas meninggalkan teror kepada para mahasiswa melalui penangkapan maupun penggrebekan sekretariat organisasi yang dilakukan satuan kepolisian. Hingga saat ini intel pihak kepolisian masih tetap berada diareal sekretariat dari organisasi yang menjadi korban penggerebekan maupun areal kampus seperti di ITM & USU. Ini jelas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dan setelah reformasi, melalui perubahan kedua UUD 1945 pada tahun 2000, dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan mengatakan pendapat (freedom of expression). Undang-undang ini diperuntukkan bukan hanya bagi warga Indonesia saja, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

Polrestabes medan juga sudah mengabaikan hak para tahanan dengan tidak mengizinkan keluarga dan advokat untuk bertemu dengan para tahanan sejak penangkapan (Selasa, sekitar pukul 19.00 wib). Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merepresif, menyerang masuk kedalam kampus, lengkap dengan kekuatan bersenjatanya bukan hanya mencerminkan tindakan yang sewenang-wenang & berlebihan, melainkan juga bentuk pengekangan dan pelanggran keras terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara serta intimidasi terhadap kehidupan kampus sangat jelas sudah bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi. Penggrebekan sekretariat organisasi serta penangkapan para aktivis mahasiswa yang tidak berlandaskan dengan pasal apapun, ditambah lagi dengan tidak adanya surat penangkapan resmi yang sangat cacat adsminitrasi merupakan suatu bentuk kebobrokan instansi kepolisian dalam menjalankan amanat UUD 1945 sebagai pemegang otoritas hukum tertinggi. Selain itu, tindakan kepolisian yang tidak mengizinkan pihak keluarga dan advokat untuk menemui tahanan patut ditinjau kembali. Akibat sikap arogansi ini hak-hak mahasiswa yang sedang ditahan, terutama hak untuk didampingi penasehat hukum telah diabaikan oleh pihak kepolisian. Dan kepolisian sudah tidak koorperatif lagi dalam menjalankan tugasnya.

 

Narahubung:

Rizki Hidayat (Sekjend PPMI DK Surakarta: 085867489655)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Bali: Tolak Intimidasi Terhadap Pers Mahasiswa, Bebaskan Reporter LPM BOM Institut Teknologi Medan

Lembaga pers mahasiswa merupakan lembaga yang dibentuk oleh mahasiswa dalam suatu kampus untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik serta menjadi media alternatif bagi masyarakat luas, ditengah pemberitaan oleh media pers pada umumnya. Keberadaannya dijamin oleh kampus dan Undang-Undang Republik Indonesia. Jika terjadi tindakan represif dan atau intimidasi terhadap pers mahasiswa maka itu adalah sebuah Penindasan dan Pelanggaran Undang-Undang (UU).

Setelah sekian banyak kasus intimidasi yang dialami oleh pers mahasiswa di beberapa kampus. Kasus ini terjadi kembali, tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dari LPM Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) mendapat intimidasi dari pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Hal ini bisa saja menjadi pertanda tak dipahaminya konteks kebebasan Pers oleh aparat penegak hukum secara penuh. Padahal, di era reformasi ini, kebebasan insan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya telah dijamin oleh UU no. 40 tahun 1999. Sementara kebebasan melakukan aksi dijamin dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Dengan begitu, sangat tidak patut jika aparatur negara justru mengebiri hak-hak dasar warga negara yang telah diatur dalam perundang-undangan itu. Apalagi, terdapat dugaan bahwa ada oknum yang melakukan penangkapan terhadap dua anggota persma LPM BOM juga melakukan tindak kekerasan terhadap mereka dalam bentuk pemukulan karena ditemukan luka-luka pada tubuh Fikri dan Fadel. Tentu saja kejadian ini sudah sangat melenceng dari tugas aparatur saat terjadi aksi penyampaian pendapat di publik yang diatur dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 7, yang berbunyi:

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a) melindungi hak asasi manusia; b) menghargai asas legalitas; c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan pengamanan.

 

Berikut rangkuman kronologi kasus penangkapan reporter LPM BOM :

Tanggal 1 dan 2 Mei 2017, Reporter LPM BOM meliput aksi Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa SUMUT. Kira-kira pukul 19.00-19.30 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang mahasiswa. 3 mahasiswa berasal dari USU, 2 mahasiswa berasal dari ITM, 1 mahasiswa berasal dari Univeritas Dharma Agung. 2 mahasiswa (Risky dan Aziz) USU diamankan saat mereka hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu I USU. 1 mahasiswa (Mensen) diamankan di depan fakultas ilmu budaya USU. 1 mahasiswa Dharma Agung diamankan di pintu I USU saat mahasiswa tersebut sedang melakukan peliputan berita aksi tersebut. 2 orang mahasiswa ITM ditangkap di depan pintu I USU saat melakukan tugas meliput aksi demonstrasi tersebut. Mensen yang diamankan dari dalam kampus mendapatkan pemukulan dari pihak kepolisian.

Selasa (2/5), Pukul 11.00-15.00 WIB, tim pengacara yang mengatasnamakan Tim KORAK (Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi) terdiri dari BAKUMSU, KONTRAS dan LBH Medan mencoba melakukan audiensi dengan Kasat Intel Polresta dalam rangka mempertanyakan mahasiswa yang sedang ditahan oleh Polresta Medan, namun tidak terlaksana karena pihak polisi mengatakan Kasat Intel tidak ada di kantor. Pihak Polresta tidak mengijinkan Tim KORAK untuk berjumpa dengan mahasiswa yang ditahan dengan alasan belum 1 x 24 jam. Pukul 13.40 mahasiswa atas nama Solidaritas Mahasiswa Medan (SOLMED) melakukan aksi demonstrasi didepan kantor polrestabes medan dengan tuntutan meminta agar mahasiswa yang ditangkap segera dibebaskan. Aksi berlangsung dengan tertib walau pihak kepolisian mencoba memprovokasi massa dengan melakukan pengamanan berlebihan yang mendatangkan pasukan sabhara kembali. Pukul 15.00 WIB aksi SOLMED bubar di taman budaya sumatra utara. Malam harinya, 3 mahasiswa yang ditangkap oleh polrestabes medan dikeluarkan karena tidak terbukti terlibat aksi tersebut. Mereka adalah abdul aziz panjaitan, rizki halim, & juprianto.

Rabu (3/5), 3 orang mahasiswa yang masih ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polrestabes medan, mereka adalah fikri arif, fadel m.harahap, & sier mensen. 1 orang warga sipil bernama erlangga kurniawan. Sekitar pukul 18.30 WIB seorang mahasiswa bernama Syahyan P.Damanik dari Lembaga Pers Mahasiswa ITM ditangkap oleh aparat keamanan disekitar kampus ITM dan dibawa ke polreta medan.

Sabtu (6/5) dan Selasa (9/5), Gumilar Aditya Nugroho selaku kuasa hukum baru bisa menemui ketiga mahasiswa tersebut padahal penahanan sudah dilakukan sejak Selasa lalu

(2/5). Hingga Rabu (10/5) pengacara yang mendampingi mahasiswa ITM dan USU belum mendapatkan turunan berkas acara penyelidikan (BAP) dari pihak penyidik. Hal ini membuat proses pembelaan kepada mahasiswa yang ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjadi terhambat.

Polrestabes Medan sudah melakukan tindakan yang merepresif, menyerang masuk kedalam kampus, lengkap dengan kekuatan bersenjatanya bukan hanya mencerminkan tindakan yang sewenang-wenang & berlebihan, melainkan juga bentuk pengekangan dan pelanggaran keras terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara serta intimidasi terhadap kehidupan kampus sangat jelas sudah bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi. Penggrebekan sekretariat organisasi serta penangkapan para aktivis mahasiswa yang tidak berlandaskan dengan pasal apapun, ditambah lagi dengan tidak adanya surat penangkapan resmi yang sangat cacat adsminitrasi merupakan suatu bentuk kebobrokan instansi kepolisian dalam menjalankan amanat UUD 1945 sebagai pemegang otoritas hukum tertinggi. Selain itu, tindakan kepolisian yang tidak mengizinkan pihak keluarga dan advokat untuk menemui tahanan patut ditinjau kembali. Akibat sikap arogansi ini hak-hak mahasiswa yang sedang ditahan, terutama hak untuk didampingi penasehat hukum telah diabaikan oleh pihak kepolisian. Dan kepolisian sudah tidak koorperatif lagi dalam menjalankan tugasnya.

 

Melihat kondisi demokratisasi dalam negara Indonesia sudah diingkari dengan intimidasi dan sikap represif dari pihak kepolisian, maka kami dari PPMI Bali menuntut :

  1. Lakukan transparansi proses hokum yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap reporter LPM BOM
  2. Bebaskan semua reporter LPM BOM yang ditahan oleh Polrestabes medan.
  3. Hentikan tindakan represif TNI/POLRI terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara.
  4. Adili seadil-adilnya pelaku pemukulan reporter LPM BOM saat meliput aksi Hardiknas.
  5. Polrestabes harus meminta maaf kepada kedua reporter dan kepada LPM BOM ITM secara tertulis.
  6. Tegakkan amanat Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers
  7. Tegakkan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28E ayat (3)
  8. POLRI dan KOMNASHAM harus menindak jajaran Polretabes Medan yang telah mengabaikan HAM para aktivis mahasiswa yang ditahan.
  9. Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM BOM ITM
  10. Memberikan hak pendampingan kepada para mahasiswa yang ditahan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat agar Polrestabes Medan dapat mempertimbangkan penangkapan kawan-kawan LPM Bursa Obrolan Mahasiswa. Kasus penangkapan ini merupakan tindakan yang mencoreng kebebasan pers. Semoga kawan-kawan LPM BOM dan USU dapat segera dibebaskan dan kejadian ini tidak terulang kembali.

Salam Persma!

 

Narahubung:

Bagus Putra Mas (Sekjend PPMI Kota Bali: 085738218816)

Yoko Sunarma Yasa (BP Advokasi PPMI Kota Bali: 981916756148)

Kategori
Siaran Pers

Resolusi PPMI DK Manado Menyikapi Ditahannya Reporter LPM BOM

Dalam menyikapi ketidakadilan dan penyimpangan yang terjadi di dalam prosedur penanganan hukum yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait ditangkapnya dua orang (Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap) anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) saat melakukan kegiatan peliputan sebuah aksi unjuk rasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa (2/5/2017). Maka dari itu, PPMI DK Manado mengeluarkan resolusi ini sebagai bentuk kecaman kepada pihak Aparat Kepolisian di Polrestabes Medan atas tindakan yang tidak terpuji dan telah mengkriminalisasi pegiat Jurnalistik (Pers Mahasiswa) yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Penangkapan kedua orang anggota persma tersebut, disebabkan oleh pihak Aparat Kepolisian yang telah menuduh mereka terlibat dalam pemukulan Personil Intelijen Aparat yang terjadi saat rusuhnya unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kampus University Of North Sumatera (USU), Medan, Sumatera Utara.

Setelah hampir 2 minggu mendekam di Polrestabes Medan, kini kondisi ketiga orang tersebut sangat mengkhawatirkan. Terpantau di lokasi, Fikri dan Fadel yang sudah mengenakan baju tahanan, di sekujur wajah mereka telah dipenuhi dengan luka lebam dan beberapa luka fisik lainnya.

Sampai saat ini upaya hukum masih terus dilakukan oleh berbagai elemen yang terkait, guna membebaskan ketiga orang anggota LPM BOM ITM tersebut. Adapun upaya penangguhan sedang diupayakan sampai saat ini, mengingat selama berada di Polrestabes ketiga orang tersebut sering diintimidasi secara psikis dan fisik. Tak kala kekerasan fisik sering sering mereka alami dari para Aparat Kepolisian di tempat.

 

Berdasarkan itu, kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Manado dengan dilandasi oleh rasa solidaritas dan rasa prihatin menanggapi begitu banyaknya fenomena di lapangan yang melibatkan Aparat Kepolisian yang sering bertindak semena-mena kepada masyarakat sipil, seperti halnya melakukan tindak kekerasan dan kontak fisik yang tidak diperlukan dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan. Maka dari itu, PPMI DK Manado akan menyampaikan resolusi sikap sebagai berikut:

  1. Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
  2. Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut.
  3. Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan.
  4. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.
  5. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah.

 

 

Narahubung:

Hisbun Payu (Sekjend PPMI DK Manado): 085256567849

Kategori
Siaran Pers

PPMI: Polrestabes Medan Harus Meminta Maaf dan Segera Bebaskan Reporter LPM BOM ITM

Salam Persma, Hidup Mahasiswa, Lawan Penindasan!

2 Mei 2017 merupakan hari nahas bagi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap. Keduanya merupakan reporter Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa (LPM BOM), Institut Teknologi Medan (ITM). Ketika sedang bertugas meliput aksi Hardiknas yang digalang oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara, mereka berdua ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Tak hanya penangkapan, melalui rilisan kronologi yang dilansir Persma.org, Syahyan P. Damanik, Pemimpin Umum (PU) LPM BOM, menyatakan bahwa dua anggotanya mengalami kekerasan fisik. Syahyan menjelaskan bahwa Fikri mengalami lebam di wajah dan penglihatan mata kirinya menjadi kabur sedangkan Fadel mengalami luka di kepala.

Sementara, pihak kepolisian menuduh anggota LPM BOM telah melakukan pemukulan terhadap personil intelijen aparat sebagai alasan penangkapan dan penahanan mereka berdua selama sepekan lebih ini. Hingga pernyataan sikap ini dirilis, Fikri dan Fadel pun masih ditahan pihak kepolisian.

Melihat narasi kasus tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) tidak membenarkan tindak kesewenangan yang dilakukan aparat Polrestabes Medan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak  kooperatif kepada para pelaku jurnalistik di medan peliputan. Apalagi, mengingat aktivitas peliputan ini begitu penting untuk memproduksi konten informasi kepada khalayak pembaca media pers mahasiswa (persma). Dengan melakukan penangkapan dan penahanan, Polrestabes Medan telah menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilakukan reporter LPM BOM.

Penangkapan dan penahanan tersebut juga merupakan wujud tindakan meremehkan pentingnya kinerja jurnalistik persma. Sehingga, represivitas kepolisian bisa mengganggu produktivitas kinerja persma. Hal semacam ini kemungkinan besar bisa dialami pula oleh persma-persma lainnya.

Menurut kami, kegiatan jurnalistik yang dilakukan persma bukanlah kegiatan remeh walaupun bukan sebagai profesi. Kegiatan jurnalistik persma juga sama pentingnya dalam hal menyampaikan transparansi informasi dan pengunggahan aspirasi kepada publik. Kegiatan ini juga memiliki risiko yang sama besarnya dengan jurnalistik profesional. Walaupun sampai hari ini belum ada jaminan hukum pers yang pasti untuk aktivitas jurnalistik persma, namun menghormati aktivitas kami —–sama halnya dengan yang dilakukan Fikri dan Fadel —–merupakan keharusan yang dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Mengingat, aktivitas ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak asasi warga negara sekaligus upaya kontrol terhadap dinamika sosial-politik melalui pers. Juga, bila dituju pada landasan hukum yang lebih mendasar, upaya jurnalistik persma merupakan pelaksanaan amanah Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, dan berpendapat melalui lisan maupun tulisan bagi warga negara. Maka, apabila aparat negara dengan sengaja menghambat upaya-upaya kejurnalistikan persma, itu artinya sama saja dengan menghambat pemenuhan hak-hak asasi warga negara.

Yang pasti, kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk bisa menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh para jurnalis persma seperti Fikri dan Fadel dan juga mau berlaku kooperatif bagi kalangan yang sedang memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan berekspresinya sebagai warga negara. Dan, tragedi yang menimpa Fikri dan Fadel merupakan perpanjangan narasi hitam aparat kepolisian yang begitu jauh dari kesan kooperatif dalam tugas mengawal hak-hak asasi warga negara. Sekali lagi, kami tidak akan membiarkan kejadian di Medan tersebut berlalu begitu saja.

 

Melihat betapa mirisnya kasus ini dan pentingnya penghormatan atas kinerja-kinerja kejurnalistikan persma, PPMI menyerukan hal-hal berikut:

  1. Polrestabes Medan harus meminta maaf kepada Fikri Arif, Fadel Muhammad Harahap, LPM BOM ITM, dan para pegiat jurnalistik karena telah melakukan upaya-upaya penghambatan kinerja jurnalistik melalui tindakan penangkapan dan penahanan dua orang reporter LPM BOM ITM.
  2. Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
  3. Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut.
  4. Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan.
  5. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.
  6. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah.
  7. Menghimbau para pegiat jurnalistik; terkhusus persma, dan kalangan pendukung hak-hak berekspresi untuk bersama-sama mendesak Polri, Kemenristekdikti, dan Polrestabes Medan supaya keadilan hukum dan pemenuhan hak-hak asasi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap bisa terwujud.

 

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan-tuntutan PPMI terkait tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap; dua reporter LPM BOM ITM. Selanjutnya, kami meminta Polrestabes Medan untuk bisa mempelajari lagi amanah Pasal 28 UUD 1945, serta UU No. 8/1981 Tentang KUHAP dan Perkapolri No. 8/2009 Tentang Polri dan Standar HAM supaya hak-hak asasi Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap selaku pihak tertuduh tidak dinista oleh institusi kepolisian.

Jika ada itikad dan kelakuan baik Polrestabes Medan untuk menuruti tuntutan-tuntutan kami, kami ucapkan terima kasih secukupnya.

Salam Juang, Sambungkan Perlawanan!

 

Narahubung:

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085696931450)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Kota Malang: Bebaskan Reporter LPM BOM dan Aktivis USU yang Ditahan oleh Polrestabes Medan

Baru saja insan Pers seluruh dunia merayakan Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei 2017 lalu. Namun, upaya pemberangusan terhadap nilai-nilai kebebasan pers masih terjadi di tanah Indonesia. Ironisnya, upaya pemberangusan nilai demokrasi ini dilakukan oleh oknum Polisi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Kriminalisasi terhadap insan Pers Mahasiswa ketika sedang menjalankan tugas sebagai agen penyampai informasi terjadi lagi. Kali ini tindakan kesewenangan oknum aparat penegak hukum itu meninpa dua Pers Mahasisa LPM Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) dan satu aktivis Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal ini bisa saja menjadi pertanda tak dipahaminya konteks kebebasan Pers oleh aparat penegak hukum secara penuh. Padahal, di era reformasi ini, kebebasan insan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya telah dijamin oleh UU no. 40 tahun 1999. Sementara kebebasan melakukan aksi dijamin dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Dengan begitu, sangat tidak patut jika aparatur negara justru mengebiri hak-hak dasar warga negara yang telah diatur dalam perundang-undangan itu. Apalagi, terdapat dugaan bahwa ada oknum yang melakukan penangkapan terhadap dua persma LPM BOM dan satu aktivis USU juga melakukan tindak kekerasan terhadap mereka. Tentu saja kejadian ini sudah sangat melenceng dari tugas aparatur saat terjadi aksi penyampaian pendapat di publik yang diatur dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 7, yang berbunyi:

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a) melindungi hak asasi manusia; b) menghargai asas legalitas; c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan pengamanan.

 

Berikut kronologi ditangkapnya Persma LPM BOM ITM yang diunggah laman persmahasiswa.id :

Saat terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Simpang Pos Padang Bulan, Pimpinan Redaksi (Pimred) Lembaga Pers Mahasiswa – Institut Teknologi Medan (LPM – ITM) menugaskan 3 orang Badan Pengurus Harian (BPH) untuk meliput aksi tersebut. Tepat pukul 13.30 WIB, Jackson Ricky Sitepu sampai di lokasi dan segera melakukan peliputan sebagai mana mestinya dan disusul juga oleh Fikri Arif yang tiba di lokasi. Berbeda dengan Fadel yang memang telah hadir di lokasi sejak pagi hari namun baru mendapatkan surat tugas pada siang hari.

Saat melakukan peliputan di Simpang Pos, keadaan baik-baik saja tanpa terjadi sebuah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Bahkan saat masa aksi melakukan perjalanan dari Simpang Pos sampai ke lampu merah Simpang Kampus Universitas Sumatra Utara (USU) masih tetap melakukan tugas-tugas pers dengan profesional. Namun situasi massa memanas saat ban bekas mulai dibakar oleh massa dan pihak kepolisian berdatangan beserta kendaraan barakudanya, namun ketiga wartawan tersebut tetap berada dekat pada barisan kepolisian dan Brimob. Situasi semakin memanas saat massa aksi berpindah ke depan pintu gerbang taman kampus USU dan kembali membakar ban.

Provokasi-provokasi dari berbagai pihak baik masyarakat, pereman setempat dan Intel mulai mewarnai aksi mahasiswa tersebut sehingga terjadi bentrokan secara tiba-tiba antara massa aksi dengan masyarakat dan pihak aparatur negara. Ketiga wartawan kami masih berada dekat barisan aparatur negara yang semakin mendekat kegerbang kampus USU bahkan sampai masuk kedalam kampus.

Saat berada di dalam kampus, kira-kira 10 meter dari gerbang wartawan kami dengan nama Jackson Ricky Sitepu dihalangi oleh masyarakat yang kabarnya adalah Intel. Sebelum meninggalkan lokasi, Ricky Jakson Sitepu sempat melihat Fadel Muhammad Harahap ditarik masyarakat dan jatuh tersungkur ke aspal. Sementara itu Fikri Arif tidak dapat terlihat lagi dilapangan.

Saat dihubungi Pimpinan Umum, kedua wartawan LPM BOM ITM mengatakan bahwa mereka telah berada di kantor Polrestabes Medan. Mereka ditangkap oleh kepolisian saat melakukan tugas reportasenya, meskipun mereka sudah menunjukkan surat tugas kepada masyarakat dan kepolisian saat peliputan. Namun pihak kepolisian tidak menanggapi dengan baik dan tetap menahan mereka. “Kami ditangkap Wa, udah kami tunjukkan surat tugas tapi gak percaya orang itu, cepatlah kesini Wa, udah mau geger otak aku.” ucap Fadel Muhammad Harahap melalui telephon genggam sebelum akhirnya ketahuan oleh polisi dan putus komunikasi.

 

Maka berdasarkan hal itu, PPMI Kota Malang menuntut:

  1. Bebaskan Pers Mahasiswa LPM BOM Institut Teknologi Medan dan Aktivis Universitas Sumatera Utara.
  2. Menuntut pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk meminta maaf terhadap LPM BOM dan Mahasiswa USU.
  3. Mengadili oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Pers Mahasiswa dan Aktivis yang mengikuti aksi Hardiknas.

 

 

Narahubung:

Faizal Ad D., Sekjen PPMI Malang (085748181529)

Kategori
Siaran Pers

Kronologi Reporter LPM BOM Institut Teknologi Medan Ditangkap Saat Peliputan

Saat terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Simpang Pos Padang Bulan, Pimpinan Redaksi (Pimred) Lembaga Pers Mahasiswa – Institut Teknologi Medan (LPM – ITM) menugaskan 3 orang Badan Pengurus Harian (BPH) untuk meliput aksi tersebut.

Tepat pukul 13.30 WIB, Jackson Ricky Sitepu sampai dilokasi dan segera melakukan peliputan sebagai mana mestinya dan disusul juga oleh Fikri Arif yang tiba dilokasi. Berbeda dengan Fadel yang memang telah hadir dilokasi sejak pagi hari namun baru mendapatkan surat tugas pada siang hari.

Saat melakukan peliputan di Simpang Pos, keadaan baik – baik saja tanpa terjadi sebuah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Bahkan saat masa aksi melakukan perjalanan dari Simpang Pos sampai ke lampu merah Simpang Kampus Universitas Sumatra Utara (USU) masih tetap melakukan tugas – tugas pers dengan profesional.

Namun situasi massa memanas saat ban bekas mulai dibakar oleh massa dan pihak kepolisian berdatangan beserta kendaraan barakudanya, namun ketiga wartawan tersebut tetap berada dekat pada barisan kepolisian dan Brimob. Situasi semakin memanas saat massa aksi berpindah ke depan pintu gerbang taman kampus USU dan kembali membakar ban.

Provokasi – provokasi dari berbagai pihak baik masyarakat, pereman setempat dan Intel mulai mewarnai aksi mahasiswa tersebut sehingga terjadi bentrokan secara tiba – tiba antara massa aksi dengan masyarakat dan pihak aparatur negara. Ketiga wartawan kami masih berada dekat barisan aparatur negara yang semakin mendekat kegerbang kampus USU bahkan sampai masuk kedalam kampus.

Saat berada di dalam kampus, kira – kira 10 meter dari gerbang wartawan kami dengan nama Jackson Ricky Sitepu dihalangi oleh masyarakat yang kabarnya adalah Intel. Sebelum meninggalkan lokasi, Ricky Jakson Sitepu sempat melihat Fadel Muhammad Harahap ditarik masyarakat dan jatuh tersungkur ke aspal. Sementara itu Fikri Arif tidak dapat terlihat lagi dilapangan.

Saat dihubungi Pimpinan Umum, kedua wartawan LPM BOM ITM mengatakan bahwa mereka telah berada di kantor Polrestabes Medan. Mereka ditangkap oleh kepolisian saat melakukan tugas reportasenya, meskipun mereka sudah menunjukkan surat tugas kepada masyarakat dan kepolisian saat peliputan. Namun pihak kepolisian tidak menanggapi dengan baik dan tetap menahan mereka. “Kami ditangkap Wa, udah kami tunjukkan surat tugas tapi gak percaya orang itu, cepatlah kesini Wa, udah mau geger otak aku.” ucap Fadel Muhammad Harahap melalui telephon genggam sebelum akhirnya ketahuan oleh polisi dan putus komunikasi.

 

Pernyataan Sikap LPM BOM terkait Penangkapan Reporternya Saat Peliputan

Pada tanggal 4 mei 2017 kurang lebih pukul 18.00 WIB , saya sebagai pimpinan umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, saya dibebaskan karena tidak ada bukti yang memberatkan saya untuk menjadi tersangka. Sebelum pulang sayang bertemu dengan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap di Ruang Pemeriksaan Unit Ranmor.

Saat itu kondisi kedua kader saya sangat memprihatinkan dimana Fikri Arif mengalami luka lebam di bagian wajah dan mengaku penglihatan sebelah kiri sedikit kabur/tidak jelas. Sedangkan Fadel Muhammad Harahap hanya mampu tertunduk lesu tidak bersemangat saat di mintai keterangan karena luka dikepala. Keadaan kader saya yang buruk dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol mereka duduk dikursi terpisah dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh tim pemeriksa.

Sehingga saya mewakili LPM BOM ITM menyuarakan dan menuntut:

  1. Kebebasan pers harga mati dan tidak dapat ditawar sampai mati,
  2. Kapolrestabes harus meletakkan jabatannya sekarang juga,
  3. Adili seadil adilnya pelaku pemukulan kader kami saat menjadi pers meliput aksi Hardiknas,
  4. Polrestabes harus meminta maaf kepada kedua kader dan kepada LPM BOM ITM secara tertulis.

 

Narahubung:

Syahyan P Damanik, Pimpinan Umum LPM BOM ITM (085218723774)

Kategori
Siaran Pers

Persma Walisongo Semarang: Stop Pembungkaman dan Pemberedelan Pers Mahasiswa!

Salam Pers Mahasiswa !

Maraknya kasus yang dialami Pers Mahasiswa (Persma) masih sering terjadi pada banyak kampus di Indonesia. Tahun 2015, kasus intervensi dialami oleh pers mahasiswa Aksara (September 2015), penarikan majalah dialami oleh pers mahasiswa Lentera (Oktober 2015), hingga pembekuan terhadap pers mahasiswa Media Universitas Mataram (November 2015). Belum lagi kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa lain yang tidak terekspos media, telah membuat dilema dalam demokrasi, yang mana kebebasan pers masih dikebiri.

28 April 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta pun mengalami hal serupa. Rektorat UAD membekukan Poros dengan alasan merugikan kampus (pemberitaan Poros dianggap membuat citra buruk bagi kampus). Sebuah alasan sepihak, sebagaimana diberitakan media online Poros.

Pembekuan ini adalah sebuah penodaan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah jelas dilindungi Undang-undang. Seperti pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”, pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemudian Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999: Undang-undang ini telah menjamin hak mengemukakan pendapat di media Pers. Undang-undang ini juga menjamin kebebasan pers di Indonesia. Kemudian masyarakat indonesia juga berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan Informasi.

Namun, Undang-undang ataupun aturan tentang kebebasan pers, khususnya pers mahasiswa tidak dihiraukan oleh birokrasi kampus yang sering berpikiran sempit. Mereka menolak bahkan memusuhi pemberitaan ataupun kritik yang dilakukan pers mahasiswa. Bahkan sampai membekukan sebuah lembaga dengan segala aktivitasnya.

Birokrasi kampus seringkali anti-kritik dengan pemberitaan atau dengan segala bentuk karya jurnalistik yang dituding menurunkan citra kampus. Padahal peran pers mahasiswa disini adalah sebagai Watch Dog (anjing penjaga), yang mana bekerja di bawah kode etik jurnalistik. Tentu juga dengan kritik yang bersifat membangun agar kampusnya maju tidak hanya dari kuantitas, namun juga kualitas di dalamnya dapat dievaluasi bersama.

Karena memandang pemberitaan persma secara sepihak itulah yang membuat birokrat kampus sering mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang tidak rasional. Hanya karena kampus diperlihatkan kekurangannya, namun sudah dijudge membuat citra kampus menjadi buruk. Pers mahasiswa tidak lagi memiliki hak atau kesempatan untuk memberikan informasi (fakta) kepada masyarakat kampus (mahasiswa) yang demokratis. Kampus selalu mengajarkan tentang makna demokrasi, namun birokratnya sendiri sering tidak menyadari bahwa mereka telah menodai hakikat demokrasi karena mereka hanya menganggap apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah sebuah anarkisme yang harus dibungkam dan dibekukan.

Pembungkaman dan pemberedelan Poros menjadi tamparan bagi insan pers di Indonesia, bahwa ketegasan mengenai kasus kekerasan pers ini harus segera diatasi dan diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas mengenai kasus yang marak terjadi ini, masa depan pers mahasiswa dan masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

Bertepatan dengan momentum Hari Kebebasan Pers Internasional (03 Mei 2016) dan dari pemaparan di atas, kami atas nama Pers Mahasiswa Walisongo Semarang menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Mengecam tindakan rektorat UAD yang telah membekukan Poros.
  • Hidupkan lagi Poros sebagai bentuk ketaatan pada undang-undang tentang demokrasi.
  • Memperingatkan seluruh rektor dan jajaran kampus di Indonesia agar tidak semena-mena dalam pengambilan keputusan mengenai pemberitaan atau karya jurnalistik yang bersifat kritik.
  • Copot dan beri sangsi kepada birokrat yang otoriter dan berpikiran sempit dari jabatannya.
  • Melindungi dan menghargai hak jurnalistik (informasi) di kampus.
  • Atur Undang-undang mengenai pers mahasiswa secara khusus oleh pemerintah.

Demikian siaran pers dari kami. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan untuk membawa nasib bangsa lebih maju dan berkualitas. Terima Kasih.

Narahubung :

M. Dafi Yusuf, LPM Missi (+6285799760431)